Kategori: HEADLINE

  • Update Covid-19 Banten, Setelah 61 Hari Kasus Positif Tembus 500 Pasien

    Update Covid-19 Banten, Setelah 61 Hari Kasus Positif Tembus 500 Pasien

    SERANG, BANPOS – Kasus positif pertama Covid-19 di Provinsi Banten diumumkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim, pada 12 Maret 2020 lalu. Setelah 61 hari, kini angka warga Banten yang dikonfirmasi positif mengidap virus yang berasal dari negeri tirai bambu itu telah menembus 500 kasus.

    Berdasar data yang diunggah infocorona.bantenprov.go.id, saat ini kasus positif Covid-19 di Provinsi Banten kemarin adalah 501 kasus. Sepanjang Selasa (12/5), terjadi penambahan 11 kasus positif dari hari sebelumnya. Seluruh penambahan kasus positif kemarin terjadi di wilayah Tangerang raya, yaitu di Kota Tangerang 5 kasus, Kota Tangerang Selatan 4 kasus dan Kabupaten Tangerang 2 kasus.

    Dengan penambahan itu, rincian penyebaran kasus positif Covid-19 kemarin, Kota Tangerang menjadi 225 kasus, Kota Tangsel menjadi 149 kasus, dan Kabupaten Tangerang menjadi 108 kasus. Sementara, Kota Serang 7 kasus, Kabupaten Serang 6 kasus, Kabupaten Pandeglang 3 kasus dan Kota Cilegon 3 kasus. Hingga kemarin, hanya Kabupaten Lebak yang masih nihil kasus positif Covid-19.

    Sedangkan untuk kasus meninggal dunia dari kelompok positif Covid-19, jumlah korban jiwa akibat virus asal negeri tirai bambu itu menjadi 54 kasus. Angka ini sudah bertahan selama empat hari tanpa penambahan.

    Pada sisi lain, angka kesembuhan untuk pasien positif covid-19 terus meningkat. Kemarin terdapat penambahan 6 kasus pasien positif yang dinyatakan sembuh, sehingga jumlah keseluruhan kasus sembuh dari Covid-19 menjadi 151 kasus. Sementara jumlah pasien terkonfirmasi positif yang masih menjalani perawatan adalah 296 orang.

    Pada bagian lain, masih berdasar data yang diunggah di infocorona.bantenprov.go.id, korban jiwa dari kelompok Pasien Dalam Perawatan (PDP) yang dipublish kemarin bertambah sebanyak 7 kasus. Sehingga total PDP yang meninggal dunia menjadi 192 orang.

    Rincian PDP meninggal adalah Kota Tangerang 57 kasus, Kota Tangsel 74 kasus, Kabupaten Tangerang 23 kasus, Kota Cilegon 13 kasus dan Kabupaten Serang masing-masing 13 kasus, Kabupaten Pandeglang 8 kasus dan Kabupaten Lebak 4 kasus. Hanya Kota Serang yang tidak memiliki kasus PDP meninggal dunia.

    Adapun jumlah PDP yang terdata hingga kemarin adalah 1.868 kasus, dengan 885 masih menjalani perawatan dan 791 lainnya dinyatakan sembuh.

    Adapun rincian penyebaran PDP di Banten adalah Kota Tangerang 784 kasus, Kota Tangsel 561 kasus, Kabupaten Tangerang 362 kasus, Kabupaten Serang 56 kasus, Kota Cilegon 31 kasus, Kabupaten Pandeglang 26 kasus, Kota Serang 25 kasus, serta Kabupaten Lebak 23 kasus.

    Sementara, rincian jumlah PDP yang masih menjalani perawatan adalah di Kota Tangerang 283 kasus, Kota Tangsel 272 kasus, Kabupaten Tangerang 274 kasus, Kabupaten Serang 20 kasus, Kota Cilegon 13 kasus, Kota Serang 9 kasus, Kabupaten Lebak 13 kasus dan Kabupaten Pandeglang 4 kasus.

    Sementara, untuk jumlah Orang Dalam Pantauan (ODP) yang dirilis dalam situs tersebut hingga kemarin telah mencapai 7.811 orang. Namun, dari jumlah itu hanya 1.475 orang yang masih dilakukan pemantauan, karena 6.336 lainnya sudah dinyatakan sembuh.

