Kategori: HEADLINE

  • Urip Ancam Wartawan BANPOS

    Urip Ancam Wartawan BANPOS

    SERANG, BANPOS – Perbuatan tidak menyenangkan kembali terjadi di dunia jurnalistik Kota Serang. Awak media Banten Pos (BANPOS), Muflikhah, yang hendak melaksanakan liputan kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Serang. Muflikhah mendapatkan ancaman dari Plt. Kepala Disporapar Kota Serang, Tb. Urip Henus.

    Peristiwa tersebut bermula pada saat Muflikhah hendak mewawancarai Urip terkait agenda lomba desain logo pariwisata, yang diselenggarakan di salah satu hotel di Kota Serang, bersama dengan sejumlah awak media lainnya.

    Muflikhah dan sejumlah awak media lainnya diajak untuk melangsungkan wawancara di ruang khusus. Di awal, Urip menanyakan satu persatu masing-masing awak media, terkait media tempat mereka bekerja. Namun pada saat giliran Muflikhah menyampaikan bahwa dirinya bekerja di BANPOS, Urip pun seketika emosi.

    “Kamu enggak usah wawancara, gak mau saya jawabnya. Udah gak usah wawancara, pokoknya gak mau jawab saya kalau kamu yang nanya. Saya masih marah sama BANPOS,” ujar Urip kepadanya, Senin (18/7).

    Sekitar hampir setengah jam Urip mencak-mencak terkait dengan pemberitaan BANPOS yang menuliskan ketidakhadiran dirinya selama pelaksanaan POPDA dan PEPARPEDA, yang membuat Walikota Serang, Syafrudin, kelimpungan.

    Selain itu, Urip pun mengancam awak media BANPOS bahwa dirinya akan melapor ke Bareskrim Polri, terkait dengan pemberitaan yang ditulis oleh BANPOS. Ia juga mengaku tidak dikonfirmasi, meskipun BANPOS masih memiliki bukti bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan, namun tidak mendapat respon.

    Urip sesumbar hendak melaporkan awak media BANPOS ke Bareskrim Polri, lantaran dirinya mengaku memiliki banyak saudara di sana.

    Ketua Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS), M. Tohir, menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, sudah sepatutnya Urip menerima resiko jabatannya untuk dikontrol oleh media massa. Hal itu melekat terhadap dirinya selaku pejabat publik.

    “Sudah konsekuensi logis kalau pejabat diwawancarai wartawan. Mau suka atau tidak, semestinya pejabat itu welcome terhadap wartawan. Jangan sampai karena ketidaksukaan dengan seseorang, dia menolak untuk diwawancarai,” ujarnya.

    Apalagi menurutnya, Muflikhah hendak mewawancarai kegiatan yang diselenggarakan oleh Disporapar Kota Serang, bukan mewawancarai terkait dengan pemberitaan yang dirinya tidak suka. Apalagi berdasarkan pengakuan BANPOS, sudah dilakukan konfirmasi.

    Ia pun mengaku kecewa dengan peristiwa yang dialami oleh awak media BANPOS. Menurutnya, hal serupa pun pernah menimpa dirinya.

    “Kalau dibilang kecewa ya kecewa. Apalagi mengancam-ancam, itu tidak boleh. Karena saya juga pernah ngalamin, teman yang ngeberitain, tapi saya juga kena karena sama-sama di Baraya (koran harian),” ungkapnya.

    Ia menuturkan, seharusnya jika memang Urip merasa ada masalah dengan BANPOS, seharusnya bisa diselesaikan secara person to person. Jangan dilakukan di hadapan publik, apalagi sampai melontarkan ancaman.

    “Terlebih ngomong di depan umum, karena kalau mau ngomongin hal yang seperti itu kan ada caranya. Kan bisa ngobrol empat mata. Harus bisa menjaga omongan, namanya pejabat publik. Apalagi ini yang dihadapi wartawan perempuan,” tegasnya.

    Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Ratu Ria Maryana, mengatakan bahwa dirinya kaget dengan tindakan yang dilakukan oleh Urip. Menurutnya, sebagai seorang pimpinan dan pejabat publik, tidak boleh melakukan hal demikian.

    “Saya baru tau kabar ini. Sebagai pimpinan, tidak baik bertindak seperti itu. Bilamana tidak suka dengan sesuatu hal, sebaiknya bisa dibicarakan baik-baik,” ujarnya kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp.

    Menurutnya, baik anggota dewan maupun pejabat di lingkungan Pemkot Serang, merupakan pelayan masyarakat. Sehingga, tidak boleh anti kritik dan bertindak di luar etika pejabat publik.

    “Kita sebagai pelayan masyarakat dan abdi negara, harus berlaku kooperatif terhadap masukan-masukan yang dapat membangun,” ucapnya.

    Apalagi menurutnya, yang diancam dan diluapkan emosi oleh Urip merupakan awak media perempuan, yang di Kota Serang terhitung langka. Sehingga, ia berharap kejadian tersebut tidak membuat trauma bagi awak media perempuan di Kota Serang, maupun di daerah lainnya.

    “Khusus untuk jurnalis perempuan, ini salah satu tantangannya. Jangan patah semangat, ambil hal positif dari kejadian ini bahwa memang kita sebagai perempuan bisa memberikan hasil karya nyata yang terbaik. Intinya tunjukkan bahwa rintangan apapun tidak akan mematahkan semangat kita,” tandasnya.

    Sementara itu, Plt. Kepala Disporapar Kota Serang, Tb. Urip Henus, saat diminta klarifikasinya melalui WhatsApp hanya membaca pesan yang dikirimkan oleh BANPOS.(DZH/PBN)

  • Rekomendasi DPRD Banten Melanggar AAUPB

    Rekomendasi DPRD Banten Melanggar AAUPB

    SERANG, BANPOS – Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Anggota Komisi V pada DPRD Provinsi Banten dinilai telah mengabaikan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Praktik tersebut pun ditegaskan tidak boleh kembali terulang, untuk memastikan terjadinya pemerintahan yang baik.

    Anggota DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Banten, Andika Yoga Pratama, mengatakan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh unsur pemerintahan, termasuk Anggota DPRD, harus sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku.

