Kategori: HEADLINE

  • Bus Arimbi Terbakar, Tol Tangerang-Merak Mengular

    Bus Arimbi Terbakar, Tol Tangerang-Merak Mengular

    SERANG, BANPOS – Kendaraan Bus PO Arimbi B 7177 BG terbakar hebat di Jalan Tol Tangerang-Merak KM 75, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (11/1/2021) sekitar pukul 18.30 WIB. Akibat dari kebakaran ini arus kendaraan dari arah Tangerang menuju Merak terganggu dan saat ini proses pemadaman masih berlangsung.

    Petugas PT Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak, Iwan membenarkan peristiwa kebakaran bus tersebut. Kata dia, petugas tengah melakukan evakuasi dan pemadam api.

    “Bus yang terbakar terjadi di sekitar KM 75. Petugas kita sudah di lokasi,” katanya.

    Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Rudi Purnomo melalui Kasie Laka Lantas Kompol Dodid Prastowo mengatakan pihaknya memastikan tidak ada korban jiwa dalam musibah kecelakaan tersebut.

    Dari keterangan pengemudi bus Arimbi, lanjut Dodid, penyebab kebakaran dikarenakan telah terjadi korsleting listrik, namun demikian pihaknya akan menyelidiki kepastian dari kebakaran tersebut.

    “Keterangan yang kami dapat, kebakaran diduga korsleting listrik, tapi untuk pastinya akan kami selidiki,” tandasnya.
    Dalam peristiwa kebakaran itu, Dodid menjelaskan pihaknya telah menurunkan anggotanya untuk membantu petugas PJR Korlantas maupun PT Marga Mandalasakti dalam kelancaran arus lalu lintas dalam prosea pemadaman api.

    “Ada tiga kendaraan pemadam yang diterjunkan dalam proses pemadaman dan kobaran api berhasil dikuasai,” kata Dodid. (DZH)

  • Pemuda Suralaya: Dukung Kelanjutan Pembangunan Unit 9- 10 PLTU

    Pemuda Suralaya: Dukung Kelanjutan Pembangunan Unit 9- 10 PLTU

    CILEGON, BANPOS – Warga Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon mengimbau para pihak yang tidak setuju dengan pembangunan PLTU Suralaya unit 9 dan 10 untuk menghentikan aksi sepihak.

    Sebaliknya warga meminta agar Pemprov Banten dan pemerintah pusat untuk tetap melanjutkan dokumen perizinan yang sudah ada.

    “Pembangunan unit 9 dan 10 PLTU Suralaya harus tetap dilanjutkan. Pemprov Banten dan pusat tetap jalan saja dengan dokumen perizinan yang sudah ada. Kepada sekelompok pihak yang menggugat AMDAL harap segera menghentikan aksi. Kami pemuda pemudi Suralaya sudah sepakat mendukung pembangunan pembangkit listrik Jawa- Bali ini. Kami sebagai warga Suralaya tidak merasa dirugikan,” tandas Ketua Persatuan Pemuda Pemudi Suralaya (P3S) Awen Syarifudin kepada Banten Pos di Suralaya, Minggu (10/1).

    Awen mengungkapkan, terkait adanya gugatan dari sekelompok pihak yang mempermasalahkan AMDAL sebaiknya disudahi dengan melihat realita di lapangan yang mana warga setempat, khususnya warga Suralaya tidak ada yang komplain. Bahkan semua warga mendukung dilanjutkannya proses pembangunan yang saat ini memasuki tahap pematangan lahan.

    Ia mengaku heran dengan pihak luar yang ikut campur urusan warga Suralaya dengan adanya pembanunan pembangkit listrik tersebut.

    Sejak adanya PLTU Suralaya diakuinya banyak manfaat dan sisi positif yang dirasakan warga setempat. Terkait dampak negatif diakui ada namun sangat kecil dan itupun selalu diperhatikan oleh pihak manajemen PT Indonesia Power selaku pengelola.