    Adapun rincian ODP yang masih dipantau, terbanyak ada di Kota Tangsel dengan 670 ODP. Setelah itu Kota Tangerang (401 ODP), Kabupaten Tangerang (173 ODP) Kabupaten Serang (113 ODP), Kota Cilegon (40 ODP), Kabupaten Pandeglang (33 ODP), Kabupaten Lebak (30 ODP) dan Kota Serang dengan 15 ODP.(ENK)

  • Warga Bingung, Biasa Bayar Listrik Rp300 Ribuan, Tiba-tiba Ditagih Hampir Rp1 Juta

    Warga Bingung, Biasa Bayar Listrik Rp300 Ribuan, Tiba-tiba Ditagih Hampir Rp1 Juta

    CILEGON, BANPOS – Seorang warga Lingkungan Cibeber Timur, Kecamatan Cibeber, Masdani, mengeluhkan tagihan listrik yang naik 3 kali lipat atau dibandingkan pembayaran biasanya. Hal itu dianggap tidak masuk akal, sebab, tagihan listrik setiap bulannya semenjak Januari sampai April hanya rata-rata Rp300 ribu per bulannya tiba-tiba melonjak menjadi Rp912.672.

    Masdani mengungkapkan, kenaikan tersebut tidak normal karena biasanya pemakaian listrik hanya rata-rata 8 kwh per harinya atau 240 kwh per bulan. Namun pada tagihan Mei menjadi rata-rata 23 kwh per hari atau sekitar 700 kwh lebih per bulan. Padahal, secara penggunaan listrik yang dipakai juga tetap normal seperti biasa. Pada Januari hanya sebesar Rp365 ribu, Februari hanya Rp 253 ribu, Maret hanya Rp279 ribu dan April hanya Rp 301 ribu.

    “Tidak masuk akal, masa sampai 712 kwh atau satu bulan tagihan sekitar Rp912.672. Padahal dari Januari, Februari Maret dan April rata-rata hanya Rp240 lebih atau hanya Rp300 ribu lebih,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (12/5).

    Masdani mengungkapkan, tidak mungkin tagihan listrik mencapai Rp912.672 pada Mei. Sebab, penggunaan normal. Hal itu karena di rumah ada dirinya dengan istri dan satu anak perempuan. Menurut Masdani, ditengah pandemi korona yang serba sulit untuk kebutuhan, harus membayar sebesar itu juga tidak akan mampu.

    “Kalau yang lain itu naik paling setengahnya dari Rp300 ribu ke Rp450 ribu. Kalau itu masih wajar. Tapi kalau sampai tiga kali lipat bayarnya bagaimana. Apalagi kebutuhan juga harus terpenuhi ditengah pandemi,” ungkap pria Pensiunan ASN ini.

    Masdani menjelaskan, pihaknya meyakini adanya kesalahan dalam soal tagihan tersebut, sehingga ada kenaikan soal tagihan. Sebab, tagihan tidak masuk akal karena pemakaian juga berjalan normal.

    “Aktifitas saya dan istri juga dari dulu dirumah, sehingga mengetahui benar pemakaian masih batas normal. Kami yakin ada yang salah soal tagihan. Kami harap ini jadi perhatian pihak PLN,” tutupnya.(LUK/ENK)

  • Terkena Dampak Covid-19, PT. Arwana Nuansakeramik PHK Puluhan Karyawan

    Terkena Dampak Covid-19, PT. Arwana Nuansakeramik PHK Puluhan Karyawan

    SERANG, BANPOS – Guncangan ekonomi akibat wabah COVID-19 (Korona Virus Disease 19) telah membuat berbagai perusahaan di seluruh dunia kusunya Indonesia salah satunya PT. Arwana Nuansakeramik terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Hal ini akibat pendapatan perusahaan terus merosot sebagai dampak penyebaran wabah Covid-19 di daerah ini.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono, melalui Kapolsek Cikande Kompol M.Ridzky Salatun, membenarkan sejak terjangkitnya wabah virus korona di Tanah Air, termasuk di Kabupaten Serang. Puluhan tenaga kerja di daerah ini yang dirumahkan dan di PHK.

    “Sejak virus Covid mewabah di Tanah Air, ada 31 pekerja di PT. Arwana Nuansakeramik yang terkena PHK dan di rumahkan.” katanya.

