Kategori: HEADLINE

  • Penarik Perahu Eretan di Sungai Ciujung Tewas Kesetrum

    Penarik Perahu Eretan di Sungai Ciujung Tewas Kesetrum

    KRAGILAN, BANPOS- Dua warga Sa’ip (46) dan Akbar Madani (39) yang berprofesi sebagai penarik perahu eretan di Sungai Ciujung tersengat aliran listrik yang diduga berasal dari mesin diesel.

    Dalam musibah tersebut Sa’ip warga Kampung dan Desa Negara, Kecamatan Kibin meninggal dunia dalam perawatan di klinik setempat, sedangkan Akbar warga Kampung dan Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, dilarikan ke RS Hermina.

    Diperoleh keterangan, musibah yang menimpa dua warga penarik perahu eretan ini terjadi di Kampung Dukuh, Senin (23/5/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

    Saat itu, korban Sa’ip turun ke sungai untuk mengeruk lumpur di sekitar tempat perahu sandar. Ketika korban turun ke sungai, tangannya memegang kawat sling penarik perahu.

    Pada saat itulah korban seketika kelonjotan karena tersengat aliran listrik yang diduga berasal dari kabel yang terkelupas dari mesin penerangan.

    Melihat rekannya terkena sengatan listrik, Akbar mencoba menolong namun nasibnya sama seperti korban Sa’ip.

    Sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut bergegas memadamkan mesin dan langsung memberikan pertolongan terhadap kedua korban dengan membawanya ke kilink terdekat.

    Setiba di klinik, korban Sa’ip diketahui sudah meninggal dunia, sementara Akbar masih sadarkan diri. Khawatir kondisinya memburuk, warga kemudian merujuk Akbar ke RS Hermina Ciruas.

    Kapolsek Kragilan Kompol Yudi Wahyu Hindarto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.

    Kapolsek menjelaskan bahwa dari hasil olah TKP, penyebab kedua petugas diduga berasal dari kabel mesin penerangan yang terkelupas dan menempel pada kawat seling.

    “Korban meninggal dunia setelah dilakukan visum telah diserahkan kepada pihak keluarga, sedangkan korban lainnya masih mendapat perawatan,” terang Kapolsek didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi, Selasa (24/5/2022). (Red)

  • Tok! Mantan Sekda Kota Serang ‘Turun Gunung’ Gantikan Yoyo

    Tok! Mantan Sekda Kota Serang ‘Turun Gunung’ Gantikan Yoyo

    SERANG, BANPOS – Walikota Serang, Syafrudin menunjuk Tb Urip Henus sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, menggantikan Yoyo Wicachyono yang saat ini ditahan karena dugaan kasus korupsi pada Revitalisasi Sentra IKM di Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

    Ia mengatakan, hari Senin tanggal 23 Mei 2022, surat keputusan telah ditandatangani olehnya. Pertimbangan penunjukan Tb Urip Henus sebagai Plt, karena salah satunya ia merupakan staff ahli yang dianggap bisa bekerja dengan baik.

    “Kemarin saya tandatangani (SK), pertimbangannya karena dia staff ahli, jadi bisa bekerja sana-sini,” ujarnya, Selasa (24/5).

    Syafrudin berharap, Tb Urip bisa bekerja dengan baik sesuai dengan tupoksinya. Kemudian, ia juga berharap kedepan tidak masalah berkaitan dengan hukum.

    “Mudah-mudahan kedepan sudah tidak ada masalah hal-hal yang kaitannya dengan hukum,” katanya.

    Ia menegaskan, pihaknya tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Yoyo Wicachyono. Akan tetapi, posisi Kepala Disparpora saat ini di Plt kan.

    “Pendampingan hukum tetap berjalan, tapi untuk Kadis di Plt kan,” ucapnya.

    Seperti diketahui, Tb Urip Henus merupakan mantan Sekda pada periode kepemimpin Walikota Serang Tb Haerul Jaman dan Wakil Walikota Serang, Sulhi. (MUF)

  • Korban Kekerasan Anak dan Perempuan Mayoritas dari Keluarga Miskin

    Korban Kekerasan Anak dan Perempuan Mayoritas dari Keluarga Miskin

    PANDEGLANG, BANPOS-Kurangnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan pada anak dan perempuan yang dialaminya, sehingga data yang ada baik dari pihak kepolisian maupun pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang tidak tercatat secara keseluruhan. Namun, berdasarkan data yang diperoleh, rata-rata korban kekerasan berasal dari keluarga miskin.

    Psikolog yang menangani kasus kekerasan pada anak dan perempuan di Kabupaten Pandeglang, Rika Kartikasari, M.Psi menyebutkan bahwa pihaknya telah membuat laporan kepada pihak kepolisian sebanyak 16 kasus pada tahun 2020.

    “Sebanyak 16 kasus yang saya buat laporan ke kepolisian di tahun 2020 dan yang diperiksa sebanyak 30 kasus. Sebanyak 24 kasus yang saya buat laporan ke kepolisian dan 35 kasus yang saya periksa di tahun 2021. Jadi dari 35 kasus yang saya periksa, laporannya sebanyak 24 kasus,” kata Rika kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp, Senin (23/5).

    Dijelaskannya, rata-rata korban kekerasan anak dan perempuan dari keluarga kurang mampu, yaitu mayoritas anak perempuan yang orang tuanya mengalami perceraian.

    “Dari latar belakang keluarga biasanya, mohon maaf, sebagian besar korban dari keluarga kurang mampu pada anak banyak yang orang tuanya bercerai, maksudnya dia tinggal dengan orang tua tunggal tapi seperti yang tidak terpantau,” terangnya.

    Menurutnya, terkait dengan jumlah kasus yang terjadi pada tahun 2020 dan 2021 tersebut, pihaknya tidak bisa menyebutkan ada penambahan atau pengurangan. Karena kasus kekerasan pada anak dan perempuan tersebut seperti gunung es, kelihatannya sedikit tapi jumlahnya banyak.

    “Sebenarnya saya tidak bisa bilang ada penambahan, karena kasus ini seperti gunung es. Sepertinya sedikit, tapi banyak. Bisa saja kasus yang tahun 2021 lebih banyak, karena kesadaran masyarakat untuk melapor,” terangnya.

