Kategori: HEADLINE

  • Hari Raya Kembali Berbeda

    Hari Raya Kembali Berbeda

    JAKARTA, BANPOS – Pemerintah resmi menetapkan 1 Zulhijjah 1444 Hijriah/2023 Masehi jatuh pada Selasa (20/6) 2023, dengan demikian Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis (29/6) 2023, setelah diputuskan lewat sidang isbat pada Ahad (18/6).
    “Hisab sudah di atas ufuk tapi belum memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) serta laporan hilal juga tidak terlihat. Secara mufakat 1 Zulhijah jatuh pada Selasa, tanggal 20 Juni 2023 Masehi,” kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi saat konferensi pers penetapan awal Zulhijah 1444H di Jakarta, Ahad.
    Wamenag mengatakan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil hisab posisi hilal dan laporan rukyatul hilal. Dari 99 titik di 34 provinsi pemantauan hilal, tidak ada satupun yang melaporkan telah melihat hilal.
    Berdasarkan hasil pemaparan Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama saat Magrib, 18 Juni 2023, posisi bulan di Indonesia tingginya 0 derajat 20 menit sampai 2 derajat 36 menit, dengan sudut elongasi antara 4 derajat 40 menit sampai dengan 4 derajat 94 menit.
    Sementara kriteria baru MABIMS menetapkan bahwa secara astronomis, hilal dapat teramati jika bulan memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan elongasinya minimal 6,4 derajat.
    Dengan ditetapkannya Idul Adha pada Kamis (29/6) 2023, maka terjadi perbedaan dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang menetapkan Idul Adha 1444 H jatuh pada hari Rabu (28/6).
    Keputusan PP Muhammadiyah tersebut tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2023 Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H.
    Dengan metode hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani Muhammadiyah, bulan kamariah baru dimulai apabila pada hari ke-29 berjalan saat matahari terbenam terpenuhi tiga syarat berikut secara kumulatif, yaitu telah terjadi ijtimak.
    Kemudian, ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam dan pada saat matahari terbenam Bulan (piringan atasnya) masih di atas ufuk.
    Zainut Tauhid Sa’adi meminta umat Islam agar saling menghargai, menghormati, dan menjunjung toleransi jika terdapat perbedaan penetapan Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi antara pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia.
    “Kita harus memiliki sikap toleransi, tasamuh. Kita harus menghargai perbedaan yang terjadi, bukan saling mencaci dan melakukan hal-hal yang tidak disukai,” ujar Zainut.
    Kendati berbeda, Wamenag meminta seluruh masyarakat Indonesia agar menjaga keamanan serta ketertiban bersama, demi menuju masyarakat yang moderat dan toleran dalam menjaga NKRI.
    “Mewakili pemerintah saya menyampaikan selamat menyambut Hari Raya Idul Adha 1444 H. Semoga kita selalu dalam lindungan dan ridha Allah SWT,” kata Zainut.
    Senada dengan Wamenag, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan perbedaan pendekatan dalam menentukan Idul Adha menunjukkan keragaman dan penafsiran terhadap ilmu falak, metode hisab, dan tradisi lokal.
    Ia mengatakan perbedaan penghitungan dan pendekatan yang dilakukan tidak boleh memecah belah, justru harus merukunkan dan mengakrabkan antar sesama umat Islam.
    “Semua pihak diharapkan tidak terprovokasi dengan perbedaan tanpa akhir di media sosial,” katanya.
    Tokoh Muhammadiyah Banten, Manar mas, menyampaikan, dalam menanggapi perbedaan hari raya Idul Adha tersebut, masyarakat harus bisa saling menghormati.
    “Sesuai dengan menag Yaqut bahwa faktanya untuk Idul Adha 1444 H, itu ada dua pilihan hari ada tanggal 28 Juni ada yang tanggal 29 Juni 2023. Pemerintah melalui menteri agama meminta agar umat islam saling menghormati dan saling menjaga keberlangsungan idul adha,” tuturnya.
    Manar juga menyampaikan, dalam pelaksanaan sholat Idul Adha, untuk Muhammadiyah biasanya dipusatkan di Kaujon tapi sebagaimana pengalaman pada saat idul fitri kemarin, banyak juga masyarakat yang melaksanakannya di masjid-masjidnya seperti di Masjid Parung.
    ”Biasanya di Kaujon, tapi banyak juga di masjid-masjid lain,” tandasnya.
    Sementara, Berdasarkan surat yang diberikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada tanggal 18 Juni 2023, bahwa penentuan awal bulan Dzullhijah 1444 Hijriyah, tim rukyatul hilal NU yang berada dibawah koordinasi Lembaga Falakiyah PBNU pada hari Ahad tanggal 29 Dzulqa’dah 1444 Hijriyah/ 18 Juni 2023 Masehi telah melakukan rukyat di beberapa lokasi yang telah ditentukan di seluruh Indonesia. Berdasarkan laporan Lembaga Falakiyah PBNU tidak berhasil melihat hilal. Dengan demikian umur bulan Dzulqa’dah 1444 Hijriyah adalah 30 hari (istikmal).
    Atas dasar istikmal tersebut dan sesuai dengan pendapat al-Madzahibul Arba’ah, maka PBNU memberitahukan bahwa awal bulan Dzulhijjah 1444 Hijriyah jatuh pada hari Selasa Pahing tanggal 29 Juni 2023 dan hari raya Idul Adha 1444 Hijriyah jatuh pada hari Kamis Legi tanggal 10 Dzulhijjah 1444 Hijriyah atau tanggal 29 Juni 2023 Masehi.
    “Sesuai dengan surat yang diberikan oleh PBNU, bahwa hari raya Idul Adha jatuh pada hari Kamis Legi tanggal 10 Dzulhijjah atau tanggal 29 Juni 2023 Masehi,” kata Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pandeglang, H. Aman Syairi kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp, Senin (19/6).(MG-02/PBN/ANT)

