Kategori: HEADLINE

  • Pasca Ditinggalkan Sokhidin, Kekosongan Anggota DPRD Cilegon Segera Diisi

    Pasca Ditinggalkan Sokhidin, Kekosongan Anggota DPRD Cilegon Segera Diisi

    CILEGON, BANPOS – DPRD Kota Cilegon resmi menerima surat Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Gubernur Banten.
    Diketahui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 171.2/Kep.292-Huk/2020 tentang peresmian pengangkatan saudara Rino Hadi Putera sebagai PAW Anggota DPRD Kota Cilegon sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

    Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Efendi membenarkan hal tersebut. Ia mengaku, telah menerima surat dari Gubernur Banten Wahidin Halim terkait PAW untuk anggota DPRD Cilegon. Surat tersebut diterimanya pada Rabu (30/12/2020) lalu.

    “Yah, saya sudah terima surat itu dihari Rabu kemarin, sudah nyampe sekretariat DPRD dan sekretariat sudah menyampaikan ke saya dan sudah saya disposisi untuk ditindaklanjuti dan komunikasi dengan fraksi dan partai yang berkaitan,” kata Endang kepada BANPOS saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/1/2021).

    Namun dirinya belum bisa memastikan jadwal pelantikan tersebut, lantaran masih akan dibahas dijajaran internal dewan.

    “Tadi pagi saya sudah dengan bu wakil (Nurrotul Uyun), pak sekwan sudah membicarakan tentang kapan mau kita rapim karena harus diagendakan dalam banmus, sehingga nanti kita akan agendakan (paripurnakan) tentang pergantian antar waktu pak Sokhidin kepada sodara Rino,” ungkapnya.

    Sejauh ini, kata Endang, DPRD baru akan memproses paripurna penetapan PAW Rino. Jika nanti sudah dilantik dan menyatakan sumpah janji, yang bersangkutan belum secara penuh menerima hak sebagai anggota karena belum duduk di alat kelengkapan dewan (AKD).

    “Sesuai undang-undang yang berlaku. Kalau beliau belum masuk alat kelengkapan, yah tunjangan di alat kelengkapan nggak dikasih,” tuturnya.

    Politisi partai Golkar itu, menyatakan saat ini jumlah anggota di Fraksi Gerindra di DPRD 5 orang dengan mundurnya Sokhidin dari Wakil Ketua. Nantinya, hak kepada Rino akan diberikan secara penuh jika telah masuk dalam alat kelengkapan dewan dan pengganti Sokhidin ditetapkan.

    “Beliau belum duduk di alat kelengkapan apapun nantinya. Karena komposisi di Gerindra, yang lima ini sudah mengisi komposisi yang ada. Kalau mencabut alat kelengkapan, salah satu, itu harus naik ke unsur pimpinan. Baru beliau ditempatkan di situ,” pungkasnya.

    Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Cilegon Babay Suhaemi juga membenarkan hal tersebut.

    “Iya sudah mendapatkan penggantian yaitu Rino sebagai anggota DPRD. Kalau untuk pengisian wakil ketua itu kewenangan DPP Gerindra nanti kita akan komunikasikan ke DPP,” tandasnya. (LUK)

  • Maklumat Kapolri Dinilai Ancam Tugas Jurnalis dan Media

    Maklumat Kapolri Dinilai Ancam Tugas Jurnalis dan Media

    SERANG, BANPOS – Sejumlah organisasi pers meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk mencabut Maklumat yang melaranaga penyebarkuasana informasi tentang organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Maklumat itu diterbitkan sebagai tindaklanjut atas terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Pembubaran FPI oleh Pemerintah.

    “Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” demikian surat pernyataan bersama yang ditandatangani enam ketua organisasi jurnalis, Jumat (1/1/2021).

    Adapun penendatangan surat itu adalah Abdul Manan sebagai Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Atal S. Depari – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendriana Yadi – Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Hendra Eka – Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI), Kemal E. Gani – Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Wenseslaus Manggut – Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

    Siaran pers itu menyebutkan maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

    “Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers,” jelasnya.