    “Jadi kalau menurut saya pada tahun 2021 ada bertambah angka korban, berarti ada kesadaran dari masyarakat untuk melapor. Karena belum tentu juga tahun 2020 lebih sedikit, itu karena kasusnya tidak ada,” tambahnya.

    Oleh karena itu, lanjut Rika, untuk mengantisipasi terjadinya kasus kekerasan pada anak dan perempuan, pihaknya menyarankan agar pemerintah daerah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dari berbagai lini.

    “Saran saya melakukan sosialisasi ke berbagai lini masyarakat, misalnya untuk yang berkaitan dengan pendidikan maka dilakukan melalui Lembaga Pendidikan formal, non formal dan informal. Untuk pemerintahan, dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan TP PKK kecamatan, ibu-ibu istri Kepala Desa (Kades), kader Puskesmas, kader Posyandu melakukan sosialisasi dalam rangka melakukan pencegahan,” jelasnya.

    Selain itu, tambah Rika yang juga sebagai Ketua Bapemperda DPRD Pandeglang, pemerintah daerah juga bermitra dengan pihak kepolisian untuk memberikan sosialisasi dari aspek hukum.

    “Kalau saya secara pribadi selaku Ketua Bapemperda bukan sebagai psikolog yang menangani. Saya menyambut baik disahkannya UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Semoga menjadi bahan untuk Propemperda pada tahun mendatang,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • ‘Wakil Tuhan’ Nyabu di Ruang Pengadilan Negeri Rangkasbitung

    ‘Wakil Tuhan’ Nyabu di Ruang Pengadilan Negeri Rangkasbitung

    SERANG, BANPOS – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten secara resmi mengungkap perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, yang melibatkan dua orang hakim di PN Rangkasbitung. Disebutkan bahwa dua hakim itu kerap nyabu di ruang PN Rangkasbitung.

    Dalam pengungkapan tersebut, BNN Banten menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni RASS seorang ASN di PN Rangkasbitung, YR dan DA yang merupakan hakim di PN Rangkasbitung, serta H yang merupakan pembantu rumah tangga DA.

    Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol. Hendri Marpaung, mengatakan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika, dari Pulau Sumatera. Dari hasil laporan masyarakat tersebut, BNN Provinsi Banten langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi.

    “Pada 17 Mei, BNN Provinsi Banten berhasil menangkap RASS di kantor agen ekspedisi pengiriman barang di Rangkasbitung, saat hendak mengambil paket narkotika,” ujarnya, Senin (23/5).

    Berdasarkan hasil pengembangan, BNN Provinsi Banten kembali melakukan penangkapan terhadap YR di PN Rangkasbitung. YR ditangkap setelah adanya pengakuan bahwa paket narkotika tersebut merupakan milik YR.

    Selain YR, BNN Provinsi Banten turut menangkap DA yang juga merupakan hakim di PN Rangkasbitung, yang disebut oleh YR sebagai teman mengonsumsi narkotika. Pengembangan perkara pun akhirnya turut menyeret H sebagai tersangka.

    “Keempatnya berdasarkan hasil tes, positif mengonsumsi narkotika. Nanti akan kami tes kembali,” tuturnya.

    Hendri mengungkapkan, masing-masing tersangka telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dalam waktu yang berbeda-beda. Akan tetapi, YR merupakan tersangka yang memiliki riwayat konsumsi sabu terlama.

    “Berdasarkan pengakuan berbeda-beda. YR mengonsumsi sabu lebih dari setahun. Bisa dua tahun, bisa tiga tahun. DA dan SARR masing-masing mengaku baru mengonsumsi setelah bersama dengan YR,” katanya.

    Selain itu, ia menuturkan bahwa para tersangka mengonsumsi sabu akibat sudah kecanduan. Adapun pada saat ditangkap, BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20,634 gram.

    “Saat penggeledahan di ruang kerja YR, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa pipet, bong atau alat hisap sabu dan mancis atau korek,” ucapnya.

    Dari hasil pemeriksaan, Hendri menuturkan bahwa sabu-sabu seberat 20,634 gram tersebut dibeli oleh YR dan menggunakan uang YR. Menurutnya dari hasil pengakuan para tersangka, selain YR tidak ada lagi tersangka yang mengeluarkan uang untuk membeli barang haram tersebut.

    Sedangkan dalam mengonsumsi sabu-sabu, Hendri menuturkan bahwa para tersangka mengonsumsi di tempat-tempat yang berbeda. Bahkan menurutnya, para tersangka pun kerap nyabu di PN Rangkasbitung, namun tidak saat memimpin sidang.

    “Banyak tempat. (Iya) di PN Rangkasbitung. Enggak-enggak, pengakuannya mereka menggunakan di luar sidang. Di luar pekerjaan, tapi waktunya di waktu kerja. Pernah di kantor (PN Rangkasbitung), pernah di tempat lainnya,” ungkapnya.

    Keempatnya disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 2 dan/atau pasal 127 ayat 1 huruf a JO Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Terpisah, Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Lebak melakukan aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan dua orang hakim dan satu aparatur sipil negara di Pengadilan Rangkasbitung.

    Koordinator Aksi Sahrul Gunawan mengaku, prihatin atas adanya penangkapan dua orang hakim di PN Rangkasbitung terkait kasus narkoba jenis sabu. Bahkan, kedua hakim tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN Provinsi Banten. Menurutnya, seorang hakim sering disebut sebagai wakil Tuhan justru melakukan perbuatan pidana.

    “Masalah ini benar-benar cukup memprihatinkan dan mencoreng lembaga peradilan di Indonesia,” katanya.

    Karena itu, HMI MPO Cabang Lebak meminta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada kedua hakim dan ASN yang ditangkap BNN karena kasus narkoba. Ia juga meminta ada evaluasi terkait kasus yang sedang ditangani dua hakim yang di PN Rangkasbitung tersebut.

    Sahrul menegaskan, evaluasi terkait kasus yang sedang ditangani dua hakim tersebut dinilai perlu dilakukan. Jangan-jangan selama bersidang, mereka itu dalam pengaruh narkoba.

    “Sehingga keduanya memutuskan nasib terpidana dalam kondisi tidak sadar. Oleh karenanya, kami minta kasus yang sedang ditangani itu dievaluasi dan keduanya dihukum berat,” tegasnya.

