Kategori: HEADLINE

  • Melawan Petugas, Dua Komplotan Curanmor Dilumpuhkan Timah Panas

    Melawan Petugas, Dua Komplotan Curanmor Dilumpuhkan Timah Panas

    SERANG, BANPOS – Tiga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dua lokasi berbeda di wilayah Kota Serang. Dari ketiga pelaku, dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat diminta menunjukan tempat persembunyiannya rekannya.

    Ketiga pelaku curanmor yaitu SDI Alias Dandi (21) warga Kelurahan/Kecamatan Cipocok, Kota Serang, RS alias Ropi (28) warga Desa/Kecamatan Jabung, Lampung Timur dan AJ (19) warga Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

    Selain pelaku utama pencurian motor, Tim Resmob juga mengamankan dua orang dari jaringan yang sama yaitu Mus alias Opang (29) warga Kaligandu, Kota Serang dan Su lias Gio (54) warga Tanggamus, Lampung.

    Dari kawanan curanmor ini, petugas berhasil mengamankan 6 unit motor matic, diantaranya 4 unit Honda Beat, 1 unit Honda Vario dan 1 unit Honda Scoopy, 3 buah mata kunci T, 1 buah gagang kunci letter T dan 1 buah magnet pembuka tutup kontak.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan terungkapnya jaringan pencurian motor ini berawal dari tertangkapnya tersangka Dandi dan Ropi oleh Tim Resmob saat melakukan patroli rutin kamtibmas pada Kamis (19/11/2020) sore. Tim Resmob mencuriga dua pelaku sedang berada di parkiran sebuah mini market di Jalan Raya Serang – Cilegon, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

    “Karena curiga, Tim Resmob mencoba menghampiri namun kedua tersangka melarikan diri meninggalkan motor Honda Beat yang dibawa pelaku. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka. Saat digeledah ditemukan gagang dan kunci T dari saku tersangka,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf ditemui wartawan di Mapolres Serang, Jumat (20/11/2020).

    Dijelaskan Kapolres, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian motor sebanyak 7 kali di sejumlah lokasi di Kota Serang, diantaranya di parkiran Salon Ranie Jl. Ki Ajurum, Kecamatan Cipocok Jaya dan parkiran toko sembako di Jl. Tb Suwandi, Kecamatan Serang pada Kamis (19/11/2020).

    “Kedua tersangka juga mengaku dalam setiap aksi juga dibantu tersangka AJ. Berbekal dari pengakuan itu, kedua tersangka diminta untuk menunjukan tempat persembunyian AJ. Pada saat menangkap AJ, kedua tersangka berusaha melarikan diri. Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.

    Dari hasil pengembangan, ketiga tersangka mengakui motor-motor hasil kejahatan diserahkan kepada Opang dan Gio untuk disimpan di tempat penitipan motor. Dari keterangan para pelaku, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing.

    “Modus dari para pelaku yaitu merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci T. Sasarannya adalah motor-motor yang ada di parkiran. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada pemilik kendaraan agar berhati-hati saat memarkir motor dan gunakan kunci ganda,” ujar Kapolres.

    Sementara itu, AKP Arief N Yusuf menambahkan peran dari tersangka Opang yaitu menerima motor hasil curian dari ketiga pelaku untuk disimpan di tempat penitipan motor di wilayah Cilegon Timur. Setelah terkumpul, peran tersangka Gio membawa motor-motor curian tersebut ke daerah Lampung untuk dijual ke penadah.

    “Dari hasil penyidikan diketahui, sindikat curanmor ini sudah mempunyai tugas masing-masing, mulai dari pelaku di lapangan hingga pengiriman ke luar daerah. Untuk kasus ini, secepatnya akan kami limpahkan ke penyidik Satreskrim Polres Serang Kota karena seluruh tkp pencurian berada di wilayah hukum Polres Serang Kota,” kata Kasat. (MUF)

  • Satpol PP Usulkan Pemblokiran KTP Pelanggar Protokol Kesehatan

    Satpol PP Usulkan Pemblokiran KTP Pelanggar Protokol Kesehatan

    LEBAK, BANPOS – Terkait pelaksanaan Operasi penerapan protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Dinas Satpol PP Lebak dipanggil Komisi I DPRD.

