Kategori: HEADLINE

  • Data Pemilih Alami Penurunan

    Data Pemilih Alami Penurunan

    SERANG, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten memperkirakan pada Pemilu 2024 nanti jumlah pemilih akan mengalami penurunan sekitar 34 ribu lebih.

    Hal itu disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten Agus Sutisna dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) pada Jumat (19/5).

    Menurut Agus Sutisna, berdasarkan pemutakhiran data pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), data pemilih di Pemilu 2024 nanti akan mengalami penurunan sebanyak kurang lebih 34 ribu pemilih.

    ”Jumlah pemilih mengalami penurunan 34 ribuan lebih,” kata Agus.

    Agus menjelaskan penurunan jumlah pemilih terjadi, karena adanya laporan serta tanggapan dari masyarakat mengenai kondisi terkini.

    ”Misalnya dalam rentan waktu kurang lebih 1 bulan, ada yang meninggal kemudian ada yang data ganda terutama, lalu kemudian juga ada pindah domisili dan lain-lain. Sehingga mau tidak mau itu harus kita TMS kan, tidak memenuhi syarat, itu yang kemudian mengakibatkan terjadinya pengurangan jumlah DPS ke DPSHP.” terangnya.

    Namun meski data pemilih mengalami penurunan, Agus juga menjelaskan pada musim Pemilu 2024 nanti akan ada penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lebak.

    Ia menerangkan, Kabupaten Lebak mengalami penambahan jumlah TPS sebanyak 4 TPS.

    ”Tapi TPS nya nambah menjadi menambah 4 TPS,” imbuhnya.

    Melihat adanya fenomena seperti itu, Agus menjelaskan hal itu masih terus akan berubah-ubah hingga jelang musim Pemilu 2024 dimulai.

    Sehingga atas hal tersebut Agus beserta timnya akan terus melakukan pemutakhiran Data Pemilih Sementara (DPS) hingga menjadi Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

    ”Sehingga data masih tetap akan dinamis, masih dimungkinkan terjadi perubahan meskipun kami meyakini walaupun ada perubahan tapi tidak terlalu banyak,” jelasnya.

    Akan tetapi, sambung Agus, untuk TPS ia meyakini data akan berakhir di angka 33.315 TPS se Provinsi Banten. Jika pun ada penambahan, Agus yakin tidak akan begitu signifikan.

    ”Bahkan kalo TPS Insyaallah terkunci di 33.315 kalaupun ada penambahan mungkin tidak akan banyak,” tandasnya.(MG-01/PBN)

    Caption Photo:

    KPU Provinsi Banten menyampaikan progres data pemilih hasil pemutakhiran (MUTARLIH) pada Jumat (19/5)

  • PKS Banten Sodorkan Aher Dampingi Anies

    PKS Banten Sodorkan Aher Dampingi Anies

    CILEGON, BANPOS – Nama Aher dianggap pas mengisi kursi kekosongan Cawapres untuk mendampingi Anies Baswedan pada Pemilu 2024 nanti, lantaran sosok mantan Gubernur Jawa Barat itu dinilai memiliki kapabilitas yang mumpuni.

    Meskipun nama Aher digadang-gadang cocok mendampingi Anies Baswedan sebagai Cawapres di Pemilu 2024 nanti, namun PKS tidak menutup kemungkinan bagi partai koalisi lain untuk mencalonkan kader terbaiknya untuk bersaing memperebutkan satu tempat sebagai Cawapres.

    Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini menyatakan jika koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan telah membahas Calon Wakil Presiden (Cawapres) Anies Baswedan pada Pemilu 2024 mendatang.

    “Nama-nama bakal cawapres Anies sudah dibahas di koalisi. Ada 10 kandidat Cawapres Anies. Semua tokoh bangsa. Seperti Mahfud MD, Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jawa Timur), Sandiaga Uno (Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia), Ahmad Heryawan (Mantan Gubernur Jawa Barat), Cak Imin atau Muhaimin Iskandar (Ketua Umum PKB), Airlangga Hartarto (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia). Semua punya potensi masuk jadi Cawapres Anies,” kata Jazuli kepada awak media usai ditemui pada acara Halal Bihalal Kader PKS yang digelar di salah satu hotel di Kota Cilegon,” Minggu (21/5).

    Meski demikian, kata Jajuli, untuk Cawapres Anies, saat ini masih bersifat pengajuan nama Cawapres. Dalam hal ini, PKS telah mengajukan Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) sosok Cawapres Anies Baswedan.

    “Kalau dari DPP PKS, kader yang kami ajukan Cawapres Anies ada Aher. Kami anggap, dia telah sukses memimpin Jawa Barat 2 periode. Sedangkan dari Partai Demokrat ada Pak AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) serta ada tokoh-tokoh bangsa lain yang sudah kita temui. Nanti kita lihat, kita timbang-timbang, karena kan kita bukan mau pameran tetapi mau menang. Maka, Cawapres tentu harus memiliki daya dongkrak yang besar untuk menang,” terangnya.

    Jazuli pun mengungkapkan, jika PKS tidak boleh mengajukan sendiri nama kader yang akan dijadikan Cawapres Anies. Namun pengajuan nama Cawapres Anies, tentunya harus dinilai dari tiga partai koalisi.

    “Kalau PKS mengajukan sendiri, menilai sendiri itu egois namanya. Nggak perlu koalisi kalau begitu, ente out aja kalau gitu. Koalisi itu harus ada ngalah sendiri, tapi intinya kedepan Partai Koalisi Perubahan akan membahas para kandidat-kandidat tersebut setelah itu baru kandidat tersebut dilakukan pendalaman,” tandasnya.

    Menurut Ketua DPW PKS Provinsi Banten Gembong Rudiansyah Sumedi, PKS akan menerima jika memang dari partai koalisi terdapat sosok yang dinilai lebih pantas daripada Aher untuk mendampingi Anies Baswedan dalam kontestasi Pilpres nanti.

    ”Kalaupun pada akhirnya ada yang lebih baik dari Aher untuk menggantikan posisi Cawapres, maka PKS pada dasarnya tidak keberatan yang penting bagaimana wakil ini bisa menjadikan Anies itu jadi pemenang,” ujarnya.

