Kategori: HEADLINE

  • KPK Minta Penyunatan Bantuan Pesantren Dilaporkan

    KPK Minta Penyunatan Bantuan Pesantren Dilaporkan

    JAKARTA, BANPOS – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada oknum partai yang memotong dana bantuan pesantren. Menanggapi informasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun meminta temuan itu dilaporkan.

    “ICW bisa menyampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait agar menjadi atensi untuk memitigasi dan membuat rencana aksi perbaikan mekanismenya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (30/5).

    KPK berharap ICW melaporkan temuan itu secara resmi. Laporan ICW juga bisa mengedukasi publik terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.

    “ICW sebagai organisasi yang fokus dan konsisten pada isu korupsi, juga bisa memberikan edukasi kepada publik. Agar memahami dan menyadari bahaya praktik-praktik korupsi tersebut. Ujungnya, kita bisa bersama-sama mewujudkan cita-cita masyarakat yang berbudaya anti korupsi,” tuturnya.

    KPK juga mempersilakan ICW untuk melaporkan temuan itu ke penegak hukum lain. Seluruh laporan kasus korupsi ke penegak hukum dijamin ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

    Ali mengatakan, laporan data itu bisa membuat distribusi bantuan pesantren bakal lebih akuntabel dan transparan. Laporan dari ICW juga bisa membuat bantuan serupa bebas dari korupsi kedepannya.

    “Sehingga kedepannya, distribusi bantuan itu dapat terlaksana secara akuntabel, transparan, dan tidak ada unsur korupsi,” tutur Ali.

    Dugaan pemotongan dana ini dibeberkan ICW melalui diskusi umum pada Jumat (27/5). Pesantren yang dananya diduga dipotong masih dinaungi oleh Kementerian Agama. ICW menyebut pemotongan ada di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten.(PBN/RMID)

  • Kejari Bidik Proyek Infrastruktur Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS-Terkait dengan pelaksanaan pembangunan ruas jalan Marapat-Camara di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang yang diduga asal-asalan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang akan tindak lanjuti informasi tersebut.

    Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hapid mengatakan, pihaknya memastikan akan menindak lanjuti segala bentuk informasi keluhan serta laporan aduan yang diterimanya. Termasuk informasi serta kritikan yang disampaikan oleh Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Pandeglang terkait ruas Jalan Marapat-Camara yang saat ini tengah dilaksanakan oleh PT Satria Jaya Laksana.

    “Untuk yang ini (Ruas jalan Marapat-Camara,red), informasinya baru saya terima hari ini dan kami memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan oleh masyarakat akan kami tindak lanjuti,” katanya.

    Saat ditanya mengenai bentuk tindak lanjut dari Kejari Pandeglang, Wildan menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan kajian dan pengumpulan data serta informasi yang dibutuhkan untuk menentukan langkah yang akan diambil. Maka dari itu, pihaknya meminta agar masyarakat tidak ragu untuk memberikan  data pendukung yang dibutuhkan.

    “Untuk langkahnya, kami akan melakukan kajian terkait informasinya (ruas Jalan Marapat-Camara,red), maka dari itu kami masih menunggu data pendukung untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.

    Masih kata Wildan, jika hasil kajian dan penggalian informasi ditemukan adanya pelanggaran dari informasi, data dan laporan aduan masyarakat, pihaknya akan segera melimpahkan berkas tersebut ke Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

    “Jika dalam hasil analisa dan pengumpulan berkas ada pelanggaran, maka berkasnya akan kami limpahkan ke Kasi Pidsus,” ungkapnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban kepada wartawan menegaskan, Pemkab Pandeglang tidak akan main-main dalam memberikan sanksi bagi kontraktor yang mengerjakan pembangunan asal-asalan. Tindakan tegas itu harus dilakukan agar bisa menjadi contoh dan pembangunan di Pandeglang dilakukan secara profesional.

    “Harus profesional, karena ini untuk kepentingan masyarakat dalam meningkatkan perekonomian. Kalau memang nanti terbukti ada pihak ketiga yang membangun tidak sesuai kontrak, akan kita tindak tegas, bila perlu kita blacklist,” katanya.

    Sebelumnya diberitakan BANPOS, Kepala DPUPR Pandeglang, Asep Rahmat mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada penyedia jasa atau kontraktor yang bekerja secara asal-asal yang bisa mempengaruhi terhadap kualitas pembangunan infrastruktur jalan, khususnya pembangunan ruas jalan Marapat-Camara yang saat ini tengah dilaksanakan oleh PT Satria Jaya Laksana.

    Karena sesuai dengan instruksi dari Bupati Pandeglang dan Wakil Bupati Pandeglang, Irna Narulita dan Tanto Warsono Arban, pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Pandeglang harus mempunyai kualitas yang baik atau Mantap Betul seperti halnya yang tercantum dalam Visi Misi yakni Pembangunan Jalan Kabupaten Mantap Betul (Jakamantul).

    “Kami selaku pengguna jasa (DPUPR Pandeglang,red), tidak akan memberikan toleransi bagi pekerjaan yang tidak berkualitas atau tidak sesuai dengan kontrak kerja antara DPUPR (Pejabat Pembuat Komitmen,red) dengan penyedia jasa atau kontraktor,” kata Asep kepada wartawan melalui selulernya, Minggu (29/5).

    Menindaklanjuti temuan dari para aktivis mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Pandeglang, pihaknya telah menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan tim teknis, Konsultan Pengawas dan penyedia jasa untuk turun mengecek langsung pembangunan ruas Jalan yang akan menelan anggaran Rp 6,898 miliar tersebut.

    “Mengenai apa yang disampaikan dari para aktivis LMND Pandeglang (dalam pemberitaan-red), saya sudah tindak lanjuti yakni dengan menginstruksikan kepada PPK dan tim teknis untuk turun langsung mengecek pembangunan ruas jalan Marapat-Camara dan kemungkinan besok PPk tim akan turun besok (hari ini, red), tentunya harus didampingi konsultan pengawas dan penyedia jasa,” terangnya.

