Kategori: HEADLINE

  • Kejari Pandeglang Tak Dampingi PT PBM Terkait Porang

    Kejari Pandeglang Tak Dampingi PT PBM Terkait Porang

    PANDEGLANG, BANPOS – Terkait skandal umbi porang BUMD Pandeglang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengaku kerjasama yang dilakukan dengan PD PBM adalah terkait bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

    “Perlu digarisbawahi, kerjasama dengan PD PBM itu terkait bidang perdata dan TUN. Jadi MoU dengan PBM ini terkait dengan permasalahan hukum dan TUN, hanya sebatas itu,” kata Helena kepada BANPOS, Rabu (12/7).

    Terkait dengan porang, lanjut Helena, pihaknya tidak melakukan pendampingan apapun. Khusus dalam bidang perdata, kejaksaan tidak memberikan bantuan hukum dan tidak memberikan jasa hukum dan jasa pengacara lainnya.

    “Jadi biar terpisah, seakan-akan dengan adanya MoU ini tidak, karena di satu sisi juga sedang dilakukan penyelidikan. Makanya perdata tidak masuk disitu,” jelasnya.

    Sedangkan terkait dengan temuan Kantor Akuntan Publik (KAP), kata Helena lagi, adalah terkait dengan modal kerja yang terdahulu pada tahun 2017. Saat itu modal kerja yang diberikan oleh PD PBM kepada mitra kerjanya.

    “Kemudian dalam kepengurusan yang baru ini, dilakukanlah audit keuangan oleh KAP. Maka munculah angka Rp2,6 miliar, kemudian PBM ketika mengetahui ada uang diluar Rp2,6 miliar tersebut akhirnya bermohon kepada kejaksaan untuk dilakukan upaya bantuan hukum nonlitigasi agar uang tersebut bisa Kembali lagi ke PBM,” ucapnya.

    “Jadi ada perjanjian kepada mitra-mitra kerjanya itu, kalau misalnya gagal atau segala macam, maka modal kerja itu harus dikembalikan. Itu ada kewajiban, jadi itu yang sedang diupayakan,” sambungnya.

    Hal yang harus diluruskan, kata Helena, selama ini seakan-akan ada beberapa yang menyangka bahwa pihak kejaksaan yang melakukan audit. Padahal dalam hal ini adalah hasil audit yang sudah ada.

    “Kita tidak mengaudit, itu hasil audit yang sudah ada. Ada yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak tertentu waktu kepengurusan lama, ada beberapa nominal yang harus dipertanggungjawabkan dan kita sekalian mengundang untuk bantuan hukum nonlitigasi salah satunya adalah melakukan negosiasi kepada yang punya kewajiban itu,” terangnya.

    Helena menambahkan, setelah dilakukan upaya persuasif tersebut. Untuk langkah selanjutnya, Langkah melakukan gugatan bisa dilakukan sepanjang ada permohonan dari pihak PBM.

    “Nanti langkah kedepannya, kalau misalnya dari pihak PBM sudah mengkuasakan kepada kejaksaan untuk melakukan gugatan ke pengadilan itu bisa, sepanjang ada permohonan. Tergantung permohonan, nanti SKK nya seperti apa, apakah seperti non ligitasi diluar pengadilan ini,” katanya.

    Helena menegaskan, jika nanti kedepan ada tindak pidana lainnya, hal tersebut bukan lagi urusan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Akan tetapi jika ada indikasi pidana khusus, akan ditangani oleh Pidana Khusus (Pidsus).

    “Kita ini mewakili dalam hal perdata TUN, kalau nanti kedepannya ada tindak pidana lainnya itu bukan urusan JPN. Makanya MoU nonlitigasi tadi tidak terganggu gugat dengan tindak pidana lainnya, ini hanya khusus untuk perdata TUN. Kalau nanti ada tindak pidana khusus, nanti akan ditangani oleh Pidsus. Kalau ada tindak pidana umum, laporkan kepada polisi baru kita yang menindak lanjuti,” ungkapnya.

    “Jadi Jaksa Agung telah memerintahkan kita, dalam mengatasi suatu perkara tidak boleh ada conflict of interest. Makanya berdiri masing-masing, untuk JPN tetap berada di perdata TUN. Kalau nanti ada indikasinya korupsi, pasti Pidsus akan turun. Kalau tindak pidana umum lainnya ada PPNS ataupun penyidik kepolisian,” tegasnya. (DHE/ENK)

  • Harga Daging Ayam Tak Kunjung Turun

    Harga Daging Ayam Tak Kunjung Turun

    SERANG, BANPOS – Kenaikan harga daging ayam belakangan ini dikeluhkan masyarakat. Tidak hanya pembeli, keluhan juga datang dari para penjual. Sebab, akibat dari naiknya harga daging ayam membuat jumlah pembeli pun berkurang dan mengakibatkan penghasilan para pedagang berkurang.

    Salah seorang penjual daging ayam di Pasar Rau, Kota Serang, Ujang Saepudin (32) mengatakan harga daging ayam mengalami kenaikan harga sejak tiga bulan lalu. Biasanya harga daging ayam berkisar antara Rp32 ribu hingga Rp35 ribu per kilogram. Selama tiga bulan terakhir ini naik mulai dari harga Rp38 ribu hingga Rp40 ribu.

    Ujang menyampaikan, kenaikan harga yang terjadi selama tiga bulan terakhir ini membuat pembeli tidak seramai biasanya dan membuat penghasilan para pedagang menurun.

    “Untuk pembeli sepi, saat ini paling-paling dari langganan yang biasa untuk dijual kembali. Kalau tidak dipaksakan selalu jualan saya khawatir malah pelanggan pada lari. Jadi mau mahal atau murah ya sudah sediain saja,” ucapnya.

    Ujang mengaku pendapatan berjualan ayam tidak banyak, lantaran harga yang dia dapat dari peternak sudah terbilang tinggi. Jika dirinya menjual kembali dengan harga lebih tinggi, dirinya khawatir dagangannya pun semakin sepi. Bahkan ia mengungkapkan, akibat dari naiknya harga tersebut banyak penjual yang hanya menjual sedikit daging ayam, bahkan ada pula yang tidak berjualan.

    “Keuntungan tipis ya, kalau kita jual mahal tahu sendiri pelanggan pasti enggan. Paling hanya sebatas tanya-tanya saja. Kalau harga lagi normal lapak-lapak yang ada di sisi saya pasti pada buka, kalau ini kan banyak yang tutup. Karena banyak yang tidak kuat modalnya sedangkan keuntungan tipis,” ungkapnya.

    Dirinya mengatakan, menurut informasi yang ia dapatkan dari peternakan langganannya, kenaikan harga tersebut merupakan imbas dari pakan ternak yang alami kenaikan serta anakan ayam yang juga mengalami kenaikan. “Naiknya itu dari pakan, dari pitiknya (anak ayam, red) itu sih katanya mah,” katanya.

    Dirinya berharap agar harga daging ayam kembali normal, supaya para pembeli pun kembali ramai karena terjangkaunya harga.

    “Harapannya harga kembali normal lagi, kalau harga daging ayam murah kan, pembeli juga bisa ramai lagi,” ujarnya.

