Kategori: HEADLINE

  • Sebut Kepemimpinan WH-Andika Bobrok dan KKN, GEMPUR Diseret Aparat Keamanan

    Sebut Kepemimpinan WH-Andika Bobrok dan KKN, GEMPUR Diseret Aparat Keamanan

    SERANG, BANPOS – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam gerakan mahasiswa peduli rakyat Banten (Gempur), melakukan aksi memperingati 20 tahun Provinsi Banten, Minggu (4/10) di KP3B, Kota Serang. Organisasi yang tergabung adalah HAMAS, IMC, SWOT, LMND, HMI MPO, IMAWA, MAPING, HMTL DAN FMI.

    Gempur menyebut, kepemimpinan WH-Andika Bobrok, dikarenakan rakyat Banten masih belum mendapatkan apa yang dicita-citakan dalam semangat pendirian Banten yaitu kesejahteraan.

    Menurutnya, justru Banten dihadapkan problematika yang sama setiap rezimnya, yaitu Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Mereka menyatakan, janji penuntasan masalah KKN telah menjadi bualan semata, hingga rezim yang dipimpin oleh WH-Andika.

    “Bagaimana tidak, banyak proyek pembangunan yang dilakukan oleh Pemprov Banten sarat akan nuansa korupsi. Terkini, megaproyek pembangunan Sport Center di Kecamatan Curug, Kota Serang tersandung kasus korupsi. Bahkan kasus tersebut menyeret nama salah satu pejabat yang saat ini duduk di kursi dewan,” ujar Korlap Aksi, Fahmi Fakhrurrozi.

    Aroma kolusi dan nepotisme di kepemimpinan rezim WH-Andika pun semakin tercium oleh rakyat, mana kala WH-Andika mengangkat orang-orang terdekatnya dalam jabatan strategis di Pemprov Banten. Bahkan, WH menempatkan menantunya untuk jabatan Eselon III.

    “Di sisi lain, masyarakat menghadapi berbagai problematika lingkungan, kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan dan hak akses bagi penyandang disabilitas,” jelas anggota SWOT tersebut.

    Pihaknya juga menyoroti Pilkada yang akan di selenggarakan di beberapa daerah yang ada di Banten namun dilakukan saat pandemi Covid-19.

    “Banyak permasalahan yang ada di Banten. Terlebih, beberapa daerah yang ada di Banten ini akan menyelenggarakan Pilkada serentak di tengah pandemi Covid-19,” katanya.

    Menurutnya, Pilkada serentak yang di selenggarakan di tengah pandemi Covid-19 ini tidak efektif dan dapat menimbulkan klaster baru.

    Sehingga Gempur menuntut, Pilkada agar dapat ditunda terlebih dahulu.

    “Kami menuntut agar pilkada serentak ini dapat di tunda terlebih dahulu agar tidak terjadi klaster baru,” tandasnya.

    Dalam aksi yang melibatkan puluhan mahasiswa itu, pihak kepolisian dianggap bertindak anarkis saat mengamankan jalannya aksi massa. Dalam aksi tersebut, sempat terjadi bentrok antara massa aksi dengan aparat keamanan.

    Bentrokan berujung pada penyeretan salah satu peserta aksi, Diebaj. Beruntungnya, saat sedang diseret oleh salah satu oknum polisi, massa aksi lain menyelamatkan.

    “Kami hanya bertahan di barisan sembari menunggu perwakilan Pemprov Banten menemui kami, tapi polisi malah mengatakan kami memprovokasi dengan memukul dan mengatakan kata-kata kasar,” ungkapnya kepada BANPOS.

    Diebaj mengaku, ia yang ditendang terlebih dahulu oleh polisi dengan inisial B. Dan pada saat ia ingin menyelamatkan rekannya yang sedang ditarik oleh polisi, justru dia ditarik dan diseret oleh polisi.

    “Tidak hanya itu, saya juga diinjak oleh pihak kepolisian. Saya menyayangkan hal tersebut,” ucapnya yang merupakan ketua HMI MPO Cabang Serang.

    Ia menyayangkan sikap anarkis aparat kepolisian yang ditugaskan untuk mengamankan jalannya aksi.

