Kategori: HEADLINE

  • Perkim Banten Diduga Melanggar Hukum

    Perkim Banten Diduga Melanggar Hukum

    SERANG, BANPOS – Selain dituding mengerjakan proyek asal-asalan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Banten  akan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH), lantaran telah menyerobot lahan warga untuk pembangunan

    alun-alun desa di Kampung Rancaseneng, Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang pada APBD Banten tahun 2021 yang besarannya sekitar mencapai Rp6,1 miliar.

    Sementara itu, pemilik lahan seluas 6.400 meter persegi, melalui kuasa hukumnya, Wahyudi telah resmi melayangkan somasi kepada Disperkim Banten sejak tanggal 9 Juni lalu.

    Adapun somasi yang dilakukan oleh ahli waris, karena keabsahan kepemilikan lahan ini sudah selesai berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dalam nomor perkara 14/pdt.G/1998/PN.Pdg yang menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa antara pihak pertama selalu penggugat yakni Rasim bin Madhari dengan tergugat Edi Pendi sepakat mengakhiri dengan damai (dading).

    Dalam perjanjian damai itu, tergugat sepakat bahwasanya lahan seluas 6.400 meter persegi merupakan hal milik penggugat yakni Rasim bin Madhari. Sehingga atas hal itu, hak penguasaannya diserahkan kepadanya.

    Kuasa hukum dari para ahli waris, Wahyudi kepada BANPOS, Selasa (14/6) mengatakan, bukti putusan pengadilan itu berkekuatan hukum kuat atas kepemilikan lahan tersebut.

    Oleh karena itu, dirinya mempertanyakan dasar hukum pemprov, terutama Disperkim Banten melakukan pembangunan alun-alun desa tanpa melibatkan pemilik lahan yang sah berdasarkan aturan perundang-undangan.

    “Bahkan klien kami juga tidak pernah menjual lahan itu kepada pihak manapun,” katanya.

    Wahyudi juga mengaku heran, kepada siapa pemprov membeli lahan untuk pembangunan alun-alun seluas tersebut. Atau mungkin jika tidak membeli, kepada siapa pemprov meminta izin. Yang jelas, pemilik yang sah berdasarkan putusan pengadilan sampai sekarang tidak pernah menjual lahan itu.

    “Oleh karena itu, kemungkinan besar saya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang terkait dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Pemprov atas dugaan penyerobotan lahan warga untuk pembangunan infrastruktur,” tandasnya.

    Namun sebelum itu, upaya  hukum yang dilakukannya saat ini adalah menyampaikan surat teguran hukum atau Somasi dan klarifikasi kepada Kepala Disperkim Banten Rahmat Rogianto.

    Ada empat poin yang disampaikan dalam somasinya itu, yakni Kepala Disperkim Banten mempunyai itikad baik menyelesaikan permasalahan kline dirinya dengan cara legal, formal dan beretika.

    Kemudian mengganti kerugian materil klien dirinya sebesar Rp2,5 miliar dan mengganti kerugian immaterial sebesar Rp500 juta secara langsung dan tunai.

    Sementara itu, Plt Kepala Biro Hukum Banten Hadi dihubungi melalui telepon genggamnya mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan tembusan surat somasi dari Disperkim terkait hal tersebut. Pihaknya juga sudah mendisposisikan kepada bagian penelaahan hukum untuk segera melakukan kajian.

    “Insyaallah secepatnya. Apalagi Pak Pj Gubernur (Al Muktabar) dan Pak Pj Sekda Banten (M Tranggono) sekarang ini meskipun banyak pekerjaan tapi pola kerjanya sangat cepat, terus dikebut,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, proyek  sebesar Rp6,1 miliar lebih di Disperkim Banten yang dikerjakan CV Mandiri Berlian dengan perusahaan konsultan PT Spectrum Tritama Persada diprotes masyarakat.

    Koordinator Eksponen Pemuda, Nurjaya Ibo kepada wartawan, Senin (13/6) mengungkapkan, proyek dengan Nomor Kontrak: 600/SPK.12.3/BIDKAU/DPERKIM/2022 senilai Rp6,1 miliar lebih di Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang diduga tidak sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) yang sudah dibuat konsultan perencanaan pada tahun 2019, yaitu PT Armudi Pradana Konsultan.

    “Dalam DED sudah jelas apa saja yang harus dikerjakan oleh kontraktor, tapi sayang ada beberapa plot pekerjaan yang tidak dilaksanakan. Ini yang salah perencanaan atau pelaksananya,” katanya.(RUS/PBN)

  • Aje Kendor Ingkar Janji

    Aje Kendor Ingkar Janji

    Aje Kendor Ingkar Janji

    SERANG, BANPOS – Warga kampung Cibeo Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang, mengaku menjadi korban akan janji manis pasangan Walikota dan Wakil Walikota Aje Kendor. Mereka mengaku hanya bisa pasrah dengan kondisi jalan rusak sepanjang 100 meter dan berharap Syafrudin-Subadri dapat mengingat janjinya dan melakukan pembangunan dengan segera.

    Salah satu tokoh agama lingkungan Cibeo, Ustadz Sugiri, mengungkapkan bahwa jalan rusak sepanjang 100 meter di lingkungan Cibeo RT 001/001, belum pernah tersentuh pembangunan secara menyeluruh. Padahal, jalan tersebut merupakan akses utama warga untuk melintas, baik dari arah Baros menuju Petir maupun sebaliknya.

    “Jalan ini sudah sering disurvei oleh berbagai macam instansi, mulai dari Dewan dan lain sebagainya. Tapi ya itu hanya janji-janji saja, Realisasinya tidak ada,” ujarnya, disela-sela kegiatan gotong royong pembangunan jalan TPU, Koang, Selasa (14/6).

