Kategori: HEADLINE

  • Warga Mancak Tuntut Bupati Serang Tutup Tambang Pasir

    Warga Mancak Tuntut Bupati Serang Tutup Tambang Pasir

    SERANG, BANPOS- Aktivitas Penambangan Pasir di sejumlah wilayah Kecamatan Mancak  mulai dipersoalkan elemen masyarakat. Akibat galiannpasir yang kian menjamur sangat meresahkan warga dan pengguna jalan.

    Sejumlah persoalan muncul seiring maraknya galian pasir di Mancak. Mulai dari kebisingan, hilangnya penghijauan, jalanan becek, berdebu. Juga sering terjadi kecelakaan.

    Terbaru, ada kecelakaan hingga meninggalnya penumpang sepeda motor yang dihantam truk pengangkut pasir, Selasa (28/06/2022).

    Atas berbagai persoalan tambang pasir yang semakin hari meresahkan tersebut, sejumlah elemen organisasi kepemudaan (OKP) dan organisasi masyarakat (Ormas) serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung Keluarga Besar Mancak (KBM) mendesak Bupati Serang menutup usaha tambang pasir di wilayah mereka.

    “Sekiranya Bupati Serang bisa mendengar jeritan hati warga Mancak. Tuntutan kami tutup usaha tambang pasir yang semakin hari meresahkan warga,” tandas juru bicara KBM, Sevtyan Nurawan yang juga Ketua KNPI Mancak, saat menghubungi Banten Pos, Rabu (29/6/2022)

    Tya demikian ia biasa disapa, mengungkapkan bahwa pada Selasa  (28/06) telah terjadi kecelakaan yang menewaskan dua orang pengendara motor yang diduga tertabrak truk pengangkut pasir dari aktivitas penambangan pasir di Desa Batukuda dan wilayah Mancak lainnya.

    ” Supaya tidak ada lagi korban jiwa, lingkungan yang asri tetap terjaga, maka sudah saatnya aktivitas usaha tambanng pasir di seluruh wilayah Mancak ditutup. Mengingat Kecamatan Mancak adalah penopang dan penjaga ekosistem bagi wilayah sekitar, dan masyarakat tidak merasa diresahkan dengan adanya aktivitas galian tambang pasir ini,” ujar Tya.

    Menurutnya, dari kegiatan penambang ini, jalan raya Mancak-Krenceng cepat rusak bila dilalui oleh truk yang melebihi kapasitas. Saat jalan beton yangvdibangun Bupati tiga tahun lalu sudah banyak yang mengalami retak. Juga di sisi jalan mengalami  longsor di beberapa titik .

    “Adanya penambangan pasir ilegal serta penolakan dari warga, sebelumnya juga  belum ditanggapi Muspika setempat dan Bupati.

    Hal senada juga Disampaikan Riski Hardiatna, Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Mancak.

    Riski meminta kepada Pemerintah Daerah Serang untuk memperhatikan hal Ini karena sudah menjadi masalah serius di masyarakat.

    Riski menyoroti perihal muatan truk pasir yang sering melebihi kapasitas angkut yang tidak sesuai dengan beban jalan. Diketahui Jalan Raya Mancak adalah beban jalan dengan daya angkut delapan ton. Sementara seluruh truk pengangkut pasir melebihi kapasitas muatan.

    “Jika muatan yang diangkut melebihi itu, maka jalan akan cepat rusak dan dana perbaikan sangat besar.

    Sementara Rohman Ketua Harian Serang Barat  Laskar Merah Putih (LMP) dan Ketua BPPKB, Dedi Kelana  menyatakan, banyaknya aktivitas  galian pasir yang menjamur di kecamatan Mancak  sehingga membuat jalan Raya Mancak-Kerenceng rusak berdebu, sehingga mengakibatkan rawan kecelakaan.

    Rohman menandaskan, pihaknya bersama KBM berencana aksi pasang 1000 spanduk larangan beroperasi dan dan sweping terhadap kendaraan pengangkut pasir. (BAR)

  • Jamuan Jokowi Berbuah Investasi

    JAKARTA, BANPOS – Hon Hai Precision Industry Co. Ltd (Foxconn) siap mengucurkan dana investasi di Indonesia. Selain investasi di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah, Foxconn juga berminat menanamkan investasinya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

    Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengungkapkan, Presiden Jokowi sangat mengapresiasi rencana investasi Foxconn.

    “Kami diminta untuk mengawal sampai terealisasi,” kata Bahlil da­lam keterangannya, kemarin.

    Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu menjelaskan, Jokowi sangat antusias karena investasi ini menerapkan konsep yang disenanginya.

    Pasalnya, investor berkolabo­rasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Penanaman Modal Asing (PMA) dan swasta nasional, yang melibatkan pengu­saha lokal dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM).

    Bahlil mendorong agar ren­cana investasi Foxconn ini ber­lokasi di KIT Batang dengan berbagai insentif yang ditawar­kan oleh Pemerintah Indonesia.

    Menurutnya, KIT Batang menjadi salah satu lokasi yang menjadi bagian dari pembangunan ekosistem industri baterai dan kendaraan listrik di Indonesia. Yang saat ini telah masuk in­vestasi dari Hyundai dan LG asal Korea Selatan.

    Selain itu, Bahlil juga menyata­kan bahwa Foxconn berminat un­tuk investasi di IKN Nusantara.

    “Harapannya, bisa betul-betul terjadi dan berjalan dengan baik. Jadi, tidak benar kalau ada orang mengatakan IKN tidak ada investasi,” jelas Bahlil.

    Tawarkan Bisnis Baru

    Chairman Foxconn Young Liu menjelaskan, untuk investasinya nanti, pihaknya menawarkan model bisnis baru, yaitu BOL (Build, Operate, Localize).