    Namun sikap PKS yang seolah-olah mengalah itu bukan berarti tanpa syarat. Gembong menjelaskan, partainya akan bersikap ikhlas jika sosok pengganti Aher itu mampu memberikan kemenangan bagi Anies.

    Karena menurutnya, percuma saja jika terlalu dipaksakan, jika hasilnya justru tidak mampu memberikan dampak yang berarti pada Pilpres nanti.

    ”Buat apa kalau misalkan kita memaksakan, tetapi hasilnya gak menang,” tegasnya.

    Akan tetapi, Gembong pun menjelaskan, PKS tidak memaksakan diri untuk mengusung Aher sebagai Cawapres di Pilpres 2024 nanti.

    Karena kewenangan pengangkatan Cawapres itu diserahkan sepenuhnya kepada Anies Baswedan selaku Capres.

    ”Iya artinya PKS tidak keberatan kalaupun misalkan Aher tidak dipilih oleh pak Anies, kan nanti sudah diserahkan ke pak Anies kewenangan untuk mengangkat Cawapres,” terangnya.

    Namun sekali lagi ditegaskan, jika nantinya Aher yang tak lain merupakan kader PKS ternyata tidak terpilih sebagai pendamping Anies Baswedan, Ketua DPW PKS Provinsi Banten itu pun mengaku akan tetap mendukung mantan Gubernur DKI Jakarta itu untuk memenangkan Pilpres di 2024 mendatang.

    ”Jadi misalkan pak Anies nya memilih Aher, ya kita senang. Cuman kalaupun pak Anies gak memilih Aher, ya Insyaallah PKS tetap siap untuk memenangkan Anies Baswedan sebagai Capres,” ucapnya.

    Namun saat disinggung perihal apakah DPW PKS Provinsi Banten juga turut mengusulkan nama Cawapres asal Banten, Gembong mengatakan jika pihaknya tidak melakukan hal itu.

    Ia mengaku DPW PKS Provinsi Banten kompak mendukung Aher sebagai kader PKS yang diusulkan sebagai Cawapres di Pilpres 2024 nanti.

    ” Oh gak ada, gak ada. PKS Aher aja udah. Ya insyaallah sih seluruh Indonesia cuman satu, pak Aher,” tandasnya.

    Sementara itu, Ketua DPD PKS Kota Cilegon Amal Irfanuddin meminta para Bacaleg selain mempromosikan dirinya harus mempromosikan Bakal Calon Presiden Anies Baswedan yang diusung oleh PKS.(MG-01/LUK/PBN)

  • Warga Kota Serang Jadi Korban Perdagangan Manusia

    Warga Kota Serang Jadi Korban Perdagangan Manusia

    SERANG, BANPOS – Perempuan asal Kota Serang jadi korban penjualan perempuan lewat media sosial Facebook. Bermula dari pesan yang dikirimkan dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui aplikasi Facebook, untuk bekerja menjadi lady companion (LC) atau biasa disebut pemandu lagu.

    Akan tetapi, berujung disekap hingga disuruh melayani pria hidung belang pada April lalu. Beruntung Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Banten dengan cepat membantu membawanya kembali ke kediamannya di Serang.

    Novianti (29) perempuan asal Link. Kebon Sayur, Kelurahan Kota Baru, Kota Serang, jadi korban penjualan orang dengan modus ditawarkan kerja di sebuah tempat karaoke yang berada di Bangka Belitung.

    Novi saat itu tidak langsung menerima tawaran tersebut. Akan tetapi, setelah beberapa hari berlalu ia pun menerima tawaran kerja tersebut karena keterpaksaan ekonomi demi membiayai anaknya. Serta pada saat itu dirinya juga diiming-imingi biaya kebutuhan mulai dari berangkat sampai tinggal disana dibiayai.

    “Saya dapat pesan lewat Facebook sama orang nawarin kerja jadi LC di Bangka Belitung. Awalnya tidak saya respon. Selang hampir seminggu kayanya baru saya terima tawarannya untuk biaya hidup, Katanya kalo kamu niat mau kerja di sini, nanti uangnya di transfer, mess, makan di tanggung.” katanya. Sabtu (20/5).

    Sesampainya di Bangka Belitung, tepatnya di Sambung Giri dirinya tidak langsung dibawa ke mes melainkan diinapkan di hotel selama satu malam. Setelah bermalam di Hotel, esok harinya dirinya dibawa ke lokasi tempat dirinya bekerja.

    Akan tetapi, dirinya mengaku pekerjaan di lokasinya tersebut adalah melayani para lelaki hidung belang dengan bayaran Rp900 ribu yang kemudian dibagi dua dengan pemilik tempat lokalisasi.

    “Di sana ternyata disuruh nemenin BO (melayani tamu hidung belang, red). Kalo nggak, katanya gak bakal ada duit, bahkan ada yang ingin pulang tidak bisa, karena harus membayar biaya gitu, bahkan ada yang utang sampai tembus Rp200 juta. Jadi  katanya, kita melayani gitu, dapet uang Rp900 ribu. Tapi, dibagi dua, kita kebagian Rp450 ribu, sisanya untuk mami (mucikari, red),” jelasnya

    Akibat pekerjaan yang seperti itu, Novi pun enggan berlama-lama di tempat tersebut. Ia menghubungi dan meminta bantuan kepada temannya yang berada di Kota Serang untuk keluar dari tempat tersebut.

    “Saya minta bantuan ke teman saya. Lalu teman saya menghubungi pak Nuri yang merupakan Ketua GP Ansor Banten. Kemudian, saya dijemput sama pengurus GP Ansor di sana dan dibantu dipulangkan,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua GP Ansor Banten, Ahmad Nuri mengatakan bahwa informasi pertama didapat karena adanya pesan dari sahabat GP Ansor yang menjelaskan temannya (Novi, red) tidak bisa pulang karena disekap bahkan dipaksa untuk melayani lelaki hidung belang.