    Mereka mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

    “Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

    Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.(ENK)

  • Sepanjang Pandemi Covid-19, Polres Serang Catat Sejuta Pelanggar Protokol Kesehatan

    Sepanjang Pandemi Covid-19, Polres Serang Catat Sejuta Pelanggar Protokol Kesehatan

    SERANG, BANPOS – Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan sejak pandemi Covid-19 mewabah di Kabupaten Serang, jajarannya telah melakukan upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 dengan menggelar Operasi Aman Nusa Kalimaya 2020. Selain itu juga dilakukan kegiatan memberikan bantuan sembako, masker dan handsanitizer untuk masyarakat terdampak wabah Covid-19.

    “Dalam Operasi Aman Nusa Kalimaya, kami telah menggelar Operasi Yustisi sebanyak 37.953 kegiatan, yang bertujuan pendisiplinan terhadap masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19,” terang Kapolres kepada awak media, Rabu (30/12/2020).

    Dijelaskan Kapolres, jumlah teguran dan pembinaan pelanggar prokes sepanjang pandemi Covid-19 sebanyak 1.011.183 orang. “Sedangkan jumlah kegiatan dalam penggalangan terhadap komunitas atau organisasi kemasyarakatan agar mematuhi prokes sebanyak 71.694 kegiatan,” jelasnya.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres juga membeberkan untuk pembagian atau pendistribusian bantuan paket sembako, masker dan handsanitiser kepada masyarakat terdampak Covid-19 mulai Maret hingga Desember, jajarannya telah melaksanakan sebanyak 2.310 kegiatan. Rinciannya, untuk sembako sebanyak 11.380 paket, masker sebanyak 57.000 buah serta 53.000 botol handsanitiser.

    “Pendistribusian paket sembako dilakukan door to door oleh personil Bhabinkamtibmas kepada masyarakat terdampak Covid-19. Sedangkan masker dan handsanitiser selain diberikan door to door, juga dilakukan dalam setiap operasi, termasuk kepada wartawan sebagai mitra kerja,” terangnya.

    Kapolres menegaskan pihaknya akan melaksanakan maklumat Kapolri bernomor Mak/4/XII/2020 yang diterbitkan per 23 Desember 2020, mengenai kepatuhan protokol kesehatan selama libur Natal dan tahun baru. Dalam maklumat itu, Polri tidak mengizinkan aktifitas yang dapat menimbulkan kerumunan, seperti perayaan pesta malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai, dan karnaval serta pesta kembang api.

    “Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan perundang-undangan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi prokes dengan melakukan 3 M (menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan dengan sabun) agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” tandasnya. (AZM)

  • Duh! Guru Ngaji di Carenang Cabuli 5 Santriwati

    Duh! Guru Ngaji di Carenang Cabuli 5 Santriwati

    SERANG, BANPOS – Seorang oknum guru ngaji berinisial AG alias Apung (26) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, tega mencabuli 5 anak didiknya yang masih tetangganya. Bejadnya lagi, perbuatan asusila oknum guru agama terhadap santriwati dilakukan mulai Mei 2019 hingga Oktober 2020, di rumah tersangka.

    Akibat perbuatan bejadnya ini, tersangka Apung diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang di rumahnya di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang dan kini mendekan di Rutan Polres Serang.

    “Tersangka AG alias Apung diamankan personil Unit PPA di rumahnya pada Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 10.00. Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti baju, BH, celana dan celana dalam,” terang Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Selasa (29/12/2020).

    Kapolres menjelaskan kasus asusila ini dilakukan tersangka pada malam bahkan dini hari saat para santriwati selesai belajar mengaji. Modus operandi yang dilakukan tersangka dalam memuluskan nafsu bejatnya yaitu dengan cara membujuk dan merayu, bahkan tersangka mengancam para korban tidak usah belajar lagi.

    “Modusnya dengan cara merayu bahwa murid harus patuh terhadap gurunya. Jika tidak patuh kepada guru, tidak usah ngaji di saya lagi. Dari rayuan dan ancaman itu, para korban takut dan tersangka berhasil melampiaskan nafsu bejatnya. Perbuatan asusila itu diakui dilakukan terhadap 5 anak didiknya,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf dan Ketua P2TP2A Serang, Linawati.

