Kategori: HEADLINE

  • Ledakan Kembali Terdengar Sekitar Markas Polisi Astanaanyar Bandung

    Ledakan Kembali Terdengar Sekitar Markas Polisi Astanaanyar Bandung

    BANDUNG, BANPOS – Satu ledakan kembali terdengar di sekitar lokasi Markas Polisi Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022), sekitar pukul 10.45 WIB.

    Suara ledakan tersebut membuat kaget para wartawan dan warga yang berada di perempatan Jalan Astanaanyar dan Jalan Pasir Koja Kota Bandung

    “Astagfirullah, Allahuakbar,” ujar seorang warga yang berada dekat lokasi kejadian, yang sudah dipasangi garis polisi.

    Polisi yang berjaga langsung meminta warga dan wartawan untuk mundur atau menjauh dari lokasi kejadian.

    Sebelumnya sebuah ledakan yang diduga merupakan bom bunuh diri terjadi di Kantor Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, sekitar pukul 08.30 WIB.

    Hingga kini polisi masih menyelidiki dan mengamankan area lokasi ledakan diduga bom tersebut. (ANT)

  • Ledakan Diduga Bom Bunuh Diri Terjadi di Markas Polisi Astanaanyar Bandung

    Ledakan Diduga Bom Bunuh Diri Terjadi di Markas Polisi Astanaanyar Bandung

    BANDUNG, BANPOS – Sebuah ledakan yang diduga merupakan bom bunuh diri terjadi di Markas Polisi Sektor Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022), sekitar pukul 08.30 WIB.

    Hingga kini polisi masih menyelidiki dan mengamankan area lokasi ledakan diduga bom tersebut.

    Akibat peristiwa tersebut, Sebagian ruas Jalan Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, ditutup sementara akibat ledakan diduga bom bunuh diri di Markas Polisi Sektor Astanaanyar

    Jalan tersebut ditutup tepat mulai dari Simpang Terusan Pasirkoja-Astanaanyar dengan menggunakan garis polisi beserta water barrier. Penutupan jalan itu pun dijaga oleh personel Brimob bersenjata lengkap.

    “Itu kejadiannya waktu anggota lagi apel, kejadiannya sekitar pukul 08.15 WIB,” kata seorang anggota polisi yang berjaga di lokasi.

    Meski ditutup, sejumlah warga berhenti dan mendekati penutupan jalan tersebut untuk melihat situasi di kawasan itu.

    Sementara itu, pegawai Kelurahan Nyengseret Sandi Syarif yang kantornya berada di dekat Mapolsek Astanaanyar mengaku mendengar ledakan tersebut.

    Saat ledakan, menurutnya warga berhamburan ke luar bangunan hingga ke jalan raya.

    “Untuk korban saya belum tahu, pokoknya pas dengar ledakan orang berhamburan ke luar aja,” ucap Sandi. (ANT)

  • Sergio Busquet : Tersingkir Lewat Adu Penalti Adalah Cara yang “kejam”

    Sergio Busquet : Tersingkir Lewat Adu Penalti Adalah Cara yang “kejam”

    JAKARTA, BANPOS – Sergio Busquets mengatakan bahwa kalah adu penalti oleh Maroko merupakan cara yang “kejam” bagi timnas Spanyol tersingkir dari babak 16 besar Piala Dunia 2022 pada Rabu.

    Maroko menang 3-0 dalam adu penalti lawan Spanyol setelah kedua tim bermain 0-0 selama 120 menit. Tiga penendang Spanyol gagal mencetak gol, sementara tiga penendang Maroko berhasil menuntaskan tugasnya dengan baik, dengan hanya satu pemain yang gagal mencetak gol.

    “Sayang sekali. Diputuskan melalui adu penalti dengan cara yang paling kejam,” kata Busquets seusai pertandingan yang dikutip AFP.

    “Ini sulit, sangat sulit bagi kami. Kami mencoba melemahkan, melelahkan mereka dan mencari ruang. Kami kurang beruntung dalam penyelesaian akhir.”

    Spanyol juga tersingkir oleh Italia di semifinal Euro 2020 melalui adu penalti.

    Setelah tersingkir, Busquets mengatakan bahwa dia belum tahu apakah dia akan pensiun dari tim nasional.

