Kategori: HEADLINE

  • Kredit Macet Bank Banten Diduga Raib

    Kredit Macet Bank Banten Diduga Raib

    SERANG, BANPOS –  Manajemen Bank Banten (BB) diduga  menghapus ratusan miliar kredit macet atau Non Performing Loan (NPL). Sehingga saat ini data kredit bermasalah di bank tersebut mengalami penurunan.

    Pegiat Informasi yang juga salah satu nasabah BB, Moch Ojat Sudrajat dalam siaran persnya, Minggu (26/6) mengungkapkan, ada ratusan miliar NLP  yang dihapusbukukan oleh manajemen Bank Banten.

    “Berdasarkan  informasi yang saya himpun penurunan kredit macet di BB diduga lebih dikarenakan hapus buku di tahun 2021. Dan nilainya  pun diduga ratusan miliar,” kata Ojat.

    Ia menjelaskan, dengan adanya dugaan penghapusan buku kredit macet di BB tersebut  maka secara otomatis, jumlah tersebut di tahun 2021 lalu mengalami penurunan.

    “Artinya NPL (Rasio Kredit Macet) di Bank Banten turun, bukan disebabkan tertagihnya  kredit macet oleh manajemen,” ujarnya.

    Dugaan hapus buku kredit macet ini diperkuat dengan tidak adanya pendapatan BB di tahun 2021. Malah kondisi BB saat ini tidak lebih baik, atau  jalan ditempat seperti Direksi BB sebelumnya.

    “Jika memang hasil penagihan tentunya penurunan kredit sebesar itu juga akan berdampak positif kepada pendapatan bank dan besar kemungkinan bank tidak akan merugi kembali di tahun 2021. Padahal  kita tahu justru pendapatan bank di  2021 lebih rendah atau lebih kecil dibanding pendapatan bank di tahun 2020,” ujarnya.

    Oleh karena itu, pihaknya meminta management Bank Banten yang ada saat ini  harus komprehensif dan perlu menjelaskan penurunan kredit  macet tersebut kepada publik.

    “Apakah karena  hasil pencegahan atau adanya keputusan atau diskresi manajemen BB berupa hapus buku,” imbuhnya.

    Akan tetapi jika penurunan kredit  macet tersebut disebabkan oleh hapus buku,  artinya BB tidak dalam keadaan positif. “Ini justru menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

    Dan agar persoalan kredit macet serta pendapatan BB tergambarkan  dengan jelas, maka harus ada akuntan publik independen.

    “Menjadi lebih fair jika manajemen mengundang akuntan publik dan OJK yang mengaudit  laporan  Keuangan  BB 2021  untuk membuka dan menjelaskan masalah Laporan keuangan  BB 2021,” harapnya.

    Dirut Bank Banten Agus Syabarrudin.hingga berita ini diturunkan belum dapat dimintai tanggapanya. Pesan tertulis yang dikirim BANPOS masih ceklis satu.

    Sebelumnya, Pengamat Ekonomi yang juga merupakan akademisi Untirta, Agus David Ramdansyah menyampaikan pendapatnya terkait polemik kerugian yang dialami oleh Bank Banten. Menurutnya, saat ini secara status keuangan terlihat bahwa ada kinerja baik yang diperlihatkan.

    Menurut Agus, kerugian yang saat ini masih dialami Bank Banten harus dipahami secara komprehensif, terutama pada aspek masa lalunya. Ia menyatakan, kondisi saat ini tidak boleh dipukul rata.

    Menurut Agus, Pada saat Bank Pundi diakuisisi Pemprov Banten melalui PT Banten Global development, menjadi Bank Banten tahun 2016 lalu,  posisi NPL (kredit macet) sebesar  48 persen dengan kondisi Capital Cost Ratio (kecukupan modal) sebesar 13 persen.

    “Total kerugian mencapai Rp405 miliar.  Oleh manajemen lama (periode 2016-2020) disiasati dengan menyalurkan kredit dan DPK (Dana Pihak Ketiga). Sayangnya langkah ini justru mengakibatkan penambahan NPL sekitar Rp400 miliar di akhir tahun 2019, profitabilitas tertekan, modal bank tergerus, menyeret Capital Cost  Ratio ke level 9 persen dari ambang batas minimum sebesar  11 persen hingga tahun tahun [ADR2] 2020,” papar pria yang merupakan lulusan Fu Jen Catholic University, Taiwan tersebut.

    Ia melanjutkan, dengan kondisi itu, Bank Banten pun mengalami kesulitan likuiditas, DPK turun drastis.  Nasabah,  termasuk Pemerintah provinsi menarik dana simpanannya. Loan to Deposit Ratio meningkat hingga 146 persen. OJK kemudian menetapkan Bank Banten sebagai bank dalam pengawasan khusus.  Aktivitas kredit yang diberikan dihentikan sementara, kerugian Bank Banten pada tahun 2020 mencapai Rp308 miliar.

    “Untuk menanggulangi kerugian yang begitu besar, dilakukan amortisasi (perpanjangan pembayaran hutang) sebesar Rp1 triliun yang berdampak kepada manajemen baru yang diangkat pada RUPS bulan Maret 2021 untuk mengalokasikan pembayarannya,” ungkap Agus.

    Menurut Agus, apa yang dilakukan oleh manajemen baru ini sudah tepat, yakni fokus pada kinerja. Menurutnya, hal ini membuahkan hasil. Sejak Maret 2021 pendapatan operasional, dan pendapatan fee Based income meningkat cukup signifikan, di triwulan satu, mencapai Rp4 miliar dan diakhir tahun 2021, meningkat  Rp40 miliar.

