SERANG, BANPOS – Selain dituding mengerjakan proyek asal-asalan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Banten akan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH), lantaran telah menyerobot lahan warga untuk pembangunan
alun-alun desa di Kampung Rancaseneng, Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang pada APBD Banten tahun 2021 yang besarannya sekitar mencapai Rp6,1 miliar.
Sementara itu, pemilik lahan seluas 6.400 meter persegi, melalui kuasa hukumnya, Wahyudi telah resmi melayangkan somasi kepada Disperkim Banten sejak tanggal 9 Juni lalu.
Adapun somasi yang dilakukan oleh ahli waris, karena keabsahan kepemilikan lahan ini sudah selesai berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dalam nomor perkara 14/pdt.G/1998/PN.Pdg yang menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa antara pihak pertama selalu penggugat yakni Rasim bin Madhari dengan tergugat Edi Pendi sepakat mengakhiri dengan damai (dading).
Dalam perjanjian damai itu, tergugat sepakat bahwasanya lahan seluas 6.400 meter persegi merupakan hal milik penggugat yakni Rasim bin Madhari. Sehingga atas hal itu, hak penguasaannya diserahkan kepadanya.
Kuasa hukum dari para ahli waris, Wahyudi kepada BANPOS, Selasa (14/6) mengatakan, bukti putusan pengadilan itu berkekuatan hukum kuat atas kepemilikan lahan tersebut.
Oleh karena itu, dirinya mempertanyakan dasar hukum pemprov, terutama Disperkim Banten melakukan pembangunan alun-alun desa tanpa melibatkan pemilik lahan yang sah berdasarkan aturan perundang-undangan.
“Bahkan klien kami juga tidak pernah menjual lahan itu kepada pihak manapun,” katanya.
Wahyudi juga mengaku heran, kepada siapa pemprov membeli lahan untuk pembangunan alun-alun seluas tersebut. Atau mungkin jika tidak membeli, kepada siapa pemprov meminta izin. Yang jelas, pemilik yang sah berdasarkan putusan pengadilan sampai sekarang tidak pernah menjual lahan itu.
“Oleh karena itu, kemungkinan besar saya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang terkait dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Pemprov atas dugaan penyerobotan lahan warga untuk pembangunan infrastruktur,” tandasnya.
Namun sebelum itu, upaya hukum yang dilakukannya saat ini adalah menyampaikan surat teguran hukum atau Somasi dan klarifikasi kepada Kepala Disperkim Banten Rahmat Rogianto.
Ada empat poin yang disampaikan dalam somasinya itu, yakni Kepala Disperkim Banten mempunyai itikad baik menyelesaikan permasalahan kline dirinya dengan cara legal, formal dan beretika.
Kemudian mengganti kerugian materil klien dirinya sebesar Rp2,5 miliar dan mengganti kerugian immaterial sebesar Rp500 juta secara langsung dan tunai.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hukum Banten Hadi dihubungi melalui telepon genggamnya mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan tembusan surat somasi dari Disperkim terkait hal tersebut. Pihaknya juga sudah mendisposisikan kepada bagian penelaahan hukum untuk segera melakukan kajian.
“Insyaallah secepatnya. Apalagi Pak Pj Gubernur (Al Muktabar) dan Pak Pj Sekda Banten (M Tranggono) sekarang ini meskipun banyak pekerjaan tapi pola kerjanya sangat cepat, terus dikebut,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, proyek sebesar Rp6,1 miliar lebih di Disperkim Banten yang dikerjakan CV Mandiri Berlian dengan perusahaan konsultan PT Spectrum Tritama Persada diprotes masyarakat.
Koordinator Eksponen Pemuda, Nurjaya Ibo kepada wartawan, Senin (13/6) mengungkapkan, proyek dengan Nomor Kontrak: 600/SPK.12.3/BIDKAU/DPERKIM/2022 senilai Rp6,1 miliar lebih di Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang diduga tidak sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) yang sudah dibuat konsultan perencanaan pada tahun 2019, yaitu PT Armudi Pradana Konsultan.
“Dalam DED sudah jelas apa saja yang harus dikerjakan oleh kontraktor, tapi sayang ada beberapa plot pekerjaan yang tidak dilaksanakan. Ini yang salah perencanaan atau pelaksananya,” katanya.(RUS/PBN)