    Bahkan, pihaknya memberikan peringatan kepada semua konsultan pengawas untuk melakukan pengawasan dengan baik dan tetap berpegang pada kontrak kerja yang sudah disepakati antara DPUPR Pandeglang, pelaksana atau penyedia jasa dan konsultan pengawas pembangunan ruas jalan Marapat-Camara.

    “Kami informasikan bahwa pekerjaan tersebut masih dalam masa kontrak (masa kontraknya sampai Juli 2022,red) dan saya akan memberikan peringatan kepada konsultan pengawas ruas Jalan Marapat-Camara serta konsultan pengawas lainnya untuk bekerja sesuai dengan kontrak kerja, karena yang saat ini berlaku adalah hukum kontrak,” jelasnya.

    Ditambahkan Asep, pihaknya sangat mengapresiasi kepada LMND Pandeglang yang telah ikut serta mengawal proses pembangunan Infrastruktur jalan di Kabupaten Pandeglang, karena menurutnya kritikan serta masukan sangat diperlukan dalam proses pembangunan agar apa yang menjadi dambaan masyarakat untuk memiliki infrastruktur jalan yang berkualitas bisa terwujud.

    “Kritikan atau masukan dari LMND Pandeglang, sejatinya sebuah bentuk kepedulian para aktivis kepada pelaksana atau penyediaan jasa dan kami selaku pemilik pekerjaan. Karena kalau temuan itu ditemukan saat masih dalam proses, kan bisa langsung diperbaiki, nah kalau temuan itu muncul dari BPK RI kan bisa repot semua,” ungkapnya. (dhe/pbn)

  • Wacana Pencabutan Subsidi Migor Bikin Panik

    Wacana Pencabutan Subsidi Migor Bikin Panik

    PANDEGLANG, BANPOS-Wacana keputusan pemerintah pusat yang akan menghapus subsidi Minyak Goreng (Migor) curah per tanggal 31 Mei 2022 mendatang, sejumlah warga Kabupaten Pandeglang, melakukan aksi borong Migor curah di Pasar Jiput, Kabupaten Pandeglang.

    Dengan adanya wacana tersebut, untuk mengantisipasi terjadinya pencabutan subsidi harga migor subsidi, akhirnya warga melakukan pembelian migor dengan jumlah banyak.

    Pantauan wartawan di salah satu agen migor curah Pasar Jiput, Kabupaten Pandeglang, warga terus berdatangan untuk membeli migor curah dengan harga Rp 14.500 per liternya.

    Salah seorang warga Kecamatan Menes, Tatang mengatakan, dengan adanya rencana pemerintah pusat untuk menghapus subsidi Migor curah, pihaknya menilai pemerintah pusat tidak tepat dalam melakukan pencabutan subsidi ditengah kondisi perekonomian belum normal.

    “Kalau bisa jangan dicabut dong subsidinya, kalau dicabut pasti bakalan mahal lagi, perekonomian saja belum normal,” kata Tatang kepada wartawan, Senin (30/5).

    Menurutnya, dengan adanya wacana pencabutan subsidi harga migor curah tersebut, dirinya membeli migor curah dengan jumlah banyak, karena merasa khawatir jika nanti terjadi kenaikan harga.

    “Kemarin saya melihat berita tersebut di televisi, karena saya ada usaha UMKM juga, jadi saya beli minyak dengan banyak. Ya mau bagaimana lagi, kalau naik kan pusing juga, antisipasi kenaikan saja,” jelasnya.

    Hal serupa juga dikeluhkan warga lainnya, Titin mengaku bahwa dirinya merasa keberatan jika subsidi migor curah dicabut. Karena sebagai ibu rumah tangga, dirinya merasa terbantu dengan adanya migor curah dengan harga murah.

    “Saya mohon agar subsidi ini tidak dicabut, kita ibu-ibu sangat membutuhkan minyak goreng untuk masak tiap hari. Kalau beli minyak goreng kemasan itu kan masih mahal, jadi mohon jangan dicabut subsidinya,” katanya.

    Sementara itu, salah seorang pemilik agen migor curah Pasar Jiput, Anisa mengatakan, pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait wacana penghapusan subsidi migor curah tersebut.

    “Yang mengeluh banyak banget soal akan dicabutnya subsidi minyak goreng curah, ya mau gimana lagi saya juga cuma ngambil untung Rp 500 perak, itupun buat bayar tenaga pegawai saja,” katanya.

    Namun, dengan adanya wacana tersebut, penjualan migor curah saat ini mengalami peningkatan. Dalam satu hari, pihaknya dapat menjual migor curah sebanyak seribu liter satu hari. Meskipun begitu, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk tidak mencabut subsidi migor curah karena akan memberatkan masyarakat.

    “Tapi pas ada kabar subsidi mau dicabut, pembelian minyak goreng curah meningkat. Biasanya beli 4 liter sekarang sampai 10 liter. Dan saya juga setiap hari minyak goreng curah selalu habis, itu seribu liter dalam sehari,” ungkapnya.(dhe)

  • Lahan TPSA Rugikan Negara 1 M

    Lahan TPSA Rugikan Negara 1 M

    SERANG, BANPOS – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sri Budi Prihasto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) sampah di Kecamatan Petir oleh Polda Banten.

    Bukan hanya Budi, Polda Banten pun menetapkan tiga orang sebagai tersangka lainnya yakni Kepala Desa Nagara Padang, Toton; Camat Petir, Asep Hedriyana dan Kabid Sampah dan Taman pada DLH Kabupaten Serang, Toto Mujianto.