    “Dampak positif dengan adanya perusahaan pembangkit PLTU Suralaya ini bagi warga Suralaya sangatlah banyak. Contohnya bisa merekrut tenaga kerja warga sekitar,” ujar Awen didamping wakilnya Sriyono, Sekretaris Riyandi dan penasihat Uki Nasuki, Kemarin.

    Wakil Ketua P3S,Sriyono menambahkan, pernyataan dukungan pembangunan unit 9 dan 10 ini sebagai tindak lanjut pertemuan antara pengurus P3S dengan pihak PT Indo Raya Tenaga pada bulan Oktober 2020 lalu.

    Dimana antara pihak pemuda dan manajemen PT Indo Raya Tenaga sudah membuat kesepakatan bersama terkait beberapa hal diantaranya, rekrutmen tenaga kerja warga Suralaya, CCSR, pengadaan rumah sakit untuk warga, pembinaan UMKM, dan penghijauan lingkungan.

    Sementara itu Uki Nasuki kembali menekankan agar sekelompok orang yang merupakan pihak luar warga Suralaya menyudahi polemik gugatan AMDAL mengingat warga Suralaya tidak ada keberatan.

    “Sebaiknya disudahi polemik yang mempermasalahkan gugatan AMDAL unit 9 dan 10. Biarkan warga Suralaya yang mengurus dirinya sendiri,” papar Uki Nasuki. (BAR)

  • Rayakan HUT ke 48, PDI-Perjuangan Banten Bagikan Tumpeng Untuk Rakyat

    Rayakan HUT ke 48, PDI-Perjuangan Banten Bagikan Tumpeng Untuk Rakyat

    SERANG, BANPOS – Dalam situasi Covid-19 yang merupakan kasus wabah luar biasa, PDI-Perjuangan Banten bernegosiasi menangani keadaan, perayaan hari ulang tahun partai besutan putri Bung Karno tersebut, dilaksanakan secara daring. Sementara itu, filosofi tumpeng dipilih untuk membangun ikatan batin dengan rakyat.

    “Perayaan kali ini kita lakukan dengan cara yang berbeda dalam situasi yang tidak biasa. Seluruh dunia sedang dilanda pandemic Covid-19. Karenanya kita mengatur agar bagaimana pelaksanaan perayaan hari ulang tahun tetap meriah, tanpa mengabaikan kewajiban kita sebagai masyarakat dunia terhadap wabah tersebut. Kami memilih tumpeng sebagai media komunikasi untuk mengikat hubungan batin yang baik dengan rakyat,” ungkap Ketua DPD PDI-Perjuangan Banten Ade Sumardi melalui rilis media, Minggu (10/1/2021).

    Alasannya, tumpeng dianggap symbol yang menggambarkan hubungan batin antara manusia dengan Tuhan, dan antara sesame manusia itu sendiri, khususnya manusia Indonesia sebagai sebuah bangsa.

    “Dalam konteks HUT PDI-Perjuangan, ini adalah upaya menjaga hubungan spiritual. Agar seluruh komponen bangsa dan alam semesta menjadi harmonis. Dari bentuknya tumpeng itu kan kerucut membesar kebawah, ini artinya yang dibawah (rakyat) harus mendapatkan porsi yang lebih banyak dibanding yang diatas (pejabat),” terang putu incu kasepuhan Banten Kidul tersebut..

    Ia juga mengatakan, biasanya PDI-Perjuangan akan mengundang pihak-pihak yang akan diberikan haknya seperti masyarakat miskin dan anak yatim. Karena situasi Covid – 19, maka cara yang dipilih adalah mengantarkan langsung kepada masyarakat oleh para kader partai berlogo banteng tersebut.

    “Sedianya kita akan undang masyarakat penerima tumpeng pada acara seremonial perayaan. Namun kita tahu situasi Covid-19 melarang kita, karenanya kita akan antar langsung kepada masyarakat yang berhak, seperti anak yatim, para pengayuh becak, pengemudi angkutan umum,” jelasnya.