    Diebaj memandang bahwa saat itu pihak kepolisian bukan mengamankan, akan tetapi memprovokasi massa aksi.

    “Seharusnya polisi mengamankan aksi bukan malah memprovokasi apalagi bertindak represif,” tandasnya.(MUF)

  • Warga Pulau Tunda Digegerkan Jasad Pria Tanpa Identitas

    Warga Pulau Tunda Digegerkan Jasad Pria Tanpa Identitas

    SERANG, BANPOS – Warga Pulau Tunda di Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang dikejutkan dengan temuan laki-laki terbujur di pesisir pantai bagian utara, Kamis (1/10/2020). Saat ditemukan warga, jasad pria tanpa identitas sudah dalam kondisi membengkak dan menghitam.

    Saat ini tim identifikasi Polres Serang dan personil Polsek Tirtayasa dibantu personil Ditpolairud Polda Banten dan Basarnas masih berupaya mengevakuasi mayat untuk dibawa ke rumah sakit. Sebab-sebab kematian belum diketahui namun dari kondisi fisik bagian luar, terlihat tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

    “Dari kondisi fisik bagian luar tidak ada tanda-tanda kekerasan, tapi untuk lebih pastinya kita menunggu hasil pemeriksaan tim dokter forensik,” ungkap Kapolsek Tirtayasa AKP Hendri Dunan dikonfirmasi melalui telepon.

    Kapolsek menjelaskan mayat pria tanpa identitas ini pertama kali ditemukan Sahrudin (25) warga setempat yang kebetulan akan mengangkat jaring ikan. Dari atas perahu, Sahrudin melihat sesosok mayat dalam keadaan posisi telungkup di pinggir pantai.

    “Setelah mengangkat jaring, Sahrudin langsung pulang dan bersama warga melapor kepada personil Polairud dan Kepala Desa Pulau Tunda, dan selanjutnya anggota polairud dan kades mendatangi lokasi temu mayat,” terang Kapolsek.

    Kapolsek mengatakan mayat yang pria yang sudah membusuk (menghitam) itu dimungkinkan bukan warga setempat karena tak ada warganya yang melapor adanya anggota keluarganya yang hilang. Dari ciri-ciri korban, memiliki rambut hitam pendek, memakai kaos berwarna merah lengan hitam serta celana hitam dengan keadaan sobek.

    “Bagi masyarakat yang merasa ada salah seorang anggota keluarganya yang hilang bisa mendatangi langsung ke RSUD dr Drajat Prawiranegara,” kata Hendri Dunan. (MUF)

  • Komnas HAM: Klaster Pilkada Mulai Terlihat

    Komnas HAM: Klaster Pilkada Mulai Terlihat

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan kepada pemerintah, untuk menunda tahapan pelaksanaan Pilkada serentak. Itu karena masih bertambahnya penularan virus Korona‎ di dalam negeri.

    Angka penularan Covid-19 di dalam negeri juga terus mengalami kenaikan. Per hari Jumat (11/9) total orang yang tertular virus Korona sebanyak 210.940.

    Selain itu, Komnas HAM menyoroti, data Rekap Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan 2020 tanggal 4-6 September 2020 yang dikeluarkan oleh KPU RI, terdapat 728 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) sudah terdaftar dan telah diterima. Sebanyak 59 bapaslon diantaranya terkonfirmasi positif COVID-19.

    Demikian halnya jumlah penyelenggara yang terkonfirmasi positif terus meningkat, bahkan Bawaslu menjadi klaster di Boyolali, karena 70 Pengawas Pemilu Positif COVID-19. Sampai saat ini Bawaslu mencatat 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran bapaslon kepala daerah.

    Menurut Komnas HAM, hal ini menunjukkan klaster baru Pilkada benar adanya. Pelaksanaan protokol kesehatan yang diwajibkan dalam setiap tahapan belum diterapkan secara maksimal dan banyak terjadi pelanggaran.

    ‎”KPU, pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir, atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya,” ujar Ketua Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM Hairansyah melalui rilis yang diterima BANPOS, Sabtu (12/9).

    Dengan belum terkendalinya penyebaran Covid-19, bahkan jauh dari kata berakhir saat ini, maka penundaan tahapan Pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat.

