Kategori: HEADLINE

  • Korban penggusuran Tol JORR II Bandara Dapat Angin Segar

    Korban penggusuran Tol JORR II Bandara Dapat Angin Segar

    TANGERANG, BANPOS – Perundingan antara warga dan PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) terkait tempat tinggal layak huni untuk korban gusuran di Kecamatan Benda, Kota Tangerang yang sebelumnya juga berdemo di DPRD bahkan menginap akhirnya menghasilkan kesepakatan.

    Mediasi yang dilakukan DPRD Kota Tangerang ini pun sedikit memberi angin segar bagi warga yang tengah berjuang pasca penggusuran. Pasalnya, berdasarkan hasil kesepakatan itu, JKC bersedia menanggung sewa kontrakan sebesar Rp4,5 juta per KK, untuk tiga bulan selama proses gugatan di pengadilan

    Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto sebelumnya mendesak JKC untuk menyediakan tempat tinggal yang layak bagi warga. Lalu kemudian melakukan perundingan yang hasil kesepakatannya yaitu JKC harus menanggung biaya sewa kontrakan sebanyak 66 KK atau 27 bidang, sesuai jumlah yang telah diratakan.

    “Alhamdulilah sudah terjadi kesepakatan antara JKC dan warga korban gusuran yang berjumlah 66 KK dengan besaran Rp4,5 juta untuk sewa kontrakan selama 3 bulan,” ucap Turidi, (03/09/2020).

    Menurutnya, kondisi tempat evakuasi yang disediakan untuk warga sangat tidak layak dihuni. Sehingga pihaknya pun meminta JKC untuk segera menemukan solusi. “Kami cukup prihatin dengan kondisi di lapangan, rumah mereka diratakan dengan tanah, sementara tempat evakuasinya kami lihat sangat tidak layak, bahkan tidak memenuhi standar kelayakan,” terangnya pada saat sidak dilapangan

    Sebelumnya, DPRD Kota Tangerang bersama Anggota Komisi III DPR RI Rano Alfath juga sepakat membentuk tim bantuan hukum untuk warga terdampak Tol JORR II. Kesepakatan dikemukakan saat audiensi di gedung DPRD Kota Tangerang.

    Ditempat terpisah Warga korban gusuran Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang sangat mengapresiasi dan mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dan Komisi III DPR RI yang sudah mau membantu dan turun langsung dalam penanganan persoalan warga.

    Hal tersebut disampaikan warga lantaran kepada siapa lagi mereka mengadu. Pasalnya, sebanyak 27 bidang yang telah di eksekusi belum dibayar sepeserpun. “Saya sangat mengapresiasi kinerja tugas bapak dan ibu dewan, semoga dengan kehadirannya yang sudi datang bisa memberikan harapan besar bagi kami,” ujar Koordinator Korban Gusuran Warga Benda, Edi Mulyadi.

    Selain itu, pihaknya juga berharap kepada anggota dewan agar tetap menjalin kekompakan dan sinergitas dalam menangani dan memperjuangkan hak-hak warga. “Tidak banyak yang bisa kami berikan, hanya secercah doa semoga bapak dewan selalu dalam lindungan Allah dan selalu diberikan kesehatan,” ucapnya. (SUG)

  • Nyambi Edarkan Tramadol, Pegawai Toko Kosmetik di Serang Dibekuk Polisi

    Nyambi Edarkan Tramadol, Pegawai Toko Kosmetik di Serang Dibekuk Polisi

    SERANG,BANPOS- Pegawai toko kosmetik nyambi jualan pil tramadol di Jalan Samaun Bakri Lingkungan Tanggul, Kota Serang diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota, Rabu (2/9) malam. Dari tersangka Wahyu (30) diamankan barang bukti puluhan paket berisi 5 obat berlogo MF serta puluhan lempeng obat jenis tramadol.

    Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Iptu Shilton mengatakan tersangka yang merupakan warga Desa Tongweng, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB. Kata Shilton, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

    “Awalnya, kita mendapatkan pengaduan dari masyarakat setempat. Dari informasi itu, petugas langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di dalam toko,” ungkap Iptu Shilton kepada wartawan di kantornya, Kamis (3/9).

