Kategori: HEADLINE

  • Honorer Banten Siap Geruduk Pemprov

    Honorer Banten Siap Geruduk Pemprov

    SERANG, BANPOS – Kebijakan penghapusan pegawai non-PNS atau honorer membuat para pegawai honorer di lingkungan Pemprov Banten akan bergerak menggelar aksi unjuk rasa. Mereka mendesak adanya kepastian nasib, mengingat 2023 menjadi batas akhir penyelesaian permasalahan honorer oleh masing-masing daerah.

    Berdasarkan pamflet seruan aksi yang beredar, aksi tersebut rencananya akan digelar pada Senin (13/6) dengan tuntutan agar Pemprov Banten dapat berkomitmen dalam memprioritaskan honorer Pemprov Banten, untuk diangkat menjadi CPNS atau PPPK.

    “(Menuntut) komitmen Pemerintah Provinsi Banten (untuk) menyelesaikan tenaga non-PNS menjadi CPNS dan PPPK, di prioritaskan untuk tenaga non-PNS yang bekerja di Pemprov Banten, tidak dibuka untuk rekrutmen umum,” tulis salah satu tuntutan dalam pamflet tersebut.

    Selain itu, persoalan kesejahteraan pegawai honorer pun menjadi salah satu tuntutan mereka yang tergabung dalam Forum Pegawai Non-PNS Pemprov Banten. Diantaranya yakni agar Pemprov Banten memberikan upah yang layak kepada pegawai honorer yang bekerja di lingkungan Pemprov Banten.

    Selanjutnya, mereka pun menuntut agar Pemprov Banten memberikan jaminan sosial kepada pegawai honorer, dengan mendaftarkan pegawai honorer ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

    Ketua Forum Pegawai Non-PNS Banten, Taufik Hidayat, membenarkan bahwa pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa. Bahkan menurutnya, Polres Serang Kota pun telah membuka komunikasi terkait dengan aksi itu.

    “Untuk anggota dan peserta aksi estimasi sekitar 7 ribu sampai 17 ribu. Sampai saat ini kami masih melakukan pengumpulan karena masih akan terus bertambah, termasuk dari Kota dan Kabupaten yang merasa senasib,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Minggu (5/6).

    Ia mengaku, pihaknya menggelar aksi unjuk rasa membawa tiga tuntutan. Keseluruhannya berkaitan dengan kejelasan nasib serta kesejahteraan para pegawai honorer.

    “Kalau tuntutan kami ada tiga. Salah satunya kami ingin penyelesaian permasalahan tenaga honorer yang ada di Pemprov Banten, agar segera diangkat menjadi PNS dan PPPK. Seleksinya jangan dibuka untuk umum,” katanya.

    Menurutnya, bukan tanpa alasan pihaknya meminta agar seleksi CPNS dan PPPK tidak dibuka untuk umum, dan dikhususkan untuk para pegawai honorer di lingkungan Pemprov Banten.

    “Karena memang berdasarkan PP 49 juga dan surat edaran Menpan, itu dikhususkan untuk para honorer yang telah mengabdi selama lima tahun,” ungkapnya.

    Taufik mengatakan, upah yang diberikan oleh Pemprov Banten kepada para tenaga honorer masih jauh dari kata layak. Bahkan menurutnya, upah tersebut jauh di bawah upah yang diberikan oleh Kota dan Kabupaten yang ada di Provinsi Banten. Terlebih, saat ini banyak barang kebutuhan pokok yang meningkat, namun upah yang mereka terima tidak berubah.

    “Upah pegawai honorer itu, untuk tenaga SMA aja Rp1,7 kalau S1 itu sekitar Rp2,250 juta. Itu untuk OPD di luar OPD kesehatan ya. Jadi gaji mereka masih di bawah UMK. Masa Provinsi upahnya kalah sama Kota Kabupaten. Kota Serang aja sudah Rp3,8 juta, Pemprov Banten masa masih Rp2,5 juta. Sangat miris,” terangnya.

    Di sisi lain, pihaknya juga menuntut adanya proteksi lebih dari Pemprov Banten, melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengatakan, saat ini para pegawai honorer di Pemprov Banten baru terjamin pada program jaminan kematian dan kecelakaan kerja saja.

    “Ya kan teman-teman ini tidak selamanya bekerja. Ada yang pensiun, ada yang berhenti dan lain sebagainya. Makanya kami meminta BPJS Ketenagakerjaan jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan. Setidaknya ketika kami sudah tidak bekerja, kami terproteksi dengan jaminan-jaminan tersebut,” tuturnya.

