Kategori: HEADLINE

  • Keluarga Korban Diajak Hadapi UPTD PPA

    LEBAK, BANPOS – Menindak lanjuti aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Korp HMI Wati (Kohati), HMI-MPO dan Rumah Perempuan dan Anak (RPA) terkait tuntutan mencopot Kepala UPTD PPA Lebak lantaran diduga UPTD PPA Lebak tidak menjalankan kinerja dengan baik.

    Pada pertemuan kali ini, Selasa (21/3) Kohati beserta HMI-MPO membawa salah satu keluarga korban yang mengaku tidak mendapatkan haknya dari UPTD PPA Lebak.

    Ketua Kohati Cabang Lebak, Siti Nuraeni mengatakan, pihaknya membawa salah satu korban yang melakukan pelaporan kepada UPTD PPA tahun 2022 lalu.

    Aktivis yang kerap disapa Aen ini menerangkan, tujuan diajaknya keluarga korban sebagai bentuk persaksian bahwa UPTD PPA ini wajib dievaluasi total.

    “Ini bukti konkret dari kami. Sebagai agent of social control kami tidak mungkin memberikan asumsi ataupun tudingan liar belaka,” kata Aen kepada BANPOS.

    Diketahui, pertemuan dilakukan di ruang Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lebak dan dihadiri oleh Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang serta Kepala dan Staf UPTD Lebak.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, identitas keluarga tersebut ialah Agus, Paman dari salah satu keluarga korban yang diduga tidak mendapatkan pelayanan maksimal dari UPTD PPA Lebak hadir dalam audiensi antara Kohati HMI-MPO Cabang Lebak dengan UPTD PPA dan DP3AP2KB Kabupaten Lebak.

    Agus dijemput langsung oleh aktivis dari Kohati dan HMI-MPO Lebak dari rumahnya yang terletak di Kecamatan Panggarangan atau wilayah Lebak bagian Selatan.

    Dalam sesi mediasi, Agus menjelaskan kronologi awal pelaporan kasus yang menimpa keponakannya yang masih duduk di Sekolah Dasar tersebut.

    Ia mengatakan, korban beserta keluarga hanya diberikan pendampingan saat melakukan visum di RSUD Adjidarmo. Setelah bermalam selama satu malam di rumah perlindungan PPA Lebak, Korban beserta pendampingnya diantar ke kediaman korban.

    “Korban memang betul diberikan salin selimut, sendal kalau tidak salah. Tapi setelah itu tidak ada lagi,” ujar Agus di tengah audiensi.

    Ia memaparkan, kondisi korban saat ini memprihatinkan. Korban mengalami trauma dan stres berat hingga memaksa keluarga korban mengambil keputusan untuk memindahkan korban dari rumah dan sekolahnya ke wilayah lain bersama saudara lainnya.

    “Tolonglah kalau memang masih ada hak korban tolong disampaikan,” tandasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD PPA Lebak, Puji Astuti mengatakan, alasan pihaknya tidak memberikan pendampingan psikologis lantaran pada saat pemeriksaan di Polres Lebak tidak diberikan rekomendasi untuk pendampingan psikolog.

    “Jadi saat pemeriksaan itu, hanya ada rekomendasi visum saja dari pihak kepolisian. Itu alasan kami tidak memberikan pendampingan psikologis,” kata Puji.

    Sementara itu, Ketua Kohati Lebak, Siti Nuraeni mempertanyakan kondisi korban saat ini yang memprihatinkan menjadi tanggung jawab siapa jika UPTD PPA yang seharusnya menjadi tempat Penanganan malah berdalih demikian.

    Menurutnya, dalam melihat kasus tersebut pihak UPTD PPA dapat melihat bahwa untuk anak usia dini pasti mendapatkan trauma berat ketika mengalami hal yang mengenaskan tersebut.

    “Jangankan korban yang usia segitu, orang dewasa pun pasti akan trauma berat jika mengalami hal serupa. Pihak UPTD PPA dan dinas haruslah bertanggungjawab,” tandasnya.

    Kepala DP3AP2KB Lebak, Abdul Rohim akhirnya memberikan arahan kepada pihak UPTD PPA agar menindaklanjuti permintaan dari keluarga korban dan Kohati HMI-MPO Lebak untuk melakukan pendampingan psikolog terhadap korban tersebut.

    “Secepatnya akan ditindaklanjuti, pasca-ramadan, paling lambat sepuluh hari setelah lebaran ya,” kata Rohim.

    Hal tersebut diperkuat dengan bukti pertanyaan tertulis yang ditandatangani langsung oleh Kepala UPTD PPA dan mengetahui oleh Kepala DP3AP2KB Lebak di hadapan Paman Korban dan peserta audiensi lainnya.(CR-01/PBN)

  • Puluhan Orang Buat Rusuh di Mapolda Banten

    Puluhan Orang Buat Rusuh di Mapolda Banten

    SERANG, BANPOS – Puluhan pria dengan membawa berbagai poster, membuat kerusuhan di Markas Polda Banten. Polda Banten bahkan menurunkan pasukan anti huru-hara untuk menghalau massa tersebut.

    Kerusuhan itu terjadi di lapangan Polda Banten. Massa yang beringas pun melakukan penyerangan kepada personel Polda Banten yang menghalau amukan massa. Mobil water cannon pun dikerahkan oleh Polda Banten.

    Massa yang terus melakukan kerusuhan itu pun ditembakkan air menggunakan water cannon, setelah sebelumnya personel Polda Banten menembakkan gas air mata, untuk membubarkan massa tersebut.

    Peristiwa itu terjadi dalam sebuah simulasi yang digelar oleh Polda Banten, dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi Pemilu Serentak 2024. Simulasi itu untuk sebagai bentuk pelatihan pengamanan tahapan Pemilu 2024.

