Kategori: HEADLINE

  • Jelang HPN, PWI Anugerahi Walikota Serang Sebagai ‘Sahabat PWI’

    Jelang HPN, PWI Anugerahi Walikota Serang Sebagai ‘Sahabat PWI’

    SERANG, BANPOS – Menjelang Hari Pers Nasional (HPN) 2023, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Serang menganugerahi ‘Sahabat PWI’ kepada Walikota Serang, Syafrudin.

    Adapun penganugerahan ini ditandai dengan penyerahan piagam penghargaan kepada Walikota Serang Syafrudin. penyerahan ini diserahkan secara langsung oleh Ketua PWI Kota Serang, Teguh Akbar Idham di ruang kerja Walikota Serang. Senin (16/1/2023).

    Ketua PWI Kota Serang, Teguh Akbar mengatakan bahwa penganugerahan ini diberikan atas sinergitas yang telah terjalin antara PWI Kota Serang dengan Pemerintah Kota Serang.

    “Penganugerahan ini sebagai bentuk apresiasi PWI Kota Serang kepada Walikota Serang yang telah bersinergi dengan PWI Kota Serang,” kata Akbar didampingi pengurus PWI Kota Serang.

    Akbar menambahkan bahwa penganugerahan ini berdasarkan sidang pleno pengurus PWI Kota Serang.

    “Penyerahan ini berdasarkan keputusan kita bersama, yang mana dari beberapa nama tokoh telah kita seleksi dan kita bersepakat untuk menyerahkan penganugerahan ‘Sahabat PWI’ kepada Walikota Serang,” ucap Akbar.

    “Dan penyerahan ini juga merupakan rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional, sehingga kita jajaran PWI Kota Serang memberikan penghargaan kepada beberapa tokoh yang telah bersinergi dengan PWI Kota Serang,” lanjut Akbar.

    Akbar berharap dengan penyerahan penganugerahan ‘Sahabat PWI’ ini dapat meningkatkan sinergitas antara PWI Kota Serang dengan para stakeholder.

    “Semoga setiap tahun akan terus bertambah sahabat-sahabat PWI yang baru, kita harapkan dengan hadirnya PWI Kota Serang dapat memajukan Kota Serang,” tutup Akbar.

    Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin mengucapkan terimakasih kepada PWI Kota Serang atas anugerah yang telah diberikan.

    “Terimakasih saya ucapkan kepada PWI Kota Serang atas penghargaan yang diberikan. Saya berharap sinergitas antar Pemkot Serang dan PWI Kota Serang terus terjalin,” ucap Wali Kota.

    Sekedar informasi, pada kegiatan tersebut Walikota Serang juga memberikan sebuah buku tentang biografinya.

    Buku yang telah launching tersebut, mengisahkan sosok Syafrudin dari mulai menjabat sebagai guru hingga menjadi Wali Kota Serang. (Red)

  • Bantu UMKM, Bupati Serang Apresiasi Hiswana Migas

    Bantu UMKM, Bupati Serang Apresiasi Hiswana Migas

    SERANG, BANPOS – Program pemberdayaan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang tengah digalakan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mulai disambut para pengusaha.

    Seperti dilakukan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Provinsi Banten.

    Hiswana Migas memberikan bantuan tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) untuk 200 pelaku UMKM Kabupaten Serang. Penyaluran bantuan dilakukan di halaman Pendopo Bupati Serang, Jumat (13/1/2023).

    Hadir Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Ketua Hiswana Migas Provinsi Banten Ivan Cahyadi, Sekda Tb Entus Mahmud Sahiri, Asda II Hamdani, serta Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang Adang Rahmat.

    “Terima kasih kami sampaikan kepada Hiswana Migas Banten. Ini bantuan yang luar biasa yang membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi, juga tentunya membantu para pelaku UMKM,” ujar Tatu kepada wartawan.

    Ia mengatakan, Pemkab Serang saat ini sedang gencar melakukan pemulihan ekonomi. Sasarannya terutama para pelaku UMKM yang menjadi tonggak perekonomian masyarakat. Program digalakan melalui tagline ‘UMKM Bisa. Bela, Beli, Sejahtera’.

    Di Kabupaten Serang, kata Tatu, jumlah pelaku UMKM lebih dari 50.000 orang. Pihaknya berharap bantuan serupa dapat terus disalurkan kepada para pelaku UMKM.

    “Ini saja tanpa kita minta dari Hiswana Migas dapat menyalurkan bantuannya, semoga ke depan terus berkelanjutan,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten ini.

    Ketua Hiswana Migas Provinsi Banten Ivan Cahyadi mengatakan, pihaknya ikut berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi masyarakat melalui penyaluran bantuan untuk pelaku UMKM.

    “Ada 200 tabung elpiji ukuran 3 kilogram beserta isinya yang kita berikan,” katanya.

    Ia mengatakan, bantuan itu merupakan corporate social responsibility (CSR) dari Hiswana Migas untuk masyarakat.

