Kategori: HEADLINE

  • Dewan Kecewa Banyak Pustu di Kota Serang Terbengkalai

    Dewan Kecewa Banyak Pustu di Kota Serang Terbengkalai

    SERANG,BANPOS– Ketua Komisi III pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad, kecewa dengan Dinkes Kota Serang yang membiarkan beberapa Puskesmas Pembantu terbengkalai dan tidak membuka layanan kepada masyarakat. Padahal pihaknya sedang berjuang keras untuk mendapatkan aset yang menjadi hak Kota Serang, dari Pemkab Serang.

    Menurutnya, Dinkes Kota Serang yang dipimpin oleh M. Iqbal selaku kepala dinas juga telah membangkangi amanat Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.

    “Saya selaku Komisi III DPRD, kecewa besar dengan Dinkes bila Pustu itu ditutup dan tidak memberikan pelayanan. Tentu kami juga mempertanyakan kinerja Kepala Dinkes selama ini. Karena jelas ini masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya, Kamis (23/1/2020).

    Ia menegaskan, pihaknya saat ini tengah memperjuangkan banyak aset yang hingga saat ini masih belum dilimpahkan oleh Pemkab Serang kepada Kota Serang. Namun ia tidak habis pikir bahwa Dinkes Kota Serang justru membiarkan aset yang sudah dimiliki Kota Serang terbengkalai.

    “Yang jadi masalah, masih banyak aset pemkab yang belum dilimpahkan kepada pemkot, serta surat dan dokumen yang lengkap. Namun seharusnya ini bukan menjadi alasan terhadap penutupan Pustu yang berujung tidak adanya pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tegasnya.

    Ia mengatakan, meskipun terdapat kendala seperti sengketa aset, seharusnya Dinkes Kota Serang tetap menjalankan amanah perundang-undangan yaitu memberikan pelayanan kesehatan yang prima kepada masyarakat.

    “Tidak bisa, harus tetap buka untuk melayani masyarakat. Jangan karena ada sengketa kemudian pelayanan dihentikan. Karena kan semua ada aturannya, jangan sampai kesehatan masyarakat tergadaikan,” ucapnya. (DZH)

  • Pengusaha Ayam Minta Izin Sampai 2030, Pemkot Serang Diultimatum

    Pengusaha Ayam Minta Izin Sampai 2030, Pemkot Serang Diultimatum

    SERANG,BANPOS- Pemkot Serang memanggil para pengusaha ternak ayam yang berada di Kecamatan Curug untuk melakukan diskusi mengenai gugatan yang dilakukan oleh masyarakat khususnya di lingkungan Tinggar.

    Dalam diskusi tersebut, hadir sebanyak 11 orang pemilik peternakan ayam yang ada di Kecamatan Curug. Mereka menyampaikan keinginan untuk menjalankan usaha yang mereka lakukan sampai pada tahun 2030 mendatang.

    Hal ini menyulut protes keras dari aktivis lingkungan, mereka menilai permintaan pengusaha sudah melebihi batas. Terlebih lagi, pengusaha ayam telah diberikan disinsentif selama sepuluh tahun untuk merelokasikan tempat usahanya sejak 2010 Pemkot Serang.

    “Bagi kami ini adalah sebuah kegilaan yang mendalam dari pengusaha ayam. Sudah diberikan waktu sepuluh tahun sejak 2010. Sekarang minta waktu lagi 10 tahun, mereka seharusnya memikirkan juga dampak yang selama sepuluh tahun dirasakan oleh masyarakat di sekitar peternakan ayam,” kata aktivis lingkungan M. RIdho Ali Murtadho yang juga juru bicara himpunan mahasiswa teknik lingkungan (HMTL) Unbaja, Kamis (23/1).

    Gubernur BEM Teknik Unbaja ini meminta agar pengusaha peternakan sadar akan dampak yang ditimbulkan atas usahanya. Terlebih kepada masyarakat yang terdampak namun tidak pernah mendapat perhatian dari peternakan. Belum lagi pengelolaan limbah peternakan yang tidak memenuhi standar pengelolaan limbah membuat masyarakat terganggu.

    “Banyak saudara-saudara kami yang sudah menolak sejak dulu keberadaan peternakan. Karena setiap ada aktivitas panen ayam, lalat menyebar ke seluruh penjuru kampung mengganggu aktivitas warga dan dikhawatirkan menyebarkan penyakit,” ujar Ridho.

