Kategori: HEADLINE

  • Penghuni Tanah Wakaf Ats-Tsauroh Masih Lobi Syafrudin

    Penghuni Tanah Wakaf Ats-Tsauroh Masih Lobi Syafrudin

    SERANG, BANPOS–Sejumlah warga Lingkungan Kantin Masjid Ats-Tsauroh, Kecamatan Serang, Kota Serang, menyambangi Walikota Serang, Syafrudin, Senin (7/11). Kedatangan warga yang didampingi oleh tokoh masyarakat itu bertujuan untuk melobi dan menyampaikan keluh kesah dalam rangka perencanaan relokasi warga, salah satunya keberatan membayar angsuran bulanan di perumahan yang baru usai direlokasi nantinya.

    Pantauan BANPOS, usai berbincang dengan Walikota, salah satu warga bernama Yati, terlihat menangis tersedu di pelukan Syafrudin. Bahkan, setelah ke luar ruangan pun, ia masih menangis sembari berjalan ke luar Aula Ruang Walikota Serang.

    Saat ditanyai oleh BANPOS, Yati yang merupakan seorang janda ini mengaku tidak mampu membayar angsuran rumah PT Seminung, tempat di mana warga akan direlokasi. Ia diketahui sehari-hari berjualan gorengan di sekitar Lingkungan Kantin.

    “Enggak kebayar, sebulan sejuta, darimana ibu (uangnya),” ungkapnya.

    Yati beserta sejumlah warga yang turut hadir dalam audiensi itu mengatakan bahwa mereka sudah lama tinggal di Lingkungan Kantin tersebut. Namun dalam pernyataannya, Yati yang tergolong keluarga pra sejahtera ini tidak menolak akan direlokasi, hanya saja tidak mampu membayar angsuran rumah, bahkan untuk makan pun seadanya.

    “Sehari-hari jualan gorengan di (Lingkungan) Kantin,” ucapnya.

    Rencana relokasi warga Kantin ini dalam rangka revitalisasi Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang. Berdasarkan informasi, terdata sebanyak 109 Kepala Keluarga (KK) warga Kantin yang menghuni di tanah wakaf milik Yayasan Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang.

    Warga Kantin, Yudi, mengungkapkan bahwa belum ada hasil dari pertemuan hari itu. Sebab, antara keinginan warga dan Pemkot Serang belum ada solusi yang terbaik, sehingga perlu ada musyawarah lanjutan.

    “Belum ada keputusan, masih musyawarah lagi. Jadi belum ada titik terang, karena kedua belah pihak (warga dan Pemkot) belum ada yang menyanggupi,” ujarnya.

    Diketahui, Pemkot Serang berencana akan melakukan relokasi warga Lingkungan Kantin, Masjid Ats-Tsauroh Kota Serang yang bekerjasama dengan salah satu pengembang PT. Seminung. Perumahan PT Seminung sendiri berlokasi di Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

    Menurut Yudi, berdasarkan informasi yang diterima olehnya dari pihak Yayasan Masjid Ats-Tsauroh, Kota Serang, seluruh warga yang direlokasi nantinya akan membayar uang angsuran untuk setiap rumah atau unit yang ditempati. Namun, ia menyatakan bahwa keinginan warga adalah menetap.

    “Kalau dari Yayasan suruh bayar, kami belum siap. Kalau dari warga secara pribadi ingin bertahan, cuma kan kalau itu harus musyawarah sampai ada kesepakatan,” katanya.

    Ia mengaku bahwa dirinya sudah sejak lama tinggal di tanah wakaf Masjid Agung Ats-Tsauroh. Bahkan, sebelum dirinya lahir pun, kakek dan neneknya sudah terlebih dahulu menempati Lingkungan Kantin, hingga dirinya kini berusia 50 tahun.

    “Saya sudah lama tinggal di Kantin, saya saja sudah 50 tahun, mungkin nenek kakek saya lebih lama di sana,” tandasnya.

    Walikota Serang, Syafrudin, mengungkapkan bahwa audiensi baru dilakukan pertamakali bersama dirinya dan belum ada kesepakatan. Oleh sebab itu, PR yang diberikan oleh Pemkot adalah warga yang akan direlokasi dari tanah wakaf itu akan akan dimusyawarahkan ke warga.

    “Hasilnya nanti bagaimana keinginan warga, akan disampaikan ke Pemkot. Jadi belum ada kesepakatan,” ungkapnya.

    Ia pun memberikan penjelasan dari Yayasan, DKM dan Pemkot Serang, sehubungan dengan akan dilanjutkan pembangunan Masjid Agung Ats-Tsauroh yang dilaksanakan secara multiyears. Menurutnya, para warga tersebut menempati tanah wakaf sudah sejak lama, bahkan yang saat ini tinggal adalah anak dari orangtuanya yang sudah meninggal dan sekarang tinggal anak-anaknya, tapi tidak merubah bahwa tanah itu merupakan tanah wakaf.

    “Dengan itikad baik Pemkot Serang akan melakukan relokasi, artinya tidak mengambil kesimpulan sendiri atau sepihak. Harus saya tanya dulu, kalau tujuan pemkot ini merelokasi warga Kantin, kemudian keinginan warga seperti apa, dengan dua pendapat ini mudah-mudahan ada kesepakatan,” jelasnya.