    Lanjut Kapolsek, Pandemi Covid-19, ini mengakibatkan lesunya perekonomi global, Kondisi tersebut berimbas ke semua sektor bidang usaha. “Saya sudah mengkonfirmasi kepada HRD PT. Arwana Nuansakeramik, bahwasanya perusahaan sudah menawarkan kompensasi terhadap para karyawan yang terkena PHK tersebut, sebagian ada juga yang sepakat atas tawaran kompensasi ini,” tutup Kapolsek. (RUL/RED)

  • Hari ini, Gerbang Tol Cikupa Operasionalkan Posko Larangan Mudik

    Hari ini, Gerbang Tol Cikupa Operasionalkan Posko Larangan Mudik

    TANGERANG, BANPOS – Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya, mulai menempatkan lokasi Posko Larangan Mudik di KM 30 arah Merak Gerbang Tol Cikupa Ruas Tol Tangerang-Merak, Selasa (12/5/2020) pagi. Pemeriksaan kendaraan tersebut, sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diterapkan.

    Sebelumnya titik pengecekan kendaraan berada di KM 26 Ruas Tol Jakarta-Tangerang, namun kini bergeser di KM 30 Ruas Tol Tangerang-Merak. ASTRA Tol Tangerang-Merak tetap siaga dan mendukung upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.

    Adapun tiga titik posko check point di exit Ruas Tol Tangerang-Merak tetap dilaksanakan, yaitu di Exit Gerbang Tol Cilegon Timur, Exit Gerbang Tol Cilegon Barat dan Gerbang Tol Merak.

    Direktur Teknik & Operasional PT Marga Mandalasakti, Rinaldi menyampaikan dukungan terhadap pemberlakuan Posko Larangan Mudik di KM 30.

    “Kami mendukung penerapan Posko Larangan Mudik di KM 30 Gerbang Tol Cikupa, ini merupakan bagian dari upaya kami menekan penyebaran Covid-19,” jelas Rinaldi.

    Lebih lanjut Rinaldi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tertib berkendara dan menaati peraturan pemerintah terkait PSBB. Sebab, Tol Tangerang-Merak Menghubungkan Kehidupan Anda. (RUL)

  • Walikota Cilegon Dinilai Remehkan Covid-19

    Walikota Cilegon Dinilai Remehkan Covid-19

    CILEGON, BANPOS – Ketua Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) Rizki Putra Sandika menilai, Wali Kota Cilegon Edi Ariadi, selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, terkesan masih meremehkan penyebaran kasus covid-19 di Kota Cilegon. Terbukti dengan tidak adanya itikad baik dari Edi, tidak melakukan isolasi mandiri usai berkunjung ke RSUD Kota Cilegon.

    “Semua sudah tahu jika ratusan petugas medis di RSUD Cilegon berstatus OTG. Bahkan salah satunya terkonfirmasi positif corona. Kemarin Pak Wali ke RSUD kan, tapi sekarang tidak isolasi mandiri. Bukannya itu sikap meremehkan,” ucapnya.

    Ia pun menilai langkah tim gugus tugas masih sebatas retorika. Tim tersebut dibilang terlalu banyak rapat, sementara langkah nyatanya tidak terlihat signifikan. “Melihat kondisi yang semakin memburuk, saya rasa gugus tugas kebanyakan rapat dan sebatas retorika tanpa ada langkah tegas dan serius,” katanya.

    Terkait wali kota Edi yang tidak melakukan isolasi mandiri, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra menilai hal tersebut memang tidak diperlukan. “Pak Wali kan tidak bersentuhan langsung. Lagi pula, Pak Wali ke RSUD ketika kasus itu belum muncul,” tandasnya.(LUK/ENK)

  • Isu Pemprov Bangkrut, Dana Kemendikbud Ikut ‘Dicaplok’?

    Isu Pemprov Bangkrut, Dana Kemendikbud Ikut ‘Dicaplok’?

    LEBAK, BANPOS – Ditengah isu kebangkrutan karena kesulitan melaksanakan kewajiban pembayaran, Pemprov Banten juga dituding telah melakukan pelanggaran atas Peraturan Menteri Keuangan RI. Pemprov dituding telah menggunakan anggaran untuk pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun Anggaran (TA) 2019.

    Salah satunya kegiatan BOS Afirmasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2019 yang dilaksanakan pada tahun 2020 belum bisa dibayar. Alasannya Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini sedang kosong.

    Salah seorang pengusaha pengadaan barang untuk kegiatan BOS Afirmasi Pemprov Banten yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku hingga saat ini kegiatan pengadaan barang untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten yang telah dilaksanakannya belum bisa dibayarkan karena kondisi Kasda Pemprov Banten sedang kosong karena digunakan untuk kegiatan penanganan Covid-19.

    “Seharusnya kegiatan pengadaan barang yang sudah saya lakukan pada bulan April ini sudah dibayarkan, akan tetapi ketika saya tagih kepada Dindikbud Banten katanya anggarannya terpakai untuk kegiatan penanganan Covid-19,” katanya kepada BANPOS, Senin (11/5).