    “Semoga bantuan ini dapat bermanfaat untuk masyarakat, terutama para pelaku usaha kecil,” ujarnya.

    Dikatakan Ivan, stok gas elpiji di Kabupaten Serang masih sangat cukup. Ketersediaannya sekira 1,1 juta tabung gas per bulan.

    “Kalau ketersediaan melimpah, harganya juga masih stabil,” ucapnya.

    Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang Adang Rahmat mengatakan, 200 pelaku UMKM penerima bantuan itu merupakan para pelaku UMKM pemula. Mereka benar-benar membutuhkan bantuan tersebut.

    “Mereka ini yang baru memulai usaha, di antaranya yang usaha gorengan, jadi mereka benar-benar membutuhkan,” pungkasnya. (Red)

  • IASPRO Banten Siap Bersinergi dengan Pemerintah Wujudkan SDM Berkompeten

    IASPRO Banten Siap Bersinergi dengan Pemerintah Wujudkan SDM Berkompeten

    SERANG, BANPOS – Usai dilantiknya Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Asesor Profesional Indonesia (IASPRO) Banten periode 2022 – 2027, yang diketuai oleh Rustam Efendi, diharapkan dapat mengeban misi menegakkan standar mutu asesor sesuai peraturan perundangan yang berlaku, memelihara profesionalisme para anggota melalui berbagai pelatihan dan pen pengetahuan, serta berperan aktif dalam menjamin mutu Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia di pasar kerja Nasional dan Internasional.

    Untuk itu, Rustam Efendi dalam pertemuannya bersama awak media, Kamis (12/1/2023) kemarin mengatakan, bahwa dirinya akan siap menjalin sinergitas dengan unsur pemerintah, sektor industri serta masyarakat luas.

    Dirinya pun mengutarakan, bahwa wilayah Provinsi Banten memiliki letak geografis yang strategis, potensi alam yang berlimpah, nilai kesejarahan, ketokohan dan dukungan infrastruktur yang memadai serta dukungan perusahaan dan industri tidak kurang dari 14.000 industri menengah, besar swasta maupun BUMN.

    Menurutnya, potensi ini membuka peluang bagi pemerintah daerah di Provinsi Banten untuk mencetak sumber daya manusia yang andal, kompeten, dan profesional untuk memenangkan persaingan global demi terciptanya kesejahteraan masyarakat Banten yang adil dan merata.

    Dirinya menambahkan, keberadaan profesi asesor profesional sebagai pelaksana benchmark kompetensi seseorang terhadap standar yang telah ditetapkan, menjadi penting dalam menjawab peluang sekaligus tantangan di era disrupsi ini.

    “Keberadaan asesor dibutuhkan dalam membentuk SDM kompeten yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh standard kompetensi dan standard dunia usaha maupun dunia industri. Oleh karena itu, kebutuhan akan SDM yang kompeten di segala bidang dan profesi menjadi kebutuhan utama dalam era disrupsi ini,” Pungkasnya. (RUL)

  • Bea Cukai Merak Amankan Ratusan Ribuan Batang Rokok Ilegal

    Bea Cukai Merak Amankan Ratusan Ribuan Batang Rokok Ilegal

    CILEGON, BANPOS – Di tengah kondisi pemerintah dan masyarakat yang berupaya memulihkan perekonomian nasional, disisi lain masih banyak pelaku yang berupaya untuk menggelapkan rokok ilegal. Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Merak memiliki strategi dan program dalam menangani hal tersebut dan berhasil melakukan penindakan atas rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos), Kamis (12/1/2023).

    Kepala Bea Cukai Merak, Beni Novri mengungkapkan kronologi terjadi penindakan diawali dengan didapatnya informasi bahwa adanya pengiriman rokok illegal tujuan Serang, Banten.

    Selanjutnya Bea dan Cukai Merak melakukan pemantauan di sekitar Tol Serang Timur, dan pada hari Minggu 1 Januari 2023 pukul 22.21 WIB terlihat mobil Toyota Calya yang dikendarai oleh Mr. R dan Mr. A yang diduga mengangkut rokok illegal.

    Kemudian kata Beni, petugas Bea dan Cukai Merak menghentikan mobil tersebut di daerah Serang dan segera melakukan pemeriksaan, dalam kegiatan pemeriksaan didapati isi dari mobil telah mengangkut rokok illegal sebanyak 1.320 slop/264.000 batang.

    Setelah itu, kata Beni pengendara berserta barang ilegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai dan kendaraan roda empat tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Merak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penindakan tersebut, kata Beni diperkirakan total potensi kerugian negara dari operasi di bidang cukai sebesar Rp 220.197.120 dan nilai barang sebesar Rp 321.280.000.

    “Kami sangat serius dalam melakukan pengawasan rokok ilegal karena hal ini bisa merusak perekonomian nasional dan merugikan produsen rokok resmi yang taat pajak cukai, perlu dihimbau kepada masyarakat bahwa rokok tanpa dilekati pita cukai tidak memiliki pengawasan dalam kualitas/quality control produk sehingga dapat membahayakan bagi kesehatan,” kata Beni melalui siaran tertulis yang diterima BANPOS, Kamis (12/1/2023).

