Kategori: HEADLINE

  • Sambut HPN 2023, PWI Tanam Mangrove di Pesisir Tangerang

    Sambut HPN 2023, PWI Tanam Mangrove di Pesisir Tangerang

    KABUPATEN TANGERANG, BANPOS – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar kegiatan penanaman pohon mangrove di kawasan pesisir Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

    Ketua PWI kabupaten Tangerang, Sri Mulyo dalam sambutannya mengatakan, penanaman mangrove ini merupakan rangkaian kegiatan awal dalam menyambut HPN yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2023 nanti.

    Menurut Mul, kegiatan penanaman pohon mangrove untuk kawasan pesisir Mauk, sangat penting, mengingat semakin meluasnya abrasi di kawasan laut Tangerang. “Kenapa kami berpikir untuk menanam 1.000 pohon mangrove, selain menjaga ekosistem, mangrove juga dapat menjaga pantai dari abrasi,” kata Mul.

    Mul menyatakan, selain dalam memperingati HPN, kegiatan menanam mangrove juga bertujuan mewujudkan jurnalis Kabupaten Tangerang yang peduli terhadap lingkungan. “Kami ingin menjadi jurnalis yang peduli dan mencintai lingkungan bukan hanya menulis,” ucapnya.

    Sementara itu, Kepala Desa Marga Mulya, Abu Bakar menyampaikan rasa terima kasihnya kepada PWI Kabupaten Tangerang yang telah peduli terhadap lingkungan desanya dengan melakukan penanaman pohon mangrove.

    “Ini merupakan kebanggan bagi kami sebagai pemerintah desa, mudah-mudah ini dapat bermanfaat baik buat lingkungan maupun buat masyarakat,” tandasnya.

    Kegiatan penanaman pohon mangrove dikuti sejumlah perwakilan mitra PWI Kabupaten Tangerang, diantaranya Dinas DLHK dan Dinas Perikanan, perwakilan forum camat dan stake holder lain Kabupaten Tangerang. (ODI/RUL)

  • Berstandar Kementerian, Akademisi Untirta Apresiasi Hasil Renovasi Interior Kantor Walikota

    Berstandar Kementerian, Akademisi Untirta Apresiasi Hasil Renovasi Interior Kantor Walikota

    CILEGON, BANPOS – Hasil renovasi interior kantor Walikota Cilegon mendapatkan apresiasi dari Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Sularso.

    Apresiasi ini diberikan karena Bidang Bina Penataan Bangunan Gedung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon, berhasil menyelesaikan pekerjaan tersebut dalam waktu yang singkat yakni dua bulan dengan hasil yang memuaskan.

    Sularso yang juga Dosen Teknik Sipil Untirta mengapresiasi kinerja perbaikan yang dilakukan oleh DPUPR Kota Cilegon yang telah merampungkan renovasi pembangunan interior Kantor Walikota Cilegon namun tetap mengedepankan kenyamanan dan keselamatan.

    “Dimana hasil interiornya sangat bagus, spesifikasi bahannya berkualitas tinggi sehingga layak dicontoh di kantor-kantor di dinas lain,” kata Sularso kepada BANPOS, Senin (30/1).

    Pria yang bergelar doktor ini menilai, pekerjaan renovasi interior Kantor Walikota Cilegon cukup memuaskan. Karena dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat yakni selama dua bulan. Selain itu, hasil renovasi interior tersebut berstandar nasional karena sama persis dengan kantor-kantor Kementerian Republik Indonesia.

    “Pembangunan yang dilaksanakan hanya dalam waktu dua bulan dianggap cukup baik yang mengerjakannya. Saya lihat spesialis interior, jadi hasilnya cukup baik meskipun waktunya sedikit atau aga mepet,” pungkasnya.

    Dibagian lain, Kepala Bidang (Kabid) Bina Penataan Bangunan Gedung pada DPUPR Kota Cilegon, Rommy Dwi Rahmansyah mengatakan jika pekerjaan yang dilakukannya ini merupakan kerja tim.

    Sehingga renovasi interior Kantor Walikota Cilegon berhasil dikerjakan tepat waktu dengan hasil yang memuaskan dan berstandar Kementerian.

    “Saya bersyukur alhamdullilah ini kerja tim. Tim kami sudah berusaha semaksimal mungkin mengawasi pelaksanaan proyek tersebut. Kontraktornya juga profesional setiap instruksi yang kami berikan mereka melaksanakan dengan cepat dan sekarang pun masih masa pemeliharaan masih dilakukan selama 6 bulan kedepan dan kontraktor telah menyediakan staf yang memang sudah standby untuk melakukan pemeliharaan tersebut,” papar Rommy.

    Lebih lanjut, Rommy menjelaskan, renovasi interior kantor Walikota Cilegon menghabiskan anggaran APBD tahun 2022 sebesar Rp3,5 miliar. Yaitu Rp2,2 miliar untuk lantai dua, sedangkan Rp1,3 miliar untuk lantai satu. Rommy juga menyebutkan renovasi interior kantor Walikota Cilegon dilakukan secara keseluruhan atau direhab total.

