Kategori: HEADLINE

  • Transformasi Pelayanan, Pelindo Banten Terapkan STID dan Simon TKBM

    Transformasi Pelayanan, Pelindo Banten Terapkan STID dan Simon TKBM

    CILEGON, BANPOS – Keputusan pemerintah melalui Menteri BUMN Erick Thohir yang melakukan merger BUMN PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo pada 1 Oktober 2021 lalu mulai membuahkan hasil. Salah satunya dalam hal peningkatan kinerja operasional di sejumlah terminal peti kemas terutama di Pelindo Regional 2 Banten.

    Untuk itu, PT Pelindo Regional 2 Banten, resmi meluncurkan Implementasi sistem layanan single truck identification data (STID) dan sistem monitoring tenaga kerja bongkar muat (SIMON TKBM) guna meningkatkan mutu pelayanan.

    Pemberlakuan sistem STID dan Simon TKBM bertujuan mendorong peningkatan kinerja layanan pelabuhan, peningkatan keselamatan dan keamanan khususnya pengoperasian truk, memantau efektivitas arus truk, serta memperlancar kegiatan transportasi di Terminal Pelabuhan, sehingga bisa mengurangi biaya logistik angkutan.

    Capaian tersebut tak lepas dari upaya pembenahan yang dilakukan PT Pelindo Regional 2 Banten. Pembenahan dimaksud meliputi standardisasi dan digitalisasi bisnis proses, pengaturan jam kerja bagi tenaga kerja bongkar muat (TKBM), serta peningkatan kehandalan peralatan penunjang kegiatan terminal.

    Administrasi Humas & Pelayanan Pelanggan PT Pelindo Regional 2 Banten, Nanang Prihandoko mengatakan, program ini merupakan efisiensi efektivitas kegiatan yang dilakukan perusahaan

    “Jadi kita tahu bahwa Pelabuhan di Pelindo Banten ini kita terus melakukan improvement dalam rangka efisiensi efektivitas kegiatan,” kata Nanang kepada BANPOS, Selasa (20/9/2022).

    Dikatakan Nanang, program ini merupakan satu kebutuhan bagi stakeholder pelabuhan dengan tujuan untuk mempermudah dan memperlancar kegiatan transportasi di pelabuhan. Sehingga bisa mengurangi biaya logistik dari angkutan, melalui aplikasi sistem yang telah diluncurkan oleh Pelindo.

    “Jadi dengan diterapkannya program ini semua truk yang masuk sudah jelas terdata, sehingga kaitannya dengan kegiatan bongkar muat ini terditek dan terlacak,” ujarnya.

    Menurutnya program SIMOM TKBM sangat baik bisa mengatur alokasi yang sebenarnya dari pada jumlah Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

    “Jadi kita bisa tau seperti apa kualifikasi tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan kemudian juga umurnya dan kelayakannya,” jelasnya.

    “Dengan kegiatan yang lancar tentunya waktu bongkar muat makin cepat maka juga biaya logistik bisa ditekan,” tambahnya.

    Selain itu, dirinya mengaku dengan adanya program tersebut kargo yang diangkut bisa diketahui dengan pasti jumlahnya. “Kargo yang diangkut juga bisa diketahui dengan pasti jumlahnya,” ucapnya.

    Dirinya berharap supaya ini bisa dirasakan manfaatnya seluruh stakeholder dan ke depannya akan diterapkan di lingkungan Pelindo lainnya.

    Sementara itu, Kepala KSOP Kelas I Banten Brigjen Pol Hermanta meminta semua pihak untuk saling berkoordinasi dan menguatkan komunikasi satu sama lain. Ia menyebut, tujuan sistem ini tidak akan tercapai jika tidak ada dukungan dari BUP Pelindo selaku operator pelabuhan, para pengerah dan penyedia jasa tenaga kerja bongkar muat serta asosiasi-asosiasi jasa kepelabuhanan di lingkungan Pelabuhan Pelindo Regional 2.

    “Saya selaku Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Banten mengapresiasi setinggi-tingginya dan berterima kasih atas kontribusi, kinerja dan dukungan hingga terlaksananya penerapan sistem layanan STID dan Simon TKBM ini di Pelabuhan Banten,” ujarnya.

    “Harapannya seluruh wilayah Pelindo dapat menerapkan sistem STID dan Simon TKBM ini, sebagai salah satu langkah pembenahan terhadap tata kelola kepelabuhanan yang memberikan dampak terhadap efektifitas dan efisiensi pelayanan di kawasan pelabuhan,” tambah Hermanta.

    Ketua DPD Aptrindo Banten, Syaiful Bahri mengatakan siap mengikuti peraturan yang diterapkan pemerintah dan siap berkoordinasi dengan semua pihak khususnya KSOP Kelas I Banten dan Pelindo Banten. Ia menegaskan asosianya mendukung penuh implementasi Single Truck Indentification Data (STID) di Pelabuhan Pelindo Regional 2 Banten.

    Selain untuk menertibkan operator truk agar lebih profesional dalam manajemen pengelolaanya, dengan STID diharapkan identitas trucking lebih dapat dipertanggung jawabkan.

    “Jadi kedepan tidak ada lagi istilah trucking yang pengelolaanya masih pakai gaya lama yakni kaki lima (K5), asongan atau dibawah pohon rindang bahkan di awang-awang, bisa beroperasi di Pelindo. Silahkan yang seperti itu jika ingin beraktivitas di Pelabuhan Pelindo Banten agar taat aturan dengan melengkapi STID,” ujarnya.

    Dia mengatakan, untuk mempercepat proses STID saat ini Aptrindo mengusulkan supaya diberikan relaksasi bahwa pemegang TID lama di Pelabuhan Pelindo Banten bisa langsung di upgrade untuk mendapatkan STID setelah melalui verifikasi aktual dari Aptrindo.

    Diketahui sebelumnya, Staff Ahli Kemenko Maritim dan Investasi, Sahat Pangabean, berharap dengan adanya sistem tersebut, transparansi dan efisiensi semua layanan di Pelindo.

    “Kita akan duplikasikan dipelabuhan-pelabuhan lainnya, secara global dalam hal ini akan ada penurunan biaya logistik,” kata Sahat saat peluncuran Implementasi sistem layanan single truck identification data (STID) dan sistem monitoring tenaga kerja bongkar muat (SIMON TKBM) di Gedung Banten Center, Pelabuhan Indonesia Regional 2 Banten, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Kamis (14/7/2022) silam.

