Kategori: HEADLINE

  • Yusril Peringatkan MK Soal Perppu Ciptaker

    Yusril Peringatkan MK Soal Perppu Ciptaker

     

    JAKARTA, BANPOS – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ciptaker yang diterbitkan Presiden Jokowi di akhir tahun 2022, menuai polemik. Mereka yang protes melakukan berbagai upaya untuk membatalkan Perppu tersebut. Salah satunya, melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra berharap MK tidak bermain api dengan menguji Perppu Ciptaker ini, dikarenakan ada objek dan sengketa kewenangan didalamnya.

    “Dalam pandangan saya, MK bertindak prematur jika menguji Perppu sebelum DPR bersikap. Saya berharap MK tidak bermain api tentang Perppu. Jangan gegabah dalam mengambil keputusan. Apalagi sampai menimbulkan sengketa kewenangan dengan DPR,” ujar Yusril saat diwawancara Rakyat Merdeka (BANPOS grup), kemarin.

    Menurutnya, jika terjadi sengketa kewenangan antara DPR, maka MK adalah satu-satunya yang berwenang mengadili sengketa kewenangan antara lembaga negara. Kewenangannya diberikan oleh UUD. “Apakah MK akan mengadili dirinya sendiri?” imbuhnya.

    Ia menyatakan, para hakim MK perlu bersikap negarawan. Melek konstitusi. Menurutnya, hakim MK sebaiknya menahan diri untuk menguji Perppu.

    “Karena selama ini belum ada hakim MK yang memutuskan gugatan Perppu lantaran lebih dulu disahkan DPR. Dengan disahkannya Perppu menjadi UU, maka perkara pengujian Perppu menjadi kehilangan obyeknya,” papar Yusril.

    Menurutnya, peluang DPR untuk menerima Perppu Ciptaker tersebut sangat besar. Sebab, peran DPR terhadap Perppu yang diajukan oleh Presiden hanya 2; menerima atau menolak. Sementara, kekuatan partai koalisi pemerintah di DPR sangat dominan.

    “Andai dua fraksi menolak, mayoritas DPR akan terima. PKS dan Demokrat nampaknya tidak akan mau voting, paling ajukan minderheid nota,” terang Yusril.

    Menurut Yusril, penerbitan Perppu Ciptaker ini bukan merupakan pilihan yang tepat jika dilihat dari sudut pandang normative dan akademik, namun, hal tersebut juga harus mempertimbangkan kondisi saat ini.

    “Perppu menjadi pilihan paling mungkin yang diambil Pak Jokowi setelah mendapatkan penolakan bersyarat dari MK. Tentu bukan pilihan terbaik. Apalagi dilihat dari sudut pandang normatif dan akademik, tetapi merupakan pilihan yang paling mungkin untuk diambil dalam mengatasi keadaan,” jelasnya.

    Selain itu ada beberapa ketentuan yang ditetapkan MK. Antara lain Pemerintah tidak boleh membuat peraturan-peraturan pelaksana dari UU Ciptaker sebelum dilakukan perbaikan. Putusan MK kali ini memang lain dari biasanya.

    “Namun, mau diperdebatkan bagaimanapun juga, putusan MK itu adalah final dan mengikat. Tidak ada pilihan lain kecuali mematuhinya,” jelasnya.

    Adapun terkait pendapat bahwa Presiden Jokowi bisa dimakzulkan lewat Perppu Ciptaker ini. Yusril berpandangan bahwa penerbitan Perppu Ciptaker tidak bisa dijadikan dalil untuk memakzulkan Presiden. Pasalnya, jika merujuk Pasal 7A dan 7B UUD 1945, ada tujuh kriteria Presiden boleh dimakzulkan. Yaitu pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tidak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden.

    “Penerbitan Perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja nampaknya masih jauh dari memenuhi kriteria alasan pemakzulan. Lain halnya jika politik ikut bermain. Maksudnya DPR menolak pengesahan Perppu Ciptaker. Sekaligus berpendapat bahwa isi Perppu tersebut melanggar UUD 45 sehingga pintu pemakzulan menjadi mungkin,” ujar Yusril.

    Adapun terkait kemungkinan DPR menolak perppu tersebut, ia berpendapat bahwa

    dengan amandemen UUD 45, kekuasaan membentuk undang-undang bukan lagi pada Presiden dengan persetujuan DPR, melainkan sudah bergeser menjadi kekuasaan DPR dengan persetujuan Presiden. Seharusnya DPR menjadi pihak yang pertama kali memperbaiki UU Ciptaker setelah diputuskan MK inkonstitusional bersyarat. Karena legislator yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

    “Sudah lebih dari setahun DPR belum memperbaiki UU ini. Padahal MK ngasih tenggat waktu hanya dua tahun. Tidak terlihat upaya apapun dari DPR untuk mengambil prakarsa memperbaiki UU Ciptaker,” tandasnya.[UMM/PBN/RMID]

    BalasTeruskan
  • Demokrasi di Banten Semu

    Demokrasi di Banten Semu

    SERANG, BANPOS – Iklim demokrasi di Provinsi Banten sampai saat ini masih dinilai lemah. Selain dilihat dari indikator, pelaksanaan demokrasi baik dari segi partisipasi publik dalam pembangunan maupun kebebasan mengemukakan pendapat pun dianggap masih buruk.

    Deputi Direktur Pusat Studi dan Informasi Regional (Pattiro) Banten, Amin Rohani, mengatakan bahwa indeks demokrasi di Banten pada tahun 2021 masuk dalam kategori sedang, yaitu sebesar 75,93 dan berada di posisi 18 secara nasional.