    Humas Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Zakkiyudin sat ditemui wartawan di PN Rangkasbitung membenarkan dua orang oknum hakim berinisial DR, DA dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Banten.

    “Iya sudah ditetapkan tersangka. Kita tidak akan intervensi dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada BNNP Banten,” katanya. (DZH/Her/PBN)

  • Al Muktabar Siap Rebut Bendungan Sindangheula

    Al Muktabar Siap Rebut Bendungan Sindangheula

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana mengambil alih Bendungan Sindangheula dari Pemerintah Pusat. Rencana tersebut muncul agar keberadaan Bendungan Sindangheula dapat dimaksimalkan manfaatnya untuk masyarakat Banten.

    Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan bahwa pihaknya telah membuka ruang diskusi dengan Kementerian PUPR berkaitan dengan wewenang pengelolaan Bendungan Sindangheula. Sebab meskipun dimiliki oleh pusat, Pemprov Banten turut andil dalam pembebasan lahannya.

    “Sindangheula itu kami sudah diskusikan dengan kementerian PUPR. Yang membangun Sindangheula itu Kementerian PUPR, pemilik lahannya adalah Provinsi Banten,” ujarnya saat diwawancara BANPOS di Pendopo Gubernur, Senin (23/5).

    Menurutnya, terdapat tiga opsi pengelolaan Bendungan Sindangheula. Opsi pertama yakni dikelola penuh oleh Pemprov Banten, dikelola penuh oleh Kementerian PUPR atau dikelola secara bersama-sama antara Pemprov Banten dengan Kementerian PUPR.

    “Itu yang sekarang sedang kami formulakan saat ini. Bahwa kami juga sedang mengupayakan pemanfaatan air baku Sindangheula itu mau bagaimana. Mungkin nanti kami akan menuju pengelolaan metode Badan Usaha Daerah air baku permukaan, PDAB,” tuturnya.

    Al mengatakan, rencana pembentukan Badan Usaha Daerah dalam pengelolaan air baku permukaan di Bendungan Sindangheula merupakan upaya pengoptimalan manfaat bendungan. Begitu pula dengan rencana pembentukan Badan Usaha Daerah wisata Sindangheula.

    “Tentang satu sisi lain digunakan sebagai kawasan wisata, kami sedang rumuskan juga formulanya bagaimana, apakah diatur oleh masyarakat setempat, atau oleh Badan Usaha Daerah atau Kementerian PUPR mungkin punya skema sendiri,” ungkapnya.

    Menurut Al, keberadaan Bendungan Sindangheula tidak terlepas dari upaya kedua belah pihak, baik Kementerian PUPR maupun Pemprov Banten, dengan niat bersama memberikan daya tampung air yang cukup utuh, guna pemanfaatan bagi masyarakat. Termasuk dalam hal pencegahan banjir.

    “(Pengelolaannya) dalam rangka pemanfaatan air baku permukaannya, air bersih bagi masyarakatnya, atau 50 persen untuk pengairan irigasi sawah, bahkan kan dicita-citakan untuk pengendalian banjir. Nah bahwa kemarin ada kejadian banjir, itu yang sedang BBWSC3 sedang dalami,” terangnya.

    Al juga menuturkan, jika memang kewenangan pengelolaan Bendungan Sindangheula diberikan kepada Pemprov Banten, maka bendungan tersebut akan dibuka untuk masyarakat umum, sehingga dapat dijadikan sebagai destinasi wisata.

    Kepala DPUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, membenarkan bahwa kedua belah pihak memiliki andil dalam pembangunan Bendungan Sindangheula. Akan tetapi untuk operasional, Pemprov Banten tidak memiliki kewenangan.

    “Kewenangannya ada di pusat, ada di BBWSC3. Keterlibatan provinsi itu dalam penyediaan lahannya, pembebasan lahannya oleh provinsi. Untuk operasional ada di pusat,” ujarnya saat diwawancarai awak media.

    Terkait dengan rencana pengambilalihan Bendungan Sindangheula oleh Pemprov Banten, Arlan menuturkan bahwa rencana itu menunggu arahan dari Pj. Gubernur Banten. Namun ia berpendapat, jangan sampai ada dua kewenangan dalam satu pengelolaan bendungan Sindangheula.

    “Untuk kewenangan akan kami tunggu arahan dari pak Pj, nanti akan kami koordinasikan kembali. Karena bagaimanapun yang namanya pengelolaan itu jangan sampai terbagi, harus satu. Jangan ada dua kewenangan,” tandasnya.(DZH)

  • Predikat WTP Dianggap Tidak Bertanggung Jawab

    Predikat WTP Dianggap Tidak Bertanggung Jawab

    SERANG, BANPOS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada dua daerah yakni Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. Kendati WTP, keduanya tetap didapati temuan yang bahkan disebut terus berulang setiap tahunnya. Sehingga meski WTP, kedua daerah tersebut dinilai tidak bertanggung jawab

    Kepala BPK Provinsi Banten, Novie Irawati Herni Purnama, pada saat pemberian LHP-LKPD Kabupaten Serang, mengatakan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK.

    “Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Banten atas LKPD Kabupaten Serang Tahun 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Serang, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD TA 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Serang,” ujarnya dalam rilis yang diterima BANPOS, Senin (23/5).

    Kendati mendapatkan opini WTP, Novie menuturkan bahwa pihaknya masih menemukan permasalahan berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Setidaknya, terdapat tiga permasalahan yang diungkapkan oleh Novie, yang harus segera ditindaklanjuti.

    “Permasalahan-permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti antara lain penganggaran Pendapatan dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang ditetapkan dalam APBD TA 2021 pada Pemerintah Kabupaten Serang belum memadai, penatausahaan Aset Tetap belum memadai dan pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS belum memadai,” katanya.

    Selain Kabupaten Serang, pada 20 Mei lalu, BPK Provinsi Banten juga memberikan opini WTP kepada Pemkot Cilegon. Sama halnya dengan Kabupaten Serang, BPK Provinsi Banten juga menemukan permasalahan dalam pengelolaan keuangan.

