Kategori: HEADLINE

  • Kejari ‘Ogah’ Ambil Pusing Soal JPS Kota Serang

    Kejari ‘Ogah’ Ambil Pusing Soal JPS Kota Serang

    SERANG, BANPOS – Jika pihak Kejaksaan di daerah lain dengan ketat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran Covid-19, di Serang sebaliknya. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ogah ambil pusing terkait dengan temuan Rp1,9 miliar pada JPS Kota Serang.

    Kejari Serang menilai bahwa pihaknya tidak perlu turun melakukan penyelidikan terhadap temuan Rp1,9 miliar tersebut, sebab tidak ada kerugian negara yang timbul dan sudah diselesaikan oleh Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

    Demikian disampaikan oleh Kepala Kejari Serang, Azhari, melalui Kasi Intel, Muhammad Usman. Ia mengatakan bahwa terkait dengan temuan Inspektorat Kota Serang, berdasarkan sisi hukum tidak ada kerugian negara yang timbul karenanya. Hal ini berdasarkan hasil koordinasi dengan Inspektorat.

    “Sesuai anjuran pusat, ketentuan pemerintah, dalam rangka pandemi Covid-19 ini, kejaksaan harus berkoordinasi dengan APIP. Sehingga dalam hal ini, Kejari sudah mendapat pemberitahuan bahwa kekeliruan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,9 miliar oleh pihak pelaksana, sudah dikembalikan,” ujarnya, Rabu (27/5).

    Ia mengatakan, apabila memang ada indikasi penyimpangan, maka pihaknya akan menjalankan tugasnya yakni melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata).

    “Kalau toh memang kejaksaan melihat atau mengetahui suatu keadaan yang ada indikasi bahwa ada penyimpangan, itu kami tetap kembali kepada kewenangan kewenangan yaitu melakukan Pulbaket Puldata, mengumpulkan keterangan dan alat segala macam,” ucapnya.

    Kendati demikian, Usman mengaku bahwa pihaknya baru sebatas melakukan koordinasi saja dengan Inspektorat Kota Serang terkait temuan itu. Pihaknya sama sekali belum melakukan penyelidikan karena kegiatan tersebut sudah dilakukan oleh Inspektorat selaku APIP.

    “Belum mas. Jadi artinya kami sudah mendapatkan bukti pengembalian yang memang notabenenya ada rumor diluar. Dan kami juga diberikan bukti secara tertulis bahwa kelebihan bayar sudah dikembalikan. Kami memang tidak perlu melakukan penyelidikan, tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

    Terkait dengan dugaan penyelewengan aturan SE Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2020 huruf b poin 3 bahwa pembayaran barang harus berdasarkan barang yang diterima dengan pembayaran uang muka atau termin, Usman mengatakan bahwa hal tersebut hanyalah mekanisme saja. Tidak ada pidana yang dilakukan oleh Dinsos Kota Serang.

    “Kalau itu masalah teknis, apakah harus DP dulu atau tidak. Itu hanya (masalah) mekanisme, bukan dari ranah ketentuan dalam Undang-undang Covid-19 (tidak ada pidana),” ucap Usman.

    Ia pun meminta kepada awak media agar kedepannya apabila ada kejadian seperti pada Dinsos Kota Serang, tidak diekspos terlebih dahulu. Ia meminta agar awak media menginformasikan kepada Kejari Serang untuk melakukan rencana penyelidikan (Renli) dan mengumpulkan bukti awal.

    “Kalau memang sudah ada hal yang seperti itu, misalnya kedepan pelaksananya Dinsos Kota yang seperti itu, teman-teman dari media pada umumnya informasikan kepada kami, agar kami segera tindaklanjuti. Tidak perlu diekspos lebih awal di luar. Sehingga kami, nanti melakukan renli (rencana penyelidikan) untuk mengumpulkan bukti-bukti awal, keterangan-keterangan, artinya masih betul-betul valid,” tandasnya.

