Kategori: HEADLINE

  • Pengungkapan Tipikor Marak, Kampanye Antikorupsi Tetap Berjalan

    Pengungkapan Tipikor Marak, Kampanye Antikorupsi Tetap Berjalan

    SERANG, BANPOS –  Terungkapnya beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang masih bergulir di Banten membuat pemprov terus melakukan kampanye antikorupsi. Sektor pendidikan salah satu dianggap ampuh saat ini untuk mencegahnya.

    Plt Inspektur Banten Usman Asshiddiqi Qohara  pada kegiatan serial Bincang Jawara Aksi #2 dengan tema “Optimalisasi Peran Pendidik Dalam Membangun Budaya Antikorupsi” yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (29/7) lalu mengatakan kampanye gerakan antikorupsi dapat melalui sektor pendidikan. Pendidikan berperan penting dalam pembentukan karakter dan sikap pada generasi muda.

    “Salah satu langkah dalam upaya pencegahan itu melalui pendidikan. Pendidikan memiliki peran penting dalam mencetak peserta didik dalam proses pembentukan akhlak dan sikap,” ungkap Usman.

    Menurutnya, peran pendidik sangatlah penting. Pendidik memiliki tugas dalam mendidik, mengarahkan dan menjadi fasilitator terkait pembentukan karakter peserta didik. Hal itu dapat beriringan dengan upaya menggiatkan budaya antikorupsi yang dilakukan secara tindakan preventif.

    “Sejauh ini program antikorupsi setiap jejaring pendidikan sudah mulai dan melakukan program sosialisasi serta kampanyekan kepada berbagai kalangan, sehingga menjadi upaya yang serius dalam membangun budaya antikorupsi di masyarakat,” katanya.

    Selain itu, ia menuturkan sektor pendidikan menjadi wadah yang strategis dalam membangun kepribadian masyarakat, dan mengenalkan kepada generasi muda bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang extraordinary crime, lantaran memiliki dampak yang luar biasa kepada masyarakat.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tabrani mengajak semua pihak terutama para pendidik untuk dapat bersama-sama dalam mengimplementasikan budaya korupsi di lingkungan pendidikan.

    “Bagaimana kita bersama-sama membangun peran pendidikan dalam implementasi budaya antikorupsi, dan hingga saat ini Dindikbud melalui BPSDM Provinsi Banten telah melakukan pelatihan penyuluhan anti korupsi kepada guru PPKN di Provinsi Banten mulai dari angkatan 1-7,  yang telah diikuti 312 tenaga pendidik PPKN,” ujarnya.

    Sementara itu,  Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Banten yang juga Auditor Muda pada Inspektorat Banten Ratu Syafitri Muhayati menyampaikan kegiatan Bincang Jawara Aksi sebagai pencegahan tindak pidana korupsi di Provinsi Banten.

    “Serta untuk mengetahui langkah apa saja yang harus dilakukan oleh para pendidik agar upaya pendidikan antikorupsi dapat berjalan efektif dan berdampak,” tuturnya.

    Selain itu, ia juga mengungkapkan dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pengetahuan serta kesadaran guna membangun budaya dan perilaku antikorupsi di masyarakat.

    “Dan mendorong para pendidik di lingkungan pendidikan untuk melakukan aksi untuk menindaklanjuti serta mendukung program pencegahan dan pemberantasan korupsi di Provinsi Banten,” tandasnya

    Diketahui, sejumlah dugaan tindak pidana  korupsi di Banten beberapa tahun belakangan ini terungkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten diantaranya  pengadaan lahan Samsat Malingping pada Bapenda, pembajakan pajak di Samsat Kelapa Dua pada Bapenda, pengadaan masker di Dinas Kesehatan, pengadaan lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), dan penyalahgunaan Feasibility Study (FS) untuk pengadaan lahan unit sekolah baru (USB) dan perluasan lahan SMAN/SMKN di Dindikbud, serta dugaan korupsi biaya operasional (BOP) Gubernur Banten dan wakilnya periode 2017-2022 yang dilaporkan oleh MAKI.(RUS/PBN)

  • Kabupaten Tangerang Ikut ‘Haramkan’ Odong-odong

    Kabupaten Tangerang Ikut ‘Haramkan’ Odong-odong

    TANGERANG, BANPOS – Setelah terjadinya tragedi tabrakan antara kereta api dengan kereta wisata yang akrab disebut odong-odong, Kabupaten Tangerang ikut serta ‘mengharamkan’ odong-odong.

    Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta kepada pemilik odong-odong tidak melintas di Jalan Raya dan mematuhi ketertiban lalu lintas, guna menjaga keselamatan para penumpangnya.

    “Khusus spesifik untuk odong-odong mari kita berbenah. Jangan juga melanggar aturan-aturan terutama di perlintasan kereta, karena ini sangat penting bagi keselamatan masyarakat,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar kepada Satelit News, Minggu (31/7).

