Kategori: HEADLINE

  • Tak Ditahan, Perakit Odong-odong ‘Maut’ Hanya Terancam 1 Tahun Penjara

    Tak Ditahan, Perakit Odong-odong ‘Maut’ Hanya Terancam 1 Tahun Penjara

    SERANG, BANPOS – Penyidik Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Serang menetapkan perakit odong-odong berinisial MS (47) sebagai tersangka pasca kecelakaan menewaskan 10 orang di perlintasan kereta Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

    MS warga Kota Tangerang dijerat dengan pasal 227 undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena telah merubah dimensi kendaraan. Meski demikian, pasal yang menjerat MS hanya mengancam 1 tahun kurungan penjara.

    “Pasal yang disangkakan kepada MS yaitu Pasal 227 ancamannya 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dan Kanit Lakalantas Ipda Sandhi Pribadi saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (15/8/2022).

    Kapolres mengatakan sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus kecelakaan odong-odong yang menewaskan 7 orang dewasa dan tiga orang balita asal Walantaka, Kota Serang tersebut.

    “Pada Kamis (11/8/2022), penyidik menetapkan pemilik bengkel sebagai tersangka, karena telah merubah spesifikasi kendaraan. Barang bukti yang diamankan diantaranya mesin las, gurinda, serta berbagai jenis tang,” ungkap Kapolres.

    Namun Kapolres mengungkapkan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, MS tidak dilakukan penahanan. Sebab untuk pasal 227 Undang-Undang LLAJ ancaman pidananya dibawah 5 tahun.

    “Tidak ditahan, hanya wajib lapor,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Yudha Satria menambahkan kepolisian juga masih melakukan penyidikan, atas kasus kecelakaan odong-odong di perlintasan kereta api tersebut.

    “Sementara ini belum (pengembangan ke pemilik kendaraan). Masih kita lidik dulu,” tambahnya.

    Sebelumnya, sopir odong-odong berinisial JL (27) yang terlibat kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang penumpangnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Serang.

    Penetapan tersangka tersebut berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan alat traffic accident analisis pada peristiwa kecelakaan.

    Diketahui, kecepatan kereta api yang melintas dari Merak ke Rangkasbitung sekira 72 kilometer perjam dan kecepatan odong-odong sekitar 40 kilometer perjam.

    Dari hasil penyelidikan, jumlah penumpang yang ikut di dalam kendaraan odong-odong tersebut sebanyak 33 orang asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

    Berdasar keterangan saksi-saksi, saat berkendara odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar. Warga sekitar juga penumpang telah memberi warning dengan suara keras kepada sopir, namun tidak terdengar. (Red)

  • Ratusan Honorer Pemprov Banten Tuntut Kejelasan Status dan Kesejahteraan

    Ratusan Honorer Pemprov Banten Tuntut Kejelasan Status dan Kesejahteraan

    SERANG, BANPOS – Ratusan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemprov Banten menggelar unjuk rasa damai di Plaza Aspirasi. Mereka menuntut kejelasan status serta kesejahteraan bagi tenaga honorer.

    Berdasarkan pantauan, para tenaga honorer tersebut menggunakan pakaian putih seluruhnya. Mereka juga membawa bendera merah putih serta ikat kepala merah putih saat melangsungkan unjuk rasa.

    Sejumlah tenaga honorer pun terlihat membawa kertas karton bertuliskan penolakan penghapusan tenaga honorer, dan tuntutan akan kesejahteraan tenaga honorer.

    Ketua Forum Pegawai Non-PNS Banten, Taufik Hidayat, mengatakan bahwa aksi tersebut dilaksanakan untuk menyampaikan kekhawatiran mereka, akan adanya penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang.

    “Dikhawatirkan oleh para honorer akan berimbas apabila tidak bergerak dan tidak ada jaminan dari pemerintah daerah berkaitan dengan penyelamatan honorer,” ujarnya kepada awak media di sela-sela unjuk rasa, Senin (15/8).

    Tuntutan yang dibawa oleh pihaknya yakni agar para tenaga honorer dapat diakomodir menjadi PPPK atau CPNS, tanpa melalui tes. Terutama mereka yang telah mengabdi lama di Pemprov Banten.

    “Karena dari edaran pun jelas, (penerimaan CASN) itu untuk penyelesaian honorer, bukan untuk umum. Jadi harapan kami tuh kami diangkat menjadi CPNS atau PPPK tanpa tes,” katanya.

    Ia mengatakan, tahun ini Pemprov Banten mendapatkan kuota formasi CASN sebanyak 1.800. Sementara total tenaga honorer yang ada di Pemprov Banten mencapai 17 ribu orang.

    “Sehingga ada sisa sekitar 15 ribu yang tidak terakomodir. Dalam jangka waktu 1 tahun, kami pesimistis Pemprov dapat menyelesaikannya,” terang dia.

    Untuk itu, Taufik menuturkan bahwa Pemprov Banten seharusnya sudah membuat roadmap yang jelas berkaitan dengan penyelesaian masalah tenaga honorer yang ada di Pemprov Banten.