    Kabid Humas Polda Banten, Kombes. Pol Shinto Silitonga, mengatakan bahwa dugaan Tipikor pada pengadaan lahan SPA Sampah tersebut sudah mulai dibidik oleh Polda Banten sejak akhir Oktober 2021 lalu.

    “Sejak Oktober 2021 lalu, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intens, terhadap dugaan Tipikor terhadap pengadaan lahan SPA sampah yang berada di DLH Kabupaten Serang,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (30/5).

    Penyelidikan dan penyidikan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 388 tanggal 12 Oktober 2021. Shinto mengatakan, terdapat sebanyak 32 saksi yang telah diperiksa oleh Polda Banten dalam perkara tersebut.

    Dari hasil pemeriksaan, didapati bahwa perkara tersebut mengarah pada perbuatan Tipikor yang dilakukan secara bersama-sama antara Budi, Toton, Toto dan Asep.

    “Maka telah diinventarisir ditemukan fakta hukum serta modus para pelaku dalam menjalankan aksi Tipikor,” tuturnya.

    Adapun modusnya yakni menggunakan SK Bupati Serang nomor 539 tanggal 11 Mei 2020 tentang pengadaan SPA sampah, yang awalnya ditetapkan di Desa Mekar Baru. Namun karena ada penolakan dari warga, maka lokasi SPA dipindah ke Desa Nagara Padang.

    “Dengan menggunakan SK yang sama. Maka perbuatan melawan hukumnya adalah tidak diubahnya SK, tetapi SK lama di-tipeks atau ditimpa dengan mengganti tujuan baru yaitu Desa Nagara Padang,” katanya.

    Sementara menurut Shinto, niat jahat atau mens rea yang dilakukan oleh keempatnya yakni melakukan mark-up anggaran atas harga jual lahan tersebut hingga 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan.

    “Pemilik lahan menerima uang sebesar Rp330 juta dengan luas tanah 2.561 meter persegi. Sementara pelaku ini meminta kepada negara dengan anggaran Rp526.213 per meter persegi,” katanya.

    Sehingga jika dikalikan dengan luas lahan, maka terserap anggaran negara sebesar Rp1.347.632.000 dan menghasilkan disparitas anggaran mencapai Rp1.017.623.000.

    “Itulah kenikmatan yang dinikmati sebagai hasil kejahatan korupsi dari para pelaku korupsi dengan memark up nilai tanah negara,” ucapnya.

    Selain itu, para tersangka juga melakukan modus transfer anggaran tidak langsung kepada pemilik lahan. Namun, anggaran pembebasan lahan yang telah digelembungkan itu dikirimkan ke rekening Toton selaku Kepala Desa Nagara Padang.

    “Ini modus supaya uang tidak dikuasai secara langsung oleh pemilik lahan, tetapi bisa singgah terlebih dahulu di salah satu sindikasi tersangka,” tandasnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar pasal berlapis sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.(DZH/PBN)

  • Diduga Korupsi Duit Pengelolaan Sampah, Eks Kadis LH Kabupaten Serang Jadi Tersangka

    Diduga Korupsi Duit Pengelolaan Sampah, Eks Kadis LH Kabupaten Serang Jadi Tersangka

    SERANG, BANPOS – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sri Budi Prihasto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) sampah di Kecamatan Petir oleh Polda Banten.

    Bukan hanya Budi, Polda Banten pun menetapkan tiga orang sebagai tersangka lainnya yakni Kepala Desa Nagara Padang, Toton; Camat Petir, Asep Hedriyana dan Kabid Sampah dan Taman pada DLH Kabupaten Serang, Toto Mujianto.

    Kabid Humas Polda Banten, Kombes. Pol Shinto Silitonga, mengatakan bahwa dugaan Tipikor pada pengadaan lahan SPA Sampah tersebut sudah mulai dibidik oleh Polda Banten sejak akhir Oktober 2021 lalu.

    “Sejak Oktober 2021 lalu, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intens, terhadap dugaan Tipikor terhadap pengadaan lahan SPA sampah yang berada di DLH Kabupaten Serang,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (30/5).

    Penyelidikan dan penyidikan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 388 tanggal 12 Oktober 2021. Shinto mengatakan, terdapat sebanyak 32 saksi yang telah diperiksa oleh Polda Banten dalam perkara tersebut.

    Dari hasil pemeriksaan, didapati bahwa perkara tersebut mengarah pada perbuatan Tipikor yang dilakukan secara bersama-sama antara Budi, Toton, Toto dan Asep.

    “Dari hasil pemeriksaan itu, maka telah diinventarisir ditemukan fakta hukum serta modus para pelaku dalam menjalankan aksi Tipikor,” tuturnya.

    Adapun modusnya yakni menggunakan SK Bupati Serang nomor 539 taggal 11 Mei 2020 tentang pengadaan SPA sampah, yang awalnya ditetapkan di Desa Mekar Baru. Namun karena ada penolakan dari warga, maka lokasi SPA dipindah ke Desa Nagara Padang.

    “Dengan menggunakan SK yang sama. Maka perbuatan melawan hukumnya adalah tidak diubahnya SK, tetapi SK lama di-tipeks atau ditimpal dengan mengganti tujuan baru yaitu Desa Nagara Padang,” katanya.

    Sementara menurut Shinto, niat jahat atau mens rea yang dilakukan oleh keempatnya yakni melakukan mark-up anggaran atas harga jual lahan tersebut hingga 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan.

    “Pemilik lahan menerima uang sebesar Rp330 juta dengan luas tanah 2.561 meter persegi. Sementara pelaku ini meminta kepada negara dengan anggaran Rp526.213 per meter persegi,” katanya.

    Sehingga jika dikalikan dengan luas lahan, maka terserap anggaran negara sebesar Rp1.347.632.000 dan menghasilkan disparitas anggaran mencapai Rp1.017.623.000.

