Kategori: HEADLINE

  • Kompolnas Soroti Lambatnya Penangkapan Buron Pencabulan, Puluhan Anak Cilegon jadi Korban

    Kompolnas Soroti Lambatnya Penangkapan Buron Pencabulan, Puluhan Anak Cilegon jadi Korban

    TANGERANG, BANPOS-Anak-anak menjadi kelompok rentan menjadi korban kasus kekerasan seksual atau pencabulan. Hal ini diduga akibat paparan pornografi yang semakin merebak. Untuk di Kota Cilegon, dampaknya adalah tingginya anak-anak yang menjadi korban pencabulan.

    Namun sayangnya, penegakan hukum bagi pelaku pencabulan juga terkesan masih lemah. Salah satunya adalah penangkapan buron kasus pencabulan di Kota Tangerang yang terkesan lambat dan tidak serius.

    Seperti yang terjadi di Kota Tangerang, sudah setahun lebih AS seorang oknum guru ngaji yang diduga mencabuli muridnya di Pinang, Kota Tangerang belum juga ditangkap polisi. Pelaku masih berkeliaran hingga saat ini. Padahal, AS telah masuk daftar pencarian orang atau DPO sejak Februari 2022 lalu.

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polres Metro Tangerang Kota segera meringkus oknum guru ngaji yang mencabuli muridnya di Pinang, Kota Tangerang tersebut. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menegaskan keadilan dan kepastian hukum bagi korban kekerasan seksual harus menjadi prioritas.

    “Apalagi tersangka tidak punya iktikad baik untuk kooperatif dan menyerahkan diri,” ujarnya, Selasa (16/5).

    Dia juga berharap kepada masyarakat untuk mendukung due process of law atau proses hukum yang semestinya. Sebab, Indonesia adalah negara hukum. Ia juga menegaskan, semua orang sama apabila di hadapan hukum.

    “Semua orang sama di hadapan hukum dan tidak ada yang kebal hukum,” katanya.

    Dia pun akan meminta klarifikasi kepada Polda Metro Jaya soal alasan Polres Metro Tangerang Kota belum bisa menangkap pelaku.

    “Jika benar DPO kasus pencabulan terhadap murid-murid ngaji menampakkan diri di lingkungan sekitar, maka yang bersangkutan harus segera ditangkap dan ditahan,” katanya.

    “Jika ada pihak-pihak yang melindungi pelaku, maka dapat dianggap melakukan obstruction of justice dan konsekuensinya dapat dikenai pasal tindak pidana menghalang-halangi keadilan,” tambahnya.

    Sementara, Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Abdul Jana saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut, dirinya belum bisa memberikan tanggapan.

    “Saya konfirmasi dulu ya bang,” singkatnya.

    F salah satu kerabat korban mengatakan, pihaknya pun sampai saat ini masih menunggu informasi dari Polres Metro Tangerang Kota soal kelanjutan kasus tersebut. Pasalnya, sudah satu tahun lebih pelaku belum juga diamankan. Dia menuturkan, Polres Metro Tangerang Kota juga sudah lama belum melakukan komunikasi dengan pihak keluarga.

    “Masa iya polisi menangkap 1 orang aja belum ditangkap-tangkap. Udah lama juga (komunikasi) udah beberapa bulan yang lalu,” ungkapnya.

    Namun demikian, F mengakui kalau sejauh ini tidak ada upaya mediasi antara korban dan pelaku. Dirinya pun berharap agar kepolisian dapat segera menangkap pelaku.

    “Enggak ada mediasi, waktu itu Kapolsek Pinang waktu masih pak Tapril diatensikan ke Polres Kota segera tangkap, waktu itu ada juga pergerakan dari Polsek Pinang, tapi lemah lagi,” jelasnya.

    Kata dia, pelaku setelah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO sempat terlihat kembali ke rumahnya. Namun, saat F melaporkan itu, polisi beralasan tidak sedang piket. Beruntung, pihak pelaku tidak melakukan intimidasi kepada korban.

    “Pernah pulang waktu itu cuma kan waktu dikontak, (petugas) Polres Metro lagi nggak piket alasannya,” tuturnya.

    Diketahui, penetapan DPO itu berdasarkan berkas bernomor DPO/02/I/RES.1.24./2022/Reskrim. AS dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 / 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/ 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Berencana (DP3AP2KB) Kota Cilegon Agus Zulkarnain menyampaikan, anak-anak adalah kelompok yang paling rentan dalam hal masalah kekerasan seksual. Menurutnya, tingginya angka kekerasan seksual tersebut akibat dari paparan pornografi dan kecanduan mengakses konten pornografi di dunia maya.

    “Tahun ini (2023-red) kami menerima 9 laporan pelecehan seksual, sementara tahun lalu (2022-red) sekitar 46 laporan dengan korban laki-laki dan perempuan. Penyebabnya, karena banyak yang mengakses konten pornografi. Karena itu, kami lakukan sosialisasi ini (Bahaya pornografi-red). Harapannya agar para remaja bisa melakukan hal-hal positif, karena konten pornografi itu juga dapat mengganggu perkembangan otak,” jelasnya usai acara Sosialisasi Bahaya Pornografi Bagi Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang digelar DP3AP2KB Kota Cilegon di Aula Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo) Kota Cilegon, Selasa (16/5).

    Diterangkan Agus, kegiatan sosialisasi tersebut digelar selama dua hari dengan peserta yang berbeda-beda dari seluruh SMP yang ada di Kota Cilegon.

    “Hari ini (Kemarin-red) pesertanya 100 pelajar kelas 8 dari 25 SMP dan besok (Hari ini-red) juga akan diikuti 100 pelajar dari 25 SMP lain didampingi para guru. Totalnya 200 pelajar dari 50 SMP Negeri dan swasta,” terangnya.

    Di tempat yang sama, Walikota Cilegon Helldy Agustian dalam sambutannya meminta para pelajar untuk menjaga pergaulan di tengah kemajuan zaman dan teknologi. Hal itu dilakukan, agar para pelajar terhindar dari tindakan dan atau perilaku negatif yang merugikan.

    “Pergaulan menjadi hal yang sangat penting dan harus dijaga. Jangan lakukan hal-hal yang negatif. Solat jangan sampai ditinggalkan. Adik-adik (Pelajar-red) harus punya motivasi tinggi untuk maju. Berbakti sama orang tua dan terus belajar dengan sungguh-sungguh demi mengejar cita-cita,” kata Helldy.

    Menurut Helldy, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon serius membangun kualitas pendidikan yang dapat diperlihatkan melalui berbagai program pembangunan infrastruktur dan program beasiswa, seperti pembebasan biaya Lembar Kerja Siswa (LKS) atau LKS gratis dan program beasiswa full sarjana.

    “Ini (Sosialisasi Bahaya Pornografi-red) merupakan langkah pencegahan terhadap bahaya pornografi. Kita ingin mengedukasi. Selain teknologi yang semakin tinggi, Kota Cilegon ini adalah kota metropolis yang dikelilingi banyak industri, sehingga kita perlu menyiapkan generasi masa depan yang baik,” tuturnya.

    Dalam hal ini, Helldy berharap agar para guru dapat bersama-sama dengan para orang tua untuk selalu kompak memberikan pendidikan maksimal bagi para pelajar.

    “Saya menyarankan agar para guru terus mendidik dengan ikhlas. Ilmu yang bermanfaat, pahalanya akan terus mengalir,” ungkapnya.(LUK/PBN/BNN)

     

  • Kota Serang Darurat, 90 Persen Sekolah Rusak

    SERANG, BANPOS – Fasilitas sekolah di Kota Serang dinilai masih jauh dari kata layak, kendati Kota Serang merupakan Ibu Kota Provinsi Banten.

    Sebab rupanya, masih banyak ditemui sekolah rusak di Kota Serang yang jumlahnya cukup terbilang fantastis, yakni hampir sekitar 95 persen. Data itu diungkapkan langsung oleh Sekretaris Wilayah Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma) Banten, Rizky Arifianto.

