Kategori: HEADLINE

  • RUU EBT Buka Keran Liberalisasi Kelistrikan

    RUU EBT Buka Keran Liberalisasi Kelistrikan

    JAKARTA, BANPOS-Pemerintah dan DPR mengebut rampungnya Rancangan Undang Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) sebelum KTT G20 dihelat pada November 2022.

    Hanya saja, salah satu klausul dalam beleid tersebut terkait skema power wheeling, dinilai berpotensi merugikan negara dan merupakan langkah liberalisasi.

    Skema power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik.

    Pakar Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai jika klausul tersebut diloloskan, maka sejatinya melanggar UU Kelistrikan dan juga putusan Mahkamah Konstitusi terkait bundling unbundling.

    “Di satu sisi, Undang-Undang Dasar 1945 itu mengamanatkan bahwa kekayaan negara harus dimanfaatkan sebesar besarnya untuk masyarakat. Aset pemerintah berupa transmisi dan jaringan distribusi, sejatinya tidak bisa dikomersialisasikan,” kata Fahmy, Senin (24/10).

    Di sisi lain, kata Fahmy klausul tersebut juga berpotensi untuk merugikan negara. Sebab, dengan skema open source dimana aset transmisi dan distribusi bisa dimanfaatkan secara terbuka maka akan mempengaruhi Harga Pokok Produksi (HPP).

    “Dimana para swasta bisa menyewa aset tersebut dengan harga yang murah yang nantinya akan mempengaruhi HPP. Padahal, PLN menjual listrik di bawah HPP saat ini yang dimana didalamnya diberikan kompensasi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),” ujar Fahmy.

    Di satu sisi, hal ini juga tidak menyehatkan PLN. Sebab, transmisi dan jaringan distribusi dibangun menggunakan investasi PLN.

    Jika swasta memanfaatkannya dengan harga murah, maka hal tersebut akan merugikan PLN.

    “Mereka bisa menyewa tanpa harus membangun, dimana PLN membangun tersebut membutuhkan skema investasi dan juga beberapa proyek menggunakan dana APBN melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN), yang sejatinya hal tersebut tidak bisa dikomersialisasikan,” pungkas Fahmy.(PBN/RMID)

  • Pemprov Lemah Hadapi Status Muhtarom

    Pemprov Lemah Hadapi Status Muhtarom

    SERANG, BANPOS – Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan jajaran Direksi PT ABM dinilai lemah karena membiarkan Muhtarom sebagai Komisaris Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM). Sementara, posisi Muhtarom saat ini sudah bukan ASN Pemprov Banten.

    “DPRD dalam hal ini bisa memanggil Pj Gubernur untuk mempertanyakan hal itu supaya Pemprov Banten tidak melakukan mal administrasi dengan masih menjadikan Non-ASN Pemprov Banten sebagai komisaris utama sebagai perwakilan di BUMD miliknya,” kata Keasistenan Pemeriksaan Laporan pada Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin, Senin (24/10).

    Zainal melanjutkan, pemanggilan Al Muktabar dan PT ABM oleh DPRD untuk memastikan tidak terjadinya penyimpangan regulasi atau pun penyimpangan anggaran terkait masih dijabatnya Komut PT ABM oleh Muhtarom. “Jadi nanti seharusnya eksekutif selaku pemegang saham dan PT ABM harus ekspos ke DPRD terkait kondisi aktual di perusahaan daerah itu,” katanya.

    Untuk lebih memastikan apakah terjadi penyimpangan anggaran, DPRD bahkan bisa meminta inspektorat daerah untuk melakukan pemeriksaan keuangan BUMD tersebut. “Dipastikan juga di situ, apakah ada pelanggaran administrasi terkait posisi komut itu,” ujarnya.

    Lebih jauh Zainal mengatakan, jika instansi terkait seperti DPRD selaku pengawas eksekutif dan inspektorat sebagai lembaga pemeriksa keuangan internal pemerintah tidak kunjung menyikapi persoalan ini, elemen masyarakat dapat melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke instansi pengawasan layanan publik seperti Ombudsman. “Nanti kan di lihat ini potensi penyimpangannya apa, kalau pidana kan nanti aparat penegak hukum, kalau administrasi ya kita yang akan tindak lanjuti,” paparnya.

    Terpisah Ketua Komisi III DPRD Banten M Faizal mengatakan, persoalan belum digantinya Muhtarom sebagai Komut PT ABM hanya persoalan waktu. Menurut Faizal, pihaknya telah meminta agar PT ABM segera menggelar rapat umum pemegang saham. “Setahu saya komut yang lama itu sudah tidak terima gaji juga kok,” kata politisi Golkar tersebut.

    Terkait dugaan maladministrasi penunjukkan Muhtarom sebagai Komisaris Utama karena tidak melalui proses seleksi sebagaimana diamanatkan regulasi, Faizal mengaku akan mempelajari ketentuannya terlebih dahulu.

    “Nanti akan kita lihat lagi, dan pastinya kita akan coba benahi,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya,  Pengajar Jurusan Agribisnis Fakultas Pertanian Untirta Aliudin meminta PT ABM untuk segera menempuh mekanisme pergantian komisaris utamanya, Muhtarom, untuk keberlangsungan fungsi bisnis dan sosial yang disandang sebagai perusahaan daerah.