    Dikatakan Beni, barang bukti dan pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Terhadap pelaku dan barang bukti sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak lupa kami memberikan apresiasi kepada tim pengawasan Bea Cukai Merak yang tiada lelah dan tak mengenal waktu dalam menjaga wilayah Banten,” tuturnya.

    Diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai pasal 54 berbunyi ‘Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dana tau pidanan denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar’.

    “Tanpa lelah dan selalu siap sedia, Bea Cukai Merak bertekad mengamankan wilayah yang diamanahkan dari segala bentuk modus yang berkaitan dengan rokok ilegal dan ini salah satu wujud  dan komitmen menjalankan salah satu tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector,” tutup Beni Novri. (LUK/AZM)

  • Bebas Bersyarat, Mantan Kadishub Cilegon Wajib Lapor Tiap Bulan

    Bebas Bersyarat, Mantan Kadishub Cilegon Wajib Lapor Tiap Bulan

    CILEGON, BANPOS – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon karena masa penahanannya habis.

    Meskipun sudah keluar dari Lapas Cilegon dan menghidup udara bebas namun Uteng wajib lapor minimal satu bulan sekali ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Serang.

    Informasi yang berhasil dihimpun BANPOS, Uteng bebas dari Lapas Kelas IIA Cilegon Kamis (12/1) sekitar pukul 12.00 WIB, kemudian langsung berangkat ke Bapas Kelas II Serang dikawal petugas dan didampingi sejumlah anggota keluarga. Tujuan mendatangi Bapas Serang yaitu untuk menyelesaikan administrasi persyaratan kebebasannya.

    Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Kelas II Serang Anton membenarkan informasi bebasnya mantan Kadishub Cilegon.

    “Betul, betul beliau sudah diantarkan sama petugas dari Lapas Cilegon dan mengarah ke Bapas Serang,” kata Anton kepada BANPOS saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (12/1).

    Dikatakan Anton kedatangan Mantan Kadishub Cilegon ke Bapas Serang guna menyelesaikan proses administrasi dan yang lainnya. “Karena kan ada penginputan data dan segala sesuatunya,” ujarnya.

    Diketahui kebebasan Uteng, merupakan Program Integrasi yaitu layanan yang diberikan oleh Lapas kepada warga binaan pemasyarakatan dan keluarga warga binaan pemasyarakatan. Adapun layanan yang diberikan yaitu Pembebasan Bersyarat. “Ini program bebas bersyarat, (Uteng) wajib lapor sebulan sekali ke Bapas,” pungkasnya.

    Seperti diketahui sebelumnya, Uteng resmi berstatus tersangka kasus suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) Pasar Baru Kranggot Kota Cilegon sebesar Rp530 juta oleh Kejari Cilegon, Kamis (19/8/2021) silam. Kemudian pada saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (5/1/2022) Uteng divonis hukuman penjara dua tahun.

    Uteng dinilai bersalah sebagai PNS dan menjabat Kadishub Cilegon karena menerima suap sebagaimana melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Selain kurungan dua tahun, Uteng juga dikenakan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan. (LUK)

  • Nilai Kebebasan Berpendapat Paling Jeblok

    Nilai Kebebasan Berpendapat Paling Jeblok

    JAKARTA, BANPOS – Kondisi Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia selama tahun 2022 masih belum bisa dibilang baik. Bahkan, kebebasan be­rekspresi dan berpendapat mendapatkan skor paling jeblok alias buruk.

    Akun @perupadata mengungkap rilis Setara Institute terkait Indeks Kinerja HAM di Indonesia. Rilis menyimpulkan skor terhadap pemenuhan hak masyarakat, kebebasan berpendapat, juga keterlibatan dalam pemerintahan. Secara nasional, Indonesia mendapat indeks 3,3 dari skala 1-7.

    “Bukan hasil yang menggembirakan tentunya, apalagi masih di bawah angka moderat 4,” ungkap @perupadata.

    “Kebebasan berekspresi dan berpenda­pat catatkan indeks paling rendah. 1,5 secara umum dan untuk isu minoritas seksual, angkanya lebih rendah lagi, 1,4,” kata @perupadata lagi.

    Akun @r.ramdanis mengatakan, rilis yang diungkap Setara Institute sesuai dengan dengan apa yang dirasakan masyarakat. Khususnya terkait kebebasan berpendapat. “Akurat sangat,” katanya. “Menyedihkan,” ujar @anthony_zhu26.

    Menurut @alisyarief, indeks kinerja HAM 2022 ada kemajuan, tapi tak ada keadilan. Kata @TarunaAdjie1, kinerja HAM ada kemajuan atas menguapnya kasus KM50, kasus Kanjuruhan. “Belum kasus-kasus lain yang menguap,” ka­tanya.