    “Model bisnis BOL ini memung­kinkan Foxconn dan perusahaan Taiwan lain bermitra lebih baik lagi dengan perusahaan Indonesia, kaitannya dalam membangun in­dustri di Indonesia,” kata Liu.

    Liu menyatakan keyakinan­nya bahwa kerja sama antara Foxconn dengan Pemerintah Indonesia ini dapat mencapai kesuksesan besar.

    Foxconn berminat berinvestasi di IKN. Termasuk pada pengem­bangan smart city melalui in­frastruktur bus listrik (e-bus) dan jaringan IoT (Internet of Things).

    Adapun rencana investasi Fox­conn bersama Gogoro, PT Industri Baterai Indonesia (IBC), dan PT Indika Energy Tbk, meliputi indus­tri kendaraan listrik: kendaraan lis­trik roda empat, roda dua, dan bus listrik; industri baterai kendaraan listrik; dan industri pendukung: energy storage system, stasiun penukaran baterai, industri daur ulang baterai, Research & Development (R&D) dan pelatihan.

    Total dana investasi yang bakal dikucurkan di Indonesia senilai 8 miliar dolar AS. Dan perkiraan penyerapan tenaga kerja lebih dari 10.000 orang.

    Seperti diketahui, Presiden Jokowi bersama Bahlil bertemu dengan Young Liu di Istana Bogor, Sabtu (25/6).

    Pertemuan ini merupakan tin­dak lanjut dari kunjungan kerja Menteri Investasi/Kepala BKPM ke Taiwan tanggal 22 Oktober 2021, yang dilanjutkan den­gan Nota Kesepahaman antara Kementerian Investasi/BKPM, Foxconn, Gogoro, Industri Bat­erai Indonesia (IBC), dan Indika Energy pada 21 Januari 2022.

    Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, realisasi investa­si asal Taiwan pada tahun 2021 tercatat sebesar 316,9 juta dolar AS dengan total 458 proyek.

    Sementara, pada triwulan I-2022, realisasi investasi asal Taiwan di Indonesia tercatat 37,5 juta dolar AS dengan total 219 proyek. [NOV/PBN/RMID]

  • KPK Siap Hadapi Gugatan Bendum PBNU

    KPK Siap Hadapi Gugatan Bendum PBNU

    JAKARTA, BANPOS – Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming yang juga merupakan bendahara umum (bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merasa dikriminalisasi karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Sebab itu, Mardani melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (27/6).

    Gugatan dilayangkan Mardani H Maming lantaran ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi IUP Tanah Bumbu pada 201, terkait jabatannya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

    “Benar ada masuk (gugatan praperadilan Mardani H Maming) hari ini,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, Senin (27/6).

    Namun, Haruno mengaku belum ada pengaturan jadwal dan penunjukkan hakim yang akan memimpin sidang praperadilan Mardani H Maming. “Belum saya lihat lagi jadwal sidangnya. Belum ditunjuk hakimnya,” jelasnya.

    Sementara itu, KPK memastikan, proses penanganan perkara suap izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeret Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming sudah sesuai prosedur.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto menegaskan tak ada yang diistimewakan dalam proses hukum di kasus Maming.

    “Masalah Mardani Maming ya, di KPK ini tidak ada proses hukum yang spesial dan tidak spesial,” ujar Karyoto di Gedung KPK.

    Dia menjelaskan, proses penanganan perkara IUP sudah sesuai prosedur mulai dari penyelidikan hingga nanti pada saatnya penuntutan.

    “Semuanya, sesuai dengan prosedur ada aturannya, lidik, sidik, tuntut, di lidik kita tak boleh banyak bicara, di sidik pun sebenarnya sebelum kita melakukan upaya paksa juga tidak boleh banyak bicara, di penuntutan rekan-rekan bisa mengambil event langsung di persidangan,” bebernya.

    Sebelumnya, Kuasa hukum Maming, Ahmad Irawan, mengakui, kliennya telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Pihaknya tengah mempelajarinya.

    Ia menyatakan, akan memanfaatkan ruang keadilan yang bisa didapatkan Maming, termasuk mengajukan praperadilan. “Kita pelajari dulu, Insya Allah. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” ujar Irawan.

    Diketahui, status tersangka Mardani Maming terungkap dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Awalnya, wartawan mengkonfirmasi soal kabar pencegahan Maming ke luar negeri, atas permintaan KPK.

    “Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, lewat pesan singkat, Senin (20/6).

    Setelah itu, wartawan kembali bertanya soal status Maming kepada Achmad Nur. “Izin tanya lagi pak Kasubag, Mardani Maming dicegah ke luar negeri dalam statusnya sebagai saksi atau tersangka?” tanya wartawan. “Tersangka,” jawab Achmad Nur Saleh.

    Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan, kasus dugaan suap izin usaha pertambangan sudah masuk tahap penyidikan. Meski begitu, Alex, sapaan akrabnya, enggan mengungkapkan para tersangka dalam perkara tersebut.

    “Memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan,” ujar Alex.

    Mardani sendiri pernah diperiksa KPK pada 2 Juni lalu. Saat itu, dia digarap selama 12 jam. Usai pemeriksaan, Mardani irit bicara. Dia hanya mengaku diperiksa soal permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

    Mardani telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada, Senin, 25 April 2022, dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.

    Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

    Selain Mardani Maming, adiknya, Rois Sunandar Maming, juga turut dicegah ke luar negeri oleh KPK.(PBN/RMID)

  • Pejabat Eselon II Terseret Kasus BPRS CM

    Pejabat Eselon II Terseret Kasus BPRS CM

    CILEGON, BANPOS – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah memanggil dua pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Cilegon terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT BPRS Cilegon Mandiri (BPRS-CM) Tahun 2017-2021. Diketahui kedua pejabat eselon II yang dipanggil Kejari Cilegon yakni TDM dan AAS.

    Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Muhammad Ansari mengatakan pemanggilan TDM dan AAS dilakukan pada 11 Mei 2022 lalu. Pemanggilan kedua pejabat eselon II oleh Kejari Cilegon lantaran kedua pejabat ini tercatat dalam pinjaman bermasalah. Akibat adanya nama kedua pejabat eselon II itu, tim penyidik Kejari Cilegon memanggil keduanya.

    “Jadi kita ingin mendengarkan keterangan dari kedua saksi ini (TDM dan AAS). Untuk TDM sendiri kami panggil karena namanya telah digunakan oleh tersangka dengan cara melawan hukum. Sedangkan untuk saksi AAS juga namanya digunakan oleh tersangka  untuk mendapatkan pembiayaan secara melawan hukum,” kata Ansari saat dikonfirmasi, Senin (27/6).

    Ansari menambahkan, hingga saat ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cilegon masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan.

    “Kami masih melakukan pendalaman dari alat-alat bukti yang kami miliki saat ini,” katanya.

    Dikatakan Ansari, menurut keterangan yang disampaikan AAS dan TDM jika dirinya tidak pernah melakukan pinjaman uang ke BPRS-CM selama ini. Namanya dicatut oleh pelaku untuk meraup keuntungan yang lebih besar.

    “Jadi saksi AAS ini merupakan satu dari sekian orang yang dicatut nama untuk kepentingan fasilitas pembiayaan BPRS-CM. Setelah kami periksa, saksi ternyata tidak melakukan pinjaman uang. Artinya, nama dia dicatut untuk pinjaman BPRS,” tuturnya.

    Selanjutnya, untuk saksi TDM, dari hasil keterangan selama ini pihaknya selalu menyelesaikan angsuran di BPRS-CM. Sementara, tim penyidik mendapati pada catatan pembukuan BPRS, bahwa pembayaran angsuran pejabat ini bermasalah. Setelah dipanggil, TDM ternyata selalu melakukan pembayaran angsuran tepat waktu.

    “TDM selalu membayar angsuran, namun uang itu tidak dicatat dalam pembukuan,” ujarnya.

    Sementara itu, Kasi Intel Kejari Cilegon Atik Ariyosa menuturkan, hingga saat ini sudah ada sekitar 90 lebih saksi yang telah dimintai keterangan untuk kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan BPRS-CM. Dari 90 saksi yang telah dimintai keterangan ini, diantaranya, FA dan AK selaku Dewan Pengawas BPRS-CM, MDK selaku Komisaris Utama BPRS-CM, serta AN selaku mantan Direktur BPRS-CM.

    Selain itu, NE selaku Direktur Utama BPRS-CM, serta DK sebagai pegawai BPRS-CM yang dipanggil sejak Rabu (22/6) kemarin.

    “Pekan lalu kami juga memanggil para pejabat BPRS-CM. Ini masih pada agenda penguatan alat bukti yang telah kami kumpulkan,” katanya.

    Sementara itu, AAS tak menampik jika dirinya telah diminta keterangan oleh pihak Kejari Cilegon atas kasus yang terjadi di BPRS-CM. Nama AAS dicatut oleh tersangka untuk pinjaman dana sebesar Rp100 juta.

    “Saya selama ini tidak pernah melakukan pinjaman apapun di BPRS-CM. Tapi nama saya dipakai oleh tersangka untuk pinjaman Rp100 juta. Saya pun tahunya pas dipanggil sekarang ada nama saya di sini,” jelasnya.

    Diketahui hingga saat ini Kejari Cilegon telah menetapkan 4 orang tersangka atas kasus tersebut yakni IS sebagai Direktur SDM, TT sebagai Manager Marketing dan dua staf yaitu NN dan MM.(LUK/PBN)

  • Bajak Samsat Kelapa dua Tambah Kerugian

    SERANG, BANPOS – Kerugian atas dugaan tindak pidana korupsi pembajakan pajak di Samsat Kelapadua mengalami peningkatan signifikan. Dari hasil audit Kejati Banten bersama dengan auditor Inspektorat, didapati bahwa kerugian pembajakan pajak itu mencapai Rp10 miliar.

    Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Ia mengatakan bahwa kerugian pembajakan pajak saat ini meningkat dari perhitungan kerugian sebelumnya sebesar Rp6 miliar.

    “Kerugian negara lebih dari Rp10 miliar. Bukan hanya Rp6 miliar saja,” ujarnya saat diwawancara oleh awak media usai menggelar peresmian Rumah Restorative Justice di Kantor Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin (27/6).

    Ia mengatakan, hasil penghitungan kerugian tersebut sudah final. Artinya, Kejati Banten tinggal melengkapi sejumlah hal lainnya hingga kasus tersebut dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang untuk segera disidangkan.

    “Sudah (final). Tinggal kami persiapkan saja untuk bisa segera kami limpahkan ke pengadilan,” tutur pria yang akrab disapa Leo itu.

    Terkait dengan potensi adanya tersangka baru, Leonard masih belum mau angkat bicara. Begitu pula dengan potensi dilakukannya penyitaan aset para tersangka. Menurutnya, saat ini Kejati Banten masih terus melakukan penyelidikan.

    “Ini kan masih belum. Masih berjalan penyelidikannya. Jadi masih dalam penelitian yah. Iya masih dalam penelitian,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, sempat terjadi kenaikan kerugian negara akibat pembajakan pajak, sebelum kerugian mencapai Rp10 miliar lebih. Kerugian yang sebelumnya ditaksir hanya sebesar Rp5,9 miliar, hampir mencapai Rp6 miliar.

    Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus pembajakan pajak di Samsat Kelapadua yang telah menjerat empat orang sebagai tersangka.

    “Rangkaian pemeriksaan on the spot, pemeriksaan sistem data center, sementara ini masih on progress ya. Nanti sistim data center di Kelapadua maupun di Bapenda akan kita lihat yang mana yang bisa kita periksa,” ujarnya kepada awak media, kemarin.