    Mantan Kapolsek Curug ini menjelaskan, dalam penggeledahan toko petugas mengamankan dus dari etalase. Setelah dus dibuka ternyata berisi ratusan butir pil siap edar serta uang hasil penjualan obat terlarang tersebut. Berikut barang bukti yang diamankan, tersangka langsung digelandang ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

    “Tersangka menyembunyikan barang bukti dalam dus yang disimpan dalam etalase bercampur dengan berbagai jenis kosmetik,” kata Kasatresnarkoba didampingi Kanit II Ipda Muhammad Nurul Anwar Huda.

    Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang bernama James (DPO) yang mengaku warga Tangerang. Hanya saja, tersangka tidak mengetahui domisilinya karena pengambilan barang obat keras dilakukan di tempat yang telah ditentukan sambil menyerahkan uang hasil penjualan.

    “Tersangka tidak mengetahui domisili si penyuplai obat karena pengambilan barang obat dilakukan di tempat yang telah ditentukan bandar. Tersangka mendapat suplai barang dari bandar setiap 4 hari atau seminggu sekali sambil menyerahkan uang hasil penjualan,” terang Kapolsek.

    Sementara tersangka Wahyu mengaku sudah lama menekuni bisnis haram ini. Usaha ini dilakukan untuk menambah biaya hidup sehari-hari. Dalam menjalankan bisnis terlarang ini, tersangka selalu berpindah-pindah toko kosmetik. Dari hasil menjual obat, tersangka bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp200 ribu/hari.

    “Keuntungan dari menjual obat bisa mencapai Rp200 ribu sehari. Selain mendapatkan keuntungan harian, saya juga mendapatkan bonus dari bandar sebesar Rp2 juta setiap bulannya,” akunya. (RED)

  • Kejutan Pilkada Cilegon, Reno Direkomendasikan Dampingi Helldy

    Kejutan Pilkada Cilegon, Reno Direkomendasikan Dampingi Helldy

    CILEGON,BANPOS,- Janji Reno untuk membuat kejutan jelang pendaftaran benar dibuktikan. Siang ini Rabu (2/9/2020) bertempat di sekretariat DPC PDI Perjuangan Kota Cilegon di Jl Stasiun Jombangkali, Cilegon, Reno Yanuar mendapatkan rekomendasi sebagai Wakil Walikota mendampingi Heldy Agustian- sebagai calon Walikota Cilegon (Koalisi Partai Berkarya- PDI Perjuangan).

    Surat rekomendasi nomor: 2097/IN/DPP/VIII/2020 diterbitkan di Jakarta 29 Agustus 2020 di Jakarta yang di tandatangani Ketua Umum DPP Megawati Soekarno Putri.

    Surat rekomendasi ini dibacakan Sekretaris DPC PDIP Perjuangan Kota Cilegon, Ahmad Sudrajat didampingi Kinasih (Wakil Ketua Organisasi), dan Suudi (Bendahara).

    Menurut Ajat Sudrajat, selain surat rekomendasi, DPP PDI Perjuangan juga mengeluarkan surat B 1 KWK Nomor: 2097/IN/DPP/VIII/2020.

    “Alhamdulillah kejutan yang dijanjikan pak Reno hari ini diumumkan. Partai menugaskan Pak Reno untuk maju sebagai calon Wakil Walikota Cilegon mendampingi Pak Heldy calon Walikota Cilegon. DPP berkomitmen mengusung kader partai PDI Perjuangan,” ujar Ahmad Sudrajat.

    Ia menegaskan bahwa keluarnya surat rekomendasi untuk Heldy Reno sudah disepakati di tingkat DPP PDI Perjuangan dan Partai Berkarya pimmpinan Muhdi PR.

    Terkait hasil rekom Heldy- Reno secepatnya dikomunikasikan dengan Heldy dan tim pemenangan.(BAR)

  • Diduga Ugal-ugalan, Dua Bus Murni Alami Kecelakaan Beruntun di Tol

    Diduga Ugal-ugalan, Dua Bus Murni Alami Kecelakaan Beruntun di Tol

    SERANG,BANPOS- Tabrakan beruntun melibatkan 4 kendaraan terjadi di tol Tangerang -Merak tepatnya di KM 50 Desa Songgom, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (1/9/2020) sore. Penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan personil Ditlantas Polda Banten namun diduga akibat salah satu bus menyalip menggunakan bahu jalan.

