Kategori: HEADLINE

  • Fahmi Hakim vs Bahrul Ulum, Siapa Dapat Restu?

    Fahmi Hakim vs Bahrul Ulum, Siapa Dapat Restu?

    JALAN Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Serang, Fahmi Hakim, untuk bisa menduduki kursi Kabupaten Serang satu agaknya bakal jauh dari kata mulus. Selain harus dihadapkan pada kandidat dari pemilik ‘darah penguasa’ yakni Andiara Aprilia Hikmat pada skenario penyelamatan Koalisi Indonesia Bersatu, Fahmi Hakim juga dihadapkan pada persoalan saling sikut di dalam tubuh Partai Golkar sendiri.

    Bagaimana tidak, Fahmi Hakim juga disebut akan berhadapan dengan Sekretaris Jendral (Sekjen) DPD I Partai Golkar Provinsi Banten yang juga merupakan Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum. Potensi tersebut pun dianggap tak berlebihan, mengingat Partai Golkar sampai saat ini belum menentukan siapa yang benar-benar akan dicalonkan pada Pilkada. Penentuan tersebut akan dilakukan pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda).

    Nama Fahmi Hakim mulai naik kepermukaan dan dianggap sebagai calon pewaris tahta Tatu setelah adanya buka bersama sekaligus konsolidasi struktural Partai Golkar Kabupaten Serang, di kediaman Fahmi Hakim pada Senin (11/4) lalu. Pada saat itu, Andika Hazrumy yang merupakan Wasekjen Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa I DPP Partai Golkar, mempersilahkan Fahmi untuk maju dalam kontestasi Pilbub.

    Namun, Andika memberikan syarat kepada Fahmi jika ingin dicalonkan sebagai Bupati Serang. Syarat tersebut yakni Fahmi selaku Ketua Partai Golkar Kabupaten Serang, harus bisa membawa Partai Golkar untuk menduduki 30 persen kursi DPRD Kabupaten Serang.

    “Pak Fahmi saya tugasin dulu 30 persen. Kalau sanggup, bisa maju sebagai Calon Bupati. Jadi jangan cita-cita ini itu, kalau perahu kitanya tidak siap,” kata Andika pada saat menyampaikan sambutan pada kegiatan konsolidasi tersebut.

    Andika juga menegaskan bahwa mesin Partai Golkar harus segera dipersiapkan dengan matang untuk menghadapi Pemilu 2024, khususnya di Kabupaten Serang. Hal itu guna menarik simpati dari masyarakat agar memilih Golkar di tahun 2024.

    Namun untuk saat ini, Andika meminta agar seluruh struktural Partai Golkar, kader hingga simpatisan, agar berfokus memenangkan Pemilihan Legislatif terlebih dahulu. Sebab, kursi legislatif menjadi tiket bagi Partai Golkar untuk bisa mencalonkan Bupati.

    “Jadi kita harus fokus dulu di Pileg. Kemudian, kita juga sekarang sedang menggodok dengan Pak Ketua, untuk menyusun strategi disetiap kader partai Golkar, yang akan dimajukan disetiap daerah,” tutur Andika pada saat itu.

    Hasrat Fahmi Hakim untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Serang pun ditunjukkan secara serius. Dirinya pun sudah memiliki tagline sendiri yakni ‘Fahmi Hakim Bersama Kita’. Bahkan tak tanggung-tanggung, Fahmi Hakim pada situs resmi miliknya yaitu fahmihakim.com menyebutkan bahwa ia merupakan ‘Calon Bupati Serang Potensial’.

    Dalam beberapa kesempatan pun, Fahmi Hakim terlihat terus merapatkan diri kepada Andika Hazrumy. Kemesraannya kerap kali dipublikasikan oleh sejumlah media massa. Seperti pada reses yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Serang Dapil Waringinkurung, Ratu Julmi Hayati dan Anggota DPRD Kabupaten Serang Dapil Kramatwatu, Mawardi.

    Dalam reses tersebut, Andika Hazrumy turun ke lapangan untuk memantau kinerja dua anggota legislatif dari partai berlambang pohon beringi tersebut. Fahmi Hakim pun turut mendampingi Andika Hazrumy dalam memantau reses.

    Salah satu sumber BANPOS di internal Partai Golkar mengatakan bahwa sebenarnya banyak dari kader Partai Golkar yang enggan memilih Fahmi Hakim untuk maju di Pemilihan Bupati Serang nanti. Pasalnya, Fahmi dianggap kurang layak untuk maju sebagai pengganti Ratu Tatu Chasanah.

    Menurut sumber tersebut, jika memang pengganti Ratu Tatu harus orang eksternal keluarga besar Chasan Sohib, maka mayoritas dari para kader akan memilih Bahrul Ulum ketimbang memilih Fahmi Hakim.

    “Banyak dari kader yang lebih memilih Bahrul Ulum ketimbang Fahmi Hakim. Karena dari segi kualitas menurut kami lebih mumpuni Bahrul Ulum,” ujar sumber BANPOS.

    Selain kualitas yang dianggap lebih baik, Bahrul Ulum juga dianggap lebih memahami arah pembangunan Kabupaten Serang ketimbang Fahmi Hakim. Sebab, Bahrul Ulum merupakan Ketua DPRD Kabupaten Serang.

    “Dari segi struktural juga Bahrul Ulum lebih dekat dengan Ibu Tatu. Karena beliau ini merupakan Sekjennya bu Tatu di Provinsi Banten. Jadi menurut kami, Bahrul Ulum lebih layak untuk maju sebagai calon Bupati Serang,” tuturnya.

    Informasi yang didapat, gesekan antara kubu Fahmi Hakim dan kubu Bahrul Ulum sudah sering terjadi di berbagai agenda kegiatan internal Partai Golkar. Terkadang, kedua kubu saling mengirimkan orang mereka ke agenda internal partai, mewakili Kabupaten Serang.

    Seperti pada agenda internal Partai Golkar yang diselenggarakan di salah satu hotel di Anyer. Pada kegiatan tersebut, seharusnya masing-masing DPD II mengirimkan delegasi sebanyak antara empat sampai lima orang.

    Namun, DPD II Partai Golkar Kabupaten Serang justru mengirimkan sebanyak 9 orang delegasi. Usut punya usut, sembilan orang delegasi itu merupakan gabungan dari delegasi Fahmi Hakim dan Bahrul Ulum. Mulanya, delegasi dari Fahmi Hakim terlebih dahulu yang hadir. Namun ternyata, delegasi Bahrul Ulum turut hadir di sana.

    “Jadi memang ada semacam perselisihan antara mereka. Ibaratnya kalau ditempatkan di satu tempat, kedua orang itu akan selalu berada di kutub yang berbeda. Toh sekarang ini kan belum ada nama resmi yang akan diusung. Apalagi partai sampai saat ini baru sebatas menyatakan akan mengusung kader terbaiknya. Pertanyaannya, siapa kader terbaiknya?” tegas dia.

    BANPOS mencoba melakukan konfirmasi kepada Fahmi Hakim dan Bahrul Ulum terkait dengan isu tersebut. Namun, BANPOS tidak berhasil mengonfirmasi Fahmi Hakim. Sementara Bahrul Ulum saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa saat ini Partai Golkar tengah berfokus pada Pileg dan Pilpres terlebih dahulu.