    “Penerimaan jangan dibuka untuk umum, karena di sini sudah sangat banyak. Pakai dulu yang ada, gunakan anggaran yang ada. Karena kasian mereka harus bersaing dengan fresh graduate. Maka kami meminta agar teman-teman ini mendapatkan reward dari Pemprov dengan dipermudah,” ucapnya.

    Di sisi lain, para tenaga honorer pun menurutnya mendapatkan gaji yang terlampau kecil. Bahkan, mereka sangat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka, dengan gaji yang telah ditetapkan.

    “Gaji mereka rata-rata di bawah. Rp1,8 juta rata-rata untuk SD dan SMP untuk menghidupi keluarga dalam satu bulan. Makan saja satu hari Rp50 ribu, dalam satu bulan sudah habis 1,5 juta. Gaji sisa Rp300 ribu, itu tidak cukup untuk bayar listrik, transport, rumah tangga, sekolah dan lain-lain,” tandasnya. (DZH)

  • Dukungan Cabut Subsidi Menguat

    JAKARTA, BANPOS – Kegusaran Presiden Jokowi soal terkurasnya APBN karena subsidi BBM yang terus membengkak dapat tanggapan dari bekas anak buahnya di kabinet. Susi Pudjiastuti, eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu memberi saran pada Jokowi untuk mencabut subsidi BBM. Usulan itu disampaikan Susi lewat akun Twitternya dengan mencolek langsung akun milik Jokowi.

    Lewat akun @susipudjiastuti, pengusaha perikanan ini membagikan link berita terkait keluhan Jokowi soal subsidi harga BBM. Hanya dalam 4 jam, cuitan Susi ini sudah di-retweet 228 kali dan di-like 946 warganet.

    “Pak Presiden yth @jokowi subsidi tidak sehat untuk semua… dalam prakteknya banyak penyelewengan, yang besar malah yang dapat subsidi. Sebaiknya subsidi BBM dihentikan & diberikan tunjangan hidup untuk masyarakat berpendapatan rendah dengan profesi pertanian, perhutanan & perikanan,” kata Susi.

    Ternyata usulan Susi untuk mencabut subsidi BBM ini diaminkan Agus Pambagio, Pengamat Kebijakan Publik. Menurutnya, memang sudah saatnya pemerintah mencabut subsidi terhadap BBM. “Kecuali untuk kendaraan umum,” kata dia kepada Rakyat Merdeka (BANPOS Grup), kemarin.

    Kendaraan pribadi, termasuk sepeda motor, kata dia, harus dilarang membeli BBM subsidi. “Mereka mampu kok, buktinya bisa beli kendaraan. Masa bisa beli kendaraan, tidak bisa beli BBM non subsidi,” ujarnya.

    Menurut Agus, jika masih terus disubsidi, akan terjadi disparitas harga yang cukup jauh. Hal ini membuat pemilik kendaraan keukeuh mengejar BBM subsidi.

    “Akhir subsidi BBM ini malah jadi tidak tepat sasaran dan akan terus menjadi beban APBN,” tandasnya.

    Agar subsidi lebih efektif dan tepat sasaran, Agus sepakat dengan Susi. Anggaran subsidi BBM dialihkan untuk para petani, nelayan, dan rakyat yang benar-benar membutuhkan. “Daripada kasih ke orang mampu,” tandasnya.

    Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali menyinggung soal duit APBN yang banyak tersedot untuk subsidi BBM. Saat ini, total duit negara yang dipakai untuk subsidi BBM dan energi melonjak hingga Rp 502 triliun. Jokowi khawatir, kalau begini terus, APBN yang selama ini jadi tumpuan untuk membiayai subsidi BBM, lama-lama BBM bisa goyang.

    “Kalau bisa Alhamdulillah artinya rakyat tidak terbeban, tetapi kalau APBN tidak kuat bagaimana?” kata Jokowi usai bertemu dengan para pimpinan lembaga tinggi negara di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (12/8).

    Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ikut memberikan bocoran soal rencana pemerintah menaikan harga BBM. Bahlil mengungkapkan, saat ini pemerintah masih menghitung semua kemungkinan terkait jebolnya kuota subsidi BBM itu. Hasil perhitungan sementara menunjukkan, anggaran yang dibutuhkan untuk subsidi BBM mencapai Rp 500 – 600 triliun. Jika ini terjadi APBN pun akan jebol.

    “Jadi tolong teman-teman sampaikan juga kepada rakyat rasa-rasanya sih untuk menahan terus harga BBM seperti sekarang, feeling saya (tidak kuat). Ini tidak sehat. Mohon pengertian baiknya. (Jadi) harus kita siap-siap kalau katakanlah kenaikan BBM itu terjadi,” katanya.

    Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, di tahun ini, negara telah menggelontorkan anggaran subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp 502,4 triliun di tahun ini. Naik dari anggaran semula sebesar Rp 152,1 triliun.

