Kategori: HEADLINE

  • Resmi Beredar di Indonesia, ASUS hadirkan ponsel ‘Flagship’ barunya Zenfone 9

    Resmi Beredar di Indonesia, ASUS hadirkan ponsel ‘Flagship’ barunya Zenfone 9

    JAKARTA, BANPOS – ASUS secara resmi menghadirkan ponsel flagship terbarunya yakni Zenfone 9 untuk pasar Indonesia dengan menawarkan desain ringkas namun performa gahar.
    Smartphone ini benar-benar memenuhi apa yang dibutuhkan konsumen terkini, yakni smartphone dengan fitur yang lengkap dalam tubuh yang ringkas. Zenfone 9 pun hadir dalam tampilan yang lebih eye-catching,” kata ASUS Regional Director Southeast Asia Jimmy Lin dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
    Ponsel ini membawa prosesor unggulan dari Qualcomm yakni Snapdragon 8+ Gen 1 yang berjalan dengan sistem operasi Android 12 dan sistem operasi orisinil ASUS yakni ZenUI 9.

    Menariknya ada banyak konfigurasi RAM dan ROM dari Zenfone 9 yang ditawarkan di Indonesia mulai dari versi 6GB/128 GB, lalu ada juga 8GB/256 GB, dan yang tertinggi 16 GB/256 GB.

    Ponsel ini cocok bagi anda yang menyukai pengalaman menggunakan ponsel dengan satu genggaman tangan karena ukuran layarnya hanya 5,9 inci.

    Meski terbilang kecil, namun untuk kinerja-nya terbilang sangat baik mengingat panel layar yang disematkan berupa AMOLED.

    Meski bukan ponsel yang dikhususkan untuk gaming, namun Zenfone 9 dapat dimanfaatkan penggunanya untuk menjajal gim-gim yang membutuhkan kinerja visual yang tinggi.

    Hal itu dikarenakan Zenfone 9 sudah dibekali aplikasi “Game Genie” sehingga dapat meningkatkan pengalaman main gim di ponsel ini.

    Adapun dashboard “Game Genie” versi terbaru di ZenUI 9 menyajikan pengalaman gaming seperti yang bisa dinikmati pengguna di ponsel gaming ROG Phone 6.

    Untuk baterai ponsel ini memiliki ukuran yang cukup besar yakni 4300 mAh dan telah mendukung pengisian daya cepat 30 W.

    Memasuki kinerja kamera, ponsel ini telah dilengkapi kamera utama 50MP ultra-wide angle dari SONY IMX766.

    Lalu kamera kedua berukuran 12MP ultrawide dengan sensor SONY IMX363 yang mendukung fotografi makro dan disertai fitur autofocus.

    Memasuki harga, Zenfone 9 dengan kapasitas penyimpanan 6GB/128GB bisa didapatkan dengan harga Rp7.999.000 dalam empat warna yang tersedia.

    Sedangkan, Zenfone 9 dengan kapasitas penyimpanan 8GB/256GB bisa didapatkan dengan harga Rp9.999.000 dalam dua pilihan warna yaitu Midnight Black dan Moonlight White.

    Terakhir, untuk Zenfone 9 dengan kapasitas penyimpanan 16GB/256GB bisa didapat dengan harga Rp11.999.00 dalam satu warna Midnight Black.

    Untuk varian 6GB/128GB dan 16GB/256GB tersedia mulai tanggal 17 November 2022. Sedangkan, varian 8GB/256GB akan tersedia pada akhir Desember 2022.

    Anda bisa mendapatkan ASUS Zenfone 9 baik secara daring lewat ASUS Online Store maupun Official Store ASUS Mobile Indonesia di Tokopedia, dan luring di Erafone serta mitra penjualan resmi ASUS terdekat. (ANT)

  • Berikut Daftar 5 Distributor Resmi yang Menjual Meterai Elektronik

    Berikut Daftar 5 Distributor Resmi yang Menjual Meterai Elektronik

    JAKARTA, BANPOS – Pemerintah telah mengeluarkan Meterai Elektronik sebagai bentuk kemudahan membayar pajak atas dokumen, sebagai bentuk respons pemerintah atas meningkatknya transaksi dokumen elektronik di masyarakat.

    “Yang perlu diingat bahwa kelima distributor menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman sehingga dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik,” kata Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi dalam keterangannya, Rabu.

     

    Menurut dia untuk membeli dan membubuhkan meterai elektronik, masyarakat dapat mendapatkannya melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.

     

    Berikut adalah daftar distributor resmi meterai elektronik:

    1.  PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/;
    2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/;
    3. PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/;
    4. PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e- meterai.co.id/;
    5. Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e- meterai.co.id/.