    “Dari sisi pendapatan bunga, pada saat Bank Banten diserahkan kepada manajemen baru, di triwulan pertama hanya Rp46 miliar kemudian  berhasil ditingkatkan menjadi Rp310 miliar. Pada tahun 2020, kredit macet saat itu Rp1,9 triliun. Per bulan Maret 2021, kredit macet yang diselesaikan turun menjadi 517 milyar,” papar Agus.

    Agus menyatakan, pada akhir 2021,  kredit macet yang diselesaikan turun menjadi Rp436 miliar. Oleh karena itu, kinerja kerugian Bank Banten saat ini, tidak bisa dilepaskan dari persoalan masa lalu.

    Menurut Agus, manajemen Bank Banten saat ini semakin fokus kepada upaya peningkatan pendapatan operasional. Hal ini nampak dari perencanaan di tahun pertama, yakni menyelesaikan hutang masa lalu, membangun foundation building, yakni tata kelola, SDM, infrastruktur dan IT, penyelesaian kredit bermasalah sebagai langkah prioritas yang akan menjadi pendapatan bagi perusahaan.

    “Tahun kedua, peluncuran pelayanan digital yang akan mempercepat pertumbuhan percepatan kinerja dan pendapatan. Tahun ketiga menjaga stabilitas perusahaan agar di tahun 2024 menjadi market leader dan berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten,” tandasnya.(RUS/PBN)

  • Kedapatan Curi Motor Karyawan Minimarket, Gembong Ranmor Nyaris Dimassa

    Kedapatan Curi Motor Karyawan Minimarket, Gembong Ranmor Nyaris Dimassa

    Kedapatan Curi Motor Karyawan Minimarket, Gembong Ranmor Nyaris Dimassa

    SERANG, BANPOS- Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap warga saat menggasak Honda Beat putih A 2465 EM milik Ahdiat Febriadi (22) di parkiran Alfamart Kampung Nyawana, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

    Tersangka MS (33) warga Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang sempat dihakimi massa namun tersangka berhasil diamankan personil Polsek Cikeusal sehingga peristiwa yang tidak diinginkan bisa dihindari.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan peristiwa pencurian motor milik karyawan Alfamart ini terjadi Jumat (25/6/2022) sekitar pukul 17.00. Tersangka MS dan As (DPO) mencoba mencuri motor korban yang terparkir di halaman Alfamart.

    “Aksi kedua pelaku ini diketahui oleh korban bersama karyawan Alfamart lainnya dan diteriaki maling,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada awak media, Sabtu (26/6/2022).

    Mengetahui aksinya diketahui pemilik motor, As yang menunggu di atas motor kabur dengan sepeda motornya, sementara tersangka MS melarikan diri ke arah persawahan.

    “Korban bersama warga kemudian mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Beruntung ada personil Polsek Cikeusal dan langsung mengamankan pelaku dari tangan masyarakat ke Mapolsek Cikeusal,” terang Yudha Satria.

    Saat dilakukan penggeladahan dari tersangka MS, petugas menemukan barang bukti satu kunci T berikut mata kunci. Untuk pengembangan kasus, personil Polsek Cikeusal melimpahkan tersangka ke Satreskrim Polres Serang.

    Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui jika tersangka MS bersama kelompoknya sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 17 kali.

    “Selain di wilayah hukum Polres Serang, pelaku juga beraksi di wilayah Kota Serang dan sebelumnya belum pernah tertangkap,” tambah Dedi Mirza.

    Akibat perbuatannya ini, tersangka Mami Suryana dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (AZM)

  • Temuan Maladministrasi PPDB Diminta Dibuka

    Temuan Maladministrasi PPDB Diminta Dibuka

    SERANG, BANPOS – Pemprov Banten tengah mendalami adanya dugaan permainan uang dalam pendaftaran  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tahun ajaran 2022/2023 di wilayah Kabupaten/Kota Tangerang.

    Pj Sekda Banten, Moch Tranggono ditemui di DPRD Banten, Rabu (22/6) mengungkapkan, pihaknya  sudah menindaklanjuti adanya informasi dugaan permainan uang dalam PPDB di wilayah Tangerang.

    “Kalau memang ada hal-hal itu seperti isu permainan uang,  nah ini kita tindaklanjuti. Kalau memang ada info seperti itu akan tindaklanjuti. Kita konsolidasi ke dalam . Nanti kita akan tanya ke Ombudsman, seperti apa langkahnya, nanti akan kita ikuti. Prinsipnya kita terbuka, dan akan berproses,” kata Tranggono.

    Ia menjelaskan, PPDB yang rutin setiap tahun dilaksanakan secara nasional ini diharapkan tidak membawa dampak buruk kepada masyarakat. Apalagi, instruksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), telah disampaikan sangat jelas, sebelum PPDB dimulai

    “Arahanya, kita ini pemerintah punya dua tugas. Pertama, adalah membuat kebijakan yang menguntungkan masyarakat kearah yang adil dan makmur. Itu intinya ya. Jadi kebijakannya yang pro dengan masyarakat. Yang kedua, memberikan pelayanan prima,” katanya.

    Arahan tersebut disampaikan dengan maksud dan tujuan, agar Dindikbud,  menjalankan tugasnya secara transparan, tidak ada yang ditutupi. “Prinsip terbuka PPDB, silahkan,” imbuhnya.