    Posisi yang ditinggalkan Muhtarom yang kini menjadi ASN Kemenristek Pendidikan, nantinya harus segera diisi oleh sosok pejabat Pemprov Banten yang memahami dan menguasai persoalan bisnis pertanian dari hulu hingga hilir.

    Desakan serupa juga sebelumnya disuarakan Anggota Komisi IIII DPRD Banten Indah Rusmiati yang meminta Pj Gubernur Banten Al Muktabar  segera mencopot Muhtarom, dari jabatannya sebagai Komut PT ABM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Indah menyebut, sejak awal memang penunjukan Muhtarom yang saat itu menjabat Kepala Bappeda Pemprov Banten tanpa melalui proses seleksi. Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya pada pasal 39 ayat (1) menyatakan, proses pemilihan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dilakukan melalui seleksi.

    Selanjutnya, kata dia, pada pasal 39 ayat (2) ditegaskan, seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan UKK yang dilakukan oleh tim atau  lembaga profesional. Indah mengaku, pernah menyampaikan kesalahan penempatan Muhtarom sebagai Komut di ABM, ini kepada Wahidin Halim, Gubernur Banten saat itu dan diabaikan.(RUS/PBN)

  • Anak Mangkir, Ibu Jadi Tahanan Rumah

    Anak Mangkir, Ibu Jadi Tahanan Rumah

    SERANG, BANPOS – Satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Dra. S, ditetapkan sebagai tahanan rumah. Hal itu lantaran Dra. S dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).

    Berdasarkan pantauan, Dra. S yang berusia 72 tahun, menjadi satu-satunya tersangka yang diperiksa oleh Kejati Banten pada Senin (24/10). Padahal seharusnya, selain Dra. S, anaknya yang juga merupakan tersangka yakni EHP juga turut diperiksa.

    Informasi yang didapat, Dra. S diperiksa oleh Tim Penyidik Kejati Banten sejak pukul 11.00 WIB, dan baru selesai pada pukul 18.00 WIB. Usai diperiksa, Dra. S dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, dan baru keluar dari Kejati Banten pada pukul 20.40 WIB.

    Dra. S keluar tanpa mengenakan rompi yang biasa digunakan oleh tersangka. Dia keluar menggunakan kursi roda dengan didorong oleh seorang pria yang tidak diketahui siapa. Dra. S dijadikan sebagai tahanan rumah, dan dibawa ke rumahnya di bekasi menggunakan mobil Kejaksaan, dan dikawal oleh petugas Kejati Banten.

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan panggilan terhadap dua tersangka yang sebelumnya tidak hadir yakni Dra. S dan EHP. Namun, hanya Dra. S saja yang hadir, sementara EHP tidak hadir dengan alasan sakit.

    “Tersangka EHP dalam keadaan sakit sebagaimana surat keterangan dokter yang disampaikan oleh penasihat hukumnya, dan telah dilakukan pemanggilan kembali untuk hadir di Kejati Banten pada hari Kamis tanggal 27 November 2022 dan diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

    Ricky mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Dra. S dilakukan dengan pendampingan dari penasihat hukumnya. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik mengusulkan untuk dilakukan penahanan terhadap Dra. S selama 20 hari ke depan. Namun berdasarkan permintaan dari penasihat hukum, Dra. S diminta untuk dilakukan penahanan rumah, dan disetujui oleh Kejati Banten.

    “Adapun pertimbangan penyidik menahan tersangka Dra. S alias MS dengan jenis penahanan rumah karena tersangka pada saat diperiksa tidak bisa beraktifitas dengan normal, sehingga membutuhkan bantuan kursi roda,” tuturnya.

    Selain itu, penasihat hukum Dra. S pun menyampaikan hasil riwayat penyakit yang diderita, diantaranya diabetis melitus, sehingga untuk sementara tersangka ditahan jenis tahanan rumah. Tim penyidik pun akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan Dra. S ke Rumah Sakit Adhyaksa di Jakarta, guna memperoleh hasil pemeriksaan medis secara independen.

    Ricky menegaskan bahwa dalam pelaksanaan sebagai tahanan rumah, Dra. S diwajibkan untuk mematuhi sejumlah peraturan. Aturan tersebut yakni tersangka tidak boleh meninggalkan rumah tanpa seizin tim penyidik.

    Selanjutnya, tersangka dalam hal keadaan darurat terhadap kondisi kesehatan, maka dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat dan segera menginformasikan kepada tim penyidik.

    “Tersangka harus membagikan lokasi terkininya kepada tim penyidik dan Tersangka pun wajib lapor seminggu dua kali,” tuturnya.

