Kategori: HEADLINE

  • Inspektorat Temukan Dugaan Penyelewengan ADD

    Inspektorat Temukan Dugaan Penyelewengan ADD

    TANGERANG, BANPOS – Inspektorat Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten melaporkan menemukan dugaan penyelewengan alokasi dana desa (ADD) tahun 2022 di Desa Malangnengah, Kecamatan Pagedangan hingga mencapai Rp600 juta.

    Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang Titin Wartini di Tangerang, Senin, membenarkan perihal dugaan penyalahgunaan dana desa dengan total kerugian negara mencapai ratusan juta itu berdasarkan hasil audit yang dilakukannya sejak Maret dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan pada April 2023.

    “Untuk Desa Malangnengah memang ada kasus terkait penggunaan dana desa,” katanya.

    Ia mengungkapkan, atas temuan itu pihaknya sudah menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah kecamatan dan pemerintahan desa setempat agar segera ditindaklanjuti dan dilakukan pengembalian kerugian itu.

    “Sekarang sedang proses tindak lanjut untuk penyelesaian,” kata dia.

    Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Kabupaten Tangerang, Suryanto menambahkan bahwa dalam penyelewengan anggaran itu berdasarkan temuannya terhadap pemeriksaan yang bersifat administrasi, pajak dan lain sebagainya.

    “Ternyata hasil pemeriksaan administrasi dan pajak itu langsung ditindak lanjuti dan selesai. Namun, saat pemeriksaan kas desa terdapat masalah,” katanya.

    Dia mengungkapkan, dari total temuan Rp600 juta lebih tersebut, jumlah pengembalian dana desa dari aparatur itu baru mencapai sekitar Rp79 juta.

    “Proses pengembalian sudah dilakukan oleh mereka (Desa Malangnengah) sejak dilakukan hasil audit itu. Dan sisa penggantian sekarang ini tinggal Rp521 juta lagi,” tuturnya.

    Kendati, pihaknya telah memberikan masa tenggat waktu pengembalian uang negara tersebut selama enam puluh hari ke depan.

    Namun, selama masa proses itu tidak melakukan pengembalian. Maka aparatur desa/kepala desa sebagai penanggung jawab dalam persoalan itu akan diserahkan ke aparat penegak hukum (APH).

    “Sekarang memang sudah melewati masa tenggat waktu. Tapi kita dahulukan upaya pemanggilan lagi (aparat Desa Malangnengah). Kalau nanti tidak juga mengembalikan kita akan serahkan ke pimpinan,” jelasnya.

    Secara terpisah, Kepala Desa (Kades) Malangnengah Tata Suharta mengakui adanya temuan terhadap penggunaan dana desa tahun anggaran 2022.

    Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengupayakan pengembalian sejumlah uang yang jadi temuan Inspektorat Kabupaten Tangerang itu.

    “Kita sekarang masih melakukan pengembalian, tapi Insyaallah saya selesaikan,” ungkap dia.

    Anggaran dana desa di Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 sebesar Rp631,1 Miliar dengan rincian dari dana desa (DD) sebesar Rp315,9 Miliar yang bersumber dari anggaran pusat melalui anggaran pendapatan belanja Nasional (APBN), serta alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp130, 4 Miliar, dana bagi hasil pajak sebesar Rp166.2 miliar, dan dana bagi hasil retribusi sebesar Rp18.4 miliar yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Tangerang, rata – rata per desa akan mendapatkan Rp1.5 sampai dengan Rp2 Miliar.

    Dana desa saat ini dialokasikan untuk kegiatan fisik dan non fisik dan bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga yang terdampak COVID19, sementara untuk alokasi dana desa (ADD) diperuntukan bagi penghasilan tetap (siltap) kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa, serta honor ketua dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).(pbn/ant)

  • Bendungan Sindangheula Belum Sesuai Harapan

    Bendungan Sindangheula Belum Sesuai Harapan

    SERANG, BANPOS – Bendungan Sindangheula, yang seharusnya berfungsi sebagai pengendalian banjir dan sumber air irigasi, belum mencapai tujuan yang diharapkan.

    PDAM Tirta Albantani, menyatakan, air dari bendungan seharusnya dialirkan ke sungai-sungai kecil untuk memudahkan pengambilan air. Namun, konsep yang diterapkan oleh pihak provinsi menimbulkan kendala dan beban bagi pihak kabupaten kota yang ingin mengambil air dari bendungan tersebut.

    Selain itu, perlunya pembahasan yang matang dan kolaborasi antara pihak provinsi dan kabupaten kota untuk memastikan keberhasilan program tersebut. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pembangunan jaringan distribusi utama sebelum memulai pembangunan Water Treatment Plant (WTP).

    Hingga saat ini, pengelolaan Bendungan Sindangheula belum memiliki kelanjutan yang jelas, sehingga diperlukan upaya koordinasi dan investasi yang lebih efektif untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.

    Direktur Utama PDAM Tirta Albantani, Eli Mulyadi mengatakan, terkait Bendungan Sindangheula, seharusnya air yang ada di bendungan tersebut dialirkan ke sungai-sungai kecil agar mempermudah untuk pengambilan airnya.

    “Keinginan kita Sindangheula ini dialirkan ke sungai-sungai kecil dan nanti WTP (water treatment plant, red) kita itu mengambilnya dari sungai-sungai kecil jadi kita tidak lagi membuat WTP baru, pakai jaringan yang ada. Sehingga kita ambil airnya itu di WTP kita di sungai-sungai itu, di sungai kecil-kecilnya, ” katanya, Jumat (14/7).

    Ia mengaku keberatan dengan konsep yang saat ini diterapkan pihak provinsi. Pasalnya hal tersebut memberatkan kepada pihak kabupaten kota yang hendak mengambil air dari bandungan tersebut.

    “Cuman sayangnya ini kan masih perdebatan. Harusnya, kemarin itu walaupun Sindangheula mau dibangun WTP nya, provinsi jangan serta merta menjual air curah tinggi ke kita,” ungkapnya.

    Menurutnya dalam penyaluran air dari Sindangheula tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk biaya pipanisasi dan hal lain yang diperlukan untuk mengaliri aliran air tersebut. Dirinya menjelaskan sampai saat ini hal tersebut masih menjadi perdebatan.

    “Akan tetapi, ini mah kita beli di provinsi tapi kan jelas kita butuh jaringan, pipa dari Sindangheula. Kecuali pihak provinsi membuat jaringan. Kalau sekarang, provinsi buat WTP, kita beli air ke provinsi dengan tarif sekian. Itu kan kita harus buat lagi jaringan distribusinya, jadi double pengeluarannya dan itu yang beberapa waktu lalu masih kita perdebatkan,” ujarnya.

