Kategori: HEADLINE

  • Satresnarkoba Polres Serang Gerebeg Toko Kosmetik di Jakarta Barat

    Satresnarkoba Polres Serang Gerebeg Toko Kosmetik di Jakarta Barat

    SERANG, BANPOS – Toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) karena kedapatan memasok obat terlarang ke wilayah Kabupaten Serang.

    Dalam penggerebekan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan DA (35 tahun) Desa Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhoksumawe, Aceh.

    Penangkapan DA merupakan pengembangan tersangka AG (20 tahun) warga Kampung Ranjeng, Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, yang ditangkap beberapa jam sebelumnya.

    Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 3.247 butir pil hexymer, 2.535 butir obat jenis Tramadol, serta 120 butir obat jenis Trihexphenedyl dan uang hasil penjualan Rp1.250.000.

    Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan penggerebekan toko kosmetik di wilayah Jakarta Barat itu, bermula dari tertangkapnya AG pada Rabu (28/2/2024).

    “Sekitar jam 01.00, Satuan Narkoba Polres Serang mengamankan saudara AG di dalam rumahnya,” kata Kapolres didampingi Kasatnarkoba AKP M Ikhsan, Jumat (1/3/2024).

    Kapolres menambahkan saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan dan Katim Bripka Teguh Andriyanto menemukan ribuan butir obat terlarang jenis tramadol dan hexymer.

    “Ditemukan barang bukti 342 butir obat jenis hexymer, 235 butir obat jenis tramadol dan uang hasil penjualan Rp 5000,” tambah pria yang akrab disapa Condro.

    Dari penangkapan itu, Condro menerangkan tersangka AG menyebut jika ratusan obat terlarang itu didapat dari tersangka DA di wilayah, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

    “Berbekal dari pengakuan itu, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DA di toko kosmetik di Jalan Stasiun Angke,” terangnya.

    Condro menambahkan dari toko kosmetik itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.905 butir hexymer dan 2.300 pil tramadol.

    “Kita juga amankan keras obat jenis Trihexphenedyl sebanyak 120 butir dan uang hasil penjualan Rp1.250.000,” tambahnya.

    Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

    “Kami masih melakukan pengembangan jaringan,” tegasnya. (RED)

  • Lagi ‘Party’ Usai Pelantikan Presiden, Mahasiswa Untirta Diserang Sesama Mahasiswa

    Lagi ‘Party’ Usai Pelantikan Presiden, Mahasiswa Untirta Diserang Sesama Mahasiswa

    SERANG, BANPOS – Seorang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), diserang oleh sesama mahasiswa Untirta, usai menghadiri pelantikan Presiden Mahasiswa (Presma).

    Korban yang diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) tersebut mengalami luka di bagian kepala.

    Berdasarkan informasi yang didapat, peristiwa itu terjadi di kampus Untirta Pakupatan, Kota Serang, pada Jumat (1/3) dini hari.

    Korban saat itu baru saja menghadiri pelantikan Presma, dan melakukan selebrasi bersama rekan-rekannya.

    Namun tiba-tiba, dua orang mahasiswa yang berasal dari salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), menghampiri mereka untuk memprotes kebisingan yang terjadi selama proses selebrasi itu.

    Keduanya pun pergi setelah pengeras suara yang digunakan oleh korban dan rekan-rekannya, sempat dikecilkan volumenya.

    Namun selang beberapa lama kemudian, korban dan rekan-rekannya kembali mengeraskan volume suara. Hingga akhirnya, sekelompok mahasiswa dari UKM itu pun kembali mendatangi korban dan rekan-rekannya, dengan jumlah yang lebih banyak.

    Kelompok UKM itu pun langsung mencari nama korban, hingga akhirnya terjadi penyerangan terhadap korban.

    Informasi dari sumber BANPOS, korban mengalami luka yang cukup parah, sehingga memerlukan penanganan medis berupa operasi.