    Sebelumnya diketahui JPS Kota Serang ramai dipermasalahkan, awal mulanya adalah salah satu pegiat sosial di Kota Serang dengan akun Facebook bernama Nurjaya MataKita, mempertanyakan terkait dengan nilai bantuan JPS Kota Serang yang dianggap tidak sesuai dengan pagu anggaran.

    Nurjaya MataKita dalam laman Facebooknya membagikan foto bantuan sembako yang diberikan oleh Pemkot Serang. Dalam foto tersebut, diketahui bahwa paket sembako berisi beras 10kg, mie instan 14 bungkus dan sarden 2 pcs. Menurutnya, hal itu tidak senilai Rp200 ribu.

    “Ini paket anggaran Rp200 ribu, kalau beli di Pasar Rau, uang kembali sekitar Rp50 ribuan. Dengan jumlah penerima sebanyak 50.000 KK se-Kota Serang, maka total kembalian sekitar Rp2,5 miliar. Alhamdulillah Pemkot bisa ngirit dan bisa digunakan untuk keperluan lain-lain,” tulisnya. (PBN)

  • Beri Bantuan Beras ke DPRD Banten, Bank BJB Dituding Lakukan Gratifikasi

    Beri Bantuan Beras ke DPRD Banten, Bank BJB Dituding Lakukan Gratifikasi

    SERANG, BANPOS – Bantuan beras yang diberikan Bank BJB melalui Forum Corporate Sosial Responsibility (CSR) Provinsi Banten kembali disoal. Aktivis menilai, bantuan yang diberikan melalui anggota DPRD Banten itu terindikasi sebagai gratifikasi kepada penyelenggara negara.

    Diketahui, Bank BJB memberikan bantuan beras kepada seluruh anggota DPRD Banten, dimana setiap anggota dewan masing-masing menerima dua ton beras.

    Aktivis Pattiro Banten, Angga Andrias mengungkapkan, dalam pemberian bantuan beras tersebut, CSR BJB ada indikasi melakukan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam hal ini Dewan atau DPRD. Jika pun diberikan untuk melakukan pendistribusian ke masyarakat maka CSR BJB juga salah sasaran karena tidak sesuai dengan fungsi dari DPRD.

    “Sesuai SE Mendagri no 440/2622/sj tentang Pembentukan gugus tugas percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (covid-19) daerah yakni tugas pendistribusian merupakan tugas pemprov dalam hal ini dilaksanakan oleh gugus tugas dan fungsi DPRD hanyalah fungsi controlling, budgeting, legislasi dalam penanganan pandemi tersebut,” kata Angga dalam rilis yang diterima BANPOS, Kamis (28/5/2020).

    Angga menyebutkan, dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 12 B menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

    “Dalam pasal itu disebutkan ketentuannya, yaitu yang nilainya sepuluh juta rupiah atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi. Sedangkan yang nilainya kurang dari sepuluh juta rupiah, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum,” ungkap Angga.

    Angga memaparkan, dalam UU tersebut patut dicurigai pemberian beras oleh CSR BJB ke DPRD merupakan berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan denagn kewajiban atau tugasnya masuk ke dalam kegiatan gratifikasi. Jika disimulasikan pemberian beras 2 ton kepada masing-masing dewan yakni 85 orang dengan nilai beras Rp. 10.000 maka asumsinya pemberian bantuan beras kepada DPRD diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.

    Di sisi lain, di tengah pemberian bantuan tersebut ada pengajuan hak interpelasi kepada Pemerintah Provinsi Banten terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank BJB. Sehingga ada konflik kepentingan yang dibuat antara Bank BJB dengan DPRD dalam masalah pengajuan hak interpelasi pemindahan RKUD.

    “Walaupun ada pengembalian Beras ke Forum CSR namun patut disoroti adalah adanya rencana potensi pelanggaran hukum yakni gratifikasi yang akan dilakukan dan kemudian ada penundaan pengajuan hak interpelasi kepada Pemerintah Provinsi oleh salah satu fraksi,” kata Angga.