    Adapun tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    1. Kunjungi tautan pembelian meterai elektronik yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi;
    2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut;
    3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar;
    4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”;
    5. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”;
    6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan;
    7. Selesaikan pembayaransesuai preferensi Anda.Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya;
    8. etelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”.
    9. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard;
    10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte;
    11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik;
    12. Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan;
    13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya;
    14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail. (ANT)
  • BNI Kini Gunakan Meterai Elektronik

    BNI Kini Gunakan Meterai Elektronik

    JAKARTA, BANPOS – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mendukung penggunaan meterai elek­tronik (e-meterai) atas dokumen elektronik (e-meterai).

    Pernyataaan itu disam­paikan BNI merespons Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu (Kementerian Keuangan) dan Peruri, yang telah meluncurkan meterai elektronik.

    Direktur Bisnis UMKM BNI Muhammad Iqbal mengatakan, pengenaan meterai elektronik atas dokumen elektronik men­jadi salah satu wujud nyata transformasi digital yang juga sedang dilakukan per­seroan.

    “Sebagai bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BNI berkomitmen menggunakan materai elektronik di lingkungan BNI Group untuk mendu­kung transaksi keuangan digital di Indonesia,” ujar Iqbal dalam keterangan resminya, beberapa waktu lalu.

    Ke depannya, e-meterai akan diterapkan di ber­bagai transaksi elektronik masyarakat. Khususnya yang masuk dalam kategori transaksi yang dikenakan bea materai.

    Penerapan e-meterai ini semata-mata bertujuan untuk memberikan kepas­tian hukum atas dokumen elektronik. Serta mengopti­malkan penerimaan negara dengan tarif bea materai yang berlaku saat ini.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, transaksi di era digital harus disiapkan secara infrastruktur maupun instrumennya. Baik dari sisi teknikal hingga aplikasi untuk mewujudkan penggunaan atau e-meterai.

    Peluncuran materai elek­tronik merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak bersama Peruri, yang di­tunjuk secara sah untuk mengeluarkan e-meterai.

    “Alhamdulilah kami me­luncurkan e-meterai. Kami mulai uji coba ini dengan perbankan, bank BUMN dan perusahaan telekomu­nikasi Indonesia,” ujarnya di kesempatan yang sama.

    Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir me­nyampaikan, Indonesia harus masuk ke ekosistem digital, agar bisa bersa­ing dengan negara lain. Seluruh elemen pemerintah baik itu Kementerian/Lembaga dan BUMNharus saling mendukung dan berkolaborasi untuk mewujudkan transformasi digital. (RMID)

  • Cadangan Beras Pemerintah Menipis

    Cadangan Beras Pemerintah Menipis

    JAKARTA, BANPOS – Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengatakan saat ini stok cadangan beras pemerintah (CBP) menipis sehubungan pihaknya mengalami kendala dalam penyerapan beras di tingkat produsen karena ketersediaan terbatas dan harga jual yang tinggi.

    Budi Waseso dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu, mengatakan, pihaknya kesulitan mendapatkan beras atau gabah di tingkat produsen karena keterbatasan pasokan di tingkat penggilingan maupun petani.

    Saat ini stok CBP di gudang Bulog mencapai 651 ribu ton dari yang ditargetkan seharusnya 1,2 juta ton.

    “Dari target yang kita alokasikan, kita sudah kumpulkan semua penggilingan dengan mitra kita. Yang tadinya sudah disepakati sampai Desember 2022 kita bisa serap 500 ribu ton sudah ada kontraknya, tapi sampai hari ini kita hanya bisa mampu menyerap 92 ribu ton dari target 500 ribu ton,” kata Budi Waseso.

    Budi Waseso atau yang akrab disapa Buwas mengatakan penyebab langkanya beras atau gabah di tingkat produsen dikarenakan produksi yang menurun.

    Dia mengatakan berdasarkan pantauan tim Bulog di lapangan, perubahan cuaca menyebabkan gagal panen di sejumlah wilayah.

    “Selain ada anomali cuaca, kita harus sadari kita tidak bisa pastikan hasil panen sesuai dengan fakta di lapangan, pasti produktivitas gabah pasti turun. Karena di beberapa wilayah, Jawa Tengah, Jawa Barat, Lampung juga terendam banjir sawah yang sudah mau panen, sehingga akan memengaruhi jumlah yang akan panen,” kata Buwas.

    Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan kenaikan harga beras atau gabah terjadi sejak Juli 2022 hingga saat ini. Kenaikan harga terjadi karena naiknya ongkos produksi lantaran harga pupuk yang juga meningkat, serta kenaikan harga BBM.

    Arief mengatakan, sebelumnya Bulog membeli beras atau gabah level medium untuk CBP seharga Rp8.300 per kg di tingkat produsen dan mudah mendapatkannya. Sementara saat ini Bulog menaikkan harga pembelian beras medium menjadi Rp8.800 per kg tetap tidak dapat membelinya karena produsen baru mau menjual di harga Rp8.900 per kg.

