Kategori: HEADLINE

  • Ganti Al Muktabar

    SERANG, BANPOS – Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov Banten, guna melaksanakan perbaikan pemerintahan pada tahun 2023 ini. Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah mengganti Penjabat Gubernur yang saat ini menjabat, Al Muktabar.

    Rekomendasi itu disampaikan oleh KMSB saat melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, dan Panitia Khusus (Pansus) Perda Perampingan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemprov Banten.

    Koordinator Presidium KMSB, Uday Suhada, mengatakan bahwa selama kepemimpinan Al Muktabar sebagai pemimpin masa transisi, cukup banyak catatan permasalahan yang terjadi dalam kurun waktu 8 bulan.

    Al Muktabar yang kepemimpinannya tidak melalui proses pemilihan dan menjadi mandatoris dari Kemendagri dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang sudah disiapkan, menyebabkan legitimasi dan juga visi kepemimpinan dari Penjabat Gubernur telah didesain sedemikian rupa.

    “Awal tahun 2023, pembangunan Banten sudah memasuki tahap modernisasi dalam pembangunan, atau memasuki tahap akhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Visi besar dalam RPJPD tersebut adalah Banten Mandiri, Maju, Sejahtera Berlandaskan Iman dan Taqwa,” ujar Uday, Rabu (18/1).

    Dalam pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur, pihaknya mencatat terdapat banyak permasalahan yang terjadi. Mulai dari gaya kepemimpinan dan juga reformasi birokrasi yang terlihat tidak jelas arahnya.

    Di bidang Reformasi Birokrasi, Uday mengatakan bahwa tahun 2023 merupakan periode awal Roadmap baru reformasi birokrasi di lingkungan Pemprov Banten, sesuai dengan Pergub Nomor 26 tahun 2022. Uday mengatakan, Pergub yang ditandatangani 26 Agustus 2022 oleh Pj Gubernur, merupakan penyesuaian dan penambahan periode Reformasi Birokrasi yang semula berakhir tahun 2022.

    “Hingga akhir 2022, upaya penampakan tujuan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa belum terlihat geliatnya dalam menyiapkan instrumen pengisian jabatan/posisi di lingkungan kerja Pemprov Banten. Kekosongan posisi/jabatan atau double jabatan pada dinas/badan/biro, akan membuat pelaksanaan tugas tidak efektif dan efisien,” katanya.

    Menurut Uday, Provinsi Banten memiliki enam OPD yang hingga kini kepalanya masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Keenam OPD itu adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Biro Umum, Dinas Kominfo, Inspektorat, Biro Ekbang dan Dinas Pertambangan.

    “Kepala DPMD merangkap juga dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Bahkan saat ini ada sekitar 15 jabatan di-Plt-kan,” terangnya.

    Selain reformasi birokrasi, persoalan RPD pun disorot oleh pihaknya. Uday mengatakan, Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Al Muktabar, tidak menjadikan RPD sebagai pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan.

    “Sebagai seorang Penjabat Gubernur, Al Muktabar seharusnya menjadikan RPD sebagai pedoman untuk menjalankan roda pemerintahan transisi. Namun sayangnya, berdasarkan analisa yang dilakukan pada APBD 2023 ini, tercatat masih tidak komitmennya Penjabat Gubernur dengan RPD,” jelasnya.

    Hal ini menurut Uday, terlihat dari belum konsistennya antara anggaran 2023 dengan target/sasaran pembangunan yang sudah ditetapkan dalam RPD.

    “Hasil analisa kami terhadap dokumen APBD 2023 menunjukkan belum komitmennya Penjabat Gubernur dalam menjalankan RPD, karena  ada inkonsistensi antara perencanaan dan anggaran,” ungkapnya.

    Selain itu, kepemimpinan dari Al Muktabar pun dinilai penuh dengan kontroversi. Uday mengatakan, sebagai Penjabat Gubernur, Al Muktabar cenderung sering memunculkan kontroversi dalam membuat kebijakan dan tidak sejalan dengan RPD.

    “Kontroversi tersebut juga berdampak terhadap tidak jelasnya pelayanan yang diberikan. KMSB mencatat, ada beberapa kebijakan yang memunculkan kontroversi, seperti ide pendidikan metaverse, big rest area di Merak, Hotel di IKN, dan Perampingan SOTK. Selain itu, dari segi pelayanan, beberapa proses pelayanan juga masih kacau, seperti PPDB yang semrawut,” tuturnya.

    Sekretaris Presidium KMSB, Amin Rohani, mengatakan bahwa pihaknya menyoroti khusus tentang perampingan SOTK yang pihaknya lihat sangat dipaksakan, dan akan menyebabkan makin kacaunya proses pembangunan di Banten nantinya.

    “Perampingan SOTK ini dikhawatirkan akan berdampak terhadap penggunaan anggaran yang akan kacau dikarenakan antara proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan akan terjadi perbedaan, yang pada akhirnya akan berdampak terhadap semakin buruknya pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

    Oleh karena itu, pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya yakni Al Muktabar yang saat ini memegang jabatan sebagai Penjabat Gubernur, agar diganti pada tahun 2023 ini.

    “Kami mendesak Pimpinan DPRD Banten untuk membawa persoalan ini melalui Badan Musyawarah (BANMUS) untuk mengusulkan agar Mendagri mengganti Al Muktabar sebagai PJ Gubernur Banten,” kata Amin.