    Menurut Rizky, berdasarkan informasi dari media yang ia dapatkan, sekolah rusak yang ada tersebar hampir di seluruh wilayah Kota Serang, namun yang paling banyak berada di empat kecamatan, yakni Kecamatan Kasemen, Walantaka, Curug, dan juga Kecamatan Serang.

    “Di Kota Serang sendiri masih banyak PR pemerintah dalam soal pendidikan. Seperti sarana prasarana sekolah yang hampir 95 persen rusak. Kita seperti tinggal di pedalaman padahal kan ini ibu kota provinsi. Sekolah-sekolah rusak tersebut tersebar di enam kecamatan. Namun yang terbanyak berada di Kecamatan Kasemen, Walantaka, Curug, dan Kecamatan Serang,” kata Rizky.

    Keadaan itu semakin diperparah dengan banyaknya kepala sekolah yang tidak paham dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang kaitannya dengan transparansi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

    “Kurang nya pengetahuan kepala sekolah dan jajaran nya tentang UU Nomor 14 tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik diduga membuat banyak oknum-oknum yang mencoba meminta keterbukaan terkait dana BOS ke sekolah-sekolah di Kota Serang,” ucapnya.

    Rizky melanjutkan, pihaknya telah melakukan upaya dengan beraudiensi dengan Walikota Serang guna menyampaikan permasalahan tersebut.

    Namun Walikota Serang Syafrudin justru menyarankan agar, Rizky beserta kawan-kawannya untuk menghadap langsung kepada dinas terkait, yang dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang.

    “Kami sudah bersilaturahmi dan beraudiensi dengan Walikota Serang beberapa hari lalu. Walikota langsung meminta kami untuk beraudiensi dengan kepala Dinas Pendidikan langsung, terkait soal permasalahan pendidikan di Kota Serang yang kami sampaikan,” jelasnya.

    Kepala Dindikbud Kota Serang Tubagus Suherna mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan perbaikan sekolah yang ada di Kota Serang.

    Suherna menyebutkan Dindikbud Kota Serang telah mengusulkan rehab sebanyak 300 ruang kelas. Hanya saja untuk realisasinya, sedang diupayakan bisa terjadi di tahun 2024 mendatang.

    “Kondisi rehab berat secara keseluruhan ada 269 se Kota Serang. Untuk rehab ada 583 ruang kelas, rehab ringan sekitar 25 ruang kelas. Tahun ini sekitar 300 usulan rehab, tapi nanti realisasinya disesuaikan dengan anggaran. Ada rehab ringan, sedang dan berat. Pembangunannya dilakukan tahun 2024,” ujar Suherman.

    Dari data yang dimiliki, Kepala Dindikbud Kota Serang itu menyebutkan Kecamatan Cipocok Jaya menjadi kecamatan dengan data ruang kelas rusak terbanyak, bila dibandingkan dengan kecamatan lainnya di Kota Serang. Total ruang kelas rusak di Kecamatan Cipocok Jaya sebanyak 77 unit ruang kelas.

    “Sedang kami usulkan, diantaranya unit sekolah baru di Cipocok Jaya. Kemudian rehabilitasi ruang kelas, berdasarkan data, untuk ruang guru di Kecamatan Cipocok Jaya sebanyak 25 ruangan, untuk ruang kelas 77. Kecamatan Serang sebanyak 63, taktakan 40, curug 39, kasemen 42, walantaka 39,” terangnya.

    Menanggapi banyaknya sekolah rusak di Kota Serang, anggota Komisi II DPRD Kota Serang Muhtar Effendi turut mempertanyakan kinerja Dindikbud Kota Serang dalam menangani masalah itu.

    Ia menilai, Dindikbud Kota Serang terkesan mengabaikan masalah sekolah rusak yang ada di Kota Serang.

    “Kerja dinas (Dindikbud) ngapain saja, sampai angkanya sebesar itu. Tentu ini harus ditindaklanjuti dan selesaikan,” tegasnya.(MG-01/PBN)

  • Proses Investigasi Maladministrasi Akan Panjang

    SERANG, BANPOS –  Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten terus berproses melakukan pemeriksaan pejabat di BKD dalam rangka investigasi dugaan maladministrasi pelantikan dan pengukuhan 478 pejabat di pemprov.

    Informasi dihimpun,  pejabat BKD yang datang  adalah, Kepala BKD Banten,Nana Supiana dan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Disiplin pada BKD, Aan Fauzan Rahman.

    Keduanya datang ke BKD sekitar pukul 08.15 WIB, dan selesai  diinterogasi atau diselidiki oleh tim investigasi pukul 14.00 WIB. Keduanya, dalam proses tersebut diminta penjelasan mengenai aturan  tentang pelantikan pegawai di lingkungan pemerintahan.

    “Informasi yang saya terima, kalau dua orang pejabat yang disidik dalam investigasi dugaan maladministrasi pelantikan dan pengukuhan ratusan pejabat pada tanggal 2 Mei lalu itu terkesan tidak serius,” kata sumber di KP3B yang enggan disebutkan namanya kepada BANPOS.

    Kesan yang ditimbulkan oleh pihak BKD karena yang bersangkutan tidak membawa dokumen penting apa-apa saja yang dibutuhkan ketika ada suatu lembaga melakukan investigasi.

    “Yang dibawa hanya daftar nama pejabat yang dilantik. Kalau itu sih saya rasa orang sudah banyak yang pegang,” ujarnya.

    Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini pihak Ombudsman akan mendatangi BKD guna mempercepat proses investigasi dugaan maladministrasi. “Sistem pemerintahan itu kan sudah diatur sangat jelas. Ketika ada pergantian pejabat, Ombudsman ingin melihat surat menyurat atau notulensi nya itu jelas. Ada bukti fisiknya. Makanya tadi ada kabar kalau Ombudsman mau ke BKD. Mungkin pekan ini atau pekan depan. Belum jelas,” ujarnya.

    Sementara itu, usai dihujam berbagai macam pertanyaan oleh Ombudsman RI Perwakilan Banten, Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana tetap bersikukuh bahwa Pemprov Banten menampik adanya tudingan yang mengarah kepadanya terkait pengangkatan sejumlah pejabat yang maladministratif.

    Karena baginya Pemprov Banten telah berupaya taat terhadap peraturan yang berlaku terkait pengangkatan pejabat eselon III dan IV tersebut.

    ”Jadi kita memberikan klarifikasi, keterangan, dokumen masih dalam proses dan insyaallah Pemprov Banten oleh BKD taat asas, taat aturan, dan kooperatif lah,” terangnya saat ditemui di kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten.

    Selain taat terhadap aturan yang berlaku, Nana juga menjelaskan, jika pemerintah telah berupaya untuk hati-hati untuk menetapkan kenaikan jabatan sejumlah pegawai di lingkungan pemerintahannya.

    Karena menurutnya, Pemprov Banten tidak ingin membuat siapapun merasa dirugikan dan berimbas terhadap pelayanan publik terhadap masyarakat.

    ”Jangan sampai ada pelanggaran, ada yang dirugikan. Terutama nanti dampaknya terhadap pelayanan publik. Kita jaga betul itu,” imbuhnya.

    Menyinggung soal pengangkatan pejabat di lingkungan Pemprov Banten yang tidak memperhatikan kesesuaian latar belakang dan kompetensi, Kepala BKD Provinsi Banten itu menjelaskan bahwa faktor penentu penempatan jabatan itu tidak hanya melihat dari sisi latar belakang pendidikan dan kompetensinya, melainkan ada banyak faktor lain yang bisa menjadi pertimbangannya.

    Dan terkait hal itu, Nana mengaku bahwa pihak Ombudsman menyepakati pandangannya itu.

    ”Nah itu sudah kita jelaskan bahwa variabel linier itu ternyata memang ada di dalamnya tidak hanya berfokus pada latar belakang pendidikan, dan sepakat Ombudsman juga sama. Di situ ada truth of duty, riwayat jabatan, ada kemudian pengalaman yang bersangkutan, itu bagian yang dipertimbangkan,” jelasnya.