    “Bahwa konsentrasi Golkar saat ini adalah pemilu legislatif dan Pilpres. Karena hasil Pemilu menjadi tolok ukur dan kunci dalam menghadapi Pilkada,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/7).

    Sementara terkait dengan sejumlah nama yang muncul dan digadang-gadang bakal dicalonkan sebagai Bupati Serang pada kontestasi Pilkada 2024, Bahrul Ulum menegaskan bahwa hal itu menjadi bukti Partai Golkar memiliki sumber daya manusia yang mumpuni dan berintegritas dalam membangun daerah.

    “Dan semua kader Golkar, apalagi yang memiliki kapasitas, tentu menuju Pemilu 2024, harus semakin dekat dengan masyarakat. Maka seluruh kader Golkar harus konsentrasi memenangkan pemilu legislatif menuju sukses Pilkada,” terangnya.

    Selain itu, saat ini Partai Golkar masih belum berani menyampaikan dan menyosialisasikan nama-nama calon kepala daerah yang akan mereka usung. Yang saat ini berani dan tegas pihaknya lakukan adalah menyosialisasikan Airlangga Hartanto sebagai Calon Presiden Republik Indonesia.

    “Konsentrasi penuh saat ini, salah satunya juga bagi kami adalah menyosialisasikan Ketua Umum Partai Golkar, bapak Airlangga Hartarto sebagai kandidat Calon Presiden dari Partai Golkar sesuai amanat Rapimnas dan Munas,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa Partai Golkar serius dalam memenangkan Pemilihan Legislatif 2024 nanti. Pasalnya, jika Partai Golkar tidak bisa memenangkan legislatif, maka Partai Golkar akan kehilangan tiket untuk mencalonkan kader terbaiknya menjadi Bupati Serang.

    “Sekarang semua fungsionaris dan kader harus konsentrasi memenangkan Pemilu Legislatif. Sebab tiket Pilkada ada pada suara Pileg. Maka memenangkan Partai Golkar di semua tingkatan Pileg adalah tugas utama agar menang mudah di Pilkada. Tentu menang pilpres juga wajib dilakukan, karena itu, sosialisasi pak Airlangga harus masif dilakukan oleh kader di daerah,” tuturnya.

    Jika hasil Pileg sudah didapatkan, barulah pihaknya membicarakan siapa saja yang akan diusung menjadi calon kepala daerah dengan menggelar Rakerda. “Rakerda digelar menjelang Pilkada dimulai, setelah Pemilu Legislatif dan Pilpres,” tandasnya. (DZH)

  • Subadri dan Andiara Berpotensi Jadi Pewaris Tatu

    Subadri dan Andiara Berpotensi Jadi Pewaris Tatu

    KONSTELASI politik menjelang Pilkada 2024 semakin memanas. Meski disebut dinamis, namun sejumlah sudah mulai menerka-nerka peta politik yang akan dihadapi, khususnya di sejumlah daerah di Provinsi Banten. Apalagi di tingkatan pusat, sudah berdiri Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang beranggotakan Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Dengan dibentuknya koalisi tersebut, sejumlah pihak berani berasumsi terkait pertarungan politik yang akan terjadi pada kurang lebih dua tahun mendatang. Salah satunya adalah tersanderanya Partai Golkar di Provinsi Banten oleh PAN maupun PPP.

    Asumsi tersebut muncul lantaran Partai Golkar disebut membutuhkan PAN dan PPP agar dapat kembali mengusung Andika Hazrumy untuk mencalonkan diri pada kontestasi Pilgub 2024. Hal itu karena kursi Partai Golkar sempat turun cukup signifikan di tahun 2019. Sehingga, agar bisa mengamankan tiket menuju Pilgub, Partai Golkar perlu mengamankan kursi sebanyak-banyaknya.

    Berdasarkan informasi yang diterima BANPOS dari sumber internal Partai Golkar, sejumlah kesepakatan politik tengah dipersiapkan oleh masing-masing anggota Koalisi Indonesia Bersatu. Sebelumnya, BANPOS pada edisi khusus ‘Potensi Duet Jadi Duel’ telah mempublikasikan skenario mendepak salah satu partai untuk keluar dari koalisi di daerah, untuk mengamankan kursi eksekutif Kota Serang.

    Namun skenario lain pun dimunculkan. Kali ini, skenario tersebut dianggap lebih menguntungkan bagi seluruh pihak. Skenario tersebut yakni menarik Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, untuk mencalonkan diri di Kabupaten Serang. Sejumlah kandidat pun dimunculkan untuk bisa menemani Subadri, salah satunya yakni Andiara Aprilia Hikmat, anak dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

    “Skenario mendistribusikan calon kepala daerah dari koalisi ke Kota dan Kabupaten Serang menjadi skenario paling masuk akal dibandingkan harus mendepak salah satu anggota koalisi. Karena kepentingan yang paling utama adalah Aa (Andika Hazrumy – Red), bisa nyalon lagi di Provinsi Banten,” ujar sumber BANPOS di internal Partai Golkar.

    Namun, skenario ini akan ‘memakan korban’ dari internal Partai Golkar sendiri. Korban tersebut yakni Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Serang, Fahmi Hakim. Diketahui, Fahmi Hakim digadang-gadang bakal melanjutkan estafet kepemimpinan Ratu Tatu Chasanah di Kabupaten Serang, meskipun Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sebagai mekanisme resmi penentuan calon yang akan diusung, belum digelar hingga saat ini.

    Menurutnya, saat ini Partai Golkar mengalami dilema yang sangat berat. Pasalnya, Partai Golkar dihadapkan pada persoalan pemenangan di Pilpres dan juga Pilkada dalam waktu berdekatan. Menurutnya, tidak mungkin Partai Golkar, khususnya di Provinsi Banten, mengorbankan Pilpres demi daerah.

    “Memang yang sempat menjadi opsi adalah mendepak salah satu anggota koalisi. Tapi ada opsi lain yaitu mengorbankan Kota Serang agar koalisi tetap utuh hingga di tingkat pusat. Tapi skenario untuk distribusi Kepala Daerah akhirnya menjadi opsi terbaik,” ungkapnya.

    Sebenarnya, baik Subadri maupun Syafrudin bisa saja ‘ditransfer’ ke Kabupaten Serang. Sebab, keduanya merupakan putra terbaik dari daerah yang saat ini menjadi wilayah Kabupaten Serang. Subadri merupakan putra daerah kelahiran Jawilan, sementara Syafrudin merupakan putra daerah kelahiran Bojonegara.

    Namun, keinginan Subadri untuk bisa menjadi ‘si orang nomor satu’ sangatlah besar. Apalagi setelah hampir satu periode dirinya menjadi ‘ban serep’ dari Walikota Serang, dirinya disebut menginginkan untuk bisa menjadi orang nomor satu.

    “Ya ini memang jadi opsi terbaik, meskipun belum resmi. Karena kalau dipasangkan dengan bu Andiara, pak Subadri memang bisa jadi Kabupaten Serang satu. Intinya pembagian wilayah ini sangat dibutuhkan untuk bisa mencalonkan di Provinsi Banten,” ucapnya.

    Isu mengenai akan pindahnya pencalonan Subadri ke Kabupaten Serang sebenarnya telah didengar oleh masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh salah satu tokoh pemuda di Jawilan, Deden. Ia mengatakan bahwa jika Subadri mencalonkan diri sebagai Bupati Serang, maka menjadi angin segar bagi masyarakat Jawilan.