    Ia mengatakan, karena tak pernah dilirik oleh Pemerintah, masyarakat sempat melakukan aksi demonstrasi dengan menanami akses jalan rusak itu dengan pohon pisang. Tak lama kemudian, perwakilan DPUTR Kota Serang dating dan melakukan pembangunan di titik banjirnya saja dan disebut seperti asal-asalan.

    “Pernah kita demo dan ditanami pohon pisang. Kemudian ada tuh dari PU (DPUTR, red) Kota Serang datang melakukan pembangunan yang pas banjirnya doang. Tapi hari itu dibenahi, besoknya sudah rusak lagi, jadi seperti asal-asalan saja,” tuturnya.

    Sugiri mengungkapkan bahwa warga Cibeo berharap kepada para pimpinan Kota Serang selaku pemangku kebijakan, melalui DPUTR Kota Serang agar terus melakukan perbaikan jalan dengan metode pengecoran.

    “Keinginan warga kami ini sederhana, hanya meminta untuk melakukan pengecoran jalan yang kurang lebih volumenya 100 meter. Kemudian dibangun juga drainasenya,” ungkapnya.

    Ketua RW 001 Kelurahan Pancalaksana, Muhamad Sukra, mengaku sejak Kota Serang terbentuk, belum ada pembangunan infrastruktur di lingkungan tersebut.

    “Semenjak Kota Serang berdiri, jalan dan drainase di kampung kita ini (Cibeo, red) belum pernah dibangun,” ucapnya.

    Ketua Rw 001 Kelurahan Pancalaksana Muhamad Sukra, jalan rusak itu sudah banyak memakan korban. Tak sedikit para pengemudi motor yang menjadi korban akibat akses jalan dengan kondisi rusak itu.

    “Sudah banyak pengemudi motor yang menjadi korban akibat jalan rusak ini. Karena memang badan jalan yang tidak terlihat, tertutup oleh genangan air,” katanya.

    Ia mengatakan, meski akses jalan tersebut menjadi prioritas pengajuan setiap tahunnya pada kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), namun hingga kini tidak ada realisasi.

    “Jalan ini selalu menjadi prioritas ajuan setiap tahunnya pada Musrenbang baik di tingkat Kelurahan maupun kecamatan, tapi tetap saja enggak ada realisasi,” tandasnya.

    Sementara itu, Camat Curug, Eni Sudaryani, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, ia enggan memberikan tanggapan. Ia mengatakan tidak dapat memberikan tanggapan dan bisa melakukan wawancara secara langsung.(MUF/pbn)

  • Jadwal PPDB Diterbitkan

    Jadwal PPDB Diterbitkan

    PANDEGLANG, BANPOS-

    Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah tingkat TK/PAUD, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tahun ajaran 2022-2023 di Pandeglang, akan segera dimulai.

              Sekretaris Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang, Sutoto mengatakan, jadwal PPDB yang diterbitkan oleh Dindikpora Pandeglang, untuk sekolah tingkat TK/PAUD dimulai dari tanggal 20 sampai 25 Juni 2022. Sedangkan untuk tingkat SD mulai dari tanggal 20 sampai 25 Juni 2022 dan tingkat SMP mulai dari tanggal 20 sampai 25 Juni 2022.

    “Untuk pengumuman yang diterima tanggal 1 Juli 2022, registrasi peserta didik tanggal 2 sampai 7 Juli 2022 dan awal tahun pelajaran 11 Juli 2022,” kata Sutoto kepada wartawan, Selasa (14/6).

    Sedangkan untuk tatacara PPDB, lanjut Sutoto, dilaksanakan menggunakan mekanisme Dalam Jaringan (Daring). Akan tetapi jika dalam hal tersebut tidak ada akses jaringan, maka pelaksanaan PPDB bisa dilakukan secara manual.

    “Selain itu, pendaftaran boleh dilakukan oleh orang tua/wali murid, atau secara kolektif oleh asal sekolah dengan membawa kelengkapan administrasi,” jelasnya.

    Selain itu, tambah Sutoto, peserta didik yang sudah mendaftar tidak dibenarkan merubah satuan pendidikan yang menjadi pilihannya. Kemudian seluruh berkas pendaftaran, tidak dapat diambil sampai dengan pengumuman PPDB ditetapkan oleh satuan pendidikan.

    “Disamping itu, proses PPDB harus menerapkan protokol kesehatan, dengan ketentuan tersedianya sarana sanitasi dan kebersihan. Sarana cuci tangan, menyediakan disinfektan, kesiapan menerapkan wajib masker dan prokes lainnya,” ujar Sutoto.

    Dijelaskannya, jumlah Rombongan Belajar (Rombel) juga diatur dalam satu rombel pada sekolah TK jumlahnya 15 sampai 20 siswa. Rombel tingkat SD sebanyak 20 sampai 28 orang dan tingkat SMP dalam satu rombel sebanyak 20 sampai 32 orang.

    “Adapun untuk jumlah rombel dalam satuan pendidikan, jumlah rombel SD minimal 6 dan maksimal 24 rombel, dan setiap tingkat paling banyak 4 rombel. Tingkat SMP minimal 3 maksimal 33 rombel dan setiap tingkat paling banyak 11 rombel,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, Proses PPDB telah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis), termasuk jadwalnya pun sudah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang.

    Dalam petunjuk teknis PPDB tersebut, proses penerimaan siswa baru dilakukan empat jalur, mulai dari jalur zonasi, afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi.

    Untuk jalur zonasi, mengacu kepada alamat atau tempat tinggal peserta didik baru dengan sekolah yang dituju. Untuk jenjang SD paling sedikit 70 persen, dan jenjang SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

    Jalur Afirmasi, paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah, yang diperuntukan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah, atau surat keterangan miskin dari Dinas Sosial.