    Ia juga mengultimatum Pemkot Serang untuk tidak bermain mata dengan pengusaha peternakan ayam. Ia juga meminta Pemkot Serang untuk tidak mengulangi kebijakan yang merugikan rakyat dengan memberikan disinsentif ke pengusaha peternakan ayam. Ia tidak menampik banyak tenaga kerja yang terserap pada usaha tersebut.

    Ridho menambahkan, perpanjangan izin peternakan juga dinilai tidak sesuai dengan visi Walikota Serang Syafrudin dan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin pada periode 2018-2023 yang mengusung ‘Terwujudnya Kota Peradaban yang Berdaya dan Berbudaya’.

    “Peradabannya nanti mau ditaruh dimana? Sedangkan kandang ayam yang kumuh berserakan dimana-mana. Jadi, saya kira sudah saatnya janji-janji pada visi-misi itu ditepati,” pungkas Ridho.

    Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena desakan yang diberikan oleh masyarakat agar peternakan ayam yang berada di Kecamatan Curug agar segera ditutup karena tidak berizin dan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.

    Menurutnya, berdasarkan hasil diskusi tersebut, para pengusaha menginginkan usaha mereka dapat tetap berjalan hingga 2030 mendatang. Hal ini sesuai dengan kerangka acuan yang menurut para pengusaha pernah dibuat sebelum adanya revisi RTRW.

    “Ternyata keinginan mereka ini mereka yang hadir yaitu sebanyak 11 pengusaha, ingin usahanya berjalan sampai 2030. Karena mereka mempunyai kerangka acuan sebelum adanya revisi RTRW. Setelah adanya revisi RTRW, saya rasa akan lain lagi,” tuturnya. (DZH)

  • Fasilitas Kesehatan Terbengkalai di Kota Serang Bertambah

    Fasilitas Kesehatan Terbengkalai di Kota Serang Bertambah

    SERANG, BANPOS – Tiga layanan kesehatan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kota Serang terbengkalai. Ketiganya ialah Pustu Banten Girang dan Jeranak yang berada di Kelurahan Banjarsari dan ternyata Pustu Karangantu juga tidak beroperasi. Bedanya, Pustu Karangantu tidak beroperasi karena terjadi sengketa kepemilikan.

    Kasi Pelayanan Kesehatan Primer pada Dinkes Kota Serang, Eka Agustina, menuturkan bahwa selain dua Pustu di Banjarsari, juga terdapat Pustu yang tidak beroperasi di Kasemen, tepatnya Karangantu.

    “Selain dua di Banjarsari sih sebenarnya ada juga satu Pustu di bawah induk Puskesmas Kasemen, yaitu Pustu Karangantu. Karena bermasalah soal asetnya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/1/2020).

    Menurutnya, persoalan aset yang menyebabkan berhenti beroperasinya Pustu Karangantu ini karena adanya sengketa kepemilikan lahan dan bangunan dengan masyarakat.

    “Jadi memang ada sengketa kepemilikan dengan warga yah. Cuma belum (selesai) yah ini masih menunggu (kelanjutannya),” ungkap Eka.

    Namun ia mengaku, untuk langkah penyelesaian sengketa yang terjadi pada Pustu Karangantu ini, pihaknya telah menyerahkan kepada BPKAD Kota Serang.

    “Semua sudah diserahkan kepada BPKAD. Tadinya memang kami ingin membuka pelayanan di sana (Pustu Karangantu), cuma yah karena ada masalah aset saja,” jelasnya.

    Kendati tidak beroperasi, ia mengaku pelayanan kesehatan tidak terganggu. Sebab, Pustu Karangantu dekat dengan Puskesmas Kasemen. Sehingga masyarakat dapat langsung berobat ke Puskesmas induk.

    “Selain itu juga kami ada Puskesmas Keliling (Pusling). Jadi ada jadwalnya Pusling untuk datang ke lapangan melakukan pemeriksaan kesehatan,” tuturnya.

    Sementara itu, Kabid Aset pada BPKAD Kota Serang, Sukanta, membenarkan bahwa terdapat sengketa aset pada Pustu Karangantu yang ada di Kecamatan Kasemen.

    “Jadi Pustu itu bermasalah karena dikuasai oleh pihak lain. Jadi kalau dilihat itu memang ada bangunan Pustu dan rumah dinas (Rumdin) untuk pegawai kesehatan yang berjaga,” ujarnya.