    “Secara dimensi, aspek kapasitas lembaga demokrasi berada di posisi paling rendah dengan nilai 66,65. Secara indikator, tercatat beberapa indikator yang masih sangat lemah seperti kinerja lembaga legislatif yang hanya sebesar 28,57,” ujarnya, Selasa (10/1).

    Selain itu, terdapat indikator lainnya yakni terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, berpendapat, dan berkeyakinan dalam setiap kebijakan sebesar 33,33. Lalu, indikator anti monopoli sumber daya ekonomi pun hanya 63,5.

    “Angka ini menunjukkan bahwa demokrasi di Banten masih semu,” tutur Amin.

    Selain itu, Amin mengatakan bahwa ruang partisipasi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) masih belum maksimal. Hal itu terlihat dari masih rendahnya kolaborasi OMS dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan.

    “Dalam perencanaan, ruang OMS masih terbatas untuk mengikuti musyawarah perencanaan pembangunan,” katanya.

    Sedangkan dalam pelaksanaan, Amin menuturkan bahwa berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), tercatat bahwa tidak ada anggaran bagi swakelola tipe III pada tahun 2022.

    “Hal ini menunjukkan bahwa implementasi Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang didalamnya mengatur partisipasi LSM/OMS/Ormas dalam bentuk Swakelola Tipe III, yang tidak diterapkan,” terangnya.

    Terpisah, Sekretaris Umum HMI MPO Cabang Serang, Ega Mahendra, mengatakan bahwa Provinsi Banten sebagai bagian dari Negara Indonesia, memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi hak warganya untuk berpendapat dan berekspresi, sebagaimana amanat Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

    “Itulah yang dicita-citakan bagi negara demokrasi. Namun saya menilai demokrasi di Banten ini sangat buruk, karena aspirasi yang dikeluarkan oleh masyarakat ataupun mahasiswa dan buruh hanya didengar lewat kaca gedung pemerintahan,” ujarnya.

    Menurutnya, hal itu menggambarkan bahwa pemerintahan, khususnya Pemprov Banten, anti kritik dan enggan menerima masukan dari masyarakat, khususnya mereka yang menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa.

    “Saya sangat ingin sekali melihat Gubernur Banten menemui masyarakat dan mahasiswa ketika menyampaikan aspirasinya, bahkan sangat jarang atau bahkan tidak pernah menemui masyarakatnya sendiri ketika menyampaikan pendapat di depan kantornya,” tutur dia.

    Salah satu catatan buruk bagi demokrasi di Provinsi Banten ialah pembungkaman yang dilakukan terhadap salah satu guru yang pada saat itu merupakan calon pengawas, yang menyampaikan keluh kesahnya melalui siniar Banten Podcast.

    “Apalagi ketika melihat seorang guru yang menyampaikan aspirasinya di media sosial malah disomasi oleh pihak tertentu karena mengkritik atas sikap Gubernur Banten, itu sangat miris sekali. Padahal dia hanya menyampaikan keluh kesahnya kepada gubernurnya sendiri, apakah itu dilarang,” tegasnya.

    Ega menuturkan bahwa kritik terhadap pemerintahan dari masyarakat, sudah pasti sifatnya membangun. Kritik itu dilakukan karena masyarakat menilai ada yang salah terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Sehingga seharusnya, pemerintah mendengar dan merespon atas kritik itu.

    “Jangan sampai kita menyampaikan kritik dan katanya dilindungi, akan tetapi nyawa kita terancam atau bahkan berpotensi dijebloskan ke penjara. Ini yang membuat masyarakat trauma ketika menyampaikan keluh kesahnya kepada pemerintah,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Tranggono Dicuekin OPD

    Tranggono Dicuekin OPD

    SERANG, BANPOS – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten yang belum menginput sama sekali data proyek pada website Sistem Rencana  Umum  Pengadaan (SIRUP) kegiatan proyek APBD 2023 terkesan cuek dan mengabaikan kebijakan dari Pj Sekda Banten, Moch Tranggono dalam bentuk Surat Edaran (SE) pada  tanggal 29 Desember 2022 lalu.

    Tranggono sudah mengingatkan kepada seluruh OPD melalui SE Nomor 027/4108-BPBJ/2022 tentang  Percepatan Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada SIRUP tahun 2023.

    Ada empat poin diinstruksikan Tranggono. Pertama, pejabat di OPD segera menyusun, menginput dan menetapkan dan mengumumkan RUP untuk seluruh kegiatan barang dan jasa, kecuali gaji ASN,  tenaga honorer dan tunjangan pada SIRUP LKPP RI (sirup.lkpp.go.id).

     Poin kedua,  menjelaskan mengenai jadwal penginputan RUP yakni,  penginputan tahap I dilakukan sampai dengan akhir Januari 2023, kemudian, evaluasi tahap I dilakukan dari tanggal 1 sampai 15 Februari 2023, penginputan RUP tahap 2 atau perbaikan tanggal 16 sampai 28 Februari 2023, evaluasi akhir dari 1 sampai 15 Maret 2023, serta penginputan final dari tanggal 16 sampai 31 Maret 2023.

    Kemudian Poin ketiga, Tranggono menyampaikan bahwa, aplikasi SIRUP akan ditutup  setelah tahap penginputan RUP tahap I dan dibuka kembali pada penginputan tahap 2.

    Pada poin keempat atau terakhir, Pj Sekda Tranggono  menegaskan,  bila OPD tidak melakukan penginputan RUP secara total pada tahap I, maka aplikasi SIRUP tidak dibuka pada tahap 2 untuk OPD tersebut sebelum mengajukan permohonan pembukaan kepadanya.