    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail, terkait apa saja yang ditanyakan kepada pihak BKD Provinsi Banten.

    Namun yang pasti, Fadli menjelaskan bahwa Ombudsman telah melakukan penggalian informasi dan pengumpulan bukti terhadap BKD Provinsi Banten terkait adanya laporan maladministrasi yang dilakukan oleh Pemprov Banten.

    Fadli mengaku pihaknya masih butuh banyak waktu untuk melakukan penarikan kesimpulan terhadap investigasi mereka terkait dugaan maladministrasi pengangkatan jabatan itu, lantaran bukti yang ada masih dirasa kurang.

    ”Kita masih melakukan analisa, data juga masih belum ini ya. Prosesnya masih panjang. Jadi ya, kita butuh waktu untuk menyampaikan, mengambil kesimpulan atas ini semua,” kata Fadli.

    Untuk sementara ini Ombudsman RI Perwakilan Banten baru melakukan pemanggilan terhadap BKD Provinsi Banten. Fadli mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.

    ”Semua pihak terkait dengan (kasus) ini tentu akan kita ini (panggil), ya. Tapikan ini yang pertama dari BKD hasilnya kita akan coba dalami dulu, analisa dulu. Apakah perlu ada lanjutan atau tidak, atau ada pihak lain yang kita panggil lagi. Tentu berdasarkan apa yang kita dapat hari ini akan kita kembangkan lebih lanjut,” tandasnya.(MG-01/RUS/PBN)

  • Hadir MUSRA Nasional Relawan Jokowi , Al Dibela, Pj Gubernur Dilaporkan

    Hadir MUSRA Nasional Relawan Jokowi , Al Dibela, Pj Gubernur Dilaporkan

    SERANG, BANPOS –  Kehadiran Pj Gubernur Banten dalam kegiatan Musyawarah Rakyat (Musra) yang digelar oleh pendukung Jokowi menimbulkan polemik terutama terkait statusnya yang bukan politikus melainkan ASN yang memiliki beberapa aturan. Namun disisi lain, tindakan Al juga mendapatkan dukungan dan dianggap tidak melanggar hukum.

    Jaringan Nurani Rakyat (JANUR) Banten menyikapi kehadiran Pj Gubernur Banten Al Muktabar tersebut dengan melaporkannya ke Bawaslu Provinsi Banten lantaran dinilai tidak bersikap netral sebagai ASN.

    Menurut Koordinator JANUR Banten Ade Yunus menilai, kehadiran Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten dalam acara Musyawarah Rakyat (Musra) yang digelar oleh pendukung Jokowi telah merusak nilai-nilai netralitas ASN.

    Sebab dalam acara tersebut, kental akan syarat pembahasan capres dan cawapres di Pemilu 2024 mendatang.

    “Asas netralitas yang dimaksud itu tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, termasuk menghadiri kegiatan  yang mengarah pada keberpihakan,” terangnya.

    Oleh karenanya, Al Muktabar sebaiknya menghindari pertemuan semacam itu guna menjaga kestabilan konstelasi politik di daerah.

    ”Kegiatan tersebut merupakan penetapan rekomendasi Capres dan Cawapres yang mengarah pada politik praktis kontestasi Pilpres, baiknya Pak Pj. Gubernur kan menghindari sekecil apapun potensi kehadiran yang mengarah pada konstelasi politik,” jelasnya.

    Ade khawatir jika Pj Gubernur Banten tidak mampu bersikap netral, maka kepentingan dan pelayanan terhadap masyarakat akan terganggu.

    Oleh karenanya, ia mengingatkan kepada Al Muktabar untuk dapat bijak dalam bersikap dan bertindak. Jangan sampai, tindakan yang diambil justru menimbulkan preseden buruk di mata masyarakat.

    ”Poinnya jangan sampai menjadi preseden buruk ke depan, nanti banyak ASN kumpul sama para relawan politik dianggap biasa, sebagai Pembina ASN kan mestinya jadi teladan yang baik yang mengedepankan Asas Netralitas ASN,” sambungnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Sekjen DPN Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Kamaludin. Ia menyayangkan Pj Gubernur Banten masuk dalam pusaran politik.

    ”Sangat disayangkan kehadiran Pj Gubernur Banten, Al Muktabar pada agenda tanggal 14 Mei di Istora Senayan Jakarta ini dinilai masuk pada suasana dan pusaran politik,” kata Kamal.

    Menurut Kamaludin, pasca masa jabatannya diperpanjang, Al Muktabar seharusnya fokus pada tugas-tugas kerja yang belum dituntaskan selama dirinya menjabat sebagai Pj Gubernur Banten.

    Berbeda halnya dengan Ojat Sudrajat, mantan Juru Bicara Pj Gubernur Banten itu justru membela Al Muktabar kendati dinilai telah bermain politik praktis.

    Ia menilai jika Al Muktabar hadir di acara itu menunjukan sikap profesionalitasnya sebagai pejabat yang diundang dalam sebuah acara.

    ”Kehadiran Pj. Gubernur Banten pada acara MUSRA NASIONAL yang merupakan acara puncak MUSRA ( musyawarah rakyat) dari sejumlah organisasi relawan Joko Widodo adalah dalam bentuk memenuhi undangan,” kata Ojat Sudrajat dari sumber yang beredar di grup wartawan Provinsi Banten pada Senin (15/5).

    Ojat juga menjelaskan, jika kehadiran Al di pertemuan itu tidak bisa disebut sebagai sebuah tindakan politik praktis.

    Menurut Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia ini, tafsir politik praktis itu baru bisa terjadi jika sudah ada penetapan terhadap calon yang diusung.

    ”Berpolitik praktis adalah sikap berpihak dan menguntungkan salah satu pihak, sikap dukung mendukung, sikap mengusung. Itu dihitung pada saat telah ada Penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) Pileg dan Penetapan Capres & Cawapres sekitar awal November 2023,” terangnya.

    Ia juga menambahkan sebagai Pj Gubernur Banten, Al Muktabar penting untuk hadir dalam acara pertemuan semacam itu. Sebab dengan begitu, dirinya akan tahu konstelasi politik nasional dan daerah seperti apa.

    ”PJ Gubernur Banten adalah ASN yg juga “Gubernur” pembina politik yang harus tahu kondisi perpolitikan daerah dan nasional,” imbuhnya.

    Pandangan serupa juga turut disampaikan oleh Ahli Tata Negara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Lia Riesta Dewi.

    Menurutnya, kehadiran Pj Gubernur Banten di acara Musra itu boleh-boleh saja, sejauh dirinya tidak membawa motif apapun.

    ”Kalau hanya hadir tanpa ada motivasi apapun, tidak memberikan pernyataan dukungan secara lisan atau tertulis dan tidak menggunakan atau membawa atribut sebagai PJ Gubernur menurut Saya ga jadi masalah walaupun ASN,” ucapnya melalui pesan WhatsApp yang diterima BANPOS.

    Lia juga bahkan mengatakan, hadirnya Al Muktabar itu bukan di hari kerja. Oleh karenanya ia boleh saja hadir dalam acara itu.

    ”Nah itu kuncinya hari libur, Pj Gubernur jg manusia biasa yg punya hari libur, sama saja seperti Pasha Ungu boleh konser menyanyi jika hari libur,” terangnya.

    Sementara itu saat dikonfirmasi terkait kehadirannya di acara Musra, Al Muktabar menerangkan, dirinya hadir dalam rangka memenuhi undangan yang disampaikan kepada dirinya dari pihak penyelenggara acara.

    Namun menurutnya, kendati banyak dihadiri oleh para relawan Jokowi, agenda pertemuan itu bukanlah agenda politik. Sehingga bagi Al, sah saja dirinya hadir dalam acara tersebut.

    ”Itukan saya diundang, diundang lalu menghadiri undangan. Seperti biasa dengan ormas, atau lembaga lainnya yang mengundang hadir di sana. Dan itu bukan partai politik kan?,” terang Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten.

