Kategori: HEADLINE

  • Car Free Day Kota Serang Buka Kembali

    Car Free Day Kota Serang Buka Kembali

    SERANG, BANPOS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang berdasarkan surat pemberitahuan nomor 660/712-DLH/2020, kembali membuka car free day (CFD) pada Minggu (21/6). Hal itu pula dibenarkan oleh Kepala DLH Kota Serang, Ipiyanto.

    “Pertimbangan dilaksanakan CFD ini kaitannya dengan peraturan Walikota (Perwal) Serang terkait dengan pelaksanaan new normal,” ungkapnya.

    Lebih lanjut ia mengatakan, Perwal Serang yang dimaksud yaitu nomor 18 tahun 2020 tentang penanganan Corona Virus Disease di tempat keramaian dan fasilitas umum dalam masa transisi pemberlakuan tatanan normal baru di wilayah Kota Serang. Sehingga dengan peraturan tersebut, segala macam kegiatan atau aktivitas yang ada di masyarakat, dapat dilaksanakan dan dibuka kembali, baik fasilitas pelayanan maupun aktivitas umum.

    “Maka diberitahukan bahwa pelaksanaan kegiatan CFD akan dibuka kembali, dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan yang disediakan oleh masing-masing paguyuban” jelasnya.

    Menurutnya, semua ketentuan yang berkaitan dengan fasilitas umum, tetap harus memenuhi protokol kesehatan. Ia memastikan pelaksanaan CFD hari esok akan berjalan sesuai dengan protokol kesehatan.

    “Ada pengawasan saat pelaksanaan. Nanti saya juga ke sana (memantau, red),” ujarnya.

    Ia menyampaikan kepada masyarakat, sebelum CFD dibuka pun sudah banyak yang melakukan aktivitas olahraga dengan memakai fasilitas umum. Dengan dilaksanakannya CFD ini, kata dia, hanyak menutup jalur lokasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

    “Artinya jalur-jalur yang sudah ditetapkan itu akan kita tutup. Lokasi masih tetap, dan harus memenuhi standar protokol,” ucapnya.

    Ia menegaskan, mulai dari pedagang dan pengunjung yang akan memasuki lokasi CFD, diharuskan untuk mencuci tangan dan wajib menggunakan masker. Kemudian, antar satu pedagang dengan pedagang lainnya, berjarak minimal setengah meter.

    “Sudah diimbau kepada para pedagang. Hari Kamis (18/6) kami melaksanakan rapat di DLH, khusus untuk CFD,” tandasnya.(MUF)

  • Pilkada Kabupaten Serang Dipastikan Head to Head, Petahana dan Penantang Imbang

    Pilkada Kabupaten Serang Dipastikan Head to Head, Petahana dan Penantang Imbang

    SERANG, BANPOS – Direktur Lembaga Paradigma Indonesia, Zulfian, mengatakan bahwa dengan adanya rekomendasi yang diberikan oleh Gerindra kepada pasangan Ulum-Eki, menjadikan Pilkada di Kabupaten Serang sebagai pilkada paling menarik sekaligus penuh kejutan dibandingkan pilkada di tiga daerah lainnya di Provinsi Banten.

    Ia mengatakan, pasangan Ulum-Eki sangat berpotensi membuat calon petahana kerepotan. Apalagi, melihat komposisi partai yang tersisa, kecil kemungkinan munculnya pasangan ketiga dalam Pilkada Kabupaten Serang. Sehingga, pilkada nanti dapat dipastikan head to head antara Ulum-Eki melawan petahana.

    “Pilkada Kabupaten serang ini merupakan pilkada kejutan di 4 pilkada di Banten. Munculnya pasangan Ulum-Eki ini merupakan pasangan kejutan. Karena keduanya sama-sama muda. Kemungkinan sulit bertambah pasangan, karena hitungan partai juga hampir habis oleh kedua calon itu. Kemudian pertarungan head to head memungkinkan petahana akan kerepotan melalui pilkada ini,” ujarnya, Selasa (17/6).

    Kerepotan yang dihadapi oleh bakal calon petahana apabila kontestasi yang terjadi adalah head to head yakni masyarakat hanya disodorkan oleh dua pilihan. Sehingga, bagi masyarakat yang tidak menyukai calon petahana, secara otomatis akan memilik penantang.

    “Jika pilkada dilakukan hanya diikuti dua pasangan calon (Paslon), maka pemilih dihadapkan pada dua pilihan. (Untuk) yang tidak suka dengan incumbent (petahana), otomatis akan memilih pasangan Ulum-Eki,” terangnya.

    Pria yang akrab disapa Pian ini juga mengatakan, selain faktor tersebut terdapat beberapa faktor lainnya mengapa petahana akan kerepotan dengan pasangan Ulum-Eki. Pasangan penantang petahana ini menurut Pian, memiliki kekuatan positif lintas pemilih, terutama pada kalangan milenial.

    “Ulum-Eki memiliki kekuatan positif di lintas pemilih. Maraknya isu pemilih milenial memungkinkan pasangan ini bisa menggaet pemilih milenial yang lumayan dominan di Kabupaten Serang,” ungkapnya.

    Faktor lainnya menurut Pian, Ulum-Eki memiliki keuntungan ketika melawan calon petahana. Sebab, pasangan tersebut dapat memainkan isu kinerja kepemimpinan dari calon petahana untuk menurunkan elektabilitas dari calon petahana.

    “Pasangan Ulum-Eki bisa menurunkan elektabilitas petahana dengan segala isu selama mereka memimpin. Itu juga menjadi keuntungan mereka, karena relatif posisi petahana bertahan terhadap kinerja mereka. Jika banyak masyarakat merasa tidak puas terhadap kinerja petaha, ini menjadi poin menarik buat penantang,” ucapnya.

    Secara tegas, Pian mengatakan bahwa peluang pasangan Ulum-Eki untuk memenangkan pilkada sangat terbuka lebar. Hal ini jika keduanya bisa membuat kampanye kreatif dan bisa langsung akurat ke jantung para pemilih.

    Terlebih, apabila berkaca pada pilkada sebelumnya, pasangan Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa hanya unggul sedikit dari penantangnya yang bisa dikatakan kurang populer di mata masyarakat Kabupaten Serang.

    “Ini artinya kekuatan petahana sebenarnya tidak sekuat yang dibicarakan. Asalkan penantang mampu menyajikan kampanye yang menarik dan menjadi pilihan alternatif, peluang memenangkan pilkada sangat terbuka lebar,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Wacana Pansus BGD Saingi Interpelasi Bank Banten

    Wacana Pansus BGD Saingi Interpelasi Bank Banten

    SERANG, BANPOS – Ditengah polemik Bank Banten, muncul upaya legislator di DPRD Banten untuk mengusung hak interpelasi. Naun, belakngan muncul wacana saingan yang menganggap DPRD Banten lebih perlu membentuk panitia khusus (Pansus) PT Banten Global Development (BGD) ketimbang melakukan interpelasi.