    Sementara Sekjen PDI-Perjuangan Asep Rahmatullah mengatakan, rangkaian akan berlangsung sampai akhir Januari 2021, dimana partainya juga akan melakukan penghijaun di beberapa titik yang dianggap perlu, contohnya aliran sungai Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.

    “Kita semua tahu kerusakan alam akibat kelalaian kita sendiri di beberapa titik di Banten. Contohnya di Dadap, kita merasakan kesulitan para nelayan dalam mencari ikan akibat dari pencemaran lingkungan, kondisinya dijejali sampah, itu kita bersihkan. Di Selatan (Lebak) juga kita tahu kondisinya memprihatinkan, ini akan kita tanami ribuan pohon untuk ketersediaan air bagi anak cucu kita dimasa depan,” terangnya sambil menunjukan aktivitas kader PDI-Perjuangan di wilayah-wilayah tersebut. (DZH)

  • Pengedar Shabu Asal Pamarayan Dicokok Polisi Saat Nunggu Konsumen

    Pengedar Shabu Asal Pamarayan Dicokok Polisi Saat Nunggu Konsumen

    SERANG, BANPOS – Dua pengedar narkoba jenis shabu dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dua lokasi berbeda di Kecamatan Cikande dan Pamarayan, Kabupaten Serang. Dari kedua tersangka pengedar shabu ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti shabu sebanyak 13 paket.

    Tersangka OS (29) ditangkap di rumahnya di Desa/Kecamatan Cikande pada Kamis (7/1) malam, sedangkan tersangka NS (22) warga Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan ditangkap di pinggir jalan saat menunggu konsumennya pada Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

    “Dari kedua tersangka pengedar ini didapat barang bukti 13 paket plastik bening diduga berisi shabu. Delapan paket didapat dari tersangka OS, sedangkan 5 paket lainnya didapat dari tersangka NS. Meski demikian, kedua tersangka bukan dari jaringan yang sama,” terang Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Minggu (10/1/2021).

    Kapolres mengatakan, keberhasilan penangkapan dua tersangka kasus narkoba itu tidak terlepas dari informasi masyarakat. Tim Satresnarkoba yang mendapat informasi langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berikut barang buktinya.

    “Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Satu tersangka ditangkap di rumah, sedangkan satu tersangka lainnya ditangkap di pinggir jalan yang diduga sedang menunggu konsumennya tidak jauh dari rumahnya,” jelas Mariyono didampingi Kasatresnarkoba, AKP Trisno Tahan Uji.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang telah membantu memberikan informasi. Kata Kapolres untuk memberantas narkoba tidaklah mudah, jika hanya diserahkan ke polisi saja, harus ada peran aktif dari masyarakat.

    “Kami ingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba karena sangat berbahaya dan menegaskan akan menindak tegas tanpa pandang siapapun meskipun hanya sebatas pemakai. Laporkan jika menemui hal-hal ganjil di lingkungannya masing-masing agar suasana kamtibmas tetap terjaga aman dan nyaman,” pintanya.

    Sementara AKP Trisno Tahan Uji menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka OS mendapatkan shabu dari bandar yang mengaku warga Jakarta, sedangkan NS membeli shabu dari orang yang mengaku warga Tangerang. Hanya saja, kedua tersangka tidak mengenal lebih dalam identitas si bandar karena transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon dan transfer.

    “Sedangkan untuk pengambilan barang pesanan dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan si penjual barang. Jadi kedua tersangka ini tidak mengenal lebih dekat si penjual dan juga bukan dari jaringan yang sama,” terang Trisno.

    Kasat menjelaskan kedua tersangka mengaku belum lama menggeluti bisnis terlarang ini. Bisnis jual beli shabu ini baru sebulan dilakukan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Selain untuk mendapat keuntungan dari hasil menjual, tersangka juga dapat menggunakan secara gratis dari dagangannya.