    Menurutnya, pada saat dirinya mendatangi Pustu tersebut, memang ada orang yang menempati. Berdasarkan keterangan orang yang menempatinya, mereka memang disuruh menempati rumdin itu. (DZH)

  • Selamat Tinggal Kota Serang Baru

    Selamat Tinggal Kota Serang Baru

    SERANG, BANPOS – Lokasi kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang yang di dalamnya terdapat kantor Walikota dan Wakil Walikota dinilai tidak representatif. Pasalnya, lokasi kantor tersebut berada di tengah perumahan yang dikenal kawasan komplek Kota Serang Baru (KSB).

    Selain itu, lambatnya proses pelimpahan aset oleh Pemkab Serang disebut menjadi salah satu penyebab Pemkot Serang ‘terjebak’ di tengah perumahan. Oleh karena itu, Pemkot Serang mewacanakan untuk memindahkan kantor Setda yang berada di KSB ke Puspemkot lama yang ada di jalan Jendral Sudirman, Ciceri.

    Walikota Serang, Syafrudin, menuturkan bahwa kantor Setda Kota Serang seharusnya tidak berada di dalam perumahan dan jauh dari pusat kota. Menurutnya, kantor Setda lebih baik berada di Puspemkot lama yang berada di jalan Jendral Sudirman.

    “Ini baru wacana. Tapi memang seharusnya kantor Walikota itu tidak ada di lokasi seperti ini. Jadi nanti Disdukcapil, Disnaker dan OPD lain dipindah ke sini (Puspemkot saat ini) dan kami yang pindah ke sana,” ujarnya saat diwawancara seusai memimpin rapat evaluasi di Puspemkot Serang, Selasa (21/1/2020).

    Menurutnya, jika memang wacana tersebut tepat untuk dilakukan, maka pada 2021 wacana tersebut akan direalisasikan. Sementara untuk Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) akan dianggarkan pada APBD perubahan nanti.

    “Kalau semua sudah cocok 2021 akan kami akan bangun. Untuk FS dan DED akan dilaksanakan pada APBD perubahan nanti. Karena ini memang belum dianggarkan,” ucapnya.

    Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Serang, Nanang Saepudin, mengatakan bahwa memang ada wacana untuk memindahkan kantor Setda Kota Serang ke Puspemkot lama. Namun sebelum diputuskan untuk pindah, maka Pemkot Serang harus menyiapkan FS serta DED terlebih dahulu.

    “FS dan DED dulu lah kita. Kita buat kajian yang matang, serahkan kepada ahlinya. Baru nanti pada perubahan akan kami anggarkan, karena belum dianggarkan pada APBD 2020 ini,” terangnya. (DZH)

  • Soal Pansus Batas Wilayah, DPRD Kota ‘Tantang’ DPRD Kabupaten Serang

    Soal Pansus Batas Wilayah, DPRD Kota ‘Tantang’ DPRD Kabupaten Serang

    SERANG, BANPOS – Ketua Komisi III pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad, mengaku tidak masalah apabila Pemda Kabupaten Serang mengambil langkah untuk mempertahankan batas wilayah mereka, dengan ikut membentuk Pansus. Menurutnya, hal tersebut lebih baik karena akan membuka dialog antar kedua belah pihak.

    “Tidak masalah, itu kan hak mereka. Justru bagus, ini kan kami jadi bisa melakukan komunikasi antar Pansus. Kalau mereka juga tidak membentuk Pansus, bisa-bisa kami nanti jadi jarang berkomunikasi dengan Kabupaten,” ujarnya saat ditemui BANPOS di ruang Fraksi PKS, Senin (20/1).

    Selain itu, ia mengatakan bahwa keberadaan Pansus ini bertujuan untuk memperjelas batas wilayah Kota Serang yang mengalami selisih angka antara UU pembentukan Kota Serang dengan Perda batas wilayah Kabupaten Serang.

    “Yah kan ini untuk memperjelas aja. Karena batas wilayah Kota Serang kalau di Undang-undang itu 265 kilometer. Sedangkan di Perda Kabupaten Serang itu ada di angka 254 kilometer. Selisih angkanya sampai 11 kilometer,” tuturnya.

    Ia mengakui bahwa Perda tersebut lahir sebelum terbitnya UU pembentukan Kota Serang. Namun menurutnya jika Perda bertentangan dengan UU, maka seharusnya Perda yang mengikuti aturan yang lebih tinggi.

    “Meskipun Perda lahir sebelum Undang-undang, ini yang harus diperjelas. Karena kan Perda itu tidak boleh bertentangan antara satu dengan yang lainnya. Ketika bertentangan maka kembali kepada kaidah hukum perundang-undangan. Yaitu melihat peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang,” jelasnya.

    Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa jika mengacu pada kaidah aturan perundang-undangan, seharusnya batas wilayah Kota Serang itu mengikuti UU pembentukan Kota Serang. Karena UU tersebut lebih tinggi dibandingkan Perda.

    Menurutnya, jika Pemda Kabupaten Serang ‘ngotot’ batas wilayah Kota Serang berada di angka 254 kilometer, maka Pemda Kota Serang pun akan tetap berpegang teguh dengan batas wilayah di angka 265 kilometer.

    “Makanya dengan adanya Pansus ini, kami akan melakukan komunikasi dengan Pemprov Banten, Pemkab Serang, serta Kemendagri agar dapat memperjelas batas wilayah Kota Serang ini,” tuturnya.

    Ia juga menegaskan bahwa Pansus yang akan dibentuk nanti bukan soal siapa yang akan memenangkan perebutan batas wilayah itu. Namun Pansus tersebut agar ada kejelasan terhadap batas wilayah dan peraturan perundang-undangan.

    “Menang kalah itu nomor dua, namun ini merupakan upaya untuk memperjelas batas wilayah yang memang terjadi selisih itu. Ini juga merupakan bentuk tugas kami selaku dewan dalam menjalankan fungsi legislasi,” ungkapnya.

    Sebelumnya diberitakan BANPOS, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, ngotot bahwa batas wilayah yang saat ini berlaku sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur nomor 154 tahun 2014. Ia mengatakan, tidak mungkin Pemkab Serang menentukan batas wilayah yang tidak sesuai aturan.

    “Enggak mungkin gak sesuai dengan ketetapan. Yang namanya Perda itu pasti ada persetujuan gubernur. Dan gubernur itu mewakili pemerintah pusat, yaitu Kemendagri. Kalau nggak bener, pasti ditolak,” ujarnya kepada BANPOS saat ditemui di ruang kerjanya.

    Menurutnya, penolakan atas klaim yang disampaikan oleh Pemda Kota Serang bukan karena Pemda Kabupaten Serang takut kehilangan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).

    “Yah kami ini hanya menjalankan apa yang termaktub dalam peraturan yang ada. Jadi kami tidak berbicara soal pengaruhnya apa (jika kehilangan batas wilayah),” tegasnya.

    Ia pun menegaskan akan menolak upaya Pemda Kota Serang dalam merebut wilayah Kabupaten Serang. Menurutnya, jika DPRD Kota Serang akan membentuk Pansus untuk merebut wilayah Kabupaten Serang, maka DPRD Kabupaten Serang akan membentuk Pansus untuk mempertahankannya.

    “Yang jelas dalam peraturannya, ketiga wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Serang. Kami akan tetap mempertahankan ketiga wilayah tersebut. Kami juga akan membentuk Pansus untuk mempertahankan wilayah kami,” jelasnya.

    Berbeda dengan kedua lembaga legislatif di dua daerah tersebut, Walikota Serang, Syafrudin, mengaku perebutan batas wilayah yang saat ini terjadi kurang urgensi untuk dibahas. Menurutnya, rezim yang berkuasa sebelumnya pun tidak mempermasalahkan terkait selisih batas wilayah itu.

    “Saya ini kan baru setahun yah memimpin Kota Serang. Kemudian pembagian wilayahnya itu apa adanya. Karena pemerintah sebelumnya juga sudah menerima pembagian wilayah seperti ini,” ujarnya kepada BANPOS, beberapa hari yang lalu.

    Ia menganggap, persoalan perebutan batas wilayah tersebut bukanlah persoalan yang mendesak. Bahkan ia mengaku tidak harus merebut tiga kelurahan yang seharusnya masuk ke Kota Serang.

    “Sebenarnya tidak harus (perebutan wilayah), jadi memang persoalan ini tidak terlalu urgent,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Tuntut Pemkot Serang Tutup Peternakan, Warga Ancam Bawa Kotoran Ayam

    Tuntut Pemkot Serang Tutup Peternakan, Warga Ancam Bawa Kotoran Ayam

    SERANG, BANPOS – Masyarakat Kecamatan Curug dan Kecamatan Walantaka mengancam akan mendemo Pemkot Serang dengan membawa kotoran ayam, apabila perusahaan peternak ayam ilegal di lingkungan mereka tidak ditutup secepat mungkin. Mereka pun memberikan tenggat waktu hingga 1 Februari untuk mendapatkan kepastian.