    Diperoleh keterangan, diketahui ke empat kendaraan yaitu dump truck B 9581 COC, Innova B 2272 SBV, bus PO Murni A 7742 KC dan PO Murni A 7829 KC berjalan dari arah Merak tujuan Tangerang. Tabrakan beruntun di jalur bebas hambatan ini berawal saat bus PO Murni A 7742 KC menggunakan bahu jalan saat mendahului kendaraan di depannya.

    Saat beralih ke lajur 2, supir tidak dapat mengantisipasi keadaan sehingga menabrak bagian sisi kiri belakang kendaraan Inova yang sedang berjalan di lajur 2 (jalur lambat). Akibat terkena benturan bus, kendaraan Inova melintir (berputar) hingga masuk lajur 1 atau jalur cepat. Disaat bersamaan di lajur satu melintas kendaraan dump truk dan menabrak sisi kiri depan Inova.

    Sedangkan PO Murni A 7742 KC setelah menabrak hilang kendali ke kanan melintang di jalur. Dari arah belakang datang bus PO Murni A 7829 KC dan langsung menghantam bagian sisi kanan A 7742 KC. Akibat dari kejadian, para penumpang bus jurusan Labuan – Kalideres langsung berhamburan keluar kendaraan.

    Dikonfirmasi terkait kejadian tabrakan beruntun tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Rudi Purnomo membenarkan kejadian tersebut. Mantan Waka SPN Polda Jabar ini memastikan tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan beruntun tersebut.

    “Untuk penyebab kecelakaan masih kami selidiki, namun dari hasil olah TKP personil Unit Lakalantas, diduga tabrakan beruntun terjadi akibat supir PO Murni A 7742 KC ugal ugalan mengambil bahu jalan saat mendahului kendaraan di depannya. Informasi awal seperti itu dan kami masih gali kepastiannya,” ungkap Dirlantas didampingi Kasi Laka lantas Kompol Dodid Prastowo. (RED)

  • Tatu Mangkir, Pandji Digarap Bawaslu

    Tatu Mangkir, Pandji Digarap Bawaslu

    SERANG,BANPOS– Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa Penuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Senin (24/8/2020). pemanggilan tersebut terkait adanya tiga laporan dugaan pelanggaran UUD 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 71 ayat (1) dan ayat (3) kepada Bawaslu Kabupaten Serang yang dilakukan pertahana.

    Selain Pandji Tirtayasa, Bawaslu juga memanggil keempat terlapor lainnya yaitu Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Camat Pabuaran, Kepala UPT SDN Citiis dan Kepala UPT SDN Cilengok. Namun disayangkan, Bupati Serang tidak memenuhi panggilan klarifikasi dan diwakili oleh kuasa hukumnya.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi menegaskan bahwa pemanggilan terlapor tidak boleh diwakilkan. Sehingga pihaknya kemudian melayangkan surat pemanggilan kepada Tatu untuk kedua kalinya, dengan harapan hari Selasa (25/8/2020), Tatu dapat memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi.

    “Kami tidak bisa proses lebih lanjut sebelum semua terlapor memberikan klarifikasi. Harus yang bersangkutan langsung yang memberikan keterangan,” ujar Yadi kepada wartawan, saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang di Jl.Raya Palka Palima, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Senin (24/8/2020).

    Diketahui, Pandji tiba di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang pada pukul 13.30 WIB. Pemeriksaan dilakukan selama dua jam, dengan diberikan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan laporan yang disampaikan kepada Bawaslu.

    “Untuk hasilnya kami belum bisa sampaikan. Karena kami belum menyampaikan di forum pleno, karena Pleno ini kan keputusan terakhir,,” katanya.

    Berdasarkan pantauan BANPOS.co, di lokasi, pukul 16.25 WIB berkas yang sudah terlampir hasil klarifikasi hari itu dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan. Berdasarkan informasi yang didapat, Pemeriksaan dilakukan oleh tiga unsur yang tergabung dalam Gakkumdu diantaranya Bawaslu, Kejaksaan dan pihak Kepolisian.

    “Tetap akan dilakukan pembahasan, karena masuk kedalam pembahasan pelanggaran. Saat ini status laporan masih diperiksa,” tutur Yadi.

    Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan memperoses perkara sejak terregister tertanggal 22 Agustus 2020, hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Pihaknya juga akan melakukan upaya proses yang sesuai dengan Perbawaslu nomor 14 tahun 2017.

    “Biasanya sebelum lima hari sudah selesai. Nanti setelah pembahasan akan diumumkan. Rencana hari ini dilakukan pembahasan, karena Bu Tatu tidak menghadiri klarifikasi jadi mundur pembahasannya,” katanya. (RED)

  • Tidak Gunakan Pakaian Dinas, Tatu Dilaporkan ke Bawaslu

    Tidak Gunakan Pakaian Dinas, Tatu Dilaporkan ke Bawaslu

    SERANG, BANPOS – Bakal Calon Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang bersama beberapa pejabat lainnya. Tatu yang merupakan petahana ini dituding tidak beretika karena telah mendompleng program-program pemkab yang menguntungkan dirinya yang akan mencalonkan kembali pada pilkada 2020 nanti.

    Laporan ini dilakukan oleh PAC Partai Demokrat Kecamatan Ciomas dengan dugaan pelanggaran UUD 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 71 ayat (1) dan ayat (3) kepada Bawaslu Kabupaten Serang, Jumat (21/8).

    Sebanyak tiga laporan disampaikan kepada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan petahana.

    Kuasa hukum PAC Partai Demokrat Kecamatan Ciomas, Ferry Renaldy mengatakan, yang dilaporkan pihaknya adalah, Camat Pabuaran, Bupati dan Wakil Bupati Serang, Kepala UPTD SDN Cilongok dan SDN Citiis.

    Ketiga laporan tersebut dikarenakan, petahana melakukan sosialisasj keberhasilan program-program pembangunan, menjelang dilaksanakannya pilkada. Namun, dalam sosialisasi tersebut, petahana tidak menggunakan pakaian resmi dinas sebagai Bupati dan Wakil Bupati, sedangkan program yang disosialisasikan adalah program Pemerintah Kabupaten Serang.

    “Ini kan berbicara program, pasalnya sama. Menurut kami, hal itu jelas sekali bahwa spanduk tersebut bagian daripada program” ujarnya kepada BANPOS, Jumat (21/8).

    Ferry menegaskan, jika Bawaslu Kabupaten Serang beralasan bahwa belum masuk tahapan pemilu, karena belum ada pendaftaran. Namun, dengan tidak digunakannya pakaian dinas resmi dalam spanduk sosialisasi tersebut harusnya dapat dengan cermat disikapi oleh Bawaslu dan perangkat dibawahnya.

    “Ini harusnya bisa juga terlihat oleh Panwascam ataupun pengawas lapangan ini bisa ditindak langsung. Adapun yang mengungkapkan bahwa hal ini belum masuk tahapan atau apa, tapi kami permasalahkan. Karena Bupati kok fotonya tidak resmi, harusnya pakai baju putih ada topinya, pakaian dinas. Dan pada prinsipnya tidak ada yang tidak tahu bahwasanya memang akan maju sekali, dan ini ujian kepada Bawaslu sebenarnya,” jelas Fery.

    Fery menegaskan, lebih beretika kalau memang spanduk itu dipasangi logo standar dan berbicara Pemkab itu lebih beretika. Dengan kejadian tersebut, ia menilai petahana tidak beretika.

    “Jadi yang disoal yaitu memakai pakaian tidak resmi untuk foto program, kemudian mensosialisasikan keberhasilan program. Kalau berbicara keberhasilan program, bukan Bupati atau Wakil Bupatinya sendiri yang sosialisasi masing-masing , tapi seluruh Pemkab,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu kabupaten Serang, Yadi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas laporan yang dilaporkan oleh Ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Ciomas yang didampingi oleh Fery Reynaldi. Selanjutnya, pihaknya kemudian akan memeriksa berkas tersebut apakah sudah memenuhi syarat formil dan materil atau belum.

    “Kalau sudah memenuhi, maka akan kami register untuk kemudian ditindaklanjuti paling lama tiga hari kemudian dan akan diproses,” katanya.