    Masyarakat Kota Serang yang tengah membeli daging ayam untuk kebutuhan jualanya, Rijal (25) mengaku, akibat dari naiknya harga tersebut berimbas berkurangnya penghasilan yang didapatnya.
    “Adanya kenaikan harga ini, imbasnya ke penghasil. Jadi penghasilan yang didapat berkurang untuk nambahin uang belanja,” ujarnya.

    Pembeli lainnya, Patmawati (47) mengungkapkan dirinya merasa keberatan dengan naiknya harga daging tersebut. Ia berharap, agar harga dapat stabil kembali harga tersebut agar bisa lebih terjangkau.

    “Ini mah naiknya kebanyakan. Kalau bisa mah cepat turun, cepat stabil lagi harganya,” tandasnya.

    Bukan hanya di Kota Serang, tingginya harga ayam juga terjadi di Kota Tangerang. Sejumlah pedagang di Pasar Anyar, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan/ Kota Tangerang pun resah. Pasalnya dengan tingginya harga daging ayam dan telur membuat dagangan sepi pembeli.

    Diketahui, harga ayam dan telur merangkak naik pasca Lebaran Iduladha. Hal tersebut tentu membuat pedagang cemas lantaran omzetnya kini menurun yang disebabkan kurangnya minat masyarakat membeli ayam dan telur.

    Salah seorang pedagang ayam boiler, Marianti, mengaku saat ini harga ayam yang dijualnya mengalami kenaikan pasca Lebaran Iduladha dan hingga sampai saat ini harga ayam tersebut masih relatif tinggi. Harga ayam yang dijualnya saat ini berkisar Rp 43 ribu/Kg atau 1 ekor ayam boiler.

    “Sebelum Lebaran Idul Adha itu paling harganya enggak sampai Rp 40 ribu/Kg, tapi sekarang di atas Rp 40 ribu/Kg. Meskipun kadang turun tapi turunnya itu cuma sedikit, kadang turun seribu (1.000) kadang seribu lima ratus (1.500),”ungkapnya, Rabu (12/07).

    Ia menyebut dampak dari kenaikan tersebut membuat omzet penjualanya menurun. Pasalnya tingginya harga ayam membuat para pembeli enggan membeli ayam dan lebih memilih pangan lain untuk disantap sehari-hari.

    “Kalau dulu sih omzetnya ya bukan keuntungannya, itu bisa mencapai Rp 5 juta sehari, tapi kalau sekarang paling cuma Rp 2 jutaan. Tapi meskipun menurun saya tetap bersyukur karena masih cukup untuk makan sehari-hari,”ujarnya. (MG-02/mg05/made/BNN)

  • Al Temukan Indikasi Kecurangan PPDB

    Al Temukan Indikasi Kecurangan PPDB

    SERANG, BANPOS – Penjabat (Pj) Gubernur Banten menemukan indikasi kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat sekolah lajutan tingkat atas (SLTA). Ombudsman juga menerima puluhan aduan mengenai indikasi kecurangan, termasuk jual beli ‘kursi’ seklah. Tetapi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten mengklaim PPDB berjalan lancar.

    Pj Gubernur Banten, Al Muktabar melakukan kunjungan ke SMA Negeri 1 Kota Serang dalam rangka pemantauan secara langsung pelaksanaan PPDB di sekolah tersebut. Bahkan tidak hanya mengunjungi sekolah saja, Al Muktabar pun juga turut melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung lokasi terdekat rumah calon peserta didik yang diterima melalui jalur zonasi.

    Dari hasil kunjungannya ke Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, Al Muktabar menemukan setidaknya dari tiga calon peserta didik yang dicurigai, dua di antaranya diduga telah melakukan manipulasi data Kartu Keluarga (KK).

    Hal itu bisa diketahui, lantaran pada saat dikonfirmasi oleh Al Muktabar, Ketua RT setempat mengaku tidak ada nama calon peserta didik yang dimaksud di lingkungannya. Selain itu juga, Al Muktabar menemukan adanya anak berstatus piatu dari keluarga tidak mampu, namun tidak diterima melalui jalur afirmasi.

    “Lalu kita juga tadi menemukan ada yang sebenarnya bisa dia lewat afirmasi, karena orang tuanya tidak mampu dan Ibunya sudah meninggal, Bapaknya tidak ada, dia tinggal sama tantenya. Nah itu kemungkinan nanti kita cek lagi kebenarannya. Karena kalau dia lewat afirmasi mungkin bisa dapat dukungan pembiayaan dan seterusnya,” kata Al Muktabar.

    Di samping itu, saat disinggung soal adanya dugaan praktik pungli dalam proses PPDB, Al Muktabar meminta agar pihak-pihak yang mengetahui kebenaran kabar tersebut melapor padanya. Harapannya setelah diketahui pelakunya dapat segera diproses untuk ditindak, agar praktik semacam itu tidak kembali terjadi.

    “Ya, makanya kita ingin buktikan itu di mana, siapa, gitu ya. Sehingga nanti semua kalau hukumkan pembuktian, jadi nanti kita cek. Saya juga seperti ini kan mau cek tentang berbagai hal yang menjadi sudut pandang publik, Kita akan mengupayakan itu untuk kita selesaikan kalau memang ada masalah gitu,” tandasnya.

    Indikasi KK bermasalah dalam proses PPDB juga ditemukan di Kabupaten Lebak. Seperti yang diungkapkan salah satu orang tua asal Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak, yang namanya enggan disebutkan. Dia mengatakan, tak sedikit kerabatnya yang melakukan ‘Numpang KK’ guna memperbesar kemungkinan agar sang anak lolos dalam sistem zonasi.

    “Iya saya menyesal kenapa nggak dari awal saya juga ikutan, entah ini curang atau apa ya. Yang jelas saya sih ga merasa fair,” ujarnya, Rabu (12/7).

    Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, Ahmad Nur Muhammad mengatakan, mobilisasi perpindahan KK sering terjadi saat jelang PPDB. Menurutnya, hal tersebut memungkinkan karena hal tersebut tidak bisa dilarang selagi pihak keluarga yang mau ‘ditumpangkan’ tersebut menerima.

    “Perpindahan masyarakat ini tidak bisa kita tolak, karena memang sejatinya kami hanya melayani masyarakat bukan karena PPDB saja,” kata Ahmad kepada BANPOS saat ditemui di ruang kerjanya.

    Ahmad menjelaskan, Perpindahan KK atau ‘Numpang KK’ bukan merupakan pelanggaran selama sesuai dengan prosedur. Lanjutnya, hal tersebut bisa dilakukan oleh semua usia mulai dari nol tahun hingga orang dewasa.

    “Tupoksi kami kan menerbitkan KK, KTP atau identitas lainnya. Tentu tidak bjsa kami tolak,” jelasnya.

    Ia menerangkan, dirinya juga merupakan salah satu orang tua yang anaknya sempat gagal dalam sistem zonasi pada PPDB. Ia berpesan, kepada masyarakat kedepannya agar jangan memaksakan perpindahan anaknya demi meloloskan anaknya.

    “Meskipun memang kita bisa saja karena selama tidak melanggar Perpres dan Permendagri yang kita jadikan acuan,” tandasnya.