    Forum CSR bagian dari gugus tugas, lanjut dia, juga lalai dalam menjalankan pelaksanaan penanganan covid-19 dengan membiarkan bantuan CSR BJB masuk ke dalam dewan yang tidak sesuai fungsinya dan bisa diduga disalahgunakan.
    Karena itu, Angga mendorong KPK dalam hal ini Koordinator Wilayah II Koordinasi dan Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK harus tegas mengusut dan menyoroti bantuan tersebut. Karena menurutnya, ada pelanggaran etika dan penuh konflik kepentingan dalam pemberian bantuan tersebut dari CSR BJB ke DPRD.

    “Tidak hanya merekomendasikan mengembalikan bantuan tersebut (bukan disalurkan ke masyarakat) tapi juga masuk menjadi temuan baru yang bisa menjadi bahan evaluasi ke depan,” desaknya.

    Angga juga mendorong DPRD untuk menolak dan melaporkan pemberian beras tersebut ke KPK dalam jangka waktu 30 hari sesuai UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di sisi lain, DPRD tetap tidak menunda dan tetap mengajukan hak interpelasi untuk mencegah konflik kepentingan dari bantuan beras yang diberikan tersebut.

    “DPRD Menjalankan fungsinya sebagai perwakilan masyarakat yakni fungsi budgeting, controlling, legislasi. Dan khususnya menjalankan fungsi controlling dalam pelaksanaan penanganan pandemi covid-19 dengan membentuk pansus pengawasan pelaksanaan penanganan covid-19 di Provinsi Banten,” katanya.

    “Pemprov Banten juga harus transparan dalam pelaksanaan penanganan covid-19 khususnya dalam tranparansi anggaran dan logistik penanganan pandemi covid-19 dan mengendalikan bantuan-bantuan yang telah diperoleh baik dari Forum CSR maupun dari pihak ketiga,” imbuhnya.(ENK)

  • WH: Jangan Mencari Kerja di Banten

    WH: Jangan Mencari Kerja di Banten

    SERANG, BANPOS – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengimbau para pencari kerja (Pencaker) tidak berspekulasi untuk datang ke Banten, pasca-Lebaran saat ini. 

    “Jangan mencari kerja di Banten. Saat ini Banten sedang sulit lowongan kerja,” kata WH, Rabu (27/5).

    Sebagai informasi, Data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten pada tanggal 20 Mei 2020 mengungkapkan sebanyak 27.569 karyawan dirumahkan. 

    Sementara jumlah karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai17.298 orang. 

    Sedangkan jumlah perusahaan yang tutup mencapai 59 perusahaan.

    Imbauan WH disampaikan  untuk antisipasi pendatang baru atau pencari kerja ke Banten yang mengiring arus balik lebaran.

    Dijelaskan, dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pihaknya tidak menutup atau menghentikan aktivitas produksi pada industri. Namun demikian, industri harus melaksanakan protokol kesehatan dalam proses produksinya. Sehingga berdampak pada jumlah dan jam kerja karyawan.

    Jelang Idul Fitri 1441 lalu, Gubernur juga menghimbau masyarakat Provinsi Banten Tidak Mudik Lebaran 2020 untuk menghindari dan memutus penyebaran Covid-19.

    Imbauan itu memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).(RUS/PBN)

  • H+3, Pasien Positif Lebak Bertambah Satu Dari Klaster Ponpes di Majasari

    H+3, Pasien Positif Lebak Bertambah Satu Dari Klaster Ponpes di Majasari

    LEBAK, BANPOS – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak kembali merilis pasien positif korona.

    Pasien positif terpapar tersebut seorang laki – laki berusia 42 tahun yang merupakan jamaah salah satu Pondok Pesantren (ponpes) di Kabupaten Pandeglang. Selain itu, dua jamaah lain juga dikatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

    Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid – 19 Kabupaten Lebak, dr. Firman Rahmatullah kepada wartawan, Rabu (27/5) mengatakan, menerima informasi adanya warga Kabupaten Lebak itu dari gugus tugas Provinsi Banten.

