Kategori: HEADLINE

  • Pengusaha Minta Izin Impor Bawang Dipermudah

    Pengusaha Minta Izin Impor Bawang Dipermudah

    JAKARTA, BANPOS – Ketua Umum (Ketum) Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Umbi Indonesia (Pusbarindo), Antonius Reinhard mengatakan pihaknya mendukung Pemerintah menstabilkan harga bawang putih di pasaran. Salah satunya, dengan cara melakukan operasi pasar yang dilakukan bersama Pemerintah.
    “Ini demi membantu masyarakat agar mendapatkan harga yang lebih baik,” ujar Anton, melalui keterangan tertulis, Minggu (11/6).
    Sebagai organisasi perkumpulan pengusaha, Anton menangkap pihaknya mendapatkan sejumlah aspirasi. Di antaranya, berupa keluhan para pelaku pasar bawang putih yang sulit mendapatkan izin impor.
    Diamininya, pelaku usaha bawang putih dalam satu dua tahun ini sulit mendapatkan Surat Perizinan Impor (SPI) dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
    Ihwal ini, pihaknya telah menyurati Kementerian Perdagangan namun belum mendapatkan respon.
    “Karena sulitnya mendapatkan izin walaupun sesuai Permendag itu lima hari kerja otomatis terbit. Kami mendengar keluhan dari pelaku usaha yang belum terbit, menyurati kementerian terkait yaitu Kemendag 1-2 kali tetapi memang masih sibuk dengan yang lain dan belum merespon dari mereka,” katanya.
    Oleh karena itu, Pusbarindo berharap Pemerintah bisa membantu mengatasi keluhan-keluhan yang dialami oleh para pelaku usaha. Sebab, lanjut Anton, bawang putih termasuk penyumbang inflasi 0,02 persen.
    “Kami tetap meminta kepada Pemerintah untuk membantu kami dan kami terus melakukan beberapa kali FGD dengan Pemerintah seperti Bank Indonesia, karena mungkin ini juga sudah lampu kuning karena bawang putih sudah memberi inflasi 0,02 persen,” jelasnya.
    Demi mengurai persoalan ini, Pusbarindo juga melakukan diskusi publik atau FGD dengan pihak terkait. Di antaranya, Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman.
    Harapannya, sejumlah supaya tersebut dapat mengeluarkan izin impor. Untuk diketahui, pernyataan ini juga disampaikan Anton di acara FGD yang diselenggarakan HMC di Jakarta, Jumat (9/6).(PBN/RMID)

  • Bebani APBD, Perencanaan BIS Tidak Matang

    Bebani APBD, Perencanaan BIS Tidak Matang

    SERANG, BANPOS – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten Gembong Rudiansyah Sumedi, mendorong Pemprov Banten untuk segera menunjuk pihak ketiga terkait pengelolaan stadion Banten International Stadium (BIS).
    Karena menurutnya, jika tidak demikian, maka Pemprov Banten akan kesulitan untuk melakukan pengelolaan terhadap stadion tersebut. Apalagi dalam perencanaan BIS tersebut ternyata tidak mempertimbangkan beban APBD yang akan ditanggung karena terburu-buru pelaksanaanya.
    Sementara selama ini, stadion BIS belum mampu memberikan pemasukan pendapatan bagi kas daerah Provinsi Banten.
    ”Konsekuensi logis kita buat stadion berstandar internasional ini memang praktis biaya pemeliharaan juga cukup tinggi.  Apalagi yang selama ini berapa? Rp700 jutaan itu luar biasa. Sehingga memang dari awal saya sering mendorong agar segera gandeng pihak ketiga,”
    ”Supaya apa? Supaya jangan sampai Pemprov yang sudah dibebani untuk membangun stadion, harus juga dibebani dengan biaya pemeliharaan. Kan kalau kita sudah menggandeng pihak ketiga kan enak tuh, udah pemeliharaan urusan mereka,” ujarnya.
    Dengan adanya pihak ketiga yang berminat menjadi pengelola, Gembong berharap roda perekonomian di wilayah sekitar stadion tersebut dapat berputar serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
    ”Ya jadi memang ketika di situ sudah ada yang masuk di situ, kemudian membuat event-event, saya pikir itu akan banyak orang ke situ. Termasuk dari pengusaha-pengusaha lain juga mungkin akan masuk ke situ, kan bisa dia sebagai pengelola, mungkin dia membuat kebijakan apa tenant-tenant yang di situ bisa ditarikan biaya sewa segala macam kan supaya ada perputaran,” jelasnya.
    Namun di samping itu dengan kondisi yang ada, Gembong menyadari betul bahwa menunjuk pihak ketiga untuk mau menjadi pengelola BIS memang bukanlah pekerjaan mudah. Hal itu dikarenakan secara lokasi stadion BIS tidak begitu menguntungkan.
    Akan tetapi meski begitu Gembong merasa yakin, jika ada pihak ketiga yang berminat untuk menjadi pengelola, maka bukan tidak mungkin stadion BIS nantinya dapat menarik minat masyarakat untuk berinvestasi di sana.
    ”Memang kan kalau melihat posisi stadion yang agak menjorok, gak strategis gitu ya, itu yang menjadi kendala. Tapi saya yakin kalau di situ ada grup sepak bola yang profesional, kemudian bisa mengelola ini, saya pikir ya akan ramai gitu di sana,” terangnya.
    Namun sekali lagi, Gembong menyadari betul bahwa menarik minat pihak lain agar mau menjadi pihak ketiga untuk bekerjasama dalam hal pengelolaan bukanlah perkara yang mudah.
    Oleh karenanya, ia mengkritisi langkah Pemprov Banten diawal yang dinilai nya terlalu terburu-buru dan tidak berpikir panjang dalam merencanakan suatu pembangunan, termasuk stadion Banten International Stadium.
    ”Ini memang, sekali lagi bukan pekerjaan yang mudah. Tapi mustinya, Pemprov itu berpikir panjang ketika akan membangun stadion sudah harus disiapkan kira-kira siapa nih pengelolanya?,” imbuhnya.
    Maka dari itu, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten itu mendesak Pemprov Banten untuk segera membuka stadion tersebut, agar fasilitas tersebut dapat segera digunakan serta mampu menarik minat masyarakat secara luas.
    ”Sebetulnya salah satu upaya yang bisa itu, stadion itu segera dibuka untuk masyarakat datang ke sana, ya minimal untuk olahraga gitu, jalan pagi di luar stadion. Supaya masyarakat juga ada keterikatan dengan stadion di situ. Minimal ramai masyarakat tahu tuh ada stadion di situ, kan sekarang yang tahu paling hanya orang-orang di situ aja,” tandasnya.(MG-01/PBN)