    “Itulah kenikmatan yang dinikmati sebagai hasil kejahatan korupsi dari para pelaku korupsi dengan memarkup nilai tanah negara,” ucapnya.

    Selain itu, para tersangka juga melakukan modus transfer anggaran tidak langsung kepada pemilik lahan. Namun, anggaran pembebasan lahan yang telah digelembungkan itu dikirimkan ke rekening Toton selaku Kepala Desa Nagara Padang.

    “Ini modus supaya uang tidak dikuasai secara langsung oleh pemilik lahan, tetapi bisa singgah terlebih dahulu di salah satu sindikasi tersangka,” tandasnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar pasal berlapis sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (DZH)

  • Muhammadiyah Sindir Al Muktabar

    Muhammadiyah Sindir Al Muktabar

    SERANG, BANPOS – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Banten menyindir ketidakhadiran Pj Gubernur Banten dalam kegiatan yang digelar oleh warga Muhammadiyah. Menurutnya, meskipun secara kelembagaan PWM Provinsi Banten dan Pemprov terjalin hubungan yang harmonis, namun baik mantan Gubernur Banten maupun Pj Gubernur Banten tidak pernah hadir secara langsung ke agenda Muhammadiyah.

    Hal itu diungkapkan oleh Ketua PW Muhammadiyah Provinsi Banten, KH. M. Syamsuddin, usai menggelar silaturahmi dan pengajian di Gedung Dakwah PWM Provinsi Banten, Kota Serang, Sabtu (28/5).

    Acara yang dihadiri oleh Warga Muhammadiyah dan pengurus PC Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten ini juga di isi oleh pengajian KH. Agus Taufiqurrahman dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

    “Kegiatan silaturahmi Idul Fitri dan pengajian adalah kegiatan rutin tahunan. Untuk tahun ini agak spesifiknya itu dilaksanakan secara offline. Kami bisa mengumpulkan Warga Muhammadiyah untuk tatap muka secara luas,” ujarnya.

    Ia mengatakan, selain warga Muhammadiyah, pihaknya juga turut mengundang Kanwil Kemenag Provinsi Banten, MUI Provinsi Banten, Walikota Serang dan juga Pj Gubernur Banten. Akan tetapi Pj Gubernur Banten tidak hadir dalam kegiatan itu.

    “Yang diharapkan adalah kehadiran Pj Gubernur Banten Al Muktabar, agar bisa berkenalan dengan Kader Muhammadiyah se-Provinsi Banten,” ucapnya.

    Menurutnya, selama ini hubungan Muhammadiyah dan Gubernur Banten dalam keadaan yang harmonis dan rukun. Bahkan dalam beberapa hal, sudah ada perhatian dari Pemprov Banten meskipun tinggal eksekusi kegiatan.

    “Seperti mengenai rencana Pemprov Banten untuk memberikan hibah tanah kepada PW Muhammadiyah Provinsi Banten dan juga hibah bangunan untuk melanjutkan pembangunan lantai IV gedung PW Muhammadiyah Provinsi Banten. Hanya mungkin perlu dipertajam saja untuk pelaksanaannya,” katanya.

    Ia mengatakan, jika Pj Gubernur Banten hadir dalam kegiatan yang dilakukan oleh Muhammadiyah, maka pihaknya pun bisa menyampaikan langsung kepada warga Muhammadiyah bahwa hubungan antara Muhammadiyah dengan Gubernur Banten dalam keadaan yang baik.

    Kendati demikian, Syamsuddin menuturkan bahwa terdapat perwakilan dari Pemprov Banten yang hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Kabag Kesra pada Biro Kesra Provinsi Banten, Tb. Rubal Faisal. Meski diakui kehadiran Rubal pun agak terlambat.

    “Saya berterimakasih kepada Rubal Kabag Biro Kesra Provinsi Banten yang sudah menghadiri acara ini. Kedepan, kami berharap bisa bertatap muka secara langsung dengan Pj Gubernur Banten,” tuturnya.

    Dirinya berharap, kedepan kehadiran Pj Gubernur Banten secara langsung dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh PWM Provinsi Banten, agar Warga Muhammadiyah tidak asing dengan Gubernurnya sendiri.

    “Apalagi saat ini posisi Gubernur Banten hanya diisi oleh Penjabat (Pj) Gubernur. Kedepan program PW Muhammadiyah Provinsi Banten karena melingkupi 8 Kabupaten dan Kota cukup banyak, dengan siapa PWM akan bersinergi kalau bukan dengan Pimpinan Banten ini,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Banten Waspada Banjir Rob

    JAKARTA, BANPOS – BMKG memprediksi sejumlah provinsi akan terdampak banjir rob akibat adanya fenomena fase bulan baru pada 30 Mei hari ini. Pada fase bulan baru tersebut, terdapat potensi terjadi peningkatan ketinggian pasang air laut.

    “Berdasarkan pantauan data water level dan prediksi pasang surut, banjir pesisir (rob) berpotensi terjadi di beberapa wilayah pesisir Indonesia pada tanggal 30 Mei – 07 Juni 2022,” ujar Kepala Pusat Meteorologi dan Maritim pada BMKG, Eko Prasetyo, dalam rilis yang diterima BANPOS pada Minggu (29/5).

    Adapun dalam rilis tersebut, terdapat 15 daerah yang berpotensi diterjang banjir rob. Diantaranya Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, DKI Jakarta dan Banten. Menurut Eko, potensi banjir rob diprediksi berlangsung dengan waktu yang berbeda di setiap wilayah.

    “Kondisi ini secara umum dapat mengganggu aktivitas keseharian masyarakat di sekitar pelabuhan dan pesisir, seperti aktivitas bongkar muat di Pelabuhan, aktivitas di pemukiman pesisir serta aktivitas tambak garam dan perikanan darat,” tuturnya.

