Kategori: HEADLINE

  • Gasifikasi Batu Bara Punya Dampak Positif

    Gasifikasi Batu Bara Punya Dampak Positif

    Proyek gasifikasi atau mengolah batu bara kalori rendah menjadi Dimethyl Ether (DME) untuk menggantikan Liquefied Petroleum Gas (LPG) akan memberikan dampak positif bagi lingkungan ketimbang untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

    “Disamping itu gasifikasi batu bara yang akan mengolah sebanyak 6 juta ton batu bara per tahun untuk diproses menjadi 1,4 juta ton DME ini, mampu membantu mengurangi impor LPG sebanyak lebih dari 1 juta ton per tahun,” ungkap Pengamat Energi, Sofyano Zakaria, Senin (13/3).

    Menurut Sofyano, dengan adanya proyek gasifikasi sudah tentu memberi manfaat besar bagi perekonomian karena akan mampu mengurangi impor elpiji dan tentunya ini juga akan memperbesar ketahanan energi nasional. Meski begitu, Sofyano mengingatkan, agar proyek gasifikasi jangan terlalu mengandalkan investor internasional karena produk DME belum menjadi energi alternatif dunia. Apalagi, proyek DME masih sangat butuh dukungan pemerintah.

    “Pemerintah perlu memberi dukungan penuh, termasuk dengan mengerahkan dukungan BUMN untuk mewujudkannya,” pungkas Sofyano.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan, DME ini adalah barang baru di dunia penambangan. Meski begitu, Indonesia bisa jadi pionir dalam hal ini bersama dengan China.

    “Dengan memulai proyek gasifikasi batu bara, Indonesia bisa menjadi negara pionir bagi negara lain yang belum memulai proyek gasifikasi batu bara,” jelas Hendra.

    Di luar China, Indonesia bisa jadi pionir, sehingga proyek ini sangat patut didukung. Apalagi, harga komoditas batu bara yang masih tinggi juga menjadi tantangan bagi perusahaan untuk memulai proyek gasifikasi batu bara.

    “Ini menjadi sulit apalagi kondisi harga komoditas batu bara sedang tinggi-tingginya. Jangan dilupakan funding, pendanaan, proyek batu bara termasuk gasifikasi ini semakin sulit, sehingga keekonomian jadi tantangan. Ini evaluasi bersama kita,” tandasnya.

    Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira mengatakan, untuk lebih berhati-hati dalam feasibility study proyek DME. Pasalnya, ada kekhawatiran gasifikasi batu bara akan memperpanjang umur ketergantungan terhadap tambang batu bara atau fosil.

    “Jangan sampai ujungnya tetap penugasan ke BUMN dan membuat risiko jangka panjang APBN terhadap ketergantungan subsidi energi batu bara,” tegas Bhima.(PBN/RMID)

  • Obat Alergi Diduga Jadi Penyebab Kematian Kepala Desa Curuggoong

    Obat Alergi Diduga Jadi Penyebab Kematian Kepala Desa Curuggoong

    SERANG, BANPOS – Kepala Desa yang tewas terbunuh setelah disuntik cairan oleh mantri desa pasca cekcok, diduga mendapatkan suntikan obat alergi bernama Sidiadryl Diphenhydramine berdasarkan bukti yang tertinggal di TKP. Suntikan tersebut membuat mendiang Kepala Desa, Salamunasir, sesak nafas hingga akhirnya meninggal dunia.

    Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena, mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi dan hasil penyelidikan, didapati bahwa cairan yang disuntikkan oleh pelaku berinisial SU merupakan obat alergi Sidiadryl Diphenhydramine.

    Menurutnya, jarum suntik itu sudah diisi oleh pelaku sejak awal. Ketika cekcok terjadi, pelaku menyuntikkan obat tersebut ke korban dengan menyasar bagian punggung.

    “Korban tiba tiba mengalami sesak nafas, setelah itu pertolongan pertama dibawa ke Puskesmas. Karena proses penanganan, perlu dibawa ke rumah sakit pada jam itu juga,” ujarnya saat menggelar ekspose di Mapolresta Serang Kota, Senin (13/3).

    Korban pun dirujuk ke RSUD Banten. Pada saat yang sama, anggota Satreskrim Polresta Serang Kota juga meluncur ke RSUD Banten. Di sana, ternyata pelaku juga turut mengantarkan korban ke rumah sakit, sehingga pelaku pun diamankan.

    “Saat ini kami masih pendalaman, menentukan apa tindak pidana yang terjadi, termasuk motif apa yang melatarbelakangi sehingga tindak pidana ini dilaksanakan. Perkembangan lanjut mudah mudahan dalam waktu dekat kami sudah bisa menyimpulkan pasal yang tepat yang kami terapkan untuk pertanggungjawaban hukum pelaku,” tuturnya.

    Hujra menuturkan bahwa barang bukti yang pihaknya amankan dalam pembunuhan suntik jarum itu adalah satu botol obat Sidiadryl Diphenhydramine, satu jarum suntik dan tas berwarna hitam. Selain itu, pihaknya juga mengamankan Handphone dan kendaraan roda dua.

    Hujra mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui jenis obat yang disuntikkan oleh pelaku. “Ini kami masih mengirim surat ke ahli, nanti mereka yang menjelaskan,” katanya. Meski demikian, Sidiadryl Diphenhydramine diketahui merupakan obat alergi. Obat tersebut masuk ke dalam golongan obat keras.