    Selain itu, dirinya mengatakan peluncuran sistem layanan STID dan SIMOM TKBM ini merupakan yang kedua di indonesia.

    “Pelindo Regional 2 Banten ini merupakan salah satu pilot project dari penerapan sistem layanan tersebut,” tandasnya.

    Seperti diketahui, area kerja Pelindo Regional 2 Banten mencakup dari Anyer Kabupaten Serang sampai dengan Bojonegara, Kabupaten Serang. Ada 8 TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) yang bekerjasama dengan Pelindo Banten.

    Kemudian hingga Agustus 2022 kunjungan kapal yang telah dilayani oleh Pelindo Group Wilayah Banten sebanyak kurang lebih 4.000 unit kapal baik itu kapal luar negeri dan kapal dalam negeri dari target 5.000 unit kapal.

    Untuk pencapaian pendapatan yang paling menonjol adalah dari jasa kapal baik jasa tambat dan jasa dermaga serta jasa bongkar muat. Untuk jasa kapal (penundaan) dilayani oleh Anak Perusahaan Pelindo yaitu PT. Jasa Armada Indonesia dan untuk jasa bongkar muat dilayani oleh anak perusahaan Pelindo lainnya yaitu PT Multipurpose Terminal.

    Kemudian mayoritas kapal yang memasuki area Dermaga Ciwandan khususnya membawa muatan cargo curah baik curah kering pangan (soy beam meal/kedelai, raw sugar, bungkil, dll) dan non pangan (batubara, nickel ore, dll) serta curah cair (paraxylene, HSD, dll) umumnya berasal dari Eropa seperti Ukraina, Australia, Hongkong serta dari dalam negeri. (LUK)

  • Pembangunan SMA/SMK Bermasalah, Pejabat Pemkot Serang Diduga Terlibat

    Pembangunan SMA/SMK Bermasalah, Pejabat Pemkot Serang Diduga Terlibat

    SERANG, BANPOS – Pembangunan sekolah SMA/ SMK yang menjadi kewenangan Pemprov Banten dinilai banyak masalah. Mulai dari adanya perencanaan lokasi pembangunan yang dirasa tidak tepat, juga masalah sengketa lahan yang akan diselesaikan dengan ganti rugi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten

    Dalam permasalahan sengketa lahan, diduga ada oknum Pejabat Pemkot Serang yang terlibat penggelapan pembayaran pembebasan lahan yang saat ini ditempati oleh SMKN 6 Kota Serang.

    Pembebasan itu dilakukan pada tahun 2010 lalu, Ketika sekolah SMKN/SMAN/SKh masih berada di kewenangan Kabupaten dan Kota.

    SMKN 6 Kota Serang sendiri berada di Kelurahan Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Pada proses pembelian lahan, Lurah Priyayi yang kala itu dijabat oleh Fatihuddin, yang saat ini menjadi anggota DPRD Kota Serang, memanggil sejumlah pemilik lahan yang notabenenya adalah warganya. Salah satu pemilik lahan itu adalah Daliman, yang mempunyai lahan seluas 2.100 meter persegi.

    “Daliman bersama beberapa warga lainnya pada saat itu dipanggil oleh Lurah Priyayi berkenaan dengan akan dilakukannya pembangunan sekolah itu. Pada saat itu, ia dijanjikan akan mendapatkan ganti objek satu berbanding dua. Artinya, Ketika Daliman dijanjikan objek pengganti seluas 4.200 meter persegi,” kata kuasa hukum Daliman, Suryansah Danamik, kepada wartawan Senin (19/9).

    Janji tersebut dalam waktu beberapa lama kemudian ditepati. Daliman bersama warga lainnya mendapatkan pengganti objek lahan sesuai dengan yang dijanjikan. Namun seiring berjalannya waktu, lahan yang pengganti Daliman itu ternyata lahan hasil gadai oleh Fatihuddin kepada orang lain.

    “Itu ketahuan setelah beberapa lama kemudian, sedangkan yang lainnya aman,” katanya.

    Dari situlah, Daliman mencium ada hal yang tidak benar dalam perkara penjualan lahannya itu, sehingga dirinya kemudian menyewa kuasa hukum untuk menyelesaikan perkara itu.

    Atas hal itu, setelah dirinya mendapat kuasa dari Daliman, Suryansah kemudian melakukan somasi terhadap SMKN 6 Kota Serang pada tanggal 26 Juli 2022. Beberapa hari setelah surat somasi itu dilayangkan, dirinya didatangi oleh Kepala sekolah bersama jajaran, disusul kemudian dari pihak Dindikbud Banten juga mendatanginya.

    “Pembicaraannya sudah mengerucut, Dindikbud Banten akan menyelesaikan pembelian lahan itu dengan harga yang wajar. Kita usulkan Rp700 ribu per meter,” katanya.

    Sementara itu Sekretaris Dindikbud Banten M Taqwim membenarkan jika ada persoalan sengketa lahan pada sekolah SMKN 6 Kota Serang. Ia menjelaskan, sengketa itu terjadi ketika sekolah itu masih dalam kewenangan Pemkot Serang, sampai pada diserahkan kewenangannya kepada Pemprov.

    “Pada saat ada perubahan regulasi dimana sekolah SMKN sederajat menjadi kewenangan Provinsi, semuanya kami terima dengan apa adanya. Ada yang sudah dibayar, ada yang belum. Nah, pada saat itu memang tidak ada penyerahan aset lahan kepada kami,” katanya.

    Atas kondisi itu, lanjutnya, pihaknya pada tahun anggaran 2023 nanti akan mengalokasikan untuk pembelian lahan yang saat ini masih bersengketa itu. “Kalau untuk sekolah lainnya sih insyaallah tidak ada, aman-aman saja,” katanya.

    Terpisah, Ketua Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Rohmat Hidayat menilai, belanja Pemprov Banten teramat berlebihan dan terkesan hanya mengejar proyek semata. Pasalnya, banyak sekali proyek pembangunan yang dilakukan bukan bersifat prioritas. Ia mencontohkan, proyek pembangunan dua SMAN baru di Kecamatan Panggarangan.

    LPI tengah menyoroti beberapa proyek pekerjaan Unit Sekolah Baru (USB) yang justru dalam satu wilayah berdekatan namun populasi penduduk tak sebanding. Karenanya, LPI mensinyalir ada faktor kedekatan si pengusul dan bahkan diduga keras dijadikan ajang bisnis semata.