    Disinggung mengenai keseriusan pemprov dalam menindaklanjuti semua temuan atau permasalahan, dijelaskan Tranggono, bahwa hal tersebut akan ditindak sesuai aturan.

    “Mungkin ada beberapa hal yang belum sesuai kita justifikasi, terkait tadi ada temuan seperti ini, kenapa tidak. Ada beberapa hal yang kami proses. Tapi saya lupa, tapi sudah disampaikan ke Inspektorat. Sanksi (bagi oknum pegawai terlibat dugaan permainan uang PPDB), ya kita lakukan sesuai aturan pegawai. Siapa yang salah. Dan saya pikir ini adalah salah satu  sok terapi (kedepannya, red). Kita tidak mau main-main,” terangnya.

    Di tempat yang sama, Anggota DPRD Banten, Yoyon Sujana meminta kepada pemprov untuk melibatkan lembaga legislatif dalam proses PPDB. Selama ini pihaknya kerap mendapatkan keluhan dari masyarakat.

    “Kami inginnya PPDB ini dilibatkan anggota dewan. Bukan kita tidak tahu aturan, zonasi,  afirmasi, prestasi. Wakil rakyat libatkan dari awal, jangan sampai kita kena getahnya terus. Jangan sampai setiap tahun kita kena getahnya terus. memang masyarakat menyampaikan aspirasinya kemana, kalau bukan ke wakil rakyat,” ujarnya.

    Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Moch Ojat Sudrajat meminta Ombudsman Banten membongkar adanya dugaan praktik kotor dalam PPDB Online SMA di Kabupaten/Kota Tangerang.

    “Tudingan tersebut menurut saya, sangat serius, apalagi disampaikan setelah diumumkannya penerimaan siswa baru SMAN/SMKN khususnya yang lolos jalur zonasi. Oleh karena itu saya meminta Ombudsman  Perwakilan Provinsi Banten dapat membuktikan tudingannya tersebut,” kata Ojat.

    Akan tetapi jika tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka kata Ojat, Ombudsman harus menyampaikan tersebut kepada publik. “Tentunya minimal harus ada klarifikasi  dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten,” imbuhnya.

    Akibat adanya informasi adanya dugaan isu permainan uang yang disampaikan  Ombudsman, diakuinya mempengaruhi psikologi para Panitia PPDB di seluruh sekolah khususnya di wilayah Tangerang. “Yang kami ketahui Panitia PPDB di sekolah – sekolah sudah sangat bekerja keras,” ujarnya.

    Dan jika dugaan permainan uang dalam PPDB benar adanya,Ojat menilai hal tersebut sudah sangat keterlaluan.

    “Kalau tudingan dugaan permainan uang pada pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023 khususnya di Tangerang pada jalur zonasi, maka menurut pendapat saya jika hal tersebut benar dilakukan maka dapat dikatakan sangat nekat . Karena tentunya saat diumumkan hasil zonasi seharusnya setiap panitia PPDB di sekolah mengumumkan nama siswa berikut jarak-nya ke sekolah sebagai bentuk transparansi,” terang dia.

    Ojat berharap dugaan permainan uang dalam PPDB online tahun ini hendaknya oleh Ombudsman tidak disampaikan terlebih dahulu kepada publik, sebelum semua jelas dan benar adanya.

    “Seharusnya apabila belum ada bukti konkrit nya terkait permainan uang pada Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023, khususnya di Tangerang, alangkah bijaknya jika tidak diekspos dulu keluar, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.  Kami yakin jika terbukti tentunya pihak Pemprov Banten akan menindak tegas sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku,” ujarnya.

    Adapun terkait dengan akses internet yang sulit dibuka  oleh pendaftar atau masyarakat,  hal tersebut telah diantisipasi dengan program komputerisasi lainnya.

    “Pantauan  di lapangan, bahwa benar ada permasalahan pada PPDB 2022 ini akan tetapi lebih terjadi pada saat pendaftaran online yang dimungkinkan permasalahan di bandwith atau server, akan tetapi hal ini sudah diantisipasi dengan adanya helpdesk di sekolah – sekolah. Dan beberapa waktu sebelum pelaksanaan PPDB 2022 ini Kami pun berdialog dengan beberapa Kepala Sekolah khususnya SMA yang dianggap favorit dan mereka memastikan kesiapan mereka. Bahwa Kami juga berpendapat sampai dengan saat ini, PPDB 2022 berjalan lebih baik jika dibandingkan dengan PPDB Tahun 2021,” jelas Ojat.

    Diberitakan sebelumnya, selama proses PPDB Online jalur zonasi, Ombudsman Banten menerima laporan  masyarakat. Salah satunya ada dugaan permainan uang  di Kabupaten dan Kota Tangerang.(RUS/PBN)

  • Sengketa RTH Rancaseneng Akibat Pelanggaran Dading

    Sengketa RTH Rancaseneng Akibat Pelanggaran Dading

    SERANG, BANPOS – Klaim dari ahli waris Rasim bin Madhari atas kepemilikan tanah di Desa Rancaseneng yang tengah dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemprov Banten dibantah oleh Kepala Desa dan tokoh masyarakat setempat.

    Pasalnya, tanah yang diklaim oleh ahli waris Rasim bin Madhari itu pada dasarnya merupakan tanah milik negara yang diambil alih oleh Rasim bin Madhari, dengan perjanjian ‘tukar guling’ dengan tiga bidang tanah milik Rasim. Namun, perjanjian itu batal karena tiga bidang tanah itu justru dijual oleh Rasim setelah dilakukan tukar guling.