    Eli mengatakan, dalam membuat jaringan pipanisasi tersebut bukanlah hal yang mudah. Pasalnya perlu adanya izin serta modal yang tidak sedikit.

    “Kan tidak mudah membuat jaringan baru itu. Provinsi tidak memikirkan hal tersebut. Mereka buat WTP, mengolah, dan menyuruh kita membeli air ke mereka, lantas yang buat pipanya siapa,” katanya.

    Eli menjelaskan, seharusnya pihak provinsi saat hendak membuat suatu program perlu adanya diskusi yang matang, agar dalam pemanfaatannya bisa sesuai dengan apa yang diharapkan.

    “Jadi mereka itu membuat program tidak melakukan diskusi awal terlebih dahulu, tiba-tiba memiliki konsep seperti itu. Saat kita diskusikan, terus kita beli ke mereka, lalu air itu mau kita lempar kemana, kalau kita lempar kita harus keluar investasi lagi untuk pipanisasi nya. Kalau mau, buat saja jaringan ke WTP kita terlebih dahulu, kita nanti belinya langsung kalau sudah masuk jaringan WTP kita.

    Agar tidak terlalu membebani kita,” jelasnya.

    Eli juga mengatakan sampai sekarang Bendungan Sindangheula masih belum adanya kelanjutan yang jelas terkait pengolahannya.

    “Makanya saat ini dikejar oleh pihak pusat, ini Bendungan Sindangheula dibangun akan tetapi penyerapan bagaimana. Kan bendungan itu dibangun untuk aliran irigasi, untuk air bersih masyarakat. Okelah untuk irigasi sudah, tapi untuk air bersih masyarakat bagaimana. Diolah lah oleh provinsi, dijual ke kabupaten kota,” katanya.

    Dirinya juga menuturkan, kalau mau pihak provinsi membuat jaringan Distribusi Utama nya (JDU) terlebih dahulu agar bisa dekat dengan WTP PDAM Tirta Albantani.
    “Nanti tinggal hitung saja harga air curahnya berapa, itu namanya provinsi membantu kabupaten kota. Kan provinsi paling banyak uangnya juga, APBD-nya saja sampai sekitar Rp12 Triliun. Kalau ada pihak swasta atau BUMN yang mau membantu membuatkan jaringannya ya silahkan. Nanti kita yang nyicil,” tandasnya.(MG-02/PBN)

  • LMND Pandeglang Desak Dindik Periksa Ulang Bantuan Siswa Miskin

    LMND Pandeglang Desak Dindik Periksa Ulang Bantuan Siswa Miskin

    PANDEGLANG, BANPOS-Menanggapi dugaan tidak disalurkannya dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun Anggaran (TA) 2013-2014, oleh mantan Kepsek SMAN 3 Pandeglang. Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten, meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, untuk turun ke setiap sekolah yang mendapatkan program bantuan tersebut.

    Ketua LMND Pandeglang, Muhammad Abdulah mengatakan, dengan ditangkapnya mantan Kepsek SMAN 3 Pandeglang oleh pihak kepolisian karena diduga tidak menyalurkan dana BSM. Pihaknya meminta agar dinas terkait memeriksa kembali seluruh sekolah yang mendapatkan program tersebut.

    “Kami meminta agar pihak Dindikbud Banten, turun ke sekolah yang mendapatkan program bantuan tersebut untuk memastikan apakah bantuan tersebut sampai kepada penerimanya atau tidak,” kata Abdulah kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp, Minggu (16/7).

    Abdul mengungkapkan, jika nanti ditemukan kembali kasus tidak disalurkannya dana BSM kepada siswa penerima, pihaknya meminta Dindikbud memberikan Tindakan tegas.
    “Kami meminta pihak Dindikbud Banten memberikan tindakan tegas terhadap si pelaku, jika nanti ditemukan Kembali kasus yang serupa,” tegasnya.

    Selain itu, pihaknya juga meminta agar kepolisian menelusuri dana BSM yang tidak disalurkan kepada siswa oleh mantan Kepsek SMAN 3 Pandeglang tersebut.
    “Kami meminta pihak kepolisian menelusuri dana BSM yang tidak disalurkan,” ungkapnya.

    Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) dan anggota Komite SMA Negeri 3 Pandeglang, diamankan Satreskrim Polres Pandeglang, diwilayah Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (13/7) malam, akibat diduga tidak menyalurkan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun Anggaran (TA) 2013-2014, .

    Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi mengatakan, terduga pelaku berinisial EK (57) ditangkap bersama salah seorang anggota komite yang bertugas sebagai penyalur program dana BSM di SMA Negeri 3 Pandeglang.

    “Kami Unit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, telah berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku korupsi dana BSM SMA Negeri 3 Pandeglang,” kata Ipda Jefri.

    “Kedua pelaku tersebut yakni EK sebagai mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Pandeglang dan AP sebagai anggota komite sebagai penyalur,” sambungnya.

    Dijelaskannya, mantan Kepsek SMA Negeri 3 Pandeglang tersebut, saat masih aktif menjabat sebagai Kepsek SMA Negeri 4 Pandeglang. Berdasarkan bukti yang ada, dana BSM tahun anggaran 2013-2014 yang tidak disalurkan sebesar Rp234.815.000.

    “Sekarang EK menjabat Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Pandeglang, dan dana yang tidak disalurkan oleh kedua terduga pelaku tersebut sebesar Rp234.815.000,” terangnya.

    Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi ini baru terungkap saat ini, karena pihak kepolisian kesulitan mencari informasi dari para siswa yang menerima bantuan.

    Pasalnya, para siswa tersebut sudah lulus sekolah.

    “Kendala kita itu karena siswanya sudah lulus semua, ada yang sudah menikah dan dibawa suaminya tidak tinggal di Pandeglang, tapi Alhamdulillah tahun ini terungkap,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat pasal 2 (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo UU RI nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana korupsi, dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Kepala Dindikbud Didesak Dicopot, Tim Investigasi PPDB Minta Dibentuk

    Kepala Dindikbud Didesak Dicopot, Tim Investigasi PPDB Minta Dibentuk

    LEBAK, BANPOS – Maraknya kecurangan dan kejanggalan yang muncul di PPDB 2023 di Provinsi Banten membuat berbagai pihak mulai mengusulkan dibentuknya tim khusus investigasi dugaan kasus kecurangan PPDB. Di sisi lain, Kepala Dindikbud Provinsi Banten pun didesak untuk dicopot lantaran selama menjabat, gagal dalam melaksanakan PPDB.

    Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia (PII) Banten, Ihsanudin, menyampaikan bahwa pembentukan tim Khusus PPDB harus dilakukan, dan perlu melibatkan pihak dari eksternal Pemprov Banten. Salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Iya, tim khusus dari KPK dan Inspektorat, ini wajib,” ujar Ihsan kepada BANPOS, Minggu (16/7).

    Ia menjelaskan, dalam teknisnya, hasil tim khusus bisa menjadi bahan untuk kemudian dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Sehingga dugaan kecurangan bisa terungkap secara terang benderang.

    “Bahkan wajib menyampaikan hasilnya ke Kepolisian,” katanya.

    Lanjut Ihsan, dugaan kecurangan PPDB, ada tiga dugaan pidana yaitu suap menyuap (tipikor), Penipuan/Kecurangan, pemalsuan dokumen negara dalam hal ini Kartu Keluarga (KK).

    Oleh sebab itu menurutnya, tim khusus untuk mengungkap dugaan kecurangan PPDB, harus juga mengikut sertakan aparat penegak hukum.

    “Pemprov Banten (Pj Gubernur Banten) dan Ombudsman tidak punya kewenangan dalam hal pidana. Maka tim investigasi yang dimaksud, wajib melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.

    Ia memaparkan, hasil tim khusus bisa menjadi bahan evaluasi Pemprov Banten dalam memperbaiki pelaksanaan PPDB online di Banten. Sehingga persoalan yang sama tidak terjadi lagi.

    “Jangan sampai kasus yang pernah terjadi terulang kembali. Harus menjadi bahan evaluasi Pemprov Banten. PPDB ini ruang rekrutmen generasi penerus bangsa. Jadi jangan sampai prosesnya tidak baik,” paparnya.

    Terkait ribuan sisa kuota PPDB 2023 di wilayah Banten, Ihsan menjelaskan bahwa untuk mengisinya harus benar-benar disusun Petunjuk Teknis (Juknis) yang tepat dan benar. Jangan sampai kecurangan-kecurangan yang terjadi sebelumnya, kembali terjadi dalam pengisian kuota kosong itu.

    “Tahap verifikasi harus lebih diperketat. Pemprov harus tegas copot orang orang yang bermain di kecurangan PPDB ini. Katanya pendidikan mencerdaskan malah ini membuat dunia pendidikan lebih buruk dengan praktik seperti itu,” tandasnya.

    Terpisah, Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (JANUR) Banten, Ade Yunus, mengatakan bahwa pelaksanaan PPDB di Provinsi Banten telah gagal total. Hal itu pun membuat banyak calon peserta didik yang terzalimi.

    Menurutnya, hal itu berdasarkan hasil temuan lapangan yang pihaknya lakukan selama pelaksanaan PPDB. Berdasarkan uji sampling yang pihaknya lakukan pada SMAN 1 Kota Tangerang, terdapat sejumlah kejanggalan.

    “Pertama, berdasarkan hasil pengumuman seleksi Jalur Zonasi SMAN 1 Kota Tangerang, calon peserta didik baru dengan jarak/radius terdekat adalah 51 meter. Padahal jarak terdekat SMAN 1 Kota Tangerang dengan permukiman adalah 110 meter,” ujarnya.

    Selanjutnya, pihaknya menemukan sejumlah siswa berdomisili di Kelurahan Karang Sari dan Mekarsari Kecamatan Neglasari, yang menurut data secara letak geografis dan wiliayah administratif berdasarkan ukur jarak Google Maps sejauh 2,8 km dengan jarak tempuh menuju SMAN 1 Kota Tangerang 7 menit.

    “Namun berdasarkan hasil seleksi zonasi, jarak domisili siswa dengan SMAN 1 Kota Tangerang berjarak 398 meter dan dinyatakan diterima di sekolah tersebut,” ungkapnya.

    Kejanggalan lainnya yakni terdapat siswa yang berdomisili di Kelurahan Sukarasa atau secara administratif berada satu kelurahan dengan SMAN 1 Kota Tangerang, berdasarkan hasil seleksi Zonasi berjarak 554 meter dan dinyatakan tidak diterima.
    “Padahal jarak tempuh siswa tersebut hanya 4 menit dari SMAN 1 Kota Tangerang,” terangnya.

    Ade menuturkan, berdasarkan hasil temuan sampling tersebut, patut diduga panitia PPDB sengaja tidak cermat dalam melakukan verifikasi faktual, dan diduga melanggar Juknis No 800/180-DINDIKBUD/2023.

    “Dugaan ‘pengaturan’ jarak/radius oleh Panitia PPDB SMAN 1 Kota Tangerang merupakan cerminan atas lemahnya implementasi Juknis PPDB tingkat SMAN, yang menjadi celah dugaan upaya ‘titip-menitip’ oleh oknum Panitia PPDB SMAN,” tuturnya.

    Maka dari itu, pihaknya menilai bahwa PPDB tingkat SMA di Banten gagal total, karena diduga marak praktik manipulasi pengukuran zonasi, yang telah menzalimi para calon peserta didik yang seharusnya layak diterima di SMA Negeri.

    “Kami menuntut agar mencopot jabatan Kadisdikbud, Kepsek SMAN 1 Kota Tangerang dan Kepala SMA/SMK lain yang lalai dalam melaksanakan verifikasi faktual,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Semoga Target Inflasi 3 Persen Tercapai

    Semoga Target Inflasi 3 Persen Tercapai

    JAKARTA, BANPOS – Presiden Jokowi turun langsung ke pasar tradisional di beberapa daerah di Indonesia untuk mengecek harga kebutuhan pokok. Eks Wali Kota Solo itu berharap, harga pangan yang terkendali dan pasokan terjaga bisa memuluskan target Pemerintah agar inflasi di bawah 3 persen tercapai.

    Dari hasil pantauan Jokowi di Pasar Tanjungsari, Sumedang hingga Pasar Cihapit, Bandung, harga sejumlah komoditas pangan dalam kondisi stabil.

    Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun optimistis, nilai inflasi nasional bisa di angka 3 persen pada Oktober 2023.

    Sempat menyentuh angka 5 persen, inflasi nasional terus membaik angka 4 persen dan saat ini sudah di angka 3,5 persen.

    “Kita harapkan nanti September, Oktober sudah di bawah 3 (persen),” kata Jokowi usai blusukan di Pasar Tanjungsari, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (11/7).

    Namun, target Jokowi tidak­lah mudah. Pasalnya, otoritas pemantau iklim di Indonesia, Badan Meteorologi Klima­tologi dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan fenomena El Nino di Indonesia, yang puncaknya terjadi pada Agustus 2023.

