SERANG, BANPOS – Pejabat dilingkungan Pemprov Banten yang belum mengisi LHKPN kepada KPK diminta tidak menyembunyikan aset yang dimiliki. Jika melanggar akan mendapatkan sanksi. Hal ini menyusul munculnya beberapa pemberitaan terkait harta pejabat yang terlihat mencurigakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Pemprov Banten, Zulkarnaen, angkat bicara terkait dengan harta kekayaannya. Ia mengaku bahwa kekayaan yang dilaporkan ke KPK tidak seluruhnya, karena tidak digabung dengan milik istrinya.
Praktik pelaporan yang dilakukan oleh Zulkarnaen diduga dilakukan juga oleh pejabat lainnya. Hal itu disebut berpotensi menjadi sarana untuk mencuci kekayaan, dengan mengatasnamakan kekayaan milik orang lain.
Zulkarnaen saat dikonfirmasi BANPOS, mengaku bahwa selama kurun waktu laporan 2018 hingga 2021, dirinya memaknai pelaporan LHKPN hanya merupakan kekayaan miliknya saja, yang dihasilkan dari pekerjaan dirinya.
“Ketika berbicara LHKPN, artinya harta atau kekayaan yang saya dapat dari pekerjaan saya. Saya tidak merasa harus saya isi dari yang didapat oleh pasangan hidup saya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (7/3).
Menurut Zulkarnaen, sampai saat ini dirinya sama sekali tidak memiliki aset yang dapat dijadikan investasi, seperti tanah dan bangunan. Ia yang secara definitif merupakan Kepala Bagian TU pada Biro Umum itu, mengaku sama sekali tidak memiliki kekayaan.
“Saya tidak ada tanah, tidak ada mobil, tidak ada rumah. Saya beberapa waktu ke belakang, pada 2017 kalau tidak salah, saya cuma bisa beli IPhone. Dan kalau mau ditelusuri lebih, ya saya memang tidak mempunyai apa-apa,” ungkapnya.
Menurutnya, dia pun hanya memiliki satu buah rekening saja, yakni rekening Bank Banten. Meski hanya mengakui satu rekening, Zulkarnaen ternyata juga punya rekening lain. “BI Checking juga bisa dicek itu. Yang satu lagi memang saya punya BCA, dan itu untuk kepentingan lain, dan isinya tidak seberapa,” katanya.
Ia pun tidak membantah bahwa dirinya memiliki banyak utang yang ditanggung. Menurutnya, hal itu merupakan kondisi sebenarnya atas kekayaan milik dia. Sementara terkait dengan tidak dimasukkannya harta milik istri, Zulkarnaen mengaku jika hal itu merupakan prinsip dirinya, untuk tidak mengakui barang yang bukan milik dia.
“Yang masuk logika saya aja kang, harta-harta istri atau istilahnya orang lain, yang saya tidak punya, yang saya tidak beli, kenapa saya harus masukkan ke LHKPN saya. Itu berbicara prinsip ya, bukan aturan. Cuma ternyata aturan mainnya, pasangan hidup harus kita masukkan. Dan di situ juga ada keterangannya kan. Jadi saya memang tidak punya apa-apa kang,” jelasnya.
Zulkarnaen mengaku bahwa selama pelaporan minus dan hanya Rp52 ribu tersebut, dirinya tidak pernah mendapatkan masalah. Meski demikian, pada pelaporan tahun 2022, ia sudah menambahkan harta kekayaan milik istrinya.
“Tahun ini sudah (diperbaiki laporannya). Saya sudah laporan. Tahun ini aturannya harta milik pasangan harus dimasukkan, nanti dijelaskan ini pendapatan dari mana, ini didapat dari mana,” katanya.
Pj Sekda Banten Moch Tranggono yang ditemui usai acara di salah satu hotel berbintang lima di Kota Serang, mewajibkan kepada jajaranya untuk bersikap terbuka atas harta yang dimiliki.
“Ini sudah masuk, dan terakhir nanti penyampaian LHKPN tanggal 31 ini (bulan Maret), karena memang harapan kita nantinya LHK ASN, nanti ini masuk, ini kaitanya kita ingin mewujudkan zona integritas, syaratnya ya itu, sebaiknya jujur,” kata Tranggono.