    “Pasal 10 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyebutkan tertib administrasi pemerintahan antara lain, kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik, serta asas tambahan, asas keseimbangan, asas tidak mencampuradukkan kewenangan, asas keadilan dan kewajaran,” ujarnya, Senin (18/7).

    Dilihat dari unsur-unsur tersebut, pihaknya pun menilai bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Anggota Komisi V pada DPRD Provinsi Banten maupun Kepala Daerah untuk salah seorang calon peserta didik, tidak sesuai dengan AAUPB.

    Misalkan dilihat dari asas kepastian hukum, menurutnya surat tersebut tidak ada landasan hukum dalam menentukan tindakan penyelenggaraan pemerintahan. Lalu asas keberpihakan dinilai untuk kepentingan pribadi dimana pemerintah tidak boleh memihak serta tidak diskriminatif.

    “Selanjutnya asas tidak menyalahgunakan kewenangan, dimana unsur penyelenggara pemerintahan tidak boleh menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau yang lain dan tidak sesuai dengan tugas dan fungsi,” terangnya.

    Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Pemerintah Daerah, khususnya Kepala Daerah maupun Anggota DPRD untuk tidak mengabaikan AAUPB. Sebab, hal itu akan merusak citra dari Pemerintah Daerah.

    “Serta tidak bertentangan terhadap peraturan Perundang-undangan dalam melakukan keputusan atau tindakan yang mengatasnamakan pemerintahan daerah. Sehingga perlu peninjauan kembali atau perbaikan atas tindakan yang sudah dilakukan, agar dikemudian hari tidak terjadi kembali,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Temuan BPK Baru Kembali Rp5 Juta

    Temuan BPK Baru Kembali Rp5 Juta

    PANDEGLANG, BANPOS-Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021, BPK menemukan ketidaksesuaian spesifikasi atas 11 paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang.

    Inspektur Inspektorat Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, dari sejumlah temuan BPK tahun 2021, pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut.

    “Kalau dipersentasekan temuan BPK yang telah ditindak lanjuti itu sekitar 90 persen, tinggal Dinas Pendidikan dan DPUPR saja yang belum,” kata Ali Fahmi saat dihubungi BANPOS melalui selulernya, beberapa waktu lalu.

    Dari temuan BPK yang telah ditindak lanjuti tersebut, lanjut Ali Fahmi, hanya sekitar dua dinas saja yang belum menyelesaikannya yaitu Dinas Pendidikan dan DPUPR.

    “Yang belum itu dari Dinas Pendidikan ada 3 dan dari DPUPR 1, yang lainnya sudah ditindak lanjuti. Itupun pihak ketiga, termasuk BPBDPK sudah beres semua dan sudah lunas. Hanya 4 saja yang belum, itu Dinas Pendidikan dan DPUPR,” terangnya.

    Terkait dengan tenggat waktu pengembalian, Fahmi menjelaskan bahwa batas waktu pengembalian kelebihan pembayaran tersebut sekitar 60 hari setelah LHP BPK terbit.

    “Kalau tidak salah batas waktunya 60 hari setelah LHP BPK terbit. Tapi kita punya limit waktu pada tanggal 23 Juli 2022, kalau sampai tanggal tersebut belum selesai, nanti kita akan panggil dan kita tindak lanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH). Jadi sampai tanggal 23 Juli penyelesaiannya oleh kita,” ungkapnya.

    Terpisah, Kepala DPUPR Pandeglang, Asep Rahmat membenarkan bahwa ada satu paket pekerjaan yang pengembaliannya belum sesuai dengan temuan BPK RI.

    “Iya tinggal 1 paket pekerjaan yang pengembaliannya belum sesuai dengan temuan BPK RI, belum lunas. Kegiatannya pembangunan ruas jalan Paniis-Koroncong,” katanya.

    Menurutnya, dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut, pihaknya telah melayangkan surat kepada Direktur CV Salam Berkah untuk segera mengembalikan temuan tersebut, bahkan Direktur CV Salam Berkah juga sudah membuat surat pernyataan siap untuk mengembalikan sesuai temuan.

    “PPK sudah bersurat ke Direktur CV Salam Berkah untuk segera mengembalikan temuan tersebut dan Direktur CV Salam Berkah sudah membuat Surat Pernyataan siap untuk mengembalikan sesuai dengan temuan. Direktur CV Salam Berkah baru melakukan pengembalian sebesar Rp 5 juta dari jumlah temuan sebesar Rp 84.214.689,27,” jelasnya.

    “Selanjutnya Inspektorat memanggil dinas dan pelaksana terkait pengembalian dan ditindaklanjuti oleh surat pernyataan dari Direktur Salam Berkah tanggal 31 Mei 2022 bahwa CV Salam Berkah siap melaksanakan pengembalian. Setahu saya batas waktu pengembalian selama 2 bulan terhitung dari LHP, kalau tidak ada pengembalian sesuai dengan temuan maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang,” sambungnya.(dhe/pbn)

  • SPK Bodong PUPR Telan Korban

    SPK Bodong PUPR Telan Korban

    SERANG, BANPOS – Pembuat 103 surat perintah kerja (SPK) proyek bodong di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten,BM dengan nilai miliaran rupiah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda.

    Penasehat Forum Pengusaha Palka (FPP), Lukmanul Hakim, Senin (18/7) membenarkan jika BM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda.

    “Saudara BM kalau nggak salah sudah dua minggu lalu jadi tersangka, dan yang bersangkutan informasinya sudah dipenjara,” katanya.

    Dengan terus berprosesnya kasus 103 SPK bodong ini, Lukmanul Hakim berharap pihak-pihak lainnya yang juga terlibat, segera ditetapkan tersangka. “Semua bukti dan data soal 103 SPK bodong dari FPP telah kami sampaikan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan dihubungi melalui pesan tertulisnya mengungkapkan BM, sudah tidak lagi bekerja di OPD yang dipimpinnya. Namun sayangnya Arlan tak merinci sejak kapan BM dipecat.

    “Diberhentikan (BM). Sesuai rekom inspektorat,” kata Arlan singkat.

    Dikatakan Arlan, dengan kejadian adanya pemeriksaan resmi dari FPP oleh inspektorat berharap kedepan tidak ada lagi oknum yang berani mengeluarkan SPK bodong resmi dengan kop surat pemprov dan sejumlah  nama serta tanda tangan pejabat eselon II, III dan IV.