    Selanjutnya, KMSB juga meminta kepada DPRD Provinsi Banten untuk berkoordinasi dengan Kemendagri, untuk mendesak agar menyampaikan hasil evaluasi secara transparan kepada rakyat Banten. “Mendesak DPRD menghentikan pembahasan perampingan SOTK,” tegasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, mengatakan bahwa terkait dengan sejumlah rekomendasi KMSB, dirinya selaku pimpinan DPRD akan mendengar dan menerima masukan dari berbagai kalangan.

    Terkait usulan pergantian Penjabat Gubernur, pihaknya juga telah mendapatkan masukan-masukan dari sejumlah kalangan. Selain KMSB, masyarakat serta pemerintah pusat juga memberikan masukan atas keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Banten.

    Andra menuturkan, secara kelembagaan, hubungan antara DPRD dengan Penjabat Gubernur Banten berjalan dengan baik. Pihaknya juga akan membuka ruang komunikasi atas aspirasi yang disampaikan KMSB.

    “Prinsip saya, apa yang disampaikan KMSB terkait dengan perkembangan Provinsi Banten, ke depan dapat mampu menjadi tempat yang nyaman buat hidup,” ujarnya.

    Dalam pertemuan tersebut juga turut dihadiri oleh Pj Sekda Banten, Tranggono dan juga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti.

    Tranggono enggan untuk mengomentari terkait tuntutan dari KMSB tersebut. Namun dalam diskusi, Tranggono sempat memberikan alasan-alasan terkait beberapa kebijakan yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten. Selain itu, Rina juga turut mengkonfirmasi terkait SK PA/KPA yang sempat membuat heboh belakangan ini.(DZH/PBN)

  • Waspada Potensi Banjir Rob Pesisir Banten

    Waspada Potensi Banjir Rob Pesisir Banten

    SERANG, BANPOS – BMKG mengeluarkan peringatan dini potensi banjir rob di wilayah pesisir Banten. Potensi banjir rob untuk perairan Utara dan Selatan Banten diprediksi terjadi pada 19 sampai 25 Januari. Sementara untuk perairan Barat Banten pada 20 sampai 25 Januari mendatang.

    Selain itu, BMKG juga meminta masyarakat waspada potensi hujan sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang di wilayah  Pandeglang bagian Utara, Lebak bagian Utara dan Timur, Kabupaten Serang bagian Timur dan Tengah, Kota Serang, Kabupaten Tangerang bagian Barat dan Selatan,  Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

    Koordinator Data dan Informasi BMKG Serang, Tarjono dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (18/1) menjelaskan,  potensi banjir rob disebabkan adanya fase new moon atau bulan baru. Bersamaan dengan perigee atau titik terdekat bulan dengan bumi yang terjadi bersamaan pada 21 Januari 2023 yang membuat ketinggian pasang air laut maksimum.

    “Masyarakat pesisir pantai diimbau waspada akan potensi banjir rob yang terjadi pada rentang waktu tersebut,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Pusat Meteorologi Maritim BMKG, Eko Prasetyo mengatakan sejumlah provinsi di Indonesia yang juga berpotensi mengalami banjir rob.

    Ada 23 daerah yang berpotensi mengalami banjir rob, seperti pesisir Banten, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Lampung, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta bagian Utara.

    Kemudian pesisir Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Maluku, Pesisir Utara Papua, dan pesisir Papua Selatan.

    Potensi banjir rob berbeda waktu, hari dan ketinggiannya di setiap daerah, yang secara umum berdampak pada aktivitas masyarakat di sekitar pelabuhan dan pesisir, seperti bongkar muat di pelabuhan, permukiman, tambak garam dan perikanan darat.

    Secara umum, masyarakat diminta berhati-hati sejak 17-29 Januari 2023.

    “Masyarakat diimbau waspada dan siaga mengantisipasi dampak dari pasang maksimum air laut, serta memperhatikan perkembangan cuaca maritim dari BMKG,” terangnya.(RUS/PBN)

  • SK PLT Dituding Mencurigakan

    SERANG, BANPOS – Reformasi Birokrasi yang dilakukan di lingkungan Pemprov Banten dinilai ‘radikal’ oleh Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) Banten. Pasalnya, program Reformasi Birokrasi yang digadang-gadang tengah digencarkan itu, justru tercoreng dengan adanya pengangkatan satu pejabat Eselon II di dua OPD secara definitif.

    Koordinator Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) Banten, Ucu Nur Arief Jauhar, mengatakan bahwa dirinya cukup kaget ketika membaca Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang pengangkatan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

    “Begitu baca SK PJ Gubernur No 903/Kep 1-Huk/2023 tentang pengangkatan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), mata terbelalak tak percaya. Sungguh reformasi birokrasi total. Bahkan radikal. Benar-benar out of the box,” ujarnya, Selasa (17/1).

    Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang membuatnya cukup kaget pada SK tersebut. Pasalnya, terdapat pejabat Eselon II, yakni Virgojanti, yang menjadi kepala ‘definitif’ pada dua OPD yang berbeda.

    “Pertama kali dalam sejarah Pemprov Banten, ada PNS jadi Kadis definitif dua Dinas. Dalam SK PJ Gubernur itu, ditulis Virgojanti jadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” kata Ucu.

