Kategori: HEADLINE

  • Laporan Kasus Pelecehan Rata-rata di Pesisir dan Desa

    Laporan Kasus Pelecehan Rata-rata di Pesisir dan Desa

    PANDEGLANG, BANPOS-Berdasarkan data yang tercatat pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Pandeglang, jumlah kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Pandeglang pada tahun 2019 hingga 2021 cenderung mengalami peningkatan.

    Selain itu, dari data yang dikumpulkan juga didapatkan hasil bahwa rata-rata lokasi kejadian pelecehan terletak di desa dan pesisir pantai.

    Sementara itu, data laporan kasus pelecehan seksual terhadap anak yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang tahun 2022, sekitar 17 kasus.

    “Untuk tahun 2022, kasus pelecehan seksual terhadap anak pada tahap penuntutan atau setelah dilimpahkan kepada Kejaksaan sebanyak 6 kasus yang dilakukan oleh anak, untuk dewasa sebanyak 11 kasus,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit, S.H. kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp, beberapa waktu lalu.

    Rata-rata vonis hukuman untuk pelaku pelecehan seksual terhadap anak, lanjut Wildani, untuk pelaku orang dewasa berbeda dengan pelaku anak.

    “Rata-rata untuk pelaku anak dalam rentang dibawah dua tahun, sedangkan untuk dewasa dibawah 10 tahun terkecuali yang dilakukan oleh karena hubungan keluarga atau tenaga pendidik rata-rata diatas 10 tahun,” terangnya.

    Saat ditanya  mengapa selalu ada informasi bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) memfasilitasi mediasi antara pelaku dan korban pelecehan seksual terhadap anak, Wildani mengatakan bahwa Kejaksaan tidak pernah melakukannya.

    “Terkhusus di Kejaksaan Negeri Pandeglang, Penuntut Umum tidak pernah melakukan bahkan memfasilitasi mediasi antara korban dengan pelaku, walaupun jika dilakukan oleh pelaku anak pelaksanaan mediasi juga secara norma tidak bisa dilakukan. Karena ancaman untuk pelecehan seksual  diatas 7 tahun untuk perkara yang dilakukan anak, sehingga tidak mungkin mediasi (diversi) dilakukan. Sedangkan untuk pelaku dewasa tidak pernah pihak Penuntut Umum memfasilitasi mediasi yang disebutkan tersebut dengan alasan Penuntut Umum cenderung menerapkan asas Kepentingan terbaik bagi anak,” jelasnya.

    Menurutnya, rata-rata lokasi kejadian kasus pelecehan seksual terhadap anak dominasi dilakukannya diwilayah hukum bagian selatan atau wilayah pantai.

    “Rata-rata kejadian dominasi dilakukan di wilayah hukum bagian selatan (pantai,red) dan untuk akhir-akhir ini lokasi kejadian menjadi trend di daerah Mandalawangi dan sekitarnya,” paparnya.

    “Untuk pelaku anak dilakukan diatas 14 tahun sampai 17 tahun, sedangkan korban anak cenderung berumur 14 sampai 16 tahun. Sedangkan untuk pelaku dewasa sangat relatif mulai dari umur 18 tahun sampai 65 tahun,” ungkapnya.

    Terpisah, Kepala UPT P2TP2A DP2KBP3A Pandeglang, Sudin menyampaikan bahwa ada kecenderungan kenaikan laporan kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Pandeglang.

    “Jumlah kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Pandeglang, tahun 2019 sebanyak 41 kasus, tahun 2020 sebanyak 67 kasus, tahun 2021 sebanyak 78 kasus. Sedangkan untuk tahun 2022 hingga bulan Juni sebanyak 28 kasus,” katanya kepada BANPOS.

    Berdasarkan jumlah kasus yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2021 tersebut, kata Sudin, secara statistik trend nya mengalami peningkatan. Namun untuk tahun 2022, pihaknya belum bisa memastikan jumlah kasusnya hingga akhir tahun.

    “Jika melihat jumlah kasus yang terjadi mulai dari tahun 2019 hingga 2021, secara statistik trend nya bertambah. Namun untuk tahun 2022, jumlahnya 28 kasus hingga akhir Juni lalu,” terangnya.

    Dijelaskannya, akar permasalahan terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak karena broken home, anak diasuh oleh orang tua yang terpisah.

    “Akar permasalahan yang pertama karena anak ini diasuh oleh yang terpisah, entah karena perceraian atau karena mungkin salah satu orang tuanya meninggal. Sekilas bila dipelajari kasusnya, rata-rata anak yang tidak diasuh orang tua yang utuh rentan menjadi korban kekerasan. Jadi ketahanan keluarga ini yang harus ditingkatkan supaya anak-anak terlindungi,” jelasnya.

    Oleh karena itu, yang harus dilakukan dengan segera adalah melakukan sosialisasi secara masif dan peserta sosialisasinya bukan hanya perempuan saja akan tetapi untuk laki-laki juga harus menjadi sosialisasi tersebut.

    “Peserta sosialisasi itu kan kebanyakan perempuan, padahal kan pelakunya laki-laki. Kita Lembaga pemerintah mengedukasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan sosialisasi dengan massif. Makanya tahun ini kita akan mengadakan rapat koordinasi dan kerjasama lintas sektor dalam pencegahan kekerasan perempuan dan anak,” katanya.

    Untuk lokasi tempat kejadian sendiri, kata Sudin lagi, beberapa kasus terjadi di daerah pelosok pedesaan seperti di wilayah Kecamatan Mandalawangi dan Kecamatan Sumur.