  • Luhut Ancam Audit Dana LSM

    Luhut Ancam Audit Dana LSM

    JAKARTA, BANPOS – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Indonesia diaudit.
    “Ya, saya akan minta LSM-LSM itu diaudit ke depannya,” kata Luhut usai mengikuti sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis.
    Luhut sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
    Audit bagi LSM yang ada di Indonesia untuk mengetahui aliran dana yang didapatkan LSM dari mana. “Apalagi banyak LSM-LSM yang menggunakan dana untuk yang tidak jelas,” kata Luhut.
    Dalam kesaksiannya, Luhut membantah punya keterlibatan maupun kepentingan bisnis di tanah Papua. Luhut memperkarakan Haris dan Fatia karena merasa dirugikan.
    Menurut dia, ada salah satu duta besar (dubes) dari negara lain yang mendatanginya terkait kasus pencemaran nama baiknya.
    “Ada satu dubes negara datang ke saya, ini kenapa sampai begini? Ya saya jelaskan semua tuduhan itu tidak benar. Saya bilang ke dia tidak ada kebebasan absolut,” kata Luhut.
    Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
    Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
    Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
    Video tersebut berjudul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.
    Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.
    Persidangan itu akan dilanjutkan pada Senin (12/6) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
    Sementara itu, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Fatia Maulidiyanti menanggapi wacana Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan akan audit seluruh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia.
    “Sebenarnya menurut saya itu sama aja ya, kayak contohnya Pak Luhut itu kan Menko Marves, di mana dalam beberapa proyek investasi, RPJMN, PSN dan segala macam yang Pak Luhut bikin di era Jokowi, itu semua dibiayai asing, bahkan perusahaannya juga perusahaannya asing, pekerja banyak dari asing juga,” ujar Fatia saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
    Fatia pun mengatakan bahwa kerja LSM demi membantu masyarakat, bukan kepentingan asing.
    “Kita kerja di LSM ya itu masyarakat, kita punya goal, tujuan, kita punya objektif yang itu untuk masyarakat dan bukan antek asing,” katanya.
    Selain itu, Koordinator KontraS ini mengatakan tudingan LSM sebagai antek asing adalah kuno.
    “Konteks soal foreign agent atau antek asing dan lain sebagainya sangat kuno, karena sebetulnya tidak ada yang bekerja untuk asing, dan kita lihat hari ini di mana investasi asing juga banyak masuk ke Indonesia, jadi tidak ada perbedaannya,” ujar Fatia menegaskan.(PBN/ANT/NET)