    Ia mengatakan, Virgojanti dilantik sebagai Kepala DPMPTSP Provinsi Banten pada 17 Oktober 2022. Belum sebulan menjabat sebagai Kepala DPMPTSP, Virgo langsung diangkat menjadi Plt. Kepala DPMD Provinsi Banten.

    “Kemudian muncul SK PA/KPA tertanggal 2 Januari 2023 yang ditandatangani PJ Gubernur Banten Al Muktabar. Dalam SK itu jelas-jelas ditulis Virgojanti sebagai Kadis DMPD tanpa PLT. Alias Kadis definitif DPMD. Sehingga Virgojanti jadi Kadis definitif 2 dinas,” ucapnya.

    Selain Virgojanti, terdapat keanehan juga yang terjadi pada jabatan Didi Hadiyatna. Didi merupakan Plt. Kepala Diskominfo Provinsi Banten, pada SK tersebut ditulis tanpa Plt, sehingga seolah-olah menjadikan Didi sebagai Kepala Dinas definitif.

    “Tentu saja hal ini membingungkan. Karena mekanisme yang dikenal masyarakat untuk penempatan eselon II adalah melalui Open Bidding. Lebih bingung lagi, pelantikan Virgojanti sebagai Kadis DMPD dan Didi sebagai Kadis Kominfo SP tak terdengar ada,” tuturnya.

    Menurut Ucu, dirinya sudah berkoordinasi dengan Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana. Dari hasil koordinasi itu, Ucu mengatakan bahwa Nana mengaku kepadanya jika SK PA/KPA itu tidak diterbitkan oleh pihaknya, sehingga tidak mengetahui jika Virgojanti ditulis sebagai Kepala DPMD dan Didi sebagai Kepala Diskominfo tanpa adanya status Plt.

    Ucu juga mengaku sempat bertanya kepada rekannya yang merupakan pejabat di lingkungan Pemprov Banten, terkait dengan SK PA/KPA yang dia miliki. Menurut rekannya itu, SK PA/KPA sudah ada, dan ia mendapatkan salinannya.

    Namun ternyata, SK PA/KPA yang baru dikirimnya itu merupakan SK yang sama, dengan nomor SK yang sama yakni 903/Kep 1-Huk/2023 serta tanggal ditetapkan yang sama yakni 2 Januari 2023. Bedanya, SK yang dikirimkan itu terdapat gelar Plt bagi Kepala DPMD dan Diskominfo.

    “Ini berarti, PJ Gubernur Al Muktabar mengeluarkan 2 SK PA/KPA. Dan keduanya berlaku. Sisi lain, padahal yang paling utama, ini adalah bukti Pemprov Banten bikin dokumen dengan tanggal mundur,” terangnya.

    Ia pun menduga, jangan-jangan memang sudah menjadi kebiasaan bagi Pemprov Banten untuk membuat dokumen dengan tanggal mundur. Menurutnya, hal itu sangat berbahaya, lantaran berkaitan dengan uang rakyat.

    “Kebiasaan ini jelas menurunkan kepercayaan masyarakat pada dokumen negara. Secara otomatis juga menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pemprov Banten,” tandasnya.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana menerangkan, adanya penyetaraan jabatan dari struktural ke fungsional ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

    “Dengan implementasi penyetaraan jabatan dari administrator ke dalam jabatan fungsional ini, diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja pegawai yang inovatif, produktif, kompetitif, dan berkarakter,” terang Nana, Senin (16/1).

    Ia mengatakan, dengan adanya penyetaraan jabatan dari administrator ke fungsional ini, Pj Gubernur menerbitkan Surat Perintah penunjukan Plt sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

    “Acuannya adalah Surat Persetujuan Mendagri Nomor 100.2.2.6/8786/OTDA tanggal 6 Desember 2022 tentang Rekomendasi Rancangan Peraturan Gubernur,” terang Nana.

    Tak hanya itu, dasar lainnya penerbitan Surat Perintah Gubernur tentang Plt itu adalah Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor I/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

    “Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 perihal Persetujuan Mendagri kepada pelaksana tugas, penjabat, penjabat sementara kepala daerah dalam aspek kepegawaian perangkat daerah,” imbuhnya.

    Nana menambahkan, adanya penerbitan Surat Perintah Plt oleh Pj Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di provinsi juga berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 35915/B-AK.03/SD/K/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang Penegasan Bagi Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah Tentang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Promosi, dan Mutasi Kepegawaian di Instansi Pemerintah Daerah.

    “Pj Gubernur Banten sebagai PPK telah menetapkan Perintah Pelaksana Tugas bagi pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten terhitung sejak 2 Januari 2022, kebijakan ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

    Menurut Nana, penerbitan Surat Perintah Plt bagi administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov Banten ini didasari kondisi Pemerintahan Provinsi Banten sebagaimana amanat Keputusan Mendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, melaksanakan pemetaan antara Nomenklatur yang ada pada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daera) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

    “Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan pendampingan dan memberikan persetujuan untuk melakukan penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional, termasuk untuk Pemerintah Provinsi Banten,” paparnya.