  • Angkot Murah Jadi Impian Masyarakat Kota Serang

    Angkot Murah Jadi Impian Masyarakat Kota Serang

    SERANG, BANPOS – Angkutan umum seperti angkutan kota (angkot) dengan tarif murah sampai saat ini masih menjadi impian banyak masyarakat, terutama masyarakat Kota Serang. Mimpi tersebut ditambah dengan harapan trayek yang tertata rapi.
    Warga serang, Desi (44) menyampaikan dirinya sebagai masyarakat Kota Serang sangat mengimpikan angkutan umum dengan biaya yang murah serta cepat.
    “Ingin adanya kendaraan yang mudah dan cepat serta ongkosnya yang tidak memberatkan kepada masyarakat atau murah,” ujarnya, Jumat (16/6).
    Menurutnya, jika tarif angkot lebih murah, masyarakat pasti akan lebih memilih naik angkot untuk bepergian, terutama mereka yang tidak memiliki kendaraan pribadi.
    “Angkot jika ongkosnya murah pasti masyarakat juga bakal memilih angkot. Coba kalau tarif angkot jauh Rp5 ribu dekat Rp3 ribu pasti banyak yang milih angkot dari pada ojeg online atau grab,” ucapnya .
    Dirinya mengaku tidak mengetahui terkait adanya aturan tarif yang telah ditentukan oleh Pemkot Serang. Pasalnya, dirinya selama ini naik angkot selalu lebih dari Rp5 ribu walaupun hanya sebatas dari Pakupatan sampai Ciceri.
    “Saya tidak tahu, bahkan nyatanya tidak begitu, supir angkot selalu menaikan ongkos semaunya,” ujarnya
    Senada, Warga Cipocok, Islah, mengaku juga berharap bidang transportasi bisa lebih diperhatikan. Karena tarif angkutan yang tidak konsisten.
    “Harapan saya untuk transportasi di Kota Serang harus lebih diperhatikan lagi untuk kesejahteraan masyarakat. Bahkan perlu adanya transportasi khusus Kota Serang,” ungkapnya.
    Warga Kota Serang lainnya, Ari Wulan menyampaikan transportasi yang dibutuhkan saat ini adalh angkutan yang terintegrasi, baik itu angkot bus, bus biasa ataupun bus trans serta dengan lokasi dan rute yang membuat masyarakat merasa nyaman.
    “Lokasi, rute, ketepatan waktu,kenyamanan sangat menentukan minat warga untuk memakai transportasi umum. Misalnya, warga yang turun dari terminal bus pakupatan ingin pergi ke daerah kaujon, angkutan yang diharapkan, angkot dengan rute yg jelas (waktu ngetem sebentar dan tanpa berputar putar) atau bisa disiapkan tempat naiknya gojek yg resmi,” jelasnya
    Dirinya menambahkan, asalkan dua moda transportasi itu dibenahi, rasanya cukup untuk daerah kota serang. Dalam peraturan terkait tarif, ia mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
    ”Tidak pernah melihat informasi soal tarif angkot,” tandasnya.
    Menanggapi hal tersebut, Wakil DPRD Kota Serang, Hasan Basri mengungkapkan dalam impian masyarakat terkait kendaraan umum yang murah tersebut perlu adanya pengawasan serta sanksi untuk penertibannya.
    “Memang ini yang yang harus ditertibkan dan memang kita agak susah untuk konsisten. kalaupun sudah dipakai kode dan sebagainya. Serta memang harus adanya pengawasan dari Dinas Perhubungan sendiri. Harus ada pengawasan tentang kedisiplinan terkait tarif tersebut,” ujarnya.
    Dirinya mengatakan hal tersebut menjadi sebuah PR agar adanya sebuah efek jera untuk para oknum yang sebelumnya sudah ditempelkan stiker tarif akan tetapi dilepas
    “PR kita termasuk mungkin, ada oknum yang sudah ditempelkan stiker tentang trayek dan sebagainya di kletek (lepas-red). Kalau tidak ada pengawasan dan tidak ada sanksi susah juga,” tandasnya.
    Walikota Serang, Syafrudin menanggapi terkait hal tersebut dirinya mengatakan setuju dengan adanya program tersebut. Akan tetapi hal tersebut dikembalikan lagi kepada kebijakan dari dinas terkait.
    “Untuk hal tersebut, itu hal teknis bagaimana dari dinasnya. Walikota, apapun itu kalau ada suatu program yang bagus kaitannya dengan angkutan umum dan sebagainya. Saya kira saya sebagai walikota pasti setuju,” ujarnya.(MG-02/PBN)