    Salah satu temuan yang didapati oleh BPK Provinsi Banten pada pemeriksaan LKPD Kota Cilegon yakni pelaksanaan 12 Paket Pekerjaan Rekonstruksi dan Pemeliharaan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

    Selain temuan pada pembangunan, pengelolaan Dana BOS pun kembali menjadi temuan. BPK menilai pengelolaan Dana BOS tidak memadai sehingga mengakibatkan penggunaan Dana BOS tidak sesuai dengan program yang telah direncanakan sebelumnya.

    “(Selanjutnya) BPKAD belum mengelola Aset Tetap dan Aset Lain-Lain secara memadai, hal tersebut mengakibatkan pencatatan Aset Tetap dalam Neraca per 31 Desember 2021 belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya,” kata Novie.

    Novie menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, diamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

    “Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan,” tegasnya.

    Koordinator Pattiro Banten, Amin Rohani, mengatakan bahwa predikat WTP yang diraih oleh kedua daerah tersebut menunjukan bahwa pelaporan keuangan pemerintah daerahnya sudah akuntabel. Artinya, secara umum telah memenuhi empat indikator WTP yang telah ditetapkan.

    “Walapun demikian, jika melihat lebih dalam. harusnya sudah tidak ada lagi temuan semacam BOS. Karena, masalah tersebut bisa dikatakan terus berulang dari tahun ke tahun. Artinya kedua daerah tidak belajar dari pengalaman dan masih banyak uang rakyat yang digunakan secara tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

    Pada pengelolaan Dana BOS, Amin menuturkan bahwa hal itu sangat jelas menunjukkan jika pemerintah tidak belajar dari temuan-temuan pada pemeriksaan tahun lalu. Meskipun diakui bahwa terdapat perubahan aturan akibat Covid-19, namun menurutnya hal itu sudah berlangsung beberapa tahun.

    “Tapi itu telah berlangsung selama tiga tahun mulai dari pelaporan 2019-2021 saat mulai pandemi Covid-19. Seharusnya pemerintah tidak lagi gagap dalam penggunaan dana tersebut dan dapat mengelola dana secara akuntabel,” tandasnya.

    Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon segera akan memanggil tiga OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kota Cilegon dalam menindaklanjuti adanya catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten. Setelah Kota Cilegon kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021.

    Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mi’raj mengatakan, ketiga OPD yang bakal dipanggil ke DPRD ini, yaitu, Dinas Pendidikan (Dindik) Cilegon, BPKAD (Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Cilegon.

    “Untuk Dindik persoalan kegiatan kontrak yang tidak sesuai dengan persoalan pengelolaan kas dana BOS belum memadai. Untuk BPKAD terkait pengelolaan aset tetap dan aset lainnya yang belum memadai. Dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) soal belum meratanya pembangunan di Cilegon,” kata Isro saat dikonfirmasi.

    Isro menambahkan, ketiga OPD ini sesuai dengan tupoksi di masing-masing komisi di DPRD. Untuk pengelolaan dana bos oleh Dindik di Komisi II, pengelolaan aset oleh BPKAD di Komisi III, terkait program pembangunan seperti kelebihan pembayaran di PU dengan Komisi IV.

    “Akan kami jadwalkan di masing-masing komisi. Komisi II terkait persoalan Untuk pengelolaan dana bos oleh Dindik, Komisi III terkait pengelolaan aset oleh BPKAD dan Komisi IV terkait dengan di DPUTR,” tambah Isro.

    Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin membenarkan adanya catatan yang diberikan oleh BPK untuk ketiga OPD tersebut.

    “Catatan dari BPK akan kita tindak lanjuti, seperti kelebihan pembayaran, pencatatan aset, dan yang lainnya. Dikasih waktu 60 hari,” ungkapnya.

    Mahmudin menambahkan, dengan diraihnya opini WTP, beberapa indikator seperti kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern. “Kita belum baca LHPnya secara detail karena baru terima tadi, nanti catatan dari BPK akan kita sampaikan ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang bersangkutan,” jelasnya.

    Walikota Cilegon Helldy Agustian mengaku bersyukur atas raihan WTP yang diraih Pemkot Cilegon selama sembilan kali berturut-turut.

    “Ini kesembilan kalinya. Ini buah kerja kita selama ini dan para pegawai,” katanya.(LUK/DZH/PBN)

  • Tranggono Jadi Pj Sekda, Banten Dipimpin Duet Terbuang yang Punya Dendam

    Tranggono Jadi Pj Sekda, Banten Dipimpin Duet Terbuang yang Punya Dendam

    SERANG, BANPOS – Pelantikan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten yang juga merupakan Staf Ahli Gubernur (SAG) Banten, M. Tranggono menjadi Pj Sekda Banten, disebut sebagai berduetnya pejabat yang dituding memiliki dendam, karena pernah ‘dibuang’ oleh Wahidin Halim (WH) saat masih menjabat sebagai Gubernur Banten.

    Selain itu, dilantiknya Tranggono juga disebut sebagai bukti adanya pembersihan gerbong WH di pejabat Pemerintahan Provinsi Banten. Hal ini dikarenakan, beberapa calon Pj Sekda Banten, disebut bagian dari klan WH.

    Tranggono yang berasal dari pejabat Widyaiswara Kementerian PUPR tersebut, saat mengikuti lelang jabatan Kepala Dinas PUPR Banten dikabarkan didukung oleh Al Muktabar. Sehingga saat Al Muktabar di nonaktifkan oleh mantan Gubernur Banten,Tranggono juga terkena imbas dicopot dari jabatan sebagai kepala dinas PUPR oleh mantan Gubernur Banten Wahidin Halim.

    Pj. Sekda Provinsi Banten, Tranggono, mengatakan bahwa stigma jika ditunjuknya dia menjadi Pj. Sekda mendampingi Al Muktabar merupakan duet orang-orang yang dibuang pada zaman kepemimpinan mantan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH).

    “Enggak pak, saya yakin ini bukan merupakan duet orang-orang yang dibuang (oleh WH), tetapi adalah (duet) berkah dari Allah. Saya bertugas di sini, saya tidak pernah tahu (kenal) pak Gubernur, ternyata saya ditugaskan di sini,” ujarnya.