    Salah satu pihak yang mengusulkan agar dibentuknya Pansus BGD yakni Fraksi PPP. Anggota Fraksi PPP pada DPRD Provinsi Banten, Ubaidillah, mengatakan bahwa untuk menyelesaikan polemik Bank Banten tidak cukup hanya dengan melakukan interpelasi atas pemindahan RKUD saja.

    Ubaidillah beranggapan bahwa pemindahan RKUD dari Bank Banten ke Bank BJB merupakan sebuah akibat. Maka dari itu, dibutuhkan Pansus BGD untuk mencari tahu penyebab Bank Banten mengalami permasalahan hingga puncaknya pada pemindahan RKUD.

    “Kalau fraksi PPP itu sebenarnya menginginkan pembentukan Pansus BGD ini agar semua persoalan bisa jelas. Jangan sampai terpotong-potong dalam penyelesaiannya. Karena pemindahan RKUD ini kan akibat yah, kita harus cari tahu sebabnya itu apa,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh BANPOS.

    Dengan demikian, secara tegas Fraksi PPP mendorong agar DPRD Provinsi Banten membentuk Pansus BGD dengan segera. Bahkan menurutnya, ia tidak sepakat dengan interplasi yang hanya mempertanyakan terkait pemindahan RKUD saja.

    “Pansus ini agar semua bisa diselesaikan. Karena kalau bukan akarnya yang diselesaikan, itu sulit. Kalau dibentuk pansus, kita jadi tahu mengapa waktu itu Pemprov Banten membeli bank yang tidak sehat untuk dijadikan sebagai Bank Banten. Dari situ kita bisa menyelesaikan satu persatu permasalahannya,” ucapnya.

    Dengan pansus itu juga, Ubaidillah mengatakan bahwa dapat diketahui mengapa pembelian Bank Pundi pada saat itu harus melalui PT BGD, tidak langsung dibeli saja. Hal ini menurutnya patut dicari tahu, karena terdapat indikasi bahwa beradanya Bank Banten di bawah manajemen PT BGD menjadi penyebab tidak berkembangnya Bank Banten.

    “Jadi begini, ada analisa dari para ahli bahwa ketika Bank Banten untuk, BGD mengambil keuntungan tersebut. Tapi ketika rugi, BGD tidak mau tahu menahu. Nah ini yang menurut kami salah. Ini juga berakibat ketika Bank Banten merugi, BGD pun ikut merugi. Ini yang salah,” jelasnya.

    Ia pun mendorong agar Bank Banten dapat berdiri sendiri sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bukan sebagai anak perusahaan atau unit usaha dari BUMD yang ada yakni PT BGD. Dengan demikian, pengelolaan dan manajemennya pun dapat lebih leluasa dalam bertindak.

    “Kalau memang ini ingin dilanjutkan, berdisi sendiri lah. Lihat saja di Serang itu ada BPR Serang yang akan menjadi Bank Serang. Itu berdiri sendiri tanpa di bawah pihak lain. Jadi dalam menentukan kebijakan itu bisa dilakukan sendiri,” tegasnya.

    Sementara itu, Anggota Fraksi Demokrat, Nawa Said Dimyati, mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu memang sempat muncul wacana pihaknya untuk membentuk Pansus BGD. Akan tetapi, wacana tersebut diurungkan lantaran pihaknya lebih fokus pada langkah penyehatan Bank Banten.

    “Fokus Demokrat bagaimana penyehatan Bank Banten. Wacana Pansus BGD memang pernah muncul, tapi saat ini momentumnya tidak tepat. Karena upaya penyehatan Bank Banten lagi intensif dilakukan yang dikomandoi oleh OJK,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/6).

    Namun saat ditanya apakah pihaknya akan kembali melanjutkan wacana pembentukkan Pansus BGD apabila Bank banten sudah kembali sehat,ia mengaku tidak mau berandai-andai dulu. “Fokus pada penyehatan aja dulu mas, enggak mau berandai-andai,” ungkap pria yang akrab disapa Cak Nawa itu.

    Sementara itu, Sekretaris Fraksi PKB, Umar Bin Barmawi, mengaku bahwa dirinya baru mendengar adanya wacana pembentukkan Pansus BGD. Namun ia mengaku akan berkomunikasi kepada seluruh anggota fraksi untuk mendiskusikan hal tersebut. Ia juga akan membuka komunikasi dengan Fraksi PPP selaku fraksi yang dengan jelas mendukung hal itu.

    “Saya baru dengan malahan. Saya akan berbicara dengan seluruh anggota fraksi dulu yah terkait dengan wacana tersebut. Karena memang belum masuk pembahasan soal Pansus BGD itu. Nanti lah saya akan diskusikan. Coba nanti saya coba tanya juga kepada Fraksi PPP,” katanya.

    Terpisah, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada, mengatakan bahwa wacana pembentukan Pansus BGD merupakan hal yang cukup penting dilakukan. Sebab dengan dibentuknya pansus, maka pembahasannya dapat lebih spesifik.

    “Soal pansus, ini menjadi penting karena pansus itu lebih spesifik, lebih khusus. Tidak apa-apa itu, itu merupakan mekanisme yang harus difungsikan oleh DPRD. Kita semua selaku masyarakat Banten harus mendukung itu,” ujarnya seusai menghadiri dialog publik di salah satu kafe di Kota Serang.

    Selain itu, ia juga mempertanyakan terkait dengan fungsi PT BGD selama ini. Menurutnya, banyak kerjasama operasi (KSO) PT BGD yang bermasalah. Seperti halnya yang terjadi pada KSO pertambangan di Bayah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar.

    “Nah ini satu tanda, jangan-jangan ada banyak KSO di BGD (yang bermasalah). Ini yang harus dijelaskan oleh BGD, apa saja sih KSO itu. Apa saja yang mereka lakukan. Digunakan untuk apa saja uang yang dititipkan oleh Pemprov Banten kepada BGD itu,” tandasnya.(DZH)

  • Insyaallah, Obat Covid-19 Telah Ditemukan

    Insyaallah, Obat Covid-19 Telah Ditemukan

    JAKARTA, BANPOS – Kabar gembira bagi seluruh rakyat Indonesia. Penelitian yang dilakukan para pakar Universitas Airlangga (UNAIR) bekerjasama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) berhasil menemukan efektifitas formulasi kombinasi obat yang terbukti efektif menyembuhkan pasien COVID-19.