    Diketahui, spanduk sosialisasi yang dipermasalahkan adalah terkait program 212 beasiswa penghafal Alquran yang terpasang di Kantor Kecamatan Pabuaran. Kemudian Spanduk sosialisasi program Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) yang terpasang di gedung SDN Cilengok dan Citiis.(MUF/PBN)

  • Helldy-Sanuji Tetap Maju di Pilkada Cilegon

    Helldy-Sanuji Tetap Maju di Pilkada Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Rasa sujud syukur dan bahagia diungkapkan Helldy Agustian, usai kembali mengantongi Surat Keputusan (SK) rekomendasi pencalonan dari DPP Partai Beringin Karya (Berkarya) di bawah kepemimpinan Muchdi Purwopranjono, untuk perhelatan pilkada sebagai bakal calon Walikota Cilegon tahun 2020, bersama wakilnya Sanuji Pentamarta, yang merupakan Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Banten.

    Saat ditemui usai memberikan SK kepada pasangan Haji (Helldy – Sanuji), Muchdi Purwopranjono berharap, jika nanti terpilih, Helldy-Sanuji untuk dapat memimpin Kota Cilegon dengan hati dan tidak korupsi.

    “Rekomendasi ini, karena berdasarkan hasil survei yang telah kita lakukan dan juga karena pak Helldy ini merupakan kader kita (Berkarya). Untuk itu, saya berharap kepada pak Helldy dan pak Sanuji punya komitmen untuk memajukan serta mensejahterkan masyarakat Cilegon. Dan yang paling terpenting adalah jangan sampai lakukan tindakan korupsi, karena korupsi itu menjadi musuh negara yang saat ini harus kita lawan,” katanya.

    Usai mengantongi SK rekomendasi dari DPP Partai Berkarya, Helldy Agustian yang ditemui mengatakan, bahwa perjalanannya di perhelatan Pilkada Kota Cilegon sangatlah panjang dan tidak mudah baginya. Sebab, dirinya pernah mencalonkan diri beberapa kali, namun berakhir kandas. Dan pada pilkada tahun 2020 ini, dirinya bertekad untuk memenangkannya serta membuat perubahan di Kota Cilegon.

    “Alhamdulillah, Partai Berkarya secara resmi tetap mengusung saya dan Pak Sanuji untuk maju di perhelatan pilkada Kota Cilegon, dan kami siap untuk menghadapi itu,” kata Helldy, Rabu (19/8).

    Helldy menjelaskan, bahwa sempatnya terjadi dualisme kepemimpinan di kubu partainya, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika politik. Namun, itu telah terjawab sudah dengan dikeluarkannya rekomendasi dari DPP Berkarya untuk melaju berkompetisi di Pilkada Kota Cilegon 2020 ini.

    “Semoga Allah meridhoi perjalanan kami, sehingga tidak ada halangan lagi sampai ke pendaftaran, minta doanya saja,” ujarnya.

    Ketua DPD Partai Berkarya Kota Cilegon, Sabihis, yang tampak hadir dalam kegiatan tersebut menyambut baik keluarnya SK rekomendasi DPP partai Berkarya untuk pencalonan pasangan Helldy Sanuji di Pilkada Kota Cilegon.

    “Turunnya SK rekomendasi DPP partai Berkarya tersebut patut kita syukuri dan langkah kedepan yang akan dilakukan adalah merapatkan barisan hingga ranting di bawah untuk berjuang dan solid memenangkan pasangan Helldy-Sanuji (Haji) menjadi Walikota dan Wakil Walikota Cilegon” ungkapnya.

    Adapun terkait adanya Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPW Partai Berkarya Prov. Banten oleh Putu yang membuat SK kepada Evi Silvi Yuniatul Hayati sebagai PLT ketua DPD Partai Berkarya Kota Cilegon, Sabihis menjelaskan bahwa sesuai dengan arahan DPP Partai Berkarya bahwa tugas dari PLT DPW tersebut hanya 1 yaitu untuk mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil) sebagai panitia untuk menetapakan pencalonan Ketua DPW definitif, kemudian segera menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) untuk pencalonan ketua DPD,

    “Artinya bahwa, yang namanya PLT DPW itu tidak ada kewenangan untuk menunjuk atau membuat SK PLT DPD dan mengurusi PILKADA, Ini diperjelas oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang, saat Rakernas di Surabaya, 14-16 Agustus 2020 bahwa untuk kepengurusan DPW dan DPD harus ada Perwakilan dari anggota DPRD minimal sebagai ketua, sekretaris atau bendahara,” kata Sabihis.