    “Proses pemulangan bermula dari komunikasi oleh rekan Novi yang meminta tolong. Karena kondisinya yang memang seolah-olah disekap di Bangka Belitung. Dan di sana tidak sesuai dengan ekspektasi, karena Novi malah akan dipaksa open BO,” tuturnya.

    Nuri langsung meminta bantuan kepada GP Ansor Bangka Belitung, dan langsung ditindaklanjuti. Nuri berpesan kepada rekannya yang sesama di GP Ansor yang berada di Bangka Belitung agar Novi bisa keluar dari tempat prostitusi tersebut secepatnya.

    “Alhamdulillah saya komunikasi ke Ketua GP Ansor Bangka Belitung, Mas Muni. Siang komunikasi, malamnya dia cek, paginya sudah ada titik temu, besok sore langsung ketemu Novianti dan melakukan negosiasi beberapa hal di sana. Kemudian diselesaikan, dan dibiayai oleh Mas Muni untuk memulangkan Novi dan alhamdulillah Novi sudah pulang ke rumah dengan selamat,” jelasnya.

    Dirinya menyampaikan, kejadian yang dialami Novi merupakan salah satu hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Hal tersebut terjadi karena kurangnya lapangan pekerjaan di Banten khususnya Kota Serang.

    “Pada hakekatnya Novianti harus dikeluarkan dari lembah hitam itu, karena memang tujuannya untuk ikhtiar. Tapi di sana disuruh melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.

    Nuri berharap, agar masyarakat bisa lebih berhati-hati dengan tawaran kerja yang datang dari media sosial, tanpa ada kejelasan kontrak dan lainnya. Dan menjadikan kejadian yang dialami Novi sebagai contoh dan jangan sampai terjadi hal serupa

    “Ini merupakan suatu bentuk kepedulian terhadap kemanusiaan GP Ansor melalui jaringan Banten dan Bangka Belitung yang konsen dalam kemanusiaan. Apalagi ini menyangkut Human Trafficking (perdagangan manusia). Apapun motifnya, persoalan ini harus dituntaskan agar tidak terjadi lagi terhadap warga Kota Serang,” tandasnya.

    Ia juga mengancam, agar sindikat tersebut tidak melakukan hal yang sama kembali. “Jika masih dilakukan, kami tidak segan-segan untuk melaporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.(MG-02/PBN)

  • Sebut Kejari Lemah, PMII Tuding GAPENSI Monopoli

    Sebut Kejari Lemah, PMII Tuding GAPENSI Monopoli

    LEBAK, BANPOS – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Lebak menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Negeri Lebak pada Rabu (17/5).

    PMII menuding Kejari Lebak lemah dan tidak mampu mengawal pelaksanaan APBD Lebak. Selama demonstrasi berlangsung, pergesekan antara massa aksi dengan pihak pengamanan (Kepolisian) tak bisa terhindarkan. Puncaknya, kericuhan terjadi saat massa aksi hendak membakar ban di depan gedung Kejaksaan namun dihalangi oleh pihak pengamanan aksi hingga kedua pihak hampir adu jotos.

    Diketahui, Aksi tersebut didasari terkait tindak lanjut laporan dugaan korupsi di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta adanya unsur Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) atau monopoli proyek pada proses lelang di LPSE Pemerintah Kabupaten Lebak.

    Koordinator Aksi, Ahmad Hudori mengatakan, Kejaksaan sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Lebak tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal.

    Ia menjelaskan, dalam tuntutan yang dibawa oleh pihaknya pada aksi tersebut, Kejari Lebak harus dapat memaksimalkan kinerjanya. Terutama, dalam pengawasan terhadap penggunaan APBD Lebak.

    “Secara konstitusi, Kejaksaan yang dalam hal ini adalah penegak hukum tidak mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka dari itu, hadirnya kami disini ingin menyampaikan hasil daripada kajian serta menuntut Kejari berjalan sesuai dengan Tupoksinya,” ujar Hudori kepada wartawan.

    Ia memaparkan, pada 28 Maret lalu, PMII memberikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan terlapor BAPENDA. Laporan berbentuk berkas satu bundel lengkap dengan dua alat bukti, yang hingga sampai hari ini tidak ada balasan resmi secara kelembagaan.

    “Hal ini yang menjadi landasan acuan gerak PMII hingga memilih untuk melakukan aksi demonstrasi karena secara konstitusi Kejaksaan yang dalam hal ini adalah penegak hukum tidak mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” paparnya.

    Ia menerangkan, terkait isu bahwa APBD yang diduga dimonopoli oleh segelintir orang sudah menjadi konsumsi umum bahwa APBD ini diatur oleh dinasti yang meliputi suap tender dan lelang. Jelas dalam hal ini APH yaitu Kejari harus mampu melakukan pengamatan tentang dugaan kasus korupsi yang terjadi pada pelaksanaan anggaran.

    “Kami menuntut Kejaksaan Negeri Lebak untuk mengaudit pihak LPSE dan GAPENSI karena diduga melakukan KKN, dalam hal ini lingkaran bisnis pada LPSE dan GAPENSI dalam mengatur lelang yang sumber anggarannya dari APBD,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Kejari Lebak, Mayasari datang menghampiri massa aksi. Ia mengatakan, dirinya menerima aspirasi dari aksi tersebut. Ia menjelaskan, meskipun baru menjabat beberapa bulan sejak Februari lalu, dirinya akan menindaklanjuti bersama dengan jajarannya.

    “Saya sudah perintahkan kasi intel untuk melakukan langkah terkait hal itu. Akan tetapi, kami juga harus memahami terlebih dahulu apa yang harus kami lakukan,” tandasnya.(WDO/MYU/PBN)

  • Ombudsman Akan Awasi Ketat PPDB, Sekolah Diminta Tidak Pungli

    Ombudsman Akan Awasi Ketat PPDB, Sekolah Diminta Tidak Pungli

    SERANG, BANPOS – Ombudsman RI Perwakilan Banten mulai akan melakukan pemantauan terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Banten tahun ini. Tujuan dari pemantauan itu, agar praktik kecurangan selama proses penerimaan peserta didik dapat diminimalisir.