    “Sekarang yang terpenting adalah tim nasional dan bukan saya,” kata gelandang Barcelona itu.

    “Ini malam yang sulit dan kami harus bangkit dan menggunakan ini sebagai pengalaman untuk permainan kami. Ada beberapa pemain yang sangat muda yang akan sangat membantu.”

    Kiper Spanyol Unai Simon menghentikan hanya satu tendangan penalti Maroko. Dia mengatakan timnya bermain lebih unggul dibandingkan Maroko, tetapi itu tidak berarti karena Spanyol tidak bisa mencetak gol selama 120 menit.

    “Dalam adu penalti mereka unggul dan itulah yang membawa mereka ke perempat final,” ujar kiper Athletic Bilbao itu.

    “Kami melihat ada kejutan sepanjang Piala Dunia. Kami tidak mampu mengatasinya dan kami tidak berharap tersingkir melawan Maroko, tetapi itu kenyataannya dan sekarang kami harus pulang.” (ANT)

  • Portugal Tantang Maroko di Perempat Final Usai Gasak Swiss 6-1

    Portugal Tantang Maroko di Perempat Final Usai Gasak Swiss 6-1

    JAKARTA, BANPOS – Portugal melaju mulus ke perempat final Piala Dunia 2022 setelah menggasak Swiss 6-1 dalam pertandingan babak 16 besar di Lusail Stadium, Lusail, Rabu dini hari WIB.

    Goncalo Ramos memborong tiga gol dalam pertandingan ini, dengan tiga lainnya masing-masing dicetak oleh Pepe, Raphael Guerreiro dan Rafael Leao. Sementara itu gol hiburan Swiss dicetak oleh Manuel Akanji di babak kedua.

    Kemenangan ini melengkapi 8 tim yang lolos ke perempat final. Portugal akan menghadapi Maroko di perempat final Piala Dunia yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu malam WIB (10/12).

    Pelatih Portugal, Fernando Santos memutuskan tidak menurunkan kapten timnas sekaligus megabintang Cristiano Ronaldo dan memainkan penyerang muda 21 tahun, Goncalo Ramos. Ban kapten dipakai oleh bek veteran Pepe

    Portugal bermain menyerang dan berhasil membuka kedudukan pada menit ke-19. Pertaruhan Santos memainkan Ramos terbayar setelah dia mencetak gol lewat tembakannya yang menjebol pojok kanan gawang Swiss. Skor menjadi 1-0.

    Swiss merespons dan nyaris menyamakan kedudukan pada menit ke-30 lewat eksekusi tendangan bebas Xherdan Shaqiri. Laju bola masih bisa ditepis kiper Portugal, Diogo Costa dan berujung sepak pojok.

    Portugal sukses menggandakan keunggulan menjadi 2-0 tiga menit berselang. Kali ini giliran Pepe yang mencetak gol lewat tandukan setelah menyambar bola sepak pojok Bruno Fernandez.

    Tidak ada gol tambahan hingga babak pertama berakhir. Portugal unggul 2-0 atas Swiss.

    Selepas istirahat, Portugal melanjutkan dominasi mereka. Ramos mencetak gol keduanya pada menit ke-51 setelah dia menyelesaikan hasil umpan tarik Diogo Dalot dari sisi kanan. Skor menjadi 3-0.

    Portugal kembali menambah skor pada menit ke-55. Kali ini giliran Raphael Guerreiro yang menggetarkan gawang Swiss melalui bola sepakannya. Swiss tertinggal 0-4.

    Swiss bisa memperkecil ketertinggalan mereka pada menit ke-58 lewat gol Manuel Akanji setelah dia mencocor bola menyusul kemelut di depan gawang setelah sepak pojok. Kedudukan menjadi 4-1.

    Ramos menjadi bintang dalam pertandingan ini setelah mencetak gol ketiganya pada menit ke-67. Umpan Joao Felix diselesaikan Ramos dengan sontekan melewati kiper Yann Sommer usai untuk mengubah skor menjadi 5-1 untuk Portugal.

    Unggul cukup jauh, Santos memutuskan untuk menurunkan Cristiano Ronaldo pada menit ke-73 sebagai pengganti Ramos. Ronaldo sempat mencetak gol pada menit ke-82, tetapi wasit menganulirnya karena berbau offside.