    Nana melanjutkan, pada Mei 2022, Banten telah melaksanakan penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional sebanyak 395 jabatan dan dilanjutkan dengan melaksanakan evaluasi pasca pelaksanaan penyetaraan jabatan fungsional serta penyesuaian organisasi bagi jabatan-jabatan yang terdampak penyetaraan serta pengisian jabatan pada Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) hasil penyesuaian.

    Berdasarkan kondisi itu, kata Nana, Pemprov Banten telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Lingkup Sekretariat Daerah, Badan, Dinas, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat Provinsi Banten, untuk menjawab kebutuhan organisasi yang telah menyesuaikan dengan hasil pemetaan antara nomenklatur sebagaimana Kepmendagri 050-5889 dengan uraian tugas dan fungsi sesuai dengan hasil penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional.

    “Dalam hal penetapan perubahan status kepegawaian oleh Penjabat PPK/Gubernur sebagaimana amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 821/5492/SJ dan Surat Kepala BKN Nomor 35915/B-AK.03/SD/K/2022, proses pengukuhan/pelantikan harus melalui jalur persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara,” jelasnya.

    Selain itu, memperhatikan kondisi tersebut dalam rangka mengisi kekosongan jabatan serta menjamin hak-hak kepegawaian dari pegawai yang mengalami dampak maka keputusan Pj Gubernur Banten untuk mengeluarkan Perintah Pelaksana Tugas sudah sesuai dengan ketentuan perundangan. Karena pelaksanaan pengukuhan/pelantikan untuk mengisi jabatan pada SOTK sebagaimana Pergub yang sudah ditetapkan, harus terlebih dahulu meminta persetujuan teknis dari Kemendagri dan BKN. “Artinya, Surat Perintah Plt dari Pj Gubernur itu sudah sesuai Undang-Undang,” terangnya.(DZH/PBN)

  • Persita vs Persebaya , Kembali ke Tren 

    LIVE Indosiar

    BRI Liga 1

    Rabu, 18 Januari 2022 | 18.30 WIB

     

    TANGERANG, BANPOS – Setelah laga melawan Persik Kediri (pekan ke-18) ditunda karena alasan izin keamanan, Persita Tangerang bersiap untuk menjamu Persebaya Surabaya di pekan ke-19 BRI Liga 1. Duel kedua tim akan berlangsung di Indomilk Arena pada hari Rabu (18/1) petang nanti.Pertandingan ini menjanjikan duel seru di lini tengah pastinya. Kedua tim sama-sama memiliki semangat juang tinggi dan juga kecepatan. Menarik untuk disimak.

    Tak ada pemain yang memiliki cedera berarti di kubu Pendekar Cisadane, semua siap tampil untuk laga besok melawan Bajul Ijo.Pelatih Persita, Alfredo Vera tentu ingin raihan hasil positif di laga ini, usai skuadnya tak memiliki rekor bagus di enam pertandingan terakhir di putaran pertama yang berlangsung bubble beberapa waktu lalu. Bermain di hadapan Persita Fans di Indomilk Arena diharapkan juga memompa semangat Persita.Alfredo Vera berharap para pemainnya tetap mempertahankan semangat juang dan juga motivasi, agar Persita Tangerang bisa mencapai target yang dicanangkan sejak awal musim.

    “Kondisi tim dan para pemain dalam keadaan bagus, tinggal memilih saja siapa yang siap tampil,” buka Alfredo Vera dalam sesi jumpa pers, Selasa (17/1).

    “Saya akan melihat latihan terakhir hari ini dan menentukan siapa yang akan main. Walau saya sudah memutuskan siapa yang akan main, tapi kita akan lihat persiapan terakhir. Semua sudah siap, karena saya masih harus membuat sedikit perubahan di tim,” jelasnya.Dengan kabar tidak ada degradasinya musim ini di Liga 1, Vera berharap para pemainnya bisa unjuk gigi dan berjuang meraih posisinya di tim untuk musim depan.

    “Ya ada banyak hal yang bisa jadi motivasi, pertama tentu kita memiliki target di awal musim. Kedua kita masih butuh mengejar kontrak untuk tahun depan beberapa pemain, mungkin pemain lain bisa saja dilirik tim lain. Selalu di setiap pertandingan kita bermain bagus untuk meraih prestasi,” ujar Vera.

    Ramiro Fergonzi akan kembali bermain setelah absen karena akumulasi kartu kuning di pekan ke-17. Wildan Ramdhani masih akan menjadi tandemnya di lini depan.Persita menambah amunisi anyar di paruh musim 2022/23 dengan kehadiran tiga wajah baru. Frandy Imbiri, Irsyad Maulana dan Hanis Sagara. Vera sendiri tak bisa menjanjikan debut kepada tiga nama baru itu.

    “Belum tentu mereka langsung bermain, karena baru saja bergabung seminggu ini. Kemungkinan bisa saja di bangku cadangan, kita lihat nanti di sesi latihan terakhir,” papar Vera.

    Hal yang harus diwaspadai tuan rumah tentu kecepatan yang dimiliki oleh skuad muda Persebaya. Dua pemain asing baru juga ada dalam rombongan tim dalam lawatan ke Tangerang. Mereka adalah Ze Valente dan Paulo Victor. Marselino Ferdinan juga kembali bisa dimainkan, usai membela Timnas Indonesia.