    “Ruang pertemuan yang akan digunakan Pak Wali pun sesuai standar ditingkat kementerian. Untuk lantai atas itu untuk Pak Wali, Pak Wakil dan Pak Sekda. Dibawah itu, lantai satu untuk asda dan staf ahli,” tutupnya. (LUK)

  • Tahta Al Makin Kencang Digoyang

    Tahta Al Makin Kencang Digoyang

    SERANG, BANPOS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi terhadap  Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada Jumat tanggal 20 Januari lalu. Sementara, sejumlah elemen masyarakat tetap mendesak pemerintah pusat mengganti Al Muktabar dengan pejabat lain. Tahta Al masih terus digoyang.

    Diketahui, Jaringan Nurani Rakyat Banten, sambangi Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Jumat (20/1) untuk mengadukan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar kepada Mendagri atas terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45, 46, 47 dan 48 Tahun 2022 yang diduga melanggar Peraturan Perundangan dan melebihi kewenangan Penjabat Gubernur.

    Ketua Jaringan Nurani Rakyat Banten, Ade Yunus menuding Pergub tersebut menyalahi peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun  2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan  Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

    “Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaan dapat  dibentuk ketika terdapat peraturan pokoknya di daerah yaitu Peraturan Daerah, Perdanya kan masih dibahas di DPRD, ini malah terbit Pergubnya duluan, dalam hukum positif tidak dibenarkan Pergub Mendahului Perda,” jelas Ade melalui keterangan tertulisnya

    “Apabila Pergub dipaksakan berlaku dan  mendahului Peraturan Daerah maka akan menjadi preseden buruk serta merusak tatanan hukum dalam hierarki peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

    Menurut Ade dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 45,46,47 dan 48 Tahun 2022 disebutkan pada konsideran menimbang huruf a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi

    Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi perlu diatur dalam suatu regulasi;

    Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah pada Pasal 20 mengenai Ketentuan Penutup disebutkan bahwa penyederhanaan Struktur  Organisasi pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat sampai dengan tanggal 30 Juni 2021

    “Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah bila mengacu dalam Peraturan Menteri ini telah melewati batas waktu dan mestinya dilakukan oleh Gubernur Banten pendahulunya pada Tahun 2021 yang lalu bukan oleh Penjabat Gubernur saat ini,” ungkapnya.

    Ade juga menyoroti bahwa dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 45, 46, 47 dan 48 Tahun 2022 disebutkan pada konsideran menimbang huruf b. bahwa untuk penyederhanaan struktur organisasi di Provinsi Banten, telah disetujui Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.2.2.6/8786/OTDA tanggal 6 Desember 2022 Perihal Rekomendasi Rancangan Peraturan Gubernur.

    Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur

    Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah pada Pasal 15 Ayat 1 huruf d. “berdasarkan pertimbangan tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf c, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri memberikan Persetujuan Penyederhanaan Struktur Organisasi kepada gubernur untuk dilakukan Penyederhanaan Struktur Organisasi.

    “Surat dari Mendagri yang dimaksud adalah Rekomendasi Rancangan Peraturan Gubernur, bukan Persetujuan Peraturan Gubernur,” tukasnya.

    Ade menganggap bahwa bila Peraturan Gubernur tersebut belum mendapatkan Persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, maka Surat Perintah Gubernur Banten tentang penunjukan Plt sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Banten Tidak berlaku dan gugur secara hukum.

    Bila Pergub Banten yang  dipaksakan tersebut berlaku maka akan berdampak dan mempengaruhi pada banyak hal tatanan pemerintahan Provinsi Banten.

    “Peraturan Gubernur dilakukan sepihak oleh Penjabat Gubernur kecenderungan terjadi abuse of power (penyalahgunaan wewenang) yang dilakukan Penjabat Gubernur, menimbulkan ketidakpastian hukum, tidak terlaksana secara efektif dan efisien, serta disfungsi hukum, artinya hukum tidak dapat berfungsi memberikan pedoman berperilaku kepada pegawai, pengendalian sosial, penyelesaian sengketa dan sebagai sarana perubahan sosial secara tertib dan teratur,” paparnya.

    “Baiknya Penjabat Gubernur fokus saja pada Tugas Pokok dan Fungsi melaksanakan program RPJMD dan RPJP serta menjaga kondusifitas pemerintahan hingga terpilihnya gubernur definitif nanti,” Pungkasnya.

    Terpisah, dalam diskusi publik yang diadakan oleh Komunitas Soedirman 30 (KMS 30) turut hadir sekaligus sebagai narasumber akademisi Banten, Ikhsan Ahmad dan Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB), Uday Suhada.

    Ikhsan Ahmad  dalam  diskusinya meminta  masyarakat melakukan evaluasi kritis terhadap kinerja Al Muktabar selama kurun waktu delapan bulan lebih  ini. Alasannya, masyarakat lebih merasakan apa kelebihan dan kekurangannya.