    Ia pun mengimbau agar masyarakat untuk selalu waspada dan siaga untuk mengantisipasi dampak dari Pasang Maksimum Air Laut serta memperhatikan update informasi cuaca maritim dari BMKG.

    Sementara itu, selain mengakibatkan kerusakan rumah. Banjir yang melanda empat desa di Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Jumat (27/5) sore lalu, ternyata mengakibatkan 1 meninggal dunia.

    Diketahui, Sarti (51) warga Kampung Pasir Binglu, Desa Ciherang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, merupakan korban meninggal dunia saat terjadi banjir tersebut.

    Sekretaris Desa (Sekdes) Ciherang, Kecamatan Picung, Heri Suhendar membenarkan, pada saat wilayahnya diterjang banjir beberapa hari lalu, mengakibatkan satu orang tewas.

    Katanya, korban Sarti meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik. Hal itu terjadi, saat korban hendak mengevakuasi harta benda miliknya, agar tidak terbawa arus banjir (hanyut).

    “Saat dilanda banjir, korban mencoba mengevakuasi barang-barang atau seisi rumahnya. Tanpa disadari, korban menyentuh kabel aliran listrik yang mengelupas. Korban tersengat, dan tak tertolong akhirnya meninggal dunia,” kata Heri, Minggu (29/5).

    Senada, Camat Picung, Arif mengatakan, akibat bencana banjir bandang yang melanda 4 desa di wilayahnya, 1 orang meninggal dunia. “Satu orang, warga Desa Ciherang meninggal dunia. Korban tersengat listrik saat hendak mengamankan barang berharga di rumahnya,” ungkap Arif.

    Ditambahkannya, dampak lainnya akibat banjir yang melanda tersebut yaitu, sebanyak 687 Kepala Keluarga (KK) terdampak banjir, dan tiga rumah diantaranya mengalami rusak parah terbawa arus banjir.

    Banjir yang melanda ujarnya lagi, akibat intensitas hujan tinggi. Sehingga, air dari Kali Cimoyan yang ada di wilayahnya meluap ke permukaan, serta merendam perkampungan.

    “Banjir bandang ini, luapan air dari Kali Cimoyan. Karena saat turun hujan, volume air tinggi. Akhirnya meluap ke permukaan, dan meredam ratusan permukiman warga di 4 desa,” pungkasnya.

    Diakuinya, pihaknya sudah melaporkan kejadian itu ke BPBD dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang, serta para pihak terkait lainnya, untuk ditindaklanjuti. “Saat itu, kami imbau warga untuk tetap waspada,” tandasnya.(MUF/PBN/BNN)

  • Anggota DPRD Akui Rentan Dititip PPDB, Tabrani Tantang Ombudsman

    Anggota DPRD Akui Rentan Dititip PPDB, Tabrani Tantang Ombudsman

    SERANG, BANPOS – Anggota DPRD Banten akui, pihaknya rentan untuk diminta titipan bagi siswa dalam proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), hal ini dikarenakan, beberapa konstituen kerap meminta bantuan langsung kepada pihaknya.

    Sementara itu, Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani, menantang Ombudsman Provinsi Banten untuk melaporkan apabila terdapat kecurangan pada pelaksanaan PPDB, khususnya terkait dengan kasus jual beli kursi.

    Hal itu disampaikan oleh Tabrani saat diwawancarai awak media terkait dengan sejumlah hasil temuan Ombudsman Provinsi Banten, mengenai pelaksanaan PPDB di Provinsi Banten.

    “Kalau Ombudsman mengetahui di situ ada jual beli kursi, tunjukin aja. Ombudsman yang laporin sana kemana kek laporin, kali bisa membuktikan itu. Silakan,” ujarnya di kantor Dindikbud Provinsi Banten, Jumat (27/5).

    Terkait dengan temuan kelebihan kuota siswa di sejumlah sekolah yang ditemukan oleh Ombudsman, Tabrani menuturkan bahwa hal itu bisa saja merupakan kebijakan dari pihak sekolah, untuk menyerap para pelajar yang berada di lingkungan sekolah itu.

    “Kadang-kadang memang ada di satu dua sekolah itu yang mengambil kebijakan seperti itu. Itu biasanya karena mereka perlu memperhatikan lingkungan di sekitar,” katanya.

    Tabrani mengatakan, hal itu dilakukan lantaran pihak sekolah memandang perlu untuk menerima siswa lebih dari kuota, karena adanya kasus semisal peserta PPDB yang memiliki kesamaan dari segi data.

    “Misalkan ada siswa jaraknya 300 meter, (siswa lain) sama juga 300 meter. Usianya sama, kan gak mungkin ditolak salah satu. Dua-duanya diterima, apakah itu fair? Ya fair saja karena kan dua-duanya memiliki hak. Jaraknya sama, umurnya sama. Kan tidak mustahil umurnya sama. Ya kalau beda hari mah jangan terlalu kejam juga,” terangnya.

    Tabrani mengatakan, untuk pelaksanaan PPDB, tentu pihaknya mengharapkan agar tidak terjadi kecurangan. Akan tetapi, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab justru merusak pelaksanaan PPDB tersebut.

    “Dindik mah pengennya clear. Tapi kalau ada oknum-oknum yang mencoba seperti itu, ya tolong semuanya menyadarkan diri. Atau Ombudsman untuk membuat edaran ke seluruh instansi yang ada. Ayo semuanya bareng-bareng untuk merealisasikannya,” ucap Tabrani.

    Kepala Ombudsman Provinsi Banten, Dedy Irsan, mengatakan bahwa temuan yang pihaknya dapati terkait dengan PPDB tingkat SMA sederajat di Provinsi Banten terdiri dari berbagai macam permasalahan. Mulai dari teknis seperti server bermasalah hingga permasalahan keluhan masyarakat.