    Turut hadir dalam simulasi kerusuhan tersebut yakni Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto; Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi; Wakapolda Banten, Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif; PJU Polda Banten dan Pengurus Bhayangkari Daerah Banten.

    Simulasi ini melibatkan ratusan anggota Polri di jajaran Satbrimob, Ditsamapta, Biddokkes dan Polwan Polda Banten turut ambil bagian dalam pengamanan Pemilu yang terdiri atas tiga tahapan, yakni kampanye, pemungutan suara dan perhitungan suara.

    Karo Ops Polda Banten, Kombes Pol Dedi Suhartono, mengatakan bahwa simulasi itu dilakukan untuk persiapan Polda Banten dalam menghadapi Pemilu.

    “Karena di Banten ada Pemilu Daerah dan Nasional, oleh sebab itu kami melaksanakan simulasi seolah-olah seperti faktanya di lapangan, untuk mengantisipasi kerawanan yang ada,” ujarnya, Senin (20/3).

    Menurut Dedi Suhartono, Polda Banten melakukan antisipasi potensi kerawanan yang bisa saja terjadi dalam pelaksanaan Pemilu 2024, meliputi aksi teror, berita hoaks dan money politik.

    “Rangkaian simulasi kita melaksanakan pengamanan kampanye, pengamanan TPS dan penanggulangan unras dari massa yang dapat dikendalikan hingga anarkis,” jelasnya.

    Dedi menjelaskan bahwa pada saat perhitungan, pengamanan dititikberatkan pada proses perhitungan dan dampak adanya ketidakpuasan para pendukung salah satu peserta, atas hasil Pemilu.

    “Dalam simulasi ini digelar pengamanan gabungan aksi unjukrasa, dengan melibatkan personel pengendalian masa (Dalmas), Samapta, Pasukan Bermotor, Polwan hingga anjing pengusir massa,” ungkapnya

    Pengamanan gabungan diantaranya dari personel Satbrimob Polda Banten bersama Samapta. Simulasi tersebut digelar untuk persiapan pengamanan Pemilu utamanya, melatih anggota kepolisian agar tahu proses tahapan Pemilu.

    “Harapannya bahwa anggota kami tahu dan mampu melaksanakan pengamanan Pemilu 2024 dan mengamankan kota itu sendiri, agar Pemilu berjalan lancar, jujur dan adil,” tandasnya. (DZH)

  • Arsenal vs Sporting CP, Maksimalkan Kandang

    Arsenal vs Sporting CP, Maksimalkan Kandang

    Live SCTV 

    Europa League 

    Jumat 17 Maret 2023 | 03.00 WIB 

     

    SERANG, BANPOS – Hasil imbang 2-2 leg 1 antara Sporting CP vs Arsenal di Stadion Jose Alvalade, Lisbon, Portugal, pekan lalu memang membuat leg 2 nanti masih penuh kemungkinan. Kedua tim akan memulai dari awal lantaran tidak ada aturan gol tandang lagi. 

    Bermain di Stadion Emirates, London, akan dimanfaatkan maksimal oleh Arsenal. Apalagi di fase grup UEL musim ini, The Gunners yang saat ini juga masih memuncaki klasemen Liga Inggris tak terbendung dengan raihan 3 kemenangan dari 3 pertandingan. 

    Tak hanya selalu menang, gawang Arsenal juga tak pernah kebobolan di 3 laga tersebut. Bodo/Glimt (3-0), PSV Eindhoven (1-0), dan FC Zurich (1-0) menjadi korban keganasan The Gunners di Emirates. 

    Sporting tentu harus waspada dengan catatan statistik tersebut. Kepercayaan diri skuad besutan Mikel Arteta pun sedang tinggi. Akhir pekan lalu, Bukayo Saka cs. mengalahkan Fulham 0-3 di Craven Cottage dalam lanjutan Liga Inggris 2022/2023. Itu adalah kemenangan kelima Arsenal dari 6 laga terakhir dengan total hasil tak terkalahkan di keenam laga itu. 

    “Kami bermain sangat bagus melawan Fulham serta bisa mengontrol permainan. Tapi tentu saja masih ada banyak ruang bagi kami untuk berkembang,” kata bek kiri Arsenal, Oleksandr Zinchenko, dalam sesi interview usai laga kontra Fulham. 

    “Setiap laga kami kini menjadi final dan kami akan menjalani laga penting berikutnya melawan Sporting,” imbuh pemain asal Ukraina yang sebelumnya memperkuat Manchester City ini. 

    Hasil gemilang atas Fulham juga menjadi catatan sejarah positif bagi Mikel Arteta. Hasil itu menjadi kemenangan ke-100 Arsenal di bawah asuhan legenda hidup The Gunners tersebut. Kini, sang pelatih harus segera fokus menghadapi Sporting demi tiket 8 besar UEL. 

    Kubu Sporting pun menyadari bahwa tugas mereka tak akan mudah di laga nanti. Arsenal sedang sangat bagus musim ini dan menjadi kandidat juara Premier League. Namun, Sporting sudah siap menjalani laga ini berbekal kemenangan 3-0 atas Boavista akhir pekan lalu dalam lanjutan Liga Portugal. 

    “Target utama kami memang berprestasi di liga, tapi kami juga harus mempersiapkan diri dengan baik melawan Arsenal. Mereka akan tampil berbeda di laga nanti dan kami harus pintar menyikapinya,” ucap pelatih Ruben Amorim dilansir laman resmi Sporting. 

    “Kemenangan atas Boavista dan fakta bahwa kami tak kebobolan memberi kami kepercayaan diri sebelum menghadapi Arsenal,” lanjutnya. 

    Rotasi pemain bisa jadi akan dilakukan Arsenal di laga ini mengingat masih adanya kepentingan di Premier League. Pemain seperti Jakub Kiwior, Matt Turner, Reiss Nelson, dan Fabio Vieira bisa saja mendapatkan kesempatan main seperti di Lisbon pekan lalu. 