    Hal itu disampaikan oleh perwakilan masyarakat saat melakukan audiensi dengan Pemkot Serang yang dihadiri oleh Sekda Kota Serang, Tb. Urip Henus Surawardhana dan Asda III Kota Serang, Komarudin, serta perwakilan OPD terkait.

    Juru bicara masyarakat Tinggar, Robi, mengatakan bahwa mereka tidak main-main dengan ancaman tersebut. Pasalnya, mereka sudah tidak tahan dengan bau yang ditimbulkan oleh peternakan ayam ilegal itu.

    “1.000 masyarakat Tinggar akan menggeruduk Puspemkot Serang sambil membawa kotoran ayam. Ini supaya pemerintah tahu bahwa bau seperti inilah yang kami rasakan selama bertahun-tahun lamanya,” ujar Robi saat ditemui di aula Setda Kota Serang, Jumat (10/1).

    Robi mengatakan, selama peternakan ayam itu berdiri di lingkungan tempat dirinya tinggal, sudah banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat. Keluhan tersebut antara lain bau yang menyengat dan juga lalat yang banyak sehingga mengganggu kenyamanan.

    “Yah bayangkan, antara rumah warga dengan kandang ayam itu jaraknya paling cuma 10 meter saja. Sudah pasti bau dan lalat itu sangat mengganggu kami,” katanya.

    Sehingga, pihaknya menuntut agar Pemkot Serang dapat segera mengambil keputusan terkait keberadaan peternakan ayam tersebut. Karena selain telah melanggar aturan dengan tidak berizin, juga lokasi berdirinya peternakan itu tidak sesuai dengan RTRW yang berlaku.

    “Jadi kami megur dan menuntut kepada Pemkot Serang, agar segera melaksanakan tuntutan kami. Kami berikan tenggat waktu hingga 1 Februari. Jika hingga 1 Februari ternyata Pemkot tidak serius, maka kami akan membawa 1.000 masyarakat ke Pemkot Serang ini,” tegasnya.

    Sementara itu, Sekda Kota Serang, Tb. Urip Henus Surawardhana, mengatakan bahwa Pemkot Serang menyambut baik keinginan masyarakat. Hanya, saat ini Pemkot Serang masih belum mendapatkan hasil dari RTRW yang telah diajukan kepada Kementerian.

    “Pada dasarnya kami sepakat dengan tuntutan yang disampaikan. Namun saat ini kami masih menunggu RTRW yang saat ini masih dalam proses di Kementerian. Seandainya dekat 1 Februari ini masih belum ada tanda-tanda RTRW selesai, maka kami akan coba komunikasi kepada masyarakat,” ujarnya.

    Ia mengatakan, Pemkot Serang dalam RTRW telah menghilangkan peternakan sebagai salah satu jenis usaha. Karena menurutnya, Kota Serang tidak cocok untuk digunakan sebagai daerah peternakan, sebab berada di tengah masyarakat.

    “Jangan sampai masyarakat berpikiran bahwa kami tidak mau menutup peternakan ayam itu. Kami mau menutup, hanya saja ada aturan main yang harus diselesaikan. Gak seenaknya asal tutup begitu saja,” ucapnya.

    Ia juga mengaku bahwa pihak peternakan memang sulit untuk diajak bekerjasama. Pasalnya, beberapa kali Pemkot Serang mencoba untuk berkomunikasi, namun hasilnya nihil.

    “Dari pihak peternakan memang sampai saat ini kami akui sulit untuk diajak berkomunikasi. Kami pernah memanggil mereka untuk menghitung PBB dan hal lainnya, dan memang sulit. Jadi wajar kami lihat masyarakat marah, toh kami juga sulit untuk berkomunikasi,” jelasnya.

    Terpisah, Walikota Serang menegaskan bahwa Pemkot Serang sudah tidak mau lagi mengeluarkan disinsentif bagi perusahaan peternak ayam. Ia mengatakan, akan melakukan koordinasi dan memberikan waktu bagi peternakan ayam agar mempersiapkan diri maksimal 6 bulan untuk pindah.

    “Dulu Pemkot Serang sudah memberikan disinsentif kepada perusahaan peternakan ayam selama dua tahun. Sekarang kami tidak akan memberikan lagi. Namun, kami berikan tenggat waktu bagi perusahaan peternak ayam untuk mempersiapkan diri paling lambat 6 bulan ke depan untuk segera pindah,” ujarnya.

    Apabila dalam 6 bulan tersebut ternyata peternakan ayam tidak mau pindah, maka Pemkot Serang akan melakukan penutupan secara paksa.