    Hingga saat ini, pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan mengenai motif apapun. Begitu pula dengan penetapan status tersangka terhadap SU, yang pihaknya masih menunggu pengembangan penyelidikan.

    “Autopsi sudah, namun untuk hasilnya butuh waktu paling tidak beberapa hari kedepan. Autopsi penting ada beberapa sampel diambil untuk menentukan penyebab kematian apakah karena obat itu atau yang lainnya,” tutur dia.

    Terpisah, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten mengecam keras tindakan pembunuhan terhadap Kepala Desa Curuggoong. Apalagi, tindakan dugaan pembunuhan tersebut dilakukan oleh terduga seorang mantri.

    Sekjen Apdesi Banten, Rafik Rahmat Taufik, mengatakan bahwa tindakan pembunuhan terhadap Kades Curuggoong sudah di luar norma kemanusiaan.

    “Kami mengecam atas pembunuhan terhadap rekan se-profesi kami. Tindakan itu tidak manusiawi,” katanya dalam keterangan tertulis.

    Untuk itu, pihaknya mendesak agar polisi bekerja cepat dan profesional untuk mengungkap motif dugaan pembunuhan tersebut.

    “Kami juga meminta pihak kepolisian untuk bekerja cepat dan profesional dalam mengungkap motifnya,” ungkapnya.

    Di sisi lain, pemberian hukuman harus diberikan maksimal karena patut diduga dilakukan berencana. Terlebih, Kades Curuggoong diduga dibunuh menggunakan suntikan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

    “Ini ada motif baru dugaan ya, ada perencanaan karena menggunakan suntikan yang harus cairannya dimasukin dulu. Jika terbukti, kami mendesak digunakan pasal perencanaan,” ucapnya.

    Selain itu, Penjabat Gubernur Banten juga diminta untuk menyelidiki dan bertindak tegas dengan memberikan sanksi terhadap terduga pelaku. Sebab berdasarkan informasi yang diperolehnya, terduga pelaku merupakan pegawai di rumah sakit milik Pemprov Banten.

    “Terakhir kami mendesak Pj Gubernur memberikan sanksi tegas, karena terduga pelaku seorang mantri bekerja di rumah sakit milik pemerintah,” tegasnya.(DZH/PBN)

  • Hadapi Momen Lebaran, JLS Hanya Ditambal Sulam

    Hadapi Momen Lebaran, JLS Hanya Ditambal Sulam

    CILEGON, BANPOS – Jelang angkutan Lebaran (angleb) 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menggelar rapat gabungan. Rapat antara lain membahas perbaikan Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang difungsikan sebagai jalan alternatif menuju Pelabuhan Ciwandan atau Pelabuhan Pelindo.

    Rapat gabungan tersebut dihadiri Walikota Cilegon Helldy Agustian, Sekretaris Daerah (Sekda) Maman Mauludin serta stakeholder terkait di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon, Selasa (7/3).

    Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, dalam persiapan mudik, pihaknya menggelontorkan dana sebesar Rp1,5 miliar untuk perbaikan atau menambal jalan yang berlubang di sepanjang JLS.

    “Menindak lanjuti hal kemarin (Rapat dengan Kakorlantas Polri) bahwa kita harus menyiapkan perbaikan JLS dimana ada Pelindo yang akan digunakan sebagai pelabuhan alternatif bila kondisi di Pelabuhan Merak padat,” kata Helldy.

    Helldy menyadari, jumlah anggaran sebesar Rp1,5 miliar tidak memadai untuk melakukan perbaikan, sehingga Pemkot Cilegon diharuskan kembali menggandeng industri untuk melakukan perbaikan.

    “Tidak adanya dana dari Dinas PUPR, jadi yang akan kami lakukan adalah memohon dan menambah dari anggaran yang sudah ada, kami juga akan mengundang hari Senin kepada para industri yang ada di Kota Cilegon supaya bahu membahu,” ujarnya.

    Selain itu, Helldy menambahkan, dikarenakan waktu dan dana yang terbatas, maka perbaikan JLS hanya sebatas pemerataan saja alias tambal sulam. Hal itu agar tidak membahayakan pengendara yang hendak menyebrang ke Sumatera melalui Pelabuhan Ciwandan.

    “Untuk pemerataan bahu dan yang lainnya sementara, dikarenakan anggaran yang terbatas. Kita perbaiki JLS supaya jalannya mulus,” ungkapnya.

    Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Maman Mauludin menyampaikan, ditargetkan pemerataan JLS ini akan selesai sebelum musim angkutan Lebaran tahun 2023.

    “Mempersiapkan jalan mulus sebelum Lebaran, pengamatan arus lalu lintas arahan dari Korlantas. sementara menutup lubang saja,” ucapnya.

    “Karena beberapa bulan kedepan akan direhab secara total,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Hak Korban Pelecehan Diabaikan PPA Lebak

    LEBAK, BANPOS – Penanganan Kasus Kekerasan dan Pelecehan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Lebak jarang diketahui oleh publik. Kebanyakan dari masyarakat hanya mengetahui ketika pelaporan atau ada temuan kasus baru yang dipublikasikan oleh Aparat Penegak Hukum ataupun media massa.

    Sedangkan untuk penanganan, pendampingan hingga pemenuhan hak-hak korban jarang sekali ada yang mengerti bahkan mengetahui tentang hal tersebut.

    Diketahui, dalam pemenuhan hak korban, anak yang telah menjadi korban kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memiliki hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh korban seperti restitusi dan layanan pemulihan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.