    “Beberapa kasus di Kecamatan Mandalawangi banyak, di Kecamatan Sumur juga ada,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kabid Perlindungan Anak DP2KBP3A Pandeglang, dr. Marfuah Nuraini mengatakan, untuk pencegahan terhadap kasus pelecehan seksual terhadap anak, Pemkab Pandeglang memiliki beberapa program unggulan.

    “Sosialisasi pencegahan kepada berbagai unsur diantaranya PATBM, Ibu-ibu TP PKK, organisasi dan lembaga perlindungan anak dan lainnya. Membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di tingkat desa. Program unggulan adalah adanya kelompok PATBM di seluruh desa se-Kabupaten Pandeglang, penguatan dengan bukti SE Bupati terkait seluruh desa harus membentuk kelompok PATBM,” katanya.

    Menurutnya, persentase untuk program pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bersumber dari APBD tahun 2022 dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

    “Dari APBD tahun 2022 sebesar Rp 150 juta dan dari DAK non fisik sebesar Rp 400 juta,” jelasnya.

    Dalam mencegah dan mendampingi kasus pelecehan seksual terhadap anak, lanjut Marfuah, DP2KBP3A telah melakukan MoU dengan OPD dan instansi terkait.

    “DP2KBP3A bekerjasama dengan Unit PPA Polres Pandeglang, RSUD berkah, pengacara/ advokat dan psikolog,” ujarnya.

    Adapun hambatan terbesar dalam mencegah peningkatan kasus pelecehan seksual terhadap anak, kata Marfuah lagi, karena kurangnya sumber daya petuga di UPT P2TP2A.

    “Hambatan baik dalam pencegahan maupun penanganan kasus adalah kurangnya sumber daya petugas di UPT P2TP2A, hanya satu Kepala UPT dan dibantu seorang staf TKS,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Anggota Dewan Minta Samsat Sebanten di Audit

    Anggota Dewan Minta Samsat Sebanten di Audit

    SERANG, BANPOS – Dugaan kerugian negara dari kasus pembajakan pajak di Samsat Kelapa Dua pada Bapenda Banten, yang saat ini tengah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) berimbas, adanya kemungkinan penyalahgunaan di samsat-samsat lainya.

    Ketua DPRD Banten, Andra Soni, Rabu (13/7) mengungkapkan adanya pembengkakan kerugian negara yang diakui oleh Bapenda sebesar Rp5,9 miliar, namun hasil audit Kejati Rp10, 5 miliar membuat pihaknya terkejut, serta berjanji akan meningkatkan pengawasan  di sektor pendapatan.

    “Kita percayakan APH (aparat penegak hukum). Paling tidak, dengan kejadian itu, fungsi pengawasnya lebih ditingkatkan lagi. Saya yakin mereka (Kejati Banten) sudah ke arah sana (melakukan audit ke semua samsat-samsat), yang kita khawatirkan itu (terjadi pembajakan pajak di samsat lain). kita menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh kejaksaan,” katanya.

    Oleh karena itu, Andra meminta kepada semua pihak dan masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun  sayangnya, politisi Gerindra tersebut enggan menanggapi perlunya sejumlah pejabat di Bapenda dinonaktifkan.

    “Sudah ada tersangkanya kan. Kalau pejabat- pejabat itu kan sebagai saksi. Makanya kami menyampaikan menghormati proses hukum, biarkan hukum berjalan, kita lihat saja nanti diproses persidangan,” jelasnya.

    Ketua Komisi III DPRD Banten, M Faizal mengaku sudah melakukan kunjungan kerja ke Samsat Kelapadua di Kabupaten Tangerang. Hasilnya, mereka berjanji akan meningkatkan dan memperbaiki kinerjanya.

    “Komisi III, beberapa waktu lalu setelah  adanya kejadian itu (pembajakan samsat Kelapadua) langsung kesana, dan pegawai disana menyampaikan capaian kinerjanya, dan mengatakan akan memberikan pelayanan terbaik termasuk kinerjanya,” ujarnya.

    Disinggung mengenai perlu tidaknya audit seluruh pendapatan di samsat-samsat, politisi Golkar ini bahkan meminta inspektorat segera melakukan hal tersebut.

    “Inspektorat harus mengaudit semua pendapatan di samsat, biar jelas serta menjawab dugaan masyarakat, kalau kasus samsat Kelapa Dua itu, apakah terjadi atau tidak di samsat lainnya. Dan bukan hanya audit pendapatanya, tapi juga sistem yang ada. Bapenda secara keseluruhan harus mengevaluasi samsat-samsat,” katanya.(RUS/PBN)

  • Tersangka Kasus Korupsi Bulog, Subdivre Serang Diburu Kejati Banten

    Tersangka Kasus Korupsi Bulog, Subdivre Serang Diburu Kejati Banten

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membongkar dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan beras dan hasil gilingan gabah Perum Bulog Subdivisi Regional (Subdivre) Serang tahun 2016. Saat ini, perkara tersebut tengah dilakukan penyidikan oleh Kejati banten.

    Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa pada 2016 lalu, Perum Bulog Cabang Serang menggelar kegiatan pengadaan beras dalam negeri dan hasil giling gabah. Dalam kegiatan tersebut, terdapat aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    “Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat uang muka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dipergunakan sebagian atau seluruhnya dan diduga telah digunakan untuk keperluan pribadi oknum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7).

    Menurutnya, penyidik menemukan adanya uang muka percepatan pengadaan beras, yang sisanya digunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi. Padahal seharusnya, sisa uang muka tersebut disetorkan kembali kepada Subdivre Serang.