    Dengan kondisi tersebut, lanjut dia, pihaknya merasa heran kenapa anggaran dari Kemendikbud digunakan oleh Pemprov untuk penanganan Covid-19.

    “Padahal sudah jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 38 tahun 2020 bagian ke dua pasal 4 tentang penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 penyesuaian besaran belanja wajib sebagaimana pasal 2 huruf b tidak boleh mengurangi alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total anggaran Belanja Negara dalam tahun berjalan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” terangnya.

    “Bahkan ini anggarannya terpakai untuk penanganan Covid-19 oleh Pemprov Banten, padahal kan aturannya sudah jelas. Kalau benar faktanya seperti ini, tentunya Pemprov Banten telah melanggar PMK nomor 38 tahun 2020,” ujarnya.

    Sementara salah satu kepala sekolah yang naungannya dibawah Pemprov Banten di Lebak yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku dirinya hingga saat ini belum menerima dana sertifikasi tenaga pendidik yang seharusnya sudah cair pada bulan April hingga saat ini belum menerimanya.

    “Seharusnya dana sertifikasi sudah cair pada bulan April. Akan tetapi hingga saat ini belum cair juga. Informasi dari keuangan Dindikbud Banten bahwa dana sertifikasi tersebut ditangguhkan. Saya juga tidak tahu alasan tersebut kenapa,” katanya.

    Salah seorang aktivis Gapura Banten. Kiki mengatakan. Dengan langkah yang telah dilakukan oleh Pemprov Banten dirinya menilai kebijakan tersebut telah menyalahi PMK nomor 38 tahun 2020 dengan menggunakan anggaran APBN seperti BOS Afirmasi dan sertifikasi tenaga pendidik yang digunakan untuk anggaran penanganan Covid-19.

    “Saya kira Pemprov ceroboh dalam mengeluarkan kebijakan. Padahal sudah jelas hal itu telah mengangkangi PMK nomor 38 tahun 2020. Memang untuk anggaran penanganan Covid-19 itu perlu. Akan tetapi jangan menggunakan kebijakan yang melanggar aturan dan merugikan para pengusaha BOS Afirmasi yang telah melaksanakan kegiatannya dan para tenaga pendidik,” Katanya.

    Oleh karena itu. Lanjut Kiki. Gubernur Banten. Wahidin Halim harus bertanggung jawab atas kebijakan yang telah dikeluarkannya karena dianggap merugikan beberapa pihak.

    “Atas kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemprov Banten. Wahidin Halim selaku Gubernur Banten harus mempertanggungjawabkan kebijakan yang dianggap keliru dan sembrono karena telah merugikan beberapa pihak,” ungkapnya.(DHE/PBN/ENK)

  • Tambahan Pasien Positif Covid-19 di Cilegon dari Tegalbunder

    Tambahan Pasien Positif Covid-19 di Cilegon dari Tegalbunder

    CILEGON, BANPOS – Senin (11/5/2020) pagi, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 kota Cilegon membenarkan penambahan kasus positif Covid-19 di wilayahnya. Sorenya, diketahui pasien positif ketiga di Kota Baja itu adalah warga Kelurahan Tegalbunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

    Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putera melalu keterangan persnya mengatakan, pasien positif Covid-19 baru berinisial HM (27). HM dinyatakan positif terjangkit virus asal negeri tirai bambu itu setelah dilakukan pemeriksaan Swab di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon.

    “Diinformasikan bahwa di Kota Cilegon kembali ada yang terkonfirmasi positif Covid-19, semula dua orang bertambah satu menjadi tiga orang yang positif Covid-19. Adapun yang terkonfirmasi positif Covid-19 adalah berinisial HM berjenis kelamin perempuan berusia 27 tahun dan berdomisili di Kelurahan Tegalbunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon,” ujar Aziz, Senin (11/5).

    Lebih lanjut Aziz menjelaskan bahwa pada 30 April 2020 HM sempat dibawa ke RSKM Cilegon dan didiagnosa oleh dokter sakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Setelah satu hari di RSKM, pada 1 Mei 2020, dokter memasukkan HM ke ruang isolasi Covid-19 yang ada di RSKM sampai dengan 6 Mei 2020.

    “Dan pada 7 Mei 2020 suami HM atas permintaan sendiri meminta pulang paksa yang sedang rawat inap di RSKM dan disarankan oleh dokter agar melalu isolasi mandiri di rumah,” jelasnya.