    Penambahan anggaran itu menjadi upaya untuk menahan harga BBM naik di masyarakat di tengah melonjaknya harga komoditas energi global. Karena itu, dirinya akan memperhatikan berbagai indikator untuk memastikan kecukupan anggaran subsidi dalam menjaga stabilitas harga.

    Namun dia enggan menyebut soal potensi kenaikan harga BBM. “Nanti kami lihat volume, harga, nilai tukar, itu mempengaruhi, tapi kami akan melihat perkembangan yang ada di dunia,” ujarnya di Jakarta, Jumat (12/8).

    Wakil Ketua Komisi VII DPR, Maman Abdurrahman mendorong pemerintah, untuk segera menyesuaikan harga BBM Subsidi. Sebab, perbedaan harga yang jauh antara solar subsidi dan industri, seringkali dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab.

    “Harga BBM bersubsidi dan BBM industri terpaut tinggi sekali. Sekitar Rp 15 ribu. Harga solar subsidi, hanya Rp 5.000. Sedangkan harga solar industri, Rp 20 ribu,” ucap Maman kepada wartawan, Sabtu (13/8).

    Maman menyebut, perbedaan harga yang cukup jauh itu, banyak memiliki celah yang bisa dimainkan. Misalnya saja, ada pihak yang membeli solar subsidi di SPBU, lalu menjualnya untuk kebutuhan industri.

    Dia kemudian menyinggung soal antrean panjang truk di sejumlah SPBU. Banyak truk yang seolah mengantri untuk kebutuhan perjalanan, tapi sebetulnya modus menampung solar subsidi untuk dijual ke kalangan industri.

    Dan di tengah kenaikan harga minyak dunia, Maman menilai, beban pemerintah akan semakin berat. Karena subsidi yang akan ditanggung melalui APBN, juga akan semakin besar.

    “Karena itu, pengawasan terhadap pemanfaatan subsidi, harus terus ditingkatkan. Pemerintah harus segera melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi, untuk mencegah dampak permasalahan di sektor lain. Sudah saatnya, kita akhiri permainan para oknum tidak bertanggung jawab,” tegas Maman.

    Anggota DPR Komisi VII dari Partai Golkar Lamhot Sinaga juga menyoroti kebutuhan BBM subsidi yang sudah sangat membebani APBN. Menurutnya, pemerintah memang berada dalam posisi yang sangat sulit saat ini.

    “Apakah terus mengalirkan anggaran subsidi BBM yang dampaknya akan menjadi beban yang sangat berat bagi APBN. Apakah cukup membatasi penggunaan BBM subsidi atau menaikkan harga BBM subsidi untuk mengurangi beban APBN. Setiap pilihan ada resikonya,” kata Lamhot dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka (BANPOS Grup), Sabtu (13/8).

    Dengan kondisi seperti sekarang ini, Lamhot menilai rencana pengurangan kuota BBM subsidi dalam RAPBN menjadi sangat relevan dan mendesak dilakukan. Karena akan sangat membebani APBN. Jika subsidi terus bertambah hingga mencapai Rp 600 triliun, sedangkan target pendapatan hanya Rp 2.266,2 triliun. “Artinya lebih dari 26 persen anggaran kita hanya untuk beli BBM,” jelasnya.

    Dia mengusulkan, dilakukan menyesuaikan harga BBM subsidi dengan pendekatan yang moderat. “Saya mengusulkan besar subsidi per liter BBM ditanggung pemerintah 75 persennya saja, sisanya dengan penyesuaian harga BBM subsidi,” ujarnya.

  • Kemelut Ospek Disebut Karena Bisnis

    Kemelut Ospek Disebut Karena Bisnis

    SERANG, BANPOS – Kemelut pelaksanaan Pra-Ospek atau Technical Meeting Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Untirta disebut akibat adanya ‘bisnis’, yang dijalankan oleh Wakil Rektor III Untirta, Suherna. BEM Untirta bungkam terkait informasi tersebut, sementara Wakil Rektor membantahnya.

    Informasi yang didapatkan BANPOS tersebut dicoba untuk konfirmasi kepada pihak BEM Untirta. Namun, Presiden Mahasiswa Untirta, Ryco Hermawan, tidak merespon panggilan telepon dari BANPOS. Begitu pula dengan Ketua Pelaksana PKKMB Untirta dari mahasiswa, Fazril Anbiya, tidak merespon panggilan telepon BANPOS. Sementara Wakil Presiden Mahasiswa Untirta, M. Haykal Afdal Dzikri, enggan memberikan komentar.

    Salah satu sumber BANPOS di internal kepanitiaan PKKMB Untirta, menuturkan bahwa sebenarnya, pelaksanaan video mozaic direncanakan hanya sebentar saja. Pelaksanaannya pun bukan pada saat Technical Meeting, melainkan pada saat pelaksanaan PKKMB.

    Sebab, konsep desain mozaic yang akan ditunjukkan sudah dipersiapkan sebelumnya. Konsep tersebut yakni dengan menggambarkan mozaic yang menggambarkan bahwa rektor telah gagal dalam membuat Untirta sebagai kampus yang dapat diakses oleh segala pihak.

