Kategori: HEADLINE

  • Senayan: RUU KUHP Produk Hukum Modern

    Senayan: RUU KUHP Produk Hukum Modern

    JAKARTA, BANPOS – Komisi I DPR mendukung penuntasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Pemerintah dan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada Desember 2022 sehingga dapat segera diterapkan.

    Menurut anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Krisantus Kurniawan penuntasan, RKUHP menjadi UU dalam Paripurna pada Desember 2022 menjadi penting bagi bangsa Indonesia yang selama ini masih menggunakan produk hukum berasal dari masa kolonial.

    “Karena pertahanan membutuhkan acuan hukum yang tegas dan tidak membuat keraguan aparat negara dalam bertindak. Demikian pula arus informasi, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh di dalam masyarakat yang demokratis dan sangat terbuka,” tuturnya dalam diskusi daring akhir pekan lalu.

    Dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator (NGOBRAS) bertajuk ‘Antihoaks RKUHP’ hadir juga Dr. Hasyim Gautama, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Ditjen IKP Kementerian Kominfo dan Dr. Kurnia Setiawan, Dekan Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Universitas Tarumanagara (Untar).

    Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat I tersebut menampik tudingan bahwa RHUKP mendorong negara semakin otoritarian dan represif. Kata dia, justru sebaliknya RKUHP adalah produk hukum yang perlu disesuaikan dengan perubahan masyarakat, perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern.

    “Nah, KUHP peninggalan Belanda yang berlaku saat ini memiliki kecenderungan menghukum, tidak memiliki alternatif sanksi pidana serta belum memuat tujuan dan pedoman pemindanaan. Jadi justru RKUHP yang diributkan sekarang ini justru produk hukum modern,” tuturnya.

    Senada dengan Krisantus, Hasyim Gautama memaparkan, tudingan tanpa dasar tentang RKUHP marak beredar di media sosial (medsos) dan bukan tidak mungkin karena keengganan melakukan konfirmasi dianggap sebagai kebenaran. “Kominfo sebagai Kementerian yang memantau arus informasi di media massa maupun internet menemukan salah satu hoaks tentang RKUHP adalah soal hukuman mati, ini informasi yang beredar di medsos dan cukup masif,” tuturnya menjawab pertanyaan salah satu peserta.

    Menurutnya terdapat dua faktor utama pemicu hoaks yakni faktor kepentingan dan faktor ekonomi. Untuk meminimalisir terperdaya oleh hoaks dibutuhkan kemampuan literasi yang baik dalam mengkonsumsi informasi.

    Dia membagikan, sejumlah langkah mudah menangkap hoaks, antara lain cermati alamat situs, jangan cuma membaca judul, memeriksa fakta, lakukan cek foto atau video dan ikut grup diskusi anti hoax.

    Mantan aktivis 1998 ini menjelaskan beberapa ciri penyebaran hoaks antara lain menciptakan kecemasan, kebencian, permusuhan atau pemujaan, sumber tidak jelas, tidak ada yang bisa dimintai klarifikasi atau tanggung jawab, pesannya sepihak baik menyerang atau bahkan membela saja, mencatut nama tokoh berpengaruh.

    “Jika media berita, medianya pakai nama mirip media terkenal. Kemudian memanfaatkan fanatisme, atas nama ideologi atau agama, judul tidak cocok dengan isi, tampilan bersifat provokatif dan yang paling jelas adalah minta supaya dishare atau diviralkan,” pungkasnya. (RMID)

  • BMKG: 285 Gempa Susulan Terjadi di Kabupaten Cianjur

    BMKG: 285 Gempa Susulan Terjadi di Kabupaten Cianjur

    JAKARTA, BANPOS – Koordinator Peringatan Dini Gempa Bumi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Sigit mengatakan sebanyak 285 kali gempa susulan terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat hingga Minggu sejak gempa utama pada 21 November 2022.

    “Untuk saat ini dari kumulatif mainshock atau gempa utama sampai dengan aftershock atau gempa susulannya saat ini sudah tercatat 285 event tetapi secara statistik 34 persen itu di hari pertama jadi memang hari pertama ini berkontribusi cukup besar sedangkan saat ini sudah jauh menurun ,” kata Sigit dalam konferensi pers virtual yang diikuti di Jakarta, Minggu.

    Dari pengamatan BMKG, sejak pukul 00.00 WIB hingga 16.00 WIB pada Minggu, tercatat 15 kali gempa susulan dengan dua kali gempa dirasakan. Hingga saat ini, tren kegempaan menurun.

    Ia menuturkan BMKG saat ini tetap melakukan pengukuran di lokasi-lokasi kerusakan untuk bisa menilai korelasinya dengan dampak kerusakan akibat dari kegempaan yang diterima di wilayah tersebut.

    Sementara terkait cuaca, untuk tiga hari ke depan pada siang menjelang sore, Kabupaten Cianjur masih berpotensi mengalami hujan dengan intensitas ringan sampai dengan sedang.

    Sebelumnya, gempa dengan magnitudo 5,6 pada Senin (21/11) pukul 13.21 WIB terjadi di sekitar 10 km barat daya Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pusat gempa bumi itu berada di darat pada kedalaman 10 km di koordinat 6,84 Lintang Selatan dan 107,05 Bujur Timur.

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 321 warga meninggal dunia hingga hari ketujuh atau Minggu (27/11) sejak gempa melanda di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada 21 November 2022.

    Sedangkan 11 orang dinyatakan hilang, dan 108 orang mengalami luka berat dan masih dirawat di seluruh rumah sakit baik di Kabupaten Cianjur maupun sudah dirujuk ke rumah sakit lain.

    Sebanyak 325 titik pengungsian tersebar di seluruh Kabupaten Cianjur, dengan rincian 183 titik pengungsian dengan kekuatan mengungsi di atas 25 orang, dan 142 titik pengungsian mandiri dengan kekuatan di bawah 25 orang.

    Saat ini jumlah pengungsi terdata sebanyak 73.874 orang, yang meliputi 33.713 laki-laki dan 40.161 perempuan termasuk di dalamnya 92 penyandang disabilitas, 1.207 ibu hamil, dan 4.240 lansia.

    Untuk sementara ini, total ada 62.628 rumah yang rusak akibat gempa tersebut, yang mencakup 27.434 rumah rusak berat, 13.070 rumah rusak sedang , 22.124 rumah rusak ringan. (ANT)

  • PT ABM Gagal Dapat Modal

    PT ABM Gagal Dapat Modal

    SERANG, BANPOS – PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) terpaksa harus gigit jari setelah gagal mendapatkan penyertaan modal dari pemprov tahun 2023 mendatang. Padahal sebelumnya, perusahaan milik daerah tersebut sebelumnya telah dijanjikan akan mendapatkan  kucuran sebesar Rp10 miliar untuk pengembangan bisnis dan usaha.