    Perbuatan cabul guru ngaji itu baru terbongkar pada pertengahan Desember ini setelah salah satu korban menceritakan kepada orang tua mereka. Begitu salah satu wali santriwati mendengar cerita dari anaknya, orang tua korban menanyakan kepada santriwati lainnya dan ternyata diketahui 4 santriwati lainnya mengalami perlakukan yang sama.

    “Dari pengakuan ke lima korban itulah para wali santriwati langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Serang pada Selasa (15/12). Berbekal dari laporan itu, enam personil unit PPA yang dipimpin Ipda Lambasa langsung mengamankan tersangka di rumahnya,” terangnya.

    Saat diwawancarai wartawan, Apung mengaku mencabuli 5 muridnya yang masih berusia antara 14 -15 tahun, lantaran tergiur dengan tubuh korban dan ingin menyetubuhi. Mirisnya, Apung mengakui kalau istrinya tengah mengandung dan usia kandungannya sudah 7 bulan.

    “Untuk kasus ini masih kita kembangkan apakah ada korban lainnya. Saya berharap jika masih ada, jangan takut, silahkan datang ke Mapolres Serang,” ujarnya. (MUF)

  • Cegah Kerumunan dan Aksi Kejahatan, Polres Serang Gelar Patroli Bersekala Besar

    Cegah Kerumunan dan Aksi Kejahatan, Polres Serang Gelar Patroli Bersekala Besar

    SERANG, BANPOS- Dalam upaya mencegah terjadinya kerumunan massa, Kepolisian Resor (Polres) Serang, Kamis (24/12/2020) malam, menggelar patroli berskala besar di sejumlah titik keramaian serta jalur-jalur rawan kejahatan.

    Patroli yang melibatkan seluruh satuan fungsi ini bertugas mencegah penyebaran pandemi Covid-19 serta mengantisipasi gangguan kamtibmas di malam perayaan Natal.

    “Patroli ini sekaligus untuk menyampaikan imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri kepada masyarakat tentang pentingnya melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Selain itu untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media, Jumat (25/12/2020).

    Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengundang kerumunan pada malam pergantian tahun, seperti pesta atau arak-arakan. Selain itu, juga tidak diperbolehkan mengadakan pesta kembang api.

    “Sesuai maklumat Kapolri, untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat mengundang kerumunan orang pada malam pergantian tahun, termasuk kegiatan keagaaman di luat tempat ibadah. Apabila masih ditemukan, kami akan melakukan tindakan sesuai perundang-undangan,” tegas Kapolres.

    Kapolres juga mengingatkan kepada pengelola tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum Polres Serang agar tidak melakukan aktivitas sepanjang imbauan kepala daerah terkait pandemi Covid-19, sampai dicabut. “Jika ada yang kedapatan melanggar akan ditindak tegas, dan juga kami akan mengusulkan kepada Bupati agar mencabut ijin usahanya,” tegasnya.

    Kepada personil pos pam, Kapolres juga mengingatkan agar anggota yang melaksanakan tugas siaga dan tetap meningkatkan kewaspadaan guna antisipasi hal yang tidak diinginkan.

    “Layani masyarakat jika diperlukan dan bilamana terjadi kepadatan arus lalu lintas, agar anggota jaga untuk melaksanakan pengaturan di titik rawan kemacetan,” tandasnya. (MUF)

  • Takut Ketahuan Suami, Alasan RH Buang Bayinya

    Takut Ketahuan Suami, Alasan RH Buang Bayinya

    PANDEGLANG, BANPOS – Kurang dari 24 jam anggota Polsek Cikeusik berhasil mengungkap identitas pelaku pembuangan bayi di Kampung Racaseneng RT 005 RW 003, Desa Racaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

    Pelaku pembuang bayi tidak lain merupakan ibunya sendiri yang berinisial RH (24), warga Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik. Diduga, modus pelaku nekat membuang cabang bayinya, karena takut ketahuan suami sahnya.

    Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar mengatakan, usai bercerai dengan suami pertamanya, pelaku sempat berpacaran dengan seorang pria berinisial D, dan sempat 2 kali melakukan hubungan suami istri hingga pelaku hamil.

    Nandar menambahkan, saat sedang hamil pelaku menikah dengan laki-laki lain, dan sang suami tidak mengetahui kalau istrinya sudah hamil oleh orang lain. Dan pada Kamis (17/12) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku melahirkan bayi laki-laki hasil hubungan gelap dengan pacarnya dulu.