    Hal itu karena banyak mahasiswa baru yang gagal membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Pengembangan Institusi (BPIn). BPIn merupakan biaya pangkal yang harus dibayarkan oleh mahasiswa baru, yang masuk melalui jalur mandiri.

    Akan tetapi, Wakil Rektor III Untirta disebut tiba-tiba merubah konsep tersebut. Hal itu terjadi pada sehari sebelum pelaksanaan Technical Meeting pertama dilakukan. Konsep itu pun disebut membuat banyak perubahan pada pelaksanaan Technical Meeting pertama.

    “Karena H-1 baru dikabarkan, jadi banyak yang berubah. Makanya jadi tidak teratur dalam pelaksanaan pengambilan video mozaic, akhirnya kejadian yang viral kemarin terjadi,” ujarnya kepada BANPOS.

    Usut punya usut, menurut sumber tersebut, masuknya Suherna pada sehari sebelum pelaksanaan Technical Meeting lantaran adanya penawaran dari salah satu vendor Drone, untuk mempromosikan kamera Drone milik mereka.

    Mepetnya perubahan konsep video mozaic pun dibenarkan oleh salah satu mahasiswa baru (Maba) peserta Technical Meeting. Menurutnya, ada beberapa barang yang tiba-tiba harus dibawa pada hari pertama Technical Meeting, dan diberitahukan pada malam hari.

    Wakil Rektor III Untirta, Suherna, saat dikonfirmasi oleh BANPOS membantah informasi tersebut. Suherna menuturkan bahwa ia tidak tahu menahu terkait dengan vendor Drone yang dimaksud oleh sumber BANPOS.

    “Saya enggak tahu itu ada vendor. Enggak, enggak tahu. Saya tidak tahu vendornya itu siapa,” katanya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Minggu (14/8).

    Menurutnya, ia bahkan baru tahu jika BEM KBM Untirta hendak menyelenggarakan Technical Meeting PKKMB. Ia mengetahui jika BEM KBM Untirta akan menyelenggarakan Technical Meeting dari bawahannya.

    “Saya enggak tahu yah kalau ada Technical Meeting. Memang pada waktu itu Koordinator saya mengatakan ada technical meeting, ya sudah saya sampaikan awasi saja. Karena kan itu agenda mahasiswa,” ujarnya.

    Berkaitan dengan video mozaic, ia mengaku bahwa tidak ikut mendesain apa yang akan ditampilkan oleh BEM KBM Untirta. Namun, video mozaic memang menjadi kesepakatan bersama, sebagai inovasi dalam pelaksanaan PKKMB tahun ini.

    “Jadi PKKMB ini sudah sering rapat dengan BEM. Memang kami minta coba sih yang inovatif. Mereka menyampaikan video mozaic, makanya kami sampaikan boleh video mozaic,” ungkapnya.

    Sementara rangkaian agenda yang sudah disusun oleh pihaknya selaku penyelenggara PKKMB, adalah pelaksanaan vaksinasi bagi mahasiswa baru maupun mahasiswa lama. Vaksinasi itu bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN).

    “Ada kegiatan kerja sama dengan BIN, kami lakukan vaksinasi booster. Bahkan yang vaksinasi kesatu dan kedua kami siapkan. Sehingga kami dapatkan 1.420 vaksin, 1.000 booster dan 420 vaksin kesatu dan kedua,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Dorong Transparansi, Kejati Banten Beri Pemprov Pendampingan Hukum

    Dorong Transparansi, Kejati Banten Beri Pemprov Pendampingan Hukum

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memberikan bantuan dan pendampingan hukum terkait penyelesaian masalahan kredit macet PT Pembangunan Daerah banten (Bank Banten). Hal tersebut terungkap dalam acara “Sinergi Kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan Pemerintah Provinsi Banten dan PT. Bank Banten”.

    “Dari semua agenda itu ada 3 hal yang penting yaitu agenda terkait restrukturisasi dan penyelesaian kredit Bank Banten,”ujar Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (11/8/2022).

    “Dan intinya bahwa bagaimana kita ingin menarik atau mengembalikan seluruh keuangan-keuangan yang sudah beredar tadi, dan yang mengenai tindak pidana korupsi,l. Upaya-upaya akan terus kita lakukan baik itu penyitaan, penggeledahan, dan khusus Bank Banten yang telah kami lakukan terhadap dua tersangka itu saat ini sedang didalami ke arah TPPU, karena itu cukup besar,” tambah Leo.

    Hal senada juga disampaikan oleh Agus Syabarrudin, Direktur PT. Bank Banten. Ia menuturkan bahwa bantuan hukum dan pendampingan hukum dilakukan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan.

    “Komitment Bank Banten dalam meningkatkan tata kelola perusahaan ini kami wujudkan diantaranya upaya kami meminta pendampingan dan bantuan hukum kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten,” ucap Agus.