    “Karena jelas dugaan mengarah ke kepentingan bisnis. Oke lah, jika ingin meningkatkan SDM di wilayah Banten, tapi bukan dengan cara membangun sekolah di satu kecamatan langsung 2 gedung sekolah, misal yaitu SMA 3 dan SMA 4 Panggarangan. Padahal jarak antar sekolah ini kami lihat terlalu berdekatan, sedangkan di wilayah pedalaman lain atau pelosok Banten yang lainnya masih amat sangat membutuhkan akses sekolah, tapi tidak dilirik. Kami duga ini faktor kedekatan dan ajang bisnis proyek,” ungkap Rohmat.

    Dalam hal ini pihak LPI pun meminta kepada Pemerintah Pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri agar merevisi Pejabat Gubernur (Pj) Banten yang dinilai ada beberapa kebijakan yang dilakukan terkesan ingin menggambarkan kekuasaan politiknya.

    “Dan besar dugaan Pejabat Gubernur Banten aji mumpung dalam proses menjabat, apalagi dengan adanya isu Rotasi dan Mutasi pegawai di wilayah Pemprov Banten. Ini jangan sampai warna politis lah yang dikedepankan, bukan berdasarkan kemampuan calon pejabat sesuai dengan reward kinerja. Dan besar dugaan kami pula, bahwa akan ada pejabat baru di setiap instansi di Pemprov Banten atas dasar atensi kedekatan atau pun bisa dikatakan pejabat titipan,” papar Rohmat. (WDO/RUS/PBN)

  • LSM Asing Disebut Membuat Gaduh

    JAKARTA, BANPOS – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki posisi sebagai lembaga yang membantu tercapainya cita-cita pembangunan nasional oleh Pemerintah. Mengoptimalkan kemampuan hingga potensi yang ada pada masyarakat ialah salah satu peran dari LSM.

    Meski demikian, lembagai ini masih harus tetap mengikuti pedoman peraturan yang berkaitan dengan kewenangannya, terutama untuk LSM asing yang berjalan di negara Indonesia.

    Kelengkapan pemenuhan aturan untuk LSM asing harus berpedoman pada syarat yang berkaitan dengan masalah keuangan dana, kegiatan, hingga struktur lembaganya.

    Dengan demikian, dibangunnya lembaga yang mengayomi masyarakat ini akan membawa manfaat positif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Apabila terjadi penyelewengan, maka Pemerintah berhak memberikan lembaga ini sanksi.

    Namun, ada saja LSM asing yang malah melakukan kegaduhan di Indonesia. Entah dengan mengkonfrontasi warga hingga pemerintahan. Ini jelas membuat masyarakat juga instansi kompak menyebut mereka memiliki maksud yang terselimut. Dalam artian, ingin memakai konflik-konflik yang terjadi sebagai sumber “dana” mereka.

    Anggapan ini juga meluas pada pendapat bahwa pasti ada pihak yang berkepentingan dalam propaganda LSM asing ini. Mulai dari Greenpeace Indonesia, TAF, ACF, ACTED hingga Mighty Earth, adalah beberapa contoh LSM asing di Indonesia yang melakukan kegiatan ilegal. Banyak yang mengkritik berbagai lembaga ini.

    Alasannya, lembaga asing tersebut telah memprovokasi masyarakat tentang lingkungan serta tak memiliki sumber dana yang jelas dan terbukti. Gabungan mahasiswa pun serempak meminta pembekuan LSM asing ilegal pada Kemenkumham.

    Banyak pula yang menilai, regulasi Pemerintah Indonesia dalam menangani LSM asing ilegal cukup lemah. Dikabarkan tak mampu membasmi banyak isu buruk tentang pengelolaan industri hutan, sektor sawit, dan pemekaran DOB di Papua terganggu asing.

    “Apabila LSM lingkungan terus melakukan propaganda negatif, bisa jadi nantinya hasil industri malah dimanfaatkan oleh bangsa lain,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/9).

    Itulah sebabnya Firman meminta BIN dan Polri untuk melakukan pengawasan serta penyelidikan terhadap kegiatan LSM asing yang ilegal.

    “Nanti, kalau ada kegiatan LSM yang dirasa membahayakan kestabilan politik nasional, maka pihak berwajib pasti akan segera mengambil langkah hukum untuk mengatasi masalah tersebut,” pesannya.

    Pakar Intelijen dan Terorisme Stanislaus Riyanta mengatakan, keterlibatan asing dalam kerusuhan di Papua termasuk dalam bentuk dana dan logistik. Telah banyak ditemukan bukti bahwa TAF campur tangan isu DOB yang berpotensi membahayakan stabilitas Papua.

    Ketua Dewan Penasehat Apindo Sofjan Wanandi menyebut, kali ini, Pemerintah perlu meningkatkan ketegasan dan independensi untuk peraturan.

    “Jangan sampai Pemerintah terpancing dan masuk dalam permainan atau jebakan LSM asing ilegal,” imbuhnya.

    Sebaiknya, Pemerintah mulai berbenah dengan mengambil langkah tepat. Selain itu, ada baiknya pula jika Pemerintah mulai meneliti aktivitas LSM asing demi memastikan bagaimana kedisiplinan lembaga tersebut dalam mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

    Regulasi LSM asing di Indonesia perlu diperkuat, agar permasalahan LSM asing ilegal yang beroperasi di Indonesia ini dapat segera diatasi oleh pemerintah secepatnya.(PBN/RMID)

  • Tiket Kapal Tetap, Tarif Nikah Bertambah Mahal, 

    Tiket Kapal Tetap, Tarif Nikah Bertambah Mahal, 

    CILEGON, BANPOS – Penyesuaian harga-harga barang dan jasa akibat dampak dari kenaikan harga BBM subsidi belum merata. Setidaknya terlihat dari masih belum diberlakukan penyesuaian tarif angkutan kapal penyeberangan oleh pemerintah. Akan tetapi, pada biaya resepsi pernikahan, beberapa vendor telah melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga.

    Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo mempertanyakannya. Padahal pemerintah telah menetapkan KM 172 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.