    “Mudah-mudahan Kementerian bisa objektif, presisi dan mempelajari banyak hal tentang kepemimpinan Pj Gubernur menjelang satu tahunnya,” katanya.

    Apalagi kata Ikhsan, saat ini penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak berjalan dengan baik. Eksekutif dan legislatif terlihat sibuk dengan dunianya masing-masing.

    “Saya lihat legislatif disibukkan pada proses persiapan di tahun politik, sementara eksekutif juga sibuk dengan persoalan-persoalan yang belum selesai. Mulai dari proses birokrasi, SOTK (struktur organisasi tata kerja), kepemimpinan dari mulai gaya dan sebagainya, dan berbagai hal yang berkaitan dengan kebijakan,” terangnya.

    Padahal lanjut Ikhsan yang merupakan dosen Untirta Serang ini, masih banyak persoalan yang belum dituntaskan. Mulai dari tingginya angka kemiskinan dan pengangguran, serta juga masih terjadinya ketimpangan daerah.

    “Mestinya Pj Gubernur  ini mampu memainkan perannya yang berpihak terhadap kepentingan masyarakat, dan tidak bermain pada persoalan-persoalan birokrasi. Dan sekarang saya menilai terjadi kegaduhan, daripada menyelesaikan persoalan masyarakat secara konkrit,” tegasnya.

    Senada diungkapkan  Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) yang juga Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada. Menurutnya, ada sejumlah persoalan yang terjadi di masa kepemimpinan Al Muktabar.

    “Yang lebih fatal, sekarang faktanya, para pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Banten mengalami keresahaan, sejumlah pejabat Eselon II di-Plt (Pelaksana tugas)-kan, itu situasi yang tidak baik,” ujarnya.

    Karenanya Uday berharap pemerintah pusat mengambil langkah tegas dan cepat atas persoalan yang terjadi di Pemprov Banten.  “Sudah meresahkan bagi ASN Pemprov Banten, saya kira Kemendagri segera mengambil langkah strategis, agar kegaduhan tidak mengganggu sejumlah pihak,” ujarnya.

    Bahkan kata Uday ada hal yang membuat dirinya bingung dan aneh dengan pernyataan Al Muktabar  yang mengaku terbuka terhadap kritik. Namun fakta dilapangan, ada sejumlah pihak yang dilaporkan kepada  aparat penegak hukum (APH)  di masa kepemimpinannya.

    “Saya sendiri terus menyampaikan persoalan ini ke Kemendagri, syukur-syukur sampai ke Presiden, bahwa Al harus diganti, bahwa Al selama ini one man show,” katanya.

    Sementara itu, Al Muktabar pada saat dievaluasi oleh Kemendagri terkait dengan kinerja Triwulan II tahun 2022 bertempat di Inspektorat Jenderal Kemendagri  memerintahkan 21 anak buahnya, para pejabat eselon II di lingkungan pemprov.

    Informasi dihimpun Al Muktabar mengeluarkan surat perintah resmi sebagai Pj Gubernur Banten terkait dengan adanya evaluasi dari Kemendagri tersebut.

    Dalam surat yang ditandatanganinya pada 19 Januari 2023 tersebut disebutkan, Al Muktabar memerintahkan 21 pejabat eselon II dan meminta agar Surat Perintah tersebut dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

    Ke-21 pejabat anak buahnya itu juga diminta melaporkan hasilnya kepada Al Muktabar 3 hari setelah penilaian dimaksud dilakukan oleh Kemendagri.

    Hingga berita ini diturunkan Al Muktabar belum menjawab pesan tertulis yang dikirim BANPOS. Demikian juga Pj Sekda Moch Tranggono.(RUS/PBN)

  • Bupati Serang Siapkan Multiprogram Atasi Dampak PHK

    Bupati Serang Siapkan Multiprogram Atasi Dampak PHK

    SERANG, BANPOS- Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah merapatkan barisan untuk mengantisipasi dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di beberapa industri Kabupaten Serang. Telah disiapkan multiprogram lintas organisasi perangkat daerah (OPD) serta kolaborasi dengan pengusaha dan BPJS Ketenagakerjaan.

    “Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang sudah mengikuti perkembangan PHK sejak awal, semua harus dilakukan dengan aturan. Untuk Pemerintah Kabupaten Serang, mereka yang mengajukan atau terkena PHK, kami sudah rapat lintas OPD untuk memberikan program-program,” ujar Tatu usai rapat koordinasi di Pendopo Bupati Serang, Jumat (20/1/2023).

    Menurutnya, beberapa OPD punya program pemberdayaan ekonomi dan pengentasan pengangguran.

    “Semua program kami kumpulkan, membentuk tim, akan koordinasi dengan berbagai pihak. Kita siapkan formula, untuk ditawarkan kepada teman-teman yang terkena PHK. Agar secara ekonomi mereka tetap bisa bekerja dan punya pekerjaan,” ujarnya.