    Ia menuturkan, sejauh ini belum ada potensi penambahan tersangka. Akan tetapi berdasarkan hasil pendalaman, didapati adanya penambahan kerugian negara, bahkan hingga 30 persen dari kerugian awal.

    “Penambahan kerugian yes, penambahan tersangka belum. Ada temuan oleh penyidik dan auditor bahwa adanya nomor polisi yang modusnya, kasus posisinya serupa. Masih di tahun yang sama. Lumayan lah sekitar 20 persen sampai 30 persen dari kerugian awal,” terangnya.

    Ia mengaku, pihaknya saat ini masih melakukan pendataan terhadap kendaraan roda empat yang telah dibajak pajak kendaraannya. Memang rata-rata, kendaraan roda empat yang dibajak pajaknya itu merupakan kendaraan dengan kewajiban pajak yang tinggi.

    Sejauh ini, pihaknya pun berhasil melakukan penyitaan terhadap kerugian negara, yang ditimbulkan oleh para tersangka dalam pembajakan pajak itu.

    “Sudah dilakukan tindakan penyitaan terhadap uang yang merupakan bagian dari hasil penggeledahan sebelumnya, Total ada Rp5,9 miliar yang kami lakukan penyitaan. Ini dari keempat tersangka yang tanpa legal standing melakukan penitipan dan penyetoran,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Kapasitas Pengkritik Bank Banten Dipertanyakan

    SERANG, BANPOS – Kredibilitas dan pengetahuan Pegiat Informasi, Moch Ojat Sudrajat, dipertanyakan oleh Ketua Lembaga Riset Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Banten, Heri Sapari Kahpi. Menurutnya, pernyataan Ojat terkait Bank Banten agar diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan OJK mengherankan.

    “Karena Bank Banten itu perusahaan terbuka, sehingga laporan keuangannya sudah pasti diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan OJK serta dipublikasikan ke publik,” ujarnya dalam rilis tertulis yang diterima BANPOS, Senin (27/6).

    Ia menuturkan bahwa untuk memperbaiki kinerja Bank Banten tidak semudah membalikkan telapak tangan. Namun menurutnya, sudah terlihat perbaikan dari kinerja manajemen Bank Banten yang saat ini tengah mengelola Bank Banten.

    “Dan yang paling mengerti situasi serta kondisi riil dari hari ke hari bahkan dari jam ke jam adalah pelaku atau orang yang berada di dalam Bank Banten itu sendiri, bukan pengamat. Jadi kalau mau mengkritik, harus juga memiliki dasar pengetahuan hal yang dikritik,” terangnya.

    Menurut Heri, terdapat sejumlah tahapan yang dibagi menjadi empat tahun untuk melakukan perbaikan terhadap Bank Banten. Tahun pertama foundation building, tahun kedua growth acceleration, tahun ketiga sustainable growth dan tahun keempat market leader.

    “Jadi mari kita lihat perkembangannya ke depan,” katanya.

    Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Direksi Bank Banten sudah benar. Masalah kredit macet telah diselesaikan baik dilakukan dengan restrukturisasi maupun penagihan.

    “Sejak 2016 NPL (kredit macet) sebesar Rp1,59 triliun, 2017 NPL sebesar Rp1,50 triliun, 2018 NPL sebesar Rp1,58 triliun, 2019 NPL sebesar Rp1,80 triliun, 2020 NPL sebesar Rp1,91 triliun. Baru pada tahun 2021 upaya manajemen baru bisa melakukan perbaikan NPL menjadi Rp436 miliar,” jelasnya.

    Ia mengatakan, perbaikan yang berhasil dilakukan oleh manajemen Bank Banten tersebut telah mengikuti semua ketentuan berlaku dan juga sudah dilakukan audit oleh OJK maupun Kantor Akuntan Publik. Bahkan menurutnya, tren perbaikan dalam satu pada 2021 terlihat nyata.

    “Sejak Maret 2021, pendapatan operasional meningkat cukup signifikan, yaitu pendapatan fee based income. Pada triwulan satu, hanya Rp4 miliar, berhasil ditingkatkan di akhir tahun 2021 menjadi Rp40 miliar,” ucapnya.

    Selain itu, Heri menuturkan bahwa pendapatan bunga juga meningkat signifikan dari Rp64 miliar pada triwulan satu, menjadi Rp310 miliar pada akhir tahun 2021.

    “Untuk itu, kita lihat nanti bagaimana tren tersebut di akhir 2022 dan seterusnya. Setelah ada data yang memadai, analisis yang lebih komprehensif bisa dilakukan,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, Heri menegaskan bahwa siapapun yang ingin memberikan penilaian kepada Bank Banten, harus dilakukan dengan komprehensif dan perlu memahami proses perbaikan yang sedang dijalankan.

    “Upaya serius Bank Banten untuk menjaga kinerja kualitas kredit oleh manajemen baru dengan perbaikan kualitas kredit, baik dengan pencegahan, perbaikan maupun penyelesaian kredit bermasalah,” ujarnya.

    Bahkan menurutnya, keputusan diskresi manajemen Bank Banten berupa hapus buku secara praktik Perbankan memang diperbolehkan. Sebab, terdapat ketentuan yang berlaku memenuhi aturan, asalkan bukan hapus tagih.

    “Jadi hapus buku merupakan langkah manajemen dalam upaya menyelesaikan utang masa lalu, seperti yang sudah disampaikan. Bagaimana kinerja hasil pencegahannya? Sekali lagi kita lihat di tahun-tahun mendatang bagaimana manajemen memperbaiki tata kelola Bank Banten dengan lebih prudent, bukan hanya menghujat dan meremehkan hasil kerja yang sudah baik. Mari sama-sama introspeksi diri,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pegiat Informasi yang juga salah satu nasabah BB, Moch Ojat Sudrajat dalam siaran persnya, Minggu (26/6) mengungkapkan, ada ratusan miliar NLP  yang dihapusbukukan oleh manajemen Bank Banten.