    Pemanggilan Dinas Satpol PP Lebak oleh Komisi I DPRD, Kamis (19/11) untuk melalukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait kegiatan Operasi Yustisi selama PSBB kedua ini yang habis pada Kamis (19/11).

    Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebak, Enden Mahyudin meminta Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak hanya menyasar di ruas -ruas jalan saja. Tetapi juga menyasar ke tempat-tempat orang yang banyak berkerumun.

    “Benar, kita rapat dengar pendapat dengan Satpol PP terkait bagaimana pelaksanaan Operasi Yustisi selama PSBB yang hari ini, Kamis (19/11) berakhir,” katanya.

    Dijelaskan Enden, untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus, alam melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Satgas Covid-19 tidak hanya melakukan di ruas-ruas jalan, tetapi harus menyasar ke tempat -tempat yang menjadi pusat orang berkerumun seperti pasar dan pusat-pusat kantor.

    “Iya misalnya ke pasar, dan kantor-kantor pelayanan publik baik kantor pemerintahan maupun swasta. Dengan catatan penting, harus dilakukan secara persuasif dan humanis,” ujarnya.

    Enden mengatakan, karena masih banyak ketersediaan masker di gudang Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Komisi I meminta Satpol PP berkoordinasi dengan Dinkes masyarakat yang terjaring karena tidak atau lupa memakai masker bisa langsung diberikan masker.

    “Masker masih banyak di Dinkes. Coba Satpol PP koordinasi sambil penindakan kepada pelanggar juga bisa sekaligus memberikan masker kepada pelanggar itu,” jelasnya.

    Ia menegaskan, agar Satgas Covid-19 di Kabupaten Lebak dalam penegakan protokol kesehatan itu tidak pandang bulu. Siapapun yang melanggar itu wajib ditindak sesuai aturan yang berlaku. “Iya, jangan pandang bulu siapapun kalau memang melanggar ya harus ditindak,” tandasnya.

    Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, Dartim mengungkapkan, bahwa dalam melaksanakan penegakan protokol kesehatan selama PSBB pihaknya sudah maksimal.

    Dalam penegakan protokol kesehatan kepada para pelanggar kata Dartim, mulai dari sanksi peringatan, sanksi kerja sosial dan sanksi administrasi sesuai peraturan juga dilakukan sesuai tahapan. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD pihaknya mengusulkan untuk memblokir Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pelanggar yang belum membayar sanksi administrasi.

    “Iya kita sudah berupaya maksimal, kita juga mengusulkan untuk memblokir sementara KTP para pelanggar yang belum membayar sanksi administrasi kepada Komisi I DPRD tetapi usulan tersebut tidak direspons,” katanya.(CR-01/PBN)

  • PW NU Banten Minta Masyarakat Hindari Kerumunan Massa

    PW NU Banten Minta Masyarakat Hindari Kerumunan Massa

    SERANG, BANPOS – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Banten meminta masyarakat untuk menghindari kegiatan yang menyebabkan kerumunan masa, karena khawatir menyebabkan terjadinya penularan COVID-19.

    Sekretaris PW NU Banten Amas Tajudin mengatakan, menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus berbahaya menjadi tanggungjawab seluruh komponen masyarakat. Oleh karena itu, kata Amas, setiap kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya kerumunan massa agar dapat dihindari dan atau ditunda.

    “Dalam hal ini kepada aparat keamanan dan satgas COVID- 19 serta pemerintah daerah Gubernur Banten dan Bupati Walikota se-Banten untuk tidak ragu memberikan contoh dan melakukan penegakan hukum, penegakan disiplin secara tegas dan terukur kepada siapapun yang dapat menjadi penyebab terjadinya penyebaran virus covid berbahaya dimaksud,” kata Amas Tajudin, Kamis (19/11/2020).

    Amas mengatakan, demikian juga berlaku bagi seluruh masyarakat umum dan secara khusus bagi kegiatan dan rencana safari Habib Rizieq Syihab (HRS) jika ada rencana diadakan di Provinsi Banten agar dapat ditunda terlebih dahulu, sampai keadaan pandemi covid kembali normal.