    Selanjutnya Bulog membeli beras komersial dengan harga yang lebih tinggi dan mengikuti harga pasar pun masih belum mencukupi untuk pemenuhan stok karena keterbatasan pasokan.

    Terakhir, kata Buwas, harga beras komersial di tingkat produsen sudah mencapai Rp10.500 per kg atau bahkan Rp11 ribu per kg.

    Badan Pangan Nasional menugaskan Bulog untuk melakukan penyerapan beras atau gabah untuk CBP hingga 1,2 juta ton sampai akhir 2022.

    Buwas menegaskan bahwa target pemenuhan stok CBP hingga 1,2 juta ton sampai akhir 2022 dipastikan tidak akan tercapai apabila hanya mengandalkan serapan dalam negeri lantaran pasokan yang rendah karena penurunan produksi.

    Oleh karena itu Buwas mengatakan diperlukan adanya alternatif pemenuhan stok CBP dari luar negeri alias impor yang harus dilakukan dengan segera.(PBN/ANT)

  • Pemprov Enggan Buka Informasi APBD-P 

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi Banten terlihat belum maksimal dalam membuka informasi publik. Hal ini tergambar dari informasi DPA APBD Perubahan hanya dibuka jika ada permohonan informasi dari masyarakat.

    Pj Sekda Banten, Moch Tranggono kemarin mengungkapkan DPA APBD Perubahan tahun 2022 yang sampai saat ini belum di publish atau diumumkan secara resmi tak menjadi persoalan, lantaran masyarakat bisa mengajukan permohonan informasi secara resmi kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)

    “Nggak ada masalah,” kata Tranggono saat dimintai tanggapannya mengenai belum ditemukannya dokumen DPA APBD P 2022 di website resmi masing-masing OPD.

    Moch Tranggono mengaku sependapat dengan ketentuan yang diatur UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengenai tenggat waktu publikasi atau pengumuman informasi publik kategori berkala seperti DPA adalah 6 bulan sejak diterbitkan.

    Menurutnya, publik tetap bisa melakukan pengawasan meski informasi tentang DPA tersebut baru diumumkan 6 bulan kemudian alias setelah proses pelaksanaan selesai.

    “Kan partisipasi pengawasan oleh publik bisa dilakukan di awal maupun di akhir,” ujarnya.

    Moch Tranggono meminta masyarakat untuk tidak terlalu khawatir dengan belum dipublikasikannya DPA tersebut. Menurutnya DPA bukanlah sesuatu yang bersifat dirahasiakan. Ia menyebut jika memang ada anggota masyarakat yang membutuhkan untuk segera mengetahui alias tidak bisa menunggu publikasi dilakukan, anggota masyarakat tersebut bisa melakukan permohonan informasi publik sebagaimana diatur UU KIP.

    “Kan kalau toh masyarakat butuh tinggal minta (ajukan permintaan),” katanya.

    Meski mengaku akan memeriksa terlebih dahulu kebenaran informasi terkait belum dipublikasikannya DPA tersebut oleh OPD, Namun Tranggono meminta persoalan ini tidak perlu terlalu dibesar-besarkan.

    “Coba ya nanti saya cek ke OPD,” ujarnya.

    Sebelumnya, akademisi FISIP Untirta Ikhsan Ahmad mengatakan, setelah APBD disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) maka dokumen APBD adalah informasi terbuka untuk publik dan diumumkan serta disediakan oleh badan publik dalam bentuk dan format detil atau bukan dalam bentuk ringkasan. Seperti halnya Perda, DPA juga demikian.

    Ketentuan itu, kata Ikhsan juga diperkuat dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 522 K/TUN/2016. Dengan demikian Putusan Komisi Informasi pun bisa dibatalkan oleh PN, PTUN ataupun Kasasi MA apabila mencoba mereduksi hak pemohon informasi publik yang dijamin UU No.14 Tahun 2008 dan Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2010.

    Jadi menurut dia, sangat tidak beralasan kalau DPA OPD tidak diumumkan segera setelah Perda APBD atau perubahannya disahkan. Dokumen publik juga termasuk DPA OPD seperti yang dimaksudkan putusan MK tersebut.(RUS/PBN)

  • Hakim Nyabu Diganjar 2 Tahun Penjara

    SERANG, BANPOS – Mantan Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Yudi Rozadinata, diputus bersalah oleh Majelis Hakim atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Yudi diganjar hukuman tahanan penjara selama dua tahun.

    Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nurhadi, terdakwa Yudi menghadiri persidangan melalui virtual. Yudi menghadiri persidangan dari Rutan Kelas II Serang, untuk mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

    Dalam pembacaan amar putusan yang digelar pada Rabu (16/11) tersebut, Ketua Majelis Hakim memutuskan bahwa Yudi Rozadinata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

    Yudi dinyatakan bersalah atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu sebesar 19,3 gram. Majelis Hakim menyatakan Yudi telah melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudi Rozadinata dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Nurhadi saat di persidangan.