    “Disamping itu juga perlu kita sampaikan, komitment kami ini bukan sekedar lip service. Kami buktikan bahwa kami sudah mendapatkan sistem manajemen anti penyuapan yang mana sudah international standar, dan ini boleh kami bilang dari 27 BPD yang ada, kami yang ke-7. Sudah mendapatkan sertifikasi ini. Ini adalah wujud keseriusan manajemen baru kami untuk menegakkan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik,” sambungnya.

    Diketahui sebelumnya Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan dua tersangka kasus korupsi Kredit Modal Usaha dan Kredit Investasi oleh Bank Banten kepada PT HNM sebesar Rp 65 miliar pada tahun 2017. (BUM)

  • Ibukota Provinsi Banten Ilegal

    Ibukota Provinsi Banten Ilegal

    SERANG, BANPOS – Status Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi Banten masih dipertanyakan. Terkesan ilegal, sebab tidak ada dasar hukum yang pasti terkait dengan penetapan Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi Banten.

    Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri, mengungkapkan bahwa status Ibukota apabila dilacak dari sisi regulasi, tidak ditemukan. Dalam Undang-undang pembentukan Provinsi Banten misalnya, tidak disebutkan bahwa Ibukota Provinsi Banten adalah Kota Serang, karena Kota Serang belum lahir.

    “Pada penjelasannya pun disebutkan hanya sebagian wilayah Kabupaten Serang. Kemudian di Undang-undang pembentukan Kota Serang tahun 2007 juga tidak disebutkan kalau Kota Serang adalah Ibukota Provinsi Banten,” ujarnya, Kamis (11/8).

    Ia menegaskan, selama 15 tahun Kota Serang berdiri, tidak ada regulasi yang mengamanatkan secara jelas bahwa Ibukota Provinsi Banten adalah Kota Serang. Menurutnya, hal ini menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi, mengingat akan ada banyak konsekuensi kedepannya ketika masalah ini tidak diselesaikan.

    “Anggota dewan mewakili dapilnya di Kota Serang, coba lah diperjuangkan, misalnya ada Perda untuk menetapkan Ibukota Provinsi Banten adalah Kota Serang. Atau kalau enggak mereka berjuang bagaimana caranya ada peraturan pemerintah yang membetulkan bahwa Kota Serang adalah Ibukota Provinsi Banten,” tandasnya.

    Sementara itu, Asda 1 Kota Serang, Subagyo, mengungkap bahwa Pemkot Serang sudah menyampaikan secara tertulis kepada Pj Gubernur Banten berkaitan dengan hal tersebut. Pihaknya pun kemudian dijanjikan akan ditindaklanjuti perihal regulasi penetapan Ibukota.

    “Kaitannya dengan status Ibukota Kota Serang, pada saat pak gub bersilaturahmi dengan walikota, kita juga sampaikan surat secara tertulis kepada beliau bahkan dibawa sendiri oleh beliau, beliau menyampaikan akan ditindaklanjuti, ya kita nunggu tindak lanjut dari pak Gubernur,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, setelah terbentuknya Kota Serang, dalam Undang-undang pembentukan Provinsi Banten disebutkan bahwa Ibukota Provinsi Banten berada di Serang. Dengan kalimat tersebut, kata dia, karena saat itu Serang merupakan Ibukota Kabupaten Serang, namun beberapa waktu kemudian Ibukota Kabupaten Serang pindah ke Ciruas.

    “Pemahamannya karena pada saat itu Serang, ya Kabupaten Serang. Tetapi karena Kabupaten Serang kemudian pindah ke Ciruas dan kita (Serang) jadi Kota, itu tidak ada perubahan,” tuturnya.

    Ia menyebutkan bahwa pemindahan Ibukota Kabupaten Serang yang sebelumnya berada di Serang ini memiliki peraturan pemerintah (PP) tersendiri. PP tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-undang dengan regulasi turunannya yang berubah.

    “Di Ibukota Kabupaten, mereka ada PP tersendiri yaitu PP tentang pemindahan Ibukota Kabupaten Serang dari Serang ke Ciruas, PPnya tindak lanjut dari Undang-undang itu,” katanya.

    Subagyo menyebut karena regulasi turunannya berubah, tentu penetapan Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi juga harus ada kepastian hukumnya. Menurutnya, sudah diusulkan baik ke Gubernur maupun ke Kemendagri.

    “Sudah (diusulkan) baik ke Gubernur, ke Kemendagri juga sudah, karena ini Ibukota Provinsi Banten maka yang mengusulkan dari Provinsi, outputnya Peraturan Pemerintah sebagai turunan Undang-undang,” tandasnya.(MUF/PBN)

  • Serapan Belanja Pemda Rendah

    SERANG, BANPOS – Serapan anggaran dan belanja Pemprov Banten dan delapan kabupaten/ kota masih rendah. Meski demikian, masih belum maksimalnya pelaksanaan program tersebut, telah disepakati semua Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Banten,   per 31 Agustus mendatang serapan belanja di atas 51 persen.

    Kesepakatan itu dicapai usai Rapat Asistensi Percepatan Penyerapan APBD Tahun Anggaran 2022 di Aula Inspektorat Banten, Rabu (10/8).