    Diungkapkan, Khoiri Soetomo, kenaikan tarif rata-rata sesuai dengan surat tersebut yang ditetapkan pada tanggal 15 September 2022 sebesar 11,79 persen untuk 23 lintas penyeberangan antar propinsi di Indonesia. Semestinya lanjut Khoiri, keputusan tersebut berlaku 3 hari setelah ditandatangani, namun surat keputusan tersebut ditarik kembali. “Padahal dari beberapa angka yang sudah beredar di masyarakat tidak dipermasalahkan karena mereka memaklumi bahwa telah terjadi kenaikan harga BBM,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Khoiri mengungkapkan, besaran keputusan tarif tersebut sebenarnya masih kurang jika dibandingkan dengan permohonan dari Gapasdap.

    “Yang pada awalnya adalah 35,4 persen ditambah dengan kenaikan harga BBM, dan akhirnya ditetapkan oleh pemerintah sebesar 11,79 persen, namun kenapa hingga saat ini tidak diberlakukan juga?,” ungkap Khoiri dalam keterangan, Senin (19/9).

    Kemudian, Khoiri menjelaskan, besaran tarif penyeberangan di 23 lintasan penyeberangan komersial maupun perintis semestinya telah diberlakukan pada Senin, 19 September 2022. Namun sampai saat ini kenaikan tarif belum diberlakukan.

    “Seharusnya Senin dinihari jam 00.00 diberlakukan di 23 lintasan antar propinsi di seluruh tanah air. Ternyata hanya pepesan kosong dan ditelan kembali. Sangat memprihatinkan cara mengambil keputusan yang akan justru akan menenggelamkan industri angkutan Penyeberangan Nasional yang selama ini sudah dengan sabar dan patuh dengan tarif yang diatur sangat ketat oleh pemerintah,” terangnya.

    Kemudian Khoiri menerangkan, saat ini sudah lebih dari 15 hari sejak harga BBM mengalami kenaikan namun pemerintah belum juga menetapkan penyesuaian tarif untuk angkutan penyeberangan. Sementara pengusaha kapal penyeberangan sudah mengeluarkan cadangan kami untuk membeli BBM dengan harga baru, dan ini ada batasan kemampuan.

    “Jika memang sudah tidak sanggup maka kami akan berhenti beroperasi,” ujarnya.

    Ia mengutarakan, pihaknya mendengar bahwa Menhub, Budi Karya Sumadi keberatan dengan kenaikan tarif di golongan penumpang yang besarnya antara Rp. 2.700 di lintas Ketapang Gilimanuk dan Rp. 5.600 di lintasan Merak-Bakauheni. Padahal sudah ada dua tahun lebih Gapasdap protes terkait adanya kenaikan tiket antara Rp 5.000- Rp 15.000 sebagai akibat sistem tiket online Ferizy tapi tidak digubris. “Kami sekarang menuntut keadilan,” tandasnya.

    Sementara itu, saat dikonfirmasi Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati. Terkait belum diberlakukannya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan, kata Adita, Kemenhub masih dalam proses finalisasi. “Ketentuan masih dalam finalisasi,” katanya.

    Adita mengatakan, setelah aturan rampung tentunya akan segera disosialisasi. “Tentu akan dilakukan sosialisasi,” ujarnya.

    Pihaknya berharap agar semua pihak dapat bersabar karena penyesuaian tarif angkutan penyeberangan akan segera diberlakukan. “Sebaiknya tunggu keputusannya nanti keluar,” tandasnya.

    Sementara itu, sejumlah vendor pernikahan akhirnya meminta adanya kenaikan tarif, sehingga Pengusaha Jasa Dekorasi dan Make Up Pengantin pun dengan berat hati menaikkan harga setiap paket resepsi.

    Owner Mustika Maya Tata Rias Pengantin, Maya, mengakui bahwa pihaknya menaikkan tarif resepsi pernikahan hingga 10 persen. Sebelumnya, pihaknya mematok tarif pernikahan sebesar Rp18-35 juta sesuai dengan paket yang dipilih.

    “Kalau untuk wedding (pernikahan), tahun ini ada kenaikan harga sekitar 10 persen. Soalnya dari vendor-vendor yang bekerjasama dengan kami minta naik harga,” ujarnya.

    Ia mengungkapkan, kenaikan harga itu dikarenakan imbas kenaikan harga BBM, yang kemudian membuat harga properti yang dipakai untuk dekorasi resepsi pernikahan lebih mahal. Tak hanya itu, biaya angkut jasa tenda pun menuntut kenaikan harga karena biaya transportasi lebih tinggi.

    “Imbas kenaikan BBM ini membuat para vendor seperti tenda minta naik harga. Otomatis dari paket resepsi pernikahan ikut berubah,” ucapnya.

    Berdasarkan penyesuaian harga, paket resepsi pernikahan di Mustika Maya Tata Rias Pengantin ini dipatok mulai dari Rp19,5 juta dari harga sebelumnya Rp18 juta. Menurutnya, paket tersebut sudah termasuk paket jasa foto yang berkolaborasi dengan Agus motret.

    “Harga itu sudah paket termasuk jasa poto. Foto yang tadinya kisaran Rp1,5 juta, sekarang jasa poto pun ingin dinaikkan harga. Alasannya material dan transport ikut naik, masih karena imbas BBM,” katanya.

    Maya menyampaikan, akibat dari kenaikan harga itu membuat peminat atau klien semakin merosot. Ia mengaku selama 15 tahun menggeluti usaha jasa dekorasi dan tata rias pengantin, biasanya menjelang akhir tahun banyak antrian resepsi pernikahan.

    “Setelah BBM naik, sekarang klien jadi berkurang daripada tahun sebelum-sebelumnya. Mungkin semua memikirkan semua sektor yang terdampak, karena biasanya di pernikahan juga harus ada suguhan makanan, sekarang harga bahan pokok juga naik,” tandasnya.

    Saat dikonfirmasi, Owner Agus Motret Warna Photo Video, mengakui adanya kenaikan tarif jasa foto baik resepsi pernikahan maupun event lainnya. Karena material yang dipakai untuk dekorasi seperti bunga hias juga mengalami kenaikan.

    “Tarif agak sedikit naik, karena untuk material seperti kembang asli ataupun yang buatan ini lebih mahal sejak BBM naik,” katanya.

    Meski tidak cukup signifikan, namun tarif tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan dekorasi yang dipesan oleh klien.