    “Insyaallah lewat sosialisasi melalui biro barjas (barang dan jasa) dan pemberitaan-pemberitaan sebelumnya, pengusaha sudah paham bahwa pelaksanaan pemilihan penyedia jasa sudah 100 persen melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Sudah tidak lagi manual,” jelasnya.

    Tokoh Masyarakat yang juga Aktivis KP3B, TB Mochammad Sjarkawie,  mengungkapkan  pemecatan  BM dari pekerjaan dan ditetapkannya sebagai tersangka belum dapat dikatakan penyelesaian.

    Efek jera terhadap oknum-oknum yang telah berani secara terang-terangan menjanjikan, meminta bahkan membuat SPK bodong lengkap dengan lambang pemprov dan pemalsuan tanda tangan para pejabat di Dinas PUPR Banten harus dituntaskan secara menyeluruh.

    “Saya rasa pemberhentian BM dari TKK di DPUPR sesuai rekom dari inspektorat tidak menggambarkan rasa keadilan dan pembelajaran yang baik kepada masyarakat, tapi saya menduga ada yang menggerakan BM,” katanya.

    Harusnya, Pemprov Banten melaporkan pihak-pihak terkait kepada aparat penegak hukum (APH), agar dikemudian hari tidak ada lagi kasus-kasus serupa atau keluarnya SPK bodong.

    “Pemerintah harusnya mempersoalkan kepada semua pihak yang terlibat, apalagi saya dengar disitu juga ada oknum pejabat eselon III, yang disebut-sebut pengusaha menerima uang setoran 20 persen, dan saya lihat di media, ada bukti foto-foto oknum pejabat eselon III disalah satu rumah makan di Kota Serang,” ujarnya.(RUS/PBN)

  • Eks Ketua Forum CSR Banten Siap Diperiksa

    Eks Ketua Forum CSR Banten Siap Diperiksa

    SERANG, BANPOS – Mantan Ketua Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Provinsi Banten, Sunaryo, menantang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk melakukan audit terhadap Forum CSR. Sebab menurutnya, tudingan yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Rano Alfath, tidak benar.

    Sunaryo saat dihubungi melalui sambungan telepon, mengatakan bahwa pihaknya baru dibentuk dan dilantik pada 2019 lalu. Pada saat itu, fokus dari Forum CSR adalah melakukan sosialisasi terkait dengan CSR. Pada tahun 2019 pun, pihaknya masih belum mendapat anggaran dari Pemprov Banten.

    Namun pada saat pihaknya hendak menjalankan berbagai program Forum CSR di tahun 2020, justru Covid-19 mulai meningkat. Covid-19 pun baru mulai melandai pada akhir tahun 2021 yang lalu.

    “Jadi selama periode kemarin 2019 sampai 2022 itu, kebanyakan perusahaan menyalurkan CSR-nya untuk penanggulangan Covid-19, dan itu disalurkan oleh perusahaan melalui Dinkes,” ujar Sunaryo, Senin (18/7).

    Ia menuturkan, Forum CSR memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pihak yang melakukan sosialisasi terkait dengan CSR, serta melakukan monitoring terhadap pendistribusian CSR tersebut.

    “Jadi tidak benar bahwa kita itu punya uang dari perusahaan yang menyetorkan uangnya ke kita, itu tidak benar, itu tidak boleh. Dan perusahaan ini rata-rata memang menyalurkan CSR-nya sendiri. Betul memang harus di ring satu, di lingkungan perusahaan tersebut,” tuturnya.

    Terkait dengan sejumlah keluhan masyarakat kepada Rano Alfath, yang menyatakan bahwa kehadiran CSR tidak dirasakan oleh masyarakat, menurutnya hal itu merupakan tanggung jawab perusahaan secara langsung, yang dikoordinasikan dengan Forum CSR setempat.

    “Kalau di lingkungan tersebut ada yang perlu mengajukan rumah tidak layak huni, biasanya mengajukan langsung ke perusahaan dan koordinasi dengan Forum CSR kabupaten kota. Karena kabupaten kota sudah punya Forum CSR semua,” terangnya.

    Bahkan, Sunaryo mengklaim bahwa pihaknya selaku Forum CSR Provinsi Banten, tidak memiliki wilayah sendiri. Maka dari itu, mengenai isu bahwa Forum CSR Provinsi Banten yang mengkoordinasikan seluruh dana CSR, sehingga masyarakat tidak kebagian CSR dari perusahaan setempat.

    “Mungkin yang dimaksud oleh perusahaan itu bisa jadi perusahaan kabupaten kota. Seumpama yang selama ini aktif di tingkat Provinsi itu Krakatau steel, Chandra Asri, Mayora, itu juga mereka masing-masing menyalurkan sesuai dengan program mereka, jadi laporannya baru ke kami. Seperti Chandra Asri membangun jembatan gantung, ketika peresmian baru kami diundang,” jelasnya.

    Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Rano Alfath tidak benar. Sebab, selama ini CSR dari setiap perusahaan disalurkan oleh masing-masing perusahaan, sedangkan pihaknya hanya memonitoring dan menerima laporan.

    “Iya tidak benar, kalau melalui kita tidak betul. Karena perusahaan sendiri yang di Banten ini yang sudah komunikasi dan sudah kita komunikasikan juga belum banyak, dan mereka itu rata-rata puas dengan menyalurkan sendiri. Dan ini juga menjadi PR bagi pimpinan di Banten juga, supaya kedepannya perusahaan lebih peduli lagi, lebih care lagi terhadap masyarakat,” ungkapnya.

    Bahkan, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak masalah apabila Aparat Penegak Hukum (APH) turun untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap kegiatan Forum CSR Provinsi Banten. Sebab menurutnya, hal itu tidak benar.

    “Ya silakan, kami terbuka kok. Kami itu relawan sosial dan saya sendiri juga dari perusahaan, dari Krakatau Steel. Setelah tidak jadi (pengurus Forum CSR) juga balik lagi ke Krakatau Steel. Dan memang bung Rano sudah sewajarnya menyampaikan keluhan dari masyarakat,” tandasnya.