    Ia berharap, audiensi hari itu diharapkan warga dapat menyadari dan berpikir ingin lebih maju lagi. Sebab, disinggung dalam audiensi, menempati tanah wakaf itu tidak baik dan kondisi di lingkungan tersebut juga kumuh.

    “Karena memang dibangun mewah juga tidak bisa, dibangun asal-asalan juga (tidak bisa), untuk tidur di sana. Kami berharap dengan adanya relokasi ini, menjadi satu kesempatan yang baik bagi warga untuk bisa memiliki rumah sendiri dibantu oleh Pemkot,” tuturnya.

    Berdasarkan informasi, setiap tahun warga menyewa kepada Yayasan. Akan tetapi, selama pandemi Covid-19, warga tidak lagi membayar sewa.

    “Artinya mereka menyadari bahwa yang saat ini ditempati adalah tanah wakaf, bukan tanah pribadi,” ucapnya.(MUF/PBN)

  • Cilegon Darurat Pelecehan Seksual 

    CILEGON, BANPOS-Cilegon dapat dinyatakan darurat pelecehan seksual, hal ini terlihat dari nyaris setiap bulannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menerima dua berkas kasus pelecehan seksual. Terhitung sejak Januari hingga Juli 2022 telah terdapat sebanyak 12 kasus.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon Ineke Indraswati mengatakan kasus pelecehan seksual didominasi pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

    “12 kasus pelecehan seksual itu terjadi sejak periode Januari hingga Juli 2022. Rata-rata kasus kekerasan itu melibatkan anak sebagai pelaku maupun korban dan korban pelecehan seksual tidak hanya perempuan saja namun ada pula dari kalangan laki-laki yang usianya mulai dari 5 hingga 15 tahun,” kata Ineke kepada awak media saat ditemui di kantornya.

    Ineke mengaku prihatin terhadap kasus pelecehan seksual yang banyak menimpa anak di bawah umur di Cilegon. Maka dari itu, Ineke mengaku serius akan meningkatkan upaya pencegahan dengan beberapa pihak terkait seperti Dinas Pendidikan dan DP3AP2KB Kota Cilegon. Serta  akan meningkatkan kembali sosialisasi terkait proses hukum kasus pelecehan seksual tersebut.

    “Kami (Kejari Cilegon) telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak. Seperti Dinas Pendidikan dan DP3AP2KB Cilegon sebagai upaya pencegahannya. Selain itu juga kami akan meningkatkan sosialisasi terkait proses hukum kasus pelecehan seksual tersebut,” ucap Ineke.

    Selain itu, pihaknya tak tanggung-tanggung mengajukan hukuman maksimal terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Ada diantara kasus yang ditangani Kejari Cilegon, pelaku harus menjalani hukuman penjara selama 14 tahun.

    Di tempat yang sama, Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Cilegon, Ikbal Hadjarati menambahkan, selain karena faktor minimnya pengawasan dari orang tua. Faktor perkembangan teknologi seperti gawai juga menjadi penyebab meningkatnya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Cilegon.

    “Banyak faktor yang membuat terjadinya kasus pelecehan seksual itu, selain faktor lingkungan dan minimnya pengawasan orang tua. Faktor gadget juga sangat berpengaruh karena selama masa pandemi terjadi anak lebih banyak melihat media sosial di gadget tersebut,” ujarnya.

    Maka dari itu, Ikbal mengaku akan gencar memberikan pemahaman hukum terhadap anak di bawah umur melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah yang ada di Cilegon. Dengan demikian, diharapkan anak-anak akan berani membuat laporan apabila mendapatkan perbuatan yang tidak menyenangkan dari orang-orang yang tinggal disekitarnya.

    “Makanya perlu sosialisasi hukum kepada anak-anak. Agar mereka tau kalau kalau korban pelecehan seksual itu dilindungi oleh hukum dan jangan takut untuk membuat laporan apabila menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh warga sekitar,” tandasnya.

    Terpisah, Kepala UPTD PPA Cilegon Masita saat dikonfirmasi melalui telepon seluler hanya menjawab singkat, dirinya mengaku sedang ada praktik.

    “Sampai bulan Oktober itu 37 kasus kekerasan seks anak, yang kami tangani. (Semua) 18 tahun kebawah,” singkatnya.(LUK/PBN)

  • YLKI Minta Pemerintah Larang Penjualan Rokok Ketengan

    YLKI Minta Pemerintah Larang Penjualan Rokok Ketengan

    JAKARTA, BANPOS – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi meminta Pemerintah untuk melarang penjualan rokok ketengan/batangan sebagai salah satu kebijakan guna optimalisasi kenaikan cukai rokok.

    “Seiring optimalisasi kenaikan cukai untuk melindungi masyarakat, maka perlu adanya larangan penjualan ketengan rokok di pasaran,” katanya dalam dalam konferensi pers secara daring, Senin.

    Masifnya penjualan rokok ketengan, lanjutnya, akan memudahkan anak-anak, remaja dan rumah tangga miskin dalam mengakses dan membeli rokok.