    Selanjutnya HM diambil swab untuk dilakukan pemeriksaan melalui PCR di RSKM dan pada 9 Mei 2020 diketahui hasilnya dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

    “Kemudian pada Minggu 10 Mei 2020, Tim Gugus tugas Kelurahan Tegalbunder berkoordinasi dengan dokter Puskesmas Kecamatan Purwakarta dan Dinas Kesehatan Kota Cilegon untuk menjemput HM untuk dirujuk ke Rumah Sakit Wisma Atlet di Jakarta oleh tim kesehatan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Cilegon,” paparnya.

    Selanjutnya, kata Aziz, keluarga HM yang tinggal serumah akan dilakukan rapid test dan akan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari kedepan.

    “Adapun langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon adalah akan melakukan penyemprotan disinfektan ke rumah HM dan di lingkungannya,” tandasnya.(LUK/ENK)

  • Pengusaha Diberi Keringanan Bayar THR Karyawan

    Pengusaha Diberi Keringanan Bayar THR Karyawan

    SERANG, BANPOS – Masa pandemi Covid-19 tidak boleh dijadikan alasan pengusaha tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Namun demikian pemerintah memberikan keringanan seperti pemberian THR ditunda, cicil atau dicampur dengan barang.

    Diketahui, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI/00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. Terdapat empat poin utama dalam surat tersebut. Pertama, gubernur harus memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada seluruh pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pada poin ke dua, jika perusahaan merasa keberatan membayar THR, pertama, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan bisa dilakukan secara bertahap. Kedua, bagi yang tidak mampu juga pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu yang telah disepakati. Lalu yang ketiga adalah soal waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.

    Selanjut poin tiga, jika perusahaan mengambil kebijakan di poin dua maka perusahaan wajib melaporkannya ke dinas terkait. Poin terakhir, kesepakatan adanya waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarnya. Denda kepada buruh atau pekerja dibayarkan di 2020.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Al Hamidi, Senin (11/5) membenarkan, SE Menaker terkait pembayaran THR telah ditertibkan. Inti dari surat itu tetap mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR pekerja atau buruh.

    “Kalau perusahaan melanggar ditindak, kalau nggak ya nggak usah ditindak,” katanya.

    Ia menjelaskan, jika memang perusahaan merasa keberatan maka mereka diberi keringanan dalam metode pembayarannya. Misalnya, perusahaan bisa mencicil proses pembayaran dengan syarat ada kesepakatan terlebih dahulu dengan serikat pekerja atau buruh.

    Begitu juga dengan pemberian THR yang dicampur dengan barang, hal itu diperkenankan. Syaratnya, nilai barang menjadi pengganti tidak boleh lebih dari 25 persen THR yang diterima pekerja atau buruh. Pun demikian dengan aturan lain, pengusaha bisa mengikuti aturan dari SE Menaker yang telah diterbitkan.

    “Boleh lah kalau dari surat ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan. Tetapi harus disepakati, dilaporkan ke kita. Berapa kali (pembayaran kalau dicicil) yang penting dia sepakat dulu. Kesepakatan itu dilaporkan ke kita supaya bisa terpantau,” katanya.

    Untuk memantaunya, kata dia, pihaknya dalam waktu dekat akan membangun posko pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Banten. Hal yang sama juga telah diinstruksikan kepada dinas terkait di tingkat kabupaten/kota.

    “Kalau yang tidak ngadu ya kita tidak ini yah, kita anggap sudah membayar. Bilamana perusahaan mengalami kesulitan atau apapun itu juga harus ngadu. Yang tidak ngadu berarti normal sesuai dengan surat edaran,” ungkapnya.

    Masih dikatakan Al Hamidi, posko perlu dibangun sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap kewajiban perusahaan. Pasalnya, dikhawatirkan jika kesepakatan yang terjalin secara bipartit antara pengusaha dan pekerja tidak berjalan tanpa pengawasan dari pihak ketiga atau pemerintah.

    “Dikhawatirkan kesepakatan itu tidak menjadi aturan atau ketentuan bagi mereka,” imbuhnya.

    Disinggung apakah hingga saat ini sudah ada pekerja atau perusahaan yang mengadu, Al Hamidi mengaku belum mendapat laporan. Sebab, dalam ketentuannya THR wajib dibayarkan maksimal tujuh hari menjelang hari raya keagamaan.