    Yann Sommer harus kembali memunggut bola dari gawangnya pada menit ke-90. Kali ini gol dicetak oleh Rafael Leao lewat sepakan terukurnya di dekat garis kotak penalti. Kedudukan menjadi 6-1.

    Gol tersebut sekaligus mengakhiri pertandingan ini. Portugal menang telak 6-1 atas Swiss dan berhak menghadapi Maroko di perempat final.

     

    Susunan Pemain:

    Portugal (4-1-3-2): Diogo Costa; Diogo Dalot, Pepe, Ruben Dias, Raphael Guerreiro; William Carvalho; Bernardo Silva (Ruben Neves 81′), Otavio (Vitinha 74′), Bruno Fernandes (Rafael Leao 87′); Joao Felix (Ricardo Horta 74′), Goncalo Ramos (Cristiano Ronaldo 74′).

    Swiss (4-2-3-1): Yann Sommer; Edimilson Fernandes, Fabian Schar (Eray Comert 46′), Manuel Akanji, Ricardo Rodriguez; Remo Freuler (Denis Zakaria 54′), Granit Xhaka; Xherdan Shaqiri, Djibril Sow (Haris Seferovic 54′), Ruben Vargas (Noah Okafor 66′); Breel Embolo (Ardon Jashari 89′). (ANT)

  • Waspadai Kenaikan Harga Beras, Cabai, Telur

    CIANJUR, BANPOS – Kepala Badan Pangan Nasional (National Food Agency, NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan pihaknya mewaspadai kenaikan harga beras, cabai, dan telur ayam ras menjelang Natal dan tahun baru agar tidak terjadi lonjakan harga.

    “Jelang Nataru, beberapa komoditas yang kita harus waspadai kenaikannya adalah beras, telur, cabai. Kita sekarang sedang kerja keras bersama pelaku-pelaku usaha, dengan BUMN di bidang pangan ada Bulog, ID Food dan seluruh dinas terkait,” kata Arief di Cianjur Jawa Barat, Selasa (6/12).

    Arief menyampaikan kepada pemerintah daerah, khususnya dinas yang berkaitan dengan pangan, untuk memperhatikan neraca pangan di daerahnya masing-masing agar jangan sampai kekurangan stok pada suatu komoditas tertentu.

    “Misal kurang gula, kita bisa lakukan mobilisasi stok dari daerah surplus ke daerah defisit. Lalu minyak goreng, cabai, ini kita minta teman-teman komunikasi, kerja sama antar daerah, jadi saling isi dari wilayah surplus ke defisit,” katanya.

    Arief mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan intervensi apabila terjadi lonjakan harga pada sejumlah komoditas tersebut.

    Dia menjelaskan bahwa untuk komoditas pangan pokok beras, Bulog akan terus melakukan intervensi dengan operasi pasar. Bulog disebutkan telah menggelontorkan 1 juta ton beras selama 2022 untuk mengintervensi harga di pasar agar tidak naik terlalu tinggi.

    “Jadi hari ini sudah ada intervensinya Bulog. Kita masih ada 514 ribu ton yang kita akan terus intervensi sampai Desember dan Januari,” katanya.

    Badan Pangan Nasional juga melakukan upaya pengendalian inflasi pangan pada akhir tahun dengan menggelar pangan murah di berbagai daerah, serta memobilisasi pangan dari daerah surplus ke daerah defisit.

    Mobilisasi pangan yang dilakukan melalui fasilitas distribusi atau Business to Business (B2B) dari daerah surplus ke daerah defisit tersebut akan dilaksanakan dari minggu pertama hingga ketiga Desember.

    Panel Harga NFA mencatat harga beras medium hingga Selasa (6/12) mencapai Rp11.260 per kg atau naik 0,18 persen dari hari sebelumnya. Harga telur ayam ras tercatat sebesar Rp29.300 per kg, naik 0,45 persen dari hari sebelumnya.