    Pj Sekda Banten, Moch Tranggono ditemui usai melakukan rapat finalisasi dan pleno pembahasan Rancangan APBD tahun 2023 bersama Badan Anggaran (Banggar), Rabu (23/11) mengungkapkan, berdasarkan pembahasan anggaran dengan DPRD, PT ABM tidak mendapatkan sepeserpun dana penyertaan modal.

    “Betul, tidak ada penambahan (penyertaan modal PT ABM),” kata Tranggono saat ditanya mengenai tambahan modal PT ABM.

    Dikatakan Tranggono yang juga Ketua TAPD Pemprov Banten ini, pihaknya bersama Banggar DPRD sepakat untuk tidak menganggarkan penyertaan modal kepada PT ABM di Rancangan APBD 2023 mendatang. Meski begitu, dia mengakui bahwa sebelumnya PT ABM mengajukan penyertaan modal tersebut masuk ke dalam rencana kerja.

    “Kita juga sudah rapat dengar pendapat dengan PT ABM. Hasilnya ya kita evaluasi dulu kinerja mereka,” katanya.

    Menurut dia, kesepakatan antara TAPD dan Banggar bahwa PT ABM diminta untuk memaksimalkan sumber daya yang sudah diberikan Pemprov Banten sejauh ini termasuk penyertaan modal di tahun-tahun sebelumnya.

    “Tanggung jawab yang ada saja belum dioptimalkan,” imbuhnya.

    Lebih jauh Tranggono mengakui jika pembahasan Rancangan APBD 2023 antara pihaknya dengan Banggar DPRD sudah final atau selesai, sehingga ke tahap selanjutnya yakni pengesahan dalam rapat paripurna DPRD Banten yang diagendakan 29 November mendatang.

    “Selanjutnya tinggal implementasi,” ujarnya.

    Senada diungkapkan Wakil Ketua TAPD yang juga Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti. Dicoretnya penyertaan modal PT ABM dilakukan setelah ada pembahasan bersama dengan DPRD.

    “Hasil pleno finalisasi pembahasan Banggar dan TAPD belum dianggarkan penyertaan modal ke PT ABM,” katanya singkat.

    Untuk diketahui sebelumnya penyertaan modal untuk PT ABM yang telah diposkan pada Perubahan APBD tahun 2022 sebesar Rp20 miliar, dipangkas sampai 75 persen, menjadi Rp5 miliar saja.

    Padahal sebelumnya, pada Oktober tahun 2021 lalu, pada saat pembahasan APBD murni tahun 2022, PT ABM mengajukan tambahan penyertaan modal ke Pemprov Banten sebesar Rp78 miliar.

    Namun berdasarkan hasil audit kepatuhan Inspektorat Banten tahun 2022, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) PPKD Provinsi Banten pada tahun 2022 penyertaan modal PT ABM terkoreksi menjadi Rp20 miliar, yang kemudian ditetapkan bersama DPRD Banten dalam rapat Paripurna.

    Namun, sampai pada pembahasan anggaran perubahan, penyertaan modal itu tidak kunjung disalurkan. Meskipun pihak PT ABM sudah berkirim surat terkait dengan pencairan anggaran tersebut. Namun, malah di Perubahan APBD 2022, PT ABM hanya mendapatkan Rp5 miliar.

    Sementara itu berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang penyertaan modal Daerah kepada PT ABM, Pemprov Banten mempunyai kewajiban memenuhi permodalan paling sedikit 51 persen dari modal dasar PT ABM sebesar Rp300 miliar dan saat ini baru terpenuhi sebesar 25 persen yaitu sebesar Rp75 miliar.(RUS/PBN)

  • 45 Ribu Warga Cilegon Nunggak BPJS

    45 Ribu Warga Cilegon Nunggak BPJS

    CILEGON, BANPOS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Cilegon mencatat sampai bulan November 2022 sebanyak 45.059 warga Kota Cilegon menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang lewat jalur mandiri/PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah). Nilai tunggakan mencapai Rp43.743 miliar lebih.
    Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Kota Cilegon Agus Salim Mustofa saat ditemui di Gedung DPRD Kota Cilegon, Kamis (24/11).
    Secara keseluruhan kata Agus, jumlah tunggakan BPJS Kesehatan mandiri se-wilayah kerja Cabang Cilegon sebanyak 45.059 orang peserta dengan jumlah tunggakan senilai Rp43.743 miliar lebih.
    “Sekitar 40 ribu warga yang sudah mendaftar mandiri saat ini menunggak, kondisinya non aktif,” kata Agus.
    Selain itu, ada 11 ribu jiwa belum tercover BPJS Kesehatan.
    Secara rinci jumlah peserta Mandiri BPJS Kesehatan berdasarkan kelas rawat, kelas 1 sebanyak 6.335 orang dengan nilai tunggakan Rp13.488 miliar, kelas 2 sebanyak 9.368 orang, nilai tunggakan Rp13.746 miliar dan kelas 3 mencapai 29.356 orang dengan nilai tunggakan Rp16.507 miliar. Kemudian mereka yang nunggak terus ditagih.
    “Kita ada petugas tele collecting, yang menghubungi peserta menunggak. Ada kader JKN yang salah satu fungsinya sebagai collecting,” ujarnya.
    Selain itu pihaknya juga memberikan keringanan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak dengan cara mencicil. “Peserta dapat mencicil tunggakan melalui program rehab,” katanya.
    Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon Ratih Purnamasari mengatakan bahwa masyarakat Kota Cilegon yang saat ini masih menunggak pembayaran BPJS Kesehatan peserta mandiri bukan peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari Pemkot Cilegon.
    “Iya itu kelas 3 Mandiri, justru PBI tidak ada yang dikeluarkan tidak ada yang menunggak karena kita bayar continue,” ujarnya.
    “67.882 punya PBI Cilegon itu aktif semua, ketika di validasi meninggal kita tiap bulan ada verifikasi dengan BPJS,” sambungnya.
    Menurutnya itu menjadi permasalahan pihaknya, untuk itu kata Ratih pihaknya akan berusaha membantu dengan cara memasukan ke kuota PBI bila masyarakat itu masuk kriteria tidak mampu.
    “Itu kan permasalahan kita nggak aktif kartunya. Kita bahayanya lagi punya 50 yang menunggak padahal dia nggak punya jaminan ketika dia berobat kan dia ngga bisa kartunya. Ketika dia kelas 3 menunggak dia sakit, dia bisa didaftarkan ke kita  ketika kita masih ada kuota yah,” ujarnya.
    “Itu diprioritaskan masuk kategori miskin tidak mampu,” katanya.
    Namun kata Ratih untuk masuk program PBI kuotanya terbatas karena terbentur dengan anggaran.
    “Pengusulannya kita tergantung anggaran yang diberikan. Nah sekarang ini di 2023 kita butuh kontinuitas untuk keberlangsungan yang UHC. Yang 67.882 (PBI) tiap bulan harus kita bayar. Kita masih kurang Rp10 miliar, tapi Insyaallah karena ini adalah program prioritas nggak usah khawatir itu tidak terbayarkan,” jelasnya.
    Untuk tahun ini kata Ratih Pemkot Cilegon menggelontorkan Rp22 miliar untuk membayarkan peserta PBI dari APBD Kota Cilegon.
    “(Total) 444.861 (jiwa) yang sudah punya jaminan (kesehatan) ini dibiayai sendiri (mandiri) ada yang dari APBN dari pusat ada yang dari apbd provinsi ada yang dari apbd kita,” tandasnya.(LUK/PBN)
  • Terduga Oknum DPRD Cabul Terancam Dipecat