    “Kalau biasanya, bukan 14 hari sebelum hari raya pengaduan itu tapi setelah tujuh hari menjelang itu (hari raya, red). Musyawarah kalau tidak mencapai mufakat biasanya mengadukan. Kalau sekarang kan belum ada kewajiban membayarkan, belum tujuh hari. Biasanya timbul masalah setelah tujuh hari itu,” pungkasnya.(RUS/ENK)

  • Positif Covid-19 di Cilegon Bertambah Lagi

    Positif Covid-19 di Cilegon Bertambah Lagi

    CILEGON, BANPOS – Kasus positif Corona atau Covid-19 di Kota Cilegon kembali bertambah. Terbaru, ada satu kasus positif corona yang terkonfirmasi di Kota Cilegon sehingga total ada 3 kasus. 

    Informasi yang berhasil dihimpun, pasien tersebut berinisial HM (27) berjenis kelamin perempuan. Sebelumnya, pada Senin tanggal 30 April 2020 korban HM dibawa ke RSKM oleh suaminya dan diagnosa dokter sakit DBD setelah satu hari di rumah sakit RSKM dan dokter memasukan HM ke ruang isolasi Covid-19 yang ada sampai dengan tanggal 6 Mei 2020.

    Kemudian pada Kamis 7 Mei 2020 suami korban IM yang bekerja di salah satu perusahaan di Bojonegara, Kabupaten Serang, mencabut paksa pulang dan disarankan dokter untuk isolasi mandiri di rumah. Selanjutnya Sabtu 9 Mei 2020 jam 21.30 WIB suami korban IM mengambil hasil Swab istrinya yang pertama dari RSKM dan hasilnya dinyatakan positif Covid-19 .

    Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putera membenarkan hal tersebut. Yang bersangkutan terindikasi positif Covid -19 pada tanggal 9 Mei 2020 jam 21.30 WIB setelah suami korban IM mengambil hasil Swab yang pertama dari RSKM dan dinyatakan positif Covid-19.

    “Iya betul positif. Informasi yang beredar di medsos, sudah dibenarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes Cilegon). Rilis resminya nanti sore,” kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (11/5).

    Sebelumnya, dua warga Kota Cilegon dikonfirmasi mengidap Covid-19. Keduanya adalah warga perumahan Bumi PAnggungrawi Indah, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.(LUK) 

  • WH Surati Jokowi, Ada Poin yang Misterius

    WH Surati Jokowi, Ada Poin yang Misterius

    DENGAN dalih menyelamatkan penyelenggaraan pemerintahan, pada 23 April lalu, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB), serta berniat melakukan merger antara Bank Banten dan BJB. Dan dampak yang terjadi masyarakat berbondong-bondong mengambil uang secara besar-besaran dan terjadilah rush money dan kepercayaan masyarakat seketika itu sirna terhadap Bank Banten.

    Belum lama ini, WH juga menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD Banten terkait dengan rencana pinjaman daerah ke BJB sebesar Rp800 miliar tanpa bunga. Dan ini juga yang menyebabkan kegaduhan kedua, kebijakan WH selama bulan suci Ramadan. Yang pertama adalah, pemindahan RKUD, terjadi rush money disaat pandemik Covid-19.

    Dan langkah WH yang dianggap sensasional dan terkesan terburu-buru atau panik ditengah tidak ada kejelasan keinginannya melakukan merger Bank Banten dan BJB, dengan berkirim surat langsung kepada Presiden Jokowi. Surat tertanggal 29 April itu ditembuskan kepada Menteri Keuangan yang juga selaku Ketua KSSK, Mendagri, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gubernur Jawa Barat, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua DPRD Banten.

    Dalam surat yang dikirim WH terdapat 10 point, namun tidak tercantum point 5. Dari 4 langsung ke point 6. Dalam surat bernomor 580/933-BPKAD/2020, Perihal progress pasca Letter of Intent (LOI) antar Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.

    Dalam surat tersebut, WH bercerita bahwa kondisi Bank Banten saat ini sudah dianggap memiliki beban dan tangunggan yang harus ditunaikan, termasuk WH menyebutkan Bank Banten pada posisi loan to deposito ratio (LDR) 105,17 persen. Disebutkan juga bahwa Bank Banten memiliki pinjaman PKUB yang berasal dari bank-bank pembangunan daerah lainya sebesar Rp340 miliar.

    ‘Memohon kepada Bapak Presiden melalui fasilitasi Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat merealisasikan kesepakatan LOI dałam menyelamatkan dana Pemprov dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari serta menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap Bank Banten dan membantu kelancaran pelaksanaan LoI melalui pendelegasian Peraturan OJK sebagaimana dimaksud dałam pasał 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang didalam diharapkan terdapat norma-norma yang memudahkan dałam proses merger atau kerjasama di bidang perbankan,” demikian point 10 isi surat WH yang dikirim ke Jokowi.