    Untuk jalur perpindahan tugas orang tua, paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. Dan jalur prestasi berdasarkan nilai ujian sekolah, nilai raport, hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik. Namun jalur prestasi ini, tidak berlaku bagi calon peserta didik baru tingkat TK/PAUD dan Sekolah Dasar (SD).(dhe/pbn)

  • Kebijakan Jokowi Naikkan Kasus Covid

    JAKARTA, BANPOS – Kasus Covid-19 kembali naik. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menerangkan, kenaikan kasus yang terjadi saat ini perlu upaya bersama untuk menekan semaksimal mungkin. Sampai dengan saat ini, belum dapat disimpulkan penyebab pasti terjadinya kenaikan kasus positif dan kasus aktif di Indonesia. Akan tetapi, kebijakan Presiden Jokowi terkait pelonggaran masker diduga menjadi salah satu penyumbang kenaikan tersebut.

    Beberapa potensi penyebab dapat diidentifikasi seperti mobilitas penduduk yang terus mengalami kenaikan, jika dibandingkan sepanjang 2021. Seiring dengan melandainya kasus Covid-19, juga dapat berpotensi meningkatkan interaksi antarmasyarakat dari satu tempat ke tempat lainnya.

    Kemudian, aktivitas masyarakat yang sudah kembali normal di tempat publik dan juga kegiatan-kegiatan berskala besar yang dihadiri banyak orang berpotensi meningkatkan interaksi antar masyarakat yang juga dapat meningkatkan potensi penularan.

    Selanjutnya, kedisiplinan protokol kesehatan yang mulai terlihat longgar di tengah masyarakat, seiring dengan melandainya kasus. “Dapat kita lihat, di tempat-tempat umum dan juga di lingkungan pemukiman bahwa penggunaan masker sudah mulai longgar dan tidak sedisiplin saat kasus mengalami peningkatan yang lalu,” imbuhnya.

    Ia memaparkan, terjadi lonjakan kasus mingguan, dari sebelumnya 1.800 kasus di akhir Mei 2022, menjadi 3.600 kasus pada pekan lalu.

    “Bukan hanya kasus mingguan, kasus aktif juga mengalami peningkatan. Di akhir Mei 2022, kasus aktif berkisar di angka 2.900, sedangkan per 13 Juni 2022 berkisar di angka 4.900,” kata Wiku, saat konferensi pers secara virtual, Selasa (14/6).

    Kenaikan kasus itu, lanjutnya, perlu menjadi perhatian bersama. Sebab, apabila tidak dimitigasi dengan baik, kasus dapat terus mengalami kenaikan.

    Meski mengalami kenaikan, kata dia, kasus Covid-19 di Indonesia terbilang masih rendah dibandingkan beberapa negara tetangga. Sebagai perbandingan, per 11 Juni 2022, jumlah kasus harian di Indonesia sebesar 574 kasus, sedangkan di Malaysia sebesar 1.709 kasus. Lalu, di Thailand 2.474 kasus, Singapura 3128 kasus, India 8.582 kasus, dan di Australia sebesar 16.393 kasus.

    “Tentunya dengan jumlah penduduk Indonesia yang besar dibandingkan dengan negara lainnya, jumlah kasus harian saat ini masih dapat dikatakan rendah,” terang Wiku.

    Pada tanggal 17 Mei yang lalu, Presiden Jokowi membuat terobosan kebijakan dengan membolehkan masyarakat melepas masker saat beraktivitas di ruang terbuka. Kabar gembira itu disampaikan langsung Presiden Jokowi di Istana Bogor, dan disiarkan via YouTube Sekretariat Presiden, kemarin.

    “Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” kata Jokowi.

    Sedangkan bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Kepala Negara tetap menyarankan menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

    Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, Pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap, kini tidak perlu lagi menjalani tes PCR atau Antigen.

    Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menambahkan, keputusan melonggarkan pemakaian masker ini merupakan bagian dari program transisi dari pandemi Covid-19 menjadi endemi. Salah satu alasan pelonggaran penggunaan masker itu, antara lain makin terkendalinya penanganan Corona.(PBN/RMID)

  • Perjuangkan Nasib Honorer, Syafrudin Surati Menpan-RB

    Perjuangkan Nasib Honorer, Syafrudin Surati Menpan-RB

    SERANG, BANPOS – Pemkot Serang akan menyurati Menpan-RB yang berisi keberatan atas Surat Edaran (SE) Menpan-RB nomor B/85/M.SM.02032022 tanggal 31 mei 2022 tentang status kepegawaian di lingkungan pemerintah pusat dan daerah. Hal itu menjadi salah satu upaya untuk mempertahankan tenaga non ASN atau honorer Kota Serang.

    Demikian disampaikan Walikota Serang, Syafrudin, usai menggelar audiensi bersama dengan Forum Tenaga Non ASN Kota Serang, di Puspemkot Serang, Senin (13/6). Pada kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak setuju dengan SE dari Kemenpan-RB perihal penghapusan tenaga Non ASN.

    “Kami juga tidak setuju dengan edaran Menpan-RB, artinya kalaupun umpamanya dihapus, tapi (tenaga Non ASN) punya status lain. Kita cari jalan keluar, karena memang mereka ini dari sudah mengabdi ada yang dari tahun 2005, ada yang dari tahun 2010 sampai tahun 2022 ini bahkan ada yang sudah 10 tahun,” ujarnya.

    Ia mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kota Serang setuju bahwa tenaga Non ASN ini tidak diberhentikan, tidak dihapus. Karena Kota Serang hanya memiliki 4.000 tenaga ASN, dimana kebutuhan ASN di Kota Serang sebanyak 6.500 sampai 7.000 ASN.