    Terduga Oknum DPRD Cabul Terancam Dipecat

    PANDEGLANG, BANPOS – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pandeglang, akan memberikan sanksi dengan merekomendasikan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada fraksi atau partai, terkait dugaan kasus pelecehan seksual oleh pelaku oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, jika telah dinyatakan inkrah oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

    Ketua BK DPRD Pandeglang, Abdul Azis mengatakan, jika oknum anggota DPRD dalam kasus tersebut telah dinyatakan inkrah oleh APH, pihaknya akan memberikan sanksi terberat yaitu dengan merekomendasikan PAW kepada fraksi atau partainya.

    “Jelas ada sanksinya, yang paling berat terutama itu ya PAW. Kami akan merekomendasi kepada partainya atau kepada fraksinya, terlepas dari sanksi yang akan diberikan oleh partai itu bukan ranah kami,” kata Azis kepada BANPOS di ruang BK DPRD Pandeglang, Kamis (24/11).

    Dijelaskannya, dalam menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan tersebut, dalam mekanismenya BK DPRD hanya bisa membuat rekomendasi hasil kajian yang telah dilakukan kepada partai yang bersangkutan.

    “Jadi mekanismenya itu, kami hanya bisa membuat rekomendasi hasil kajian kami yang direkomendasikan kepada fraksi atau partai bersangkutan. Nanti partai yang bersangkutan akan mengusulkan untuk dilakukan sanksi, apakah sanksinya itu akan dilakukan PAW atau sejenisnya,” terangnya.

    Menurut Azis, dalam mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan APH dalam melakukan penyelidikan. Namun tujuannya penyelidikannya berbeda dengan penyelidikan yang dilakukan APH.

    “Intinya kami akan melakukan langkah-langkah seperti pemanggilan terhadap terduga ataupun terhadap korban, termasuk ahli hukum akan kita undang. Tentunya kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, tapi mungkin akan beda karena kami juga menunggu inkrah atau keputusan penegak hukum,” paparnya.

    Azis menambahkan, berdasarkan pasal 87 poin C yang menjelaskan bahwa BK Dewan bisa melakukan penyelidikan, verifikasi, serta klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan atau masyarakat umum. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, untuk mengungkap kasus tersebut.

    “Kami akan mengungkap kasus ini bersama dengan pihak kepolisian, namun strategi kami akan berbeda dengan pihak kepolisian berdasarkan pasal 87 poin C. Yang artinya, kami disini juga bisa memanggil terduga oknum DPRD dan juga bisa memanggil pihak korban. Karena kami harus imbang, jangan sampai kita memanggil dari salah satu pihak saja,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta, Ari Nurman, menilai bahwa kasus ini menjadi aib besar untuk pemerintahan daerah.

    “Seharusnya pemerintah adalah tameng utama dalam pencegahan kasus pelecehan seksual ini. Ini merupakan catatan merah pada pemerintahan daerah kabupaten Pandeglang,” ujar Ari dalam rilis yang diterima BANPOS.

    Ari mendesak, agar anggota DPRD terduga pelaku pencabulan itu mendapatkan PAW dari pemerintah karena hal tersebut sudah termasuk pelanggaran berat.

    “Kasus pelecehan seksual ini bukan perkara kecil, karena bisa menimbulkan kerusakan mental yang sangat besar bagi korban,” jelasnya.

    Ia memaparkan, terdapat kejanggalan terhadap tindak lanjut kasus ini. ibu korban mengungkapkan bahwa pada laporan pertama saat meminta didampingi pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), namun urung didampingi dengan alasan anaknya sudah berusia 18 tahun, sehingga tidak masuk kategori pendampingan.

    “Disini menjadi pertanyaan bagi saya, Apakah pihak KPAI memberikan arahan kepada pihak korban yang melapor? Seharusnya KPAI memberikan arahan terkait prosedur pelaporan, meskipun urung mendampingi dikarenakan korban melewati batas umur dalam kategori anak. Setidaknya ada dukungan moral terhadap korban,“ katanya.

    “Kami sangat mendukung pihak korban secara moralitas agar kasus ini tetap diproses secara hukum yang sesuai dengan undang-undang negara,” tambah Ari

    Selain itu, HMB juga berharap ada tindak lanjut untuk pihak korban agar mendapat bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis, karena melihat keterangan Ibu korban bahwa anaknya mengalami trauma. Hingga sering berteriak tanpa alasan yang jelas.

    Diberitakan sebelumnya, Korban dugaan kasus pelecehan seksual oleh pelaku oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, dalam waktu dekat akan ditangani oleh Psikolog agar korban tidak mengalami trauma. Sebelumnya korban telah didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang.

    Tenaga Ahli Psikolog, Rika Kartika Sari mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pendampingan terhadap korban dugaan kasus pencabulan.