    “Karena beliau putra asli Jawilan. Beliau juga memiliki track record yang cukup baik di Kota Serang, jadi sah-sah saja mencalonkan diri di Kabupaten Serang. Ibaratnya beliau akhirnya bisa kembali ke kampung halaman untuk membangun secara langsung kampung halamannya,” ujar dia.

    Kendati demikian, ia tidak mau terburu-buru menyatakan apakah masyarakat akan mendukung Subadri ketika mencalonkan diri sebagai Bupati Serang. Sebab, harus Subadri langsung yang menanyakan kepada masyarakat Jawilan dan Kabupaten Serang.

    “Tapi tentunya, akan menjadi kebanggaan bagi warga Jawilan apabila ada putra daerahnya yang maju sebagai calon Bupati Serang. Silakan pak Subadri bersilaturahmi ke sini untuk meminta restu, saya yakin warga mau mendukung demi kebaikan bersama,” terangnya.

    Saat dikonfirmasi BANPOS, Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, mengatakan isu mengenai dirinya yang akan lompat ke Kabupaten Serang untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Serang merupakan hal yang wajar. Sebab, dalam politik segala hal dimungkinkan lantaran dinamis.

    “Wajar-wajar saja, politik kan dinamis. Mau kemana kita, ya itu hak kita,” ujar Subadri saat diwawancara BANPOS di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang, Rabu (6/7).

    Akan tetapi menurutnya, meskipun mencalonkan dan dicalonkan serta dipilih dalam kontestasi politik merupakan hak bagi setiap warga negara, tetap saja pemegang kekuasaan tertinggi adalah masyarakat. Sehingga, dirinya tetap akan berpegang teguh pada keinginan masyarakat, apakah ia akan mencalonkan diri di Kota Serang ataupun Kabupaten Serang.

    “Saya ini orang yang selalu menyadari bahwa jadinya saya berangkat dari doanya masyarakat. Dan kenangan itu akan saya ingat sampai akhir hayat. Makanya nanti setelah saya selesai, idealnya, afdolnya, saya pasti akan meminta restu kepada masyarakat. Saya direstuinya dimana,” kata Ketua DPW PPP Provinsi Banten itu.

    Ia mengatakan, dirinya bisa diangkat derajatnya dari masyarakat biasa menjadi orang nomor dua di Kota Serang berkat dukungan dan doa dari masyarakat. Sehingga, tidak mungkin dirinya mengabaikan keinginan dari masyarakat.

    “Jadi bukan karena saya malu-malu kucing, bukan karena saya tidak gentle. Tapi itu merupakan ta’dzim saya terhadap masyarakat yang telah mengangkat harkat dan martabat saya,” tuturnya.

    Bahkan menurutnya, apabila masyarakat memutuskan agar Subadri tidak lagi menjabat sebagai Wakil Walikota Serang, bahkan mencalonkan diri menjadi Walikota Serang atau Bupati Serang, maka dirinya akan mengikuti kemauan dari masyarakat itu.

    “Kalaupun masyarkat tidak menghendaki saya, saya jelek (dalam memimpin), saya tidak baik. Udahlah haji Badri tidak usah nyalon lagi, saya akan turuti. Tapi sebaliknya, jika masyarakat meminta saya (untuk mencalonkan diri), arep gajah tah tak lawan ning kite (mau gajah juga saya lawan-Red),” ungkapnya.

    Bahkan menurutnya, jika memang masyarakat menginginkan dirinya mencalonkan diri sebagai Bupati Serang dan dipasangkan dengan Anggota DPD RI, Andiara Aprilia Hikmat, maka dirinya akan mengikuti. Sebab kembali lagi ia tegaskan bahwa politik itu dinamis.

    “Politik itu dinamis, namun politik juga itu kompromi. Tapi yang saya maknai secara pribadi, politik itu juga tidak bisa dipisahkan dari yang namanya momentum. Momennya pas enggak kita di Kabupaten, momennya pas enggak di Provinsi, momennya pas enggak kita di Kota. Seperti itu,” tandasnya. (DZH)

  • Lili Juga ‘Merusuh’ di Banten

    Lili Juga ‘Merusuh’ di Banten

    TANGERANG, BANPOS – Dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, turut bergema di Provinsi Banten. Lili dituding membuat rusuh dan silang sengkarut permasalahan serah terima aset dikarenakan turut menandatangani dokumen serah terima aset Kabupaten Tangerang ke Kota Tangerang, meski tidak memiliki kewenangan yang jelas.

    Sementara itu, sidang etik Dewan Pengawas (dewas) KPK juga ditunda pekan depan dikarenakan Lili memilih untuk berangkat ke Bali ketimbang menghadiri sidang tersebut.

    Diketahui, berdasarkan dokumen yang BANPOS miliki, Lili bersama dengan Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah selaku pihak kesatu, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar selaku pihak kedua, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail serta Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) BMD.

    Dalam dokumen tersebut, Lili bertindak sebagai pihak yang mengetahui, bersama dengan Kholid dan Gatot. Selain BAST, Lili juga turut menandatangani dokumen perjanjian yang dalam salah satu pasalnya mewajibkan pengusulan penghapusan BMD yang telah dihibahkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

    Wasit Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi, melaporkan dugaan tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 19 April lalu. Ibnu Jandi melaporkan Lili dengan dugaan melanggar tiga peraturan.

    Peraturan pertama yakni UU No 19 h 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Perpres Nomor 102 TAHUN 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK-RI Nomor 01 tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK-RI.

    Kepada BANPOS, Ibnu Jandi mengatakan bahwa pada 26 Agustus 2020, Walikota Tangerang menggelar acara serah terima BMD yang dihadiri oleh Lili. Dalam kegiatan itu, Lili turut menandatangani tiga dokumen serah terima BMD. Hal itu pun menimbulkan pertanyaan bagi dia.

    “Siapakah yang mengundang Wakil Ketua KPK-RI tersebut? Siapakah yang memerintahkan Wakil Ketua KPK-RI tersebut untuk menandatangani tiga dokumen aset/BMD tersebut?” ujar Ibnu Jandi, Rabu (6/7).

    Menurut Ibnu Jandi, dirinya pun menduga adanya gratifikasi yang dilakukan oleh Walikota Tangerang kepada Lili dalam kegiatan tersebut. Selain itu, dirinya juga menduga terjadi pelanggaran kode etik oleh Lili. Hal itulah yang dilaporkan oleh Ibnu Jandi ke Dewas KPK.

    “Melaporkan adanya dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Bapak Walikota Tangerang kepada Lili Pintauli Siregar, dan dugaan penyalahgunaan wewenang dan diduga melanggar kode etik KPK yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar dengan cara ikut menandatangani dokumen-dokumen aset/BMD Kabupaten dan Kota Tangerang sebagai pihak yang ‘Mengetahui’,” terangnya.

    Ia mengatakan, dirinya yang ditunjuk sebagai wasit dalam proses penyerahan aset antara Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang, seharusnya merupakan pihak yang memiliki kewenangan dalam mengatakan sah ataupun tidaknya dokumen penyerahan aset tersebut.