    Sejauh ini, pihaknya telah melakukan upaya pertemuan dengan Pemprov Banten untuk membicarakan mengenai permasalahan itu. Pada Jumat pekan lalu pun pihaknya telah dipanggil oleh BKD Provinsi Banten, untuk membicarakan tuntutan mereka.

    Akan tetapi, Taufik mengaku jika pertemuan-pertemuan itu tidak bisa menghasilkan solusi terbaik atas permasalahan tenaga honorer itu. Bahkan menurutnya, pihaknya pesimistis jika permasalahan honorer dapat terselesaikan, apabila Pemprov Banten tidak bekerja ekstra untuk menyelesaikannya.

    “Di tahun 2022 ini, Pemprov mengajukan 1.800 CASN. Tapi itu dibuka untuk umum, bukan untuk tenaga honorer. Dan informasi terakhir yang kami terima, ada 214 untuk tenaga teknis dan 800 untuk tenaga guru yang baru diterima oleh pusat. Terus sisa 16 ribu harus selesai pada 28 November 2023, bayangkan bagaimana Pemprov dapat menyelesaikannya,” tegas Taufik.

    Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, saat hendak konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak kunjung memberikan respon. (DZH)

  • Huntap Pandeglang Jadi Temuan, BNPB Serahkan Bantuan Perbaikan Ringan

    Huntap Pandeglang Jadi Temuan, BNPB Serahkan Bantuan Perbaikan Ringan

    PANDEGLANG, BANPOS – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pasrahkan kewenangan perbaikan rumah rusak ringan korban bencana gempa bumi Kabupaten Pandeglang yang berkekuatan 6,7 skala Richter yang berpusat di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang pada Jumat (14/1/2022) lalu sekitar pukul 16.05 WIB yang mengakibatkan 1.530 rumah mengalami rusak ringan dan sedang serta 155 rumah rusak berat.

    Namun sebelumnya diketahui, Pemerintah Kabupaten Pandeglang mendapatkan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Provinsi Banten dimana salah satunya adalah terkait pengadaan lahan hunian tetap bagi di Kecamatan Sumur

    Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD dan PK) Kabupaten Pandeglang, Latif mengatakan, korban bencana gempa bumi belum menerima bantuan stimulan.

    “Kemarin itu (pasca gempa bumi sumur yang mengakibatkan ribuan rumah rusak) ada keputusan BNPB yang terbaru terkait dengan kewenangan perbaikan rumah rusak ringan. Jadi BNPB menyerahkannya kepada pemerintah daerah,” kata Latif kepada wartawan beberapa waktu lalu.

    Menurutnya, anggaran bantuan stimulan untuk korban bencana yang rumahnya mengalami rusak ringan bersumber dari APBD provinsi ataupun ataupun kabupaten dan kota serta dari sumber dana lain yang sah.

    “Sedangkan bantuan stimulan untuk rumah rusak berat korban bencana oleh BNPB. Dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yaitu Dana Siap Pakai atau melalui Anggaran Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara non APBN,” terangnya.

    Dijelaskannya, penyerahan kewenangan pemberian bantuan stimulan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BNPB nomor 25 tahun 2022 tentang Bantuan Stimulan Rumah Rusak Terdampak Bencana. Menetapkan bantuan stimulan rumah rusak terdampak bencana dengan kategori rusak berat dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Bantuan stimulan rumah rusak terdampak bencana dengan kategori rumah rusak sedang dan rumah rusak ringan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan kabupaten.  Dan sumber dana lainnya yang sah,” jelasnya.

    Ia menambahkan, nilai bantuan stimulan rumah rusak terdampak bencana kategori rusak berat itu sebesar Rp 50 juta. Kemudian bantuan stimulan rumah rusak berat, baik relokasi dan itu berupa lahan atau tapak rumah disediakan oleh pemerintah daerah dan atau masyarakat.

    “Bantuan stimulan harus berwujud akhir rumah tipe 36 dengan standar minimal rumah layak huni atau aman bencana. Atau rumah tahan gempa yang direkomendasikan oleh dinas teknis terkait dengan menyesuaikan harga satuan setempat,” katanya.

    Keputusan penyerahan kewenangan tersebut, lanjut Latif, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Kalau dalam surat ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2022 lalu.