    “Terdapat sisa uang muka yang belum dipergunakan oleh satker untuk percepatan pengadaan beras, namun kenyataannya pengadaan beras tidak dapat dipenuhi, dan seharusnya dana yang tidak digunakan tersebut harus segera dikembalikan/disetor ke Divre/Subdivre selambat-lambatnya 15 hari kalender,” ucapnya.

    Ivan mengklaim penyidik Kejati Banten telah mengantongi dua alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyelidikan, yang menjadikan perkara dugaan korupsi tersebut meningkat jadi tahap penyidikan.

    “Diduga telah terjadi penyimpangan dan penggelapan terhadap uang muka Pengadaan Beras Dalam Negeri (ADA DN) dan Kekurangan Penyerahan Beras Hasil Giling (HGL) sehingga berpotensi mengakibatkan timbulnya Kerugian Keuangan Negara,” terangnya.

    Saat ini, tim penyidik Kejati Banten tengah memburu calon tersangka untuk dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, dan berupaya untuk menyelamatkan keuangan negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi itu.

    “Tim Penyidik pada AsIsten Tindak Pidana Khusus secara profesional, cepat dan terukur untuk mengungkap dan menemukan calon tersangka, serta melakukan tindakan hukum maupun penyelamatan keuangan negara,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Anggaran Pemilu di Banten Tembus Rp800 Miliar, 68% untuk Honor

    Anggaran Pemilu di Banten Tembus Rp800 Miliar, 68% untuk Honor

    SERANG, BANPOS – Anggaran untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di Provinsi Banten menembus angka Rp800 miliar. Dana tersebut diketahui digunakan untuk tiga lembaga dan 68 persen untuk honorarium.

    Ketiga lembaga tersebut yakni, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian , dengan kisaran  bervariatif.

    Ketua DPRD Banten, Andra Soni, Rabu (13/7) membenarkan usulan kebutuhan anggaran untuk Pilkada serentak 2024 di Banten hampir Rp800 miliar.

    “Dari KPU  diatas Rp500 miliar. Bawaslu kita belum dapat usulan resmi, kisaranya diatas Rp100 miliar, dan belum lagi pengamanannya, dibutuhkan totalnya Rp700 miliar sampai Rp800 miliar,” katanya.

    Ia menjelaskan, kebutuhan anggaran untuk hajat Pilkada dan Pemilu secara serentak tersebut di wilayah Provinsi Banten, merupakan amanat dari Permendagri Nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga pemerintah provinsi dan kabupaten/kita diwajibkan  mengalokasikan  dalam bentuk dana cadangan.

    “Dana cadangan amanat dari Permendagri 54 bahwa penyelenggaraan pemilu Pemda Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyiapkan anggarannya,” ujarnya.

    Lantaran dananya tidak sedikit, dan memerlukan koordinasi dan pembahasan  cukup panjang antara pemprov, pemerintah kabupaten/kota dan DPRD, maka dana cadangan tersebut harus dibuatkan payung hukum berupa peraturan daerah (Perda).

    “BapemPerda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Banten sudah menerima  naskah akademiknya, kita lihat seperti apa nanti harmonisasinya,” katanya.

    Akan tetapi lanjut Andra yang merupakan politisi Gerindra ini, pemprov sendiri akan menyiapkan dana cadangan tidak hanya satu atau dua kali mata anggaran. Akan tetapi sampai enam mata anggaran.

    “Tahapan Pilkada serentak ini kan sudah berjalan di tahun ini oleh KPU, makanya tidak bisa dilakukan dalam satu mata anggaran,sehingga dibuatkan Perda yang memayungi. Untuk enam mata anggarannya sendiri dimulai dari APBD perubahan 2022, APBD murni 2023, APBD perubahan 2023, APBD murni 2024, APBD perubahan 2024 dan APBD murni 2025,” ujarnya.

    Disinggung mengenai komposisi atau sharing cost untuk penganggaran antara provinsi dengan kabupaten/kota, Andra mengaku hal tersebut akan diketahui setelah ada pembahasan dengan semua pihak.

    “Kita belum tahu. Insyaallah keuangan Pemprov Banten mampu. Paling besar untuk honor-honor KPPS. Sharing cost nya nanti akan dilihat. Rumusannya memang nanti datangnya dari pemprov,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua KPU Banten, Wahyul Furqon menjelaskan, kebutuhan anggaran Pilkada serentak  2024 sebagian besar untuk biaya honor. Ditambah lagi,

    di Provinsi Banten ada 24 ribu TPS (Tempat Pemungutan Suara). Masing-masing TPS terdiri dari sembilan orang KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

    “Sehingga kebutuhan anggaran 2024 naik dua kali lipat dibandingkan Pilgub Banten 2017,” tuturnya.

    Wahyul melanjutkan, dari anggaran yang diusulkan, porsi anggaran terbesar untuk honorarium badan adhoc yang mencapai 68,19 persen.

    Sisanya untuk perencanaan anggaran selama tahapan persiapan dan pelaksanaan sekira 29 persen dan untuk operasional perkantoran sekitar dua persen.

    “Memang kebutuhan Pilgub Banten 2024 cukup besar, karena KPU Banten juga harus membantu KPU kabupaten/kota yang juga melaksanakan pilbup dan pilwalkot,” katanya.(RUS/PBN)

  • Al, WH dan Andika Diminta Hadiri Persidangan Gugatan Pengangkatan PJ Gubernur Banten di PTUN Jakarta

    Al, WH dan Andika Diminta Hadiri Persidangan Gugatan Pengangkatan PJ Gubernur Banten di PTUN Jakarta

    SERANG, BANPOS  — Sidang perdana gugatan terhadap Keputusan Presiden Jokowi atas pengangkatan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (13/7).