    Dalam kasus tersebut, BANPOS mendapatkan pengakuan dari salah satu keluarga korban yang mengalami pelecehan seksual. Kasus tersebut terjadi di Panggarangan, Lebak, pada tahun 2022 yang menimpa anak dibawah umur atau lebih tepatnya usia Sekolah Dasar.

    Salah satu Paman Korban, Agus mengatakan, korban tersebut sama sekali belum mendapatkan pemenuhan haknya hingga saat ini. Ia mengaku tidak begitu paham dengan mekanisme ataupun hak yang harus dipenuhi terhadap korban.

    “Betul sekali, tolong dah di bantu kalo memang masih ada hak korban. Sampai sekarang tidak ada konfirmasi dari UPTD PPA ke pihak korban,” kata Agus saat dikonfirmasi BANPOS melalui panggilan telepon, Selasa (7/3).

    Agus menjelaskan, pada saat korban melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian, pihak UPTD PPA Lebak datang menghampiri. Kemudian, korban beserta ibu dan pamannya (Agus) diajak ke Rumah Perlindungan PPA Lebak dan diberi makan dan salin untuk korban salah satunya sandal dan selimut. Keesokan harinya, korban beserta pendamping melakukan visum ke RSUD Adjidarmo Rangkasbitung.

    “Nah pulangnya kami di antar sampai ke Pasar Kijalu,” jelasnya.

    Ia menerangkan, dua hari sebelum sidang terkait kasus korban Kepala UPTD menelepon kepada pihak korban akan mendampingi dengan menjemput dan mengantar korban beserta pendampingnya.

    “Tapi kenyataannya tidak, jangankan dijemput, diantar pulang aja engga,” jelasnya.

    Setelah serangkaian sidang dilakukan, Agus kemudian mencoba menghubungi pihak UPTD PPA untuk mempertanyakan keputusan pengadilan terkait hukuman untuk pelaku.

    Lebih dari seminggu semenjak menghubungi Kepala UPTD PPA, pihak korban tak kunjung mendapatkan jawaban. Hingga akhirnya, pihak keluarga mengetahui hukuman yang ditetapkan bagi pelaku yakni 9 tahun 6 bulan pidana.

    “Rilis tersebut kami kirim ke ibu Puji (Kepala UPTD PPA). Namun, hingga saat ini jangankan diberi apa-apa. Kabar saja yang kami tunggu-tunggu tidak ada,” ujarnya.

    “Padahal sebelumnya si Ibu (Kepala UPTD) bilang jangan khawatir soal sidang, makan dikasih, akan diantar-jemput, dan bilang ‘asal ada uang buat bapak ngerokok sendiri aja’ begitu,” lanjutnya.

    Ia memaparkan, korban serta pihak keluarga seolah dilepas tangan setelah terakhir kali ada di rumah perlindungan PPA. Bahkan, korban tidak mendapatkan pendampingan psikologis sejak pertama kali kasus tersebut dilaporkan.

    Saat ini, katanya, kondisi korban mengalami trauma berat dengan kadang kala sering melamun dengan waktu yang lama.

    “Kadang mah kalo bahasa sininya suka jental-jentul si korban. Karena kasihan, kami memindahkan korban ke daerah lain dan dititipkan ke pondok,” paparnya.

    “Ya kami mohon kepada para pemangku jabatan jika memang masih ada hak untuk korban yang belum dipenuhi tolong berikan demi kebaikan korban juga,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Intan Rosedyana menerangkan, sampai saat ini terdapat satu kasus yang dimana korban belum mendapatkan haknya dari UPTD PPA Lebak. Kasus tersebut terjadi di Panggarangan, Lebak bagian Selatan. Korban yang masih duduk di Sekolah Dasar tersebut belum dipenuhi haknya hingga saat dini diketahui perilaku korban berubah karena mengalami trauma berat.

    “Kasus tersebut terjadi sejak 2022 silam dan masih kami kawal, tapi sampai saat ini masih belum diberikan haknya,” terangnya.

    Ia memaparkan, saat dirinya mempertanyakan kepada Pihak UPTD PPA tentang hak Korban, UPTD mengkonfirmasi bahwa telah diberikan bimbingan. Namun, saat dirinya mengkonfirmasi kepada pihak keluarga, mereka mengaku belum mendapatkannya.

    “Kasihan korban sampai berubah perilakunya,” ujar Intan.(CR-01/PBN)

  • Awas Advokat Bodong

    Awas Advokat Bodong

    SERANG, BANPOS – Masyarakat diminta untuk mewaspadai adanya advokat bodong, yang menawarkan bantuan hukum. Pasalnya, untuk menjadi seorang advokat atau pengacara, tidak bisa hanya berlandaskan ijazah Sarjana Hukum, dan harus melalui tahapan yang tidak mudah.

    Ketua DPC Peradi Serang, Shanty Wildhaniyah, mengatakan bahwa untuk menjadi seorang advokat, terdapat sejumlah tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh calon advokat. Pertama, harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
    “Syaratnya apa? Dia sudah S1 Hukum. Setelah mengikuti PKPA, ada yang namanya UPA, Ujian Profesi Advokat. Syarat UPA yaitu sudah mengikuti PKPA,” ujarnya kepada BANPOS saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/3).

