Kategori: HEADLINE

  • Masyarakat Diajak Tak Bayar Pajak

    Masyarakat Diajak Tak Bayar Pajak

    SERANG, BANPOS –  Keberhasilan Kejati Banten dalam menangkap empat orang pembajak pajak di Samsat Kelapadua mendapat apresiasi. Akan tetapi, Kejati Banten diminta agar tidak berhenti di Kelapadua dan empat orang pembajak saja, Kejati didesak untuk memperluas perburuan pembajak pajak tersebut, hingga ke Samsat lainnya.

    Sementara itu, Akademisi dari Untirta meminta masyarakat jangan membayar pajak kepada pemprov, hingga persoalan kejahatan besar tersebut terungkap hingga akar-akarnya. Hal ini dikarenakan, kasus pembajakan pajak di Samsat, bukan kali ini terjadi. Sebelumnya pada tahun 2013, juga terjadi dengan modus yang sama  di Samsat Rangkasbitung, Lebak. Dan saat itu kasusnya ditangani oleh Polda Banten.

    “Iya betul jadi memang tidak aman, sebaiknya masyarakat tidak usah bayar pajak dulu,” kata akademisi Untirta, Ikhsan Ahmad, Minggu (24/) kepada BANPOS.

    Dikatakan Ikhsan jika melihat  kejahatan di di Samsat Kelapadua,  dengan cara mengubah bea balik nama (BBN) 1 ke BBN 2, sepertinya meniru gaya peristiwa besar yang melibatkan anak dari mantan pejabat Pemprov Banten yang bertugas di Samsat Rangkasbitung pada tahun  2013 silam.

     “Betul, pada tahun 2013 lalu, di Samsat Lebak ada oknum pegawainya melakukan kejahatan besar. Dan berdasarkan rekam jejak yang ada, di Samsat Rangkasbitung itu hanya ada dua tersangka, dan saat itu kasusnya ditangani oleh Polda. Dan yang di Samsat Kelapadua sekarang  ini dengan modus yang sama di Lebak. Jangan- jangan Kelapadua meniru gaya Samsat Rangkasbitung,” jelasnya.

     Atas modus dan peristiwa kejahatan pada kantor Samsat-samsat di Provinsi Banten Ikhsan menilai  pemerintahan Wahidin Halim (WH) dan Andika Hazrumy sebagai kepala daerah dan wakilnya sudah berada dibawah titik  nadir.

    “Hopwood dan Tomkins menyebutkan, ada lima aspek akuntabilitas. Pertama, hukum dan kejujuran. Kedua, manajerial, ketiga program, ke-empat, kebijakan dan kelima, finansial. Dan dari aspek tersebut kelima-limanya dilanggar oleh pemprov,” katanya.

    Sementara, dalam penilaian akuntabilitas pemerintahan pelanggaran terhadap satu saja dimensi akuntabilitas adalah merupakan bukti kurang akuntabel nya sebuah pemerintahan. “Apalagi dilanggar semuanya (lima aspek).  Ini adalah bisa disebut sebagai sebuah disaster atau bencana,” imbuhnya.

    Disinggung mengenai adanya janji dari Kejati Banten yang akan membongkar kasus Samsat Kelapadua sampai akar-akarnya, pihaknya masih belum memiliki kepercayaan 100 persen.

    “Saya belum percaya janji kejati adalah janji ksatria yang dapat dipenuhi sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, apalagi kasus-kasus yang menyangkut kerabat petinggi. Kasus Samsat Kelapadua, bukan saja kasus pidana penggelapan pajak tetapi juga adanya bukti nepotisme (Kepala Samsat Kelapadua, Bayu Adi Putranto merupakan menantu Gubernur Banten (WH) yang sekali lagi berujung petaka, karena masyarakat tidak pernah tahu apa dasar dari kompetensi yang dilakukan dalam nepotisme tersebut,” katanya.

    Sementara itu, Ketua  Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat, menilai  pengembalian  dana  yang  dititipkan di Bapenda  Banten adalah upaya seakan-akan masalah pembajakan  pajak sudah selesai, karena sudah tidak ada kerugian negaranya.

    “Padahal pengembalian  kerugian keuangan negara  tidak dapat menghilangkan  tindak pidananya. Sebagaimana  disampaikan  oleh Pakar Hukum Pidana Prof Mudzakir,” katanya.

    Pengembalian  dana dari pembajakan pajak dijelaskan Ojat yang dikumpulkan oleh Bapenda menjadi pertanyaan masyarakat. “Dasar hukum Bapenda menerima dana Pengembalian tersebut  berupa apa dan angka Rp 5,9 miliar yang telah diterima itu  hasil perhitungan instansi mana?. Dan yang saya pahami, Bapenda bukan lembaga atau Instansi yang memiliki kewenangan untuk  menerima dana pengembalian  atas kerugian  negara/daerah,” katanya.