  • 8 Tahun Merugi, Bank Banten Diminta Bubar

    8 Tahun Merugi, Bank Banten Diminta Bubar

    TANGERANG, BANPOS – Kelompok Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat ( Janur ) Banten, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bank Banten (Bank Banten)  Cabang Tangerang, Modernland Kota Tangerang, Rabu (7/6).
    Sejumlah Alat Peraga Aksi dibentangkan menuntut Bank Banten Dibubarkan akibat dari akumulasi kerugian selama delapan tahun berturut-turut yang mencapai Rp.2,89 triliun, sejak  2014 hingga akhir tahun 2022.
    “Kondisi Bank Banten sudah sangat memprihatinkan, kami minta OJK melakukan pengawasan khusus (Special Surveillance), bahkan bila sangat sulit menjadi Bank ‘Sehat’ dan tidak memberikan kontribusi, Hanya Satu kata ‘Bubarkan’ Bank Banten, Hanya Satu Kalimat “Selamatkan Uang Rakyat,” ungkap Koordinator Janur Banten, Ade Yunus, dalam siaran persnya.
    Ia menjelaskan, kerugian Bank Banten tersebut salah satunya adalah akibat beban operasional yang terus membengkak hingga 41 Persen.
    “Pada kuartal IV/2022 Bank Banten rugi bersih sebesar Rp239,28 miliar. Kerugian tersebut salah satunya disebabkan oleh beban operasional perseroan yang masih terus membengkak 41 persen menjadi Rp538,46 miliar sepanjang 2022,” ungkapnya.
    Ade memaparkan pembengkakan beban operasional tersebut terdiri dari, Beban Umum dan administrasi yang naik 59 persen menjadi Rp398,96 miliar dari posisi sebelumnya Rp250,64 dan Beban tenaga kerja dan tunjangan yang naik tipis menjadi Rp139,70 miliar dari Rp132,48 miliar.
    “Pada kuartal I/2023, rugi bersih lagi sebesar Rp28,65 miliar, dan kerugian ini membuat ekuitas Bank Banten terus mengalami pelemahan. Hingga akhir Maret 2023 total ekuitas Bank Banten tercatat Rp1,61 triliun,” terangnya.
    Selain persoalan kerugian berturut-turut Ade juga menyayangkan Pemprov Banten yang tidak belajar atas lemahnya sistem pengawasan perbankan di Bank Banten.
    Terbukti dengan ‘dirampoknya’ Kas Bank Banten oleh mantan Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten Darwinis (DWS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Banten sejak Selasa (14/4), dan dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Serang atas dugaan Korupsi Kredit Fiktif/Macet PT. HNM senilai Rp61, 688 lebih.
    “Sudah rugi berturut-turut dirampok pula, ibarat penyakit, Bank ini sudah Akut, dan sulit diselamatkan,” tegasnya.
    Terkait dengan rencana Kelompok Usaha Bank (KUB), bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat 5 Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Umum bahwa Bank milik Pemerintah Daerah Wajib memenuhi Modal Inti Minimum paling sedikit Rp3 triliun  paling lambat 31 Desember 2024.
    “Bila melihat kondisi kerugian Bank Banten membuat ekuitas Bank Banten terus mengalami pelemahan berdampak pada lemahnya kepercayaan kepada Bank Banten. Ditambah kondisi ekonomi global yang belum kondusif, seperti Sejumlah bank besar mengalami kesulitan likuiditas, bahkan akhirnya bangkrut. Diantaranya seperti ditutupnya Silicon Valley Bank (SVB) di Amerika dan akuisisi Credit Suisse oleh UBS Bank di Swiss, baru-baru ini, sulit rasanya memberikan kepercayaan kepada Bank yang sudah sakit akut,” ungkapnya.
    Menurut Ade peralihan tahun 2023 menuju tahun 2024 merupakan tahun politik transisi kepemimpinan nasional, sehingga seluruh Bank besar akan fokus pada kebutuhan bisnis internal masing-masing, sehingga tidak mau berspekulasi.
    “Melihat kondisi ekonomi global dan tahun transisi kepemimpinan nasional, KUB Bank Banten akan sangat sulit terwujud karena Bank-Bank besar akan fokus pada bisnis Internalnya masing-masing tidak akan mengambil resiko dengan berspekulasi,” katanya.
    Ade mengingatkan bahwa pada pertengahan 2020 lalu lantaran tengah mengalami krisis likuiditas, OJK memasukkan Bank Banten dalam Pengawasan Khusus lalu pada tanggal 06 Mei 2021, OJK secara resmi mencabut Status Pengawasan Khusus kepada PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) dan resmi dinyatakan sebagai bank dengan peringkat komposit tiga, yang siap melakukan pengembangan bisnis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    “Status Bank Sehat tersebut disematkan setelah Bank Banten berhasil memenuhi empat persyaratan dari sisi permodalan, likuiditas, penyelesaian kredit bermasalah, dan penggantian jajaran manajemen,” lanjutnya.
    Lalu pada awal tahun 2021, Bank Banten berhasil memperoleh pendanaan sebesar Rp 1,871 triliun dari Penawaran Umum Terbatas VI yang dilaksanakan pada akhir Desember 2020 hingga awal Januari 2021.
    “Dengan terlaksananya aksi korporasi tersebut, kepemilikan saham
    Pemprov Banten di Bank Banten melalui PT Banten Global Development (BGD)
    meningkat menjadi 78,21 persen. Sedangkan 21,79 persen lainnya dimiliki oleh public,” terangnya.
    Tahun 2022 Bank Banten kembali dalam pengawasan normal, Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernomor SR-60/PB.31/2022 tertanggal 5 Juli 2022 yang salah satu pointnya menyatakan bahwa Bank Banten dalam Pengawasan Normal;
    Terkait Rencana pengalihan saham PT BGD di Bank Banten telah tercantum dalam action plan penyehatan Bank Banten berupa pengalihan status kepemilikan saham di Bank Banten
    dari PT BGD ke Pemprov Banten.
    Awal Desember 2022, DPRD Banten telah membentuk Pansus Raperda Penetapan Bank Pembangunan Daerah Tbk sebagai Perseroda, namun hingga saat ini Raperda masih dalam proses pembahasan di Pansus DPRD Banten.
    “Raperdanya hingga saat ini masih menggantung, dan kami mewajari bila DPRD Banten dalam membahas Raperda menggunakan prinsip kehati-hatian,” katanya.
    Direktur Bank Banten, M Busthami hingga berita ini diturunkan belum juga membalas pesan tertulis yang BANPOS kirim.(RUS/PBN)