    Menurut keterangan saksi, korban dilarikan ke RSUD Drajat Prawiranegara, untuk menjalani operasi. Diagnosa terakhir, terjadi kerusakan pembuluh darah kepala korban.

    “Langsung operasi, soalnya pembuluh darah pecah. Kalau enggak nanti abis darahnya,” kata salah satu saksi mata. (MUF)

  • Miris! Anak Tiri Dicabuli Pake Daun Pohon Asem

    Miris! Anak Tiri Dicabuli Pake Daun Pohon Asem

    BANDUNG, BANPOS – SU (39 tahun) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

    SU ditangkap atas dugaan pencabutan terhadap anak tirinya yang masih berusia 9 tahun, dengan modus melakukan pengobatan.

    Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan SU ditangkap tim Unit PPA Polres Serang, berdasarkan laporkan kepolisian dengan nomor LP/B/79/II/2024/ SPKT SATRESKRIM / POLRES SERANG / POLDA BANTEN, pada 26 Januari 2024.

    “Dari laporan itu, kami mengamankan SU pada 26 Februari 2024 sekira jam 20.00 WIB di Jalan Bhayangkara Cisait – Kragilan,” katanya, Rabu (28/2/2024).

    Condro menjelaskan berdasarkan keterangan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri ini, terbongkar setelah korban mengeluhkan kepada ibunya yang tengah bekerja di Jakarta. Korban mengeluh sakit pada bagian perutnya.

    “Awal mulanya ketika korban merasa gatal di bagian perut dan bercerita kepada ibunya yg sedang bekerja sebagai IRT di Jakarta,” jelasnya.

    Condro menerangkan mendapat pengaduan dari anak perempuannya, ibu korban menghubungi kerabatnya untuk membantu membawa korban untuk berobat dokter.

    “Saat berobat didapati korban mengalami lecet di bagian kemaluannya,” terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

    Lebih lanjut, Condro mengungkapkan atas kondisi itu, korban kemudian bercerita jika ayah tirinya telah memasukan sesuatu ke area kemaluannya, hingga menyebabkan luka.

    “Terlapor bapa tirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dengan cara memasukan daun pohon asem ke dalam kemaluannya,” ungkapnya.

    Condro menambahkan adapun modus yang pelaku memasukan benda ke kemaluan korban yaitu untuk mengobati anaknya, yang mengeluh sakit.

    “Dengan alasan untuk mengobati rasa sakit korban,” tambahnya.

    Condro menegaskan atas perbuatannya itu, tersangka SU dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak tentang pelecehan seksual terhadap anak anak di bawah umur.

    “Untuk ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (RED)

  • Mayat Agus Ditemukan Dalam Saluran Air

    Mayat Agus Ditemukan Dalam Saluran Air

    KRAGILAN, BANPOS – Warga Kampung Sentul Selatan, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan geger menyusul ditemukannya mayat pria di saluran air workshop pergudangan.

    Belakangan diketahui mayat pria tersebut adalah Agus Arianto (36) warga Kampung Sukamaju, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Namun hingga kini, polisi belum mengetahui penyebab kematiannya.

    Berdasarkan informasi, peristiwa yang terjadi pada Senin 26 Februari 2024 ini pertama kali ditemukan oleh warga. Korban sudah tak bernyawa di dalam saluran air. Atas kejadian itu, warga melaporkannya ke Polsek Kragilan.

    Kapolsek Kragilan Polres Serang Kompol Firman Hamid melalui Panit Reskrim Ipda Edi Suryadi membenarkan adanya penemuan mayat di dalam saluran air tersebut. Sebelum di serahkan ke pihak keluarga, jenazah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.

    “Iya betul kemarin. Keluarga menolak untuk di autopsi,” katanya saat di konfirmasi, Selasa (27/2/2024).

    Edi menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan, korban diduga jatuh ke dalam saluran air dan tidak sadarkan diri.

    “Karena kebentur got atau saluran air yang sempit,” jelasnya.