    Akun @hincapandjaitan mengatakan, kebebasan berpendapat dan menyampai­kan gagasan adalah oksigen demokrasi. Karena itu, perlu dijaga agar tetap sehat demokrasi di Indonesia. “Ini soal serius,” ujarnya.

    Akun @AyaniMel mengingatkan Pemerintah jangan otoriter dan sewenang-wenang. Indonesia merupakan negara Pancasila yang reformis demokratis. Untuk itu, junjung tinggi HAM dan hargai hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. “Susah untuk diubah,” kata @ ihwanu_priyantan.id.

    Akun @imigrasicilacap mengapresiasi survei yang dilakukan Setara Institute terkait indeks kinerja HAM. Dengan adanya Indeks HAM Indonesia, diharapkan dapat bermanfaat untuk melakukan pemetaan dan pengukuran kinerja Pemerintah.

    “Serta kualitas dan kuantitas arah pemajuan dan pembangunan HAM,” ujarnya.

    Akun @SuaraSETARA mengungkap beberapa rekomendasi untuk dijadikan masukan, khususnya bagi Pemerintah agar capaian kinerja penegakan HAM lebih baik. Yakni, memperkuat politik pemajuan HAM melalui pengarusuta­maan program-program yang terukur dan kebijakan-kebijakan yang berbasis HAM.

    “Selain itu, Pemerintah juga perlu mengakselerasi upaya perlindungan, penghormatan, dan pemajuan HAM bagi masyarakat Papua dan kelompok minori­tas sebagai bagian dari affirmative policy bagi kelompok khusus yang selama ini menjadi korban pelanggaran HAM,” ungkap @SuaraSETARA.

    Akun @macesonyaa mengatakan, Pemerintah terus berupaya melind­ungi HAM. Salah satunya, dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah disahkan pada Desember 2022.

    “RKUHP perkuat upaya negara me­lindungi HAM dan kebebasan sipil,” katanya.

    Akun @DS_yantie menambahkan, Presiden @jokowi menegaskan, Pemerintah berkomitmen memperbaiki kinerja HAM di Indonesia. Dia bilang, jaminan hak-hak sipil, politik dan hukum harus menjadi perhatian bersama.

    “Semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang setara dalam politik dan hukum,” tutur dia.[ASI/PBN/RMID]

  • Jabatan Yangto Dicopot

    PANDEGLANG, BANPOS – Dampak ditetapkannya jadi tersangka dalam dugaan kasus pencabulan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), oknum anggota DPRD Pandeglang, dari fraksi NasDem-Perindo, Yangto yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pandeglang, saat ini diganti.

    Adapun penganti Yangto yaitu Dadi Rajadi. Saat ini telah sah, Dadi Rajadi menjabat sebagai Wakil Ketua Bapemperda DPRD Pandeglang masa jabatan 2019 – 2024.

    Pergantian tersebut, disahkan atau ditetapkan melalui proses Paripurna Penetapan Perubahan Komposisi Alat Kelengkapan DPRD Pandeglang, khususnya jabatan Wakil Ketua Bapemperda masa jabatan 2019-2024. Menyusul adanya surat dari Fraksi Partai NasDem-Perindo pada 16 Desember 2022 lalu.

    Dalam Paripurna tersebut telah disampaikan bahwa komposisi struktural Bapemperda DPRD Pandeglang masih yang lama, hanya jabatan Wakil Ketua Bapemperda yang diganti.

    Selain jabatan Wakil Ketua Bapemperda, jabatan Yangto pada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pandeglang juga diganti oleh Dadi Rajadi.

    Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi mengatakan, dalam hal ini pihaknya tidak melihat kearah dugaan kasus pencabulan yang menjerat Yangto. Namun lebih kepada adanya surat usulan dari Fraksi NasDem – Perindo.

    “Yang jelas kami tidak melihat ke arah sana (dampak ditetapkannya sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan), kami hanya melihat bahwa itu usulan dari Fraksi NasDem-Perindo,” kata Udi kepada wartawan usai rapat Paripurna, Rabu (11/1).

    Menurutnya, Fraksi sangat boleh melakukan pergantian ataupun melakukan rotasi Alat Kelengkapan DPRD Pandeglang di masa kerja satu tahun.

    “Fraksi boleh melakukan pergantian atau rotasi. Penggantinya Dadi Rajadi dari Fraksi NasDem-Perindo dan langsung dilanjutkan ke pemilihan Wakil Ketua Bapemperda,” jelasnya.

    Selain jabatan Wakil Ketua Bapemperda, lanjut TB Udi, jabatan Yangto sebagai anggota Banggar DPRD Pandeglang juga resmi dicopot dan digantikan oleh Dadi Rajadi.

    “Selain itu yang dirotasi kaitan anggota Banggar. Yang tadinya Pak Dadi di Badan Musyawarah, Pak Yangto di Banggar itu dilakukan roling yang hasilnya itu pak Dadi yang menjabat anggota Banggar,” ungkapnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Pandeglang terpilih, Dadi Rajadi membantah jika jabatan Yangto digantikan olehnya itu dampak dari kasus yang menyeret Yangto.