    Menurut Ricky, dalam perkara tersebut, Dra. S bersama dengan anaknya yakni EHP, melakukan percaloan terhadap pengurusan hak atas tanah yang semuanya berlokasi di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

    “Lokasi bidang tanah semuanya di Maja, Kabupaten Lebak. Terkait pengurusan yang dilakukan oleh tersangka, itu semuanya tanah-tanah yang terletak di Maja. (Untuk apa tanahnya) masih dalam tahap pengembangan, untuk kepentingan apa, apakah untuk properti atau perumahan atau apa nanti kami terus selidiki,” tandasnya. (DZH)

  • Cegah Inflasi Setiap Minggu

    Cegah Inflasi Setiap Minggu

    SERANG, BANPOS – Pemprov Banten akan melaksanakan reviu terhadap harga komoditas setiap minggunya. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya inflasi, dengan mempersiapkan kebijakan cepat berdasarkan kondisi mingguan.

    Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama dengan Kemendagri dan Forkopimda, terkait dengan penanganan inflasi di Provinsi Banten.

    “Saya ingin sampaikan juga dalam rangka menjaga inflasi, secara jam kerja direncanakan setiap Senin pukul 08.00 akan selalu dilakukan reviu soal inflasi,” ujarnya usai melaksanakan rapat koordinasi di Pendopo Gubernur Banten, Senin (24/10).

    Menurut Al, reviu tersebut juga berkaitan dengan harga komoditas di Provinsi Banten. Menurutnya, Pemprov Banten akan melakukan reviu harga komoditas tersebut dengan menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Perdagangan.

    “Aplikasi itu kan setiap saat diisi, begitu juga dengan laporan harga pasar, per pasar, misalkan pasar Rau, beberapa pasar lainnya itu mengakses ke sana. Sampai saat ini harga komoditi berdasarkan laporan itu, sinkron, tidak ada yang hal yang sangat ekstrem terjadi, seperti perbedaan data,” ucapnya.

    Ia menuturkan, sebenarnya pihaknya telah melakukan reviu terhadap harga-harga komoditas secara berkelanjutan, setiap harinya pada sore hari. Hal itu pun yang membuat dirinya merasa yakin bahwa inflasi di Provinsi Banten masih cukup terkendali.

    Sementara itu, Al menuturkan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi, Provinsi Banten terdapat tiga target utama intervensi inflasi. Ketiganya yaitu beras, harga sewa rumah dan juga pangan lainnya.

    Beberapa fokus area itu menurut Al, tengah diupayakan untuk dilakukan intervensi. Misalkan persoalan pangan, Pemprov Banten bersama dengan Kementerian telah melakukan program tanam cepat.

    “Itu untuk bisa berkontribusi kepada pangan. Kita sudah menggulirkan tanaman cabe, tanam hal-hal yang secara teknis memungkinkan mendukung dalam rangka kita mengendalikan inflasi,” terangnya.

    Al juga menuturkan bahwa pihaknya telah menganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT), yang dapat digunakan untuk penanganan inflasi. Meski diakui, penyerapan BTT itu masih belum maksimal lantaran memang terdapat waktu tertentu dalam pengucurannya.

    “Kalau realisasi anggaran daerah kita cukup baik ya dalam rangka untuk sektor-sektor yang di luar dari BTT, bansos. Karena itu ada kriteria pelaksanaannya, jadi kita menyesuaikan ke kriteria pelaksanaan itu dalam rangka pelaksanaan dan kebutuhan,” ucapnya.

    Untuk sewa rumah, menurut Al pihaknya akan coba membuka komunikasi dengan pihak pengembang yang saat ini tengah mengembangkan pemukiman-pemukiman baru, sehingga dapat membantu menekan harga sewa rumah.

    “Kita coba nanti lihat apakah ini bisa dilakukan dengan umpamanya begitu banyaknya pengembang saat ini yang menggunakan 0 persen uang muka. Kalau itu berkembang, mungkin harga sewa rumah bisa ditekan gitu ya, atau bisa disesuaikan dengan kebutuhan konsumen rumah gitu,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • 12 Kasus, 6 Meninggal

    12 Kasus, 6 Meninggal

    SERANG, BANPOS – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mengidentifikasi 12 kasus gagal ginjal akut di Provinsi Banten. Dari 12 kasus itu, enam diantaranya meninggal dunia dan lima kasus telah dinyatakan sembuh.

    Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, mengatakan bahwa 12 kasus tersebut rata-rata dialami oleh anak usia 5 tahun. Untuk kasus aktif saat ini, masih terdapat satu orang yang tengah dirawat.

    “Kita ada 12 kasus di Banten ini, enam kasus meninggal dunia lima kasus sudah sembuh satu kasus dalam perawatan,” ujar Ati kepada awak media saat di Pendopo Gubernur Banten, Senin (24/10).

    Ati menyampaikan 12 kasus itu ditemukan di sejumlah wilayah di Provinsi Banten, di antaranya Kota Tangerang sebanyak empat kasus, tiga kasus meninggal dan satu kasus masih dalam perawatan. Lalu Kabupaten Tangerang sebanyak enam kasus, empat kasus meninggal dan dua kasus telah sembuh. Kota Tangerang Selatan ditemukan satu kasus sembuh dan Kota Cilegon satu kasus meninggal.

    Atas temuan kasus gagal ginjal tersebut, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya, di antaranya yaitu menjalankan arahan sesuai dengan surat edaran Kemenkes RI.

    “Sesuai arahan kemenkes, setop dulu untuk sementara seluruh obat-obatan jenis sirup sampai ada penelitian lebih lanjut,” katanya.