    Pada bagian lain, Ketua Ombudsman Banten, Fadli Afriadil dalam siaran persnya kemarin mengungkapkan bahwa lembaganya ikut mengawasi pelaksanaan PPDB di Provinsi Banten. Dia mengatakan bahwa Ombudsman telah menerima laporan sebanyak 36 laporan dari masyarakat terkait penyelenggaraan PPDB tahun ini.

    “Ada sekitar 36 per hari ini, mungkin jumlahnya sudah bertambah. Karena tadi ada beberapa laporan yang masih terus bergerak masuk,” kata Fadli Afriadi saat dihubungi via telepon pada Rabu (12/7).

    Ada banyak laporan yang diterima oleh Ombudsman, seperti misalnya terkait dengan manipulasi data diri, hingga adanya praktik pungli. Untuk kasus pungli, Fadli menjelaskan praktik itu tidak hanya terjadi di tingkatan SMA saja melainkan juga di tingkatan SMP.

    Namun meski pihaknya menerima laporan adanya dugaan praktik pungli di sejumlah sekolah, Fadli mengaku pihaknya masih perlu memastikan terkait kebenaran kasus itu.

    “Cuma karena proses ini masih bergerak, kita masih memastikan juga dulu nih, apakah orang yang meminta itu memang memiliki kuasa untuk melakukan itu. Karena kan mereka mengaku dari orang dalam,” tuturnya.

    Dalam praktik tersebut nominal yang diminta cukup beragam, namun secara rata-rata berkisar di angka Rp8 juta.

    “Ada yang sudah ngasih DP Rp2 juta, kisarannya itu mereka meminta Rp8 juta gitu ya. Cuma kita kesulitan untuk memverifikasi orang yang meminta ini, apakah mereka itu pihak yang berwenang gitu ya,” ungkap Fadli.

    Perihal adanya dugaan pungli, Fadli mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik kecurangan tersebut.

    Pada proses pengawasan di Jalur Afirmasi, Ombudsman mendapati beberapa data Kartu Indonesia Pintar (KIP) calon peserta didik yang tidak aktif namun tetap digunakan untuk mendaftar. Terdapat pula penggunaan Kartu Kampanye Calon Kepala Daerah yang tidak diatur dalam regulasi pemerintah.

    “Selain itu, didapati pula calon siswa dengan status anak pejabat dan pengusaha besar yang mencoba mendaftar melalui jalur afirmasi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” katanya.

    Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan dan memonitor satuan Pendidikan serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk menepati peraturan yang berlaku dalam menyikapi dinamika pada proses pendaftaran Jalur Afirmasi di atas.

    Terkait data kependudukan, Ombudsman masih mendapati permasalahan antara lain yaitu tidak aktifnya kartu keluarga maupun data tanggal lahir yang tidak sesuai antara data Dukcapil dan Dapodik yang diacu oleh sistem PPDB. “Koordinasi dengan Dinas terkait, permasalahan tersebut dapat diatasi dan calon siswa dapat melakukan pendaftaran kembali,” imbuhnya.

    Pada proses pendaftaran jalur Prestasi, khususnya non-akademik, masih didapati penggunaan sertifikat Asli tapi Palsu (Aspal). “Ombudsman mengapresiasi sekolah-sekolah yang melakukan uji keterampilan terhadap para calon siswa sebagai salah satu bentuk bukti prestasi. Faktanya, pada saat dilakukan uji keterampilan beberapa calon peserta didik tidak dapat membuktikan kemampuan nonakademiknya,” terang Fadli.

    Misalnya antara lain, terdapat calon peserta didik yang melampirkan sertifikat Tahfidz, namun tidak mampu menunjukkannya. Contoh lainnya, calon peserta didik yang mengaku juara bela diri, namun ketika diminta mempraktikkan gerakan yang bersangkutan tidak mampu memperagakan, dan banyak contoh lainnya.

    “Permasalahan teknis juga masih dikeluhkan seperti penentuan titik koordinat antara rumah calon peserta didik dengan sekolah dan kesulitan mengunggah dokumen lainnya. Tidak hanya dari orangtua calon siswa, keluhan juga Ombudsman terima dari pihak operator sekolah (panitia PPDB) terkait permasalahan teknis seperti sisa daya tampung afirmasi yang tidak secara otomatis pindah ke jalur zonasi. Hal ini menjadi pertanyaan dan ketidakpastian bagi calon peserta didik terkait jumlah daya tampung yang tersedia di sekolah tujuannya,” katanya.

    Terdapat temuan khusus, yaitu terdapat SMP yang terlambat memperpanjang akreditasi sekolah sehingga mengakibatkan seluruh lulusan sekolah tersebut tidak dapat mendaftar jalur prestasi di tingkat SMA.

    “Mencermati berbagai temuan di atas, Ombudsman meminta agar penyelenggara PPDB di tingkat sekolah maupun Dinas Pendidikan agar dapat merespon dan menindaklanjuti permasalahan agar masyarakat dapat memperoleh layanan dan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku,” harapnya.

    Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Tabrani tetap bersikukuh bahwa pelaksanaan PPDB di Banten cenderung berjalan kondusif. Sebab, menurut pengakuannya, hingga saat ini Dindikbud Banten belum menerima maupun menemui kendala dalam sistem aplikasi yang disediakan.

    “Sampai hari ini semua berjalan lancar, tidak ada kendala terkait dengan sistem,” katanya saat ditemui di Hotel Horison Kota Serang dalam salah satu acara yang digelar pada Rabu (12/7).

    Namun sebenarnya yang menjadi soal bukanlah itu, melainkan, adanya laporan dugaan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum dalam upaya memuluskan niatan nya itu. Kecurangan yang dimaksud seperti adanya upaya manipulasi KK, hingga dugaan adanya Pungli di sejumlah sekolah di Provinsi Banten.

    Saat dikonfirmasi mengenai masalah tersebut, Kepala Dindikbud Banten itu pun kembali mengatakan bahwa pihaknya tidak mendapatkan laporan semacam itu. Jika pun benar, maka hal itu bukan menjadi kewenangannya untuk mengatasi. Sebab menurutnya, sejauh permasalahan itu tidak dilaporkan kepada Dindikbud, maka hal itu bukan menjadi kewenangannya.

    “Sampai hari ini kami tidak mendapatkan laporan ya, kalau dari PPDB yang dilakukan oleh sekolah. Tapi kalau lantas di luar berkembang itu kan bukan menjadi wewenang saya,” katanya

    Namun berbeda halnya jika permasalahan itu ternyata disampaikan kepada Dindikbud, maka Tabrani akan melakukan penuntasan terhadap permasalahan itu. “Sepanjang memang itu ada laporan ke kami, kami lakukan,” tegasnya.

    Terkait dengan pungli, Tabrani menegaskan, jika memang masyarakat menemukan adanya praktik pungli dalam pelaksanaan PPDB maka sebaiknya disebutkan sekolah mana saja yang melakukan praktik kecurangan itu.

    Dengan adanya laporan semacam itu, maka harapannya dapat dilakukan penindakan tegas terhadap oknum yang telah bermain curang.