    Duo timnas, Marselino Ferdinan dan Rizky Ridho dipastikan memperkuat Persebaya Surabaya saat menghadapi Persita. Marselino dan Rizky sudah kembali ke Surabaya setelah timnas gagal melaju ke babak final Piala AFF 2022. Baik Marselino dan Ridho sudah menjalani latihan sejak tiga hari yang lalu.

    Pelatih Persebaya Aji Santoso menilai keduanya masih tampak kelelahan setelah pulang dari kegiatan timnas. Terutama Marselino yang mengikuti pemusatan latihan di berbagai kelompok umur. 

    “Mereka hanya butuh istirahat, bukan istirahat pasif ya. Tapi istirahat aktif, artinya tinggal mengatur tempo latihan mereka agar bisa mencapai kebugaran maksimal,” terang Aji dilansir laman resmi klub, Senin (16/1). 

    Keduanya juga dipastikan diboyong ke Tangerang guna menghadapi Pendekar Cisadane Rabu (18/1) nanti. Meskipun belum ada jaminan akan diturunkan selama 90 menit.

    “Mereka kan timnas, pasti kita bawa. Tinggal kondisi saja dijaga, untuk chemistry saya yakin tidak ada masalah,” tegas pelatih 52 tahun tersebut.

    Kondisi fisik yang belum 100 persen diafirmasi oleh Marselino. Wonderkid asal Tandes tersebut hanya beristirahat tiga hari setelah pulang dari Vietnam. 

    “Ya pastinya capek, tapi saya kangen main bareng Persebaya. Terakhir saya main di tim Oktober lalu, jadi ya gak sabar. Tapi kalo keputusan ada di pelatih ya,” beber Marsel.

    Sementara itu, seluruh rekrutan anyar Bajol Ijo sudah disahkan oleh PT Liga Indonesia Baru selaku operator kompetisi. Mereka adalah George Brown, Muhammad Iqbal, Ze Valente, dan terbaru Paulo Victor.

    “Semua pemain baru sudah disahkan. Jadi kemungkinan saya akan bawa semua pemain baru. Termasuk George,” ungkap pelatih Persebaya Aji Santoso.

    Meski seluruh pemain anyar diboyong ke Tangerang, tidak ada jaminan mereka bakal diturunkan. Ia masih melihat situasi akhir kondisi pemain.

    Seperti yang diketahui, kondisi fisik beberapa pemain baru masih belum pada puncaknya. Khususnya para pemain asing. Baik Paulo maupun Ze baru saja bergabung latihan dalam kurun waktu sepekan ke belakang.

    Persebaya sendiri mengalahkan Persita di putaran pertama Liga 1 2022/2023. Bajol Ijo kala itu berhasil menang dengan skor yang cukup meyakinkan, yakni 2-0 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya.


    Di posisi klasemen sendiri, kedua tim berjarak tak begitu jauh. Persita berada di posisi ke-8 dengan torehan 25 poin, sementara Persebaya dengan 22 poin berada di posisi ke-11.(ENK/NET)

     

  • Polisi Diminta Dampingi Pelaksanaan Anggaran

    Polisi Diminta Dampingi Pelaksanaan Anggaran

    SENTUL, BANPOS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan strategi Kepolisian dalam melakukan mitigasi inflasi di Indonesia, akibat gejolak ekonomi global yang berdampak pada situasi ketidakpastian.

    Hal itu disampaikan Kapolri saat menjadi pembicara di acara Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda bertajuk ‘Penguatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi’, di SICC Sentul, Jawa Barat, Selasa (17/1).

    “Rekan-rekan kepolisian menghadapi situasi gejolak ekonomi global yang ada. Kita memiliki strategi mitigasi yang harus betul-betul dilakukan,” ujar Sigit.

    Dia mengungkapkan, kepolisian harus menjamin ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok. Juga, mengawal anggaran negara sebagai shock absorber, penguatan investasi dan hilirisasi industri serta menjaga pasar domestik.

    Yang terakhir, kata Sigit, adalah personel kepolisian harus bersinergi dengan TNI dan seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas).

    “Dan terakhir stabilitas kamtibmas sebagai prasyarat karena kita memang harus menjaga apalagi kita masuk tahun politik,” tuturnya.

    Selain itu, Sigit juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran di wilayah Indonesia untuk memberikan pendampingan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terkait dengan penggunaan anggaran.

    “Sering menjadi masalah ada keraguan terkait pemanfaatan penggunaan dana yang tersedia di daerah. Saya minta pada rekan-rekan khususnya satgas dan teman-teman yang terlibat didalamnya untuk betul-betul berikan pendampingan dalam hal penggunaan anggaran,” ucap Sigit.

    Sigit menjelaskan, penggunaan APBN maupun APBD menjadi salah satu yang diharapkan dapat memutar roda perekonomian selain investasi.

    Mengingat, jika terserap dengan baik, akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 1,6 sampai dengan 1,7 persen.

    “Baik dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan lain-lain. Pastikan bisa terserap kalau Pak Presiden minta di atas 90 persen bagaimana caranya sehingga putaran di daerah bisa berjalan,” terang eks Kabareskrim Polri ini.

    Oleh karenanya, Sigit menegaskan, kepada seluruh personel Kepolisian harus melakukan pendampingan secara profesional sehingga tidak terjadi keraguan dalam penyerapan anggaran yang ada.