    “Wasit Aset/BMD lah yang punya kewenangan untuk mengatakan sah dan tidak sahnya dokumen-dokumen yang akan ditandatangani oleh Bapak Bupati Tangerang dan Bapak Walikota Tangerang, dan yang akan ditandatangani oleh Direktur PDAM TKR Kabupaten Tangerang dan Direktur PDAM TB Kota Tangerang, dan siapa-siapa saja yang berhak dan boleh untuk menandatangani dokumen-dokumen tersebut,” tuturnya.

    Selain itu, ia menegaskan bahwa seharusnya yang mengundang untuk hadir dalam agenda penandatanganan perjanjian dan BAST pada 26 Agustus 2021 adalah dirinya selaku wasit. Bukan Pemkot Tangerang, apalagi sampai mengundang Lili sebagai Wakil Ketua KPK.

    “Apa urgensinya pihak KPK-RI hadir dan menandatangani tiga dokumen tersebut?” tegasnya.

    Ia pun mendesak kepada pimpinan KPK serta Dewas KPK, untuk melakukan penyelidikan terhadap Walikota Tangerang serta Lili terkait dengan dugaan gratifikasi serta penyalahgunaan kewenangan tersebut.

    “Saya meminta kepada jajaran pimpinan KPK dan jajaran Dewas KPK untuk dapat menyelidiki, memeriksa Bapak Walikota Tangerang dan memeriksa Lili Pintauli Siregar atas adanya dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang serta dugaan pelanggaran kode etik KPK sebagaimana tersebut diatas,” tandasnya.

    Sementara itu diketahui, saat akan disidang oleh Dewan Pengawas (Dewas), Wakil Ketua KPK ini memilih berangkat ke Bali. Akibatnya, Dewas pun harus menunda sidang etik untuk Lili.

    Sebelumnya, Lili dijadwalkan akan menjalani sidang etik perdana di kasus dugaan penerimaan tiket nonton MotoGP Mandalika. Sidang tersebut berlangsung tertutup di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.

    Namun, sidang ini gagal total. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengabarkan, pihaknya menunda sidang perdana terhadap Lili Siregar menjadi Senin (11/7) pekan depan.

    “Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin 11 Juli 2022 jam 10.00 WIB,” ujarnya.

    Tumpak menerangkan, sidang tersebut sempat dibuka. Namun, karena Lili tidak hadir, sidang pun ditunda. “Ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan (Lili Siregar) berhalangan dinas ke Bali menghadiri G20,” ucapnya.

    Lili diketahui terbang ke Bali untuk menghadiri rangkaian acara G20 yang puncaknya baru berlangsung November mendatang. Di tahun ini, KPK bersama Kementerian Luar Negeri memegang estafeta Chair G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG). Pertemuan pertama yang dilaksanakan pada 28-31 Maret 2022, yang telah membahas empat isu prioritas.

    Pertemuan selanjutnya digelar di Bali pada Selasa-Kamis (5/7 Juli 2022). Kehadiran Lili di acara ini disiarkan di kanal YouTube KPK. Lili, yang mengenakan outfit resmi dibalut jas hitam ikut memberikan sambutan. Lili sempat membahas pentingnya acara tersebut untuk melawan kasus korupsi.

    “G20 merupakan forum ekonomi global yang mempromosikan dialog untuk menyelesaikan berbagai tantangan ekonomi, termasuk isu antikorupsi melalui kelompok kerja antikorupsi G20,” sebut mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban itu (LPSK) itu.

    Di acara tersebut juga terlihat Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Di sela acara, para bos KPK ini terlihat ngobrol serius dengan perwakilan negara G20. Mereka juga mengunjungi booth KPK yang lengkap tersedia kursi dan meja untuk bersantai. Juru Bicara Ali Fikri mencoba memberi penjelasan mengenai hal ini. Kata dia, Lili berangkat ke Bali karena sudah dijadwalkan jauh-jauh hari. “Sudah lama diagendakan,” ucapnya, kemarin.

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman geleng-geleng kepala dengan sikap Lili yang lebih memilih terbang ke Bali. Kata dia, hal ini menambah polemik kasus Lili.

    Namun, Boyamin tidak bisa berbuat banyak. Sebab, dalam tata acara peradilan, terdakwa diperbolehkan izin dengan alasan yang jelas.

    “Hormati penundaan itu sepanjang kita harap Bu Lili benar-benar hadir di sidang selanjutnya, dan tidak mengulur waktu karena isu pengunduran,” ujar Boyamin.(DZH/PBN/RMID)

  • Kota Serang Masuk Peringkat 4 Terbanyak Stunting

    Kota Serang Masuk Peringkat 4 Terbanyak Stunting

    SERANG, BANPOS – Kota Serang berada dalam urutan tertinggi ke-4 stunting se-Provinsi Banten berdasarkan hasil survei Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) di Provinsi Banten yaitu 23,4 persen setelah Kabupaten Serang. Sedangkan, hasil survei mandiri Kota Serang berdasarkan nama dan alamat, Kota Serang hanya 2,8 persen balita sunting.

    Berdasarkan data survei SSGI, dari urutan tertinggi hingga terendah yaitu Kabupaten Pandeglang 37,9 persen, Kabupaten Lebak 27,3 persen, Kabupaten Serang 27,2 persen, Kota Serang 23,4 persen, Kabupaten Tangerang 23,3 persen, Kota Cilegon 20,6 persen, Kota Tangerang Selatan 19,9 persen, dan Kota Tangerang 15,3 persen.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengungkapkan bahwa di tahun 2022 ini, pihaknya menganggarkan untuk penanganan stunting sebesar Rp36 miliar yang tersebar di beberapa OPD. Sebab, dalam penanganan stunting, menurutnya, tidak hanya dilakukan oleh Dinas Kesehatan saja, melainkan melibatkan beberapa OPD terkait diantaranya Bappeda, DP3AKB dan DPUTR.

    “Sebagai ketua TAPD, selalu menyampaikan dalam setiap rapat anggaran, stunting ini selalu menjadi program utama kita dan kita alokasikan anggaran secara terus menerus setiap tahun. Di Tahun 2022 ini, kita mengalokasikan anggaran Rp36 miliar tersebar di seluruh OPD,” ujarnya, usai mengikuti Webinar percepatan penurunan stunting yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri secara virtual, Rabu (6/7).

    Ia menjelaskan bahwa masalah stunting ini menjadi masalah nasional, dan hampir seluruh kabupaten kota terus mengoptimalkan serta melakukan percepatan penurunan stunting. Oleh sebab itu, Nanang mengaku sepakat bahwa penanganan dan pencegahan stunting adalah kerja keroyokan.

    “Jadi tidak hanya yang mengampu Dinkes, atau hanya DP3AKB, semuanya bergerak di situ. Dinkes yang bergerak preventifnya, pencegahan, pengobatan, dan pemberian makan tambahannya, DP3AKB berperan di Posyandu yang ada di masing-masing Kelurahan,” katanya.

    Nanang mengungkapkan, pelayanan Posyandu ada kartu menuju sehat (KMS) yang akan dipantau ibu yang sedang hamil dan anak balita dibawah 5 tahun. Pencegahan stunting gabungan melibatkan kader Posyandu, kader kesehatan, dan lainnya.