    “Pengakuannya baru sebulan menjual, motifnya karena ekonomi. Selain menjual, kedua tersangka juga sebagai pemakai,” kata Kasat seraya mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (MUF)

  • ABG Di Kibin Digilir Pedagang Nasi Goreng Yang Mabuk Anggur Merah

    ABG Di Kibin Digilir Pedagang Nasi Goreng Yang Mabuk Anggur Merah

    SERANG, BANPOS – Akibat pengaruh minuman keras, RM (26) penjual nasi goreng bersama rekannya FS (16) tega mencabuli wanita dibawah umur secara bergilir di kontrakan pelaku di Kampung Kadingding, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Minggu (3/21/2021). Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditangkap personil Unit PPA Satreskrim Polres Serang.

    “Keduanya ditangkap personil Unit PPA di rumah kontrakannya di Kampung Kedingding, Rabu (6/21) dini hari sekitar jam 3 pagi,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

    Menurut Mariyono, peristiwa memilukan yang dialami pelajar SMA itu bermula, saat kedua pelaku FS dan RM tengah berpesta minuman keras (miras) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.

    “Awal mula kedua tersangka meminum minuman alkohol jenis Anggur Merah di Kawasan Industri Modern Cikande, lalu tersangka FS berkomunikasi dengan korban lewat Chat WA hingga akhirnya korban mau dan dijemput dipinggir jalan dengan menggunakan Motor Yamaha Vixion,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Mariyono menjelaskan setelah berada di kawasan industri tersebut, kemudian meminta kepada kedua pelaku untuk mengantar pulang. Namun karena sudah terlalu larut malam, korban berusia 15 tahun ini dibujuk untuk ikut keduanya ke kontrakan FM.

    “Karena sudah terlalu malam dan hampir pagi, akhirnya korban dirayu agar menginap dikontrakan dan korban pun mau,” jelasnya.

    Mariyono mengungkapkan setibanya di kontrakan penjual nasi goreng, korban disetubuhi secara bergilir oleh kedua pelaku. Ditempat lain, orang tua korban mencari korban karena tidak pulang.

    “Korban ditemukan masih berada di dalam kontrakan,” ungkapnya.

    Mariyono menambahkan atas kejadian itu, korban mengalami trauma dan robek pada bagian intimnya. Tidak terima dengan perbuatan kedua pelaku, orang tua korban melaporkannya ke Polres Serang.

    “Barang bukti yang kita amankan 1 unit motor Yamaha Vixion sebagai sarana kejahatan dan 1 buah kasur Palembang warna hijau sebagai alas. Modus operandinya, melakukan bujuk rayu dan rangkaian kebohongan korban disetubuhi secara bergantian,” tambahnya.

    Atas peristiwa itu, Mariyono menegaskan kedua pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Untuk ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya. (MUF)

  • Banyak Bertemu Masyarakat, Helldy Ucapkan Terimakasih

    Banyak Bertemu Masyarakat, Helldy Ucapkan Terimakasih

    CILEGON, BANPOS – Setelah KPU Kota Cilegon menetapkan hasil pleno penghitungan suara Pilkada Kota Cilegon, dimana pasangan Helldy Agustian – Sanuji Pentamarta unggul dalam perolehan suara.

    Namun Helldy Agustian – Sanuji Pentamarta masih menunggu penetapan oleh KPU sebagai Walikota dan Wakil Walikota Cilegon terpilih.

    Adapun jelang penetapan tersebut, tampak Helldy Agustian rajin menghadiri undangan dari masyarakat, seperti pernikahan maupun undangan lainnya.

    “Banyak undangan pernikahan, ada yang jadi saksi, kemudian ketemu sama masyarakat. Masih keliling-keliling silaturahmi,” kata Helldy kepada BANPOS saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (6/1).

    Helldy juga mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat Kota Cilegon atas dukungannya selama ini. “Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat. Bagi yang belum saya kunjungi agar masyarakat memaklumi karena dikondisi covid sekarang kan kita nggak bisa ngumpul-ngumpul,” terangnya.