    Panit mengungkapkan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti luka di bagian tubuh korban. Namun untuk penyebab kematian, jenazah harus di autopsi.

    “Ada luka lecet di kaki dan dada, karena posisi jenazah tengkurep. Ya betul, kalau penyebab kematian pasti, harus diautopsi sedangkan keluarga menolak,” ungkapnya.

    Edi menegaskan hingga saat ini kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit. Namun dipastikan korban bukanlah korban kejahatan.

    “Ditubuh jenazah korban tidak ditemukan luka akibat kekerasan,” tegasnya. (RED)

  • Pj Walikota Serang Ancam Bakar Bangunan Hiburan Malam

    Pj Walikota Serang Ancam Bakar Bangunan Hiburan Malam

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polisi, dan Satpol PP melakukan aksi pembongkaran terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) ilegal yang berlokasi di Kecamatan Kalodran, Kota Serang pada Selasa (20/2).

    Selain itu nampak pula ulama se-Kota Serang yang hadir untuk menyaksikan jalannya aksi pembongkaran yang dilakukan oleh Pemkot Serang dan tim gabungan.

    Berdasarkan pantauan BANPOS di lokasi, alat berat berupa eskavator tiba lebih dulu di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB. Barulah setelah itu Pemkot Serang beserta rombongan, tiba di lokasi yang sama selang sekitar lima menit kemudian.

    Sebelum dilakukan pembongkaran, tim yang bertugas terlebih dahulu memeriksa bangunan yang hendak dirobohkan, guna memastikan di dalamnya benar-benar kosong dan aman.

    Setelah semuanya dipastikan aman, barulah kemudian Pemkot Serang dengan menggunakan eskavator, mengeksekusi bangunan liar tersebut hingga rata dengan tanah.

    Pembongkaran tersebut tidak hanya dilakukan terhadap satu bangunan saja, melainkan terhadap bangunan lainnya. Sehingga totalnya ada dua bangunan THM ilegal yang dibongkar oleh Pemkot Serang.

    Padahal sebelumnya, Pemkot Serang berencana akan melakukan pembongkaran terhadap tiga bangunan THM yang terindikasi ilegal. Akan tetapi pada pelaksanaannya, justru hanya dua bangunan saja yang dibongkar.

    Mengenai hal itu Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat menjelaskan, satu bangunan THM lainnya saat ini sedang dilakukan proses perizinan. Sehingga karena itulah kemudian, pihaknya tidak bisa melakukan pembongkaran terhadap bangunant tersebut.

    “Dua kami bongkar, mungkin satu lagi mereka sedang proses perizinan,” katanya.

    Namun meskipun begitu Yedi menegaskan, pihaknya akan melakukan pembongkaran secara paksa, bila bangunan tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan perizinan yang telah diberikan oleh Pemkot Serang.

    Tidak hanya dibongkar secara paksa, Yedi pun bahkan mengancam akan membakar bangunan tersebut, jika pihak pengelola tetap membandel.

    “Apabila proses perizinan, mereka menyalahgunakan, bangunan itu harus dirobohkan dan dibakar,” tegasnya.

    Ancaman itu tidak hanya ditujukan bagi THM yang berlokasi di Kecamatan Kalodran saja, melainkan juga bagi tempat hiburan lainnya yang ada di Kota Serang.

    Yedi mengatakan, tindakan tersebut merupakan bukti ketegasan Pemkot Serang dalam upaya memberantas tempat-tempat maksiat yang ada di Kota Serang.

    “Pokoknya kami tidak pandang bulu, termasuk yang di Ramayana juga. Kami tegaskan bahwa Pemerintah Kota Serang tegas terhadap kegiatan yang ilegal,” tegasnya.

    Sementara itu Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Fathaniyah Matin Syarkowi yang juga turut hadir dalam aksi pembongkaran itu mengatakan, dirinya mendukung tindakan yang dilakukan oleh Pemkot Serang dalam upaya pemberantasan THM ilegal di Kota Serang.

