PANDEGLANG, BANPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 yang berlokasi di Desa Pasirmae, Kacamatan Cipeucang.
Rekomendasi itu diketahui dari surat Panitia Pemilihan Kecamatan Cipuecang, tanggal 11 Desember 2020, dengan Nomor: 37/PPK-Cpc/XII/2020 Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang yang ditujukan kepada Ketua KPU Pandeglang.
Dalam rekomendasi tersebut dijelaskan, sehubungan dengan laporan hasil penelitian dan pengawasan Panwaslu Kecamatan Cipeucang, terhadap laporan hasil pengawasan Pengawas TPS terkait keadaan di TPS 02 Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang. Maka, berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat 5 peraturan Bawalsu Nomor 16 tahun 2020, Bawaslu Pandeglang, telah melakukan rapat pleno dengan hasil penguatan hasil penelitian dan pemeriksaan Panwaslu Kecamatan Cipeucang sebagai berikut;
Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Panwaslu Kecamatan Cipeucang, terbukti terdapat satu atau lebih keadaan yang menyebabkan pemungutan suara di TPS 02 Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang dapat diulang.
Bahwa satu atau lebih keadaan dimaksud, telah memenuhi unsur pasal 112 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 jo pasal 59 ayat 2 huruf a jo pasal 60 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2018 yang mengatur pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan sebagai berikut.
Huruf (d), lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas TPS di TPS 02 Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang, terdapat pelanggaran pemungutan berupa pencoblosan suara lebih dari satu kali oleh anggota KPPS.
Koordinator Divisi Pengawasan pada Bawaslu Pandeglang, Karsono membenarkan adanya rekomendasi PSU di TPS 02 Desa Pasirmae, Kecamatan Cipecang. Menurutnya, hal itu merupakan hasil temuan Bawaslu yang mana pada TPS tersebut diketahui ada pemilih yang menggunakan hak suaranya dua kali.
“Karena rekomendasi Bawaslu ada terjadi pelanggaran, yang menyebabkan PSU di TPS itu. Ia betul penyebabnya klausul dan di Undang-Undang 1 tahun 2015 dilaksanakan karena ada pemilih yang memilih dua kali di TPS yang sama,” ucapnya saat dihubungi melalui seluler, Jum’at malam (12/12).
Sementara itu, Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima surat dari PPK Cipeucang berkaitan dengan adanya rekomendasi PSU dari Bawaslu Pandeglang. Ia mengakui, PSU itu benar akan dilakukan pada tanggal 13 Desember nanti.
“Kami juga sudah melakukan pleno penetapan PSU di TPS 02 Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang, dan hal itu sudah kami sampaikan ke PPK dan PPS,” jelas Suja’i.
Suaji menambahkan, jika logistik surat suara untu PSU itu sudah ada, karena sesuai ketentuan surat suara dicetak sesuai DPT ditambah sebanyak 2000 surat suara cadangan PSU. Adapun kebutuhan surat suara untuk PSU di TPS 02 sebanyak 466 lembar.
“Surat suara sudah ada di kotak suara dan besok malam akan kami antarkan ke lokasi. Karena kami memiliki surat suara untuk PSU sebanyak 2000 lembar,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun, di TPS tersebut terdapat 454 pemilih, terdiri atas pemilih laki-laki 228 jiwa dan perempuan 226. Dari hasil penghitungan suara pada 9 Desember kemarin, Paslon 01 mendapat 305 suara dan Paslon 02 meraup 61 suara.(CR-02/PBN)