    “Untuk korban bencana gempa bumi sudah kita usulkan sesuai Perka BNPB. Yakni sebanyak 155 unit. Setelah data diberikan, dari pihak BNPB melakukan verifikasi Dan validasi.  Oleh Karena itu waktunya lumayan lama, ditambah kemarin itu ada keputusan BNPB yang baru terkait dengan kewenangan. Sesuai perka yang diperbaiki BNPB memperbaiki yang rusak berat saja sedangkan rusak ringan diserahkan ke daerah,” paparnya.

    Sekretaris BPBD dan PK Kabupaten Pandeglang, Rahmat Zultika menegaskan, bahwa BNPB menyerahkan bantuan perbaikan rumah rusak ringan dan sedang kepada pemerintah daerah.

    “Dalam Perka BNPB hanya menangani rumah rusak berat korban bencana. Untuk kerusakan ringan oleh pemerintah daerah,” katanya.

    Sebelumnya diberitakan BANPOS, Kepala BPK Provinsi Banten, Novie Irawati Herni menuturkan bahwa pihaknya masih menemukan permasalahan berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Untuk Pemkab Serang, setidaknya terdapat dua permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti.

    Permasalahan-permasalahan pada Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang harus segera ditindaklanjuti antara lain, Pelaksanaan paket pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, antara lain 11 paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, lima paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan satu paket pekerjaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Yang kedua adalah, Pengadaan lahan tanah hunian tetap di Kecamatan Sumur tidak memadai,” ujar Novie dalam rilis yang diterima BANPOS.(dhe/PBN)

  • Tahta Al Masih Rawan

    Tahta Al Masih Rawan

    SERANG, BANPOS – Safari silaturahmi yang gencar dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar kepada semua stakeholder ternyata belum dapat mengamankan tahta Al dari ‘gembosan’ pihak-pihak lainnya.

    Terbaru adalah, tiga organisasi sipil melaporkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ke Ombudsman RI pada Jumat (3/6). Laporan tersebut terkait dugaan maladministrasi dalam penentuan Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Akan tetapi, gugatan ini juga mendapatkan kritikan dari para pendukung Al yang menyatakan tidak ada yang salah dalam penetapan Al sebagai pengganti petahana sebelumnya, Wahidin Halim

    Diketahui, ketiga organisasi sipil yang melaporkan tersebut yakni Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW),dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

    Perwakilan ketiga organisasi, Adelita Kasih, mengatakan bahwa pelaporan yang pihaknya lakukan lantaran penentuan Pj Kepala Daerah tidak dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

    “Tindakan maladministrasi tersebut berkenaan dengan dugaan penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh Mendagri,” ujarnya dalam rilis yang diterima.

    Menurutnya dugaan itu dibuktikan dari dilantiknya lima orang menjadi Penjabat Gubernur pada tanggal 12 Mei 2022.

    Adapun kelima Penjabat Gubernur tersebut yakni Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo, dan Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

    Terbaru, seorang perwira tinggi (Pati) TNI yang masih aktif, Brigjen Andi Chandra As’Aduddin, ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.

    “Dari sejumlah nama di atas, kami menilai pengangkatan yang dilakukan berpotensi menghadirkan konflik kepentingan serta melanggar asas profesionalitas sebagai bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena menduduki dua jabatan sekaligus secara aktif,” ucapnya.

    Menurutnya, Mendagri telah menempatkan Penjabat Kepala Daerah secara tidak transparan dan akuntabel. Selain itu, dalam penempatan TNI-Polri sebagai Penjabat Kepala Daerah telah melanggar berbagai peraturan perundangan.

    “Seperti UU TNI, UU Polri, UU ASN, UU Pemilihan Kepala Daerah hingga dua Putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

    Oleh karena menabrak berbagai peraturan perundangan dan prinsip demokrasi yang dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum, maka pihaknya melaporkan Mendagri ke Ombudsman Republik Indonesia.

    “Atas dasar tersebut, kami meminta Ombudsman RI sesuai tugas dan wewenangnya untuk menerima, memeriksa laporan dan/atau pengaduan secara transparan dan akuntabel, serta menyatakan maladministrasi tindakan Mendagri dalam menentukan Penjabat Kepala Daerah,” ucapnya.

    Pengamat Kebijakan Publik, Moch Ojat Sudrajat, membantah bahwa terjadi maladministrasi dalam pengangkatan Pj Kepala Daerah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

    Menurut Ojat, pelantikan tersebut sudah sesuai dengan aturan Perundang-undangan dan disebut tidak terjadi penyimpangan prosedur serta tidak mengabaikan kewajiban hukum.