    “Kita menerima laporan dari gugus tugas provinsi bahwa di Pondok Pesantren Majasari Pandeglang ada 3 jamaah yang positif. Salah satunya dari Kabupaten Lebak, (sisanya, red) dari Kota Serang dan Kabupaten Serang,” katanya.

    Menurutnya, pasien positif Corona itu ber KTP Cibuah, Kecamatan Warunggunung. Karena KTP nya Kabupaten Lebak maka dimasukkan data ke Lebak.

    “Jadi jumlah pasien positif korona menjadi dua orang,” ujarnya

    Terkait hal tersebut Firman mengaku, pihaknya masih melakukan tracking keberadaan pasien dan belum bisa memastikan pasien tersebut berada di Cibuah Warunggunung.

    “Masih kita tracking, kita belum bisa memastikan pasien ada di sini (Cibuah) atau di Pandeglang. Kalau ada di sini kita harus cek orang-orang yang pernah kontak dengan pasien,” ungkapnya.

    Dalam situs resmi Pemerintah Kabupaten Lebak siagacovid19.lebakkab.go.id terkonfirmasi 2 orang. (CR-01/PBN)

  • Alhamdulillah, Pasien 03 Cilegon Dinyatakan Sembuh

    Alhamdulillah, Pasien 03 Cilegon Dinyatakan Sembuh

    CILEGON, BANPOS,- Kabar baik kembali datang dari Kota Cilegon. Pasien 03 yang semula positif covid- 19 kini dinyatakan negatif atau sembuh.

    Kabar sembuhnya pasien 03 berinisial HM yang merupakan warga Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta menyebar di kalangan wartawan Cilegon.

    Pasien 03 dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan di Wisma Atlit selama kurang lebih satu bulan.

    Hasil Swab PCR menyatakan bahwa pasien dinyatakan negatif dan diperbolehkan pulang hari ini.

    Selanjutnya setibanya di rumah, pasien 03 diminta untuk isolasi mandiri selama 14 dari mulai tanggal 26 Mei sampai 9 Juni mendatang.

    Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Cilegon, Aziz Setia Ade yang dihubungi membenarkan kabar bahwa pasien 03 dinyatakan sembuh dari Covid.

    Aziz mengatakan, pasien 03 yang berumur 27 tahun tersebut dirawat di RS Darurat Wisma Atlet sejak 10 Mei 2020.

    Selanjutnya pada 26 Mei dinyatakan sembuh oleh dokter RS Wisma Atlet.

    “Hari ini pasien 03 Alhamdulillah dinyatakan sembuh. Kami bersyukur warga Cilegon kembali dinyatakan telah sembuh dari Covid. Hal ini kebanggaan buat semua warga Kota Cilegon. Semoga semuanya kembali sehat dan penyakit Covid ini tidak ada lagi dan kita bisa hidup normal,” ujar Aziz.

    Sementara itu, berdasarkan data, pasien positif yang sembuh sebanyak dua orang, masih dirawat dua orang, sedangkan yang menjalani isolasi mandiri satu orang.(BAR/PBN)

  • Wisata Pantai di Banten Ditutup Sementara

    Wisata Pantai di Banten Ditutup Sementara

    CILEGON, BANPOS – Suasana Idul Fitri kembali berbeda, setelah sebelumnya ada anjuran untuk melaksanakan salat Id di rumah saja, kemudian larangan untuk mudik dan silaturahmi melalui virtual.
    Kali ini, walaupun liburan, namun masyarakat tidak dapat berwisata dikarenakan adanya Surat Edaran Bupati Serang dan Bupati Pandeglang terkait penutupan sementara beberapa tempat wisata, salah satunya merujuk kepada objek wisata pantai yang berada di wilayah Provinsi Banten

    “Surat edaran tersebut mengenai tindak lanjut pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) di wilayah hukum Polda Banten” kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo selaku Kasatgasda Ops Ketupat Kalimaya 2020 saat diwawancara oleh wartawan. Senin (25/5)