    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengaku jika pihaknya sudah mulai berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, guna mendapatkan informasi seputar rencana pelaksanaan PPDB di Provinsi Banten.

    ”Kita baru mulai berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana perencanaan pelaksanaan PPDB di Provinsi Banten. Tapi pasti Ombudsman akan melakukan pemantauan atas pelaksanaan PPDB di Provinsi Banten, karena ini program nasional,” katanya.

    Kendati masalah kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik sudah menjadi rahasia umum yang diketahui oleh masyarakat, namun Fadli berharap di tahun ini hal itu tidak kembali terjadi.

    Sebab menurutnya selain dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, kecurangan yang terjadi juga dapat membebani pihak penyelenggara.

    ”Kita berharap tidak ada. Kita berharap tidak ada lagi temuan-temuan yang melanggar, yang kita sebut maladministrasi, apakah pungli, titip menitip segala macam. Karena itu hanya akan menimbulkan, di samping kerugian bagi masyarakat itu juga akan menimbulkan beban bagi penyelenggara kedepannya. Akan repot sendiri,” ujarnya.

    Kemudian Fadli mengimbau kepada masyarakat untuk dapat proaktif ikut berpartisipasi dalam pemantauan PPDB tahun ini. Karena menurutnya selain Ombudsman, pihak lain yang harus turut memantau jalannya proses tersebut adalah masyarakat.

    Oleh karenanya, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan setiap kejanggalan dalam proses PPDB nantinya. Fadli juga menjamin, masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran kemudian melaporkan maka pihak Ombudsman akan merahasiakan identitas pelapor demi keselamatan.

    ”Kita juga mendorong terkait PPDB nanti masyarakat dapat berpartisipasi, kalau mendapatkan informasi, apalagi informasi yang lebih awal silahkan sampaikan. Dan sebagaimana disampaikan di Ombudsman, identitas itu bisa kita rahasiakan,” tegasnya.

    Sementara itu, Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra mengaku jika pihaknya melakukan pembahasan terkait pemantauan PPDB di Provinsi Banten yang akan dilaksanakan tahun ini.

    Kendati begitu, ia menjelaskan jika Komisi V DPRD Provinsi Banten sudah mendapatkan bocoran mengenai permasalahan sepanjang proses penerimaan berlangsung yang berkaca pada kejadian tahun lalu.

    ”Kita belum rapat terkait PPDB, tapi kita sudah ada kisi-kisi evakuasi kemarin semrawutnya, titik masalahnya di mana-mana, udah mulai kita petakan,” ujarnya pada Rabu (17/5).

    Namun Dede mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pembahasan mengenai masalah itu dalam waktu dekat ini.

    Nantinya dalam pembahasan itu, Komisi V DPRD Provinsi Banten akan turut memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten untuk terlibat dalam pembahasan pemantauan proses PPDB tahun ini.

    ”Mudah-mudahan nanti rapat minggu depan bulan ini lah ya, akan kita ambil keputusan mengevaluasi titik-titik rawan tahun lalu. Bulan Mei ini kita panggil Dindik nya. Sebenarnya evaluasi sudah dari hasil PPDB yang lalu, tinggal bagaimana kita menindaklanjuti PPDB tahun ini,” tandasnya.

    Terpisah, Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Banten menekan kepada sekolah untuk tidak melakukan improvisasi terkait pungutan uang liar (Pungli) pada pelaksanaan PPDB di Provinsi Banten.

    Diketahui, hal tersebut berkaca pada kekacauan PPDB  tahun ajaran 2022 yang dimana marak terjadi praktek pungli dan kasus titipan menitip peserta didik.

    ”Jangan pakai dalih kegiatan PPDB ini dimanfaatkan untuk beli ini itu, saling menitipkan siswa untuk masuk ke sekolah tertentu. Kalau ada, itu berimplikasi pungli yang mengarah ke korupsi, Bisa juga suap,” ujar Ketua PII Banten Ihsanudin saat ditemu BANPOS di Rangkasbitung, Kamis (18/5).

    Ihsan mengatakan, ada banyak modus pungutan liar alias pungli dalam PPDB. Misalnya, uang pembangunan sekolah hingga pembelian seragam.

    Menurutnya, ketika pungutan dari orang tua calon siswa tidak didasari aturan, hal tersebut masuk kategori pungli.

    ”Sekolah jangan tambah-tambah kebijakan sendiri. Tidak usah bereksperimen, improvisasi soal penarikan uang,” kata Ihsan.

    Ihsan menjelaskan, pihaknya turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) selaku penyelenggara, harus juga memastikan sekolah-sekolah yang di bawah tanggung jawabnya, harus melaksanakan PPDB sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis.

    Saat ditanyakan terkait adanya potensi calon siswa yang masuk karena titipan pejabat, Ihsan mengaku sejauh ini belum menerima laporan tersebut.

    ”Tapi ini tetap masuk dalam atensi kami,” jelasnya.

    Lanjutnya, salah satu yang wajib dibenahi terkait adanya modus pindah Kartu Keluarga (KK) agar bisa masuk zona sekolah favorit.

     ”Ini sudah ada barikadenya, supaya tidak bisa nitip harus enam bulan minimal pindah. Jadi semakin kecil peluangnya,” tandasnya.

    Permasalahan lain dalam PPDB yang bisa dilaporkan, terkait pungli untuk seragam maupun iuran di luar ketentuan,lambatnya proses verifikasi,adanya penambahan rombongan belajar, hingga sarana dan prasarana tidak memadai.

    Ia berharap, pelaksanaan PPDB akan semakin baik. Diharapkan, masih kata Ihsan, Pemprov melalui Dikbud telah melakukan evaluasi secara terus menerus dalam kegiatan PPDB, melakukan pembenahan atas kekurangan yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

    ”Masalah-masalah ini jangan sampai terjadi lagi. Selama mengikuti juknis, saya kira itu bisa dicegah,” tandasnya.(MG-01/MYU/PBN)

  • Cegah Korupsi Penerimaan MABA

    Cegah Korupsi Penerimaan MABA

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan pencegahan potensi korupsi di sektor pendidikan. Di antaranya, melalui kajian untuk perbaikan tata kelola pendidikan di Indonesia.

    Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan, pendidikan tinggi adalah jenjang diujinya pendidikan korupsi.

    Adanya beberapa kasus korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) beberapa tahun terakhir, menjadi penanda rentannya tata kelola perguruan tinggi di Indonesia.

    “Yang kita ingin lakukan adalah membangun tata kelola yang baik. Kuncinya adalah transparan, sehingga kepercayaan publik tinggi dan risiko korupsi bisa kita tekan,” jelas Pahala dalam pemaparan Kajian Mitigasi Korupsi pada Tata Kelola PMB Tahun 2022 dan 2023, Rabu (17/5).

    KPK mengingatkan, sumber daya perguruan tinggi yang berpotensi masuk ke dunia kerja, rentan terjadi penyuapan serta gratifikasi.

    Pada September-Desember 2022 KPK melakukan kajian dengan mengambil tujuh sampel PTN dari Kemendikbudristek dan enam PTN dari Kemenag.

    Kemudian, dilakukan pula pendalaman dengan 6 sampel PTN pada bulan Maret 2023.

    KPK memfokuskan kajian pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2020-2022 dalam program studi S1 Fakultas Kedokteran, Teknik, dan Ekonomi.

    Dalam hasil kajian ditemukan beberapa permasalahan. Pertama, adanya ketidakpatuhan PTN terhadap kuota penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri.

    Kedua, mahasiswa yang diterima pada jalur Mandiri tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PTN (ranking/kriteria lain).

    Selanjutnya, ketiga, praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang Rektor cenderung tidak akuntabel. Keempat, besarnya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebagai penentu kelulusan.

    Berikutnya, kelima, tidak transparan dan akuntabel-nya praktik alokasi “bina lingkungan” dalam penerimaan mahasiswa baru.

    Keenam, adanya ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan dasar pengambilan kebijakan.

    “Kami masih menemukan adanya disparitas praktik antar-perguruan tinggi yang kita nilai bahaya. Kita masih menemukan juga rektor penentu tunggal afirmasi,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, sebagai upaya pencegahan potensi korupsi menjelang masa Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun 2023, KPK memberikan beberapa rekomendasi yang diharapkan dapat membantu pengelolaan PMB yang bersih dan bebas korupsi.

    Pertama, mewajibkan PTN untuk meningkatkan transparansi pada seleksi jalur mandiri.

    “Baik jumlah kuota penerimaan, kriteria dan mekanisme penilaian, serta afirmasi diumumkan secara detail sebelum seleksi dilaksanakan,” tutur Pahala.

    Kedua, menyatakan bahwa besaran SPI tidak menjadi penentu kelulusan. Besaran SPI diterapkan berbasis kemampuan sosial ekonomi keluarga mahasiswa seperti penerapan UKT.

    Rekomendasi ketiga, PTN membangun sistem otomasi dalam penentuan kelulusan PMB.

    “Rektor tidak menjadi penentu tunggal. Tapi membangun mekanisme kolektif dalam pengambilan keputusan akhir PMB,” ucap Pahala.

    Kemudian, keempat, Dirjen Dikti memberi sanksi administratif yang lebih tegas bagi PTN yang melanggar ketentuan PMB.

    Dan kelima, memperbaiki akurasi dan validitas data PD-DIKTI baik di tingkat PTN maupun nasional serta mendayagunakannya sebagai alat kontrol dan evaluasi pelaksanaan PMB.

    Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam menyampaikan apresiasinya terhadap kajian yang dilakukan KPK.

    Ia menyampaikan, fungsi perguruan tinggi adalah memberi akses secara inklusif bagi anak bangsa, tidak memandang latar belakang ekonomi, sosial, dan budaya. Namun, dalam pelaksanaannya, hanya 28 persen yang dapat dicover pemerintah.

    Sehingga perlu gotong royong, melalui subsidi, skema lain seperti UKT, dan jalur mandiri dengan penggalangan dana yang disesuaikan dengan kemampuan orang tua mahasiswa. Hal ini yang nyatanya menjadi permasalahan.

    “Mohon dikawal agar proses seleksi masuk perguruan tinggi bisa aman dan baik bagi masyarakat maupun untuk dunia pendidikan,” pinta Nizam.

    Pemaparan kajian ini berlangsung via Zoom dan dihadiri Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) dan para anggotanya di seluruh Indonesia.(PBN/RMID)

  • Dugaan Nepotisme Menyeruak

    Dugaan Nepotisme Menyeruak

    SERANG, BANPOS – Pelantikan dan pengukuhan 478 pejabat eselon III dan IV dilingkungan Pemprov Banten pada 2 Mei lalu, dan tengah dilakukan investigasi oleh Ombudsman lantaran adanya dugaan maladministrasi ini terus berkembang.

    Beberapa masyarakat juga memberikan tanggapan terkait dugaan maladministrasi yang lainnya. Seperti adanya dugaan nepotisme dalam pelantikan tersebut, sehingga terdapat pasangan suami istri (Pasutri) yang dilantik pada posisi strategis.

    Informasi dihimpun BANPOS, pelantikan di KP3B, Curug Kota Serang pada Rabu lalu mengemuka ada lebih dari satu pasutri yang dilantik berbarengan. Ada yang tetap pada posisinya yakni eselon III,  namun ada juga yang promosi.

    “Ramai di kalangan ASN ada Pasutri pada tanggal 2 Mei juga dilantik. Dan ini jadi buah bibir di KP3B dan pegawai,” ucap narasumber BANPOS yang enggan ditulis namanya tersebut.

    Menurutnya, memang tidak ada yang salah jika pasutri dilantik. Akan tetapi, ia melihat dari latar belakang maupun curriculum vitae atau daftar riwayat hidup, terkesan adanya kedekatan alias nepotisme.

    “Katanya, salah satu pihak itu peranan dalam proses pelantikannya sangat besar. Sehingga dalam pelantikan kemarin sangat mudah untuk memberi jabatan strategis kepada pasangannya (istrinya, red),” ungkapnya.