    Adanya kejanggalan langkah-langkah yang dilakukan oleh Opar Sohari sebagai Kepala Bapenda Banten, Perkumpulan Maha Bidik Indonesia  menganggap ada pihak yang paling bertanggung jawab atas pembajakan pajak di Samsat Kelapadua. “Bahwa kami justru menduga ada aktor intelektual yang memberikan masukan  agar dana tersebut disimpan di Bapenda. Dan  adanya  dana titipan  yang  diduga dari hasil  kejahatan,  dan yang menerima  tahu dana tersebut merupakan  dari hasil  suatu  kejahatan  maka patut  diduga merupakan  Tindak pidana  pencucian  Uang, sebagaimana  dimaksud  pada pasal  3 UU TPPU,” katanya.

    Koordinator Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB), Uday Suhada, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah cepat Kejati Banten dalam melakukan penahanan empat orang pembajak pajak di Samsat Kelapadua.

    Namun menurutnya, masih ada sejumlah pertanyaan di benak publik yang menurut Uday, harus segera dijawab oleh Kejati Banten.

    “Banyak pihak mempertanyakan, apa betul hanya di level kasi ke bawah saja yang terlibat dalam persekongkolan jahat menjarah uang pendapat daerah itu,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

    Menurutnya, terdapat beberapa catatan penting dari perkara pembajakan pajak tersebut. Pertama, perkara itu merupakan pengungkapan kasus korupsi yang langka, lantaran sumber perkara tersebut berasal dari pendapatan daerah.

    “Sebab pada umumnya terjadi pada penggunaan atau realisasi anggaran melalui beragam kegiatan/proyek. Karenanya hemat saya, harus dilakukan audit investigasi atau audit tujuan tertentu (ATT) oleh BPKP di semua Samsat dan sumber pendapatan daerah lainnya,” kata Uday.

    Kedua, Uday menuturkan bahwa diamankannya barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp29 juta dari meja kerja Sekretaris Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizky Natakusumah, turut menjadi hal yang harus disoroti agar dapat diungkap ke publik.

    “Pak Kajati Leo menyebutkan bahwa tim Kejati juga turut mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp29 juta dari laci meja kerja Sekretaris Bapenda, Berly Rizky Natakusumah. Tentu Tim Penyidik lebih paham langkah apa yang harus diambil untuk mengungkap uang apa itu?” ucapnya.

    Selain itu, peran dari Kepala UPT Samsat Kelapadua pun perlu diperjelas. Sebab, pemegang akses masuk ke sistem Samsat hanya dimiliki oleh Kepala Samsat saja.

    “Dalam mekanismenya, pemegang password sistem itu Kepala UPT, bukan kasie, apalagi seorang TKS (Tenaga Kerja Sukarela). Artinya, Kepala UPT Samsat telah memberikan password itu ke orang lain (TKS) atau pihak lain yang terlibat persekongkolan jahat itu,” terangnya.

    Terpisah, anggota Komisi III pada DPR RI, Moh. Rano Alfath, turut mengapresiasi kinerja Kejati Banten, yang dalam waktu singkat berhasil menahan para pembajak pajak di Samsat Kelapadua.

    “Saya selalu pantau kasus ini dari awal muncul temuan, dan saya sangat apresiasi langkah cepat Kejati Banten dalam menelusuri informasi yang ada, mengutilisasikan operasi intelijen dan menaikan status ke penyidikan sehingga kasus ini terang benderang,” kata Rano kepada awak media.

    Menurut Rano, langkah yang diambil oleh Kejati Banten sudah tepat, karena menegaskan bahwa negara tidak memberikan toleransi kepada kasus korupsi, apalagi di tengah sulitnya ekonomi masyarakat.

    “Ini langkah yang benar. Jadi jangan seolah kerugian negara akibat korupsi itu bisa begitu saja selesai dengan adanya pengembalian. Kalau jelas ada mens reanya (niat jahat), harus dipidanakan. Sesuai dengan Pasal 4 UU Tipikor,” jelas Rano.

    Ia pun menegaskan bahwa diperlukannya peran aparat penegak hukum dalam mengawasi dan membina pejabat-pejabat pemungut pajak seperti UPTD Samsat, sehingga kejadian serupa tak terulang di kemudian hari.

    “Saya juga pernah sampaikan bahwa minimal fungsi pengawasan harus ditingkatkan. Para UPT-UPT Samsat itu agar diawasi dan dibina agar persoalan ini tidak terulang, termasuk kasus-kasus pungli juga. Komitmen kita sekarang uang negara itu harus diserap dengan baik karena akan kembali ke masyarakat nantinya,” tegasnya.