    Setelah mengikuti UPA, maka calon advokat tersebut akan dilakukan penyumpahan. Berdasarkan Undang-undang Advokat, syarat untuk penyumpahan yakni merupakan Sarjana Hukum, berusia minimal 25 tahun, telah dinyatakan lulus UPA dan menjalani magang selama dua tahun.

    “Untuk PKPA dan UPA, yang melaksanakan adalah Organisasi Advokat (OA). Kalau di Peradi, PKPA dilaksanakan bekerjasama dengan universitas yang berakreditasi B. Kalau di Serang, kami bekerja sama dengan Untirta,” tuturnya.

    Shanty mengatakan, untuk kabar mengenai adanya advokat bodong, sebetulnya ia pernah dengar secara tidak langsung dari masyarakat. Hal itu karena masyarakat mempertanyakan mengenai cara membedakan advokat asli dan advokat bodong.

    “Kalau secara tidak langsung memang pernah mendengar ketika kita melakukan penyuluhan-penyuluhan, terutama di desa pelosok. Mereka menanyakan bagaimana membedakan yang advokat dan bukan advokat. Saya sampaikan, tanyakan saja kartu advokatnya,” katanya.

    Sementara untuk menemukan secara langsung, Shanty mengaku belum pernah. Pasalnya ketika hendak berhadapan dengan sesama advokat, ia pasti selalu menanyakan dari organisasi mana advokat tersebut, juga Kartu Tanda Advokat (KTA) yang advokat tersebut punya.

    “Kalau di persidangan, biasanya hakim selalu menanyakan selain KTA adalah berita acara sumpah. Nah disitulah ukuran seseorang bisa beracara atau tidak,” ungkapnya.

    Ia menuturkan bahwa untuk advokat yang bernaung di bawah DPC Peradi Serang, pihaknya memiliki data lengkap nama-nama advokat tersebut. Sehingga, apabila ada yang mengaku advokat dan berasal dari Peradi, pihaknya dapat langsung melakukan penelusuran.

    “Jadi kalau ada orang yang mengaku advokat dari Peradi Serang di bawah pimpinan Ketua Umum Otto Hasibuan, kita langsung kroscek apakah dia terdaftar. Kalau tidak terdaftar, kita akan keluarkan surat bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar di DPC Peradi Serang,” tuturnya.

    Sementara itu, Shanty pun menegaskan bahwa terdapat perbedaan yang sangat mencolok antara advokat dengan paralegal. Menurutnya, paralegal dalam menjalankan tugas memberikan bantuan hukum, harus didampingi dan berdasarkan penugasan dari pemberi bantuan hukum atau advokat.

    “Paralegal sangat beda dengan advokat. Paralegal tidak bisa beracara, ranahnya hanya nonlitigasi,” katanya.

    Oleh karena itu, ia pun berpesan kepada masyarakat untuk benar-benar tepat dalam memilih seorang advokat, yang akan mendampingi kepentingan hukumnya. Shanty menuturkan, masyarakat harus lebih selektif dalam memilih advokat.

    Langkah paling utama ketika hendak memilih advokat menurut Shanty, adalah dengan menanyakan KTA milik orang tersebut, dan dilihat berasal dari Organisasi Advokat apa. Jika Organisasi Advokat itu familier dan memiliki perwakilan di daerahnya seperti Peradi, maka bisa langsung melakukan konfirmasi.

    “Satu lagi, kalau advokat nakal dan Organisasi Advokatnya jelas, maka oknum advokat tersebut bisa diproses sidang kode etik. Sanksinya bisa dari skorsing sampai dengan pemecatan,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Pejabat Diduga Sembunyikan Kekayaan

    Pejabat Diduga Sembunyikan Kekayaan

    SERANG, BANPOS – Pejabat dilingkungan Pemprov Banten yang belum mengisi LHKPN kepada KPK diminta tidak menyembunyikan aset yang dimiliki. Jika melanggar akan mendapatkan sanksi. Hal ini menyusul munculnya beberapa pemberitaan terkait harta pejabat yang terlihat mencurigakan.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Pemprov Banten, Zulkarnaen, angkat bicara terkait dengan harta kekayaannya. Ia mengaku bahwa kekayaan yang dilaporkan ke KPK tidak seluruhnya, karena tidak digabung dengan milik istrinya.

    Praktik pelaporan yang dilakukan oleh Zulkarnaen diduga dilakukan juga oleh pejabat lainnya. Hal itu disebut berpotensi menjadi sarana untuk mencuci kekayaan, dengan mengatasnamakan kekayaan milik orang lain.

    Zulkarnaen saat dikonfirmasi BANPOS, mengaku bahwa selama kurun waktu laporan 2018 hingga 2021, dirinya memaknai pelaporan LHKPN hanya merupakan kekayaan miliknya saja, yang dihasilkan dari pekerjaan dirinya.

    “Ketika berbicara LHKPN, artinya harta atau kekayaan yang saya dapat dari pekerjaan saya. Saya tidak merasa harus saya isi dari yang didapat oleh pasangan hidup saya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (7/3).

    Menurut Zulkarnaen, sampai saat ini dirinya sama sekali tidak memiliki aset yang dapat dijadikan investasi, seperti tanah dan bangunan. Ia yang secara definitif merupakan Kepala Bagian TU pada Biro Umum itu, mengaku sama sekali tidak memiliki kekayaan.

    “Saya tidak ada tanah, tidak ada mobil, tidak ada rumah. Saya beberapa waktu ke belakang, pada 2017 kalau tidak salah, saya cuma bisa beli IPhone. Dan kalau mau ditelusuri lebih, ya saya memang tidak mempunyai apa-apa,” ungkapnya.