    Hal itu terungkap dalam audiensi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Rancaseneng dan tokoh masyarakat setempat, dengan Dinas Perkim Provinsi Banten pada Rabu (22/6). Para aparat Desa dan tokoh masyarakat setempat mendatangi Dinas Perkim Provinsi Banten untuk menanyakan mengapa pembangunan RTH yang sudah 70 persen tersebut dihentikan.

    “Dulu tanah itu sudah diganti rugi garapan karena itu statusnya tanah negara. Itu semenjak zaman belum terbentuknya desa Rancaseneng. Masyarakat iuran dengan bergotong royong mengganti rugi garapan kepada Almarhum Haji Rasim,” ujar mantan Kepala Desa Rancaseneng periode 1998-2007, Duriyat.

    Pembayaran ganti rugi tersebut agar masyarakat dapat menggunakan tanah negara tersebut untuk kepentingan publik, setelah tanah itu diklaim sebagai tanah milik Rasim. Sengketa pun terjadi hingga akhirnya masuk ke meja hijau.

    “Ternyata keputusan pengadilan itu adalah keputusan yang berdasarkan atas perdamaian atau dading,” katanya.

    Isi dari perdamaian tersebut menurutnya, mewajibkan kepada Rasim untuk memberikan tiga bidang tanah kepada masyarakat, sehingga Rasim dapat menguasai tanah negara yang berbentuk lapangan tersebut.

    “Masyarakat melalui Haji Pendi diberi tiga tempat lahan sebagai pengganti tanah lapangan yaitu tanah di depan pasar Rancaseneng, di belakangnya dan satu lagi di dekat lapangan. Kalau tiga tempat itu dikasihkan kepada masyarakat, maka tanah lapangan itu diberikan kepada Almarhum bapak Rasim,” ungkapnya.

    Namun ternyata menurutnya, tiga bidang tanah yang diberikan, dijual lagi oleh Rasim kepada pihak lain. Dengan demikian, Rasim pun telah melanggar perjanjian damai yang telah disepakati di PN Pandeglang.

    “Masa tanah pemberiannya diambil, lapangan punya masyarakat mau diambil juga? Kan secara otomatis tidak begitu. Yang namanya tukar-tukaran kalau yang salah satunya sudah diambil, maka sah tidak itu tukar gulingnya? Kan enggak sah,” tegasnya.

    Ia menuturkan, dalam amar putusan pun dengan jelas menyebutkan bahwa pengadilan menolak semua gugatan. Sedangkan gugatan yang keputusannya diterima ialah dengan dilakukannya perdamaian di luar pengadilan.

    Ia pun mengaku heran dengan salah satu ahli waris dari Rasim yakni Artim. Padahal dirinya sempat menjabat sebagai Kepala Desa Rancaseneng, namun mengapa permasalahan tanah itu tidak diselesaikan di masa kepemimpinannya.

    “Maka saya mengklaim bahwa tanah itu tanah milik warga Rancaseneng. Selanjutnya, Haji Artim itu mantan kepala Desa Rancaseneng, kok kenapa pada zaman dia tidak diklaim atau tidak diurus bahwa itu tanah milik keluarganya,” ungkapnya.

    Kepala Desa Rancaseneng, Kastiri, mengatakan bahwa pembangunan RTH di desanya itu sudah diusulkan oleh dirinya sejak 2019. Akan tetapi, pembangunan sempat terhambat akibat adanya Covid-19.

    “Berhubung 2020-2021 gagal karena covid, alhamdulillah tahun ini terealisasi. Sampai pada akhirnya ada kejadian seperti ini, saya juga kaget,” ujarnya.

    Kastiri pun mengaku heran dengan klaim yang dilakukan oleh ahli waris Rasim ketika Pemprov Banten melakukan pembangunan di atas tanah tersebut. Pasalnya, sebelumnya pun dirinya telah membangun beberapa kali di atas tanah tersebut menggunakan anggaran Dana Desa.

    “Waktu masa jabatan periode pertama, saya membangun berapa kali di lahan itu dengan anggaran Dana Desa. Apa ada gejolak? Apa ada protes? Tidak ada. Dari mulai pengurugan, bikin lapangan voli, jogging trek, Alhamdulillah nggak ada yang namanya protes, gugat apalagi minta ganti rugi,” jelasnya.

    Ia mengaku tidak tahu motif apa di balik protes yang dilakukan oleh ahli waris Rasim. Sebab ia baru menghadapi persoalan klaim tanah itu setelah Pemprov turun tangan ingin memaksimalkan pembangunan yang sebelumnya sudah ia lakukan menggunakan Dana Desa.

    “Dari tahun 2015 sampai tahun 2021 saya sudah melakukan tiga kali pembangunan dengan anggaran dari Dana Desa di lokasi lapangan itu, tapi tidak ada konflik gugatan dan hal-hal aneh. Saya enggak mengerti alasannya apa. Saya bingung kok pembangunan ini tiba-tiba disetop, padahal ini saya yang mengajukan. Saya sudah meyakinkan bahwa tanah itu bukan tanah sengketa dan tidak bermasalah,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Kades Mafia Tanah Bertambah

    Kades Mafia Tanah Bertambah

    PANDEGLANG, BANPOS–Setelah Kepala Desa (Kades) Carita, Kecamatan Carita, US, yang saat ini terjerat hukum dan jadi tersangka dalam kasus dugaan sindikat mafia tanah. Kini, Kades Pejamben, Kecamatan Carita, (Jd) juga dibekuk Polres Pandeglang, dengan dugaan kasus yang sama.