    “Hal biasa itumah, bukan hal yang istimewa dan bukan karena ada kasus juga. Inimah hal biasa yang dilakukan oleh Partai terhadap anggota yang ada di DPRD, itu kewenangannya Partai,” katanya.

    Setelah disahkan, ia mengaku terlebih dahulu akan mempelajari tugas dan fungsi sebagai Bapemperda. Dan ia juga berjanji akan bekerja semaksimal mungkin.

    “Saya akan lihat dulu tugas saya seperti apa di Bapemperda, tetap saya akan bekerja semaksimal mungkin, sebisa mungkin dan mudah-mudahan tidak ada masalah,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Ratusan Aset Pemprov Masih Belum Bersertifikat

    SERANG, BANPOS – Meninggalkan tahun 2022 lalu, persoalan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah  milik Pemprov Banten belum juga tuntas. Sebanyak 282 bidang belum bersertifikat. Targetnya, tahun 2023 ini  pemerintah setempat berjanji akan menyelesaikanya.

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar  dalam siaran persnya, usai Rakor rencana pendaftaran sertifikasi tanah tahun 2023 bersama seluruh Kepala Pertanahan  dari delapan Kabupaten dan Kota di Pendopo KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (10/1) menjelaskan persoalan BMD berupa tanah akan terselesaikan 100 persen pada semester pertama tahun 2023 ini.

    “Kami  optimistis akan tercapai mengingat saat ini dari 1.085 bidang aset yang ada, tinggal menyisakan sekitar 282 bidang atau 25,9 persen. Sedangkan 74,0 persennya atau 803 bidang sudah bersertifikat,” katanya.

    Untuk mempercepat proses penyelesaian itu, selain menggandeng badan Pertanahan (BPN) kantor Perwakilan Provinsi Banten, Al Muktabar juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten ikut bersama-sama menyelesaikan persoalan aset ini.

    “Kita akan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKH) ke Kejati Banten untuk mempercepat itu, sehingga kalau ada pihak ketiga yang berkonflik bisa diselesaikan dengan baik dan cepat,” ujarnya.

    Adapun untuk aset tanah milik pemprov lanjut Al Muktabar akan digunakan sebaik mungkin dengan melibatkan masyarakat sekitar.

    “Terhadap aset yang sudah tersertifikasi, kita upayakan untuk dilakukan melalui mekanisme Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat yang bisa dikembangkan dengan berbagai tanaman Agro, khususnya di daerah Selatan seperti Lebak dan Pandeglang. Nanti untuk penjualan hasilnya bisa melalui BUMD Agro Banten Mandiri” ujarnya.

    Dikatakan Al Muktabar, ada sekitar 4 sampai 5 bidang lahan yang saat ini sudah disiapkan untuk bisa dioptimalkan oleh masyarakat dengan luas ribuan hektar. Melalui mekanisme HGU, lahan itu bisa ditanami Jagung, pagi atau Sorgum dalam rangka ketahanan pangan kita.

    “Karena pada dasarnya segala program yang dilakukan Pemerintah itu sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat,” imbuhnya.

    Secara administratif, tambah Al Muktabar, terhadap aset lahan yang belum dioptimalkan itu sedang diupayakan masuk ke bank tanah, sebagaimana konsep dari UU Omnibus Law. Nanti secara formal pemerintah daerah (Pemda) bisa mengajukan permohonan kepada pihak terkait untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. “Pemda bisa mendapatkan 20 persen atas pemanfaatan lahan itu,” katanya.

    Sementara itu,  Kepala BPKAD  Banten Rina Dewiyanti selaku Pejabat Penatausahaan BMD menambahkan, dari total 282 bidang yang menjadi target pada tahun 2023 ini, 219 bidangnya merupakan aset dalam bentuk jalan, jembatan dan drainase di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Ketiga hal itu secara de facto sudah menjadi aset pemprov, dan telah terdata.

    “Sudah kita gunakan pemanfaatannya juga bagi kepentingan masyarakat, dan sampai saat ini tidak ada tuntutan dari masyarakat setempat,” katanya.

    Namun, lanjut Rina, 219 bidang aset itu belum ada pernyataan batas dengan lahan milik masyarakat yang dilewati. Itu menjadi salah satu persyaratan yang harus terpenuhi dalam proses sertifikasi aset.

    “Di sinilah kita harus ekstra, karena harus detail pengukuran segalanya. Tapi dengan Kerjasama semua pihak, saya optimis di semester satu tahun 2023 ini semuanya bisa diselesaikan,” pungkasnya.

    Kemudian 36 bidang aset  berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), 13 bidang di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), 3 bidang di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dua bidang di Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Biro Umum serta satu bidang di Dinas Sosial.