    “Di Posyandu nanti ditimbang, besarannya seperti apa timbangannya apakah kategori normal atau tidak atau termasuk kategori stunting. Apabila stunting para ibu jangan malu, karena ini sebagai upaya pencegahan dengan memberikan penanganan dari Pemkot Serang,” terangnya.

    Tak hanya Dinkes dan DP3AKB, Nanang juga mengatakan dalam kerja keroyokan tangani stunting juga melibatkan Dinas Pertanian dalam memenuhi asupan ketahanan pangan. Distan khusus berperan memberikan beras yang gizinya lebih baik dibandingkan dengan beras lainnya.

    “Ditambah ada OPD-OPD lainnya seperti DPUTR, kebanyakan masalah stunting ini tidak bisa diselesaikan secara parsial. Misalnya di bidang sanitasi maka ini menjadi tugas DPUTR. Kita juga membuat wc komunal,” tuturnya.

    Ia menegaskan, penanganan stunting harus dilakukan dari hulu sampai hilir, digarap bersama-sama termasuk juga dengan Kemenag. Kemenag melalui KUA, dapat mencegah terjadinya kasus stunting dengan menyeleksi calon pengantin yang usianya dibawah usia rujukan menikah berdasarkan Undang-Undang yaitu usia 19 tahun.

    “Kita harus berkolaborasi dengan Kemenag, KUA, pada saat mau menikahkan ditanya dulu usianya, apakah sudah masuk usianya perkawinan yang disyaratkan oleh Undang-Undang. Ditambah pendampingan oleh DP3AKB, jadi sebelum perkawinan itu ada pendampingan, bagaimana usia produktif dan lainnya,” katanya.

    Nanang menargetkan Kota Serang pada tahun 2024, angka stunting Kota Serang berdasarkan survey SSGI mencapai 14 persen. Untuk mencapai angka tersebut, dibutuhkan keikutsertaan masyarakat terutama kesadaran dalam memenuhi hak-hak kesehatan pada ibu hamil dan balita.

    “Sekarang fasilitas-fasilitas kesehatan kan sudah kita siapkan, ada Puskesmas, ada Posyandu bahkan kader Posyandu juga kita berikan reward setiap bulan, kalau memang harus ditingkatkan lagi honornya maka kita akan tingkatkan lagi agar ada stimulus,” ungkapnya.

    Tak hanya itu, ia juga berharap keterlibatan CSR di masyarakat agar dapat berkontribusi dalam percepatan penurunan stunting di Kota serang. Menurut Nanang, yang paling penting adalah bukan semata-mata menyoal anggaran saja, tetapi juga pola pikir dan mental cara berpikir masyarakat itu sendiri.

    “Kita perlu mengumpulkan para investor di dunia usaha yang punya profit, lalu kita kumpulkan anggarannya dan akan mengintervensi di bagian mana anggaran itu kita alokasikan,” tandasnya.(MUF/PBN)

  • 5 Spesialis Pencurian Kerbau Diringkus Tim Resmob, 2 Dibedil

    5 Spesialis Pencurian Kerbau Diringkus Tim Resmob, 2 Dibedil

    SERANG, BANPOS – Lima pelaku spesialis pencurian hewan ternak berhasil digulung Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang saat mengangkut 2 ekor kerbau menggunakan kendaraan truk.

    Kelima pelaku diringkus di Jalan Raya Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Rabu (6/7/2022) dini hari. Dalam penyergapan tersebut 2 pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tim panas karena mencoba melarikan diri.

    Kelima pelaku yang kini diamankan di Mapolres Serang yaitu Sa (31), Is (49), An (49), ketiganya warga Kabupaten Pandeglang dan Em (40) serta Su alias Kiwong (38) warga Kabupaten Lebak.

    Barang bukti yang diamankan yaitu 2 ekor kerbau, 1 buah golok, 4 buah tali tambang serta unit mobil Mitsubishi Cold Diesel A 9254 K.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan 5 pelaku pencurian hewan ternak bermula dari adanya laporan Sakim (58) warga Kampung dan Kecamatan Kibin yang kehilangan 2 ekor kerbau.

    Para pelaku mengambil kerbau dari kandang yang ada dibelakang rumah korban dan diketahui mengangkut kerbau menggunakan kendaraan truk.

    “Dari laporan tersebut Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak ke lokasi pencurian. Setelah memperoleh informasi, Tim Resmob langsung melakukan penyisiran,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada awak media.

    Saat melakukan penyisiran di Jalan Raya Gorda, Tim Resmob menemukan truk bernopol A 9254 K. Karena dicurigai mengangkut kerbau, petugas langsung menghentikan.

    Saat truk berhenti, dua pelaku melompat dari atas kendaraan mencoba melarikan diri ke arah persawahan. Mengetahui ada yang melarikan diri, tiga pelaku langsung diamankan, sementara anggota lainnya mengejar pelaku yang melarikan diri.

    “Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, kedua pelaku yang diketahui bernama Em dan Su dilakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah berhasil ditangkap, kelima pelaku langsung diamankan,” kata Yudha Satria.

    Sementara AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui dua pelaku yaitu Em dan Is merupakan residivis kasus yang sama. Para pelaku juga mengakui sudah 5 kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Serang.

    “Para pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Serang,” kata Dedi Mirza.

    Dalam setiap aksinya, kelima pelaku memiliki peran yang berbeda. Em dan Su mengambil kerbau dari kandang, sementara An dan Is mengawasi situasi sedangkan Sa memiliki tugas mengemudikan truk.

    Menurut pengakuan tersangka, kerbau hasil curian biasanya dijual kepada penadah di daerah Tangerang. Untuk harga satu ekor kerbau curian tergantung dari ukuran. Untuk kerbau berukuran besar, dihargai sekitar Rp8 juta.

    “Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (Red)

  • Jaksa Agung ST Burhanuddin Meminta SMSI Kawal Kinerja Jaksa

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Meminta SMSI Kawal Kinerja Jaksa

    JAKARTA, BANPOS- Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta media-media anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) turut membantu Kejaksaan Agung untuk mengawal kinerja Jaksa.

    “Yang melaksanakan tugas pengawasan di sini adalah Asisten Pengawasan, dan itu SDM nya terbatas, oleh karenanya kami meminta media-media (anggota SMSI-red) turut mengawasi kinerja Jaksa,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin ketika menerima Pengurus SMSI Pusat yang dipimpin Ketua Umum Firdaus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta (6 Juli 2022).

    Turut mendampingi Firdaus yakni Penasehat SMSI Pusat Ervik Ari Susanto, Ketua Forum Pemred Media Siber Bernadus Wilson Lumi dan Humas SMSI Wisnu. Dari jajaran Kejagung tampak hadir Kejati DKI Reda Manthovani, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Asisten Umum Kuntadi . dan Asisten Khusus Hendro Dewanto.

    Lebih lanjut Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa kerja-kerja yang dilakukan jajaran Kejaksaan Agung perlu diinformasikan kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi kepadanya.

    “Sesuai arahan Presiden agar kerja-kerja yang dilakukan aparat Kejaksaan juga perlu disampaikan kepada publik, sehingga masyarakat menjadi tahu apa yang sudah dilakukan,” sambung Burhanuddin.

    Sementara itu Ketua Umum SMSI Firdaus menyampaikan ucapan terima kasih atas waktu yang diberikan Jaksa Agung kepada SMSI.