    “Wajib dibongkar, yang menyalahi fungsinya juga wajib dibongkar. Karena itu artinya melawan hukum,” ujarnya.

    Bahkan Matin secara tegas mengatakan, para kiai, ulama, dan pimpinan ponpes se-Kota Serang siap mendukung kebijakan Pemkot Serang dalam upaya pemberantasan tempat-tempat maksiat di Kota Serang.

    “Jadi masyarakat, para kyai, pimpinan pesantren se-Kota Serang mem-backup kebijakan Pemkot Serang untuk itu. Ikut mengawal,” tandasnya. (CR-02)

  • Mobilisasi ‘Timses’ Bocil Menangkan Pemilu

    Mobilisasi ‘Timses’ Bocil Menangkan Pemilu

    CILEGON, BANPOS – Masa pencoblosan pada Pemilihan Umum (Pemilu) sudah selesai. Saat ini, panitia penyelenggara Pemilu di seluruh tingkatan, tengah melakukan perhitungan suara, hasil dari pencoblosan pada Rabu (14/2) lalu.

    Kendati demikian, sejumlah catatan kelam selama proses pelaksanaan Pemilu masih tersisa. Dugaan kecurangan yang disampaikan oleh berbagai pihak, juga terus menggema baik di tingkat nasional maupun daerah. Salah satunya pengerahan anak kecil, seperti yang terjadi di Sampang, Madura.

    Di Banten, beberapa hari yang lalu, sempat viral video yang menggambarkan dugaan kecurangan, lantaran adanya seorang bocah cilik (bocil) yang tentunya masih di bawah umur dan belum mendapatkan hak pilih, diperbolehkan untuk melakukan pencoblosan.

    Menariknya, Ketua KPPS setempat, yakni TPS 7 Kelurahan Kemanggisan, juga berada di lokasi pada saat bocil tersebut ikut mencoblos. Pada video yang viral itu, perekam video bahkan sempat mengkonfrontir Ketua KPPS tersebut, mengapa anak di bawah umur dapat mencoblos. Sang Ketua KPPS tidak menjawab.

    Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabruri, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima adanya laporan tersebut. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap temuan pelanggaran Pemilu yang melibatkan anak di bawah umur itu.

    “Di lapangan lagi ada tim yang lagi bergerak karena kan ini harus hati-hati,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Rabu (14/2).

    Karena turut melibatkan anak di bawah umur, maka menurut Fierly, Bawaslu Kota Serang harus berhati-hati dalam penindakan terhadap kasus tersebut.

    Nantinya, Bawaslu Kota Serang akan turut melibatkan Komnas Anak dan Komisi Perlindungan Anak (KPA) dalam menentukan putusan penindakan terhadap kasus yang terjadi.

    “Tapi prinsipnya bahwa Bawaslu menerima informasi adanya pemilih di bawah umur yang diduga menggunakan hak pilih itu benar, ada di Kecamatan Curug,” katanya.

    Fierly mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihak penyelenggara Pemilu seperti petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga pengawas TPS juga turut terseret dalam kasus tersebut.

    Oleh karenanya saat ini, Bawaslu Kota Serang akan segera melakukan pendalaman terhadap kasus itu guna menentukan putusan yang akan dijatuhi.

    “Bisa jadi mungkin ada kekuatan politik tertentu yang nyuruh. Terus yang kedua, nanti kita lihat kok KPPS nya ngizinin? Tidak sederhana memang untuk mengurai analisis hukumnya,” tandasnya. Informasi teranyar, KPPS setempat telah dimintai keterangan oleh Bawaslu Kota Serang, berkaitan dengan peristiwa tersebut.

    Selang sehari setelahnya, BANPOS mendapatkan informasi bahwa praktik mobilisasi bocil untuk melakukan pencoblosan, juga terjadi di Kota Cilegon, tepatnya di Perumahan Pondok Cilegon Indah (PCI), cluster Carita dengan TPS nomor 28.