    Al Muktabar juga kembali menegaskan, jika pertemuan yang ia hadiri itu tidak mengandung muatan politik praktis.

    Sehingga ia enggan disebut jika kehadirannya mengandung muatan tendensi terhadap salah satu kelompok politik tertentu

    ”Jadi itu adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan, kita diundang lalu juga beberapa yang lainnya juga diundang ya. Jadi tidak ada hal yang terkait dengan politik-politik praktis di situ,” tegasnya.

    ”Ya enggak lah, itukan, kita kita kan ya namanya diundang kan kita kan hadir,” imbuhnya.

    Namun saat disinggung terkait kehadirannya di acara tersebut kapasitasnya sebagai apa? Pj Gubernur Banten itu pun justru berkilah dengan mengatakan, kehadirannya terjadi bukan di hari kerja.

    ”Kan itu hari Minggu ya. Hari Minggu libur, jadi kita diundang, lalu hadir kita. Gitu aja. Saling menghormati dalam sebuah undangan. Seperti biasa lembaga-lembaga lain,” jelas Al.

    Menanggapi ramainya pemberitaan soal kehadiran Pj Gubernur Banten Al Muktabar di agenda pertemuan relawan Jokowi, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengaku jika pihaknya telah menerima laporan terkait hal itu.

    Badrul mengatakan pihaknya kini tengah melakukan penelusuran terhadap sejumlah data yang dimiliki, sembari mencari informasi tambahan guna melengkapi bukti yang ada.

    ”Dalam konteks ini, kami memang semalam mendapatkan informasi kegiatan itu juga dapat beberapa gambar-gambar yang berkaitan hal tersebut, yang pasti kami langsung melakukan penelusuran. Walaupun memang belum dapat informasi yang lebih lengkap, tapi setidaknya kami mengidentifikasi Pj ini kan merupakan ASN,” terang Badrul Munir.

    Kemudian Badrul juga menjelaskan dengan bukti yang ada, Bawaslu Provinsi Banten tengah melakukan pendalaman terkait acara tersebut, apakah masuk dalam kategori pertemuan politik atau justru agenda yang kaitannya dengan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu).

    ”Kami juga berusaha mengkaji apakah kegiatan tersebut, ini dalam konteks hukum, apakah kegiatan tersebut adalah kegiatan politik atau kegiatan yang terkait dengan kontestasi, Pemilu yang terutama,” katanya.

    Dalam aturan Pemilu telah jelas diterangkan adanya aturan yang mengatur perihal netralitas ASN, dan kini Badrul mengaku bahwa pihaknya tengah mendalami itu.

    ”Karena tentang Pemilu, ada aturan-aturan terkait netralitas ASN. Netralitas ASN dalam pemilu itu terbagi ke dalam dua kluster. Netralitas secara umum, yang kedua netralitas pada masa kampanye atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Tapi kalau masa kampanyekan, inikan belum masa kampanye. Nah kami coba menelusuri itu,” jelasnya.

    Jika nanti berdasarkan hasil penelusuran kehadiran Al Muktabar terbukti mengandung tendensi politik terhadap salah satu kelompok politik tertentu, maka bukan tidak mungkin Bawaslu Provinsi Banten akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang dimaksud.

    ”Kami dalam proses penelusuran ini sangat dimungkinkan akan memanggil pihak-pihak yang menurut kami dapat memberikan informasi terkait peristiwa itu. Dalam konteks dalam hal ini, kami mencoba melihat peristiwa tersebut dari sisi apakah ASN, apakah Pj sebagai pejabat negara atau sebagai pejabat struktural, apakah masuk dalam klasifikasi mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu. Baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Itu norma yang kami coba lihat dalam peristiwa tersebut,” tandasnya.(MG-01/PBN)

  • Yusril: Hukum Kita Berantakan

    Yusril: Hukum Kita Berantakan

    TOKYO, BANPOS – Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengaku sependapat dengan Presiden Jokowi soal kriteria pemimpin atau calon presiden (capres) yang dibutuhkan Indonesia saat ini, seperti disampaikan di hadapan relawan di Istora Senayan, Jakarta kemarin.

    Indonesia, menurut Yusril, memang memerlukan pemimpin yang cerdas, tegas dan berani membela kepentingan rakyat, bangsa dan negara di tengah tantangan yang makin besar di masa depan, sebagaimana disampaikan Jokowi.

    Pemimpin cerdas itu, sebutnya harus benar-benar faham falsafah bernegara, konstitusi, hukum, potensi, tantangan dan peluang yang Indonesia miliki.

    “Kita memang bangsa yang besar, kaya SDA dan SDM. Yang kurang pada bangsa kita adalah pemimpin yang cerdas dan berani serta mempunyai kepekaan hati nurani melihat dan memandang kelemahan-kelemahan kita,” kata Yusril dalam keterangannya di Tokyo, Senin (15/5).

    Kelemahan utama bangsa kita, terangnya terletak pada sikap mental yang merasa rendah diri, rendah kesadaran moral dan rendahnya kepatuhan terhadap hukum. Pemimpin, sebutnya harus mengambil langkah tegas mengatasi hal ini.

    Menyinggung seringnya Indonesia kalah dalam menghadapi berbagai gugatan di forum internasional, Yusril mengatakan penyebabnya adalah lemahnya posisi Indonesia dalam berbagai perjanjian internasional yang dibuat sendiri.

    “Argumentasi hukum kita kurang canggih dalam menangani sebagai tekanan dan gugatan dalam perjanjian bilateral dan multilateral yang membuat kita sering terpojok dan dikalahkan,” jelasnya.

    Perdebatan hukum di forum internasional, menurut Yusril, harus didukung langkah diplomasi yang sistematis dan pembentukan opini. Indonesia, sebutnya harus banyak belajar dari kekurangan dan kesalahan di masa lalu dan masa sekarang.

    “Intinya, selama ini kita kurang memperhatikan hal-hal yang terkait dengan hukum. Akibatnya kita mengalami kekalahan dalam berbagai sengketa di forum internasional,” tutur mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) ini.

    “Di dalam negeri, kita sulit maju dan melangkah menjadi negara maju karena hukum kita berantakan. Norma hukumnya kacau, penegakannya amburadul,” sambungnya.

    Karena itu, sebut Yusril korupsi merajalela, ketidak-adilan terjadi di mana-mana dan pembangunan hukum kita makin lemah dalam satu dekade terakhir.

    “Hal ini merupakan faktor penting terhambatnya kemajuan di bidang ekonomi dan pemerataan pembangunan,” terang dia.

    Meskipun dalam banyak hal Yusril mengatakan sependapat dengan apa yang disampaikan Presiden, namun dia menambahkan bahwa pemimpin bukan sekedar dekat dengan rakyat dan mengutip kata Bung Karno “penyambung lidah rakyat”, tetapi pemimpin harus mampu menunjukkan dan membawa rakyat ke jalan yang benar dan melakukan jalan apa yang harus ditempuh untuk memajukan bangsa dan negara ini.

    Pemimpin dengan kriteria tadi, menurut Yusril adalah pemimpin yang mumpuni dalam arti mempunyai ilmu dan ditempa oleh pengalaman dalam membangun dan memecahkan persoalan-persoalan besar bangsa ini.

    “Pemimpin seperti itu tidak akan lahir karena garapan media sosial dan pencitraan serta berbagai survei yang terkadang justru menyesatkan rakyat sendiri,” tegas Politikus Partai Bulan Bintang tersebut.(PBN/RMID)

  • Gelombang Perairan Banten Capai 6 Meter

    Gelombang Perairan Banten Capai 6 Meter

    SERANG, BANPOS – Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi hingga 6 meter. Gelombang ini diprediksi terjadi di perairan  Banten dan Lampung pada 15-16 Mei 2023.

    “Untuk gelombang yang sangat tinggi di kisaran 4,0-6,0 meter berpeluang terjadi di Samudra Hindia Barat Lampung dan Samudra Hindia Selatan Banten,” sebut Bidang Hubungan Masyarakat Biro Hukum dan Organisasi BMKG lewat keterangan tertulisnya, Senin (15/5).