    Sementara itu diketahui, Juru bicara Gubernur Banten periode 2017-2022 Wahidin Halim (WH), Ujang Giri gagal dilantik menjabat sebagai Ketua Forum Corporate Social Responsibility (CSR) menggantikan pejabat sebelumnya, Sunaryo.

    Informasi dihimpun, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menahan surat keputusan (SK) pengangkatan Ujang Giri sebagai Ketua Forum CSR Banten yang yang dikeluarkan oleh WH (saat menjabat sebagai gubernur) lantaran melihat adanya ketidaksesuaian proses penetapan Ujang Giri dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2016  tentang Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan, serta Peraturan Gubernur (Pergub) terkait teknis yang mengatur soal tata cara pemilihan Ketua Forum CSR.

    “SK (Ketua Forum CSR) sudah ada tapi ditahan,” kata sumber di KP3B yang identitasnya dirahasiakan.

    Ujang Giri, dalam SK tersebut ditetapkan sebagai Ketua Forum CSR Banten untuk kepengurusan lima tahun kedepan dari, 2022 sampai 2027, sebelum kepengurusan Ketua Forum CSR Banten, Sunaryo habis masa jabatanya.

    “Ujang Giri yang saat itu menjabat Jubir Pak WH pada Bulan April 2022 lalu, atau satu bulan sebelum masa jabatan Pak  WH dan wakil gubernur, Andika Hazrumy berakhir, tiba-tiba melalui proses sangat kilat terpilih sebagai Ketua Forum CSR, tapi sayangnya, proses pengukuhan atau pelantikan Ujang Giri, lambat sehingga sampai Pak WH tanggal 12 Mei lalu, selesai menjadi gubernur tidak kunjung dilakukan. Dan kabarnya, Pak Al Muktabar melihat  ada kesalahan, sehingga menahan SK tersebut,” katanya.

    Kepala Bappeda Banten, Mahdani dihubungi melalui telepon genggamnya membenarkan, jika SK Forum CSR dikeluarkan oleh gubernur. Namun pihaknya tidak menjelaskan secara rinci, siapa yang menjadi Ketua Forum CSR yang baru.

    “Kepengurusan pemilihan, nanti yang mengangkat gubernur. Mungkin dicek dulu, mekanismenya apakah sudah ditempuh belum,” katanya singkat saat ditanya kenapa hingga saat ini Ujang Giri belum juga dilantik secara resmi sebagai Ketua Forum CSR Banten.

    Plt Kepala Biro Hukum Banten, Hadi Prawoto menegaskan, pemprov masih melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  di Jakarta terkait dengan SK Ketua Forum CSR Banten yang baru. “Masih proses,” katanya.

    Konsultasi tersebut lanjut Hadi sangat penting dilakukan oleh pemprov mengingat, dalam tahapan tersebut harus mengacu pada Perda dan Pergub tentang CSR.

    “Apakah susah sesuai dengan Perda yang ada. Sekarang masih fasilitasi di Kemendagri. Sesuai amanat Pergub kan ada aturannya, ada AD ART dan diminta konsultasi Kemendagri,” ujarnya.

    Sementara itu, Ujang Giri dihubungi melalui telepon genggamnya, tidak merespon.

    Sebelumnya diberitakan, pengelolaan dana CSR oleh Forum CSR Provinsi Banten didesak untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum (APH). Hal itu lantaran keberadaan CSR di Provinsi Banten kurang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

    Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III pada DPR RI, Moh. Rano Alfath. Ia mengatakan bahwa di Provinsi Banten, terdapat puluhan ribu perusahaan, mulai dari perusahaan kecil hingga perusahaan raksasa. Seharusnya, perputaran ekonomi dari sana sangat besar.

    “Tapi masih banyak masyarakat yang tidak memiliki rumah layak huni, siswa yang putus sekolah, angka pengangguran tinggi, dan masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan. Nah disini saya mempertanyakan peran Forum CSR yang merupakan naungan Pemda, seperti apa pertanggungjawabannya?” ujar Rano.

    Menurutnya, Forum CSR merupakan pihak yang harus diperiksa atas pengelolaan CSR di Banten. Hal itu sesuai dengan Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 16, yang menjelaskan bahwa Forum CSR dibentuk untuk melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan di Provinsi Banten.

    “Yang salah satu tupoksinya adalah membangun kemitraan dengan dunia usaha dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan program CSR perusahaan,” ucapnya. (DZH/RUS/PBN)

  • Puluhan Polisi Di Banten Dites Urin, Hasilnya Begini

    Puluhan Polisi Di Banten Dites Urin, Hasilnya Begini

    SERANG, BANPOS – Puluhan Perwira dan Bintara Kepolisian Resor (Polres) Serang, Polda Banten menjalani pemeriksaan urine, Senin (18/7/2022).

    Tes urine dilaksanakan untuk mencegah serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan narkoba di internal Polres Serang.

    “Tes urine yang kita lakukan secara mendadak ini untuk memastikan dan mengetahui ada tidaknya anggota yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media.

    Pemeriksaan urine yang berlangsung di halaman mapolres ini bekerjasama dengan Siedokkes dan Siepropam Polres Serang dan diawasi Wakapolres Kompol Rahmat Sampurno.

    Sejak pengambilan urine di toilet, para personil yang menjalani tes urine mendapat pengawasan ketat dari anggota Propam dan menyerahkan air seninya pada petugas kesehatan untuk dites.

    Kapolres AKBP Yudha Satria menegaskan dirinya akan menindak tegas anggotanya yang terbukti terlibat kasus penggunaan narkoba.

    Alumni Akpol 2002 ini menegaskan tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.

    “Dalam setiap apel selalu saya ingatkan jangan pernah menggunakan narkoba. Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapa yang mencicipi narkoba, saya pastikan akan diproses,” tegas Kapolres didampingi Kompol Rahmat Sampurno dan Kasipropam Ipda Rangkuti.

    Kapolres menegaskan sebagai aparat penegak hukum serta pelayan dan pengayom harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, sehingga pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba dapat maksimal.

    “Polisi bertugas sebagai pelayan dan pengayom masyarakat. Jika polisi itu sendiri terlibat narkoba, maka dia tidak akan bisa melayani masyarakat secara prima,” katanya.