    Menurut informasi yang dihimpun, Kades Pejamben, Jd, ditangkap oleh personel Polres Pandeglang, diduga menggelapkan tanah di dua Kecamatan yakni, di wilayah Teluk Kecamatan Labuan dan Sumur, dengan luas tanah sebanyak 60 hektar.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan membenarkan, selain Kades Carita, Kades Pejamben juga dijebloskan ke penjara dengan dugaan kasus penggelapan tanah.

    “Kalau Kades Carita ditangani oleh Polda Banten, kalau Kades Pejamben ditangani oleh Polres Pandeglang. Ya, kasusnya hampir sama, dugaan mafia tanah,” kata Doni, Rabu (22/6).

    Bahkan dinilai Doni, kasus yang sedang dihadapi Kades Pejamben itu lebih berat dibandingkan dengan kasus yang menimpa Kades Carita. Hal itu dikarenakan, Kades Pejamben dugaan penggelapan tanahnya mencapai 60 hektar.

    “Kasusnya saya lihat lebih berat. Karena yang Pejamben ada dua kasus. Bersangkutan (Kades Pejamben), katanya menggelapkan tanah di Teluk Kecamatan Labuan, dan satu lagi di wilayah Kecamatan Sumur sekitar 60 hektar,” ujarnya.

    Doni memastikan, kasus yang menjerat Kades Pejamben itu bukan pada saat menjabat. Akan tetapi, sebelum menjabat sebagai Kades. “Pada prinsipnya kasus ini, sebelum dia menjabat sebagai Kepala Desa,” tukasnya.

    Kendati demikian tegas Doni, dikarenakan roda pemerintahan desa harus tetap berjalan, pihaknya harus mengambil sikap menggantikan posisi Kades tersebut.

    “Kami punya kepentingan, dalam artian proses pemerintahan harus berjalan, ini yang harus kita pahami. Pada saat ini ditahan, otomatis pemerintah akan mandek. Makanya segera mungkin kita menunjuk Plh (pelaksana harian), untuk menjalankan tugas-tugas sementara,” terangnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Carita, US, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, terjerat kasus hukum dan mendekam di jeruji besi Mapolda Banten, akibat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah.

    Oleh karenanya, ia bakal dikenakan sanksi tegas oleh Pemerintah Daerah (Pemda), yaitu diberhentikan sementara dari jabatannya. Bahkan, oknum Kades itu juga terancam diberhentikan tetap dari jabatannya, oleh Bupati Kabupaten Pandeglang.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, sekarang Kades Carita sudah ditahan sejak bulan puasa lalu di Mapolda Banten.

    “Nah, ia terjerat kasus dugaan mafia tanah. Kami juga mencari tahu, seperti apa kasusnya,” kata Doni, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/6).(pbn/bnn)

  • Al dan Tranggono Kembali Digugat

    SERANG, BANPOS – Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Pj Sekda Banten M Tranggono kembali digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

    DPC PERMAHI Banten secara resmi melakukan langkah hukum gugatan Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang terkait Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur. Menurutnya, pengangkatan Pj Gubernur melalui Keputusan Presiden telah melanggar demokrasi.

    Ketua DPC PERMAHI Banten, Rizki Aulia Rohman, bersama kuasa hukum Raden Elang Yayan Mulyana, mengatakan bahwa gugatan ini dilakukan guna menindaklanjuti upaya administrasi keberatan perihal pengangkatan penjabat Gubernur Banten Al Muktabar melalui Keputusan Presiden.

    “Alasan dan dasar gugatan perihal penjabat Gubernur Banten, karena telah merugikan hak demokrasi masyarakat Banten. Karena dalam melakukan pengangkatan penjabat Gubernur harus memuat aturan pelaksana terkait mekanisme pemilihan yang terbuka, transparan dan akuntabel sehingga tidak menggeser prinsip demokrasi,” ujarnya, Rabu (22/6).

    Padahal menurutnya, dalam UUD 1945 pasal 18 disebutkan bahwa Gubernur dipilih secara demokratis, dipertegas dengan pasal 22 E pemilihan secara langsung oleh rakyat, khususnya rakyat Banten.

    “Sehingga perlu aturan jelas mengenai pengisian kekosongan jabatan Gubernur lewat penunjukan Pj Gubernur tanpa melanggar peraturan Perundang-undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik, serta tidak merugikan masyarakat Banten apabila dipilih kepala daerah tanpa melalui mekanisme pemilihan langsung,” katanya.

    Kuasa Hukum, Raden Elang Yayan, mengatakan jika Keputusan Presiden Republik Indonesia perihal pemberhentian dan pengangkatan Pj Gubernur perlu peraturan pelaksana sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 15/PUU-XX/2022.

    Sehingga menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016, agar tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi.

    “Sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah,” katanya.

    Terlebih menurutnya, dengan peran sentral yang dimiliki oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta dengan mempertimbangkan lamanya daerah dipimpin oleh Pj Kepala Daerah, maka perlu dipertimbangkan pemberian kewenangan penjabat kepala daerah dalam masa transisi menuju Pilkada serentak secara nasional yang sama dengan kepala daerah definitif.