    Diketahui, bahwa SK rekomendasi pasangan walikota dan wakil walikota dengan nomor : SK-005/PILKADA/DPP-BERKARYA/VIII/2020 tersebut, diberikan dan ditandatangani langsung oleh Muchdi Purwopranjono sebagai Ketua Umum Partai Berkarya dan Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang, di jalan Brawijaya IX, no 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Sementara itu, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cilegon langsung bersikap usai mendengar bahwa pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta, mendapat SK rekomendasi DPP partai Berkarya.

    “Kepada masyarakat, PKS memastikan serius menghadapi pilkada tahun ini. Dan kepada teman-teman di tim, saya mengimbau untuk segera melaksanakan apa yang sudah menjadi cita-cita dan agenda yang sudah ditetapkan tim pemenangan. Dengan kabar baik ini, semoga keinginan masyarakat untuk mendapatkan pemimpin baru agar Kota Cilegon yang modern dan bermartabat segera terwujud,” terang Ketua DPD PKS Cilegon, Abdul Ghoffar, dalam keterangan persnya di Kantor Sekretariat DPD PKS Cilegon, Rabu (19/8) malam.

    Ketua Bidang Perempuan DPD PKS Cilegon Nurrotul Uyun menambahkan bahwa kepastian rekomendasi dari DPP Berkarya merupakan bagian dari upaya PKS agar pasangan Helldy dan Sanuji dapat terus melenggang di kontestasi Pilkada Cilegon.

    “Hari ini adalah jawaban atas apa yang sudah kita lakukan. Dan semoga ini akan menjadi sebuah awal yang baik bagi kami untuk terus melanjutkan apa yang kami rencanakan terkait dengan mekanisme dan kelanjutan pilkada itu sendiri. Kami ingin menghadirkan sosok alternatif pemimpin baru yang bisa menghantarkan Cilegon jauh lebih baik ke depan,” pungkasnya. (LUK/RUL)

  • Jadi Status Oranye, Pejabat Kota Serang Asyik Pelesiran ke Palembang

    Jadi Status Oranye, Pejabat Kota Serang Asyik Pelesiran ke Palembang

    SERANG, BANPOS – Status Kota Serang yang kembali berubah menjadi warna oranye membuat beberapa kebijakan yang telah ditetapkan, kembali dibatalkan. Kembali naiknya status tersebut menyusul adanya peningkatan kasus terkonfirmasi positif di Kota Serang secara signifikan, dalam kurun waktu seminggu kebelakang.

    Namun ternyata, peningkatan status tersebut tidak diacuhkan pejabat Kota Serang, dengan alasan olahraga bersama, diketahui beberapa pejabat berangkat ke Palembang.

    Diketahui, pada Kamis (20/8) hari ini, beberapa rombongan pejabat Kota Serang, pelesiran ke Palembang. Salah satu pejabat yang ada pada rombongan tersebut yakni Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin.

    Kabag Protokol Setda Kota Serang, Budi Martono, mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka olahraga bersama.

    “Kunjungan ke sana (Palembang, red) dalam rangka olahraga bersama. Lebih jelas mah ke Asda I, karena yang berkirim surat beliau,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa tujuan menuju Palembang adalah olahraga bersama. Untuk banyaknya pejabat yang ikut, kata dia, yang mengetahui Asda I.

    “Saya kan hanya bagian protokol. Pemberangkatan kalau tidak salah, ada yang hari ini ada yang kemarin,” jelasnya.

    Saat ditanyai keberangkatan bersama instansi mana saja, ia mengaku tidak mengetahui dengan instansi mana dan siapa saja yang berangkat pun ia mengaku tidak mengetahui secara rinci. Karena kata dia, Asisten daerah yang mengetahui hal tersebut.

    “Kalau itu asisten yang tahu. Total rombongan, saya tidak tahu. Saya tidak berangkat, ada di Serang,” ucapnya.

    Asisten daerah I, Anton Gunawan menyebut bahwa dirinya pun tidak mengetahui secara rinci siapa saja yang mengikuti kegiatan tersebut. Ia menyebut salah satu tenaga kerja di Setwan.