Ia menjelaskan, dengan fakta aset yang dimiliki oleh para pejabat eselon yang ada di pemprov, nantinya berdampak atas laporan LHK ASN atau pegawai setingkat staf.
Pimpinan pimpinan ini harus memberikan contoh yang baik,” ujarnya.
Namun ketika disinggung ada pejabat di pemprov yang hanya menyampaikan laporan puluhan ribu kepada KPK dalam LHKPN resmi yang disampaikan, Tranggono menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta.
“Nantinya kita kembali lagi ada mekanisme, saya yakin dari Dirjen Pajak punya cara cara tersendiri, menentukan bagaimana mengendalikan LHKP terhadap penyelenggara pemerintah dan pejabat yang menutupi aset,” ujarnya.
Ketika disinggung mengenai LHKPN dirinya, Tranggono mengaku apa yang disampaikan dan ramai saat ini sudah sesuai fakta.
“Insyaallah saya sudah menyampaikan apa adanya,” ujarnya.
Terkait masih ada atau pejabat yang belum menyampaikan sepenuhnya aset yang dimiliki, Tranggono nanti akan meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menyelesaikan.
“Yang jelas dari pemerintahan ada sanksinya, cuma ya utamanya dari pajak mereka akan dikenakan denda. tugas dari dirjen pajak untuk menelusuri tadi. BKD mempunyai tugas untuk menyampaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Presidium Gerakan Pemuda Kota Serang (GPKS), Ahmad Fauzan, mengatakan bahwa praktik yang dilakukan oleh Plt Kepala Biro Umum Provinsi Banten, apapun alasannya, dapat masuk ke dalam kategori menutup-nutupi harta dan kekayaan.
“Jelas itu sangat patut diduga merupakan upaya untuk menutup-nutupi harta kekayaan. Berpikir piciknya adalah, menggunakan anggota keluarga atau orang lain sebagai pemilik atas suatu kekayaan, agar tidak masuk ke dalam LHKPN. Bisa saja seperti itu,” ujarnya.
Ia mengatakan, bisa saja praktik tersebut juga terjadi pada sejumlah pejabat lain yang tidak membuka seluruh harta kekayaan miliknya. Ia juga menyinggung kasus Rubicon milik pelaku penganiayaan David, yakni Mario Dandy.
“Rubicon miliknya ternyata atas nama seorang pegawai honorer di Mabes Polri. Selain itu juga ada dugaan banyak aset kekayaan ayahnya Mario yang diatasnamakan orang lain. Sehingga, sangat mungkin hal seperti itu juga terjadi di Pemprov Banten,” jelasnya.
Maka dari itu, ia mendorong agar pejabat di lingkungan Pemprov Banten, termasuk juga kota/kabupaten se-Provinsi Banten, agar dapat terbuka dan jujur berkaitan dengan harta kekayaan milik mereka. Karena, hal itu merupakan tanggungjawab mereka selaku pihak yang diupah oleh masyarakat.
“Kalau dari situ saja sudah tidak jujur, rasanya gembar-gembor soal Good and Clean Governance itu cuma khayalan belaka. Jangan salahkan masyarakat kalau menduga banyak pejabat di Pemprov Banten yang sengaja sembunyikan hartanya,” tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran BANPOS selama ia berkewajiban untuk melaporkan LHKPN ke KPK, Zulkarnaen selalu berada di posisi minus kekayaannya, dan tidak minus pada 2021. Adapun dari tahun ke tahun sebagai berikut: Rp-140.000.000 pada tahun 2018, Rp-130.000.000 pada tahun 2019, Rp-68.881.163 pada tahun 2020 dan Rp52.148 pada tahun 2021.
Data pelaporan harta kekayaan Zulkarnaen kerap berada pada posisi minus lantaran Zulkarnaen memiliki utang yang selalu lebih besar dari harta kekayaannya. Memulai karir sebagai pejabat yang berkewajiban melaporkan LHKPN pada tahun 2018, Zulkarnaen memiliki utang sebesar Rp140.000.000. Padahal, ia sama sekali tidak memiliki kekayaan alias nol.
Pada tahun 2021, berhasil melepaskan diri dari ‘jerat’ utang, karena pada laporan terakhir LHKPN miliknya itu, pos utang sudah berada di angka nol. Sedangkan pada saat pelaporan, Zulkarnaen hanya mengantongi kas dan setara kas sebesar Rp52.148.(RUS/DZH/PBN)