    “Saat lahir bayinya sempat menangis, bayi lahir dalam perkiraan usia kandungan 8 bulan. Karena panik dan takut ketahuan suaminya, kemudian pelaku mengambil plastik di dapur dan memasukannya ke dalam plastik terus membuangnya ke kolam resapan di dekat rumahnya,” jelas Nandar kepada BANPOS, Rabu (23/12).

    Awalnya pelaku membuang bayinya agar tidak diketahui oleh sang suami, namun malah sang suami yang menemukan mayat bayi itu dan melaporkannya ke kantor Desa dan Polsek Cikeusik.

    “Suami pelaku menemukan bayi dalam plastik tersebut, dan melaporkannya kepada Kepala Desa dan Kepala Desa melaporkan ke Polsek Cikeusik. Pelaku ditangkap 6 jam kemudian dikediaman mertuanya, di Kampung Rancaseneng,” katanya.

    Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo pasal 76C Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (CR-02/PBN)

  • Gara-gara ‘Macet’, Pistol Polisi di Serang ‘Makan Tuan’

    Gara-gara ‘Macet’, Pistol Polisi di Serang ‘Makan Tuan’

    SERANG, BANPOS – Polda Banten melalui Kasubbid Penmas, Kompol P. Winoto menyebut bahwa senjata api berupa pistol dimungkinkan bisa terjadi ket atau macet. Hal itu menyusul adanya informasi peristiwa anggota polisi yang tertembak pistol sendiri saat melerai tawuran pelajar di Stasiun Serang.

    “Tapi kalau terkait dengan mungkin senjatanya ket, itu kan istilahnya bisa juga (terjadi) berbagai macam faktor yang mungkin kena keringat atau basah dan sebagainya,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/12).

    Mungkin juga karena amunisinya, jadi banyak faktornya. Sehingga pada saat digunakan, tidak meledak sesuai dengan semestinya.

    “Tapi kalau untuk orangnya sudah dipastikan memenuhi syarat-syarat. Kalau dia tidak memenuhi kriteria-kriteria persyaratan itu, mereka tidak bisa diberikan senjata,” jelasnya.

    Kemudian kata dia, bagi anggota yang mau mengambil senjata, harus mengikuti tes psikologi. Guna mengetahui kemampuan psikologi anggota tersebut dalam menghadapi situasi darurat.

    “Jadi istilahnya kemampuan psikologi dia, ketika dia dalam kondisi darurat, dia bisa mengendalikan juga,” katanya.

    Ia mengatakan, kalau memang terkait dengan upaya kepolisian melepaskan tembakan itu sudah sesuatu yang dimana anggota itu mempunyai diskresi kepolisian, menilai sendiri pada saat itu, mau membubarkan massa.

    “Memang sudah sesuai dengan prosedur yang benar, tawuran misalnya, (anggota) menggunakan senjata api untuk memberikan peringatan dan meyakinkan bahwa ada petugas kepolisian di situ. Agar tidak berkembang tawuran yang yang lebih dan itu sudah SOP yang benar dan langkahnya sudah benar,” tuturnya.

    Tembakan itu untuk memberi isyarat. Namun untuk terjadinya penembakan, ia mengaku namanya alat sewaktu-waktu bisa terjadi, sebab alat ini juga perlu perawatan dan sebagainya, yang mungkin pada saat digunakan alat itu mengalami gangguan dan itu hal yang wajar.

    “Itu juga menjadi bentuk kendala bagi kita, agar lebih masing-masing pribadi (merawat senjata) yang memiliki izin,” tandasnya. (MUF)

  • Thoni-Imat Gugat ke MK

    Thoni-Imat Gugat ke MK

    PANDEGLANG, BANPOS – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang nomor urut 02 Thoni Fatoni Mukson dan Miftahul Tamami (Thoni-Imat) menyampaikan, akan terus menempuh upaya hukum terkait Pilkada Pandeglang, terutama atas 16 pelanggaran sepanjang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang 2020 ke Bawaslu RI, KASN,Ombudsman Banten, Kemendagri,KSP dan DKPP.