    Bahkan menurutnya, ketika ia dipindahkan dari jabatan Kepala DPUPR Provinsi Banten ke jabatan Staf Ahli Gubernur (SAG) oleh WH, dia anggap sebagai momentum untuk meningkatkan kapasitas dirinya, bukan dibuang.

    “Cobaan itu ada dua, cobaan dalam kesenangan dan cobaan dalam keadaan kesedihan. Bahwa dimasukkan ke SAG seolah-olah dimasukkan ke dalam kotak. Enggak menurut saya, karena itu untuk membuka wawasan saya. Bedanya di SAG saya tidak punya pasukan, di Pj. Sekda saya punya pasukan,” tandasnya.

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar menjelaskan, pelantikan Pj Sekda harus diterima oleh semua pihak. Karena sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. “Kebersamaan ini peta jalan baik untuk kita dalam rangka membangun Provinsi Banten.

    Secara internal, bagi Pemprov Banten jabatan Sekretaris Daerah sangat strategis dan penting,” katanya.

    Al Muktabar menjelaskan, dengan tugas-tugas Pj Gubernur Banten yang lebih spesifik, maka pihaknya mengajukan jabatan Sekretaris Daerah untuk segera diisi oleh Penjabat. Pasalnya, sekitar 80 persen waktu bekerjanya nantinya berada di lapangan. Sehingga unsur administratif harus diisi dengan baik oleh Penjabat Sekretaris Daerah.

    Al Muktabar berpesan kepada M Tranggono untuk melaksanakan tugas sesuai dengan sumpah dan janji jabatan, juga pada pakta integritas yang ditandatangani.

    “Nantinya juga harus kita pertanggungjawabkan kepada Allah SWT. Kita akan mengedepankan kontrol publik, utamanya menghindarkan conflict of interest dalam agenda-agenda kita,” pungkas Al Muktabar.

    Ketua DPRD Banten, Andra Soni usai menghadiri pelantikan Tranggono mengaku akan mengawasi dan mengevaluasi kinerja Pj Sekda tiga bulan kedepan. “Kita evaluasi apabila kinerjanya tidak sesuai harapan bersama,” katanya.

    Yang harus dilakukan oleh Pj Sekda dan Pj Gubernur Banten lanjut Andra yakni mengentaskan pengangguran dan reformasi birokrasi. “PR-PR yang belum selesai,harus kita selesaikan. Soal pengangguran, Pak Pj Gubernur harus melakukan komunikasi dengan dunia usaha, dan berkoordinasi dengan kabupaten/kota. Jangan sampai provinsi ini menjadi penyumbang terbesar pengangguran di Indonesia,” katanya.

    Terpisah, Akademisi Unis Tangerang, Adib Miftahul menilai, terlihat indikasi adanya bersih-bersih gerbong WH di Pemprov Banten dengan pelantikan Tranggono menjadi Pj Sekda.

    “Ini menjadi sinyal sebagai bentuk bersih-bersih gerbong WH di Pemprov Banten oleh Pj Gubernur,” terang Adib.

    Selain itu, Adib menyoroti status Tranggono yang sama-sama berasal dari Widyaiswara di Kementerian seperti Al Muktabar. Menurutnya, sebagai Pj Gubernur Banten, Al Muktabar perlu orang yang bisa diajak kerjasama dan dapat dipercaya untuk menjalankan roda pemerintahan.” Jika ada yang berasumsi ini sebagai bentuk ‘balas dendam’ Al Muktabar kepada WH menurut saya sah sah saja,” cetusnya.

    ”Dulu juga pak Al Muktabar di nonaktifkan oleh WH sebagai Sekda, namun diangkat menjadi Pj Gubernur oleh presiden.Demikian juga, dulu pak Trenggono dicopot oleh pak WH, sekarang diangkat menjadi Plh Sekda oleh Pj Gubernur,” tukasnya.

    Dalam pelantikan, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia M Tito Karnavian diwakili Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyampaikan budaya kerja aparatur negara Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahwa budaya kerja aparatur negara PNS yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, serta kolaboratif.

    “Budaya yang dibangun oleh Presiden terhadap ASN yang tujuannya untuk membangun birokrasi yang berorientasi pelayanan,” ungkapnya.(RUS/DZH/PBN)

  • Andika Hazrumy Siap Terlibat di Abdimas Bersama Universitas Primagraha

    Andika Hazrumy Siap Terlibat di Abdimas Bersama Universitas Primagraha

    SERANG, BANPOS- Program Abdimas atau pengabdian kepada masyarakat yang digagas Universitas Primagraha bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Serang dilirik oleh Andika Hazrumy.

    Ketua Karang Taruna Banten ini tertarik terhadap program yang berhubungan dengan masyarakat secara langsung.

    Ia menuturkan, pada awalnya dirinya beranggapan program Abdimas ini seperti Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) yang dilaksanakan selama 3 bulan saja. Namun ketika mendengar secara jelas detail programnya mantan Wakil Gubernur Banten ini langsung tertarik dan ingin lebih jauh terlibat di Abdimas.

    “Awal saya beranggapan hanya sebatas KKM saja. Setelah detailnya dijelaskan, ternyata dilaksanakan selama 2 tahun. Saya rasa ini program yang bagus dan nyata untuk menyentuh masyarakat secara utuh. Artinya UPG mampu menyelaraskan program pemerintah dalam menangani perekonomian, dan IPM,” ujarnya saat mengunjungi Kampus Universitas Primagraha, Senin (23/05/2022).

    Ia juga mengungkap bahwa program Abdimas ini original dan luar biasa. Ia mengaku saat dirinya menjabat, Pemerintah Provinsi fokus ke hal penanganan Covid-19, semua anggaran difokuskan ke sana, jadi untuk yang menyentuh masyarakat dalam menumbuhkan potensi tidak menjadi fokus.

    “Namun kini ada universitas yang sampai berpikir ke pengabdian peningkatan potensi masyarakat. Ini langkah bagus mengingat setelah terpapar dampak pandemi Covid-19, masyarakat perlulah penetrasi untuk bangkit dan melompat,” tukasnya.

    Pembina YIPPI yang menaungi Universitas Primagraha, yang juga sebagai penggagas Program Abdimas Haerofiatna, berterimakasih kepada Andika Hazrumy yang mau ikut terlibat dalam program ini.