    Sedangkan untuk harga cabai rawit merah mencapai Rp47.120 per kg atau meningkat 3,04 persen, dan cabai merah keriting sebesar Rp 34.630 per kg, meningkat 0,61 persen.(PBN/RMID)

  • Ratusan Ribu Obat Sirup Tak Layak Dimusnahkan 

    Ratusan Ribu Obat Sirup Tak Layak Dimusnahkan 

    CILEGON, BANPOS – Ratusan ribu botol sirup obat yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari PT. Universal Pharmaceutical Industries berupa produk Uni Baby Cough Sirup dimusnahkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) di PT. Wastec International yang berada di Jalan Australia II Kav. H1/2. Kawasan Industri Krakatau Steel (KIEC), Kota Cilegon, Selasa (6/12).

    “Semuanya 235.008 botol, tapi masih tahap penarikan jadi baru sekitar sepertiganya yang kita musnahkan,” kata Kepala BPOM RI Penny K. Lukito kepada awak media usai melakukan pemusnahan secara simbolis di PT Wastec International Kota Cilegon, Selasa (6/12).

    Lebih lanjut, Penny menyampaikan, ratusan botol sirup yang dimusnahkan itu hasil dari penarikan di jalur peredaran obat. Seperti apotek, rumah sakit dan klinik yang berada di Pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan.

    “Dari jalur peredaran, seperti apotek, fasilitas instalasi farmasi rumah sakit dan klinik atau di toko-toko obat. Ditarik dari mana-mana seperti dari Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi sampai pulau-pulau jauh juga ada yang akan dimusnahkan disini (PT Wastec),” ujarnya.

    Penny menjelaskan, ratusan botol sirup yang dimusnahkan itu merupakan sirup yang memiliki cairan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas. Sehingga harus ditarik dan dimusnahkan.

    “Karena sudah tidak memenuhi persyaratan, udah jelas kandungan EG dan DEG tinggi dan betul-betul tidak boleh dikonsumsi. Sehingga kita berikan sanksi agar tidak memproduksi lagi sirup tersebut dari PT Universalnya. Kalau tidak dimusnahkan bahaya khawatir diperjualbelikan melalui jalur ilegal,” jelasnya.

    Ditempat yang sama, Plant Manager pada PT Wastec International, Arinal mengatakan, ratusan botol sirup yang ditarik BPOM RI itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat Incinerator dengan suhu panas api mencapai 1.000 hingga 1.200 derajat celcius.

    “Pemusnahannya menggunakan incinerator. Dengan pembakaran yang mencapai 1.000 hingga 1.200 sehingga langsung habis,” ujar Arsinal.

    Meskipun dimusnahkan dengan cara dibakar, tidak menimbulkan asap lantaran dilakukan melalui tiga tahap pembakaran.

    “Karena kita punya sistem yang bagus sehingga tidak menimbulkan asap pada saat pemusnahan. Sehingga asap semua kita scrubber  jadi asap itu kita absorpsi sehingga bisa dikatakan clear,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • DAK Lebak dan Pandeglang Dikurangi

    DAK Lebak dan Pandeglang Dikurangi

    SERANG, BANPOS – Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk  Pemprov Banten, Lebak dan Kabupaten Pandeglang  dari pemerintah pusat pada tahun 2023  mengalami pengurangan cukup besar jika dibandingkan dengan tahun 2022.

    Berdasarkan data rekapitulasi alokasi dana transfer ke daerah tahun anggaran 2023 provinsi/kabupaten/kota milik Kantor wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten yang dibandingkan dengan data serupa tahun anggaran 2022 dari website Kantor wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten, terlihat Kabupaten Lebak, tahun 2023 hanya mendapat DAK Fisik sebesar Rp51,7 miliar atau berkurang Rp93 miliar dari tahun 2022 ini yang sebesar Rp 144,9 miliar.

    Adapun Pandeglang mendapat DAK Fisik Rp99 miliar atau turun Rp38,5 miliar dari alokasi tahun 2022 ini yang sebesar Rp134,5 miliar. Sedangkan, Pemprov Banten tercatat mengalami penurunan di 2023 sebesar Rp146 miliar atau turun dari tahun 2022  sebesar Rp 152,4 miliar.