    Dalam rapat terungkap, telah disiapkan multiprogram untuk mengantisipasi dampak PHK dari berbagai OPD. Multiprogram bisa menyerap lebih tenaga kerja hingga 1.000 orang lebih yang berada di Disnakertrans, Diskoperindag, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, dan sejumlah OPD lainnya.

    “Kami akan paparkan semua program kepada tenaga kerja yang terdampak PHK, tentunya akan tergambarkan potensi keuntungan ekonominya,” ujar Tatu.

    Selain program OPD, Pemkab Serang juga bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketengakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Ada program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), mulai dari pemberian uang hingga pelatihan.

    Kerja sama juga dilakukan dengan Koperasi PT Nikomas untuk mengarahkan pekerja untuk mandiri melakukan berbagai wirausaha yang menghasilkan nilai ekonomi.

    “Pekerja yang terkena PHK akan ikut dalam program. Dan kami akan duduk bersama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Koperasi Nikomas,” ujar Tatu.

    Tatu memerintahkan Disnakertrans untuk terus mengawal proses PHK di beberapa industri agar sesuai aturan. Selain itu, kata dia, setiap pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon dari perushaan. “Uang yang didapat pekerja ini harus diamankan, jangan sampai digunakan untuk investasi yang tidak bertanggungjawab. Karena itu, kami akan berikan program,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten ini.

    Disnakertrans Kabupaten Serang secara khusus terus mendata jumlah pekerja yang terkena PHK. Dari data sementara yang terkena PHK, mayoritas berasal dari luar Kabupaten Serang. Warga Kabupaten Serang tercatat hanya 487 orang yang sudah terdata mulai dari jenis kelamin, alamat, dan nomor handphone.

    “Kami secara khusus menangani warga Kabupaten Serang. Akan kita bimbing, kita bina, dan dilakukan pendampingan secara berkelanjutan agar terus melanjutkan kehidupannya secar baik,” tegas Tatu.

    Menurut informasi yang dihimpun, PT Nikomas Gemilang menawarkan pengunduran diri sukarela untuk 1.600 karyawan. Sementara yang akan melakukan PHK sepihak yakni PA Rubber Indonesia Jaya di Kawasan Cikande dan PT Power Block Indonesia di Jawilan.

    Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami menyatakan, penyelesaian ketenagakerjaan diupayakan bisa selesai secara bipartit. “Jika tidak sepakat, kami akan lakukan fasilitasi untuk mediasi. Harapannya, semua tetap kondusif,” ujarnya. (AZM)

  • Apindo Diminta Datangkan Investor Padat Karya

    Apindo Diminta Datangkan Investor Padat Karya

    CILEGON, BANPOS – Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’Raj meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cilegon dapat menarik investor baru terutama mendapatkan investor padat karya di Kota Baja. Dengan adanya industri padat karya di Kota Baja dapat menekan angka pengangguran secara signifikan.

    “Bagaimana caranya, kehadiran Apindo ini harus pintar cari investor padat karya ke Kota Cilegon. Dengan kehadiran investor padat karya mampu berdampak positif mengurangi angka pengangguran di Kota Cilegon,” kata Isro usai menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Kota (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Cilegon bertema Harmonisasi Pengusaha, Pemerintah dan Pekerja Guna Menjaga Iklim Usaha Yang Kondusif serta Meningkatkan Investasi di Kota Cilegon di Hotel The Royale Krakatau, Kamis (17/1).

    Lebih lanjut Isro mengungkapkan, Kota Cilegon memiliki lokasi yang cukup strategis seperti adanya Jalan Lingkar Selatan (JLS) dan nantinya ada juga Jalan Lingkar Utara (JLU) untuk menempatkan para investor padat karya menanamkan investasi di Cilegon.

    “Kita ini kan ada JLU, JLS jadi bagaimana para investor ini mau ke Cilegon. Apalagi (Cilegon) RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Cilegon udah jelas ada. Jadi, bagaimana Apindo yang beranggotakan pengusaha semua bisa datang dan menanamkan investasinya di Cilegon,” ungkapnya.

    Kemudian, Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, terkait perihal UMK (Upah Minimum Kota), investor padat karya tersebut, bisa membayar upah diangka Rp2,3 juta atau Rp2,8 juta atau dibawah besaran UMK Cilegon sebesar Rp4,1 juta.

    “Kalau berbicara besaran UMK, ambilnya seperti di provinsi. Kenapa?, Agar investor tersebut mau datang ke Cilegon kalau besaran UMKnya diangka Rp2,3 juta atau Rp2,8 juta. Tentunya, dengan banyaknya investor padat karya, pengangguran di Cilegon bisa menurun,” pungkasnya.

    Ditempat yang sama, Ketua DPK Apindo Kota Cilegon Terpilih, Tommy Rahmatullah mengatakan terlebih dahulu akan berkomunikasi dengan Pemkot Cilegon terkait permintaan Ketua DPRD Cilegon untuk mendatangkan investor padat karya.

    Hal ini, kata dia harus didukung sarana prasarana dan industri pendukung lainnya. Selain itu pihaknya juga akan melibatkan keberadaan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) untuk bisa bekerjasama dengan pelaku industri di Cilegon.