    Di lain isi, Sporting di bawah besutan Ruben Amorim akan mengandalkan sosok senior seperti Sebastian Coates, Paulinho, maupun Ricardo Esgaio, dengan harapan mampu menaklukkan Emirates. 

    Laga nanti akan menjadi pertemuan keenam bagi kedua tim. Lima pertemuan sebelumnya juga selalu terjadi di Europa League. Menariknya, hasil imbang sangat dominan yang terjadi di 3 laga dan 2 laga lain dimenangi Arsenal. Ketika main di kandang, Arsenal tak hanya meraih hasil tanpa kekalahan. Namun, The Gunners berhasil mencegah Sporting mencetak gol.(enk/net/tir)

  • Manajemen Kepegawaian Dindikbud Banten Disorot

    Manajemen Kepegawaian Dindikbud Banten Disorot

    SERANG, BANPOS – Komisi V pada DPRD Provinsi Banten menilai ada masalah dalam manajemen kepegawaian guru dan tenaga kependidikan. Pasalnya, persoalan masa pensiun yang tengah ramai saat ini, lantaran kurangnya komunikasi yang baik terkait dengan masa pengabdian pegawai honorer.

    Ketua Komisi V pada DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil Dindikbud Provinsi Banten beserta Kepala Sekolah, berkaitan dengan pemecatan lisan dan mendadak sejumlah guru dan tenaga kependidikan honorer.

    Hasil dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pemecatan atau yang disebut sebagai pemberhentian itu hanya menyasar mereka yang telah mencapai masa pensiun saja. Masa pensiun tersebut mengacu pada aturan ASN, bagi guru yang merupakan jabatan fungsional di usia 60 tahun, dan tenaga kependidikan di usia 58 tahun.

    “Itulah yang sebetulnya dikatakan masuk ke dalam usia pensiun. Walaupun honorer ini belum ada aturan secara rigid berkaitan dengan honorer, tapi ini ada aturan umum kepegawaian, khususnya kepada ASN,” ujarnya, Rabu (15/3).

    Ia mengatakan, pemberhentian bagi para guru dan tenaga kependidikan yang telah memasuki masa pensiun, merupakan hal yang sesuai dengan aturan jika mengacu pada Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

    “Tentu ini supaya tidak menjadi temuan dalam penggunaan anggaran, maka nanti itu akan ada revisi-revisi SK sesuai dengan mereka yang masuk masa usia pensiun. Itu sesungguhnya yang terjadi dari penjelasan Dindik,” ucapnya.

    Anggota Komisi V, Furtasan Ali Yusuf, mengatakan bahwa tidak ada ‘win-win solution’ dalam persoalan tersebut. Menurutnya, hal itu karena mereka yang diberhentikan memang sudah habis masa pengabdiannya.

    “Ya kan kalau masa baktinya habis, itu sudah sunnatullah, hukum alam. Masa pengabdiannya habis itu dilihat dari sisi usia, 60 tahun untuk guru dan 58 untuk tenaga kependidikan,” ujarnya.

    Menurutnya, bisa saja para guru dan tenaga kependidikan honorer itu tetap dipekerjakan meski sudah masuk masa pensiun. Akan tetapi, akan timbul permasalahan baru yakni dari sisi aturan penggajian.

    “Ya honorer itu kan penganggarannya dari Pemda, kalau usia kerja sampai 70 tahun juga bisa, cuma kalau enggak digaji kan bagaimana? Karena ini berkaitan dengan masalah pengawasan, anggaran. Jadi saya memahami setelah mendengar itu,” ucapnya.

    Kendati demikian, Furtasan mengakui bahwa terdapat masalah kaitannya dengan manajemen kepegawaian di lingkungan Dindikbud Provinsi Banten. Pasalnya, persoalan habis masa pensiun bisa bergejolak, akibat kurangnya komunikasi yang baik.

    Itu soal manajemen kepegawaian. Jadi saya sarankan, ada lah pemberitahuan minimal setahun sebelumnya terkait dengan masa pensiun. Tapi dijawab bahwa itu seharusnya sudah pada paham. Kalau orang mau pensiun tuh harusnya sudah paham kapan mereka pensiun, bulannya, tanggalnya, harinya, jamnya. Mereka (Dindikbud dan Sekolah) menganggapnya secara umum seperti itu,” ungkapnya.

    Selain itu, atas pemberhentian ratusan guru dan tenaga kependidikan, terjadi kekosongan di sejumlah sekolah. Hal itu membuat PTM berpotensi terganggu, meskipun masih bisa diakali dengan penyesuaian jam mengajar.

    “Disitulah sekolah kebingungan. Pada akhirnya memanfaatkan guru-guru yang jamnya masih kurang. Sehingga ini ada kontradiktif dengan guru-guru PNS yang kewajiban kerjanya 24 jam. Tapi ini lama-lama kan enggak bagus, itu sih kondisinya,” tandasnya.(DZH/ENK)

     

  • Diperlukan Komitmen Pemerintah Lahirkan Aturan Pelaksana UU TPKS

    Diperlukan Komitmen Pemerintah Lahirkan Aturan Pelaksana UU TPKS

    JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus dibarengi dengan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk melahirkan sejumlah aturan pelaksanaan. Langkah itu diperlukan agar segera terwujud upaya negara melindungi setiap warga dari ancaman tindak kekerasan seksual.

    “Sudah hampir setahun sejak UU TPKS disahkan, efektivitas UU itu untuk menjadi payung perlindungan korban kekerasan seksual belum memadai dalam mencegah sekaligus memutus rantai kekerasan seksual,” kata Lestari saat membuka diskusi daring bertema “Efektivitas UU TPKS Meredam Kekerasan Seksual” di Jakarta, Rabu.

    Lestari menilai efektivitas UU TPKS harus diletakkan dalam koridor kemampuan hukum untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.