    Menurut dia, bagi kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi moda transportasi pengangkut penumpang, yang beroperasi di jalan raya itu wajib memperhatikan aturan dalam berlalu lintas. Baik dengan mentaati rambu-rambu dan melengkapi surat-surat berkendaranya.

    “Wajib menggunakan SIM, dan juga melengkapi keselamatan kendaraan agar pas saat di jalan bisa benar digunakan dan tidak mengganggu publik yang lainnya,” katanya.

    Lanjut Zaki, hal itu tidak berlaku hanya untuk odong-odong saja. Karena pada umumnya, dalam aturan lalulintas seluruh kendaraan wajib untuk mematuhi segala tatatertib yang ada. Oleh karena itu, pihaknya pun mengimbau agar para pengendara yang beroperasi di jalan umum supaya menaati aturan berlalu lintas dengan baik dan benar.

    “Baik itu roda dua, roda empat, maupun truk. Wajib memperhatikan kelengkapan untuk berkendara. Jangan ada yang menerobos/melanggar,” ujar dia.

    Sebelumnya,  Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiyansyah telah melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya umum, dengan alasan dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

    “Ya, kendaraan itu tidak boleh digunakan di jalan-jalan umum. Kalau di kawasan terbatas saja contohnya seperti di tempat wisata atau di lingkungan perumahan/komplek tidak jadi masalah,” tuturnya.

    Ia menganggap, dengan pelarangan beroperasinya odong-odong di jalan umum dapat memberikan manfaat terhadap pengemudi dan penumpang dalam mengantisipasi terjadinya resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

    “Kami imbau masyarakat harus lebih peduli terhadap keselamatannya sendiri, apa bila memang menaiki kendaraan odong-odong tidak layak itu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Lebih baik tidak usah naik odong-odong,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan, apa bila nantinya ditemukan kendaraan odong-odong tersebut masih beroperasi di jalan umum, maka pihaknya tidak segan untuk memberikan tindakan secara tegas dengan sesuai aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

    “Kita pasti lakukan penilangan. Dan kita akan lihat dulu pelanggarannya seperti apa, dalam artian kita periksa surat menyuratnya seperti STNK dan SIM. Kalau tidak ada surat-suratnya kita baru tahan kendaraan itu,” ungkap dia.(PBN/BNN)

  • Korban Jiwa Tragedi Perlintasan Sebidang Odong-odong vs Kereta Api Bertambah

    Korban Jiwa Tragedi Perlintasan Sebidang Odong-odong vs Kereta Api Bertambah

    SERANG, BANPOS – Korban jiwa tragedi perlintasan sebidang yang melibatkan odong-odong dan Kereta Api bertambah.

    Korban yang sempat kritis dan dirawat di RS Hermina Ciruas, Putri Keyla Septiana (3), menghembuskan nafas terakhirnya pada Jumat (29/7).

    Tetangga mendiang, Muhammad Furqon, menyampaikan kabar tersebut melalui media sosialnya. Melalui media sosial yang dia miliki, Furqon menyampaikan bahwa korban jiwa tragedi perlintasan sebidang bertambah.

    “Anak kecil umur 3 tahun yang keritis di RS Hermina telah berpulang ke Rahmatullah malam ini. Semoga husnul khotimah,” tulisnya.

    Saat dikonfirmasi, Furqon membenarkan hal tersebut. Menurutnya, mendiang Keyla menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 21.30 WIB.

    Ia mengatakan, saat ini mendiang Keyla telah dibawa ke rumah duka oleh keluarganya, dari RS Hermina Ciruas.

    “Sudah dalam proses penguburan,” tandasnya.

    Diketahui, korban jiwa pada tragedi perlintasan sebidang antara odong-odong dan Kereta Api sebelumnya berjumlah 9 orang.

    Sementara mendiang Keyla merupakan salah satu dari 9 korban selamat, yang tengah dirawat di RS Hermina. (DZH)

  • Yuk Ramaikan! Vespa Banten Days 2022 Bakal Digelar di Pantai Florida Anyer

    Yuk Ramaikan! Vespa Banten Days 2022 Bakal Digelar di Pantai Florida Anyer

    SERANG, BANPOS –Buat kalian penghobi vespa, sebentar lagi akan ada kegiatan Vespa Banten Days 2022.

    Acara akan digelar pertama kali di Pantai Florida Anyer, Kabupaten Serang, pada 20-21 Agustus 2022 mendatang.

    Ketua Panita Banten Vespa Days 2022 M. Vickran Rayyana Zainal mengungkapkan acara tersebut diselenggarakan untuk menjadi ajang silahturahmi.

    Khususnya bagi komunitas Vespa Banten dan sekitarnya.

    Menurutnya, Banten Vespa Days 2022 sendiri dilaksanakan di Pantai Anyer bertujuan juga untuk mendorong kebangkitan ekonomi dan mengangkat pariwisata pantai setelah redup akibat Pandemi Covid 19.