    “Belum pak, dalam waktu dekat,” kata Rika kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/11).(dhe/pbn)

  • Al Pasrah, Dinasti Masih Kuat

    Al Pasrah, Dinasti Masih Kuat

    SERANG, BANPOS – Politik dinasti kembali menjadi sorotan sejumlah pihak. Praktik yang sampai saat ini masih kental terjadi di Provinsi Banten itu, disebut sebagai penyakit yang mematikan bagi demokrasi. Meski diakui, politik dinasti merupakan buah dari demokrasi juga.

    Sementara, Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, memastikan bahwa ia tidak mempersiapkan kebijakan yang nantinya akan mempermudah dirinya apabila akan mencalonkan diri sebagai Gubernur Banten.

    Al yang sebetulnya merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Provinsi Banten ini mengatakan, segala sesuatu telah diatur melalui takdir. Termasuk mengenai apakah dirinya akan mencalonkan diri atau tidak.

    Hal tersebut disampaikan oleh Al untuk menjawab tudingan bahwa dirinya telah mempersiapkan kebijakan yang akan menguntungkan dirinya, pada pencalonan nanti. Salah satunya terkait dengan pembentukan gerbong Al, dengan mengisi pos-pos jabatan dari kalangan dia.

    “Enggak, enggak. Saya murni melaksanakan tugas dalam kapasitas saya yang ditunjuk saat ini. Bahwa saya ada di lapangan dengan satu keharusan, memang agar saya tahu persis apa yang terjadi,” ujarnya kepada BANPOS, Kamis (24/11).

    Pada indepth BANPOS edisi Senin, 21 November 2022 lalu, sejumlah ASN yang ada di lingkungan Pemprov Banten mempertanyakan keputusan Al yang menunjuk Virgojanti sebagai Plt. Kepala DPMD Provinsi Banten. Menurut mereka, keputusan itu tidaklah fair lantaran Virgo merupakan ‘anak bawang’ di Pemprov Banten.

    “Ya ini enggak fair banget. Karena bu Virgo ini orang baru, dan belum tentu dia memahami Banten keseluruhan. Padahal masih ada orang lain yang bisa ditempatkan sebagai Plt. Kepala DPMD,” ujar salah satu sumber BANPOS di lingkungan Pemprov Banten. Ia pun menduga, keputusan itu ada kaitannya dengan penempatan gerbong dari salah satu daerah, yakni Kabupaten Lebak.

    Kebijakan itu dituding untuk memuluskan upaya Al dalam pencalonan dirinya sebagai Gubernur Banten pada Pilgub 2024 mendatang. Namun menurut Al, mencalonkan diri atau tidaknya dia sebagai Gubernur Banten pada 2024 nanti, semua telah ia serahkan kepada takdir. Sedangkan saat ini, dirinya hanya fokus menjalankan tugasnya saja sebagai Penjabat Gubernur Banten.

    “Saya ini selalu berprinsip untuk menjalankan takdir. Saya tidak tahu takdir saya akan bagaimana. Namun sejauh ini, yang pasti saya akan menjalankan tugas yang dibebankan kepada saya, tidak ada pikiran-pikiran lain,” ungkapnya.

    Saat ditegaskan apakah dirinya benar-benar menyerahkan semua kepada takdir, atau tetap memiliki upaya untuk merealisasikan hal tersebut, Al mengatakan bahwa yang saat ini dia pikirkan adalah menjalankan tugas terlebih dahulu.

    “Takdir itu kan sesuatu yang secara alami dengan segala tahapan-tahapannya. Kita sama sekali tidak tahu akan seperti apa. Jadi saya akan bekerja seoptimal mungkin, untuk masyarakat Banten. Ya saya akan bekerja saja, saya tidak tahu akan seperti apa nanti takdirnya,” tandas dia.

    Terpisah, Kumala PW Serang dan Serikat Pemuda dan Mahasiswa Cendekia Banten melakukan diskusi terkait Dinasti Politik di UIN SMH Banten. Diskusi tersebut diisi oleh aktivis Banten, Nedy Suryadi dan pegiat anti-korupsi sekaligus Direktur ALIPP, Uday Suhada.

    Nedy dalam pemaparannya, menyampaikan bahwa politik dinasti akan menjadi ancaman terhadap demokrasi, lantaran adanya campur tangan kepentingan dinasti yang masuk terhadap demokrasi.

    “Seharusnya demokrasi ini menjadi obat penangkal terhadap dinasti, karena dinasti merupakan kultur lama pada jaman kerajaan yang menyebabkan keputusannya pun berdasarkan kesepakatan keluarga,” ujarnya.

    Menurutnya, campur tangan keluarga dalam keputusan yang menyangkut hajat publik, lebih cenderung menghasilkan keputusan yang justru merugikan publik. Sebab, kepentingan keluarga lah yang menjadi prioritas.

    “Bahkan setiap keputusannya pun akan menjadi keliru, dikarenakan akan terjadinya ketidaksesuaian dari hasil keputusan yang tak sesuai dengan harapan masyarakat Banten,” kata mantan aktivis mahasiswa tersebut.

    Direktur ALIPP, Uday Suhada, mengatakan bahwa kesadaran politik masyarakat Banten saat ini masih minim. Hal itu menjadi celah bagi mereka yang disebut sebagai kaum feodal, untuk masuk dan menguasai pemerintahan melalui politik.

    “Ini menjadi peluang bagi para feodal dinasti, untuk meraup keuntungan di balik minimnya melek politik masyarakat. Tentu kesadaran politik harus dibangun secara bersama, agar terciptanya demokrasi yang berkualitas dan mempunyai makna paling tinggi bagi segala hak masyarakat Indonesia khususnya Banten,” ujarnya.

    Uday pun menegaskan bahwa Provinsi Banten kedepannya, harus mendapatkan pemimpin yang bisa menjawab berbagai masalah yang terjadi di Provinsi Banten. Salah satunya yakni permasalahan korupsi.

    “Tentu ke depan kita juga membutuhkan sosok pemimpin yang mampu menjawab segala persoalan masyarakat Banten, dan bersih dari tindakan korupsi. Dikarenakan Banten mempunyai catatan yang kian banyak terkait kasus korupsi yang masih akut,” tegasnya.

    Ketua Serikat Pemuda dan Mahasiswa Cendekia Banten, Misbah, mengatakan bahwa politik dinasti akan terus mewariskan kekuasaan, kepada keluarganya sendiri. Dengan dalih kepentingan publik, dinasti justru malah membawa kepentingan keluarganya.

    “Produk yang nantinya akan dikeluarkan pun adalah hanya untuk membangun citra keberlangsungan keluarga. Misal pada praktiknya, politik dinasti cenderung melanggengkan KKN, sehingga upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sulit tercapai,” ujarnya.