    Dihubungi melalui telepon genggamnya, Selasa (10/1) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Banten, Soerjo Soebiandono menjelaskan, OPD di lingkungan pemprov saat ini terus melakukan penginputan data kegiatan tahun 2023 melalui website resmi SIRUP LKPP.

    “Berproses, masih berjalan. Sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang dan Jasa Pemerintah, di pasal 8 disebutkan, jika sampai dengan 31 Maret OPD belum menyampaikan RUP maka, kegiatan yang ada tidak bisa dilaksanakan. Jadi masih ada waktu,” kata Doni (sapaan akrab Soerjo Soebiandono).

    Senada diungkapkan Kepala Bagian LPSE pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Banten, Saiful  Bahri Maimun. Menurutnya, Peraturan Nomor 11 tahun 2021 tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pj Sekda Banten, Moch Tranggono dengan mengeluarkan SE Nomor 027 tertanggal 29 Desember 2022 lalu.

    “OPD sampai dengan hari ini (kemarin,red) masih terus menginput data ke SIRUP LKPP.  Dan memang dari 41 OPD itu, belum semuanya menginput data, adapun OPD yang sudah menginput belum semua kegiatan RUP  barang dan jasa di input ke website. Belum ada yang 100 persen,” ujarnya.

    Ia mengakui,  penginputan RUP yang dilakukan oleh OPD melalui website LKPP sampai dengan saat ini masih terjadi kendala.

    “Karena ini ngelink di website LKPP, bukan di website Pemprov Banten, kendalanya yaitu saat penginputan data sering ada gangguan. Karena yang masuk ke SIRUP LKPP itu seluruh Indonesia, bukan hanya kami, tapi juga provinsi, kabupaten/kota se Indonesia, termasuk kementerian dan lembaga-lembaga pemerintahan se-Indonesia. Jadi berebut,” ujarnya.

    Persoalan sulitnya menginput data diakui oleh Saiful, terjadi bukan kali ini saja, melainkan pada tahun-tahun sebelumnya. “Setiap tahun. Tapi kami dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa nanti pada awal Februari mendatang akan melakukan monev (monitoring dan evaluasi) kepada 41 OPD di Pemprov Banten, atas penginputan RUP. Kami akan bantu, jika memang sampai dengan akhir bulan Januari ini masih ada OPD kesulitan penginputan RUP,” ujarnya.

    Pihaknya pun telah membentuk tim Monev untuk penginputan RUP yang akan menyebar di semua OPD. “Satu tim personelnya ada 4 sampai 5 orang. Kita  bentuk 4 Tim,” imbuhnya.

    Sementara itu ketika ditanya strategi OPD mengenai waktu penginputan RUP ke website LKPP agar bisa masuk pada jam-jam tertentu, seperti pada malam hari maupun  waktu dini hari,  Saiful mengaku bahwa selama ini penginputan pada jam kantor.

    “Kalau malam teman-teman di OPD istirahat. Jadi  waktu mereka bekerja saja (pagi sampai sore),”  jelasnya.

    Saiful juga menjelaskan, jika sampai batas waktu tanggal 31 Maret mendatang, masih ada OPD  kegiatannya belum diinput, maka proyek tersebut dipastikan tidak dapat dilaksanakan. Menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa).

    “Aturannya seperti itu, menjadi Silpa,” imbuhnya.

    Diberitakan sebelumnya, ada 20 OPD di Pemprov Banten yang belum mengumumkan RUP mereka dengan mengunggahnya ke SIRUP yaitu pada laman sirup.lkpp.go.id.

    Ke-20 satuan kerja itu adalah Badan Kepegawaian daerah (BKD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Badan Penghubung, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Administrasi Pimpinan, Biro Hukum, Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, dan Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

    Berikutnya, Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (DESDM), Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKKB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Inspektorat dan Sekretariat DPRD.(RUS/PBN)

  • Pemanfaatan Aset Kota Serang Tidak Maksimal

    Pemanfaatan Aset Kota Serang Tidak Maksimal

    SERANG, BANPOS – Pemanfaatan aset milik Pemkot Serang disebut belum maksimal. Padahal, dari sejumlah aset baik lahan maupun bangunan di Kota Serang dapat berpotensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

    Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Serang, Tb Akhmad Ridwan. Menurutnya, soal pemanfaatan aset ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar yang harus segera diselesaikan oleh Pemkot Serang.

    “Aset yang sudah menjadi milik Kota Serang belum maksimal pemanfaatannya,” ujarnya, Selasa (10/1).

    Berbicara soal aset, kata Ridwan, ada tiga persoalan serius yang harus segera diselesaikan mulai dari sengketa aset pemekaran dengan Pemkab Serang, inventarisasi pengamanan aset atau pencatatan dan pemanfaatan aset. Ia memandang bahwa pemanfaatan aset sangat penting dan harus segera dibuat grand desain agar tidak menjadi aset mati.

    “Saya kira ini harus dilakukan grand design pemanfaatan optimalisasi aset milik pemerintah. Kita harus ketahui berapa banyak tanah eks bengkok atau tanah tidur yang saya kira bisa dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan PAD, ini juga masih menjadi PR bagi Pemkot yang harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

    Menurutnya, tahun 2023 ini merupakan tahun politik bagi bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena menjelang pemilu 2024. Sementara, tahun 2023 ini juga tahun berakhirnya masa kepemimpinan pasangan Aje Kendor yang diharapkan sebelum berakhir pada bulan Desember nanti, persoalan aset dapat segera ditindaklanjuti dan tidak fokus pada satu masalah sengketa saja.