    Namun untuk 6 kabupaten/kota sisanya mengalami kenaikan alokasi DAK Fisik.  Kabupaten Serang naik menjadi Rp96 miliar dari sebelumnya Rp92,4 miliar, Kabupaten Tangerang naik menjadi Rp83 miliar dari sebelumnya Rp55,4 miliar, dan Kota Cilegon naik menjadi Rp34,9 miliar dari sebelumnya Rp15,1 miliar. Kota Tangerang naik menjadi Rp11,3 miliar dari sebelumnya sebesar Rp5,2 miliar, Kota Serang Rp43,3 miliar dari sebelumnya Rp23,8 miliar, dan Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp31,7 miliar dari sebelumnya Rp15,1 miliar.

    Dan berdasarkan data rekapitulasi yang sama, diketahui DIPA APBN 2023 untuk pemda dan instansi vertikal di Provinsi Banten yang dokumennya telah diserahkan Kantor wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten M Doddy Fachrudin kepada pemda/instansi penerima di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (4/12) lalu, juga terdapat Dana Desa. Empat kabupaten yang ada di Provinsi Banten mendapatkan dana desa tersebut. Keempatnya adalah Kabupaten lebak mendapatkan Rp345,5 miliar, Kabupaten Pandeglang Rp323,1 miliar dan Kabupaten Serang Rp316,4 miliar dan Kabupaten Tangerang Rp329,9 miliar.

    Untuk diketahui, DAK Fisik dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang  merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Sedangkan Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

    Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten M Doddy Fachrudin  melalui pesan tertulis kepada wartawan mengatAkan bahwa data rekapitulasi DIPA APBN 2023 untuk pemda dan instansi vertikal di Provinsi Banten sudah diinformasikan pihaknya kepada pers.

    Sementara sebelumnya diberitakan, Seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) dan instansi vertikal di Banten diguyur anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp28,9 triliun. Besaran anggaran itu terdiri dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dana Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.

    Ada sekitar 366 Satuan Kerja (Satker) kementerian dan lembaga yang mendapat alokasi DIPA, dengan total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp11,1 triliun. Sedangkan untuk TKD dan DD dialokasikan sebesar Rp17,8 triliun yang diberikan kepada 9 Pemda di Banten termasuk Pemprov.

    “Tadi kita berikan secara simbolis kepada 41 lembaga/Pemda,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten Mohammad Dody Fachrudin seusai menyerahkan anggaran DIPA, TKD dan DD kepada ratusan Satker dan 9 Pemda di Pendopo Gubernur KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (5/12).

    Besaran pemberian TKD dan DD itu masing-masing Pemda tidak sama. Hal itu melihat dari luas wilayah, jumlah penduduk serta kinerja Pemda setempat. Namun dirinya belum bisa menentukan Pemda mana saja yang mendapat TKD paling besar dan kecil.

    “Kalau untuk rinciannya banyak. Sekarang ini mah globalnya saja,” ujarnya.

    Sementara itu Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, dengan dilakukannya penyerahan DIPA, TKD dan DD ini merupakan simbol dari dimulainya pelaksanaan APBN tahun 2023. Sehingga dengan begitu diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan di daerah maupun nasional untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

    “Itu adalah hal mendasar, jadi kita di situasi ini dengan segala keadaannya nasional dan global yang membutuhkan percepatan dan yang diinginkan dari target itu kita memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jadi cepat dan melayani masyarakat itu kata kuncinya,” katanya.

    Menurut Al, penyerahan anggaran tersebut akan menjadi dasar untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang memiliki keterkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.(RUS/PBN)

  • Tersangka Oknum DPRD Cabul Mangkir

    PANDEGLANG, BANPOS – Oknum anggota DPRD Pandeglang inisial Y, mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan yang sedang ditangani oleh pihak Polres Pandeglang.

    Dalam kasus tersebut, oknum anggota dewan Y dijadwalkan pada hari Selasa (6/12) kemarin, akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun Y mengirimkan surat kepada pihak penyidik Satreskrim Polres Pandeglang, melalui kuasa hukumnya, dalam surat tersebut Y meminta waktu selama satu minggu karena sedang ada kegiatan di wilayah Bandung.

    Kasi Humas Polres Pandeglang, IPTU Nurimah mengatakan, tersangka oknum anggota dewan Y tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan yang sudah dijadwalkan pihak Polres Pandeglang.