  • Ombudsman Kawal PPDB

    Ombudsman Kawal PPDB

    CILEGON, BANPOS – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten hingga Aparat Penegak Hukum (APH) bakal mengawasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di seluruh kabupaten/kota di Banten.
    Keasistenan Pemeriksaan Laporan pada Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin
    mengungkapkan, pihaknya telah bertemu dengan dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi dan delapan kabupaten/kota pada Rabu pekan lalu. Hasilnya, ada beberapa hal yang masih belum disiapkan  oleh mereka. Seperti kanal aduan dalam website resmi, dan  mengenai kuota penerimaan dan kemungkinan kursi kosong.
    “Kami  mengundang Dindikbud Banten juga Dindik Kabupaten/Kota se-Banten utk koordinasi pengawasan PPDB. Pada prinsipnya, tahapan  sudah disesuaikan dan perbaikan dari Juknis (petunjuk teknis pelaksanaan PPDB) sebelumnya juga sudah dilakukan. Namun, ada beberapa  masukan yang kami sampaikan via Kabid (setingkat eselon III) SMA Dindikbud Provinsi yang hadir pada pertemuan kemarin,” katanya.
    Saran yang  diberikan oleh Ombudsman kepada Dindikbud Banten, pertama, mengenai kejelasan proses dari mekanisme pengisian bangku kosong karena tidak terpenuhinya kuota akibat ada yang batal daftar ulang.
    “Kedua, proses verifikasi online yang jelas dikarenakan tahun ini sepenuhnya PPDB dilaksanakan secara online. Sayangnya sampai saat ini belum walau pendaftaran mulai dibuka pukul 00.01 nanti,” ujarnya.
    Atas saran dari Ombudsman, Dindikbud Banten  telah  mencatat masukan tersebut.
    “Mekanismenya sebetulnya sudah diatur dalam juknis, bahwa bangku kosong akibat ada yang tidak daftar ulang akan diberikan kepada urutan selanjutnya. Agar lebih clear, sebaiknya diatur teknisnya. Misal, diumumkan siapa siswa pengganti yang akan mengisi bangku kosong tersebut. Kami mendorong agar diperjelas sebagai bentuk upaya preventif dari oknum-oknum  yang berusaha mencederai integritas PPDB,” ujar Zainal.
    Menjelang PPDB mulai berjalan dini hari nanti (hari ini, red) Ombudsman mengaku  masih terus memonitor beberapa informasi yang seharusnya sudah ditayangkan dalam website PPDB. Diantaranya mengenai aturan dan prosedur serta daya tampung.
    “Ini tentu akan membantu orangtua/siswa dari jalur afirmasi yang akan mendaftar jika dipublikasikan jauh-jauh hari.  Begitu juga informasi mengenai kanal/saluran informasi/pengaduan. Sebaiknya segera bisa dimuat dalam website untuk membantu pendaftar yang menemui kesulitan,” harapnya.
    Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam siaran persnya pekan lalu usai melakukan Peluncuran PPDB SMAN/SMKN dan SKhN Provinsi Banten tahun ajaran 2023/2024 di Aula SMAN 1 Ciruas, Kabupaten Serang mengungkapkan,
    ada beberapa hal teknis yang berubah tapi pada dasarnya sama. Perubahan itu bagian dari proses penyempurnaan untuk mencapai asas transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas. Sistem yang telah dibangun akan memandu proses penerimaan murid baru.
    “Saya titip kepada Bapak/Ibu semua karena ini tanggung jawab kita bersama,” pesan Al Muktabar kepada para Kepala Sekolah SMAN/SMKN dan SKhN se- Provinsi Banten.
    Menurutnya, Presiden Joko Widodo, menekankan strategi menuju Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2024-2045. Bangsa Indonesia yang memiliki bonus demografi harus mampu mengelola dengan benar melalui peningkatan kapasitas.
    “Di antara upaya itu melalui pendidikan dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045. Dalam rangka peningkatan kapasita manusia momen seperti ini penting sekali,” ungkapnya..
    “Kita berharap proses penerimaan murid baru kita berjalan sukses dengan tenaga yang kita tingkatkan kapasitasnya. Sikap, nilai individu kita, agar amanah dalam menjalankan tugas ini,” tambah Al Muktabar.
    Al Muktabar juga apresiasi kepada para Kepala Sekolah yang telah berusaha menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam memandu sekolahnya. Meski demikian, dirinya berharap para Kepala Sekolah tidak berpuas diri dan terus meningkatkan kapasitasnya untuk menjawab tantangan yang terus berkembang.
    Para Kepala Sekolah juga dipesankan untuk merawat sekolah dengan baik. Melaksanakan dana BOS dengan baik. Di samping memantau transformasi knowledge, Pemprov Banten juga memantau pengelolaan lingkungan sekolah. Agar penataan lingkungan sekolah turut melibatkan para siswa sehingga memiliki kepedulian lingkungan.
    “Harap Bapak dan Ibu menjaga betul marwah sebagai Kepala.Sekolah,” pesan Al Muktabar.
    Diketahui, PPDB SMAN/SMKN dan SKhN Provinsi Banten tahun ajaran 2023/2024 untuk pendaftaran jalur afirmasi dibuka pada tanggal 19 sampai dengan 23 Juni 2023. Verifikasi dan rekonsiliasi data tanggal 20 sampai 27 Juni 2023. Pengumuman hasil seleksi 30 Juni 2023. Daftar Ulang tanggal 3 sanpai 7 Juli 2023
    Pendaftaran jalur zonasi, perpindahan orang tua, dan prestasi dibuka pada tanggal 3 sampai dengan 6 Juli 2023. Verifikasi dan rekonsiliasi data tanggal 4 sampai 7 Juli 2023. Pengumuman hasil seleksi tanggal 11 Juli 2023. Daftar Ulang tanggal 12 sampai 14 Juli 2023.
    Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon Suhendi saat ditemui di kantornya, Jumat (16/6). Hal ini dilakukan karena setiap tahun penerimaan siswa baru diwarnai isu praktik kolusi di beberapa sekolah. Untuk itu perlu dikontrol oleh publik atau lembaga berwenang.
    “Kemarin kami baru diundang sama Ombudsman untuk koordinasi pengawasan PPDB. Jadi Ombudsman juga akan turun. Dari pemerintah juga dari Kemendikbud melalui BPMP (Balai Penjaminan Mutu Pendidikan) juga akan turun jadi banyak yang ngawas selain APH (Aparat Penegak Hukum), inspektorat juga,” terangnya.
    Dengan banyaknya yang mengawasi, Ia berharap pelaksanaan PPDB di Kota Cilegon berjalan lancar dan kondusif. “Mudah-mudahan kondusif,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Suhendi menjelaskan pelaksanaan PPDB 2023 di Kota Cilegon mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Perwal Nomor 10 Tahun 2021 tentang tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Kemudian pihaknya juga telah mensosialisasikan ke sekolah-sekolah melalui kepala sekolah.
    “Karena PPDB dilaksanakan secara daring, secara online kita menyiapkan aplikasinya tapi nanti kalau kepanitiaan ada di sekolah masing-masing karena masyarakat mendaftar ditunjukkan ke sekolah. Kita hanya memfasilitasi aplikasinya,” terangnya.
    Diketahui untuk pelaksanaan PPDB tingkat SD Negeri dimulai pada 19 sampai 23 Juni. Terdiri dari 3 hari untuk pendaftaran yaitu 19, 20, 21 Juni 2023. Dan tanggal 23 untuk pengumumannya.
    “Jadi masa verifikasi berkas sampai tanggal 22. Karena online juga nanti tetap berkasnya kita cek keasliannya,” ujarnya.
    “Yang di upload ke sistem tetap, tapi untuk mengecek keasliannya, seperti piagam sertifikat lomba atau kejuaraan asli atau nggaknya. Nilai juga asli nggaknya di cek,” tambahnya.
    Kemudian untuk SMP Negeri pelaksanaan PPDB 2023 ada dua gelombang. “Nanti 19, 20, 21 itu pendaftaran untuk jalur afirmasi, perpindahan tugas dan prestasi. Nanti dilaksanakan duluan, diumumkan tanggal 23 hasilnya. Nanti Minggu depan tanggal 26 itu baru yang zonasi, jadi zonasi secara khusus. Makanya kita sudah bekerjasama dengan penyedia dengan server yang Insya Allah aman,” tuturnya.
    Selain itu, pihaknya juga menyediakan helpdesk untuk menerima informasi dan aduan dari masyarakat termasuk apabila ada kesulitan untuk mengakses sistem PPDB online.
    “Jadi kalau ada orang tua yang kesulitan mendaftarkan anaknya bisa datang kesini (Dindikbud) karena di kita juga punya panitia. Untuk pengaduan, untuk help desk juga ada. Yang membantu untuk mendaftarkan misalkan gaptek dan sebagainya bisa ke dindik, kita juga ada panitianya sendiri setiap hari standby selama pendaftaran,” ujarnya.
    Sementara itu, Kadindikbud Kota Cilegon Heni Anita Susila mengatakan saat ini di Kota Cilegon ada 16 SMP Negeri termasuk yang SMPN Satu Atap dan ada 149 SD Negeri. Kemudian bilamana ada sekolah di pegunungan yang sinyalnya tidak bagus seperti di Batulawang dan Gunung Batur, masyarakat bisa langsung datang ke sekolahnya.
    “Kita tetap menerapkan daring tapi kalau terkendala mungkin bisa langsung ke sekolah bisa dibantu. Pokoknya pelayanan tetap semudah mungkin,” ucapnya.
    Dikatakan Heni untuk jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan jalur prestasi 30 persen.
    Untuk kuota zonasi itu minimal 50 persen bisa lebih, kalau kuota lain tidak terisi itu di alihkan ke zonasi. Jadi kalau perpindahan tugas tidak terisi tidak ada yang pindah itu akan dialihkan ke zonasi. Jadi zonasinya bisa lebih 50 persen. Untuk prestasi minimal tingkat kota sampai nasional. Prestasi itu lomba akademik, non akademik, olahraga, kesenian, kebudayaan, bisa juga nilai raport,” tandasnya.(LUK/RUS/PBN)