    Menurut Ati, pihak BPOM sudah melakukan ekspos terkait obat-obatan. Dalam ekspos yang disampaikan oleh BPOM itu, terdapat sekitar 133 jenis sirup yang aman untuk dikonsumsi.

    “Aman dikonsumsi jika sesuai dengan dosisnya, tapi ada juga yang tidak layak untuk dikonsumsi karena mengandung tiga zat berbahaya,” katanya.

    Sehingga saat ini, Dinkes Provinsi Banten akan menunggu kembali surat edaran kemenkes yang terbaru. Sebab, Kemenkes RI berencana akan merevisi surat edaran terkait tindak lanjut dari temuan tersebut.

    “Kalau ini kan semuanya dari mulai penelitian, penelitian tingkat dunia kemudian penelitian tingkat pusat, ini ranahnya semuanya di pusat. Jadi kita di daerah hanya menindaklanjuti apa yang jadi kebijakan pemerintah pusat,” ungkapnya.

    Sementara itu, diduga akibat sering mengkonsumsi obat sirup cair ketika mengalami sakit, seorang anak berusia tiga tahun (Batita) mengalami gagal ginjal akut di Kecamatan Malingping, Lebak.

    Ketua Respect Peduli Banten, Delima Humairo mengatakan, ketika anak yang mengalami gagal ginjal dirawat di RSUD Malingping, anak mengalami bengkak dan susah kencing. Informasi tersebut didapatkan melalui dokter yang menangani anak tersebut, bahkan si anak sempat akan dirujuk ke rumah sakit Pelabuhan Ratu.

    Ia menerangkan, anak tersebut mengalami kesulitan dari segi pengobatan dikarenakan BPJS yang tidak sempat dibayar selama beberapa bulan.

    “Sekarang anak sedang di observasi dan masih dirawat di RSUD Malingping, semoga ada titik terangnya dan si anak bisa diberikan kesembuhan,” kata Delima kepada wartawan.

    Sementara itu, orang tua pasien gagal ginjal, Mustofa menerangkan, ketika anak mengalami pilek, batuk- batuk dan demam, ia selalu memberikan obat sirup cair.

    “Ketika anak saya sakit, saya khawatir karena melihat anak saya muntah-muntah, lemas, bengkak sekujur tubuhnya, jarang kencing juga. Akhirnya kami berdua mendatangi dokter di Bayah,” terang Mustofa.

    Kemudian, pihak keluarga diberikan rujukan oleh dokter anak untuk memeriksa anaknya ke Rumah Sakit Pelabuhan Ratu.

    “Pas saya membawa anak saya ke dokter, anak saya mengikuti tes urine, ternyata hasilnya benar bahwa anak saya mengalami bocor ginjal akut,” jelasnya.

    Terpisah, Kabid Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinkes Lebak, Firman Rachmatullah mengatakan, pihaknya sedang melakukan observasi terjun langsung kelapangan, memastikan kebenaran akan hal tersebut.

    “Sekarang kami sedang menangani kasus tersebut, cuman itu kan kasus laporan dari RSUD Malingping, masih tanggung jawab kami juga, nanti kami akan pastikan untuk segera menangani kasus itu,” kata Firman.

    Ia menjelaskan, Dinkes Lebak  sudah perintahkan kepada seluruh komponen kesehatan untuk memberhentikan penggunaan obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal pada anak.

    “Atas arahan dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes RI), pihak kami sudah mengumumkan  kepada Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas, Apotek, Toko Obat, Klinik Swasta, dan Dokter Praktek Mandiri di Lebak, agar mematuhi surat edaran,” tandasnya.

    Terpisah, Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban Bersama Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang, Raden Dewi Setiani melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke beberapa apotek yang ada di Kabupaten Pandeglang.

    Tanto mengatakan, sejauh ini di Kabupaten Pandeglang tidak ditemukan kasus gangguan ginjal akut pada anak yang terjadi. Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang ingin memastikan obat yang dijual atau beredar aman dan terkontrol oleh Dinkes Pandeglang.

    “Tugas kita memastikan, untuk itu melakukan monitoring keseluruh penjual obat baik di rumah sakit atau apotek swasta. Tujuannya ingin memastikan obat yang sudah dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI dan BPOM RI tidak beredar di Pandeglang,” kata Tanto usai melakukan sidak.

    Menurutnya, saat melakukan sidak ke salah satu apotek yang ada di Pasar Pandeglang, semua obat dalam bentuk sirup sudah dipisahkan dan tidak diperjual belikan sampai menunggu rilis dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

    “Kami pastikan di Pandeglang terkontrol, kami menginstruksikan kepada para penjual obat baik apotek swasta maupun yang ada di RS untuk mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Jika nanti BPOM sudah merilis obat apa saja yang dapat diperjual belikan, silahkan bisa dijual Kembali,” ujarnya.

    Selain itu, Tanto juga menginstruksikan kepada Dinkes Pandeglang untuk menginstruksikan ke tiap Puskesmas se-Kabupaten Pandeglang agar melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.