    “Berdasarkan  informasi yang saya himpun penurunan kredit macet di BB diduga lebih dikarenakan hapus buku di tahun 2021. Dan nilainya  pun diduga ratusan miliar,” kata Ojat.

    Ia menjelaskan, dengan adanya dugaan penghapusan buku kredit macet di BB tersebut  maka secara otomatis, jumlah tersebut di tahun 2021 lalu mengalami penurunan.

    “Artinya NPL (Rasio Kredit Macet) di Bank Banten turun, bukan disebabkan tertagihnya  kredit macet oleh manajemen,” ujarnya.

    Dugaan hapus buku kredit macet ini diperkuat dengan tidak adanya pendapatan BB di tahun 2021. Malah kondisi BB saat ini tidak lebih baik, atau  jalan ditempat seperti Direksi BB sebelumnya.

    “Jika memang hasil penagihan tentunya penurunan kredit sebesar itu juga akan berdampak positif kepada pendapatan bank dan besar kemungkinan bank tidak akan merugi kembali di tahun 2021. Padahal  kita tahu justru pendapatan bank di  2021 lebih rendah atau lebih kecil dibanding pendapatan bank di tahun 2020,” ujarnya.

    Oleh karena itu, pihaknya meminta management Bank Banten yang ada saat ini  harus komprehensif dan perlu menjelaskan penurunan kredit  macet tersebut kepada publik.

    “Apakah karena  hasil pencegahan atau adanya keputusan atau diskresi manajemen BB berupa hapus buku,” imbuhnya.

    Akan tetapi jika penurunan kredit  macet tersebut disebabkan oleh hapus buku,  artinya BB tidak dalam keadaan positif. “Ini justru menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

    Dan agar persoalan kredit macet serta pendapatan BB tergambarkan  dengan jelas, maka harus ada akuntan publik independen.

    “Menjadi lebih fair jika manajemen mengundang akuntan publik dan OJK yang mengaudit  laporan  Keuangan  BB 2021  untuk membuka dan menjelaskan masalah Laporan keuangan  BB 2021,” harapnya.(DZH/PBN)

  • Sengketa BP2S, BPN Lepas Tangan

    SERANG, BANPOS – Badan Pertanahan Negara (BPN) enggan untuk banyak berkomentar dan menyikapi terkait sengketa lahan negara di Rangkasbitung seluas 6.500 meter persegi yang sudah masuk dalam tahap gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Lebak.

    Diketahui, pengembang mengklaim tanah yang digarapnya menjadi akses utama pintu masuk perumahannya tersebut, memiliki bukti yang sah berupa sertifikat dari BPN Lebak, begitupun dengan pemprov. Bahkan pemprov mengklaim tanah tersebut merupakan aset negara, yang merupakan warisan dari Pemprov Jawa Barat dan Kementerian Sosial (Kemensos).

    Kepala BPN Lebak, Agus Sutrisno dihubungi melalui pesan tertulisnya, Senin (27/6) menegaskan, saling klaim lahan seluas 6.500 meter persegi  antara Dinas Sosial (Dinsos) Banten dengan A Dimyati selaku pengembang perumahan di Rangkasbitung, Lebak telah masuk ke ranah pengadilan.

    “Beberapa waktu yang lalu,” kata Agus saat ditanya kapan proses pengadilan sengketa lahan dengan kepemilikan ganda sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN.

    Agus juga menyampaikan, pihaknya tidak bisa memutuskan kepemilikan sertifikat sah yang telah dikeluarkan BPN.” Yang memutuskan hak siapa adalah pengadilan karena sekarang sedang proses perkara di PN (Lebak),” katanya.

    Sementara itu dihubungi melalui telepon genggamnya, Plt Kepala Biro Hukum Banten, Hadi Parwoto mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan dokumen dan alat bukti lainnya terkait keabsahan kepemilikan lahan yang telah diklaim oleh A Dimyati.

    “Dokumen kami sangat lengkap, kalau lahan seluas 6.500 meter persegi yang dibangun pengembang adalah milik Pemprov Banten,” katanya.

    Dokumen dan berkas tersebut nantinya lanjut Hadi akan disampaikan pada persidangan perdata di PN Lebak pada hari Selasa tanggal 5 Juli mendatang.

    “Kemarin itu, proses persidangannya adalah dari pihak penggugat menyampaikan bukti-bukti kepemilikannya, dan nanti minggu depan adalah pembuktian dari kami selaku pihak tergugat. Insyaallah kami sangat yakin dan percaya, kami lah nanti yang dimenangkan di PN Lebak nanti,” ujarnya.

    Bahkan sebagai penguat bukti kepemilikan atas lahan 6.500 meter persegi yang diklaim oleh A Dimyati, Biro Hukum bersama dengan tim Dinsos Banten akan meminta penjelasan bahwa tanah tersebut adalah aset negara ke Kemensos dan Pemprov Jawa Barat.

    “Kita juga akan ke Kemensos dan Pemprov Jabar untuk meminta riwayat aset itu, hingga sampai ke kami. Kalau sertifikat lahannya sudah kami pegang sejak diserahkan dari Jawa Barat,” jelas Hadi.

    Bahkan kata dia, Pemprov Banten nantinya akan menggugat A Dimyati secara pidana, karena telah menyerobot lahan negara  “Pada pertengahan bulan Juni ini, kami telah menyelenggarakan FGD (forum group discussion) dengan Polda, Kejati, BPKAD (badan pengelolaan keuangan dan aset daerah) Banten dan Dinsos Banten. Tapi sayangnya BPN Banten kita undang tidak datang tanpa keterangan. Kesimpulan FGD itu, menang atau kalah, kami Pemprov Banten akan melakukan gugatan pidana kepada pengembang (A Dimyati),” jelasnya.