    “Kami ucapkan terima kasih atas waktu yang diberikan Bapak Jaksa Agung. Kami juga ingin sampaikan apresiasi dari seluruh anggota SMSI kepada Jaksa Agung atas prestasi dan kinerja Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar, mengamankan uang negara, terlebih menjadikan media sebagai mitra jaksa untuk melaporkan hasil kerja kejaksaan kepada masyarakat,” ucap Firdaus.

    Silaturahmi Pengurus SMSI Pusat kepada Jaksa Agung ini dalam rangka implementasi program kerja dan persiapan Rapat Pimpinan Nasional Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang akan diselenggarakan pada tanggal 21-23 Juli 2022 mendatang.

    Lebih lanjut Firdaus juga mengapresiasi Jaksa Agung Burhanuddin yang mendorong jurnalisme berkelanjutan.

    “Jaksa Agung Bapak Prof. Dr. ST. Burhanuddin juga turut serta
    mendorong jurnalisme yang berkelanjutan dengan membantu membangun ruang belajar, mushola dan dapur umum di Journalist Boarding school (JBS) Cilegon, oleh karenanya kami ucapkan terima kasih dan sampaikan penghargaan setinggi-tingginya,” papar Firdaus. (Red)

  • Kasus Lahan Perkim Makin Pelik

    Kasus Lahan Perkim Makin Pelik

    SERANG, BANPOS – Dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Banten terlihat semakin pelik. Hal ini ditandai dengan pelaporan oleh kuasa hukum ahli waris Rasim bin Madhari ke Kejati Banten. Pihak kuasa hukum mengklaim tanah itu diputuskan milik ahli waris, berdasarkan dading yang dilangsungkan di PN Pandeglang pada 1998 lalu.

    Kendati demikian, kuasa hukum mengaku tidak tahu menahu terkait dengan dokumen dading yang dimaksud. Diketahui, dugaan penyerobotan lahan ditudingkan oleh ahli waris Rasim atas dilakukannya proyek pembangunan ruang terbuka publik (RTP) di Desa Rancaseneng, Kabupaten Pandeglang oleh Dinas Perkim Provinsi Banten.

    Kuasa hukum ahli waris, Wahyudi, mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih belum melihat dokumen dading yang dimaksud oleh warga. Akan tetapi menurutnya, dading tersebut diakomodir dalam putusan pengadilan.

    “Kalau dokumen dadingnya, saya belum pernah melihat sebetulnya. Tetapi dading itu diakomodir dalam putusan yang tersirat pada putusan tahun 1998 itu,” ujarnya saat diwawancara oleh awak media di Kejati Banten, Selasa (5/7).

    Menurutnya, dalam putusan pengadilan atas dading tersebut telah memutuskan jika tanah lapangan yang tengah disengketakan oleh kliennya, merupakan milik Rasim. Namun ia pun tidak tahu apakah dalam dading itu, menyebutkan adanya tukar guling tanah lapang itu dengan tiga bidang tanah lainnya.

    “Sampai dengan saat ini saya belum pernah melihat itu. Artinya itu juga menjadi pertanyaan, apabila memang ada, tersirat jika itu tukar guling, saya ingin lihat. Tapi yang jelas dalam dading itu, tidak disinggung tiga bidang ditukar dengan lapangan,” katanya.

    Wahyudi mengatakan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh pihaknya ke Kejati Banten, merupakan upaya kesekian kalinya. Sebab, berbagai upaya yang telah pihaknya lakukan tidak kunjung mendapatkan hasil.

    “Laporan ini merupakan follow up kami, karena beberapa hal yang kami lakukan tidak ditanggapi. Ada balasan juga tidak memuaskan, kita juga membuka ruang untuk berdiskusi bersama dengan DPRKP Banten dan pihak-pihak lain yang terkait. Tapi sampai saat ini belum ada informasi yang datang ke saya, baik undangan atau bentuk lainnya,” tuturnya.

    Menurut Wahyudi, pihaknya mengambil langkah hukum untuk melaporkan dugaan penyerobotan itu ke Kejati Banten, karena terduga penyerobot merupakan pihak pemerintah.

    “Pembangunnya juga dinas atau OPD, saya berpikir ini ada korelasinya dengan Kejaksaan Tinggi Banten, perlu diperiksa dan diperdalam. Apakah ini benar atau seperti apa. Intinya kami mengadu sebagai ahli waris,” ungkapnya.

    Sebelumnya diberitakan, dalam audiensi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Rancaseneng dan tokoh masyarakat setempat dengan Dinas Perkim Provinsi Banten pada Rabu (22/6), terungkap bahwa terjadi dading yang dilanggar antara Rasim dengan warga. Dading yang dilanggar yakni terkait tukar guling tanah yang saat ini disengketakan, dengan tiga bidang tanah pengganti.

    “Dulu tanah itu sudah diganti rugi garapan karena itu statusnya tanah negara. Itu semenjak zaman belum terbentuknya desa Rancaseneng. Masyarakat iuran dengan bergotong royong mengganti rugi garapan kepada Almarhum Haji Rasim,” ujar mantan Kepala Desa Rancaseneng periode 1998-2007, Duriyat.

    Pembayaran ganti rugi tersebut agar masyarakat dapat menggunakan tanah negara tersebut untuk kepentingan publik, setelah tanah itu diklaim sebagai tanah milik Rasim. Sengketa pun terjadi hingga akhirnya masuk ke meja hijau.

    “Ternyata keputusan pengadilan itu adalah keputusan yang berdasarkan atas perdamaian atau dading,” katanya.

    Isi dari perdamaian tersebut menurutnya, mewajibkan kepada Rasim untuk memberikan tiga bidang tanah kepada masyarakat, sehingga Rasim dapat menguasai tanah negara yang berbentuk lapangan tersebut.

    “Masyarakat melalui Haji Pendi diberi tiga tempat lahan sebagai pengganti tanah lapangan yaitu tanah di depan pasar Rancaseneng, di belakangnya dan satu lagi di dekat lapangan. Kalau tiga tempat itu dikasihkan kepada masyarakat, maka tanah lapangan itu diberikan kepada Almarhum bapak Rasim,” ungkapnya.

    Namun ternyata menurutnya, tiga bidang tanah yang diberikan, dijual lagi oleh Rasim kepada pihak lain. Dengan demikian, Rasim pun telah melanggar perjanjian damai yang telah disepakati di PN Pandeglang.

    “Masa tanah pemberiannya diambil, lapangan punya masyarakat mau diambil juga? Kan secara otomatis tidak begitu. Yang namanya tukar-tukaran kalau yang salah satunya sudah diambil, maka sah tidak itu tukar gulingnya? Kan enggak sah,” tegasnya. (DZH)

  • Sekolah di Ibukota Banten Memprihatinkan

    SERANG, BANPOS – Sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Serang, Ibukota Provinsi mengalami kondisi memprihatinkan. Beberapa diantaranya plafon atap runtuh, pintu jebol dan dinding retak.

    Hal itu terungkap saat Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Khoeri Mubarok, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah sekolah di Kota Serang yang dibawah naungan Dindikbud Kota Serang. Salah satunya yaitu SMPN 23 yang berlokasi di Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (4/7).