    “Sebab, dengan kewenangan penuh yang dimiliki penjabat kepala daerah yang ditunjuk, maka akselerasi perkembangan pembangunan daerah tetap dapat diwujudkan tanpa ada perbedaan antara daerah yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah maupun yang definitif, hal ini dapat memicu terjadinya praktik-praktik maladministrasi karena Penjabat Gubernur Banten melakukan tindakan atau kebijakan diluar kewenangannya yang berdampak pada kerugian bagi masyarakat Banten,” tuturnya.

    Oleh karena itu, dirinya berharap dengan adanya gugatan ini, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dapat mempertimbangkan asas-asas demokrasi sebelum mengambil langkah untuk membuat keputusan pengangkatan Pj Gubernur.

    Sebelumnya, berdasarkan website https://ptun-serang.go.id , dan penelusuran link https://sipp.ptun-serang.go.id/detil_perkara, gugatan kepada Al Muktabar  sebagai tergugat dan M Tranggono turut tergugat telah didaftarkan ke PTUN Serang pada Selasa tanggal 21 Juni lalu oleh Asep Setiadi dengan nomor perkara 41/G/2022/PTUN.SRG.

    Adapun jenis gugatanya yakni, klasifikasi perkara kepegawaian. Dalam website resmi PTUN Serang itu dijelaskan Asep Setiadi meminta penghentian M Tranggono dari jabatan sebagai Pj Sekda Banten, sampai dengan ada putusan pengadilan.

    “Petitum. Berdasarkan hal tersebut, kami menyampaikan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar memberikan putusan yang berbunyi : Dalam Penundaan,”  demikian bunyi dari gugatan penggugat yang tercantum dalam website PTUN Serang.

    “Menyatakan dan memerintahkan kepada turut tergugat agar menghentikan tugasnya sebagai Penjabat Sekretaris Daerah selama belum ada putusan yang tetap,”   demikian kutipan  dari Petitum  tersebut.

    Sementara, penggugat dalam pokok perkaranya meminta kepada majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

    “Menyatakan batal Surat Keputusan pengangkatan turut tergugat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten. Mewajibkan tergugat (Al Muktabar) agar mencabut Surat Keputusan Pengangkatan turut tergugat (Al Muktabar) sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten,” kata Asep dalam petitum yang disampaikan ke PTUN Serang.

    Atas tindakan Al Muktabar yang telah mengangkat M Tranggono sebagai Pj Sekda, Asep juga menyebutkan  bahwa kebijakan tersebut dapat terjadi kerugian keuangan negara.

    “Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.

    Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara,” demikian kutipan Asep dalam isi gugatan.

    Plt Kepala Biro Hukum Banten, Hadi  hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi, terkait apakah dirinya telah diinstruksikan oleh Al Muktabar dan M Tranggono guna menghadapi gugatan Asep Setiadi di PTUN Serang.

    Plt Kepala Biro Hukum Banten, Hadi dihubungi melalui telepon genggamnya mengaku belum mendapatkan perintah dari pimpinan.

    “Saya belum dapat berkasnya. Tapi memang saya disampaikan info dari staf saya  kalau ada gugatan di PTUN. Nanti akan saya kabari kalau sudah ada informasi lebih lanjut,” ujarnya.(RUS/DZH/PBN)

  • Dugaan Korupsi Bencana Lebak Mandek

    Dugaan Korupsi Bencana Lebak Mandek

    LEBAK, BANPOS – Pengungkapan kasus dugaan korupsi bantuan bencana di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak terus berlanjut. Namun. karena terganjal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proses pengungkapan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oknum pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lebak, mandek.

    Proses pengungkapan kasus yang tengah digarap Polres Lebak ini kembali mencuat ke publik dan menjadi perbincangan banyak orang. Untuk mengungkap kasus tersebut ratusan saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Lebak. Dana bantuan korban bencana pada bulan Februari – Maret 2021 yang diperuntukan bagi korban bencana sebesar Rp341 juta.

    Walau ratusan saksi telah dimintai keterangan penyidik Polres Lebak, hingga sekarang ini proses pengungkapan kasus statusnya itu masih belum jelas. Alih-alih, saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kanit Tindak Pidana Korupsi Polres Lebak, Ipda Putu Ari Sanjaya kepada wartawan, Rabu (22/6) mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Bila hasil audit BPK sudah keluar kita bisa ke tahapan selanjutnya. Jadi saat ini kami masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK. Pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan,” katanya

    ET, diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Jaminan Sosial (PFM Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak juga telah dicopot dari jabatannya.

    Terkait pencopotan ET dari jabatannya itu dibenarkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra sebelumnya, dan posisi jabatan ET telah digantikan oleh Agus Setiawan.

    “Iya, sudah, sudah dinonjobkan menjadi staf oleh Bupati Lebak. Posisi Kabid sudah digantikan oleh Agus Setiawan. Agus itu orang lama di Dinsos Lebak,” katanya.

    Lantaran terdapat penyalahgunaan wewenang tidak menyalurkan bantuan bencana tersebut, sebelumnya Inspektorat Kabupaten Lebak  juga telah memeriksa Kepala Bidang Linjamsos Dinsos Lebak, ET. Hal itu disampaikan Inspektur Pengadu Tiga, Dudung Kurniawan.

    “Iya ada penyalahgunaan wewenang tidak menyalurkan bantuan. Untuk totalnya masih dicek,” kata Dudung

    Menurut Dudung, ET mengakui telah menggunakan uang bantuan itu untuk berbisnis dan akan segera mengembalikan uang yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Lebak.