  • Program Sekolah Daring Butuh Infrastruktur Mumpuni

    Program Sekolah Daring Butuh Infrastruktur Mumpuni

    SERANG, BANPOS – Wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerapkan kebijakan sekolah daring dianggap harus mempertimbangkan infrastruktur di Banten saat ini. Kebijakan yang dinilai cukup bagus tersebut diharap harus juga mengajak kolaborasi berbagai pihak terutama sekolah swasta.
    Menurut Aliansi Guru ASN Banten, pada prinsipnya, guru-guru tidak terlalu mempermasalahkan terkait dengan rencana penerapan metode pembelajaran seperti itu.
    Hanya saja sebelum menerapkan kebijakan tersebut, Pemprov Banten harus memperhatikan segala persiapan penunjang penyelenggaraan sekolah daring atau online itu.
    “Pada prinsipnya sebagai guru ASN, pasti mendukung ya. Siap mendukung, apapun kebijakannya untuk peningkatan pendidikan di Banten,” ucap Ketua Aliansi Guru ASN Banten Tatjeri pada Minggu (18/6).
    Sebenarnya kebijakan sekolah online bukanlah hal yang baru diterapkan di Provinsi Banten. Pada kejadian wabah pandemi Covid 19, Banten menjadi salah satu provinsi yang menerapkan kebijakan sekolah online.
    Berkaca pada peristiwa tersebut, Tatjeri menjelaskan, Pemprov Banten khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) harus benar-benar mempersiapkan infrastruktur yang dibutuhkan.
    “Ya berkaca pada waktu kemarin, waktu pandemi kan sebagian kan sudah menerapkan online. Jadi yang perlu dipersiapkan tentunya sarana infrastruktur berkaitan dengan internet, terus juga mungkin nanti pelatihan-pelatihan gurunya yang mungkin belum siap,”  jelasnya.
    Tidak hanya itu, selain mempersiapkan infrastruktur, keterampilan guru juga perlu ditingkatkan lagi karena menurut penjelasan nya tidak semua guru memiliki keterampilan IT.
    “Pastikan kendala itu yang pertama jaringan, ya, kadang-kadang mah. Terus yang kedua, tidak semua guru kan ahli di bidang IT ya. Ada saja beberapa guru yang mungkin kurang memahami IT, jadi harus diberikan semacam pelatihan atau diklat terlebih dahulu seperti itu,” imbuhnya.
    Oleh karenanya, wilayah dan sumberdaya yang sekiranya belum memadai, maka perlu dipersiapkan terlebih dahulu oleh Pemprov Banten agar program tersebut dapat berjalan dengan baik.
    “Tentunya kalau sekolah online gak serta merta di seluruh Provinsi Banten, pastinya. Pasti akan dilihat dari wilayah-wilayah yang mendukung, atau wilayah yang sarana prasarananya yang belum memadai mungkin akan dipersiapkan terlebih dahulu,” terangnya.
    Saat disinggung perihal sekolah online digadang-gadang mampu menjawab persoalan Angka Partisipasi Sekolah (APS) Banten yang masih terbilang rendah, Ketua Aliansi Guru ASN Banten itu menjelaskan, bahwa program itu bisa saja menjadi jawaban atas permasalahan yang terjadi.
    Hanya saja, Tatjeri menyarankan, agar APS Banten dapat meningkat, maka perlu adanya peran kolaborasi dari pihak pemerintah dengan sekolah swasta.
    Karena menurutnya, pemerintah tidak bisa jika hanya mengandalkan program sekolah online semata.
    “Ya mungkin salah satu cara ya untuk meningkatkan APS ya dengan sekolah online. Tetapi tentu kita harus bekerjasama dengan sekolah swasta. Jadi sekolah-sekolah swasta itu perannya kita lebih ditingkatkan lagi, baik dari segi kebijakan terus juga dari kalau sekolah negeri kan sudah gratis ya? Mudah-mudahan di swasta juga punya program itu,”
    “Tentunya dengan sekolah online ya, salah satu caranya meningkatkan APS, tapi lebih optimal lagi kalau kita menggandeng pihak swasta,” tegasnya.
    Sementara itu, Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Aceng Hasani mengatakan bahwa program sekolah online, merupakan langkah pemerintah dalam upaya memeratakan kualitas pendidikan yang ada di Provinsi Banten.
    Selama ini, kualitas pendidikan mengalami perbedaan kualitas antara yang di kota dan juga pedesaan. Oleh karena itulah kemudian, sekolah online diharapkan mampu menjadi jawaban atas kesenjangan tersebut.
    “Sehingga dengan adanya sekolah online atau Hybrid ini, semua siswa memiliki hak yang sama. Untuk itu, pembelajaran online dapat ditawarkan untuk mengatasi kesenjangan tersebut,” terangnya.
    Kemudian Aceng juga menjelaskan, program sekolah online merupakan salah satu metode pembelajaran yang dinilai mengikuti dengan perkembangan jaman.
    “Pembelajar saat ini merupakan pembelajar milenial yang akrab dengan perkembangan teknologi. Kemampuan para siswa menggunakan alat komunikasi dengan teknologi yang maju, perlu direspon positif oleh Pemerintah Provinsi Banten,”
    “Karena jika tidak direspon dengan baik, anak anak lebih sering menggunakan alat komunikasi untuk keperluan game dan digunakan untuk hal-hal yang kurang produktif,” ungkapnya.
    Aceng menambahkan, penerapan sekolah online di Provinsi Banten diklaim mampu meringankan beban para peserta didik. Karena salah satu dampak penerapan program tersebut adalah mampu meringankan beban biaya para peserta didik,.
    Untuk diketahui, bahwa sebelumnya Pemerintah Provinsi Banten telah mengirimkan surat kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada tanggal 28 April 2023 lalu.
    Adapun surat tersebut bernomor 421/1460 -Dindikbud /2023 tentang Permohonan Rekomendasi Pembelajaran Hybrid /Blended Learning, Penambahan Kuota dan Rombongan Belajar pada SMAN dan SMKN.(MG-01/PBN)

  • Keputusan MK: Tolak Gugatan, Sistem Pemilu Tetap Terbuka

    Keputusan MK: Tolak Gugatan, Sistem Pemilu Tetap Terbuka

    JAKARTA, BANPOS – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

    “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis.

    Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

    “Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi,” ujar Saldi Isra.

    Menurut Mahkamah, tuturnya melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.

    “Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon,” ujar Saldi Isra.

    Terkait dengan kekhawatiran calon anggota DPR/DPRD yang tidak sesuai dengan ideologi partai, Saldi Isra menjelaskan bahwa partai politik memiliki peran sentral dalam memilih calon yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana, dan program kerja partai politik yang bersangkutan.

    Di sisi lain, mengenai peluang terjadinya politik uang dalam sistem proporsional terbuka, Saldi Isra mengatakan bahwa pilihan terhadap sistem pemilihan umum apa pun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang.

    “Misalnya, dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup, praktik politik uang sangat mungkin terjadi di antara elit partai politik dengan para calon anggota legislatif yang berupaya dengan segala cara untuk berebut “nomor urut calon jadi” agar peluang atas keterpilihan-nya semakin besar,” kata Saldi Isra.

    Oleh karena itu, menurut Saldi Isra, praktik politik uang tidak dapat dijadikan dasar untuk mengarahkan tudingan disebabkan oleh sistem pemilihan umum tertentu.