    “Mengajak kepada masyarakat Banten agar senantiasa bersama sama mengikuti ajakan dan anjuran Gubernur Banten dan Bupati Wali Kota se Banten dalam rangka menerapkan protokol kesehatan tanpa keraguan sebagai bentuk tanggung jawab pencegahan virus corona dalam masyarakat,” kata Amas. (DZH)

  • Hasil Operasi Jaran Kalimaya 2020, Polda Banten Tangkap 47 Pelaku Curanmor

    Hasil Operasi Jaran Kalimaya 2020, Polda Banten Tangkap 47 Pelaku Curanmor

    SERANG, BANPOS – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menyita sebanyak 214 kendaraan bermotor dalam operasi kejahatan kendaraan (Jaran) Kalimaya 2020.

    Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, sebanyak 63 kasus yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polda Banten hasil Operasi Jaran Kalimaya 2020, yang dimulai dari tanggal 5-16 November 2020 dan operasi ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 2020 periode Oktober hingga November 2020.

    “Sebanyak 214 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 185 unit, kendaraan roda empat 26 unit, kendaraan roda enam sebanyak tiga unit berhasil diungkap dan menahan 47 tersangka,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar pada konferensi pers di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (18/11/2020).

    Fiandar menjelaskan, dalam Operasi Jaran Kalimaya 2020, Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti kendaraan roda dua sebanyak satu unit, dan kendaraan roda empat sebanyak lima unit.

    “Untuk ungkap kasus curanmor Polda Banten dan Polres jajaran berhasil mengamankan barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 185 unit, kendaraan roda empat sebanyak 21 unit dan kendaraan roda enam sebanyak tiga unit, ” ujar Fiandar.

    Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menyatakan bahwa dalam Operasi Jaran Kalimaya 2020 terdapat tiga target operasi (TO) yang berhasil diamankan dari lima TO.

    Dalam operasi ungkap kasus curanmor melalui hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Banten dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polda Banten sebanyak 63 kasus dengan tersangka sebanyak 47 Orang.

    “Para tersangka ditangkap berdasarkan target operasi yang telah ditentukan dalam operasi Jaran dan hasil informasi dari masyarakat serta pengembangan kasus dari hasil pengungkapan kasus curanmor, ” jelas Martri.

    Martri menjelaskan motif dari curanmor ini yakni mencuri kendaraan bermotor dan menjual kembali kendaraan tersebut ke pihak lain untuk mencari keuntungan, serta mengambil, menerima atau membeli kendaraan yang diduga dari hasil kejahatan dengan harga di bawah normal.

    “Modusnya yakni dengan cara merusak pintu kendaraan dan tempat kunci kendaraan mobil menggunakan anak kunci palsu,” ujar Martri Sonny.

    Menurut Martri, selama masa new normal pandemi Covid-19, kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan curanmor mengalami peningkatan seiring dengan banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di sejumlah pabrik pada periode ketiga di Banten.

    Padahal, pada awal masa pandemi Covid-19, kasus curanmor menurun drastis. “Memang benar pada saat awal pandemi terjadi penurunan curanmor antara Maret sampai Mei 2020. Kemudian seiring berjalannya waktu pada saat new normal tindak pidana meningkat kembali,” kata Martri.

    Martri mengatakan, kasus kejahatan bermotor yang paling tinggi di wilayah hukum Polda Banten terjadi di Kabupaten Tangerang mengamankan sebanyak delapan tersangka dengan jumlah barang bukti 50 unit roda dua dan tiga unit roda empat.

    Untuk modus pencurian yang dilakukan sangat beragam yaitu untuk kendaraan roda dua, pelaku banyak melakukan pencurian dengan kunci T dan untuk roda empat dengan soket atau alat elektronik rakitan.

    “Selain itu terdapat pelaku yang membawa kabur kendaraan rental dan pinjaman kendaraan milik pribadi juga, ” ujarnya

    Martri menegaskan, tersangka yang diamankan terkena Pasal 363, 480 dan atau 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat tujuh tahun penjara.

    Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi di tempat yang sama menyampaikan kepada masyarakat jika ada yang pernah kehilangan kendaraan bisa dicek ke Polres jajaran Polda Banten

    “Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa langsung datang ke Polres wilayah Polda Banten atau sesuai tempat laporan kehilangan, dengan membawa buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan kartu tanda penduduk (KTP),” ujar Edy sumardi.