    “ET sudah diperiksa, dan ET sudah mengakui uang tersebut diambil dan pengakuannya akan segera dikembalikan,” ujarnya.

    Dihubungi melalui sambungan telepon selulernya untuk melakukan konfirmasi seputar dugaan kasus yang sedang dihadapinya, ET belum merespons. (Her/PBN)

  • SPBU Gorda Kantongi Rp7 Miliar Hasil Curang BBM

    SPBU Gorda Kantongi Rp7 Miliar Hasil Curang BBM

    SERANG, BANPOS – Polda Banten menetapkan dua tersangka atas kasus kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Gorda yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Jakarta, KM 70, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Dua orang tersebut yaitu Manager SPBU Gorda BP (68) dan pemilik tempat usaha SPBU Gorda FT (61).

    Dari aksi mencurangi konsumen tersebut, kedua pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta per hari. Kejahatan mencurangi konsumen itu dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7 miliar.

    Dalam konferensi pers Polda Banten, Rabu (22/6), diungkapkan modus yang dilakukan para pelaku sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU dalam memperdagangkan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar.

    “Petugas SPBU tersebut melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Shilitonga, saat konferensi pers di Mapolda Banten.

    Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan lokasi SPBU Gorda. Ia mengatakan, saat pengecekan telah terjadi kegiatan penjualan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU.

    “Penambahan remote control dan saklar otomatis pada dispenser SPBU mengakibatkan BBM tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya,” katanya.

    Fungsional Pengawas Kemetrologian, Maman Arifrahman, yang juga sebagai saksi ahli dari Metrologi Legal, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di SPBU Kibin. Hasilnya, ada temuan susut pada dispenser BBM hingga 500 mililiter dari kapasitas dispenser 20 liter.

    “Kami telah melakukan pengujian atar dengan menggunakan alat yang namanya Push secara ukur standar yang kapasitasnya 20 liter, kita uji di dispenser 01 dengan temuan susutnya kurang lebih 500 ml,” katanya.

    Maman menambahkan jika jumlah susut tersebut takarannya jauh melebihi batas yang diijinkan oleh peraturan kementerian perdagangan nomor 23 tentang teknis bejana ukur.

    Dari kasus tersebut, Polda Banten mengamankan barang bukti berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor : 34-42117, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, dan 2 bundel rekening koran.

    Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.(MUF/PBN)

  • Jadi ‘Sponsor’ Pengiriman TKW Ilegal, Mantan Calon Kades di Pontang Ditangkap

    Jadi ‘Sponsor’ Pengiriman TKW Ilegal, Mantan Calon Kades di Pontang Ditangkap

    SERANG, BANPOS- Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menangkap NN (43) warga Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

    Pria yang pernah mencalon diri sebagai Kepala Desa ini ditangkap di jalan tol Tangerang-Merak KM 55 karena diduga melakukan pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) yang biasa dikenal dengan sebutan ‘Sponsor’ secara ilegal ke Saudi Arabia.

    “Tersangka NN ditangkap di jalan tol saat akan memberangkatkan satu calon TKW asal Kecamatan Cikeusal saat akan dibawa ke bandara,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat jumpa pers di Mapolres Serang, Rabu (22/6/2022).

    Dari kendaraan Toyota Cayla yang dikemudikan tersangka NN, petugas mengamankan barang bukti 4 buah paspor, buku tabungan, 1 unit handphone, uang Rp1.850.000,- serta satu tiket pesawat.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui NN juga menampung 7 calon TKW lainnya di rumahnya. Berdasarkan pengakuan tersebut, personil Unit PPA langsung bergerak ke rumah tersangka di Desa Linduk, Kecamatan Pontang.

    “Dari rumah NN ada 7 calon TKW yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Dari 7 calon TKW, ada diantara yang masih berusia dibawah umur,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit PPA Ipda Stefany Panggua.

    Dalam pemeriksaan juga diketahui jika tersangka NN merupakan jaringan sindikat pengiriman TKW secara ilegal ke Arab Saudi. Modusnya dengan memberangkatkan calon TKW menggunakan visa wisata.

    Oleh sindikat ini, tersangka NN mendapat tugas merekrut dan antar jemput calon TKW, mengurus paspor dan medical check up serta mengurus administrasi calon TKW yang berdomisili di Serang.

    “Dari pekerjaannya ini, tersangka mendapat keuntungan atau upah sebesar Rp4 juta dari setiap calon TKW yang berhasil diberangkatkan ke Arab Saudi. Bahkan tersangka NN mengaku sudah memberangkatkan tenaga kerja migran lebih dari seratus orang,” kata Kapolres.

    Kapolres menjelaskan keberhasilan pengungkapan pengiriman tenaga kerja migran secara ilegal ini berawal dari informasi masyarakat.

    “Awalnya ada informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti. Bahkan ada informasi bahwa ada penyekapan calon TKW di wilayah Pontang, namun setelah dicek tidak benar,” terang Yudha Satria.

    Atas perbuatannya, tersangka NN dijerat dengan Pasal 2, 4 dan Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007, tentang tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, juga dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 86 UU Nomor 18/2007 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia serta UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Kita kenakan juga pasal perlindungan anak dikarenakan dari ke 7 tenaga kerja migran Indonesia ini ada yang usianya dibawah 17 tahun,” tandasnya.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak terkena bujuk rayu oknum yang menjanjikan kerja di luar negeri dengan gaji besar melalui cara yang tidak legal, artinya tanpa ijin dari pemerintah.