    Saldi Isra menegaskan bahwa dalil-dalil Para Pemohon, seperti distorsi peran partai politik, politik uang, tindak pidana korupsi, hingga keterwakilan perempuan tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilihan umum.

    “Karena, dalam setiap sistem pemilihan umum terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya,” kata Saldi Isra.

    Menurut Mahkamah, tutur Saldi Isra, perbaikan dan penyempurnaan dalam pemilihan umum dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan berekspresi, serta mengemukakan pendapat, kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik.

    “Maka dalil-dalil para Pemohon yang pada intinya menyatakan sistem proporsional dengan daftar terbuka sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 168 ayat (2) UU 712017 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Saldi Isra.

    Persidangan ini hanya dihadiri oleh delapan orang hakim konstitusi. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, bahwa Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams sedang menjalani tugas MK ke luar negeri.

    Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

    Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

    Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.(ENK/ANT)

  • Sekolah Jangan Abai Kasus Pelecehan, Oknum Sekmat Diduga Cabul Didesak Dipecat

    Sekolah Jangan Abai Kasus Pelecehan, Oknum Sekmat Diduga Cabul Didesak Dipecat

    SERANG, BANPOS – Terungkapnya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Kecamatan (Sekmat) kepada anak SMK yang sedang melakukan PKL membuat banyak pihak merasa gusar.
    Selain perilaku amoral yang diduga dilakukan oleh Sekmat tersebut, kasus yang sudah terjadi kira-kira empat bulan yang lalu juga dituding terkesan ditutup-tutupi dan diabaikan, sehingga korban memilih untuk mempublikasikannya secara terbuka.
    Pegiat Pusat Studi dan Informasi Regional (PATTIRO) Banten Martina Nursaprudianti mengaku merasa geram, ketika mendapati kabar tentang tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Sekmat terhadap siswi SMK di Kecamatan Carenang yang terjadi pada Selasa (14/3) lalu.
    Menurutnya sebagai pelayan publik, tidak sepatutnya oknum pegawai kecamatan itu melakukan tindakan tercela semacam itu. Seharusnya, dirinya harus mempu memberikan pelayanan yang terbaik serta teladan bagi masyarakat, terutama anak-anak.
    ”Tentunya mendapati kabar tersebut, saya sebagai perempuan merasa geram. Pegawai pemerintahan yang alih-alih dapat menjadi contoh serta teladan, justru malah berlaku tercela,” katanya pada Rabu (14/6)
    Tidak hanya geram terhadap oknum Sekmat, Martina juga turut menyayangkan sikap sekolah yang terkesan abai terhadap kasus yang menimpa anak didiknya.
    Bagaimana tidak? Martina menambahkan, kasus yang terjadi kurang lebih empat bulan lalu, justru malah baru terungkap ke hadapan publik baru-baru ini.
    Ditambah lagi, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari beberapa pemberitaan yang beredar, laporan korban terhadap pihak sekolah justru malah terkesan dikesampingkan.
    Padahal di posisi seperti itu, korban tentunya membutuhkan perlindungan dan pendampingan dari pihak sekolah, yang diharapkan mampu menjadi ruang aman baginya.
    ”Sangat disayangkan pihak sekolah terkesan mengabaikan aduan korban atas tindak pelecehan itu. Padahal sekolah diharapkan mampu menjadi pendamping dan ruang aman bagi korban. Namun sayangnya, hal itu tidak didapatkan oleh korban,”
    ”Padahal Kementerian Pendidikan sudah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, seharusnya peraturan ini menjadi landasan bagi si guru juga untuk menangani kasus ini,” terangnya.
    Oleh karenanya, Martina mengatakan, pihak yang seharusnya menuai sorotan tidak hanya oknum Sekmat dan pegawai Kecamatan lainnya, melainkan juga pihak-pihak lain yang mengabaikan penderitaan korban atas perlakuan yang diterimanya itu.
    ”Saya melihat, selain terduga pelaku, seharusnya pihak-pihak lain yang terkesan mengabaikan aduan si korban juga harus menuai sorotan dan sanksi. Sebab bagaimanapun, korban perlu mendapatkan keberpihakan. Karena sekali lagi, dalam kondisi seperti itu, korban perlu untuk diperhatikan,” tegasnya.
    Ia mendesak agar pihak sekolah juga melakukan pendampingan proses ini, dan berharap para guru tidak akan abai dan cuek dengan dugaan-dugaan kekerasan seksual yang mengancam anak muridnya. Walaupun kejadian tersebut di luar sekolah, namun ini merupakan program yang dilaksanakan pihak sekolah, dan tidak boleh lepas tangan.
    “Sekolah itu seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Bukan malah menjadi lingkungan yang abai bahkan membahayakan. Saya harap kita semua dan khususnya guru dapat memperhatikan dengan baik hal ini,” tegasnya.
    Ia juga mendesak agar, terduga pelaku segera diproses secara hukum. Dan nanti jika memang benar-benar bersalah, pelaku dicopot dari jabatannya dan ditimpali dengan hukuman yang berat.
    ”Saya berharap pelaku diberikan hukuman yang berat atas perbuatannya itu, dan dicopot dari jabatan yang saat ini diembannya,” imbuhnya.
    Sementara itu, Ketua KPAI Provinsi Banten Hendry Gunawan mengatakan bahwa pihaknya akan tetap terus mengawal kasus tersebut.
    ”Posisinya kan sudah dilaporkan ke polresta yang dari sisi kami Komnas Perlindungan Anak, termasuk juga dari Komnas Anak Kabupaten Serang nanti kita tentu akan terus mengawal dan mendampingi kasus ini,” ucapnya pada Rabu (14/6).
    Hendry menjelaskan dalam proses pengawalan kasus pelecehan seksual itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, guna memantau serta memastikan kasus tersebut diproses dengan baik.
    ”Jadi nanti langkah lebih lanjut tentu yang akan kami pastikan lebih dulu, memastikan bahwa kasus ini tetap berjalan. Kalau kemudian nanti sudah ada perkembangan sudah sejauh mana proses pendampingannya termasuk sudah sejauh mana prosesnya, itu nanti akan kami dorong lebih lanjut,” katanya.
    Terhadap kasus itu, Hendry menjelaskan, perlu adanya perhatian yang serius sebab kejadian tersebut sudah berlangsung lebih dari empat bulan lamanya.
    Khawatirnya jika tidak mendapatkan perhatian yang lebih, terduga pelaku akan menghilangkan sejumlah barang bukti yang dibutuhkan selama proses penyelidikan kasus tersebut.
    ”Karena kalau informasi nya ini sudah lebih dari 4 bulan yang kita khawatirkan memang si pelaku akan menghilangkan barang bukti, alat bukti dan tentu saja ada hal-hal yang mungkin nanti kita khawatirkan akan berdampak pada proses hukumnya,” terangnya.
    Hendry berharap, jika memang oknum Sekmat itu terbukti bersalah telah melakukan tindak pelecehan terhadap siswi SMK tersebut, terduga pelaku diberikan hukuman yang berat.
    Namun selain itu, ia juga berharap agar terduga pelaku selain mendapatkan sanksi pidana juga mendapatkan sanksi yang jauh lebih berat dari lembaga yang menaunginya.
    ”Kami akan dorong agar ada sanksi baik itu etik maupun sanksi yang memang lebih tegas dari lembaganya. Sampai kemudian kalau ini kita khawatirkan berulang kami harap ada sanksi tegas, mungkin sampai pemecatan terkait dengan fungsi posisinya kan Sekmat ini sebagai pengayom masyarakat salah satunya, tetapi kemudian ternyata dia melakukan kejahatan seksual dan yang dilakukan terhadap anak-anak,” tegasnya.
    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengaku, pihaknya telah bergerak membentuk Tim Pemeriksa terkait kasus itu.
    Surtaman menjelaskan Tim Pemeriksa yang dibentuknya terdiri dari atasan kepegawaian, inspektorat, serta BKPSDM itu sendiri.
    ”Hari ini dari mulai kemarin malam sudah ramai ada berita-beritu kaya gitu, maka kita tindak lanjutnya satu bentuk Tim Pemeriksa. Tim Pemeriksa itu terdiri dari atasan langsung, terus inspektorat, dan BKPSDM,” katanya saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp.
    Terkait upaya pemeriksaan terhadap kasus tersebut, Surtaman mengatakan, dirinya berharap minggu depan tim sudah mulai bisa bergerak melakukan pemeriksaan kasus.
    ”Mudah-mudahan minggu depan sudah mulai pemeriksaan. Dipanggil saksi-saksi segala macam, sampai terakhir panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi pembuktian, apakah benar atau tidak terjadinya kasus pelecehan itu,” terangnya.
    Nantinya, bila berdasarkan hasil pemeriksaan tim internal terduga pelaku terbukti bersalah, Kepala BKPSDM itu mengatakan, terduga pelaku akan diganjar dengan sanksi disiplin berat.
    ”Apabila terbukti maka ancamannya karena ini pelecehan anak di bawah umur, maka ancaman hukumannya disiplin berat. Karena pelecehan seksual itu merusak nama baik pemerintah dan negara,” tuturnya.
    Terkait dengan hukuman disiplin berat yang dimaksud, Surtaman menjelaskan, sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil salah satu ancamannya adalah pemecatan pegawai.
    ”Hukuman disiplin berat itu sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ada beberapa hukuman disiplin berat ya, dari mulai turun jabatan, di-nonjob kan, misalkan turun jabatan itu dari Sekmat itu menjadi Kasi, kalau nonjob dari Sekmat jadi pelaksana, gitu. Sampai pemberhentian dengan hormat itu hukuman disiplin beratnya,” jelasnya.
    Namun terkait dengan penanganan kasus, Kepala BKPSDM itu mengatakan jika kasus itu sudah ditangani oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH), maka pihaknya menunggu hasil pemeriksaan APH.
    Karena menurut penjelasannya, terkait dengan pemberian saksi atau hukuman, tidak bisa pelaku diberikan dua hukuman sanksi.
    ”Kita akan menunggu penanganan dari APH, kalau diambil oleh APH ya. Kecuali itu tidak diproses oleh APH. Artinya gini, pak, kalau ditangani oleh APH kan nanti menunggu putusan pengadilan yang inkrah berapa hukuman disiplinnya kan. Kalau misalkan BKPSDM terlanjur proses terus menjatuhkan hukuman disiplin, terus di APH juga sedang proses takutnya terjadi dua hukuman disiplin kan gak boleh. Satu kesalahan dua kali hukuman disiplin,” tuturnya.
    Namun ia juga menjelaskan, jika memang hal itu terlanjur terjadi, maka pihaknya akan mengambil hukuman terberat yang dijatuhkan kepada terduga pelaku.
    ”Kita akan ambil yang terberat kalau hukuman misalkan APH lebih berat, kan misalkan dipidana atau apa, maka kita ambil hukumannya nunggu vonis pidananya,” imbuhnya.
    Kemudian ia juga menegaskan, nantinya jika terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari status jabatanya saat ini.
    ”Kalau itu dibawa ke ranah hukum ditetapkan tersangka, kita akan berhentikan sementara ya dari Pegawai Negeri Sipil nya,” tandasnya.
    Saat disinggung perihal upaya pencegahan agar kasus semacam itu tidak terulang kembali, Surtaman menerangkan bahwa pihaknya kerap melakukan pembinaan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Serang.(MG-01/PBN)