    Sejumlah aset itu tersebar di seluruh daerah, di Kabupaten Lebak 34 bidang, Pandeglang 64 bidang, Kabupaten Serang 57 bidang, Kota Serang 20 bidang, Kota Cilegon 5 bidang. Kemudian Kabupaten Tangerang 63 bidang, Kota Tangerang 24 bidang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 15 bidang.

    Adapun untuk jenis aset yang akan diselesaikan pada tahun 2023 ini, diantaranya berupa tanah jalan 62 bidang, situ/danau/waduk 129 bidang, irigasi 22 bidang, sekolah 36 bidang dan tanah datar 33 bidang.

    Dengan Rakor ini, Rina melakukan pemetaan dimana saja lokasinya dan kondisi existingnya seperti apa. Setelah itu nanti akan ada tim yang turun untuk melakukan pendataan.

    “Sampai akhir bulan ini, Insyaallah proses pemetaan itu sudah selesai dilakukan, tinggal nanti proses administrasi selanjutnya,” katanya.

    Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten Rudi Rubijaya mengaku optimis dengan target sertifikasi aset yang dilakukan pemprov. Pihaknya juga akan mendukung penuh terhadap program tersebut, mengingat hal itu juga sejalan dengan apa yang diarahkan oleh Presiden Jokowi untuk 2025 seluruh lahan sudah tersertifikasi semua.

    “282 bidang itu hanya nol koma sekian dari capaian target yang sudah kita lakukan melalui program PTSL, dimana pada tahun 2022 lalu kita sudah melakukan sertifikasi sebanyak 75 ribu dan tahun ini targetnya 200 ribu,” ujarnya.

    Untuk mendukung program pemprov, pihaknya akan menerjunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengukuran terhadap titik-titik yang sudah dipetakan. Kalau proses sertifikasinya cepat, hanya saja ada beberapa hambatan masalah hukum itu yang kadang membuat lambat.

    “Makanya ketika Pemprov Banten menggandeng Kejati juga untuk menyelesaikan persoalan sengketa itu. Saya optimis di semester pertama ini bisa selesai,” tandasnya.(RUS/PBN)

  • Program Pekerti Untirta Diduga Dikorupsi

    Program Pekerti Untirta Diduga Dikorupsi

    SERANG, BANPOS – Pelapor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin terbuka atas laporan yang mereka buat. Mengatasnamakan Mahasiswa Banten Berintegritas, pelapor kembali mengirimkan rilis terkait laporan tersebut.

    Dalam laporan itu, Mahasiswa Banten Berintegritas mengatakan bahwa pihaknya menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp2.846.572.260. Kerugian itu timbul akibat pelaksanaan program Pelatihan Teknik Instruksional (Pekerti) tahun 2021.

    Program Pekerti itu merupakan program yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Untirta. Program itu dilaksanakan sebanyak sembilan kali kegiatan dalam kurun waktu 2021.

    “Ketua pelaksana Pekerti, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) LP3M dan Bendahara LP3M Untirta diduga terlibat dalam dugaan korupsi Pekerti. Pekerti 2021 dilaksanakan online dan offline, dengan biaya Rp1,750 juta dan Rp1.4 juta,” tulis Mahasiswa Banten Berintegritas dalam rilisnya, Rabu (11/1).

    Mereka mengatakan bahwa modus dilakukannya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) itu dengan cara mengajukan pencairan anggaran kegiatan pekerti, dengan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Untirta.

    “Ketua pelaksana meminta kepada PPK LP3M untuk mengajukan pencairan dana kegiatan Pekerti, tapi tidak disertakan rencana penggunaan anggaran biaya (RAB dan TOR) per kegiatan sesuai dengan SOP yang ditetapkan Peraturan Rektor Nomor: 006/UN43/KU/PER/2014,” katanya.

    Mereka mengatakan, meskipun dalam pengajuan pencairan itu tidak sesuai dengan SOP, akan tetapi bendahara LP3M Untirta tetap mencairkan pengajuan anggaran. Berdasarkan hasil temuan pihaknya, tidak ada SK Rektor, sebagai dasar pengeluaran belanja kegiatan Pekerti.

    “Pengawas internal Untirta berdasarkan dokumen (juga) menemukan tidak ada dasar aturan dan rincian pengenaan tarif sebesar Rp1.750.000 dan Rp1.400.000 tiap peserta kegiatan Pekerti. Seharusnya pengenaan tarif berdasarkan SK Rektor, dan berlaku per kegiatan aja,” terangnya.

    Ia mengatakan, berdasarkan data yang pihaknya miliki, dana yang masuk dan dikelola oleh LP3M Untirta untuk pelaksanaan kegiatan Pekerti selama tahun 2021 yaitu sebesar Rp2.846.572.260.

    “Pengawas internal Untirta dalam dokumen yang kami laporkan juga ke KPK, mendapati kegiatan Pekerti pada tahun 2021 semuanya tidak memiliki laporan pertanggungjawaban yang dapat dipertanggung jawabkan secara sah dan valid,” ucapnya.