    “Wah saya tidak tahu, coba tanyakan ke Pak N, pak N yang tahu soalnya,” tandasnya.(PBN)

  • Polda Banten Musnakan 303 Kg Ganja Asal Aceh

    Polda Banten Musnakan 303 Kg Ganja Asal Aceh

    SERANG, BANPOS – Sebanyak 303 kilogram barang bukti narkotika jenis ganja, berhasil dimusnakan dengan cara dibakar oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, Rabu (19/8/2020).

    Kapolda (Kepala Kepolisian Daerah) Banten Irjen Pol Fiandar memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut, dengan disaksikan Dirresnarkoba dan PJU Polda Banten, Ketua MUI Provinsi Banten, Danrem 064/MY yang diwakili oleh Dandim 0602/Serang, Kepala BNN Provinsi Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Kepala BPOM Banten, Dan Denpom Serang, serta KH. Muhtadi (Tokoh Ulama Banten) dan Ketua Forum Penggiat Anti Narkoba Banten (Forpan Banten).

    Dalam keterangannya, bahwa pemusnahan Ganja sebanyak 303 Kg ini hasil dari penggagalan pengiriman sebanyak dua kali yaitu tanggal 23 Juli 2020 dengan Barang bukti 159 Kg dan yang terbaru pada tanggal 5 Agustus 2020 dengan barang bukti 144 Kg.

    “Pengungkapan ganja yang terbaru dengan berat total 144 Kg tersebut diamankan dari 5 orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di Rest Area Bogeg, Perumahan Tangerang New City Tangerang, dan di Jalan Pramukasari III Jakarta Pusat,” kata Fiandar.

    Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Susatyo Purnamo Condro menambahkan, bahwa 144 kilogram ganja tersebut diselundupkan di dalam truk sembako gula refinasi yang akan dikirim ke gudang Cikupa, Tangerang.

    Barang tersebut dikirim dari Aceh melalui jalur darat dan akan diedarkan di daerah Jakarta-Banten. “Meski dalam kondisi COVID ini, polisi tetap memberikan pelayanan bagi pengiriman sembako cepat ke masyarakat. Tapi disalahgunakan oleh para pelaku untuk menyisipkan narkoba di dalam truk,” kata Susatyo.

    Susatyo kembali menjelaskan, bahwa dalam pengungkapan tersebut jajarannya berhasil mengamankan lima orang tersangka di tempat yang berbeda. Tersangka MT (40) dan LA (29) diamankan di Tol Merak-Jakarta Dua warga Lampung itu berperan sebagai pengirim barang. Lalu FA (22) dan RP (20) yang ditangkap di gudang Cikupa Tangerang, berperan sebagai penjemput barang.

    Sedangkan satu orang lagi RF (25) bertindak sebagai penyimpan barang ditangkap di jalan Pramukasari Jakarta Pusat. “Masing-masing tersangka mendapat imbalan sebesar Rp5 juta sampai Rp10 juta. Akibat perbuatannya kelima tersangka terancam hukuman mati,” katanya. (RUL)

  • Investigasi Dewan Bongkar Borok Dishub Kota Serang

    Investigasi Dewan Bongkar Borok Dishub Kota Serang

    SERANG,BANPOS- Dishub Kota Serang diduga membohongi Walikota dan Wakil Walikota Serang dalam melaporkan realisasi retribusi parkir. Pasalnya, laporan tersebut berbeda dengan pencatatan yang dilakukan oleh koordinator parkir.

    Hal ini diketahui saat Komisi III pada DPRD Kota Serang melakukan investigasi atas minimnya pendapatan retribusi parkir. Mulanya, Komisi III memanggil Dishub Kota Serang dan mendapatkan nilai retribusi sebesar Rp250 juta.

    Namun saat melakukan audiensi dengan para koordinator parkir Kota Serang, diketahui pendapatan retribusi parkir yang telah disetorkan kepada Dishub Kota Serang sejak Januari hingga April 2020 mencapai Rp398 juta. Tak ayal, ivestigasi ini membongkar borok Dishub Kota Serang.