    “Kita akan libatkan UMKM untuk bisa bekerjasama dengan pelaku industri di Cilegon. Dimana selama ini, keberadaan UMKM tidak pernah diikutsertakan. Contohnya, UMKM sate bandeng. Kalau ada acara industri, oleh-oleh sate bandeng bisa dipakai oleh mereka. Kedua, UMKM konveksi. Jika ada kegiatan bisa memesan kaos di UMKM tersebut. Dengan begitu kan, pengangguran di Cilegon bisa menurun sesuai harapan pemerintah,” tutup Tommy. (LUK)

  • Krakatau Posco Dukung Pemerintah Menuju Indonesia Emas 2045

    Krakatau Posco Dukung Pemerintah Menuju Indonesia Emas 2045

    CILEGON, BANPOS – Dalam upaya mendukung komitmen pemerintah untuk mewujudkan Bonus Demografi yang berkualitas di tahun 2045, PT Krakatau Posco terus meningkatkan kontribusinya dalam dunia pendidikan, baik di skala lokal maupun nasional.

    Berbagai bantuan pendidikan formal, informal dan peningkatan keterampilan telah dilakukan untuk meningkatkan kapasitas tingkat pendidikan.

    Pada skala lokal PT Krakatau Posco telah mengimplementasikan bantuan kepada sekolah-sekolah formal dan non-formal baik berupa bantuan secara tunai untuk pembangunan sekolah maupun perbaikan sekolah, pendidikan pelatihan dan keterampilan kepada anak-anak maupun kepada masyarakat sekitar perusahaan seperti pelatihan MUA, pelatihan Bahasa Korea dan Bahasa Inggris, pelatihan service AC, pelatihan design grafis, pelatihan MC, dan pelatihan keterampilan industri kerajinan tangan dan lainnya.

    PT Krakatau Posco juga memberikan peluang kerja dan pemagangan selain dikelola sendiri melalui program apprentice, juga bekerjasama dengan KPSE-SI. Program magang dengan KPSE telah dilaksanakan dalam 13 Batch atau gelombang dengan total siswa 390 orang yang lebih khusus bagi warga Cilegon terdekat.

    Sedangkan program Apprentice melalui 3 Batch atau gelombang dengan jumlah total 128 pemagang dan sejalan dengan kebutuhan perusahaan telah terpilih 45 pemagang sebagai karyawan permanen, dan 40 orang sedang menjalani masa probation.

    Adapun bagi pemagangan lulusan perguruan tinggi, dengan program Management Trainee yang telah menyaring 35 orang terpilih dan 11 diantaranya merupakan warga Kota Cilegon dan sekitarnya.

    PR & GA Department Head PT Krakatau Posco, Edwin Sumiroza mengatakan pihaknya menyadari tugas pemerintah dalam menyiapkan SDM berkualitas perlu didukung oleh pihak lain termasuk industri. Pada skala nasional, PT Krakatau Posco juga mendukung pemerintah dalam dunia pendidikan di pelosok tanah air yang belum tersentuh maksimal, kali ini dalam pembangunan Sekolah Dasar di Sumba, NTT.

    Edwin mengungkapkan dalam rangka mengimplementasikan Corporate Citizenship “Society with PTKP”, kontribusi yang dilakukan dalam dunia pendidikan ini dilakukan untuk mengakselerasi terciptanya proses pembelajaran yang inklusif bagi masyarakat dan juga kelak akan menunjang kemandirian ekonomi bagi masyarakat.

    “Upaya kontribusi ini akan secara konsisten kami lakukan dalam mewujudkan pendidikan berkualitas di Indonesia yang berkelanjutan. Hal ini yang sejalan dengan 17 goals Sustainable Development Goals (SDGs). Kami mendukung pemerintah dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendidikan agar bonus demografi yang sedang kita jelang bisa diraih dengan baik, bukan sebaliknya justru bisa menjadi bencana demografi,” tutur Edwin Sumiroza melalui siaran pers yang diterima BANPOS, Kamis (19/1).

    Edwin menambahkan dengan percepatan pembangunan dengan dukungan sumber daya manusia (SDM) berusia produktif yang melimpah, hal ini dapat membantu pemerintah dalam mewujudkan Visi Indonesia Emas tahun 2045 dengan harapan terciptanya generasi produktif yang berkualitas.

    “Pembangunan SDM tidak boleh terlambat dilakukan karena dampaknya akan terasa dikemudian hari. Selain itu dunia pendidikan bisa melahirkan generasi kerja yang produktif dan kreatif sehingga bisa berperan dalam perkembangan industri di Cilegon,” ungkapnya.