    “Demi untuk mendapatkan keadilan kami telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Kab.Pandeglang ke Pengadilan Negeri Pandeglang dengan bukti No Perkara 25/Pdt.G/2020/PN.Pdl yang hari ini digelar dengan agenda penyerahan resume mediasi dari Penggugat dan Tergugat. Atas perbedaan perlakuan diskriminasi terhadap 16 laporan pelanggaran yang kami laporkan tidak ditanggapi secara jelas, padahal Bawaslu di Tangsel dan dan Cilegon menindak tegas dan mempidanakan para pelaku kejahatan pada Pemilikuda 2020,” ujar anggota tim hukum Thoni – Imat, Raden Elang Mulyana melalui rilis yang diterima BANPOS, Selasa (22/12)

    Menurutnya, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.

    “Maka atas dasar alasan hukum tersebut kami melalui tim Kuasa Hukum kami TONI- IMAT telah mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas surat Nomor:1018/HK.03.1-Kpt/3601/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang yang diumumkan pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 (Pukul 22.29 WIB) dengan bukti Akta Pengajuan Permohonan No.75/PAN.MK/AP3/12/2020 karena dari hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPUD KAB.Pandeglang telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, masif dan brutal. Yang melibatkan aktor relasi kekuasaan mulai dari tingkat RT, Kepala Desa, Camat, ASN, kepala Dinas, hingga anggota KPPS untuk mengerahkan, memobilisasi masa untuk memenangkan salah satu Pasangan Calon,” jelasnya.

    Ia menuding, praktik politisasi struktur kekuasaan yang menggunakan ASN dari tingkat Kepala dinas camat, kepala UPT dengan sistem sebutan BINWIL (Bina Wilayah) yang mempunyai tugas memenangkan pasangan calon nomor urut (01) ini terjadi begitu terstruktur dan masif di beberapa wilayah di Kabupaten Pandeglang, bahkan dipaparkan beberapa nama ASN yang dituding melanggar kode etik.

    “Bahwa kami sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang TONI- IMAT nomor urut 02 telah dirugikan secara konstitusinal dan sudah mengajukan dan melaporkan 14 (empat belas) pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Pandeglang, akan tetapi Bawaslu tidak ditanggapi dengan baik dan tidak ada satu pun yang masuk dalam rekomendasi unsur pidana pemilukada atau pun administrasi,” jelasnya.

    Bawaslu Pandeglang hanya merekomendasikan PSU ke PPK, dengan nomor No.372./BT/Bawaslu-Pdg/XII/2020 tertanggal 10 Desember 2020 yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan (PPK) Kecamatan Cipeucang untuk segera dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 (dua) Desa Pasirmae Kecamatan Cipeucang, karena ditemukan 2 (dua) unsur pelanggaran secara terstruktur, sistematis, masif dan brutal.

    “Maka atas hal tersebut di atas, kami pasangan calon bupati dan wakil bupati pandeglang toni-imat dengan ini menyampaikan tuntutan secara hukum. Pertama, Mendesak GAKUMDU Kab.Pandeglang untuk segera menangkap dan mempidanakan para pelaku kejahatan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Kedua, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum untuk membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang Nomor: 1018/HK.03.1-Kpt/3601/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.

    Selain itu, pihaknya menuntut, Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) agar segera memeriksa dan memutus seluruh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Pandeglang telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan administrasi.(PBN)

  • Ridwal Kamil Minta Polisi Juga Periksa Gubernur Banten

    Ridwal Kamil Minta Polisi Juga Periksa Gubernur Banten

    JAKARTA, BANPOS – Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil meminta polisi juga mengusut kasus kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, yang terjadi saat bos Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba dari Arab Saudi, 10 November lalu.

    “Kalau Gubernur Jabar diperiksa, DKI diperiksa, kenapa peristiwa di bandara tidak diperiksa?” tanya Ridwan, usai diperiksa penyidik Polda Jawa Barat seperti yang dilansir dari rmco.id Rabu (16/12).

    Menurut dia, korps baju cokelat seharusnya juga memeriksa Gubernur Banten Wahidin Halim. Soalnya, Bandara Soekarno-Hatta yang disesaki kerumunan massa penjemput Rizieq itu masuk dalam wilayah pemerintahannya.