  • Masyarakat Lebih Nikmati Sistem Pemilu Terbuka

    Masyarakat Lebih Nikmati Sistem Pemilu Terbuka

    SERANG, BANPOS – Guru Besar Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Suwaib Amiruddin menyatakan bahwa wacana Pemilu 2024 yang akan menggunakan sistem proporsional tertutup tidak menguntungkan masyarakat.
    “Berkaitan dengan tertutup atau terbuka, sebenarnya masyarakat sedang menikmati dengan sistem pemilu terbuka,” katanya, Rabu (7/6).
    Dirinya juga menyampaikan kalau pendekatan dalam pemilu bukan interaksi yang dilakukan antara masyarakat dengan partainya. Akan tetapi kedekatan antara masyarakat dengan calon.
    “Karena masyarakat memiliki kedekatan secara langsung dengan calon, bagaimanapun juga bukan partai yang berinteraksi dengan calon, akan tetapi yang berinteraksi iyalah calon dengan masyarakat,” ujarnya.
    Suwaib yang merupakan seorang Sosiolog dari Untirta tersebut menilai, bahwa bukan pembenahan sistem tertutup atau terbuka yang perlu dibenahi. Akan tetapi, yang perlu untuk dibenahi ialah mereka yang hendak mencalonkan diri harus memiliki kualitas, integritas dan memiliki komitmen yang tinggi untuk pada masyarakat.
    “Calon-calon yang akan terlibat dalam pemilu 2024 harus betul-betul memiliki pengalaman dalam menata sistem pemerintahan, memiliki kemampuan berfikir serta dapat menganalisis tentang pemerintahan,” ucapnya.
    Ia juga mengungkapkan, seorang yang mencalonkan diri dalam pemilu haruslah mereka yang bisa membaca dinamika dalam masyarakat.
    “Calon legislatif harus memiliki kemampuan secara intelektual dan analisis sesuai dengan bidang, karena bagaimanapun juga dalam anggota legislatif harus memiliki kemampuan situasi membaca dinamika masyarakat jadi itu yang harus kita dorong,” ungkapnya.
    Suwaib mengaku, terkait dengan sistem pemilu, seharusnya tidak perlu adanya suatu perdebatan. Pasalnya, sistem yang saat ini berjalan (sistem terbuka) dinilai sudah berjalan baik.
    “Kalau misalnya kita lihat hari ini masyarakat sudah merasa sistem terbuka sudah berjalan dengan baik sudah berjalan dengan proporsinya, seharusnya tidak perlu diperdebatkan dengan sistem yang sudah berjalan saat ini,” tandasnya.(MG-02/PBN)

  • Dinsos Kota Serang Kewalahan Tangani PMKS

    Dinsos Kota Serang Kewalahan Tangani PMKS

    SERANG, BANPOS – Semakin banyaknya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota Serang yang berkeliaran di jalan-jalan Kota Serang, membuat Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang mengaku kewalahan untuk menangani hal tersebut.
    Hal itu terjadi karena minimnya anggaran yang disediakan oleh Pemerintah Kota Serang untuk penanganan PMKS. Akibatnya, para PMKS yang sudah pernah diberikan teguran pun kembali turun ke jalanan di Kota Serang, serta melakukan aktivitas meminta-minta atau mengemisnya lagi.
    Kepala Dinas Sosial Kota Serang, Toyalis mengaku bahwa instansinya telah melakukan pendampingan mulai dari asesmen, hingga pemberian bantuan kepada PMKS. Akan tetapi, hingga kini masih belum ada perubahan yang ditunjukkan.
    “Sebelumnya, kita sudah pernah melakukan asesmen terhadap PMKS di Kota Serang, bahkan sudah diberikan surat teguran untuk tidak meminta-minta lagi di jalan, akan tetapi mereka malah kembali lagi ke jalan,” ujarnya, senin (5/6)
    Dirinya juga mengatakan bahwasannya pihaknya untuk memberdayakan para PMKS seperti anak jalanan sudah beberapa kali mengirimkan  mereka untuk mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Dinsos.
    “Kita sudah pernah mengirim tiga anak untuk pelatihan, saya tanya kenapa anak jalan tidak dikirim, ternyata mereka pada kabur. Jadi memang sudah wataknya mungkin ingin seperti itu. Mentalnya seperti itu tidak mau berubah, jadi susah,” katanya.
    Toyalis juga mengaku heran terhadap para anak-anak muda yang mau jadi pengemis di jalan. Pasalnya, mereka masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
    “Saya juga heran kenapa anak-anak muda mau minta-minta di jalan,” ujarnya.
    Toyalis menerangkan terkait alasan PMKS memilih untuk melakukan kegiatan meminta-minta di jalan, selain karena kebutuhan hidup untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya, tampaknya memang sudah menjadi sebuah kebiasaan. Jadi, saat diberikan sebuah pendampingan PMKS tersebut malah melarikan diri.
    “Alasannya untuk kebutuhan hidup. Tapi setelah diberikan pendampingan mereka kabur melahirkan diri,” terangnya.
    Dirinya juga mengungkapkan, instansinya dalam upaya pemberdayaan PMKS yang ada di wilayah Kota Serang sudah memiliki tempat penampungan. Akan tetapi, untuk program pendampingan khusus, Kota Serang masih belum memiliki sarana penunjang, maupun fasilitas yang dimiliki masih belum sesuai.
    “Ya kalau tempat memang sudah ada, tapi kalau mereka suruh tidur saja, ya ngapain. Mereka juga kan harus dikasih makan, juga sarana penunjang lainya.Terkecuali yayasan yang punya Kemensos, mereka ada anggarannya, ada anggaran untuk pelatihanya, sedang di Kota Serang nggak ada anggarannya,” ungkapnya
    Toyalis juga menyebutkan, para PMKS yang berkeliaran di Kota Serang bukan hanya berasal dari Kota Serang, akan tetapi juga dari luar Kota Serang.
    “Kebanyakan sih orang Serang asli, campur saja, ada orang Serang, ada juga dari luar,” ucapnya.
    Sekadar diketahui, PMKS di Kota Serang terbagi menjadi 26 golongan, dari mulai fakir miskin, anak jalanan, gelandangan, pengemis, manusia silver, manusia badut, manusia kemoceng, pengamen, sampai ke manusia gerobak.(MG-02/PBN)