    Helldy juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun Kota Cilegon kedepan supaya lebih maju lagi dalam berbagai aspek.

    “Jangan euforia, tidak adalagi satu, dua, tiga, empat karena Cilegon milik kita bersama,” tandasnya. (LUK/RUL)

  • Bandel, Tempat Hiburan Malam di Ciruas Terancam Disegel

    Bandel, Tempat Hiburan Malam di Ciruas Terancam Disegel

    SERANG, BANPOS – Tempat hiburan malam “Resto The Scorpions” di Jalan Raya Serang – Jakarta, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ditutup paksa petugas Polres Serang, Selasa (5/1/2021) malam, karena nekat beroperasi di masa pandemi Covid-19.

    Polres Serang selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Pihak Satpol PP Kabupaten Serang untuk melakukan penyegelan terhadap Resto The Scorpions guna tindakan efek jera agar resto tersebut tidak beroperasi mengingat saat ini masih dalam masa Pandemi.

    “Sesuai arahan pimpinan, kita akan koordinasi dengan Pihak Satpol PP Kabupaten Serang untuk melakukan penyegelan sebagai efek jera. Tindakan ini juga sebagai peringatan untuk pengusaha lainnya agar tidak operasi di masa pandemi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Arief N Yusuf kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).

    AKP Arief menjelaskan operasi cipta kondisi ini tidak hanya menyasar tempat hiburan malam, melainkan juga sejumlah lokasi keramaian atau tempat yang biasa dijadikan berkumpulnya massa. Selain itu, sejumlah lokasi rawan kejahatan juga menjadi pengawasan petugas.

    “Jadi selain tempat hiburan, berbagai lokasi yang biasa jadi pusat keramaian juga kita awasi agar tidak menjadi kluster baru covid-19,” ujar Arief.

    Kasatreskrim menambahkan, pendisiplinan protokol kesehatan sangat penting sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, Arief pun mengimbau masyarakat agar ikut berperan serta dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yaitu dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan melalui 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak)

    “Lakukan disiplin protokol kesehatan agar penyebaran wabah Covid-19 ini cepat berakhir,” pungkasnya. (MUF)

  • Samsat Cikande Dituding Pungli

    Samsat Cikande Dituding Pungli

    SERANG, BANPOS – Pelayanan Kantor Samsat UPTD PPD Cikande dituding membingungkan serta mengarah kepada pungutan liar (pungli).

    Hal itu dikarenakan informasi yang tertera di lama media sosial, baik persyaratan perpanjangan surat-surat kendaraan bermotor, balik nama dan mutasi, berbeda dengan di lapangan.
    Salah satu warga Serang, Dikri Ghifari mengungkapkan, informasi yang disampaikan antar pegawai Samsat kurang dan tidak jelas. Bahkan berbeda-beda sehingga membingungkan.

    “Seakan-akan dipermainkan karena layanan publik, tapi tidak diarahkan untuk menghubungi bagian-bagian yang bertugas, malah diarahkan menghubungi perorangan,” ujarnya kepada BANPOS, usai menerima pelayanan dari pihak Samsat Kabupaten Serang, Selasa (5/1/2020).

    Ia menjelaskan, orang yang ditunjuk antar pegawai itu bukan di bagian yang ia tuju. Ia juga merasa pelayanan di kantor Samsat Kabupaten Serang itu pun terkesan mempersulit, karena berkas sudah lengkap namun dibuat membingungkan.

    “Dibikin ribet, contohnya ya tadi itu. Karena informasi yang tidak jelas dan pastinya kurang dipublikasikan. Ada sosial media dan call center itupun tidak membantu, karena beda dengan di lapangan,” tuturnya.