    “Sebelum BBM naik, kami memasang tarif sekitar Rp1,5 juta untuk resepsi pernikahan, harga ini dipaketkan dengan vendor tenda dan tata rias pengantin,” tandasnya.(MUF/LUK/PBN)

  • Calon Tersangka Baru BOS Afirmasi Mulai Dibidik

    Calon Tersangka Baru BOS Afirmasi Mulai Dibidik

    PANDEGLANG, BANPOS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dalam waktu dekat akan kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tablet yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi TA 2019 di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang.

    Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar, yang dibiayai dari dana BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2019, tingkat SMP pada Dindikpora Kabupaten Pandeglang.

    “Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar, yang dibiayai oleh dana BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2019,” kata Kunto kepada wartawan, Senin (19/9).

    Dijelaskannya, calon tersangka baru dalam kasus tersebut berperan dalam membantu tersangka A untuk mengkondisikan agar barang dibeli di salah satu tempat.

    “Peran tersangka baru bersama-sama dengan tersangka untuk mengkondisikan supaya barang ini dibeli di satu tempat,” terangnya.

    Menurut Kunto, saat ini pihaknya masih mendalami dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar, yang dibiayai oleh dana BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2019 tersebut.

    “Saat ini kita masih melakukan BAP terhadap para saksi maupun tersangka. Hari ini juga sedang dilakukan penambahan BAP oleh tersangka,” ujarnya.

    “Nanti kita lihat dari perkembangan penambahan BAP ini mungkin ada keterangan-keterangan baru yang akan disampaikan tersangka A,” sambungnya.

    Diberitakan sebelumnya, Terkait dugaan kasus korupsi pengadaan fasilitas akses rumah belajar tahun 2019, yang anggarannya dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan kinerja tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang telah menetapkan satu tersangka.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Helena Okviane mengatakan, saat ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

    “Kita tidak ngomong doang ya telah menetapkan tersangka dan ini memang perkara sudah terlampau lama, sudah satu tahun lebih dan memang masih banyak kekurangan BAP dari pihak-pihak lain. Tapi memang unsurnya sudah terpenuhi,” kata Helena kepada awak media di Gedung Kejari Pandeglang.(dhe/Pbn)

  • Dakwaan Kasus Bank Banten Disebut Tidak Jelas

    Dakwaan Kasus Bank Banten Disebut Tidak Jelas

    SERANG, BANPOS – Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pemberian fasilitas kredit Bank Banten, Rasyid Samsudin, menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Eksepsi dari Rasyid dibacakan oleh kuasa hukumnya, Dhani Perwira, di Pengadilan Tipikor pada PN Serang, Senin (19/9). Dalam eksepsinya, Dhani menyampaikan bahwa Pengadilan Tipikor pada PN Serang dapat mengadili perkara tersebut, karena dinilai tidak memiliki kewenangan. Sebab jika memang harus diadili, menurut Dhani kliennya seharusnya diadili di PN Jakarta Selatan.

    “Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan menuntut perkara tersebut, karena tidak terpenuhinya syarat kompetensi absolut dan kompetensi relatif,” ujar Dhani pada saat membacakan eksepsi.

    Dhani pun menilai bahwa dakwaan dari JPU tidak dapat diterima. Pasalnya, ia menilai bahwa terdapat beberapa kekeliruan yang ada pada surat dakwaan, seperti dakwaan yang berbentuk subsidaritas yang menurut dia, seharusnya berbentuk kumulatif.

    “Dakwaan didasari pada penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan yang tidak memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga menjadi cacat hukum karena tidak memiliki dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP dan tidak didukung dengan adanya bukti kerugian negara dari institusi berwenang,” ucapnya.

    Pihaknya pun menilai bahwa dakwaan yang disampaikan oleh JPU tidak jelas. Mereka menilai surat dakwaan tidak jelas karena beberapa alasan. Pertama, rangkaian peristiwa yang diuraikan oleh JPU dianggap sama sekali tidak menggambarkan tindak pidana korupsi.

    Mereka berpandangan bahwa apa yang menjerat kliennya merupakan perkara Perdata terkait dengan kredit macet, dan/atau dugaan tindak pidana Perbankan. Selain itu, tempat dan waktu perkara yang diuraikan oleh JPU pun dianggap keliru, sehingga dapat membuat kekeliruan pada kewenangan pengadilan.

    Selanjutnya, Dhani menuturkan bahwa akta Perjanjian Kredit yang dibuat pada tahun 2019 yang menjadi perikatan antara kliennya dengan Bank Banten yang dijadikan oleh JPU sebagai dakwaan, disebut sama sekali tidak ada.

    “Perhitungan kerugian keuangan negara tidak jelas, tidak pasti dan dilakukan setelah penetapan tersangka atas diri terdakwa,” ucapnya.

    Dari poin-poin di atas, Dhani menuturkan bahwa pihaknya mewakili Rasyid Samsudin, meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat menerima eksepsi yang disampaikan. Dia juga meminta agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.

    “Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Rasyid Samsudin tidak dapat dilanjutkan. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” katanya.

    Ia pun meminta kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada JPU, untuk segera mengeluarkan dan membebaskan Rasyid Samsudin dari dalam tahanan, seketika setelah keputusan tersebut diucapkan oleh Majelis Hakim.

    “Memulihkan hak, nama baik serta harkat dan martabat terdakwa pada keadaan semula. Membebankan biaya perkara kepada negara,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Selamat Jalan Sang Intelektual

    Selamat Jalan Sang Intelektual

    JAKARTA, BANPOS – Meninggalnya Ketua Dewan Pers yang juga Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Prof Azyumardi Azra mengejutkan banyak kolega dan juga rakyat Indonesia. Sosok yang dikenal sebagai seorang intelektual yang berintegritas ini meninggalkan berbagai kenangan bagi banyak pihak.

    Sekretaris Pribadi Azra, Vemi Nurbaini menyatakan, jenazah akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

    “Bapak kan menerima Bintang Mahaputra, jadinya mau disiapkan untuk di Taman Makam Pahlawan,” kata Vemi, di rumah duka di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (18/9), seperti dikutip Antara.

    Vemi sedang menyiapkan semua berkas untuk keperluan pemakaman Azyumardi. Vemi menginformasikan, saat ini jenazah Azra masih berada di rumah sakit di Malaysia.