    “Kalau bicara aset, masalah utama memang terkait sengketa dengan kabupaten yang juga belum diputus hingga saat ini. Kita tunggu keputusan seperti apa, karena sebelumnya sudah dimediasi oleh KPK yang kemudian minta diselesaikan dengan difasilitasi Pemprov Banten,” ujarnya.

    Meskipun sengketa aset ini belum menuai hasil, Ridwan menyampaikan bahwa hasil fasilitasi Pemprov Banten antara dua kepala daerah Walikota dan Bupati Serang sudah diserahkan ke KPK. Maka pihaknya tinggal menunggu keputusan KPK, pihaknya mendorong baik itu aset milik Pemkab atau Pemkot, yang harus digarisbawahi adalah aset itu milik negara.

    “Nyata-nyatanya aset yang disengketakan ini adalah milik negara yang harus tujuan tunggalnya adalah pemanfaatan pelayanan publik untuk kepentingan masyarakat. Karena ini sama-sama milik negara, kita tinggal ikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

    Namun, sementara aset sedang diproses mediasi oleh KPK, ia berharap baik Pemkab maupun Pemkot mengikuti prosedur aturan dan legowo apapun keputusannya. Jangan sampai setelah diputuskan oleh KPK, ada salah satu pihak yang kemudian mengajukan keberatan hingga akhirnya kembali membuat sengketa ini tidak ada ujungnya.

    “Apapun hasilnya nanti dari KPK tentang sengketa pemekaran yang belum tuntas, maka semuanya harus legowo. Terima saja, karena KPK sudah pasti berpegang teguh dengan aturan yang berlaku baik pada saat ini ataupun pada saat pemekaran dilakukan,” tuturnya.

    Kemudian, terkait dengan pencatatan aset milik Pemkot Serang baik yang awalnya hasil serah terima dari Pemkab Serang ataupun yang memang milik Kota Serang, ternyata masih banyak yang alas hukumnya belum jelas. Maka dari itu, perlu ada upaya penyelamatan aset dengan dibuatkan sertifikat yang sah agar statusnya tidak berubah-ubah.

    “Status kepemilikannya, dokumen-dokumen kelengkapannya dan sebagainya, ini harus dilakukan pengamanan aset. Oleh karena itu, kami di komisi III mendorong penuh kepada BPKAD khusus bagian aset terutama aset yang sudah jelas kepemilikannya milik Pemkot sekarang, harus segera diamankan,” ujarnya.

    Dalam rangka pengamanan aset ini, bisa dilakukan kerjasama dengan BPN untuk melakukan sertifikasi dan sebagainya. Sebab, ia menyoroti masih banyak aset-aset kota yang hukumnya belum jelas bahkan ada yang sampai digugat.

    “Saya kira ini problem yang kedua ini sangat penting, karena jangan sampai sedikit-sedikit kita digugat. Padahal gedung atau lahan itu sudah dipakai lama untuk pelayanan kepada masyarakat, tapi ternyata masih ada yang menggugat dan bisa saja hal ini merugikan yang berdampak tidak optimalnya pelayanan,” tandasnya.(MUF/PBN)

  • Ketua DKPP Larang Petugas Adhoc Dilarang Rangkap Pekerjaan

    Ketua DKPP Larang Petugas Adhoc Dilarang Rangkap Pekerjaan

    LEBAK, BANPOS – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito mengungkap temuan perangkat desa hingga guru yang direkrut sebagai petugas adhoc untuk pemilu. Hal tersebut mengemuka dalam persidangan etik yang ditangani DKPP RI.

    Seperti rilis Humas DKPP RI pada sidang tersebut, Bawaslu Lebak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pada rekrutmen Petugas ad hoc Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Lebak.

    “Perangkat Desa, Pendamping PKH, Pendamping Desa hingga guru masuk sebagai penyelenggara pemilu ad hoc, panwascam atau PPK (panitia pemilihan kecamatan-red). Kemudian, pekerja pendamping sosial di sana-itu direkrut sebagai anggota panwascam,” ujarnya.

    Dikatakannya, aturan perundangan tidak memperbolehkan hal itu. Menurutnya petugas ad hoc pemilu tidak boleh merangkap pekerjaan yang digaji lewat APBN.

    Selain itu, pihaknya juga mengkritisi KPUD Lebak terkait rekrutmen petugas ad hoc PPK.

    “Menurut kami, mestinya hal-hal semacam itu tak perlu terjadi lagi karena kita sudah melakukan pemilu yang demokratis itu keenam kali,” terangnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum dari pelapor terkait rekrutmen Panwascam Lebak, Musa Weliansyah yakni R Elang Yayan Mulyana, dikatakan pada pengumuman hasil rekrutmen Panwascam 26 Oktober 2022 lalu, dari 84 orang anggota terpilih Komisioner Panwascam se Kabupaten Lebak, ditemukan ada 16 orang Panwascam yang diloloskan oleh Pokja Pembentukan Panwascam oleh Bawaslu Lebak.

    Padahal, mereka itu memiliki rangkap pekerjaan dari program pemerintah, “Jadi kita laporkan dugaan ketidak profesionalan Bawaslu Lebak dalam rekrutmen komisioner Panwascam tempo hari. Karena aturan etik hal itu tidak dibenarkan, jadi ini mesti menjadi garapan DKPP,” katanya.