    “Saya ingatkan jangan dari kita yang menjadi bagian masalah. Kita membimbing. Jadi yang benar mendampingi Pemda. Sehingga tidak ada lagi keraguan gunakan dana-dana yang ada,” jelas Sigit.

    Di sisi lain, Sigit juga mendorong untuk peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dengan memanfaatkan dan meningkatkan e-katalog yang ada.

    Menurutnya, perlu ada kolaborasi yang baik antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Sehingga, di awal tahun ini seluruh perencanaan bisa langsung dapat dijalankan.

    “Menjadi sangat penting supaya tidak ada keraguan dan betul-betul bisa terserap dengan baik. Masalah tentunya bisa diselesaikan termasuk salah satunya jika membutuhkan adanya suatu produk tertulis untuk menentukan dasar hukum penggunaan anggaran itu pun bisa dilakukan,” tutup Sigit.(PBN/RMID)

  • Pekerjaan Lewat Tahun Anggaran Disorot, Pemberian Kesempatan Sesuai Aturan

    Pekerjaan Lewat Tahun Anggaran Disorot, Pemberian Kesempatan Sesuai Aturan

    SERANG, BANPOS – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Bela Banten Bersatu menyoroti sejumlah proyek yang belum selesai dikerjakan. Proyek yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Banten 2022 itu masih menjalani proses pengerjaan meski sudah memasuki tahun 2023.

    Hal itu disampaikan juru bicara Aliansi Bela Banten Bersatu, Mpep ketika berkunjung ke kantor redaksi BANPOS, Senin (16/1). Ia mengklaim mewakili Aliansi Bela BAnten bersatu yang terdiri dari delapan kelompok LSM.

    Adapun LSM yang tergabung dalam aliansi itu adalah Forum Keadilan Masyarakat Banten (FKMB), Gerakan Hak Asasi Manusia Nusantara (GERHAMTARA), LSM Putra Banten Investigasi (PBI), Poros Mahasiswa Banten (PMB), LSM Portal Rakyat Banten (PRB), LSM Jaringan Informasi Nusantara (JIN), LSM Bara Api dan LSM Palka.

    Menurut Mpep, setidaknya ada empat pekerjaan yang dibiayai APBD 2022 namun hingga saat ini masih berjalan pekerjaannya. Keempat pekerjaan itu merupakan pekerjaan pembangunan jalan yang menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten.

    “Keempat pekerjaan itu adalah pembangunan ruas jalan Tonjong – Banten Lama, Dukuh Kawung – Sempu, Cipanas – Warungbanten dan ruas Catang – Malanggah,” kata Mpep.

    Mpep menyebutkan, pada dasarnya pekerjaan-pekerjaan itu sudah habis masa kontraknya. Namun, karena kurang profesionalnya pelaksana pekerjaan membuat pekerjaan itu tidak selesai pada waktu yang telah ditetapkan.

    Atas dasar itu, Mpep mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki tidak selesainya pekerjaan itu. Karena menurut dia, tidak selesainya pekerjaan itu telah menyebabkan kerugian Negara.

    “Ini jelas telah timbul kerugian Negara karena pekerjaan yang sudah dibayarkan tidak bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat karena adanya keterlambatan itu,” pungkas Mpep.

    Terpisah, Kepala DBMTR Provinsi Banten, Arlan Marjan menyatakan pekerjaan-pekerjaan yang belum selesai telah mendapatkan kesempatan penyelesaian pekerjaan. Pemberian kesempatan itu mengacu pada Perpress No 16 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi Perpres No 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 7.19 tentang Pemberian Kesempatan.

    Arlan memaparkan, dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 yang telah diubah menjadi Perpres nomor 12 tahun 2021, disebutkan dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberi kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

    “Pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dapat melampaui tahun anggaran,” kata Arlan mengutip perpres nomor 16 tahun 2018.

    “Penyedia Jasa mengajukan permohonan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kalender. Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dengan pemberian denda sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga negara tidak dirugikan,” kata Arlan.

    Pertimbangan pemberian kesempatan kepada para kontraktor, kata Arlan, justru dilakukan agar pekerjaan itu tidak mangkrak. Karena, bila dilakukan pemutusan kontrak, maka pekerjaan itu dipastikan akan mangkrak karena tidak bisa diteruskan dan baru bisa dilanjutkan setidaknya pada tahun anggaran berikutnya, atau setidaknya pada APBD perubahan.

    “Pemberian kesempatan juga diberikan dengan keyakinan pekerjaan dapat diselesaikan sehingga dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,”  kata Arlan.

    Arlan mencontohkan, hal yang sama terjadi pada pekerjaan Jembatan Bogeg. Ketika itu DBMTR memberi kesempatan kepada pihak penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan meski telah melewati tahun anggaran. Penyebabnya, jika diputus kontrak maka pembangunan jembatan akan mangkrak, sementara material yang sudah terpasang bisa rusak karena pekerjaan dihentikan.