    “Saya kan kepala dinas, kalau memang di situ didapati ada pungli tunjukan kepada saya sekolah mana yang mungut. Tunjukan kepada saya jangan menduga-duga. Nah kalau di luaran ada begitu-gitu kan bukan menjadi wewenang saya kalau itu mah kan. Tapi kalau sekolah terang-terangan mungut duit, pungli, tunjukan sekolah mana, gitu,”

    “Tunjukan ke saya kalau memang sekolah itu terang-terangan pungli, mungut duit atas PPDB, tunjukan gitu. Soal nanti hal lainnya kan jadi soal nanti kami sampaikan,” ujarnya. (MG-01/MYU/RUS/ENK)

  • Kejari Lebak Dituding KKN

    Kejari Lebak Dituding KKN

    LEBAK, BANPOS – Belum genap satu bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak kembali didatangi puluhan massa yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Kejari Lebak pada Rabu (12/7).

    Puluhan massa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak tersebut melakukan aksi demonstrasi dengan membawa berbagai isu yakni, Dugaan Pungutan Liar (Pungli) oleh Kepala Desa Pagelaran, tingginya kasus kekerasan seksual di Lebak, serta Korupsi dana Beasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Lebak.

    Dalam aksi tersebut, kontak fisik antara pendemo dengan aparat kepolisian pun tak terhindarkan. Berdasarkan pemantauan BANPOS, beberapa kali massa aksi mencoba memaksa masuk dengan mendorong gerbang serta petugas pengamanan dikarenakan tidak mendapatkan respon dari pihak Kejaksaan.

    “Nggak ada yang berani keluar karena sudah jadi KKN, Kejari Korupsi Nepotisme,” ujar salah satu orator.

    Karena kesal tidak menerima respon apapun, massa aksi kemudian membakar ban serta spanduk yang telah disiapkan pendemo untuk meluapkan kekecewaannya. Salah seorang massa sempat hendak mendorong ban tersebut ke gerbang Kejari, namun dihalau oleh petugas kepolisiaan sehingga mengakibatkan perdebatan dan aksi saling dorong kembali yang hampir menimbulkan perkelahian.

    Ketua Umum HMI Cabang Lebak, Ratu Nisya Yulianti, mengatakan bahwa pihaknya melakukan aksi demonstrasi semata-mata karena merasa kecewa lantaran lemahnya penegakan hukum di Lebak khususnya di Kejaksaan Negeri Lebak.

    “Perbuatan melanggar hukum seperti pungli, kekerasan seksual dan korupsi ini telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat,” kata Ratu kepada BANPOS di lokasi aksi tersebut.

    Ratu menjelaskan, pihaknya meminta agar Kejaksaan Lebak dapat serius dalam upaya pemberantasan kasus-kasus tersebut. Ia menerangkan, salah satu yang disayangkan adalah kasus korupsi dana beasiswa yang telah terjadi sejak 2019.

    Lanjutnya, pada 2020 kasus tersebut sudah mencapai tahap pemanggilan saksi. Namun, hingga saat ini kepastian penyelesaian kasus tersebut belum diketahui.

    “Kami minta Kejari dapat mengusut tuntas permasalahan korupsi di Lebak serta memapankan peranannya dalam menegakan hukum,” jelasnya.

    Setelah dua jam lamanya aksi berlangsung, pihak Kejari Lebak kemudian mempersilahkan perwakilan dari Massa aksi untuk masuk kedalam melakukan mediasi.

    Ketua Umum HMI didampingi tiga pengurus lainnya pun menerima undangan tersebut.

    Dalam mediasi sempat terjadi saling adu argumen yang dilayangkan dari kedua belah pihak. Alhasil, Kejaksaan Negeri Lebak menyepakati Pakta Integritas yang diajukan oleh HMI Lebak dalam upaya pemberantasan Korupsi di Lebak.

    “Alhamdulillah ya bu Kajari mau menekan Pakta integritasnya, jika kedepannya ada pelanggaran dalam perjanjian ini, kami akan menindaklanjuti bahkan melakukan aksi dengan jumlah yang lebih besar,” tandas Ratu.

    Sementara itu, Kepala Kejari Lebak, Mayasari, mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada massa aksi yang telah peduli dengan kondisi di Kabupaten Lebak. Ia mengatakan, pihaknya senantiasa memprioritaskan segala kasus tanpa membedakan besar kecil perkaranya.

    “Terima kasih telah mengawal kondisi di Lebak, kedepannya kita bisa sama-sama bersinergi untuk Masyarakat Lebak,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Masa Perbaikan Berkas Bacaleg Diperpanjang

    Masa Perbaikan Berkas Bacaleg Diperpanjang

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga 16 Juli 2023.

    Keputusan perpanjangan masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg itu dimuat dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli 2023 yang langsung ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

    “Dalam hal masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, partai politik peserta pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada 26 Juni–9 Juli 2023,” kata Hasyim, sebagaimana dikutip dari Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 di Jakarta, Rabu.

    Dalam surat tersebut, Hasyim menjadikan Pasal 62 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal tersebut menyatakan apabila hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan bakal caleg dan dokumen persyaratan bakal caleg pengganti ternyata tidak benar atau masih terdapat kegandaan pencalonan, maka KPU akan langsung menyatakan calon tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).

    Untuk mengatasi potensi bakal caleg dinyatakan TMS, KPU lantas memperpanjang masa perbaikan dokumen bakal caleg.

    Meskipun demikian, Hasyim mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 bahwa dalam masa tambahan itu, mereka tidak dapat melakukan pergantian bakal caleg. Dia mengingatkan jajaran KPU untuk memastikan partai politik tidak mengganti caleg DPR dan DPRD dalam masa perbaikan tambahan tersebut.

    Sebelumnya pada 23 Juni 202, KPU RI menyatakan berkas persyaratan 89,7 persen dari total bakal calon anggota DPR RI atau sebanyak 10.323 orang belum memenuhi syarat. Dengan demikian, hanya 1.063 orang atau 10,29 persen bakal calon DPR yang dinyatakan memenuhi syarat.

    Partai politik lantas menyerahkan dokumen perbaikan ataupun mengganti bakal caleg yang didaftarkan pada masa perbaikan 26 Juni–9 Juli 2023. Ketika masa perbaikan itu berakhir, Hasyim menyampaikan semua partai telah mengajukan dokumen perbaikan. (ENK/ANT)

  • Pemkab Dituding Lalai, Kejari Pandeglang Diminta Bertindak

    Pemkab Dituding Lalai, Kejari Pandeglang Diminta Bertindak

    PANDEGLANG, BANPOS – Skandal umbi porang dan BUMD Pandeglang, PD Pandeglang Berkah Mandiri (PBM) dinilai sebagai bentuk kelalaian Pemkab Pandeglang dalam mengemban amanat dari pemerintah pusat. Untuk itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang diminta menelusuri dugaan korupsi dalam perkara itu.

    Hal itu disampaikan Ketua Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Kabupaten Pandeglang, Muhammad Abdulah, Selasa (11/7). Menurutnya, Pemkab Pandeglang telah gagal menjalankan program pemerintah pusat melalui bantuan pembangunan sentra Industri Kecil Menengah (IKM) pengolahan umbi porang dengan anggaran sebesar Rp13,7 miliar.

    “Dengan carut marutnya pengelolaan pabrik porang, Pemkab Pandeglang lalai mengemban amanat pemerintah pusat,” kata Ketua LMND Kabupaten Pandeglang, Muhammad Abdulah kepada BANPOS melalui pesan WhattsApp, Selasa (11/7).

