CILEGON, BANPOS – Untuk menghadapi akreditasi pada 2020 mendatang, Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) lakukan survey verifikasi ke-2 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan standarisasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Rabu (23/10).
Akreditasi rumah sakit merupakan pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi dalam hal ini KRAS yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan sebagaimana disebutkan dalam Permenkes No.12 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit.
Plt Direktur RSUD Kota Cilegon Hanna Johan mengatakan rumah sakit wajib melakukan akreditasi dalam upayanya meningkatkan mutu pelayanan secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sekali.
“Pada intinya seluruh rumah sakit harus terakreditasi, dimana semua pelayanan itu harus terstandar, dimana standar itu ditetapkan oleh komite akreditasi untuk meningkatkan mutu pelayanan pada pasien dan keselamatan pasien,” kata Hanna.
Sebelumnya pada tahun 2017, tutur Dr Hanna, RSUD Kota Cilegon telah meraih akreditasi dengan hasil penilaian paripurna. Akreditasi wajib bagi semua rumah sakit baik rumah sakit publik milik pemerintah maupun rumah sakit privat milik swasta atau BUMN.
“Setiap tahun kita di verifikasi, 2018 sudah di verifikasi, nah sekarang verifikasi di tahun 2019 yaitu yang kedua untuk menghadapi akreditasi tahun 2020. Nanti di cek semua berdasarkan standarisasi yang telah ditetapkan. Artinya jika ada penurunan, kemungkinan akreditasinya bisa di cabut,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Akreditasi RSUD Kota Cilegon, Meisuri mengatakan indikator yang dinilai pada verifikasi yang dilakukan KARS ini yaitu terkait dengan bidang manajemen, bidang perawatan, dan bidang medis.
“Ini kan untuk meningkatkan mutu di rumah sakit, jadi sebenarnya verifikasi ini adalah hasil dari apa yang kita kerjakan,” ujarnya.
Akreditasi, lanjut Meisuri, seharusnya bukan merupakan momok bagi setiap rumah sakit yang merupakan tempat pelayanan publik.
“Akreditasi ini untuk mengevaluasi dan melihat apa yang sudah kita kerjakan, sudah sesuai dengan standarisasi atau belum. Hal ini justru membantu memberikan penilaian dalam mutu pelayanan di rumah sakit,” tandasnya. (LUK/RUL)