    Disinggung mengenai, pihak BPN Lebak yang menyerahkan keputusannya kepada  PN Lebak, sertifikat mana yang sah, milik pemprov atau A Dimyati, Hadi mengaku hal tersebut membuat sengketa ini menjadi rumit. “Saya nggak mau tanggapi soal itu, yang pasti kami akan lakukan gugatan pidana, seperti yang disampaikan dalam FGD. Kami serahkan nantinya ke pihak Polda Banten untuk prosesnya,” terangnya.

    Sekretaris Dinsos Banten, Budi Darma mengatakan, upaya penyerobotan yang dilakukan oleh A Dimyati adalah tindakan pelanggaran hukum. “Ini sudah jelas, lahan milik Pemprov Banten, tapi kenapa diklaim. Bahkan kemarin saat kita akan pasang plang bahwa ini adalah aset milik Pemprov Banten, mereka mendebat kami dan menyatakan kalau itu lahanya, dan mereka juga mengatakan, kalau tanah itu tidak dirawat oleh pemprov. Secara logika, siapapun orangnya, tidak berhak mengklaim lahan orang lain. Apalagi mereka menyampaikan bahwa tanah itu tidak dirawat,” ujar Budi seraya mengatakan jika lahan tersebut sudah ada batas patok yang jelas.

    Diberitakan sebelumnya, aset milik Pemprov Banten berupa lahan Balai Pemulihan dan Perlindungan Sosial (BP2S) di Pasir Ona, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak seluas 6.500  meter persegi diserobot pengembang perumahan.

    Lahan milik pemprov yang berada di Lebak itu pada November tahun 2020 lalu tiba-tiba diklaim oleh sala satu pegembang perumahan bernama A Dimyati.(RUS/PBN)

  • Beli Migor Murah Pakai Peduli Lindungi

    Beli Migor Murah Pakai Peduli Lindungi

    JAKARTA, BANPOS-Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah terus berupaya melakukan berbagai evaluasi dan kajian untuk mengendalikan harga minyak goreng (migor). Jalur distribusi, mulai dari produsen hingga konsumen, terus diperbaiki.

    “Mulai Senin (27/6) besok, pemerintah akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah. Supaya tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR) menjadi lebih akuntabel, dan bisa terpantau,” kata Luhut melalui akun Instagramnya, Jumat (24/6).

    Luhut menyebut, sosialisasi akan terpusat melalui kanal media sosial @minyakita.id dan juga www.linktr.ee/minyakita. Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng akan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, yang saat ini digunakan untuk memonitor pengendalian kasus Covid.

    “Aplikasi PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan. Ini penting untuk memitigasi potensi penyelewengan, yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng,” jelas Luhut.

    Masyarakat yang belum punya PeduliLindungi, tak perlu khawatir. Karena masih bisa membeli minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET), dengan menunjukkan NIK. Di tingkat konsumen, satu NIK hanya dibolehkan membeli minyak goreng curah maksimal 10 kg. Dengan HET Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

    “Jumlah tersebut, kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga. Bahkan, pengusaha kecil,” ucap Luhut.

    Minyak goreng curah dengan HET Rp 14 ribu atau Rp 15.500 per kilogram, bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0. Bisa juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.(PBN/RMID)

  • Honorer Dihapus, P3K Tak Dibayar

    Honorer Dihapus, P3K Tak Dibayar

    SERANG, BANPOS – Sejumlah Kepala Daerah di Provinsi Banten mulai menunjukkan rasa was-was mereka akan kebijakan penghapusan tenaga honorer. Mereka khawatir penghapusan itu akan membuat Pemerintah Daerah yang mereka pimpin akan kolaps.

    Selain itu, diketahui juga bahwa sejumlah Pemerintah daerah (Pemda) mengaku dilematis dengan pernyataan Pemerintah pusat bahwa gaji PPPK ditanggung oleh masing-masing Pemda. Ada yang tidak mampu membayar gaji PPPK selama 6 bulan usai dilantik,bahkan ada juga yang nekat melelang aset guna menutupi kebutuhan gaji ribuan PPPK yang dilantik beberapa bulan yang lalu.

    Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku senang usulan kuota PPPK di Pandeglang mencapai 5.000 kuota, walaupun pada akhirnya meninggalkan dilematis perihal alokasi anggaran.

    “Alokasi anggaran untuk PPPK dan CASN. Kemarin saya sudah senang sekali 2021 pandeglang paling banyak dapat kuota pppknya, tapi ternyatasetelah diangkat, anggaran itu bebannya ada di kami, sebenarnya hal itu sangat dilematis,” ujarnya, saat forum Bersama dengan Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, Jumat (24/6) di Pendopo Gubernur Banten.

    Terlebih, sebelum 2 tahun diterpa wabah pandemi Covid-19,Kabupaten Pandeglang baru mengalami tsunami yang cukup dahsyat. Informasi yang dihimpun BANPOS, Kabupaten Pandeglang akan melakukan lelang barang milik daerah(BMD) berupa kendaraan dinas hingga alat elektronik yang hasilnya akan dialokasikan untuk pembayaran gaji PPPK.

    “Apalagi kami pasca-tsunami dan juga dua tahun terkena pandemi Covid-19. Usulan kami dari MenPan RB itu dapat 5.000 kuota, kami tepuk tangan karena ini yang kami perjuangkan kepada para tenaga honorer kami,” tandasnya.

    Irna juga menyampaikan kekhawatiran terkait penghapusan honorer, menurutnya, aturan yang berimplikasi pada penghapusan tenaga honorer sampai saat ini masih belum jelas didapatkan oleh para Kepala Daerah, sehingga membuat mereka bingung.

    “Kalau memang ada aturan yang jelas, sampaikan kepada kami. Sampaikan batas waktunya, ada toleransinya. Jadi saya mohon kepada bapak Pj Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat, dapat menyampaikan aspirasi kami,” ujarnya.