    Bahkan, lanjut Abdulah, dalam mengelola pabrik porang tersebut juga Pemkab tidak profesional, sehingga dalam pengelolaannya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Disana kan BPK menemukan ada pelanggaran Petunjuk Teknis (Juknis) pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK), kenapa itu harus terjadi? Bahkan peralihan pengelolaan bangunan pabrik pengolahan umbi porang diserahkan ke PD PBM, yang sebelumnya dikelola oleh koperasi.

    Meskipun sekarang pengelolaannya sudah dicabut dari PD PBM dan sekarang dikelola oleh Diskoperindag,” paparnya.

    Menurutnya, meskipun pabrik pengolahan porang tersebut dikelola oleh PD PBM, belum tentu juga perusahaan milik daerah tersebut dapat mengelolanya, mengingat dalam temuan BPK pengelolaannya berpotensi missmanagement.

    “Kondisi PD PBM sekarang ini kan sedang tidak baik-baik saja, temuan Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Chaeroni & rekan, KAP Chris Hermawan, dengan total temuan sebesar Rp2,6 miliar. Jadi ibarat kata bagaimana bisa mengurus yang lain, mengurus diri sendiri saja tidak bisa,” ucapnya.

    Oleh karena itu, lanjut Abdulah, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan yang menyebutkan bahwa Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara/Pemerintah/BUMN/BUMD, berupa Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya. PD PBM dalam hali ini harus diberikan tindakan hukum oleh kejaksaan.

    “Mungkin disana (PBM, red) banyak tikus, sehingga KAP mendapatkan temuan sebesar Rp2,6 miliar. Saya harap kejaksaan memberikan tindakan hukum dalam menanganinya, bukan memberikan bantuan hukum kepada PD PBM,” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Umbi porang menjadi salah satu andalan Pemkab Pandeglang, dalam hal industri makanan olahan. Bahkan untuk menunjang industrialisasi porang di Pandeglang, pemerintah pusat menggelontorkan anggaran sebesar Rp13,7 miliar, untuk pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) pengolah umbi porang.

    Sentra IKM itu telah berdiri dan berlokasi di Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang. Mulanya, Sentra IKM tersebut akan disewakan pengelolaannya kepada Koperasi Produsen Pembudidaya Porang Pangan dan Rempah Indonesia (KP4RI). Namun kekinian, pengelolaan bangunan hasil DAK itu diserahkan kepada PD Pandeglag Berkah Maju (PBM) dengan mekanisme penugasan.

    Peralihan tersebut dinilai oleh BPK telah melanggar juknis pemberian DAK oleh pemerintah pusat, sehingga tujuan digelontorkannya DAK tersebut tidak akan tercapai.

    Di sisi lain, BPK meyakini pengelolaan Sentra IKM Umbi Porang oleh PD PBM, berpotensi missmanagement. Hal itu dikarenakan pengolahan umbi porang bukan merupakan core bussiness dari PD PBM. Di sisi lain, PD PBM merugi dalam dua tahun terakhir. Bahkan salah satu penyebabnya ialah adanya penggunaan anggaran perusahaan, untuk kepentingan pribadi direktur sebelumnya yang mencapai Rp 300 juta.

    Menanggapi temuan BPK tersebut, Kepala Diskoperindag Pandeglang, Suaedi Kurdiatna mengatakan, alasan kepindahan pengelolaan sentra IKM dari KP4RI ke PD PBM tersebut ada beberapa alasan.

    “Pertama ada surat dari KPKNL mengenai nilai nominal sewa, kedua pihak koperasi tidak siap dengan adanya nilai sewa tersebut, sehinggga kita menunjuk PBM untuk menyelamatkan asset yang nantinya akan dilakukan Kerjasama dengan koperasi,” kata Suaedi kepada BANPOS melalui selulernya, Kamis (6/7).

    Setalah itu, lanjut Suaedi, setelah sepakat dilakukan kerjasama, namun tiba-tiba pihak koperasi merubah kesepakatan secara sepihak. Sehingga semuanya menjadi kacau.

    “Sudah deal dan sepakat dengan Kerjasama itu, tiba-tiba besoknya koperasi berubah dari kesepakatan. Sehingga akhirnya menjadi tidak jelas, padahal kerjasama yang bagus kalau dijalankan,” ujarnya.

    Bahkan, kata Suaedi lagi, Ketika sekarang sudah dicabut kewenangan PBM untuk pengelolaannya, malah pihak KP4RI tidak mau untuk mengelolanya.

    “Ketika kewenangan PBM sudah dicabut, malah KP4RI tidak mau. Jadi kerjasamanya dilakukan dengan PBM, nilai sewanya nanti kesepakatan nilai sewanya dengan PBM bukan dengan dinas, karena asset ini harus diselamatkan,” ucapnya.

    “Dinas kan tidak punya anggaran untuk operasional pabrik, makanya ditunjuklah PBM untuk menyelamatkan itu. Sebetulnya kita kembalikan lagi ke IKM sesuai temuan BPK, tapi kalau IKM tidak mau harus bagaiman lagi. Saya selaku kepala dinas menyelamatkan asset, maka kita ambil alih dulu asset pabrik dan sesekali produksi jangan sampai mesinnya rusak,” sambungnya.

    Mengenai pengelolaan sentra IKM oleh PD PBM yang dinyatakan tidak sesuai oleh BPK, Suaedi mengatakan bahwa saat ini Perbupnya sudah dicabut.

    “Perbupnya sudah dicabut dan sudah selesai, dikembalikan lagi kepada IKM tapi IKM-nya menolak. Jadi kita jadi bingung, sama PBM tidak dan IKM tidak mau. Perbup tentang pencabutan PBM sebagai pengelola sudah dicabut ya, sudah kita tindak lanjuti,” katanya.

    Untuk mengelola sentra IKM, kata Suaedi, nanti pihaknya akan melakukan konsultasi dengan KPKNL dan kementerian siapa yang akan mengelolanya.

    “Jadi jangan sampai saya salah, saya akan ke pusat juga agar ada yang mengelola,” ungkapnya.

    Direktur Utama BUMD PBM, Zaenal Huri saat dikonfirmasi BANPOS melalui selulernya terkait kondisi keuangan PD PBM dan temuan Kantor Akuntan Publik (KAP), hingga berita ini diturunkan tidak memberikan respon.

    Sementara itu, Kasi Datun Kejari Pandeglang, Rizal mengatakan, sejalan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan maka PD PBM mengajukan dan menyerahkan 40 SKK kepada Kejari Pandeglang terhadap temuan kantor akuntan publik. Atas SKK tersebut Kejaksaan melakukan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi berupa pemberian jasa Jaksa Pengacara Negara (JPN) terhadap 40 mitra PD PBM untuk melakukan upaya-upaya pemulihan kekayaan negara, yaitu salah satunya dengan cara melakukan undangan dan negosiasi dalam rangka pemulihan keuangan negara tersebut.

    “Hasil dari kegiatan bantuan hukum non litigasi tersebut sementara yang berhasil dipulihkan sebesar Rp 70.700.000, dan ini masih akan dilakukan upaya-upaya lainnya,” terangnya.