    ” Vespa Banten Days 2022 berlangsung mulai 20 hingga 21 Agustus 2022 dan dipusatkan di Pantai Florida Anyer,” ujar M. Vickran Rayyana Zainal Ketua Panita, Kamis (28/7/2022).

    Kami berharap, event ini menjadi ajang Silaturahim semua Pengguna Vespa dari berbagai lini,” tambahnya.

    Vickran berharap acara ini dapat membantu bangkitnya pariwisata pantai Anyer dan sekitarnya.

    “Dari event ini mudah-mudahan dapat memberikan dampak yang besar terhadap kebangkitan pariwisata dan ekonomi wilayah pariwisata pantai di wilayah Anyer dan sekitarnya,” katanya.

    Dalam acara tersebut selain ditampilkan Pameran Vespa, juga ada hiburan, dan pertujukan seni budaya juga dilaksanakan santunan untuk anak yatim. (red)

  • Lahan Tol Serpan Nunggak ke Warga

    Lahan Tol Serpan Nunggak ke Warga

    SERANG, BANPOS – Warga Desa Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, yang lahannya terdampak pembangunan tol Serang-Panimbang (Serpan), menuntut agar duit pembebasan lahan yang menjadi hak mereka dengan total sebesar lebih dari Rp2 miliar, dapat segera diberikan. Sebab, sudah dua tahun lamanya mereka menunggu pembayaran ganti rugi lahan tersebut.

    Diketahui, belasan warga Catang yang merupakan pemilik lahan terdampak, hingga saat ini masih belum mendapatkan uang ganti rugi dari Kementerian PUPR selaku pihak yang membangun. Padahal, pengadilan sudah memutuskan bahwa Kementerian PUPR harus membayarkan ganti rugi.

    Kuasa Hukum 11 warga pemilik lahan terdampak, Ridwan Kusnandar, mengatakan bahwa para pemilik lahan yang terkena proyek Tol Serang – Panimbang sudah dua tahun menunggu. Mereka menunggu pembayaran ganti rugi sejak tahun 2019.

    “Saya mewakili 11 warga Catang yang tanahnya terkena proyek Tol Serang – Panimbang. Luas tanahnya bervariasi, dari 500 hingga 1.500 meter persegi,” ujar Ridwan kepada awak media, Rabu (27/7).

    Ia menjelaskan, asal mula belum dibayarkan hak 11 kliennya, bermula dari nilai yang dibayarkan tidak sesuai dengan nilai yang dibayarkan kepada pemilik lahan lainnya. Lalu, klien dirinya melakukan gugatan terhadap Kementerian PUPR ke Pengadilan Negeri Serang.

    “Bahwa atas gugatan kami tersebut, Alhamdulillah dikabulkan oleh majelis yang memeriksa perkara, dimana diputuskan besaran ganti rugi yang harus kami terima sebesar Rp250 ribu per meter,” tutur Ridwan.

    Akan tetapi, Kementerian PUPR, tepatnya Dirjen Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Wilayah I, mengajukan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Serang tersebut.

    Dikarenakan proyek Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang menjadi prioritas utama dan harus segera diselesaikan pembangunannya, maka dengan difasilitasi oleh Pemkab Serang, pihaknya pun melakukan musyawarah dengan Kementerian PUPR.

    “Bahwa atas musyawarah tersebut ada kesepakatan – kesepakatan antara kami dengan Kementerian PUPR, Qq Dirjen Bina Marga, Qq Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Wilayah I, Qq Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang,” tuturnya.

    Kesepakatan – kesepakatan tersebut yakni warga mengizinkan dan tidak akan menghalangi Kementerian PUPR, untuk melakukan pekerjaan pembangunan jalan tol di atas tanah dan sawah milik warga, yang tanahnya terkena proyek jalan tol tersebut.

    “Atas uang konsinyasi yang telah dititipkan pada Pengadilan Negeri Serang statusnya sebagai uang muka (DP) dan boleh diambil oleh warga yang tanah atau sawahnya terkena proyek jalan tol Serang – Panimbang tersebut. Besaran nilai ganti rugi tetap berdasarkan hasil putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegas Ridwan.

    Ridwan menjelaskan bahwa setelah musyawarah tersebut, proyek jalan tol dilanjutkan dengan lancar tidak ada gangguan atau tidak ada yang menghalangi sampai proyek jalan tol tersebut telah diresmikan oleh Presiden.

    Meski sudah terjadi kesepakatan melalui musyawarah, banding yang dilakukan oleh Kementerian PUPR terkait besaran ganti rugi terus berlanjut. Pada 29 September 2020, Pengadilan Tinggi Banten memutus besaran nilai ganti rugi sebesar Rp250 ribu per meter. Hal itu memperkuat keputusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Serang.