  • DPRD Usulkan Insentif Perusahaan Padat Karya

    DPRD Usulkan Insentif Perusahaan Padat Karya

    SERANG, BANPOS – Menanggapi mulai terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di Provinsi Banten, DPRD menilai harus ada solusi yang dapat dilakukan oleh Pemprov Banten. Salah satunya adalah dengan memberikan insentif kepada perusahaan padat karya.
    Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra, menyayangkan, atas rencana PHK massal tersebut.
    Ia bisa memahami bahwa masalah itu terjadi disebabkan oleh kondisi pasar global yang sedang lesu. Ditambah lagi karena sejumlah perusahaan yang ada, merasa keberatan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten yang dianggapnya terlalu tinggi.
    Oleh karenanya, anggota Fraksi PAN itu pun meminta kepada semua pihak untuk dapat bersama-sama mencarikan solusi, agar masalah itu dapat segera teratasi.
    “Memang informasinya karena pasar yang lesu termasuk karena memindahkan produksinya dari Banten ke daerah Jawa yang UMK nya masih rendah. Maka mudah-mudahan kondisi ini bisa segera kita carikan solusinya secara bersama-sama, supaya pihak industri bisa tetap bertahan di Banten, bisa tetap survive, bisa tetap untung tidak harus pindah dari wilayah Provinsi Banten,” ucapnya.
    Menanggapi soal tingginya UMK di Provinsi Banten yang dirasa terlalu memberatkan sejumlah perusahaan, sehingga menjadi pemicu terjadinya gelombang PHK, Dede mengaku bahwa pihaknya sempat mengajukan sejumlah solusi kepada Pemprov Banten.
    Salah satunya adalah dengan melakukan pemberian insentif bebas pajak daerah bagi industri padat karya. Tujuannya adalah agar, perusahaan tersebut dapat terus bergerak dan bertahan.
    “Saya juga menawarkan, selain itu, bisa gak dikasih insentif bebas pajak daerah misalnya bagi beberapa industri yang padat karya yang memang mengalami kesulitan,” terangnya.
    Hanya saja, terkait hal itu, Dede mengaku masih butuh kajian lebih dalam terhadap usulan tersebut, sebelum akhirnya diterima dan diterapkan.
    Namun saat disinggung perihal, apakah gelombang PHK itu merupakan imbas dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja seperti yang disampaikan oleh kelompok serikat buruh dan Partai Buruh, Dede mengaku bahwa dirinya belum melihat adanya keterkaitan akan hal itu.
    “Saya belum melihat benang merahnya, karena memang ini baru informasi saya baca juga di beberapa media, korelasinya saya belum melihat antara Undang-Undang Omnibus Law dan PHK massal yang terjadi di Banten. Jadi saya belum melihat argumentasinya, belum melihat konsideran apa dasarnya mereka menyatakan itu,” tegasnya.
    Sebelumnya, dikabarkan bahwa salah satu perusahaan sepatu di Kabupaten Tangerang, PT Horn Ming Indonesia, berencana akan memberhentikan sekitar 40 persen atau sekitar 600 orang karyawannya dalam waktu dekat ini.
    Mendapati kabar tersebut, Ketua Mahkamah Partai Buruh yang sekaligus juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Riden Hatam Aziz menyayangkan hal itu terjadi.
    Ia menilai, gelombang PHK yang terjadi selain karena disebabkan oleh lesunya kondisi pasar global, juga turut disebabkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang membuat perusahaan dapat bertindak seenaknya terhadap para buruh.
    Hal itulah yang kemudian disayangkan, sekaligus disoroti oleh kelompok serikat buruh dan Partai Buruh di Provinsi Banten.
    Sebagai contoh, Riden menggambarkan, bagaimana kini perusahaan dapat menetapkan besaran pesangon bagi karyawan dengan jumlah yang kecil.
    “Di undang-undang sekarang (Cipta Kerja) pesangon itu 0,5 (kali). Itulah yang mendorong pengusaha mudah mem-PHK,” terangnya.(MG-01/PBN)

  • Kondisi Pendidikan Banten Dinilai Krisis

    SERANG, BANPOS – Kondisi pendidikan di Banten dinilai masih tertinggal dan memble, walaupun secara anggaran terus mengalami peningkatan, namun ternyata permasalahan pendidikan terutama di infrastruktur dan tenaga pendidik masih banyak.
    Berdasarkan hal tersebut, mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Serang melakukan aksi dan meminta agar Pj Gubernur dapat lebih fokus untuk mengurangi permasalahan tersebut, baik dalam infrastruktur pendidikan maupun kesejahteraan para pendidik.
    Dalam aksinya, para mahasiswa tersebut menyoroti terkait Banten yang dianggap berada diambang krisis pendidikan. Sistem pendidikan di Banten pun dianggap mengalami masalah yang cukup serius atau adanya ketidakseimbangan yang berdampak negatif pada kualitas dan aksesibilitas pendidikan.
    Salah satu peserta mahasiswa UPI, Umam ishartanto mengatakan bahwa aksi yang gelar tersebut merupakan suatu aksi simbolik yang membahas terkait ketidakmerataan pendidikan yang ada di provinsi banten.
    “Sekolah-sekolah yang ada di Provinsi Banten masih banyak yang infrastrukturnya bisa dikatakan tidak cukup layak untuk digunakan, dari segi fasilitas pun kurang layak,” katanya, rabu (7/6).
    Berdasarkan data yang didapatkan BANPOS dari Neraca Daerah Pendidikan, kondisi ruang kelas rusak di Banten memang mengalami kenaikan pada periode 2019-2020, dimana ruang kelas rusak pada tahun 2019 untuk SMA adalah sebanyak 468 dan SMK sebanyak 461. Sedangkan pada tahun 2020, ruang kelas rusak bertambah, untuk SMA menjadi 543 dan SMK menjadi 647.
    Umam menyampaikan, tuntutan pada aksi tersebut yang mendesak Pj Gubernur Banten, Al Muktabar untuk segera membenahi infrastruktur yang ada di Provinsi Banten.
    “Untuk tuntutannya, kita mendesak kepada Pemprov Banten agar infrastruktur pendidikan untuk segera dibenahi,” ucapnya.
    Ia juga mengungkapkan, dalam pembangunan infrastruktur sekolah perlu adanya suatu pemerataan. Pasalnya, sekolah yang ada di pelosok daerah banten masih kurang diperhatikan.
    “Kita juga mendesak agar adanya pemerataan pembangunan infrastruktur sekolah, agar tidak hanya sekolah-sekolah yang berada di kota-kota besar saja yang memiliki infrastruktur yang baik. Akan tetapi di pelosok-pelosok daerah pun perlu diperhatikan,” ungkapnya
    Selain infrastruktur, Umam juga menyampaikan agar para Honorer yang ada di Provinsi Banten bisa segera diangkat menjadi ASN. Pasalnya menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Gubernur,  Al Muktabar tidak juga mengusulkan kuota ASN atau PPPK.
    “Kemudian selain itu kita juga menuntut agar para honorer yang ada di provinsi banten bisa diangkat menjadi ASN. Pasalnya Pj Gubernur Banten tidak memasukan tenaga honorer 2023, Menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Penjabat Gubernur Banten serta menuntut pemegang kebijakan selanjutnya untuk mengusulkan kuota ASN atau PPPK di Provinsi Banten,” terangnya
    Kemudian, Mahasiswa UPI lainnya, Puja Fitria menambahkan bahwasanya jika aksi yang digelar tersebut tuntutan yang disampaikan tidak juga dipenuhi maka akan melakukan aksi serupa dan akan mengajak kampus lain untuk ikut andil.
    “Terkait aksi yang kita gelar ini apabila tidak terpenuhi juga, maka kita akan melakukan audiensi ulang terkait ini dan apabila hal tersebut juga dirasa kurang maka kita juga akan melakukan aksi serupa. Bahkan, mungkin kita juga akan mengajak beberapa kampus lain untuk ikut serta dalam aksi serupa,” tandasnya
    Dalam kegiatan aksi tersebut para mahasiswa UPI menampilkan sebuah teater yang menceritakan tentang pemerintahan yang buta kepada para tenaga pendidik yang memiliki upah yang bisa dikatakan kurang layak.(MG-02/AZM)