    Sidang yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB itu beragendakan pemeriksaan pendahuluan persiapan gugatan.

    Dalam sidang yang berlangsung sekitar 45 menit itu, hadir pihak penggugat Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Banten, Rizki Aulia Rohman dan kuasa hukum penggugat Raden Elang Yayan Mulyana serta Satria Pratama. Sementara dari pihak tergugat diwakili oleh kuasa hukum dari Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) sebanyak dua orang.

    “Dalam sidang tadi, hakim memeriksa berkas gugatan kami. Hasilnya 99 persen diterima, hanya tinggal sedikit perlu perbaikan,” kata Raden Elang Yayan Mulyana  dalam siaran persnya yang diterima BANPOS.

    Ia menjelaskan, dalam sidang selanjutnya, diagendakan pada Rabu, 20 Juli mendatang. Dalam sidang itu, selain pihak tergugat, hakim akan memanggil Pj Gubernur Banten Al Muktabar, mantan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), dan mantan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.

    Kuasa hukum penggugat lainnya, Satria Pratama menambahkan, sidang gugatan yang telah teregister dengan nomor nomor perkara 202/G/2022/PTUN.JKT berjalan lancar sesuai harapan pihaknya.

    “Langkah yang kami lakukan sebagai lawyer yaitu memberikan pembelajaran hukum (kuasa hukum) dan politik kepada masyarakat Banten, karena hak-hak yang kami gunakan adalah hak konstitusional untuk menguji objek sengketa yaitu keputusan Presiden RI atas pengangkatan penjabat gubernur Banten,” katanya.

    Sementara Ketua DPC Permahi Banten, Rizki Aulia Rohman mengaku lega karena sidang perdana berjalan lancar. “Pengangkatan Penjabat Gubernur Banten telah merugikan hak demokrasi masyarakat Banten. Karena dalam melakukan pengangkatan penjabat gubernur harus memuat aturan pelaksana terkait mekanisme pemilihan yang terbuka, transparan dan akuntabel sehingga tidak menggeser prinsip demokrasi,” katanya.

    Untuk diketahui, objek gugatan perkara tersebut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Banten tanggal 9 Mei 2022.

    “Keppres tersebut telah menghilangkan hak suara masyarakat Banten dalam menentukan dan memilih Kepala Daerah. Sebab, hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional warga negara yang diakui sebagai bagian dari hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, sebagaimana dijamin UUD 1945, hal itu dilakukan demi menghasilkan pejabat publik yang berintegritas,” terang Rizki.

    Jika pengangkatan Penjabat Gubernur Banten tanpa melalui mekanisme asas-asas demokrasi, Rizki khawatir, pejabat publik yang dihasilkan memiliki conflict of interest, sehingga dapat memicu penyalahgunaan wewenang oleh penjabat Gubernur Banten dalam mengeluarkan keputusan dan tindakan penyelenggaraan pemerintah yang kemudian berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat Banten.

    Kepres tersebut, terang Yayan, bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. Sebab, Keppres tersebut, tidak memperhatikan secara cermat dan meneliti semua kepentingan masyarakat umum, serta memperhitungkan hilangnya hak memilih dan dipilih.

    “Penunjukkan penjabat Gubernur Banten tanpa melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan demokratis dapat memicu terjadinya kegaduhan di pemerintahan provinsi Banten yang berdampak pada terganggunya pelayanan publik, sehingga merugikan hak masyarakat banten,” ucapnya.

    Sehingga, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016, agar tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah.

    Sebab itu, dalam petitum gugatannya, Permahi meminta hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Keputusan Presiden Negara Republik Indonesia Nomor.48/P Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tanggal 9 Mei 2022. Termasuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor.50/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur dengan lampiran No.1. atas nama Al Muktabar, M.Sc tanggal 9 Mei 2022.

    Serta, meminta PTUN Jakarta untuk mewajibkan kepada Presiden Jokowi mencabut Surat Keputusan Presiden Negara Republik Indonesia Nomor.48/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tanggal 9 Mei 2022 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor.50/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur dengan lampiran No.1.An. (Al Muktabar, M.Sc.) tanggal 9 Mei 2022.

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar dihubungi melalui telepon genggamnya tidak merespon.(RUS/PBN)

  • Penegak Hukum Diminta Tutup Kasus Pencabulan Dengan Mediasi

    Penegak Hukum Diminta Tutup Kasus Pencabulan Dengan Mediasi

    PANDEGLANG, BANPOS-Setelah sebelumnya kepolisian berhasil menangkap pelaku dan buronan dugaan kasus pencabulan di dua lokasi yang berbeda, yaitu Pandeglang dan Kabupaten Serang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang kembali berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kembali terjadinya pencabulan dan kekerasan seksual ini dikecam oleh banyak pihak dan diminta agar aparat penegak hukum (APH) dapat menutup jalur mediasi.

    Terduga pelaku pencabulan, BA (20) warga Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, ditangkap oleh Satreskrim Polres Pandeglang pada Senin (11/7) lalu. Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang.

    “Benar telah diamankan pelaku pencabulan berinisial BA yang telah mencabuli anak berusia 15 tahun, pelaku diamankan dan diserahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang oleh keluarga korban pada Senin (11/07) lalu,” kata Fajar di Mapolres Pandeglang, Rabu (13/7).

    Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan pelaku setelah korban mengeluh mengalami sakit pada bagian kelaminnya.