    “Kami harap semua apotek terkontrol dan komunikasi terbangun antara semua apoteker se-Pandeglang,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Dinkes Pandeglang, Raden Dewi Setiani mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan imbauan ke Puskesmas, fasilitas kesehatan, maupun kepada para apoteker agar selalu fokus melakukan pengawasan.

    “BPOM memang sudah mengeluarkan instruksi per tanggal 23 Oktober 2022, ada sejenis obat tiga varian yang dilarang, ini untuk bayi dari usia 0-18 tahun. Untuk itu kita melakukan fungsi kontroling dengan melakukan sidak,” katanya.

    Dijelaskannya, pemerintah terus konsen melakukan pengawasan diantaranya dengan sidak yang dilakukan bersama Wakil Bupati Pandeglang ke beberapa apotek dan fasilitas kesehatan.

    “ini tugas kami sebagai pemerintah, karena kami tidak ingin masyarakat pandeglang mengalami kasus gagal ginjal akut karena kaitannya dengan kematian. kami himbau terus semua fasilitas kesehatan, ke tiap apotik dan Alhamdulillah semua ikatan apoteker Indonesia bersama melakukan investigasi terhadap obat yang diduga,” ungkapnya.

    Jajaran Polsek Malingping juga melakukan razia ke sejumlah apotek yang ada di Kecamatan Malingping, untuk melihat masih beredar tidaknya obat sirup khusus anak yang sudah dilarang oleh Kemenkes peredarannya itu.

    Kapolsek Malingping AKP Sugiar Ali Munandar kepada BANPOS mengatakan, personel sudah mendatangi beberapa apotek di wilayah Polsek Malingping, salah diantaranya Apotek Rizki, apotik di perempatan Malingping dan apotik di sekitar pasar Simpang.

    Namun saat dilakukan pemeriksaan, ternyata obat sirup khusus anak yang sudah dilarang tersebut dilaporkan tidak ditemukan lagi.

    “Dari pihak kami sudah mendatangi langsung sejumlah apotek yang ada di Malingping. Untuk obat yang dilarang saat ini sudah tidak ditemukan lagi,” ujar Sugiar.

    Salah seorang pelayan salah satu Apotik di Malingping kepada BANPOS menyebut bahwa di apotiknya tidak lagi dijual obat jenis itu. ” Sejak ada surat edaran larangan dari Kemenkes kita sudah tidak menjual obat itu lagi,” ungkapnya.(MG-01/WDO/dhe/DZH/PBN)

  • Santri Jangan Cuma Belajar Agama

    Santri Jangan Cuma Belajar Agama

    CILEGON, BANPOS – Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di sejumlah wilayah di Provinsi Banten berlangsung meriah. Sebagai salah satu elemen penting bangsa, santri diminta untuk tetap mengembangkan dirinya untuk memberi kontribusi maksimal kepada bangsa dan negara.

    Di Lebak, perayaan HSN dimeriahkan dengan berbagai kegiatan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diantaranya, Festival Hari Santri, Murak Liwet bersama santri dan masyarakat dan berbagai perlombaan untuk Santri. Murak liwet adalah acara paling meriah yang dilaksanakan, itu karena Ribuan Santri dari berbagai daerah dan masyarakat duduk bersama para pemangku jabatan.Salah satu santri asal Sajira, Dadan Iskandar Firdaus mengatakan, kemeriahan Hari Santri tahun ini adalah momen yang di tunggu-tunggu setelah masa pandemi yang kesulitan untuk berkumpul bersama. Ia menjelaskan, Murak liwet ini adalah salah satu ciri khas para santri. Ia merasa bahagia bisa bersama-sama merayakan hari santri tersebut.“Alhamdulillah sekian lama bisa bersilaturahmi lagi sama banyak santri di berbagai pondok, bisa ngaliwet bareng, bisa punya temen. Senang pokoknya diizinkan dan difasilitasi untuk merayakan hari santri,” kata Dadan kepada BANPOS, Sabtu(22/10).

    Pendapat senada dilontarkan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya. Dia mengatakan, murak liwet bersama adalah wujud dari kebersamaan dan kesetaraan. Menurutnya, ketika bersama-sama menikmati liwet tersebut seperti para santri, semua saling melepaskan jabatan dan berbaur bersama.

    “Liwetan ini merupakan kebiasaan para santri di Ponpesnya masing-masing. Maka nasi liwet ini merupakan nasi khas para santri,” tandasnya.

    Soal perayaan HSN, Iti menganggap perayaan itu bukan hanya milik para santri melainkan juga milik seluruh komponen bangsa yang mencintai tanah air. “Santri senantiasa berprinsip bahwa menjaga martabat kemanusiaan adalah esensi ajaran agama, apalagi di tengah kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk. Bagi santri, menjaga martabat kemanusiaan berarti menjaga Indonesia,” kata Iti menyampaikan pesan menteri Agama RI.

    “Ini implementasi nilai-nilai keagamaan. Santri harus lebih berperan aktif dalam berjuang demi Indonesia,” imbuh Iti.