    Menurutnya, Pemkab Pandeglang sudah mengunci rekruitmen tenaga honorer, sehingga tidak ada lagi yang boleh menerima tenaga honorer. Akan tetapi, ia meminta agar 9 ribu tenaga honorer yang ada di Kabupaten Pandeglang, agar dapat diperjuangkan nasibnya.

    “Oke kami akan kunci ini (penerimaan honorer). Namun tolong disampaikan kepada pemerintah pusat agar 9 ribu tenaga honorer di Pandeglang dapat diperjuangkan nasibnya,” terang Irna.

    Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, mengatakan bahwa penghapusan tenaga honorer berpotensi menyebabkan blunder tersendiri. Pasalnya, saat ini banyak sekali tenaga honorer yang dipekerjakan oleh pemerintah, khususnya di Kota Tangsel.

    “Ini tentunya akan membuat sebuah blunder, karena bagaimanapun jumlah tenaga honorer di daerah itu jumlahnya sangat besar sekali. Terutama di Kota Tangerang Selatan yang jumlah mereka lebih banyak dari yang PNS,” ujarnya saat pertemuan Kepala Daerah di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (24/6).

    Menurutnya, harus ada kejelasan terkait dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer itu. Sebab, dampak dari kebijakan itu menurutnya bukan hanya berpengaruh kepada aspek pelaksanaan manajemen kinerja pemerintahan, namun juga aspek hukum, aspek politik dan aspek lainnya.

    “Saya tidak membayangkan kalau kami harus memberhentikan ribuan pegawai. Sampai saat ini kami masih belum mengambil sikap dan belum mengambil keputusan apapun terkait dengan pegawai honorer sebelum ada aturan yang jelas dan pasti yang kami terima,” katanya.

    Sementara itu, Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa,menegaskan bahwa pihaknya tidak sampai menjual aset daerah. Pemda Kabupaten Serang saat ini belum mampu membayar para PPPK, hingga setelah dihitung mencapai puluhan miliar.

    “Kita enggak (jual aset), karena kita belum dibayar PPPK nya,” ujarnya.

    Pandji menegaskan bahwa PPPK saat ini menjadi persoalan nasional bukan hanya Kabupaten Serang. Pihaknya saat ini masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat.

    “Kabupaten Serang enggak (jual aset), menunggu kebijakan pusat,” katanya.

    Diakhir Pandji mengungkapkan, baik Apeksi maupun Apkasi, hari itu menghadap ke Kemendagri untuk mendiskusikan jalan keluar terbaik seperti apa.

    “PPPK menjadi persoalan nasional bukan hanya kabupaten Serang. Sekarang apeksi menghadap ke Mendagri untuk mendiskusikan jalan keluarnya seperti apa,” tandasnya.

    Sedangkan Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi, menuturkan bahwa kebijakan yang diambil oleh MenpanRB terkait dengan penghapusan tenaga honorer tidaklah salah. Sebab, hal itu merupakan amanat dari Undang-undang.

    “Undang-undang mengamanatkan bahwa 5 tahun harus selesai. Berarti 5 tahun itu akan jatuh pada tahun depan, 2023,” kata politisi PDIP itu.

    Akan tetapi, menurutnya pemerintah pusat harus bisa melihat riak permasalahan di bawah. Sebab saat ini, tenaga honorer masih menjadi tumpuan dari pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

    “Kami saja di Lebak ada 7 ribu. Kalau sebanyak 7 ribu pegawai itu tidak difungsikan lagi, bisa kolaps kami pak,” ucapnya.

    Maka dari itu, Ade pun menyarankan agar pemerintah pusat dapat melakukan revisi terhadap aturan penghapusan tenaga honorer tersebut. Bukan dengan membatalkan kebijakan penghapusan, namun memundurkan batas akhir penghapusan honorer.

    “Saya menawarkan solusi, mudah-mudahan diterima oleh bapak ibu Walikota dan Bupati. Amanat teknis Undang-undang itu ada di Peraturan Pemerintah (PP). Jadi ubah saja itu PP dan perpanjang waktunya menjadi 2025. Sehingga pemerintah daerah bisa mengambil ancang-ancang,” ungkapnya.

    Menanggapi keluh kesah dari para Kepala Daerah tingkat Kota/Kabupaten, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan bahwa sebenarnya solusi terkait dengan para pekerja honorer telah ada, yakni dengan diangkat menjadi PPPK maupun dengan sistem outsourcing. Akan tetapi, Al mengaku tetap akan menyampaikan usulan-usulan tersebut kepada pemerintah pusat.

    “Ini kan masih ada waktu sekitar setahun empat bulanan. Semoga dalam jangka waktu itu bisa kita dapatkan solusinya,” tandas Al.

    Terpisah, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Serang menyoroti kesejahteraan para tenaga honorer TK, SD, SMP dan operator sekolah. Pasalnya, sebanyak 1.821 tenaga honorer tersebut hanya menerima honorarium sebesar Rp200 sampai dengan Rp250 ribu per bulan.

    Hal itu disampaikan saat sejumlah aktivis HMI MPO Cabang Serang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dindikbud Kota Serang, Jumat (24/6) pagi. Mereka menyebut Pemerintah Kota Serang belum mengoptimalkan anggaran untuk mensejahterakan tenaga guru honorer Kota Serang.

    Ketua Umum HMI MPO Cabang Serang, Irkham Magfuri Jamas, dalam orasinya mengatakan bahwa  APBD Kota Serang sekitar Rp1,4 Triliun. Akan tetapi, honor para guru non ASN di Kota Serang hanya Rp250 ribu.

    “Di Kota Serang ini tidak baik-baik saja. Tidak ada itikad baik dari Pemkot Serang untuk memberikan kesejahteraan kepada guru honorer,” ujarnya.

    Irkham menegaskan, peran guru sangat penting dalam membangun sumber daya manusia (SDM). Sebab, apabila tidak ada ilmu, generasi muda seperti hewan ternak.