    Kapolres memastikan hasil tes urine yang dilaksanakan secara acak terhadap 22 personil dari setiap satuan fungsi tidak ada yang positip narkoba. Yudha Satria juga menambahkan tes urine lanjutan akan dilaksanakan dengan jadwal yang tidak diketahui.

    “Alhamdulillah untuk kegiatan ini tidak ditemukan adanya urine anggota yang positif narkoba. Untuk tes urine selanjutnya akan kita laksanakan, juga secara dadakan,” tandasnya. (Red)

  • DPT ‘Hantu’ Teridentifikasi

    DPT ‘Hantu’ Teridentifikasi

    SERANG, BANPOS – Ribuan data pemilih tetap (DPT) tidak valid teridentifikasi berdasarkan hasil sensus daring bulan Januari hingga Maret tahun 2020. Hasilnya, terdapat 7.000 DPT disoroti dengan 4.210 DPT tersebut dinyatakan telah memiliki akta kematian.

    Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran, mengungkapkan bahaya dari masih banyaknya DPT tidak valid itu akan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, karena surat panggilan dari petugas akan terus dikirimkan kepada nama-nama tersebut.

    “Bahayanya, kalau selama itu belum dicoret di DPT pasti dapat surat panggilan yang takutnya disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Misalkan orangnya enggak ada, tapi dia bisa nyoblos,” ungkapnya, Jumat (15/7) usai rapat koordinasi (Rakor) di Pemkot Serang.

    Ia mengkhawatirkan apabila ada pemilih tetap yang sudah meninggal, namun namanya masih digunakan untuk memilih. Sehingga pihaknya mengantisipasi dengan meminta para camat dan lurah agar melakukan verifikasi atau cek dan ricek ke masing-masing alamat berdasarkan data sensus tersebut.

    “Itu kekhawatiran kita, jangan sampai nanti ada orang yang sudah meninggal tapi dia bisa milih. Antisipasi kita bagaimana mengumpulkan para lurah, para camat di sini (Pemkot Serang), mudah-mudahan mereka bisa kerjasama dengan kita,” tuturnya.

    Ade Jahran mengungkapkan, meskipun DPT hantu tersebut hanya 5 persen dari total DPT se-Kota Serang, namun pihaknya akan melakukan verifikasi secepatnya melalui camat dan lurah yang melakukan pendataan ulang. Sebab, apabila dari ribuan DPT yang belum diberikan status apakah meninggal dunia atau pindah domisili, data sensus tidak dapat terinput.

    “Harapan kami pak lurah Bu Lurah ini mendata ulang, data kita sudah kasih semuanya mulai nama, alamat, RT, tanggal lahir, itu semua sudah kita kasih. Ke depan mudah-mudahan Pak Lurah Bu Lurah bisa melakukan semacam pencocokan di tingkat RT RW,” terangnya.

    Ia menjelaskan, proses verifikasi ditarget sebelum bulan Oktober semuanya sudah selesai, sehingga nanti dari Lurah bisa menyampaikan data ke KPU atau ke pihak Disdukcapil apabila sudah ada persyaratan-persyaratannya. Sebab, Disdukcapil tidak mencoret nama-nama tersebut karena memang ada syarat yang belum terpenuhi seperti keterangan kematian apabila warga tersebut sudah meninggal dunia dengan menyerahkan KTP yang bersangkutan.

    “Mudah-mudahan dengan adanya rakor ini, persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan oleh Disdukcapil ada. Misalnya surat kematian dan sebagainya itu ada, sehingga nanti Disdukcapil langsung mencoret nama-nama tersebut,” ucapnya.

    Ade berharap, proses cek dan ricek oleh para lurah ini sudah berprogres pada 7 hingga 14 hari ke depan. Kemudian nama-nama yang terdapat di DPT namun tidak valid tersebut dapat dicoret, sehingga tidak ada lagi surat panggilan untuk memilih di hari H pemilu 2024.

    “Kami ingin secepatnya, sebelum Oktober selesai, tapi kita mudah-mudahan 7 sampai 14 hari ke depan sudah ada progres, sehingga nanti sebelum Oktober kita sudah beres semuanya,” katanya.

    Ia sendiri menampik bahwa ribuan DPT hantu tersebut merupakan kelalaian pihak KPU Kota Serang. Sebab, ada banyak faktor salah satunya yaitu masyarakat tidak melaporkan apabila ada anggota keluarganya yang meninggal sehingga masih dianggap hidup dan ada di daftar DPT.

    “Saya sih tidak bilang begitu, kenapa demikian kalau kita kan menerima (data dan informasi). Kalau masalah tadi itu faktornya mungkin bukan kelalaian, makanya kita berharap RT RW atau masyarakat pada umumnya untuk melaporkan bagi keluarganya yang meninggal atau keluarganya yang pindah memilih,” jelasnya.

    Diakhir ia memprediksi adanya kemungkinan penambahan DPT pada Pemilu tahun 2024. Menurutnya, pemilih akan selalu terus bertambah meski tidak terlalu signifikan angkanya sekitar 5 sampai 10 persen.

    “Termasuk yang masuk ke sini (Kota Serang) juga banyak. Tahun kemarin sih kenaikannya tidak signifikan, tapi diprediksi untuk sampai 2024 itu pasti akan ada penambahan, walaupun tidak banyak,” tandasnya.

    Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin, mengungkapkan bahwa jumlah DPT hantu sebanyak 4.210 itu sangat rawan sekali. Karena jumlah suara tersebut bisa menghasilkan satu kursi legislatif di Kota Serang.

    “Rawanlah. Oleh karena itu pada hari ini (Jumat) dikumpulkan semua kepala kelurahan, karena dengan data 4.210 banyak bisa 1 kursi jadi sangat rawan sekali. Jangan sampai ada orang ngomong ‘orang yang sudah meninggal bisa nyoblos’,” ucapnya.

    Ia berharap, DPT Pemilu tahun 2024 harus valid, orangnya ada, datanya ada. Ia menegaskan, jangan sampai orangnya tidak ada tetapi datanya ada bahkan bisa mencoblos.

    “Targetnya sebenarnya ada di bulan ini sampai Desember, tapi kami berharap di bulan Agustus-September ini sudah harus selesai,” tandasnya.