    Ia mengakui bahwa politik dinasti merupakan buah dari demokrasi juga. Akan tetapi, dengan kesadaran politik yang baik, politik dinasti dapat dilawan, sehingga pemerintahan dapat berjalan benar-benar untuk kepentingan publik.

    “Namun jika politik dinasti terus dibiarkan, bukan hanya mencederai upaya membangun budaya antikorupsi, tetapi kontestasi politik terhadap pemilu akan menjadi semu karena dinasti politik yang ikut dalam Pilkada, dapat menggunakan dengan mudah semua sumber daya publik yang mereka kuasai,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Diduga Lecehkan Sesama Ekspatriat, Oknum Warga Korea Dilaporkan ke Polisi

    Diduga Lecehkan Sesama Ekspatriat, Oknum Warga Korea Dilaporkan ke Polisi

    TANGERANG, BANPOS – Sejak dulu, sudah menjadi hal yang biasa bagi bangsa Indonesia untuk menerima warga negara asing yang datang untuk berdagang maupun bermukim. Hingga saat ini pun, Indonesia menjadi destinasi para ekspatriat, untuk menjalankan bisnis mereka. Hal itu selaras dengan kebijakan pemerintah Indonesia, yang tengah menggenjot penanaman modal asing (PMA) di Indonesia.

    Sayangnya, banyak oknum dari para ekspatriat yang ada di Indonesia, lupa bahwa mereka berada di negara yang cukup menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas. Tercatat, dalam kurun waktu beberapa bulan ke belakang, sejumlah laporan mengemuka ke publik berkaitan dengan ekspatriat. Salah satunya di Provinsi Banten.

    Berdasarkan dokumen laporan pengaduan yang didapat oleh BANPOS, terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum ekspatriat asal Korea Selatan, terhadap sesama WNA asal Korea Selatan juga. Pelecehan itu terjadi di salah satu fasilitas golf yang ada di Kabupaten Tangerang.

    Dalam peristiwa pelecehan yang menimpa korban yang kita sebut saja Munghwa alias Mg itu, diduga pula melibatkan para petinggi salah satu pabrik industri tekstil yang ada di Kabupaten Serang, yakni PT Shinta Woosung. Pada berkas kronologis yang didapat oleh BANPOS, setidaknya disebutkan sebanyak tiga orang petinggi PT Shinta Woosung yang diduga turut terlibat secara tidak langsung, dalam peristiwa itu.

    Pada berkas kronologis itu, digambarkan bahwa Mg , pada 9 September 2022 lalu, tengah berdiri di lobi salah satu fasilitas golf di Kabupaten Tangerang. Ia tengah menunggu rekan-rekannya yang masih dalam perjalanan menuju fasilitas golf tersebut.

    Lalu, rombongan dari PT Shinta Woosung yang berjumlah 8 orang datang ke lobi yang sama dengan Mg. Tiba-tiba, seorang pria Korea Selatan berinisial JYC, bagian dari rombongan PT Shinta Woosung, datang menghampiri Mg dan langsung melakukan pelecehan seksual kepada Mg, sembari berkata ‘Ayo pergi dengan aku’.

    Korban yang kaget, lantas mempertanyakan dia siapa. Kaget dengan Mg yang ternyata juga orang Korea, JYC yang diduga merupakan petinggi PT Shinta Woosung pun sempat mundur dari hadapan Mg. Namun, rekan dari JYC menurut Mg, justru malah tertawa melihat peristiwa tersebut, dan seolah-olah merasa hal tersebut sudah biasa. Petinggi PT Shinta Woosung melihat kejadian itu, dan tidak melakukan apa-apa.

    Sempat terjadi keributan, yang akhirnya ditengahi oleh Babinsa setempat. Namun, salah satu petinggi PT Shinta Woosung, LHS, malah mempertanyakan berapa yang harus dibayar oleh mereka sehingga persoalan pelecehan itu tidak diperpanjang.

    Bahkan, LHS justru melemparkan kalimat bahwa dirinya bisa saja memulangkan Mg dengan mudah ke Korea, jika Mg tidak mau mengambil perdamaian. Tidak ada titik temu, perkara itu pun dilaporkan ke Polresta Tangerang.

    Mg saat dikonfirmasi BANPOS, mengatakan bahwa pada saat itu dirinya dengan rekan-rekannya baru saja melakukan peninjauan terhadap lokasi di wilayah Serang, untuk melakukan investasi. Setelah itu, dirinya diajak oleh rekan-rekannya untuk bermain golf di fasilitas tempat peristiwa pelecehan seksual itu berlangsung.

    Sebagaimana kronologis yang sudah diterima oleh BANPOS, Mg mengatakan bahwa dirinya telah mengantongi barang bukti berupa rekaman CCTV dan foto pada saat peristiwa pelecehan terjadi. Dirinya pun telah memberikan barang bukti itu ke pihak Kepolisian.

    “Termasuk juga pakaian yang dikenakan saya pada saat itu. Saya ingin (kasus ini) diproses sesuai dengan aturan, kalau ada orang yang berada pada posisi saya saat itu, pasti kaget shock dan saya tidak bisa berbuat apa-apa, tiba-tiba terjadi seperti itu,” ujarnya kepada BANPOS.

    Mg mengatakan, dirinya sebagai seorang perempuan tentu merasa malu dan merasa sangat dilecehkan dengan peristiwa tersebut. Bahkan pada saat melaporkan dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya tidak bisa terlalu terbuka untuk menjelaskan apa yang terjadi pada dirinya.

    “Kepada pihak Kepolisian pun saya merasa malu banget, tapi saya harus menjelaskan apa yang terjadi kepada saya. Dan sudah dijelaskan kepada Polisi, tapi mereka sampai sekarang tidak ada yang sama pikirannya seperti saya (tidak paham). Mereka juga tidak begitu paham apa yang terjadi kepada saya, oleh karena itu saya ingin sekarang (mereka) lebih paham,” tuturnya.

    Sembari menangis, Mg yang sudah 19 tahun tinggal di Indonesia menyampaikan kepada BANPOS bahwa dirinya sampai saat ini masih terbayang-bayang dengan kejadian yang menimpa dirinya pada saat itu. Traumatis yang dialaminya, bahkan sampai pada takut untuk bertemu seorang pria.

    “Sekarang saya ketemu orang sulit, memang yang ketemu mah ketemu, tapi ada trauma terlebih ketemu laki-laki. Saya sudah konsultasi dengan dokter dan ada juga hasil konsultasinya, karena keterbatasan komunikasi, saya konsultasi dengan dokter di Korea, dan untuk hasil kesimpulan konsultasinya sudah ada sedang diterjemahkan,” ucapnya.