    Ia mengungkapkan, pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Barat Daya-Barat Laut dengan kecepatan angin berkisar 3-25 knot.

    Sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Timur-Tenggara dengan kecepatan angin berkisar 5-30 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di perairan selatan Banten-Jawa Barat, Samudra Hindia Selatan Banten-Jawa Barat, Laut Sulawesi dan perairan Kep. Babar-Tanimbar.

    “Kondisi tersebut menyebabkan peningkatan gelombang setinggi 1,25-2,5 meter berpeluang terjadi di perairan timur P. Simeulue, perairan P. Sawu-Rote, Laut Sawu, Selat Sumba, perairan selatan Flores, Selat Sape bagian selatan, Laut Jawa bagian tengah dan timur,” tulisnya.

    Kemudian di Selat Makassar bagian utara, Laut Sulawesi, perairan utara Papua Barat – Papua, Samudra Pasifik Utara Papua Barat-Papua, Laut Banda bagian barat,  perairan selatan P. Buru, perairan selatan Kep. Kai-Kep. Aru, perairan selatan Sermata-Kep. Tanimbar, Laut Arafuru.

    Sedangkan, pada gelombang yang lebih tinggi di kisaran 2.50 – 4.0 meter berpeluang terjadi di perairan utara Sabang, perairan barat Aceh-Kep. Mentawai, perairan Bengkulu, perairan Enggano-barat Lampung, Samudra Hindia Barat Aceh-Bengkulu.

    “Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Jawa-P. Sumba, Samudra Hindia Selatan Jawa Barat-NTT dan Laut Banda bagian timur,” lanjutnya.

    Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran.

    “BMKG selalu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada,” katanya.

    Terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m). Kemudian Kapal Tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m), Kapal Ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m), dan Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 m).

    “Untuk masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada,” ungkapnya.(RUS/PBN)

  • Tanpa Iti-Ade, Lebak Aman Saja

    Tanpa Iti-Ade, Lebak Aman Saja

    LEBAK, BANPOS –  Terkait pernyataan mengundurkan diri yang disampaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Lebak di waktu yang hampir bersamaan pada momen pendaftaran Bacaleg di KPU Provinsi Banten, kini berbagai pihak mulai menyoroti dampak yang akan terjadi hingga penetapan PJ kedepan, Senin (15/5).

    Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Harits Hijrah Wicaksana mengatakan, meski Bupati dan Wakil Bupati Lebak mengundurkan diri, tidaklah berpengaruh terhadap keberlanjutan Pemerintah Daerah di Kabupaten Lebak.

    Hal tersebut lantaran Pemerintah Kabupaten Lebak berjalan dengan sistem Semi-Auto Pilot.

    “Ada dan tidak adanya Bupati maupun Wakil Bupati tidak akan begitu berpengaruh terhadap kinerja Pemkab. Program yang dimiliki pun tidak begitu berkesan, salah satunya ialah Pariwisata,” kata Harits kepada BANPOS.

    Harits menjelaskan, Visi-Misi yang diusung oleh keduanya hingga saat ini masihlah belum menunjukan atau menyentuh dampak yang menjelaskan dalam programnya.

    “Seharusnya fokusnya kan bukan hanya mendatangkan wisatawan, namun juga harus meningkatkan ekonomi mikro makro agar bisa terlihat pula pembangunan sumber daya manusianya yang sampai saat ini belum bisa kita nilai penuh,” tegasnya.

    Visi dari Iti-Ade ini seharusnya terukur terutama dalam perubahan tatanan masyarakat saat sebelum dan sesudah adanya program-program dari pasangan tersebut saat memimpin Lebak.

    “Dengan demikian, saya rasa dampak dari mundurnya Bupati dan Wakil Bupati ini tidak akan terasa signifikan. Karena saya yakin jajarannya ataupun instansi terkait masih bisa melanjutkan,” jelasnya.

    Ia menerangkan, PJ yang akan menggantikan posisi kekosongan haruslah orang yang memiliki pemahaman betul dengan persoalan yang ada di Lebak.

    “Idealnya, mereka yang mampu melanjutkan visi-misi Bupati,” terangnya.

    “Namun jika melihat secara prakteknya, PJ yang akan ditunjuk oleh Kemendagri itu adalah hasil rekomendasi,” tandasnya.

    Sementara itu, Ketua Forum Simpul Gerakan Madani (SIGMA) Kabupaten Lebak, Nurul Huda mengatakan, pihaknya yang tergabung dari berbagai Organisasi Masyarakat Sipil yang ada di Kabupaten Lebak telah melakukan kajian perihal  Kepala Daerah yang berniat untuk maju dalam Pileg 2024 harus mundur dari jabatannya. Dan Pengajuan untuk mundur itu harus sudah diajukan saat pendaftaran pencalonan.

    Lanjut Huda, seperti yang tertuang dalam pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Baik Bupati ataupun Wakil Bupati yang berniat untuk maju dalam Pileg 2024, harus menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya saat pencalonan. Surat pengunduran diri tersebut, harus sudah diserahkan ke KPU, sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

    “Namun, misalnya Bupati Lebak, tidak serta merta harus mundur langsung dari jabatannya. Karena, bisa dengan hanya melampirkan berkas pengunduran diri yang sedang diproses ke Kemendagri. Surat tersebut diajukan bersamaan dengan berkas pendaftaran pencalonan sebagai anggota legislatif kepada KPU,” kata Huda saat dihubungi BANPOS melalui panggilan Telepon.

    Huda menjelaskan, sebenarnya Kepala Daerah yang mengajukan pengunduran diri dari jabatannya masih bisa melakukan aktivitas sebagaimana biasanya, selama proses pengunduran diri dilakukan. Jika surat penetapan pengunduran diri itu diterima oleh kemendagri, maka jabatannya sebagai bupati secara otomatis berakhir.

    “Untuk diketahui bahwa jabatan Bupati Lebak akan berakhir di November tahun ini,  bila Bupati Lebak memilih tidak beraktivitas dalam kapasitasnya sebagai Kepala Daerah yang padahal belum ada keputusan diterima atau tidaknya pengunduran dirinya sebagai bupati, maka akan berdampak pada jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Lebak,” jelas Huda.

    Ia berharap, Bupati Lebak tetap menjalankan amanah yang diberikan masyarakat Lebak untuk tetap beraktivitas mengawal jalannya roda pemerintahan, sambil menunggu keputusan dari Kemendagri terkait pengunduran dirinya, sampai ditetapkannya menjadi DCT pileg 2024.

    “Hal ini berkaitan dengan masih banyaknya persoalan yang terjadi di Kabupaten Lebak, jangan sampai karena ingin segera pindah ke pencalonan pileg, bupati malah meninggalkan tanggung jawab yang harus diselesaikan,” tandasnya.

    Sementara itu, Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Banten belum bisa melakukan penghentian jabatan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Lebak, serta Wakil Walikota Serang dari jabatannya itu.

    Hal itu disebabkan karena Biro Pemkesra mengaku hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat permohonan pengajuan pengunduran diri dari ketiga pejabat itu.

    ”Nah permasalahannya, sampai saat ini kita belum terima surat resmi dari Kabupaten/Kota yang bersangkutan mengundurkan diri,” ucap Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Banten pada Senin (15/5).

    Kemudian selain karena belum masuknya surat pengunduran diri, Gunawan juga menjelaskan jika alasan lainnya adalah karena pihaknya masih menunggu hasil DCT dari para pejabat yang mencalonkan diri di Pileg 2024 itu.

    ”Kita tidak bisa memberhentikan langsung kepada yang bersangkutan, karena masih menunggu keputusan DCT, yang bersangkutan masuk atau tidak,” terangnya.

    Selain itu, Gunawan menjelaskan nantinya jika surat permohonan pengunduran diri itu sudah diterima olehnya, maka pihaknya akan segera memproses pengunduran diri tersebut.