    Kabar ini diutarakan Ketua Pusat Penelitian dan Pengembangan Stem Cell UNAIR Dr. dr. Purwati, SPpd, K-PTI FINASIM, di Kantor Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Matraman, Jakarta Timur, kemarin. Hadir juga dalam kesempatan itu, Sekretaris Utama (Sestama) BIN Komjen Pol. Drs. Bambang Sunarwibowo, SH., M.Hum dan Anggota Tim Pakar Medis sekaligus Dekan FKUI UNAIR Prof.Dr.dr.H.Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH,MMB,FINASIM, FACP.

    Purwati yang juga berperan sebagai Ketua Tim Peneliti Efektifitas Obat dan Kombinasi Obat untuk penanganan COVID-19 berbasis isolat SARCOV-2 di Indonesia ini mengatakan, ada beberapa tahap penelitian yang dilakukan BIN dan UNAIR. Pertama, pembiakan bermacam-macam jenis sel yang menjadi sel target dari virus sebagai tempat untuk menumbuhkan virus SARS CoV-2 yang sampelnya didapat dari Rumah Sakit Universitas Airlangga (RSUA) dan telah mendapatkan sertifikat uji laik etik dari Tim Etik RSUA.

    Kedua, UNAIR melakukan pengujian kombinasi obat pada sel sehat yang dilakukan di Pusat Penelitian dan Pengembangan Stem Cell UNAIR untuk mencari dosis toksik obat tersebut pada sel yang sehat (CC50).

    Ketiga, melakukan pengujian potensi kombinasi obat tersebut untuk menghambat masuknya virus ke sel target dan untuk menghambat replikasi virus sehingga ditemukan IC50 obat terhadap virus.

    “Semakin kecil nilainya (IC50-red) maka obat tersebut semakin besar potensinya untuk membunuh virus tersebut. Uji ini dilakukan di Lab BSL3 Lembaga Penyakit Tropis UNAIR,” jelas Purwati dilansir dari RMCO.id

    Tahap terakhir adalah mengevaluasi efektifitas kombinasi obat tersebut. Dengan pemeriksaan RT PCR setelah 24 jam, kombinasi obat diberikan pada virus tersebut didapatkan hasil virus menjadi tidak terdeteksi dan terjadi peningkatan kadar sitokin anti keradangan dan penurunan sitokin-sitokin keradangan dengan periksaan metode ELISA.

    Selain itu, lanjutnya, UNAIR bekerjasama dengan Laboratorium Pengolahan Sel Punca ASC melakukan uji efektifitas Haematopoetic Stem Cells (HSCs) dan Natural Killer (NK) cells terhadap penanganan virus SARS CoV-2 isolat Indonesia tersebut. HSCs Dan NK cells masing masing dibiakkan dari PBMC selama 3-4 hari untuk HSCs dan 1-2 minggu untuk NK cells. Dari hasil uji tantang HSCs, setelah 24 jam virus sudah dapat dieliminasi oleh stem cell tersebut. Sedangkan, hasil uji tantang NK cells, setelah 72 jam didapatkan sebagian besar virus diinaktivasi oleh NK cells tersebut.

    “Dengan demikian, maka stem cell dan sel tersebut bisa mempunyai potensi dan efektifitas yang cukup bagus sebagai antivirus SARS COV-2 yang bisa diberikan sebagai preventif atau pencegahan maupun pengobatan. Harapan kami, kombinasi obat ini dapat segera mendapatkan izin produksi dan izin edar guna percepatan penanganan pasien COVID-19. Dukungan dari BPOM dan Kemenkes untuk membuat panduan terkait regimen terapi obat dan kombinasi obat untuk penanganan COVID-19 kami harapkan dapat keluar dalam waktu dekat,” harapnya.

    Di tempat yang sama, Sestama BIN Komjen Pol Bambang Sunarwibowo mengungkapkan, penemuan formulasi kombinasi obat yang terbukti efektif menyembuhkan pasien Covid-19 merupakan salah satu keberhasilan kerjasama yang dilakukan BIN dan UNAIR untuk berusaha memutus rantai penyebaran Covid-19.

    Kombinasi obat ini, kata Komjen Bambang, diharapkan dapat dijadikan standar pemberian obat bagi pasien Covid-19, terutama di rumah sakit rujukan pemerintah dan juga rumah sakit lainnya.

    “BIN sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kemenkes, BPOM, dan produsen obat untuk percepatan perijinan dan produksinya. Semuanya mendukung, saya sangat yakin karena ini demi pemulihan anak bangsa,” kata Komjen Bambang.

    Selain menemukan obat tersebut, sambung Komjen Bambang, kerjasama yang dilakukan BIN dan beberapa lembaga penelitian telah dihasilkan antara lain, tidak ada lagi antrean specimen suspect Covid-19 dan efektivitas terapi plasma convalescent pada LBM Eijkman, pembuatan rapid test oleh peneliti UGM bekerjasama dengan Universitas Mataram.

    Sementara untuk percepatan penanganan COVID-19, jelas Komjen Bambang, BIN telah memberikan bantuan kemanusiaan kepada beberapa rumah sakit rujukan COVID-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 BNPB, dan Kementerian Kesehatan dalam bentuk alat Kesehatan dan APD dan bantuan alat laboratorium COVID-19 kepada Lembaga Penelitian Biomolekular Eijkman, Universitas Gajah Mada, Universitas Airlangga dan Pemerintah Kota Surabaya. “Pemberian bantuan alat laboratorium ini untuk meningkatkan efektifitas formulasi obat kombinasi untuk penanganan pasien COVID-19,” tegasnya.

    Komjen Bambang memastikan, semua yang dilakukan BIN bekerjasama dengan lembaga lain ini, sebagai upaya tindak lanjut atas arahan Presiden Jokowi terkait penerapan fase new normal di seluruh Indonesia.

    Dan, kehadiran Sestama BIN beserta jajaran kemarin di kantor Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 merupakan arahan dari Kepala BIN Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, untuk melakukan koordinasi, pengawasan dan pemantauan terhadap daerah-daerah yang masih dianggap rawan penyebaran wabah COVID-19.

    “Kami sudah memerintahkan seluruh jajaran di BIN, termasuk para Kabinda yang di daerah mereka masih berada di zona merah penyebaran COVID-19 untuk terus memonitor dan melaporkan setiap saat perkembangan yang terjadi di lapangan. BIN harus berada di garda terdepan dalam memutus rantai penyebaran virus COVID-19 ini. PSBB transisi ke fase penormalan baru ini harus dicermati semua pihak dan jangan sampai mengabaikan protocol COVID-19,” ujar Komjen Bambang.