  • Helldy Geser 10 Jabatan Kepala Dinas

    CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon Helldy Agustian melantik 258 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang berlangsung di halaman kantor Walikota Cilegon, Jalan Jenderal Soedirman, Selasa (6/6).
    Ratusan pejabat yang dilantik terdiri atas 10 jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.
    10 pejabat eselon II yang digeser diantaranya Syafrudin sebagai Asda III yang sebelumnya sebagai Kepala Disperindag, Ahmad Jubaedi sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dari sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
    Ada juga Damanhuri yang dilantik sebagai Kepala Dinas Sosial dari sebelumnya Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Didin S. Maulana dilantik sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM dari semula Kepala Dinas Kominfo.
    Sedangkan Agus Ubaidillah yang semula Kepala Dinas Koperasi dan UMK digeser menjadi Staf Ahli Walikota. Agus Zulkarnaen sebagai Kepala Dinas Kominfo dari semula Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
    Sementara itu, Heri Mardiana yang sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dilantik sebagai Sekretaris DPRD. Adapun Bambang Hario Bintan yang semula Sekretaris DPRD kini sebagai Staf Ahli Walikota. Sabri Mahyudin yang tadinya Staf Ahli Walikota kini sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Joko Purwanto yang semula Staf Ahli Walikota kini sebagai Kepala BKPSDM.
    Selain pejabat setingkat eselon II, ada juga 21 pejabat lainnya yang dilantik adalah sebagai pengawas, 204 jabatan fungsional melalui formasi CPNS, tiga orang jabatan fungsional melalui  P2UPD, lima jabatan fungsional auditor, serta masing-masing satu orang jabatan fungsional penata ruang dan jabatan fungsional penyuluh sosial.
    Seusai pelantikan, Helldy berpesan agar pejabat yang baru dilantik untuk bekerja dengan sungguh-sungguh. Adapun ada yang suka dan tidak suka dengan posisi yang baru, Helldy minta semua pihak mengevaluasi diri.
    “Yang terpenting saya ingatkan bahwa saya tidak pernah meminta imbalan apa-apa terkait mutasi rotasi dan promosi jabatan ini. Tidak ada jual beli jabatan, bila ada orang yang mengatasnamakan saya meminta sesuatu, itu bohong,” tegas Helldy.
    Terkait masih banyaknya jabatan tinggi pratama atau eselon II yang kosong, Helldy mengatakan bahwa setelah ini pihaknya akan segera melakukan lelang jabatan (open bidding).
    “Kalau jabatan kasi dan lainnya, saya melihat harus ada promosi yang jelas dan berjenjang. Kepentingan saya, bagaimana memberikan contoh naik berdasarkan kategori, bukan asal naik. Kami ingin yang terbaik buat masyarakat,” ujarnya.
    Menurutnya, rotasi mutasi di lingkungan pemerintah itu biasa dilakukan dan memiliki tujuan untuk pengembangan sumber daya aparatur pemerintah terutama di lingkungan Pemkot Cilegon.
    “Sudah biasa dan ini bagian dari pengembangan SDM di lingkungan Pemkot Cilegon,” ucap Helldy.
    Oleh karena itu, Helldy meminta kepada para pejabat yang baru dilantik dapat segera bekerja dan melakukan langkah-langkah sesuai tugas bidangnya masing-masing. Serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi baik secara internal maupun eksternal dalam rangka untuk meningkatkan soliditas dan mempermudah tugas.
    “Pejabat yang dilantik mengubah mindset dan pola pikir bekerja ke arah yang positif, serta mencari ide baru yang inovatif,” pintanya.
    Namun demikian, Helldy mengungkapkan, pada saat mengucapkan sumpah janji jabatan, terdapat pejabat yang tidak mengucapkan sumpah janji jabatan tersebut.
    “Saya tak risau dan akan tetap mengajak berpikir positif agar bisa lebih baik lagi. Lantaran saya memiliki Konsep melayani bukan dilayani,” tandasnya.
    Di tempat yang sama, Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin juga menilai rotasi mutasi dan promosi jabatan merupakan hal biasa dalam birokrasi. Dia meminta agar para pejabat baru segera menyesuaikan diri dan bekerja secara profesional.