    Meski demikian, adanya dugaan nepotisme dalam pelantikan tersebut tidak membuat para pegawai  pemprov berani mengadukan ke Ombudsman. Padahal informasi tersebut sangat diperlukan oleh lembaga tersebut sebagai bahan dan  catatan.

    “Tidak ada yang berani kalau pegawai yang melaporkan langsung. Tapi kalau data ini muncul dan menyebar. Mungkin saja  ada orang selain pegawai memberikan data ini ke Ombudsman. Biasanya dari data pembanding ini kelihatan dimana titik kekeliruan atau keanehan pelantikan ratusan pejabat tanggal 2 Mei itu,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman  Banten Fadli Afriadi menjelaskan, pihaknya masih terus mengumpulkan bahan dan dat dalam mengungkap dugaan maladministrasi pelantikan dan pengukuhan 478 pejabat eselon di pemprov.

    “Minggu ini kita sudah mulai mengumpulkan data dan informasi. Sekarang kita masih finalisasi pihak, daftar informasi dan data yang akan kita mintakan kepada pihak terkait,” ujarnya singkat.

    Diberitakan sebelumnya, Kepala BKD Banten,Nana Supiana dan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Disiplin pada BKD, Aan Fauzan Rahman memenuhi pemanggilan Ombudsman.

    Keduanya datang ke BKD sekitar pukul 08.15 WIB, dan selesai diinterogasi atau diselidiki oleh tim investigasi pukul 14.00 WIB. Keduanya, dalam proses tersebut diminta penjelasan mengenai aturan tentang pelantikan pegawai di lingkungan pemerintahan.(RUS/PBN)

  • Bank Banten Disarankan Pilih Syariah

    Bank Banten Disarankan Pilih Syariah

    SERANG, BANPOS – Kondisi Bank Banten yang terancam turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) jika hingga akhir Januari 2024 tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sorotan. Direksi Bank Banten dan Pemprov diminta untuk mencari opsi penyelamatan, salah satunya adalah dengan berubah menjadi Bank Syariah.

    Sebagai informasi, OJK memberikan persyaratan kepada Bank Banten perihal modal minimum Bank Umum sebesar Rp3 Triliun dengan batas tenggat waktu hingga akhir Januari 2024.

    Keadaan itu semakin diperparah dengan Bank Banten yang hingga saat ini belum mendapatkan skema Kelompok Usaha Bank (KUB) dari bank pemerintah lainnya.

    Mendapati kenyataan itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo mengatakan bahwa pihaknya telah mendesak Direksi Bank Banten dan Pemprov Banten untuk segera mengambil tindakan atas masalah itu.

    “Bank Banten dan Pemprov harus mengambil keputusan, apakah ini ada mitra untuk menjadi KUB. Kalau batas waktu tertentu tidak bisa didapatkan ambil opsi lain,” katanya.

    Budi Prajogo menyarankan kepada Pemprov Banten untuk mengambil opsi mengubah status Bank Banten yang sebelumnya sebagai Bank Umum menjadi Bank Syariah.

    Sebab berdasarkan sepengetahuannya, Bank Syariah hanya memerlukan suntikan modal minimum jauh lebih kecil yakni sebesar Rp1 Triliun.

    “Sepanjang yang saya tahu, di OJK itu persyaratan untuk Bank Syariah masih di angka Rp1 triliun minimal permodalannya,” terangnya.

    Dengan mengambil opsi tersebut, Budi menilai tidak ada regulasi yang dilanggar oleh Pemprov Banten, dan dampaknya kepercayaan masyarakat kepada Bank Banten dapat kembali tumbuh.

    Di beberapa daerah Bank Syariah itu digunakan juga untuk bank kas daerah seperti di NTB, Aceh, Padang. Sehingga gak ada yang dilanggar. Jadi Comply to regulation ini penting bagi perbankan karena dari situlah trust bisa dibangun.  Kalau itu kita langgar, kita sulit berharap Bank Banten bisa menjadi bank kebanggaan kita,” sambungnya.

    Sementara itu saat dikonfirmasi perihal kondisi Bank Banten saat ini, Plh Sekda Banten Virgojanti memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai masalah yang tengah dihadapi oleh Bank Banten.

    Namun dirinya mengatakan, jika Pemprov Banten tengah melakukan berbagai macam upaya agar Bank Banten dapat segera keluar dari masalah yang sedang dihadapinya.

    “Kita sedang membenahi semuanya, supaya memperkuat kondisi kelembagaan Bank Banten,” ucapnya.

    Saat disinggung perihal upaya apa yang sudah dilakukan oleh Pemprov Banten agar dapat memenuhi persyaratan yang diberikan OJK kepada Bank Banten perihal modal minimum sebesar Rp3 Triliun, Virgojanti meminta doa kepada semua pihak agar pemerintah bisa memenuhi tuntutan itu.

    “Ya makanya doakan saja,” terangnya singkat.(MG-01/PBN)

  • Didorong Nyagub, Arief Minta Spanduk Diturunkan

    Didorong Nyagub, Arief Minta Spanduk Diturunkan

    TANGERANG, BANPOS – Sejumlah spanduk dukungan terhadap Arief R. Wismansyah untuk maju sebagai Calon Gubernur Banten mulai bertebaran di Kota Tangerang. Namun, spanduk tersebut justru diminta untuk ditertibkan oleh Arief.

    Bukan tanpa alasan, Arief memerintahkan penurunan spanduk tersebut lantaran dirinya masih belum kepikiran untuk nyalon sebagai gubernur (Nyagub). Meski demikian, ia mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh masyarakat.

    Pantauan di lapangan, sejumlah spanduk bernuansa Pilgub Banten 2024 mengatasnamakan Relawan Arief Bersatu (RAB) terpampang di berbagai sudut jalan Kota Tangerang. Spanduk dengan warna putih bertuliskan ‘Banten Sejahtera’ dengan tulisan warna biru muda dan putih dibuat dalam ukuran relatif kecil yakni kurang lebih 4X1,5 meter.

    Spanduk tersebut bergambar Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah menggunakan baju koko putih dengan peci hitam. Sementara di bagian bawah spanduk terdapat tagline ‘dari Kota Tangerang untuk Banten’.