    Komjen Bambang melanjutkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 BIN terus gencar melakukan aksi Rapid Test massal di beberapa wilayah yang menjadi zona merah penyebaran COVID-19. Saat ini, BIN fokus memutus mata rantai di wilayah Jakarta dan Surabaya.

    “Dari 29 Mei hingga 11 Juni kemarin, lebih dari 26.000 warga mengikuti rapid test massal bantuan kemanusiaan BIN, dari jumlah rapid test tersebut ditemukan 2.629 yang reaktif dan setelah dilakukan swab test dan RT PCR terdapat 960 orang yang positif COVID-19. Angka ini menunjukkan bahwa penyebaran COVID-19 belum mengalami penurunan yang signifikan,” katanya.[TIM/RMCO/PBN]

  • Innalillahi, Ulama Banten Positif Covid-19 Meninggal Dunia

    Innalillahi, Ulama Banten Positif Covid-19 Meninggal Dunia

    SERANG, BANPOS – Dua warga Kota Serang kembali terkonfirmasi positif Covid-19. Salah satunya merupakan ulama terkemuka di Provinsi Banten dan dinyatakan meninggal dunia.

    Dalam pengiringan jenazah almarhum diikuti oleh ribuan masyarakat untuk menghormati kepergian ulama terkemuka tersebut.

    Juru bicara Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Serang, W. Hari Pamungkas, mengatakan bahwa dua pasien tersebut berinisial AM dan JNS. Pasien berinisial AM dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (12/6) dini hari.

    “Jadi AM merupakan salah satu ulama besar di Banten. Sudah disalati di RS Sari Asih dengan menggunakan protokol kesehatan oleh keluarga almarhum, lengkap dengan Alat Pelindung Diri (APD),” ujar Hari saat dihubungi melalui sambungan telepon.

    Dalam pemakaman AM yang juga merupakan pengasuh salah satu pondok pesantren di Kota Serang ini, dikatakan Hari memang dihadiri oleh ribuan orang. Akan tetapi, ia sudah meminta kepada bidang keamanan Gugus Tugas untuk melakukan pengamanan agar protokol kesehatan tetap diterapkan.

    “Pemakamannya memang menggunakan protokol kesehatan. Kami sudah sampaikan juga kepada pihak keamanan yaitu Polres, almarhum AM memang sudah terkonfirmasi positif. Mohon dijaga protokol kesehatannya. Namun memang karena ini merupakan ulama besar, jadi masyarakat tetap ingin menghadiri dengan pengawalan ketat dari Polres Serang Kota,” katanya.

    Terkait ribuan masyarakat yang turut mengiringi pemakaman AM, Hari mengaku bahwa dalam pemakamannya telah menjalani protokol kesehatan yang ketat. Namun apabila kedepannya terjadi hal yang tidak diinginkan, maka pihaknya akan segera melakukan rapid test massal.

    “Dari sisi jenazah dan keamanan jenazah kan sudah memenuhi standar. Artinya jenazah sudah dibungkus dengan peti yang sesuai dengan standar. InsyaAllah kami lihat pengembangan hasil tracking keluarga erat dulu. Kalau ada pengembangan, mungkin satu wilayah itu akan kami lakukan rapid test,” jelasnya.

    Hari menjelaskan AM pada saat dirinya berobat di RS Sari Asih Kota Serang pada 7 Juni yang lalu sudah dilakukan rapid test. Hasilnya yakni non-reaktif. Namun pada 11 Juni kemarin, diambil sampel swab dan hasil keluar pada 12 Juni dengan terkonfirmasi positif.

    “Jadi awal masuk memang sudah dilakukan rapid test. Hasilnya non reaktif. Pada 11 Juni melakukan rapid test, 12 Juni keluar hasilnya positif Covid-19. Tanggal yang sama beliau meninggal dunia,” terangnya.

    Terkait kemungkinan terpapar, Hari masih belum bisa memberikan tanggapan. Ia juga tidak bisa menanggapi terkait kemungkinan AM terpapar pada saat dirawat di RS Sari Asih. Sebab saat ini masih dalam proses tracking.

    Terkait JNS, Hari menuturkan bahwa pasien tersebut diketahui merupakan ibu rumah tangga (IRT) berumur 41 tahun. JNS kemungkinan terpapar akibat suami yang bekerja di zona merah.

    “Kemungkinan terpapar akibat suaminya bekerja di zona merah. Saat ini sudah dirujuk ke RSU Banten. Sebelumnnya dirawat di RSDP. Tracking keluarga sedang dilakukan saat ini,” tandasnya. (DZH)

  • Akibat Tidak Jujur, 32 Positif Covid-19 Terkonfirmasi Hari Ini di Kabupaten Serang

    Akibat Tidak Jujur, 32 Positif Covid-19 Terkonfirmasi Hari Ini di Kabupaten Serang

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten Serang dikejutkan oleh kabar yang membuat Bupati Serang tercengang. Sebab, penambahan jumlah terkonfirmasi positif hari ini mencapai 32 orang. 11 diantaranya disumbangkan dari ketidakjujuran OTG yang positif dan kabur dari Jakarta.

    Tiga diantaranya adalah tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Tirtayasa yang sempat menangani OTG, dan sisanya merupakan warga yang sempat kontak saat menolong OTG dalam kecelakaan sepeda motor di depan Puskesmas setempat.

    “Tiga nakes di PKM Tirtayasa terkonfirmasi positif dan delapan warga lainnya berdasarkan hasil Swab/PCR. Sehingga diperlukan langkah-langkah isolir daerah, agar tidak terjadi penularan lebih lanjut,” ujar juru bicara Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Serang, drg Agus Sukmayadi, Jumat (12/6).

    Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dilakukan penutupan sementara pelayanan kesehatan di PKM Tirtayasa selama tujuh hari. Kendati demikian, kata Agus, bukan pelayanan tidak diberikan, hanya untuk pasien-pasien yang masuk ke UGD.

    “Kemudian pelayanan dilakukan di luar gedung. Jadi pasien-pasien rawat jalan lainnya, dialihkan ke Puskesmas Pontang dan Tanara,” jelasnya.

    Menurutnya, kejadian pada tanggal 21 Mei, saat OTG mengalami kecelakaan di sekitar PKM Tirtayasa, sempat mendapatkan penanganan dari nakes yang bertugas. Sehingga menurutnya, saat itulah terjadi penularan virus Covid-19.