    Tak hanya di ibukota kabupaten, perayaan HSN di wilayah lain di Kabupaten Lebak juga tak kalah meriahnya. Seperti yang digelar di Kecamatan Malingping, sejumlah Pondok Pesantren (Ponpes) ikut memeriahkan hari bersejarah tersebut dengan pawai karnaval hingga gelar ragam kegiatan khas santri, mulai lomba baca kitab kuning, salawat barjanji, lomba qisoh hingga lomba hiburan seperti Pencak silat, nasyid, marawis Hadrah hingga ngaliwet yang tersentral di alun-alun Malingping, sejak Jumat hingga Minggu (21-23/10).

    Pada momen peringatan tersebut, digelar seremoni upacara hari santri yang diikuti semua komponen yang turut mendukung, mulai dari Muspika, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, lapisan tokoh masyarakat, pegiat ormas serta para pelaku ekonomi setempat.

    Kepada BANPOS, Ketua Pelaksana Iyang Bachtiar mengatakan bahwa semua giat pada Gebyar Hari Santri Tahun 2022 di Malingping tersebut adalah wujud kecintaan masyarakat terhadap dunia pesantren yang mendapat amanah meneruskan perjuangan para ulama dalam pendidikan umat dalam membangun pemahaman kepada ajaran agama. 

    “Keberadaan pesantren itu prinsip utamanya, yaitu siar Islam melalui pendidikan, pembinaan dan pengayoman pada umat, yakni dengan meneruskan amanat ajaran para ulama ahlusunah waljamaah secara estafet dalam transfer pemahaman dan kajian ajaran Islam,” ujar Iyang.

    Tak kalah meriahnya, perayaaan HSN di Kota Cilegon juga cukup meriah. Perayaan digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui upacara yang mengusung tema “Berdaya Menjaga Martabat Manusia” diadakan di Alun – Alun Kota Cilegon, Sabtu (22/10). Dalam kesempatan itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian yang menekankan pentingnya tema yang diusung dengan realitas di Kota Cilegon. 

    “Kita selalu menyelenggarakan peringatan Hari Santri setiap tahunnya dengan tema yang berbeda, dimana pada tahun 2022 ini tema yang kita ambil yaitu Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan. Tema yang saat ini kita ambil sangat penting dan relevan dengan Visi dan Misi Kota Cilegon yaitu untuk mewujudkan Cilegon Baru Modern dan Bermartabat,” ungkap Helldy di hadapan peserta upacara.

    “Maksud dari tema Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan adalah bahwa santri dalam kesejarahannya selalu terlibat aktif dalam fase perjalanan Indonesia. Dimana ketika Indonesia memanggil santri tidak pernah mengatakan kata tidak, santri dengan latar belakang yang berbeda selalu siap sedia mendharmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara,” ucapnya.

    Helldy menambahkan jika era modern ini santri telah berkecimpung dalam berbagai profesi, bukan hanya bidang keagamaan saja. “Pasca kemerdekaan Indonesia, para santri lebih semangat lagi untuk memenuhi panggilan Ibu Pertiwi mereka tidak asik dengan dirinya sendiri tetapi di era modern ini santri juga terlibat secara aktif di dunia perpolitikan, pendidikan, sosial ekonomi, ilmu pengetahuan dan agama,” ujarnya.

    “Catatan diatas menunjukan bahwa santri dengan segala kemampuan yang dimilikinya dapat menjadi apa saja, sehingga mengasosiasikan santri hanya dengan bidang ilmu keagamaan saja tidaklah tepat sebab santri sekarang telah merambah ke berbagai bidang profesi dengan memiliki keahlian yang bermacam macam bahkan santri dapat menjadi pimpinan negara,” jelasnya.

    Pada bagian lain, peringati Hananas di Pandeglang diikuti seluruh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam yang ada di Kabupaten Pandeglang. “Ini merupakn momentum yang bersejarah, tiga ormas Islam besar bersatu untuk bersama mensukseskan HSN yang ke-8. Ini merupakan Ridho Allah yang diberikan kepada kita semua,” kata Bupati Pandeglang, Irna Narulita saat memberikan sambutan pada upacara peringatan HSN ke-8, di Alun-alun Pandeglang, Sabtu (22/10).

    “Kami ucapkan terimakasih kepada panitia, khususnya para pimpinan Ormas keagamaan di Kabupaten Pandeglang, Nahdhatul Ulama, Muhamadiyah dan Mathla’ul Anwar,” terangnya.

    Pada peringatan HSN yang ke-8 ini, lanjut Irna, mengusung tema “Berdaya menjaga martabat kemanusiaan” yang memiliki makna bahwa santri tidak hanya ahli ilmu agama, tetapi juga mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

    “Meski demikian, santri tidak melupakan tugas utamanya untuk menjaga agama. Dan agama sendiri memiliki tujuan utama yaitu untuk memuliakan manusia,” ujarnya.

    Masih kata Irna, santri senantiasa berprinsip bahwa menjaga martabat kemanusiaan atau hifdzunnafs adalah essensi ajaran agama, terutama ditengah kehidupan masyarakat Indonesia yang sangat majemuk.

    “Karena menjaga martabat kemanusiaan juga berarti menjaga Indonesia.” ungkapnya.

    Ketua Panitia HSN Kabupaten Pandeglang, TB Nurjaman mengatakan, upacara HSN yang digelar merupakan puncak dari rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan.