    “Dampak perkembangan industri ini bukan hanya menyerap lapangan kerja di industrinya semata, tetapi multiplayer effect perlu dimanfaatkan dengan baik oleh tenaga kerja lokal. Kebutuhan perumahan, rumah kost, hotel, klinik, supermarket, rumah makan, pariwisata, tranportasi dan industri kreatif lainnya akan tumbuh dan berkembang. Sektor ini memerlukan tenaga kerja yang juga tidak kalah banyak. Hal ini juga perlu mendapat perhatian serius. Lapangan pekerjaan tidak semuanya berada di pabrik,” tutup Edwin. (LUK)

  • Bupati Launching Pelayanan Desa Berbasis Digital

    Bupati Launching Pelayanan Desa Berbasis Digital

    SERANG, BANPOS – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah resmi melakukan Launching Pelayanan Desa Berbasis Digital di Aula Tb Suwandi, Pemkab Serang, Kamis (19/1/2023).

    Bertahap, seluruh desa akan didorong untuk mampu melakukan pengelolaan keuangan dan pelayanan dengan memanfaatkan digitalisasi.

    Bupati Tatu mengatakan, dari 326 desa di Kabupaten Serang, sebanyak 151 desa sudah terpasang Wireless Fidelity (WiFi), sebagai jaringan nirkabel/internet. Kemudian yang sudang aktif dan efektif melakukan pelayanan digital sebanyak 47 desa.

    Menurut Tatu, Digitalisasi desa memiliki manfaat yang sangat besar, baik bagi aparat desa maupun masyarakat. Pelayanan surat menyurat tidak perlu lagi datang ke kantor desa, cukup dilakukan dari rumah melalui smartphone atau handphone berbasis internet.  “Jadi memudahkan kinerja aparat desa dan lebih efisien,” jelasnya.

    Bagi masyarakat yang belum sepenuhnya paham dan mengerti terkait pelayanan berbasis digital ini, bisa dibantu oleh aparat desa yang sudah dibekali pengetahuan dan kemampuan soal desa digital.

    Selain itu, desa digital juga menghimpun data-data tentang potensi desa seperti UMKM, keorganisasian di desa, wisata, dan data penting lainnya yang tersimpan dengan aman. “Jadi kalau ada musibah banjir atau kebakaran, data-data penting itu tidak hilang,” ujar Tatu.

    Tatu juga meminta para camat untuk aktif memotivasi para kepala desa untuk menerapkan pelayanan berbasis digital. “Peran camat sangat dibutuhkan untuk mendorong para kades agar segera mengaktifkan website desa,” kata Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten ini.

    Pada launching tersebut hadir Inspektur Pemkab Serang Rudi SuhartantoAsisten Daerah (Asda) I Nanang Suprriyatna, Asda III Ida Nuraida, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Haryadi, Kepala Bank bjb KCK Banten Budiatmo Sudrajat, dan Direktur Utama Radar Banten Group Mashudi.

    Kepala DPMD Kabupaten Serang Haryadi menambahkan, pihaknya akan ikut mendorong desa-desa agar segera menerapkan pelayanan berbasis digital. “Kita optimistis tahun ini semua desa sudah siap membuat website desa,” tambahnya.

    Haryadi mengatakan, penganggaran digitalisasi ini memanfaatkan dana desa. Ia menegaskan, para kepala desa harus menganggarkan untuk website desa melalui mekanisme anggaran perubahan.

    “Sesuai arahan Bupati, nanti kades-kades yang belum memiliki website desa ya bakal menganggarkan di perubahan anggaran,” pungkasnya. (MUF/AZM)

  • Kandang Ayam Meresahkan di Walantaka Akhirnya Ditutup

    Kandang Ayam Meresahkan di Walantaka Akhirnya Ditutup

    SERANG, BANPOS – Sejumlah kandang ayam atau peternakan ayam yang dinilai meresahkan dan tidak berizin di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, ditutup permanen oleh warga bersama dengan unsur pemerintahan dari kelurahan, kecamatan hingga Pemkot Serang.

    Penutupan tersebut dilakukan dengan penyegelan oleh Wasdal DPMPTSP dan pemasangan garis polisi oleh petugas, Kamis (19/1).

    Total sebanyak 6 kandang ayam yang ditertibkan yang berlokasi diantaranya di Kelurahan Pabuaran, Cigoong dan Lebakwangi. Penyegelan itu dipimpin secara langsung oleh Asda I Kota Serang, Subagyo, yang sebelumnya berkumpul di halaman Kantor Kecamatan Walantaka sekitar pukul 09:00 WIB.

    Salah satu warga terdampak, Suratman, mengaku berterimakasih atas realisasi janji dari Pemkot Serang dalam rangka menutup peternakan ayam yang meresahkan warga selama ini. Pihaknya pun secara langsung menyaksikan penyegelan oleh petugas dan segel tersebut legal berkekuatan hukum.

    “Masyarakat berterima kasih kepada Pak Wali, karena disaksikan seluruh jajaran pemerintahan ini ya sangat berterima kasih. Apalagi masyarakat menyaksikan ternak ini disegel total, mungkin di Kecamatan Walantaka ini baru 6 peternakan yang ditutup,” ujarnya.