    Sekadar diketahui, dalam DPT tidak valid saat ini terbanyak di Kecamatan Serang dengan data sebanyak 1.400 DPT. Kemudian, total DPT tidak valid sebanyak lebih dari 7.000, kemudian 3.000 diantaranya sudah memiliki akta kematian, sisanya sebanyak 4.210 DPT masih belum ada keterangan.

    Terpisah, DPT pada Pemilu 2024 di Kota Cilegon diprediksi akan terjadi peningkatan jumlah pemilih. Hal itu dikatakan Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi.

    Irfan menyatakan, jika dilihat dari data grafik kenaikan data pemilih di Kota Cilegon pada triwulan II 2022 berada di angka 303.862. Sementara pada Data Pemutakhiran Tetap pada 2019 sebanyak 290.571.

    “Pada Pemilu 2019 silam, jumlah DPT di Kota Cilegon sebanyak 290.571. Dari 2019 ke 2020 mengalami kenaikan sebesar 0,54 persen. Sedangkan pada 2020 ke 2021 mengalami kenaikan sebesar 0,56 persen dan 2021 ke triwulan II tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,0069 persen,” kata Irfan saat dikonfirmasi kemarin.

    Irfan mengatakan jika melihat dari data pemutakhiran pada Januari 2022, jumlah daftar pemilih sebelumnya ada sebanyak 303.779, potensi baru sebanyak 102, daftar pemilih sekarang ada 302.791.

    Pada Februari 2022, jumlah daftar pemilih sebelumnya 303.791, potensi pemilih baru 55 dan daftar pemilih sekarang 303.815. Pada Maret jumlah daftar pemilih sebelumnya, 303.815, potensi pemilih baru 80, daftar pemilih sekarang 303.823.

    Selanjutnya, April jumlah daftar pemilih sebelumnya, 303.823, potensi pemilih baru 59, daftar pemilih sekarang 303.834, Pada Mei jumlah daftar pemilih sebelumnya 303.834, potensi pemilih baru 50 dan daftar pemilih sekarang 303.849 dan pada Juni jumlah daftar pemilih sebelumnya, 303.849, potensi pemilih baru 105 dan daftar pemilih sekarang 303.862.

    “Kalau dilihat dari jenis kelamin sendiri, data pemutakhiran pada Januari 2022 untuk laki-laki sebanyak 152.483, perempuan 151.308, Februari jenis kelamin laki-laki 152.495, perempuan 151.320 dan Maret jenis kelamin laki-laki 152.449 dan perempuan sebanyak 151324,” tuturnya.

    Kemudian Irfan menjelaskan, meningkatnya jumlah DPT disebabkan oleh semakin bertambahnya jumlah usia pemilih pemula untuk menyalurkan hak pilihnya.

    “Untuk kepastian berapa penambahan jumlah DPT akan bisa dilihat di 2023 mendatang,” ujarnya.

    Selain jumlah DPT yang diprediksi bertambah, otomatis jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Kota Cilegon juga akan bertambah. Di mana, pada Pemilu 2019, jumlah TPS sebanyak 1.214.

    Irfan menambahkan, bertambahnya jumlah TPS ini dapat bergantung pada bertambahnya jumlah penduduk di Kota Cilegon.

    “Otomatis seandainya nanti misalkan ada penambahan jumlah penduduk, juga akan berpengaruh pada ketersediaan jumlah TPS. Nanti kita lihat dulu berapa total jumlah penduduk di Kota Cilegon nanti,” tandasnya. (LUK/MUF/PBN)

  • Kinerja Al Dinilai Belum Maksimal

    Kinerja Al Dinilai Belum Maksimal

    SERANG, BANPOS – Kinerja Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang pada tanggal 13 Juli lalu genap 3 bulan memimpin Provinsi Banten, masih dianggap belum maksimal.

    Diketahui, Al Muktabar dilantik menjadi Pj Gubernur Banten pada tanggal 13 Mei lalu. Al ditunjuk oleh Presiden Jokowi guna mengisi kekosongan jabatan, setelah Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan wakilnya, Andika Hazrumy habis masa jabatannya pada  12 Mei lalu.

    Tokoh Masyarakat yang juga aktivis KP3B, TB Mochamad Sjarkawie, Minggu (17/7)  mengatakan,  Al Muktabar dianggap masih belum memenuhi keinginan masyarakat.  Apalagi dalam hal penataan birokrasi pegawai yang bertujuan menciptakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).

    “Sayangnya, Pj Gubernur Banten yang dilantik oleh Mendagri atas nama Bapak Presiden Jokowi, belum membuktikan ke arah lebih baik lagi dalam hal pemberantasan KKN di Pemprov Banten,” ujarnya.

    Ia mencontohkan, hal yang masih terlihat dibiarkan dalam dugaan praktek KKN adalah belum adanya tindakan nyata, terhadap pegawai yang ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), khususnya di bidang pendapatan dan samsat-samsat.

    “Pj Gubernur seakan menutup mata dengan kejadian pembajakan pajak Samsat

    Kelapadua di Kabupaten Tangerang. Padahal sebelumnya ada kasus markup atau penggelembungan pembelian lahan Samsat Malingping di Kabupaten Lebak. Harusnya dengan kejadian seperti ini Pj Gubernur mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan pejabat-pejabat di Bapenda dan Samsat Kelapadua,” ujarnya.

    Sikap tegas dengan menonaktifkan pejabat di Bapenda adalah bukti nyata, jika Pj Gubernur berpihak pada masyarakat. “Kasus pembajakan pajak di Samsat Kelapa Dua ini menandakan lemahnya pengawasan pegawai di Samsat. Dan kita juga baru saja dikejutkan kalau ternyata kerugian negara akibat ulah pegawai di Samsat Kelapa Dua itu membengkak, jadi Rp10,5 miliar, bukan lagi seperti  di klaim  pihak Bapenda sekitar Rp5,9 sampai Rp6,2 miliar,” ujarnya.

    Dengan membiarkan pejabat-pejabat di Bapenda dan Samsat Kelapadua masih menduduki jabatan, tidak menutup kemungkinan akan mempersulit penanganan atau penyidikan dari tim Kejati Banten dalam membongkar dugaan praktik pembajakan pajak  di kantor pendapatan tersebut.