    “Harusnya bupati tempat bandara yang banyak itu dan gubernurnya juga mengalami perlakuan hukum yang sama seperti yang saya alami. Sebagai warga negara yang baik, kan begitu. Ini kan tidak terjadi,” protesnya.

    Sebelumnya, Mabes Polri sudah mengemukakan alasannya tak melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten. Alasannya, meski secara pemerintahan Bandara Soetta merupakan bagian dari Pemprov Banten, namun bandara itu berada di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    “Untuk sementara belum dibutuhkan untuk pemanggilan atau klarifikasi Gubernur Banten,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11). (OKT/AZM/RMCO)

     

     

  • Kapolda Banten Tegaskan Prokes Saat Libur Nataru

    Kapolda Banten Tegaskan Prokes Saat Libur Nataru

    SERANG, BANPOS – Sebagai daerah yang memiliki banyak destinasi wisata dan diprediksi akan dipadati wisatawan pada libur Natal dan Tahun Baru 2021, Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengingatkan kembali kepada jajaran agar seluruh personel yang bertugas di lapangan untuk mengutamakan dan menggalakan protokol kesehatan COVID-19.

    “Kita sampai saat ini masih dihadapkan pada musuh yang tidak terlihat. Jadi mohon di lapangan arahkan betul anggota untuk memedomani prokes di masa pandemi ini,” kata Kapolda dalam Zoom Meeting Rakor Eksternal Operasi Lilin Kalimaya 2020 Dalam Rangka Pengamanan Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021, bersama Forkpimda Kabupaten Serang, Senin (14/12/2020).

    Zoom meeting yang berlangsung di Aula Mapolres Serang diikuti Kapolres Serang AKBP Mariyono, Dandim 0602/Serang Kolonel Inf Soehardono, Kadishub Kabupaten Serang Hedi Tahap, Wakapolres Serang Kompol Didid Imawan, PJU Polres Serang, Kasi Data Informasi BMKG Serang Tarjono serta Kabid Damkar BPBD Serang Yusan.

    Menurut Kapolda, pengamanan menghadapi natal dan tahun baru saat ini berbeda dengan sebelumnya dikarenakan sedang pandemi Covid-19 maka dari itu lakukan pembatasan. Kata Kapolda, jelang pergantian tahun lakukan monitoring tempat pariwisata di masing masing wilayahnya sehingga tidak terjadi kerumunan masyarakat.

    Lebih lanjut dikatakan Kapolda, negara sudah berupaya untuk menanggulangi pandemi Covid19 dengan total anggaran Hampir Rp750 triliun maka dari itu jangan biarkan oknum oknum yang belum menerapkan protokol kesehatan dibiarkan begitu saja.

    “Oleh karena itu, dalam menanggulangi pandemi Covid19 sangat perlu kerjasama yang baik dengan instansi terkait sehingga dapat meminimalisir penyebaran di wilayah hukum Polda Banten. Saya tekankan tidak ada izin keramaian masyarakat yang mengundang kerumunan,” tandasnya.

    Kapolda menjelaskan dalam pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Polda Banten tidak dapat mengamankan sendiri. Oleh karena itu diperlukan kerja sama yang baik serta dukungan penuh dari TNI, maupun instansi terkait lainnya.

    “Tujuannya agar pelaksanaan Operasi Lilin Kalimaya 2020 dapat berjalan dengan lancar dan aman, khususnya dalam hal pengamanan gereja, agar dalam pelaksanaan Natal berjalan dengan hikmat,” tambah Fiandar.

    Sementara Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan pengamanan menghadapi natal dan tahun baru saat ini berbeda dari tahun sebelumnya, dikarenakan sedang pandemi Covid19, untuk itu pihaknya akan melakukan pembatasan. Oleh karena itu, pihaknya akan memerintahkan seluruh personil yang bertugas pengamanan natal dan tahun baru agar memana

    “Kapolda sudah menyampaikan jika negara sudah berupaya untuk menanggulangi pandemi Covid-19 dengan total anggaran Hampir 750 triliun, oleh karena kami siap melaksanakan protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Serang. Selain protokol kesehatan, bersama instansi terkait, juga akan dilakukan pengamanan jalur agar masyarakat yang berlibur merasa aman, nyaman dan lancar,” katanya. (AZM)