    Informasi tersebut didapatkan dari salah satu orang tua anak yang ikut mencoblos. Ia yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dirinya mengetahui sang anak ikut mencoblos, setelah sang anak mengaku bahwa dirinya baru selesai mencoblos.

    “Jadi kemarin dia bilang ‘saya juga abis nyoblos’. Pas ditanya nyoblos apa? Presiden katanya,” tuturnya.
    Ia menuturkan, sang anak tidak mencoblos di TPS tempat dirinya tinggal, melainkan di TPS yang berada di cluster Carita.

    “Nggak di rumah, di cluster Carita, TPS yang di musala (TPS 28-Red)” ungkapnya.

    Saat diperdalam terkait dengan pencoblosan itu, ia menuturkan bahwa anaknya beserta tiga temannya yang lain, diajak oleh seorang pria untuk mencoblos, dengan diiming-imingi uang sebesar Rp50 ribu.

    “Diajak untuk nyoblos, ditawari Rp50 ribu. Mereka disuruh mencoblos Paslon nomor urut 02,” jelasnya.

    Ketua PPS Kelurahan Kedaleman, Rudi Sanjaya, saat ditanya terkait dengan dugaan tersebut, mengaku tidak tahu dan bahkan baru mendengarnya.

    “Saya justru baru mendengar ini,” ujarnya saat ditemui di Sekretariat PPS Kedaleman, Jumat (16/2).

    Ia pun menuturkan, akan mengklarifikasi hal itu kepada KPPS setempat. “Nanti akan diklarifikasi,” jelasnya.

    Sementara itu, BANPOS mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua KPPS setempat. Atas informasi dari pihak penjaga kluster, BANPOS mengetahui bahwa nama Ketua KPPS 28 bernama Aidil. BANPOS pun diarahkan ke rumah yang tidak jauh dari gerbang masuk, yang disebut rumah dari Aidil.

    BANPOS berhasil menemui Aidil setelah menunggu sekitar dua jam. Diwawancara di pos keamanan cluster Carita, Aidil membantah bahwa terdapat anak di bawah umur yang ikut mencoblos di TPS yang ia pimpin.

    “Saya kan ketua KPPS 28, saya komandokan ke anggota untuk jangan sampai kecolongan. Artinya semua yang masuk ke dalam TPS itu harus punya KTP. Sedangkan kalau misalnya sudah ada undang nih, tetap dicek KTPnya, apakah dia ada atau engga. Kalau misalnya pun istilahnya dia gak bawa fisiknya, coba dicek ada fotocopy-nya atau enggak, terus dicek DPT online dimasukkan serinya, baru dia bisa mencoblos,” ujarnya.

    Ia pun menuturkan bahwa pemilih yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), juga dipastikan dapat memilih hanya jika membawa KTP. Sehingga, ia mengklaim tidak ada kejomplangan antara surat suara yang terpakai, dengan data yang ada di absensi pemilih.

    “Alhamdulillah semuanya sesuai, sama,” tuturnya. Kendati demikian, pada saat itu BANPOS tidak bisa mengklarifikasi data absensi dengan surat suara terpakai, lantaran data tersebut sudah disegel di masing-masing kotak suara, yang saat ini sudah berada di kantor kecamatan untuk diplenokan.

    Ditanya terkait dengan kemungkinan pencoblos di bawah umur tersebut melakukan pencoblosan pada saat dirinya tidak berada di TPS, Aidil menuturkan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah pergi dari TPS. Baik sejak pencoblosan hingga penghitungan suara. Bahkan, ke toilet pun tidak, menurutnya.