    Setelah dilakukan proses, Pemprov Banten akan menunjuk Pejabat Tinggi Pratama untuk mengisi kekosongan jabatan yang telah ditinggalkan dengan status sebagai Pj.

    ”Pj nya diambil dari pejabat, sesuai dengan undang-undang, itu Pejabat Tinggi Pratama Provinsi Banten,” katanya.

    Namun, jika ternyata Pemprov Banten tidak melakukan penunjukan, maka sebagai gantinya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan melakukan penunjukkan tersebut.

    ”Kalau Gubernur tidak mengusulkan Pejabat Tinggi Pratama Provinsi Banten, maka diambil dari kementerian atau lembaga yang ada di pusat, itu bisa dari Kemendagri, bisa dari lembaga kementerian lainnya yang memang mempunyai syarat administrasi yang sama,” ujarnya.

    Oleh karenanya, lantaran hasil DCT hingga kini belum keluar, maka Iti Octavia Jayabaya, Ade Sumardi, dan juga Subadri Ushuludin tetap harus menjalankan tugas dan amanah jabatannya.

    ”Jadi sekarang pak Badri, bu Iti, sama pak Ade itu sampai keluarnya DCT yang bersangkutan  masih menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Bupati, Wakil Walikota, dan Wakil Bupati,” terangnya.

    ”Keluar DCT tetap yang bersangkutan harus sudah berhenti. Proses itu kita lakukan di awal, jadi sambil menunggu proses DCT keluar, ini jalan terus proses pemberhentian,” tandasnya.(MG-01/MYU/PBN)

  • BKD Siap Hadapi Dugaan Ombudsman Banten

    BKD Siap Hadapi Dugaan Ombudsman Banten

    SERANG, BANPOS – Kemelut pelantikan ratusan pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten yang diduga terjadi maladministrasi, terus berlanjut. Temuan hasil investigasi Ombudsman Banten itu sempat disambut tudingan offside, lantaran dianggap bukan wewenang Ombudsman untuk mengurusi manajemen ASN.

    Namun, Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana mengaku, pihaknya siap memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Banten guna memberikan keterangan terkait adanya dugaan maladministrasi dalam pengangkatan 478 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten.

    Nana menjelaskan pihaknya akan memberikan klarifikasi kepada Ombudsman, terkait proses yang ditempuh oleh Pemprov Banten dalam pengangkatan sejumlah pejabat itu sudah sesuai dengan aturan serta prosedur yang berlaku.

    Sehingga ia yakin, jika Pemprov Banten dalam proses pengangkatan pejabat itu tidak melanggar aturan yang dimaksud.

    ”Ya klarifikasi. Norma, standar, prosedur, kriteria Perpres 116 bahwa semua itu sudah memenuhi seperti normatif nya, proses kemarin kita taat asas, taat prinsip, taat aturan lah,” terangnya.

    ”Karena apapun kebijakan pemerintah kan tidak boleh lepas dari aturan, ya. Gitu aja.” sambungnya.

    Oleh karenanya, sesuai dengan arahan Pj Gubernur Banten, Nana mengaku bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif jika diminta Ombudsman untuk memberikan keterangan terkait masalah tersebut.

    ”Nanti kita kasih keteranganya Ombudsman. Kita kooperatif lah seperti apa yang disampaikan pak Gubernur,” jelasnya.

    ”Kita kooperatif, kita saling menjelaskan keterangan ke publik. Bahwa ini apa yang sudah dilakukan kebijakan oleh Gubernur sudah sesuai, taat peraturan perundangan,” imbuhnya.

    Saat disinggung perihal penempatan pejabat yang tidak sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya, Kepala BKD Provinsi Banten itu pun mengaku memiliki pemahaman tersendiri terkait apa yang dimaksud dengan penempatan pejabat yang tidak linier itu.

    Menurutnya, terkait dugaan itu, Pemprov Banten kerap melakukan evaluasi kinerja para pejabat di lingkungannya. Sehingga meski dianggap tidak linier dengan kompetensi yang dimiliki, Pemprov Banten mengaku memiliki penilaiannya sendiri terhadap kinerja pejabat itu.

    ”Kita beri keterangan itu bahwa apa yang menjadi dugaan, itu nanti kita bisa jelaskan. Jadi, misalnya ada dugaan kaitan tidak linier, nanti kita bisa kasih keterangan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi, keahlian, dan kualifikasi itu seperti apa,” katanya.

    Karena merasa yakin bahwa apa yang dilakukannya itu benar, dan tidak adanya aturan yang dilanggar dalam proses pengangkatan itu, maka Nana percaya diri jika nanti dirinya mampu memberikan keterangan yang jelas kepada Ombudsman terkait dugaan adanya maladministrasi itu.

    ”Ya, bahasanya mungkin yang tepat tidak menampik lah. Tapi kita bisa kasih penjelasan, kasih keterangan apa yang jadi dugaan itu nanti kita kasih penjelasan, keterangan jadi itu menjadi sesuatu terang-benderang,” tandasnya.

    Seperti yang beredar di salah satu media massa, mantan juru bicara Al Muktabar, Moch Ojat Sudrajat, mempertanyakan intervensi dari Ombudsman Banten terkait dengan manajemen ASN. Ojat mempertanyakan apakah rotasi dan mutasi termasuk kategori pelayanan publik.

    Menurut Ojat yang dilansir dalam berita6banten.com, definisi dari pelayanan publik berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, selengkapnya berbunyi bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan, sesuai dengan peraturan Perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

    “Sedangkan mutasi dan rotasi PNS adalah bagian dari manajemen PNS sebagaimana ketentuan Pasal 55 ayat 1 huruf (f) dan huruf (g) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Makanya dari uraian diatas mari kita cermati dan saya pun menunggu apa yang akan disampaikan ORI Banten kepada publik dalam konferensi persnya,” kata Ojat pada saat itu.

    Namun berdasarkan penelusuran BANPOS, Ojat justru pernah mengadukan tindakan yang berkaitan dengan manajemen ASN ke Ombudsman Provinsi Banten. Pengaduan itu dilakukan Ojat terhadap mantan Penjabat Sekda Provinsi Banten, Moch Tranggono, lantaran melakukan mutasi terhadap empat staff di lingkungan Pemprov Banten.

    Dalam pengaduan itu, Ojat menjadikan aturan manajemen ASN sebagai dasar aduannya. Sehingga, Ojat menilai Moch Tranggono telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melakukan mutasi empat pegawai itu.(MG-01/DZH/PBN)

  • Gugat Cabut Mantan Juru Bicara Al Muktabar

    Gugat Cabut Mantan Juru Bicara Al Muktabar

    SERANG, BANPOS – Usai ditolaknya gugatan yang dilakukan oleh mantan Juru Bicara Al Muktabar, Ojat Sudrajat kepada BANPOS. Ojat kembali melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dengan materi yang berbeda, Ojat menggugat perdata BANPOS dan juga salah seorang narasumber pemberitaan dengan dalih pencemaran nama baik.

    Akan tetapi, usai terjadinya reaksi dari tergugat I dan II, tiba-tiba, Ojat menyebarkan surat pencabutan gugatan kepada tergugat II melalui pihak-pihak yang dianggap memiliki kedekatan dan dapat menjembatani antara tergugat II dengan Ojat.

    Berdasarkan penelusuran BANPOS, tindakan gugat lalu cabut sudah beberapa kali dilakukan oleh Ojat. Seperti saat menggugat Ombudsman Banten ke PTUN Serang pada 10 Maret 2022 dengan nomor perkara 21/G/2022/PTUN.SRG yang kemudian dicabut pada tanggal 4 April 2022. Selain itu, di Mahkamah Konstitusi, Ojat mengajukan uji materil UU Ombudsman dengan nomor 81/PUU-XX/2022 yang kemudian ditarik kembali permohonannya pada 19 September 2022.

    Sedangkan, pada sidang perdana kasus gugatan Ojat Sudrajat terhadap PT Banten Berita Merdeka dengan anak usaha Banten Pos dan Formateur HMI MPO Cabang Serang Ega Mahendra juga berakhir dengan pencabutan gugatan.