    Diketahui, dalam Pengaduan Nomor 50-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi pada Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022. Mereka yang teradu adalah para Komisioner Bawaslu Lebak, yakni : Deni Wahyudin (Selaku Ketua Pokja Pembentukan Panwascam). Selanjutnya adalah Mutaqien (Sekretaris Pokja Bawaslu Lebak. Odong Hudori (Ketua Bawaslu Lebak), Asep Saepudin (Anggota Bawaslu Lebak), Ade Jurkoni (Anggota Bawaslu Lebak) dan Deden Adnan (Anggota Bawaslu Lebak).

    Dari data panggilan Sidang DKPP yang didapat BANPOS tersebut, berisi perkara gugatan Sidang DKPP, yakni para teradu diduga tidak profesional, tidak cermat, tidak teliti dan tidak jujur dengan meloloskan beberapa orang Panwascam yang masih terdaftar di jabatan lain (Rangkap Jabatan).(WDO/PBN)

  • Mahfud MD Tidak Dewasa Hadapi Kritikan Perppu

    Mahfud MD Tidak Dewasa Hadapi Kritikan Perppu

    JAKARTA, BANPOS – Setelah twitwar dengan Rizal Ramli, Menko Polhukam Mahfud MD kembali sibuk di twitter. Kali ini, Mahfud mengomentari berita terkait tantangan debat Jumhur Hidayat. Apa nggak lebih baik Pak Mahfud fokus kerja aja ya.

    Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai, twitwar (saling serang) Mahfud dengan para pengkritiknya menunjukkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak dewasa. Menurutnya, Mahfud tidak sedang jadi dirinya sendiri.

    “Mahfud dipaksa oleh lingkungan rezim yang memang sedang memaksakan kehendaknya dengan Perppu Ciptaker ini, bahkan hadirnya Perppu ini saja bentuk pembangkangan Pemerintah lembaga kekuasaan mitranya, yakni MK,” jelas Dedi.

    Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari berita tantangan debat mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.

    “Waduh, Jumhur dia nantang debat saya?” ujarnya, kemarin.

    Namun, dalam twitan yang sama, entah bernada satir atau tidak, Mahfud mengaku tidak berani berdebat dengan Jumhur. Dia bahkan memuji mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu sebagai sosok yang pandai.

    “Saya tak berani, mohon maaf, saya menyerah. Saya kenal dia amat sangat pandai sekali. Kalah saya,” ungkap Mahfud.

    Dia pun mengusulkan Jumhur agar berdebat dengan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Ngabalin. Menurut Mahfud, level Jumhur adalah Ngabalin. “Biar seimbang. Tapi saya tak tahu Ngabalinnya mau atau tidak,” kata Mahfud.

    Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menanggapi pernyataan Mahfud MD yang menyerah saat mendengar tantangan debat darinya. Menurutnya, Mahfud hanya berusaha merendah.

    “Menurut saya, Mahfud itu takut ketahuan atau kebongkar antara isi kepalanya yang memang pintar itu berbeda dengan ucapannya sebagai pejabat,” kata Jumhur, kemarin.

    Dia mengatakan, akan mengirim perwakilan jika Mahfud diwakilkan Ngabalin. “Nanti saya juga akan diwakilkan sama salah satu staf Tim Hukum dari KSPSI atau dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh biar imbang,” pungkas Jumhur.

    Netizen menyayangkan respon Mahfud MD terkait kritikan yang dilayangkan kepada dirinya. Mahfud pun diminta fokus bekerja sebagai Menkopolhukam dibandingkan sibuk berkomentar di twitter.

    Akun @aa_angon mengatakan, masyarakat lebih mengapresiasi Mahfud MD yang fokus menyelesaikan pekerjaannya sebagai Menko Polhukam daripada bikin gaduh di twitter. “Nggak usah diladeni, perdebatan dengan orang yang sakit hati,” katanya.

    “Di Eropa sana ada menteri punya target waktu untuk menyelesaikan kerjaannya, kalau sekian bulan tidak selesai targetnya dia mundur. Di Wakanda menterinya sibuk debat di medsos, nggak punya target waktu untuk menyelesaikan pekerjaan,” ungkap @Bekanta05308888.

    Akun @pieterjam2 mengungkapkan, Menko Polhukam punya wewenang untuk ikut serta menyelesaikan hukum dan keamanan sesuai nama kementeriannya. “Tapi masalah hukum sekian banyak terjadi pembiaran. Sambo, KKB Papua. Malah punya banyak waktu nge-tweet receh begini. Dah di dalam sistem loh,” tuturnya.

    “Dari pada debat lebih baik kerja, urusan debat lebih bagus materi debat tersebut beri ke DPR RI yang tugasnya menampung aspirasi, jadi sudah benar untuk Pak Mahfud MD tidak melayani debat, lebih baik fokus dengan tupoksi,” kata @BudiSan85732215.

    Sementara, @djoko_pudjiono mengingatkan Mahfud untuk bersabar menghadapi para pengkritiknya. “Sabar Pak Mahfud. Berdebat jadi berpecah bapak. Saya setuju ngalah saja. Semoga Pak Mahfud diberi kesehatan,” ujarnya.

    “Sumpah ngakak abis. Jumhur mau debat lawan prof @mohmahfudmd? Dikasih urutan pasal-pasal yang terkait plus komplit dengan asbabun nuzulnya dijamin Jumhur bakal melongo dari awal sampai akhir. Beda pilihan bolehlah. Tapi sadar diri juga harus,” kata @RobyDHidayah1.

    Akun @arnold5508 mengatakan, debat atau mungkin diskursus tanpa protokol dan underlying terhadap hal dibahas ibarat menjala angin dan berujung menuai badai. “Diksi menyerah ala Pak Mahfud lebih menunjukkan sikap elegan untuk menghindari hal yang sia-sia,” ungkapnya.