    Diketahui, spanduk-spanduk itu dipasang di antaranya di Jalan Daan Mogot tepatnya di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Robinso, pertigaan Jalan Baru dan Kompleks Ruko Park Jalan Imam Bonjol Karawaci dan tempat lainnya. Hingga kini, belum diketahui siapa yang memasang spanduk tersebut.

    Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, memerintahkan kepada jajarannya untuk segera mencopot seluruh spanduk berisi dukungan kepadanya agar maju pemilihan gubernur Banten 2024 mendatang.

    “Terimakasih dukungannya, tapi lebih baik uang bikin spanduknya digunakan untuk sedekah,” kata Wali Kota Arief dihubungi, Rabu (17/5).

    Di sejumlah wilayah Kota Tangerang bermunculan spanduk dukung kepada Arief untuk maju Gubernur Banten dari pihak yang menyatakan Relawan Arief Bersatu. Meski demikian, Arief menyatakan belum berniat mencalonkan diri pada pemilihan Gubernur Banten 2024 mendatang.

    Ia pun menuturkan rasa terima kasihnya atas antusias dan dukungan yang diberikan masyarakat. Namun, ia tetap memerintahkan kepada petugasnya, agar spanduk-spanduk tersebut segera dicopot.

    “Aduh siapa yang mau mencalonkan diri jadi Gubernur Banten. Tapi ya saya terimakasih atas dukungan masyarakat lewat spanduk itu. Tapi saya juga sudah perintahkan staf saya untuk segera turunkan spanduk-spanduk tersebut,” katanya. (DZH/ANT)

  • Pembela Diminta Update Pengetahuan,  Al Jangan ‘Genit’

    Pembela Diminta Update Pengetahuan, Al Jangan ‘Genit’

    SERANG, BANPOS – Pembelaan Kehadiran Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam agenda Musyawarah Rakyat (Musra) yang digelar oleh relawan Jokowi dianggap sudah basi atau kedaluwarsa. Para pembela tersebut diminta untuk memperbarui atau update pengetahuan kembali terkait peraturan baru, dimana ada larangan kehadiran ASN dalam deklarasi Bakal Calon.

    Demikian yang diungkapkan oleh Deputi PATTIRO Banten Amin Rohani. Menurutnya jabatan Pj Gubernur Banten bukanlah jabatan politis, melainkan jabatan hasil penunjukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengisi kekosongan jabatan Gubernur yang masa jabatannya telah berakhir.

    Sehingga bagaimanapun, kehadiran Al Muktabar dalam agenda tersebut berstatus sebagai ASN kendati hadir di hari libur. Oleh karenanya menurut Amin Rohani dengan hadirnya Al dalam agenda pertemuan itu, Al telah melanggar prinsip netralitas ASN sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

    ”Sehingga, sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Al Muktabar telah melanggar asas, prinsip, nilai dasar serta kode etik sebagai ASN,” terang Amin Rohani pada Selasa (16/5).

    Tidak hanya itu saja, Amin juga memandang sebagai ASN, Al telah menunjukan keberpihakannya terhadap bakal calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung dalam pertemuan itu.

    Padahal soal keberpihakan ASN, hal itu telah diatur secara ketat dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Yang kemudian ditambahkan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan

    ”Dimana dijelaskan pada lampiran SKB tersebut tentang Pelanggaran Kode Etik nomor 3, ASN dilarang untuk menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif. Ini perlu dipertegas, bukan hanya calon, tapi bakal calon pun tidak boleh,” jelasnya.

    Perihal adanya pihak yang beranggapan bahwa Pj Gubernur Banten tidak berpolitik praktis dalam pertemuan itu, lantaran calon yang diusung dalam agenda Musra itu belum ditetapkan oleh KPU, Deputi PATTIRO Banten memberi penilaian lain.

    Bagi Amin, meskipun KPU belum mengeluarkan Daftar Calon Tetap (DCT) bagi Bacaleg, dan menetapkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, tetap saja dengan hadirnya Al Muktabar di pertemuan tersebut dapat menjadi indikasi keberpihakannya yang ditunjukan secara nyata oleh Pj Gubernur Banten itu.

    ”Dalam SKB tersebut, sudah jelas ditulis bakal calon, bukan hanya calon. Semoga ahli-ahli dan pengamat yang memberikan pembelaan bisa mulai memperbarui pengetahuannya ketimbang sibuk mencari pembenaran,” tegasnya.

    Senada dengan Amin, Sekretaris Wilayah Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Banten, Rizky Arifianto. Ia mengatakan, terdapat argumentasi yang keliru, yang disampaikan oleh sejumlah pihak dalam membela Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar.

    Rizky juga mempersoalkan pernyataan yang dapat disimpulkan seolah-olah ASN bukanlah ASN apabila di hari libur. Menurutnya, pegawai ASN terikat oleh prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-undang ASN, mulai dari nilai dasar, kode etik dan perilaku, hingga profesionalitas jabatan.

    “Sehingga ASN yang ada pada saat menjalankan tugas kedinasan sehari-hari di pemerintahan, tidak berbeda dengan ASN yang sedang berlibur. Mereka terikat dengan prinsip tersebut, termasuk dalam hal etika bebas dari intervensi kepentingan manapun atau netralitas,” katanya.

    Perbandingan yang dilakukan pun menurutnya tidak sepadan. Sebab, Penjabat Gubernur merupakan ASN, sementara Pasha Ungu yang pernah menjabat sebagai Wakil Walikota Palu bukanlah ASN.

    “Kalau Pasha Ungu di hari libur itu menggelar konser, ya tidak apa-apa selama tidak ada aturan yang dilanggar. Coba kalau di hari libur dia melakukan pelanggaran aturan sebagai Wakil Walikota, tetap salah meski di hari libur. Karena hal itu melekat pada dirinya. Begitu juga dengan Al Muktabar,” ungkapnya.