    “Kami masih butuh (tenaga Non ASN). Jadi ASN kita ini hanya ada 4.000, kemudian kebutuhan ASN di Kota Serang ini kurang lebih 6.500 sampai 7.000. Kalau seandainya masih ada tenaga Non ASN 1.000 orang, ini sebenarnya masih kurang,” tuturnya.

    Secara kedaerahan, kepala daerah akan menghargai tenaga Non ASN. Syafrudin mengaku, secara pribadi ia pun menghargai tenaga honorer yang ada di Kota Serang.

    “Insyaallah sebelum aturan ini diundangkan, kita akan menyusul surat berkeberatan. Kemudian juga permohonan-permohonan lain yang sesuai dengan apa yang disampaikan oleh teman-teman Non ASN,” tuturnya.

    Ia menjelaskan, dalam waktu sepekan ini, dilakukan pendataan tenaga Non ASN di setiap OPD sampai Kelurahan se-Kota Serang. Setelah pendataan selesai, maka pihaknya akan membuat surat sesuai dengan keinginan dari para tenaga Non ASN yang ada di Kota Serang.

    “Sekarang sedang pendataan terlebih dahulu dari OPD sampai ke Kelurahan, dikasih waktu satu minggu. Nanti kalau sudah ada pendataan, kita akan membuat surat sesuai dengan keinginan mereka yang non PNS yang ada di kota Serang,” tandasnya.

    Diketahui, hasil dari audiensi bersama dengan Forum tenaga Non ASN Kota Serang ada beberapa poin tuntutan diantaranya tenaga Non ASN tidak diberhentikan, apabila diberhentikan maka status menjadi PPPK bukan lagi honorer. Kemudian meminta komitmen Pemerintah Pusat untuk tidak memberhentikan, selanjutnya ada perbaikan penghasilan dan terakhir meminta jaminan ketenagakerjaan yang telah disetujui oleh Walikota Serang.

    Kepala BKPSDM Kota Serang, Ritadi, berharap ada kebijakan dari Pemerintah pusat yang bisa dijadikan solusi bagi Pemerintah daerah. Sebab, eksistensi tenaga non ASN benar-benar diberdayakan di Kota Serang.

    “Kami sekarang sedang berharap mudah-mudahan ada kebijakan dari Pemerintah pusat yang bisa dijadikan solusi bagi pemerintah daerah. Kalau kita sih inginnya ada kebijakan, mengingat eksistensi kita memang non ASN benar-benar diberdayakan, ada yang betul-betul butuh dibutuhkan dan mereka bisa bekerja,” ujarnya.

    Meskipun demikian, menanggapi tuntutan upah honorer setara UMR, menurutnya Pemkot Serang masih belum mampu. Namun, di APBD perubahan nanti Walikota Serang akan memperbaiki jumlah honor bagi tenaga Non ASN.

    “Kalau setara UMR saya rasa masih belum mampu untuk Kota Serang, tapi pak Wali intinya akan memperbaiki dari yang sekarang. Tentu nanti di APBD perubahan, janji pak Wali akan dihitung kembali bersama dengan Pak Sekda selaku ketua TAPD,” tandasnya.

    Sementara itu, Ketua Forum Tenaga Non ASN Kota Serang, Achmad Herwandi, mengungkapkan apabila penghapusan tenaga honorer atau Non ASN pada tahun 2023 dilakukan, maka akan ada banyak penambahan jumlah angka pengangguran terbuka yang terjadi di Kota Serang. Sehingga hal ini menjadi masalah baru di daerah Kota Serang, yang tengah merangkak untuk menjadi kota percontohan bagi daerah lain di Provinsi Banten.

    “Berbagai persoalan dengan keberlangsungan hidup tenaga honorer wajib diperhatikan dengan seksama, termasuk jenjang karir tenaga honorer atau Non PNS untuk menjadi CPNS dan PPPK. Karena banyak tenaga honorer yang saat ini usianya melewati masa pensiun dan tidak mungkin bersaing dengan fresh graduate,” ucapnya.

    Ia mengatakan bahwa banyak tenaga honorer limpahan dari Kabupaten Serang saat Kota Serang baru dibentuk. Tak sedikit dari para honorer itu yang masih mendapatkan honor yang terbilang sedikit bahkan tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup.

    “Ini juga perlu diperhatikan, karena masih banyak yang mendapat honor Rp1 juta meski sudah menjadi tenaga honorer puluhan tahun,” ucapnya.

    Salah satu tenaga honorer Kelurahan Cimuncang, Ahmad Yani, mengaku sudah menjadi tenaga honor sejak tahun 1995. Ia meminta agar Walikota Serang dapat memperjuangkan para tenaga honorer dan minimal diangkat menjadi PPPK.

    “Kami berharap sari THL ini minimal diangkat jadi PPPK, apalagi jadi PNS. Harapan kami kepada Pemerintah Kota Serang mudah-mudahan dapat menerima keluhan kami ini minimal tuntutan kami dapat salary atau gaji sesuai dengan UMK,” katanya.

    Ia mengatakan bahwa para tenaga honorer tidak meminta yang macam-macam. Di usianya yang tidak bisa bersaing untuk tes PPPK, ia sangat mengharapkan pemerintah bisa melobi pemerintah pusat.

    “Kebetulan saya juga sejak tahun 1995 honor bersama teman-teman limpahan dari Kabupaten Serang, itu saja tuntutan kami, tidak macam-macam, dapat diangkat minimal P3K. Kami sangat mengharapkan pemerintah bisa melobi pemerintah pusat, kalau misal seusia kami mengikuti tes P3K tidak mungkin karena sudah usia karena sudah ada yang diatas 54 tahun,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • Selamat Jalan Sang Legislator Syihabudin Sidik

    Selamat Jalan Sang Legislator Syihabudin Sidik

    ANGGOTA DPRD Banten Fraksi Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Cilegon, Syihabudin Sidik meninggal dunia pada hari Senin (13/6) pada pukul 06.30 WIB di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon.