    Saat ini, menurut dia, meskipun sudah ada UU TPKS, namun belum efektif meredam tindak kekerasan seksual di masyarakat, bahkan masih terjadi tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

    “Belum efektifnya UU TPKS saat ini disebabkan belum adanya aturan pelaksanaan, pemahaman aparat hukum terkait UU TPKS masih kurang, dan sejumlah fasilitas penanganan korban juga belum efektif,” ujarnya.

    Lestari mengajak para pakar dan masyarakat yang telah memperjuangkan lahirnya UU TPKS, ikut mendorong lahirnya sejumlah aturan turunannya agar UU tersebut bisa segera diaplikasikan.

    Dia mengaku prihatin pasca-lahirnya UU TPKS, sejumlah kasus tindak kekerasan seksual malah diselesaikan di luar pengadilan yang berujung damai dan merugikan korban.

    Oleh karena itu, dia menilai hal yang harus dipastikan saat ini adalah optimalisasi perlindungan menjangkau komunitas rentan kekerasan seksual dan memberi kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

    Dalam diskusi tersebut, Analis Kebijakan Ahli Madya Deputi Perlindungan Hak Perempuan (PHP) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Agus Wiryanto mengungkapkan amanah UU TPKS adalah agar ada aturan turunan dalam bentuk tiga peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (perpres).

    Dia menjelaskan hingga saat ini pemerintah sedang memproses sejumlah aturan pelaksanaan tersebut dan diperkirakan tuntas pada Juni 2023.

    “Pemerintah juga memahami mendesaknya aturan pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS hadir, melihat semakin maraknya kasus kekerasan seksual saat ini,” ujarnya.

    Komisioner KPAI Dian Sasmita mengungkapkan bahwa saat status darurat kekerasan seksual sudah dicanangkan, kasus TPKS terhadap anak malah naik.

    Dian menilai agar hak pemulihan terhadap anak korban tindak kekerasan seksual tidak hanya diberikan pada saat kasus berlangsung, tetapi yang terpenting adalah hak pemulihan anak juga diberikan setelah kasus kekerasan seksual terjadi.

    Dian berharap dalam sejumlah pasal UU TPKS dan aturan turunan tersebut harus mampu memastikan hak penanganan, pemulihan dan hak atas perlindungan bagi anak korban tindak kekerasan seksual.(ENK/ANT)

  • Daerah Diminta Komitmen Pada Produk Dalam Negeri

    Daerah Diminta Komitmen Pada Produk Dalam Negeri

    SERANG, BANPOS – Pemprov Banten berkomitmen terus meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam pelaksanaan program Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

    Demikian terungkap dalam arahan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) oleh Presiden  Jokowi  dalam Business Matching Produk Dalam Negeri di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (15/3).  Hadir dalam acara tersebut  Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

    Dalam arahannya, Jokowi  menekankan dalam penggunaan produk dalam negeri salah satu tujuannya untuk meningkatkan perekonomian Indonesia. 

    “Kalau ada yang masih beli baik BUMN, BUMD, Kabupaten, Kota, Provinsi, Kementerian /Lembaga masih coba-coba beli produk impor dari uang APBD, APBN tolong dirumuskan sanksinya agar kita bekerja dengan reward dan punishment,” tegasnya.

    “Inilah yang selalu saya ingatkan. Saya awal kaget buka banyak sekali pembelian produk impor kita, padahal sumbernya pembelian itu uang APBN,” ungkap Presiden.

    Jokowi menjelaskan, bahwa sebenarnya Indonesia telah melakukan kebijakan pembelian produk dalam negeri sejak tahun 2022. Dimana hal itu diawali dengan 50 ribu menjadi 3,4 juta produk Indonesia yang sudah masuk e-katalog. Yang diharapkan bisa dibeli oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

    “Saya hanya titip produk dalam negeri sudah masuk ke e-katalog  jangan dibiarkan saja tolong dibeli,” tegasnya.

    Jokowi juga menyetujui usulan dari Menko Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bahwa 95 persen anggaran dibelikan untuk barang dan jasa yang memprioritaskan produk dalam negeri.

    “Kalo ini bisa kita lakukan kepada industri UMKM kita semua akan menjadi induk dan berkembang. Jangan jauh-jauh cari Investor. Kalo ini bisa berjalan investor itu bagus juga sebagai bonus dalam negeri kita,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan itu, Jokowi menjelaskan kunci dari menekan produk impor merupakan sebuah implementasi dari kedisiplinan dan merealisasikan dari apa yang sudah bolak balik dibahas.

    “Ini adalah kegiatan yang membicarakan produk dalam negeri yang ke empat, dan saya selalu hadir karena saya lihat ini sangat strategis dalam rangka mendongkrak pertumbuhan ekonomi kita,” pungkasnya.

    Pada kesempatan itu, Jokowi jugA memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memberikan tunjangan kinerja (tukin) kepada instansi kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah yang melakukan pembelian produk dalam negeri terbesar.

    “Saya sudah perintah ke Menpan-RB untuk yang namanya tukin. Ini kalau sudah masuk ke tukin pasti semuanya akan semangat. Akan kita hubungkan dengan pembelian produk dalam negeri di kementerian/lembaga, kabupaten/kota dan provinsi,” kata Presiden Jokowi.

    “Enggak usah jauh-jauh cari investor kalau ini bisa berjalan. Investor itu bagus juga sebagai bonus, tapi di dalam negeri kita sendiri dengan kita membeli produk-produk dalam negeri, otomatis pertumbuhan ekonomi kita akan naik, kemudian juga barang-barang produksi kita sendiri juga bisa kita gunakan,” kata Presiden.