    “Untuk pemanggilan hari ini (Selasa), tersangka tidak bisa hadir memohon ada penundaan karena beliau sedang bertugas di Bandung,” kata IPTU Nurimah kepada BANPOS di Mapolres Pandeglang, Selasa (6/12).

    Menurutnya, meskipun hari ini tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka.

    “Pemanggilan kembali pasti ada, batas pemanggilan sampai tiga kali. Jadi ini baru pertama pemanggilannya,” ujarnya.

    Jika nanti pada pemanggilan berikutnya tersangka mangkir kembali dalam pemeriksaan, lanjut Nurimah, pihaknya dapat melakukan upaya untuk pemanggilan paksa.

    “Untuk hal itu, seandainya dia (tersangka Dewan Y) dipanggil tiga kali tidak ada, dari pihak kepolisian akan ada upaya pemanggilan paksa. Pasti itu, setiap ada kasus seperti itu kronologisnya,” terangnya.

    Dijelaskannya, alasan ketidakhadiran tersangka Y dalam pemanggilan tersebut, disampaikannya melalui kuasa hukumnya dengan bersurat kepada penyidik Polres Pandeglang.

    “Ya, mengirimkan surat diterima oleh pihak penyidik menyatakan bahwa untuk hari ini (Selasa) tidak bisa hadir karena ada kegiatan. Dia (tersangka) minta waktu seminggu, nanti tetap ada pemeriksaan,” ungkapnya.

    Terpisah, kuasa hukum tersangka, Satria Pratama, memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran kliennya ke Polres Pandeglang, karena kliennya sedang melakukan pekerjaan di luar kota. Ia meminta kepada penyidik untuk melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan pada minggu depan.

    “Terkait pemanggilan hari ini, kemarin kita sudah mengirimkan surat reschedule untuk pemanggilan, atau penundaan panggilan, dengan alasan klien kami ini sedang ada kunjungan kerja,” katanya.

    Ia mengatakan, penundaan panggilan hari ini disampaikan melalui surat permohonan kepada pihak kepolisian. Ia mengaku, kedepan kliennya akan bersikap kooperatif dan akan memenuhi panggilan kepolisian.

    “Di dalam surat itu dijelaskan bahwa klien kami ini sangat menghormati adanya panggilan, itu menunjukkan sikap kooperatifnya. Namun berhubung ada kunjungan kerja, jadi kami sudah sampaikan kepada pihak Polres bukan karena kami dipandang tidak kooperatif di hari ini. Kita akan tetap kooperatif terkait pemanggilan,” terangnya.(dhe/pbn)

  • NFK Disebut Contoh Kaum Tertindas, Cawas Minta Maaf, Laporan Dugaan Pencurian Listrik Dicabut

    NFK Disebut Contoh Kaum Tertindas, Cawas Minta Maaf, Laporan Dugaan Pencurian Listrik Dicabut

    SERANG, BANPOS – Dugaan kriminalisasi guru dengan menggunakan laporan pengaduan pencurian listrik dalam Podcast yang mengkritik terkait lambatnya pengangkatan Calon Kepala Sekolah (Cakep) dan Calon Pengawas (Cawas) berakhir dengan permohonan maaf oleh NFK.

    Pengaduan pencurian tersebut ditarik dari polres setelah NFK meminta maaf telah melakukan kritikan dalam podcast tersebut. Laporan pengaduan atas dugaan pencurian listrik yang disebut terjadi di SMA Negeri 2 Pandeglang telah dicabut oleh pelapornya. Pencabutan laporan tersebut lantaran NFK selaku saksi atas dugaan pencurian listrik itu, telah berdamai dengan pelapor yakni Moch Ojat Sudrajat S.

    Perdamaian itu terjadi antara Ojat dengan NFK, setelah NFK menyampaikan Surat Permintaan Maaf Terbuka, yang ditujukan kepada Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Dindikbud Provinsi Banten. NFK mengaku menyesal atas konten wawancara dirinya dengan Banten Podcast yang membicarakan Cakep dan Cawas.

    Dalam surat itu, NFK menyampaikan permintaan maaf kepada Pj Gubernur Banten, Kepala Dindikbud Provinsi Banten dan Kepala BKD Provinsi Banten serta pihak-pihak lainnya, yang terkena imbas dari kegiatan Podcast yang dirinya lakukan dengan Banten Podcast.