    Wibowo menjelaskan bahwa sebanyak 146 personel jajaran Polda Banten di siagakan untuk melakukan pengamanan di lokasi wisata pantai

    “Personel kami tugaskan untuk melakukan pengamanan dan memberikan imbauan serta sosialisasi terkait adanya surat edaran tersebut kepada masyarakat sekitar atau pun pengunjung” jelasnya

    Wibowo menjelaskan untuk penutupan sementara seluruh destinasi wisata akan berlangsung hingga dua minggu terhitung dari 20 Mei hingga 3 Juni 2020 mendatang

    Wibowo berharap, para pelaku wisata untuk menindaklanjuti imbauan tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar rumah.

    “Dengan ini kami beritahukan kepada pengelola wisata untuk menutup sementara destinasi wisata yang ada. Bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan diri dengan berprilaku hidup sehat di berbagai tempat, menghindari keramaian, dan perjalanan tidak penting,” pesannya.

    Ditemui di lokasi yang sama, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan wisata.

    “Untuk objek wisata pantai yang berada di wilayah hukum Polda Banten untuk sementara kan ditutup, jadi lebih baik kita merayakan hari kemenangan dirumah saja. Sebagai upaya percepatan penanganan covid-19,” tandas Edy Sumardi.(DZIK/PBN)

  • Satu Warga PCI Cilegon Positif Covid-19

    Satu Warga PCI Cilegon Positif Covid-19

    CILEGON, BANPOS – Penyebaran virus korona di Kota Cilegon masih terjadi. Yang terbaru, seorang warga Pondok Cilegon Indah (PCI) Kelurahan/Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, dinyatakan terkonfirmasi mengidap Covid-19.

    Pengumuman penambahan pasien positif Covid-19 di Kota Cilegon, disampaikan juru bicara Gugus Tugas Percepaan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon, Azis Setia Ade Putra. Pengumuman disampaikan tepat di hari raya Idul Fitiri 1441 Hijiriah, Minggu (24/5/2020).

    Azis mengungkapkan, pasien positif yang baru adalah perempuan berinisial E dan berusia 53 tahun. Yang bersangkutan tinggal di Komplek PCI dan dinyatakan positif setelah dua kali melaksanakan tes PCR di RSKM Kota Cilegon.

    “Pada 13 Mei 2020, yang bersangkutan melakukan rapid tes dengan hasil reaktif. Dengan hasil itu, pada hari itu juga dia kemudian melakukan tes PCR secara mandiri di RSKM dan melakukan isolasi mandiri di rumahnya,” kata Azis.

    Pada 15 Mei 2020, sambung Azis, hasil PCR telah keluar dengan E dinyatakan positif mengidap Covid-19. Untuk memastikan, pada hari itu juga E kemudian melakukan tes PCR yang kedua, masih di RSKM Kota Cilegon.

    “Pada tes PCR kedua sebenarnya hasilnya negatif. Tetapi karena kebanyakan peralatan uji PCR di RSKM masih baru, jadi kedua hasil tes harus divalidasi ke Jakarta,” kata Azis.

    Azis melanjutkan, pada 23 Mei 2020, hasil validasi tes PCR yang dikirim ke Jakarta sudah disimpulkan. Hasilnya, dua sampel tes PCR milik E dinyatakan positif mengandung Covid-19.

    “Dengan demikian, kini jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Cilegon menjadi 5 orang. Dengan rincian satu orang meninggal dunia, tiga orang dirawat dan satu orang menjalani isolasi mandiri,”: kata Azis.(ENK)

  • Update Data Covid-19 di Banten, Tambah 9 Pasien Positif di Hari Raya Idul Fitri

    Update Data Covid-19 di Banten, Tambah 9 Pasien Positif di Hari Raya Idul Fitri

    SERANG, BANPOS – Penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid -19) di Banten belum berhenti. Di Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, yang jatuh pada Minggu (24/5/2020), terjadi penambahan 9 kasus positif Covid -19.