    “Banyak kegiatan yang kami laksanakan dalam memriahkan HSN yaitu lomba marhaba, marawis, hadroh, mars hari santri, kaligrafi, senam santri, pidato tiga bahasa dan qiroatul kutub,” katanya.

    Menurutnya, dalam peringatan HSN tahun ini bukan saja acaranya yang meriah, akan tetapi mengukir sejarah karena dalam kurun 7 tahun terakhir semenjak dilaksanakannya SHN tingkat Kabupaten Pandeglang.

    “Pagi ini sejarah kita cetak, Pandeglang sebagai kota santri membeberkan fakta empiris hari santri yang diprakarsai oleh seluruh Ormas Islam di Pandeglang,” terangnya.(MG-01/LUK/DHE/ENK)

     

  • Kopassus Ajak Milenial Jadi Wirausahawan Berwawasan Kebangsaan

    Kopassus Ajak Milenial Jadi Wirausahawan Berwawasan Kebangsaan

    SERANG, BANPOS – Grup 1 Kopassus menggelar kegiatan komunikasi sosial dengan komponen masyarakat di Rukan Griya Sena Baladika, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Kamis (20/10/2022).

    Kegiatan yang menghadirkan tokoh masyarakat dan insan pers ini dilakukan dalam rangka menjalin silaturahmi dan mendorong sinergitas dan keharmonisan  TNI AD dengan Komponen Masyarakat.

    “Kami berharap acara ini dapat menjadi ajang silaturahmi antara para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Ormas dengan kami yang masih berdinas sebagai prajurit TNI khususnya kami dari Grup 1 Kopassus,” ungkap Komandan Grup 1 Kopassus, Kolonel Inf Romel J. Wardhana, disela-sela sambutannya.

    Ia berharap, silaturahmi ini dapat terjaga untuk kemudian saling dukung dan kompak satu sama lain, sehingga dapat membawa kebaikan. Pada kesempatan tersebut, Romel J. Wardhana juga menyampaikan bahwa Tema yang diambil sesuai dengan direktif pada kegiatan Komunikasi Sosial dengan Komponen Masyarakat kali ini adalah ‘Generasi muda sebagai wirausaha milenial inovatif berwawasan kebangsaan’.

    “Marilah kita gunakan momen ini selain sebagai ajang silaturahmi juga sebagai pembinaan kesadaran Bela Negara dan bahaya ancaman Radikalisme terhadap NKRI dan sebagai wadah untuk sosialisasi pentingnya nilai-nilai Pancasila,” tandasnya.

    Hadir dalam kesempatan tersebut, Pabandya Binter Mayor Inf Heri Ismoyo Bbeserta Tim Wasgiat dari Ster Makopassus; Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Umkm Provinsi Banten Arief Rachman; Tokoh Masyarakat Kota dan Kabupaten Serang.

    Hadir pula Camat Taktakan dan Camat Kramatwatu, Lurah Taman Baru, Lurah Umbul Tengah, Lurah Dranggong, Lurah Kramatwatu, Lurah Lialang dan Lurah Pejaten. Tak hanya itu, kegiatan itu juga dihadiri oleh awak media dan LSM.

    Sementara itu, Kabid Kelembagaan dan Pengawasan pada Dinas Koperasi Provinsi Banten Arief Rachman dalam paparannya mengajak kaum milenial untuk bisa mengembangkan koperasi di Provinsi Banten, alasannya karena kaum milenial lebih paham soal IT untuk mengantisipasi perkembangan teknonologi digital kedepan.

    “Koperasi jika tidak menggunakan IT perkembangannya akan lambat, kaum milenial lebih familiar IT seharusnya banyak menglombakan koperasi,”ujarnya.

    Menurut dia, di Banten mayoritas koperasi yang bagus adalah koperasi karyawan didalam perusahaan mereka mendirikan koperasi. Ia menambahkan jika saat ini  sudah ada undang – undang cipta kerja no 11 tahun 2020 dan Peraturan pemerintah no 7 tahun 2021 yang mengatur tentang koperasi. Pendirian koperasi sudah mudah dari 20 sekarang cukup 9 orang.

    Arief Rachman mengatakan seharusnya yang berkembang saat ini adalah koperasi baik dari sisi produksi dan sisi pemasaran. Namun, yang terjadi bukan koperasi yang berkembang melainkan ekonomi liberal. (Red)

  • Kapolri sebut Irjen Teddy Terlibat Peredaran Narkoba

    Kapolri sebut Irjen Teddy Terlibat Peredaran Narkoba

    JAKARTA, BANPOS – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Pol. Teddy Minahasa (TM) terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

    “Kemarin minta Kadiv Propam propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” kata Sigit di Mabes Polri, Jumat petang.

    Sigit menjelaskan keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

    Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil. Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota Polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan kapolsek.

    “Atas dasar tersebut kami minta kembangkan, saya minta terus dikembangkan kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi,” ujar Sigit.

    Dari pengembangan tersebut diketahui ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba tersebut.

    Usai dijemput oleh Divpropam Polri, kata Sigit, dan dilakukan gelar perkara pagi tadi untuk menyatakan perbuatan hukumnya.

    “Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” kata Sigit.