    “Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ternyata benar memang yang bersangkutan (OTG, red) tersebut, adalah OTG yang berasal dari penjaring Jakarta, yang sedang berkunjung ke Kabupaten Serang,” tuturnya.

    Setelah kejadian tersebut, ia menginstruksikan kepada tim gugus tugas untuk melakukan pemeriksaan rapid tes dan Swab kepada nakes di PKM Tirtayasa dan masyarakat yang sempat kontak dengan OTG tersebut. Hasilnya, lanjut Agus, 11 orang terkonfirmasi positif.

    Saat ini, terkonfirmasi mendominasi di wilayah Tirtayasa dan sekitarnya. Hal itu diakibatkan karena masyarakat secara tidak jujur mengatakan bahwa mereka berstatus OTG dan positif.

    “Mungkin kalau jujur (masyarakatnya, red), itu penanganannya akan lain. Karena kita harapkan peran dari masyarakat untuk melaporkan diri ke nakes, bahwa mereka berasal dari wilayah-wilayah yang memang zona merah,” tegas Agus.

    Ia menyayangkan sikap masyarakat yang kurang proaktif terkait dengan pencegahan penularan virus Covid-19. Sebab, penularan saat ini lebih banyak di tempat dimana OTG tersebut tinggal.(MUF/PBN)

  • ACT Banten dan BANPOS Jalin Kerjasama untuk Kemanusiaan

    ACT Banten dan BANPOS Jalin Kerjasama untuk Kemanusiaan

    SERANG, BANPOS – Menjadi lembaga profesional yang memfokuskan kerja-kerja kemanusiaan, Aksi Cepat Tanggap (ACT) Banten memilih harian Banten Pos (BANPOS) untuk menjadi mitra untuk menjalankan program-programnya. Hal itu disampaikan oleh Manajer Cabang ACT Banten, Ais Komarudin, saat mengunjungi kantor harian Banpos, Rabu (10/6).

    Diketahui, ACT dalam dekat ini sedang menggencarkan kegiatan dengan hastag aksi bantu Indonesia. Diantaranya yaitu Sahabat UMI (usaha mikro Indonesia), dengan tujuan untuk menumbuhkembangkan usaha ultra mikro, khususnya usaha para ibu yang terkena dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.

    “Sahabat UMI ditujukan kepada ibu-ibu yang memiliki aneka usaha khususnya pangan rumahan dengan memberikan modal usaha dan pendampibgan,” ujarnya mengawali perbincangan dengan General Manager BANPOS, Saepudin.

    Kepada BANPOS, Ais juga mengatakan bahwa program tersebut hadir salah satunya karena pihaknya memandang para ibu sangat terkena dampak baik secara ekonomi maupun psikologi. Dalam hal ini, bagi para ibu yang suaminya korban PHK atau penghasilan menurun bahkan hampir gulung tikar.

    “Saat ini, sebanyak 1.176 orang sahabat UMI yang tersebar di 133 Kota/Kabupaten di 24 Provinsi Indonesia telah menerima bantuan modal usaha. Karena ditargetkan, dalam kurun waktu seminggu, sebanyak 300 sahabat UMI menerima bantuan modal,” jelasnya.

    Selain itu, program lainnya yang sedang berjalan yaitu Global Qurban yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2016. Program ini dihadirkan untuk memfasilitasi dermawan untuk memberikan hewan qurban terbaik atas nama mereka yang tak mampu.

    “Distribusi hewan qurban ini sangat luas dan tepat sasaran, menjangkau 43 negara. Namun untuk nama pequrban ditetapkan oleh global Quran,” jelasnya.

    Tak sedikit program kemanusiaan yang konsisten dijalankan oleh ACT, termasuk program sebelum pandemi masuk ke Indonesia. Misalnya, saat terjadi banjir bandang di Kabupaten Lebak, ACT bekerjasama dengan donatur luar negeri untuk membangun shelter atau hunian sementara (huntara) sebanyak 62 unit dengan 6 fasilitas kamar mandi umum.

    “Karena saat pandemi ini, banyak yang melupakan mereka yang terkena musibah. Alhamdulillah kami masih konsisten untuk membantu mereka, menyuplai bahan pokok dan kebutuhan lainnya. Karena saat ini banyak yang beralih atau perhatian terfokus ke Covid-19,” jelas Ais.

    ACT pun hingga kini masih konsisten menjalankan program apresiasi kepada para guru yang berada di seluruh Indonesia melalui program Sahabat Guru Indonesia (SGI), yang telah dimulai sejak 30 Mei. Guru prasejahtera dan lanjut usia yang masih mengabdikan dirinya untuk mencerdaskan bangsa, patut diapresiasi dengan memberikan penghargaan.

    “Sahabat Guru Indonesia, insyaAllah besok Rabu (10/6), kami akan menyerahkan penghargaan kepada 30 guru di Kecamatan Kopo,” ujarnya.

    Diakhir ia meminta kepada BANPOS untuk bersedia menjadi mitra dengan semua program yang sedang atau akan berjalan di ACT. Ia meyakini, dapat mencapai filantropi sebagai lembaga kemanusiaan tingkat internasional yang dapat menyentuh semua yang membutuhkan dengan berjalan bersama.

    “Kalau bisa dilakukan bersama-sama, kenapa tidak. Semoga silaturahmi tetap berjalan terus untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dan memberikan informasi kepada kami kondisi hingga ujung Banten,” katanya.

    Sementara itu, General Manager BANPOS, Saepudin, menyambut baik atas kehadiran dan niat baik dari ACT Banten untuk menjalin kerjasama di berbagai program. Ia pun berharap dapat menjaga silaturahmi dan memberikan beberapa masukan untuk bersama-sama menjalankan program kemanusiaan di berbagai daerah di Banten.

    “Kami menyambut baik dengan niat teman-teman ACT sebagai lembaga kemanusiaan. Karena kami pun sebagai media, ingin memberikan informasi kepada masyarakat. Dengan banyaknya program di ACT, kami berupaya menyebarluaskan dengan seluas-luasnya informasi agar sampai kepada masyarakat,” tandasnya. (MUF)

  • Normal Baru Kota Serang Bisa Gagal

    Normal Baru Kota Serang Bisa Gagal

    SERANG, BANPOS – Dalam seminggu terakhir, tambahan kasus terkonfirmasi positif di Kota Serang mencapai 5 kasus. Dua kasus tambahan terjadi pada Senin (8/6). Satu diantaranya belum diketahui kemungkinan terpaparnya.

    Keduanya warga itu sebelumnya sempat berstatus sebagai pasien dalam perawatan (PDP). Sekitar 30 Mei yang lalu, keduanya dipulangkan dari rumah sakit lantaran dinyatakan sembuh. Akan tetapi, hasil swab baru muncul pada 7 Juni.