    “Seperti respon Dindik dan sekolah yang lambat dalam penanganan keluhan orang tua calon siswa, sehingga siswa sulit untuk menentukan pilihan selanjutnya dan dugaan penggelembungan jumlah siswa,” ujarnya saat dikonfirmasi BANPOS.

    Menurutnya, untuk menindaklanjuti berbagai temuan tersebut, pihaknya telah memberikan saran dan masukkan kepada Pemprov Banten serta Dindikbud Banten, agar dapat melakukan perbaikan dan tidak mengulangi permasalahan di tahun sebelumnya.

    “Ombudsman sudah memberikan saran dan masukkan kepada Pemprov Banten dan Dinas Pendidikan Banten, agar hal hal tersebut tidak terulang lagi di PPDB Tahun 2022. Agar Dindikbud Banten dapat mengantisipasinya sedini mungkin,” terangnya.

    Terkait dengan tantangan yang dilontarkan oleh Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Dedy menuturkan bahwa jika memang dirasa perlu, maka pihaknya pun akan mengambil langkah untuk melaporkan apabila didapati temuan kecurangan pada pelaksanaan PPDB.

    “Jika dirasa perlu, Ombudsman Banten akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan hal-hal yang masuk ke dalam ranah pidana dalam PPDB tahun 2022 ini,” tandasnya.

    Wakil DPRD Banten dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Tangerang, Barhum dihubungi melalui telepon genggamnya Minggu (29/5) mengaku pada musim kelulusan ini pihaknya kerap didatangi oleh masyarakat menanyakan mengenai proses dan prosedur PPDB online tingkat SMA sederajat.

    “Di Dapil saya ini kan Kabupaten Tangerang, sepertinya banyak masyarakat yang gaptek (kurang memahami teknologi). Menanyakan kepada saya soal penerimaan PPDB tahun lalu sulit. Dan ada juga yang menanyakan prosesnya. Jadi saya memberikan edukasi juga kepada masyarakat yang bertanya langsung,” katanya.

    Pada kesempatan tatap muka dengan masyarakat tersebut, Barhum yang merupakan politisi dari PDI Perjuangan ini juga memberikan penjelasan jika tahun 2022 untuk PPDB  tingkat SMA sederajat tidak seperti tahun sebelumnya  dimana server penerimaan terpusat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).

    “Tahun sekarang ini server PPDB  ada di sekolah, jadi diharapkan pada saat pendaftaran nanti tidak sulit diakses  tanggung jawabnya ada di sekolah langsung,” ungkapnya.

    Disinggung adanya titipan calon siswa kepada dirinya, agar masuk ke sekolah yang dituju, Barhum  mengakui hal itu pernah terjadi. Akan tetapi dengan catatan syaratnya harus terpenuhi.

    “Pernah ada masyarakat yang datang ke saya, anaknya tidak lulus di jalur prestasi, dengan alasan pendaftaran terlambat, kemudian saya komunikasikan dengan instansi terkait, akhirnya diterima karena memang  alokasinya masih ada. Tapi saya juga melihat, kalau persyaratannya ada, pasti akan saya bantu. Tapi kalau tidak memenuhi, tentunya saya beri pengertian kepada masyarakat, kalau itu tidak bisa, karena sudah diluar kewenangan,” ujarnya.

    Sementara agar proses PPDB tahun 2022 berjalan lancar, Barhum juga meminta kepada satuan sekolah dan Dindikbud, untuk memastikan sumber daya manusia (SDM). “SDM harus benar-benar siap. Dan jika pihak sekolah ada kendala  hendaknya langsung berkoordinasi dengan Dindikbud, agar masyarakat dapat terlayani dengan baik,” ungkapnya.(RUS/DZH/PBN)

  • WTP Yang Banjir Temuan

    WTP Yang Banjir Temuan

    CILEGON, BANPOS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten telah menuntaskan pemberian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota/Kabupaten dan Provinsi Banten tahun 2021. Walaupun seluruh entitas pemda mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), akan tetapi ternyata pemda masih ‘kebanjiran’ temuan.

    Diketahui, Kota Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Pandeglang menjadi daerah terakhir yang menerima LHP BPK pada 25 Mei kemarin.

    Dalam siaran pers yang diterima oleh BANPOS, keempat daerah tersebut mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Provinsi Banten. Hal ini menyempurnakan Provinsi Banten menjadi provinsi yang seluruh daerahnya mendapat WTP. Kendati mendapat WTP, BPK tetap memberikan catatan atas sejumlah temuan yang didapat selama hasil pemeriksaan.

    Untuk Kota Serang, BPK Provinsi Banten memberikan catatan mengenai pengelolaan pendapatan retribusi pelayanan persampahan serta retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum memadai. BPK menilai dampak dari temuan itu ialah tidak optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.

    Selain itu, BPK juga menemukan adanya temuan terkait dengan kelebihan bayar pada pekerjaan. Pelaksanaan paket pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran.

    Catatan lainnya dalam rangkuman temuan BPK terhadap Pemkot Serang adalah Pemkot Serang belum menyajikan aset yang dikelola BUMD sebagai Penyertaan Modal dan Investasi Jangka Panjang Permanen dalam laporan keuangannya.

    Untuk Kota Tangerang Selatan, BPK Provinsi Banten menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pembangunan sesuai dengan kontraknya. Selain itu, ada pula denda keterlambatan yang belum dikenakan. Atas kelebihan tersebut, telah disetorkan senilai Rp2,04 miliar. Adapun untuk denda keterlambatan telah disetorkan senilai Rp129,71 juta ke kas daerah.

    Selanjutnya, penatausahaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah juga dinilai belum memadai. Hal tersebut mengakibatkan saldo Piutang PBB-P2 yang disajikan pada Neraca Pemerintah Kota Tangerang Selatan per 31 Desember 2021 tidak sepenuhnya mencerminkan nilai yang sebenarnya.