    Sebagai informasi, pada tahun 2022, target yang dicapai oleh Pemprov Banten sebesar 79,15  persen. Pemprov Banten terus meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan target Nasional baik melalui sertifikasi produk para pelaku usaha di e-Katalog Lokal.(RUS/ENK)

     

  • BPD Didorong Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    BPD Didorong Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    JAKARTA, BANPOS – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong peran penting Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pasalnya, pria yang akrab disapa Bamsoet itu meyakini bahwa masa depan Indonesia tidak berada di kota, melainkan di desa yang menyimpan berbagai kekayaan sumber daya baik alam maupun manusia.

    Bamsoet, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Apbednas) itu, meyakini hal serupa juga berlaku dalam kepentingan menjaga stabilitas nasional.

    “Jika desa kondusif, situasi nasional juga kondusif. Karena itu. sebagai lembaga permusyawaratan pada unit pemerintahan daerah terkecil yang langsung bersentuhan dengan kepentingan rakyat, BPD memiliki peran penting dalam memajukan desa,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Bamsoet menyampaikan hal itu saat melantik pengurus DPP Apbednas di bawah kepemimpinan Ketua Umum Indra Utama dan Sekretaris Jenderal Deden Samsudin sekaligus Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI.

    Bamsoet menjelaskan BPD memiliki tanggung jawab untuk menggali, menghimpun, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

    BPD juga mengemban amanat untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

    Bamsoet menekankan fungsi kemitraan dan pengawasan tersebut sangat penting agar program pembangunan yang diemban oleh pemerintah desa dapat berdampak nyata bagi kemajuan masyarakat desa.


    BPD, lanjut Bamsoet, juga harus mengambil peran memastikan pemanfaatan dana desa untuk program pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa.

    Menurut Bamsoet dana desa hadir sebagai katalisator pembangunan serta gerak perekonomian rakyat, sehingga diharapkan menghasilkan yang bermanfaat bagi masyarakat desa.

    “Sebagai stimulus pembangunan desa, dana desa juga tidak seharusnya menjadi penghambat kreativitas desa untuk mengoptimalkan sumber pendapatan lain yang sudah ada di luar dana desa, serta potensi-potensi sumber pendapat asli desa yang baru,” katanya.

    Bamsoet mengingatkan bahwa temuan Indonesian Corruptiom Watch (ICW) melaporkan kasus korupsi dana desa memiliki kecenderungan selalu meningkat. Sepanjang tahun 2015 hingga 2017 saja sudah meningkat sembilan kali lipat, yaitu dari 17 kasus pada tahun 2015 menjadi 154 kasus pada tahun 2017.

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 601 kasus korupsi di desa dengan jumlah tersangka 686 orang pada rentang waktu 2015-2022.

    Kasus terkait pengelolaan keuangan desa masuk dalam daftar tiga besar korupsi terbanyak di Indonesia, sebagaimana survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 menunjukkan perilaku koruptif masyarakat desa berada di angka 3,83, atau lebih tinggi daripada masyarakat perkotaan.

    “Salah satu upaya pencegahan yang direkomendasikan adalah optimalisasi peran BPD dam menjalankan fungsi pengawasan,” katanya.

    Bamsoet menyadari bahwa hal tersebut bukan tanggung jawab yang ringan, oleh karena itu ia berharap Abpednas dapat berkontribusi dalam meningkatkan kompetensi anggota dalam menjalan tugas pokok dan fungsi BPD.

    Ia juga menyampaikan BPD harus mengedepankan semangat untuk menghadirkan solusi bagi setiap persoalan di desa melalui musyawarah mufakat dalam menjalankan amanat tugasnya.

    Terlebih, musyawarah mufakat merupakan nilai kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat desa, sehingga harus dijaga dan dilestarikan sebagai karakter serta jati diri agar tidak tergeser oleh nilai-nilai asing.

    “Ke depan, tantangan kebangsaan juga sudah mulai masuk melalui unit-unit terkecil pemerintahan hingga desa,” ujarnya.

    Turut hadir dalam prosesi pelantikan pengurus DPP Abpednas tersebut adalah Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto Purnomo Putro, yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.(enk/ant)

  • Aset Negara Banyak Dikuasai Swasta

    Aset Negara Banyak Dikuasai Swasta

    SERANG, BANPOS – Aset negara yang ada di wilayah Provinsi Banten hingga saat ini masih dikuasi oleh pihak luar atau swasta. Kejati bersama dengan pemerintah daerah melakukan penandatangan Komitmen Penyelamatan Aset Negara dalam Deklarasi Penyelamatan Aset Negara, Rabu (15/3).

    Kepala Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi dalam siaran persnya usia melakukan penandatangan mengungkapkan, pihaknya melihat masih banyak aset-aset milik pemerintah yang masih dikuasai oleh pihak lain atau bermasalah. Kejati dengan SDM yang ada akan melakukan penelaahan terhadap aset-aset bermasalah usulan dari Provinsi serta Kabupaten dan Kota kepada tim Kejati Banten.

    “Setelah itu nanti kita akan lakukan pendekatan pada masing-masing kasus itu sesuai dengan karakteristiknya, karena ada yang sudah masuk gugatan, ada juga yang masih dalam konflik. Makanya kita akan petakan dan cari jalan yang terbaik,” katanya.

    Ia menjelaskan, ada beberapa langkah yang akan dilakukan dalam menyelesaikan sengketa aset pemerintah itu, seperti menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN), atau bisa melalui jalur pendekatan pidana umum jika kasusnya berpotensi ada unsur pemalsuan, atau bisa juga dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) jika ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

    “Ini pekerjaan yang membutuhkan waktu panjang, bisa mencapai satu-dua tahun. Makanya kita perlu bersatu, berkolaborasi dan bersinergi agar semua permasalahan itu bisa diselesaikan,” ujarnya.

    Didik mengatakan, pihaknya dalam mengupayakan penyelesaian masalah aset, khususnya aset berbentuk tanah, akan dibantu oleh Kanwil BPN Provinsi Banten.