    Ucapan duka cita dan doa disampaikan olrh rekan-rwkanya sesama anggota dewan Banten seperti, Umar Bin Barmawi, Juhaeni M Rois dan Budi Prajogo.

    Sementara itu, menurut adik kandung almarhum, Hasbi Sidik menjelaskan Syhabudin Sidik tutup usia lantaran gagal ginjal.

    “Almarhum diketahui mengalami gagal ginjal sejak sekitar tujuh bulan lalu, dan baru masuk ke ICU (RSKM) tiga hari lalu untuk perawatan,” katanya.

    Ia menjelaskan, sosok almarhum adalah seorang kakak yang selalu membimbing adik-adiknya. Selain itu peduli terhadap masyarakat kecil. Hal ini terbukti dengan kiprahnya yakni selama tiga periode berturut-berturut menjabat sebagai Anggota DPRD Cilegon dari dapil Citangkil-Ciwandan meski berangkat dengan tiga partai politik yang berbeda-beda.

    “Almarhum pernah menjadi wakil rakyat menggunakan Partai Masyumi pada 1999-2004, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 2004-2009 dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) pada 2009-2014 , dan terpilih sebagai Anggota DPRD Banten periode 2019-2024 melalui partai Gerindra,” katanya.

    ‘Kakak saya adalah guru saya, selama ini dialah yang mendidik saya. Almarhum adalah sosok yang bergerak di sosial dan kemasyarakatan, seperti hari ini saja, semula beliau berencana akan menghadiri pelepasan siswa sekolah Madrasah Ibtidaiyah Al Khairiyah 1 Cilegon, cuma Allah SWT memanggilnya lebih awal,” kata Hasbi.

    “Sebagai manusia biasa, beliau tentu tak luput pula dari kesalahan yang disengaja maupun tidak. Maka atas nama keluarga, kami memohon dibukakan pintu maaf selebar-lebarnya baginya, mengingat almarhum dikenal sosok yang humoris dan suka bercanda,” ujarnya.

    Jenazah almarhum Syihabudin Sidik  dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Lingkungan Penauan, Kelurahan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan pada pukul 14.00 WIB. (RUS/AZM)

  • Komitmen Pengelolaan Sampah Masih Rendah

    Komitmen Pengelolaan Sampah Masih Rendah

    JAKARTA, BANPOS – Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Septriana Tangkary menegaskan, pengelolaan sampah butuh kesadaran masyarakat akan lingkungan dan partisipasi aktif untuk mengurangi, memanfaatkan kembali, serta mendaur ulang.

    Hal ini disampaikannya saat membuka webinar Creative Talks Pojok Literasi bertajuk ‘Penanganan Sampah untuk Laut yang Berkelanjutan’ yang diselenggarakan di Krui Pesisir Barat, Lampung, Sabtu (11/6).

    “Pengelolaan sampah, baik di darat maupun di laut, membutuhkan komitmen dan kontribusi dari seluruh stakeholders, baik pemerintah pusat, daerah, swasta, dan yang terpenting unsur masyarakat,” tegasnya dalam keterangan resminya, Minggu (12/6).

    Acara yang digagas oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Perekonomian Maritim Kementerian Kominfo tersebut diselenggarakan secara hybrid. Dari Aula Lamban Yoso Kabupaten Pesisir Barat dan dapat disaksikan melalui Zoom Meeting serta disiarkan secara live streaming melalui kanal Youtube Ditjen IKP Kominfo.

    Septriana mengatakan, sampah plastik adalah ancaman berbahaya yang dapat merusak tatanan kehidupan di muka bumi.

    Bukan hanya dapat merusak kesehatan manusia, sampah plastik juga berpotensi merusak ekosistem di laut dan berdampak pada perubahan iklim. Dipaparkannya, sebanyak 80 persen sampah di laut berasal dari daratan dan 30 persen dari sampah tersebut adalah sampah plastik.

    Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sinta Saptarina Soemiarno menuturkan, target dan indikator pengelolaan sampah ada dua yaitu 30 persen pengurangan sampah pada 2025 dan 70 persen penanganan sampah pada 2025.

    “Pemerintah merespon cepat persoalan sampah laut melalui penerbitan Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 83/2018 tentang penanganan sampai laut dengan target pengurangan sampah laut sebesar 70 persen pada 2025,” jelasnya.

    Sinta mengungkapkan, setidaknya 74 pemerintah provinsi/kota/kabupaten di Indonesia telah menerbitkan peraturan tentang pengurangan sampah plastik sekali pakai sebagai upaya penanganan sampah untuk laut yang berkelanjutan.

    Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Barat, Rio Niko Fernando Ahra mengakui ada beberapa kendala dalam penanganan sampah yang dialami di Kabupaten Pesisir Barat.

    Mulai dari minimnya sarana dan prasarana pengelolaan sampah hingga keterbatasan anggaran Pemkab.

    “Salah satu kendalanya adalah cakupan wilayah penanganan dan pengelolaan sampah saat ini belum dapat mengakomodasi seluruh wilayah kabupaten. Dari 11 kecamatan, baru 2 kecamatan yang ditangani oleh Dinas LHK,” katanya.

    Namun kendala yang terbesar, kata Rio, adalah dari minimnya kesadaran masyarakat dan wisatawan untuk tidak membuang sampah sembarangan.

    Ketua Komunitas Krui Kecah Ko, Mizariadi juga menyampaikan pentingnya kerja sama dan kesadaran diri dari masyarakat dan pemegang kepentingan sangat diperlukan, sebab fasilitas umum penopang kebersihan di obyek wisata saat ini masih jauh dari harapan.

    “Kalau tidak mau mengangkat sampah orang lain minimal kita jangan jadi agen pembuang sampah sembarangan,” tegasnya.