    “Lagipula bila diputus kontrak, berarti kita harus memulai semua proses pembangunan dari awal lagi, mulai dari perencanaan, proses lelang dan lain-lainnya, sehingga pembangunan tidak berjalan efektif,” kata Arlan.(ENK)

  • GELOMBANG PHK DIPREDIKSI TERUS BERLANJUT

    GELOMBANG PHK DIPREDIKSI TERUS BERLANJUT

    SERANG, BANPOS – Pengurangan buruh atau PHK terhadap  karyawan oleh pihak perusahaan, dipastikan akan terus berkelanjutan dan berlangsung secara terus menerus. Selain alasan upah yang dianggap cukup tinggi, alasan lainnya adalah pandemi Covid-19.

     Ketua  Apindo Banten Edi Nursalim kepada wartawan, Selasa (17/1) mengungkapkan, pengurangan karyawan oleh manajemen perusahaan dikarenakan,  mereka telah memiliki pabrik baru di luar Banten. Ke tempat yang menerapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih kecil.

    “Faktanya mereka sudah punya pabrik di luar Banten beberapa tahun ini sudah jalan di sana,” katanya.

    Ia menjelaskan,  pabrik-pabrik dimaksud diantaranya PT Panarub dengan produksi sepatu olahraga Adidas dan PT Pan Brothers dengan produksi garmen. Keduanya disebut Edi sudah beberapa tahun ini menjalankan pabrik di Jawa Tengah.

    “Di sana karyawannya masing-masing pabrik itu sampai belasan ribu orang. UMK rata-rata Rp2 juta,” jelasnya.

    Edi menyebut hal itu menjadi pilihan yang masuk akal untuk perusahaan di Banten untuk dilakukan, mengingat  perekonomian global yang berdampak terhadap pesanan pekerjaan yang berkurang.

    Keadaan dipersulit dengan upah minimum di Banten yang tidak mengakomodasi kepentingan perusahaan seperti pada upah minimum 2023 yang baru ditetapkan pemerintah dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18/2022.

    Namun demikian, terhadap upah minimum tersebut saat ini Apindo sudah menempuh jalur hukum untuk penyelesaiannya.

    Ke depan, kata Edi, yang harus menjadi perhatian serius para pemegang kebijakan di Banten adalah mengantisipasi kepindahan pabrik-pabrik besar di Banten ke luar Banten karena Banten iklim investasinya dinilai sudah tidak kompetitif.

    “Kami pernah usulkan ke WH (Gubernur Banten 2017-2022 Wahidin Halim) supaya segera dibuatkan kawasan industri di Pandeglang dan Lebak. Kalau disana ada kawasan industri, kenapa perusahaan harus pindah ke Jawa Tengah?” ungkap Edi.

    Namun sayangnya, usulan tersebut tak berujung sampai saat ini. Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang saat ini memimpin Pemprov Banten, enggan bertemu dengan Apindo Banten.

    “Saran kami segera lah dirancang perubahan RTRW (rencana tata ruang dan wilayah) di sana. Apalagi sekarang kan kalau akses sudah ada tol,” katanya.

    Sekali lagi Edi menekankan, pindah dari daerah dengan upah minimum tinggi seperti Tangerang dan Serang ke daerah dengan upah minimum terjangkau seperti Jawa Tengah, adalah sebuah keniscayaan bagi perusahaan.

    Hal itu bahkan dilakukan oleh pengusaha-pengusaha dari luar Negeri seperti dari China, Filipina  dan Vietnam. Saat di negaranya melarang upah murah, para pengusaha tersebut ramai-ramai memindahkan usahanya ke daerah berupah terjangkau di Indonesia.

    “Perusahaan China, Filipina dan Vietnam yang terima order dari Adidas, Nike, itu juga pabriknya di Jawa Tengah mereka. Nah, bayangkan pengusaha kita di Tangerang atau Serang dengan order yang sama dari pemegang merek itu, bagaimana harus bersaing?” tandasnya. Diketahui, pabrik produsen sepatu Nike PT Nikomas Gemilang dan pabrik produsen sepatu Adidas PT Parkland World Indonesia (PWI) di Kabupaten Serang telah melakukan pengurangan karyawan sejak beberapa tahun lalu secara bertahap.(RUS/PBN)

  • 97 Persen Pengaduan Pers Didominasi Media Online

    97 Persen Pengaduan Pers Didominasi Media Online

    SERANG, BANPOS – Pengaduan Pers yang masuk ke Dewan Pers sepanjang tahun 2022 mencapai 691 kasus. Jumlah tersebut meningkat sedikit dari tahun 2021 yang sebanyak 621, dan sebanyak 97 persen aduan yang masuk ke Dewan Pers tersebut terkait dengan sengketa pemberitaan, berasal dari media digital atau media online.

    Demikian diungkapkan oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers, Yadi Hendriana, dalam konferensi pers ‘Dewan Pers Menyapa’ pada Selasa (17/1).

    Yadi menjelaskan, pihaknya menyoroti bahwa saat ini merupakan era disrupsi, sehingga media online merupakan media yang dapat dengan cepat menjangkau banyak orang, atau borderless. Bersasarkan jenis pelanggarannya, salah satunya adalah verifikasi.

    “Berapa persen? Hampir 97 persen yang dilakukan oleh media online. Artinya apa? Artinya kita harus berbenah,” ujarnya.

    Menurutnya, beberapa media yang dilaporkan adalah tidak melakukan verifikasi. Meskipun demikian, untuk tingkat penyelesaian kasus atau sengketa pada tahun 2022 mencapai sekitar 96 persen atau di atas 631 kasus yang sudah diselesaikan.