    Menurutnya, dia pun hanya memiliki satu buah rekening saja, yakni rekening Bank Banten. Meski hanya mengakui satu rekening, Zulkarnaen ternyata juga punya rekening lain. “BI Checking juga bisa dicek itu. Yang satu lagi memang saya punya BCA, dan itu untuk kepentingan lain, dan isinya tidak seberapa,” katanya.

    Ia pun tidak membantah bahwa dirinya memiliki banyak utang yang ditanggung. Menurutnya, hal itu merupakan kondisi sebenarnya atas kekayaan milik dia. Sementara terkait dengan tidak dimasukkannya harta milik istri, Zulkarnaen mengaku jika hal itu merupakan prinsip dirinya, untuk tidak mengakui barang yang bukan milik dia.

    “Yang masuk logika saya aja kang, harta-harta istri atau istilahnya orang lain, yang saya tidak punya, yang saya tidak beli, kenapa saya harus masukkan ke LHKPN saya. Itu berbicara prinsip ya, bukan aturan. Cuma ternyata aturan mainnya, pasangan hidup harus kita masukkan. Dan di situ juga ada keterangannya kan. Jadi saya memang tidak punya apa-apa kang,” jelasnya.

    Zulkarnaen mengaku bahwa selama pelaporan minus dan hanya Rp52 ribu tersebut, dirinya tidak pernah mendapatkan masalah. Meski demikian, pada pelaporan tahun 2022, ia sudah menambahkan harta kekayaan milik istrinya.

    “Tahun ini sudah (diperbaiki laporannya). Saya sudah laporan. Tahun ini aturannya harta milik pasangan harus dimasukkan, nanti dijelaskan ini pendapatan dari mana, ini didapat dari mana,” katanya.

    Pj Sekda Banten Moch Tranggono yang ditemui usai acara di salah satu hotel berbintang lima di Kota Serang, mewajibkan kepada jajaranya untuk bersikap terbuka atas harta yang dimiliki.

    “Ini sudah masuk, dan terakhir nanti penyampaian LHKPN tanggal 31 ini (bulan Maret), karena memang harapan kita nantinya LHK ASN, nanti ini masuk, ini kaitanya kita ingin mewujudkan zona integritas, syaratnya ya itu, sebaiknya jujur,” kata Tranggono.

      Ia menjelaskan, dengan fakta aset yang dimiliki oleh para pejabat eselon yang ada di pemprov, nantinya berdampak atas laporan LHK ASN atau pegawai setingkat staf.

     Pimpinan pimpinan ini harus memberikan contoh yang baik,” ujarnya.

    Namun ketika disinggung ada pejabat di pemprov yang hanya menyampaikan laporan puluhan ribu kepada KPK dalam LHKPN resmi yang disampaikan, Tranggono menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta.

    “Nantinya kita kembali lagi ada mekanisme, saya yakin dari Dirjen Pajak punya cara cara tersendiri, menentukan bagaimana mengendalikan LHKP terhadap penyelenggara pemerintah dan pejabat yang menutupi aset,” ujarnya.

    Ketika disinggung mengenai LHKPN dirinya, Tranggono mengaku apa yang disampaikan dan ramai saat ini sudah sesuai fakta.

    “Insyaallah saya sudah menyampaikan apa adanya,” ujarnya.

    Terkait masih ada atau pejabat yang belum menyampaikan sepenuhnya aset yang dimiliki, Tranggono nanti akan meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menyelesaikan.

    “Yang jelas dari pemerintahan ada sanksinya, cuma ya utamanya dari pajak mereka akan dikenakan denda. tugas dari dirjen pajak untuk menelusuri tadi. BKD mempunyai tugas untuk menyampaikan,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Presidium Gerakan Pemuda Kota Serang (GPKS), Ahmad Fauzan, mengatakan bahwa praktik yang dilakukan oleh Plt Kepala Biro Umum Provinsi Banten, apapun alasannya, dapat masuk ke dalam kategori menutup-nutupi harta dan kekayaan.

    “Jelas itu sangat patut diduga merupakan upaya untuk menutup-nutupi harta kekayaan. Berpikir piciknya adalah, menggunakan anggota keluarga atau orang lain sebagai pemilik atas suatu kekayaan, agar tidak masuk ke dalam LHKPN. Bisa saja seperti itu,” ujarnya.

    Ia mengatakan, bisa saja praktik tersebut juga terjadi pada sejumlah pejabat lain yang tidak membuka seluruh harta kekayaan miliknya. Ia juga menyinggung kasus Rubicon milik pelaku penganiayaan David, yakni Mario Dandy.

    “Rubicon miliknya ternyata atas nama seorang pegawai honorer di Mabes Polri. Selain itu juga ada dugaan banyak aset kekayaan ayahnya Mario yang diatasnamakan orang lain. Sehingga, sangat mungkin hal seperti itu juga terjadi di Pemprov Banten,” jelasnya.

    Maka dari itu, ia mendorong agar pejabat di lingkungan Pemprov Banten, termasuk juga kota/kabupaten se-Provinsi Banten, agar dapat terbuka dan jujur berkaitan dengan harta kekayaan milik mereka. Karena, hal itu merupakan tanggungjawab mereka selaku pihak yang diupah oleh masyarakat.