    “Memang saat ini Bapak belum bisa pulang kembali ke Tanah Air. Terakhir update-nya memang masih di rumah sakit dan masih bersama Pak Dubes Hermono (Dubes RI untuk Malaysia),” ucap Vemi.

    Ia mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut soal waktu pasti jenazah Azyumardi tiba di Tanah Air. “Sampai saat ini belum ada. Paling itu besok, paling lambat besok,” kata dia.

    Sementara itu, Armia Putriana, keponakan Azra, menyatakan menerima informasi bahwa Rekor UIN Syarif Hidayatullah sedang mengusahakan agar jenazah Azra dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta.

    “Rektor UIN mengusahakan untuk di pemakaman pahlawan, tetapi mau di mana pun kami berharap Bapak bisa pulang, kondisi tadi terakhir kami video call Bapak sudah dikafani, sebelum ditutup wajahnya bahagia ceria happy,” kata Armia, di rumah duka.

    Dalam informasi yang diterima RM.id (BANPOS Grup), jenazah Azra diperkirakan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (19/9), pukul 08.30, dengan menggunakan Batik Air. Dari Soekarno-Hatta, jenazah akan dibawa ke UIN Syarif Hidayatullah. Dari UIN, kemudian bawa TMP Kalibata untuk dimakamkan.

    Azra akan dimakamkan di Blok Z Nomor 426 TMP Kalibata. Proses pemakaman diperkirakan berlangsung pada pukul 12.00-13.00 WIB.

    Azra menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Serdang, Selangor, Malaysia, Minggu (18/9) pukul 12.30 waktu setempat. Mantan Rektor UIN Jakarta itu berpulang setelah sempat dirawat sejak Jumat (16/9) akibat gangguan kesehatan yang dialaminya saat melakukan kunjungan kerja ke Malaysia.

    Sementara itu, Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof. Abdul Muti mengungkapkan duka mendalam, atas kepergian Ketua Dewan Pers Prof. Azyumardi Azra.

    “Semua kita milik Allah, dan akan kembali ke haribaan Allah. Saya merasa sangat berduka atas wafatnya Prof. Azyumardi Azra. Semoga beliau meninggal dalam husnul khatimah, diampuni dosa-dosanya, dan mendapatkan tempat terbaik di surga. Semoga, keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kemampuan, untuk melanjutkan perjuangan beliau,” tutur Mu’ti dalam pesan yang diterima RM.id, Minggu (18/9).

    Mu’ti mengisahkan, Prof. Azra adalah guru dan sekaligus sahabat yang baik. Selama kuliah di Program Doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mu’ti ikut dua mata kuliah beliau.

    Yang sangat berkesan dan tidak akan pernah dilupakan Mu’ti adalah peran Prof. Azra sebagai promotor disertasi Pluralitas Keagamaan Dalam Pendidikan: Studi Kasus di Yapen Waropen, Ende, dan Kapuas Hulu.

    Disertasi tersebut kemudian diterbitkan menjadi buku berjudul Kristen Muhammadiyah: Konvergensi Muslim dan Kristen Dalam Pendidikan, yang ditulis Mu’ti bersama Fajar Riza Ulhaq.

    “Prof. Azra bisa dan menghormati siapa saja yang berdiskusi dengan beliau, meskipun secara usia dan keilmuan jauh lebih muda,” imbuhnya.

    “Meninggalnya Prof. Azra merupakan kehilangan besar bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, umat Islam, dunia pers, dan bangsa Indonesia. Prof. Azra adalah seorang intelektual muslim yang kritis dan berintegritas tinggi. Yang selalu menyuarakan kebenaran, membela hak asasi manusia, menegakkan konstitusi, dan pemihakan kebebasan pers serta demokrasi,” papar Mu’ti.

    “Selamat jalan Prof. Azra. Jasa-jasamu untuk saya pribadi dan bangsa Indonesia, sungguh sangat besar. Jasa-jasa itulah yang akan mengantarkanmu ke surga an-Naim. Selamat beristirahat Prof. Azra. Selamat berbahagia di sisi Allah, Tuhan Azza wa Jalla,” imbuhnya.

    Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, duka mendalam atas wafatnya intelektual Islam Indonesia dan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Dr Azyumardi Azra wafat di Malaysia.

    “Indonesia berduka. Almarhum adalah intelektual Tanah Air berkaliber dunia. Karya, ide dan gagasannya sangat mencerahkan, terutama pada ilmu kesejarahan yang menjadi bidang kepakarannya,” ujar Menag di Jakarta, Minggu (19/9).

    Almarhum, kata Menag, adalah seorang tipologi ilmuwan organik dan akademisi yang membumi. Sebagai intelektual, almarhum sangat responsif dan kontributif terhadap dinamika perkembangan zaman.

    “Sebelum mengenal beliau secara langsung, saya sudah lebih dulu mengenal Pak Azyumardi Azra dari karya akademik dan karya sosialnya. Beliau sangat produktif menulis, baik dalam bentuk buku, artikel jurnal dan tulisan-tulisan populernya di media massa. Tepat kalau beliau dijuluki sebagai cendekiawan yang konsisten dengan dunia akademik dan selalu berpikir dengan tangannya,” sebut Menag.

    “Seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri berhutang dalam ide dan gagasan hingga PTKIN bisa berkembang pesat hingga sekarang,” jelasnya.

    “UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang berkembang pesat adalah rangkaian dari legacy almarhum,” sambungnya.

    Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengenang sosok Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra sebagai cendekiawan yang kepakarannya diakui oleh dunia.

    “Beliau seorang cendekiawan Minang yang kepakarannya diakui dunia dan sangat banyak memberikan sumbangan pemikiran bagi perdamaian dunia,” kata Gomar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (18/9).

    Menurut Gomar, karena kepakaran Azyumardi Azra itulah hingga almarhum mendapatkan gelar kehormatan dari Kaisar Jepang dengan sebutan “The Order of the Rising Sun: Gold and silver Star”.

    Gelar kehormatan juga diberikan mendiang Ratu Inggris, Elizabeth II kepada Azyumardi, yakni “Commander of the Order of the British Empire” atau disingkat CBE.

    Gomar mengaku kehilangan atas kepergian Bang Edi, sapaan akrab Azyumardi Azra, putra terbaik bangsa yang dikenal sebagai seorang pemikir independen. Dikenal dekat dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo tetapi tidak menghilangkan kemandiriannya untuk menyampaikan pandangan-pandangan kritis atas kebijakan eksekutif.