    Dengan adanya tambahan kasus yang cukup signifikan itu, penerapan new normal di Kota Serang kembali dipertimbangkan. Keputusan akan diterapkannya atau tidak bergantung pada hasil video conference evaluasi penanganan Covid-19 dan persiapan new normal di Banten, bersama dengan seluruh kepala daerah dan tim gugus tugas pada hari ini.

    Juru bicara Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Serang, W. Hari Pamungkas, mengatakan bahwa dua pasien positif tambahan merupakan warga Kelurahan Banjar Agung dengan inisial WL dan Kelurahan Cilaku dengan inisial DM.

    “WL pria berumur 45 tahun. Pekerjaan sebagai buruh. Sejak 22 Mei dirawat di RS dr. Drajat Prawiranegara dengan status sebagai pasien dalam pengawasan (PDP),” ujarnya.

    Menurut Hari, WL sudah melakukan tes swab pada saat dirinya dirawat sebagai PDP di RS dr. Drajat Prawiranegara dan hasilnya baru keluar pada 7 Juni yang lalu.

    “Kemungkinan terpaparnya belum diketahui pasti. Sampai dengan saat ini masih dalam proses pendalaman informasi,” kata Kepala Diskominfo Kota Serang itu.

    Sedangkan DM merupakan wanita berumur 49 tahun. Sama dengan WL, Hari menuturkan bahwa DM pada 26 Mei yang lalu dirawat di RS dr. Drajat Prawiranegara sebagai PDP. DM memiliki riwayat perjalanan ke zona merah.

    “Tes swab dilakukan pada 29 Mei yang lalu. Sedangkan hasilnya baru keluar pada 7 Juni. DM diketahui memiliki riwayat perjalanan pulang pergi ke luar daerah yang merupakan zona merah,” terangnya.

    Namun, Hari mengatakan bahwa keduanya pada saat itu sudah dipulangkan dari RS dr. Drajat Prawiranegara. Sebab, mereka sudah dinyatakan sembuh karena baru berstatus PDP.

    “Sekitar 30 Mei sudah dinyatakan sembuh. Namun ternyata ketika mereka sudah pulang, hasil swabnya positif. Kekhawatiran saya itu mereka tidak melakukan isolasi mandiri. Saat ini tim surveilance sedang melakukan tracking kembali. Keduanya juga sedang dibujuk untuk kembali dirawat di rumah sakit,” katanya.

    Menurut Hari, dengan adanya penambahan secara berturut-turut dalam seminggu terakhir ini, akan menjadi pertimbangan bagi Gugus Tugas terkait new normal.

    “Ini jadi satu catatan karena dalam satu minggu ini sudah ada lima pasien terkonfirmasi positif. Ini menjadi bahan pertimbangan bagi gugus tugas, bagaimana kami bisa menjalankan regulasi dari pusat dengan menyesuaikan kondisi di daerah,” jelasnya.

    Hari mengatakan, hal ini akan menjadi perhatian khusus bagi gugus tugas, terlebih dalam hal penerapan new normal dengan melihat kondisi saat ini.

    “Rencananya sih minggu ini sudah berjalan, dengan hasil data minggu lalu. Cuma besok (hari ini-Red) ada video conference se-Banten seluruh kepala daerah yang dipimpin oleh Gubernur Banten. Untuk penerapan new normal di Kota Serang, melihat hasil dari itu,” tandasnya.

    Terpisah, di Lebak juga terjadi penambahan pasien positif Covid-19. Kemarin, ada dua penambahan kasus baru sehingga penderita korona di wilayah itu menjadi empat orang.

    Salah satu pasien positif baru adalah warga berinisial A (38). Dia menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) di salah satu desa di Kecamatan Cihara. Disebutkan, dari hasil uji Swab yang dilaksanakan tim Gugus Covid-19 Kecamatan Cihara beberapa waktu lalu, hasilnya hari Minggu (07/8) menyatakan yang bersangkutan dinyatakan positif terkonfirmasi virus korona.

    Dengan demikian ini adalah kasus positif korona ke tiga di Lebak, atau istilah sandinya L-03. Senin (08/06).

    Diketahui, beberapa waktu lalu A sempat kontak erat dengan S, yang berstatus selaku Ketua RT di Cihara yang saat itu terkonfirmasi positif Covid dan sudah menjalani isolasi selama 37 hari di Serang, kini sudah resmi dinyatakan sembuh beberapa hari kemarin.

    Kepada BANPOS, Kepala Puskesmas Kecamatsn Cihara, Hermansyah membenarkan bahwa hasil uji Swab terhadap A beberapa waktu lalu menyimpulkan yang bersangkutan terkonfirmasi positif.

    “Iya, hasil Swab yang bersangkutan resmi dinyatakan positif terkonfirmasi virus korona,” ujar Hermansyah, di lokasi, Senin (08/06).

    Menurutnya, yang bersangkutan kini masih disuruh tinggal di rumahnya dan tim gugus covid kecamatan akan terus melakukan pemantauan ketat terhadap yang bersangkutan.

    “Kalau sampai saat ini A masih tinggal di rumahnya, kondisinya masih sehat tidak bergejala. Namun keluarganya sudah dipisahkan, dia tinggal sendirian di rumah dalam pengawasan kami,” jelas Herman.

    Kata Herman, bahwa kesadaran masyarakat dalam hal ini patut diapresiasi. “Alhamdulillah kesadaran masyarakat cukup baik, semua yang pernah kontak erat dengan S mau di uji Swab,” katanya.

    Sementara keterangan dari Juru Bicara Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Lebak, dr Firman Rahmatullah kepada BANPOS mengatakan, awalnya di Cihara ada S (L-01) dari Cihara yang terkonfirmasi positif pertama di Lebak.

    Dikatakan Firman, dari hasil tracking pihak gugus covid, S itu sempat kontak dengan beberapa orang warga setempat dan mereka sudah menjalani rapid test.

    “Awalnya S selaku L-01 yang terkorfirmasi positif, dari hasil penelusuran kontak S itu ada 31 orang yang sempat kontak dengan S, jumlahnya 24 orang warga desa itu, diantaranya A. Kronologisnya diketahui sebelum hasil Swab A dinyatakan positif, A sempat kontak erat dengan S. Dalam hal ini A adalah L-03, yakni kasus terkonfirmasi positif ke 3, sedangkan yang kedua adalah warga Warunggunung,” terangnya.