    Hingga akhirnya, Kementerian PUPR mengambil langkah kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang disampaikan oleh Kementerian PUPR. Sehingga menurut Ridwan, besaran ganti rugi sebesar RP250 ribu per meter, telah memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tersebut, kami menyampaikan surat kepada Kementerian PUPR tertanggal 27 Mei 2022 untuk segera membayar ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan tersebut,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Pengemudi Tersangka, Pemilik dan Pemodif Odong-odong Diburu

    Pengemudi Tersangka, Pemilik dan Pemodif Odong-odong Diburu

    SERANG, BANPOS – Kepolisian menetapkan pengemudi odong-odong sebagai tersangka pada tragedi maut, yang menewaskan 9 orang penumpang. Saat ini, Kepolisian masih memburu pihak yang melakukan modifikasi kendaraan, dan juga pemilik dari odong-odong.

    Berdasarkan pantauan di Mapolres Serang, tersangka yakni JL (27) digelandang oleh petugas Kepolisian untuk ditahan di ruang tahanan Polres Serang. Saat digelandang, JL mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dengan nomor 29.

    Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan JL sebagai tersangka tragedi maut antara odong-odong yang dia kendarai, dengan Kereta Api jurusan Merak-Rangkasbitung.

    “Satuan lalu lintas Polres Serang telah melakukan gelar perkara, kemudian telah menetapkan saudara JL berusia 27 tahun sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa lalu,” ujarnya di Mapolres Serang, Rabu (27/7).

    Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya pada tragedi tersebut. Sebab berdasarkan hasil evaluasi dan asistensi dari Korlantas Mabes Polri, masih ada subyek hukum lainnya yang berpotensi untuk dimintai pertanggungjawaban.

    “(Korlantas Mabes Polri) merekomendasikan untuk bisa menetapkan subjek hukum lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawabannya. Terutama pada peristiwa modifikasi kendaraan yang awalnya Isuzu Panther 2010, dengan penambahan rangka sepanjang satu meter,” ucapnya.

    Selain memburu pihak yang melakukan modifikasi, pihaknya pun nanti akan mencari tahu siapa yang menjadi pemilik dari kendaraan overdimensi tersebut. Sebab, JL mengendarai odong-odong itu berdasarkan permintaan dari pemilik kendaraan.

    “Pemilik pasti akan kami mintai keterangan, karena JL merupakan pihak yang diminta untuk mengendarai kendaraan ini, dan penyidik pasti akan meminta keterangan kepada pemilik kendaraan,” terangnya.

    Berdasarkan hasil keterangan saksi, diketahui bahwa ketika terjadinya tragedi, JL mengendarai odong-odong dengan kecepatan 40 km per jam. Ia pun menyetel lagu dengan suara yang keras, meskipun penumpang sudah memprotes hal tersebut, namun tidak digubris.

    “Dan sesuai fakta dari saksi, seharusnya rute odong-odong tersebut tidak ke arah lintasan kereta. Permintaan penumpang ke arah Petir namun tersangka belok ke TKP karena ada satu unit odong-odong lainnya yang melintas ke arah yang sama,” ungkapnya.

    Ditanya terkait dengan legalitas operasional seluruh odong-odong yang ada, Shinto menuturkan bahwa secara klasifikasi, odong-odong termasuk kendaraan overdimensi. Jika diisi dengan penumpang, odong-odong pun masuk ke dalam klasifikasi overload.

    “Terkait standarisasi, maka harus dilakukan uji terhadap tipe maupun persyaratan lainnya. Harusnya odong-odong ini juga beroperasi pada wilayah tertentu saja, misalkan untuk tujuan wisata, maka seharusnya bisa beroperasi di wilayah wisata dan sudah ada perizinan dari Kementerian Perhubungan,” terangnya.

    Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan odong-odong sebagai kendaraan penumpang. Hal itu agar tidak lagi terjadi kecelakaan serupa.

    “Kami juga sudah berkomunikasi dengan Provinsi, untuk mengatur terkait dengan trayek apabila odong-odong ini akan digunakan sebagai kendaraan wisata. Ini sifatnya hanya pengajuan saja,” ucapnya.

    Ia mengatakan, JL saat ini akan ditahan selama 20 hari ke depan. Menurutnya, penahanan terhadap JL dapat diperpanjang selama 2 x 30 hari penahanan.

    “JL disangka melanggar Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta,” terangnya.

    Sementara itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan investigasi dan penelitian kecelakaan transportasi, yang menimpa Odong-odong dengan kereta api (KA) di perlintasan jalur KA  d Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten, Serang pada Selasa lalu (26/7).

    Tim dari KNKT yang terjun melakukan investigasi di lokasi tragedi tabrakan. Tim KNKT yang terdiri dari investigator dan penanggung jawabnya ditemani oleh Dinas Perhubungan  (Dishub) Banten, Dishub Kabupaten Serang, Wakil Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim dan 4 Kepala Stasiun KA yakni, Serang, Kragilan, Cikeusal dan Bojong Catang tersebut melakukan pengumpulan bahan dan melihat secara langsung   kendaraan odong-odong yang saat ini diamankan oleh pihak kepolisian setempat.