    Padahal, kata Dikri, kedua media itu aktif. Saat menuju ke kantor Samsat, ia mengaku sudah menyiapkan berkas secara lengkap sesuai dengan yang tertera di media sosial Samsat, tetapi di lapangan ia seakan-akan disalahkan, atau berkas yang dibawa dinyatakan kurang.

    “Akhirnya diarahkan untuk memakai orang dalam dari merek, nah ini yang saya tidak suka,” tegasnya.

    Ia mengatakan, pihaknya mau menjadi WNI yang baik dengan bayar pajak kendaraan bermotor, tetapi harus diperibet dan birokrasi yang tidak baik.

    “Harapannya sih jangan mempersulit hal-hal tersebut, permudah birokrasinya untuk mendukung masyarakat juga agar bayar pajak dengan baik. Karena percuma kalau negara gambar-gembor untuk bayar pajak, tapi malah dibikin ribet apalagi ada permainan yang diarahkan untuk memakai orang dalam,” tandasnya.

    Pantauan di lokasi, Kantor Samsat Kabupaten Serang terlihat ramai pengunjung hingga pukul 12:00 WIB. Meski begitu, saat BANPOS ingin melakukan konfirmasi, Kepala Samsat UPTD PPD Cikande, Rita Prameswari disebut tidak ada di kantor, sedang mengikuti kegiatan rapat yang digelar di BKD Provinsi Banten.

    “Ibu kepala sedang rapat di BKD Provinsi, KP3B,” ujar salah satu petugas keamanan setempat.

    BANPOS pun berupaya untuk menghubungi pihak lainnya yang berkaitan dengan pelayanan. Kemudian diarahkan ke bagian tata usaha atas nama Manta.

    “Sebentar saya konfirmasi ke pimpinan dulu ya. Biar disiapkan terlebih dahulu konfirmasi terkait apa,” ucapnya, melalui sambungan telepon seluler.

    Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Samsat belum memberikan konfirmasi atau keterangan apapun terkait ketidakjelasan pelayanan di UPTD PPD Cikande, atau Samsat kabupaten Serang. (MUF/AZM)

  • Tarif Parkir Mahal, Pemilik Ruko Mega Cilegon Protes

    Tarif Parkir Mahal, Pemilik Ruko Mega Cilegon Protes

    CILEGON, BANPOS – Para pemilik dan penyewa ruko protes diberlakukannya tarif parkir per jam. Kisruh masalah parkir tersebut kembali terjadi di Kota Cilegon. Kali ini, kekisruhan terjadi pada Kawasan Bisnis Ruko Mega Cilegon yang berada di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

    Hasil pantauan dilapangan, parkir di kawasan bisnis tersebut saat ini dipasang portal otomatis layaknya parkir di mall. Protes dilakukan para pemilik dan penyewa ruko dengan memasang spanduk dengan berisikan penolakan parkir gate otomatis di Kawasan Bisnis Ruko Mega Cilegon, Selasa (5/1/2020).

    Direktur PT Murni Guna Pratama Muhammad Joni Adriansyah mengatakan, protes yang dilakukan para pemilik dan penyewa ruko dilakukan lantaran adanya perubahan sistem parkir. Menurutnya sistem parkir manual saat ini telah diubah ke sistem parkir gate otomatis sejak akhir Desember 2020.

    “Kami paguyuban pemilik dan penyewa ruko di Ruko Mega Cilegon menolak pengelolaan parkir oleh PT Bintang Humanika Sejahtera karena jadi mahal,” kata Jonid ditemui di Ruko Mega Cilegon.

    Lebih lanjut Joni menegaskan, sebelum memasang spanduk penolakan, pihaknya telah meminta kepada pihak PT Bintang Humanika Sejahtera untuk tidak mengoperasikan sistem parkir dengan gate otomatis, tetapi tidak dihiraukan. PT Bintang Humanika Sejahtera justru memgoperasikan sistem parkir tersebut. “Malah kami tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya. Harusnya asa sosialisasi dulu,” katanya.

    Menurutnya, tarif parkir saat ini berubah menjadi per jam. Jika sebelumnya, tarif parkir bukan per jam.