    Dijelaskan, tracking dan pengawasan lanjutan itu dilakukan secara pemilahan sesuai tingkat kerawaban kontak 31 orang itu.

    “Dalam pengawasan ini ini kita pilah, ke 24 orang ini masuk pengawasan ring 1, sedangkan sisanya warga dari luar desa ring 2 dan  warga desa setempat masuk ring 3. Nah, langkah ini menghasilkan hasil uji Swab untuk A yang baru keluar kemarin ia dinyatakan positif Covid. Sedangkan hasil Swab 23 warga lainnya masih menunggu,” jelas Firman. (DZH/WDO/ENK)

  • SK Gubernur Banten Digugat

    SK Gubernur Banten Digugat

    SERANG, BANPOS – Pemprov Banten dalam pelaksanaan seleksi Komisi Informasi (KI) Banten disebut tidak mengikuti tahapan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) nomor 4 tahun 2016. Dalam seleksi itu, Pemprov Banten tidak menjalankan tahapan uji publik bagi 15 calon Komisioner KI.

    Karenanya, Gubernur Banten, Wahidin Halim, selaku pihak yang mengeluarkan SK Gubernur nomor 491.05/Kep.348-huk/2019 yang mengesahkan struktur KI periode 2019-2023 digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena SK itu dianggap tidak sah.

    Diketahui, gugatan tersebut dilakukan oleh salah satu pegiat informasi Banten, Moch Ojat Sudrajat. Saat ini proses persidangan di PTUN tersebut akan memasuki tahap pembacaan replik dari penggugat atas jawaban eksepsi yang disampaikan oleh tergugat.

    Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik pada Diskominfo Provinsi Banten, Amal Herawan Budhi, membenarkan bahwa terdapat gugatan terhadap Gubernur Banten dengan objek gugatan SK Gubernur nomor 491.05/Kep.348-huk/2019.

    “Itu masih berproses yah, replik dan duplik. Baru hari Rabu kemarin ada sidang. Jadwalnya sampai Agustus nanti,” ujar Amal Herawan Budhi saat dikonfirmasi BANPOS melalui sambungan telepon, Kamis (7/6).

    Menurutnya, gugatan tersebut karena disebutkan ada tahapan yang tidak dilakukan dalam seleksi Komisioner KI Banten, yakni uji publik.

    “Kalau lihat substansinya itu kan ada yang terlewatkan yah. Karena kebetulan produk SK Gubernur yang keluar itu merupakan subtansi dari langkah yang tidak dilakukan oleh DPRD pada saat uji publik. Jadi gugatannya itu dalam seleksi tidak meminta pendapat dari publik,” katanya.

    Namun berdasarkan hasil komunikasi dengan DPRD Provinsi Banten, Amal menerangkan bahwa pihak DPRD mengatakan telah melakukan uji publik dengan meminta pendapat dari para konstituennya.

    “Jadi pak Ojat selaku penggugat menganggap bahwa DPRD tidak melaksanakan tahapan uji publik. Tapi kami konfirmasi kepada Komisi I mereka menyatakan bahwa mereka kan punya konstituen. Mereka ada yang menanggapi itu. Jadi di iklan koran tidak disebutkan klausul itu,” ucapnya.

    Oleh karena itu, DPRD Provinsi Banten langsung melakukan tahapan uji kelayakan dan kepatutan kepada 15 calon Komisioner KI tersebut dan menghasilkan 5 nama Komisioner KI yang akhirnya disahkan melalui SK Gubernur, yang saat ini menjadi objek gugatan.

    Menurutnya, gugatan tersebut lebih mengarah pada personal komisionernya, bukan pada instansi Komisi Informasinya. Bahkan ia mengatakan bahwa seharusnya yang menjadi tergugat dua merupakan DPRD Provinsi Banten, bukan KI Banten.

    “Dari sisi gugatannya juga disitu yang tergugat dua malah KI yah. Seharusnya kalau menurut saya sih yang ikut tergugat adalah DPRD yah,” terangnya.

    Namun menurutnya, apabila PTUN memutuskan bahwa gugatan yang dilakukan oleh penggugat diputuskan menang, maka Pemprov Banten akan mengikuti segala keputusan hukum yang ditetapkan.

    “Itu harus keputusan hukum ketika selesai gugatan. Kalau kami kan akan mengikuti saja keputusannya seperti apa,” ucapnya.

    Terpisah, Ojat Sudrajat selaku penggugat mengatakan bahwa gugatan yang ia lakukan merupakan langkah hukum atas adanya tahapan seleksi yang tidak dilakukan oleh Pemprov Banten. Tahapan itu yakni uji publik.

    “Tahapan yang diduga tidak dilakukan yaitu uji publik yang seharusnya dilakukan sebelum fit and proper test. Hal itu diatur dalam PerKI Pusat nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan Komisi Informasi pasal 19 ayat 3,” ujarnya kepada BANPOS, Sabtu (7/6).

    Ojat menilai, DPRD Provinsi Banten tidak melakukan tahapan uji publik karena Gubernur Banten dalam surat yang disampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten dengan nomor 555/3779-Diskominfo/2019, hanya meminta DPRD melakukan uji kepatutan dan kelayakan saja.

    “Kalau saya melihatnya kenapa DPRD Provinsi Banten tidak melakukan tahapan uji publik, karena surat dari Gubernur pada tanggal 5 November 2019 hanya meminta uji kepatutan dan kelayakan kepada DPRD Provinsi Banten, tidak meminta uji publik kepada dewan,” terangnya.

    Terkait pernyataan dari pihak Diskominfo Provinsi Banten yang mengatakan bahwa DPRD telah melakukan uji publik melalui konstituennya, Ojat mengaku hal itu sah-sah saja. Akan tetapi, ia meminta agar segala pernyataan dapat berlandaskan aturan yang.

    “Gini ya, syarat melakukan uji publik itu pada pasal 19 ayat 3 berbunyi paling lambat tiga hari setelah diterimanya nama-nama calon Komisioner KI yang diajukan oleh Presiden/Gubernur/Walikota/Bupati, DPR atau DPRD mengumumkan nama-nama tersebut pada dua surat kabar nasional dan/ local untuk dua kali terbit dan dua media massa elektronik selama tiga hari berturut-turut, untuk mendapatkan masukan atau penilaian dari setiap orang,” jelasnya.

    Dalam jawaban eksepsi tergugat, Ojat mengatakan tergugat melampirkan bukti bahwa mereka telah mempublikasikan hal tersebut kepada media massa. Akan tetapi, Ojat menegaskan hal tersebut tidak sesuai dengan aturan. Sebab, tanggal yang tertera dalam publikasi telah melewati waktu yang ditentukan yakni tiga hari setelah diterima nama-nama calon KI.