    Pihak Polresta Tangerang saat hendak dikonfirmasi terkait dengan laporan tersebut, tidak kunjung memberikan respon. Begitu pula pihak PT Shinta Woosung, saat hendak dikonfirmasi melalui nomor telepon resmi perusahaan, tidak dapat dikonfirmasi. Begitu pula saat dikonfirmasi melalui humasnya.

    Peristiwa yang dialami oleh Mg dan dilakukan oleh oknum ekspatriat dari Korea, diakui oleh Ketua Umum Komunitas Korea Indonesia, Song Gi Man, sebagai perilaku buruk yang kerap dilakukan oleh oknum ekspatriat Korea di Indonesia. Mereka pun kerap menyelesaikan permasalahan itu dengan bermodalkan uang.

    “Kita perlu shock terapi dan proses hukum sehingga oknum Korea yang sering melakukan pelecehan seksual dan damai pakai uang itu dipenjara. Kelihatannya mereka menganggap hal itu mudah saja dilakukan di Indonesia,” ujarnya yang memiliki panggilan David Song itu.

    Ia mengatakan bahwa dirinya merasa khawatir dengan tingkah laku dari para oknum ekspatriat Korea tersebut, yang petantang-petenteng kerap melakukan masalah, terutama pelecehan seksual. Ia tidak mau wajah orang Korea dianggap buruk dengan kelakuan para oknum tersebut.

    “Saya pribadi merasa sangat khawatir dengan beberapa oknum Korea yang akibatnya bisa merusak image Korea, dan otomatis yang lain atau orang Korea baik ikut rusak hubungan dengan teman-teman Indonesia. Menurut saya pasti ada efek juga. Maka pemerintah Korea Selatan harus turun tangan supaya tidak terjadi lagi,” tegasnya.

    Dirinya mengaku telah menyurati Kedutaan Besar Korea di Indonesia. Hasilnya, Kedutaan Besar Korea di Indonesia telah mengeluarkan surat peringatan kepada para ekspatriat Korea di Indonesia, untuk menjaga diri dan tidak melakukan tindakan melawan hukum, terutama pelecehan seksual. Sebab, sudah ada Undang-undang yang mengatur terkait dengan hal tersebut.

    Ia mengatakan, selama dirinya tinggal di Indonesia, memang sudah sering mendapatkan informasi terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum warga Korea. Hal inilah yang membuatnya sangat khawatir.

    “Memang bukan semua warga Korea, tapi oknum warga Korea. Kayak kemarin, sering melakukan pidana tapi akhirnya berujung damai dengan memberi uang Rp10 juta untuk menutupi kasus-kasus yang telah dilakukannya,” jelasnya.

    Penyelesaian kasus dengan cara memberikan uang menurutnya, hal yang kerap dilakukan oleh oknum ekspatriat Korea itu. Ia mengaku bahwa para pelaku, terutama yang terjadi pada Mg, bisa dibilang tidak normal. Pasalnya, mereka melakukan hal tersebut seolah-olah merupakan hal yang biasa.

    “Mereka melakukan hal itu sambil tertawa, bercanda, tepuk tangan di depan korban. Bertanya mau karaoke ke mana, seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Kalau seperti itu menurut saya tidak normal. Saya juga jadi berpikir, kayaknya mereka sudah terbiasa melakukan hal seperti itu. Sepertinya ini sudah membudaya,” ungkapnya.

    Ia pun mengaku telah mendapatkan informasi jika PT Shinta Woosung juga kerap terjadi pelecehan seksual terhadap karyawatinya. Namun, para korban masih belum berani mengungkapkan peristiwa tersebut ke publik maupun ke pihak Kepolisian. Sehingga, pihaknya mendorong investigasi menyeluruh terhadap PT Shinta Woosung, dan juga beberapa pabrik Korea lainnya.

    “Jumlah karyawan wanita Indonesia di PT SW (Shinta Woosung) ini banyak sekali, dan ada beberapa info ada korban juga, tapi si korban dia belum siap menjadi saksi karena takut. Katanya juga selain PT SW,ada juga kasus yang sama di perusahaan asal dari Korea di daerah Banten maka perlu dilakukan investigasi pada PT tersebut, supaya bisa melindungi wanita Indonesia yang bekerja di PT SW dan lainnya,” tandas dia. (MUF/DZH)

  • Rano-Zaki Didorong Berpasangan, Pengamat: Pasangan Paling Diterima Masyarakat

    Rano-Zaki Didorong Berpasangan, Pengamat: Pasangan Paling Diterima Masyarakat

    JAKARTA, BANPOS – Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago menilai, pasangan duet Rano Karno dan Ahmed Zaki merupakan sosok ideal untuk maju dalam kontestasi Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Banten pada 2024.

    Menurutnya, pasangan tersebut telah mempunyai jam terbang yang cukup mumpuni. Rano Karno sendiri merupakan anggota Komisi X DPR RI, sementara Ahmed Zaki adalah Bupati Kabupaten Tangerang.

    “Mereka sosok ideal, karena sudah punya modal. Paling tidak elektabilitas, popularitas, dan akseptabilitas,” kata Pangi kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

    Oleh karenanya, ia mengharapkan, duet pasangan Rano-Zaki ini membawa gagasan dan solusi untuk ke depannya. Tentu saja harus dengan kebijakan yang fundamental agar dapat diterima oleh masyarakat.

    “Jadi bisa menjadi nilai tambah untuk maju di Pilkada Banten, dengan membawa pokok pikiran solusi yang beda dari biasanya,” ujarnya.

    Di sisi lain, lanjut Pangi, pasangan Rano-Zaki harus bisa turun langsung ke tengah-tengah masyarakat. Hal ini penting dilakukan untuk menampung segala bentuk aspirasi yang selama ini belum terpecahkan.

    “Tentu harus memahami selera keinginan masyarakat di sana. Harus ditangkap dengan baik, termasuk misalnya mereka punya tawaran program. Sehingga ini bisa menjadi nilai tambah,” tutupnya.

    Sebelumnya, pertemuan Anggota Komisi X DPR RI Rano Karno dengan Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menuai perhatian publik yang mengharapkan keduanya berpasangan di Pilkada Banten.

    Pertemuan mereka telah memunculkan spekulasi bahwa keduanya sedang membangun komunikasi terkait Pilkada Banten 2024.