    Kepala Dishub Banten, Tri Nurtopo dihubungi melalui telepon genggamnya, Rabu (27/7) membenarkan sejumlah personil dari KNKT sudah melakukan investigasi. “Mereka (KNKT) yang mengambil alih sekarang adanya kecelakaan KA dengan odong-odong,” katanya.

    Ia menjelaskan, selama lebih dari dua jam, terhitung dari pukul 14 . 00 sampai dengan 16. 30 WIB,  tim KNKT melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP). “Lebih dari dua jam saya bersama dengan KNKT, dan kalau dilihat dari proses (Investigasi) di TKP tidak lama akan keluar hasil rekomendasinya. Areanya tidak terlalu luas. Hanya tadi lamanya melihat odong-odong karena ada di kantor kepolisian” katanya.

    Dikatakan Tri Nurtopo, pihaknya mengaku akan membantu proses investigasi oleh KNKT jika diperlukan. “Kami dari Dishub Provinsi Banten, akan membantu kapanpun dibutuhkan, karena memang persoalan ini kan sudah ditangani oleh KNKT,” ujar Tri Nurtopo.(RUS/DZH/PBN)

  • PNS Tidak Siap Digitalisasi

    JAKARTA, BANPOS – Tren digitalisasi berkembang di berbagai bidang pekerjaan, termasuk lembaga Pemerintah. Meski demikian, kemajuan teknologi ini tidak sepenuhnya berdampak positif di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Banyak PNS yang tidak siap menghadapi digitalisasi. Tidak sedikit yang nampak masih gelagapan, ketika bekerja memanfaatkan teknologi baru, sehingga merepotkan orang lain.

    Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, hal ini terjadi lantaran komposisi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sekarang tergolong tidak imbang.

    Dia menerangkan, dari 3,9 juta PNS saat ini, 2,7 orang di antaranya berusia 41-60 tahun ke atas. Sementara yang berusia 18-40 hanya berjumlah 1,2 juta orang.

    “Struktur usia PNS kita segitiga terbalik. Generasi yang tua itu jumlahnya jauh lebih banyak daripada yang muda,” ungkap Bima dalam Rakornas Kepegawaian 2022, kemarin.

    Sebetulnya, komposisi Sumber Daya Manusia (SDM) semacam ini adalah hal lumrah. Tidak hanya di lingkungan Pemerintah, semua bidang usaha juga akan mengalami siklus jumlah pekerja usia tua lebih banyak.

    Tapi masalahnya, kata Bima, saat ini adalah era disrupsi. Maka sistem itu harus dibenahi.

    “Sudah era Industri 4.0. Teknologi, baik itu komputer, komunikasi dan transportasi memporakporandakan sistem kerja sekarang,” jelasnya.

    PNS berusia 41 tahun ke atas, dinilai banyak yang belum siap dengan digitalisasi. Salah satunya terungkap, berdasarkan survei Google.

    Survei ini mengungkapkan, sekitar 30 persen PNS justru tidak melakukan pekerjaannya selama pemberlakuan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) akibat gagap teknologi (gaptek).

    Rincian survei yang dilakukan Google kepada PNS dengan sistem 100 persen WFH pada tiga bulan pertama pandemi Covid-19, sebanyak 30 persen PNS mengaku bekerja lebih berat selama WFH.

    Sedangkan, 40 persen lainnya mengatakan, beban kerja sama dan 30 persen memilih tidak menjawab.

    “Dari data itu saja kita tahu, 30 persen ASN nggak ngapa-ngapain,” seloroh Bima.

    Parahnya, para PNS ini enggan meningkatkan keterampilan digital dengan alasan faktor usia. “Itu mungkin bukan tidak mampu, tapi tidak mau belajar,” tegas Bima.

    Para PNS, dinilai Bima telah kehilangan motivasi belajar. Karena itu, tak seharusnya bekerja di lembaga pemerintahan.

    “Kita tidak bisa berharap dengan orang-orang yang tidak ingin melakukan perubahan,” sesalnya.

    Bima pun heran. Sebab, berdasarkan tingkat pendidikan, tercatat PNS lulusan S1 mendominasi dengan jumlah 2,2 juta orang.

    Kendati mayoritas PNS berpendidikan tinggi, tapi Bima mengeluhkan kompetensi mereka yang buruk.

    “Jadi, latar belakang pendidikan seperti tak berkorelasi dengan kompetensinya,” ucap Bima.

    Dia pun memperkirakan, jumlah PNS akan berkurang drastis di masa mendatang. Nantinya, akan lebih banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Saat ini saja, jumlah PNS sudah berkurang banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    Dari semula 4,5 juta orang, kini ada 3,9 juta orang PNS. Sementara, PPPK saat ini berjumlah 351 ribu orang.

    Bima menjelaskan, PNS nantinya hanya akan diisi oleh pejabat pembuat kebijakan. Sementara PPPK akan diisi oleh pelayanan publik di setiap instansi Pemerintah.

    Komposisi seperti itu sudah diterapkan di banyak negara. Salah satunya, Amerika Serikat (AS). Secara internasional, pembagian tersebut menggunakan terminologi civil servant (PNS) dan government worker (PPPK).

