Kategori: HEADLINE

  • Malam Puncak HUT ke-8, Jamkrida Banten Dihadiahi Peringkat Triple B

    Malam Puncak HUT ke-8, Jamkrida Banten Dihadiahi Peringkat Triple B

    SERANG, BANPOS – PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten, mendapat hadiah berharga berupa sertifikat pemeringkatan yaitu perusahaan penjaminan dengan peingkat idBBB atau Triple B dengan Stable outlook dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) untuk periode 1 September 2022 sampai dengan 1 September 2023.

    Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Analis Divisi Pemeringkatan jasa Keuangan Pefindo, Danan Dito, di malam puncak perayaan HUT-nya yang ke-8, di Hotel Horison Ultima Ratu Serang, Senin (26/9/2022).

    Dalam kesempatannya, Danan Dito menyampaikan bahwa peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari perusahaan serta laporan keuangan tidak diaudit per 30 Juni 2022 dan laporan keuangan audit per 31 Desember 2021.

    “Peringkat Triple B diberikan untuk PT. Jamkrida Banten sebagai bentuk hal yang patut dibanggakan, ditengah ekonomi yang masih belum stabil, namun Jamkrida Banten mampu tumbuh tidak hanya diangka-angka saja, melainkan sangat berperan aktif kepada pemerintahan dalam meningkatkan UMKM di Provinsi Banten. Ini sebuah bentuk prestasi,” ujar Danan Dito dalam sambutannya.

    Danan Dito menambahkan, bahwa peringkat Triple B diberikan berdasarkan kemampuan Jamkrida Banten dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu. “Perusahaan penjamin dengan peringkat Triple B memiliki karakteristik keamanan keuangan yang memadai dibandingkan perusahaan lainnya di Indonesia,” katanya.

    Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida Banten, Hendra Indra Rachman, sangat bersyukur atas prestasi Jamkrida Banten yang menerima penghargaan sebagai perusahaan yang mendapatkan peringkat Triple B dari Pefindo.

    “Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Jamkrida Banten, terutama kepada para mitra kami, dan semoga kami (Jamkrida Banten, red) dapat mempertahankan peringkat tersebut.” Pungkas Hendra. (RUL)

  • Ratu Ria Ditantang Airin

     

    SERANG, BANPOS – DPD Golkar Kota Serang mendapat tantangan dari Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Perempuan Partai Golkar (PP KPPG), Airin Rachmi Diany. Tantangan dari sosok yang digadang-gadang bakal dicalonkan sebagai Gubernur Banten itu, terkait penguasaan kursi di legislatif sebanyak 50 persen.

    Hal itu disampaikan oleh Airin pada pelaksanaan konsolidasi fungsionaris struktur DPD Partai Golkar Kota Serang, di Gedung Golkar pada Rabu (21/9). Konsolidasi itu berkaitan dengan pemenangan Pilpres, Pileg dan Pilkada 2024.

    Airin mengatakan, Kota Serang merupakan salah satu lumbung suara Partai Golkar. Meskipun pada Pilkada dan Pileg lalu Partai Golkar tidak berhasil memenangkan kursi eksekutif maupun kursi Ketua DPRD, namun menurutnya selisih yang terjadi hanya sedikit.

    “Tahun kemarin hanya beda selisih suara, secara kursi itu jumlahnya sama yaitu 7. Makanya harapan di 2024 nanti bagaimana kita bisa memaksimalkan tugas-tugas fungsionaris, baik untuk sosialisasi maupun konsolidasi,” ujarnya.

    Ia mengatakan, untuk memenangkan Pilpres, Pileg dan Pilkada, maka para pengurus, kader dan simpatisan Partai Golkar, tidak boleh bersifat ekslusif. Mereka diminta untuk terus hadir di tengah masyarakat.

    “Golkar harus berada di tengah masyarakat. Karena bagaimanapun, yang memilih adalah masyarakat. Itu agar masyarakat pun memenangkan Golkar di 2024 nanti, apalagi 2024 akan dilaksanakan secara serentak baik itu Pilpres, Pileg maupun Pilkada,” ucapnya.

    Apabila Partai Golkar khususnya di Kota Serang berhasil mendapatkan hati masyarakat, menurutnya untuk memenangkan Pilpres, Pileg maupun Pilkada pun menjadi hal yang mudah. Sehingga, ia pun menantang Golkar Kota Serang, untuk bisa merebut kursi legislatif sebanyak 50 persen.

    “Namanya target, harus yang tinggi. Bahkan kalau bisa, dari jumlah kursi 45 di Kota Serang, harus 50 persen kita duduki. Namanya target dan perjuangan, harus yang tinggi,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kota Serang, Ratu Ria Maryana, mengaku siap menerima tantangan dari Airin. Menurutnya, sudah ada contoh Partai Golkar menguasai hampir setengah kursi legislatif.

    “Target sih sebagaimana tantangan dari bu Airin, 50 persen. Ya mudah-mudahan bisa, karena mencontoh Kabupaten Indramayu itu juga bisa. Jadi kami rasa bisa Kota Serang,” ujarnya.