    Edy mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor jangan memarkir motor sembarangan. Kendaraan jangan ditinggal tanpa memberikan kunci tambahan pada kendaraannya dan jangan pernah meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel agar tidak memancing timbulnya tindak pidana curanmor. (RUL)

  • Bocah 7 Tahun di BCP Tewas Tersengat Listrik

    Bocah 7 Tahun di BCP Tewas Tersengat Listrik

    CIRUAS , BANPOS – AJ seorang bocah yang baru berusia 7 tahun tewas tersengat listrik saat hendak bermain di fasilitas umum di Komplek Bumi Ciruas Permai, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Senin (16/11/2020).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, peristiwa nahas ini terjadi pada Senin (16/11/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban yang baru masuk sekolah dasar hendak bermain di taman yang berada tak jauh dari rumahnya.

    Bersamaan dengan itu, kondisi di lokasi juga sedang turun hujan. Setibanya dilokasi yang merupakan pintu masuk area taman dan fasilitas warga, kaki korban menginjak tiang gardu listrik setempat. Korban berusaha melepaskan dari sengatan dengan menceburkan ke got yang ada dibawah gardu, namun nyawanya tidak tertolong meski sempat di bawa ke Puskesmas terdekat. Saat ini, lokasi kejadian dipasangi garis polisi.

    Ayah korban, Hasan Muniri mengungkapkan jika peristiwa warga yang tersengat listrik di gardu tersebut bukanlah yang pertama. Sejak 2011, tak kurang dari 5 hingga 10 orang sudah tersengat. Ia juga menyayangkan abainya pihak PLN terhadap kondisi gardu listrik tersebut.

    “6 bulan lalu juga ada yang tersengat. Kita sudah meminta ke petugas PLN untuk memasang pagar. Tapi tidak pernah digubris, hingga akhirnya anak saya yang jadi korban,” kata Hasan saat ditemui BANPOS di rumah duka.

    Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno, membenarkan peristiwa tersebut, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan peristiwa tragis itu. “Kita akan lakukan penyelidikan, apakah murni kecelakaan atau ada pihak yang lalai. Kita selidiki dulu, secepatnya kita proses,” kata Sukirno.

    Menurut Sukirno, dari hasil olah TKP, sumbernya bocornya aliran listrik berasal dari PJU. Karena terdapat MCB terbakar hingga terkelupas yang ujung kabelnya menempel pada tiang listrik penopang gardu listrik. “Kita duga ada aliran listrik dari kabel atas,” kata Sukirno. (MUF/AZM)

  • Tuding Berkampanye, Tim ASIK Laporkan Pejabat BUMD SBM

    Tuding Berkampanye, Tim ASIK Laporkan Pejabat BUMD SBM

    SERANG, BANPOS – Tim advokasi Nasrul Ulum-Eki Baihaki (ASIK) mendampingi masyarakat melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang, terkait dengan dugaan pelanggaran Pilkada.

    Ada dua laporan yang disampaikan, dengan terlapor pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Serang nomor urut satu Ratu Tatu Chasanah, Pandji Tirtayasa, kemudian inisial NA serta Dedi Baskara Yudawarsa, pejabat di BUMD Kabupaten Serang, Serang Berkah Mandiri (SBM).

    “Laporan yang pertama terkait fans page Facebook bu Tatu, kami menemukan sudah berbayar postingannya, seperti sponsor. Ini kan patut diduga, kampanye diluar jadwal,” ujar ketua tim ASIK, Ferry Renaldy kepada BANPOS, Sabtu (14/11).

    Artinya, iklan media sosial seharusnya dilakukan 14 hari sebelum masa tenang. Meski begitu, iklan tersebut sudah terpasang sejak 29 September sampai 3 Oktober 2020.

    “Ini sanksi yang paling tinggi adalah pidana,” tegasnya.

    Untuk laporan Fans Page Facebook, pihaknya melaporkan Tatu dan juga inisial NA yang mendanai kegiatan tersebut.

    Pelaporan yang kedua, pihaknya melaporkan terkait dugaan keterlibatan manajer umum pada salah satu BUMD Kabupaten Serang, SBM. Akan tetapi, dasarnya sebagai GM sekuritas SBM.

    “Jadi kami menemukan di Facebook dan juga di Instagram, mendukung paslon nomor urut satu Tatu-Pandji, atas nama Dedi Baskara Yudawarsa, dan kami mendapatkan informasi bahwa Dedi adalah Menantu dari Pandji.” jelasnya.

    Terkait laporan kedua, pihaknya melaporkan atas nama Dedi Baskara Yudawarsa dan juga Pandji Tirtayasa. Sebab pada postingan tersebut terdapat foto Dedi bersama Pandji.