    Masih dalam surat itu, NFK mengaku bahwa dirinya tidak menyangka jika podcast tersebut akan berdampak luas, yang akhirnya menurut dia membuat gaduh dan terkesan menyudutkan Al Muktabar selaku Pj Gubernur Banten.

    Bahkan, NFK mengaku baru sadar bahwa dirinya merasa dimanfaatkan dan merasa menjadi korban oleh pihak-pihak yang menggunakan podcast tersebut sebagai alat untuk menyudutkan Pj Gubernur Banten dan OPD terkait. Ia pun menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi terhadap dirinya.

    Dengan adanya surat permintaan maaf terbuka NFK tersebut, Akademisi Untirta, Fadlullah, menyatakan bahwa hal ini merupakan hasil kolaborasi yang canggih antara pejabat negara, dengan LSM untuk membungkam suara atau aspirasi. NFK merupakan contoh dari kaum tertindas, seorang korban yang malah diarahkan untuk meminta maaf.

    “Ini contoh kaum tertindas. Korban, tapi diarahkan minta maaf. Itulah nasib guru di tanah jawara,” ujarnya kepada BANPOS saat dihubungi melalui pesan singkat.

    Ia pun sedikit menyentil terkait dengan isi permintaan maaf itu. Menurut Fadlullah, aneh jika merasa tidak ada kriminalisasi, namun ada yang melaporkan. “Teksnya memang tidak ada Kriminalisasi, tapi ada yang lapor. Hahaha,” katanya.

    Padahal menurutnya, apa yang disampaikan oleh NFK bukan soal Al Muktabar atau pejabat di Dindikbud Provinsi Banten, melainkan persoalan kepentingan publik.

    “Faktanya, banyak SMAN tidak punya kepala sekolah definitif. Banyak pengawas sudah pensiun dan perlu penetapan pengawas baru. Untuk mengisi pos itu sudah ada diseleksi, ada yang dinyatakan lulus, bersertifikat. Nah, apa alasan untuk membiarkan jabatan itu kosong? Pembiaran itu yang dirugikan adalah publik, kualitas pendidikan merosot, atau tidak bisa melakukan akselerasi seperti yang dicanangkan,” kritiknya.

    Terpisah, Kasihumas Polres Pandeglang, Iptu Nurimah, mengatakan bahwa telah ada kesepakatan perdamaian antara pelapor dengan NFK. Menurutnya, kedua belah pihak telah saling memaafkan berkaitan dengan laporan tersebut.

    “Bahwa Bu NFK juga tidak merasa dikriminalisasikan. Jadi tidak ada kriminalisasi. Akhirnya ada kesepakatan untuk mencabut laporan. Suratnya juga ada,” ujarnya kepada BANPOS di ruang kerjanya, Selasa (6/12). Ia juga memperlihatkan surat permintaan maaf yang disampaikan oleh NFK kepada Pj Gubernur Banten.

    Sementara itu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Moch Ojat Sudrajat selaku pelapor mengatakan bahwa pelaporan tersebut lantaran Kepala Sekolah tidak memberikan izin atas kegiatan tersebut.

    “Menurut saya kegiatan podcast itu atau kegiatan lain di luar KBM, seharusnya harus ada izin dari pihak Kepala Sekolah selaku penanggung jawab di sekolah. Khawatir kalau ada apa-apa di sana, siapa yang bertanggung jawab kalau tidak sepengetahuan sebagai pihak yang bertanggungjawab di sana,” ujarnya.

    Ditanya terkait dengan adanya ketidaknyambungan antara landasan pencabutan laporan pengaduan pencurian listrik dengan surat permintaan maaf yang justru meminta maaf kepada Pj Gubernur Banten dan Kepala BKD serta Dindikbud Provinsi Banten mengenai Cakep dan Cawas, menurutnya hal itu merupakan hak dirinya selaku pelapor.

    “Saya rasa itu hak saya ya mas saya bicara itu. Apapun dasarnya kan hak saya sebagai pelapor. Dasar saya apa, dasar saya apa, itu hak saya. Kalau menurut saya itu udah selesai, mau bilang apa. Kan laporannya sudah dicabut. Logikanya ketika laporan pengaduan itu sudah dicabut, artinya semuanya sudah dicabut kan apa yang diadukan di situ,” jelasnya.