    “Bahwa pengisian dan pelantikan Pj Gubernur pada tanggal 12 Mei 2022 adalah kewenangan Pemerintah yang telah dijamin oleh UU, sebagaimana diatur dengan ketentuan Pasal 201 ayat 9, 10 dan 11 UU 10 tahun 2016,” ujarnya dalam rilis tertulis yang diterima, Sabtu (4/6).

    Untuk pengangkatan Pj Gubernur, Ojat menuturkan bahwa hal itu secara khusus telah diatur pada Pasal 201 ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2019, serta diperkuat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi.

    “Hal ini pun diperkuat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 15 Tahun 2022, dimana dinyatakan bahwa Pasal 201 ayat 10 dan ayat 11 bersifat transisional menuju kebijakan Pilkada Serentak tahun 2024,” terangnya.

    Selain itu, Ojat menuturkan bahwa perlu diingat dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi pun tidak mewajibkan atau memerintahkan terkait dengan adanya aturan pelaksana.

    “Karena sebenarnya Peraturan Pelaksana mengenai penunjukkan Pj sudah jelas diatur di Pasal 201 ayat 10 UU 10 Tahun 2016 untuk mengisi jabatan Gubernur dan Pasal 201 ayat 11 UU 10 Tahun 2016 untuk mengisi Jabatan Bupati/Walikota,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Minta Kepastian dan Kesejahteraan, Honorer Pemprov Banten Bakal Geruduk KP3B

    Minta Kepastian dan Kesejahteraan, Honorer Pemprov Banten Bakal Geruduk KP3B

    SERANG, BANPOS – Isu mengenai penghapusan pegawai non-PNS atau honorer membuat para pegawai honorer di lingkungan Pemprov Banten akan menggelar aksi.

    Dalam pamflet yang beredar, aksi tersebut rencananya akan digelar pada Senin (13/6/2022) mendatang dengan tuntutan agar Pemprov Banten dapat berkomitmen dalam memprioritaskan honorer Pemprov Banten untuk diangkat menjadi CPNS atau PPPK.

    “(Menuntut) komitmen Pemerintah Provinsi Banten (untuk) menyelesaikan tenaga non-PNS menjadi CPNS dan PPPK, di prioritaskan untuk tenaga non-PNS yang bekerja di Pemprov Banten, tidak di buka untuk rekrutmen umum,” tulis salah satu tuntutan dalam pamflet tersebut.

    Selain itu, persoalan kesejahteraan pegawai honorer pun menjadi salah satu tuntutan mereka yang tergabung dalam Forum Pegawai Non-PNS Pemprov Banten itu.

    Diantaranya yakni agar Pemprov Banten memberikan upah yang layak kepada pegawai honorer yang bekerja di lingkungan Pemprov Banten.

    Selanjutnya, mereka pun menuntut agar Pemprov Banten memberikan jaminan sosial kepada pegawai honorer, dengan mendaftarkan pegawai honorer ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

    Hingga berita ini ditulis, BANPOS belum berhasil mendapat keterangan dari perwakilan Forum Pegawai Non-PNS Pemprov Banten. (DZH)

  • Besok, Walikota Serang Imbau Masyarakat ‘Gelapkan’ Kota Serang Selama Satu Jam

    Besok, Walikota Serang Imbau Masyarakat ‘Gelapkan’ Kota Serang Selama Satu Jam

    SERANG, BANPOS – Walikota Serang, Syafrudin, mengimbau masyarakat untuk serentak ‘menggelapkan’ Kota Serang dengan memadamkan lampu selama satu jam pada Minggu (5/6/2022).

    Bukan tanpa alasan, imbauan tersebut dikeluarkan oleh mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang itu untuk mendukung peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia.

    Imbauan itu pun dikeluarkan dalam surat resmi bernomor 660/560-DLH/2022 tentang Gerakan Satu Jam Padamkan Lampu “Earth Hour” dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tingkat Kota Serang Tahun 2022.

    “Dalam rangka mendukung gerakan hemat energi dan antisipasi perubahan iklim global dan sebagai dukungan terhadap pelaksanaan peringatan Hari Lingkungan Hidup sedunia tahun 2022, dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan dunia usaha untuk dapat melakukan ha-hal sebagai berikut,” tulis surat edaran yang dikeluarkan pada Kamis (2/6/2022).