    Keakraban Zaki dan Rano terlihat dalam acara pelantikan Pengurus Bola Basket (Perbasi) Provinsi Banten. Rano mengaku, secara khusus datang untuk mendukung Ahmed Zaki yang dilantik sebagai Ketua Perbasi Provinsi Banten. (Red)

  • 66 Jabatan Terancam Hilang,  Golkar dan PDIP Saling Serang

    66 Jabatan Terancam Hilang, Golkar dan PDIP Saling Serang

    SERANG, BANPOS – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau Perampingan SOTK Pemprov Banten, memasuki babak baru. DPRD telah membentuk panitia khusus (Pansus) dalam rapat paripurna, Selasa (22/11).

    Dalam rapat paripurna tersebut Fraksi Partai Golkar pada DPRD Provinsi Banten kembali menolak Raperda. Sedangkan, Fraksi PDIP membantah klaim Partai Golkar dan berharap sidang dapat terus berlanjut.

    Fraksi Partai Golkar yang diwakili oleh Fitron Nur Ikhsan, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (22/11) menegaskan bahwa kebijakan perampingan birokrasi yang diinisiasi oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, kurang tepat.

    Pasalnya, Al Muktabar selaku Pj Gubernur Banten, harusnya berfokus pada perapihan birokrasi, alih-alih perampingan birokrasi. Hal itu karena banyak persoalan birokrasi yang harus segera diselesaikan. Apalagi menurut Fitron, Al hanya rezim peralihan saja.

    “Jangan sampai pemerintahan sementara ini, yang hanya peralihan, membuat keputusan terburu-buru dan akhirnya membuat pemerintahan definitif nanti jadi sulit. Mereka akan punya RPJMD, mereka akan punya visi-misi, mereka akan punya janji politik. Kalau ini dilakukan dan tidak sesuai, akan ada perubahan lagi. Jadi lebih baik fokus pada persoalan birokrasi yang memang ada saat ini,” ujarnya.

    Persoalan birokrasi yang dimaksud salah satunya adalah adanya ratusan kursi Kepala Sekolah yang kosong di Provinsi Banten. Menurutnya, hal itu lebih urgent untuk segera diselesaikan, dibandingkan dengan melakukan perampingan OPD.

    “Bayangkan untuk menyelesaikan persoalan kekosongan jabatan Kepala Sekolah aja kami ini tidak selesai-selesai. Bagaimana harus merampingkan OPD yang nantinya harus mengatur ulang kantor-kantor dan lain-lain,” tegasnya.

    Fitron menegaskan, apa yang diusulkan oleh Al Muktabar memang sejalan dengan aturan-aturan pusat, dan sangat berkaitan dengan reformasi birokrasi. Namun menurutnya, sangat kurang tepat apabila hal itu dilakukan oleh pemerintahan transisi.

    Argumentasi Fitron mendapat bantahan dari Fraksi PDI-P. Bantahan tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI-P, Muhlis. Menurut Mukhlis, DPRD Provinsi Banten serta Pemprov Banten telah melalui banyak proses terkait dengan Raperda usulan ini.

    Sehingga, apabila ada usulan-usulan lainnya berkaitan dengan Raperda, maka dapat dilakukan pada saat pembahasan Panitia Khusus (Pansus). Sehingga, lebih baik Pansus dibentuk terlebih dahulu, ketimbang debat kusir di rapat paripurna. Pendapat dari Muhlis didukung oleh sejumlah dewan lainnya, seperti M. Nizar dari Fraksi Gerindra, Ishak Sidik dari Fraksi PAN dan Adi Hidayat dari Fraksi PKS.

    Fitron yang tidak puas, sempat menyampaikan kembali argumen bahwa seharusnya bisa saja mereka tidak melanjutkan pembahasan sampai ke Pansus, jika ada ketidaksetujuan dalam pelaksanaan Paripurna itu. Menurut Fitron, pembahasan yang dilanjutkan ke tahap Pansus, hanya akan menghabiskan energi saja. Sehingga jika memang harus ditolak, lebih baik sebelum Pansus dibentuk.

    Namun, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Barhum, dari Fraksi PDI-P justru menanggapi keras pernyataan Fitron. Barhum mengatakan bahwa tidak ada persetujuan dalam paripurna tersebut, karena hanya mendengar jawaban dari Pj Gubernur Banten atas pemandangan umum fraksi-fraksi.

    Paripurna yang dipimpin oleh Nawa Said Dimyati atau Cak Nawa itu pun mulai tenang, setelah Cak Nawa membacakan tata tertib yang menegaskan tidak perlu ada persetujuan. Sebelumnya, Cak Nawa mengaku khawatir apabila dirinya menunda rapat paripurna tersebut.

    Kekhawatiran itu dengan alasan bahwa dirinya akan dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan, dan akan diberikan sanksi. Di depan peserta rapat, Cak Nawa bahkan sampai menyatakan bahwa dia bisa diberhentikan sebagai anggota dewan jika menunda rapat paripurna, atau memutuskan Raperda dibatalkan.

    Sementara, dari dokumen kajian Raperda tersebut yang merupakan hasil koreksi rapat-rapat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Banten sebelum draf  secara resmi diajukan ke DPRD Banten. Ada sedikitnya 8 pos jabatan kepala dinas dan kepala badan di Pemprov Banten yang akan hilang bila raperda tersebut jadi disahkan untuk kemudian diimplementasikan. Secara keseluruhan ada 66 pos jabatan setingkat eselon dari mulai eselon 2 hingga eselon 4 yang akan hilang.

    “Draf kajian yang terbaru hasil pembahasan di Bapemperda yang kemudian diajukan untuk dibahas DPRD itu ada 8 pos jabatan eselon 2 yang akan hilang. Kalau total itu ada 66 jabatan eselon dari 2 sampai 4 yang akan hilang,” kata Plt Biro Organisasi Deni Hermawan kepada wartawan usai mengikuti rapat paripurna DPRD.

    Hilangnya pos-pos jabatan tersebut, dipastikan akan mengefisiensikan anggaran belanja pegawai, seperti anggaran untuk membayar tunjangan kinerja para pejabat eselon. Deni mengatakan, hilangnya pos-pos jabatan eselon tersebut tidak berdampak langsung terhadap posisi orang per orang pejabat eselon yang sekarang menjabat.

    “Jadi semua pejabat eselon 2 yang sekarang ada misalnya itu memiliki probabilitas yang sama untuk menempati pos jabatan yang tersedia nantinya. Begitu juga untuk pejabat eselon 3 dan 4,” katanya.