    “Tanpa peran seorang guru, bagaimana nasib generasi muda? Jika tidak ada seorang pendidik, maka generasi muda seperti hewan ternak,” katanya.

    Orator lainnya, Juniwan mengungkapkan bahwa kesejahteraan guru honorer jauh dari kata layak. Ia menyebut bagaimana guru honor fokus mendidik generasi muda jika besaran honor guru di Kota Serang jauh dari kata kecukupan.

    “Kesejahteraan guru honorer jauh dari kata layak. Besaran honor guru di Kota Serang jauh dari kata kecukupan, dengan puisi pujian untuk jasa-jasa guru yang tak sebanding dengan harga yang telah diberi. Bagaimana guru honor fokus mendidik generasi muda, kalau honornya hanya sebatas Rp250 ribu per bulan, yang tidak bisa mencukupi kebutuhannya,” jelasnya.

    Usai menyampaikan orasi, massa aksi diizinkan melakukan audiensi dan berdiskusi dengan Kepala Dindikbud Kota Serang, Alpedi. Saat itu, ia didampingi Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Abdul Kodir.

    Kepada para massa aksi, ia mengatakan, di tahun 2022 ini APBD Kota Serang telah mengalokasikan kenaikan sebesar Rp50 ribu sebagai bentuk perhatian kepada para tenaga honorer di lingkungan Dindikbud Kota Serang. Secara rinci ia menyebutkan untuk Guru TK besarannya Rp200 ribu per orang, Guru SD Rp250 ribu per orang, dan Guru SMP Rp250 ribu per orang.

    “Jadi, kalau diakumulasi (total) perhatian kepada guru honorer sampai dengan operator sekolah sekitar Rp5,4 miliar dari APBD Kota Serang,” ujarnya.

    Ia menjelaskan terkait kenaikan honor bagi tenaga honorer akan diusulkan di tahun 2023. Alpedi mengungkapkan untuk kenaikan honor tersebut dilakukan secara bertahap. “Tahun 2022 naik Rp50 ribu. Tahun 2023 akan diusulkan kenaikan Rp50 ribu. Kewenangan kami mengusulkan. Sedangkan, keputusan ada di pimpinan,” jelasnya.

    Diakhir pertemuan, Alpedi mengungkapkan saat ini total tenaga honorer di Dindikbud terdapat 1.821 orang. Yaitu  Guru TK 28 orang, Guru SD 1.109 orang, Guru SMP 500 orang dan Operator sekolah sebanyak 227 orang.

    “Sebelumnya (triwulan pertama tahun 2022) berjumlah 2.033 orang. Karena ada yang diterima saat seleksi CASN dan P3K maka totalnya 1.821 orang,” tandasnya. (MUF/DZH/PBN)

  • Disparitas Pembangunan Masih Menghantui Banten

    Disparitas Pembangunan Masih Menghantui Banten

    SERANG, BANPOS – Bupati Pandeglang, Irna Narulita, memprotes terjadinya disparitas antara daerah-daerah di Banten Selatan dengan daerah lainnya. Sejumlah kewenangan perizinan yang ditarik ke pusat pun tak luput dari protes Irna, karena dianggap sebagai penghambat pembangunan.

    “Kami sebagai daerah penghasil, sampai urusan galian C saja harus sampai ke Pemerintah Pusat. Kalau bahasa Sunda mah teungteuingeun (keterlaluan),” ujarnya pada saat forum tanya jawab Penandatanganan Pakta Integritas Mewujudkan Provinsi Banten Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Jumat (24/6).

    Agenda yang diselenggarakan di Pendopo Gubernur Banten dan dihadiri oleh para Kepala Daerah se-Provinsi Banten itu memang bukan hanya membahas Pakta Integritas yang ditandatangani saja, namun juga membahas sejumlah permasalahan yang terjadi di masing-masing daerah.

    Irna menuturkan, ditariknya kewenangan perizinan, khususnya tambang, ke Pemerintah Pusat merupakan bentuk pelanggaran terhadap reformasi birokrasi. Karena, hal itu justru membuat birokrasi menjadi semakin rumit.

    “Katanya mau ada reformasi birokrasi, tapi ini malah menghambat reformasi birokrasi,” katanya.

    Ia juga menyoroti terkait dengan hal-hal yang menjadi kewenangan Pemprov Banten, namun masih kurang perhatian. Salah satunya terkait dengan pemaksimalan laut dan hutan.

    Menurutnya, masyarakat kerap menyalahkan dirinya sebagai Bupati atas persoalan-persoalan di dua sektor itu. Padahal, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan pada sektor itu.

    “Tapi kan permasalahannya masyarakat tidak tahu bahwa itu merupakan urusan Gubernur, tahunya Bupati. Ada banyak hal-hal teknis yang perlu diselesaikan pada sektor itu,” ucapnya.

    Ia mengatakan, di usianya yang menginjak 22 tahun, Provinsi Banten masih menunjukkan disparitas yang sangat signifikan. Apalagi bagi daerah Banten Selatan yakni Pandeglang dan Lebak.

    “Kita ini (Provinsi Banten) melepaskan diri dari Jawa Barat kan yang disebut-sebut Pandeglang dan Lebak yang susah, sulit, miskin, terbelakang dan lain sebagainya. Sampai dengan sekarang, kami mohon perhatiannya,” ungkap Irna.

    Meski disebut-sebut sebagai daerah yang susah, sulit, miskin dan terbelakang, namun Irna menegaskan bahwa Pandeglang dan Lebak merupakan daerah penghasil komoditas pertanian terbesar, sekaligus penyumbang udara terbersih di Banten.

    “Jadi sudah sewajarnya kami mendapatkan perhatian yang lebih dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi untuk keberadaan kami sebagai warga Banten Selatan. Kami ingin sejajar dengan Tangerang, Serang dan Cilegon,” tegasnya disambut tepuk tangan hadirin.(DZH)