    “Sekarang waktunya bekerja mengejar target-target dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
    Namun demikian, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta tidak hadir dalam pelantikan ratusan pejabat tersebut. Belum diketahui, alasan kenapa Sanuji tidak menghadiri acara pelantikan tersebut.
    Terpisah, menanggapi rotasi mutasi tersebut, Tujuh Fraksi di DPRD Cilegon bereaksi dengan menggelar rapat di ruang Ketua DPRD, Selasa (6/6) sore.
    Diketahui salah satu pejabat yang digeser yakni Bambang Hario Bintan yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD dipindahkan menjadi Staf Ahli Walikota Bidang Sosial Kemasyarakatan. Pada rotasi tersebut, Helldy menunjuk Heri Mardiana yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon. Pasca adanya pergeseran Sekretaris DPRD Cilegon berbuntut Panjang lantaran diklaim tanpa persetujuan Pimpinan DPRD Cilegon.
    Wakil Ketua DPRD Cilegon Nurrotul Uyun mengatakan, pihaknya telah melaksanakan Rapat Pimpinan plus yang dihadiri 7 perwakilan Fraksi di DPRD Cilegon. “Menindaklanjuti terkait rotasi yang dilakukan di Pemerintah Kota Cilegon khususnya Pak Sekwan (Sekretaris DPRD Cilegon) Pak Bambang (Bambang Hario Bintan),” kata Uyun kepada awak media saat ditemui di DPRD Cilegon.
    Uyun menjelaskan, dari masing-masing Pimpinan Fraksi di DPRD Cilegon, sepakat bahwa akan mengundang Walikota Cilegon Helldy Agustian. “Keputusannya DPRD akan mengundang Walikota (Walikota Cilegon Helldy Agustian) akan memberikan penjelasan kepada DPRD sehubungan dengan rotasi yang dilakukan kepada Sekretaris DPRD Cilegon,” terangnya.
    Dikatakan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Pimpinan DPRD Cilegon melalui Ketua DPRD Cilegon Isro Mi’raj pada 26 April 2023 telah melayangkan surat resmi kepada Walikota Cilegon Helldy Agustian agar tidak melakukan pergeseran Sekretaris DPRD Cilegon Bambang Hario Bintan.
    Uyun menerangkan, dasar pemanggilan Walikota Cilegon ke DPRD Cilegon, untuk memberi penjelasan kepada DPRD atas keputusan yang diambil oleh Walikota Cilegon, Helldy Agustian yang mengabaikan/tidak mengindahkan surat nomor 100.2.2.4/ 676 /DPRD pada 26 April 2023 untuk tidak melakukan rotasi/tidak melakukan pergantian kepada Sekretaris DPRD Cilegon, Bambang Hario Bintan mengingat kondisi di DPRD dan Pemerintah Kota Cilegon saat ini sangat kondusif dan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD terfasilitasi dengan baik. “Dasar yang digunakan Pak Wali untuk melakukan rotasi itu seperti apa?,” tegasnya.
    “Ada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 205 ayat 2 disebutkan bahwa pergantian Sekretaris DPRD harus mendapatkan persetujuan Pimpinan DPRD,” tuturnya.
    Menurut Uyun, ada 7 Fraksi yang hadir pada rapat tersebut, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PDIP, Fraksi Berkarya, dan Fraksi Persatuan Demokrat. Sementara, satu fraksi tidak hadir yakni Fraksi NasDem PKB.
    “Bukan layak tidak layak orangnya, bukan personalnya, tetapi ada tahapan prosedur yang tidak ditempuh,” tandasnya.
    Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Abdul Rojak mengatakan hasil keputusan rapat Ketua Fraksi DPRD Cilegon, meminta agar staf DPRD untuk meminta SK (Surat Keputusan) Pelantikan Sekretaris DPRD atas keputusan pelantikan jabatan Sekwan Kota Cilegon.
    “Nanti SK pelantikan itu akan langsung kami (DPRD Cilegon) pelajari apakah semua itu sudah sesuai dengan mekanisme yang semestinya ditempuh oleh Walikota Cilegon dengan meminta izin Ketua DPRD dan seluruh Ketua Fraksi. Jika semua tidak ditempuh, berarti kan dia (walikota) melanggar UU 23 tahun 2014 pasal 205,” tegas Rojak.
    Politisi Partai Golkar secara tegas sebagai fungsi kontrol dan budgeting, DPRD wajib melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintahan. “Kami itu lembaga tertinggi. Dan semestinya tidak boleh Pemkot Cilegon semena-mena dengan DPRD,” tegasnya.(LUK/PBN)