    “Yah kalau mereka memang tidak mau tutup dan ngeyel tetap buka, kami selaku Pemkot Serang akan melakukan eksekusi oleh Satpol PP agar ditutuk secara paksa,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Sepakat Direvitalisasi, GJ’45 Jadi Perpus dan Wisata Sejarah

    Sepakat Direvitalisasi, GJ’45 Jadi Perpus dan Wisata Sejarah

    SERANG,BANPOS- Pemkot Serang bersama dengan budayawan dan veteran pejuang telah bersepakat untuk merevitalisasi Gedung Juang (GJ) 45 menjadi perpustakaan dan wisata sejarah. Kesepakatan tersebut tercapai setelah melalui proses panjang seperti penolakan dari beberapa pihak.

    Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan dalam revitalisasi yang akan dilakukan, Pemkot Serang sama sekali tidak akan merubah konstruksi bangunan. Melainkan akan memperbarui bangunan gedung beserta fasilitasnya tanpa menghilangkan ciri dan bentuk khas bangunan.

    “Gedung juang ini akan kami perbaiki dan dipercantik. Kemudian, karena gedung ini memiliki nilai sejarah, kami akan jadikan sebagai wisata sejarah. Jadi kami akan buat Gedung Juang sebagai perpusatakaan dan arsip Kota Serang,” ujarnya, seusai melakukan rapat koordinasi di Aula Setda Kota Serang, Selasa (7/1).

    Selain itu, keberadaan TK Pertiwi yang berada di sebelah GJ’45 pun akan direlokasi. Karena GJ’45 merupakan bangunan yang tidak boleh diubah dari bentuk aslinya, sehingga bangunan sekolah TK tersebut harus dipindahkan.

    “Apalagi PKL yang berada di halaman Gedung Juang, itu nanti akan kami tertibkan juga. Dan tentu akan dipindahkan juga,” katanya.

    Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Serang, Wahyu Nurjamil, merinci anggaran revitalisasi baik dari monumen perjuangan hingga penataan taman di sekitar GJ’45. Secara keseluruhan, ia mengatakan revitalisasi butuh anggaran sebesar Rp4.5 miliar.

    “Dari dinas kami sendiri untuk melakukan penataan di dalam gedung dan mengisi konten, telah menganggarkan Rp3 miliar. Untuk pembangunan gedung menjadi tanggung jawab PUPR dengan anggaran Rp1 miliar. Sedangkan penataan taman oleh Perkim sebesar Rp500 juta” jelasnya.

    Wahyu menjamin bahwa revitalisasi tersebut tidak akan menghilangkan nilai sejarah yang melekat pada GJ’45. Karena, revitalisasi ini hanya melakukan perbaikan dan perawatan serta penambahan konten di dalamnya.

    “Kalau untuk pembangunan fisiknya masih tetap seperti awal, karena gedung itu masuk dalam benda cagar budaya. Kami hanya menambahkan fasilitas dan konten perjuangannya saja didalam gedung,” ucapnya.

    Ketua Dewan Harian Daerah (DHD) 45, Muis Muslich, mengatakan pembangunan gedung harus dapat menggambarkan perjuangan rakyat Indonesia yang ada di Banten, khususnya Kota Serang. Karena menurut sejarah, GJ’45 merupakan tempat syiar dakwah kebangsaan.

    “Kami setuju dengan dijadikannya Gedung Juang sebagai tempat wisata sejarah. Tapi tentunya harus mengedepankan nilai-nilai sejarah perjuangan. Dan kami meminta sekolah TK yang ada disebelah gedung harus dipindahkan, karena gedung itu sebagai pusat wisata sejarah juga sebagai bentuk nasionalisme,” tandasnya. (DZH)

  • Jajak Pendapat PWKS Diapresiasi Syafrudin

    Jajak Pendapat PWKS Diapresiasi Syafrudin

    SERANG,BANPOS- Walikota Serang Syafrudin mengapresiasi kegiatan jajak pendapat yang dilakukan Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS) yang memotret kepuasan publik terhadap kepemimpinan Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang selama setahun terakhir. Hasil jajak pendapat ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Serang dalam melangkah ke depan.

    “Kami apresiasi apa yang dilakukan teman-teman PWKS dan kami mengucapkan terima kasih,” kata  Syafrudin usai talkshow Hasil Jajak Pendapat Penilaian Kinerja Pemkot Serang di Harmony FM, Legok, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa (7/1/2020).

    Syafrudin mengatakan bahwa dalam survei yang dilakukan PWKS masih ada kekurangan yang dirasakan oleh masyarakat terkait kinerja dirinya selama setahun ini. Dua yang mendapat perhatian adalah mengenai masalah pelayanan kesehatan dan fasilitas publik untuk disabilitas.