    “Selain itu bila tetap dilaksanakan tahapan selanjutnya, dikhawatirkan akan semakin tidak terkendalinya penyebaran Covid-19 semakin nyata,” katanya.

    Kemudian, dari segi hak asasi manusia, hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak antara lain. Pertama adalah hak untuk hidup (right to life), bahwa apabila tetap dilaksanakan, penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 untuk menjamin hak memilih dan dipilih, justru akan menjadi ancaman terhadap hak asasi manusia lain yang bersifat absolut.

    “Yakni terutama hak untuk hidup. Mengingat hak untuk hidup ini sebagai bagian dari hak yang tidak dapat dicabut (non-derogable right) yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945, Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang menegaskan keabsolutannya, untuk tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, termasuk kondisi darurat,” katanya.

    Kedua hak atas kesehatan, merupakan salah satu fundamental right yang juga mempengaruhi kualitas kehidupan dan perkembangan peradaban sebuah bangsa. Sehingga tidak dapat diremehkan perlindungan dan pemenuhannya.

    Pengaturan jaminan hak atas kesehatan ditetapkan dalam Pasal 28H UUD 1945, Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 12 ayat (1) Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (diratifikasi dengan UU No. 11 Tahun 2005) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    “Secara umum regulasi tersebut mengamanatkan kepada Negara melalui pemerintah, untuk mengakui dan menjamin hak setiap orang, untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai dalam hal kesehatan fisik dan mental,” ungkapnya.

    Ketiga adalah hak atas rasa aman, menekankan kewajiban kepada pemerintah untuk memberikan jaminan atas perlindungan diri, kehormatan, martabat dan hak miliknya, serta perlindungan dari ancaman terhadap ketakutan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

    “Oleh karena itu, Negara melalui pemerintah dituntut untuk melindungi hak atas rasa aman warga negara terutama untuk wilayah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah,” tandasnya.(PBN)

  • KPU Kabupaten Serang Sebut Foto Pencalonan Adalah Domain Kandidat

    KPU Kabupaten Serang Sebut Foto Pencalonan Adalah Domain Kandidat

    SERANG, BANPOS – Menanggapi masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan oleh Asep Rohmatul Fitri, terkait foto Bapaslon Ratu Tatu Chasanah – Pandji Tirtayasa, Komisioner KPU Kabupaten Serang, Zainal Muttaqin menyatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji masukan tersebut.

    “Bagi kami di KPU itu, syarat absahnya dokumen calon itu ya fotonya ada dalam bentuk pas foto. Menyerahkan ukuran 4 x 6 empat lembar, berwarna dan hitam putih, dan ada foto besarnya, itu yang disampaikan ke kami, tidak ada ketentuan untuk seperti apa dan bagaimana,” jelas Zainal saat ditemui BANPOS di kantor KPU Kabupaten Serang, Jumat (11/9).

    Zainal menegaskan bahwa terkait permasalahan foto tersebut menjadi kewenangannya dari para kandidat, dan tidak ada aturan yang diketahuinya terkait permasalahan foto para calon tersebut.

    “Kecuali larangan memakai simbol negara,” imbuh Zaenal.

    Ia mengaku, telah menerima masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Ferry Renaldy dan akan memberikan tanggapan dalam bentuk surat setelah selesai mengkaji masukan dan tanggapan tersebut.

    “Nanti bisa dilihat langsung di suratnya,” tandasnya.(MG-03/PBN)

  • Posko PSBB Gerbang Tol Serang Timur dan Serang Barat Beroperasi

    Posko PSBB Gerbang Tol Serang Timur dan Serang Barat Beroperasi

    SERANG, BANPOS – ASTRA Tol Tangerang-Merak mendukung program Pemerintah Kota Serang dalam penyelenggaraan posko check point di Gerbang Tol Serang Timur dan Serang Barat untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Serang, Kamis (10/9/2020).

    Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.209-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Kepala Humas MMS Rawiyah Hijjah mengatakan penerapan PSBB diberlakukan mulai tanggal 10 hingga 24 September 2020. Terdapat sebanyak 8 titik lokasi check point di Kota Serang, dan 2 diantaranya berlokasi di Gerbang Tol Serang Timur dan Serang Barat.
    Aktivitas di posko check point adalah pemeriksaan suhu tubuh pengemudi dan penumpang, serta penertiban penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, serta pengecekan kapasitas kendaraan terhadap penumpang.