    Berdasarkan pantauan BANPOS, bagian belakang SMPN 23 rata-rata plafon jebol. Atap yang masih ada plafon, terlihat seperti menampung bocoran air yang menyebabkan plafon itu berjamur.

    Hasil sidak, Khoeri mengungkapkan kondisi sekolah tersebut sangat memprihatinkan. Bahkan menurutnya, bangunan sekolah tersebut sudah tidak layak untuk digunakan kegiatan belajar mengajar (KBM) karena membuat siswa tidak nyaman.

    “Kami melakukan pengawasan terkait kondisi sekolah di SD-SMP di Kota Serang, saat ini di SMP 23 Kota Serang kondisinya ternyata bangunan yang sudah dibangun tahun 2011 ini sudah tidak layak,” ujarnya.

    Ia menegaskan agar Dindikbud Kota Serang segera mendata sekolah-sekolah yang tidak layak terutama SD. Khoeri mengaku, sebagai Ibukota Provinsi, pihaknya merasa malu lantaran kondisi sekolah yang kondisinya tidak baik.

    “Kita Kota Serang, Ibukota Provinsi. Dindikbud harus cepat mendata sekolah-sekolah yang tidak layak, terutama SD,” tegasnya.

    Khoeri mengungkap bahwa ada sejumlah sekolah yang mengajukan bantuan secara langsung ke DPRD Kota Serang. Artinya, sekolah-sekolah tersebut merasa tidak diperhatikan oleh Dindikbud, sehingga mereka mendatangi anggota dewan.

    “Didata saya, Kasemen ada 2 SD yang tidak layak yaitu SD Sukadana dan Sukabelen mengajukan bantuan permohonan rehab, mereka menyampaikan ke dewan minta dibantu,” ungkapnya.

    Kondisi bangunan yang terakhir direhab tahun 2012 itu merupakan salah satu sekolah satu atap (Satap). Khoeri menegaskan bahwa sekolah tersebut sudah tidak layak, sehingga dirinya berupaya untuk mendorong pengajuan DAK untuk tahun 2023.

    “Terkait masalah satap, ini sudah tidak layak. Mudah-mudahan kita nanti akan dorong di raker, tadi juga disampaikan ada pengajuan DAK untuk tahun 2023. Karena ini terbentur dengan anggaran juga, APBD Kota Serang juga kecil, jadi bagaimana caranya supaya terbagi rata,” tandasnya.

    Di tempat yang sama, Kepala SMPN 23 Kota Serang, Yayah Juariah, mengaku telah mengajukan permohonan rehab bangunan sekolah kepada Dindikbud Kota Serang. Namun beberapa kali disurvey, namun hingga kini belum ada realisasi pembangunan.

    “Sudah beberapa kali menyampaikan kepada Dindikbud, beberapa kali ditinjau dan ini hasilnya, belum ada realisasi,” katanya.

    Meski belum lama menjabat, ia mengakui bahwa kondisi sekolah tersebut cukup memprihatinkan. Sehingga besar harapan pihaknya tidak menunggu terlalu lama untuk dilakukan pembangunan secara bertahap.

    “Meskipun tidak serempak semua direhab, bertahap, itu bisa diwujudkan tahun ini. Kebetulan sekolah kami berencana tahun ini melaksanakan full day school,” ungkapnya.

    Diketahui, SMPN 23 menampung sebanyak 440 siswa yang berasal dari beberapa wilayah termasuk Sayar. Yayah mengatakan, meski tidak begitu parah sekali, namun dirinya khawatir akan kaca yang sewaktu-waktu dapat menimpa siswa. Sehingga ia berharap Dindikbud dapat lebih memperhatikan sekolah yang cukup memprihatinkan itu.

    “Kondisi parah sekali sih enggak, hanya saja kadang saya khawatir melihat jendela yang setengah copot, khawatirnya menimpa siswa. Malah kadang siswa nongkrong di jendela yang tidak ada kacanya, namanya juga anak-anak, itu yang saya khawatirkan,” tandasnya.(MUF/PBN)

  • Polusi Sebabkan ISPA Mendominasi

    Polusi Sebabkan ISPA Mendominasi

    SERANG, BANPOS – Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) menjadi penyakit menular kedua terbanyak setelah penyakit diare di Provinsi Banten. Penyakit ISPA menular kedua terbanyak akibat kondisi udara yang terpapar polusi, khususnya di daerah industri.

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti. Ia menuturkan bahwa berdasarkan data yang pihaknya miliki, pada 2021 jumlah penyakit ISPA berdasarkan cakupannya mencapai 46,99 persen.

    “Sedangkan berdasarkan klasifikasi kasus ISPA tahun 2021 yaitu kategori pneumonia 8,63 persen, pneumonia berat 0,24 persen dan batuk bukan pneumonia 91,13 persen,” ujar Ati kepada awak media saat diwawancara, kemarin.

    Ia mengatakan, tingginya jumlah penyakit ISPA salah satunya diakibatkan terpaparnya udara oleh polutan. Ia mengaku, hal itu sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh masyarakat, sehingga perlu diawasi ambang batas kualitas udara.

    “Kalau dari sisi kesehatan tentu berbahaya. Jadi ada namanya batas ambang dari udara sendiri yang kualitas udaranya diukur oleh Dinas LH. Tapi yang pasti, berbahaya bagi kesehatan manusia jika dihirup,” terangnya.

    Salah satu dampak polusi udara tersebut yakni ISPA. Bahkan menurut Ati, penyakit ISPA berpotensi merenggut nyawa masyarakat, apabila dihirup oleh anak-anak dan menimbulkan penyakit Pneumonia.

    “Banyak penyakit yang timbul akibat polusi udara. Daerah yang terpapar polusi itu biasanya penyakit ISPA. Kalau untuk anak-anak itu penyakit Pneumonia. Kalau sudah terkena Pneumonia, dia bisa sesak nafas. Kalau sesak nafas itu bisa meninggal,” jelasnya.

    Menurutnya, hampir seluruh daerah rata-rata udaranya telah terpapar polusi. Bukan hanya akibat dari industri saja, namun juga akibat berbagai hal lainnya. Maka dari itu, pengawasan terhadap kualitas udara harus benar-benar dilakukan.

    “Penyakit ISPA hampir rata-rata kena. Memang penyakit menular terbanyak selain diare, itu ISPA. Karena tadi, polusi udara. Makanya Dinas LH ada untuk menjaga agar kualitas udaranya tidak melebihi ambang batas. Jika ada industri yang melewati ambang, maka harus ditegur seharusnya,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, laporan kualitas udara yang dikeluarkan oleh platform pemantau kualitas udara, IQAir, menunjukkan bahwa dua daerah di Provinsi Banten yakni Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang, menjadi daerah terpolusi se-Indonesia.

    Keduanya menempati urutan pertama dan kedua. Kabupaten Tangerang, khususnya di Pasarkemis, menjadi urutan pertama dengan indeks kualitas udara sebesar 152 dengan tingkat kategori polusi udara tidak sehat. PM2.5 atau partikulat menjadi polutan utama di Kabupaten Tangerang, dengan nilai konsentrasi 56.9µg/m³. Adapun polutan lainnya yakni PM10 dengan nilai konsentrasi 68.1µg/m³.

    Sedangkan Kabupaten Serang, diketahui menempati urutan kedua dengan indeks kualitas udara sebesar 188 dengan tingkat kategori polusi udara tidak sehat. PM2.5 atau partikulat juga menjadi polutan utama, dengan konsentrasi senilai 126.4µg/m³.