    Imbauan yang ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tingkat RT/RW hingga ke tingkat Kecamatan, serta perusahaan swasta dan daerah di Kota Serang, untuk memadamkan lampu di lokasi masing-masing pada Minggu (5/6/2022).

    “Partisipasi dalam mendukung kegiatan tersebut dengan cara mematikan lampu serta perangkat elektronik yang tidak perlu selama satu jam pada pukul 20.30-21.30 WIB,” tulisnya.

    Terlepas dari kegiatan seremoni memadamkan lampu selama satu jam pada momentum Hari Lingkungan Hidup se-Dunia, Syafrudin pun mengimbau kepada masyarakat untuk dapat berperilaku hemat energi dalam kehidupan sehari-hari.

    “Antara lain dengan mematikan listrik yang tidak diperlukan dan mengunakan listrik secara bijak,” tandasnya. (DZH)

  • Penentuan Pj Kepala Daerah Dinilai Maladministrasi, Mendagri Dilaporkan ke Ombudsman

    Penentuan Pj Kepala Daerah Dinilai Maladministrasi, Mendagri Dilaporkan ke Ombudsman

    JAKARTA, BANPOS – Tiga organisasi sipil melaporkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ke Ombudsman RI pada Jumat (3/6). Laporan tersebut terkait dugaan maladministrasi dalam penentuan Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

    Ketiga organisasi sipil tersebut yakni Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW),dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

    Perwakilan ketiga organisasi, Adelita Kasih, mengatakan bahwa pelaporan yang pihaknya lakukan lantaran penentuan Pj Kepala Daerah tidak dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

    “Tindakan maladministrasi tersebut berkenaan dengan dugaan penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh Mendagri,” ujarnya dalam rilis yang diterima.

    Menurutnya dugaan itu dibuktikan dari dilantiknya lima orang menjadi Penjabat Gubernur pada tanggal 12 Mei 2022.

    Adapun kelima Penjabat Gubernur tersebut yakni Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo, dan Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

    Terbaru, seorang perwira tinggi (Pati) TNI yang masih aktif, Brigjen Andi Chandra As’Aduddin, ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.

    “Dari sejumlah nama di atas, kami menilai pengangkatan yang dilakukan berpotensi menghadirkan konflik kepentingan serta melanggar asas profesionalitas sebagai bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena menduduki dua jabatan sekaligus secara aktif,” ucapnya.

    Menurutnya, Mendagri telah menempatkan Penjabat Kepala Daerah secara tidak transparan dan akuntabel. Selain itu, dalam penempatan TNI-Polri sebagai Penjabat Kepala Daerah telah melanggar berbagai peraturan perundangan.

    “Seperti UU TNI, UU Polri, UU ASN, UU Pemilihan Kepala Daerah hingga dua Putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

    Oleh karena menabrak berbagai peraturan perundangan dan prinsip demokrasi yang dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum, maka pihaknya melaporkan Mendagri ke Ombudsman Republik Indonesia.

    “Atas dasar tersebut, kami meminta Ombudsman RI sesuai tugas dan wewenangnya untuk menerima, memeriksa laporan dan/atau pengaduan secara transparan dan akuntabel, serta menyatakan maladministrasi tindakan Mendagri dalam menentukan Penjabat Kepala Daerah,” tandasnya. (DZH)

  • Awas! Penipu Mengatasnamakan Walikota Serang Bergentayangan

    Awas! Penipu Mengatasnamakan Walikota Serang Bergentayangan

    SERANG, BANPOS – Walikota Serang, Syafrudin, meminta agar warga Kota Serang berhati-hati. Pasalnya, ada upaya penipuan yang dilakukan oleh oknum melalui aplikasi perpesanan whatsapp yang mengaku-ngaku atas nama dirinya dan meminta sumbangan.

    Melalui laman Instagram pribadinya @kang_syafrudin, ia memposting gambar tangkapan layar yang menunjukkan pesan dari nomor +62813-5966-4986. Nomor tersebut diduga menghubungi salah satu pemilik Yayasan dan melakukan upaya penipuan dengan modus menggalang donasi berupa uang untuk Yayasan Ponpes dan sekolah Paud.