    Kendati demikian, pihaknya tetap memasang target realistis pada pelaksanaan Pileg nanti. Setidaknya, kursi legislatif pada Pileg nanti, bisa dua kali lipat dari kursi yang saat ini berjumlah 7 kursi.

    “Kami akan berusaha, tapi kalau secara realistis itu target masing-masing Dapil itu dapat dua kursi. Jadi ada 14 kursi yang kami targetkan secara realistis,” tuturnya.

    Bahkan, Ria mengaku bahwa pihaknya sudah memiliki strategi untuk memenangkan Pemilu 2024. Termasuk untuk memenangkan dirinya yang digadang-gadang maju sebagai Calon Walikota Serang.

    “Strategi sudah banyak kami siapkan. Tapi kan tidak bisa kami umumkan, karena itu strategi dari Partai Golkar. Cuma yang pasti, kami siap untuk memenangkan Pilpres, Pileg dan Pilkada,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Terduga Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibekuk Polisi

    Terduga Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibekuk Polisi

    PANDEGLANG, BANPOS-Diduga telah mencabuli seorang gadis yang masih duduk di kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan inisial RN (14) yang baru dikenalnya. Pria berinisial HD (22) dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang.

    Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah bengkel yang berada di kawasan Desa Geredug, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Senin (19/09) lalu.

    “Betul telah terjadi kasus pencabulan anak dibawah umur dengan korban berinisial RN siswa SMP, dan pelaku berinisial HD,” kata Fajar kepada wartawan, Rabu (21/9).

    Setelah adanya kejadian di bengkel tersebut, lanjut Fajar, beberapa jam berselang, pelaku diamankan oleh keluarga korban dan diserahkan ke Satreskrim Polres Pandeglang.

    “Terduga pelaku pencabulan diamankan oleh keluarga korban dan dilakukan penangkapan oleh unit IV Sat Reskrim Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

    Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, korban mengaku bahwa telah dicabuli oleh pelaku berkali-kali.

    “Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, RN dicabuli dan dilecehkan oleh pelaku berkali-kali termasuk di rumah pelaku sehingga korban mengalami sakit pada bagian organ intimnya,” bebernya.

    Atas perbuatan yang telah dilakukan, kata Fajar lagi, pelaku diamankan di Mapolres Pandeglang dan pelaku akan dijerat dengan pasal Undang-undang perlindungan anak.

    “Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana  penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • BPS Prediksi Daya Beli Menurun, Tangerang Raya Diguyur BLT

    SERANG, BANPOS – Pemprov menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dampak dari kenaikan harga BBM subsidi jenis pertalite dan solar ke tiga daerah, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, Rabu (21/9). Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Serang memprediksi daya beli masyarakat akan turun usai kenaikan harga BBM.

    Kepala BPS Kota Serang, Faizin, mengatakan, saat ini harga pangan turut naik, dan pihaknya pun sudah hampir sepekan melakukan pengawasan terhadap daya beli masyarakat akibat harga BBM naik.

    “Itu mah sudah rumusnya ekonomi, BBM naik daya beli berkurang,” ujarnya.

    Meskipun demikian, ia mengaku belum mengetahui secara detail potret daya beli masyarakat imbas kenaikan harga BBM. Sebab, BPS Kota Serang masih melakukan pendataan yang nantinya akan dirilis pada 1 Oktober 2022.

    “Biasanya seperti itu (daya beli masyarakat menurun), tapi jumlah pastinya akan terpotret di angka inflasi Kota Serang yang dirilis pada 1 Oktober 2022. Kalau di tanggal tersebut hari libur, bisa dipantau di web BPS Kota Serang,” jelasnya.

    Menurutnya, di Kota Serang ada indikasi penurunan daya beli masyarakat, namun Faizin belum dapat mengungkap untuk angka pastinya berapa. Berdasarkan pantauan harga di Pasar pada pekan lalu, pihaknya menemukan sejumlah harga pangan yang merangkak naik usai harga BBM naik.

    “Pantauan kami harga-harga mulai bergerak, seperti telur, cabai, hanya saja untuk tepatnya berapa, kita tunggu 1 Oktober,” terangnya.

    Ia menyebutkan sejumlah barang yang memicu terjadinya inflasi, diantaranya yaitu barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti bawang, cabai hingga daging ayam. Untuk harga beras, kata Faizin, sejauh ini harganya masih stabil.

    “Apabila supply-nya banyak dan permintaan kurang, nah itu deflasi,” katanya.

    Faizin menjelaskan, terjadinya inflasi serta daya beli masyarakat menurun, disebabkan oleh supply dan demand atau ketersediaan dan permintaan yang tidak stabil. Ia menegaskan, apabila permintaan tinggi namun ketersediaan barang tetap, maka dipastikan terjadi inflasi.

    “Kalau demand naik dan supply-nya, tetap pasti itu inflasi. Makanya yang harus dikejar adalah supply,” ucapnya.

    Oleh sebab itu, diperlukan adanya program Pemerintah untuk mencegah terjadinya inflasi. Program Pemerintah tersebut bertujuan agar harga-harga bahan pokok tetap stabil.