    Sidang sempat ditunda sekitar dua jam lebih oleh majelis hakim, karena Ojat dan yang mewakili tidak kunjung hadir. Sedangkan kader HMI MPO, melakukan aksi di depan PN Serang untuk memprotes tindakan orang dekat Al Muktabar tersebut.

    Akhirnya, Majelis Hakim membuka persidangan, dengan hanya membaca pencabutan gugatan.

    Menurut Majelis Hakim, alasan pencabutan gugatan oleh Ojat Sudrajat lantaran ada beberapa hal yang menjadi pertimbangannya, sehingga gugatan itu dicabut.

    Salah satu pertimbangan mengapa gugatan tersebut dicabut adalah karena Ojat mengaku bahwa dirinya ingin melakukan perubahan secara signifikan atas gugatan yang dilayangkannya itu.

    ”Bahwa karena akan ada perbaikan gugatan secara signifikan, dan memerlukan waktu karena harus didiskusikan dengan Para Kuasa Hukum dan Ahli, serta karena masih dalam suasana hari raya Idul Fitri, maka mohon kiranya gugatan yang saya ajukan selaku Penggugat tersebut dicabut,” ujar Majelis Hakim dalam persidangan itu.

    Oleh karenanya atas beberapa pertimbangan tersebut, maka majelis hakim pun akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut gugatanya itu.

    Saat dikonfirmasi, Ojat Sudrajat mengaku enggan berkomentar banyak. Namun ia memastikan akan memikirkan yang terbaik untuk kedepannya seperti apa.

    Sementara itu di sisi lain, kuasa hukum BANPOS, Rian Hidayat, merasa aneh dengan pencabutan gugatan itu. Padahal Rian mengaku, pihaknya sudah siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Ojat Sudrajat dalam persidangan itu.

    ”Saya kira ini ada gugatan. Tadi saya pikir sidangnya akan berlanjut proses perkara. Ternyata dicabut. Jujur kita juga sudah siap menghadapi tadinya. Cuman, kok tiba-tiba dicabut,” imbuh Rian.

    Selain itu, Rian mencurigai ada sesuatu di balik dari pencabutan gugatan oleh Ojat Sudrajat. Sehingga menurutnya perlu digali lebih dalam alasan dibalik pencabutan gugatan tersebut.

    ”Jujur kita mempertanyakan, ini yang harus digali dari Ojat, gitu. Kok nyabut, gitu kan?,” katanya.

    Saat disinggung perihal kemungkinan akan adanya gugatan baru yang dilayangkan oleh Ojat sudrajat, Rian mengaku bahwa pihaknya akan siap menghadapi itu.

    ” Ya kita siap. Intinya kita kita siap menghadapi,” tandasnya.

    Sedangkan kuasa hukum Formateur HMI-MPO Cabang Serang, Rizal Hakiki menilai bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Ojat Sudrajat kepada klien nya merupakan suatu upaya licik dalam pembungkaman pendapat.

    ”Kenapa kami anggap gugatan ini diajukan secara licik? Karena memang apa yang dilakukan oleh Ega Mahendra selaku tergugat dua dalam perkara ini, itu merupakan hak asasi dalam kebebasan berekspresi dan berpendapat gitu. Adanya gugatan ini, merupakan upaya pembungkaman kebebasan berekspresi,” tandasnya.

    Selain picik, Rizal juga menilai gugatan yang dilayangkan oleh Ojat itu didasari oleh itikad yang buruk, yang ditujukan kepada Ega Mahendra selaku mahasiswa.

    ”Gugatan ini juga ditujukan dengan itikad yang buruk. Kami merasa kalau gugatan yang diajukan oleh atas nama saudara Ojat Sudrajat diajukan berdasarkan itikad buruk Ojat Sudrajat selaku mantan jubir Al Muktabar, guna meredam kritik terkait kinerja terkait Al Muktabar itu sendiri,” tukasnya.(MG-01/DZH/PBN)

  • Ombudsman Jangan Masuk Angin, 27% Rotasi Tak Sesuai Kompetensi

    Ombudsman Jangan Masuk Angin, 27% Rotasi Tak Sesuai Kompetensi

    SERANG, BANPOS – Masyarakat berharap Ombudsman Banten dapat tetap secara objektif melakukan penilaian terhadap potensi maladministrasi dalam pelantikan pejabat Pemprov Banten. Hal ini untuk mengantisipasi adanya intervensi psikologis yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar dengan datang secara mendadak ke kantor Ombudsman Banten, setelah lembaga tersebut secara terbuka mengumumkan kepada publik, tengah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri adanya dugaan maladministrasi  dalam proses pelantikan dan pengukuhan 478 pejabat eselon III dan IV.

    Dalam konferensi pers tersebut, Ombudsman Banten menyatakan, berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi terhadap sejumlah informasi dan data yang dimiliki, setidaknya ada sekitar 27 persen pejabat yang diangkat tidak linier dengan bidang kompetensi dan latar belakang yang dimiliki.

    Kemudian menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Fadli Afriadi dengan tidak sesuainya kompetensi yang dimiliki, maka hal itu akan berdampak terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak akan maksimal.

    ”Kami menduga ada kemungkinan kesalahan prosedur, penyalahgunaan prosedur yang berdampak pada, kalau tidak linier tentu tidak akan memberikan pelayanan sempurna ya kepada masyarakat. Apalagi untuk bidang-bidang bersifat teknis tentu saja,” ujar Fadli dalam keterangan Konferensi Pers nya di kantor Ombudsman Perwakilan Banten pada Rabu (10/5).

    Tidak hanya itu, Fadli juga menjelaskan dengan ditempatkannya pejabat yang tidak sesuai dengan bidangnya, maka akan menimbulkan banyak masalah lain, salah satu di antaranya adalah kinerja instansi yang menurun.

    ”Penempatan pegawai yang kurang memperhatikan norma-norma tersebut dapat menyebabkan banyak kerugian. Pertama, masyarakat tidak memperoleh pelayanan yang maksimal. Kemudian, kinerja instansi juga menjadi terganggu. Berikutnya, timbul demotivational pada diri pegawai yang bersangkutan,” terangnya.

    Melihat hal itu, Fadli menyarankan Pemprov Banten untuk tidak melakukan pengangkatan pejabat berdasarkan pertimbangan suka atau tidak suka bahkan kepentingan jual beli jabatan.

    ”Oleh karenanya, diperlukan kecermatan dan pertimbangan yang komprehensif. Momentum penempatan/pengangkatan pejabat sudah selayaknya menghindari jauh-jauh pertimbangan like or dislike, nepotisme, kepentingan politik sempit, atau bahkan jual beli jabatan,” tegasnya.

    Disinggung perihal langkah kedepan yang akan diambil, Fadli menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalam lebih lanjut terhadap sejumlah data dan informasi yang dimiliki.

    Setelah itu, jika memang terindikasi kuat adanya dugaan penyalahgunaan administrasi atau maladministrasi, maka Ombudsman Perwakilan Banten akan melakukan tindakan korektif kepada Pemprov Banten.

    ”Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis, Ombudsman tentu akan menyampaikan saran ataupun pemberian tindakan korektif apabila betul ditemukan terjadi maladministrasi,” jelasnya.

    Sementara terkait kunjungan mendadak dari Al. Fadli mengungkapkan bahwa kedatangan Al ke Ombudsman bukan dalam undangan resmi. “Memang tidak ada surat resmi atas kedatangan Pak Pj Gubernur hanya komunikasi via telp sebelumnya untuk silaturahmi dan menurut Pak Pj balasan atas kunjungan Ombudsman beberapa bulan yang lalu,” kata Fadli.

    Dikatakan Fadli,  kedatangan Al Muktabar sebelum bertemu dengan rekan-rekannya sesama Ombudsman,  terlebih dahulu berkomunikasi  hanya berdua dengan dirinya.