    Menurutnya, sampai dengan saat ini, dari hasil audit kantor akuntan publik memang ditemukan indikasi yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak tertentu.

    “Setelah dilakukan undangan pada saat kegiatan bantuan hukum nonlitigasi tersebut, yang bersangkutan mengajukan keberatan-keberatan dengan alasan-alasan tertentu. Atas keberatan tersebut sampai dengan saat ini JPN selaku yang dikuasakan oleh BUMD PD PBM untuk memulihkan kekayaan negara tersebut, dalam hal ini kekayaan BUMD mengkoordinasikan kembali dengan pemberi kuasa untuk langkah-langkah apa kedepannya terhadap hal tersebut,” jelasnya.

    Saat ditanya apakah Kejari mengetahui penggunaan pribadi anggaran perusahaan, Rizal mengaku mengetahui berdasarkan temuan dari kantor akuntan publik tersebut. “Itu kan berdasarkan temuan hasil audit KAP,” ucapnya.(dhe/ENK)

  • Direksi Jamkrida Diberhentikan

    Direksi Jamkrida Diberhentikan

    SERANG, BANPOS – Pemprov Banten belum lama ini melakukan perombakan terhadap jajaran direksi PT Jamkrida Banten. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar di Aula Setda Provinsi Banten pada Jumat (7/7) lalu, sejumlah direksi kini statusnya diberhentikan dari jabatannya itu.

    Keputusan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan berbagai pihak, pasalnya, performa PT Jamkrida Banten sejauh ini dinilai masih baik-baik saja. Bahkan pada tahun 2022, perusahaan plat merah itu mampu memperoleh laba sebesar Rp7,57 miliar, naik tiga kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp2,6 miliar.

    Ditanya soal alasan mengapa keputusan perombakan itu dilakukan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar justru menilai hal itu merupakan suatu hal yang wajar terjadi dalam pengelolaan organisasi. Berdasarkan penuturannya, keputusan itu diambil berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap Jamkrida.

    “Di evaluasi secara menyeluruh lebih kepada kebutuhan organisasi pada dasarnya ya Jadi tidak ada masalah dengan prinsip-prinsip tertentu,” kata Al Muktabar.

    Sementara itu, menanggapi soal prahara perombakan Direksi Jamkrida, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Hadi Sutjipto menilai hal itu sah-sah saja dilakukan oleh Pemprov Banten.

    Sebab menurutnya, Pemprov Banten selaku pemegang saham, memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tersebut jika memang berdasarkan pertimbangannya diperlukan.

    “Kewenangan pemprov sebagai pemegang saham di Jamkrida ya tentu ada beberapa pertimbangan, kita lihat alasannya lebih kepada meka organisasi penyegaran dan sebagainya,” kata.

    Pertimbangan yang dimaksud adalah soal masa jabatan Direksi. Berdasarkan ketentuan yang ada, masa kepengurusan Direksi berlangsung selama lima tahun dan dapat diangkat kembali satu kali periode, bahkan ada kemungkinan pemilihan untuk masa jabatan ketiga.

    “Kalau kita melihat dari sisi penyegaran organisasi barangkali di level komisaris sudah 9 tahun jadi itukan dari 2014 hingga 2023 ya,” katanya.

    “Artinya secara organisasi itu bisa terpenuhi dengan poin delapan nah hanya di level direksi kepengurusan selama lima tahun dan bisa diangkat satu kali periode kembali bahkan ada catatan bisa dipilih yang ketiga,” sambungnya.

    Terlepas dari itu, Hadi juga turut mempertanyakan, mengapa Pemprov Banten melakukan keputusan perombakan terhadap jajaran Direksi di saat Jamkrida tengah menunjukan performa yang meningkat.

    “Kalaupun ada penyegaran nanti ada pansel, pansel bisa menyeleksi kembali dan menduduki komisaris dan direksi yang baru, kalau misalkan seperti itu cobalah di swift yang sudah berhasil dipindahkan ke BUMD yang rugi direksinya,” ujarnya.

    Ia juga mengatakan menjadi tantangan besar ke depan bagi Jamkrida Banten sebagai BUMD, terlebih menjelang tahun politik. Oleh karena itu, menempatkan individu yang profesional di posisi strategis akan menjadi hal yang penting untuk menjaga kinerja bisnis yang optimal.

    “Kemudian tantangan kedepan ini apalagi sebagai BUMD sebagai satu hal kinerja bisnis tentu ini akan mendapatkan tantangan yang lebih besar,” ujarnya.

    “Ditempati oleh orang-orang yang profesional apalagi menjelang tahun politik,” pungkasnya. (MG-01/ENK)

  • Soal Kerusakan Bendungan Sindangheula, Dewan Desak BBWSC3 Jujur

    SERANG, BANPOS – Bungkamnya Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) atas dugaan kerusakan pada bendungan, yang menjadi penyebab banjir bandang Kota Serang pada Maret lalu, dipertanyakan oleh DPRD Kota Serang. BBWSC3 pun diminta jujur untuk menjawab dugaan tersebut, agar tidak memperpanjang kebohongan.

    Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi. Ia menegaskan bahwa BBWSC3 sebagai penanggungjawab pengelolaan bendungan Sindangheula harus jujur kepada masyarakat Kota Serang. Pasalnya, persoalan tersebut sempat membuat Kota Serang porak-poranda akibat banjir bandang.

    “BBWSC3 harus jujur lah dalam hal ini. Karena kan dampak dari dugaan kerusakan itu, masyarakat Kota Serang yang rugi. BBWSC3 tidak boleh bungkam, harus jelaskan kepada masyarakat terkait dengan adanya isu kerusakan tersebut. Ada apa ini, kenapa harus bungkam?” ujarnya kepada BANPOS, Selasa (11/7).

    Menurut politisi Partai Gerindra ini, kejujuran dari BBWSC3 sangat dinantikan oleh masyarakat Kota Serang. Apalagi Kota Serang berada di dalam jalur dampak apabila suatu hal buruk, terjadi terhadap Bendungan Sindangheula.

    “Sebagian besar wilayah Kota Serang itu memiliki aliran dari Sindangheula. Kalau terjadi hal seperti peristiwa Maret kemarin, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat Kota Serang. Makanya, BBWSC3 harus jujur terkait dengan isu kerusakan itu,” ungkapnya.

    Ia menegaskan, jangan sampai masyarakat Kota Serang itu terus menerus tenggelam dalam kebohongan, apabila isu tersebut benar. Terlebih, yang disampaikan oleh BBWSC3 itu selalu hal yang positif, dan meminta masyarakat Kota Serang harus bersyukur dengan keberadaan Bendungan Sindangheula.

    “Sudah setahun lebih, kalau ternyata banjirnya itu benar-benar karena kesalahan dalam pengelolaan Sindangheula, berarti kan pada saat itu bohong pihak BBWSC3 yang bilang kalau banjir akibat adanya kala hujan,” tuturnya.

    Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepada BBWSC3 agar dapat menjawab jujur terkait dengan isu tersebut. Terlebih, dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) perbaikan bendungan Sindangheula menuliskan bahwa terdapat permasalahan pada katup pemancar air.