    “Diinformasikan kepada seluruh masyarakat Kota Serang, apabila ada yang mengatasnamakan saya (Walikota Serang) melalui WA dan menghubungi Warga Serang baik perorangan atau lembaga (Pondok Pesantren, Majelis Taklim, Yayasan Dll) dengan modus akan memberikan sumbangan namun, sebelum sumbangan diterima, lembaga tersebut (target korban yang di hubungi via WA) diharuskan mentransfer uang dengan jumlah tertentu kepada lembaga lain dengan rekening yang mereka tentukan. Hati-hati hal tersebut adalah PENIPUAN,” tegas Syafrudin dalam postingannya.

    Ia menegaskan, bagi lembaga di Kota Serang yang akan mendapatkan atau meminta bantuan kepada Pemkot Serang, harus melalui prosedur. Syafrudin juga menekankan bahwa dirinya tidak pernah dan tidak akan memberikan bantuan dengan sebelumnya harus menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu.

    “Karena bagi lembaga di Kota Serang yang akan mendapatkan/meminta bantuan kepada Pemkot Serang harus melalui prosedur. Dan saya tidak pernah dan tidak akan memberikan bantuan dengan sebelumnya harus menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu,” tuturnya.

    Diketahui, nomor yang mengaku Walikota Serang itu menggunakan akun Whatsapp bisnis dengan kategori Pendidikan serta menggunakan nama H. Syafrudin dan memasang foto profil gambar Walikota Serang, Syafrudin menggunakan seragam dinas harian berwarna coklat.

    “Silahkan dishare kepada pemilik lembaga atau yayasan di Kota Serang agar tidak ada yang terkena modus penipuan,” tutupnya.

    Berikut percakapan penipu yang mengatasnamakan Walikota Serang, Syafrudin.

    “Assalamu’alaikum.wr wb 🙏🏻” tulis penipu pada pukul 10.02 WIB.

    “Wa’alaikum salam, Ada yang bisa saya bantu” jawab warga yang dikirimi pesan whatsapp.

    “Sebelumnya saya perkenalkan saya dengan bapak H. Syafrudin selaku walikota serang saya mau menggalang donasi berupa uang untuk berbagai Yayasan ponpes dan sekolah paud. Apa benar ini saya berbicara dengan pengurus Yayasan atau kepala sekolah paud 🙏🏻” katanya pada pukul 10.07 WIB. (MUF)

  • DPRD Kota Serang Nilai Proyek KPW Banten Lama Mubazir

    DPRD Kota Serang Nilai Proyek KPW Banten Lama Mubazir

    KETUA DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, menilai bahwa keberadaan Kawasan Penunjang Wisata (KPW) Banten Lama mubazir. Sebab, kawasan yang seharusnya dapat mengoptimalkan destinasi wisata Banten Lama itu dianggap terbengkalai dan kurang berguna.

    Hal itu diungkapkan oleh Budi saat memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemprov Banten dan Pemkot Serang. Pemanggilan tersebut dilakukan lantaran adanya aduan dari para pedagang di area Ciputri-Banten Lama, yang tidak bisa berjualan akibat adanya pembangunan Baitul Qur’an oleh Pemprov Banten.

    Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mencari solusi terbaik, agar para pedagang yang telah lama menggantungkan nasib mereka dengan berjualan di kawasan tersebut, dapat kembali berdagang dengan layak.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, Budi sempat melontarkan pernyataan keras terkait dengan pembangunan yang kurang memperhatikan nasib para pedagang yang terkena dampaknya. Menurut Budi, seharusnya ada solusi alternatif apabila para pedagang memang harus berpindah tempat akibat adanya pembangunan.

    “Harusnya jangan seperti itu yah pak lain kali. Karena ini menyangkut kesejahteraan masyarakat saya ya, apalagi ini dapil Kasemen. Kebetulan saya ini berasal dari dapil Kasemen,” tegas Budi di hadapan peserta musyawarah, Selasa (31/5).

    Usai musyawarah, Budi menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin para pedagang di kawasan wisata Banten Lama, khususnya di area Ciputri, menderita akibat adanya pembangunan. Oleh karena itu, pihaknya memanggil Dinas Perkim Provinsi Banten, untuk bersama-sama mencari solusi.

    “Saya minta kebijakan dari Perkim Provinsi, agar mereka (para pedagang Ciputri), bisa sementara berjualan terlebih dahulu di lokasi yang sudah disepakati,” ujarnya.

    Untuk lokasinya sendiri, Budi menuturkan bahwa pihak Dinas Perkim Provinsi Banten beserta koordinator keamanan yang akan menentukan. Sebab, mereka yang dapat menentukan dimana lokasi yang tepat dan dapat digunakan.