    Fenomena ini bakal ber­dampak pada kekeringan di sejumlah daerah. Imbasnya, bisa mengganggu produksi pangan dan berujung pada inflasi.

    Karenanya, Jokowi mengingatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) tetap waspada. Selain El Nino, Indonesia masih dihadapkan pada situasi ekonomi global yang belum stabil.

    Presiden pun menekankan agar semua aparatur terus men­stabilkan harga pangan serta menjaga inflasi di daerah.

    “Apa yang harus kita lakukan? Dongkrak konsumsi rumah tangga. Setelah tahu semuanya apa yang harus dilakukan, stabilkan harga kebutuhan pokok dan ketersediaan stok pangan,” kata Jokowi.

    Kepala Negara juga meminta jajarannya memastikan capaian investasi sesuai target.
    Untuk mengamankan produksi pangan nasional, Jokowi minta ketersediaan pupuk subsidi yang tepat sasaran dan menjaga stabilitas moneter dan stabilitas sektor perbankan.

    “Ini sangat penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi kita tetap positif di tengah gejo­lak global,” katanya.

    Senada, Gubernur Bank In­donesia (BI) Perry Warjiyo memperkirakan inflasi Indonesia bakal terus turun di tahun ini.

    “Alhamdulillah bulan lalu (Juni) inflasi 3,5 persen, Insya Allah bulan ini bisa di bawah 3,5 persen. Insya Allah tahun ini bisa 3,3 persen,” kata Perry di acara Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia yang berlangsung di Kalimantan Tengah dan disiarkan langsung di YouTube BI, Jumat (14/7).

    Perry mengatakan, kondisi in­flasi di Indonesia saat ini masih jauh lebih baik dibandingkan banyak negara. Salah satunya Amerika Serikat (AS) yang masih di atas 4 persen.

    “Pengendalian harga, khusus­nya pangan, menjadi kunci kita menjaga inflasi. Ini juga jadi salah satu cara mensejahterakan rakyat. Karena itu, mari kita terus beli buatan Indonesia, berwisata di Indonesia dan ken­dalikan harga,” ajaknya.

    Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy memprediksi kon­disi inflasi akan relatif rendah dan stabil di tahun ini. Kondisi tersebut akan mendorong ke­mampuan Pemerintah dalam menjaga daya b eli masyarakat.

    “Saat konsumsi rumah tangga meningkat, maka pertumbuhan ekonomi bisa tumbuh opti­mal,” kata Yusuf, kemarin.

    Menurutnya, inflasi pada 2022 cukup tinggi hingga mencapai 5 persen karena ketidakpastian di ekonomi global. Sedangkan tahun ini, dari ketidakpastian tersebut diproyeksikan akan jauh lebih rendah. Kondisi itu juga terbukti dengan beberapa harga komoditas yang sudah melandai dibandingkan dengan posisi akhir tahun lalu.

    “Jika kondisi ini bisa dipertahankan sampai tahun depan, saya kira target inflasi di kisaran 3 persen plus minus 1 persen bisa dicapai,” katanya.

    Apalagi, kata dia, belum ada tanda-tanda ada kebijakan Pe­merintah yang akan mening­katkan inflasi. Berbeda dengan tahun lalu yang ada kenaikan tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan Bahan Bakar Minyak (BBM), membuat inflasi meningkat.(pbn/rmid)

  • Alasan Kebutuhan, Polri Beli Pesawat Bekas

    Alasan Kebutuhan, Polri Beli Pesawat Bekas

    JAKARTA, BANPOS – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membeli pesawat terbang (fixed wing) Boeing 737-800NG dengan registrasi P-7301 dalam kondisi tidak baru atau bekas karena kebutuhan mendesak.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa pesawat terbang Boeing 737-800 NG P-7301 ini untuk transportasi pimpinan dan angkut double engine type Z.

    Dijelaskan pula bahwa pesawat dengan kapasitas 134 tempat duduk tersebut dibeli dari perusahaan yang berkedudukan di Dublin, Irlandia dengan pagu anggaran sebesar Rp1 triliun.

    Fisik pesawat tersebut berada di Ostrava Republik Ceko dengan nilai kontrak Rp995,35 miliar sesuai dengan surat perjanjian paket pekerjaan pengadaan barang nomor SPBB-259/mendesak/rojianstra/XI/LO441/2022 tanggal 25 November 2022.

    Menurut jenderal bintang satu itu, dari pagu anggaran Rp1 triliun, total yang digunakan sebesar Rp997,689 miliar dengan perincian untuk manajemen konsultasi dengan nilai kontrak Rp1,7 miliar, dan untuk konsultasi jasa penilaian publik dengan nilai kontrak Rp579 miliar.

    Pesawat terbang itu dibeli dengan harga Rp995 miliar dengan perincian pengadaan basic pesawat terbang Rp664,3 miliar dan modifikasi kabin/kargo, spare part, pemeliharaan selama 1 tahun sebesar Rp330,9 miliar.

    “Jadi, anggaran tersebut (Rp1 triliun) dibagi dua,” kata Ramadhan.

    Mantan Kabagpenum Divisi Humas Polri itu juga menuturkan bahwa kapasitas kursi pesawat awalnya 184 tempat duduk, lalu dimodifikasi menjadi empat tempat duduk premium bisnis, 16 tempat duduk bisnis, dan 114 tempat duduk ekonomi.

    Karena bukan pesawat sipil, melainkan untuk mengangkut dan menggeser pasukan yang membawa senjata, kata Ramadhan, pesawat Polri ini terdapat kotak penyimpanan khusus untuk barang-barang berbahaya (dangerous goods) yang umum dibawa oleh pasukan polisi, yaitu senjata api laras panjang, amunisi, serta peluru asap dan pelontarnya.

    “Tentunya tempat penyimpanan ini tidak dimiliki oleh pesawat sipil,” kata Ramadhan.

    Ia lantas menjelaskan alasan Polri membeli pesawat terbang dalam rangka menghadapi tahun politik 2024 serta kerawanan harkamtibmas bencana alam dan terorisme yang berpotensi dapat membawa dampak negatif pada ideologi, politik sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan di wilayah NKRI.

    Oleh karena itu, diperlukan penanganan segera oleh Polri selaku pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

    Alasan kenapa Polri membeli pesawat bekas, Ramadhan menegaskan bahwa anggaran hanya Rp1 triliun. Selain itu, untuk membeli pesawat baru, butuh waktu produksi minimal 2 tahun sejak pemesanan. Hal lain, bergantung pada daftar tunggu di pabrik pembuatan pesawat.