    Plt Inspektur Banten Usman Assidiqi Qohara menjelaskan, asistensi Percepatan Penyerapan APBD tahun Anggaran 2022 dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) terhadap Pemprov Banten dan delapan  Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi.

    “Komitmen yang disepakati oleh semua pemda,  dan tertuang dalam Berita Acara harus betul-betul dilaksanakan bersama-sama,” katanya.

    Ia menjelaskan, pihaknya  akan terus melakukan pendampingan kabupaten/kot, jika hak tersebut dianggap perlu.

    “Inspektorat Provinsi Banten akan mendukung dan membantu dalam melaksanakan komitmen tersebut melalui pengawasan dan pendampingan penyerapan belanja dan anggaran tahun 2022,” ungkap Usman.

    “Ada niat dan kemauan sehingga ada jalan dalam melaksanakan komitmen dan akan dilakukan konsolidasi untuk dilakukan kesepahaman bersama yang sudah dinyatakan dalam komitmen untuk Provinsi dan Kab/Kota,” sambungnya.

    Inspektur Khusus Itjen Kemendagri, Teguh Narutomo menambahkan asistensi bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi semua daerah dalam melakukan perbaikan tata kelola keuangan daerah. Perbaikan melalui kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang secara khusus yaitu dalam pelaksanaan untuk penyerapan APBD, kandungan 40 persen dalam P3DN dan moratorium tenaga honorer.

    “Semua daerah sepakat dan menandatangani bersama Berita Acara yang menjadi target capaian, penyerapan anggaran dan belanja disepakati sampai dengan 31 Agustus semua daerah di Provinsi Banten wajib diatas 51 persen,” ungkap Teguh.

    “Semua potensi kendala sudah dibahas dan dicarikan solusinya serta sepakat dalam proses pelaksanaannya untuk didampingi secara berjenjang oleh Kabupaten/Kota dan Provinsi serta Itjen Kemendagri,” tambahnya.

    Sementara itu, Sekretaris Itjen Kemendagri Muhammad Nur asistensi yang dilaksanakan merupakan pelaksanaan dari perintah Presiden kepada Menteri Dalam Negeri untuk membantu Pemerintah Daerah khususnya di wilayah Provinsi Banten dalam mencari solusi dan jalan keluar secara baik dan benar.  Sehingga penyerapan APBD dapat lebih meningkat dibandingkan sebelumnya. APBD diharapkan dapat membantu menggerakkan ekonomi di daerah.

    Muhammad Nur mengatakan, asistensi percepatan realisasi anggaran dan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDDN) merupakan perintah langsung Presiden RI, Joko Widodo.(RUS/PBN)

  •  IKA Apresiasi Sikap Kritis, Permurtadan’ Maba Untirta Disorot Ulama

     IKA Apresiasi Sikap Kritis, Permurtadan’ Maba Untirta Disorot Ulama

    SERANG, BANPOS – Dugaan perpeloncoan yang terjadi pada saat pelaksanaan Pra-Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PPKMB) yang telah menyeret keyakinan, dinilai sudah sangat kelewat batas. Rektorat pun didesak untuk segera turun tangan agar persoalan itu tidak semakin parah. Selain itu, Ikatan Keluarga Alumni Untirta mengapresiasi sikap kritis terkait kasus ini yang akhirnya membuka adanya permasalahan yang terjadi.

    Ketua Pembina Forum Persaudaraan Umat Islam Banten (FPUIB), Kyai Enting Abdul Karim, mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Gerakan Disiplin Kampus (GDK) kepada para mahasiswa baru (Maba) untuk murtad, merupakan pelecehan agama.

    “Kalau sudah begitu mah, kelewat batas. Itu harus diusut tuntas, karena itu sudah masuk ke dalam kategori pelecehan agama,” ujarnya saat diwawancara BANPOS melalui sambungan telepon, Kamis (11/8).

    Menurutnya, terlepas itu merupakan kalimat candaan ataupun bukan, penyampaian hal yang sifatnya merupakan keyakinan seseorang untuk dijadikan sebuah bercandaan, tidak layak untuk dilakukan.

    “Guyon itu tidak selayaknya menyerempet hal-hal yang sifatnya prinsip. Nah itu sudah terjadi dan itu sudah masuk ke ranah pelecehan keyakinan beragama,” tegas pengasuh Pondok Pesantren Al-Islam Cipocok Jaya itu.

    Enting mengatakan, jika memang benar terdapat panitia PKKMB yang telah melontarkan kalimat yang mengarahkan untuk murtad, maka pihak Rektorat Untirta harus memberikan sanksi tegas. Rektorat didesak untuk mencari tahu kebenaran itu.

    “Sebaiknya pihak rektorat harus segera mengusut tuntas permasalahan itu, karena ini sudah masuk ke pelecehan agama. Terlepas dari ini sebuah guyonan atau apa, persoalan agama bukanlah materi guyonan,” ungkapnya.

    Menurut dia, jika pihak rektorat tidak segera melakukan pengusutan dan memberikan sanksi tegas, dikhawatirkan justru pihak luar yang bergerak untuk mengusut persoalan itu.