    Dalam amar putusan itu pula, Majelis Hakim memutuskan agar terdakwa tetap dilakukan penahanan. Menurut Majelis Hakim, terdapat sejumlah pertimbangan dalam memutuskan perkara mantan Hakim di PN Rangkasbitung itu.

    Pertimbangan yang dijadikan dasar Majelis Hakim untuk memberatkan hukuman kepada terdakwa, yakni terdakwa merupakan aparat penegak hukum dan tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

    “Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum pidana,” ungkap Nurhadi.

    Untuk diketahui, selain Yudi, terdapat pula tiga orang lainnya yang ditahan dalam operasi yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. Ketiganya yakni Danu Arman, Raja Adonia Sumanggam Siagian dan Herman.

    Danu merupakan rekan sesama Hakim di PN Rangkasbitung. Sementara Raja merupakan ASN di PN Rangkasbitung dan Herman merupakan asisten dari Danu.

    Namun, hanya Roza saja yang dilakukan dakwaan atas penyalahgunaan narkotika. Yang lainnya hanya menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.(DZH/PBN)

  • Jasa Marga Salahkan Pemda, Warga Blokir Pintu Tol

    TANGERANG, BANPOS — Akses pintu tol Bitung diblokir oleh ratusan warga Desa Kadu, Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, Rabu (16/11). Pemblokiran merupakan bentuk protes warga terhadap penyempitan drainase yang terjadi setelah pengelola tol membuat akses tol baru di wilayah tersebut. Mengecilnya ukuran drainase di tol kemudian menyebabkan air membanjiri rumah-rumah warga. Namun, Jasa Marga malah melemparkan kesalahan kepada Pemda.

    Diketahui, pemblokiran dilakukan warga pada akses pintu tol Bitung menuju Jakarta. Mobil-mobil yang sudah terlanjur masuk ke pintu tol Bitung dipaksa untuk berputar arah. Akibatnya, terjadi kemacetan yang cukup panjang di Pintu Akses Tol Bitung.

    Koordinator aksi unjuk rasa Desa Kadu, Mujan Arifin mengatakan bahwa masyarakat yang turun ke jalan hanya menagih janji dari pihak Jasa Marga. Perusahaan plat merah itu pernah berjanji pada Tahun 2020 lalu bahwa ketika hujan turun tidak akan ada banjir di rumah lagi.

    “Kami hanya menagih janji dari mereka. Jadi kami mau, mulai Kamis 17 November tidak akan ada lagi banjir,” kata Mujan Arifin kepada Satelit News (BANPOS grup), Rabu (16/11).

    Masyarakat juga menuntut bantuan dan ganti rugi akibat banjir. Sebanyak 500 KK di Desa Kadu mengalami kerugian materiil karena barang elektronik hingga kendaraan bermotor mereka rusak.

    “Jasa Marga dan Astra Tol harus memikirkan kondisi warga. Jangan hanya memberikan makanan matang saja, ini banjir karena tol, dan banyak barang yang rusak akibat banjir. Masyarakat itu membutuhkan, kesehatan, anak-anak butuh popok. Selama ini yang turun dari Pemerintah Daerah saja, sementara Jasa Marga dan Astra Tol diam, ” ujarnya.

    Mujan mengancam, apabila tuntutan warga tidak dipenuhi, maka masyarakat Desa Kadu, Kecamatan Curug akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah yang lebih besar. Dan, dipastikan akan memblokir jalan tol Bitung untuk selamanya.

    “Saat ini kita blokir sementara, sebagai bentuk protes. Namun, apabila nanti tuntutan warga tidak dipenuhi, akan kami blokir dan kita aksi kembali dengan jumlah warga yang lebih banyak, ” tegasnya.

    Di sela-sela aksi, salah satu warga Desa Kadu, Rina mengatakan bahwa banjir yang melanda wilayahnya telah terjadi sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 2020 dan 2022. Dan yang terparah merupakan banjir pada kali ini, bahkan ketinggian hingga mencapai 2 meter.

    Menurut Rina, semua barang-barang elektronik hingga motor mengalami kerusakan yang cukup parah akibat banjir yang merendam rumah-rumah warga. Dan banjir itu disebabkan tandon air di pintu tol bitung mengalami melebihi batas. Sehingga air itu mengalir ke pemukiman warga sekitar.

    “Dulu sebelum dibangun tol yang baru tidak pernah banjir. Karena drainasenya besar, sekarang karena ada pembangunan akses tol dan membuat drainase kecil malah jadi sering banjir, dan ini paling parah,” kata Rina.

    Dia meminta pihak Jasa Marga bertanggung jawab atas terjadinya banjir yang melanda 500 KK warga Desa Kadu, Kecamatan Curug. Menurut Rina, pihak Jasa Marga hanya mengumbar janji kepada masyarakat, namun tidak pernah direalisasikan.