    “Semoga melalui kegiatan ini, bersama kita dapat bersinergi untuk membantu pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 serta mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya. (RUL/RED)

  • Tim Pemenangan Bantah Ratu Ati Positif Covid-19

    Tim Pemenangan Bantah Ratu Ati Positif Covid-19

    CILEGON, BANPOS – Hasil swab yang dilakukan oleh KPU Kota Cilegon dan tim kesehatan bapaslon dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Cilegon yang menyatakan bakal calon walikota Ratu Ati Marliati yang terkonfirmasi positif Covid-19 dibantah oleh Ketua Tim Pemenangan Pasangan Ati-Sokhidin (PAS) Isro Mi’raj. Politisi partai Golkar tersebut menyatakan bahwa hasil swab yang dilakukan secara mandiri bahwa hasilnya negatif.

    “Menyatakan ibu (Ati) negatif barusan saya ditelepon. Saya sebagai ketua tim menyatakan di RSKM dan Siloam kita punya dua alat, dua bukti bahwa hasil ibu tes swabnya negatif sekarang mau dibawa ke KPU bukti itu,” kata Isro saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (9/9) dini hari.

    Isro mempunyai keyakinan hasil swab tersebut negatif lantaran bakal calon walikota yang diusung oleh empat partai politik (Golkar, Gerindra, NasDem, PKB) itu, sudah dilakukan swab ulang di dua tempat sekaligus.

    “Kita mempunyai keyakinan bahwa hasil dari dua rumah sakit RSKM dan Siloam ibu dinyatakan negatif,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, salah seorang calon Walikota Cilegon, Ratu Ati Marliati akhirnya diketahui positif berdasarkan hasil tes swab yang dilakukan oleh KPU Kota Cilegon. Hal ini terungkap dalam konferensi pers pada Selasa (8/9) malam.

    “Bahwa ada terkonfirmasi, terdeteksi untuk satu bapaslon dan sudah kita sampaikan surat untuk melakukan isolasi mandiri sampai batas waktu yang ditetapkan, dalam koridor etik tim pemeriksaan kesehatan dalam penanganan kasus pandemi,” ujar Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi.

    Ia menjelaskan, ini tidak berdampak terhadap pembatalan calon, namun ada fase atau tahapan untuk beristirahat atau isolasi mandiri, sampai dinyatakan negatif, kemudian dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan.(LUK)

  • Ati Positif Covid-19, Tahapan Pilkada Ditunda

    Ati Positif Covid-19, Tahapan Pilkada Ditunda

    CILEGON, BANPOS – Salah satu calon Walikota Cilegon, Ratu Ati Marliati akhirnya diketahui positif berdasarkan hasil tes swab yang dilakukan oleh KPU Kota Cilegon. Hal ini terungkap dalam konferensi pers pada Selasa (8/9) malam.

    “Bahwa ada terkonfirmasi, terdeteksi untuk satu bapaslon dan sudah kita sampaikan surat untuk melakukan isolasi mandiri sampai batas waktu yang ditetapkan, dalam koridor etik tim pemeriksaan kesehatan dalam penanganan kasus pandemi,” ujar Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi.

    Ia menjelaskan, ini tidak berdampak terhadap pembatalan calon, namun ada fase atau tahapan untuk beristirahat atau isolasi mandiri, sampai dinyatakan negatif, kemudian dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan.

    Dalam masa isolasi mandiri tersebut, tahapan pilkada untuk Ati dinyatakan ditunda hingga batas waktu atau syarat yang telah ditetapkan.

    “Kasus ini tidak hanya terjadi di Cilegon, tapi di seluruh Indonesia sudah terdapat hampir 37 kasus,” jelasnya.

    Ia menjelaskan bahwa dengan adanya surat rekomendasi dari tim pemeriksa bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon yang diambil dari RSKM.

    KPU berdasarkan juknis yang sudah ditetapkan tentunya melakukan penundaan pemeriksaan kesehatan. Untuk teknisnya ada di tim pemeriksa kesehatan.