    “Kalau dari situ saja sudah tidak jujur, rasanya gembar-gembor soal Good and Clean Governance itu cuma khayalan belaka. Jangan salahkan masyarakat kalau menduga banyak pejabat di Pemprov Banten yang sengaja sembunyikan hartanya,” tandasnya.

    Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran BANPOS selama ia berkewajiban untuk melaporkan LHKPN ke KPK, Zulkarnaen selalu berada di posisi minus kekayaannya, dan tidak minus pada 2021. Adapun dari tahun ke tahun sebagai berikut: Rp-140.000.000 pada tahun 2018, Rp-130.000.000 pada tahun 2019, Rp-68.881.163 pada tahun 2020 dan Rp52.148 pada tahun 2021.

    Data pelaporan harta kekayaan Zulkarnaen kerap berada pada posisi minus lantaran Zulkarnaen memiliki utang yang selalu lebih besar dari harta kekayaannya. Memulai karir sebagai pejabat yang berkewajiban melaporkan LHKPN pada tahun 2018, Zulkarnaen memiliki utang sebesar Rp140.000.000. Padahal, ia sama sekali tidak memiliki kekayaan alias nol.

    Pada tahun 2021, berhasil melepaskan diri dari ‘jerat’ utang, karena pada laporan terakhir LHKPN miliknya itu, pos utang sudah berada di angka nol. Sedangkan pada saat pelaporan, Zulkarnaen hanya mengantongi kas dan setara kas sebesar Rp52.148.(RUS/DZH/PBN)

  • Kualitas Pemain Liga 2 Mengejutkan

    JAKARTA, BANPOS – Tim U-22 Indonesia terus mengasah kemampuan pada seleksi pemusatan latihan (TC) di lapangan ABC Senayan, Jakarta. TC yang dibagi dua gelombang tersebut berlangsung dari tanggal 1 hingga 16 Maret.

    Skuad Garuda Nusantara dipersiapkan untuk bertanding di SEA Games 2023 mendatang. Pada Selasa (7/3) ini, David Maulana dan kawan-kawan menjalani internal game.

    “Perkembangan semakin baik tiap harinya. Sejumlah pemain ada yang kami coba pindah posisi. Karena sejumlah pemain ada yang akan bermain di dua atau tiga posisi, kita harus desain itu dari sekarang,” kata pelatih Indra Sjafri.

    Seperti diketahui SEA Games 2023 untuk regulasi pemain hanya maksimal mendaftarkan 20 pemain dan tidak ada kuota pemain senior. Pemain maksimal kelahiran pada 2001.

    Indra mengaku terkejut karena rekomendasi dari klub-klub Liga 2 sesuai dan memang pemain yang memiliki kualitas bagus.

     

    “Yang sudah kita rancang, jadi ada tiga match. Yang pertama hari ketiga, ini kita ada dua match lagi, hari ini dan besok. Jadi, saya surprise dan terima kasih untuk pelatih klub, terutama Liga 2. Jadi, apa yang sudah mereka rekomendasikan nggak salah dan benar-benar mereka bisa dijadikan untuk bagian dari SEA Games. Tentu, nanti dia akan bersaing lagi dengan pemain dari Liga 1,” ungkap Indra Sjafri.

    Indra menambahkan bakal ada pencoretan dari 34 pemain hingga 18 atau 19 pemain. Pelatih berusia 60 tahun itu mengatakan bahwa pengurangan pemain ini memang dilakukan hampir 50 persen pemain yang ada.

    “Karena memang kualitas pemain-pemain kita yang ada sekarang, hampir lebih dari separuh, itu sesuai dengan apa yang kita harapkan Jadi, dari 34, dikurang 18 sampai 19 pemain itu kualitasnya pantas lah menjadi bagian dari tim ini. Tetapi, nanti akan bersaing lagi dengan pemain lain,” jelasnya.

    Dalam gelombang pertama ini, sebanyak 34 pemain yang telah mengikuti TC tim U-22 Indonesia. Dari seleksi 34 pemain ini nantinya akan dipilih 18 hingga 19 pemain untuk mengikuti seleksi gelombang kedua yang akan mulai pada 9 hingga 16 Maret.(ENK/RMID)

  • Bayern Munchen vs PSG, Misi Berat

    Live SCTV

    Liga Champions

    Kamis 9 Maret 2023 | pukul 03.00 WIB 

     

    MUNCHEN, BANPOS – Misi berat sudah menghadang PSG dalam lawatan mereka ke Munich untuk melawan Bayern Munchen. PSG yang dalam posisi tertinggal agregat 1 gol bakal dipaksa berjuang mati-matian pada leg 2 di Allianz Arena, Munich.

    Les Parisiens yang dituntut mengejar ketinggalan agregat satu gol, bakal bertarung tanpa salah satu penyerang andalan Neymar Junior yang diprediksi absen hingga akhir musim. Kini tinggal dua bintang, Lionel Messi dan Kylian Mbappe yang bakal jadi tumpuan PSG untuk melakukan comeback

    Di sisi lain, Bayern Munchen tengah dalam kepercayaan diri tinggi. Die Roten sampai kini masih menjaga rekor tujuh laga selalu menang di Liga Champion musim ini. Patut dicatat pula bahwa Bayern juga masuk grup neraka pada fase sebelumnya, yakni tergabung bersama Barcelona dan Inter Milan. 

    Tapi tuan rumah tetap wajib waspada, mengingat mereka punya rekor buruk pada perjumpaan terakhir kontra PSG di Allianz Arena. 