  • Lapak Hewan Kurban Dipantau

    Lapak Hewan Kurban Dipantau

    CILEGON, BANPOS – Untuk memastikan hewan kurban yang diperjualbelikan aman dari penyakit mulut dan kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD) dan antraks atau penyakit lainnya. Tim Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon mulai melakukan pemantauan kesehatan di lapak-lapak penjual hewan kurban yang tersebar di Kota Cilegon, Rabu (14/6).
    Dokter Hewan Berwenang pada DKPP Kota Cilegon, Dina Safitri mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang diperjualbelikan ini aman dari PMK, LSD dan antraks atau penyakit lainnya.
    “Hari ini kita perdana melakukan pemantauan di lapak hewan kurban milik Pak Heri yang berada di Lingkungan Makam Balung, Kecamatan Citangkil. Selanjutnya, pemeriksaan ini akan dilakukan ke seluruh lapak di Cilegon sampai hari raya Idul Adha,” ujarnya.
    Dina juga memastikan, hewan-hewan yang didatangkan dari luar daerah tersebut, selain terhindar dari penyakit PMK dan LSD, hewan-hewan yang dijual juga harus dilakukan vaksin lengkap baik vaksin PMK maupun LSD.
    “Sudah atau tidaknya hewan yang di vaksin itu kita bisa melihat dari barcode yang ada di telinga hewan. Di lapak milik Pak Heri ini semua hewannya sudah terdapat barcode, jadi ini dipastikan aman sudah divaksin tinggal kita melihat kondisi fisiknya saja,” tuturnya.
    “Kelengkapan administrasi juga kita cek seperti adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal hewan. Ini juga penting untuk memastikan kelengkapan dari hewan tersebut,” tambahnya.
    Maka dari itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang ingin membeli hewan kurban agar membeli di lapak-lapak yang sudah diperiksa oleh Tim DKPP Cilegon karena nantinya lapak yang sudah di periksa bakal diberikan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban dari DKPP Kota Cilegon.
    Salah seorang penjual hewan kurban, Heri Waluyo mengaku dirinya menjual hewan kurban tersebut didatangkan langsung dari Lampung. Kendati demikian, pihaknya menjamin karena hewan kurban yang ia jual aman dari penyakit PMK dan LSD.
    “Insyaallah hewan yang kita jual sudah sesuai prosedur sebagaimana yang dianjurkan oleh pemerintah dan kelengkapan administrasi kita juga sudah lengkap, jadi masyarakat jangan khawatir untuk beli di lapak kami,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Polda Didesak Terus Usut Praktik Tambang Ilegal