    Mizar menjelaskan, beberapa kegiatan yang telah dilakukan oleh komunitas Krui Kecah Ko, seperti memberikan edukasi ke sekolah-sekolah, melakukan penanaman terumbu karang, hingga aksi bersih pantai yang dinamakan ‘ALISA’ atau Aksi LIhat Sampah Angkat.

    “Cara menarik masyarakat untuk lebih peduli lingkungan adalah dengan bergerak, tanpa perlu banyak kata-kata dan data-data, langsung aksi,” tandasnya.(pbn/rmid)

  • Covid-19 Masih Mengintai di Banten

    Covid-19 Masih Mengintai di Banten

    SERANG, BANPOS – Varian baru Covid-19 bernama BA.4 dan BA.5 yang diklaim lebih menular oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah masuk Indonesia. Di Provinsi Banten sendiri sejumlah kasus telah ditemukan.

    Pj Gubernur Banten, Al Muktabar usai mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali secara virtual dari Ruang Rapat Pendopo KP3B Curug, Kota Serang, Sabtu (11/6) menegaskan, varian Covid-19 yang lebih ganas dengan Delta dan Omicron telah terdeteksi di Banten.

    “Namun di kita untuk yang varian baru ini masih rendah, informasinya sekitar 8 kasus dan sedang diamati secara lebih dalam,” ungkap Al Muktabar.

    Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap Covid-19 meskipun saat ini kasusnya sudah melandai. Masyarakat diimbau untuk tetap melaksanakan Protokol Kesehatan.

    “Kondisi secara umum relatif terkendali,” ungkap Al Muktabar.

    Pemprov Banten, lanjutnya, akan terus meningkatkan percepatan vaksinasi Covid-19 khususnya Booster.

    “Kemudian, terus mengkomunikasikan (mengkampanyekan, red) kepada masyarakat bahwa tetap harus melaksanakan Protokol Kesehatan meskipun sudah landai,” ungkapnya.

    “Kita juga akan mengikuti perkembangan sampai pertengahan Juli 2022,” tambah Al Muktabar.

    Adapun, terhadap evaluasi pelaksanaan Work From Office (WFO) akan mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait PPKM dengan berbagai levelnya. Pihaknya akan terus meningkatkan kerjasama dengan Kepolisian dan TNI dalam penanganan Covid-19 untuk keluar dari pandemi secara permanen.

    “Pandemi Covid-19 belum berakhir ya, tapi perkembangan yang melandai ini bervariabel dengan upaya kita menggiatkan usaha-usaha ekonomi produktif di Provinsi Banten,” ungkapnya.

    “Kita sudah bergeliat baik bahkan pertumbuhan kita itu lebih tinggi sedikit dari pertumbuhan Nasional, itu sangat menggembirakan,” tambah Al Muktabar.

    Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril dalam konferensi pers, Jumat (10/6) menjelaskan jika BA.4 dan BA.5 merupakan turunan dari Omicron, dikenal varian lebih menular dari varian sebelumnya. Namun, tingkat gejala menurutnya lebih ringan bahkan tidak bergejala.

    “Dengan ditemukannya sub varian ini, memang lebih cepat dari Omicron, tapi tidak lebih berat, jadi nggak perlu panik, gejala ringan dan kita bisa isolasi mandiri,” katanya.

    Menurutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi strategi Pemerintah mengendalikan Covid-19. Syahril menegaskan bila PPKM level 1 akan tetap berjalan selama satu bulan kedepannya.

    “Di samping itu, kebijakan PPKM berkemungkinan diperpanjang. Selama kondisi dunia untuk Covid-19 dianggap oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkendali.

    “PPKM ini kan strategi upaya pemerintah kita bersama mengendalikan covid, bagi yang nggak pahami PPKM menjadi pembatasan, tapi kalau lihat di PPKM level 1 semua sudah 100 persen,” katanya.

    “Kita pertahankan PPKM level 1, ini kita pertahankan selama 1 bulan, apakah akan diperpanjang?, sampai dianggap stabil dan memenuhi standar WHO,” jelas Syahril.(RUS/PBN)

  • Intervensi Ormas dan Transaksional Jabatan Dibantah Kemenag

    Intervensi Ormas dan Transaksional Jabatan Dibantah Kemenag

    SERANG, BANPOS – Hasil investigasi Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) terkait adanya intervensi salah satu ormas dan menyeruaknya jual beli jabatan di Kemenag Banten dibantah oleh pihak terkait.

    Menurut Kepala Kanwil Kemenag Banten, Nanang Fatchurochman tidak ada intervensi dari pihak luar seperti organisasi masyarakat (Ormas) terkait kebijakan yang diambil di lingkungan Kemenag Banten. Misalnya soal penempatan Kepala MAN, Kepala MTs atau jabatan di internal Kemenag Banten sendiri.

    Selain itu, Nanang juga membantah temuan adanya jual beli jabatan atau transaksional.

    “Kalau intervensi nggak ada sebenarnya, nggak ada itu (transaksional), karena prosedur dan mekanismenya sudah jelas. Kemenag kan lembaga pemerintah, bukan swasta,” kata Nanang.

    Menurut dia, Kementerian Agama intansi vertikal, sentralistik yang berhubungan langsung dengan pemerintah pusat. Kemenag juga milik semua agama, semua umat dan semua Ormas.

    “Jadi nggak ada Ormas yang bisa mengintervensi, dan nggak ada Ormas yang diistimewakan. Kita pastikan itu, Kemenag milik semua Ormas,” tegasnya.

    Nanang menegaskan, Kanwil Kemenag Banten tak bisa diintervensi oleh pihak luar, termasuk Ormas.

    “Kita yakinkan, kita pastikan, nggak ada intervensi dari manapun. Karena kita nggak bisa diintervensi, orang mekanismenya sudah jelas, aturan sudah jelas. Semua diatur oleh Kemenag RI,” tegasnya lagi.