    Kendati dua daerah di Provinsi Banten menempati urutan pertama dan kedua sebagai daerah terpolutif di Indonesia dalam kurun waktu seminggu terakhir, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mengklaim sulit untuk membuktikan kebenaran data tersebut.

    Kepala Seksi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada DLHK Provinsi Banten, Agus Sudrajat, mengatakan bahwa kualitas udara sangat dipengaruhi oleh kondisi meteorologis seperti arah angin, kecepatan angin dan curah hujan. Begitu juga dengan topografi bentang alam daerah.

    “Sumber emisi yang ada di wilayah tersebut (juga berpengaruh), apakah emisi yang bergerak maupun tidak bergerak. Sehingga kami agak kesulitan (membuktikan data) karena tergantung arah angin dan kecepatan angin,” ujarnya.(DZH/PBN)

  • Pasar dan Terminal Tunjungteja Tak Berguna

    Pasar dan Terminal Tunjungteja Tak Berguna

    SERANG, BANPOS – Bangunan pasar dan Terminal Tunjungteja yang selesai dibangun ternyata terlihat tetap terbengkalai hingga saat ini. Pantauan BANPOS, akses masuk ke Pasar Tunjungteja terlihat sulit dimasuki, selain itu di lapangan juga terlihat rumput liar yang cukup tinggi. Bangunan yang ada saat BANPOS mencoba memantau terlihat tidak digunakan.

    Hal yang sama juga terjadi di Terminal Tunjungteja yang bersebelahan dengan pasar. Terlihat tidak ada aktivitas sama sekali di terminal tersebut. Tidak ada angkutan umum yang singgah. Bahkan saat BANPOS melihat sekeliling, plafon ruang tunggu penumpang sudah jebol dan terlihat tidak terurus.

    Salah seorang warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, memang dua bangunan tersebut tidak terlihat aktivitasnya setelah selesai dibangun.

    “Saya kurang tahu ya, tapi sepertinya tidak ada aktivitasnya. Sayang juga sih bangunan seperti itu jadi terbengkalai,” terangnya.

    Menurutnya, area tersebut memang kadang digunakan oleh anak muda untuk sekedar nongkrong dan ngobrol-ngobrol saja.

    “Saya lihat sih cuma dipakai nongkrong anak-anak,” jelasnya.

    Kepada BANPOS, Tokoh Pemuda Serang Selatan, Mulya Nugraha mengaku geram dengan tidak bergunanya dua bangunan tersebut. Menurutnya, ini mengindikasikan adanya kemungkinan permainan di perencanaan dua bangunan itu.

    “Kalau dibilang gagal perencanaan, rasanya terlalu halus, ini indikasinya ada main-main dengan menggunakan anggaran negara untuk dua bangunan yang tidak jelas manfaatnya,” terang Mulya, Senin (4/7)

    Menurutnya, sesuatu bisa dibilang gagal dalam perencanaan jika sebenarnya memang ada kebutuhan, namun ternyata kebutuhan tidak dipenuhi dengan tepat.

    “Kalau ini kan tidak jelas kebutuhannya, malah mungkin tidak ada, tiba-tiba malah muncul pasar dan terminal,” ungkapnya.

    Terkait bangunan yang sudah rusak juga menjadi pertanyaan dari Mulya, ia menyatakan bahwa dengan waktu yang tidak terlalu lama, ternyata bangunannya sudah rusak, yang memunculkan dugaan adanya kualitas yang buruk pada saat pembangunannya.

    “Selain main-main di perencanaan, sepertinya saat pembangunan juga ada dugaan permainan, ini buktinya bisa cepat rusak,” jelas Mulya.

    Sebab itu, ia meminta kepada OPD terkait serta kontraktor yang membangun pasar dan terminal tersebut untuk bertanggung jawab.

    “Jika perlu, APH harus turun untuk melihat ada tidaknya dugaan pelanggaran pidana dalam permasalahan ini,” terangnya.

    Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Tb. Baenurzaman saat dicoba komentarnya oleh BANPOS menyatakan tidak mengetahui terkait pembangunan pasar dan terminal tersebut.

    “Saya belum pernah dengar, sepertinya kalau pasar ada di Komisi II, silakan dicek kesana,” jelasnya.

    Saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon seluler, Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang, Adang Rahmat, tidak menjawab.

    Sebelumnya diberitakan BANPOS beberapa waktu yang lalu, pembangunan Terminal Tunjungteja menuai kritik dari berbagai pihak dikarenakan tidak jelas perencanaan dan penggunaannya.

    Ketua DPC PERMAHI Banten, Rizki Aulia Rohman, setelah melakukan peninjauan sekaligus kajian atas keberadaan terminal tersebut menyayangkan tidak beroperasinya Terminal Tunjungteja hingga saat ini.

    “Terminal Tunjungteja sudah ada fasilitasnya namun tidak beroperasi dan tidak strategis. Padahal keberadaan terminal harusnya melihat kajian strategis dan penentuan lokasi harus melihat situasi serta titik dimana masyarakat membutuhkan keberadaan terminal tersebut,” ujarnya.

    Menurutnya, hal itu sesuai dengan UU LLAJ Pasal 33 – 42 yang memuat fungsi, klasifikasi, tipe terminal, penetapan lokasi terminal, fasilitas terminal, lingkungan kerja terminal, pembangunan dan pengoperasian terminal, serta seluruh ketentuan yang harus dipenuhi dalam pembentukan terminal.

    “Terminal Tunjungteja harusnya melewati berbagai kajian strategis dan perencanaan yang baik, dimana UU LLAJ pasal 37 tentang penetapan lokasi terminal harusnya memperhatikan tingkat aksesibilitas angkutan jalan,” ungkapnya.

    Selain itu, kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota, kesesuaian dengan rencana pengembangan atau kinerja jaringan jalan, jaringan trayek dan jaringan lintas, rencana pengembangan dan pusat kegiatan pun harus diperhatikan.

    “Namun pada kenyataannya tidak sesuai dengan harapan bersama, dimana keberadaan terminal harusnya ramai dan masyarakat juga mengetahui secara luas, bukannya sepi dan tidak ada aktivitas transportasi di sana,” terangnya.

    Sementara untuk pasal 40 UU LLAJ, Aulia mengatakan bahwa pembangunan dan pengoperasian terminal seharusnya melewati berbagai prosedur dan tahapan, serta memenuhi kelayakan kriteria untuk di bentuk terminal.

    “Harusnya dilengkapi dengan rencana bangunan, buku kerja rencana bangunan, rencana induk terminal, analisis dampak lalu lintas dan analsis mengenai dampak lingkungan serta meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan operasional terminal,” katanya.

    Pihaknya pun mendorong Pemkab Serang, khususnya Dishub Kabupaten Serang untuk melakukan tindakan strategis atas keberadaan terminal Tunjungteja, agar sesuai dengan fungsi keberadaan terminal seperti terminal pada umumnya.

    “Dimana perusahan angkutan jalan, pengguna jalan dan penegakkan lalu lintas yang tertib mampu memaksimal keberadaan terminal tersebut. Sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah khusus Kabupaten Serang,” tandasnya.(MUF/DZH/PBN)