    “Maka BBWSC3 harus jelaskan dong, kalau memang tidak rusak, mengapa dalam KAK tertulis kalau landasan perbaikannya itu karena katup pemancar airnya rusak. Makanya kami mendesak supaya BBWSC3 untuk jujur, demi kebaikan bersama warga Kota Serang,” tegasnya.

    Ia pun meminta kepada BBWSC3, untuk tidak abai terhadap permasalahan banjir di Kota Serang, yang salah satunya akibat dari aliran sungai yang menjadi kewenangan balai, seperti sungai Cibanten.

    “BBWSC3 yang pasti jangan abai dengan Kota Serang. Di sini ada aliran sungai yang menjadi kewenangannya, jangan hanya menyerahkan kepada pemerintah daerah saja. Kayak waktu itu saya meninjau di Widya Asri, balai enggak hadir. Padahal itu juga tanggung jawab dia,” tandasnya.

    Senada disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri. Ia mengatakan bahwa pada saat banjir bandang terjadi, memang beredar banyak isu berkaitan dengan dugaan kerusakan di bendungan Sindangheula.

    “Ada banyak rumor kan termasuk katanya ada terpantau dari CCTV lah macam-macam gitu ya itu, dan kita juga waktu juga rapat di Kantor BPBD kota Serang, terus juga rapat di Forkopimda. Saya mengusulkan ada evaluasi dalam hal pengelolaan Sindangheula itu,” ujarnya.

    Menurut Hasan, bendungan Sindangheula yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), seharusnya memiliki perencanaan pengelolaan yang matang. Apalagi jika terjadi kesalahan dalam pengelolaan, memiliki efek yang sangat berbahaya.

    Ia pun mengaku pada saat banjir bandang terjadi, pihaknya mendatangi bendungan Sindangheula untuk mengecek kabar bahwa bendungan jebol. Namun ternyata, bendungan itu tidak jebol, hanya overload saja. Akan tetapi, dirinya tidak tahu bahwa justru permasalahan bendungan itu ada pada katup pemancarnya.

    “Karena kita juga baru tahu kalau pintu airnya itu kan di bawah, bukan seperti kayak Pamarayan gitu kan. Ya artinya sangat mungkin terjadi tekanan air itu dia sudah tidak bisa dikendalikan karena ada kerusakan pada katup, sehingga overload,” ungkapnya.

    Hasan mengatakan, temuan yang didapati oleh BANPOS perlu kiranya ditindaklanjuti. Pertama, BBWSC3 harus menjawab jujur terkait dengan dugaan kerusakan katup pemancar air. Kedua, aparat penegak hukum (APH) dan pihak-pihak terkait pun bisa turun tangan untuk melakukan penyidikan.

    Apalagi alibi yang disampaikan oleh BBWSC3 atas banjir bandang tersebut, kerap diarahkan untuk menyalahkan masyarakat, yang mendirikan bangunan di bantaran sungai. Meski hal tersebut memang menjadi salah satu faktor, namun faktor utama dalam pengelolaan bendungan itulah yang seharusnya menjadi fokus utama.

    “BBWSC3 harus jujur. Kalau ada temuan yang seperti itu, bukan hanya penyelidikan tapi juga harus penyidikan. Jangan ditutup-tutupi. Ini pelajaran besar bahwa ini proyek nasional, seharusnya perencanaan pengelolaannya matang,” tegasnya.

    Sebelumnya diberitakan, BBWSC3 tidak memberikan bantahan terhadap dugaan kerusakan yang terjadi pada bendungan Sindangheula. Mereka memilih untuk bungkam, dan hanya menjawab sejumlah pertanyaan dari BANPOS, tanpa menjawab pertanyaan seputar kerusakan di sana.

    Untuk diketahui, sehari sebelum edisi Indepth BANPOS berjudul ‘Mengungkap Tabir Sindangheula’ dan pada saat keterangan tertulis itu dikirimkan, BANPOS telah menyampaikan sejumlah pertanyaan berkaitan dengan dugaan kerusakan bendungan, yang mengakibatkan banjir bandang Kota Serang.

    Adapun pertanyaan pada sehari sebelum edisi Indepth terbit, yakni apakah benar telah terjadi kerusakan pada bendungan Sindangheula, terutama pada Hollow Jet Valve atau katup pemancar air. BANPOS pun mengirimkan kutipan kalimat pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan yang saat ini tengah dilakukan.

    Adapun sebagian kutipan yang BANPOS kirimkan yakni: …terjadi permasalahan pengoperasian pada komponen hidromekanikal (Hollow Jet) sehingga membutuhkan penanganan yang segera agar supaya tidak bertambah kerusakannya apabila terjadi curah hujan yang cukup tinggi..
    Sekretaris BBWSC3, Hadian, yang menjadi penghubung antara BANPOS dengan Kepala BBWSC3 menjawab bahwa pertanyaan itu akan dijawab sekaligus pada dokumen jawaban tertulis. Sayangnya, tidak ada jawaban atas pertanyaan itu.

    Lalu pada Senin (10/7), tepat setelah jawaban diberikan melalui Hadian, BANPOS kembali bertanya mengenai dugaan kerusakan tersebut. Adapun pertanyaannya yakni berkaitan dengan keterangan narasumber, bahwa Hollow Jet rusak sebelum banjir bandang terjadi, dan Hollow Jet tidak dibuka pada saat banjir bandang terjadi. Hadian hanya membaca pesan yang disampaikan oleh BANPOS.(DZH/ENK)

  • Selusin Bacaleg Mundur

    SERANG, BANPOS – Dari 1.560 jumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang terdaftar di KPU Banten, kini jumlahnya tinggal 1.548 Bacaleg yang masih bertahan untuk sementara ini. Artinya dari jumlah tersebut, ada pengurangan jumlah Bacaleg sebanyak 12 orang.

    Ketua Komisioner KPU Banten Mohamad Ihsan mengatakan, usai dilakukan penyerahan berkas perbaikan administrasi, jumlah Bacaleg di tingkat Provinsi Banten mengalami penurunan.

    “Memang kami sampaikan juga waktu pengajuan itu ada sekitar 1.560 calon yang mendaftarkan diri, waktu kita perbaikan itu mengalami pengurangan jadi 1.548 setelah dilakukan perbaikan. Jadi berkurang sekitar 12 peserta pemilu calon anggota DPRD Banten,” katanya saat ditemui di ruangannya pada Selasa (11/7).

    Ada banyak faktor penyebab mengapa 12 Bacaleg itu akhirnya tersingkir dari perhelatan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) di 2024 nanti adalah salah satunya karena yang bersangkutan memutuskan untuk mengundurkan diri.

    “Nah salah satu faktor mengapa berkurang mungkin diantaranya itu pengunduran diri,” katanya.

    Selain alasan pengunduran diri, penyebab lain dari berkurangnya jumlah tersebut adalah karena para Bacaleg tidak bisa melengkapi persyaratan yang diminta oleh KPU Banten pada masa perbaikan berkas administrasi.

    “Terus kemudian karena kelengkapan syarat yang diberikan oleh calon itu tidak lengkap, maka partai sendiri akhirnya ya sudah membatalkannya. Nah itu yang misalnya diantaranya yang menjadi faktor-faktor yang mengurangi peserta pemilu, dari unsur partai politik,” imbuhnya.

    Mohamad Ihsan mengatakan 12 Bacaleg itu berasal dari partai yang berbeda, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Ummat.