    “Resikonya sangatlah besar karena bisa dimanfaatkan oleh oknum penyalur tenaga kerja maupun majikan tempatnya bekerja yang merugikan diri TKW yang bersangkutan,” imbauannya. (Muf)

  • Ombudsman Masih Validasi Temuan PPDB

    SERANG, BANPOS –  Ombudsman  mengaku agak kesulitan menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan isu permainan uang pada Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMA/SMK tahun ajaran 2022/2023 di Provinsi Banten.

    “Ada kendala masyarakat khawatir jika menyampaikan secara lengkap akan berdampak pada dirinya atau bahkan calon siswa yang mendaftar,” kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin dalam pesan tertulisnya, Selasa (21/6).

    Ia menjelaskan, adanya kekhawatiran tersebut, menyebabkan informasi yang disampaikan masyarakat kepada Ombudsman Banten tidak utuh. Karenanta pihaknya, mendorong masyarakat dapat menggunakan haknya untuk meminta identitasnya dirahasiakan oleh Ombudsman sesuai ketentuan undang-undang, tapi tetap menyampaikan informasi secara lengkap dan utuh sebagai bahan tindak lanjut.

    “Kami berharap sampaikan secara lengkap. Sesuai dengan aturan, tentunya kami akan merahasiakan identitas pelapor,’ ujarnya.

    Ditanya ada berapa kasus dugaan permainan uang dalam PPDB online tahun ajaran 2022/2023 di Provinsi Banten  Zainal menjelaskan  hal tersebut terjadi di Kabupaten dan Kota Tangerang. “Yang saat ini sedang kita tindak lanjuti dengan validasi ada 2,” imbuhnya.

    Adapun temuan lainnya yang saat ini tengah dilakukan validasi oleh Ombudsman yakni, beberapa keluhan atau informasi awal laporan mengenai pendaftaran jalur zonasi. Ada yg berkaitan dengan dugaan pemalsuan jarak dan ada yang berkenaan dengan penggunaan SKD yang sesuai Permendikbud, Pergub Banten, dan juknis PPDB sudah tidak boleh digunakan kecuali bagi terdampak bencana alam atau bencana sosial.

    “Setelah proses validasi cukup, Dindikbud Banten akan dimintakan untuk mengklarifikasi kepada pihak sekolah dan menyampaikan hasilnya,” ungkapnya.

    Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum menyesalkan jika dalam  PPDB Online SMA/ SMK terjadi permainan uang.

    “Jual beli kursi, bahwasanya masih terindikasi. Kami DPRD secara langsung akan melakukan langkah-langkah evaluasi bersama Dindikbud Banten. Karena belum ditemukan oknum baik dari pihak sekolah, diluar, maupun Dindik sekalipun,” kata Barhum pada saat  acara forum Discussion Group (FGD) bersama wartawan di Gedung Serbaguna DPRD Banten.

    Dikatakan politisi PDIP ini, jika informasi permainan uang  di PPDB Banten diketahuinya dari  masyarakat dan media. Dan jika benar, pihaknya tak segan-segan bertindak tegas terhadap oknum tersebut.

    “Kalau terbukti, kami DPRD secara langsung akan melakukan langkah-langkah evaluasi,” katanya.

    Namun bila dalam perjalanannya terdapat kecurangan, maka hal tersebut lanjutnya, harus segera ditindak. Padahal kata dia, tindakan itu sangat dilarang. Dapat merusak moral pendidikan di Provinsi Banten

    “Saya mengimbau dan berharap agar hal-hal seperti itu jangan dilakukan. Karena bisa mencoreng nama baik pendidikan di Provinsi Banten,” ujarnya.

    Sementara itu di Kabupaten Pandeglang, sejumlah orangtua siswa mengeluhkan sistem zonasi karena dianggap menghambat pendidikan anak-anaknya ketika lulus dari SLTP.

    “Di sekitar tempat tinggal saya tidak ada SMA yang jaraknya seperti yang ada dalam aturan. Karena menggunakan sistem zonasi, maka anak saya terancam tidak sekolah,” ungkap salah seorang warga Kabupaten Pandeglang yang identitasnya minta dirahasiakan.

    Dia menerangkan, pengumuman penerimaan siswa sudah keluar dan anaknya dinyatakan tidak diterima di SMA, yang jaraknya kurang lebih dua kilometer dari rumahnya. Menurut informasi yang dia terima, di sekolah tujuan anaknya malah ada calon peserta didik baru yang tempat tinggalnya lebih jauh dari sekolah. Namun dinyatakan diterima di sekolah dimaksud.

    “Memang informasinya belum benar-benar valid. Tapi tidak menutup kemungkinan itu terjadi. Tolonglah Dindikbud Banten dan panitia PPDB di semua daerah segera mencari solusi atas persoalan ini,” ujarnya.

    Jika kebijakan zonasi tetap diberlakukan, lanjut dia, maka sangat mungkin banyak anak lulusan SLTP yang tidak bisa melanjutkan pendidikannya di tingkat SLTA.

     Kebijakan dan regulasi kan dibuat tujuannya untuk memudahkan peserta didik melanjutkan pendidikan. Bukan malah kemudian menghambat. Jadi sistem zonasi seperti ini membuka peluang anak putus sekolah,” terang sumber tadi.(RUS/PBN)