    Mahasiswa Banten Berintegritas menilai bahwa seluruh anggaran yang digunakan oleh LP3M Untirta untuk melaksanakan kegiatan Pekerti, dianggap sebagai kerugian negara. Karena selain tidak dipertanggungjawabkan, juga tidak berdasarkan aturan yang berlaku dalam pencairannya.

    “Kami menilai seluruh anggaran itu kerugian negara atau total loss, karena mencontoh dakwaan Kejaksaan Tinggi Banten pada kasus hibah pondok pesantren, keuangan negara yang dikeluarkan tanpa aturan dapat disebut kerugian negara,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, sejumlah oknum pejabat Untirta disebut telah dilaporkan ke KPK. Disebutkan bahwa para oknum pejabat tersebut menyelewengkan anggaran program pelatihan dosen yang kini diketahui merupakan program Pekerti.

    Hal itu terungkap dalam rilis yang dikirimkan secara anonim oleh seseorang kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp. Dalam rilis tersebut, disebutkan bahwa pelaporan sejumlah pejabat Untirta ke KPK RI dilakukan pada Jumat (6/1) kemarin, melalui sistem whistleblowing WhatsApp KPK RI.

    Pada laporan yang diberikan kepada KPK itu, pelapor menyebutkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa penggunaan uang negara, yang dilakukan tanpa melalui aturan dan mekanisme yang diatur peraturan Perundang-undangan.

    “Uang itu berasal dari masyarakat atau dalam lembaga berstatus Badan Layanan Umum (BLU) disebut sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP,” kata pelapor dalam rilis tertulisnya yang diterima BANPOS pada Selasa (10/1).

    BANPOS pun kembali mencoba mengkonfirmasi kepada Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, namun tidak juga mendapatkan respon. Sementara Kasubag Humas Untirta, Veronica Dian Faradisa, belum bisa memberikan komentar lantaran pihak LP3M belum memberikan konfirmasi.(DZH/pbn)

     

  • Lambatnya Pengisian SIRUP Dituding Mengada-ngada

    Lambatnya Pengisian SIRUP Dituding Mengada-ngada

    SERANG, BANPOS –  Permasalahan belum tayangnya Rencana Umum Pengadaan (RUP) proyek APBD Banten tahun 2023 oleh organisasi perangkat daerah (OPD)  diwebsite resmi sirup.lkpp.go.id membuat pengusaha lokal geram.

    Mereka juga menganggap persoalan RUP  di 41 OPD   pemprov  yang dikoordinatori oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa dianggap berbelit-belit serta mengada-ada.

    Ketua DPD Himpunan Jasa Konstruksi Indonesia (HJKI) Banten, Feri Fardian kepada wartawan, Rabu (11/1) mengungkapkan,  institusi yang menangani masalah lelang proyek di Pemprov Banten harus bergerak cepat, agar semua paket pekerjaan bisa dilaksanakan tepat waktu.

    “Banyak dampak negatifnya jika lelang pekerjaan terlambat diumumkan. Pertama, jelas proses pembangunan di Provinsi Banten akan terhambat. Kemudian, roda perekonomian juga akan macet. Dampak yang paling parahnya adalah citra Pemprov Banten akan jelek,” katanya.

    Karenanya dia meminta pejabat berwenang segera menentukan langkah cepat dan tepat serta mencari solusi yang cepat dan tepat.

    “Kami percaya pejabat terkait memiliki niat yang baik dan berpatokan pada regulasi yang sudah ditentukan. Namun tentu, niat baik saja tidak cukup jika tidak dibarengi oleh pengambilan keputusan yang tepat,” ungkapnya.

    Menurut Feri, dari tahun ke tahun persoalan lambatnya proses lelang menjadi masalah yang seakan menemui jalan buntu. Padahal, solusi untuk memecahkan persoalan itu ada.

    “Setiap tahun, alasan keterlambatan itu disebabkan oleh server yang tidak memadai di LKPP. Ini aneh, persoalan yang sama dan berulang, ko’ tidak pernah dicarikan solusinya. Lagi pula, media untuk mengumumkan lelang pekerjaan itu kan tidak hanya di website resmi milik pemerintah. Ada media lain di luar sistem, media massa cetak dan online misalnya,” terangnya.

    Jika selama ini persoalan keterlambatan lelang itu seolah menjadi momok yang menakutkan bagi penyelenggara lelang, maka sudah seharusnya dihindari. Caranya, cari solusi cepat dan tepat.

    “Jangan sampai muncul kecurigaan bahkan mungkin tuduhan bahwa penyelenggara lelang memang membiarkan persoalan itu demi maksud-maksud tertentu. Jangan sampai muncul dugaan dan kecurigaan itu,”  ujarnya.

    Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Komite Advokasi Daerah (KAD) Banten, Syamsul RIza Djahidi kepada wartawan diminta segera mencarikan jalan keluarnya, terkait dengan kendala yang dihadapi oleh OPD, dengan mencari alternatif atau cara lain. Apalagi  berdasarkan aturan yang ada, pengumuman proyek tidak harus dilakukan melalui website resmi milik pemerintah.