    Catatan terakhir yang diberikan oleh BPK Provinsi Banten yakni berkaitan dengan penatausahaan aset tetap. Menurutnya, penatausahaan aset tetap belum dilaksanakan secara memadai, antara lain penatausahaan Aset Tetap Jalan dan Aset Tetap Tanah Bawah Jalan yang belum dicatat dan aset PSU tidak dapat disajikan nilainya ke dalam Neraca.

    Pemkot Tangerang dan Pemkab Pandeglang masing-masing mendapatkan dua catatan atas temuan yang dipaparkan kepada publik. Untuk Pemkot Tangerang, temuan pertama yakni adanya perbedaan pengaturan terkait kapitalisasi dan penyusutan pada kebijakan akuntansi.

    Sementara temuan kedua yakni terkait dengan ketidak sesuaian paket pekerjaan atas kontrak yang telah ditetapkan. Temuan tersebut ditemui pada OPD Dinas PUTR Kota Tangerang. Adapun paket pekerjaan yang menjadi temuan sebanyak 16 paket.

    Sama dengan Kota Tangerang sebelumnya, Pemkab Pandeglang turut mendapat catatan atas temuan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan terhadap kontraknya. antara lain 11 paket pekerjaan pada DPUPR, lima paket pekerjaan pada Dindikbud, dan satu paket pekerjaan pada BPBD.

    Sementara temuan lainnya berkaitan dengan bencana Tsunami Selat Sunda pada akhir 2018 lalu. BPK menilai pengadaan lahan tanah hunian tetap di Kecamatan Sumur tidak memadai.

    Dua hari sebelumnya, BPK Provinsi Banten juga memberikan LHP-LKPD Kabupaten Lebak. Dalam siaran pers yang dipublikasikan, BPK Provinsi Banten memaparkan empat temuan yang mereka temukan selama pemeriksaan.

    Temuan tersebut yakni kekurangan penerimaan retribusi IMB dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan belum dipungut, pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi jalan pada DPUPR tidak sesuai spesifikasi kontrak dan pengendalian atas pelaksanaan belanja tidak terduga dan belanja bantuan sosial tidak memadai.

    Kepala Perwakilan BPK Banten, Novie Irawati Herni Purnama, mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, mengamanatkan pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

    “Kami berharap Pimpinan DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya,” ungkap Novie Irawati.

    Novie mengungkapkan bahwa besarnya manfaat dari pemeriksaan ini, tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada efektivitas Kepala Daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi, serta menciptakan dan memelihara suatu proses dan sistem informasi untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

    “BPK berharap agar pimpinan daerah dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel,” terangnya.

    Sementara itu, adanya temuan BPK RI Perwakilan Banten terhadap LHP Keuangan Pemkot Cilegon tahun anggaran 2021 mendapat perhatian serius dari DPRD Cilegon. Dewan meminta kepada Pemkot Cilegon untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.

    Diketahui ada tiga catatan BPK RI Perwakilan Banten terhadap LHP Keuangan Pemkot Cilegon tahun anggaran 2021. Tiga catatan penting yang disampaikan BPK RI Perwakilan Banten terhadap Pemkot Cilegon atas laporan keuangan 2021. Pertama, pelaksanaan 12 paket kegiatan rekonstruksi dan pemeliharaan jalan pada DPUTR Kota Cilegon tidak sesuai spesifikasi kontrak. Kedua, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak memadai, sehingga mengakibatkan penggunaan dana bos tidak sesuai dengan program yang telah direncanakan sebelumnya oleh Dinas Pendidikan Kota Cilegon. Ketiga, BPKAD Kota Cilegon belum mengelola aset tetap dan aset lain-lain secara memadai terkait pencatatan aset yang mengakibatkan ketidaksesuaian neraca aset, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon terkait pengelolaan kios-kios di sejumlah pasar.

    Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik mengatakan terkait adanya temuan BPK di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon agar ditindaklanjuti dengan serius. “Ini tidak boleh main-main harus segera ditindaklanjuti, berdasarkan catatan yang tertulis di LHP BPK maksimum 60 hari,” kata Hasbi kepada BANPOS saat dikonfirmasi, Minggu (29/5).

    Hasbi juga menyoroti terkait adanya 12 temuan di DPUTR Kota Cilegon. Kemudian, Hasbi meminta Inspektorat segera melakukan penelusuran terhadap masalah tersebut. “Kalau yang 12 kegiatan itu (DPUTR) harus ditelusuri, kalau kelebihan bayar harus segera diselesaikan. Walikota (Helldy Agustian) juga harus berani memberikan sanksi kepada dinas terkait,” tegasnya.

    Terlebih kata Hasbi, di tahun 2020 DPUTR juga masih mempunyai hutang kepada negara terkait temuan LHP BPK pembangunan Gedung Graha Edhi Praja yang belum diselesaikan. Kemudian 2021 juga ada temuan 12 proyek pekerjaan yang bermasalah. “Dan ironis misalnya tahun 2020 ada yang belum diselesaikan dan sudah melebihi 60 hari yah, ini harus menjadi perhatian walikota kemudian OPD harus fokus untuk menyelesaikan temuan itu supaya LHP yang WTP itu tidak ternodai atau terindikasi dari orang yang tidak bertanggung jawab terutama pihak ketiga,” tuturnya.

    Politisi Partai Gerindra ini juga mengingatkan kepada OPD terkait agar tidak main-main terhadap temuan BPK. “Saya mengingatkan untuk tidak main-main, harus menjadi perhatian. Kemudian fokus di pemerintahan sekarang temuan LHP BPK tahun ini yang namanya temuan harus diselesaikan. Kalau tidak diselesaikan ada hal-hal yang harus segera diluruskan,” ungkapnya.