    “Nanti dari Perkim dan koordinator keamanannya. Mana lokasi yang bisa berjualan dan banyak pengunjung, nah nanti lokasi itu yang akan digunakan untuk mereka berjualan,” terangnya.

    Menurutnya, hingga saat ini Pemkot Serang pun belum bisa mengoptimalkan Kawasan Penunjang Wisata (KPW) Banten Lama untuk dapat menunjang aktivitas destinasi wisata religi tersebut. Maka dari itu, pihaknya meminta agar Pemkot Serang dapat segera merapikan KPW, sehingga dapat digunakan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.

    “Ketika Pemkot Serang merapikan KPW, jangan sampai itu menjadi mubazir. Maka harus diinventarisir apa yang menjadi kendala sehingga para pedagang pun menjadi sulit untuk mencari nafkah di sana. Maka saya meminta PUTR untuk mencari tahu juga kendalanya, lalu melakukan renovasi sehingga KPW dapat maksimal,” jelasnya.

    Termasuk dari segi parkiran. Menurutnya, jika KPW dapat dimaksimalkan keberadaannya, maka seharusnya parkir yang ada di dalam kawasan Banten Lama, dapat dipindahkan seluruhnya menjadi di KPW.

    “Jadi ditumpuk saja di situ yang berada di Banten Lama. Kan parkirannya itu sangat luas sekali. Sehingga tidak ada lagi parkir liar di dalam sana (kawasan Banten Lama). Para pedagang pun tidak ada lagi yang berjualan di sana, benar-benar khusus untuk peziarah,” tandasnya.(ADV)

  • Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Depo Sampah, Eks Kadis LH Kota Cilegon Ditahan

    Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Depo Sampah, Eks Kadis LH Kota Cilegon Ditahan

    CILEGON, BANPOS – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon yang saat ini menjabat sebagai Asda III Setda Kota Cilegon berinisial UI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Selain UI, Kejari juga menetapkan tersangka dari pihak swasta yaitu Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo berinisial LH.

    Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta, Tahun Anggaran (TA) 2019 yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon, Ineke Indraswati menyampaikan, tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan inisial UI dan LH pada Selasa (31/5/2022), terkait penyidikan dugaan perkara tipikor dalam pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta tersebut.

    “Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka yaitu saudara UI selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saudara LH selaku Penyedia/Kontraktor dalam kegiatan pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019,” kata Ineke saat konferensi pers di Kantor Kejari Cilegon, Selasa (31/5/2022) malam.

    Diketahui, penetapan kedua tersangka UI dan LH, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-1162/M.6.15Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022, dan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-1163/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022.

    Lebih lanjut ia menjelaskan, kronologi perkara tipikor tersebut yaitu berawal dari adanya anggaran transfer depo Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp939.200.000.

    “Setelah dilakukan proses tender, PT Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender selanjutnya Tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp844.056.000,” katanya.

    Akan tetapi, pada faktanya tersangka LH selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahaannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksi depo sampah di Kecamatan Purwakarta tersebut.

    “Kemudian Tersangka UI selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut dilaksanakan oleh pihak lain atau bukan dilaksanakan oleh PT Bangun Cipta Alam Indo beserta personil yang termuat di dalam kontrak,” tuturnya.

    Atas perbuatan itu, lanjut Ineke, pekerjaan pembangunan transfer depo di Kecamatan Purwakarta tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak dan spesifikasi teknis.

    Selain itu, dengan hasil kesimpulan Penilai Ahli Jasa Konstruksi, bangunan Trans Depo itu juga dinilai tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan.

    “Dikarenakan terhadap Tersangka UI dan Tersangka LH memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap dua orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan 19 Juni 2022,” pungkas Ineke yang sebelumnya menjabat sebagai Konsul Kejaksaan KJRI Hongkong. (LUK)

  • Indonesia vs Bangladesh  Persiapan Terakhir

    Indonesia vs Bangladesh Persiapan Terakhir

    BANDUNG, BANPOS – Timnas Sepakbola Indonesia bakal melakoni laga uji kontra Bangladesh, Rabu (1/6) besok. Laga yang menjadi persiapan terakhir menjelang Kualifikasi Piala Asia 2023 itu digelar di Stadion Jalak Harupat, Bandung dan bakal dihadiri penonton meski terbatas. 