    PSG dipastikan datang ke Allianz Arena tanpa Neymar yang terkena cedera pergelangan kaki, ketika mereka mengalahkan Lille 4-3 pada 19 Februari lalu. Tidak hanya absen, penyerang asal Brasil ini baru saja dikonfirmasi bakal menepi dalam durasi sekira 3-4 bulan ke depan, dan bakal melakoni operasi di Doha, Qatar. 

    Laga kontra Bayern menjadi kali ke-3 secara beruntun PSG tampil tanpa Neymar. Dengan situasi seperti itu, Christophe Galtier selaku pelatih PSG juga telah melakukan perubahan susunan pemain. Ia menempatkan Messi dan Mbappe di lini serang, sementara 3 gelandang diplot untuk lini tengah. 

    Galtier mencatat sisi positif dari perubahan yang telah ia lakukan. Menurutnya, permainan tim bakal lebih solid dengan pola tersebut. Meski tetap tak bisa dipungkiri bahwa absennya Neymar menjadi kerugian besar bagi tim. 

    “Kami lebih kompak, lebih padat, kami memenangkan duel lebih banyak dari biasanya. Dengan absennya Ney,” ucap Galtier menilai perubahan yang ia lakukan, dalam sesi konferensi pers, Sabtu (4/3/2023) lalu, dikutip Tirto.id dari L’Equipe. 

    “Tapi untuk memberi tahu Anda bahwa absennya Ney adalah sesuatu yang sepele? Tidak!” imbuhnya. 

    Absennya Neymar bakal menjadi kali ke-2 bagi PSG saat Bayern, dengan kondisi trio MNM tak komplet. Pada leg pertama, PSG juga harus menurunkan Mbappe pada separuh akhir laga, lantaran saat itu ia baru pulih dari cedera. 

    Pelatih Bayern Munchen, Julian Nagelsmann menilai situasi seperti itu menjadi salah satu kesulitan bagi PSG untuk membongkar pertahanan timnya. Ketika bermain tanpa Mbappe, Les Parisiens hanya melepaskan 1 tembakan tidak tepat sasaran pada babak pertama. 

    “Di leg 1, mereka tanpa Kylian Mbappé di awal, yang sedikit memengaruhi rencana pertandingan mereka. Ketika dia (Mbappe) masuk, mereka mulai bermain dengan cara yang berbeda,” papar Nagelsmann dikutip dari laman klub, Senin (6/3/2023). 

    Di satu sisi, Nagelsmann lebih menghendaki tim lawan tampil menyerang dengan intensitas lebih tinggi ketimbang saat leg 1. Ia menilai, situasi bertahan yang mungkin diterapkan PSG, justru bisa mengancam timnya lewat skema serangan balik. 

    “Baik kami dan PSG memiliki kecepatan serangan yang luar biasa. Kami ingin menyerang mereka saat mereka menguasai bola, dan hadir secara fisik sejak menit pertama. Apa yang kami butuhkan di leg kedua adalah mencegah mereka menggunakan kecepatan mereka,” paparnya. 

    Sementara itu, Bayern Munchen punya rekor di Liga Champion musim ini dengan tujuh kemenangan beruntun, alias menyapu bersih semua laga. Situasi juga menguntungkan The Bavarians yang punya rekor lolos 20 kali, dari 22 kali keunggulan leg 1. 

    Bayern baru sekali tersingkir dari UCL usai unggul agregat lebih dulu di kandang lawan, dari total 10 kali unggul di laga away. Di sisi lain, PSG juga punya rekor bagus dalam perjumpaan terakhir kontra Bayern di Allianz Arena. 

    Pada musim 2020/2021 lalu di babak perempat final, PSG mampu menang di markas Bayern lewat skor 2-3, sekaligus meloloskan PSG via keunggulan gol tandang.(ENK/NET)

  • Honorer Pemprov Dipecat Lisan, Dindikbud Banten Dituding Kurang Manusiawi

    Honorer Pemprov Dipecat Lisan, Dindikbud Banten Dituding Kurang Manusiawi

    SERANG, BANPOS – Pemecatan secara massal tenaga honorer yang bekerja di sekolah-sekolah yang menjadi kewenangan Dindikbud Provinsi Banten, terjadi di awal tahun 2023 ini. Pemecatan yang dilakukan secara tersebut menyasar pada mereka yang berusia di atas 60 tahun.

    Pemecatan secara lisan itu dianggap tidak manusiawi. Karena selain tidak secara resmi melalui surat tertulis, pemecatan itu juga dilakukan secara mendadak. Padahal mereka yang dipecat itu, merupakan honorer yang di-SK-kan oleh Dindikbud Provinsi Banten.

    Ketua Umum Forum Pegawai Non-PNS Banten (FPNPB), Taufik Hidayat, mengatakan bahwa pemecatan massal itu terjadi di seluruh daerah di Provinsi Banten. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan masing-masing forum honorer di daerah, yang membenarkan informasi tersebut.

    “Benar adanya bahwa mereka saat ini telah dirumahkan dengan secara lisan, berarti tidak tertulis. Mereka dirumahkan secara mendadak. Informasi yang kemarin saya terima adalah karena mereka usianya sudah melebihi batas pensiun,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (7/3).

    Ia pun mengaku aneh dengan alasan pemecatan tersebut. Pasalnya, mereka yang dipecat telah diperpanjang penugasannya melalui SK yang dikeluarkan oleh Dindikbud Provinsi Banten, per tanggal 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023.