    Rizky menegaskan bahwa persoalan ini sebetulnya tidak akan panjang, apabila Al Muktabar tidak ‘genit’ untuk terjun ke dunia politik praktis. “Kalau untuk mengamati politik nasional harus datang ke Jakarta, kita seperti ketinggalan zaman. Jika harus menjaga kondusifitas wilayah yang dipimpin, seharusnya cukup amati saja wilayah yang memang telah diamanatkan, tidak perlu genit sampai ke Jakarta,” katanya.

    Ia menuturkan bahwa setiap tindakan dan kewenangan dari pemerintah, dalam hal ini Penjabat Gubernur Banten selaku pimpinan sementara Provinsi Banten, harus dijalankan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

    Secara teori, ia menerangkan bahwa konsep kewenangan dalam hukum administrasi Negara berkaitan dengan asas legalitas, dimana asas tersebut merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan sebagai bahan dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintah dan kenegaraan, di setiap negara hukum, terutama bagi negara-negara hukum yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental. Asas tersebut dinamakan sebagai Kekuasaan Undang-undang.

    Menurutnya, asas tersebut dikenal juga di dalam hukum pidana ‘nullum delictum sine praevia lege poenali’, yang berarti tidak ada hukuman tanpa undang-undang. Di dalam hukum administrasi Negara, ia menuturkan bahwa asas legalitas ini mempunyai makna ‘dat het bestuur aan wet is onderworpen’, yakni bahwa pemerintah tunduk kepada Undang-undang.

    “Pak Al Muktabar sampai saat ini masih merupakan ASN, dan dalam Undang-undang ASN tidak boleh berpolitik praktis. Maka tindakan dari pak Al tersebut telah melanggar daripada teori kewenangan tersebut,” tandasnya.

    Sementara itu, Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Banten Gembong Rudiansyah Sumedi juga turut menyayangkan sikap Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, justru lebih memilih hadir dalam agenda politik tersebut.

    Padahal menurut Gembong persoalan di Provinsi Banten jauh lebih penting untuk diurusi, ketimbang harus hadir dalam agenda Musra itu.

    ”Beliau ini kan sebagai Pejabat Gubernur, sebagai Kepala Daerah mestinya tidak perlu berpolitik praktis. Jalankan saja tugas dan tupoksi beliau sebagai Gubernur. Sebab, di Banten saja masih banyak masalah, ikut-ikut lagi itukan. Udah fokus aja, full in (urus, red) Pemprov Banten,” ungkapnya.

    Gembong mengingatkan kepada Al Muktabar, selaku Pj Gubernur Banten baiknya ia fokus mengurusi permasalahan sosial yang ada di Provinsi Banten ketimbang harus ikut terseret dalam kegiatan politik praktis.

    ”Jangan ketarik-tarik kesana, nanti tugas gubernur malah gak fokus,” sambungnya.

    Hal senada juga turut disampaikan oleh Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Banten M Nizar. Dalam keterangannya, Nizar sebetulnya tidak mempermasalahkan kehadiran Al di agenda Musra itu, sejauh dirinya bukan ASN.

    Nizar mengaku merasa heran dengan kehadiran Al Muktabar dalam kegiatan Musra itu yang syarat akan kepentingan politik, padahal status Pj Gubernur Banten itu sebagai ASN.

    Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Banten itu menangkap kesan bahwa, ada sesuatu hal yang ingin ditunjukan oleh Al Muktabar ketika hadir dalam agenda tersebut.

    ”Nah jadi tidak ada yang salah, tapi ketika ini acara Musra, inikan acara politik. Saya kok melihat apa maksudnya, begitu? Ketika dia menjadi Pj dia kan murni birokrat dan itu ditunjuk pemerintah pusat. Sehingga sebenarnya netral yang saya maksud itu adalah dia itu berarti tidak punya warna apapun, begitu. Apakah dia hadir dalam Musra itu ingin menunjukan identitasnya?,” ujar Nizar.

    Nizar juga memiliki pandangan yang serupa dengan Deputi PATTIRO Banten yang menilai bahwa jabatan Pj Gubernur Banten melekat pada Al Muktabar. Sehingga Nizar mengingatkan kepada Al untuk berhati-hati dalam bersikap serta bertindak.

    ”Al Muktabar selaku kepala daerah semestinya dia memahami, menyadari bahwa apapun ceritanya, kemanapun dia, selama dia menjadi Pj dia tetap berstatus sebagai Pj Gubernur. Artinya dia hadir pun acara bukan acara kantor, bukan acara pemerintahan, tapi dia tetap menyandang bahwa oh Pj Gubernur Banten hadir di sana,” tegasnya.

    Dan sama halnya dengan DPW PKS Provinsi Banten, Nizar juga mengingatkan kepada Al untuk fokus memikirkan sejumlah tugas pembangunan yang ada di Provinsi Banten, sebab masih banyak PR yang belum terselesaikan dengan baik oleh Al Muktabar selama dirinya menjabat sebagai Pj Gubernur Banten.

    ”Karena sampai dengan hari ini, untuk anggaran 2023 saja masih banyak yang belum jelas. Jadi dia fokus aja kesana, gak usah cawe-cawe yang lain,” imbuhnya.

    Kemudian di samping itu, kelompok masyarakat Jaringan Nurani Rakyat (JANUR) Banten melaporkan Pj Gubernur Banten itu ke Bawaslu Provinsi Banten. Laporan itu dilayangkan karena buntut dari kehadiran Al Muktabar di acara Musra pada Minggu (14/5) kemarin.

    Koordinator JANUR Banten Ade Yunus mengatakan, laporan itu ditujukan kepada Pj Gubernur Banten lantaran dinilai telah bersikap tidak netral.

    Ade Yunus menyayangkan, sebagai Pj Gubernur Banten, Al Muktabar seharusnya mampu bertindak lebih berhati-hati lagi dalam bertindak atau terlibat dalam kegiatan yang mengandung muatan politik.

    “Kalau yang bersangkutan tidak hadir di acara tersebut, kan ga mungkin saya laporkan, mestinya lebih hati-hati sebagai Pembina ASN, menghindari sekecil apapun kemungkinan potensi kehadiran dan keterlibatan dalam kegiatan berbau politis, jadi ini hanya akibat dari sebab yang dibuat oleh yang bersangkutan,” tandasnya.(MG-01/DZH/PBN)