    “Sebagai bentuk antisipasi dan mempermudah kerja tim kejaksaan. Karena tidak menutup kemungkinan  menghilangkan barang bukti. Jadi.apa susahnya Pj Gubernur menonaktifkan sementara dulu pejabat di Samsat Kelapa Dua dan Bapenda Banten yang secara jabatan mereka bertanggung jawab penuh atas kejadian pembajakan pajak milik masyarakat itu,” terangnya.

    Tak hanya soal keberanian dan ketegasan Al Muktabar atas kasus di Samsat Kelapadua, Sjarkawie juga melihat Al Muktabar hanya sibuk dengan kegiatan seputar rapat-dan rapat. “Actionnya belum ada greget, yang ada hanya OPD (organisasi perangkat daerah) diramaikan dengan kegiatan rapat-rapat. Adapun action yang dipertontonkan hanya sebatas momentum atau kegiatan rutin saja,” katanya.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada memiliki catatan kinerja Al Muktabar. Menurutnya Al harus lebih keras lagi dalam memimpin.

    “Ada beberapa catatan penting untuk Pj Gubernur, Al Muktabar. Pertama, kepemimpinannya tidak memiliki legitimasi publik, karenanya ia harus mampu membangun harmoni dengan stakeholders di Banten. Pijakan seorang Pj Gubernur adalah RPD (Rencana Pembangunan Daerah) yang sudah digariskan oleh Kemendagri,”  katanya.

    Catatan lainnya menurut Uday adalah, respon atas masalah sosial yang mengemuka sangat baik disikapi Al Muktabar. “Ia cukup peka. Misalnya soal bagaimana upaya  menanggulangi masalah stunting, upaya penurunan angka kemiskinan dan kualitas pelayanan kesehatan,” ujarnya.

    Selain itu, komunikasi yang dibangun dengan pemerintah pusat sangat baik. Komitmen dalam hal antikorupsi sementara ini  ditunjukkan melalui penandatanganan Pakta Integritas dengan Kejati dan para Bupati/Walikota. “Ini langkah yang patut diapresiasi,” ujarnya

    Namun demikian, Al Muktabar harus didukung dengan pemutakhiran data berbagai masalah sosial di Banten. Sudah saatnya memanfaatkan kemajuan teknologi, agar pendekatan yang dilakukan tepat guna dan tepat sasaran.

    “Tiga bulan terakhir Pj Gubernur saya lihat belum memiliki tim kecil yang secara rutin melakukan kajian berbagai isu strategis” tandasnya.(RUS/PBN)

  • DPRD Enggan Komentari Surat Rekomendasi PPDB

    DPRD Enggan Komentari Surat Rekomendasi PPDB

    SERANG, BANPOS – Belum hilang rasa terkejut publik dengan adanya dugaan permainan uang atau jual beli kursi dalam pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun 2022 ini. Bahkan ada fakta dan data terbaru jika PPDB tahun 2021 lalu, terdapat 4187 orang diduga siswa siluman. Dan hasil PPDB bisa digugat oleh masyarakat.

    Kasus terbaru, beredar surat rekomendasi dari Komisi V DPRD Banten lengkap dengan kop surat lembaga legislatif tersebut, agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) menerima salah seorang calon siswa di salah satu SMA Negeri favorit di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

    Ketua Komisi V DPRD Banten  Yeremia Mendrofa menolak menanggapi adanya surat rekomendasi resmi dari Komisi V agar salah seorang siswa diterima di SMAN Tangsel,

    “Saya nggak bisa komentari, belum tentu asli, kalau seandainya benar asli kemudian perlu diklarifikasi kepada yang membuatnya tujuaan untuk apa,” kata Yeremia seraya mengatakan jika rekomendasi tersebut bisa saja dibuat orang yang mengatasnamakan.

    Kendati demikian Yeremia yang merupakan politisi PDI Perjuangan ini menilai jika proses PPDB SMA sederajat sudah selesai digelar. Bahkan mulai besok (hari ini), proses belajar mengajar diselenggarakan.

    “Tahapan PPDB sudah selesai bahkan Kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) juga sudah dilaksanakan dan besok (hari ini red),  tahun ajaran baru resmi dimulai. Tentu harapan pelayanan PPDB di tahun depan semakin lebih baik dibanding tahun ini” harapnya.

    Adapun adanya kemungkinan dugaan catut mencatut dalam surat rekomendasi Komisi DPRD Banten ditegas Yeremia tidak ada. “Catut mencatut semakin tidak ada seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat bahwa proses PPDB adalah proses seleksi yang harus dilakukan karena daya tampung sekolah negeri terbatas dan tentu harus berjalan dengan fair, transparan sesuai dengan syarat  dan perangkingan di Juknis. Kita juga berharap kedepan ada terobosan/inovasi Pemprov Banten untuk meningkatkan daya tampung siswa baik melalui penambahan ruang kelas, unit sekolah baru, sekolah/kelas/rombel online/digital/terbuka maupun pemberdayaan sekolah swasta,” katanya.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada dihubungi melalui telepon genggamnya, Minggu (17/7)  meminta Dindikbud membongkar oknum yang sengaja menggunakan kekuasaan atau jabatan menitip atau menjadi calo dalam PPDB online SMA sederajat di Banten.

    “Sebagaimana dari dulu, saya selalu mengingatkan pihak Dindikbud agar memperbaiki sistem PPDB, yang dari waktu ke waktu selalu diwarnai uang  percaloan. Dan kondisi buruk kemarin itu rawan digugat oleh publik” kata Uday.

    Menurutnya, praktek kecurangan dalam PPDB baik berbentuk percaloan atau titip menitip  calon siswa dari oknum tertentu seperti penguasa atau profesi lainnya,  merupakan tamparan keras dan  memperlihatkan kebobrokan sistem  pendidikan.

    “Ini adalah ironi dunia pendidikan kita. Sekedar belajar yang menjadi hak warga negara, ternyata harus membayar dulu” ujarnya.

    Disinggung adanya temuan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten bahwa pada PPDB SMA sederajat tahun ini dan tahun 2021 seperti dugaan permainan uang dan ribuan siswa siluman, Uday melihat, jika praktek tersebut harus dihentikan, dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak terlibat.