    “Hebat Pak Mahfud dia mengikuti cara Imam Syafi’i. Pak Mahfud orang tahu hukum mengedepankan ilmunya daripada nafsunya. Kata Imam Syafi’i kalau saya berdebat sama satu orang yang tidak punya ilmu saya akan kalah tapi saya akan menang kalau saya berdebat sama 10 orang yang pintar,” kata @26Sarwini.

    Akun @mas_rifai77 mengaku lebih senang jika pejabat aktif di media sosial. “Masyarakat akan tercerahkan dengan adanya debat. Bukan soal menang kalah ataupun benar salah tapi mengedukasi rakyat juga penting melalui debat agar mereka nggak salah asumsi dan persepsi soal Perppu Ciptaker,” katanya.(PBN/RMID)

  • Syafrudin Klaim Sudah Tekan Pungli

    Syafrudin Klaim Sudah Tekan Pungli

    SERANG, BANPOS – Kritik yang dilontarkan oleh Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) terkait dengan maraknya pungutan liar di Kota Serang, direspon positif oleh Pemkot Serang. Pemkot Serang mengaku sudah banyak melakukan perbaikan terkait dengan hal itu.

    Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa pungli yang terjadi di sejumlah sektor memang menjadi salah satu lubang kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang. Sehingga, pihaknya telah memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pembenahan.

    “Iya itu kan salah satu kebocoran PAD yah. Makanya perlu inovasi dari dinas terkait untuk diteliti lebih benar, dimana bocornya dan bagaimana bisa untuk menutupi bocornya,” ujarnya usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Kota Serang, Senin (9/1).

    Ia mengatakan, OPD terkait, khususnya penghasil PAD harus benar-benar teliti dalam melakukan penarikan pendapatan. Karena jika tidak teliti, maka potensi pendapatan daerah akan terus menerus berkurang akibat adanya tindakan pungli.

    “Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan PAD itu harus benar-benar teliti dari bawah sampai atas. Sehingga kalau memang setorannya itu Rp1 juta tapi ketika sampai ke pemerintah hanya Rp500 ribu, itu tidak boleh, tidak bisa seperti itu,” tuturnya.

    Syafrudin mengatakan, para anak buahnya harus lebih cermat untuk mencari, sebenarnya apa yang salah dan apa kelemahan dalam sistem mereka. Dengan demikian, potensi kebocoran itu pun dapat diantisipasi.

    “Memang itu sudah saya perintahkan kepada dinas terkait. Dinas Perhubungan misalnya, untuk segera membenahi terkait dengan pelaksanaan perparkiran di Kota Serang agar tidak bocor lagi,” kata Syafrudin.

    Saat ini, pelaksanaan perparkiran di Kota Serang menurutnya sudah cukup baik karena sudah dilakukan sejumlah pembenahan. Pembenahan tersebut diantaranya tidak sepenuhnya menyerahkan titik parkir di Kota Serang, kepada juru parkir.

    “Jadi sistemnya sekarang seperti ini, setiap lokasi itu ada petugas Dinas Perhubungan. Jadi petugas Dinas Perhubungan itu akan membawahi para juru parkir, jadi tidak hanya juru parkir saja yang ada di lokasi. Untuk PKL akan segera dibenahi,” tandasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Hamas, Dzikri Wahyudin, mengatakan bahwa Kota Serang sejak berpisah dengan Kabupaten Serang pada 2007 lalu, terus berupaya untuk merealisasikan cita-cita untuk mensejahterakan warganya.

    Akan tetapi, selama itu pula kesejahteraan masyarakat sulit terealisasi. Dia menilai, hal itu lantaran maraknya praktik pungli di Kota Serang. Selain memberatkan masyarakat yang menjadi korban pungli, praktik itu juga bikin pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang ‘boncos’.

    “Hasil kajian ilmiah Hamas, kami melihat masih banyak kebocoran pendapatan yang harusnya masuk ke kas daerah tapi malah masuk pada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hasil observasi kami di lapangan menemukan banyaknya perilaku pungli di lingkungan pasar, parkiran kendaraan,” katanya.

    Ia menuturkan bahwa berdasarkan kajian pihaknya, terdapat banyak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan bukan pada tempatnya. Para PKL itulah yang dijadikan sebagai objek pungli dari para oknum-oknum tersebut.

    Secara tegas, Dzikri menuturkan bahwa jatah-jatah pungli yang diambil oleh para oknum itu, seharusnya dapat dimaksimalkan untuk menjadi pendapatan daerah. Dengan demikian, pembangunan di Kota Serang dapat lebih baik lagi.(DZH/PBN)

  • Kejari Cilegon Sabet Penghargaan Tingkat Nasional

    Kejari Cilegon Sabet Penghargaan Tingkat Nasional

    CILEGON, BANPOS – Kejari Cilegon meraih peringkat 3 nasional di bidang Tindak Pidana Khusus pada 2023 ini. Kejari Cilegon sebagai Satuan Kerja Berkinerja Terbaik dalam Penanganan Tindak Pidana Khusus tahun 2022 kategori Kejaksaan Negeri Tipe B.

    Prestasi yang diraih Kejari Cilegon tak lepas dari penanganan kasus di Seksi Tindak Pidana Khusus, seperti halnya kasus korupsi.

    Pemberian penghargaan diberikan Wakil Jaksa Agung Sunarta didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febria Adriansyah di Golden Ballroom The Sultan Hotel and Residence, Jakarta pada Jumat (6/1/2022).

    Penghargaan diterima langsung Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Muhammad Anshari.

    Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati bersyukur atas prestasi tersebut. “Alhamdulillah, Kejaksaan Negeri Cilegon mendapatkan penghargaan  peringkat ke-3 nasional dalam penanganan perkara tindak pidana khusus katagori Kejaksaan Negeri Tipe B,” kata Ineke.

    Penghargaan ini diberikan langsung oleh Wakil Jaksa Agung didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada acara Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 pada tanggal 6 Januari 2023 di Jakarta.

    “Capaian kinerja ini adalah salah satu bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Cilegon dalam memberantas korupsi, khususnya di kota baja,” ujarnya.

    Capaian di tahun 2022  ini akan menjadi pelecut semangat kami untuk lebih meningkatkan kinerja terbaik pada tahun 2023.

    “Korupsi merupakan pandemi hukum yang telah merusak segala tatanan dan etika yang berujung merugikan negara dan masyarakat. Kami mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama kita mencegah dan memberantas korupsi. Pidsus Cerdas Pasti Bisa,” tandasnya. (LUK)

  • Indonesia vs Vietnam, Jangan Gentar Garuda

    Indonesia vs Vietnam, Jangan Gentar Garuda

    LIVE RCTI

    AFF Cup 2022

    Jumat 6 Januari 2022 | 16:30 WIB

     

    JAKARTA, BANPOS – Timnas Sepak bola Indonesia akan menjamu Vietnam di leg pertama babak semi final AFF Cup 2022 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jumat (6/1) sore nanti. Skuad Merah Putih dituntut tampil berani dan tak mengecewakan pendukungnya yang bakal memadati stdaion terbesar di Indonesia itu.

    Indonesia lolos ke semi final usai meraih predikat runner up grup A. Tim asuhan Shin Tae-yong kalah selisih gol atas Thailand yang menjadi juara grup.

    Sebagai runner up, Skuad Garuda harus berhadapan dengan Vietnam, yang berstatus juara Grup B. Leg pertama digelar di Jakarta, sore ini, sementara leg kedua bakal digelar di Hanoi, Senin (9/1) mendatang.

    Kekuatan Vietnam yang belakangan sulit dikalahkan oleh Timnas Indonesia, tak akan menjadi momok bagi Fachrudin dan kolega. Mereka harus berani demi meraih kemenangan.

    Pelatih Indonesia, Shin Tae-yong menyatakan tidak gentar dengan kekuatan Vietnam. Ia yakin timnya masih punya peluang untuk menang. 

    “Kami akan mempersiapkan yang terbaik untuk semifinal nanti,” kata Shin Tae-yong.

    STY, sapaanya, minta para pemain Indonesia tidak mengecewakan para suporter Indonesia yang akan datang ke GBK (Gelora Bung Karno).

    “Setiap selesai pertandingan, saya selalu tegaskan supaya kita bisa mencetak gol ketika mendapatkan kesempatan yang baik. Semifinal leg pertama akan digelar di GBK. Kami harus mempersiapkan diri dengan baik supaya tidak mengecewakan fans yang datang ke stadion,” ucap pelatih asal Korea Selatan itu.

    Pemain Indonesia, Jordi Amat juga penuh percaya diri menatap laga ini. Bek yang dinaturalisasi dari Spanyol menegaskan tak takut karena Thailand sejatinya bisa diatasi Indonesia.

    “Ya, saya tidak takut dengan mereka (Vietnam). Seperti yang bisa kalian lihat, kami juga hampir mengalahkan Thailand di babak grup, tetapi kami gagal memanfaatkan beberapa peluang sehingga kami meraih hasil imbang,” kata Jordi Amat.

    “Kami tahu harus memanfaatkan setiap peluang yang didapatkan, dan saya percaya, di laga semifinal nanti kami akan menunjukkan permainan yang berbeda. Saya merasa tim kami mengalami perkembangan yang positif sejauh ini,” sambungnya.

    Indonesia diyakini akan mendapatkan dukungan lebih dari 50 ribu penonton. Hal tersebut bisa menjadi senjata Skuad Garuda memainkan mental lawan.

    “Kami mempersiapkan diri untuk semifinal leg pertama di kandang, penting bagi kami untuk memulai laga dengan baik, apalagi kami akan dapat dukungan dari fans. Saya harap, hasil laga akan berakhir baik buat kami,” tegasnya.

    Terpisah, Pelatih Vietnam Park Hang-seo meminta jaminan keamanan untuk timnya saat bertandnag ke Indonesia. Permintaan itu berkaca atas pelemparan bus pemain Thailand saat belaga di SUGBK, Kamis (29/12) lalu.

    Park Hang-seo pun angkat bicara terkait potensi kejadian serupa terjadi di semifinal. Bukan tidak mungkin Vietnam akan mengalami nasib serupa seperti Thailand.

    “Pertanyaan ini tidak baik jika ditujukan ke pemain, jadi saya yang akan menjawab. Setiap turnamen pasti ada fans gila seperti itu. Kadang mereka bersikap berlebihan, tanpa alasan,” kata Park Hang-seo, dikutip dari media Vietnam, Soha.

    “Jika ini menjadi preseden (buruk), VFF (Federasi Sepakbola Vietnam) bahkan di level yang lebih tinggi harus membuat aturan terkait keamanan sebuah tim,” ujarnya menambahkan.