    Menurut Ketua Tim Pemeriksa Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Didiet Pratigno, hal inilah yang membedakan antara pilkada pada tahun ini, dikarenakan diadakan dalam masa pandemi.

    “Makanya setelah mendapatkan hasil ini pada tengah malam, kita langsung melakukan rapat dan melaporkan pada KPU,” ujar Didiet Pratigno.(PBN)

  • 3 Bapaslon Pilkada Cilegon Ngopi Bareng, Ngobrolin Apa Ya?

    3 Bapaslon Pilkada Cilegon Ngopi Bareng, Ngobrolin Apa Ya?

    CILEGON, BANPOS – Tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon mendadak ngopi bareng di sebuah restoran usai menjalani pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction), atau biasa disebut dengan tes swab di RSUD Kota Cilegon, Selasa (7/9).
    Ketiga bakal paslon itu mewacanakan tak akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika salah satu di antara mereka menang.

    Diketahui ketiga pasangan calon tersebut, yakni Ali Mujahidin-Firman Mutakin, Iye Iman Rohiman-Awab, dan Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta.

    “Kita udah bangun wacana bertiga siapapun yang menang di antara kita itu tidak akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dari ke tiga (calon) ini siapapun yang menang kita akan dukung, tidak akan melakukan gugatan terhadap konstitusi, kalau yang lain nggak tahu,” kata Ali Mujahidin kepada awak media disela pertemuan, Senin (7/9).

    Ali mengatakan bahwa ngopi bersama itu juga dilakukan untuk menciptakan Pilkada damai di Cilegon. Mereka sepakat bahwa beda pilihan politik tak harus gontok-gontokan dan saling menjelek-jelekkan. Politik, kata dia, harus dimaknai sebagai adu gagasan untuk perubahan Cilegon yang lebih baik.

    “Yang menginisiasi Pak Haji Iye dan pertemuan ini dalam ngopi dan membangun kedewasaan berpolitik di Cilegon, artinya dalam Pilkada ini beda pandangan beda pilihan masyarakat nggak papa, tapi kedamaian, kebersamaan kekeluargaan persahabatan itu harus tetap dijaga,” ujarnya.

    “Intinya kita bertiga ini tujuannya sama untuk bagaimana membangun perubahan di Kota Cilegon supaya Kota Cilegon lebih baik,” lanjut Ali.

    Pria yang akrab disapa Haji Mumu ini mengatakan, ajakan berkumpul itu sudah ditawarkan ke seluruh bapaslon, termasuk kepada pasangan petahana Ratu Ati Marliati – Sokhidin.

    “Sudah diajak semua, cuma yang berkesempatan ini, ya mungkin karena ada kesibukan. Kita ingin di bawah itu tenang, jangan saling ganggu maupun sobek-sobekan gambar dan menjelekkan, karena politik itu kebersamaan tujuan,” katanya.

    Di tempat yang sama, Iye Iman Rohiman mengatakan, pertemuan yang diinisiasi olehnya tak ada niatan lain selain silaturahmi. Selain itu, ngopi bareng dilakukan untuk membuktikan bahwa mereka memang bertarung dalam Pilkada tapi secara pribadi tak ada persoalan apapun.

    “Memang kita di sini selain untuk mewujudkan, membuktikan memang faktanya kita tidak ada persoalan apapun secara pribadi, karena kita semua keluarga dan kita semua berpikir untuk Kota Cilegon ini adalah baik dan kondusif sekalipun ada suasa politik,” ujarnya.

    Hal senada dikatakan Helldy Agustian. Helldy yang juga Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Banten mengatakan momentum pertemuan itu juga dilakukan agar para pendukung mereka tak saling mencibir. Menurutnya, Pilwalkot Cilegon harus berjalan dengan damai dan kondusif.

    “Jadi kita sepakat bahwa Cilegon bukan punya aku, bukan punya kamu, tapi punya kita semuanya. Jadi tidak ada lagi yang namanya hal-hal negatif mungkin di bawah ini jangan sampai ada berbenturan, kita positif karena 2020 ini adalah momentum perubahan di Kota Cilegon, siapapun yang memimpin nanti putra-putra terbaik lah jangan putri,” kata Helldy.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pemenangan Koalisi Pasangan Ati – Sokhidin (PAS), Isro Mi’raj, menganggap pertemuan tiga pasangan bakal calon Wali kota dan Wakil Wali kota Cilegon di salah satu restoran, merupakan hal yang positif untuk menjadi contoh bagi para pendukung dan tim sukses masing – masing calon.