    “Makanya, tadi mendesak, ya, karena mendesak. Ya, itu alasannya, selain itu harganya sangat mahal sehingga alokasi anggaran tidak cukup,” katanya.

    Menyinggung soal harga pesawat baru, Ramadhan menjawab, “Saya tidak tahu anggarannya (pesawat baru). Yang jelas anggaran Rp1 triliun untuk beli pesawat baru tidak cukup.”

    Alasan mendesak Polri memiliki pesawat hingga membeli pesawat bekas, Ramadhan mengatakan bahwa selama ini bila menggunakan pesawat sipil, Polri harus mengikuti regulasi. Di samping itu, untuk kecepatan.

    “Kalau pesawat milik Polri kapan kami membutuhkan, kami bisa cepat mencapai tujuan, ya, tentunya dalam pelaksanaannya pasti lebih murah,” ujarnya.

    Keputusan Polri membeli pesawat jet bekas jenis Boeing 737 senilai Rp 900 miliar mendapat sorotan publik. Soal ini, Polri pun menyampaikan pembelaan. Korps Bhayangkara menegaskan, pesawat tersebut untuk mendukung kinerja Polri.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho membenarkan, Polri membeli pesawat jet jenis Boeing 737-800NG dengan registrasi P-7301 dalam kondisi tidak baru alias bekas. Kata dia, pengadaan pesawat ini untuk kepentingan masyarakat. Bukan untuk ajang bermewah-mewahan.

    “Pesawat ini nantinya akan digunakan dalam rangka polisi melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan, pengamanan, ataupun tugas dalam rangka menjalankan misi-misi yang terkait dengan tugas kepolisian lain,” ujar Sandi di Lapangan Tembak Perbakin, Jakarta, kemarin.

    Sandi menjelaskan, pengadaan pesawat bekas tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, kata dia, dari proses awal mendapat pendampingan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Selain itu, pengadaan pesawat bekas ini juga imbas dari peraturan penerbangan sipil yang berbeda dengan aturan kepolisian ataupun militer. Dia mencontohkan, apabila personel ditugaskan ke daerah konflik, bencana ataupun yang lainnya, tidak boleh menggunakan senjata api dan kelengkapannya.

    “Untuk kendaraan, peralatan dan lainnya itu harus melalui sarana angkut lainnya, sehingga dua kali kerja. Intensitasnya juga tidak bisa kami tentukan, kadang sering, kadang tidak,” terangnya. Sementara itu, penerbangan umum harus mengikuti penerbangan sesuai jadwal, hal inilah yang menjadi pertimbangan pada sisi biaya yang cukup besar dalam mengangkut pasukan dengan pesawat komersial.

    Karena itu, kata dia, hasil keputusan, evaluasi dan koordinasi dengan BPK dan stakeholder lainnya, Polri memutuskan membeli pesawat sendiri.

    Sandi mengatakan, pesawat tersebut nantinya dapat mengangkut pasukan hingga perlengkapan dengan aturan yang lebih lunak. Sehingga apabila pindah ke tempat lainnya juga bisa dilaksanakan secepatnya tanpa harus mengikuti jadwal pesawat sipil.

    Saat ditanya awak media mengenai opsi pembelian pesawat bekas kecil, Sandi beralasan, setiap kegiatan pasukan diikuti oleh satu kompi. Kondisi inilah yang membuat Polri membeli pesawat bekas Boeing agar mampu mengangkut personel yang banyak. “Kalau pesawat kecil nanti tidak cukup, harus bolak-balik, kan wasting time. Karena itu, dipilihnya pesawat itu,” ungkap Sandi.

    Meski bekas, kata Sandi, kondisi pesawat masih sangat bagus dengan tahun produksi yang belum terlalu lama. Adapun penempatan pesawat dan perawatan lainnya akan berurusan dengan maskapai Garuda Indonesia.

    Di tempat terpisah, Kabiropenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan keterangan serupa. Ramadhan mengatakan, alasan Polri membeli pesawat bekas lebih efisiensi waktu karena bisa lebih cepat. Selain itu, harga yang lebih murah dan menyesuaikan pagu anggaran Rp 1 triliun juga jadi pertimbangan.

    Alasan lainnya, kata Ramadhan, karena ada kebutuhan mendesak. Sehingga pembelian pesawat harus dilakukan secara cepat. Ramadhan menerangkan, jika membeli pesawat baru, waktu yang dibutuhkan sekitar 2 tahun sejak pemesanan. Selain itu, tergantung daftar tunggu pabrik pesawat.

    Menurut Ramadhan, pengadaan pesawat tersebut masuk dalam kategori mendesak guna menunjang mobilitas kebutuhan Polri, khususnya menjelang Pemilu 2024. Pesawat itu, nantinya bakal digunakan untuk membawa kebutuhan personel, peralatan, senjata api, hingga logistik bantuan dari Polri.

    Sehari sebelumnya, Ramadhan mengatakan, pesawat itu dibeli dari perusahaan yang berada di Dublin, Irlandia dengan harga Rp 995,35 miliar. Saat ini, posisi pesawat berasa di Ostrava, Republik Ceko.

    Dirangkum dari situs Boeing, pesawat jenis Boeing 737-800 NG merupakan salah satu dari tiga varian terkini dari Boeing Next-Generation 737. Tiga varian itu antara lain 737-700, 737-800, dan 737-900.

    Perbedaan utama dari ketiga jenis ini adalah jumlah kursi, jumlah maksimal kursi, dan panjang bodi. Khusus untuk 737-800, jumlah kursinya mencapai 162, dengan maximum seats 189, panjang 39,5 meter, Wingspan 35,8 meter, tinggi 12,5 meter dengan mesin CFM-56. Selain itu, kecepatan jelajahnya mencapai 0,79 Mach atau 975,5 km per jam.

    Apa tanggapan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)? Anggota Kompolnas, Poengky Indarti menyebut, Polri memang memerlukan armada pesawat untuk mobilitas ke wilayah-wilayah terpencil. “Biasanya Polri dibantu TNI atau pihak swasta Lion Air untuk pergeseran pasukan,” ungkapnya.

    Ia mengingatkan, agar Polri bisa merawat pesawat tersebut. Sebab, hal itu diperlukan untuk menjaga keselamatan saat beroperasi. “Jangan sampai barangnya ada, tapi maintenance tidak ada atau terbatas. Hal tersebut bisa membahayakan pilot dan penumpang,” terangnya.

    Senada dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Dia tidak mempermasalahkan pembelian pesawat Polri selama sudah sesuai dengan mekanisme penganggaran yang dilakukan sehat. Politisi Partai Gerindra menilai selama organisasi Polri membutuhkan pesawat terbang untuk keperluan dinas tidak jadi persoalan.