    “Program pemerintah itu kan menjaga supaya harga sedang, tidak tinggi banget dan tidak turun banget. Makanya karena ini kota, kalau masyarakat bisa digerakkan untuk menanam di pot, itu bagus, kan itu termasuk supply,” tandasnya,

    Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Banten Nurhana mengatakan, setelah Kabupaten Serang, pemprov  saat ini fokus kepada penyaluran BLT untuk wilayah Tangerang Raya. Hal itu mengingat, jumlah KPM di Tangerang Raya terhitung lebih banyak.

    “KPM di Tangerang Raya itu ada sekitar 47.195 KK.

    Saat ini, secara simbolik BLT diberikan kepada masing-masing 100 KPM di tiga titik yakni Kota Tangsel yang dipusatkan di Samsat Serpong, Kota Tangerang di Samsat Cikokol dan Kabupaten Tangerang di Samsat Balaraja.

    “Percepatan ini merupakan perintah langsung dari Pak Pj Gubernur, agar masyarakat bisa segera terbantu. Bahkan hari ini rapat, besok harus dilaunching,” katanya.

    Sementara itu, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengungkapkan, percepatan penyaluran BLT dikarenakan kondisi saat ini, dimana pemerintah hadir guna memastikan kondisi masyarakat menjadi lebih baik.

    “Mudah-mudahan apa yang kita upayakan ini adalah ikhtiar yang disebut sebagai tugas pemerintah,” katanya.

    Dikatakan Al, ada dua tugas pokok pemerintah yang harus menjadi perhatian betul bagi jajaran ASN di Pemprov Banten, pertama terkait pengaturan yang produknya dinamakan peraturan, dan yang kedua tugas melayani.

    “Tugas kedua inilah yang saat ini sedang kita lakukan. Maka dari itu, kita semua harus maksimal dalam menjalankan, terlebih kondisi seperti ini harus dibutuhkan percepatan dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

    Meskipun demikian, Al juga memastikan validitas data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan ini tepat sasaran dan tidak ada double penerima.

    “Jadi data itu sudah valid karena berbarengan. Dalam perjalanannya kita juga terus melakukan perbaikan-perbaikan, karena kalau harus nunggu fiks semua terlalu lama waktunya. jadi kita harus melakukannya dengan seoptimal mungkin,” jelasnya.

    Terpisah, Dirut Bank Banten Agus Syabarudin mengungkapkan, sampai hari ini sudah ada sebanyak 10.664 KPM dengan rincian Kabupaten Serang 1.008 KPM, Kabupaten Tangerang 349 KPM, Kota Tangsel 754 KPM, Kota Tangerang 298 KPM, Kabupaten Lebak 368 KPM dan Kabupaten Pandeglang 7.887 KPM.

    “Kita kerahkan seluruh SDM dan infrastruktur yang ada untuk melayani masyarakat agar bisa memperoleh dana bantuan itu dengan baik dan nyaman,” katanya.(RUS/MUF/PBN)

  • SK Dindikbud Banten Diduga Palsu

    SK Dindikbud Banten Diduga Palsu

    SERANG, BANPOS – Surat Keputusan (SK) Dindikbud Provinsi Banten tentang penugasan guru dan tenaga kependidikan non-ASN tahun 2022 yang dipegang oleh sekolah dan guru/pegawai, diduga telah dimanipulasi. Sebab, SK yang dipegang oleh sekolah dan guru/pegawai non-ASN, berbeda dengan SK yang ada di dinas.

    Hal itu diketahui setelah adanya temuan guru/pegawai non-ASN, yang telah diterbitkan oleh BANPOS pada edisi Jumat (16/9) lalu. Pada edisi itu, BANPOS menyebut salah satu nama pegawai non-ASN yang diduga siluman, AAS, masuk ke dalam SK itu. AAS ‘ditugaskan’ di SMKN 1 Kota Serang, tanpa sepengetahuan pihak sekolah.

    AAS berada pada baris yang berbeda dengan kelompok guru/pegawai non-ASN yang berasal dari SMKN 1 Kota Serang. Sebab, baris kelompok guru/pegawai non-ASN SMKN 1 Kota Serang berada pada rentang 551 hingga 630. Sementara AAS berada di baris 4.210.

    Berdasarkan keterangan dari sumber internal Dindikbud Provinsi Banten, diketahui bahwa seharusnya SK yang disebarkan merupakan SK yang sudah mendapatkan paraf dari masing-masing Kepala Bidang. Namun SK yang beredar, tidak ada paraf dari mereka. Sehingga, diduga SK itu palsu.

    Di sisi lain, SK yang ada di Dindikbud pun jumlah guru/pegawai non-ASN pada bagian lampiran, berbeda dengan yang sudah disebar ke masing-masing sekolah dan non-ASN. Sebagai contoh, pada SK yang disebar, jumlah guru/pegawai non-ASN yang ada di Bidang SMK berjumlah 4.223. Sementara pada SK Dindikbud, hanya berjumlah kurang lebih 4.206.