    Berdasar data yang diunggah di infocorona.bantenprov.go.id, jumlah pasien positif Covid-19 yang terkonfirmasi kemarin menjadi 731 kasus. Sehari sebelumnya, pasien terkonfirmasi terpapar virus yang dikenal dengan sebutan virus Wuhan itu adalah 722 kasus.

    Dengan penambahan itu, rincian penyebaran kasus positif Covid-19 kemarin, Kota Tangerang menjadi 337 kasus, Kota Tangsel menjadi 221 kasus, Kabupaten Tangerang menjadi 148 kasus, Kota dan Kabupaten Serang masing-masing 8 kasus, Kota Cilegon 5 kasus, Kabupaten Pandeglang 3 kasus dan Kabupaten Lebak 1 kasus positif Covid-19.

    Sedangkan untuk kasus meninggal dunia dari kelompok positif Covid-19, kemarin berjumlah 65 kasus. Jumlah ini sudah bertahan selama tiga hari tanpa penambahan.

    Pada sisi lain, penambahan angka positif juga dibarengi peningkatan pasien sembuh. Kemarin pasien positif yang dinyatakan sembuhberjumlah 252 orang. Adapun jumlah pasien terkonfirmasi positif yang masih menjalani perawatan juga tetap 414 orang.

    Sementara, kasus pasien yang meninggal dunia dari kelompok Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pada hari raya Idul Fitri bertambah 2 kasus. Sehingga jumlah korban meninggal dunia dari kelompok PDP mencapai 242 jiwa.

    Rincian PDP meninggal adalah Kota Tangerang 77 kasus, Kota Tangsel 78 kasus, Kabupaten Tangerang 32 kasus, Kota Cilegon 19 kasus, Kabupaten Serang 18 kasus, Kabupaten Pandeglang 10 kasus, Kabupaten Lebak 7 kasus dan Kota Serang 1 kasus PDP meninggal dunia.

    Adapun, jumlah PDP yang terdata hingga kemarin adalah 2.196 kasus dengan 941 masih menjalani perawatan dan 1.013 lainnya dinyatakan sembuh.

    Adapun rincian penyebaran PDP di Banten adalah Kota Tangerang 886 kasus, Kota Tangsel 629 kasus, Kabupaten Tangerang 472 kasus, Kabupaten Serang 64 kasus, Kota Cilegon 52 kasus, Kabupaten Lebak 35 kasus, Kota Serang 30 kasus, serta Kabupaten Pandeglang 28 kasus.

    Sementara, rincian jumlah PDP yang masih menjalani perawatan adalah di Kota Tangerang 251 kasus, Kota Tangsel 259 kasus, Kabupaten Tangerang 365 kasus, Kabupaten Serang 17 kasus, Kota Cilegon 23 kasus, Kota Serang 6 kasus, Kabupaten Lebak 19 kasus dan Kabupaten Pandeglang 1 kasus.

    Sementara, untuk jumlah Orang Dalam Pantauan (ODP) yang dirilis dalam situs tersebut hingga kemarin telah mencapai 8.553 orang. Namun, dari jumlah itu hanya 1.277 orang yang masih dilakukan pemantauan, karena 7.276 lainnya sudah dinyatakan sembuh.

    Adapun rincian ODP yang masih dipantau, terbanyak ada di Kota Tangsel dengan 469 ODP. Setelah itu Kota Tangerang (354 ODP), Kabupaten Tangerang (266 ODP) Kabupaten Serang (81 ODP), Kota Cilegon (61 ODP), Kabupaten Pandeglang (25 ODP), Kabupaten Lebak (11 ODP) dan Kota Serang dengan 10 ODP.(ENK)

  • Begini Cara Cek Kepesertaan Bansos Kemensos

    Begini Cara Cek Kepesertaan Bansos Kemensos

    SERANG, BANPOS – Beberapa waktu yang lalu, sejumlah pembaca BANPOS mengeluhkan permasalahan penyaluran bantuan sosial (bansos).

    Bansos covid-19 diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona senilai Rp600 ribu per bulan.