    “Kalau operasi kan kadang-kadang butuh mobilisasi pasukan dengan cepat, kalau menunggu pesawat yang reguler, misalnya, nggak gampang,” kata Habiburokhman di sela-sela acara Hoegeng Award di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat malam.

    Sementara Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Santoso meyakini, Polri memiliki pertimbangan yang matang terkait pembelian pesawat bekas. Dirinya ragu pembelian pesawat dilakukan hanya untuk menyiasati serapan anggaran Polri yang masih rendah, melainkan untuk membantu pergerakan pasukan Polri antar daerah.(PBN/RMID)

  • Carut Marut PPDB Disorot Anggota DPR

    Carut Marut PPDB Disorot Anggota DPR

    JAKARTA, BANPOS – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi di berbagai daerah carut marut. Berbagai masalah mencuat selama proses PPDB dilakukan. Mendengar kisruh ini, wakil rakyat di Senayan langsung mencolek Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

    Sejak diterapkan tahun 2017, sistem PPDB ini kerap bermasalah. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mencatat, ada 4 persoalan yang kerap terjadi di lapangan. Pertama, migrasi atau perubahan Kartu Keluarga (KK) calon siswa agar bisa masuk sekolah yang dituju. Kedua, daya tampung sekolah yang tak sebanding dengan jumlah pendaftar.

    Ketiga, ada banyak sekolah yang malah kekurangan siswa. Terakhir, jual beli kursi. Baik melalui pungli maupun titipan dari pejabat atau tokoh di wilayah setempat.

    Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendesak Nadiem untuk memberikan penjelasan terkait domisili dalam sistem zonasi PPDB. Menurutnya, pendiri GoJek itu juga harus mengoordinasikan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan kinerja Satgas PPDB.

    Sebab, kata Huda, penipuan PPDB dengan berbagai modus akan terus terulang setiap akan memasuki tahun ajaran baru. Tidak meratanya kualitas layanan pendidikan dan pembatasan kuota peserta didik baru menjadi biang kerok terjadinya modus tersebut.

    “Banyak juga wali murid yang ingin mendapatkan slot untuk dapat belajar di sekolah negeri karena ada pembatasan biaya,” ungkap Huda di Jalarta, kemarin.

    Kondisi tersebut seharusnya menjadi teguran bagi Nadiem untuk mengaktifkan Satgas PPDB di level daerah. Caranya, dengan meminta kepala daerah untuk memimpin langsung Satgas PPDB.

    Menurut Huda, saat Mendikbud dijabat Muhadjir Effendy bersama Kemendagri menginisiasi pembentukan Satgas PPDB. “Harusnya Satgas PPDB inilah yang harus dimintakan secara dini mengantisipasi berbagai modus kecurangan dalam PPDB, karena hampir bisa dipastikan akan selalu terjadi,” ujarnya.

    Huda menilai, sistem zonasi pada dasarnya digunakan sebagai upaya pemerataan kualitas pendidikan bagi peserta didik. Namun, pelaksanaannya harus sesuai dengan kondisi daerah. Ia pun usul ada revisi sistem PPDB ini agar disesuaikan dengan kondisi daerah.

    “Misalnya di Jakarta, tidak mengendap sistem zonasi karena membludaknya pendaftar di sekolah negeri. Akhirnya dikedepankan seleksi dengan menunda pekerjaan. Untuk yang tidak tertampung di sekolah negeri, Pemprov DKI Jakarta menggandeng sekolah swasta untuk menggelar PPDB bersama,” tutur Huda.

    Ketua DPP PSI, Furqan AMC juga meminta sistem zonasi PPDB dievaluasi total karena dianggap rawan pemalsuan dokumen. Carut marutnya sistem zonasi justru mendiskriminasikan calon siswa yang seharusnya dijamin hak pendidikannya oleh konstitusi.

    Furqan menduga, sistem PPDB akan menyulitkan anak-anak desa atau pinggiran kota mengakses sekolah negeri yang lebih bermutu di tengah kota. Selain itu, sistem PPDB ini membuat praktik pemalsuan dokumen, pungli, dan percaloan semakin marak.

    Ia mencontohkan temuan kasus 31 KK palsu calon siswa baru di SMA Negeri 8 Pekanbaru, Riau, beberapa hari lalu. “Itu hanyalah puncak gunung es yang terungkap. Besar dugaannya praktik pemalsuan KK tersebut terjadi jamak di semua kota dan kabupaten di seluruh Indonesia,” tuding Furqan.

    Apa tanggapan Kemendikbudristek? Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dikdasmen Iwan Syahril mengatakan, pihaknya telah melibatkan inspektorat di daerah untuk menindak pelanggaran terkait KK.

    Kata dia, dalam menetapkan zonasi, Pemerintah Daerah memperhitungkan sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik, dan daya tampung yang tersedia. Iwan mencontohkan penerapan yang baik di Kabupaten Donggala, Pasuruan, Provinsi Riau, hingga Tangerang.

    “Selanjutnya ini ada permasalahan yang terkait jalur afirmasi ini yang sering kita dengar adalah pemalsuan surat keterangan tidak mampu. Misalnya di Bekasi ada orang kaya daftarkan anak dengan jalur afirmasi gitu ya, karena dia mengaku tidak mampu,” ungkap Iwan.

    Ia menyarankan adanya validasi dan verifikasi dokumen yang melibatkan Dinas Sosial. Pihaknya ingin adanya sosialisasi kepada orang tua, panitia PPDB, dan masyarakat atas sanksi hukum yang bisa didapat lantaran pemalsuan.

    Iwan juga menyampaikan permasalahan PPDB di jalur prestasi. Menurutnya, ada peserta didik yang tak lolos padahal sudah mengharumkan nama kotanya. Misalnya Kota Tangerang, ada atlet karate dapat juara dua, tapi tidak lolos jalur prestasi di Banten.

    “Solusi yang bisa kita rekomendasikan adalah Pemda dapat memberikan indikator dan formula jalur prestasi termasuk bukan hanya nilai rapor, termasuk akademik dan non-akademik. Panitia PPDB dapat menggunakan sistem informasi manajemen talenta dari Kemendikbud Ristek,” usulnya. (ENK/RMID)

  • Pelaku Revenge Porn di Pandeglang Divonis Maksimal

    Pelaku Revenge Porn di Pandeglang Divonis Maksimal

    PANDEGLANG, BANPOS – Terdakwa kasus penyebaran video porno atau revenge porn Alwi Husein Maolana dinyatakan bersalah dan diberi vonis maksimal. Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memutuskan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa. Alwi juga divonis larangan mengakses internet selama delapan tahun.