    Demikian disampaikan oleh anggota komisi III, Jumhadi. Kepada BANPOS, ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil audiensi dengan para koordinator parkir, pendapatan retribusi parkir sejak Januari hingga April saja mencapai Rp398 juta.

    “Kami dari komisi III melihat bahwa potensi pendapatan parkir di Kota Serang itu cukup besar. Karena kan kantong-kantong parkir itu cukup banyak. Makanya kami berupaya untuk berkomunikasi dengan para koordinator parkir. Ini untuk mengetahui nilai pendapatan parkir yang mereka setorkan kepada Dishub,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (18/8).

    Setelah beberapa kali berkomunikasi, para koordinator parkir tersebut pun akhirnya melayangkan surat audiensi kepada Komisi III DPRD Kota Serang. Menurut Jumhadi, para koordinator parkir tersebut lebih memilih audiensi karena takut dipanggil oleh Komisi III.

    “Jadi dua hari setelah rapat dengan Dishub, kami menggelar rapat audiensi dengan para koordinator parkir,” ungkapnya.

    Menurut Jumhadi, pihaknya tercengang ketika para koordinator parkir tersebut menyampaikan laporan data rekapan sementara setoran retribusi parkir pihak mereka kepada Dishub Kota Serang. Karena dalam rekapan tersebut, retribusi parkir yang mereka setorkan hingga April 2020 mencapai Rp398 juta.

    “Laporan Dishub itu kan dari Januari sampai Juli itu hanya Rp250 juta. Ternyata hasil rekapan koordinator parkir itu dari Januari hingga Maret 2020 mencapai Rp398 juta. Nah ketika Covid-19 dari April sampai sekarang itu mereka mengakui tidak maksimal,” tuturnya.

    Namun meskipun tidak maksimal, para koordinator parkir tersebut mengakui bahwa mereka masih tetap menyetorkan kurang lebih 30 persen dari pendapatan retribusi sebelum Covid-19. Jumhadi pun mempertanyakan kemana selisih pendapatan tersebut.

    “Kalau dari Januari hingga Maret itu saja sudah Rp390an juta, bagaimana jika dihitung sampai Juli? Harusnya bisa lebih dari itu. Nah pertanyaannya, kemana selisih nominal pendapatan retribusi tersebut? Artinya ini ada kebocoran yang terjadi, pendapatan yang hilang. Bukan hanya Rp10 juta atau Rp20 juta, tapi bisa ratusan juga,” jelasnya.

    Menurutnya, kebocoran tersebut terjadi akibat dari sistem penyetoran retribusi yang melalui Dishub Kota Serang. Untuk mencegah terjadinya kebocoran, pihaknya sejak jauh hari telah merekomendasikan agar penyetoran dapat langsung dilakukan melalui rekening Kas Daerah.

    “Jadi kalau lewat pihak perbankan, para koordinator parkir itu bisa langsung menyetorkan ke kas daerah. Sehingga potensi kebocoran apabila disetorkan melalui Dishub itu tidak terjadi,” terang politisi NasDem tersebut.

    BANPOS pun melakukan konfirmasi kepada UPT Parkir pada Dishub Kota Serang, Ahmad Yani. Ia membantah bahwa terjadi kebocoran pada setoran retribusi parkir. Menurutnya, selisih nominal tersebut terjadi karena para koordinator parkir saat melakukan audiensi, salah dalam menyebutkan bulan.

    “Kan gini, tadi memang ada dari perwakilan koordinator datang ke saya. Itu perhitungannya sampai bulan Juni. Bukan sampai Maret. Makanya kok ada perbedaan kayak begini. Saya bilang kepada koordinator kalau mau ada audiensi, itu datanya harus benar,” ujarnya.

    Menurutnya, selisih nilai tersebut murni merupakan penyalahan penyebutan bulan yang dilakukan oleh para koordinator parkir. Ia mengatakan, telah melakukan konfirmasi juga dengan perwakilan koordinator parkir bernama Andi Nasution dan memang benar ada kesalahan penyebutan bulan dan penjumlahan pendapatan.

    “Jadi memang itu per bulan Juni. Saya katakana kepada Andi, jangan sampai keluarnya (data) bagaimana, itu malah jadi bumerang bagi dinas. Jangan sampai kalau data yang muncul itu salah, kami tuntut balik gitu,” tegasnya. (DZH/AZM)