    “Pihak Rektorat harus berani mengusut tuntas. Karena kalau sudah dicium oleh pihak luar, bisa bahaya. Nanti ormas Islam bisa bergerak kalau seperti itu. Bisa berat kalau sudah seperti itu masalahnya,” tutur Enting.
    Terlebih, Untirta menggunakan nama salah satu Sultan yang merupakan tokoh penting di Provinsi Banten. Selain itu, Banten memiliki budaya keagamaan yang sangat kental, dan sensitif terhadap isu-isu yang mengarah pada pelecehan agama.

    “Untirta itu merupakan ikon perguruan tinggi di Provinsi Banten, masa ada kejadian seperti itu dan tidak ditindak tegas. Untirta ini menggunakan nama salah satu Sultan Banten, masa seperti itu,” katanya.

    Terpisah, Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Untirta, Asep Abdullah Busro, menyayangkan terjadinya dugaan peristiwa perpeloncoan hingga persoalan ibadah salat dari para peserta Pra-PKKMB Untirta. Asep mengimbau kepada pihak Rektorat untuk menerapkan PKKMB yang profesional dan manusiawi dalam bentuk kegiatan akademik.

    “Yang relevan untuk membantu mahasiswa baru lebih cepat beradaptasi dengan kehidupan kampus serta tidak memberikan ruang terjadinya tindakan perpeloncoan, bullying, kekerasan fisik dan psikis yang dapat merusak kondisi psikis dan kesehatan tubuh para mahasiswa baru,” ujarnya.

    Ia menilai peristiwa yang membuat nama Untirta viral di media sosial tersebut, merupakan kelalaian dari pihak Rektorat. Sebab, Rektorat telah lalai dalam melakukan pengawasan terhadap BEM Untirta, sebagai organisasi civitas akademika yang berada di bawah pembinaan Rektorat.

    “Oleh karenanya, IKA Untirta mengimbau kepada Rektor beserta jajarannya agar tidak lalai lagi dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap BEM KBM Untirta, dengan melakukan tindakan preventif dalam bentuk pengendalian secara penuh atas seluruh pelaksanaan kegiatan PPKMB,” ungkapnya.

    Asep pun mendesak agar Rektorat dapat memastikan peristiwa itu tidak kembali terulang. Apalagi pada 2021 lalu, Untirta pernah menghadapi peristiwa kelam yang menelan korban jiwa pada saat pelaksanaan pendidikan dasar (Diksar) Mapala Untirta.

    “Apabila terjadi lagi korban, tentu para pejabat terkait harus mundur atau dievaluasi oleh senat dan pihak Mendikbud RI, untuk diberhentikan dari posisi jabatannya,” tuturnya.

    Terakhir, Asep mengapresiasi sikap kritis dari seluruh elemen masyarakat atas adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, sikap kritis masyarakat merupakan bentuk kontrol sosial terhadap institusi pendidikan, agak ke depan dapat lebih baik lagi.

    “IKA Untirta mengajak seluruh mahasiswa baru, orang tua mahasiswa baru serta seluruh elemen masyarakat, dapat kembali memberikan kesempatan dan kepercayaan penuh kepada pihak Kampus Untirta untuk dapat melakukan perbaikan dalam sistem penyelenggaraan pendidikan di Kampus Untirta, menjadi lebih baik sesuai ekspektasi masyarakat,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Indonesia vs Vietnam, Waspada Demi Juara

    Indonesia vs Vietnam, Waspada Demi Juara

    LIVE INDOSIAR

    PIALA AFF U-16

    Jumat, 12 Agustus 2022 | 20:00 WIB

     

    YOGYAKARTA, BANPOS – Indonesia meretas asa untuk kembali meraih juara AFF 1-6 Cup yang digelar di Yogyakarta. Partai puncak final turnamen itu akan mempertemukan kembali Indonesia dan Vietnam. Skuad garuda dituntut untuk waspada untuk mengantisipasi permainan lawannya.

    Indonesia dan Vietnam telah bertemu sebelumnya di babak penyisihan Grup A, Sabtu (6/8) lalu. Dalam laga itu, Indonesia menang tipis 2-1 meski sempat tertinggal lebih dulu Vietnam.

    Hasil itu membawa skuad Garuda muda ke babak semi final sebagai juara Grup A. Indonesia berhadapan dengan Myanmar yang berstatus juara Grup C. Sementara, Vietnam yang lolos dengan status runner up grup terbaik, menghadapi juara Grup B, Thailand.

    Di babak empat besar ini, Vietnam terlebih dulu lolos setelah menang atas Thailand dengan skor 2-0. Sementara, Indonesia yang main beberapa jam setelahnya menyusul Vietnam setelah mengalahkan Myanmar melalui adu penalty setelah bermain imbang 1-1 di waktu normal.

    Menghadapi Vietnam yang pernah dikalahkan di babak penyisihian grup, tentu membuat Indonesia lebih diunggulkan atas tim Golden Star, julukan Timnas Sepakbola Vietnam. Apalagi, Indonesia berstatus tuan rumah dan bakal mendapat dukungan dari ribuan penonton yang diprediksi memadati Stadion Maguwoharjo, Yogyakarta.