    “Saya termasuk di antara mereka yang sangat kehilangan almarhum,” kata Gomar.

    “Menurut saya, beliau termasuk salah satu guru bangsa. Dan untuk ini saya, atas nama Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, menyatakan duka cita mendalam. Semoga semua jerih payah beliau dalam membangun keadaban publik bisa kita teruskan bersama, demi Indonesia yang adil, damai dan sejahtera,” kata Gomar.(PBN/RMID)

  • Tidak Ada Penghapusan atau Pengalihan Pelanggan Daya 450 VA

    Tidak Ada Penghapusan atau Pengalihan Pelanggan Daya 450 VA

    JAKARTA, BANPOS – PT PLN (Persero) memastikan tidak ada penghapusan golongan pelanggan dengan daya 450 VA. Daya listrik 450 VA juga tidak akan dinaikkan menjadi 900 VA dan tidak ada perubahan tarif listrik.

    “Keputusan Pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut. Selama ini, Pemerintah dan PLN sebagai pelaksana mandat ketenagalistrikan dari Pemerintah tidak pernah melakukan pembicaraan ataupun diskusi mengenai perubahan daya listrik masyarakat,” ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.

    Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) antara Badan Anggaran DPR dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada Senin (12/9), tidak ada pembahasan formal apapun atau agenda tentang pengalihan daya listrik 450 VA ke 900 VA.

    Darmawan menegaskan, PLN terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah untuk melindungi masyarakat dalam mendapatkan listrik. PLN memastikan pelayanan kelistrikan di Tanah Air tetap andal dan optimal, sehingga menjaga produktivitas dan daya beli masyarakat dalam masa pemulihan ekonomi di tengah meningkatnya harga komoditas energi dunia.

    Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengusulkan penghapusan daya listrik 450 Volt Ampere (VA) untuk rumah tangga miskin dan dialihkan ke daya 900 VA untuk mengatasi kelebihan daya listrik yang kini dialami oleh PLN.

    “Masyarakat miskin minimal 900 VA, setidaknya oversupply (kelebihan) berkurang dan demand (permintaan) naik,” ujarnya dalam rapat Panitia Kerja Pembahasan RUU APBN 2023 yang dikutip di Jakarta.(*)

  • Perguruan Tinggi Swasta Ancam Demo

    TANGERANG, BANPOS—Perguruan tinggi swasta yang tergabung dalam Asosiasi  Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) berencana menggelar aksi demonstrasi memprotes kebijakan pemerintah yang dinilai tidak adil terhadap perguruan tinggi swasta. Di antara  kebijakan yang tidak bisa diterima oleh APTISI adalah penghapusan tunjangan profesi dosen serta ‘komersialisasi’ Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Aksi ini akan digelar  di ibu kota, khususnya Istana Merdeka serta Kemendikbudristek.

    Aksi demo rencananya digelar pada 27 September 2022 mendatang. Ketua APTISI  Banten, PO Abas Sunarya mengatakan, rencana tersebut merupakan klimaks tidak didengarnya keluhan perguruan tinggi swasta atas kebijakan yang dianggap memberatkan mereka.

    “Sebetulnya kami tidak ada rencana untuk demo. Kita sebelumnya rakernas di Bali yang dihadiri 4.000 PTS se-Indonesia, di sana keluhan-keluhan disampaikan semua, bahwa tidak ada keberpihakan ke PTS,” ujar PO Abas  kepada wartawan ditemui usai berolahraga di Kawasan Modernland, Kecamatan Tangerang, Minggu (18/9) pagi.

    Sayangnya kata pria yang tak lain Rektor Universitas Raharja Tangerang ini, aspirasi itu ditanggapi dalam rupa janji- janji belaka.

    “Coba bayangkan, kita sebagai anak bangsa, kalau misalnya tidak ada perguruan tinggi  swasta, sementara tiap tahun ada 8-9 juta masyarakat yang akan masuk perkuliahan mau kemana? Daya tampung PTN paling cuma 1 juta lebih, ini memang bisa diakomodir negeri? Yang ada mungkin nggak akan banyak yang bisa kuliah kan?” ujar mantan Ketua Komisi B DPRD Kota Tangerang ini.

    Lebih jauh dia menerangkan, perguruan tinggi swasta saat ini rata-rata mengalami penurunan penerimaan  jumlah mahasiswa baru hingga 30 persen. Kondisi ini bagai dipersulit lagi dengan kebijakan  penghapusan UU Guru dan Dosen.  Salah satunya adalah penghapusan tunjangan dosen.

    “Yang  saya dengar itu, kalau (tunjangan) PTN masuknya kategori ASN, sementara PTS disesuaikan UU Buruh, lalu mana penghargaan terhadap profesi? Harusnya jangan seperti itu, sekecil apapun harus ada tunjangan profesi,” tanyanya.

    Abas pun tak habis pikir dan merasa aneh dengan sistem yang sudah berjalan dengan baik justru diutak-atik. Padahal kemampuan PTS sendiri saat ini benar-benar tengah drop.

    “Makanya kita APTISI Banten, termasuk Bodatabek-lah, Jawa Barat itu sebagai supporting. Sebab dari Jatim, Jateng  hingga Lampung akan datang menggunakan kendaraan, sementara dari luar daerah bisa jadi akan  datang dengan pesawat akan datang ke Jakarta,” terangnya.

    Dia menegaskan, APTISI sendiri telah menyampaikan pemberitahuan kepada Polri terkait rencana demo ini kurang lebih melibatkan 5.000 orang massa. Namun hal ini diprediksi akan bertambah mengingat  massa dari PGRI direncanakan akan bergabung.

    “Mungkin massanya bisa 10 ribu lebih,” jelasnya.

    Sementara terkait keberadaan LAM, Abas juga menyampaikan bahwa hal itu sebetulnya sudah diatur dalam UU.

    “Nggak ada masalah yang penting pembiayaannya, pemerintah tolong dong seperti biasa, sebelumnya kan nggak bayar. Dulu saja waktu masih nggak bayar tetap harus  mengeluarkan biaya sampai Rp50 juta lha sekarang tambah dibebankan pembayaran. Sebab persiapan untuk proses akreditasi sendiri sudah mahal. Apalagi bagi  kampus-kampus baru, mereka harus panggil konsultan lah, menyusun borang segala macam, itu bisa 10-20 kali  rapat untuk menyusun borang. Itu saja sudah besar biayanya,” ucapnya.