    “Dulu motor Rp 2 ribu dan mobil Rp 3 ribu. Itu mau berapapun lamanya tarifnya sama segitu. Lah sekarang diberlakukan per jam bahkan mobil saat ini Rp 4 ribu, karyawan saya juga pada ngeluh,” tegasnya.

    Joni mengatakan pihaknya tidak memermasalahkan siapapun pengelola parkir tersebut. Asalkan, tarif sama seperti yang dulu. Ditambah lagi, karyawan yang bekerja di Ruko Mega Cilegon gratis.

    “Ini karyawan saya pada ngeluh. Kalau yang tiap hari kerja disini didata lalu digratisin. Saat kita temui dari PT Bintang Humanika Sejahtera alasannya sudah ngantongi izin Dishub (Dinas Perhubungan) Cilegon,” pungkasnya.

    Ditempat yang sama, pemilik Bakso Benhil di Ruko Mega Cilegon Endang mengatakan, para pembeli bakso di tempatnya mengeluhkan parkir yang mahal. Pihaknya akan terus melakukan protes untuk mengembalikan parkir ke sistem dan tarif aebelumnya.

    “Katanya mau ada mediasi lagi, tapi kami minta sebelum mediasi ada titik temu, kembalikan dulu ke sistem parkir yang dulu,” harapnya.

    Menanggapi hal itu, Area Manajer PT Bintang Humanika Sejahtera Djoko Santoso mengaku Ia hanya bekerja dibawah Dishub Cilegon. Ia mengakui belum ada kesepakatan dengan pemilik ruko. Adanya keluhan pemilik ruko, kata Djoko, sudah dilaporkan ke Dishub Cilegon. “Tapi ada yang senang ada yang enggak. Ini kan kita asuransikan, jadi lebih aman,” tandasnya. (LUK)

  • Kejari Cilegon Bakal Tempati Gedung DPMPTSP Senilai Rp13,9 Miliar

    Kejari Cilegon Bakal Tempati Gedung DPMPTSP Senilai Rp13,9 Miliar

    CILEGON, BANPOS – Selesainya pembangunan gedung Setda 6 lantai di lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon rencananya akan segera diisi oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Januari 2021 ini.

    Namun ada yang menarik dari pindahnya beberapa OPD tersebut salah satunya DPMPTSP akan menempati lantai 6 gedung baru, sedangkan gedung lama DPMPTSP akan diberikan kepada Kejari Cilegon. Padahal gedung tersebut merupakan bangunan baru yang selesai dibangun tahun 2018 lalu menghabiskan anggaran APBD Kota Cilegon sekitar Rp13,95 Miliar. Sedangkan gedung Kejari akan diisi oleh Disparbud Kota Cilegon.

    Asda III Setda Kota Cilegon Dana Sujaksani membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan gedung 6 lantai akan segera diisi oleh beberapa OPD.

    “Kita harapkan di Januari ini sudah pindah, menunggu PU meratakan gedung,” kata Dana, Selasa (5/1/2021).

    Ia memaparkan untuk lantai 1 akan diisi oleh DKCS sekaligus pelayanan, lantai 2 DKCS sebagian dan Indag. Kemudian lantai 3 Perkim dan UPT Koperasi. Lantai 4 Dinas Koperasi sisi kanan dan DPAD sisi kiri. Terakhir lantai 6 diisi DPMPTSP.

    Kemudian kata dia, dengan pindahnya sejumlah OPD ke gedung baru otomatis berimbas kepada gedung lama yang akan berubah penempatannya juga.

    “Jadi bekas Inspektorat, Perkim diisi Barjas, bekas Inspektorat, Indag diisi BKPP. Bekas BKPP diisi oleh Bagian Pemerintahan. Bekas Barjas diisi Bagian Umum. Kemudian Inspektorat pindah ke kantor Kejari yang di JLS, kemudian,” terangnya. (LUK)