    Dalam kasus tersebut, terdakwa Alwi Husein Maolana terjerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Putusan vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra dan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum terdakwa dan dibuka secara umum.

    “Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda satu miliar rupiah. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua saat membacakan vonis.

    Menanggapi hal tersebut, Kakak korban, Iman Zanatul Haeri mengatakan, ia merasa sangat puas atas keputusan hasil sidang dengan memvonis Alwi Husen Moulana selama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta larangan menggunakan akses internet.

    “Vonis 6 tahun penjara itu memang sudah seharusnya, salah satu yang mungkin progresif adalah hakim menambahkan larangan menggunakan internet selama delapan tahun, itu yang kami soroti dan apresiasi,” kata Imam kepada wartawan, usai sidang.

    Meskipun begitu, lanjut Imam, pihaknya akan kembali melakukan pelaporan terdakwa Alwi Husen Moulana terkait pidana lainnya, seperti tindak pidana pengancaman, penganiayaan, pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.

    “Ini baru setengah jalan, kami akan terus melakukan pelaporan terkait yang kami kira adalah perbuatan pelaku yang masih banyak dan belum ada di persidangan ini, dan akan kami persiapkan terlebih dahulu,” terangnya.

    “Kalau puas dalam koridor UU ITE itu sudah maksimal, tapi kalau untuk menyesuaikan rasa keadilan keluarga tentu saja kami ingin lebih dari ini, karena disebutkan juga oleh Hakim bahwa melihat apa yang terjadi pelaku ini sudah menghancurkan kehidupan korban atau adik kami. Keluarga juga kena dampaknya maka dari itu enam tahun itu tidak sebanding, maka dari itu kami akan melaporkan kembali pelaku dengan bukti yang sudah kami kumpulkan,” ungkapnya.

    Sementara itu, pasca sidang putusan kasus revenge porn tersebut, ratusan mahasiswa melakukan aksi solidaritas di depan Gedung PN Pandeglang.

    Ratusan mahasiswa yang melakukan aksi solidaritas tersebut terdiri dari beberapa organisasi, diantaranya Lingkar Studi Feminis, EK-LMND Pandeglang, BEM FH Untirta, BEM KBM Untirta, LBH Rakyat Banten, Kumandang Banten, Forum BEM se-Pandeglang, Dema UIN SMH, BEM Jentera, dan Aliansi Perempuan Banten.

    Aksi solidaritas yang diwarnai teatrikal tersebut berjalan cukup kondusif, para massa aksi saling bergantian menyampaikan tuntutan-tuntutan mereka terhadap PN Pandeglang lewat orasi-orasinya.

    Salah satu massa aksi, Muhamad Abdulah mengatakan, bahwa aksi solidaritas yang dilakukan merupakan bentuk keprihatinan terhadap situasi hukum di Pandeglang, dan kepedulian atas apa yang diterima oleh korban kasus revenge porn.

    “Aksi solidaritas yang kita lakukan ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap penegakan hukum di Pandeglang, dan juga bentuk kepedulian kita terhadap korban kasus revenge porn yang tidak mendapatkan keadilan,” kata Muhamad Abdulah.

    Dijelaskannya, bahwa dalam proses penegakan hukum kasus revenge porn di PN Pandeglang banyak sekali kejanggalan yang dirasa sangat merugikan pihak korban.

    “Banyak kejanggalan dalam proses hukum kasus revenge porn yang dialami oleh salah satu mahasiswi asal Pandeglang, yang tentunya sangat merugikan pihak korban,” terangnya.

    Ia menegaskan, pada hari Selasa (10/7) lalu merupakan agenda sidang pembacaan putusan kasus revenge porn di PN Pandeglang, namun malah berubah menjadi agenda pledoi.

    “Hari itu seharusnya agenda sidang putusan, namun hakim malah memberikan waktu lagi bagi terdakwa untuk mengajukan pledoi, padahal hak pledoi terdakwa sudah diberikan pada saat sidang tuntutan kemarin,” ungkapnya.

    Selain kecewa terhadap kinerja hakim PN Pandeglang, Abdul mengatakan bahwa para massa aksi juga kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena tidak aktif dalam membela korban, dan malah cenderung mengikuti kemauan kuasa hukum terdakwa.

    “JPU yang seharusnya aktif menjadi garda terdepan dalam membela kepentingan korban, dan paling lantang menolak pledoi, ini malah mengikuti kemauan kuasa hukum dari terdakwa,” ucapnya.

    Oleh karena itu, lanjut Abdul, ia berharap agar hakim PN Pandeglang bisa menjaga independensinya agar setiap keputusan hukum yang diambil dapat mencerminkan keadilan, bukan cenderung memihak ke satu sisi.

    “Kami berharap hakim harus putus secara maksimal, dan menjaga independensi agar hukum berjalan dengan adil,” ungkapnya. (DHE/ENK)

  • Penegak Hukum Diminta Cegah Pidana Pemilu

    Penegak Hukum Diminta Cegah Pidana Pemilu

    JAKARTA, BANPOS – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menekankan aparat penegak hukum terus berkoordinasi tanpa menunggu tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu). Menurutnya, mencegah lebih baik daripada menunggu di tikungan.

    “Koordinasi antar Sentra Gakkumdu sudah harus dibangun tanpa harus menunggu terjadinya tindak pidana. Pencegahan tindak pidana harus juga dikedepankan layaknya semangat untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana itu sendiri. Mencegah lebih baik daripada menunggu di tikungan,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan sambutan pada Forum Sentra Gakkumdu dengan tema Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di Wilayah Sulawesi di Makassar, Kamis (13/6).

    Menko Polhukam mengatakan, penegakan hukum Pemilu merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan Pemilu. Sejak Pemilu tahun 1999 hingga 2019, masih ditemukan persoalan fundamental maupun persoalan teknis terkait sistem penegakan hukum Pemilu.

    Pada Pemilu 2019 misalnya, Bawaslu mencatat terdapat 361 putusan tindak pidana terkait pemilu. Pelanggaran tersebut saat pelaksanaan kampanye sebanyak 159 tindak pidana, saat pemungutan dan perhitungan suara sebanyak 110 tindak pidana, saat rekapitulasi 48 tindak pidana, saat pencalonan 17 tindak pidana, dan saat masa tenang 27 tindak pidana.

    Sementara itu, tingginya ancaman potensi terjadinya tindak pidana dalam setiap pelaksanaan Pemilu harus menjadi perhatian bagi Sentra Gakkumdu.