    Sigit memerintahkan Propam untuk mempersiapkan sidang etik kepada Irjen Teddy Minahasa dan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan penanganan perkara.

    Untuk sekedar diketahui, Teddy juga pernah menjabat Kapolda Banten pada 2018 silam.

    Teddy Minahasa Putra menjabat Kapolda Banten hanya 3 bulan empat hari yakni 13 Agutus hingga 17 November 2018.

    Teddy saat itu menjabat Kapolda Banten menggantikan Listyo Sigit Prabowo yang dipromosikan sebagai Kadiv Propam Mabes Polri.

    Sedangkan saat dimutasi sebagai Wakapolda Lampung, Teddy digantikan Tomsi Tohir. Diketahui, Irjen Teddy lahir pada 23 November 1970 di Minahasa, Sulawesi Utara. Dia merupakan jebolan Akademisi Kepolisian (Akpol) 1993.

    Sebelum jadi Kapolda Banten tahun 2018, Teddy merupakan ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) pada 2014. (RED/ANT)

  • TGIPF Kanjuruhan Desak Mundur Ketum PSSI Dan Seluruh Jajaran Komisi Eksekutif

    TGIPF Kanjuruhan Desak Mundur Ketum PSSI Dan Seluruh Jajaran Komisi Eksekutif

    JAKARTA, BANPOS – Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)/Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan Mahfud MD menegaskan, laporan penyelidikan yang disusun pihaknya, telah diterima Presiden Jokowi di Istana Negara, Jumat (14/10) pukul 13.30 WIB.

    Dalam keterangan pers virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTube, Mahfud menyesalkan fakta saling menghindarnya seluruh stakeholders, dari tangggung jawab yang semestinya.

    Dia bilang, semua berlindung di balik aturan dan kontrak, yang sah secara formal.

    “Yang satu mengatakan, aturannya begini, kami sudah laksanakan. Yang satu bilang, saya sudah sesuai kontrak. Saya sudah sesuai dengan statuta FIFA. Sehingga, di dalam catatan kami, disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab. Beserta sub-sub organisasinya,” beber Mahfud.

    Dalam laporannya, pada Bab V Kesimpulan dan Rekomendasi, TGIPF mengatakan, secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

    “Namun, dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri  sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang. Saat laporan ini disusun, jumlah korban meninggal sudah mencapai 132 orang, 96 orang luka berat, dan 484 orang luka sedang/ringan, yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang,” papar TGIPF.

    Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, TGIPF meminta pemangku kepentingan PSSI untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Demi menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas konflik kepentingan.

    “Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI, dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di Tanah Air,” tegas TGIPF.

    Sementara pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum. Serta berkoordinasi dengan aparat keamanan.

    Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance), TGIPF juga menyarankan PSSI untuk merevisi statuta dan peraturannya.

    Selain itu, PSSI juga harus menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial. Serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.

    Dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, TGIPF menilai, penyelamatan PSSI tak cukup hanya berpedoman pada regulasi PSSI, yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik.

    Lebih dari itu, harus  berdasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).

    “Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya,” tutur TGIPF.

    Untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI juga perlu segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan.

    Setiap pemain berhak mendapatkan BPJS dalam bentuk 4 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. (RED/RMID)

  • Kapolri Beri Keterangan Terkait Teddy Minahasa Sore Ini

    Kapolri Beri Keterangan Terkait Teddy Minahasa Sore Ini

    JAKARTA, BANPOS – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan memberikan keterangan resmi, Jumat sore ini, terkait desas-desus penangkapan Irjen Pol. Teddy Minahasa.

    “Nanti sore saya release resmi setelah dari Istana (Kepresidenan),” kata Listyo Sigit kepada awam media di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

    Sementara itu, pihak Divisi Humas Polri juga telah menginformasikan media untuk siaga di Bareskrim Polri Jakarta, Jumat, pukul 14.30 WIB terkait rencana adanya konferensi pers. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Kapolri akan memberikan keterangan pers Jumat sore.

    “Sore ini akan disampaikan rilis oleh Bapak Kapolri,” kata Dedi.

    Beredar informasi di kalangan media terkait penangkapan Teddy Minahasa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait penyalahgunaan narkoba. Kabar itu ramai diperbincangkan di media setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan infromasi itu.

    Irjen Pol. Teddy Minahasa sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Dia kemudian ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol. Nico Afinta yang dimutasi sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya. Teddy juga pernah menjabat Kapolda Banten selama 3 bulan pada 2018 silam.

    Mutasi Nico Afinta itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134/X/KEP/2022 yang diterbitkan Senin, 10 Oktober 2022.

    Sementara itu, saat rombongan perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri berangkat menuju Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat pagi, dari PTIK Jakarta Selatan, Teddy Minahasa tidak tampak terlihat dalam rombongan kapolda.

    Sejumlah perwira tinggi Polri yang hadir menaiki bus menuju Istana Kepresidenan ialah Nico Afinta, Kapolda Riau Irjen Pol. M. Iqbal, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Lutfi, dan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi.

    Selain itu, ada pula, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada, Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri, dan Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol. Setyo Budiyanto. (ANT/RED)