    “Temuan itu sangat wajar. Karena mengembalikan ke masing-masing sekolah bukanlah solusi. Justru akan memberi keleluasaan bagi para oknum memperjual belikan bangku sekolah. Apalagi pihak masing-masing sekolah disinyalir juga mengeluarkan uang jutaan rupiah kepada pihak ketiga untuk membantu membuatkan aplikasi PPDB,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Uday meminta kepada Dindikbud tidak hanya memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawainya, akan tetap menyampaikan kepada publik siapa saja orang yang meminta jatah, baik yang diterima atau ditolak.

    “Harus begitu (sampaikan kepada publik siswa titipan). Agar tidak jadi ajang aji mumpung tiap tahun. Para operator bisa ditanya kok, apa yang terjadi,” ujarnya.

    Bahkan diakui Uday, untuk membersihkan praktek percaloan dan titip menitip siswa yang berujung pada dugaan siswa siluman, Uday telah membantu sejumlah sekolah SMA Negeri sederajat di Banten dengan membentuk tim Informasi Teknologi (IT).

    “Untuk berpartisipasi dalam hal PPBD ini, Tim IT saya, alhamdulillah mampu dengan menggratiskan ke 4 sekolah. Yakni SMAN 1 Bandung  SMAN 1 Pamarayan di Kabupaten Serang serta SMAN 14 dan SMKN 12 di Kabupaten Pandeglang.  Di sistem yang kami bangun, semua dibuat jelas, terang benderang, untuk memenuhi unsur transparansi dalam sistem penerimaan siswa baru. Termasuk nilai saat siswa di SLTP nya pun diinput, sebagai parameter untuk menentukan ia lulus atau tidak di jalur Prestasi. Ini kami gratiskan, silahkan tanya kepada para Kepseknya. Saya dan tim IT saja mampu bekerjasama dengan Google Map dan HeatMap, untuk misalnya memastikan jarak antar rumah siswa dengan sekolah, atau titik koordinat sesuatu, masa’ pemerintah tidak,” ujarnya.

    Langkah tersebut dilakukan oleh Uday bersama tim IT untuk memberikan contoh yang baik, tepat dan efisien kepada Dindikbud Banten agar pelaksanaan PPDB bersih dari dugaan praktek kecurangan.

    “Kenapa kami lakukan ini?. Sebagai pelajaran bagi para pengambil kebijakan di Pemprov dan Dindikbud Banten,” terangnya.

    Saat dicoba dikonfirmasi, Kepala Dindikbud Banten Tabrani, hingga berita ini diturunkan tidak dapat dihubungi. Telepon genggamnya tidak aktif.(RUS/PBN)

  • Usut Forum CSR

    Usut Forum CSR

    SERANG, BANPOS – Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Forum CSR didesak untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum (APH). Hal itu lantaran keberadaan CSR di Provinsi Banten kurang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

    Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III pada DPR RI, Moh. Rano Alfath. Ia mengatakan bahwa di Provinsi Banten, terdapat puluhan ribu perusahaan, mulai dari perusahaan kecil hingga perusahaan raksasa. Seharusnya, perputaran ekonomi dari sana sangat besar.

    “Tapi masih banyak masyarakat yang tidak memiliki rumah layak huni, siswa yang putus sekolah, angka pengangguran tinggi, dan masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan. Nah disini saya mempertanyakan peran Forum CSR yang merupakan naungan Pemda, seperti apa pertanggungjawabannya?” ujar Rano, Jumat (15/7).

    Menurutnya, Forum CSR merupakan pihak yang harus diperiksa atas pengelolaan CSR di Banten. Hal itu sesuai dengan Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 16, yang menjelaskan bahwa Forum CSR dibentuk untuk melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan di Provinsi Banten.

    “Yang salah satu tupoksinya adalah membangun kemitraan dengan dunia usaha dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan program CSR perusahaan,” ucapnya.

    Rano mengatakan bahwa idealnya, penyaluran dana CSR difokuskan kepada masyarakat yang tinggal di daerah sekitar perusahaan. Sehingga, masyarakat dapat langsung merasakan manfaat hadirnya perusahaan tersebut bagi perkembangan serta kelestarian lingkungan dan kualitas hidup warga.

    Namun ia mengaku bahwa fakta di lapangan justru masih menunjukan ketidakmampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, pakaian, pendidikan dan kesehatan.

    “Nah karena mekanisme penyaluran dana CSR itu melalui Forum CSR, kita pertanyakan bagaimana proses auditnya? Kita minta APH dalam hal ini Kejati Banten untuk periksa dana-dana tersebut. Jangan sampai ada permainan karena ini meliputi hajat hidup banyak orang. Ini merupakan aduan langsung dari masyarakat di masa reses saya kali ini,” ungkapnya.

    Pelaksanaan tupoksi Forum CSR, lanjutnya, sesuai dengan amanat Keputusan Gubernur Banten No. 460.05/Kep.179-Huk/2019 juga tidak lepas dari binaan Tim Fasilitasi dan Sekretariat yang terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Banten, yang diketuai oleh Kepala Bappeda dan Sekda Provinsi Banten sebagai Penanggungjawab.

    “Dengan ini saya tegaskan agar berhati-hati dalam mengelola dana CSR tersebut, jangan sampai terjadi penyelewengan dana. Ingat, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan perekonomian negara, bisa dipidana menurut Pasal 3 UU Tipikor,” kata Rano.

    Selain mendesak transparansi penyaluran dana, Rano juga mengimbau agar pelaku usaha di Banten dapat mematuhi kewajiban CSR sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku.

    “Perusahaan-perusahaan yang terbukti belum menunaikan kewajiban dana CSR juga wajib diberi peringatan. Kita desak ada peningkatan kualitas dan pengawasan aparat penegak hukum supaya masyarakat bisa merasakan manfaat yang lebih optimal,” tandasnya.

    Sementara itu saat BANPOS mencoba menghubungi Forum CSR, salah seorang pengurus enggan untuk berkomentar dan menjanjikan untuk mengirimkan nomor kontak Ketua Forum CSR Banten, namun hingga berita ini ditulis kontak tersebut tidak diberikan.(DZH/PBN)