    “Selain itu, agar instrumen pengendalian rokok melalui cukai efektif, Pemerintah juga harus mengeluarkan aturan lain mengenai larangan iklan rokok di internet yang makin marak, termasuk rokok elektronik,” katanya.

    Berdasarkan monitoring YLKI dan Vital Strategis di 2021, selama pandemi dan meningkatnya e-commerce, iklan rokok di ranah digital sangat masif. Sebanyak 68 persen iklan rokok elektrik diunggah dalam kurun waktu Agustus-Desember 2021 dan 58 persen diiklankan via Instagram.

    “Fenomena ini akan berubah karena semakin banyak industri rokok yang tertarik dengan e-chig (rokok elektrik), termasuk industri rokok nasional,” ucapnya.

    Lebih lanjut Tulus menilai kenaikan cukai rokok 10 persen tidak efektif melindungi masyarakat, tetapi pemerintah lebih dominan menggali pendapatan dari non pajak.

    Ia menyarankan Pemerintah menaikkan lebih tinggi lagi, minimal 20 persen agar efektif melindungi masyarakat serta diiringi oleh simplifikasi sistem cukai rokok.

    Simplifikasi cukai diperlukan untuk efektivitas perlindungan pada masyarakat dan potensi menggali pendapatan Pemerintah agar lebih besar dari kenaikan cukai tersebut. Jika tanpa penyederhanaan, sebutnya, sistem cukai dan kenaikan cukai lebih banyak menguntungkan industri rokok besar.

    Ia juga menilai cukai sendiri merupakan salah satu kebijakan yang cost effective untuk mengurangi prevalensi perokok. Semakin tinggi kenaikan cukai, maka semakin tinggi persentasenya dan semakin efektif untuk melindungi konsumen dan pengendalian konsumsi rokok.

    “Kenaikan cukai yang kecil ini membuat target RPJMN tidak akan tercapai dalam menekan angka prevalensi di kalangan remaja menjadi 8,7 persen pada tahun 2024. Target tersebut hanya akan tercapai jika terjadi kenaikan minimal 25 persen setiap tahun,” tuturnya.

    Selain itu, YLKI juga menyebut kenaikan cukai 5 tahunan sebesar 15 persen untuk rokok elektronik juga terlalu kecil, mengingat prevalensi rokok elektronik meningkat 10 kali lipat dan bahkan lebih besar di kalangan remaja. (ANT/AZM)

  • Ratusan Kendaraan Dinas Rusak Milik Pemkot Nunggak Pajak

    Ratusan Kendaraan Dinas Rusak Milik Pemkot Nunggak Pajak

    CILEGON, BANPOS – Sebanyak 500 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menunggak pembayaran pajak. Angka ini diperoleh berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) atau Samsat Kota Cilegon.

    Kepala UPTD PPD Cilegon Sutirja Wijaya mengatakan kendaraan dinas milik Pemkot Cilegon yang menunggak pajak tersebut dikarenakan kondisi kendaraan yang rusak.

    “Total unit yang ada 2.300an unit kendaraan (milik Pemkot Cilegon) kalau tidak salah semuanya secara keseluruhan 500 an yang menunggak,” kata Sutirja Wijaya kepada BANPOS beberapa waktu lalu.

    Sutirja mengatakan kendaraan yang menunggak pajak milik Pemkot Cilegon tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua. Lanjut Sutirja berdasarkan data yang diterima Samsat Cilegon per 30 September 2022 kendaraan dinas milik Pemkot Cilegon tercatat 2.300 unit terdiri dari 905 unit kendaraan roda empat dan 1.395 unit kendaraan roda dua.

    “Kebanyakan roda dua (yang menunggak pajak),” ujarnya.

    Sutirja menduga alasan ratusan kendaraan itu nunggak pajak karena mungkin ketidaktahuan para pejabat di lingkungan Pemkot Cilegon tentang kendaraan yang rusak tidak dibayar pajaknya padahal pajak kendaraan harus tetap dibayar.

    “Itu mungkin ketidaktahuan sehingga tidak dianggarkan,” tuturnya.

    Sutirja menyarankan agar kendaraan yang rusak tersebut segera dilelang atau dihapuskan sebagai aset milik Pemkot Cilegon agar tagihan pajak kendaraan tidak terus membengkak.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon Hendra Pradipta mengatakan bahwa terkait dengan pajak kendaraan merupakan tanggung jawab masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cilegon. “Terkait pajak kendaraan dianggarkan di masing-masing OPD,” ujarnya.

    Hendra menambahkan termasuk kendaraan yang sudah rusak untuk pembayaran pajaknya menjadi tanggung jawab OPD masing-masing. “Yah selama masih tercatat,” tutupnya.

    Diketahui, hingga Oktober 2022 realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) Samsat Cilegon tercatat sudah 80 persen atau sebesar Rp115 miliar dari target Rp143 miliar. Capaian lainnya yang berhasil Samsat Cilegon raih yakni penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

    (BBNKB) yang terealisasi sebesar Rp80 miliar dari target 116 miliar. Kemudian pada tahun 2021 juga Samsat Cilegon mencapai target PKB dari target Rp120 miliar berhasil terealisasi Rp130 miliar. (LUK)

  • Guru Honorer Kena ‘Prank’, Ma’ruf Amin Diminta Turun Tangan

    JAKARTA, BANPOS-Komisi X DPR mendesak Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin mengambil alih penyelesaian pengangkatan satu juta guru honorer men­jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sebab, masalah pengangkatan guru ini telah melahirkan banyak masalah. Gara-gara program ini, guru honorer kena prank nasional.

    Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mengata­kan, Mendikbudristek Nadiem Makarim memang berjanji menuntaskan masalah guru honorer ini melalui jalur pro­gram P3K. Sayangnya, niat baik ini tidak didukung dengan perencanaan yang matang. Kebijakan yang diambil juga tidak tepat sehingga justru melahirkan banyak masalah-masalah baru.

    “Kalau di dalam teori kebijakan publik, ada yang namanya adoption, formulation, dan implementation. Kalau ini tidak berjalan baik, maka yang terjadi adalah tumpang tindih kebijakan,” kata Dede Yusuf di Jakarta, kemarin.

    Karenanya, banyak pihak yang menghendaki agar ada upaya emergency untuk menuntaskan kekisruhan ini. Dede mendorong pemerintah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Guru dan Tenaga Pendidik ini yang dipimpin langsung oleh Wapres Ma’ruf Amin atau Menteri Koordinator (Menko).

    “Bayangkan ketika ada 153 korban di Kanjuruhan, Pemerintah membuat yang namanya Tim Pencari Fakta. Nah ini ada sekitar hampir 53 ribu lebih guru-guru yang tidak mendapatkan kesempatan (menjadi ASN, red) dan masih ngantri banyak. Ini emergency, darurat,” tegasnya.

    Dia berharap, melalui tim yang dipimpin Wapres ini, penuntasan rekrutmen satu juta guru honorer bisa kembali kepada jalurnya. Tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab antara masing-masing kementerian lembaga.

    Masalah yang mendera pela­mar prioritas pertama (P1) ta­hun ini pun bisa diatasi karena saat ini ada kurang lebih 41 ribu orang yang ternyata sudah satu tahun ini tidak menerima gaji. Padahal, mereka sebelumnya bekerja sebagai guru swasta. “SK tidak ada, gaji tidak ada. Jadi bisa dikatakan kondisinya morat marit,” tegasnya.

    Menurut politisi Fraksi Partai Demokrat ini, guru swasta yang hijrah menjadi ASN P3K ini menjadi masalah rumit. Sebab jumlahnya sangat besar, mencapai 60 persen dari total pengangkatan yang sudah dilakukan. Gara-gara kebijakan ini, sekolah-sekolah swasta protes karena sudah investasi pada guru-guru terbaik mereka, namun pindah setelah ada kebijakan pengangkatan guru P3K ini.

    “Akhirnya mereka harus mencari guru baru sehingga timbullah dikotomi sementara yang guru-guru negeri tidak mau hak-hak mereka terambil oleh guru-guru swasta,” jelasnya.

    Anggota Komisi X DPR Mustafa Kamal sepakat agar wapres mengambil alih penye­lesaian pengangkatan satu juta guru menjadi ASN P3K ini. Apalagi dia melihat, kebijakan yang diambil ini lebih didasari keinginan yang didukung birokrasi, bukan perencanaan yang matang. Tidak heran, program baik ini kemudian gagal dan malah menambah kisruh di sektor pendidikan.(PBN/RMID)

  • Akuntabilitas Jadi Taruhan, Silpa Diprediksi Rp4 Triliun

    Akuntabilitas Jadi Taruhan, Silpa Diprediksi Rp4 Triliun

    SERANG, BANPOS–Diprediksi, sekitar Rp4 triliun anggaran belanja Pemprov Banten yang tidak terserap pada pelaksanaan APBD tahun 2022 ini atau menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa). Pasalnya, waktu 40 hari yang tersedia untuk penyerapan anggaran tersebut dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2022 dinilai tidak mencukupi alias mepet, sedangkan jika dipaksakan, maka akuntabilitasnya akan dipertanyakan.

    Akademisi FISIP Untirta Ikhsan Ahmad pekan lalu mengungkapkan, uang triliunan rupiah diperkirakan tidak dapat diserap. Adapun penyerapan bisa dilakukan, tetapi hasilnya tidak maksimal.

    “Kalau pun terserap, akuntabilitasnya dipertanyakan,” katanya.

    Menurut Ikhsan, jika benar data yang dirilis Kemendagri tersebut yakni menyebutkan sekitar 35 persen APBD 2022 Pemprov Banten belum terserap pada bulan akhir Oktober lalu yakni pada saat Perubahan APBD 2022 dilakukan, artinya ada sekitar Rp 4 triliun anggaran yang masih harus diserap. Hal itu mengingat, nilai belanja pada APBD 2022 adalah sekitar Rp12,7 triliun.

    “Dengan waktu mepet sekitar 44 hari, Pemprov dinilai tidak akan mampu menyerapnya, berarti menjadi Silpa,” imbuhnya.

    Ikhsan meminta Pemprov Banten harus melakukan keterbukaan informasi publik kaitan dengan potensi tidak terserap maksimalnya sisa anggaran tersebut. “Perlu keterbukaan kepada publik agar bisa mengetahui alasan menjadi silpa dan kegiatan apa saja yang menjadi sisa anggaran tersebut,” paparnya.

