JAKARTA, BANPOS – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate telah merampungkan agenda pemeriksaannya sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/2) malam.
Terkait hal ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Kuntadi menyebut, dalam pemeriksaan yang berlangsung sembilan jam, pihaknya melempar kurang lebih 51 pertanyaan.
“Pemeriksaan dimulai jam 9 pagi, semuanya berjalan dengan lancar. Ada 51 pertanyaan yang kita sampaikan. Semuanya dijawab dengan baik dan kooperatif,” kata Kuntadi.
Menurutnya, Johnny diperiksa sesuai kapasitas yang bersangkutan sebagai Menkominfo dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI Kominfo, yang berada di bawah tanggung jawabnya.
“Selain itu, kita juga memeriksa dan mendalami fungsi dan tugas beliau selaku pengguna anggaran. Tentunya, kita mendalami terkait dengan evaluasi pertanggungjawaban dan perencanaan. Selaku PA, beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya,” jelas Kuntadi.
Selain Johnny, ada lima saksi lain yang digarap Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kelima saksi itu, didominasi oleh para direktur perusahaan. Mereka adalah K selaku Direktur PT Elabram System, DA, pihak swasta, TSBK, Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB, Direktur PT Telnusa Intracom, dan WL, Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.
“Enam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (14/2).
Usai diperiksa selama sembilan jam – mulai pukul 9 pagi hingga 6 sore – di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menggelar konferensi pers.
Poin pertama yang disampaikan Plate adalah permohonan maaf ke Kejagung. Karena tak dapat memenuhi undangan pemeriksaan pertama, pada pekan lalu.
“Ada tugas di Kemenkominfo yang tidak bisa saya tinggalkan. Antara lain, mendampingi Presiden merayakan Hari Peringatan Nasional (HPN) di Medan, Sumatera Utara pada 9 Februari lalu. Kemudian, Senin kemarin tanggal 13 Februari, saya mewakili Presiden dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR dalam rangka melakukan revisi kedua UU ITE, yang mendapat perhatian masyarakat secara luas terakhir ini,” beber Plate.
Politisi NasDem ini menambahkan, UU ITE telah dijembatani melalui SK bersama antara Kejagung, Polri dan Menkominfo yang menghasilkan Pedoman Pelaksanaan Pasal-Pasal Khusus UU ITE bagi aparat penegak hukum dalam rangka penanganan hukum.
Kedepannya, bakal dilakukan dengan restorative justice sebelum penerapan ultimate.
“Dan hari ini, saya memenuhi panggilan Kejagung untuk memberikan keterangan sebagai WNI dan Menkominfo. Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan dilakukan Kejagung, terkait dengan permasalahan hukum atas BTS di Kominfo, sebagai organisasi non eselon,” kata menteri kelahiran Ruteng, 10 September 1956.
Plate mengaku, sudah memberikan keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan penyidik Kejagung.
“Saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab l, karena secara khusus terkait tupoksi saya sebagai Menkominfo. Namun demikian, apabila Kejagung masih membutuhkan keterangan-keterangan, sebagai WNI dan pimpinan kementerian, pembantu presiden di bidang Kominfo, saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik,” tutur Plate.
“Saya berharap, proses ini berlangsung dan berjalan baik sesuatu waktunya. Dengan doa dan harapan, pembangunan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) di Indonesia untuk kepentingan layanan bagi masyarakat dan pemerintahan, baik Pemerintah Pusat dan Pemda bagi usaha rakyat terus berlanjut,” katanya.
Dalam perkara ini, Kejagung menjerat empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif; Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali (MA) Account Director dari PT Huawei Tech Investment.
Mereka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(PBN/RMID)