    “Kami atas nama Universitas Primagraha bangga dan mengapresiasi karena Andika Hazrumy ingin terlibat langsung di Abdimas ini.  Kami semakin yakin mampu mejalankan program ini bersama masyarakat,” paparnya.

    Sementara itu, Rektor Universitas Primagraha optimis akan keberhasilan program Abdimas dan mampu membantu masyarakat serta meningkatkan IPM. (AZM)

  • Oknum Kejari Dilepas, Oknum Hakim Diciduk

    Oknum Kejari Dilepas, Oknum Hakim Diciduk

    SERANG, BANPOS – Dalam satu pekan, sejumlah oknum yang bekerja pada lembaga Penegak Hukum yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon dan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung ditangkap atas kasus narkoba. Jika oknum Kejari Cilegon ditangkap karena diduga berupaya menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Cilegon, oknum hakim di PN Rangkasbitung diciduk BNN lantaran tengah pesta sabu.

    Terkini, oknum Kejari Cilegon ‘dilepas’ oleh Polda Banten yang menangani perkara tersebut, karena dinilai tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya yakni charger, berisi sabu. Sedangkan dua oknum hakim dan satu panitera di PN Rangkasbitung, baru akan diungkap kasusnya oleh BNN Banten hari ini.

    Kepada BANPOS, Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung, mengatakan bahwa terkait dengan perkara PN Rangkasbitung, pihaknya akan mengungkapkan secara lengkap pada konferensi pers hari ini.

    “Besok (hari ini) kemungkinan akan press rilis. Kami akan undang kalau ada pelaksanaan release ya,” ujar Hendri Marpaung kepada BANPOS saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Minggu (22/5).

    Sementara itu, pada Jumat (20/5), Polda Banten mengungkap kasus upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Cilegon. Upaya yang berhasil digagalkan oleh keamanan Lapas Cilegon dan melibatkan oknum Kejari Cilegon itu pun mengarah pada dua orang warga binaan yang disebut dalang penyelundupan.

    Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tiga orang dari Lapas Cilegon pada Selasa (17/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Ketiganya yakni DL, IW dan SD.

    “Penyerahan dilakukan karena tiga orang ini diduga keras melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dengan temuan satu unit charger handphone berwarna putih yang hendak dibawa masuk ke dalam Lapas, namun setelah dibuka ternyata terdapat kertas coklat membungkus plastik kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu,” katanya.

    Pasca-penyerahan tiga orang tersebut, Shinto menuturkan bahwa penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten melakukan rangkaian pemeriksaan secara intensif, untuk mendalami perkara tersebut. Hingga akhirnya pada Kamis (19/5), Polda Banten melakukan gelar perkara dan menetapkan DL dan KT sebagai tersangka.

    “Yang keduanya adalah warga binaan kasus narkoba pada Lapas Cilegon, menjadi tersangka penyalahgunaan jenis sabu yang diungkap dalam charger handphone. Jadi tersangka ada dua orang, yaitu DL dan KT, keduanya adalah warga binaan bukan pegawai pada kantor pemerintahan,” tuturnya.

    Shinto mengatakan, KT merupakan narapidana kasus narkoba yang ditangkap oleh Bareskrim Polri pada 2019. KT ditangkap dengan barang bukti 900 gram sabu-sabu dan divonis 12 tahun penjara. Sedangkan DL merupakan narapidana yang ditangkap oleh Polres Cilegon pada 2021, dengan barang bukti 0,3 gram sabu dan divonis 18 bulan penjara.

    Menurut Shinto, modus penyelundupan sabu-sabu dengan cara memasukkan ke dalam charger Handphone merupakan modus baru yang dilakukan. Sebab sejauh ini, pihaknya belum pernah menemukan adanya modus penyelundupan dengan gaya tersebut.

    “Menggunakan charger handphone yang dimodifikasi dan dimasukkan sabu ke dalam, itu adalah modus baru. Dalam penyidik kami belum pernah ditemukan sebelumnya, dan ini terungkap berkat ketelitian dari petugas penjaga pintu utama Lapas Cilegon yang bertugas yaitu Dwi Prawira Wijaya,” ucapnya.

    Adapun kronologis kejadian berdasarkan hasil penyidikan Polda Banten yakni pada Minggu (16/5), DL memesan sabu kepada KT sebanyak 5 gram. Sabu tersebut disepakati seharga Rp4,5 juta dengan harga per gramnya Rp900 ribu.

    “Namun transaksi uang belum terlaksana, karena menunggu barang laku diedarkan. Dengan demikian kami menemukan fakta hukum bahwa barang tersebut jika masuk ke dalam Lapas tujuannya bukan untuk dikonsumsi atau dipakai secara pribadi, tetapi diedarkan, karena mereka harus membayar Rp4,5 juta,” ujarnya.

    Untuk memasukkan ke dalam Lapas Cilegon, Shinto menuturkan jika seseorang menghubungi SD selaku pegawai di Kejari Cilegon, dan mengatakan bahwa mereka ingin menitipkan barang untuk DL. SD pun menyanggupi untuk membawa masuk barang tersebut ke dalam Lapas yang nantinya akan diberikan kepada DL.

    “Jadi tidak ada komunikasi langsung per telepon antara DL dengan SD, untuk menerima titipan barang berupa charger handphone tersebut. Tetapi DL sudah menggunakan orang luar untuk berkomunikasi dan orang luar inilah yang menelpon kepada SD,” katanya.

    SD pun dalam menuruti permintaan seseorang yang belum diungkap oleh Polda Banten, memerintahkan kepada IW yang merupakan pegawai honorer di Kejari Cilegon untuk membawa charger handphone itu ke Lapas Cilegon dan diserahkan kepada DL.

    “Saat yang bersamaan, SD dan IW, keduanya dari kantor Kejaksaan memang akan melaksanakan tugas untuk melakukan sidang online terhadap terdakwa lainnya. Itulah yang menjadi titik krusial tanggal 17 sekitar jam 10, barang akan masuk ke dalam kemudian Dwi melakukan SOP secara disiplin, menemukan ada isi di dalam charger handphone tersebut,” ucapnya.

    Shinto mengklaim bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Polda Banten, baik IW maupun SD tidak mengetahui bahwa di dalam charger handphone tersebut merupakan sabu-sabu. Menurutnya, IW dan SD hanya berniat mengantarkan charger handphone itu saja.