  • Penyelenggara Pemilu Jangan Abai Keterwakilan Perempuan

    Penyelenggara Pemilu Jangan Abai Keterwakilan Perempuan

    SERANG, BANPOS – Pegiat Pusat Studi dan Telaah Informasi Regional (PATTIRO) Banten Martina Nursaprudianti, menyayangkan tidak adanya keterlibatan perempuan dalam struktur keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Banten dan berharap hal yang sama tidak akan terjadi di KPU kabupaten/kota yang sedang melaksanakan seleksi.
    Martina melihat, hasil pengumuman komisioner KPU Banten yang tidak ada satupun perempuan yang terpilih mencerminkan bahwa proses seleksi tidak memberikan kesempatan kepada perempuan.
    Menurutnya negara telah memberikan ruang kesempatan kepada kelompok perempuan untuk bisa turut terlibat aktif di seluruh lini kehidupan, hanya saja hal itu tidak diindahkan dalam seleksi KPU Banten.
    Padahal, menurut Martina, perihal keterlibatan perempuan dalam KPU telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum, dan juga Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
    ”Hal ini tentu saja sangat disayangkan, mengingat negara telah memberikan ruang akan partisipasi perempuan melalui affirmative action. Terwujudnya prinsip kesetaraan politik (political equality) dan keadilan social (social justice) mencerminkan keseimbangan perwakilan untuk menjamin suatu peraturan disusun dan diimplementasikan bukan semata untuk kebutuhan kaum perempuan saja,” terang Martina dalam keterangan tertulis yang diterima BANPOS.
    Bagi Martina keterlibatan perempuan di dalam tubuh KPU Banten tentu sangat dibutuhkan, terutama dalam hal pengambilan keputusan.
    ”Pelibatan laki-laki dan perempuan sangat diperlukan dalam proses pengambilan keputusan, politik, maupun penyelenggaraan pemilu dalam sebuah negara demokrasi,” katanya.
    Minimnya keterwakilan perempuan dalam tubuh KPUD Banten, menurut pegiat PATTIRO Banten itu terjadi lantaran, aturan yang mengatur perihal keanggotaan KPU untuk perempuan tidak tegas.
    Ia menyoroti perihal frasa ’memperhatikan’ dalam Pasal 6 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu  yang dianggapnya memiliki kesan tidak mutlak bagi perempuan untuk terlibat di dalam keanggotaan KPU, meski di dalam aturan itu juga turut disebutkan minimal keterlibatan perempuan sebesar 30 persen.
    ”Penggunaan kata ’memperhatikan’ mengesankan bahwa syarat tersebut tidak mutlak harus dipenuhi. Tidak tegasnya pengaturan mengenai keterwakilan perempuan sebagai syarat dalam hal ini juga dikarenakan tidak ada norma pendukung yang bersifat ’memaksa’ untuk terpenuhinya 30 persen kuota perempuan,” jelasnya.
    Keadaan itu semakin diperparah dengan kesadaran masyarakat terhadap kesetaraan gender yang masih minim, serta masih melekatnya kultur patriarki yang menganggap remeh persoalan bias gender.
    Oleh karenanya ia menyarankan kepada semua pihak untuk bisa terlibat aktif melakukan penyadaran bahwa perempuan juga bisa turut dilibatkan  dalam pengambilan keputusan di semua bidang, tidak terkecuali dalam urusan politik dan kepemiluan.
    ”Maka dari itu salah satu upaya yang dilakukan, dengan melakukan keterlibatan banyak pihak sangat diperlukan. Termasuk diantaranya partai politik, organisasi kemasyarakatan, bahkan pemerintah guna mendukung penguatan kapasitas perempuan, fasilitasi atas pendidikan politik, pengetahuan kepemiluan, dan wawasan mengenai sistem pemerintahan serta ketatanegaraan menjadi hal yang penting bersaing secara positif dengan laki-laki dalam pengisian keanggotaan KPU, maka dari itu Keterwakilan perempuan menjadi isu strategis yang harus terus untuk diangkat. Bahwa demokrasi tanpa adanya keterwakilan perempuan bukanlah demokrasi,” tandasnya.
    Diketahui saat ini tim seleksi calon anggota KPU Kota Cilegon periode 2023-2028 sudah memasuki 10 besar. Dari 10 besar hanya ada 1 keterwakilan perempuan yang masuk. Dari 10 besar itu saat ini sudah menjalani fit and proper test atau uji kelayakan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Banten. Setelah itu, tinggal menunggu penetapan 5 orang anggota atau komisioner KPU Kota Cilegon.
    Sedangkan untuk Bawaslu sudah memasuki penerimaan pendaftaran anggota atau komisioner Bawaslu. Waktu penerimaan pendaftaran mulai 29 Mei sampai 7 Juni 2023.
    Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Nurrotul Uyun merasa prihatin dengan minimnya keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara Pemilu di Kota Baja.
    “Merasa prihatin, perlu adanya dorongan dan dukungan yang lebih masif lagi kepada para perempuan agar secara aktif menjadi bagian yang ikut berpartisipasi di bidang politik dalam seleksi pemilihan anggota KPU dan Bawaslu,” kata Uyun kepada BANPOS.
    Uyun juga mendorong kepada kaum perempuan agar aktif berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu.
    “Iya, supaya keterwakilan perempuan bisa terpenuhi,” ujarnya.
    Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melihat selama ini seleksi anggota KPU maupun Bawaslu sudah transparan.
    “Sudah terbuka, yang perlu dioptimalkan mendorong para perempuan untuk terlibat secara aktif,” tuturnya.
    Uyun mendorong agar makin banyak lagi perempuan yang mendaftarkan diri menjadi calon komisioner KPU-Bawaslu. Menurutnya, tak sedikit akademisi dan aktivis perempuan yang memiliki kapasitas mumpuni untuk memimpin KPU dan Bawaslu.
    Diketahui sebelumnya, sejumlah aktivis perempuan maupun akademisi di Kota Cilegon menyoroti seleksi komisioner anggota KPU maupun Bawaslu Kota Cilegon lantaran masih dianggap diskriminatif bagi kaum perempuan. Karena masih minimnya keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.(LUK)