    Terkait banyaknya jabatan yang kosong, Nanang menjelaskan, persoalan itu lebih disebabkan oleh adanya proses dan mekanisme yang harus dilalui.

    “Kita nggak bisa serta merta langsung menentukan siapa dan posisinya di mana. Karena Kementerian Agama ini adalah bersifat vertikal dan sentralistik. Artinya semua kebijakan mekanisme dan aturannya yang harus diikuti sama-sama,” terangnya.

    Untuk jabatan Kepala Kemenag Pandeglang, sudah diisi oleh Plt. Artinya, pelayanan publik sudah berjalan, dan tidak akan terhambat.

    Nanang menargetkan, dalam waktu singkat jabatan-jabatan yang kosong itu akan segera terisi. Sebab sumber daya manusianya untuk mengisi jabatan itu sudah siap dan tersedia.

    “Kalau tentang definitifnya, yang menentukan adalah Kementerian Agama Pusat, yaitu Pak Menteri dan Pak Sekjen. (Ajuannya) itu sudah kita layangkan, tinggal bagaimana Pak Menteri dan Pak Sekjen membuat SK itu. Kita kan tidak bisa memaksa, bersifat menunggu,” ujarnya.

       Beredar kabar, diduga jabatan di Kemenag Banten diintervensi oleh Ormas. Bahkan untuk menjadi pejabat dilingkungan Kemenag Banten, ada harga atau nilai yang harus dibayarkan dengan kisaran ratusan juta rupiah.

    Sebelumnya diberitakan, hasil investigasi yang dilakukan ALIPP, ditemukan adanya sejumlah masalah yang menunjukkan adanya carut marut pelayanan di lingkungan Kanwil Kemenag Banten. Kepemimpinan Nanang Fathurrahman sebagai Kepala Kanwil Banten dinilai merupakan penyebab utamanya.

    Indikasinya antara lain, banyaknya kekosongan jabatan di lingkungan Kanwil Kemenag Banten yang dibiarkan berlarut-larut. Padahal SDM di lingkungan Kemenag Banten tidak kurang.

    Berdasarkan data yang dihimpun, jabatan yang kosong itu antara lain, Kepala Kemenag Pandeglang hampir satu tahun, Kabid PENAIS dua bulan kosong tanpa Plt,

    dua Kepala Madrasah masing-masing, MAN 1 Serang dan Kepala MIN 2 Tangsel.

    Selain itu jabatan Kepala MAN 2 Pandeglang juga kosong dan Kepala MTsN 1 Serang yang sudah tiga bulan kosong. Terakhir, Kabid Haji yang berangkat sebagai petugas Daker selama 75 hari kosong tanpa pengganti.

    “Kekosongan jabatan ini disinyalir karena tarik menarik kepentingan dan transaksi jabatan, yang diduga dilakukan oleh Kepala Kanwil,” terang Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada.

    Uday Suhada menambahkan, adanya tekanan pihak eksternal yakni seorang Ketua Ormas di Banten yang selama ini selalu melakukan intervensi dalam kebijakan pengisian dan jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Banten.

    “Carut marut pelayanan di Kanwil Kemenag Banten berdasarkan informasi dari sumber yang sangat terpercaya juga diindikasikan dengan menumpuknya berkas di meja Kepala Kemenag Banten, tapi tidak kunjung ditandatanganinya,” kata Uday Suhada.

    Masih kata dia, dirinya mendapat informasi dari salah seorang staf Kanwil, bahwa ada yang sudah berbulan-bulan berkas tidak ditandatangani oleh Kepala Kemenag Banten.

    “Karena itu, masalah ini merupakan catatan penting untuk Pak Menteri Agama RI agar mengevaluasi Kepala Kanwil Kemenag Banten,” kata Uday Suhada.(RUS)

  • Maju Mundur Honorer

    Maju Mundur Honorer

    SERANG, BANPOS – Ribuan tenaga honorer di Provinsi Banten yang tergabung dalam Forum Pegawai Non-PNS Banten (FPNPB) batal menggelar aksi unjuk rasa hari ini. Mereka batal menggelar aksi lantaran puas dengan Pemprov Banten yang akan mengakomodir aspirasi mereka.

    Sebagai ganti aksi yang batal mereka lakukan hari ini, mereka hanya akan memberikan surat aspirasi secara formal kepada Pemprov Banten, yang nantinya akan diteruskan ke Pemerintah Pusat sebagai upaya negosiasi.

    Hal itu terungkap dalam pertemuan antara para pegawai honorer se-Provinsi Banten dengan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar. Dalam pertemuan itu, Pemprov Banten memberikan jaminan bahwa mereka akan memperjuangkan aspirasi para pegawai honorer.

    “Jadi prinsipnya bahwa kita akan mengkomunikasikan itu dengan baik kepada pemerintah, apa yang bisa menjadi solusi keadaan dengan keluarnya surat dari pak Menpan,” ujar Al Muktabar usai berdiskusi dengan perwakilan FPNPB, Jumat (12/6).

    Al mengatakan, dirinya telah memaparkan kepada para perwakilan pegawai honorer langkah teknis yang akan dilakukan oleh Pemprov Banten. Hal itu menurutnya telah dipahami oleh perwakilan honorer, dan Al pun mendapat kepercayaan untuk dapat melakukannya.

    “Harmoni kami dengan beberapa solusi yang sudah juga tertulis yah, beberapa langkah teknis sudah kami sampaikan. Saya meminta diberikan kepercayaan untuk melakukan komunikasi terkait dengan itu,” terangnya.

    Menurut Al, pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap data para pegawai honorer se-Provinsi Banten. Nantinya, data hasil pemetaan itu akan diklarifikasi dan divlidasi bersama-sama dengan FPNPB untuk mencegah kekeliruan.