    “Sehingga kami simpulkan tidak terdapat mens rea atau niat jahat untuk berkomplot bersama-sama dengan DL memasukkan barang itu. Maka SD dan IW bukan jaringan yang membawa masuk narkoba ke dalam Lapas, ini penegasan dari kami sesuai hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan,” terangnya.

    Bahkan menurut Shinto, keduanya telah dilakukan tes urin. Hasilnya, IW dan SD dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba. Sementara DL dan KT saat dilakukan tes urin, menghasilkan hasil positif mengonsumsi narkoba.

    “Keduanya diperkuat dengan dalil positif barang dan hasil pemeriksaan ternyata DL dan KT adalah tersangka terhadap rencana masuknya barang narkoba 3,16 gram sabu ke dalam Lapas pada tanggal 17 Mei 2022,” tegasnya.

    Ditanya terkait dengan alasan mengapa tersangka menitipkan barang ke SD yang merupakan pegawai Kejari, bukan ke Lapas langsung maupun alasan mengapa SD mau menuruti permintaan tersebut, Shinto menuturkan jika Polda Banten masih melakukan pendalaman.

    “Ini akan menjadi materi buat penyidikan, sehingga kami belum bisa buka sejauh mana SD berkenalan dengan DL. Tapi kami yakin secara internal pun akan menjadi pendalaman,” ungkapnya.(DZH/PBN)

  • ‘Hantu’ PPDB Gentayangan di Sekolah Favorit?

     

    SERANG, BANPOS – Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten mewanti-wanti seluruh pihak untuk dapat menjaga pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dari para ‘hantu’ yang berpotensi merusak integritas PPDB tahun ini.

    Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan, mengatakan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB, harus bersama-sama menjaga integritas PPDB dari para oknum yang menghantui pelaksanaan PPDB dengan berupaya merusak kemurnian pelaksanaan PPDB berdasarkan nilai objektif, transparan, akuntabel dan non-diskriminatif.

    Bahkan, Dedy menuturkan bahwa berbagai aturan yang mengatur petunjuk pelaksana/teknis (juklak/juknis) PPDB akan tidak berharga dan tidak berarti, apabila seluruh pihak baik penyelenggara PPDB, pemerintahan, aparat penegak hukum (APH) organisasi masyarakat, hingga media massa tidak menunjukkan komitmen dalam mengawal pelaksanaan PPDB.

    “(Tidak berharga dan tidak berarti) jika tidak memiliki komitmen untuk bersama-sama menjaga dan mengawal PPDB agar terbebas dari intervensi, intimidasi, atau upaya-upaya lain yang dapat merusak kemurnian PPDB itu sendiri,” ujarnya, Sabtu (21/5).

    Menurut Dedy, seruan dalam menjaga integritas PPDB sudah sering digaungkan oleh Ombudsman Banten setiap tahun. Terlebih, pihaknya kerap menemukan permasalahan pada pelaksanaan PPDB mulai dari permasalahan teknis seperti jaringan, permasalahan regulasi, anggaran dan kualitas SDM.

    “(Selain itu) permasalahan yang kerap menjadi hantu yang merusak PPDB adalah adanya intervensi, intimidasi, pungli, suap/gratifikasi kepada para penyelenggara PPDB,” ungkapnya.

    Ia menegaskan, pihak yang akan paling dirugikan dari rusaknya integritas PPDB adalah para siswa. Sebab, dampak dari rusaknya integritas PPDB hingga pada siswa akan tidak memperoleh layanan pendidikan yang optimal.

    “Karena sekolah gagal memenuhi SPM Pendidikan. Demikian pula dari aspek moral, baik moral pembuat kebijakan, pelaksana, kepala sekolah, guru, serta unsur-unsur lainnya di satuan Pendidikan/sekolah, tidak terkecuali dan terutama siswa,” katanya.

    Bahkan, Dedy mengaku jika Ombudsman Banten pernah menerima keluhan dari sekolah-sekolah swasta terkait proses PPDB di sekolah negeri. Dedy memandang, Dinas Pendidikan setempat juga perlu mengajak diskusi dan berkolaborasi dengan sekolah-sekolah swasta yang ada.

    “Dalam jangka panjang dan lebih luas, persoalan PPDB akan terus menjadi ancaman laten bagi kualitas Pendidikan di Banten. Sementara, masih banyak permasalahan pendidikan lainnya di Banten yang masih perlu diatasi bersama,” ucapnya.

    Permasalahan pendidikan itu antara lain pemerataan kualitas pendidikan, ketimpangan infrastruktur pendidikan di Utara-Selatan, kurikulum, sarana prasarana, kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, kompetensi guru, link and match dan lainnya.

    “Kuncinya, mulai dari sekarang, semua pihak menahan diri dan bersama-sama menjaga PPDB demi memperkuat bagian ikhtiar memajukan pendidikan di negeri para ulama dan santri ini,” tegas Dedy.

    Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin, pada kesempatan yang sama mengemukakan, salah satu temuan Ombudsman Banten atas penyelenggaraan PPDB tahun lalu. Temuan itu yakni pelanggaran terhadap ketentuan daya tampung siswa yang diterima oleh sekolah.

    “Untuk diingat bersama, daya tampung ditetapkan oleh Dinas Pendidikan setempat. Untuk memastikan bahwa sekolah dapat memenuhi SPM, jumlah siswa dalam satu rombongan belajar atau kelas yang dimiliki oleh sekolah sebagaimana diatur oleh Kementerian Pendidikan,” ujarnya.

    Faktanya, Zainal menuturkan bahwa sesuai hasil investigasi khusus Ombudsman Banten, ketentuan daya tampung itu diabaikan oleh mayoritas SMA dan SMK milik pemerintah di Provinsi Banten.

    “Kelebihan daya tampung ini terjadi khususnya di Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan yang jumlahnya mencapai hampir 4.000 siswa atau ada tambahan 30 rombel/kelas di luar ketentuan daya tampung sekolah,” terangnya.

    Menurutnya, temuan itu cukup ironis, terlebih dengan adanya temuan sekolah yang memaksakan lebih dari 45 siswa per kelas. Bahkan ia menuturkan, sangat mungkin sekolah pada akhirnya menggunakan ruang laboratorium atau ruang perpustakan sebagai kelas untuk menampung siswa-siswa tersebut.