    Selain itu, Hasbi juga menyoroti terkait banyaknya kegiatan pekerjaan di OPD yang belum berjalan. Salah satunya di DPUTR hingga akhir Mei tahun ini belum melakukan pekerjaan sama sekali. Hasbi juga meminta kepada walikota agar memonitor kinerja OPD-OPD di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. “Berkali-kali saya sudah tekanan itu ke pemerintah kota untuk segera melaksanakan kegiatan-kegiatan, yang lelang segera dilelangkan karena ini menyangkut penyerapan anggaran. Saya kira kalau sampai bulan ini belum dikerjakan saya khawatirnya menjadi Silpa lagi, maka saya tekankan kepada walikota segera OPD dimonitor dengan jelas, kalau tidak ada progres dikasih sanksi, karena itu visi misi walikota,” tandasnya.

    Dibagian lain, Inspektur Kota Cilegon Mahmudin mengaku sudah mengumpulkan beberapa OPD yang jadi temuan BPK. “Kita sudah panggil OPD waktu hari Rabu (25/5), terkait temuan BPK. Kita meminta kepada OPD terkait, agar segera menyelesaikan temuan itu 60 hari dari awal penyerahan LHP BPK ke Pemkot Cilegon,” katanya.

    Mahmudin mengatakan baru Dispora yang mengembalikan kelebihan bayar terkait pembangunan Stadion Seruni. “Kalau Dinas PU belum, hasil temuan BPK lebih bayarnya sekitar Rp 1,7 miliar yang harus dikembalikan ke kas negara,” tandasnya.(LUK/DZH/PBN)

  • Persiapan 2024, DPRD Otak-atik Struktur

    Persiapan 2024, DPRD Otak-atik Struktur

    SERANG, BANPOS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang telah melakukan perombakan atas susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Selain tujuannya untuk melakukan penyegaran terhadap struktur AKD, perombakan tersebut juga dinilai sebagai salah satu pijakan awal dalam penentuan koalisi mendatang.

    Salah satu sumber BANPOS mengatakan, menjelang pelaksanaan perombakan AKD, partai-partai yang menduduki kursi legislatif sibuk melakukan konsolidasi dan lobi-lobi, agar mereka dapat mempertahankan kursi pimpinan AKD, atau mendapatkan kursi pimpinan AKD.

    “Banyak yang melakukan lobi. Mereka sibuk mencoba mendapatkan kursi AKD atau bisa mempertahankan kursi AKD. Bukan untuk personalnya, tapi minimal untuk fraksi mereka,” ujarnya kepada BANPOS.

    Menurutnya, konsolidasi dan lobi tersebut dilakukan sebagai satu langkah awal para partai, dalam menentukan siapa yang akan menjadi kawannya pada Pemilu mendatang. Namun sejauh ini, belum terlihat adanya konflik politik dalam pelaksanaan perombakan AKD.

    Peneliti Senior Populi Center, Usep S. Ahyar, mengatakan bahwa ‘barter’ jabatan di lembaga Legislatif merupakan hal yang sudah lumrah terjadi. Menurutnya, hal itu merupakan mekanisme politik yang niscaya terjadi.

    “Itu kan kewenangan dari partai politik yah, sebelumnya pun pasti sudah disepakati bagaimana komposisi dari AKD-nya. Jadi sudah biasa itu di partai politik yah, peristiwa yang lumrah terjadi. Meskipun mungkin ada peristiwa politik lagi di belakangnya,” ujar Usep melalui sambungan telepon, Selasa (24/5).

    Usep mengatakan, barter yang terjadi dalam penentuan AKD pun memang tidak terlepas dari adanya kesepakatan antar partai yang saling berkoalisi. Hal itu juga bisa saja menjadi gambaran bagaimana koalisi di Pemilu yang akan datang, meskipun kecil kemungkinan lantaran masih terbilang jauh waktunya.

    “Kebiasaannya memang ada kesepakatan diantara mereka (partai yang berkoalisi). Mungkin juga memang ancang-ancang untuk Pemilu mendatang. Meskipun kalau secara langsung ke 2024, agak terlalu jauh juga sih sebenarnya,” ungkapnya.

    Di sisi lain, Usep mengaku jika jabatan pimpinan pada AKD sudah pasti memiliki sejumlah keuntungan baik untuk anggota yang ditempatkan di sana, maupun partai yang mendelegasikan kadernya untuk menempati jabatan itu.

    “Yang namanya jabatan sudah pasti ada anggarannya. Jadi AKD itu juga kan berarti jabatan, dan jabatan sudah pasti ada anggaran. Maka ini sudah pasti menjadi incaran dari partai politik,” jelasnya.

    Terlepas dari adanya peristiwa politik di balik perombakan AKD, Usep menuturkan bahwa masyarakat memiliki harapan terhadap keputusan para partai dalam menempatkan kader-kader mereka pada jabatan pimpinan AKD.

    “Mudah-mudahan rotasi itu berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Karena itu yang diharapkan oleh masyarkat. Diharapkan kan setelah dilakukan rotasi, kerja-kerja legislasi, pengawasan dan lainnya ada penyegaran,” tuturnya.

    Diketahui, DPRD Kota Serang telah melakukan perombakan terhadap AKD. Sejumlah pimpinan AKD pun dirombak, meskipun sedikit yang memunculkan nama baru pada susunan pimpinannya.

    Seperti pada jajaran Komisi, Komisi I terjadi perubahan. Sebelumnya, Ketua Komisi I diduduki oleh Bambang Janoko dari Fraksi PDI Perjuangan, saat ini diduduki oleh Muji Rohman dari Fraksi Partai Golkar.

    Selain itu, Ketua Bapemperda yang sebelumnya diduduki oleh Mad Buang dari Fraksi Partai Golkar, saat ini diduduki oleh Babay Sukardi dari Fraksi Gerindra. Begitu juga dengan kursi Ketua Badan Kehormatan yang sebelumnya diduduki oleh Babay Sukardi, digantikan oleh Bambang Janoko.(DZH/PBN)