    Berdasarkan draf kajian terbaru tersebut, hilangnya pos-pos jabatan eselon itu di level pos jabatan eselon 2 masing-masing akibat penggabungan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral menjadi satu dinas yaitu, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, yang menyebabkan dua pos jabatan kepala dinas hilang.

    Berikutnya, penggabungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjadi satu dinas yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang menyebabkan satu pos jabatan kepala dinas hilang.

    Selanjutnya, penggabungan Dinas Kepemudaan dan Olah Raga dan Dinas Pariwisata menjadi satu dinas yaitu Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga, yang menyebabkan satu pos jabatan hilang. Penggabungan Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan menjadi satu dinas yaitu Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Kehutanan juga menyebabkan satu pos jabatan kepala dinas hilang.

    Terakhir penggabungan Dinas Kelautan dan Perikanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi satu dinas yaitu Dinas Kelautan, Perikanan dan Lingkungan Hidup yang menyebabkan satu pos jabatan kepala dinas hilang.

    Untuk OPD berbentuk badan, terancam hilangnya dua pos jabatan eselon 2 diakibatkan penggabungan Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah menjadi satu badan yakni Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kepegawaian yang menyebabkan satu pos jabatan kepada badan hilang.

    Berikutnya, penggabungan Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah menjadi satu badan yakni Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah yang menyebabkan satu pos jabatan kepala badan hilang.

    Untuk pos jabatan eselon 3 dan 4 yang akan hilang jika nanti raperda tersebut disahkan menjadi perda dan diimplementasikan berdasarkan draf kajian terbaru yang akan dibahas Panitia Khusus DPRD tentang raperda tersebut adalah sebanyak 58 pos jabatan. Rinciannya adalah 30 pos jabatan eselon 3 dan 28 pos jabatan eselon 4.

    Sementara itu, usai rapat paripurna, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengklaim Raperda usul tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Banten yang diusulkannya tidak akan mengganggu pembangunan di Provinsi Banten seperti yang dikhawatirkan oleh fraksi Golkar pada pandangan fraksi yang dibacakan beberapa waktu lalu.

    Menurutnya, kekhawatiran bahwa penataan perangkat daerah akan mengganggu kelancaran pelaksanaan program pembangunan tidak akan terjadi, mengingat pelaksanaan seluruh urusan pemerintahan, program dan kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Banten tetap dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan pembangunan dan dokumen APBD yang sudah ditetapkan.

    “Meskipun demikian, terkait pemandangan umum fraksi partai Golkar, kami sepenuhnya menyerahkan kepada mekanisme di  DPRD Provinsi Banten, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Al Muktabar.

    Tidak sampai di situ, ia juga mengaku memahami secara spesifik pandangan fraksi partai Golkar itu terhadap Raperda yang diusulkan itu. Raperda yang diusulkannya itu pada dasarnya adalah pengejawantahan prinsip hemat struktur namun kaya fungsi dalam penataan kelembagaan perangkat daerah, sesuai amanat reformasi birokrasi.

    “Dimana nanti yang pada gilirannya nanti dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pencapaian target-target pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

    Terkait dengan persiapan pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah, Al Muktabar memastikan akan terus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dengan melibatkan semua instansi dan lembaga yang terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar seluruh proses persiapan dan pelaksanaannya nanti dapat berjalan aman, lancar dan sukses.

    “Apalagi kita sudah mempunyai Perda Dana Cadangan Daerah untuk persiapan kebutuhan pemilu,” katanya.(RUS/DZH/PBN)

  • 53 Titik Lebak Blank Spot

    LEBAK, BANPOS – Sedikitnya ada 53 titik area di Kabupaten Lebak dilaporkan masih blank spot atau belum tercover jaringan sinyal komunikasi. Blank spot itu untuk semua jaringan komunikasi analog juga untuk jaringan telepon atau komunikasi digital seperti jaringan internet.

    Seperti dikemukakan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya saat membuka Musyawarah Cabang (Muscab) dan Rakerda Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Provinsi Banten, di Hotel Karisma, Rangkasbitung baru-baru ini.

    Dikatakan Bupati, bahwa sinyal komunikasi sudah merupakan kebutuhan primer. Dengan sinyal komunikasi masyarakat mudah mendapatkan berbagai informasi dalam hitungan menit. Dengan sinyal komunikasi masyarakat bisa melakukan komunikasi dengan berbagai relasi dan bisa ‘berselancar’ ke  berbagai belahan dunia, hanya dalam sebuah genggaman android.

    “Saat pandemi covid tahun lalu dan diberlakukan belajar dalam jaringan (daring),  namun sebagian anak-anak sekolah SD, SMP dan SLTA di beberapa wilayah Kabupaten Lebak tidak bisa belajar secara maksimal. Karena tak ada sinyal. Para guru pun terpaksa menjemput anak-anak, mencari daerah yang ada sinyal, dalam rangka terselenggaranya proses KBM. Tapi itu pun tidak maksimal,” ungkap Iti.

    Iti menyebut, daerah blank spot di Kabupaten Lebak meliputi beberapa area, seperti Kecamatan Gunung Kencana, Cigemblong, Cilograng, Cirinten, Bojong Manik, dan beberapa daerah lainya.

    “Bahkan di Kecamatan Malingping dan sepanjang pantai dari dari sejak Bagedur hingga Sawarna, yang diproyeksikan sebagai destinasi wisata unggulan Kabupaten Lebak di kancah nasional, juga terkendala blank spot,” terang Iti.

    Kepala Desa Sukamanah Kecamatan. Malingping, Alek, mengaku sering mendapat keluhan dari para wisatawan yang bertandang ke destinasi pantai Bagedur.

    “Iya kita juga sering mendapat keluhan soal jaringan. Para wisatawan tidak bisa melakukan komunikasi dengan keluarga dan relasi. Saat lebaran Idul Fitri lalu misalnya, jumlah wisatawan selama tiga hari libur lebaran mencapai 75.557 orang,” ungkap Alek.

    Terpisah, Manajer Area Jabodetabek PT Inti Bangun Sejahtera (PT IBS) sebagai perusahaan penyedia jasa telekomunikasi, Mochammad Ade Gufron saat dihubungi via telepon mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan provider selular dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Lebak tersebut.

    “Insyaallah, saya akan menyampaikan dalam forum rapat bersama provider, perihal banyak area blank spot di wilayah Kabupaten Lebak dan akan segera teratasi,” janjinya.(WDO/PBN)