    “Pencabulan dilakukan sebanyak dua kali, dengan adanya kejadian tersebut korban mengeluh mengalami sakit dibagian kelamin,” jelasnya.

    Menurutnya, modus yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban adalah berjanji akan menikahi korban setelah melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

    “Modus dari pelaku adalah menjanjikan kepada korban akan menikahi korban setelah melakukan aksi tersebut,” ujarnya.

    Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, dengan adanya kejadian kekerasan seksual yang terjadi wilayah hukumnya, pihaknya merasa geram dan mengimbau kepada masyarakat agar lebih ketat lagi menjaga anak-anaknya Ketika berada dirumah maupun diluar rumah.

    “Imbauan untuk masyarakat agar lebih ketat menjaga keluarganya, ini kejahatan yang sangat serius karena sangat merusak generasi muda kita,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Provinsi Banten Neng Farida, mengecam keras para pelaku tindak kekerasan seksual maupun tindak kekerasan kepada perempuan dan anak. Termasuk kasus yang baru-baru ini terekspos, ia meminta agar seluruh pelaku ditindak tegas tanpa pandang bulu.

    Perempuan yang akrab disapa Ida ini juga menyebut bahwa Banten saat ini darurat kekerasan seksual dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Tak hanya itu, ia mengungkap di Provinsi Banten khususnya di Kota Serang banyak kasus pencabulan pada anak dan remaja, dengan pelakunya kebanyakan orang-orang terdekat.

    Mirisnya, kasus pelecehan seksual juga sudah merambah ke dunia Pendidikan. Sudah banyak terjadi kasus di lingkungan pendidikan seperti Pondok pesantren, lingkungan kampus, dan sekolah.

    “Kami dari RPA Banten sangat sangat mengecam keras para pelaku tindak kekerasan seksual dan kekerasan kepada perempuan dan anak. Hari ini banyak kasus pencabulan yang bahkan para pelakunya adalah orang-orang terdekat, dan ini ada aduannya masuk ke kami,” ujarnya, Rabu (13/7).

    Menurutnya, menjadi perhatian bagi semua pihak bahwa di Banten ini banyak sekali kasus asusila, pelecehan seksual dan tindak kekerasan seksual terutama kekerasan kepada anak. Menjadi perhatian bersama dari semua pihak mulai dari masyarakat sipil, aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian, termasuk lembaga-lembaga yang konsen terhadap isu-isu perempuan dan anak.

    Ida menyebut proses dalam penanganan kasus kekerasan seksual kurang maksimal dalam penanganan. Hal itu dilihat masih adanya jalur musyawarah dari pelaku kepada korban yang bahkan tidak memikirkan si korban ini mengalami trauma atas perbuatan pelaku.

    Ia mengungkapkan, tidak adanya APH yang berpihak pada korban dapat dilihat dengan mudahnya dilakukan mediasi oleh penegak hukum yang memang seharusnya memproses secara hukum. Akan tetapi dibawa jalur kekeluargaan, bahkan ada yang sampai dinikahkan secara siri.

    “Apalagi waktu itu yang terjadi di Kecamatan Kasemen yang kasus gadis difabel. Dari situ saja sudah terlihat bahwasanya para penegak hukum, para lembaga yang memang konsen terhadap isu-isu perempuan dan juga anak ini sangat-sangat kurang maksimal,” tegasnya.

    Secara tegas Ida meminta kepada APH agar lebih mengetahui, lebih memahami apa saja hak-hak korban daripada pelecehan seksual maupun pencabulan. Jangan malah ketika misal adanya laporan, tapi seolah-olah seperti tidak ditanggapi secara serius.

    “Begitu juga dengan lembaga-lembaga seperti PPA, itu juga harus lebih pro terhadap korban, harus lebih progres dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang ada di Banten ini,” katanya.

    Terpisah, Pegiat PATTIRO Banten, Bella Rusmiyanti, menyikapi kasus pencabulan yang saat ini terus meningkat. Ia meminta agar hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil.

    Bella mengatakan, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur perihal hak warga negara untuk bebas dari kekerasan seksual. Pasal 28B UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

    “Perempuan dan anak anak  dianggap sebagai manusia yang paling lemah sehingga banyak sekali terjadinya penindasan. Kondisi tersebut yang dapat menimbulkan risiko terjadinya gangguan-gangguan termasuk yang berhubungan dengan seksualitas, seperti pencabulan, pemerkosaan, pelecehan seksual, aborsi, pelacuran dan perdagangan perempuan,” jelasnya.

    Menurutnya, kejahatan yang kerap terjadi kepada perempuan yaitu pencabulan yang merupakan salah satu penghambat kemajuan dan menghalangi hak asasi dan kebebasan untuk tercapainya kesetaraan gender antara perempuan dan laki-laki.

    “Pencabulan merupakan suatu perbuatan yang melanggar kesopanan atau kesusilaan juga termasuk persetubuhan diluar perkawinan yang dilakukan oleh laki-laki atau suatu kelompok orang tertentu terhadap perempuan dalam bidang seksual yang bersifat mengintimidasi secara non fisik dan secara fisik yang tidak disukai oleh korban karena dianggap sebagai penghinaan dan mencoreng nama baik,” jelas Bella.

    Bella mengungkapkan, maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Banten khususnya di Kabupaten Pandeglang menjadi keprihatinan untuk semua pihak. Namun di Indonesia, hukum yang diduga dapat menjadi solusi dalam penanganan kasus kekerasan seksual, dinilai belum cukup mumpuni untuk menghentikan maraknya kasus tersebut.