    Polda Didesak Terus Usut Praktik Tambang Ilegal

    LEBAK, BANPOS – Anggota legislatif Lebak Musa Weliansyah mendesak Polda Banten untuk terus mengusut setiap tambang mineral dan batubara (Minerba) ilegal di kawasan Lebak selatan. Hal ini untuk menindaklanjuti, sidak oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten belum lama ini ke perusahaan tambang pasir kuarsa milik PT TJM, yang berlokasi di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara yang telah dilakukan.
    Dilaporkan, pihak Ditreskrimsus Polda Banten beberapa waktu lalu telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk menambang pasir dan beberapa buku surat jalan (delivery order) dan juga melakukan pemeriksaan terhadap karyawan perusahaan tambang itu.
    Anggota Komisi III DPRD Lebak, Musa Weliansyah mengatakan pihak Polda diminta tak hanya melakukan pemeriksaan kepada pelaku tambang saja melainkan juga penampung harus diperiksa.
    “Informasi yang masuk ke saya, ada dugaan penadah pasir ilegal tersebut itu adalah perusahaan besar yang memproduksi bata ringan, berada di wilayah di Cikande, Kabupaten Serang yaitu PT MLB,” ujar Musa kepada BANPOS, Rabu (14/6).
    Dikatakan Musa, berdasarkan data yang  didapatkannya, bahwa pasir yang diperoleh dari PT TJM ditampung dan dikirim oleh CV ABS, yang merupakan salah satu supplier PT MLB tersebut.
    “Untuk itu saya minta agar penyidik Ditreskrimsus Polda terus mengusut tuntas secara obyektif dan profesional. Jadi bukan hanya sebatas menutup dan memproses pemilik tambang tapi usut tuntas semua pihak yang terlibat baik supplier maupun penadahnya yaitu CV ABS dan PT MLB,” tegas Musa.
    Tak hanya itu, Sekretaris Fraksi PPP di DPRD Lebak ini pun mengaku telah melayangkan aduan resmi ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait persoalan ini.
    “Harus ada tindakan tegas dari aparat, baik APH maupun Kementerian terkait, agar eksplorasi alam secara ilegal dan merusak lingkungan tidak lagi masif, terlebih di wilayah Lebak bagian selatan,” papar Musa.
    Sementara pegiat lingkungan di Lebak, Sutisna D Wijaya menyebut, dampak kerusakan lingkungan yang terjadi di lahan tambang pasir PT TJM sudah sangat terlihat jelas. Selain menyebabkan kerusakan di sempadan kali Cidahu, sedimentasi sungai juga sudah terlihat. Endapan pasir di badan sungai diperkirakan sudah sangat tebal, hampir rata dengan permukaan air.
    Dalam hal ini, tambang pasir itu diduga belum mengantongi izin lengkap dan dituding melanggar UU Pencemaran dan Pengrusakan Hutan, serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
    “Lahan tambang pasir itu sudah sangat merusak lingkungan, sempadan sungai Cidahu sudah rusak. Endapan lumpur pasir pun sudah tebal lebih dari dua meter, sudah menyamai permukaan sungai. Itu jejas melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencemaran dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujar Sutisna D Wijaya.
    Terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto kepada wartawan mengatakan bahwa penyidik Polda Banten, telah melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap beberapa pihak.
    “Iya soal itu masih sedang proses permintaan keterangan,” terangnya baru-baru ini.(WDO/PBN)

  • TNI Amankan Pulau Terluar Tidak Berpenduduk

    TNI Amankan Pulau Terluar Tidak Berpenduduk

    PANDEGLANG, BANPOS – Bupati Pandeglang, Irna Narulita secara resmi melepas anggota Satgas Operasi PAM Pulau terluar tidak berpenduduk di perairan Selat Sunda, di gedung Pendopo Bupati Pandeglang, Rabu (14/6).
    Dalam kesempatan tersebut, Komandan Brigade Infanteri 1 Marinir (Danbrigif 1 Mar), Kolonel Marinir Isna Muhsin mengatakan, pasukan Satgas Operasi PAM nantinya akan ditugaskan di darat dan di Pulau Deli.
    “Pasukan Satgas Operasi PAM pulau terluar tidak berpenduduk semuanya berjumlah 1 peleton, yang nantinya satu pertiga kekuatan ada didarat dan dua pertiga kekuatan ada di Pulau Deli,“ kata Isna.
    Dijelaskannya, para prajurit yang ditugaskan pada kegiatan Operasi PAM di pulau terluar tidak berpenduduk tersebut akan melaksanakan tugasnya selama 1 tahun.
    “Para prajurit yang akan melaksanakan kegiatan Operasi PAM pulau terluar tidak berpenduduk akan menunaikan tugasnya selama 1 tahun, dimulai hari ini sampai dengan bulan Juni 2024,“ terangnya.
    Ia menegaskan, bahwa tugas pokok dari Satgas Operasi PAM ini yakni melaksanakan operasi pengamanan pulau-pulau kecil terluar tidak berpenduduk, guna mencegah segala bentuk pelanggaran wilayah, pelanggaran hukum dan kegiatan-kegiatan ilegal.
    Sedangkan untuk pelaksanaan patroli rutin menggunakan kapal perang unsur KRI dari Koarmada 1 dan Lanal Banten.
    “Para prajurit akan kami tempatkan di pulau-pulau terluar tidak berpenduduk seperti Pulau Rondo, Pulau Berhala, Pulau Nipah, Pulau Sekatung dan Pulau Deli,“ ungkapnya.
    Sementara itu, Bupati Pandeglang Irna Narulita menyampaikan apresiasi kepada TNI yang selalu terdepan dalam menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI.
    “Kami merasa nyaman dengan kehadiran TNI AL yang akan berjaga mengamankan batas-batas kedaulatan negara, untuk menguasai dan mengamankan dari kegiatan ilegal atau pelanggaran hukum,“ katanya.
    Oleh karena itu, pihaknya berharap dengan adanya Satgas PAM tersebut dapat menciptakan suasana yang kondusif di wilayah Provinsi Banten.
    “Saya berharap kehadiran Satgas PAM Marinir di pulau terluar tidak berpenduduk terutama di perairan Selat Sunda, mampu menjaga kedaulatan NKRI serta menciptakan suasana yang kondusif di wilayah Banten, khususnya perairan Selat Sunda,” ungkapnya.
    Untuk diketahui, dalam upacara pelepasan Satgas Operasi PAM tersebut dihadiri Komandan Brigade Infanteri 1 Marinir (Danbrigif I Mar), Kolonel Marinir Isna Muhsin Abdilah, Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Dedi Komarudin, Dandim 0601 Letkol Inf.Suryanto.
    Sebelumnya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar kemarin dalam siaran persnya  secara simbolis melepas 33 personel anggota regu Aju dari Batalyon Infanteri 1 Marinir yang akan melaksanakan Misi Pengamanan Pulau Terluar (Puter) tidak berpenghuni ke-XXVII Komando Pelaksana Operasi (Kolakops) I Pulau Deli, Provinsi Banten di Pendopo KP3B, Kota Serang.
    “Pulau-pulau terluar sekaligus terdepan itu harus dijaga dengan baik. Kita pastikan tidak ada sejengkal tanah pun di wilayah Indonesia ini yang berpindah tangan, berpindah penguasaan dan kemanfaatan. Maka dari itu, kita harus jaga dan lindungi betul,” kata Al Muktabar.
    Oleh karena itu, kepada para prajurit terbaik yang ditugaskan menitipkan di pundak mereka untuk menjaga itu dengan baik. Ini merupakan tugas mulia dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sudah menjadi harga mati.
    “Kami sangat terbuka untuk melakukan diskusi jika ada hal-hal yang membutuhkan peran serta Pemprov Banten dalam rangka menjaga NKRI itu,” ujarnya.
    Selain itu, dikatakan Al Muktabar, misi pengamanan Puter ini sangat penting dilakukan dalam rangka penegakan kedaulatan hukum NKRI. Oleh karena itu, Pemprov Banten sangat mengapresiasi dan mendukung misi mulia ini.
    “Karena ini penegakan kedaulatan negara kita, maka NKRI harus dijunjung tinggi. Kita pertaruhkan segenap jiwa raga kita untuk Indonesia. Itu juga bagian dari membangun Banten, karena Banten maju, Indonesia maju,” tandasnya.(RUS/dhe/PBN)