    Untuk diketahui Pemprov Banten malah belum mengumumkan secara terbuka Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan APBD 2022 yang telah diberikan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) 28 Oktober lalu.

    Hingga Sabtu (5/11) malam, DPA tersebut belum didapati pada website masing-masing OPD yang telah menerimanya sebagaimana seharusnya yakni DPA adalah termasuk kategori informasi publik berkala yang wajib diumumkan kepada masyarakat secara cepat, mudah dan murah sebagaimana amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.

    Pada kanal informasi berkala di sejumlah website OPD Pemprov Banten tidak dapat ditemukan DPA Perubahan APBD 2022. Sebagian besar masih mencantumkan DPA APBD 2022. Bahkan beberapa di antaranya banyak informasi publik yang tercantum di website OPD itu masih merupakan dokumen informasi publik tahun 2021.

    Menanggapi belum diumumkannya postur anggaran APBD Banten secara detail melalui website pemprov, Ikhsan mengaku kecewa. Pasalnya,  setelah APBD disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) maka dokumen APBD adalah informasi terbuka untuk publik dan diumumkan serta disediakan oleh badan publik dalam bentuk dan format detil atau bukan dalam bentuk ringkasan. Seperti halnya Perda, DPA juga demikian.

    Berikutnya, kata dia, belanja hibah, bantuan sosial dan dana Aspirasi yang dikhawatirkan rawan penyimpangan dan merupakan belanja yang tidak wajib dianggarkan atau hanya menyesuaikan dengan kebutuhan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 14 tahun 2016, juga wajib di diumumkan dan disediakan secara detail bentuk dan formatnya. “Informasinya harus meliputi jumlah alokasi anggaran dan anggaran detail per penerima dana hibah, bansos dan dana aspirasi,” imbuhnya.

    Ketentuan itu, kata Ikhsan juga diperkuat dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 522 K/TUN/2016. Dengan demikian Putusan Komisi Informasi pun bisa dibatalkan oleh PN, PTUN ataupun Kasasi MA apabila mencoba mereduksi hak pemohon informasi publik yang dijamin UU No.14 Tahun 2008 dan Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2010.

    “Jadi sangat tidak beralasan kalau DPA OPD tidak diumumkan segera setelah Perda APBD atau perubahannya disahkan. Dokumen publik juga termasuk DPA OPD seperti yang dimaksudkan putusan MK tersebut,” katanya.

    Untuk diketahui, struktur Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2022 terdiri dari pendapatan daerah ditargetkan Rp11,4 triliun lebih. Belanja daerah dialokasikan Rp11,9 triliun lebih. Defisit APBD Rp530,4 miliar lebih. Pembiayaan daerah dianggarkan Rp530,4 miliar lebih.

    Secara rinci alokasi belanja daerah dianggarkan sebesar Rp11,9 triliun atau lebih meningkat 6,6 persen dibandingkan sebelumnya sebesar Rp11,2 triliun lebih. Sedangkan pembiayaan netto sebesar Rp530,4 miliar lebih digunakan untuk menutup defisit anggaran. Selain itu, alokasi belanja mandatori/belanja yang telah diarahkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yaitu fungsi pendidikan sebesar 24,40 persen dari syarat minimal 20 persen; anggaran kesehatan sebesar 17,35 persen dari syarat minimal 10 persen dari total belanja daerah diluar gaji.

    Kemudian belanja pengembangan sumber daya manusia sebesar 0,47 persen dari total belanja daerah paling sedikit 0,34 persen; belanja pengawasan sebesar 0,62 persen dari total belanja daerah paling sedikit 0,30 persen; dan belanja pegawai sebesar 19,23 persen dari total belanja daerah paling banyak 30 persen. Selain itu, Pemprov Banten juga telah mengalokasikan anggaran belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, sebesar 2 persen dari dana transfer umum triwulan IV tahun 2022 yaitu Rp10 miliar lebih.

    Selanjutnya sesuai kebijakan, pemprov juga telah mengalokasikan anggaran penanganan dampak inflasi dari belanja tidak terduga sebesar Rp34,7 miliar lebih, sehingga untuk penanganan dampak inflasi telah dialokasikan sejumlah Rp45,3 miliar lebih yang disalurkan kepada 75.613 penerima manfaat.

    Sebelumnya sebagaimana dirilis Kemendagri, serapan anggaran APBD 2022 Pemprov Banten, per tanggal 28 Oktober lalu berada di peringkat 12 dengan serapan sekitar 63,46 persen persen yang artinya menyisakan 36, 54 persen.

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengakui hal tersebut di antaranya disebabkan oleh belum disalurkannya sejumlah anggaran untuk bantuan sosial, Jaminan Sosial Keluarga Rp50 miliar, karena alasan banyaknya program serupa yang juga sedang dijalankan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota.

    Selain itu, Al Muktabar menyebut sejumlah anggaran pada proyek pembangunan fisik juga belum terserap maksimal karena asas kehati-hatian. Meski begitu Al Muktabar berjanji sisa anggaran tersebut akan terserap maksimal pada pelaksanaan Perubahan APBD 2022.

    Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Banten Nana Subana mengimbau agar OPD segera mengumumkan DPA tersebut di websitenya masing-masing, meski tenggat diumumkannya sebuah informasi public dengan kategori berkala seperti DPA adalah 6 bulan sejak diterbitkan.(RUS/PBN)

  • APS Dibawah Nasional, Metaverse Dianggap Jadi Solusi

    APS Dibawah Nasional, Metaverse Dianggap Jadi Solusi

    SERANG, BANPOS-Indeks Angka Partisipasi Sekolah (APS) usia 16-18 tahun di Provinsi Banten untuk tingkat SMA/SMK/SKh tergolong masih rendah. Data terakhir , APS hanya mencapai 68 persen, jauh dibawah angka nasional yang mencapai 80 persen.

    Salah satu yang menyebabkan rendahnya APS tersebut diduga karena masih minimnya pelayanan SMA/SMK/SKh negeri, yang ditambah dengan enggannya masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di swasta. Sedangkan, saat ini solusi yang ditawarkan oleh Pemprov Banten adalah dengan menggunakan Pendidikan Metaverse sebagai upaya menggerek APS tersebut.

    Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa saat dihubungi, Minggu (6/11) mengatakan rendahnya APS,  menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus dicarikan jalan keluarnya. Bagaimana sekolah swasta itu bisa dioptimalkan, dengan tidak mengesampingkan kesejahteraan gurunya dan daya minat masyarakat tidak redup.

    “Bisa dengan anggaran Bosda kepada sekolah swasta yang ditingkatkan, sehingga beban operasional mereka bisa berkurang,” katanya.

    Yeremia melanjutkan, pada PPDB 2022 lalu ada sekitar 220.000 siswa lulusan SMP di Banten. Dari jumlah itu, hanya 30 persen yang ditampung di sekolah negeri. Artinya, masih banyak kuota yang mestinya bisa diambil oleh sekolah swasta, sehingga bisa meningkatkan APS kita.

    “Tapi berkaca pada data APS itu, sepertinya masyarakat kita kurang berminat ke sekolah swasta. Inilah problem kita,” jelasnya.

    Atas hal itu, komisi V DPRD Banten mempunyai beberapa solusi yang akan disampaikan kepada pemprov selain hal di atas. Seperti memberlakukan sekolah model Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan metaverse.

    “Kedua hal ini juga bisa menjadi solusi atas permasalahan itu, jika memang untuk membuka RKB atau USB terhitung lebih mahal biayanya,” imbuhnya.

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar kepada wartawan pekan lalu mengungkapkan, pihaknya dalam meningkatkan APS tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kolaborasi semua pihak untuk bersama-sama melakukan upaya meningkatkan APS itu.

    “Salah satu basis yang relevan untuk kita menyelesaikan persoalan itu adalah pemuda. Makanya, saya harapkan generasi muda bisa ikut mengambil peran,” katanya.

    Generasi muda, lanjut Al Muktabar bukan hanya ditentukan oleh faktor usia saja. Berbagai gagasan yang baik dan progresif itu bisa datang dari siapa saja, termasuk dari kalangan usia di atas 50 tahun.

    “Apalagi gagasan dari kalangan usia 50 tahun itu biasanya lebih matang, karena didasari oleh pengalaman-pengalaman yang melatarbelakanginya,” jelasnya.

    Pemprov Banten sendiri, tambahnya, sedang menggagas sebuah model pendidikan yang memanfaatkan kemajuan teknologi yang bernama metaverse. Dengan metode pendidikan ini, sistem pembelajaran menjadi tidak terbatas oleh ruang dan waktu.

    “Dengan begitu, siapa saja bisa mengikutinya, dan pada akhirnya APS kita bisa meningkat,” katanya.

    APS sendiri merupakan perbandingan antara jumlah murid kelompok usia sekolah tertentu yang bersekolah pada berbagai jenjang pendidikan dengan penduduk kelompok usia sekolah yang sesuai dan dinyatakan dalam persentase.

    Semakin tinggi APS suatu daerah, berarti makin banyak usia sekolah yang bersekolah.(RUS/PBN)

  • Diduga Sudah Disiapkan Jabatan, Ratusan ASN Eksodus ke Pemprov

    SERANG, BANPOS – Sekitar 190 aparatur sipil negara (ASN) dari kabupaten/kota, luar Provinsi Banten bahkan kementerian ramai-ramai mengajukan permohonan pindah tugas ke Pemprov Banten.

    Informasi dihimpun, mereka mengajukan pindah tugas atau eksodus ke Pemprov Banten dengan berbagai alasan, ada yang ikut pindah tugas pasangan (suami/istri) atau karena dekat dengan tempat tinggalnya. Namun, muncul dugaan adanya jabatan yang sudah disiapkan, sehingga ratusan ASN tersebut melakukan perpindahan.

    “Alasanya macam-macam, bervariasi. Tapi kalau melihat kebiasaan, banyak.pegawai pindah dari luar daerah atau kementerian itu diduga karena mereka mengincar pendapatan, dan ada juga yang mengincar jabatan strategis,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya pada BANPOS, Jumat pekan lalu.