    “Dulu Jasa Marga berjanji, bahwa tidak akan pernah terjadi banjir lagi, tapi mana buktinya. Sekarang banjir lebih parah, ” tanyanya.

    Kepala Desa Kadu, Kecamatan Cikupa, Ardiansyah mengatakan, awalnya sebelum ada pembangunan gerbang tol baru, saluran air atau drainase cukup besar. Namun setelah dibangun akses gerbang tol yang baru, saluran drainase menyusut dengan lebar 1 meter saja.

    Menurutnya, hal itu yang menjadi penyebab banjir. Kata Ardiansyah, tidak hanya rumah-rumah warga yang terendam banjir, tetapi akses jalan utama juga ikut terendam banjir. Sehingga masyarakat kesulitan untuk melintas.

    “Sebelum ada gerbang tol baru, drainasenya besar, sekarang setelah dibangun akses tol baru, jadi kecil. Itulah salah satu penyebab banjir. Seharusnya, ketika daerah resapan semakin mengecil, drainase jangan diperkecil, tapi diperbesar. Ini kok malah diperkecil,” katanya.

    Kata Kades, sedikitnya ada 500 KK yang terendam banjir yang terdiri dari tiga Rukun Warga atau RW. Dan warga yang terendam banjir sudah mengungsi selama 4 hari di pengungsian dan di rumah-rumah saudaranya.

    “Biasanya waktu, salurannya masih besar, sehari juga sudah surut. Ini sampai 4 hari belum surut” ujarnya.

    Kepala Departemen Maintenance Service Manajemen, Eko Saputra mengatakan, bahwa banjir yang melanda Desa Kadu, Kecamatan Curug bukan sepenuhnya kesalahan pihak Jasa Marga. Melainkan ada peran Pemerintah Daerah yang tidak berperan aktif dalam merawat saluran air.

    “Jadi kita perlu ada diskusi dengan Pemda setempat ya, karena banjir yang terjadi di Bitung ini, bukan kesalahan Jasa Marga secara utuh,” katanya.

    Dia mengaku, pihak Jasa Marga merasa kesulitan untuk membuang air ke sungai atau area yang merupakan hilir terdekat. Dia pun mempertanyakan, Pemerintah Daerah terkait kemana dialirkannya air yang merendam Desa Kadu.

    “Masyarakat harus mempertanyakan Pemda setempat, apakah Pemda itu telah menyiapkan air itu dikemanakan, sebesar apa salurannya, dan apakah Pemda merawat salurannya,” tanyanya.

    Katanya, pihak Jasa Marga sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengurangi banjir, dengan cara memompa air yang berada di tandon air, agar mengalir ke saluran pembuangan. Terkait tuntutan warga yang meminta dibuatkan gorong-gorong baru yang lebih besar. Eko mengatakan, bahwa pihak Jasa Marga membutuhkan waktu untuk memenuhi tuntutan tersebut.

    Karena, proses pembuatannya terbilang cukup rumit. Untuk pembuatan gorong-gorong itu perlu ada kegiatan penggalian jalan untuk memasang pipa baru untuk membuat gorong-gorong jalan tol.

    “Kalau tuntutan jangka panjang, seperti pembuatan gorong-gorong itu membutuhkan waktu. Tetapi tuntutan jangka pendek, seperti bantuan logistik dan sejenisnya, telah kita siapkan,” katanya.(PBN/BNN

  • Diduga Tak Sesuai Prosedur, Buruh Tergiling Mesin

    SERANG, BANPOS – Seorang buruh PT Rexcon Indonesia di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang tewas mengenaskan setelah masuk mesin gilingan bata ringan. Tubuh korban, Adang Suryana (31) yang merupakan warga Kampung Batu Kurung, Desa Penamping, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ini diketahui hancur karena terblender mesin gilingan bata ringan reject.

    Kapolsek Cikande, Kompol Andhi Kurniawan mengungkapkan bahwa kecelakaan kerja di pabrik pembuatan bata ringan atau hebel ini terjadi pada Selasa 15 November 2022, sekitar pukul 08.00 WIB.

    “Dari informasi yang kami dapatkan, awalnya mesin gilingan bata ringan reject mati dari semalam karena adanya potongan besi, sehingga mesin tidak berjalan,” ujarnya.

    Kemudian, sekitar pukul 07.30 WIB, korban yang bertugas sebagai operator loader bersama dengan Oman (35) membenarkan mesin gilingan bata ringan reject tersebut.

    “Setelah mesin penghancur berhasil diperbaiki, tiba-tiba mesin penghancur hidup dengan sendirinya,” ucapnya.

    Andhi menyebutkan, entah kaget atau bagaimana, tubuh korban terjatuh masuk ke dalam mesin hingga tergiling tersebut. Saat keluar dari mesin penghancur, tubuh korban hancur bercampur serbuk hebel.