    “Parpolnya ada dua, yaitu PKN sama Partai Ummat,” jelasnya.

    Usai masa perbaikan berkas administrasi dinyatakan ditutup, tahapan selanjutnya adalah proses verifikasi administrasi perbaikan yang dimulai sejak tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

    Dalam proses tahapan ini, Mohamad Ihsan menjelaskan, tidak akan ada lagi istilahnya Bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS), akan tetapi masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Maka dengan begitu, secara otomatis Bacaleg tersebut tidak dapat melaju ke tahapan selanjutnya.

    “Nah, kemudian tidak lagi bicaranya, belum memenuhi syarat dan yang memenuhi syarat, sekarang yang belum memenuhi syarat jadi tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

    Sementara itu terkait dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Ketua Komisioner KPU Banten itu menyebutkan jumlah pemilih tetap Provinsi Banten mencapai angka 8 juta orang yang tersebar di 3.324 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    “Terkait DPT kita itu 8.842.646. Pemilih laki-lakinya 4.460.176. Kemudian pemilih perempuan 4.382.470. Kemudian tersebar di 155 kecamatan, tersebar lagi di 1.552 kelurahan/desa. Nah, jumlah TPS kita itu 3.324 TPS,” terangnya.

    Kemudian disebutkan juga bahwa Kabupaten Tangerang menjadi daerah dengan jumlah DPT tertinggi di Provinsi Banten dengan jumlah pemilih mencapai 2 juta orang.

    “DPT tertinggi itu ada di Kabupaten Tangerang. Terus yang paling rendah itu ada di Kota Cilegonn. Kalau kabupaten tangerang itu ada sekitar 2 juta. Kalau Kota Cilegon itu ada sekitar 300.000 sekian. Itu paling rendahnya di Kota Cilegon. Kalau paling tinggi itu, kabupaten tangerang,” tandasnya.(MG-01/ENK)

  • Keluarga Korban Revenge Porn Merasa Di-ghosting

    Keluarga Korban Revenge Porn Merasa Di-ghosting

    PANDEGLANG, BANPOS – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memutuskan untuk menunda sidang putusan terdakwa Alwi Husen Maolana, pada perkara Revenge Porn dan Sextortion. Hal ini membuat keluarga korban merasa terkena ghosting oleh pengadilan.

    Sesuai jadwal, Majelis Hakim PN Pandeglang seharusnya membacakan putusan dengan Nomor perkara 71/Pid.sus2923. Namun kuasa hukum terdakwa melakukan pengajuan pembelaan atau pledoi kepada majelis hakim.

    “Konsekuensi dari permintaan kuasa hukum terdakwa untuk diberikan kesempatan menyampaikan pledoi yang berindikasi pada penundaan persidangan,” kata Majelis Hakim PN Pandeglang, Hendy Eka Chandra, Selasa (11/7).

    Atas perubahan tersebut, berdasarkan pantauan di dalam lokasi persidangan, dari pihak keluarga korban melontarkan protes kepada majelis hakim dan korban pun menangis histeria usai mendengar putusan.

    Sidang tersebut juga dilakukan tertutup saat kuasa hukum terdakwa mengajukan dan membacakan nota pembelaan atau pledoi, karena mengandung unsur asusila. Yang mana pada awalnya jadwal itu digelar secara terbuka untuk umum.

    Penundaan sidang itu membuat kecewa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk keluarga korban yang telah menantikan keputusan dari proses peradilan, sehingga mempengaruhi perasaan korban yang mungkin mengharapkan keadilan dan penyelesaian kasus.

    Iman Zanatul Haeri, kakak korban revenge porn, merasa kecewa atas keputusan tersebut. Sebab yang seharusnya hari ini sudah keluar putusan, namun pada nyatanya Majelis Hakim melakukan Ghosting atau ‘hilang’ tiba-tiba.

    “Kami keluarga sangat kecewa, yang mana pada awalnya majelis hakim akan memutuskan putusan vonis, akan tetapi mereka melakukan Ghosting,” katanya.

    Iman juga menyayangkan tindakan dari pihak Kepolisian, yang semakin membuat persidangan gaduh lantaran memaksa keluarga korban yang tengah menenangkan korban, untuk keluar dari ruangan persidangan.

    “Pihak kepolisian sepertinya tidak punya empati, keluarga sedang menenangkan korban, tapi dipaksa keluar ruangan,” terang Iman.
    Kuasa hukum korban, Rizky Arifianto, menegaskan bahwa pihaknya keberatan dengan keputusan hakim, untuk memberikan waktu kepada terdakwa untuk membacakan pledoi tertulis, sehingga menunda persidangan.

    “Majelis Hakim tinggal membacakan vonis, pledoi terdakwa sudah pernah dilaksanakan (secara lisan). Lalu kenapa sekarang tiba-tiba pledoi lagi? Ini aneh bin ajaib,” ungkap Rizky.
    Rizky pun menegaskan bahwa pihaknya juga sangat menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang justru bersikap pasif, dan cenderung terkesan mengikuti permintaan kuasa hukum terdakwa, untuk membacakan pledoi.

    “Ada kejanggalan yang terlihat jelas dan terang, lebih terang dari cahaya. Hakim sudah musyawarah untuk membacakan putusan hari ini, tapi pada sidang hari ini hakim memberikan kesempatan peledoi lagi terhadap terdakwa sehingga harus ditunda jadwal sidang putusan,” katanya.

    Menurutnya, hakim menggunakan dasar hukum Pasal 182 KUHAP untuk memberikan kesempatan pledoi kembali kepada terdakwa. Ia mengatakan, hal itu memang dibenarkan, namun dengan catatan putusan belum dibuat.

    “Sementara saat ini putusan sudah siap dibacakan oleh Majelis Hakim. Majelis sudah bermusyawarah pastinya untuk membuat putusan. Artinya bahwa Pasal 182 telah gugur dengan sendirinya, karena hakim sudah siap dengan putusan, lalu peledoi untuk apa?” terangnya.

    Pasifnya JPU tersebut menurutnya pun, berkontradiksi dengan pernyataan dari Kepala Kejari Pandeglang, Helena, yang menyatakan bahwa korban dalam persidangan diwakili oleh jaksa. Pasifnya JPU pun dinilai sebagai tindakan jaksa dalam mewakili kepentingan terdakwa.

    Kuasa hukum korban lainnya, Muhammad Syarifain, mengatakan bahwa jalannya persidangan di PN Pandeglang sangat menggambarkan bahwa persidangan cenderung memihak kepada terdakwa ketimbang korban. Maka dari itu, pihaknya tengah membersiapkan laporan atas tindakan hakim PN Pandeglang, ke Komisi Yudisial, serta JPU ke Komisi Kejaksaan.

    “Kami sedang menyusun laporan ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial. Pertama karena Jaksa diduga malah menjadi pengacara terdakwa. Kedua, hakim malah menunda vonis untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa membaca pledoi dua kali. Ketiga, ada upaya intimidasi dari pihak kepolisian kepada keluarga korban,” terang Syarifain.

    Sebelumnya, terdakwa telah dituntut 6 tahun penjara oleh JPU dengan didakwa melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Selain itu, dia terancam denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. (DZH/ANT)