    Sekretaris Komisi IV pada DPRD Provinsi Banten, Fitron Nur Ikhsan ‘menguliti’ surat tersebut. Pada poin pertama surat tersebut, dituliskan bahwa telah dilakukan pembahasan antara pihak Bank Banten dan pihak Bank BJB serta pihak Pemprov Banten yang difasilitasi oleh OJK dalam rencana penggabungan (merger) antara Bank Banten dengan Bank BJB. Menurut Fitron, hal ini aneh lantaran Pemprov Jabar tidak dilibatkan dalam pembahasan itu.

    “Pembahasan tidak melibatkan Pemprov Jabar. Padahal LOI adalah antara Pemprov Jabar dan Pemprov Banten. Gubernur Banten ngebet banget merger ke BJB. Tapi Gubernur Jabar kayaknya gak peduli,” katanya.

    Dalam poin kedua, Fitron mengatakan bahwa Bank BJB tidak bisa sekadar menjawab mau merger atau akuisisi sebelum mereka melakukan proses uji tuntas atau Due Diligent (DD), yang mencakup financial DD, operational DD dan legal DD. Hasil dari DD tersebut akan disampaikan kepada seluruh pemegang saham BJB dalam rangka mengambil keputusan apakah feasible dan menguntungkan jika merger dengan BB.

    “Proses DD ini biasanya dilakukan dengan penunjukan auditor yang independen. Rasanya Gubernur Jabar tidak bisa mengambil keputusan sendiri, karena mereka hanya memiliki 38 persen saham di BJB. Sementara BJB adalah perusahaan TBK. Biasanya keputusan strategis seperti ini harus masuk di RUPS sehingga quorum mayoritas pemegang saham,” terangnya.

    Pada poin ketiga, WH menuliskan bahwa Bank Banten telah melakukan komunikasi secara intens dengan OJK untuk membantu pemenuhan likuiditas dari bank BJB dapat segera terealisasi. Fitron mengatakan, secara jelas dalam poin itu WH mengemis kepada bank BJB untuk membantu likuiditas dari Bank Banten.

    “Bank Banten bertepuk sebelah tangan dan membuktikan bahwa LOI bukan sesuatu yang direncanakan dan diminati kedua belah pihak, melainkan keterpaksaan di pihak bank BJB. Saya lagi mikir harga diri sebagai warga Banten,” terangnya.

    Poin 4 huruf a dan point b disebut Fitron sangat jelas alasannya dan masuk akal. Tapi juga sekaligus membuktikan bank BJB tidak berminat mengambil risiko memasukan uangnya ke Bank Banten. Bahkan ia kembali menyebut bahwa WH bertepuk sebelah tangan dan harus mengemis walaupun ada LOI.

    “Huruf c, bank BJB menyarankan Bank Banten untuk minta bantuan likuiditas ke LPS. Kenapa Gubernur gak pernah coba lakukan ini? Dari awal harusnya Gubernur lakukan ini. Faktanya tidak pernah ada kajian untuk minta bantuan LPS. Bahkan di surat ini pun tidak ada tembusan ke LPS,” ungkapnya.

    Lucunya, Fitron mengatakan bahwa pada surat resmi yang disampaikan kepada Presiden Jokowi ternyata terdapat keteledoran. Sebab, terdapat satu poin yang longkap, yakni poin nomor 5.

    “Nomor 5 kok gak ada yah? Dari 4 langsung ke 6. Teledor ini surat ke presiden seperti ini,” ucapnya.
    Poin 6 dan 7 dikritisi secara singkat oleh Fitron. Dalam poin 6, disebutkan bahwa bank BJB menyatakan bahwa proses take over kredit ASN akan berlangsung agak lama. Sedangkan pada poin 7 disebutkan hanya melaporkan progres pemindahan data.

    “(Seharusnya) proses take over kredit ASN bisa cepat dilakukan kalau bank BJB (memang) berminat bantu likuiditas Bank Banten. Poin 7 hanya melaporkan progres pemindahan data,” ujarnya.

    Fitron mengatakan, pada poin 8 menjelaskan kondisi likuiditas Bank Banten sangatlah buruk. Hal ini menurutnya mencerminkan manajemen yang buruk serta ada permasalahan pada pengawasan Bank Banten.