    “Aset-aset bermasalah nanti kami akan kompilasi, lalu kami telaah satu persatu. Karena setiap kasus itu berbeda, ada yang sudah gugatan, ada yang masih konflik. Nanti akan kami petakan, dan kami cari jalan terbaik untuk penyelesaiannya,” kata Didik.

    Didik menegaskan, untuk penyelamatan aset negara itu, dibutuhkan komitmen dari Kepala Daerah, dalam hal pendataan aset-aset. Menurutnya, pemerintah daerah harus benar-benar melakukan pendataan aset, sehingga terlihat mana aset yang bermasalah, dan dapat dibantu dalam penyelesaiannya.

    “Kepala daerah harus tahu asetnya yang bermasalah, kami kan tidak tahu. Mereka nanti menyampaikan kepada tim kami, nanti akan kami kompilasi dan kami telaah hingga sampai penentuan apakah menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN), pidana umum pemalsuan atau korupsi karena merugikan keuangan negara,” tegasnya.

    Di tempat yang sama,  Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengapresiasi inisiasi kegiatan yang dilakukan oleh Kejati Banten. Dan terhadap apa-apa yang dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam rangka penyelamatan aset itu akan dipenuhi secepat mungkin.

    “Karena basis informasi terhadap kondisi aset di Pemda baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota itu, kami yang mengetahui secara detail dan persoalannya. Maka dari itu, kita akan bergerak cepat untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Kejati dalam rangka menunjang gerakan penyelamatan aset ini,” jelasnya.

    Al Muktabar melanjutkan,  aset merupakan salah satu elemen penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Tidak hanya itu, pengelolaan aset juga bisa menjadi faktor penentu opini yang diberikan BPK kepada Pemda yang ada, baik itu WTP atau WDP.

    “Mudah-mudahan dengan gerakan ini, tata kelola aset kita ke depan bisa menjadi lebih baik, sehingga kita bisa mendapatkan tambahan kapital baru dari optimalisasi aset itu,” harap dia.

    Al Muktabar juga menilai bahwa deklarasi itu menjadi pertanda gerakan sinergi penyelamatan aset negara, yang akan dikoordinasikan langsung oleh Kepala Kejati Banten.

    “Kami ucapkan terima kasih kepada pak Kajati, karena aset daerah itu merupakan aset negara yang harus diselamatkan dan dijaga,” ujarnya.

    Kepala Kanwil BPB Provinsi Banten, , menuturkan sinergi dalam penyelesaian masalah aset merupakan terobosan baru yang diinisiasi oleh Kejati Banten. Pasalnya, penyelesaian masalah aset sebelumnya dilakukan secara masing-masing.

    “Memang ada beberapa aset pemerintah daerah, yang tengah kami coba selesaikan. Oleh karena itu kami sangat senang dengan agenda ini, karena dulu itu semua selesaikan sendiri-sendiri. Sekarang kita bersinergi untuk bisa menyelamatkan aset. Karena kan permasalahan aset itu tipologinya berbeda-beda,” tandasnya.

    Penandatangani Komitmen Penyelamatan Aset Negara dalam Deklarasi Penyelamatan Aset Negara yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, di Aula Kejati Banten. Pada kesempatan itu, Bupati dan Walikota, Kepala Kejaksaan Tinggi, serta Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah BPN serta Kepala BPN Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.(RUS/DZH/ENK)

  • Guru ASN Desak Pemecatan Lisan Honorer Dibatalkan

    Guru ASN Desak Pemecatan Lisan Honorer Dibatalkan

    SERANG, BANPOS – Para guru ASN se-Provinsi Banten memberikan dukungan solidaritas kepada para pendidik dan tenaga kependidikan honorer, yang dipecat sepihak secara lisan oleh pihak sekolah. Mereka mendesak agar para tenaga honorer itu kembali dipekerjakan, minimal hingga masa SK yang dikeluarkan Dindikbud Banten selesai.

    Hal itu disampaikan oleh Ketua Aliansi Guru ASN SMA/SMK/SKh se-Banten, Tatjeri. Kepada awak media, Tatjeri mengatakan bahwa pihaknya bersolidaritas kepada para pendidik dan tenaga kependidikan honorer, yang dipecat secara lisan oleh pihak sekolah.

    “Kami Aliansi Guru ASN SMA/SMK/SKh se-Banten sangat menyayangkan terkait dengan pemecatan sepihak dan secara lisan kepada pendidik dan tenaga kependidikan honorer itu. Sangat miris kami,” ujarnya, Senin (13/3).

    Tatjeri mengatakan bahwa, para pendidik dan tenaga kependidikan honorer itu merupakan bagian dari keluarga besar mereka juga. Sehingga ketika para tenaga honorer itu tidak diperlakukan manusiawi, para guru ASN pun juga akan merasakan yang sama.

    “Karena mereka merupakan bagian dari keluarga besar kami, para guru honor, para TU honor. Sehingga ini merupakan bentuk solidaritas kami kepada mereka yang merupakan bagian dari keluarga besar kami. Mereka kecewa, mereka sedih dan bingung mau mengadu ke mana,” ungkapnya.

    Ia menuturkan, para honorer yang dipecat secara lisan itu sebenarnya tidak memiliki dasar hukum untuk dipecat. Pasalnya, tidak ada aturan yang jelas mengenai umur pensiun dari para pegawai honorer.

    “Sebetulnya pemecatan itu dasar hukumnya, dasar aturannya apa? Belum jelas kan ya. Kalau PNS kan jelas, struktural itu 58, kalau fungsional itu 60. Sedangkan honorer itu kan payung hukumnya belum jelas,” tuturnya

    Sejauh ini, dasar pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Dindikbud Provinsi Banten, adalah Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Dindikbud. SK itu berlaku hingga 31 Desember 2023.