    Dari baris data 4.206 ke bawah, didapati data-data yang pada edisi BANPOS sebelumnya, terlihat janggal. Selain Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang hampir berbarengan di tahun 2022, juga karena mayoritas data tersebut bolong atau tidak lengkap. Salah satunya yakni AAS.

    Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Ketenagaan dan Kelembagaan pada Dindikbud Provinsi Banten, Nurmetia Priliani, tidak membantah maupun membenarkan bahwa SK yang beredar merupakan SK palsu. Namun, ia mengatakan bahwa sejumlah guru/pegawai yang ada pada baris baru dan data tidak lengkap tersebut, itu benar-benar bekerja.

    “Iya ada beberapa yang ini (merujuk pada data yang diduga ditambah setelah penandatanganan, red) ya, tapi sebenarnya ada kok beberapa yang mengajar yah. Tapi kalau enggak, yah enggak dibayarkan. Kemarin kami cek, memang ada yang beberapa tidak ada. Nah kalau memang tidak ada, itu langsung di-delete di sini. Dan memang tidak dibayarkan,” ujarnya kepada BANPOS di ruang kerjanya, kemarin.

    Menurut dia, SK yang dikeluarkan oleh pihaknya ditulis berdasarkan pengajuan dari masing-masing sekolah. Dia mengaku bahwa nama-nama tersebut memang didasarkan pada surat pengajuan dari sekolah.

    “SK itu berdasarkan pengajuan dari Kepala Sekolah yah, mengajukan nama-namanya sesuai dengan kebutuhan. Di sini melakukan verval bersama dengan bidang masing-masing. Nanti diketahui oleh bidang teknis masing-masing, baru nanti di-SK-kan. Itu juga harus dilihat kuota anggarannya,” kata dia.

    Sayangnya, saat BANPOS meminta untuk melihat surat pengajuan dari beberapa sekolah, Nurmetia enggan memperlihatkan. Ia beralasan bahwa surat pengajuan dari sekolah akan sulit dicari, karena bersama dengan ribuan berkas lainnya.

    Di sisi lain, ia mengatakan bahwa segala data yang ada pada SK, merupakan tanggung jawab dari Kepala Sekolah. Pasalnya, Kepala Sekolah saat memberikan data, juga membuat Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM).

    “Kami kan ada rujukannya, SPTJM dari Kepala Sekolah bahwa apa yang dientri pada Google Form, tanggungjawab mutlak sekolah. Kami ambil datanya dari apa yang dientri oleh sekolah,” ungkap Nurmetia.

    Namun, dia mengakui jika bisa saja ada nama-nama yang terselip pada SK itu. Pasalnya, data yang ada pada SK tersebut berjumlah puluhan ribu. Akan tetapi, seharusnya jika sekolah mengetahui, bisa langsung melapor.

    “Harusnya mah memang dari sekolah yah. Tapi kalau memang ada, harusnya cepat klarifikasi, cepat lapor. Karena ini berkaitan dengan pembayaran. Kalau memang dilaporkan, ya pasti tidak dibayarkan. Meskipun memang ada kemungkinan terselip, karena ini datanya sampai 10 ribu,” ucapnya.

    Nurmetia juga menuturkan jika kondisi dinamika guru/pegawai non-ASN memang sangat tinggi. Sebab, mereka bisa tiba-tiba berhenti di tengah jalan, karena ada panggilan pekerjaan lainnya.

    “Honorer itu memang cepat yah dinamikanya. Karena ada yang keterima di perusahaan lain, kerja dan lain-lain. Makanya memang seharusnya ditingkatkan koordinasi dan komunikasinya, sehingga bisa dikeluarkan pada SK selanjutnya,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Difasilitasi KPK, Aset Tetap Deadlock

    SERANG, BANPOS – Polemik aset antara Kota dan Kabupaten Serang masih terus berlanjut hingga difasilitasi secara langsung oleh KPK per hari Senin tanggal 19 September 2022 di Gedung KPK, Jakarta. Namun, fasilitasi yang dihadiri oleh Walikota Serang dan Bupati Serang beserta jajaran itu belum membuahkan hasil dan masih mengalami deadlock atau jalan buntu.

    “Fasilitasi Kepala BPKAD antara kota dan kabupaten, difasilitasi tapi masih deadlock,” ujar Walikota Serang, Syafrudin, Selasa (20/9).

    Lebih lanjut, Syafrudin menjelaskan tidak adanya hasil dalam pertemuan dengan KPK itu dikarenakan perbedaan pendapat atau perbedaan tafsiran kata ‘sebagian aset’ oleh Bupati Serang. Dalam Undang-undang, disebutkan bahwa kata Sebagian aset adalah seluruh aset milik Kabupaten Serang yang berada di wilayah Kota Serang diserahkan.

    “Bupati Serang berpendapat bahwa penyerahan itu sebagian. Kemudian kami bersikeras bahwa penyerahan aset itu secara keseluruhan, karena Undang-undang juga berbunyi seperti itu,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, fasilitasi oleh KPK akan dilanjutkan kembali hingga paling lambat bulan Desember 2022. Syafrudin berharap, penyelesaian persoalan aset ini dapat diselesaikan sebelum Pilkada tahun 2024.