    Malah, kata Bima, di Selandia Baru dan Australia, pegawai Pemerintah semuanya berstatus PPPK.

    “Di sana itu police, social workers, teachers, health workers, mereka adalah PPPK. Di Australia dan New Zealand seluruhnya adalah PPPK,” ungkapnya.

    Terpisah, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan, pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, simplifikasi regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi adalah langkah strategi Presiden Jokowi pada 2019-2024.

    Dalam menghadapi tantangan dan disrupsi tatanan publik, dibutuhkan dua pendekatan. Yakni, transformasi birokrasi digital dengan membentuk smart government, organisasi yang fleksibel, dan simplifikasi bisnis dari yang kompleks menjadi sederhana.

    “Yang dilaksanakan sedapat mungkin terotomatisasi melalui adaptasi teknologi informasi,” jelas Rini.

    Manajemen ASN dalam era new normal, lanjut Rini, harus diisi oleh SDM yang adaptif dan cerdik.

    ASN mesti berintegritas, profesional, kompeten dan berkemampuan teknologi yang baik.

    “Yang dilaksanakan sefleksibel mungkin melalui flexible working arrangement,” tandasnya.(PBN/RMID)

  • Kampanye Parpol di Kampus Harus Cerdas

    JAKARTA, BANPOS – Senayan menyambut baik wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan kampanye Pemilu 2024 masuk lingkungan kampus. Syaratnya, kampanye cerdas bukan black campaign.

    Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai, adanya kampanye di kampus merupakan bagian dari pendidikan politik kepada generasi muda. Tapi konten atau isi kampanye harus dipastikan tidak boleh melakukan negatif apalagi black campaign.

    Rifqi menyebut, langkah KPU membolehkan kampanye di lingkungan kampus bisa menjadi terobosan baru dalam rangka membangun budaya politik, bahkan peradaban politik di Indonesia.

    “Nyatanya, kampus selama ini adalah wilayah yang menjadi bagian dinamika demokrasi kita,” ujar politikus PDIP ini.

    Rifqi bilang, kampanye di kampus bisa membangun link demokrasi antara kampus dengan parpol atau peserta pemilu. Kampanye bisa dilakukan dialogis.

    “Peraturan KPU (PKPU) telah mengatur secara rinci bagaimana kegiatan kampanye yang dilakukan di kampus,” ujar Rifqi.

    Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menambahkan, wacana kampanye di lingkungan kampus jangan sampai memicu konflik antara parpol dan kampus. Pelaksanaannya mesti diatur. Termasuk, adanya kesetaraan dengan memberikan ruang dan kesempatan yang sama bagi semua peserta pemilu.

    “Jangan sampai menimbulkan dinamika dan memicu konflik antara kampus dengan partai, atau sesama partai. Apalagi menimbulkan keruwetan,” ujar Guspardi dalam keterangannya, kemarin.

    Guspardi menuturkan, berkampanye di kampus bisa menjadi media edukasi. Sekaligus dapat menjadi ajang adu gagasan dalam menyampaikan visi dan misi di hadapan para civitas akademika.

    Selain itu, kampus dapat dijadikan sarana untuk menguji kemampuan setiap kontestan di arena intelektual, baik sebagai calon eksekutif maupun anggota legislatif.

    Legislator asal Sumatera Barat (Sumbar) itu menilai, kampus sebagai sarana kampanye justru akan memiliki dampak bagus. Yakni, edukasi politik harus senantiasa dilakukan secara berkesinambungan termasuk di lingkungan kampus. Hal ini akan memantik kesadaran generasi bangsa untuk melek politik dan berpartisipasi dalam demokrasi.

    Selain itu, pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus harus bersih dari intervensi, khususnya dari pihak kampus maupun pemerintah.

    “Rektor itu diangkat oleh menteri, sementara menteri adalah pembantu Presiden. Nanti Presiden melakukan intervensi,” tegas dia.

    Akibatnya, kata Guspardi, hanya partai tertentu yang bisa berkampanye di kampus. Hal itu tentu menimbulkan ketidakadilan bagi peserta pemilu lain.

    Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan, kegiatan kampanye di lingkungan kampus diperbolehkan. Yang dilarang adalah penggunaan fasilitas Pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

    Hal itu tertuang dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang.

    “Yang dilarang itu menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya,” kata Hasyim di Jakarta, Sabtu, (23/7).

    Hasyim menambahkan, penjelasan pasal tersebut menyebutkan fasilitas Pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, dapat digunakan untuk kampanye politik jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu.(PBN/RMID)

  • UM Mandiri Dituding Jual Beli Kursi

    UM Mandiri Dituding Jual Beli Kursi

    SERANG, BANPOS – Pelaksanaan Ujian Masuk Mandiri (UMM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dituding marak tindakan pungutan liar (pungli) dan jual beli kursi oleh oknum panitia dan oknum dosen. Tudingan ini dibantah oleh pihak Untirta dikarenakan ada sistem yang mencegah terjadinya hal tersebut.