    “Dalam hal ini seharusnya aparat hukumlah yang dapat menyelesaikan permasalahan yang ada berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan melalui jalur hukum, yang dimana tahapannya adalah: Penyelidikan, Penyidikan, Pemeriksaan saksi korban, Pemeriksaan tersangka, Cek TKP, Pemeriksaan visum pada korban, Pemberkasan (P21), Lalu kemudian diserahkan kepada kejaksaan negeri,” jelasnya.

    Ia menegaskan, hukum harus ditegakkan untuk memberikan keadilan bagi para korban kekerasan seksual.  Dukungan dan kerjasama dari masyarakat serta sinergi dan kontribusi para APH juga menjadi salah satu upaya dalam mengatasi dan mengurangi kejahatan kekerasan seksual.

    “Di sisi lain, kita juga wajib melaporkan segala apapun ketika kita mengalami atau melihat serta mendengar kasus kekerasan seksual atau pencabulan,” ucapnya.

    Menurutnya, upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap anak bukan hanya tugas orang tua dan masyarakat, tetapi negara ikut andil dalam hal tersebut. Langkah pemerintah dalam upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak yakni dengan menerapkan sanksi yang lebih keras kepada pelaku sebaiknya diikuti dengan beberapa langkah strategis lainnya. Di bidang pencegahan, pemerintah bisa secara aktif melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

    “Pemerintah juga dapat menerapkan pendidikan pengenalan organ tubuh kepada anak di usia dini agar mereka tahu organ tubuhnya yang boleh atau tidak boleh dilihat atau disentuh orang lain dan cara terhindar dari kekerasan seksual,” terangnya.(MUF/DHE/PBN)

  • Perempuan Strategis Mendorong Transisi Energi

    Perempuan Strategis Mendorong Transisi Energi

    JAKARTA, BANPOS – Kontribusi perempuan akan terus ditingkatkan dalam kemajuan transisi energi menyusul kebijakan pemerintah memberikan perhatian pada dimensi gender.

    Pentingnya pemberdayaan perempuan juga turut serta membangun wajah sektor energi dan sumber daya mineral lebih inklusif ke depan.

    Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial menekankan terobosan Kementerian ESDM melibatkan perempuan dalam program transisi energi.

    “Dari berbagai program Kementerian ESDM untuk anak muda, yaitu Patriot Energi dan Gerakan Inisiatif Listrik Tenaga Surya atau GERILYA, lebih dari 30%-nya diikuti oleh Perempuan,” ujar Ego pada acara webinar Aksi Perempuan Muda Mendorong Transisi Energi di Jakarta, Selasa (12/7).

    Lebih lanjut Ego mengatakan, perempuan telah mengisi pos-pos penting di Pemerintahan termasuk di Kementerian ESDM.

    “Setidaknya ada 11 perempuan yang mengisi posisi Direktur atau eselon 2, dari total 55 unit eselon 2 di Kementerian ESDM,” jelasnya.

    Selain itu, terjadi peningkatan pegawai perempuan dari 23 persen menjadi 28 persen dalam 10 tahun. Bahkan, Ditjen EBTKE menjadi unit dengan jumlah pegawai perempuan terbanyak yaitu sekitar 35 persen.

    “Ini tentu menjadi sinyal yang baik dalam meningkatkan peran perempuan dalam transisi energi Indonesia,” ujar Ego.

    Menurut Ego, peran perempuan juga bisa dilakukan dari level masyarakat secara praktis.

    Beberapa hal yang bisa dilakukan perempuan dalam transisi energi diantaranya melakukan mengembangan dan advokasi energi terbarukan, gaya hidup hemat energi, dan terlibat dalam pengambilan keputusan pengelolaan energi.

    Dukungan terhadap peningkatan porsi keterlibatan perempuan dalam transisi energi juga diungkapkan oleh Deputi Direktur Kantor Lingkungan Hidup USAID Indonesia Mark Newton.

    “Pemerintah Amerika Serikat melalui USAID sangat antusias untuk mendukung partisipasi dan kepemimpinan pemuda yang berarti di sektor energi bersih,” ujar Mark.

    Untuk mendukung transisi energi, pemerintah sudah menyusun rancangan target Net Zero Emission pada tahun 2060 dengan mengoptimalkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT).

    “Arah kebijakan energi nasional yaitu melaksanakan transisi energi, dari energi fosil menuju energi bersih ramah lingkungan utamanya pengembangan Energi Baru Terbarukan atau EBT,” ujar Ego.

    Ia menambahkan pemerintah akan mengganti hampir seluruh pembangkit listrik dari 100 persen energi bersih secara bertahap melalui pengembangan EBT secara masif yang meliputi solar PV, angin, biomass, panas bumi, hidro, energi laut, nuklir, hidrogen, dan teknologi energi bersih seperti battery storage systems dan CCUS.

    “Saat ini tidak boleh ada penambahan PLTU batubara baru, kecuali yang telah berkontrak atau sedang konstruksi. Selain itu, retirement PLTU akan secara bertahap pasca 2030,” tegasnya.

    Sementara dari sisi permintaan (demand), pemerintah mendorong penerapan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, pemakaian kompor induksi,dan pembangunan jaringan gas untuk rumah tangga.

    “Tentu diperlukan sinergi dan kolaborasi semua pihak yang melibatkan generasi muda termasuk perempuan, yang menjadi fokus dari webinar ini,”  ujar Ego.

    Hal ini juga mendapat sambutan hangat dari pihak USAID. Pihaknya berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah mewujudkan transisi energi.