    Skuad Garuda bakal melakoni Babak Kualifikasi Piala Asia 2023 yang digelar di Kuwait, 8-14 Juni 2023. Karenanya, uji coba kontra Bangladesh bakal menjadi satu-satunya uji coba sebelum Evan Dimas Darmono cs berangkat ke Kuwait.

    Pelatih Timnas, Shin Tae Yong pun mengungkapkan kesiapannya untuk menghadapi Bangladesh. Menurutnya, meski ada beberapa pemain yang masih terganggu oleh cedera, secara umum kondisi timnya dalam keadaan baik.

    “Tetapi ada beberapa pemain yang mengalami cedera dan fokus menjalani rehabilitasi. Ini membuat saya sedikit khawatir,” kata pelatih asal Korea Selatan itu.

    Meski belum bisa diturunkan, Shin Tae-yong juga menyambut dengan positif kehadiran dua pemain keturunan yang sedang menjalani proses naturalisasi, Jordi Amat dan Sandy Walsh. Kedua pemain tersebut diundang Shin Tae-yong untuk ikut berlatih bersama Timnas Indonesia di Bandung.

    “Kedua pemain ini memang pemain yang sangat baik dalam kemampuan bermain bola, tetapi saat ini Jordi Amat sudah istirahat hampir tiga pekan dan Sandy Walsh sedang dalam pemulihan setelah operasi. Kondisi mereka saat ini belum 100 persen, tapi saya senang mereka bisa bergabung dengan timnas,” tutur Shin Tae-yong.

     

    Sementara, gelandang Timnas Indonesia, Stefano Lilipaly, siap membeberkan targetnya dalam laga FIFA Matchday melawan Bangladesh di Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (1/6). Pemain andalan Bali United itu kembali bergabung bersama skuad Garuda usai dua tahun tak mendapat panggilan dari pelatih TImnas.

    Stefano Lilipaly menilai Timnas Indonesia punya peluang untuk mengalahkan Bangladesh. Dengan skuad yang ada saat ini, pemain kelahiran Belanda itu optimistis menatap laga kontra negara yang menempati peringkat 188 FIFA tersebut.

    “Kami fokus dulu untuk melawan Bangladesh. Ini latihan perdana saya dengan tim. Saya lihat banyak pemain muda dengan kualitas dan potensi yang luar biasa. Harapan saya, kita bisa mendapatkan hasil terbaik,” kata Lilipaly.

    Sementara itu, Lilipaly juga senang bisa kembali memperkuat Timnas Indonesia. Sebelumnya, dia cukup lama absen dari tim nasional. Lilipaly terakhir kali bermain untuk Timnas Indonesia pada 2019 lalu. Dia pun bertekad memberikan penampilan terbaiknya untuk Skuat Garuda.

    “Sangat senang. Seperti yang saya bilang tadi, kembali bersama timnas, saya enjoy sama pemain, sama pelatih,” ujar Lilipaly.

    Terpisah, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan membenarkan laga uji coba besok bakal dihadiri penonton. Rencananya, paniatia membatasi penonton dengan hanya menjual 9.000  lembar tiket.

    “Alhamdulillah pada periode FIFA Match Day kali ini timnas Indonesia mendapatkan lawan Bangladesh. Insya Allah laga ini dapat ditonton secara langsung oleh suporter timnas Indonesia di Stadion, karena kami berencana menjual tiket pertandingan,” kata Iriawan.

    Iriawan juga memandang penting laga uji coba besok sebagai persiapan skuad Garuda untuk mengikuti Kualifikasi Piala Asia 2023. Indonesia satu grup dengan Kuwait, Nepal, dan Yordania. Laga perdana akan melawan Kuwait pada 11 Juni.

    “Tentu uji coba melawan Bangladesh bagus sebagai persiapan mengikuti Kualifikasi Piala Asia pada awal Juni mendatang. Kami menargetkan timnas Indonesia mampu menang melawan Bangladesh. Hal ini sangat penting untuk menaikkan peringkat FIFA Indonesia. Semoga para pemain terus bekerja keras, selalu memberikan kemampuan terbaik, dan meraih hasil maksimal nantinya,” tambahnya.

    Setelah melakoni FIFA Matchday kontra Bangladesh, Timnas Indonesia akan bertolak ke Kuwait untuk Kualifikasi Piala Asia 2023. Timnas Indonesia tergabung di Grup A bersama Kuwait, Yordania, dan Nepal.(ENK)