    “Saya pribadi melihatnya positif thinking saja. Itu bagian dari silaturahmi yang baik antar pasangan dan menunjukan kepada masyarakat, bahwa mereka sesungguhnya empat pasangan termasuk Bu Ati dan Pak Sokhidin, meskipun tidak hadir karena mungkin ada keperluan lain. Tapi yang jelas saya melihatnya itu ada sesuatu komunikasi positif yang terbangun antar sesama pasangan calon,” kata Isro Mi’raj saat ditemui di DPRD Kota Cilegon, Senin (7/9).

    Menurut Isro, pertemuan itu sebagai pesan untuk masyarakat Kota Cilegon, bahwa sesungguhnya para calon tidak ada masalah, sehingga masyarakat jangan termakan isu-isu yang tidak baik.

    “Ini menjadi contoh untuk para pendukung dan para ketua tim sukses, bahwa pertemuan itu sesuatu kegiatan yang positif. Dan perlu juga disampaikan kepada masyarakat, bahwa sesungguhnya kompetisi itu harus dijalankan dan dilaksanakan dengan rasa persaudaraan yang baik, penuh kekeluargaan serta mencerminkan karakter masyarakat Cilegon yang sesungguhnya,” tandas Isro.(LUK)

  • Banten PSBB Total

    Banten PSBB Total

    SERANG, BANPOS – Gubernur Banten, Wahidin Halim memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (7/9) di seluruh kabupaten/kota di wilayahnya. Penetapan ini dilakukan menyusul tren peningkatan kasus Covid-19 di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten.

    Dalam rilis yang diterima BANPOS dari Dinas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Provinsi Banten, Minggu (6/9), disebutkan Wahidin menetapkan PSBB di seluruh wilayah setelah mendapatkan laporan terakhir dari Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, Ati Pramudji Hastuti, kemarin.

    Dalam laporannya, disebutkan jika zona risiko di setiap kabupaten/kota di Banten cenderung meningkat. Seperti diketahui jika Zona Risiko Covid-19 ditandai dengan indikator 0-1,8 masuk dalam Zona Merah dengan Risiko Tinggi, 1,9-2,4 merupakan Zona Orange Risiko Sedang, Angka 2,5-3,0 Zona Kuning Risiko Rendah serta Zona Hijau yang merupakan zona tidak terdampak dan tidak tercatat kasus Covid-19 positif.

    “Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke 9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten,” tegas gubernur yang biasa disapa WH itu.

    WH menegaskan, Banten sebelumnya tidak pernah terpengaruh dengan kondisi maupun istilah apapun. Yang terpenting tetap konsen terhadap penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

    “Berkali-kali saya ingatkan, adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilitas warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona risiko tinggi,” jelas WH.

    Untuk diketahui, Provinsi Banten sebelumnya hanya menerapkan PSBB di wilayah Tangerang Raya. Hal itu telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, saat ini penerapan PSBB menjadi kewenangan daerah karena lebih memahami wilayahnya.

    Itu sebabnya, Gubernur Banten mengimbau kembali agar masyarakat Banten semakin menyadari dan peduli untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, semua pihak diharapkan agar mengimplementasikan Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019.

    Pergub itu merupakan turunan dari Instruksi Presiden 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi, zona risiko dengan 15 indikator penilaian Covid-19 dengan cut of data tanggal 29 Agustus 2020, Kota Tangerang berada di angka 1,7, Kabupaten Tangerang 1,8, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon telah mencapai 1,9, dan Kota Serang berada di angka 2,1. Sementara Kabupaten Serang berada di angka 2,2 dan terakhir Kabupaten Pandeglang 2,4.

    Dijelaskan Ati, selama PSBB tahap 9-10 telah terjadi penurunan disiplin kesadaran masyarakat terhadap wabah Covid-19, mobilitas masyarakat juga sudah tidak terkendali, serta belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan. Sehingga, faktor-faktor tersebut menyebabkan adanya peningkatan kasus.