    Terdapat 77 tindak pidana Pemilu yang diatur dalam 66 pasal, yaitu pasal 488 hingga pasal 554 dalam UU Pemilu. Tindak pidana tersebut tersebar dalam setiap tingkatan atau tahapan pelaksanaan Pemilu.

    “Oleh karena itu, kepada seluruh anggota sentra Gakkumdu agar segera memitigasi tindak pidana Pemilu. 361 kasus tadi bisa dijadikan pedoman,” kata Menko Polhukam.

    Untuk itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kembali meminta agar seluruh anggota Sentra Gakkumdu dan stakeholder untuk menggencarkan literasi politik dan partisipasi masyarakat untuk menjaga Pemilu berintegritas. Karena hal ini akan mempermudah tugas sentra Gakkumdu ke depan.

    “Penegakan hukum pemilu perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Menko Polhukam.

    Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengatakan, Provinsi Sulawesi Selatan dipilih menjadi lokasi penyelenggaraan Sentra Gakkumdu yang kedua, karena berdasarkan data sebaran Putusan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Bawaslu.

    Sulawesi Selatan merupakan provinsi dengan jumlah putusan tindak pidana pemilu terbanyak se-Indonesia. Sebaran putusannya yaitu di tingkat PN terdapat 41 putusan dan pada tingkat Pengadilan Tinggi terdapat 15 putusan.

    “Berkaca banyaknya putusan tindak pidana pemilu pada Provinsi Sulawesi Selatan tersebut diharapkan para anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi Selatan dapat mengambil kebijakan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dan tindak pidana pemilu di setiap tahapannya,” kata Sugeng.

    Sementara itu, Jampidum Agung Fadil Zumhana mengimbau Jaksa yang ada di Sentra Gakkumdu harus fokus pada tugas ini. Menurutnya, Jaksa Agung memandang, Pemilu akan menghasilkan pemimpin yang baik dari mulai anggota dewan DPR, DPRD, DPD RI, Gubernur, Presiden dan Wakil Presiden.

    “Mencari sosok yang baik banget sih susah memilihnya, tapi pilihlah yang terbaik dari yang kurang, makanya kita perlu keseriusan dalam bekerja. Tugas kita melakukan penindakan, dan harus dilakukan secara cepat, transparan, tegas,” kata Fadil.

    Hadir dalam Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen TNI Djaka Budhi Utama, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam Mayjen TNI Heri Wiranto, Deputi Bidang Koordinasi Kamtibmas Kemenko Polhukam Irjen Pol. Rudolf Albert Rodja, Pangdam XIV Hasanudain Mayjen TNI Totok Imam Santoso, dan Kapolda Makassar Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso. (ENK/RMID)

  • ASN Banten Diminta Netral di Pemilu 2024

    ASN Banten Diminta Netral di Pemilu 2024

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menekankan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat bersikap netral jelang perhelatan Pemilu pada 2024 mendatang.

    Hal itu disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar saat menghadiri acara ‘Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN’ yang diselenggarakan di Gedung Bappeda Provinsi Banten pada Kamis (13/7).

    Bukan tanpa alasan Al Muktabar menginstruksikan para ASN untuk bersikap netral jelang Pemilu nanti. Pasalnya, hal tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.

    “Dan tentu kita punya hajat besar ke depan penyelenggaraan pemilu serentak, dan di situ memang peraturan perundangan mengatur tentang netralitas Aparatur Sipil Negara,” kata Al Muktabar.

    Kemudian menyinggung soal penindakan, Asisten KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Pangihutan Marpaung menjelaskan, ASN yang terbukti melanggar netralitas bisa dikenai sanksi. Sanksinya pun cukup beragam, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dibuatnya. Bisa berupa sanksi moral, maupun sanksi disiplin dan administratif.

    “Kalau terbukti melanggar, ada sanksinya. Ada sanksi moral, ada sanksi disiplin. Sekarang masih ada PP 42 sanksi moral, ada di PP 94 ada sanksi disiplin. Sanksi administratif itu, Kalau terbukti ya,” terangnya.

    Bahkan, secara tegas Pangihutan juga menjelaskan, seorang ASN bisa dikenai sanksi berat jika terbukti terlibat aktif dalam kegiatan politik yang calon kandidatnya sudah ditetapkan.

    “Kalau sudah calon itu di PP 94 sudah pasti sanksi sedang dan berat. Kalau sudah calon ya, di PP94 itu Saksi sedang dan berat,” tegasnya.

    Sanksi berat yang dimaksud adalah berupa pemberhentian ASN dari jabatannya. Namun, Pangihutan menjelaskan, pemberhentian itu tidak bisa diartikan sebagai pemecatan melainkan diperhalus dengan sebutan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

    “Kalau di PNS bukan dibilang pemecatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Di PNS tidak ada kalimat pemecatan. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, itu di PP 94,” jelasnya.

    Meski secara tegas KASN mengatakan bahwa ASN bisa terkena sanksi bila ikut terlibat dalam kegiatan berbau politik, namun ia tidak bisa banyak menjelaskan saat disinggung soal adanya kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh Pj Gubernur Banten saat menghadiri pertemuan Musra (Musyawarah Rakyat) di Gelora Bung Karno, Jakarta pada 14 Mei 2023 lalu.

    Padahal pertemuan itu terindikasi sebagai agenda pertemuan relawan dan simpatisan Jokowi yang di dalamnya, turut membahas mengenai gambaran calon presiden pada Pemilu 2024 mendatang.

    Pangihutan menjelaskan atas kasus tersebut, pihaknya masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak lain guna menentukan, apakah kehadiran Pj Gubernur Banten dan kepala daerah lainnya di pertemuan tersebut termasuk kedalam pelanggaran netralitas ASN.

    “Itu belum bisa saya katakan, itu nanti lagi kita bahas antara Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu. Tapi bukan fokus hanya pak Pj Gubernur Banten, tetapi semua nanti. Makanya nanti kami akan membuat rambu-rambu, nanti ke Mendagri akan bersurat, ini yang boleh dilakukan oleh PJ,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana menyebutkan ada satu ASN terindikasi telah melakukan pelanggaran netralitas. Namun, kasus tersebut sudah ditangani olehnya.

    “Ada terindikasi tapi kita sudah proses. Makanya, kita lakukan-lakukan pencegahan ini untuk biar tidak ada lagi seminimal mungkin, bahkan bila perlu zero lah. Tidak ada lagi pelanggaran kaitan dengan kode etik, terutama kaitan pelanggaran netralitas ASN,” tandasnya. (MG-01/ENK)