    Kementerian Sosial pun berupaya untuk mencari cara agar bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran.

    Saat ini Kementerian Sosial sudah menyediakan website dan aplikasi yang bisa diakses siapa saja yang ingin tahu apakah dirinya masuk dalam daftar penerima bansos, termasuk bantuan selama pandemi covid-19.

    Cara mudah cek data penerima bansos, dapat cekbansos.siks.kemsos.go.id

    Berikut ini cara mengecek apakah dirimu terdaftar sebagai penerima Bansos dari Kemensos:

    Cara untuk mengecek melalui situs https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/kemsos/Pencarian

    Berikut ini langkah-langkahnya:

    – Masuk ke laman https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/kemsos/Pencarian

    – Pilih ID kepesertaan yang diinginkan

    – Masukkan nomor kepesertaan dari ID yang dipilih. Misal jika memilih NIK, masukkan NIK secara keseluruhan.

    – Masukkan nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

    – Masukkan kata yang tertera dalam kotak captcha (harus sesuai, termasuk spasi)

    – Klik cari.

    – Sistem akan mencocokkan ID dan nama yang diinput dan membandingkan antara nama yang diinput dengan nama yang ada di dalam database.

    – Jika anda bukan orang yang termasuk penerima Bansos, maka akan muncul keterangan data tidak ditemukan.

    – Jika memang nama anda keluar di sistem tersebut, berarti anda penerima salah satu BANSOS dari pemerintah, silahkan dilihat paling pojok kanan jenis kepesertaan.

    -Jika anda penerima BANSOS dan nama anda tidak terdaftar di situs tersebut, perlu dipertanyakan kepemerintah setempat.

    Demikian cara mudah cek kepesertaan Bansos Kemensos melalui situs https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/kemsos/Pencarian. Mari kita awasi BANSOS biar tepat sasaran, dan berdoa agar wabah Covid-19 segera berlalu.

    Simak video panduannya.
    (NET/PBN)

  • Lebak Tak Lagi Hijau, 1 Positif Covid-19 Terkonfirmasi

    Lebak Tak Lagi Hijau, 1 Positif Covid-19 Terkonfirmasi

    LEBAK, BANPOS – Pemerintah Provinsi Banten sebelumnya, mengkategorikan Kabupaten Lebak dalam warna hijau atau zona aman.

    Namun, melalui laman siagacovid19.lebakkab.go.id, Kamis (21/5), Pemerintah Kabupaten Lebak menginformasikan ada satu warga yang dinyatakan positif terpapar virus Covid19.

    Dalam situs resmi perkembangan kasus Covid-19 Pemerintah Kabupaten Lebak tidak merinci alamat pasien yang positif terpapar virus Covid19.

    Diketahui, pasien tersebut merupakan seorang pria berusia rentang 19-59 tahun.

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, Kamis (21/5) membenarkan, satu orang warga Lebak terkonfirmasi positif terpapar virus Covid19.

    Untuk lebih jelas, Ia menyarankan BANPOS untuk menghubungi Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

    “Betul, keterangan jelas bisa dengan juru bicara Gugus Covid19 Lebak. Dinkes atau dr Firman,” katanya.

    Kasus pasien yang terjangkit virus Covid19 di Kabupaten Lebak baru kali ini terjadi. Pasien tersebut kini dalam perawatan tenaga kesehatan.

    Data Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kabupaten Lebak yang terdapat dalam situs resmi siagacovid19.lebakkab.go.id berjumlah 31 orang. Diantaranya, 16 orang masih dalam perawatan, 8 orang aman dan 7 orang meninggal dunia.

    Selain itu, kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 539 orang. Dengan rincian, 36 orang masih dalam pemantauan dan 503 telah dinyatakan aman. Sedangkan, Orang Tanpa Gejala (OTG) berjumlah 41 orang.

    Sampai berita ini dilansir, BANPOS belum mendapat konfirmasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan masih berupaya melakukan konfirmasi. (CR-01/PBN)