    Namun Ati menegaskan, intensitas skrining Covid-19 meningkat di 8 kabupaten/kota Provinsi Banten. Senada dengan Gubernur, dirinya berharap agar dilakukan gerakan edukasi dan inovasi melalui solidaritas bersama seluruh komponen masyarakat dalam meningkatkan kesadaran bahaya wabah Covid-19 di masyarakat, atau tidak hanya menjadi tanggung jawab bidang Kesehatan saja.(RLS)

  • Fahmi Hakim Dijerat Sport Centre?

    Fahmi Hakim Dijerat Sport Centre?

    SERANG, BANPOS – Kasus korupsi pengadaan lahan Sport Center menyeret tokoh penting Partai Golkar. Orang tersebut yakni Fahmi Hakim yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten dan juga merupakan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Serang.

    Namun, Kejati Banten belum melanjutkan beberapa kasus lainnya, dengan alasan sedang pelaksanaan Pilkada. Kasus tersebut seperti dugaan kasus pengadaan kalender dan ambulans yang menyeret politikus Golkar lainnya.
    Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengatakan bahwa perkembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan Sport Center baru sampai pada pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan dokumen alat bukti.

    “Kami telah memeriksa saksi-saksi, sudah lebih dari 10 saksi. Lalu kami juga sudah mengumpulkan dokumen, alat bukti. Karena kan alat bukti itu ada kesaksian, lalu surat dokumen,” ujarnya saat ditemui BANPOS di ruang kerjanya, Kamis (3/9).

    Ia pun tidak membantah bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Fahmi Hakim beberapa waktu yang lalu. Namun Ivan mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menjelaskan secara mendetail terkait pemeriksaan Fahmi Hakim.

    “Iyah sudah (diperiksa). Hanya kami tidak bisa memberikan keterangan satu per satu. Karena kan ada juga yang dari lurahnya, ada yang dari dinas terkait. Lalu ada juga dari para pelaku sejarahnya juga,” terangnya.

    Namun, Ivan juga menolak memberitahu sudah berapa kali Fahmi Hakim telah diperiksa sebagai saksi. Akan tetapi, ia menegaskan apabila keterangan dari Ketua DPC Golkar Kabupaten Serang itu masih belum cukup, maka akan terus digali informasi oleh pihaknya.

    “Kami tidak bisa jawab sudah berapa kali, yang pasti sepanjang itu masih belum cukup, maka akan kami panggil kembali,” tegasnya.

    Selanjutnya, pihaknya akan segera melakukan ekspos perhitungan kerugian yang terjadi pada kasus pengadaan lahan tersebut. Menurutnya, ekspos itu akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini. Namun dirinya tidak bisa memastikan kapan akan dilakukan.

    “Kan untuk proses penghitungan kerugian itu harus diekspos dulu. Tapi sampai sekarang kami masih belum dapat datanya apakah kami akan ke BPK atau ke BPKP. Yang pasti sedang dipersiapkan, jadi ada tim khusus untuk pemeriksaan dan pemberkasan untuk menghitung kerugian negara,” jelasnya.

    Di sisi lain, Ivan juga menerangkan bahwa kasus yang dilaporkan oleh organisasi NGO Banten terkait dengan dugaan korupsi pada pengadaan kalender dan ambulans desa Pemkab Serang, ditunda prosesnya dengan alasan Pilkada.

    “Ada surat dari pimpinan Kejaksaan, karena ini masih ada proses Pilkada, maka ditunda. Ditunda, jadi bukan dihentikan. Saat ini kan masih dalam proses pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata dan pulbaket,” ungkap Ivan.

    Ia menuturkan bahwa proses puldata dan pulbaket akan kembali dilangsungkan apabila perhelatan Pilkada telah selesai dilaksanakan. “Jadi nanti akan kembali dilanjutkan ketika sudah selesai. Baik menang maupun kalah petahana. Karena yang dilaporkan itu saat ini bakal calon petahana,” tandasnya.

    Terpisah, BANPOS tidak berhasil mengkonfirmasi informasi ini kepada Fahmi Hakim. Ketika dihubungi melalui telepon dan aplikasi perpesanan,telepon yang bersangkutan tidak aktif.(DZH/ENK)