    “Kami berharap Bawaslu bisa mengambil suatu langkah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi ini berbicara iklan media sosial dan (kecepatan ngomongnya) yang kedua kalinya,” ucapnya.

    Bawaslu dalam hal berbicara pengawasan dan pencegahan, harus bisa meningkatkan jangan sampai terjadi lagi.

    “Terutama terkait iklan media sosial perlu secara teliti oleh Bawaslu, karena laporan ini jelas ada berbayarnya,” tandas Ferry. (MUF)

  • Puluhan Pegawai Terkonfirmasi Positif, BJB Banten Tutup Sementara

    Puluhan Pegawai Terkonfirmasi Positif, BJB Banten Tutup Sementara

    SERANG, BANPOS – Sesuai dengan instruksi dan arahan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Serang, mulai hari ini Bank BJB melakukan pelayanan terbatas. Pelayanan transaksi di kantor induk yang berada di Jalan Ahmad Yani Kota Serang dan kantor cabang lain pun ditutup sementara oleh manajemen.

    “Bank BJB Banten per hari ini, Jumat 13 November 2020, telah melakukan operasional terbatas sesuai arahan Tim Gugus Tugas dan Bapak Walikota, dimana jaringan kantor yang dibuka untuk hari ini hanya di jaringan kantor pemerintahan untuk melayani transaksi keuangan Pemerintahan, baik untuk Pemerintah Provinsi Banten, Kota Serang, dan Kabupaten Serang,” ujar Pemimpin Bank BJB KCK Banten, Budiatmo Sudradjat dalam pernyataan resminya, Jumat (13/11).

    Ia mengatakan, kantor induk Bank BJB yang berada di Jalan Ahmad Yani Kota Serang ditutup untuk umum. Hanya melayani operasional secara terbatas pada pelayanan administrasi, khususnya transaksi kliring antar bank.

    “Untuk umum kita ditutup di kantor induk. Sesuai arahan Walikota Serang, pada Senin esok diharapkan pelayanan sudah bisa dibuka untuk umum, meski dalam tahap awal akan dilakukan secara bertahap,” tuturnya.

    Budiarto mengungkapkan, Bank BJB akan meningkatkan protokol kesehatan guna mencegah penularan kembali virus korona. Seluruh jaringan kantor disterilisasi dengan penyemprotan disinfektan.

    “Senin esok, meski pelayanan di kantor Bnk BJB akan dibuka, namun kami memperkirakan tidak akan semuanya bisa dibuka,” tandasnya. (DZH)

  • Chandra Asri Siap Operasikan Enclosed Ground Flare untuk Minimalisir Dampak Lingkungan dan Sosial

    Chandra Asri Siap Operasikan Enclosed Ground Flare untuk Minimalisir Dampak Lingkungan dan Sosial

    JAKARTA, BANPOS – Demi meminimalisir dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas operasional pabrik, Chandra Asri kini siap mengoperasikan Enclosed Ground Flare (EGF) atau teknologi suar tanpa asap di komplek petrokimianya di Cilegon, Banten. Total investasi yang dikeluarkan dalam pembangunan EGF ini mencapai US$ 14 juta.

    Memulai konstruksinya sejak 2018, EGF ini mampu membakar 220 ton hidrokarbon per jam dengan menggunakan metode pembakaran tertutup tanpa menyebabkan radiasi panas dan radiasi udara. Dari segi lingkungan, EGF didesain untuk melakukan proses pembakaran secara sempurna sehingga tidak ada hidrokarbon hasil pembakaran yang dibuang ke udara.

    Sedangkan dari segi sosial, keunggulan teknologi ini dibandingkan suar konvensional terdapat pada kemampuannya mengurangi suara kebisingan dan menghilangkan nyala api dan asap. Teknologi suar tanpa asap ini dibangun untuk meminimalkan dampak lingkungan sekaligus menjadi manifestasi komitmen Chandra Asri terhadap keberlanjutan.

    “Kami berkomitmen untuk menjalankan operasional pabrik dengan bijak dengan mengurangi adanya dampak terhadap lingkungan ataupun masyarakat. Pembangunan EGF ini merupakan investasi kami dalam aspek lingkungan dan sosial di area operasional pabrik untuk mengurangi jejak karbon dan turut menjaga kenyamanan warga yang berdomisili di sekitar area operasional kami,” terang Presiden Direktur Chandra Asri, Erwin Ciputra.