    “Pemerintah Amerika Serikat melalui USAID berkomitmen untuk mendukung transisi energi bersih Indonesia. Pada webinar ini, para pembicara akan berbagi solusi untuk menginspirasi mengenai aksi iklim mereka,” ujar Mark.

    Ego berharap webinar ini menghasilkan ide-ide yang inovatif dari kacamata perempuan dalam pengembangan EBT, menguatkan koordinasi, sinkronisasi dan peran stakeholders dalam mendukung tantangan transisi energi untuk mencapai target Net Zero Emission Indonesia.(PBN/RMID)

  • Sengketa Tanah Diselesaikan Tanpa Pengadilan

    SERANG, BANPOS – Persengketaan tanah yang terjadi di berbagai daerah di tanah air lebih baik diproses di luar pengadilan melalui mediasi dan musyawarah untuk mencapai kemufakatan agar kedua belah pihak yang bersengketa  tidak dirugikan.

    “Konsep kemufakatan dan musyawarah adalah prinsip Pancasila yang tertuang dalam sila ke empat,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sunraizal dalam “Seminar Penyelesaian Sengketa Tanah di Luar Pengadilan” di Ratu Hotel Serang, Selasa.

    Menurut Sunraizal, saat ini, kasus sengketa tanah yang terjadi di masyarakat, karena adanya para mafia dan oknum sehingga ada  sertifikat kepemilikan ganda.

    Penyelesaian persengketaan tanah dinilai lebih efektif diproses di luar pengadilan dibandingkan melalui pengadilan.

    Persengketaan tanah melalui pengadilan itu memakan waktu cukup panjang juga mengeluarkan biaya sangat besar. Bahkan, proses persengketaan tanah di pengadilan salah satu di antaranya ada yang dirugikan.

    Selain itu juga kasus persengketaan tanah melalui jalur pengadilan belum tuntas hingga kini mencapai 9.000 perkara belum diselesaikan.

    Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini ATR/BPN mengajak masyarakat yang bersengketa tanah lebih baik diselesaikan di luar pengadilan.

    “Kami meyakini kasus sengketa tanah dengan mediasi, musyawarah  dapat menyelesaikan masalah dan bermanfaat serta menguntungkan kedua belah pihak,” katanya.

    Pembicara lainya dalam seminar itu, Bahrul Ilmu Yakup mengatakan untuk menyelesaikan sengketa tanah bisa diproses secara hukum melalui pengadilan dengan pidana maupun perdata.

    Namun, proses hukum melalui pengadilan tentu memakan waktu panjang dan jika kalah dalam sengketa tanah tersebut bisa mengajukan Peninjauan Kembali ( PK).

    Persoalan itu dipastikan waktu panjang dan jika kalah dalam sengketa itu bisa dipidana dan gugatan kerugian.

    Sebetulnya, kata dia, penyelesaian sengketa tanah bisa dilakukan oleh ATR/BPN, karena menjadi kewenangannya.

    “Kami mendukung penyelesaian tanah itu di luar pengadilan, namun beresiko terhadap pejabat BPN sendiri yang menerbitkan sertifikat,” katanya.

    Sementara itu,, Brigjen (Purn) Junior Tumilaar mengatakan pada prinsipnya penyelesaian tanah di masyarakat sebaiknya diproses di luar pengadilan sehingga tidak merugikan pihak yang  bersengketa.

    Permasalahan saat ini juga persengketaan tanah kerap kali terjadi antara masyarakat dan pengembang hingga berujung  melalui pengadilan.

    Penyelesaian tanah, kata dia, sebetulnya bisa diselesaikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

    Apalagi, di tingkat pemerintah daerah terdapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sehingga bisa menyelesaikan sengketa tanah dengan musyawarah dan mufakat.

    Selama ini, kata dia, Forkopimda  belum mampu menyelesaikan masalah jika terdapat sengketa tanah, sehingga menimbulkan konflik sosial.

    Padahal, penyelesaian masalah sengketa tanah lebih efektif diproses di luar pengadilan dengan mediasi  untuk musyawarah dan mufakat sesuai  Pancasila.

    “Kita masyarakat yang memiliki agama tentu penyelesaian sengketa tanah dengan akhlak dan nilai-nilai Pancasila dipastikan bisa selesai,” katanya.(PBN/ANT)

  • Pencemaran Sungai dan Laut Banten Mengkhawatirkan

    Pencemaran Sungai dan Laut Banten Mengkhawatirkan

    SERANG, BANPOS – Pencemaran sejumlah sungai di wilayah Tangerang, Serang dan laut Selat Sunda di Banten disebabkan oleh aktivitas industri yang ada. Bahkan saat ini, pencemaran sudah diambang batas.

    Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Serang, Syamsul Rizal, Selasa (12/7) mengungkapkan, berdasarkan hasil pengaduan masyarakat, kondisi pencemaran sejumlah sungai seperti Ciujung dan Cidurian sangat memprihatinkan.

    “Secara kasat mata Sungai Ciujung dan Cidurian warnanya hitam, ditambah lagi sekarang aroma atau bau yang dikeluarkan sungai itu menyengat, tidak enak. Jadi saya melihat air sungai itu sudah sangat tercemar. Tidak layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat seperti mencuci, apalagi untuk dijadikan air minum dan masak,” katanya.

    Ia menjelaskan, kondisi pencemaran sungai sudah berlangsung puluhan tahun. Namun sepertinya pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota seakan tutup mata.

    “Saya merasa aneh saja, kondisi didepan mata, tapi tidak ada penanganan serius. Padahal ini juga menyangkut kepentingan masyarakat,” katanya.