    Kedua alasan tersebut diyakini salah seorang pegawai di Pemprov Banten, berdasarkan kebiasaan setiap ada pergantian kepala daerah atau gubernur.

    “Saya masih ingat sekali, ketika Banten dijabat oleh Pj Gubernur Banten Nata Irawan, ada pegawai dari Kota Serang dan Kementerian Dalam Negeri yang lolos pindah tugas ke Pemprov Banten. Setelah mereka lolos dan diterima, beberapa minggu kemudian begitu ada pelantikan jabatan, mereka dilantik di jabatan strategis..Kalau dari Kota Serang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan yang dari Kementerian Dalam Negeri di Dinas PUPR,” ujarnya.

    Ditambah lagi pada saat Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan wakilnya Andika Hazrumy, pada tahun 2020, ada pegawai dari Kalimantan Utara, dilantik menjabat Kepala Bidang Pengembangan Sumberdaya Aparatur pada BKD. Dan kedua berasal dari Pemkab Tangerang, yang diangkat menjadi Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten wilayah Kabupaten Tangerang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten.

    “Jadi sebenarnya diduga motifnya sangat jelas, materi dan jabatan. Dan orang-orang yang pindah dari luar ke Banten, kemudian dilantik menjadi pejabat adalah orang-orang yang sudah mendapatkan jaminan di tempat tugas tujuan,” jelasnya.

    Diakuinya  adanya kebijakan perpindahan tugas, mengganggu pegawai yang sejak lama untuk menapaki karirnya. Meskipun perpindahan atau eksodus pegawai secara resmi diperbolehkan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi.

    “Di aturan tersebut memang dijelaskan kalau pegawai yang ingin pindah dari tempat satu ke tempat lainnya tidak masalah, asalkan syarat administrasinya terpenuhi. Tapi yang bikin resah pegawai di pemprov ini kan, kemudian ada ketidak elokan, ketika ada pegawai pindahan, ujug-ujug pas ada pelantikan, mereka dilantik. Ini kan yang akhirnya menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.

    Kepala BKD Banten, Nana Supiana ketika ditanyakan soal adanya 190 yang mengajukan pindah tugas dari luar ke pemprov Banten membenarkan.

    “Saya lupa angka pastinya, memang disekitararan itu (190 orang, red). Dan sekarang masih dalam proses, dan akan dirumuskan kebutuhannya,” kata Nana singkat.(RUS/PBN)

  • Nomor Surat Berbeda, Al Dinilai Ceroboh

    SERANG, BANPOS-Menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Sekda Banten, Moch Tranggono pada 22 November mendatang pada pukul 00:00 WIB, beredar surat rekomendasi yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, tertanggal 20 Mei 2022 lalu.

    Perbedaan nomor surat itu, sejak beberapa pekan ini ramai dan jadi pembahasan di lingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug Kota Serang.

    Surat rekomendasi Tito perihal persetujuan pengangkatan Moch Tranggono sebagai Pj Sekda Banten tersebut bernomor 132.36/2705/SJ. Namun nomor suratnya berbeda dengan nomor pengangkatan yang dibuat oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar tentang Keputusan Pj Gubernur Nomor 821.2/KEP. 076-BKD/2022, tertanggal 23 Mei 2022.

    Al Muktabar dalam surat keputusan pengangkatan Moch Tranggono sebagai Pj Sekda Banten, tertulis dalam hal Menimbang pada point c menyebutkan, bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.36/2711/SJ perihal persetujuan Pengangkatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten.

    Dalam surat keputusan pengangkatan Pj Sekda Banten disebutkan bahwa, Moch Tranggono merupakan Staf Ahli Gubernur bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan diangkat menjadi Pj Sekda, itu ditembuskan kepada, Presiden, Wakil Presiden,  Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN),  Kepala Badan Kepegawaian  Negara (BKN) dan Inspektur Jenderal Kemendagri.

    Sementara itu, selain ramai soal kesalahan nomor surat Mendagri dengan isi surat Pj  Gubernur Banten Al Muktabar yang berbeda, pada 1 bulan lalu, Al Muktabar telah mengusulkan tiga nama pengganti Pj Sekda Banten Moch Tranggono ke Mendagri Tito Karnavian.

    Tiga nama yang diusulkan ke Tito yakni, Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti, Asda III Deni Hermawan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Septo Kalnadi.

    “Suratnya sudah dikirim ke Pak Mendagri, sekitar 1 bulan yang lalu,” kata sumber  lainnya di KP3B yang enggan disebutkan namanya.

    Ia menjelaskan, usulan 3 nama yang disampaikan oleh Al Muktabar ke Mendagri sebagai  percepatan birokrasi di pemprov.

    “Pak Tranggono ini kan akan berakhir masa jabatanya pada tanggal 23 November. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda, yakni selama enam bulan. Pak Tranggono ini kan ditunjuk sebagai Pj Sekda tanggal 23 Mei,” ungkapnya.

    Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, dihubungi melalui panggilan telepon tidak merespon. Begitu pun pesan tertulis yang dikirim BANPOS tidak dijawab, meskipun nampak jelas Al Muktabar tengah online.

    Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada melalui pesan tertulisnya mengatakan, Al Muktabar ceroboh dalam membuat surat keputusan. Padahal sudah jelas nomor surat yang dikeluarkan oleh Tito Karnavian.

    “Jika diperhatikan secara detail, jelas nomor surat yang dikeluarkan pihak Mendagri dengan dasar konsideran yang ditandatangani Pj Gubernur ( Al Muktabar), itu memang berbeda. Ini membingungkan. Karena itu menurut saya, Pj Gubernur tidak cermat dan teliti dalam menerbitkan SK untuk Pj Sekda Tranggono,” katanya.

    Adapun tiga nama calon pengganti Moch Tranggono yang telah disampaikan ke Mendagri, Uday mengingatkan agar Al Muktabar tidak lagi mengulangi kesalahan. Apalagi yang melanggar peraturan perundang-undangan berlaku, mengingat tiga nama yakni, Rina, Deni dan Septo memiliki kompetensi dan pengalaman berbeda-beda.

    “Terkait tiga nama yang digadang-gadang diusulkan untuk mengganti Tranggono, pesan saya, Pj Gubernur harus lebih cermat. Selain pejabat senior, calon Pj Sekda kedepan harus memiliki kompetensi, berpengalaman malang melintang di berbagai OPD dan memiliki integritas dan track record yang baik. Sebab ia akan menjadi komandan yang harus mampu mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Banten,” kata Uday.(RUS/PBN)

  • Ini Respon Pengelola Usai Pengguna Keluhkan Jalan Tol Tangerang-Merak

    Ini Respon Pengelola Usai Pengguna Keluhkan Jalan Tol Tangerang-Merak

    SERANG, BANPOS – Menanggapi keluhan pengguna jalan tol tangerang-merak terkait dengan minimnya penerangan hingga jalan bergelombang. Pengelola jalan tol tangerang-merak angkat bicara.

    Kepada BANPOS, Kepala Departemen Manajemen CSR dan Humas ASTRA Tol Tangerang – Merak, Uswatun Hasanah mewakili manajemen mengucapkan terima kasih atas masukan dan kepedulian dari pengguna jalan/masyarakat untuk peningkatan layanan, khususnya dalam pelaksanaan proyek konstruksi yang saat ini dilaksanakan.

    “Terkait kondisi jalan berlubang disekitar area projek, ini ada beberapa faktor yang mempengaruhi, diantaranya peningkatan volume kendaraan dan beberapa belum mematuhi aturan kapasitas dan dimensi kendaraan (over dimension overload),” kata Uswatun dalam responnya melalui pesan whatsapp, Kamis (3/11/2022).

    Hal ini kata Uswatun, mempercepat kerusakan pada perkerasan aspal yg sudah sesuai dengan standar jalan tol. Selain itu intensitas hujan juga dapat menyebabkan kerusakan pada aspal. Untuk menanganinya (jalan berlubang) tim project melakukan upaya patching atau menutup lubang dengan sangat memperhatikan kondisi lalu lintas, karena tekait dengan keselamatan pekerja juga pengguna jalan tentunya.

    “Untuk kondisi penerangan di area proyek sebenarnya sudah dilengkapi di sepanjang penutup pekerjaan lampu selang untuk memandu pengguna jalan, dan pada titik yang sedang dilakukan pekerjaan serta lokasi-lokasi bukaan keluar masuk kendaraan proyek ada lampu sorot yang penempatannya juga mempertimbangkan faktor keselamatan agar tidak membuat silau pengguna jalan,” paparnya.

    Namun demikian, Lanjut Uswatun, pihaknya mengucapkan terima kasih, hal ini akan menjadi bahan evaluasi kami kembali untuk disampaikan kepada kontraktor pelaksana agar meningkatkan penerangan pada titik-titik rawan.

    “Dan kenapa area proyek kami gunakan pagar penutup hal ini justru selain untuk perlindungan kepada pekerja proyek dari potensi tertabak kendaraan, juga yang terpenting adalah untuk memberikan perlindungan kepada pengguna jalan agar terhindar dari bahaya selama proses konstruksi berlangsung, seperti debu, percikan, bahkan distraksi penglihatan yang berpotensi mengganggu fokus pengguna jalan saat berkendara,” tambahnya.

    Dalam kesempatan ini, Uswatun juga memohon kerjasama pengguna jalan agar dapat lebih berhati-hati melintas di area pelaksanaan proyek, patuhi rambu untuk tetap berada pada lajurnya, jaga kecepatan maksimal yang sudah kami sampaikan via spanduk dan vms.

    “Kami juga berharap masyarakat khususnya pengguna jalan untuk bersabar dan tetap memberikan dukungan dalam upaya untuk memberikan peningkatan layanan infrastruktur melalui penambahan kapasitas jalan ini, untuk kedepannya kapasitas jalan tol kita ini dapat lebih nyaman karena dapat menampung volume kendaraan yang mulai meningkat,” pungkasnya.

    Untuk informasi layanan jalan tol tangerang merak, pengguna jalan dapat menghubungi call centre kami di 0254-207878/0800-177-7879 (free call) untuk menyampaikan informasi maupun masukan, atau bisa menghubungi instagram kami di @astratoltamer. (AZM)