    Personil Unit Reskrim Polsek Cikande yang mendapat laporan, segera mendatangi lokasi kejadian. Tak hanya itu, personil Satreskrim Polres Serang bersama petugas forensik RS Bhayangkara juga turut menuju ke lokasi.

    “Tubuh korban yang hancur selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

    Terpisah, Kasi Humas Polres Serang, Dedi mengatakan bahwa kasus kecelakaan kerja sedang ditangani penyidik Satreskrim Polres Serang.

    “Kasus laka kerja ditangani Satreskrim, untuk keterangan lebih dalam nanti nunggu hasilnya,” ujarnya.

    Sementara, Penyidik/Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten, Rachmatullah, membenarkan adanya peristiwa kecelakaan kerja di PT Rexcon Indonesia yang terjadi pada hari Selasa sekitar pukul 07:30. Pihaknya kemudian melakukan olah TKP pada hari Rabu, 16 November 2022 sekitar pukul 14:30 WIB.

    “Kami melakukan olah TKP, hasilnya bahwa memang benar telah terjadi kecelakaan kerja pada hari Selasa dan informasi saksi kejadiannya pukul 07:30 WIB,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa dari pihak perusahaan telah berupaya untuk melapor kepada pihak pengawas ketenagakerjaan. Kemudian, saat itu pihaknya belum bisa menanyai saksi dan pihak keluarga karena masih dalam keadaan trauma atas peristiwa yang menimpa rekan kerjanya.

    “Perusahaan melapor tapi formatnya salah, tapi kami sudah menyampaikan format pelaporan yang benar seperti apa. Kami menunggu sampai besok (hari ini) untuk perusahaan menyampaikan laporan terkait dengan peristiwa kecelakaan kerja, dan baik saksi maupun keluarga masih trauma,” jelasnya.

    Rachmatullah menyoroti nasib daripada keluarga korban yang menurutnya sangat miris. Pasalnya, karena korban baru terdaftar jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) pada hari peristiwa kecelakaan kerja. Akan tetapi, dari pihak perusahaan pada hari yang sama, langsung melakukan otopsi kemudian jenazah dikafankan hingga dikebumikan seluruhnya ditanggung oleh perusahaan.

    “Semua proses sampai penguburan ditanggung oleh perusahaan, ada kontribusi langsung dari perusahaan dalam memberikan santunan kematian. Tapi kedepan kami akan menunggu konfirmasi ahli waris, karena ada istri dan anak yang ditinggalkan,” terangnya.

    Ia menyampaikan hasil penyelidikan sementara yang didapat dari berbagai saksi di lokasi yaitu kondisi alat yang memang ada kerusakan, kemudian ada tahapan yang tidak terpenuhi pada saat perbaikan alat. Kata dia, dalam safety ada istilah LOTO yaitu Lock-out Tag-out, apabila ada perbaikan yang dilakukan oleh seorang teknisi, mesin harus dimatikan dengan sempurna.

    “Jadi alat terhenti itu bukan karena ada arus listrik yang tidak mengalir, tapi kondisi alat yang tertahan karena adanya besi. Saat besi itu tertarik dan mesin otomatis berputar, kemudian si korban masuk ke mesin giling itu,” jelasnya.

    Sementara ini, pihaknya masih menunggu penjelasan saksi untuk dimintai keterangan awal. Dalam hal kecelakaan kerja yang terjadi di PT Rexcon Indonesia, pihaknya menduga ada dua penyebab yaitu kondisi mesin saat dilakukan perbaikan dan Tindakan berbahaya yang tidak memenuhi unsur keamanan secara penuh.

    “Karena saksi masih trauma, jadi kami tunggu sampai besok (hari ini) ke kantor bersama dengan saksi lainnya untuk dimintai keterangan awal untuk ditindaklanjuti. Hari jumat kami akan ekspos apakah ini karena kondisi atau karena tindakan yang berbahaya, karena keduanya masuk,” tandasnya.(MUF/PBN)

  • Golkar Tolak Perampingan Birokrasi, 3 OPD Tidak Masuk Pembahasan

    Golkar Tolak Perampingan Birokrasi, 3 OPD Tidak Masuk Pembahasan

    SERANG, BANPOS – Satu dari sembilan fraksi di DPRD Banten menolak keras Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SOTK yang diusulkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Sementara itu, Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau perampingan SOTK yang diusulkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar ke DPRD, tidak mencantumkan tiga OPD.

    Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Banten Muhsinin pada saat membacakan pandangan fraksi pada rapat paripurna pemandangan terhadap  Rpaerda tentanb Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (16/11) meminta kepada  Al Muktabar agar berkonsentrasi pada penuntasan program sebagai kelanjutan dari pemerintahan definitif sebelumnya.