    Dugaan praktik jual beli bangku kuliah UMM dilontarkan oleh salah satu Eksponen 98, Jeje Sudrajat. Ia mengatakan bahwa pihaknya mencurigai adanya praktik yang dilakukan oleh oknum panitia dan oknum dosen, mengenai pungli untuk bisa masuk ke Untirta.

    “Ini terkuak dari beberapa calon mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus pada 18 Juli lalu. Pada saat pengumuman, mereka bilang banyak teman yang satu angkatan di SMA, mengaku ada yang lolos dengan membayar sejumlah uang,” ujarnya kepada BANPOS, Selasa (26/7).

    Menurutnya, praktik tersebut dilakukan oleh segelintir oknum, yang memberikan penawaran untuk mengurus hal itu. Ia menegaskan, dengan adanya praktik jual beli kursi dan pungli itu, maka Untirta telah melakukan pelanggaran.

    “Maka pihak kampus harus melakukan pengusutan sampai tuntas. Kami bersama dengan rekan-rekan akan melakukan pengawalan kasus sampai tuntas,” tegasnya.

    Ia menerangkan bahwa praktik licik dan curang yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi Negeri, tidak patut untuk dilakukan. Apalagi Untirta merupakan instansi yang memiliki tugas untuk mencetak generasi negeri yang akan datang.

    “Bagaimana kita bisa mencetak generasi yang akan datang, sarjana-sarjana yang bersih dan siap bersaing ke dunia kerja, kalau dalam proses rekrutmennya saja sudah tidak benar,” ungkap Jeje.

    Ia pun mengaku geram bahwa proses curang seperti ini sudah berlangsung lama. Menurutnya, lingkaran peredaran dugaan uang suap di Untirta pun terus dinikmati oleh oknum-oknum tersebut. Namun, pihak Rektorat hanya membiarkan saja praktik itu.

    “Rektor harus bertanggung jawab dalam hal ini, atau jangan-jangan dia menerima setoran?” duganya.

    Jeje menegaskan bahwa sivitas akademika kampus seharusnya tidak tinggal diam melihat adanya praktik ‘populer’ dalam lingkaran Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) itu. Menurutnya, percuma Untirta saat ini memiliki kampus yang megah, namun pengelolaannya buruk dan tidak bersih.

    “Mustinya sivitas akademika tidak tinggal diam. Universitas itu arena belajar akademis, belajar berorganisasi, belajar memimpin dan dipimpin, yang tentunya dilarang menjalankan dari KKN. Ini malah menjadikan cara mendidik yang tidak fair, pola lama dan manajemen buruk,” ucapnya.

    Humas Untirta, Veronika Dian Faradisa, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membantah tudingan tersebut. Sebab, tidak mungkin ada calon mahasiswa yang tidak lulus UMM, namun tiba-tiba dinyatakan lulus.

    “Semua data peserta yang lulus sudah otomatis tersistem pada laman pengumuman di smmptnbarat.id. Agak aneh jika dikatakan awalnya tidak lulus pada tanggal 18 Juli, kemudian tiba-tiba dikatakan lulus setelah bayar,” ujarnya.

    Data dari panitia SMMPTN itu ter-encrypsi menggunakan password, dan tidak dapat diubah dan final. Sehingga menurutnya aneh jika dikatakan mudah sekali adanya perubahan dari tidak lulus menjadi lulus.

    “Sebutkan saja oknum-oknumnya. Kami panitia sangat menjaga kepercayaan dan marwah,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Temuan BPK Masuk APH

    JAKARTA, BANPOS – Sejumlah temuan BPK atas LKPD belum ditindaklanjuti. Atas hal tersebut, maka inspektorat mengancam akan melaporkan pihak pelaksana proyek yang mendapatkan temuan akan dilaporkan ke APH.

    Diketahui, temuan BPK atas LKPD Kota Serang tersisa sekitar 6 persenan yang belum dikembalikan. Sementara itu, pihak ketiga sebagai pelaksana kegiatan proyek yang ada pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pandeglang diketahui belum mengembalikan kelebihan pembayaran,

    Inspektur Inspektorat Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, hasil tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021, kelebihan pembayaran kegiatan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Pendidikan (Dindik) saat ini 98 persen sudah dikembalikan.

    “Sebelumnya DPUPR 1 yang belum dikembalikan, sekarang sudah beres. Untuk Dindik sekarang tinggal 1 yang belum dikembalikan yang sebelumnya ada 3 yang belum dikembalikan oleh pihak ketiga yaitu CV KJM,” kata Fahmi kepada BANPOS melalui sambungan selulernya seraya menyatakan bersama kejaksaan akan melakukan koreksi, Selasa (26/7).

    Menurutnya, hasill tindak lanjut temuan BPK terhadap 4 kegiatan yang ada pada DPUPR dan Dindik Pandeglang, jika dipresentasekan yaitu sekitar 98 persen.