    SK itu dari Dindikbud. Tapi tiba-tiba diberhentikan secara lisan oleh Kepala Sekolah di tengah jalan. Jadi itu benar-benar sangat tidak manusiawi. Ini jangan-jangan upaya mengadu sekolah dengan pegawainya, karena sekolah pasti dilema juga,” katanya.

    Tatjeri menuturkan, para guru ASN yang tergabung dalam wadah aliansi yang ia pimpin, mengharapkan para pegawai honorer itu dapat kembali dipekerjakan. Sebab, mereka yang dipecat sepihak dan secara lisan itu, merupakan para senior di dunia pendidikan Banten.

    “Kalau kami tentu harapannya adalah dicarikan formula yang pas lah. Kalau bisa, mereka dipekerjakan lagi, minimal sesuai dengan SK lah, kan sampai akhir 2023. Karena mereka itu ada yang sudah 30 tahun mengabdi,” jelasnya.

    Apalagi mereka yang mendapatkan pemecatan secara sepihak dan lisan itu, diberhentikannya sangat mendadak. Sehingga, tidak ada upaya lain untuk mencari jalan keluar dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

    “Mending saja mereka yang ada penghasilan lain, bagaimana yang tidak? Pasti mereka langsung jatuh gitu ekonominya, apalagi yang punya anak sedang sekolah atau kuliah, berat pasti karena penghasilannya terputus tiba-tiba,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Dindikbud Provinsi Banten dan Kepala Sekolah akan dipanggil oleh DPRD, imbas dari pemecatan lisan ratusan pendidik dan tenaga kependidikan di SMA Negeri. Pemanggilan tersebut untuk melakukan klarifikasi, perihal kabar pemecatan lisan itu.

    Ketua Komisi V pada DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar kabar tersebut. Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan memanggil Dindikbud dan Kepala Sekolah yang bersangkutan.

    “Rabu sore sekitar pukul 14.00 WIB kami akan panggil Dindikbud dan beberapa kepala sekolah. Saya panggil Rabu sore. Nanti akan saya tanyakan seperti apa kasus (pemecatan honorer sekolah, red) terkait hal itu,” ujar Yeremia kepada awak media, Minggu (13/3).

    Yeremia menegaskan bahwa pemanggilan yang akan pihaknya lakukan, untuk mengklarifikasi dan memperjelas persoalan yang tengah terjadi saat ini. Sehingga, permasalahan itu menjadi jelas dan tidak simpang siur.

    “Saya ingin tahu faktanya seperti apa dahulu. Tentu Rabu saya mendapatkan informasi lebih komprehensif dan bisa mengomentari lebih lanjut,” katanya.

    Menurut politisi PDI Perjuangan itu, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima aduan secara resmi dari para pendidik dan tenaga kependidikan, yang dikabarkan dipecat sepihak secara lisan itu.

    “Secara resmi aduan itu belum kami terima, tetapi, sudah menjadi pembahasan di dalam Komisi V DPRD Provinsi Banten,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • WH Sebut Banten Alami Kemunduran

    WH Sebut Banten Alami Kemunduran

    SERANG, BANPOS –   Gubernur Banten periode 2017-2022, Wahidin Halim (WH) menilai kondisi provinsi yang pernah dipimpinnya tersebut saat ini mengalami kemunduran drastis.

      Pernyataan WH tersebut disampaikan setelah adanya keputusan Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengeluarkan surat perintah Pelaksana harian (Plh)  Sekda Banten, Virgojanti menggantikan pejabat sebelumnya, Pj Sekda Moch Tranggono pada  hari Jumat tanggal 10 Maret lalu.

    Dalam pesan tertulisnya, Senin (13/3) WH menyebutkan, dalam melaksanakan tugasnya, Al Muktabar mendapatkan tekanan dari partai politik (Parpol) tertentu, sehingga kebijakannya berdasarkan titipan.

    “Bertindak (Al Muktabar) atas pesanan seseorang dan Banten flashback seperti  20 tahun yang lalu,” kata WH.

    Ia menjelaskan, Al Muktabar yang menjabat sebagai Pj Gubernur Banten sejak 12 Mei  2022 lalu untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah menggantikan dirinya selama menjabat terkesan sembarangan.

    “Pj (Al Muktabar) dalam tekanan politik dan  mengangkat seseorang berdasarkan pesanan. Akhirnya dipaksa berbuat sewenang-wenang,” ujarnya.

    Dan yang lebih ironis sekali lanjut WH, dalam menjalankan roda pemerintahan Al Muktabar menganggap kepada jajaran dibawahnya bukan sebagai mitra, melainkan musuh.

    “Pj  juga  berpolitik dengan  memandang  dan memperlakukan bawahan sebagai lawan politik,”  kata WH.

    Disinggung mengenai apakah dirinya mendukung atau menolak posisi jabatan Virgojanti yang saat ini telah resmi menjadi Plh Sekda Banten,  WH mengaku hal tersebut diputuskan tidak berdasarkan kompetensi yang fair.

    “Saya tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju terhadap Bu Virgo. Tapi harusnya ada kontes. Ambil dari 3 birokrat terbaik,” katanya.

    Diketahui, Virgojanti sebelumnya merupakan pejabat di Pemkab Lebak, dan pada tanggal 17 Oktober  2022dilantik sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banten setelah mengikuti proses open bidding atau lelang jabatan.

    Kemudian  belum genap satu bulan, pada tanggal 11 November 2022, mendapatkan surat keputusan (SK) dari Al Muktabar sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Artinya, dalam kurun 4 pekan Virgo langsung mendapatkan rangkap jabatan.

    Tak lama kemudian, pada tanggal 25 Januari 2023, Virgojanti juga mendapatkan mandat dan kepercayaan oleh Al Muktabar sebagai Komisaris perwakilan  Pemprov di Bank Banten (BB). Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) ditanggal yang sama.