    “Jadi masih akan difasilitasi lagi nanti paling lambat Desember. Mudah-mudahan segera ada penyelesaian, kami juga inginnya segera selesai, sebelum ada Pilkada berikutnya,” ungkapnya.

    Syafrudin menegaskan, pihaknya akan memprioritaskan seluruh aset yang bersifat pelayanan dan gedung perkantoran OPD. Ia mengungkapkan, hingga saat ini belum ada penyerahan aset, termasuk aset salah satu SMP yang berlokasi di Kecamatan Cipocok Jaya yang direncanakan diserahkan pada tahap 4.

    “Aset semuanya didahulukan, terutama perkantoran OPD, pendopo itu harus didahulukan. Kaitannya dengan pembiayaan untuk membuat perkantoran OPD di Kabupaten Serang itu bukan urusan saya, urusan Kementerian dan urusan provinsi,” tandasnya.

    Sementara itu, Asda 1 Kota Serang, Subagyo, mengatakan bahwa rencana penyerahan aset tahap 4 belum terealisasikan. Usai bermusyawarah di Gedung KPK beberapa hari yang lalu, kata dia, belum menghasilkan kesepakatan berkaitan dengan status aset yang akan diserahkan.

    “Saat pertemuan, Bupati bersikeras bahwa kata sebagian aset itu bukan semuanya diserahkan ke Kota Serang, maka saat di gedung KPK pun sifatnya musyawarah untuk menemukan solusi apa nih yang bisa diambil terkait dengan aset ini,” ujarnya.

    Karena masih belum menemukan hasil, ia mengaku, Pemkot Serang berencana akan melayangkan surat ke Kemendagri. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memecahkan solusi apa yang bisa diambil berkaitan dengan polemik aset yang belum juga mencapai kesepakatan.

    “Rencana kita nanti ada upaya ke Kementerian dalam negeri, mudah-mudahan ada solusi,” tandasnya.(MUF/PBN)

  • Al Akan Koordinasi dengan Syafrudin Terkait SMK 6

    SERANG, BANPOS – Pemprov diminta memanggil Pemkot Serang terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian lahan SMKN 6 Kota Serang yang saat ini statusnya masih dalam sengketa. Langkah tersebut agar mendapatkan informasi secara utuh berkenaan dengan penyelesaian persoalan tersebut.

    Pengamat Hukum Tata Negara yang sekaligus Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan (PKK) Untirta Serang, Lia Riestadewi dihubungi melalui telepon genggamnya, Selasa (20/9) mengatakan, Pemprov Banten sebaiknya melakukan duduk bersama terlebih dahulu dengan Pemkot Serang, meminta penjelasan dari duduk perkara persoalan sengketa lahan.

    Apalagi, perpindahan kewenangan SMKN dari Kabupaten/Kota ke Provinsi itu terjadi seiring dengan terbitkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Sehingga jika ada konflik lahan di bawah tahun 2014, maka itu yang bersangkutan adalah Pemda setempat masing-masing.

    “Kalau memang benar uang itu sudah dianggarkan tapi belum dibayarkan, silakan Pemprov mengambil langkah selanjutnya. Pilihannya hanya ada dua, kembalikan uang itu ke negara, atau proses secara hukum jika memang hasil pembicaraan itu ada potensi pelanggaran hukum Ketika proses pembelian lahannya,” katanya.

    Namun demikian, dirinya juga mendorong Pemprov Banten tetap melanjutkan proses pembelian itu, apalagi memang sampai saat ini pemprov belum pernah melakukan pembelian lahan yang dimaksud.

    “Karena ini menyangkut dengan pelayanan masyarakat, jangan sampai dirugikan. Apalagi proses pengalokasian anggaran itu memakan waktu yang cukup lama,” jelasnya.

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar ditemui usai rapat paripurna di DPRD Banten mengatakan, pihaknya akan melakukan pembiayaan pada regulasi yang memungkinkan. Pada prinsipnya persoalan itu akan diselesaikan dengan baik, untuk bisa menjamin proses Pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

    “Nanti teknisnya kita akan bicarakan dengan pak Walikota Serang,” katanya.

    Sementara itu anggota komisi V DPRD Banten, Umar bin Barmawi, mengatakan, terkait sengketa lahan itu, pihaknya sudah jauh-jauh hari mendapatkan informasi dari masyarakat, ketua komite dan, kepala sekolah. Dirinya juga kaget Ketika mendengar ada somasi yang dilayangkan kepada SMKN 6 Kota Serang.

    “Kami berharap agar jangan sampai terhentinya proses belajar mengajar di SMKN 6 Kota Serang itu. Kami juga sudah melakukan koordinasi internal, kita akan panggil Sekda, Kepala Dinas, Kabid SMK, Kepala KCD serta Kepala Sekolah SMKN 6 Kota Serang besok (hari ini, red). Setelah itu, Komisi V juga akan berkunjung kesana untuk bertemu dengan pihak-pihak yang bersengketa termasuk pemilik lahan,” katanya.