    “Sekitar 98 persen lah jika kita persentasekan, semuanya yang nilainya besar sudah beres termasuk DPUPR dan BPBDPK. Tinggal Dindik saja sisanya 1 yang belum mengembalikan,” terangnya.

    Untuk menyelesaikan seluruh temuan yang ada pada Dindik, lanjut Fahmi, pihaknya telah memanggil Kepala Dindik untuk memanggil pihak ketiga agar segera menyelesaikannya.

    “Saya sudah bilang ke Kepala Dindik yang juga Plt Sekda, untuk segera menyelesaikannya. Saat itu kita panggil dan saya kasih ultimatum, pokoknya saya tidak mau tahu. Jika tanggal 21 tidak selesai, kami pada hari Senin atau Selasa akan koordinasi dengan dinas vertikal yaitu MoU kami dengan kejaksaan,” paparnya.

    Fahmi menambahkan, usai melakukan koordinasi, saat ini Kepala Dindik akan mendatangi kediaman pengusaha yang belum menyelesaikan kelebihan pembayaran.

    “Bahkan hari ini juga dari Dindik akan ke rumah yang bersangkutan, kira-kira melihat apa yang bisa disita dan dijaminkan. Yang jelas akan kita selesaikan itu,” tegasnya.

    “Sebelumnya kan pada tanggal 23 Juli kemarin akan kita laporkan ke APH, karena tanggal tersebut hari libur yaitu hari Sabtu kan nggak mungkin. Yang jelas Batasan waktu pada tanggal 23 Juli batas semua pengembalian. Besok (Rabu,red) mungkin kami akan koordinasi dengan APH dan akan kita serahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.

    Terpisah, Sekretaris Inspektorat Kota Serang, Asep Setiawan, mengungkapkan bahwa masih tersisa sekitar 6,24 persen yang masih dalam proses tindak lanjut. Menurutnya, ada satu pekerjaan DPUTR yang masih dalam proses pengembalian dari pihak ketiga kepada Pemkot Serang.

    “Secara keseluruhan, kalau untuk jumlah temuan kita ada satu temuan yang belum diselesaikan atas pekerjaan fisik di dinas PU (DPUTR) terkait dengan jalan yang masih proses penyelesaian,” ujarnya, Selasa (26/7).

    Ia menjelaskan, temuan atas LKPD ini memang sepatutnya diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari setelah diserahkannya LHP BPK. Akan tetapi, hari ke-60 jatuh pada hari Minggu, sehingga proses validasi dilakukan di hari Minggu.

    “Kita (Kota Serang) 60 hari nya di hari minggu, pelayanan tetap sampai hari Minggu. Hari Minggu itu batas waktu yang kami sediakan untuk tindak lanjut,” jelasnya.

    Berdasarkan catatannya, penyetoran terakhir pihak ketiga kepada Pemkot Serang adalah di hari Sabtu. Sedangkan untuk validasi dilakukan di hari Minggu.

    “Terakhir yang penyetoran hari Sabtu, validasi hari Minggu,” katanya.

    Saat ditanya kendala, ia mengaku belum bertemu lagi dengan OPD terkait dalam hal ini DPUTR. Sebab, pihaknya hanya melakukan monitoring penyetoran atas temuan berupa materi dari pihak ketiga ke Pemkot Serang.

    “Kendalanya kami juga belum ketemu lagi dengan dinas PU. Hari Jumat-Minggu penutupan, kebetulan Senin ada agenda lain jadi kami belum sempat bertemu dengan OPD atas proses yang masih belum diselesaikan,” tandasnya.

    Sebelumnya, BANPOS mewawancarai Kepala DPUTR, Iwan Sunardi perihal kendala yang ditemui dalam proses pengembalian materi. Mengingat, banyak pekerjaan yang dilakukan oleh DPUTR, mendapatkan catatan dari BPK.

    Ia mengaku, kendala yang ditemui saat proses pengembalian adalah komunikasi dari pihak ketiga yang sedikit terhambat. Karena pihak ketiga menginginkan pembayaran atau pengembalian dilakukan diretensi, sedangkan pihaknya menginginkan pengembalian tidak lebih dari 60 hari.

    “Karena kita dalam proses itu (pengembalian). Hari ini (Jumat) kalau tidak selesai akan kita komunikasikan kembali, mereka harus bertanggung jawab,” katanya, Jumat (22/7).

    Iwan menegaskan, apabila tidak selesai pada waktu yang telah ditentukan, maka pihaknya akan menyerahkan kepada pihak yang berwenang. Ia juga meminta adanya jaminan sebagai bentuk komitmen akan diselesaikannya kelebihan pembayaran pada pekerjaan yang telah dilakukan.

    “Hari ini kalau tidak selesai maka kami akan undang untuk memberikan jaminan, apakah bentuk sertifikat tanah, apapun harta yang dimiliki sebagai jaminan kepada Pemkot Serang,” tandasnya.(MUF/PBN)