    “Karena Pak Pj datangnya sendiri, maka kami ngobrol-ngobrol berdua. Yah lumayan lama. Yang dibahas seputar inflasi stunting, metaverse dan honorer. Jadi kedatangannya bukan dalam pemeriksaan. Hanya sebagai komunikasi. Setelah itu bergabung dengan yang lainnya,” ungkapnya.

    Disinggung adanya opini atau pendapat masyarakat, kedatangan Al Muktabar ke Ombudsman yang mendadak tanpa undangan resmi  sebagai bentuk intervensi atas investigasi dugaan maladministrasi, Fadli mengaku hal itu tidak bisa dihindarkan.

    “Kalau ada yang seperti itu (pendapat), yah kita tidak bisa melarang. Tapi yang jelas, kami akan katakan apa yang sesuai dilapangan. Kalau proses dan prosedurnya benar akan kita sampaikan. Dan kalau tidak, tentunya akan kami sampaikan juga seperti dugaan sebelumnya. Jadi  tidak ada pengaruhnya sama sekali (kedatangan Al Muktabar). Secara tegas  juga sudah disampaikan (oleh Al Muktabar) kunjungan ini silaturahmi balasan,” ujarnya.

    Menanggapi tudingan adanya maladministrasi tersebut, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan menghormati Ombudsman dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dalam pengawasan pelayanan public tersebut.

    ”Terkait dengan sumberdaya manusia, saya menghormati otoritas Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dan tentu berbagai hal yang jadi kompetensi itu akan menjadi upaya kita bersama untuk terus keadaan yang lebih baik, dan makin baik,” terangnya usai menyambangi kantor Ombudsman Perwakilan Banten.

    Kemudian terkait langkah apa yang akan diambil dalam menanggapi tudingan itu, Al Muktabar mengatakan jika Pemprov Banten akan mengikuti arahan dari Ombudsman.

    Namun ia bersikukuh jika Pemprov Banten dalam proses pengangkatan jabatan itu sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

    ”Ya itu beliau punya otoritas nanti kita menunggu apa yang menjadi arahan beliau untuk bisa kita lakukan, apa yang bisa kita lakukan dari Pemerintah Daerah. Tapi prinsipnya, kita sudah berusaha seoptimal mungkin secara administratif memenuhi apa-apa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

    Al menegaskan nantinya Pemprov Banten akan bersikap kooperatif kepada Ombudsman Provinsi Banten dalam mengungkap tudingan yang selama ini mengarah pada dirinya.

    ”Oh ya pasti karena ini satu otoritas yang dipunyai legal mandatory peraturan perundang-undangan maka kita tentu akan sangat kooperatif dengan apa yang disebut dengan langkah-langkah tersebut. Semua pihak, semua pihak harus patuh dan taat kepada peraturan perundangan, termasuk pemerintah daerah,” tandasnya.

    Sekretaris Diskominfo SP, Karna Wijaya, berdasarkan rilis yang diterima BANPOS, merespon hasil temuan Ombudsman tersebut. Menurutnya, temuan Ombudsman yang telah dirilis masih bersifat makro dan sepihak.

    “Artinya, siapa, menduduki jabatan apa yang diduga tidak kompeten dan tidak linier itu masih belum jelas, di samping debatebel secara eksepsional, apakah penetapan dan pelantikan pejabat masuk domain Ombudsman Banten,” ujarnya dalam rilis yang diterima secara terpisah.

    Ia mengatakan, manajemen pembinaan kepegawaian dalam struktur pemerintahan, berbeda dengan lembaga lainnya yang memutlakkan kompetensi dan linieritas, seperti perguruan tinggi, lembaga riset dan sejenisnya.

    “Yang diatur secara rigid dan limitatif dalam regulasi yang mengatur lembaga tersebut. Sementara linearitas pendidikan dan kompetensi di dalam birokrasi pemerintah lebih fleksibel,” ungkapnya.

    Selain itu, ia mengatakan bahwa seorang ASN apapun latar belakang pendidikannya, sejak pengangangkatannya dari calon ASN hingga menjadi pelaksana, telah dibekali dan memiliki kompetensi yang menjadi modal awal dalam urgensitas pengisian jabatan kosong, agar tidak terjadi stagnasi pelayanan publik.

    “Untuk meningkatkan kompetensi aparatur, BPSDM Pemprov Banten telah menyiapkan program diklat penjenjangan PKA (Pengembangan Kompetensi Administrator) bagi eselon III dan Diklat PKP (Pengembangan Kompetensi Pengawas) untuk eselon IV,” ucapnya.

    Sehingga, pihaknya menilai bahwa penilaian Ombudsman itu kurang tepat. Meski demikian, Pemprov Banten mengapresiasi dan kooperatif atas prakarsa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten untuk menginvestigasi penetapan dan pelantikan pejabat tersebut.

    “Yang diduga ada maladministrasi sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers siang hari tadi,” tandasnya.

    Sementara itu, terkait adanya dugaan intervensi Pj Gubernur Banten Al Muktabar terkait kunjungan mendadaknya ke kantor Ombudsman Provinsi Banten, Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) Udah Suhada memaklumi jika ada banyak pihak yang mencurigai hal itu.

    Namun Uday menekankan kepada Ombudsman untuk dapat berlaku tegas, dan tidak mudah untuk terpengaruhi oleh pihak manapun demi menjaga independensinya.

    ”Saya kira kecurigaan itu sangat dimaklumi. Kecurigaan sejumlah pihak atas adanya upaya intervensi terhadap Ombudsman itu sangat wajar. Tetapi saya kira ini menjadi pertaruhan bagi Ombudsman Banten untuk menjaga marwahnya agar independensinya tetap terjaga,” terang Uday.

    ”So, bagaimanapun membuat teman ini, lembaga yang independen, dia vertikal yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun di Forkopimda. Karena kan bukan hanya peran perbuatan saja yang dievaluasi oleh Ombudsman Banten, tapi banyak juga institusi lain institusi penegak hukum,” imbuhnya.

    Kemudian ia juga meyakinkan Kepala Ombudsman Provinsi Banten untuk tidak ragu mengungkap kasus maladministrasi pengangkatan pejabat di lingkup Pemprov Banten.

    Uday menjamin, jika masyarakat akan mendukung langkah Ombudsman dalam mengungkap adanya penyalahgunaan kekuasaan di Pemprov Banten.

    ”Nah itu saya percaya ke kang Fadli dan kawan-kawan untuk tetap ajak kalau memang di situ ada maladministratif, ya sebutkan jangan ragu. Kita pure sangat mensupport ketika ada kesalahan, ketika ada maladministrasi sebutkan kebijakannya dan dorong,” katanya.

    Tidak hanya itu, Uday mengingatkan kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk dapat menerima kenyataan, jika memang nanti ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan dalam pengangkatan pejabat yang dilakukannya.

    ”Al muktabar, saya kira harus menerima ketika ada kesalahan yang ditemukan itu, kalau memang Al Muktabar punya komitmen betul untuk memperbaiki sistem birokrasi di kita, maka dia harus betul-betul mau bukan saja sekedar diucapkan,” ucapnya.

    Tentu dalam memastikan penyelidikan kasus ini Ombudsman tidak bisa berjalan sendiri, maka Uday pun mengajak kepada semua pihak untuk dapat bersama-sama mengawal serta mengawasi, agar kasus penyalahgunaan wewenang ini dapat terungkap kebenarannya.

    ”Publik tentu harus mengontrol semuanya karena Ombudsman punya tanggung jawab moral terhadap masyarakat di Banten. Mereka hadir dihadirkan dari pemerintah pusat ada di Banten sebagai kepanjangan tangan dari Ombudsman RI, itu harus berpihak kepada publik,” terangnya

    ”Artinya kita dari Koalisi Masyarakat Sipil Banten terus memberikan support nggak boleh ada keraguan bagi seorang komisioner ombudsman atau tim ketika ada betul ditemukan maladministratif, dia harus sampaikan itu kepada publik, dan kita akan tunggu, kita beri kesempatan dulu kepada Ombudsman RI Banten untuk menjalankan tugasnya.” tandasnya.(MG-01/RUS/PBN)