    Ia mengungkap bahwa peternakan ayam tersebut tidak ada izin dan sudah melakukan aktivitas usaha selama sekitar 11 tahun. Padahal, kata dia, Kecamatan Walantaka ini merupakan jalur kuning dan bisa dijadikan untuk perumahan.

    “Apalagi ini dekat kantor kelurahan, sebelahan. Satu tembok sebelah dengan kelurahan, sebelahnya lagi dengan masyarakat, baunya beneran, ibu-ibu tadi berterimakasih, karena harapannya tidak ada penyakit lagi,” tandasnya.

    Sementara itu, Asda I Kota Serang, Subagyo, menjelaskan bahwa penutupan kegiatan usaha peternakan di 6 lokasi di kecamatan Walantaka ini karena diduga telah melanggar Perda Kota Serang nomor 8 tahun 2020 tentang RTRW. Tak hanya itu, keberadaan peternakan yang itu juga tidak berizin baik melalui OSS maupun rekomendasi dari OPD terkait di Kota Serang.

    “Keberadaan peternakan juga mengganggu aktivitas warga, karena menimbulkan bau yang tidak sedap termasuk juga menimbulkan lalat yang tentu juga mengganggu kesehatan masyarakat,” ujarnya.

    Menurutnya, penutupan itu juga berdasarkan surat dari Walikota tentang penutupan kegiatan usaha peternakan yang lokasinya berada di di Kecamatan Walantaka. Sebab, berdasarkan RTRW Kota Serang, di wilayah Kecamatan Walantaka tidak diperbolehkan ada peternakan baik dari tata ruang maupun dari perizinan lainnya.

    “Dengan dasar itu, Pemerintah Kota Serang pada hari ini menutup kegiatan usaha peternakan yang ada di Kelurahan Cigoong kemudian di Kelurahan Lebakwangi, kemudian Kelurahan Pabuaran dan di kelurahan pengampelan. Jadi ada 6 lokasi yang kita tutup pada kesempatan siang hari ini (kemarin, red),” tandasnya.

    Terpisah, Walikota Serang, Syafrudin menyampaikan perihal penutupan 6 peternakan ayam tersebut. Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa ada satu peternakan di Kelurahan Pasuluhan yang tidak bisa dilakukan penyegelan karena pihaknya belum mendapatkan jawaban dari pusat perihal permohonan pencabutan izin melalui OSS.

    “Sementara yang menjadi protes warga itu dulu, kalau Pasuluhan itu ada yang dikeluarkan (izin) dari pusat, makanya itu akan dicabut dulu oleh kami. Kita mengajukan pencabutan dan belum ada jawaban, kalau 6 peternakan ayam ini sudah jelas-jelas melanggar aturan, karena tidak ada izin satu pun,” katanya. (MUF/AZM)

  • Diganjar Anugerah ‘Sahabat Media’, Budi Rustandi : Siap Tingkatkan Sinergitas

    Diganjar Anugerah ‘Sahabat Media’, Budi Rustandi : Siap Tingkatkan Sinergitas

    SERANG, BANPOS – Menjelang Hari Pers Nasional (HPN) 2023, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi menerima anugerah dari PWI Kota Serang untuk kategori Sahabat Media.

    Penghargaan tersebut langsung diberikan kepada Budi Rustandi di Ruang Kerja Ketua DPRD Kota Serang, di Kelurahan Banjar Agung, Kota Serang, Kamis 19 Januari 2023.

    Ketua PWI Kota Serang, Teguh Akbar Idham menuturkan, anugerah kategori Sahabat Media ini diberikan atas dedikasi Ketua DPRD Kota Serang yang sangat peduli tentang pembangunan Kota Serang dari sisi keterbukaan informasi.

    “Pada kepemimpinan pak Budi Rustandi ini, masyarakat pers di Kota Serang sangat terbantu. Khususnya dalam sisi keterbukaan informasi,” katanya.

    Akbar menilai, dalam hal ini sisi keterbukaan informasi sangat penting, mengingat masyarakat perlu mengetahui program apa saja yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah.

    Sementara Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi menyampaikan terimakasih atas pemberian anugerah dari PWI Kota Serang. Dirinya mengaku bangga atas apresiasi yang diberikan oleh organisasi konstituen Dewan Pers.

    “Saya ucapkan terimakasih, ke depan saya siap tingkatkan sinergitas dengan insan pers di Kota Serang,” katanya.

    Budi mengungkapkan, peran serta media dalam pembangunan Kota Serang memiliki peran yang sangat penting, baik untuk mengawal pembangunan maupun sisi edukasi untuk masyarakat.

    “Sinergitas dengan media sangat diperlukan, mengingat tidak hanya memiliki peran penting dalam sisi kontrol sosial, juga memiliki peran dalam mengedukasi masyarakat,” ujarnya.

    Karena itu kata Budi, pihaknya akan terus bergandengan tangan dengan insan pers di Kota Serang, bahkan ke depan akan melakukan diskusi-diskusi kaitan dengan pembangunan Kota Serang.