    “Kenapa pusing dengan SIRUP LKPP? Diumumkan di media lain seperti media cetak, portal berita kan bisa. Perintah Perpres-nya seperti itu,” ungkap Syamsul.

    Alasan pejabat yang menangani masalah pengadaan itu menurut dia, terkesan mengada-ada dan cenderung tidak profesional. Terlebih persoalan atau kendala seperti itu selalu berulang setiap tahunnya.

    “Masa iya sih, tidak ada solusi sama sekali. Selalu terulang dan terulang. Ini memunculkan pertanyaan bahkan kecurigaan bagi publik, terutama bagi para pengusaha,” paparnya.

    Menurutnya, lambannya penginputan data pekerjaan dipastikan akan menghambat proses pembangunan di Provinsi Banten.

    Jika tetap mengacu pada SE Pj Sekda Banten Nomor: 027/4108-BPBJ/2022 tentang Percepatan Penginputan RUP) pada SIRUP tahun 2023, terangnya lagi, maka kemungkinan besar semua pekerjaan akan dimulai pada caturwulan kedua tahun 2023.

    “Mari kita hitung, batas waktu akhir pengumuman pekerjaan pada bulan Maret dan pada bulan Juni baru dilakukan lelang dan kontrak, maka sisa waktu untuk pelaksanaan pekerjaan hanya tinggal enam bulan lagi,” jelasnya.

    Dengan hitung-hitungan seperti itu lanjutnya, maka praktis keterlambatan pekerjaan akan terjadi. Solusinya, adalah segera gunakan media lain selain website resmi milik pemerintah untuk pengumuman lelang pekerjaan.

    “Keterlambatan itu jelas membahayakan. Belum lagi ancaman resesi pada tahun 2023 ini. Ingat, tidak ada stimulus bagi para pengusaha dalam menghadapi ancaman resesi itu. Ini akan memperparah pertumbuhan ekonomi di Banten,” tegasnya.

    Berkaca pada pekerjaan tahun 2022 kata Syamsul, banyak pengusaha yang mengeluh karena mepetnya jadwal pekerjaan. Hal itu diakibatkan lambannya lelang proyek.

    “Banyak pengusaha yang terlambat menyelesaikan pekerjaannya. Itu karena waktu sangat mepet,” terangnya.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Aspirasi Warga atau Pusar Banten, Bayu Kusuma meminta Pemprov Banten mencontoh Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam proses lelang proyek milik pemerintah yang sudah melakukan proses lelang sehak bulan Desember 2022 untuk pekerjaan tahun 2023.

    “Pemkab Pandeglang melakukan lelang dini. Sekarang ini di Kabupaten Pandeglang sedang melakukan lelang dan sebagian sudah dalam tahap evaluasi. Gerak cepat Pemkab Pandeglang itu patut dicontoh. Pandeglang saja bisa, masa iya Pemprov Banten nggak bisa,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Banten, Soerjo Soebiandono menjelaskan, OPD di lingkungan pemprov saat ini terus melakukan penginputan data kegiatan tahun 2023 melalui website resmi SIRUP LKPP.

      “Berproses, masih berjalan. Sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang dan Jasa Pemerintah, di pasal 8 disebutkan, jika sampai dengan 31 Maret OPD belum menyampaikan RUP maka, kegiatan yang ada tidak bisa dilaksanakan. Jadi masih ada waktu,” kata Doni (sapaan akrab Soerjo Soebiandono).

      Senada diungkapkan Kepala Bagian LPSE pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Banten, Saiful  Bahri Maimun. Menurutnya, Peraturan Nomor 11 tahun 2021 tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pj Sekda Banten, Moch Tranggono dengan mengeluarkan SE Nomor 027 tertanggal 29 Desember 2022 lalu.

      “OPD sampai dengan hari ini (kemarin,red) masih terus menginput data ke SIRUP LKPP.  Dan memang dari 41 OPD itu, belum semuanya menginput data, adapun OPD yang sudah menginput belum semua kegiatan RUP  barang dan jasa di input ke website. Belum ada yang 100 persen,” ujarnya.

     Ia mengakui,  penginputan RUP yang dilakukan oleh OPD melalui website LKPP sampai dengan saat ini masih terjadi kendala. “Karena ini ngelink di website LKPP, bukan di website Pemprov Banten, kendalanya yaitu saat penginputan data sering ada gangguan. Karena yang masuk ke SIRUP LKPP itu seluruh Indonesia, bukan hanya kami, tapi juga provinsi, kabupaten/kota se Indonesia, termasuk kementerian dan lembaga-lembaga pemerintahan se-Indonesia. Jadi berebut,” ujarnya.

    Persoalan sulitnya menginput data diakui oleh Saiful, terjadi bukan kali ini saja, melainkan pada tahun-tahun sebelumnya.(RUS/PBN)