    “Apabila ada data yang tidak valid, orangnya tidak ada dan seterusnya, agar itu bisa diselesaikan. Sehingga nanti yang dimajukan atau ada solusi apapun perintah yang diberikan oleh pusat sebagai dalam rangka kerja itu, bisa menjadi penyelesaian menyeluruh,” katanya.

    Berdasarkan surat edaran MenpanRB, Al menuturkan bahwa sudah ada solusi yang ditawarkan oleh Pemerintah Pusat terkait dengan para pegawai honorer. Untuk tenaga medis dan guru, akan didorong untuk menjadi PPPK.

    Sementara untuk para pegawai administratif seperti bidang keamanan dan kebersihan, nantinya akan dikelompokkan untuk dikelola oleh pihak ketiga dengan mekanisme outsourcing.

    “(Mereka) nanti akan mendapat pekerjaan dari provinsi atau pemerintah daerah, yang harus mempekerjakan saudara-saudara kita yang sebelumnya sudah bekerja,” ungkapnya.

    Al mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu sekitar satu tahun empat bulan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer tersebut. Akan tetapi, pihaknya tidak tinggal diam dan terus mencarikan solusi terbaik.

    “Memang itu bukan waktu yang cukup lama. Namun bagi kami untuk mencari formula teknis administratif itu masih ada waktu untuk mengambil langkah-langkah. Pemda dengan keterbatasan otoritas, perlu diberikan ruang berkomunikasi dengan pusat untuk penyelesaiannya,” tuturnya.

    Sementara itu, Ketua FPNPB, Taufik Hidayat, mengatakan bahwa hasil dari audiensi antara pihaknya dengan Pemprov Banten baru menghasilkan hal-hal normatif saja. Bahkan menurutnya, Pemprov Banten enggan menandatangani hasil audiensi mereka.

    “Karena Pemprov secara hitam di atas putih itu mereka belum mau melakukannya. Kami diminta menyampaikan berupa surat kepada Pj Gubernur, untuk menjadi bahan beliau menghadap ke pusat baik itu MenpanRB maupun DPR RI,” ujarnya.

    Ia mengatakan, apa yang akan dilakukan oleh Pemprov Banten masih sebatas upaya, namun belum memunculkan langkah konkret dalam penyelesaian permasalahan tersebut. Akan tetapi, Taufik mengakui jika pihaknya akan memberikan kesempatan kepada Pemprov Banten untuk menjalankan upaya terlebih dahulu.

    “Jadi kami memberikan waktu kepada Pemprov agar berdialog dengan pusat, untuk membuka ruang dialog dalam hal penyelesaian permasalahan tenaga honorer yang ada di Pemprov Banten,” terang Taufik.

    Maka dari itu, Taufik menuturkan jika rencana aksi yang seharusnya akan dilaksanakan hari ini, akan dibatalkan dan hanya akan menyampaikan surat aspirasi kepada Pemprov Banten. “Nanti akan kami tujukan langsung kepada pak Pj Gubernur, untuk bisa nanti ditindaklanjuti,” tandasnya.

    Selain itu, Taufik keberatan jika tak lolos sebagai PPPK dan CPNS akan dijadikan tenaga  outsourcing dan pelatihan keterampilan dan modal usaha.

    “Yang belum terakomodir berdasarkan solusi, outsourcing tadi, yang kami tidak terima karena secara pribadi teman-teman honorer (solusi) ini sangat merugikan,” kata Taufik.

    Sementara itu, Forum Pegawai Non-PNS Kota Serang berencana melakukan audiensi bersama dengan Walikota Serang dan menggugat ke Mahkamah Agung (MA), terkait penghapusan pegawai honorer.

    Ketua Forum Pegawai Non-PNS Kota Serang, Achmad Herwandi, mengatakan, Forum Pegawai Non-PNS Kota Serang pun akan melancarkan gugatan ke Mahkamah Agung terkait dengan aturan penghapusan honorer tersebut.

    “Ke depannya kami ada rencana untuk Judicial Review dan juga gugat ke Mahkamah Agung terkait dengan PP. Kami sudah meminta kepada Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Banten (LBH-RB) untuk menjadi kuasa hukumnya,” katanya.

    Sebelum melakukan gugatan, pihaknya akan menggelar audiensi untuk meminta kepastian berkaitan dengan nasib para pegawai honorer di lingkungan Pemkot Serang.

    “Kami meminta komitmen kepada Walikota Serang agar tidak memberhentikan para pegawai honorer. Kedua, meminta agar para pegawai honorer dapat diangkat menjadi ASN tanpa melalui tes. Kan akan repot juga kalau mereka yang sudah cukup umur disuruh bertarung dengan fresh graduate, kan akan susah juga,” ujarnya  saat dihubungi melalui sambungan telepon.

    Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Pemkot Serang untuk menjamin kesejahteraan para pegawai honorer, khususnya dari segi upah. Menurutnya, minimal upah yang diberikan kepada pegawai honorer adalah setara Upah Minimum Kota (UMK).

    “Kami meminta penghasilan untuk diperbaiki, paling tidak setara UMK untuk tenaga honorer di Kota Serang. Juga jaminan, karena kan jaminan itu diatur di Peraturan Pemerintah. Ternyata banyak yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

    Ia menuturkan, akan ada sekitar 200 anggota Forum Pegawai Non-PNS Kota Serang yang hadir dalam audiensi tersebut. Hanya saja, hanya sebanyak 45 orang yang akan masuk untuk melakukan audiensi di dalam ruangan.

    “Palingan yang audiensi itu hanya 45 orang saja, karena kan tidak muat juga di aulanya. Tapi yang akan datang itu sekitar 200 orang,” katanya.(DZH)