    “Kalau saya tuh seperti ini pak, karena kondisinya di TPS 28 itu ramainya luar biasa. Bahkan yang DPK-nya itu jam satu yang baru muncul itu sudah mengantre, mereka sudah datang duluan. Tapi karena kitanya tidak bisa melayani dia langsung, kan ada jamnya tuh, karena jam 12 DPT-nya itu masih ada. Jadi saya selalu ada di dalam TPS itu, nggak pernah ada istirahatnya bahkan sampai perhitungan segala macam saya ada di situ.” terangnya.

    Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Asry, hingga berita ini ditulis belum memberikan respon terkait dengan mobilisasi bocil untuk melakukan pencoblosan. (MUF/DZH)

  • Caleg DPR RI Dapil Banten III Ini Berpeluang Lolos ke Senayan Berdasarkan Real Count KPU

    Caleg DPR RI Dapil Banten III Ini Berpeluang Lolos ke Senayan Berdasarkan Real Count KPU

    TANGERANG, BANPOS – Hasil perhitungan suara Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI berdasarkan data real count di website pemilu2024.kpu.go.id.

    Dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, Partai Golkar unggul di DPR RI Dapil Banten III yang meliputi Tangerang Raya, Sabtu (17/2/2024). Dapil III sendiri memiliki 10 kursi yang diperebutkan.

    Berdasarkan data perhitungan pukul 13.44 WIB, berikut data suara parpol.

    PKB 35.125 (7,03 persen), Partai Gerindra 50.391 (10,09 persen), PDIP 74.169 (14.85 persen), Partai Golkar 81.482 (16,32 persen), Partai Nasdem 29.088 (5,83 persen), Partai Buruh 8.902 (1,78 persen), Partai Gelora 7.938 (1,59 persen), PKS 59.786 (11,97 persen), PKN 3.992 (0,8 persen), Hanura 5.036 (1.01 persen), Partai Garuda 1.408 (0,28 persen), PAN 37.372 (7,48 persen), PBB 3.889 (0,78 persen), Partai Demokrat 41.251 (8,26 persen), PSI 30.325 (6,07 persen), Partai Perindo 11.106 (2,22 persen), PPP 12.318 (2,47 persen) dan Partai Ummat 5.734 (1,15 persen).

    Dari data tersebut, terdapat delapan nama Caleg DPR RI yang berpeluang lolos ke Senayan, Jakarta, karena untuk sementara memimpin suara di partainya masing-masing.

    Diantaranya,

    1. Rano Karno (PDIP)

    2. ⁠Airin Rachmy Diani & Andi Dara (Golkar)

    3. ⁠Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra)

    4. ⁠Wahidin Halim (Nasdem)

    5. ⁠Habib Salim Idrus (PKS)

    6. ⁠Rano Alfath (PKB)

    7. ⁠Zulfikar Hamongan (Demokrat)

    8. ⁠Okta Kumala Dewi (PAN)

    9. ⁠kursi kedua?

    10. ⁠kursi Kedua?

    Cek infonya & perkembangannya :

    https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara/dapil/3603

  • Rano Karno Dirikan Kamar Hitung Pemilu 2024

    Rano Karno Dirikan Kamar Hitung Pemilu 2024

    TANGERANG, BANPOS – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akurasi penghitungan suara dalam Pemilihan Umum yang diselenggarakan hari ini, 14 Februari 2024.

    Caleg PDI Perjuangan Rano Karno telah mengambil inisiatif penting dengan mendirikan Kamar Hitung untuk daerah pemilihan Tangerang Raya.

    Inisiatif ini merupakan langkah konkret dalam usaha meningkatkan kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu di Indonesia.

    Berlokasi di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan, kehadiran Kamar Hitung ini diharapkan dapat mengawal perolehan suara di berbagai TPS se-Tangerang Raya. Dalam pernyataannya, Rano Karno menyatakan bahwa pendirian Kamar Hitung ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap suara yang diberikan oleh masyarakat dapat terkawal dengan baik.

    Langkah ini dilakukan dengan menempatkan saksi-saksi di setiap TPS, yang kemudian akan mengirimkan C1 Plano ke server yang berada di Kamar Hitung.