    Meski begitu, pelatih Tiimnas U-16, Bima Sakti tak ingin anak asuhnya jumawa atas kemenangan yang diraih di babak penyisihan. Menurutnya, setiap laga berbeda dan bisa memberikan hasil yang berbeda pula.

    “Kami memang sudah mengalahkan mereka, tetapi itu itu tidak menjadi patokan,” kata Bima saat jumpa pers, Kamis (11/8).

    “Kami sudah menyiapkan taktik tentunya untuk meredam permainan mereka. Pasti mereka juga tidak ingin kalah lagi. Maka dari itu, kami harus lebih fokus, dan bekerja keras serta militan daripada Vietnam,” kata mantan kapten Timnas era 90-an itu.

    “Vietnam tim yang bagus, tetapi kami tetap optimistis di final,” sambungnya.

    Bima juga ingin kemenangan di final nanti bisa menjadi hadiah istimewa untuk hari kemerdekaan Republik Indonesia.

    “Saya meminta kepada para pemain untuk memberikan yang terbaik di final karena kesempatan tidak datang dua kali. Saya berharap mereka mengukir prestasi terbaik untuk karier dan itu akan menjadi hadiah kemerdekaan bangsa Indonesia,” tegasnya.

    “Saat ini pemain dalam kondisi yang sangat baik, tidak ada yang mengalami cedera, kami tadi berlatih ringan dan memulihkan kondisi pemain, agar mereka lebih siap di partai final nanti.”

    “Jadi sekali lagi saya tekankan disini, kami tidak boleh menganggap pertandingan besok akan mudah, walau kami sempat mengalahkan mereka 2-1 di penyisihan grup. Malah, kami mesti lebih bekerja keras dan fokus menit permenit. Kemudian, kami harus mengurangi kesalahan-kesalahan,” tuturnya.

    Indonesia terakhir kali memenangkan turnamen yang sama dan memboyong trofi juara adalah saat sukses membekuk Thailand di partai final lewat adu penalti (4-3) tahun 2018.

    Kala itu di bawah asuhan Fakhri Husaini, Garuda Asia tidak tersentuh kekalahan sama sekali sepanjang turnamen.

    “Kemenangan tersebut akan menjadi motivasi tersendiri bagi kami. Semoga kami bisa mengulang kembali kemenangan tersebut tahun ini,” tutup Bima.

    Pada partai final Piala AFF U-16 2022 nanti, laga antara Vietnam dan Indonesia akan berlangsung hari Jumat, 12 Agustus 2022 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, pukul 20.00 WIB. Namun sebelumnya, ada partai perebutan peringkat ketiga antara Thailand dan Myanmar pukul 15.30 WIB.(ENK/RMID) 

  • Tidak Masuk Pansus Raperda, Anggota Dewan Kota Serang Ngamuk Gebrak Meja

    Tidak Masuk Pansus Raperda, Anggota Dewan Kota Serang Ngamuk Gebrak Meja

    SERANG, BANPOS – Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi NasDem, Jumhadi, ngamuk sambil menggebrak meja pada saat Rapat Paripurna yang digelar Kamis (11/8/2022).

    Jumhadi mengamuk lantaran tidak masuk ke dalam Panitia Khusus (Pansus) dua Raperda usulan dewan.

    Dalam Paripurna itu, Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, tengah membacakan susunan anggota Pansus Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro.

    Usai membacakan susunan Pansus terakhir, tiba-tiba Jumhadi menggebrak meja dan berteriak memprotes keputusan itu. Ia mengatakan bahwa dirinya tidak terima kalau dalam susunan tersebut, dirinya tidak masuk ke dalam Pansus.

    Usai menggebrak meja dan memprotes keputusan itu, Jumhadi pun lantas Walk Out atau pergi dari ruang paripurna. Saat diwawancara, Jumhadi mengatakan bahwa ia tidak terima ketika dirinya tidak masuk ke dalam Pansus dua Raperda itu, padahal dirinya merupakan salah satu pengusul.

    “Yah begini teman-teman. Saya ini sebagai salah satu pengusul Raperda yang saat ini diparipurnakan, saya tidak dimasukkan ke dalam Pansus. Itu lucu kan,” ujarnya, Kamis (11/8/2022).

    Ia menegaskan bahwa seharusnya dia yang merupakan pengusul, masuk ke dalam Pansus dua Raperda itu. Namun entah kenapa, dirinya malah tidak masuk ke dalam Pansus.

    “Yah tidak tahu, tanyakan kepada mereka, kepada fraksi. Yah mungkin kebijakan fraksi ini atas arahan pimpinan,” ucapnya.

    Selain karena pengusul, Jumhadi mengatakan bahwa dirinya harus masuk ke Pansus karena ia merupakan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

    “Oiyalah, karena bagaimana pun, saya ditugaskan di Bapemperda. Dan ini merupakan usulan dari Bapemperda, dua usulan ini dari Bapemperda,” tandasnya. (DZH)