    Padahal, menurutnya Pemerintah Kota Serang sudah berupaya menangani kedua masalah tersebut. Ia mencontohkan terkait kesehatan memang masih ada kasus gizi buruk dan stunting di Kota Serang meski angkanya terus berkurang. “Secara keseluruhan memang belum tuntas,” katanya.

    Terkait fasilitas untuk disabilitas, menurutnya sejumlah lokasi bangunan milik Pemerintah Kota Serang diupayakan ramah disabilitas. Terkait trotoar yang diperuntukkan bagi disabilitas tetapi digunakan sebagai lahan parkir, menurutnya memang perlu ada ketegasan dari organisasi perangkat daerah terkait.

    “Dalam setahun Pemkot Serang sudah membuat Perda Disabilitas meski pelayanan memang belum dilakukan karena baru disahkan,” katanya.

    Menurutnya, sejumlah upaya itu, menunjukkan Pemerintah Kota Serang sudah berupaya meski belum maksimal.

    Sedangkan, tentang nama dirinya yang dalam survei disebutkan tidak dikenal oleh sekitar 6 persen responsen, Syafrudin menilai hal itu sebagai sesuatu yang wajar. Ia menganalogikan saat Pilkada Kota Serang 2018 lalu ia dan wakilnya Subadri Usuludin hanya mendapatkan suara sekitar 120.000 dari total suara yang ada sekitar 350.000 suara. Karena itu ia menganggap wajar bila ada warga yang tidak mengenal dirinya sebagai Walikota Serang.

    “Karena itu ke depan harus lebih banyak turun ke masyarakat supaya masyarakat tahu siapa walikota,” katanya.

    Ketua PWKS, M. Tohir mengatakan bahwa ada beberapa hal yang menarik dari hasil jajak pendapat ini. Misalkan, tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Pemkot Serang yang naik 13 persen lebih dari 23 persen lebih menjadi 37 persen.

    “Diharapkan di akhir tahun 2020 nanti dapat meningkat menjadi lebih baik di kisaran 50 persen,” kata Panji.

    Apalagi 2020, banyak program cepat tanggap pemeliharaan jalan yang sudah dicanangkan, misalkan jalan rusak langsung diperbaiki. Tinggal perumahan-perumahan yang belum menyerahkan aset jalan untuk segera menyerahkannya ke Kota Serang agar ketika rusak dapat diperbaiki.

    “Pemberian honor guru ngaji grabadan, honor pemandi jenazah, dan honor marbot, kami yakini akan dapat meningkatkan Kota Serang dalam penilaian pembangunan di mata masyarakat,” katanya.

    Terakhir, soal keamanan yang dalam jajak pendapat menjadi faktor tertinggi dalam kepuasan masyarakat menujukkan bahwa Kota Serang aman dan layak untuk menjadi tempat wisata bahkan investasi. (PBN)

  • Brimob dan Warga Buat Rakit untuk Distribusikan Bantuan

    Brimob dan Warga Buat Rakit untuk Distribusikan Bantuan

    CIPANAS, BANPOS – Memasuki hari kedua pasca banjir bandang yang melanda sejumlah kecamatan di Kabupaten Lebak, bantuan mulai berdatangan. Namun masih tingginya debit sungai membuat penyaluran bantuan terhambat. Aparat kepolisian yang diturunkan ke lapangan berinisiatif membuat rakit untuk memperlancar distribusi logistik.

    Berdasarkan pantauan, puluhan polisi yang berasal dari Satbrimob Polda Banten bersama warga membuat sejumlah rakit di tepi sungai yang debit airnya masih tinggi. Rakit-rakit itu dibuat karena jembatan yang menghubungkan Desa Sukajaya dan Desa Sukarame di Kecamatan Sajira rusak diterjang banjir.

    “Jembatannya terputus, jadi kami bersama warga berinisiatif membuat rakit sarana pendistribusian logistik, sekaligus bisa digunakan oleh masyarakat yang ingin menyeberang,” kata Komandan Satbrimob Polda Banten, Kombes Dedi Suryadi, Kamis (2/1).

    Dedi menambahkan, selain membantu mendistribusikan logistik, Tim SAR Brimob Polda Banten, Polres Lebak dan dibantu masyarakat sekitar melaksanakan kegiatan pembersihan rumah rumah warga yang terendam banjir bandang di Desa Sukajaya dan Desa Sukarame.