    “Tidak ada yang lebih penting dalam sebuah proses demokrasi daripada memastikan integritas dan transparansi dalam perhitungan suara. Kami ingin memastikan bahwa suara setiap warga negara benar-benar tercatat dan terkawal dengan baik. Setiap suara itu memiliki arti,” ujar Rano Karno.

    Rano Karno menuturkan Kamar Hitung yang dibangunnya didukung dengan teknologi dan sistem informasi yang canggih untuk memastikan proses penghitungan suara berlangsung dengan lancar dan akurat. Tim yang terlibat terdiri dari para ahli IT dan statistik yang berpengalaman, yang akan bekerja secara profesional dalam mengolah data hasil pemilu.

    Sementara itu Ketua Tim Pemenangan Rano Karno, Beno Novitneang, menuturkan, “Kami mengumpulkan C1 Plano sebagai bukti perolehan suara di TPS yang akan menjadi landasan saat rekapitulasi di setiap tingkatan,” tambahnya. (RED)

  • Pandeglang dan Lebak rawan Money Politik, Pelaku Bisa Dipenjara 4 tahun

    Pandeglang dan Lebak rawan Money Politik, Pelaku Bisa Dipenjara 4 tahun

    PANDEGLANG, BANPOS – Wilayah Lebak dan Pandeglang masuk dalam daerah rawan terhadap money politik. Hal itu berdasarkan hasil analisis tematis isu strategis dalam Indek Kerawanan Pemilu (IKP).

    Koordiantor Presedium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) Uday Suhada meminta pengawas dan Gakkumdu maksimal menekan potensi terjadinya money politik.

    “Harus berupaya menekan, agar tidak terjadi money politik, salah satunya dengan memperketat wilayah,” ujarnya.

    Uday juga berharap kepada masyarakat sipil untuk pro aktif melakukan pengawasan agar tidak terjadi money politik.

    “Bila ada orang yang keliling membagikan uang, di video, di viralkan untuk mengurangi gerakan. Masyarakat harus ikut serta mencegah, untuk menciptakan demokrasi yang baik,” katanya.

    Uday menyerukan masyarakat jangan tergoda dan mempertaruhkan dengan uang Rp50 ribu untuk lima tahun.

    “Jangan pertaruhkan masa depan kita hanya gara-gara uang Rp50 ribu, paling gede Rp100 ribu. Kalo ada viral kan. Awasi oleh kita,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengaku telah melakukan sejumlah upaya dalam mencegah terjadinya money politik di wilayah Pandeglang dan Lebak.

    Salah satunya membangun komitmen KPU dan Bawaslu setempat serta melakukan sosialisasi partisipasi masyarakat.

    “Kita juga melakukan desiminasi dialog publik, ruang-ruang yang tersedia, untuk menyampaikan hal hal itu. Bagaimana kemudian supaya tidak ada celah dugaan pelanggaran,” ujarnya.

    Selain itu, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan juga ke kampus-kampus.

    “Jika anda melakukan ini seperti ini, ini sanksinya gitu, ada jelas di dalam aturannya. Dan ini kemudian kami berharap menjadi sok terapi bagi siapapun dia yang hendak melakukan politik uang,” katanya.

    Pada masa tenang, Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan selama 24 jam di seluruh darah di wilayah Banten.

    “Terkait dengan kedua kabupaten yang ditayangkan itu, ya kita atensi betul, dan kemudian melakukan apa? Melakukan patroli pengawasan, kemudian pengawasan di hari tenang yang diketatkan dan sebagainya. Dan menurunkan seluruh aparatur yang ada di panwas,” katanya.

    Ali mengungkapkan bagi yang melanggar, bisa dipidana paling lama 4 tahun dan denda Rp48 juta. Ketentuannya telah diatur dalam Pasal 278 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Menurutnya, setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih, secara langsung ataupun tidak langsung.