    Tak hanya itu saja, Syamsul juga melihat telah tercemarnya laut Selat Sunda akibat aktivitas industri kimia dan tekstil yang ada di sepanjang laut Bojonegara, Pulo Ampel Kabupaten Serang dan  Ciwandan, Pulomerak, Grogol di Kota Cilegon dan di kawasan Tangerang.

    “Laut di Banten juga sama tercemar, dari kegiatan industri, aktivitas perusahaan tekstil dan lain-lain. Air lautnya membuat kulit gatal. Dan yang lebih parah lagi, mempengaruhi kegiatan ekonomi nelayan. Hasil tangkapan berkurang,” jelasnya.

    Sementara, Wakil Ketua Umum bidang Promosi dan Potensi Daerah pada Kadin Banten,  Tb Roy Fachroji Basuni menegaskan, persoalan pencemaran sungai dan laut di Banten yang disebabkan oleh aktivitas industri harus segera disikapi. Jika tidak, akan ada persoalan lainnya, dan menjadi bom waktu.

    “Jadi menurut kami, semua pemangku kebijakan, mulai dari pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian perindustrian, kementerian lingkungan hidup, kementerian perdagangan, gubernur, bupati dan walikota duduk bersama, guna mencari solusi terbaik, seperti apa yang harus dilakukan. Sehingga industri tetap berjalan seperti biasanya, dan masyarakat dapat hidup dengan baik dan layak, tanpa harus mendapatkan pencemaran lingkungan tadi. Jadi pemerintah tidak melulu mendapatkan PAD (pendapatan asli daerah) dari kegiatan industri, tapi juga masyarakat menikmati,” kata Roy.

    Sehingga dengan adanya kesepahaman antara pemerintahan, dari pusat sampai daerah,  akan timbul rasa aman dan kepercayaan satu sama lain.

    “Dengan kebersamaan dan kenyamanan ini, maka satu sama lain, akhirnya dapat melakukan kegiatannya masing-masing dengan baik. Siapa berbuat apa, dan seperti apa yang akan dilakukan oleh pihak-pihak  tersebut, sehingga industri berjalan dengan baik, masyarakat sejahtera dan sehat,” ujarnya.

    Dan yang terpenting lagi, adalah perlu dibentuk satuan petugas (Satgas) gabungan, bukan saja dari unsur pemerintah, tapi juga melibatkan masyarakat setempat,  dan pemerhati lingkungan. “Kalau perlu dari akademisi dan jurnalis juga dilibatkan, agar Satgas ini benar-benar berjalan maksimal,” ujarnya.(RUS/PBN)

  • Aset Koruptor Pegadaian Disita

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita aset tersangka dugaan korupsi pada Unit Pelayanan Syariah (UPS) Cibeber PT Pegadaian Cabang Kepandean, Wardiana. Aset yang disita berupa tanah dan rumah milik tersangka yang berlokasi di Kota Serang.

    Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa tim penyidik Kejati Banten melakukan penyitaan terhadap aset milik Wardiana pada Senin (11/7) kemarin. Ivan menjelaskan, barang yang disita yakni satu bidang tanah dan bangunan.

    “Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan  penyitaan satu bidang tanah dan rumah yang bertempat di Griya Gemilang Sakti Blok E 2 No 14 Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, sesuai dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No 02764 atas nama  tersangka W,” ujarnya, Selasa (12/7).

    Ivan menuturkan, penyitaan dilakukan untuk menjadikan aset tersebut sebagai barang bukti pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan UPS Cibeber PT Pegadaian Cabang Kepandean, yang terjadi pada 2021 lalu.

    “(Hal itu dilakukan) guna memastikan pemulihan kerugian negara sesuai tujuan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya,

    Menurutnya, kegiatan penyitaan tersebut dilakukan setelah adanya surat perintah penyitaan dari Kepala Kejati Banten, serta terbitnya surat penetapan dari Pengadilan Negeri Serang.

    “Kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-479/M.6/Fd.1/05/2022 tanggal 18 Mei 2022 dan Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg tanggal 06 Juli 2022,” tandasnya.

    Untuk diketahui, Wardiana terjerat perkara dugaan korupsi lantaran dirinya ketagihan dalam bermain trading mata uang digital atau kripto. Selain bermain kripto, Wardiana pun menggunakan uang hasil korupsi yang mencapai Rp2,6 miliar itu, untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, seperti perawatan tubuh hingga jalan-jalan ke luar negeri.

    Modus yang dilakukannya yakni dengan menyelewengkan wewenangnya yang meliputi penaksiran harga barang, menetapkan peminjaman dan mengelola administrasi. Dengan kewenangannya itu, Wardiana menerbitkan Rahn fiktif, Arrum emas fiktif dan penaksiran barang jaminan tertinggi sejak Januari hingga November 2021.

    Dari penerbitan Rahn fiktif, Wardiana meraup uang hingga sebesar Rp2.359.359.410 dengan cara melakukan 90 kali transaksi menggunakan 40 KTP orang lain tanpa seizin pemiliknya. Transaksi pinjaman itu pun dilakukan dengan menggadaikan perhiasan bukan emas alias imitasi, yang dibeli secara online.

    Adapun dari transaksi Arrum emas fiktif yang dilakukan sebanyak enam kali dengan lima KTP orang tanpa izin dan perhiasan imitasi, Wardiana berhasil meraup uang sebesar Rp230.854.628. Wardiana juga meraup uang sebesar Rp54.730.320 dari hasil penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian.

    “Sehingga Dengan total keseluruhan sebesar Rp2.644.944.350 dan uang tersebut oleh tersangka W (Wardiana) digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ungkap Ivan.(DZH/PBN)