    Ia mengatakan, dirinya memandang hal itu sebagai pencurian listrik lantaran kegiatan tersebut dilakukan di luar kegiatan KBM dan tanpa ada izin. Ia pun melakukan pengandaian pencurian listrik itu dengan rumah yang dimasuki oleh seseorang, kemudian menggunakan suatu barang tanpa izin.

    Sebelumnya, saat dikonfirmasi BANPOS, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pandeglang, Dade Supriatna. Dade mengatakan bahwa sebetulnya, ia tidak menyampaikan kepada Ojat kegiatan podcast itu tanpa izin, karena memang tidak dimintai izin. Sehingga, konteksnya bukanlah melarang. Bahkan menurutnya, jika meminta izin pun mungkin saja dia berikan izin.

    Namun menurut Ojat, apapun konteks tidak diberikan izinnya, hal itu tetap berarti tidak berizin. Sementara laporan tersebut dirinya lakukan, lantaran dirinya melihat adanya dugaan tindak pidana. Sebagai bagian dari masyarakat, hal itu boleh dilakukan.

    “Undang-undang memperbolehkan, masyarakat diperbolehkan untuk melaporkan hal itu,” ucapnya.

    Sementara terkait dengan pencabutan laporan, Ojat menuturkan bahwa sebetulnya pihak Banten Podcast beberapa kali menghubungi ke Pj Gubernur. Bahkan menurutnya, Kyai Matin Sarqowi terlibat untuk bisa mencabut laporan itu.

    “Saya pada prinsipnya, ini buat kebaikan bersama. Nah kebetulan Alhamdulillah, saya dapat berkomunikasi dengan bu NFK langsung. Kapan dan waktunya saya rasa tidak perlu disebutkan. Yang penting kemudian tanpa ada paksaan dari pihak manapun, termasuk saya, NFK kemudian mau memberikan surat permohonan permintaan maaf. Saya tidak mau lagi nanti ada penggiringan bahwa ini ada tekanan lah segala macem, ini dialog kami berdua. Tapi saya yakinkan saya punya buktinya,” katanya.

    Ia pun menegaskan bahwa yang ia lakukan adalah pengaduan, bukan laporan. Sehingga, tidak ada satu pihak pun yang sudah menjadi teradu statusnya. Dan panggilannya pun surat klarifikasi, sehingga tidak ada istilah kriminalisasi.

    “Nanti dari hasil klarifikasi itu ada atau tidaknya suatu tindak pidana, baru nanti naik ke lidik sidiknya. Nah itu yang harus saya luruskan ya. Sampai seorang mantan gubernur ngomong yang menurut saya juga, apa ya, terkesan tidak, mungkin beliau tidak mendapatkan informasi yang sebenarnya. Jadi makanya saya luruskan, saya sampai saat ini tidak pernah melaporkan ibu NFK. Buat saya guru itu orang tua buat saya,” tuturnya.(DZH/PBN/ENK)

  • Sah! Indonesia Punya KUHP Baru

    Sah! Indonesia Punya KUHP Baru

    JAKARTA, BANPOS – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (6/12).

    Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly  mengatakan, pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

    “Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” Kata Yasonna dalam rilisnya yang diterima BANPOS

    Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

    “Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” ujarnya.

    Yasonna menjelaskan ,KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

    “RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” jelasnya.

    Meskipun demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.

    Yasonna menilai pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” jelasnya.

    Selain itu, Yasonna mengatakan, pengesahan RUU KUHP tidak sekadar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri. Namun, RUU KUHP menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Yasonna menjelaskan terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.

    Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja, tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial.

    “Perbedaan mendasar adalah RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun,” ungkapnya.

    Pelaku tindak pidana dapat pula dijatuhi Tindakan, yaitu perwujudan nyata dari diterapkannya double track system dalam pemidanaan Indonesia. Contohnya, RUU KUHP mengatur Tindakan apa yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok dan Tindakan yang dapat dikenakan kepada orang dengan disabilitas mental atau intelektual.

    Diketahui, perumus RUU KUHP mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan Tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.(CR-01/PBN)