    Jika dirata-rata, per program studi (prodi) biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 100  juta.

    “Bagaimana kalau 20-30 prodi? Nah kalau terus-terusan begitu siapa yang (kuat) bayar, udah  miliaran” ujarnya.

    Ini belum termasuk akreditasi institusi perguruan tinggi sendiri. Padahal di satu sisi,  akreditasi sendiri merupakan alat ukur mutu serta persyaratan PTS menggelar yudisium. Namun banyak kampus yang belum bisa memperbaharui akreditas lantaran tak kuat bayar. Ini belum termasuk kampus baru.

    “Undang-undang mengatakan, tidak terakreditas tidak bisa yudisium, tidak  bisa wisuda. Ini gimana, banyak yang sudah nunda wisuda,” ujarnya.(PBN/BNN)

  • Aksi Penolakan Kenaikan BBM Berlanjut, Industri Hengkang

    Aksi Penolakan Kenaikan BBM Berlanjut, Industri Hengkang

    SERANG, BANPOS – Efek domino pencabutan subsidi BBM mulai terasa, salah satunya adalah kenaikan BBM menjadi salah satu faktor pengusaha atau investor hengkang dari Banten. Sementara itu, mahasiswa yang berasal dari organisasi Sapma PP Cabang Kota Serang, menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM. Mereka menilai bahwa kenaikan harga BBM, hanya akan menimbulkan ketidakstabilan.

    Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Ketenagakerjaan pada  Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Ruli Riatno pekan lalu kepada wartawan mengatakan, kondisi kenyamanan investor, mulai terganggu dengan adanya beberapa kali aksi unjuk rasa yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan beberapa waktu terakhir ini.

    “Yang paling utama itu penjaminan kenyamanan mereka berinvestasi,” katanya.

    Ia menjelaskan, infrastruktur yang ada, baik akses jalan, suplai listrik, kemudahan perizinan berusaha menjadikan Provinsi Banten salah satu daerah tujuan utama wilayah investasi. Sehingga, jika banyak pihak mengklaim bahwasanya faktor upah yang tinggi itu yang menjadi sebabnya, Ruli melihat hal tersebut bukan faktor utama.

    “Berdasarkan analisa sederhana kami sebagai pengawas, beberapa perusahaan besar yang akan hengkang itu salah satunya dikarenakan adanya kenaikan BBM,” ucapnya.

    Pasalnya, mau tidak mau, suka tidak suka kenaikan BBM  berpengaruh terhadap biaya produksi banyak, seperti harga beli bahan baku, pengiriman bahan logistik, yang berpengaruh terhadap kenaikan komoditas lainnya.

    “Ini merupakan dinamika pasar. Meskipun pemerintah juga sudah memperhitungkan sedemikian rupa, sehingga kemudian kebijakan itu harus diambil dengan berbagai pertimbangan,” katanya.

    Ruli juga mengaku akan terus melakukan upaya agar investor yang ada tetap bertahan di Banten. Upaya itu dengan mengajak masyarakat guna menciptakan konduktivitas yang baik. Kemudian juga pemerintah menyiapkan SDM yang ada agar bisa bersaing dalam dunia kerja.

    “Jangan sampai industri kita banyak, tapi masyarakat hanya bisa menjadi penonton, sementara yang menikmati orang-orang dari luar Banten,” katanya.

    Diketahui, dalam beberapa kesempatan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan pemprov selalu berkomitmen untuk memberikan kemudahan izin bagi investor yang akan berusaha di Banten. Semua fasilitas akan diberikan guna menunjang kenyamanan berinvestasi.

    Di samping itu, pemprov juga terus menjaga terhadap investor yang ada, dengan memberikan rasa nyaman dan aman berusaha di Provinsi Banten. Namun sayangnya, berbagai upaya pemerintah dalam mempertahankan investor yang ada itu tidak sejalan dengan keinginan dan sikap masyarakat, terutama kaum buruh yang bekerja pada sejumlah industri yang ada.

    Hal ini kemudian membuat sejumlah investor, dalam waktu dekat sudah berencana akan hengkang dari Banten, seperti PT KMK Global Sport, PT Nikomas Gemilang dan PT Park World Indonesia (PWI).

    Sementara itu, Sapma PP Cabang Kota Serang melakukan aksi dengan mengadakan long march dari Ciceri menuju Alun-alun Kota Serang pada Jumat (16/9). Aksi tersebut dilakukan hingga malam hari. Para massa aksi itu pun menyalakan lilin sebagai bentuk keprihatinan mereka terhadap kenaikan harga BBM.

    Ketua Sapma PP Cabang Kota Serang, Ibnu Khairul Umam, mengatakan bahwa aksi tersebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat, yang gelisah dengan kebijakan kenaikan harga BBM.

    “Aksi Sapma PP Cabang Kota Serang kali ini dilaksanakan atas keresahan yang dirasakan oleh elemen masyarakat, atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Rezim Jokowi dan Ma’ruf Amin,” ujarnya.

    Ia menuturkan, kenaikan harga BBM sudah pasti memiliki dampak yang signifikan, terhadap masyarakat. Apalagi jika kenaikan harga BBM, tidak dibarengi dengan penyesuaian upah pekerja, akan menimbulkan ketidakstabilan.

    “Kenaikan BBM yang sangat berdampak bagi masyarakat khususnya masyarakat Banten. Dengan naiknya BBM tanpa menaikan upah bagi para pekerja, tentu akan membuat adanya ketidakstabilan yang menyebabkan inflasi karena turunnya daya beli masyarakat,” tuturnya.

    Pihaknya pun menilai bahwa berbagai kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh Jokowi, banyak yang bertentangan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat umum.

    “Regulasi yang dibentuk selalu bertentangan dengan kebutuhan masyarakat, regulasi yang didorong oleh pemerintah seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, RKHUP dan RUU Sisdiknas, kami merasakan sangat diskriminatif dan tidak pro rakyat,” tegasnya.

    Ia pun menyampaikan bahwa masih ada janji politik yang sampai saat ini masih belum ditepati. Salah satunya yakni janji untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi.

    “Dan beragam persoalan yang berkembang selama bulan September ini, seperti pelanggaran HAM dan pembungkaman aktivis yang masih belum menemukan titik terang,” tandasnya.(DZH/RUS/PBN)