    “Sanksi bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta,” tegasnya.

    Ia menerangkan, selama masa tenang pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan

    Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih berupa tidak menggunakan hak pilihnya.

    Kemudian ajakan memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta Pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD serta memilih calon anggota DPD tertentu.

    “Bawaslu berharap semua pihak dapat mentaati aturan sehingga dapat menjaga kondusifitas pemilu,” ungkapnya. (RED)

  • Biar Dibilang Keren, Geng Motor Cilegon Bacok Tangan Warga Hingga Nyaris Putus

    Biar Dibilang Keren, Geng Motor Cilegon Bacok Tangan Warga Hingga Nyaris Putus

    CILEGON, BANPOS – Pelaku pembacokan yang tergabung dalam geng motor. ADP (19), yang merupakan warga Komplek Taman Raya Cilegon berhasil ditangkap Polres Cilegon setelah melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Minggu (7/1/2024) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Pasar Kelapa, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon.

    Pelaku bersama sekitar 15 orang temannya yang tergabung dalam geng motor Anak Remaja Kalem (Areka) tega membacok Reza Adiansyah (23) dengan senjata tajam hingga tangan korban nyaris putus.

    “Jadi korban bersama teman-temannya tengah melintas di jalan tersebut, kemudian bertemu dengan pelaku beserta rombongannya tengah sweeping secara random melakukan pengejaran. Saat itu, pelaku dan kelompoknya sudah memegang senjata tajam celurit, garaga, samurai dan corbek,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri, saat konferensi pers di Aula Polres Cilegon, Kamis (25/1).

    Dikatakan AKP Syamsul, saat pelaku dan kelompoknya tengah mengejar korban, pelaku menyabetkan garaga yang dipegangnya sebanyak 2 kali hingga mengenai punggung korban.

    “Korban merasa mendapat serangan, kemudian mencoba melawan namun saat bersamaan pelaku ADP kembali menyabetkan senjatanya hingga mengenai pergelangan tangan kanan korban dan berakibat hampir putus. Selanjutnya, korban mendapat penanganan medis berupa amputasi,” terangnya.

    Kemudian AKP Syamsul mengungkapkan, setelah berhasil membuat pergelangan tangan korban hampir putus, pelaku bersama kelompoknya langsung melarikan diri ke Jalan Lingkar Selatan (JLS) mengumpulkan senjata untuk disimpan yang dikoordinir oleh teman pelaku inisial KV.

    “Selanjutnya mereka membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing. Tapi pelaku bersama teman-temannya inisial KV, AR, AM, dan OT pergi menuju Anyer. Setelah itu mereka bersembunyi di daerah Petir dan besoknya melakukan perjalanan ke Bogor, Jawa Barat. Motif pelaku melakukan itu biar disebut jagoan dan untuk kesenangan,” paparnya.

    Lebih lanjut, AKP Syamsul menerangkan, setelah 6 hari bersembunyi di Bogor, kemudian pelaku ADP dijemput oleh keluarganya dan disembunyikan kembali di rumah neneknya di daerah Labuan, Pandeglang.

    “Hasil informasi dari masyarakat, akhirnya ADP berhasil ditangkap di rumah neneknya di Kampung Teluk, Labuan, Pandeglang pada Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Untuk pelaku lainnya inisial KV, AR, AM, dan OT masih dalam pengejaran dan sudah kita terbitkan DPO-nya,” ungkapnya.

    Belakangan diketahui, baik korban maupun pelaku sempat mengenal karena sesama anak geng motor. Pelaku tergabung dalam kelompok Anak Remaja Kalem (Areka), sementara korban tergabung dalam kelompok Cilegon Untuk Santai (CUS). Pelaku melakukan aksi kejamnya tersebut dengan motif mencari kesenangan belaka.

    Atas peristiwa tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar kwitansi berobat korban dari Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi A 3524 UP.

    Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana selama 9 tahun dan atau Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (LUK)