    Pihaknya juga ingin mengetahui duduk perkara terkait dengan status lahan itu sendiri, jika memang belum dibayarkan, Pemprov harus bisa menyelesaikannya.

    “Kami di Badan Anggaran sudah berkomitmen agar permasalahan ini cepat selesai. Kita nanti akan meminta penjelasannya secara utuh dari Pj Sekda,”imbuhnya.

    Terpisah, Mantan Lurah Priyayi, Fatihuddin yang dituding ikut terlibat dalam persoalan lahan ini mengklaim bahwa yang dituduhkan oleh kuasa hukum pemilik lahan itu adalah justifikasi sepihak dan belum melakukan konfirmasi kepada dirinya.

    Fatihuddin mengungkapkan, pemilik lahan itu, Daliman, sudah menggarap lahan dirinya dari 2010-2019. Setelah itu, dirinya mengambil lahan itu dari Daliman.

    “Karena Provinsi belum bisa menyelesaikan. Tapi saya ganti tanah itu di tempat yang dapat gadai. Berjalan beberapa lama lalu diambil oleh pemiliknya. Itu juga tanpa pemberitahuan kepada saya,” jelasnya.

    Dia juga meragukan jika SBH-nya palsu, karena menurutnya, Damanik belum bisa memastikan itu palsu, karena yang menandatangani itu langsung Camat Kasemen kala itu, Syafrudin.

    “Sambil menunggu pembayaran dari Pemkot, pemilik lahan dipersilahkan menggunakan lahan saya dulu,” ucapnya.

    Namun, katanya, proses pembelian yang pada masa kepemimpinan Walikota almarhum Bunyamin itu tidak dilanjutkan oleh kepemimpinan berikutnya yakni Haerul Jaman. Sampai dua periode dia membiarkan proses itu terbengkalai, dengan alasan dirinya takut menjadi temuan KPK.

    “Karena pada saat itu juga sedang ramai kasus penangkapan mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah. Hingga sampai kewenangan itu berpindah ke Provinsi pada tahun 2014,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, proses pembelian lahan untuk SMKN 6 Kota Serang yang berada di Kelurahan Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang itu terjadi pada tahun 2010 dimana selaku pemilik lahan atas nama Daliman melalui perantara Lurah Priyayi yang kala itu dijabat oleh Fatihuddin, yang saat ini menjadi anggota DPRD Kota Serang, memanggil sejumlah pemilik lahan yang notabenenya adalah warganya. Salah satu pemilik lahan itu adalah Daliman, yang mempunyai lahan seluas 2.100 meter persegi.

    Daliman pada saat itu, dijanjikan akan mendapatkan ganti objek satu berbanding dua. Artinya, Ketika Daliman dijanjikan objek pengganti seluas 4.200 meter persegi. Janji itu dalam waktu beberapa lama kemudian memang ditepati. Daliman bersama warga lainnya mendapatkan pengganti objek lahan sesuai dengan yang dijanjikan. Namun seiring berjalannya waktu, lahan yang pengganti Daliman itu ternyata lahan hasil gadai oleh Fatihuddin kepada orang lain.(RUS/PBN)

  • BBM Naik, Operator Kapal Demonstrasi

    BBM Naik, Operator Kapal Demonstrasi

    CILEGON, BANPOS – Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten digeruduk puluhan pekerja dari perusahaan pelayaran di Pelabuhan Merak dan pengurus yang tergabung dalam asosiasi Gapasdap dan INFA, Selasa (20/9). Kedatangan mereka memprotes tarif kapal penyeberangan yang tidak kunjung diberlakukan pemerintah.

    Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Gapasdap, Aminudin Rifai menyatakan, pihaknya datang ke BPTD Banten untuk menyampaikan aspirasi. Karena menurutnya sampai saat ini, tarif angkutan penyeberangan belum diberlakukan padahal seyogyanya tarif ini diberlakukan sejak Senin, 19 September 2022 sebagaimana yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Litas Antar-Negara.

    Dikatakan Aminudin, dalam penyampaian aksi itu, BPTD Banten menerima aspirasi yang disampaikan para operator kapal di Pelabuhan Merak dan segera menyampaikan ke Kementerian Perhubungan untuk memberlakukan tarif penyeberangan. Pihaknya memberi batas waktu agar tarif baru diberlakukan pada Rabu, 22 September 2022 pukul 00.00 WIB.

    “Kami bersyukur karena Bapak Kepala Balai, Bapak Handjar menerima aspirasi kami yang insya Allah beliau akan segera menyampaikan kepada Kementerian Perhubungan untuk segera pemberlakuan tarif ini. Kami berikan deadline waktu sampai hari ini, Rabu 21 September 2022 Jam 00.00. Karena sudah keterlambatan waktu sampai 3 hari sesuai KM tersebut,” kata Aminudin ditemui di sela penyampaian aspirasi, Selasa (20/9).

