LEBAK, BANPOS- Kasus tanah di Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga terus menuai aksi protes dari sebagian warga yang merasa tanahnya dirampas. Bahkan mereka mengaku, akan menyurati Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Selain itu, warga juga menuding adanya keterlibatan dari mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya dalam proses ini.
Ari salah seorang warga Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Rabu (18/5) kepada BANPOS menyatakan, beberapa warga pemilik tanah yang telah menerima pembayaran mengaku terpaksa dan tidak berdaya karena takut tak mendapatkan uang sepeserpun sepekan setelah tanah mereka itu diobrak-abrik menggunakan alat berat.
“Warga terkejut dengan adanya alat berat yang secara tiba-tiba membebaskan tanah warga tanpa pemberitahuan,” katanya.
Ari menceritakan, pada tanggal 12 Januari 2022 tanah di Marga Tirta di patok oleh Dinas PU dan pihak Pemerintah Desa. Kemudian, sehari setelah dilakukan pematokan pada tanggal 13 Januari 2022 langsung dibebaskan dengan menggunakan alat berat tanpa ada sosialisasi apapun kepada masyarakat.
Ia menyebut, masyarakat tidak tahu tanah milik mereka akan dijadikan apa tiba tiba langsung digusur. Bahkan, ada beberapa masyarakat yang tidak mengetahui sama sekali bahwa tanahnya sedang digusur.
“Warga terkejut saat mereka ke kebun dan melihat kondisi tanaman sudah luluh lantah oleh alat berat,” paparnya.
Kemudian masih kata Ari, setelah itu baru dipanggil oleh pihak Kepala Desa bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga Rp20 ribu per meter. Masyarakat merasa keberatan dengan harga sebesar itu.
“Yang belinya itu kan swasta. Jadi masyarakat benar-benar keberatan dengan harga sebesar itu. Kami akan terus melakukan perlawanan bahkan kami akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo dan Luhut Binsar Panjaitan,” terangnya.
Ari menjelaskan, warga yang keberatan mencoba melakukan aksi penolakan dan juga meminta pertanggung Jawaban terhadap apa yang sudah dilakukan oleh pemerintahan Kabupaten Lebak terutama PU.
Ironisnya, wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD Lebak juga hampir tidak berbuat apa-apa untuk rakyatnya. Selain itu Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menurut keterangan Asda I Pemerintah Kabupaten Lebak tidak mengetahui soal adanya pembebasan tanah di Desa Margatirta tersebut.
“Karena perintahnya bukan dari Bupati bahkan Bupati juga tidak tahu menahu soal ini. Itu mah pure business to business keterangan dari Asda I Alkadri,” jelasnya.
Ia juga menduga bahwa ada maladministrasi yang dilakukan oleh PU Kabupaten Lebak karena tidak diperintah langsung oleh Bupati Lebak tapi ini disuruh oleh Mulyadi Jayabaya.
Pembebasan tanah yang dilakukan mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya untuk jalan seluas 4,8 hektar dengan harga disamakan, tidak ada kata harga bervariasi. Pada kenyataannya, ganti rugi yang diterima warga yang tanahnya kena pembebasan hanya sebesar Rp20 ribu. Namun, kata Ari setelah pihaknya melakukan aksi baru dari pihak mereka statement bahwa harga bervariasi mulai dari kisaran Rp30-40 ribu per meter.
“Baru ada 18 orang yang dibayar dengan harga Rp20 ribu, dan sisanya sebanyak 50 orang masih bertahan dan tidak akan menjual,” tegasnya.
“Kami menuntut Mulyadi Jayabaya untuk mengganti rugi atas lahan yang sudah digarap. Sebab di tanah tersebut terdapat tanaman padi yang sudah di rusak,” ungkapnya.
Ia juga menduga Kepala Desa setempat berbohong kalau tidak mengetahui apa-apa, sebab yang memberikan uang ganti rugi terhadap 18 orang adalah Kepala Desa sendiri. Artinya Kepala Desa itu mengetahui lahan tersebut akan digunakan untuk apa.
“Kami berasumsi bahwa Kepala Desa itu berbohong kalau tidak mengetahui apa-apa. Buktinya Kepala Desa memberikan uang pembayaran kepada 18 orang pemilik tanah. Itu juga secara paksa menurut kesaksian yang dibayar,” katanya.
Ari mengaku akan melakukan aksi demo jilid tiga dengan menghimpun kekuatan massa yang lebih besar, juga akan menyurati Presiden dan Luhut Binsar Panjaitan terkait investasi di Margatirta.
Menurutnya, tujuan investasi itu akan menumbuhkan ekonomi. bukan membunuh rakyat di negeri sendiri. Intinya adalah investasi hari ini yang dilakukan JB dan Luhut Binsar Panjaitan ini investasi yang membunuh rakyat.
“Masyarakat Margatirta hari ini secara SDM mungkin belum siap untuk menerima terkait industri. Kemudian RTRW Cimarga ini masih pertanian belum disahkan dan itu menyalahi aturan juga,” katanya.
Ari menegaskan bahwa pihaknya kembali akan melakukan aksi unjuk rasa ke Pemerintah Kabupaten Lebak dengan mengerahkan massa lebih banyak untuk mendapatkan keadilan atas pembebasan tanah di Desa Margatirta.(Her/PBN)