    “Karena ilmu yang paling dalam dan harus dilakukan oleh pers adalah dalam setiap karyanya adalah verifikasi, verifikasi, dan verifikasi. Tapi untuk penyelesaian sengketa sudah sekitar 96 persen atau 631 kasus,” jelasnya.

    Selain pelanggaran verifikasi, jenis pelanggaran media online kedua yang yang dilaporkan yaitu adanya berita yang sifatnya hoaks dan fitnah. Maka, Yadi menegaskan bahwa Dewan Pers tidak menganggap berita hoaks dan fitnah adalah karya pers.

    “Itu justru adalah karya yang merusak pers. Jadi kami dari Komisi Pengaduan dan Dewan Pers menekankan kepada rekan-rekan semua, mengajak mari kita benahi konten kita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers,” terangnya.

    Pada. kesempatan tersebut, Yadi menyampaikan bahwa Undang-undang (UU) Pers merupakan UU yang keberadaannya menjadi payung hukum bagi pers yang profesional, bukan pers yang hanya menumpang kemerdekaan pers. Tak hanya itu, ada juga karya jurnalistik yang dilaporkan dan diduga melanggar yaitu karya jurnalistik yang melakukan provokasi seksual.

    “Banyak sekali media online yang melakukan provokasi seksual. Ini kami kategorikan bukan karya pers,” tegasnya.

    Yadi mengaku, pihaknya menemukan beberapa kesalahan dan dianggap sebagai kelainan produk pers pada konten provokasi seksual. Maka, pihaknya tidak menganggap konten itu sebagai karya jurnalistik, karena berdampak buruk terhadap masyarakat.

    “Dewan Pers dalam menghadapi karya jurnalistik bersifat ‘provokasi seksual’, kami tidak menunggu aduan. Tetapi kami langsung melakukan pemanggilan dan langsung kami minta take down,” ucapnya.

    Ia menegaskan kepada awak media yang masih memiliki konten bernuansa provokasi seksual, untuk segera dihapuskan. Yadi pun meminta kepada awak media untuk bisa membuat konten-konten yang dapat menginspirasi publik, menjelang Pemilu 2024.

    “Kami meminta kepada seluruh awak media, untuk bisa membuat konten-konten yanh dapat menginspirasi publik jelang Pemilu 2024,” tandasnya. (MUF)

  • Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

    Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

    JAKARTA, BANPOS – Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

    Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Rudy juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

    Serta Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

    “Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

    Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

    “Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Rudy.

    Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang meringankan.

    “Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ucap Rudy.

    Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

    Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun. (Red)

  • Golkar Banten Intruksikan Kader Antisipasi Dampak Resesi dan PHK

    Golkar Banten Intruksikan Kader Antisipasi Dampak Resesi dan PHK

    SERANG, BANPOS – Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten Ratu Tatu Chasanah mengintruksikan seluruh kader Partai Golkar mengantisipasi dampak resesi dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Semua kader harus turun tangan dengan kapasitas masing-masing, serta membantu masyarakat dengan berbagai cara yang bisa dilakukan.

    “Partai Golkar punya komitmen memperkuat gotong royong dan kolaborasi. Dan kolaborasi ini harus kita perkuat untuk menekan dampak resesi ekonomi dan kemungkinan PHK di sejumlah industri,” kata Ratu Tatu Chasanah melalui siaran pers, Senin ( 16/1/2023).

    Tatu menerangkan, meski resesi ekonomi tidak diharapkan, tapi sejumlah kader Partai Golkar di tingkat eksekutif dan legislatif harus turun tangan mengantisipasi, dan menekan dampak negatif yang mungkin terjadi.

    Selain itu, kata dia, secara partai politik, kader diharapkan mampu mencegah kesenjangan kemiskinan yang bisa terjadi akibat kemerosotan ekonomi tahun ini.

    “Kader Golkar yang duduk di pemerintahan, baik pimpinan daerah maupun anggota dewan, kita genggam erat dan bantu masyarakat. Terutama kita bersama turunkan angka pengangguran dan menekan kenaikan harga bahan pokok,” ujarnya.

    Sekadar diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten mencatat, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Banten pada periode Agustus 2022 mencapai 8,09 persen atau 523 ribu orang dari total penduduk. “Pemberdayaan ekonomi melalui UMKM dan pelatihan tenaga kerja kita perkuat,” ujarnya.

    Menurut informasi dari Disnakertrans Banten yang dikutip dari berbagai media, tiga perusahaan di Banten melakukan PHK terhadap sejumlah karyawan. Yakni PT Nikomas Gemilang, PT KMK Global Sport dan PT Parkland World Indonesia (PWI).

    “Meski tiga industri ini berada di Kabupaten Serang, saya yakin sejumlah pekerja yang terdampak PHK, banyak yang berasal dari kabupaten/kota yang lain. Karena itu, kader Golkar di semua daerah harus turun membantu,” ujarnya.

    Sebagai Bupati Serang, Ratu Tatu sudah memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menginventarisasi sejumlah program pemberdayaan ekonomi UMKM dan pelatihan kerja.

    “Program besar kami siapkan untuk menekan dampak resesi dan PHK. Banyak program yang akan kami turunkan di awal tahun,” ujarnya. (Red)