SERANG, BANPOS – Pada peringatan HUT RI ke-77 ini, Kemenkumham memberikan ‘obral’ remisi kepada berbagai napi. Salah satu yang mendapatkan remisi tersebut adalah mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Sementara itu pemberian remisi ini juga menyebabkan beberapa napi mendapatkan ‘kemerdekaan’ lebih cepat.
Diketahui, Atut divonis dalam dua perkara. Pertama adalah kasus penyuapan Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar, yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pengadilan Tipikor memvonis 4 tahun penjara, namun Mahkamah Agung (MA) menambahkan hukuman kepada Atut menjadi 7 tahun penjara.
Dan pada kasus kedua, adalah pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten yang merugikan negara Rp79 miliar. Atut divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara itu, berdasarkan data dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten memberikan remisi kepada Atut Chosiyah, ada 7.209 lainnya narapidana yang ada di Lapas dan Rutan Jajaran Kemenkumham Banten mendapatkan Remisi Umum pada Peringatan HUT RI ke-77 tahun 2022 ini.
Adapun secara rinci remisi yang diberikan dari Lapas Kelas I Tangerang sebanyak RK I 1.163 RK II 60, Lapas Kelas IIA Cilegon RK I 1.709 RK II 57, Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang RK I 1.758 RK II 17, LPP Kelas IIA Tangerang RK I 235 RK II 8, Lapas Kelas IIA Serang RK I 614 RK II 7, Lapas Kelas IIA Tangerang RK I 236 RK II 11, Lapas Kelas III Rangkasbitung RK I 42 RK I 1 orang, Lapas Kelas IIB Terbuka Ciangir RK I 10 orang, LPKA Tangerang RK I 59 RK II 3, Rutan Kelas I Tangerang RK I 916 RK II 55, Rutan Kelas IIB Pandeglang RK I 120 RK II 3, Rutan Kelas II B Serang RK I 123 RK II 3 orang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti ditemui pada acara Pemberian Remisi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Wilayah Banten di Lapas Kelas IIA Serang, Rabu (17/8) kepada wartawan menjelaskan, Atut Chosiyah yang merupakan narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendapatkan remisi tiga bulan.
“Bu Atut dapat remisi 3 bulan, Jaksa Pinangki 3 bulan, rata-rata narapidana korupsi sama dapat 3 bulan,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto menjelaskan, pemberian remisi kepada 7. 210 narapidana, ada 225 orang dinyatakan langsung bebas.
“Remisi Umum dalam Rangka Kemerdekaan ke-77 ini, diberikan kepada 7.210 narapidana. Dengan rincian, Remisi Umum 1 atau pengurangan sebagian diberikan kepada 6.985 narapidana. Serta Remisi Umum 2, atau langsung bebas diberikan kepada 225 narapidana,” katanya.
Ia menjelaskan, tujuan pemberian remisi diharapkan mampu menyadarkan kepada semua, khususnya kepada WBP bahwa, mereka merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia yang juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi positif dalam mengisi kemerdekaan dengan usaha-usaha pembangunan.
“Pemberian remisi kepada WBP merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan Negara kepada para WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, dan diharapkan dengan pemberian remisi ini akan mendorong narapidana untuk menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” terangnya.
Selain itu, remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan lainnya untuk mengikuti program pembinaan. Nantinya warga binaan dapat kembali menjadi masyarakat yang baik.
Tejo yang merupakan mantan Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berharap, program-program pelatihan yang diikuti para Warga Binaan di Lapas dan Rutan dapat memberikan manfaat dalam menyongsong kehidupan ke depan.
“Kita harapkan, yang langsung bebas hari ini menjadi warga negara yang lebih baik lagi. Selama pembinaan di Lapas, kita harapkan, pengetahuan-pengetahuan, kemandirian, kita melatih mereka. Ada yang menjadi tukang, ada yang kerajinan tangan, ada yang jadi penari dan lain-lain, dapat menjadi warga negara berguna bagi bangsa dan negara, dan keluarga mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang secara simbolis menyerahkan remisi dan bantuan transport terhadap WBP l yang dinyatakan langsung bebas berharap, warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat menyongsong kehidupan yang lebih baik.
“Remisi dalam rangka pemberian hak-hak warga binaan,” ungkap Al saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna Laoly dalam Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA .
“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi, oleh karena itu kita harus melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes). Bagi yang belum vaksinasi ketiga/booster saya harapkan untuk segera ikut vaksinasi,” tambahnya.
Al berharap, penambahan kualitas skill (keahlian) dapat digunakan para warga binaan untuk menyongsong kehidupan yang lebih baik saat kembali ke masyarakat.
“Upaya membina khususnya menambah skill dijalankan dengan baik oleh Lembaga Pemasyarakatan. Tidak usah berkecil hati saat kembali ke masyarakat, pandanglah sisi positifnya,” pesan Al kepada para warga binaan.
Terpisah, Sebanyak 43 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten memperoleh remisi umum dan 1 orang langsung bebas, pada HUT RI yang ke 77, Rabu (17/8).
Narapidana yang memperoleh remisi dari berbagai latar belakang kasus mulai dari narkoba, pencurian, penipuan dll dengan besaran remisi 1 sampai 5 bulan.
Penyerahan Remisi kepada narapidana secara langsung diberikan oleh Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya yang didampingi Kalapas dan Pimpinan Forkopimda. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Lebak, Ketua Kadin Banten, Sekda Lebak beserta para Kepala OPD Pemda Lebak.
Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto menyampaikan dalam laporannya, saat ini Lapas Rangkasbitung berpenghuni 169 WBP dengan kapasitas 100 orang dan 43 orang WBP diantaranya memperoleh remisi.
“Narapidana yang memperoleh telah lulus syarat administratif dan substantif, kami juga menghaturkan terima kasih atas dukungan Bupati dan Wakil Bupati Lebak sera jajaran OPD Lebak atas sinergitas dan kontribusi positifnya dalam pembinaan dan peningkatan kinerja Lapas Rangkasbitung secara umum, semoga semakin baik selanjutnya,” ujar Budi.
Sementara itu, Seorang Narapidana yang memperoleh remisi dan dibebaskan masa tahanannya mengaku bahagia dan terharu.
“Tentu ini jadi hadiah terindah bagi saya dari negara, di hari kemerdekaan bisa bebas. Semoga saya bisa membuktikan diri dalam menjalani kehidupan selanjutnya lebih baik dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar,” ucapnya.(MG-01/RUS/PBN)