    Lebih lanjut, Aminudin menyatakan, aksi yang dilakukan bukan tanpa latar belakang. Ia mengungkapkan, proses permohonan usulan penyesuaian tarif sudah diajukan sejak Mei 2022 lalu. Pengajuan itu diajukan jauh sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan BBM. Namun sejak kenaikan BBM, keberlangsungan usaha operator kapal begitu terpukul.

    Kemudian, ia menuturkan, Gapasdap sejak terbitnya KM 172 dengan besaran tarif di 23 lintasan baik lintasan penyeberangan komersial maupun perintis rata-rata naik 11,79 persen, sadar dan memahami betul tidak meminta besaran tarif tinggi. Mengingat kemampuan masyarakat sebagai pengguna jasa penyeberangan dari lapisan menengah ke bawah.

    Maka dari itu, operator kapal dengan melihat pertimbangan itu semua meminta agar kenaikan tarif segera diberlakukan. Tidak hanya di lintasan penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni tetapi juga di lintasan lainnya.

    “Hari ini saya meminta ke BPTD Banten untuk menyampaikan aspirasi kami kepada Menhub untuk segera memberlakukan KM 172,” katanya.

    “Tidak hanya di Merak ini saja tetapi kawan-kawan di Ketapang, lintas Bajo-Kolaka, di lintas tanjung api-kalian, Lembar-Padang Bai, pun hari ini sama menyampaikan aspirasi itu,” sambungnya.

    Menurutnya, pemberlakuan tarif sudah sangat mendesak. Karena pengaruh kenaikan BBM begitu berdampak pada biaya operasional kapal.

    Ia menegaskan, bilamana penyesuaian tarif tidak segera diberlakukan, Gapasdap tidak akan melakukan mogok. Namun akan mengambil langkah hukum dengan uji materiil KM 172 ke PTUN.

    “Kami tentunya meminta ke pemerintah, langkah-langkah selanjutnya tidak perlu kita lakukan. Tapi kalau ini harus memang dilakukan, kami pertama akan lakukan upaya hukum. Kami akan uji KM 172 ini ke PTUN,” tuturnya.

    Dalam kondisi jika tarif tidak segera diberlakukan dan kapal tidak memiliki kemampuan membeli BBM serta tidak dapat beroperasi, kata dia, pihaknya mengembalikan kepada operator kapal.

    “Kalau kawan-kawan operator kapal tidak ada kemampuan untuk membeli BBM-nya, maka yah sudah, kita lepas bahwa dia tidak bisa beroperasi. Jadi kami serahkan ke operator kapal, tergantung kemampuan operator kapal,” tandasnya.

    Menanggapi hal itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Handjar Dwi Antoro mengatakan, pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan Gapasdap dan INFA. Sebagai perpanjangan tangan Kemenhub di Banten, aspirasi yang disampaikan akan diteruskan ke Kemenhub.

    “Prinsipnya kami sudah merekam dan mencatat dan segera kami sampaikan besok ke pusat. BPTD memaklumi kenaikan BBM sangat berpengaruh pada operasional kapal di Merak-Bakauheni. Sebagai unit pelaksana, kita akan sampaikan ke pusat,” paparnya.

    Handjar tidak dapat mengungkap mengapa tarif kapal penyeberangan belum diberlakukan. Saat ini, BPTD Banten menunggu keputusan Pusat.

    “Di kami belum bisa keluarkan statemen apapun. Kami tetap menunggu keputusan dari pusat,” tutupnya.

    Berdasarkan pantauan di lapangan, aksi tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Massa datang dengan membawa beragam spanduk. Diantaranya bertuliskan ‘MENHUB Jangan Politisasi Kami Mati Hidupnya Kami Untuk Rakyat!!!, ‘BBM Naik Kenapa Tidak Dinaikan Sampai Sekarang??!!’,‘Katanya Menhub….Kok Gagal Paham Transportasi??!!’, ‘Menhub!! Kami Sudah Lakukan Kewajiban Kami!! Tapi Mana Hak Kami???!!!.(LUK/PBN)

  • Copot Muhtarom Dari Komut PT ABM

    SERANG, BANPOS – Pj Gubernur Banten Al Muktabar selaku pemilik modal PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) diminta bersikap tegas  terhadap Komisaris Utama (Komut) Muhtarom, memberhentikan dan mengeluarkan surat keputusan (SK) secara resmi.

    Anggota Komisi IIII DPRD Banten, Indah Rusmiati dihubungi, Selasa (20/9) meminta Al Muktabar  segera mencopot Muhtarom, dari jabatannya sebagai Komut PT ABM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Dari awal memang penunjukan Muhtarom, yang saat itu sebagai Kepala Bappeda, sebagai Komisaris Utama BUMD Agrobisnis Banten, tanpa melalui proses seleksi. Padahal, dalam aturan yang ada, pengawas atau komisaris BUMD harus melalui proses seleksi, mulai dari seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), hingga wawancara akhir. Dan sekarang, yang bersangkutan sudah tidak jadi pejabat di Pemprov Banten, tapi masih di ABM. Padahal, dia adalah perwakilan pemprov,” kata Indah.

    Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya pada pasal 39 ayat (1) menyatakan, proses pemilihan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dilakukan melalui seleksi.

    “Selanjutnya, pada pasal 39 ayat (2) ditegaskan, seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan UKK yang dilakukan oleh tim atau  lembaga profesional,” katanya.

    Tidak hanya itu, dalam Permendagri nomor 37 tahun 2018, pasal 4 ayat (1) ditegaskan, proses pemilihan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dilakukan melalui seleksi. Kemudian, pada ayat (2) kembali ditegaskan bahwa seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melalui tahapan, seleksi administrasi, UKK, dan wawancara akhir.

    “Kesalahan penempatan Muhtarom sebagai Komut di ABM, ini pernah kami sampaikan ke Pak Wahidin Halim,yang saat itu menjadi Gubernur Banten dan menunjuk Muhtarom,. Tapi itu, sepertinya diabaikan, dan sekarang kami melihat ada pelanggaran, makanya Al Muktabar sebagai Pj gubernur, harus segera bersikap, kalau tidak, ada potensi kerugian negara, karena saya mendapatkan informasi, Muhtarom masih terima gaji dari APBD sebagai Komut ABM,” terangnya.

    Sementara itu, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar ditemui usai rapat paripurna di DPRD Banten mengaku masih melakukan evaluasi terhadap kinerja ABM. Terkait gaji yang diterima oleh Muhtarom, yang dianggap tidak sesuai aturan jabatan sebagai Komut, maka akan dilakukan penilaian pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan dilakukan pada bulan Oktober mendatang.

    “Nanti formalnya harus kita melakukan RUPS, dalam rangka itu. Kita menunggu evaluasi menyeluruh atas kinerja BUMD (ABM). Masih proses,” katanya singkat.

    Diberitakan sebelumnya, Komut PT ABM yang dijabat oleh Muhtarom dianggap tak sah dan melanggar UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Pasalnya yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi menjadi pejabat Pemprov Banten.(RUS/PBN)

  • Jabatan Muhtarom di ABM Dianggap Ilegal

    Jabatan Muhtarom di ABM Dianggap Ilegal

    SERANG, BANPOS – Komisaris Utama (Komut) PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) yang dijabat oleh Muhtarom dianggap tak sah dan melanggar UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pasalnya yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi menjadi pejabat Pemprov Banten.

    Informasi dihimpun, Senin (19/9), Muhtarom, terhitung sejak tanggal 1 Juni sudah tidak lagi menjadi Kepala Inspektorat Banten karena sudah pindah tugas di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Namun hingga saat ini masih tercatat dan menerima gaji setiap dari PT ABM per bulan sebesar Rp20 juta.

    “Yang bersangkutan (Muhtarom), sampai sekarang masih terima gaji yang cukup besar dari pemerintah atas jabatannya sebagai Komut ABM. Ini jelas-jelas melanggar dan berpotensi merugikan keuangan negara,” kata sumber BANPOS yang identitasnya minta dirahasiakan.

    Ia menjelaskan, semestinya, Pemprov Banten selaku pemilik modal PT ABM melakukan tindakan tegas dengan ketidakberesan jabatan Komut. “Pemilik modal ABM itu pemprov yang diwakili Gubernur Banten. Dan sekarang gubernurnya dijabat oleh seorang Pj, Al Muktabar. Harusnya Pj Gubernur Banten segera melakukan tindakan atau langkah cepat dalam penyehatan ABM dan menyelamatkan keuangan negara,” katanya.

    Jika dihitung, Muhtarom sudah terima gaji yang tak semestinya karena dianggap sudah tidak mewakili lagi pejabat pemprov kurang lebih Rp40 juta. “

    “Semestinya, pemilik modal yakni Pak Al Muktabar bersikap, bukan malah sebaliknya membiarkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

    Dengan demikian kata dia, Al Muktabar dan Muhtarom telah melanggar UU Nomor 23 tahu 2014 dan PP Nomor 54 tahun 2017. “Baik Al Muktabar dan Muhtarom sama-sama dianggap dengan sengaja melanggar aturan,” katanya.

    Dugaan pembiaran oleh Al.Muktabar lanjut dia terlihat telah dilakukan audit ketaatan atau audit compliance pada Agustus lalu oleh Inspektorat Banten.

    “Saya dengar Inspektorat Banten sudah menemukan indikasi pelanggaran jabatan Komisaris Pak Muhtarom yang sudah melanggar sebagai jabatan Komut PT ABM,” katanya.

    Bahkan, dalam audit ketaatan Itu, Inspektorat Banten juga menegaskan, jika Muhtarom.sejak tanggal 1 Juni bukan lagi sebagai ASN Pemprov Banten. “Dan sesuai SK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 33999/A.A3/KP.06.06/2020, Muhtarom adalah pegawai di Kemendikbud Ristek sejak tanggal 2 Juni lalu,” ujarnya.

    Kepala Inspektorat Banten, Usman Asshiddiqi Qohara dihubungi melalui telepon tidak merespon. Begitupun dengan Direktur Utama PT ABM, Saeful Wijaya.(RUS/PBN)