  • Indonesia 0 – 0 Palestina,  Dominasi Tanpa Gol

    Indonesia 0 – 0 Palestina, Dominasi Tanpa Gol

    SERANG, BANPOS – Timnas Sepakbola Indonesia gagal memetik kemenangan atas Palestina dalam uji coba Internasional di Stadion Gelora Bung Tomo, Rabu (14/6) kemarin. Meski tampil dominan, skuad Shin Tae-yong harus puas dengan skor kaca mata.

    Indonesia tampil dengan formasi 4-4-2 dengan mengandalkan Dimas Drajad dan Rafael Struijk yang menjalani debutnya bersama Timnas Indonesia. Di barisan tengah, Mark Klok diplot bekerja sama dengan Marcelino Ferdinan, Ricky Kambuaya dan Yakub Sanuri. Rizki Ridho dan Elkan Baggot diapit oleh Pratama Arhan dan Asnawi Mangkualam di barisan belakang.

    Palestina tampil menggebrak di awal babak pertama. Mengandalkan keunggulan postur pemain, Mohammed Rashid cs berusaha mencetak gol cepat. 

    Meski begitu, tak ada peluang berarti yang bisa diciptakan oleh para pemain Palestina. Karena di sisi lain, para pemain Indonesia berhasil bermain tenang untuk meredam usaha-usaha yang dilakukan Palestina.

    Memasuki menit ke-15, Indonesia mengambil alih dominasi permainan. Anak asuh Shin Tae-yong mampu menguasai lini tengah dengan baik. Selain itu, permainan bola-bola pendek yang dikoordinir Mark Klok cs sangat merepotkan barisan pertahanan Palestina.

    Hasil dari dominasi pertandingan itu, sejumlah peluang berhasil diciptakan skuad Merah Putih. Sayangnya, penyelesaian akhir yang kurang tajam membuat banyak peluang terbuang percuma.

    Dimas Drajad mendapatkan sejumlah peluang emas di babak pertama ini. Bukan hanya Dimas Drajad, beberapa pemain skuat Garuda seperti Marselino Ferdinan, Ricky Kambuaya juga mendapatkan kesempatan untuk melepaskan tembakan. Namun penyelesaian akhirnya kurang bagus sehingga bola dapat ditangkap kiper Palestina dengan nyaman.

    Timnas Palestina bukannya tanpa perlawanan. Anak asuh Makram Daboub itu beberapa kali mengancam lewat serangan balik, namun pemain timnas Indonesia mampu mengantisipasi serangan-serangan tersebut dengan baik. Hingga babak pertama berakhir, skor 0-0 bertahan.

    Memasuki babak kedua, Shin Tae-yong membuat satu pergantian pemain. Rafael Struijk ditarik keluar dan digantikan Dendy Sulistyawan.

    Para pemain skuad Garuda terus berusaha menjaga tempo permainan cepat untuk meredam perlawanan tim tamu. Serangan demi serangan dilancarkan Skuat Garuda sejak awal laga.

    Di menit ke-52, Yakob Sayuri berhasil lolos dari jebakan offside dalam skema serangan balik. Namun sayang sang winger terlihat kebingunan saat sudah berada di kotak penalti sehingga peluang itu gagal menjadi gol.

    Selepas 15 menit babak kedua, jalannya pertandingan jadi berubah. Palestina tampil lebih dominan dalam penguasaan bola dan mulai menebar ancaman ke gawang Indonesia.

    Sadar permainan timnya tidak berkembang, Shin Tae-yong membuat beberapa pergantian pemain. Ivar Jenner yang menjalani debut untuk Timnas Indonesia, Saddil Ramdani, Witan Sulaeman masuk menggantikan Marselino Ferdinan, Ricky Kambuaya dan Dimas Drajad.

    Di 10 menit pertandingan terakhir, jual beli serangan terus berlanjut. Namun kedudukan 0-0 bertahan hingga wasit meniupkan peluit tanda berakhirnya pertandingan.

    Dominasi pertandingan terlihat dari statistic yang diraih Asnawi Mangkualam cs. Sepanjang pertandingan, Indonesia menguasai 59 persen penguasaan bola dan mencetak enam tendangan mengarah ke gawang. Sedangkan di sisi Palestina hanya mampu mencetak satu shoot on target dari 41 persen pengusaan bola sepanjang pertandingan.

    Usai laga, pelatih Timnas Indonesai Shin Tae Yong mengaku puas dengan performa para pemainnya. Meski demikian, ia menyayangkan para pemain yang gagal mengkonversi peluang-peluang menjadi gol.

    “Pemain bermain sangat baik. Seharusnya kita bisa mencetak satu atau dua gol. Tetapi pertandingan berakhir 0-0, saya berterima kasih Kepada pemain yang sudah bermain baik,” kata Shin Tae-yong.

    Tentang para pemain naturalisasi yang menjalani debutnya, Shin Tae-yong menilai positif Rafael Struijk dan Ivan Jerner. Menurutnya, para pemain memberi kontribusi Kepada tim dan mengapresiasi mereka.

    Asnawi mengaku pertandingan sesuai dengan yang diperkirakan karena Palestina bermain baik. Namun, dia mengaku cukup kecewa karena tak bisa memetik kemenangan di laga itu.

    “Sayangnya kami tidak bisa mencetak gol. Tetapi kami juga bersyukur karena tidak kebobolan. Ke depan kami akan berusaha lebih baik,” kata Asnawi dalam sesi jumpa pers usai laga.(ENK)