    “Ratusan personil kepolisian diturunkan ke lapangan dan dibantu masyarakat sekitar, mulai membantu membersihkan lumpur serta sampah terdapat di rumah-rumah yang terendam banjir bandang,” ujarnya.

    Sementara Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, membenarkan semua personel yang terlibat dalam membantu Polres Lebak, sejak kemarin sudah berada di lokasi terjadinya banjir.
    Personil Brimob, Polres Lebak sejak awal sudah bersama warga di lokasi banjir. Personil telah melakukan upaya upaya membuka akses jalan yg tertimbun longsor, mencari korban hilang, bersihkan puing puing rumah warga, serta melakukan pelayanan kesehatan di pengungsian.
    “Selain pencarian korban hilang, kita juga sejak kemarin sudah mulai membersihkan rumah-rumah dari lumpur dan puing yang terendam banjir bersama pemda, TNI, Sar dan warga,” kata Edy.
    Polda Banten, sambung Edy, juga menyediakan dapur umum untuk memberikan layanan makanan kepada warga di lokasi pengungsian serta memberikan layanan kesehatan. Pasca banjir dihawatirkan berdampak pada kesehatan masyarakat yang mengungsi, seperti halnya beberapa potensi penyakit yang dialami warga di pengungsian adalah batuk, pilek, flu dan lainnya.
    “Biddokkes Polda Banten dan puskesmas telah memberikan obat obatan untuk warga pengungsi,” ujar edy . (RUL/ENK)

  • Awal 2020, 500 Rumah Terendam Banjir

    Awal 2020, 500 Rumah Terendam Banjir

    KOPO, BANPOS – Sebanyak kurang lebih 500 rumah terendam dengan tinggi rata-rata 30 sampai 70 cm di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang yang disebabkan oleh hujan dengan intensitas lebat serta luapan air Cidurian.

    “Sebanyak 590 jiwa dievakuasi. Tim reaksi cepat (TRC) Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) kabupaten Serang langsung dikerahkan untuk melakukan penanganan,” ujar Ketua harian Crisis Centre BPBD Kabupaten Serang, Jhonny E, Senin (1/1).

    Diketahui, banjir melanda tiga Desa di Kecamatan Kopo yaitu Kampung Penanggulang RT 11,12, dan13 kondisi masih terendam banjir, dan sebanyak 590 jiwa dievakuasi.

    “Sementara di dua Desa lainnya yaitu kampung Kamarang Desa Cidahu, sebanyak 150 rumah dengan 400 jiwa. Kemudian Desa Rancasumur masih dalam pendataan,” ungkapnya.

    TRC BPBD Kabupaten Serang juga memberangkatkan tim di beberapa titik untuk pemantauan daerah sepanjang aliran sungai Cidurian, Ciujung dan Cidanau. Jhonny E juga mengatakan bahwa TRC pada tim lainnya diberangkatkan untuk melakukan penanganan lanjutan.

    “Upaya yang dilakukan, sebanyak satu pleton TRC BPBD dari berbagai Klaster diberangkatkan untuk melakukan penanganan (Klaster Rescue, Medical, Sarpras/Logistik) dan satu tim ditugaskan melakukan pemantauan menyisir wilayah sepanjang aliran sungai Cidurian dan Ciujung,” jelasnya.

    Saat ini, tim TRC tengah melakukan penanganan banjir dan pemasangan tenda beserta dapur umum di wilayah tersebut.

    “Kondisi terkini, TRC dan relawan masih melakukan penanganan, tidak ada korban jiwa dan kondisi cuaca masih hujan ringan,” pungkasnya.

    Operator pusat pengendalian operasi (Pusdalops) penanggulangan bencana masih terus melakukan koordinasi dan pemantauan dari semua sumber daya, terkait kondisi situasi di wilayah Kabupaten Serang.

    “Rencana aksi lanjutan Pusdalops Penanggulangan Bencana BPBD, membuat pemetaan daerah-daerah potensi banjir terutama yang dilalui Daerah aliran sungai (DAS) Cidurian dan Ciujung. Pengendalian dan Pemusatan Pengungsian serta pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi,” terangnya.

    Diketahui, sumber daya yang terlibat di lokasi yaitu TRC BPBD Kabupaten Serang, Pemadam kebakaran (Damkar) BPBD Kabupaten Serang, Koramil Kopo, Polsek Kopo, Babinsa dan TRC Pramuka Kwarcab Serang, Aparatur Kecamatan Kopo, Tagana Dinsos Kabupaten Serang, serta Aparatur Desa. (MUF)