    “Kita fokus saja pada program dalam rangka mensukseskan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 nanti,” katanya.

    Menurut Muhsinin, sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2023 Pemprov Banten memiliki tanggung jawab besar, karena sudah memasuki tahun politik menjelang 2024, dimana mensukseskan Pemilu adalah bagian dari tanggung jawab  dari seorang Pj Gubernur, “Di sisi lain menjalankan agenda pembangunan merupakan agenda tidak terpisahkan,” katanya.

    Oleh sebab itu, melakukan perubahan besar dalam rangka penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menurut fraksi Golkar, dicermati sebagai langkah besar, yang akan menyita upaya besar dalam mengadaptasi kerja-kerja organisasi.

    “Kami khawatir langkah tersebut akan mengganggu pelaksanaan-pelaksanaan program pembangunan, karena menyatukan satu OPD saja membutuhkan penyesuaian waktu yang tidak sebentar,” ungkapnya.

    Alasan lainnya lanjut Muhsinin, setelah pelaksanaan Pilkada, Gubernur dan Wakil Gubernur definitif biasanya akan memiliki visi misi yang selanjutnya akan jadi dasar pembangunan. Penataan OPD akan diadaptasikan kembali dengan janji politik Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

    “Dengan demikian, Fraksi Partai Golkar memandang saat ini tidak perlu dilakukan penataan OPD dan kami menyatakan tidak setuju melanjutkan pembahasan Raperda ini,” katanya.

    Sementara itu, berdasarkan pengamatan, delapan Fraksi lainnya di DPRD Provinsi Banten menerima terhadap usulan Raperda tersebut.

    Menanggapi penolakan itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar usai Paripurna mengatakan, semua kebijakan yang dilakukannya sudah sesuai aturan perundang-undangan. Adapun terkait dengan penolakan yang disampaikan oleh Fraksi Golkar, Al mengaku akan mendalami poin apa saja penolakan itu.

    “Kalau dikatakan akan mengganggu, tidak akan mengganggu. Karena satuan unit pasal per pasal pada Raperda itu sudah disesuaikan dengan beban kerjanya masing-masing,” katanya.

    Dikatakan Al, prinsip reformasi dalam bidang kelembagaan itu hemat struktur kaya fungsi. Selain itu kita juga dituntut untuk cepat dalam pelayanan berbagai agenda kerja. Dalam sebuah organisasi yang hemat struktur akan bisa lebih cepat melaksanakan pekerjaannya.

    Tantangan ke depan, perubahannya sangat cepat sekali. Sekarang kita juga dihadapkan pada krisis pangan, energi, keuangan yang multi kompleks, sehingga organisasi harus cepat menyesuaikan itu.

    Maka organisasi yang hemat struktur ini akan bisa fleksibel, akan diisi oleh jabatan fungsional yang berdasarkan bidang potensi masing-masing,” ucapnya.

    Terpisah Pengamat Hukum Tata Negara Yhannu Setiawan mengungkapkan, proses pembahasan Raperda itu akan terus berlanjut meskipun ada satu fraksi yang menolak, kecuali penolakan dilakukan pada saat rapat paripurna keputusan.

    “Kalau penolakan pada paripurna, berarti yang masih berlaku perda lama,” katanya.

    Yhannu juga mempertanyakan landasan dasar yuridis penolakan itu. Jika itu hanya asumsi dan kekhawatiran belaka, maka Al Muktabar bisa melanjutkan pembahasannya. “Dasarnya dulu apa? Kalau terkait dengan tahun politik alasannya, itu tidak ada hubungannya dengan reformasi birokrasi,” imbuhnya.

    Terlebih, organisasi pemerintahan sekarang kan memang dituntut untuk memperkecil struktur dan memperkaya fungsi. Sehingga, tidak perlu menunggu Pemilu. Itu tidak relevan.

    “Penyesuaian kerjanya juga bisa dikatakan cepat, karena sudah sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” jelasnya.

    Dalam draft Raperda tersebut memuat penggabungan sejumlah OPD yang ada,  sehingga nama OPD secara otomatis berubah dari OPD yang ada saat ini. Adapun tiga OPD atau organisasi perangkat daerah di Pemprov Banten yang tak dibahas berdasarkan draft Raperda SOTK yakni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol), dan Badan Penghubung.

    Sedangkan OPD yang mengalami penggabungan adalah Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Perpustakaan, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,  Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

    Selain itu, Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja dan Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perhubungan dan Transportasi, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, Persandian dan Kearsipan. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Penanaman Modal dan PTSP,  Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian,  Dinas Kelautan, Perikanan dan Kehutanan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kepegawaian.

    Plt Kepala Biro Organisasi Banten, Deni Hermawan, Rabu (16/11) membenarkan ada tiga OPD tidak masuk pembahasan dalam usulan Raperda tentang SOTK.