    Chandra Asri berhasil merampungkan proyek EGF ini tepat waktu walaupun berada dalam masa pandemi, dengan bermitra bersama Toyo Engineering Corporation dan Inti Karya Persada Teknik sebagai kontraktor teknik, pengadaan dan konstruksi (EPC).

    Untuk diketahui, PT. Chandra Asri Petrochemical TBK adalah perusahaan petrokimia terintegrasi yang terbesar di Indonesia yang memproduksi Olefins dan Polyolefins. Dengan rekam jejak lebih dari 27 tahun dan mempekerjakan lebih dari 2.000 staf yang berdedikasi, perusahaan ini menggabungkan teknologi canggih dan fasilitas pendukung yang berlokasi strategis di pusat petrokimia negara, Cilegon dan Serang.(ADV)

  • Berkedok Bisnis Kosmetik, Polisi Bongkar Peredaran Heximer dan Tramadol di Cikande

    Berkedok Bisnis Kosmetik, Polisi Bongkar Peredaran Heximer dan Tramadol di Cikande

    CIKANDE, BANPOS- Peredaran narkoba jenis heximer dan tramadol berkedok bisnis kosmetik kembali diungkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Kali ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Rus (44) diamankan setelah rumah sekaligus toko kosmetik di Perumahan Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang digerebeg petugas.

    Dari dalam toko kosmetik ini, petugas mengamankan 6.198 obat, diantaranya jenis heximer berlogo MF sebanyak 4.598 butir serta obat jenis tramadol sebanyak 1.600 butir yang dibungkus plastik kresek hitam. Selain barang bukti ribuan butir obat keras, petugas juga mengamankan uang sebanyak Rp787 ribu yang merupakan hasil penjualan obat.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan pengungkapan kasus peredaran obat ilegal berkedok toko kosmetik ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima personil Satresnarkoba. Kata Kapolres, warga curiga seharusnya toko kosmetik konsumennya wanita, tapi toko milik tersangka ini banyak dikunjungi laki-laki remaja.

    Berbekal dari laporan warga tersebut, lanjut Kapolres, tim satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mendatangi toko yang dicurigai. Senin (2/11) sore, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan.

    “Hasilnya didapat ribuan butir obat keras ilegal yang disembunyikan dalam kantong plastik. Bersama barang bukti tersebut, tersangka Rus diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji kepada wartawan, Rabu (4/11).

    Dalam kesempatan ini, Kapolres kembali menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan pengedar obat terlarang. Kapolres kembali menegaskan komitmennya menjaga Kabupaten Serang sebagai daerah yang agamis dan akan memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.

    “Saya sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberantas narkoba. Ini komitmen kami untuk menjaga Kabupaten Serang yang dikenal agamis,” tegas Kapolres.

    Sementara itu, AKP Trisno Tahan Uji menambahkan, dari pemeriksaan tersangka diakui baru seminggu mengedarkan obat terlarang tersebut. Kata Kasat, tersangka Rus berjualan obat ilegal karena keuntunganya buat menutupi hutang. Tersangka Rus mengakui membeli pil heximer dan tramadol dari salah seorang pengedar lainnya berinisial MA (DPO) yang mengaku warga Tangerang.

    “Tersangka baru seminggu mengedarkan obat dan keuntungannya untuk menutupi hutang. Kasus ini masih kita kembangkan dan kami berharap dapat mengungkap kasus yang lebih besar lagi. Untuk kasus ini, tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (AZM)

  • Hari Kesetiakawanan, JProf Gandeng Kemensos Gelar Lomba Jurnalistik

    Hari Kesetiakawanan, JProf Gandeng Kemensos Gelar Lomba Jurnalistik

    JAKARTA, BANPOS – Piala Presiden Kompetisi Nasional Media memasuki tahun kedua setelah pertama kalinya digelar pada 10 Oktober 2019 di DKI Jakarta. Tahun ini, Jurnalisme Profesional Untuk Bangsa (JProf) kembali megadakan Piala Presiden Kompetisi Nasional Media dalam momentum Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional bersama Kementerian Sosial RI.