    Sementara itu, Akademisi Untirta, Ikhsan Ahmad menegaskan, penempatan Virgojanti sebagai Plh Sekda menunjukan  ketidakprofesionalan  Al Muktabar.

    “Dipilihnya Ibu Virgo menjadi Plh Sekda, membuktikan bahwa Pj Gubernur, mengalami krisis kepercayaan kepada pejabat lain, sehingga tumpuan pengganti sekda kembali kepada orang itu-itu saja,” katanya.

    Ikhsan mengungkapkan, sebelum mendapatkan surat perintah sebagai Plh Sekda.Banten, Virgojanti yang sebelumnya merupakan pejabat dari Kabupaten Lebak terpilih  sebagai Kepala  (DPMPTSP) Banten, kemudian merangkap sebagai Plt Kepala DPMD dan juga Komisaris Bank Banten.

    “Sebenarnya krisis kepercayaan tersebut sekaligus menjadi krisis kepemimpinan didalam diri Pj (Al Muktabar) karena pada akhirnya membuktikan bahwa Pj tidak mampu membangun perspektif positif dalam membangun soliditas kerja yang komprehensif dan profesional karena sebelumnya ibu virgo juga menjadi tumpuan beberapa jabatan,” ungkapnya.

    Adapun mengenai adanya 3 usulan nama calon pengganti Pj Sekda Banten Moch Tranggono  ke Kemendagri yang sebelumnya ramai dibicarakan di kalangan pemprov, Ikhsan mengaku ketiga nama tersebut diantaranya Asda III Deni Hermawan, Kepala Disnakertrans Septo Kalnadi dan Kepala BPKAD Rina Dewiyanti  tidak masuk dalam kriteria Al Muktabar.

    “Kalau memang itu yang diusulkan saya sedari awal tidak percaya bahwa Pj akan memilih salah satu diantara mereka. Alasannya Pj tidak pernah memberikan indikasi menggunakan pertimbangan sistem merit dalam promosi dan mutasi tetapi memakai pertimbangan pendekatan spoil system atau loyalitasnya tidak diragukan untuk mengabdi kepada pribadi-pribadi atau patron klien, hal ini tentu saja sangat merusak tatanan birokrasi yang diharapkan sehat, profesional dan modern,” ujarnya.

    Sedangkan penunjukan Virgojanti sebagai Plh Sekda  Banten banyak yang  kontra atau menolak hal tersebut sudah dipastikan terjadi. Disamping sebagai pendatang baru di pemprov, Virgojanti juga golongannya baru IVB dan pengalamanya masih jauh dengan ASN yang memang berkarir sejak Pemprov Banten terbentuk, termasuk jenjang pendidikan dan pelatihan (Diklat).

    “Sudah sewajarnya penolakan akan terjadi karena keputusan ini tidak mencerminkan kebutuhan kualitas tuntutan pemecahan persoalan dan tantangan Banten hari ini. Terlalu kentara Pj Gubernur memainkan politik kepentingannya, dan saya pikir ASN juga nggak perlu kecewa banget karena mereka toh nggak pernah berani untuk menyatakan apa yang salah dan apa yang benar dalam membentuk birokrasi yang handal. Selalu berlindung karena taat atasan kendati ada yang salah,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala BKD Banten Nana Supiana dihubungi melalui telepon genggamnya, mengungkapkan Virgojanti dalam surat perintah sebagai Plh Sekda Banten terhitung sejak tanggal 10.Maret sampai tiga bulan kedepan.

    “Betul, Bi Virgojanti telah mendapatkan surat perintah sebagai Plh Sekda Banten dari Pak Gubernur (Al Muktabar). Sejak Jumat kemarin Bu Virgojanti jadi Plh. Dan tugas Plh ini hanya menjalankan keseharian Sekda saja. Dan untuk kebijakan strategisnya tetap ada di Pak Gubernur,” ungkapnya.

    Adapun batas waktu Virgojanti.sebagai Plh Sekda Banten. Sampai dengan Juni 2023.

    “3 bulan, sesuai SE (surat edaran) BKN (badan kepegawaian Nasional) No 1 tahun 2021. Dan bisa diperpanjang,” ungkapnya.

    Dan untuk jabatan Virgojanti di DPMD lanjut Nana digantikan oleh Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Banten, yang juga sebelumnya merangkap Plt Inspektur, Usman Asshiddiqi Qohara.

    Sementara untuk Moch Tranggono yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Sekda, mendapatkan posisi sebagai Plt Inspektur Banten.

    “Jadi Pak Tranggono saat ini menjabat sebagai Plt Inspektur Provinsi Banten menggantikan posisi Pak Usman. Sedang Pak Usman menggantikan Bu Virgojanti di DPMD sebagai Plt,” pungkasnya.

    Berbeda dengan WH dan Ikhsan Ahmad, Anggota DPRD Banten periode 2014-2019 dari Fraksi PDI P, Agus Wisas mengaku kebijakan Al Muktabar dengan memilih Virgojanti sebagai Plh Sekda sudah tepat.

    “Kita dukung kebijakan tersebut, kita lihat kinerjanya, tapi saya optimistis, beliau (Virgojanti) itu ASN yang bersih dan dapat dipercaya. Di Lebak itu beliau terkenal ASN yang berpengalaman dan disiplin dalam menjalankan amanah,” kata Agus Wisas dalam pesan tertulisnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Banten, Al Hamidi dihubungi melalui telponnya mengaku  mendukung Virgojanti sebagai Plh Sekda.

    “1.000 persen saya dukung. Semoga kedepannya Pemprov Banten lebih akuntabel, transparan dan lebih baik lagi dalam semua bidang,” katanya.

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar  hingga berita ini diturunkan  belum dapat dimintai tanggapanya. Telepon dan pesan tertulis yang dikirim BANPOS  tidak dijawab.(RUS/PBN)