    “Saya tidak tahu seberapa terancamnya tim Thailand, tapi jika ada preseden itu maka kami harus mengajukan klaim. Dalam sebuah turnamen, memastikan keamanan tim tamu adalah tanggung jawab tuan rumah,” ucap Park Hang-seo.(ENK/NET)

  • Praktik Perbankan Koruptif  Banten Terbongkar

    Praktik Perbankan Koruptif  Banten Terbongkar

    SERANG, BANPOS – Mengawali tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap dua dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada bank milik pemerintah, baik nasional maupun daerah. Dua kasus itu menambah jumlah praktik perbankan koruptif yang pernah terjadi di Banten.

    Berkaca pada tahun 2021 dan 2022, terdapat sebanyak 5 bank milik pemerintah, yang tersangkut kasus tipikor. Kelimanya yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pandeglang, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri, Bank Banten, Bank BJB Tangerang dan Bank BJB Syariah Tangerang.

    Jika diakumulasikan, kerugian dari praktik korupsi di lima bank pemerintah itu mencapai angka Rp221,6 miliar, dengan rincian Bank Banten sebesar kurang lebih Rp186 miliar, BPRS CM kurang lebih sebesar Rp14,6 miliar, BJB Tangerang kurang lebih Rp8,7 miliar, BJB Syariah Tangerang sebesar kurang lebih Rp10,9 miliar dan BRI Pandeglang kurang lebih sebesar Rp1,4 miliar.

    Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers secara daring dari Jakarta mengatakan bahwa pada awal tahun 2023 ini, dirinya telah menandatangani dua surat perintah penyidikan.

    Surat perintah pertama dengan nomor: Print-03/M.6/Fd.1/01/2023 disebutkan merupakan surat perintah terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang muaranya berasal dari perkara Tipikor pemberian kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) Bank Banten kepada PT HNM tahun 2017.

    “Berdasarkan fakta hukum dari hasil pengembangan perkara penyidikan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian KMK dan KI oleh Bank Banten kepada PT HNM tahun 2017, Tim Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup terjadinya perbuatan TPPU,” ujarnya, Kamis (5/1).

    Ia mengatakan, RS selaku Direktur Utama PT HNM menguasai rekening kredit dan menerima hasil pencairan KMK transaksional tahap pertama dan kedua, dan KMK standby loan tahap pertama dan kedua, dengan nilai seluruhnya Rp61.688.765.298.

    “RS telah menyalahgunakan dana KMK dan KI dari Bank Banten tersebut dengan cara menggunakan dana pencairan kredit tersebut untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukannya (side streaming),” tuturnya.

    Selain itu, RS juga melakukan penempatan aliran dana pencairan kredit tersebut ke rekening-rekening pihak lain yang tidak berhak. RS juga membelanjakan dengan maksud menyamarkan dan atau menyembunyikan uang hasil pencairan KMK dan KI dari Bank Banten.

    “Dengan cara melakukan pemindahbukuan atau transfer/RTGS serta penarikan tunai dan pembayaran ke sejumlah pihak melalui beberapa rekening,” ucapnya.

    Perbuatan tersebut diduga telah melanggar Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    “Kami telah memerintahkan kepada Tim Penyidik pada Aspidsus Kejati Banten untuk segera menyelesaikan proses penyidikan TPPU dengan melakukan tindakan hukum yang cepat dan terukur serta sesuai aturan hukum, dan melakukan penelusuran setiap aliran dana dan mengupayakan secara optimal pengembalian kerugian keuangan negara dari siapapun yang menerimanya,” tegasnya.

    Selain perkara TPPU di Bank Banten, Kejati Banten juga tengah mengincar dugaan tipikor pada salah satu bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Tangerang. Diduga, terjadi tipikor di bank tersebut pada pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas periode April sampai dengan Oktober 2022.

    Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yang merupakan oknum pegawai bank tersebut, yaitu dengan melakukan manipulasi data-data nasabah prioritas, dan menggelapkan dana nasabah prioritas dimaksud.

    “Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu April sampai dengan Mei 2022 dan pada bulan September sampai dengan Oktober 2022 tanpa sepengetahuan dan seizin nasabah prioritas,” jelas Leonard.

    Akibat dari perbuatan oknum pegawai tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara pada salah satu bank Himbara tersebut sebesar Rp8.530.120.000. Perbuatan oknum itu diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Selanjutnya, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

    Lalu Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Pasal terakhir yang diduga dilanggar yakni Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Kami juga telah memerintahkan Tim Penyidik pada Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan tindakan hukum untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” katanya.

    Leo mengaku belum bisa memberitahukan bank Himbara apa yang dimaksud dalam perkara yang tengah digarap oleh Kejati Banten ini. Namun, Himbara sendiri terdiri atas empat bank BUMN yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN.

    Sementara itu, pegiat Pusat Studi dan Informasi Regional (Pattiro) Banten, Angga Andrias, mengatakan bahwa melihat maraknya korupsi perbankan di Provinsi Banten, membuka kemungkinan di bank-bank lainnya pun terjadi hal yang sama. “Iya bisa ada potensi juga di tempat (bank dan daerah) lain,” ujarnya.

    Terlebih jika dilihat dari modus operandi yang dilakukan, hampir seluruhnya sama. Karena, rata-rata untuk membajak uang yang ada di bank, akan melibatkan pihak ketiga dan pejabat di internal bank itu sendiri.

    “Tentu ini tergantung kebijakan setiap bank. Tapi kalau keempat bank tersebut terjerat, artinya setiap cabangnya memiliki pola permainan kredit fiktif yang sama,” ucapnya.

    Persoalan itu pun menurutnya dapat membuat masyarakat khawatir. Terlebih, uang yang dikorupsi oleh oknum-oknum tersebut merupakan uang yang dititipkan oleh masyarakat di sana, dengan harapan uang mereka aman.(DZH/PBN)