    “Potret global Bank Banten membutuhkan Rp1,5 triliun untuk menormalisasi jalannya perusahaan dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya. Dalam proses DD, perhitungan kebutuhan dana akan lebih detail termasuk juga perhitungan berapa besar kredit macet yang ada di Bank Banten. Info terkini kredit macet di Bank Banten ada sekitar Rp2 triliun. Jadi kasarnya, kebutuhan dana penyehatan Bank Banten sekitar Rp3,5 triliun,” jelasnya.

    Poin 9, Fitron menegaskan bahwa apabila melalui pendekatan bisnis to bisnis, bank BJB tidak akan mau mengambil alih Bank Banten atau melakukan merger. Sehingga saat ini, WH sedang mengharapkan penyelamatan secara gratis dari Presiden Jokowi.

    “Dengan pendekatan bisnis to bisnis, tidak mungkin BJB mau ngambil alih Bank Banten atau melakukan penggabungan karena sudah pernah dijajaki oleh BRI dan CT Corpora dan hasilnya batal masuk. Gubernur sedang berharap penyelamatan gratis dari presiden,” tegasnya.

    Pada statement penutupan, Fitron mengatakan bahwa WH terlihat begitu frustasi dan khawatir kalau merger tidak terealisasi. Kalau bisa merger gratis, Gubernur berharap kecerobohannya akan bisa ditutupi.

    “Kalau sampai gagal realisasi, Bank Banten akan terpuruk tanpa peminat dan kemungkinan dilikuidasi (tutup). Kalau Bank Banten tutup, pemprov harus menyiapkan dana besar untuk menutupi kewajiban kepada pihak ketiga,” katanya.
    Secara tegas, Fitron menyebutkan bahwa surat gubernur kepada presiden menunjukkan bukti bahwa proses merger bukanlah sesuai yang direncanakan dan diinginkan. Pihak bank BJB pun menjadi korban karena dipaksa menerima penggabungan dengan dalih Covid-19.

    “Padahal saya menduga ini adalah langkah panik OJK karena kecolongan atas kecerobohan pememindahan RKUD tanpa melakukan kajian yang proper. Saya juga dari awal sudah meminta dilakukan penyehatan, bukan pembiaran,” ucapnya.
    “Kalaulah Bank Banten bukan bank milik pemerintah, langkah gubernur sudah tepat. Tapi karena Bank Banten milik kita (orang) Banten, langkah yang harusnya dilakukan bukan seperti sekarang,” tandasnya.

    Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, Ade Hidayat menilai kebijakan yang telah diambil oleh WH selama Ramadan ini menyulitkan pemerintahan. Dengan memindahkan RKUD Bank Banten ke BJB dan rencana merger bank, membuat pemprov panik. Dan akhirnya berkirim surat ke Jokowi mengenai kondisi daerahnya.

    “Saya pikir karena tidak ada komitmen dari gubernur yang pada bebarapa waktu lalu membiarkan kondisi Bank Banten tidak semakin sehat. Andai saja saat penyertaan modal yang pertama dianggarkan untuk Bank Banten, saya rasa ceritanya akan berbeda, tapi karena tidak ada keinginan gubernur, yang ada sekarang malah melakukan pinjaman daerah Rp800 miliar ke BJB tanpa ada bunga. Ini kan bertambah aneh. Pinjam uang ratusan miliar kepada BJB yang merupakan perusahaan TBK atau terbuka, tanpa ada bunga. Ini ada apa loh? Jangan-jangan ini memang sudah direncanakan jauh-jauh hari,” ungkapnya.

    Oleh karena itu lanjut Ahi (sapaan Ade Hidayat), pihaknya dalam waktu beberapa hari akan memanggil Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti guna mempertanyakan mengenai pinjaman daerah tersebut.

    “Pekan ini kita undang Kepala BPKAD, kalau tidak Rabu atau hari Kamis, suratnya akan kami kirim Senin besok (hari ini, red),” ungkap Ahi seraya mengingatkan Rina untuk datang, jika tidak pihaknya juga akan memanggil Sekda Banten, Al Muktabar.

    Menyinggung surat WH yang disampaikan ke Jokowi pada akhir bulan April itu diakuinya terkesan terburu-buru. Hal ini dapat dilihat dari point per point yang hilang satu.

    “Kalau surat itu saya pribadi menilainya hanya curhatan gubernur. Dan untuk proses merger itu tidak mudah. Saya rasa pemprov hanya bertepuk sebelah tangan saja yang berharap merger Bank Banten ke BJB,” imbuhnya.(DZH/RUS/ENK)