    “Kita tidak akan mendapati fakta ini dari hasil (pengumuman) akhir PPDB. Kita baru bisa menemukannya jika membandingkan antara regulasi daya tampung dengan jumlah siswa/peserta didik pada saat awal tahun ajaran baru, yang bisa jadi beberapa hari atau pekan setelah proses PPDB. Oleh karenanya, wajar banyak wali murid yang menyampaikan kepada Ombudsman mengenai relevansi pelaksanaan PPDB jika masih banyak yang diterima melalui jalur diluar PPDB,” jelasnya.

    Namun, tidak sedikit SMA/SMK di bawah Pemerintah Provinsi yang di sisi lain belum dapat memenuhi kuota atau daya tampung tersebut. Secara sederhana, menurut Zainal, sekolah ‘favorit’ akan cenderung melanggar ketentuan daya tampung, dan sebaliknya sekolah negeri lain malah kekurangan siswa.

    “Oleh karenanya, kami memandang, Dinas Pendidikan perlu mengevaluasi betul formula ataupun proses penyusunan daya tampung ini. Jika tahun ini sudah yakin, maka perlu lebih serius mengawasi implementasinya dalam proses PPDB. Sebab jika tidak, untuk apa?” tegasnya.

    Tim Ombudsman Banten telah mendalami temuan tersebut dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat Daerah Provinsi Banten. Tujuannya, antara lain, untuk mendesak adanya perbaikan yang substantif dan signifikan dalam penyelenggaraan PPDB.

    “Lebih dari itu, pada prinsipnya Ombudsman mendorong agar Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan melakukan upaya lebih serius untuk memastikan pemerataan kualitas pendidikan serta program dan layanan pendidikan lainnya, agar kepentingan pendidikan untuk masyarakat Banten terpenuhi serta berkeadilan bagi semua,” tandasnya.

    Pada  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 SMA/SMK Negeri  di Provinsi Banten sudah menetapkan kuota. Salah satu penetapan yang terbanyak adalah untuk zonasi, sebesar 50 persen.

    Sedangkan afirmasi 15 persen, kepindahan orang tua 5 persen, dan sisanya jalur prestasi 30 persen.

    Keputusan tersebut disampaikan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar pekan lalu dalam siaran persnya. Atas keputusan tersebut, masyarakat meminta Pemprov  Banten agar dalam penerimaan siswa baru di SMA/SMK Negeri tidak ada intrik atau kecurangan. Pasalnya, sejak diberlakukan PPDB online banyak  dugaan kecurangan dan peristiwa yang merugikan siswa didik.

    “Kalau memang ketentuannya seperti itu, saya harap praktek lapangannya tidak ada proses titip-titipan. Karena banyak sekali warga sekitar seperti tahun lalu tidak bisa masuk di sekolah dekat rumahnya. Tapi tidak sedikit banyak siswa yang rumahnya jauh-jauh bisa masuk ke sekolah itu,” kata warga Kota Serang, Tita Hafidah.

    Kecurangan tersebut nampak di sekolah-sekolah favorit seperti SMA 1 dan 2 Kota Serang SMKN Kota Serang. “Saya sangat meyakini kalau mau dibuka datanya banyak  sekali kecurangan pada PPBD Online tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

    Apalagi, saat proses pendaftaran PPDB online,  jaringan internet sangat sulit untuk diakses. “Sekali lagi saya minta kepada pemerintah agar tidak lagi melakukan kecurangan-kecurangan. Harus fair,” ujarnya.

    Senada diungkapkan Reni Marlina. Menurut dia, persoalan  PPDB online yang diduga terjadi kecurangan bukan saja di Serang. “Sama di Kota Cilegon, kendala dan persoalan PPDB Online tahun-tahun sebelumnya banyak siswa yang jauh-jauh tapi sekolah di SMAN 1 Cilegon. Tapi yang dekat tidak bisa masuk kesitu. Ini harus diperbaiki,” ujarnya.

    Sementara itu,  Pj Gubernur Banten, Al Muktabar meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar konsen dalam PPDB Online. “Secara umum, pendidikan menjadi konsentrasi pemerintah,” kata Al Muktabar.

    Dikatakan, saat dirinya mendapat amanat menjadi Penjabat Gubernur, RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) sudah berakhir. Saat ini rencana pembangunan terwadahi dalam RPD (Rencana Pembangunan Daerah) yang hulunya adalah visi misi Presiden dan Wakil Presiden di samping Rencana Pembangunan Jangka Panjang.

    “Mengawal pendidikan dengan mengawal PPDB sebaik-baiknya sebagai pintu awal. Bila sukses, setengah pekerjaan Bapak/Ibu sukses,” ungkap Al Muktabar.

    “Ini pertaruhan kita bersama, yang ujungnya melayani masyarakat,” tegasnya.

    Dijelaskan, menjadi tugas pemerintahan untuk mengatur dan melayani. Bila terjadi deviasi atau ketidakterhubungan keduanya, tugas pemerintah untuk melakukan intervensi. Pihaknya siap bersama para Kepala Sekolah untuk bersama mencari solusi bila muncul hambatan atau permasalahan.

    “Dalam waktu dekat kita akan melakukan PPDB khusus SMA/SMK Negeri. Apabila ada ketidakbenaran pengelolaan, ada ketidakpuasan publik di sana. Bila ada masalah akan kita selesaikan bersama,” tegasnya.

    “Prinsip penerimaan siswa baru, kita menggunakan web sekolah yang sekarang terpelihara dan berjalan dengan baik. Mohon dijaga internetnya sebagai penjuru penerimaan siswa baru,” tambah Al Muktabar.

    Al Muktabar juga berpesan kepada para panitia PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Banten untuk menjalankan unsur fairness dengan baik.

    “Ikhtiar kita jalankan dalam rangka pelayanan pendidikan bahwa pemerintah hadir. Mudah-mudahan dengan persiapan yang baik ini, semua bisa kita maksimalkan pada niat baik itu. Saya yakin, kita bisa dengan segala tanggung jawab kita,” tambah Al Muktabar. (RUS/DZH/PBN)