    “BPBD, Kesbang Pol dan Badan Penghubung ada aturan tersendiri, mengacu pada peraturan perundang-undangan, ketiganya memang OPD yang tak bisa digabung,”  kata Deni.

    Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Bapemperda DPRD Banten, Yudi Wibowo  membenarkan dalam draft Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SOTK selain terdapat penggabungan OPD juga ada OPD yang tak dibahas.

    “Sesuai usulan di dalam draft, ada tiga Badan yang tidak masuk. Dan ada juga digabungkan,” kata Yudi.

    Menurut politisi Gerindra ini, usulan yang disampaikan nantinya akan dibahas dalam panitia khusus (Pansus) yang terdiri dari anggota fraksi-fraksi.

    “Tadikan kita mendengarkan pandangan fraksi-fraksi,nanti akan ada jawaban Pj Gubernur Banten,” ujarnya.

    Penggabungan OPD itu nantinya akan dibahas di dalam pansus, sehingga usulan tersebut bisa saja berubah.

    “Tergantung nanti di Pansus. Apakah penggabungan itu dapat disetujui atau tidak,” ujarnya.(RUS/PBN)

  • Lebak Belum Siap Migrasi Digital

    LEBAK, BANPOS – Semenjak diberlakukannya Pemindahan siaran televisi dari analog ke digital, banyak masyarakat yang mengeluhkan kebijakan tersebut. Bukan hanya masyarakat yang tak mampu untuk membeli Set Top Box(STB) yang digunakan sebagai penangkap sinyal digital, namun masyarakat yang masih kesulitan mendapatkan siaran digital setelah menggunakan STB tersebut.

    Di beberapa wilayah tengah dan selatan Kabupaten Lebak, masih terdapat banyak keluarga yang mengaku mengalami hal demikian. Hal itu diduga karena wilayah tersebut termasuk kedalam blank spot dikarenakan berada di daerah perbukitan.

    Salah satu contoh kasus tersebut dialami oleh puluhan masyarakat di Desa Mekarmulya Kecamatan Cimarga. Diketahui, terdapat empat kampung di desa tersebut yang tidak bisa mendapatkan siaran televisi meskipun sudah menggunakan STB.

    Seorang warga, Putriyani mengatakan, sebelumnya warga menggunakan antena analog dengan tinggi mencapai lebih dari lima meter dari atap rumah untuk mendapatkan sinyal tv. Namun, setelah menggunakan STB tak ada satupun sinyal yang ia terima.

    “Saya ga ngerti harus gimana, untuk menggunakan STB itu saya sudah ikuti petunjuk penggunakan bahkan melihat video YouTube. Masih aja ga dapet,” kata Putriyani kepada BANPOS, Selasa (15/11).

    Ia menjelaskan, dirinya menduga bahwa alat yang ia gunakan adalah alat lama, sehingga tidak bisa menerima sinyal digital.

    “Kalo kata tetangga mah, kita pake barang jadul jadinya ga bisa ikut dapet tv,” jelasnya.

    Hal senada dikatakan oleh seorang warga lain, eman menerangkan, di kampungnya sulit untuk mendapatkan sinyal jaringan seluler, bahkan tidak ada sama sekali. Untuk melakukan komunikasi menggunakan telepon pun dirinya mengaku harus pergi ke luar desa untuk mendapatkan sinyal. Ia menduga, hal tersebut juga berpengaruh terhadap penangkapan siaran tv digital.

    “Entah harus bagaimana lagi, tv disini menjadi satu-satunya hiburan untuk masyarakat. Internet ga ada, dan sekarang tv juga ikut gabisa. Masyarakat kehilangan hiburan,” terang Eman.

    Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Kabupaten Lebak, Doddy Irawan mengatakan, beberapa wilayah yang belum bisa mendapatkan sinyal tv digital adalah wilayah yang belum siap melakukan migrasi digital. Menurutnya, jadwal yang  tak sesuai menjadi salah satu alasan ketidaksiapan tersebut. Lebak yang sebelumnya dijadwalkan akan menerima pemberhentian tv analog pada gelombang ketiga, namun nyatanya ikut diberhentikan bersamaan dengan jadwal Jabodetabek.

    “Karena di Banten receivernya masih ikut ke Jakarta, jadi kita ikut terdampak pemberhentian serentak itu,” kata Doddy saat dikonfirmasi BANPOS.

    Ia menjelaskan, pihaknya telah menerima informasi soal beberapa wilayah yang diduga sebagai blank spot. Data-data tersebut akan ditampung dan disampaikan ke pusat. Doddy menerangkan, blank spot sinyal seluler tidak berkaitan dengan sinyal tv digital.

    “Kalau sebelumnya ada sinya tv analog, ya kemungkinan besar sinyal digital juga pasti dapat. Kita tunggu saja kebijakan dari pusatnya, karena ini kami hanya mendampingi saja,” tandasnya.(MG-01/PBN)