    “Begini aja, ini surat tanggal 5 November. Diterimanya tanggal 8 November. Seharusnya kalau memang mereka mengikuti aturan, paling lambat dalam mempublikasikannya yaitu tanggal 11 November. Tapi bukti yang dilampirkan justru publikasi pada tanggal 1 hingga 3 Desember,” terangnya.

    Selain itu, publikasi yang dilampirkan dalam jawaban eksepsi pun menurut Ojat, bukanlah publikasi 15 nama calon Komisioner KI. Akan tetapi, publikasi bahwa akan dilakukannya uji kepatutan dan kelayakan oleh DPRD Provinsi Banten. Menurutnya hal tersebut tidak sesuai dengan aturan.

    “Nah sekarang kalau mereka berargumentasi bahwa dewan memiliki konstituen, lalu bagaimana dengan masyarakat yang dianggap bukan konstituennya bagaimana. Artinya itu sudah mulai mengotak-ngotakkan masyarakat. Padahal uji publik itu bisa siapa saja,” tegasnya.

    Mengenai gugatan yang dianggap tidak tepat sasaran karena menjadikan KI sebagai pihak yang tergugat, Ojat mengaku itu merupakan hal yang keliru. Sebab, ia sama sekali tidak menggugat KI Banten, akan tetapi menggugat Pemprov Banten dalam hal ini Gubernur Banten selaku pihak yang mengeluarkan SK.

    “KI tidak saya gugat, yang saya gugat adalah Pemprov dalam hal ini pak Gubernur karena yang mengeluarkan SK adalah beliau. Saya juga tidak menggugat dewan, karena dewan tidak mengeluarkan SK tersebut. Kecuali memang dewan yang mengeluarkan SK. Adapun KI menjadi tergugat intervensi dua, itu bukan saya yang menentukan. Dewan pun menjadi tergugat intervensi satu, namun memang tidak mengambil haknya untuk memberikan jawaban,” ungkapnya.

    Ojat menerangkan, akhir dari gugatan yang ia inginkan sudah pasti sama dengan yang tertera dalam petitumnya. Yakni agar pengadilan dapat mengabulkan gugatan secara sepenuhnya, menyatakan batal atau tidak sahnya SK Gubernur, mewajibkan tergugat untuk mencabut SK dan tergugat membayar biaya perkara.

    “Apabila gugatan dimenangkan, maka masalah strukturalnya dirubah atau diulang seleksinya, itu kembali kepada hak prerogratif pak Gubernur. Namun secara otomatis kepengurusan yang sekarang ini batal,” ucapnya.

    Selain itu, apabila memang gugatan yang ia sampaikan dimenangkan oleh PTUN, maka dalam petitum kedua yang ia sampaikan adalah agar dilakukan penundaan keputusan.

    “Kenapa? Karena ternyata saya melihat DPA KI yang bermasalah. Dalam DPA mereka itu disahkan tanggal 27 Desember 2019. Tapi mereka menggunakan standar satuan harga (SSH) yang justru Pergubnya baru disahkan pada 30 Desember 2019,” katanya.

    Menurutnya, hal tersebut memiliki potensi adanya kerugian keuangan daerah pada kejadian tersebut. Oleh karena itu, berlandaskan UU nomor 30 tahun 2014 pasal 65, ia meminta agar dilakukan penundaan keputusan.

    “Jadi ketika ada penundaan, maka apabila mereka meminta banding, ini tidak bisa berjalan seperti biasa. Artinya, kegiatan normatifnya tidak akan bisa dilakukan,” tandasnya. (DZH/ENK)

  • Akibat Pasien Positif “Kabur” Dari Jakarta, Puskesmas Tirtayasa Tutup Layanan

    Akibat Pasien Positif “Kabur” Dari Jakarta, Puskesmas Tirtayasa Tutup Layanan

    SERANG, BANPOS – Satu pasien positif Covid-19 dari Jakarta diketahui tidak melakukan isolasi mandiri dan memilih “kabur” atau pulang kampung ke Lebakwangi Kabupaten Serang.

    Diketahui, pasien positif tersebut awalnya tidak memberitahu statusnya, dan melakukan aktifitas seperti biasa.

    Namun, pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta sempat merilis adanya pasien positif yang tidak diketahui keberadaannya.

    Nahasnya, saat sedang berboncengan sepeda motor bertiga, pasien positif tersebut kecelakaan di depan Puskesmas Tirtayasa. Kemudian setelah diidentifiksi, baru diketahui bahwa dia adalah pasien positif yang dari Jakarta.

    Akibat dari ketidaktaatannya, diketahui Puskesmas Tirtayasa yang sempat menangani pasien saat kecelakaan, akhirnya menutup pelayanan, dan akan melakukan rapid test kepada tenaga kesehatan yang sempat melakukan kontak dengan pasien.

    “Dia memang sudah positif di Jakarta. Namun tidak taat untuk isolasi mandiri, dan pulang kampung ke Kabupaten Serang,” ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, drg Agus Sukmayadi, melalui telepon seluler kepada BANPOS, Sabtu (30/5).

    Sebelumnya diberitakan, tenaga kesehatan yang melakukan kontak dengan pasien tidak dilengkapi dengan APD yang memadai. Akibatnya, 6 tenaga kesehatan harus isolasi mandiri.

    Agus menyayangkan, pasien tersebut tidak memilih untuk isolasi mandiri, baik di Jakarta atau di Kabupaten Serang.

    Ia menyatakan, pihaknya juga sedang melakukan penelusuran orang yang kontak dengan pasien positif tersebut.

    “Kita sudah lakukan tes kepada anggota keluarga, dan alhamdulillah non reaktif,” tandasnya.

    Saat diminta data sejak kapan pasien ada di Serang, ia meminta waktu untuk dihubungi kembali. Namun, hingga berita ini diangkat, Agus tidak mengangkat telepon selulernya.

    Sementara itu, Camat Tirtayasa, Sadik juga menyayangkan tindakan yang dilakukan pasien ini.

    Ia mengaku, khawatir sempat ada kontak pasien dengan masyarakat pada saat idul fitri kemarin.

    “Sudah sesalaman (salam-salaman, red) segala, wong lebaran,” ujar Sadik.

    Kabarnya, lanjut Sadik, bibi dari pasien yang juga terlibat dalam kecelakaan tersebut, melakukan Isolasi mandiri.

    “Kan bonceng tiga, jadi bibinya melakukan isolasi mandiri. Namanya juga khawatir, karena memang sudah lama di sini (Tirtayasa),” tandasnya.(MUF)