    “Masukan dari insan pers di Kota Serang sangat diperlukan, karena pemerintah daerah perlu mendapatkan suplemen dari sisi kontrol sosial,” paparnya. (Red)

  • Sempat Salah, SK PA/KPA Sudah Dikoreksi

    SERANG, BANPOS – Persoalan SK Gubernur Banten terkait dengan Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dinilai keliru lantaran memuat jabatan yang salah, diakui oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten. Meski dibenarkan, namun BPKAD menyebut bahwa kesalahan itu sudah dikoreksi dan tidak berakibat fatal.

    Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, mengatakan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam Keputusan Gubernur tersebut adalah peraturan yang terkait dengan bidang pengelolaan keuangan daerah.

    Aturan tersebut diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor  12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

    “Serta Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Keputusan Gubernur dimaksud jangan disalah artikan sebagai pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, karena Keputusan Gubernur ini diperuntukan dalam melaksanakan program dalam APBD,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/1).

    Ia mengatakan bahwa dalam pencantuman PA/KPA, disesuaikan dengan kedudukan dalam perangkat daerahnya masing-masing. Hal ini menurutnya, menjadi acuan untuk pengajuan dalam permohonan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.

    “Adapun adanya Keputusan Gubernur tentang penetapan yang beredar di OPD dan beberapa media, bahwa sebelum Keputusan Gubernur itu benar-benar dipergunakan telah kami koreksi dan sesuaikan,” ucap Rina.

    Dia menuturkan bahwa hal ini merujuk terhadap sejumlah hal seperti dasar pengangkatan/penunjukan terkait kedudukan dari masing-masing Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tersebut.

    Ia mengatakan, koreksi tersebut tidak dalam perubahan SK, karena menurutnya Keputusan Gubernur tersebut baru dinyatakan konkrit, final dan individual dengan materinya yang tidak bertentangan dengan peraturan/ketentuan lainnya.

    “Keputusan Gubernur dimaksud lingkup kegunaannya dalam rangka tertib administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten,” jelasnya.

    Menurutnya, ranah koreksi hal tersebut dimungkinkan dalam penyusunan produk hukum daerah, baik yang berbentuk Peraturan maupun ketetapan dengan pertimbangan belum menimbulkan perbuatan hukum, belum digunakan untuk timbulnya hak dan kewajiban, atau belum digunakan  sebagai dasar hukum, seperti penetapan PPTK.

    Sebelumnya diberitakan, Reformasi Birokrasi yang dilakukan di lingkungan Pemprov Banten dinilai ‘radikal’ oleh Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) Banten. Pasalnya, program Reformasi Birokrasi yang digadang-gadang tengah digencarkan itu, justru tercoreng dengan adanya pengangkatan satu pejabat Eselon II di dua OPD secara definitif pada SK PA/KPA tahun 2023.

    Koordinator Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) Banten, Ucu Nur Arief Jauhar, mengatakan bahwa dirinya cukup kaget ketika membaca Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang pengangkatan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

    “Begitu baca SK PJ Gubernur No 903/Kep 1-Huk/2023 tentang pengangkatan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), mata terbelalak tak percaya. Sungguh reformasi birokrasi total. Bahkan radikal. Benar-benar out of the box,” ujarnya, Selasa (17/1).

    Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang membuatnya cukup kaget pada SK tersebut. Pasalnya, terdapat pejabat Eselon II, yakni Virgojanti, yang menjadi kepala ‘definitif’ pada dua OPD yang berbeda.

    “Pertama kali dalam sejarah Pemprov Banten, ada PNS jadi Kadis definitif dua Dinas. Dalam SK PJ Gubernur itu, ditulis Virgojanti jadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” kata Ucu.

    Ia mengatakan, Virgojanti dilantik sebagai Kepala DPMPTSP Provinsi Banten pada 17 Oktober 2022. Belum sebulan menjabat sebagai Kepala DPMPTSP, Virgo langsung diangkat menjadi Plt. Kepala DPMD Provinsi Banten.

    “Kemudian muncul SK PA/KPA tertanggal 2 Januari 2023 yang ditandatangani PJ Gubernur Banten Al Muktabar. Dalam SK itu jelas-jelas ditulis Virgojanti sebagai Kadis DMPD tanpa PLT. Alias Kadis definitif DPMD. Sehingga Virgojanti jadi Kadis definitif 2 dinas,” ucapnya.

    Selain Virgojanti, terdapat keanehan juga yang terjadi pada jabatan Didi Hadiyatna. Didi merupakan Plt. Kepala Diskominfo Provinsi Banten, pada SK tersebut ditulis tanpa Plt, sehingga seolah-olah menjadikan Didi sebagai Kepala Dinas definitif.

    “Tentu saja hal ini membingungkan. Karena mekanisme yang dikenal masyarakat untuk penempatan eselon II adalah melalui Open Bidding. Lebih bingung lagi, pelantikan Virgojanti sebagai Kadis DMPD dan Didi sebagai Kadis Kominfo SP tak terdengar ada,” tuturnya.(DZH/PBN)