    Puncak pelaksanaan kegiatan rencananya akan dilakukan bertepatan dengan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional pada 20 Desember 2020 di Manado dan secara virtual.
    Tema yang diambil pada tahun 2020, yaitu Membangun Budaya Gotong Royong, Mempererat Solidaritas Bangsa di Tengah Pandemi.

    “Saat ini, dunia sedang dirundung oleh masalah kesehatan global, tak terkecuali bangsa Indonesia. Dalam hal ini, membuat semua elemen masyarakat harus bertindak dalam menjaga stabilisasi ekonomi-sosial di tengah wabah Covid-19,” kata Ketua Jurnalisme Profesional Untuk Bangsa, Margiono dalam pertemuan internal bersama Menteri Sosial RI, Juliari P. Batubara di Gedung Kementerian.

    “Tanggung jawab dan komitmen pemerintah perlu didukung sepenuhnya untuk bersama-sama mendukung seluruh rangkaian program yang mengarah kepada kesejahteraan sosial secara profesional,” imbuhnya.

    Margiono menambahkan, sikap media dalam melakukan pemberitaan harus didasari nilai-nilai positif dalam merekatkan dan menguatkan masyarakat untuk bersatu melawan pandemi Covid-19.

    “Oleh karena itu, budaya gotong royong untuk aksi solidaritas perlu ditinjau dalam prespektif media untuk menyikapi dan menyebarluaskan informasi terkait hal yang dapat menggiring opini untuk merekatkan kembali budaya dan nilai yang mengalir dalam setiap denyut nadi masyarakat Indonesia,” tuturnya.

    Margiono menyampaikan, peran media dalam kehidupan sosial bukan sekedar sarana diversion, pelepas ketegangan atau hiburan, tetapi isi dan informasi yang disajikan, mempunyai peran yang signifikan dalam proses sosial.

    “Untuk itu, Jurnalisme Profesional Untuk Bangsa berencana menggandeng Kementerian Sosial dalam momentum Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional untuk menyelenggarakan Piala Presiden Kompetisi Nasional Media tahun 2020 dalam rangka pendampingan dan memberikan informasi secara komprehensif kepada masyarakat,” tambahnya.

    Menteri Sosial RI, Juliari P. Batubara menanggapi positif gagasan yang disampaikan oleh Margiono terkait Piala Presiden Kompetisi Nasional Media yang berdampingan dengan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional.

    “Kami memang sedang mengupayakan pembaharuan dan inovasi terkait penyelenggaraan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional tahun ini, Piala Presiden Kompetisi Nasional Media 2020 bisa jadi upaya kami menciptakan inovasi baru pada penyelenggaraan Hari Kesetiakawanan Sosial 2020,” kata Juliari P. Batubara.

    Terlebih lagi, peran Kementerian Sosial menjadi perhatian selama situasi pandemi ini, perlunya sinergi antar lembaga untuk menyampaikan program ini kepada masyarakat.“Situasi pandemi saat ini mengharuskan Kementerian Sosial sigap dalam hal komunikasi publik, terutama program yang berkaitan dengan bantuan sosial, pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial,” jelas Juliari.

    Juliari menyambut baik kegiatan tersebut, Ia meyakini bahwa informasi baik opini maupun fakta yang disampaikan dapat menginspirasi berkembangnya gotong royong, solidaritas dan kesejahteraan sosial.

    TENTANG PIALA PRESIDEN KOMPETISI NASIONAL MEDIA 2020

    Piala Presiden Kompetisi Nasional Media adalah penghargaan atas Karya Jurnalistik Lintas Platform yang berkaitan dengan tantangan utama yang dihadapi bangsa Indonesia.

    Karya jurnalistik tersebut dapat berbentuk laporan jurnalistik tulisan, visual, audio maupun audio visual. Piala diberikan kepada media yang karyanya memberi manfaat besar bagi pemerintah maupun masyarakat luas dalam menghadapi persoalan-persoalan krusial Bangsa Indonesia, terutama di tengah pandemi Covid-19.

    Untuk 2020 ini, ada 4 (empat) kategori yang diikutsertakan dalam kompetisi ini.

    1. Karya Jurnalistik Tulisan (Feature & Investigasi) Media Cetak;

    2. Karya Jurnalistik Tulisan (Feature & Investigasi) Media Siber;

    3. Karya Jurnalistik Visual (Foto Story) Media Cetak & Siber;

    4. Karya Jurnalistik Audio-Visual (Short & Long Story) Televisi.(ELS/PBN)