    “Pertama, kenapa tiba-tiba diberhentikan secara lisan di pertengahan jalan? Yang kedua, kita berbicara sisi kemanusiaan. Sisi kemanusiaan kita ini orang yang diberhentikan itu orang-orang yang sudah usianya lanjut, sudah di atas 60 tahun,” katanya.

    Taufik mengatakan, pemecatan itu sangat tidak manusiawi karena dilakukan di tengah perjalanan kontrak kerja, dan dilakukan secara lisan. Padahal mereka menggantungkan nasib pada pekerjaan yang tengah mereka lakoni itu.

    “Mereka secara pendapatan berharap dari bekerja di sekolah, penghasilan sampingan tidak ada, usaha sampingan tidak ada. Ini yang dipikirkan adalah bagaimana mereka menghidupi keluarganya. Selanjutnya, bila pun ada putusan kontrak kerja, minimal ada pemberitahuan dan sosialisasi agar ada persiapan mereka akan diberhentikan,” tuturnya.

    Taufik menegaskan bahwa pemecatan secara lisan dan mendadak itu, tidak boleh dilakukan oleh Dindikbud Provinsi Banten dan pihak sekolah. Apalagi secara anggaran, mereka yang dipecat itu sudah masuk ke dalam anggaran APBD 2023.

    “Ditambah lagi ini tidak sejalan dengan harapan dari pemerintah pusat, dari Kemenpan RB, untuk menunda penghapusan honorer. Tapi ini kenapa tiba-tiba dihapuskan yang ada, meskipun tadi faktor usia, ya kita pahami, cuma tadi caranya itu loh yang kurang manusiawi, tiba-tiba orang diberhentikan,” tegasnya.

    Di sisi lain, pihaknya juga menduga bahwa pemecatan massal itu memang direncanakan oleh Dindikbud Provinsi Banten. Hal itu dikarenakan pemecatan honorer di sekolah-sekolah berlangsung serentak di seluruh daerah.

    “Sudah direncanakan sepertinya, kayaknya serentak hampir semua daerah melakukan pemutusan kontrak kerja kepada guru-guru dan honorer yang memang sudah usia lanjut,” ungkapnya.

    Menurut Taufik, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Komisi I pada DPRD Provinsi Banten. Dari hasil komunikasi tersebut, Komisi I berjanji akan menindaklanjuti pemecatan massal itu dengan memanggil BKD Provinsi Banten.

    “Insyaallah hari Kamis rencana itu akan memanggil BKD. Hari Kamis akan memanggil BKD, nanti keputusannya seperti apa akan kita lihat tindak lanjutnya. Yang jelas kami menolak pemberhentian kawan-kawan honorer, apalagi kawan-kawan honorer yang sudah usia lanjut diberhentikan secara sepihak oleh Dinas Pendidikan, oleh Kepala sekolah yang di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten,” tandasnya.

    Sekretaris Dindikbud Provinsi Banten, M. Taqwim, saat dikonfirmasi oleh BANPOS mengatakan, akan menanyakan terlebih dahulu kepada pihak sekolah.

    “Saya konfirmasi dulu ke sekolah ya,” jawabnya singkat.(DZH/PBN)

  • Waspadai Serangan Siber

    Waspadai Serangan Siber

    JAKARTA, BANPOS – Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono mengatakan dalam menghadapi tren atau era digitalisasi, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman tentang risiko serangan siber.

    “Di samping perkembangan digitalisasi yang pesat, kita juga perlu menyadari beberapa risiko atas tren digitalisasi tersebut, seperti risiko serangan siber, kebocoran data sensitif, serta bentuk-bentuk risiko operasional lainnya yang terkait dengan sistem informasi dan teknologi,” kata Didik dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (1/3).

    Didik menuturkan masyarakat harus menyadari bahwa informasi data pribadi yang digunakan dalam bertransaksi baik melalui platform digital ataupun e-Commerce harus dijaga dengan baik.

    Hal tersebut dinilai penting terutama di saat pembayaran digital terus meningkat seiring inovasi sistem pembayaran nasional, dan pertumbuhan ekonomi digital termasuk di dalamnya bank digital.

    Ia mengatakan jenis serangan siber yang banyak terjadi di masyarakat baru-baru ini adalah dengan mengirimkan sebuah tautan maupun file yang telah disusupi malware yang jika dibuka targetnya, akan memungkinkan pelaku untuk dapat mengakses berbagai hal dari perangkat yang digunakan targetnya secara tidak kasat mata.

    Untuk itu, edukasi dan sosialisasi merupakan salah satu poin penting yang perlu dilakukan, khususnya yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman siber dan berbagai modus penipuan dalam jaringan.

    “Meskipun digitalisasi keuangan memiliki banyak keunggulan, namun masyarakat juga perlu selalu waspada dan perlu mengetahui risiko-risiko dari adanya perkembangan keuangan digital tersebut,” ujarnya pula.

    Berdasarkan data transaksi uang elektronik, selama tahun 2022 terjadi transaksi uang elektronik di Indonesia sebanyak 6,9 miliar kali transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp408 triliun.

    Tren kenaikan tersebut juga secara konsisten masih terjadi hingga pertengahan tahun 2022, baik secara volume maupun nilai.

    “Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin nyaman untuk menggunakan transaksi secara digital yang dianggap lebih praktis, mudah, dan aman,” katanya pula.(PBN/ANT)