    Diketahui, Kejati Banten pada Jumat (22/4) telah melakukan penggeledahan terhadap kantor Bapenda Provinsi Banten dan juga kantor Samsat Kelapadua. Ternyata, penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut atas ditingkatkannya perkara pembajakan pajak Kelapadua menjadi penyidikan pada Kamis (21/4).

    Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengaku bahwa pihaknya telah melakukan operasi intelijen sejak Rabu (20/4). Dari hasil operasi intelijen itu, ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atas pembajakan pajak itu.

    Leonard menuturkan, Kejati Banten melalui Bidang Pidsus langsung melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan fakta hukum dan alat bukti yang cukup, sehingga keempatnya pun ditetapkan sebagai tersangka.

    Adapun keempat tersangka itu yakni Kasi Penagihan dan Penyetoran pada Samsat Kelapadua berinisial Z, petugas bagian penetapan pada Samsat Kelapadua berinisial AP, tenaga honorer bagian kasir pada Samsat Kelapadua berinisial MBI dan mantan pegawai Samsat yang juga merupakan pembuat aplikasi berinisial B.

    Menurut Leonard, masing-masing tersangka memiliki perannya sendiri. Namun, untuk saat ini diketahui jika Z merupakan inisiator dari terbentuknya gerombolan bajak pajak tersebut.

    Leonard pun menuturkan jika uang-uang hasil pembajakan pajak tersebut diserahkan kepada AP untuk dikumpulkan. Hal itu dilakukan para tersangka sejak bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Februari 2022.

    Selain itu, Leonard pun menuturkan jika ternyata selain operasi pembajakan yang dilakukan oleh kelompok yang dipimpin oleh Z, ada operasi pembajakan lainnya yang dilakukan oleh MBI, B dan AP tanpa sepengetahuan Z.

    “Adapun tersangka MBI, tersangka B dan tersangka AP melakukan juga hal tersebut (pembajakan pajak) tanpa sepengetahuan tersangka Z sejak Agustus 2021 sampai dengan Februari 2022, dikarenakan para tersangka merasa tidak mendapat seperti yang dijanjikan oleh tersangka Z,” jelasnya.

    Di sisi lain, Leo mengungkapkan bahwa keempat pembajak pajak Samsat Kelapadua sempat memusnahkan sejumlah barang bukti dengan cara dibakar dan dirobek.

    “Ada beberapa surat ketetapan (pajak) itu yang dirobek dan dibakar. Oleh karena itu untuk tidak mengulangi perbuatannya, para tersangka oleh tim penyidik dilakukan penahanan,” ujarnya.

    Kejati Banten pun turut menyoroti dasar Pemprov Banten dalam menerima pengembalian uang hasil pembajakan pajak di Samsat Kelapadua sebesar Rp5,9 miliar. Pasalnya, pihaknya belum menemukan dasar yang kuat bagi Pemprov, untuk menerima pengembalian uang itu.

    “Kenapa ini diterima? Ini yang sedang kami terus dalami. Dan mengapa ini bisa diterima di tempat itu. Jadi kami akan terus mempelajari itu, dan akan kami lihat bagaimana perkembangan uang yang ada di tempat itu,” ucapnya.(DZH/RUS/PBN)

  • Pembajak Pajak Sempat Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

    Pembajak Pajak Sempat Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

    SERANG, BANPOS – Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan bahwa keempat pembajak pajak Samsat Kelapa Dua sempat memusnahkan sejumlah barang bukti dengan cara dibakar.

    “Ada beberapa surat ketetapan (pajak) itu yang di robek dan dibakar. Oleh karena itu untuk tidak mengulangi perbuatannya, para tersangka oleh tim penyidik dilakukan penahanan,” ujarnya, Jumat (22/4).

    Leonard menuturkan, para pembajak memusnahkan sejumlah barang bukti untuk menghilangkan jejak operasi mereka. Namun, Kejati Banten berhasil mengamankan barang bukti lainnya.

    “Barang bukti ini contohnya beberapa hasil penetapan tadi itu, untuk menghilangkan bahwa itu telah diubah. Barang bukti itu nanti akan kami lihat dimana. Di komputer itu juga ada, tapi untuk cetakan kan juga ada untuk pembayaran,” ungkapnya.

    Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Kejati Banten yakni satu bundel foto tangkapan layar percakapan, satu buah Flashdisk dan uang tunai sebesar Rp29.854.700.

    “Uang tunai tersebut hasil pengembalian dari tersangka MBI yang belum disetorkan ke Kas Daerah. Diamankan dari Sekretariat Bapenda,” tandasnya. (DZH)

  • Kejati Pertanyakan Alasan Pemprov Terima Pengembalian Hasil Pembajakan Pajak

    Kejati Pertanyakan Alasan Pemprov Terima Pengembalian Hasil Pembajakan Pajak

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mempertanyakan dasar Pemprov Banten dalam menerima pengembalian uang hasil pembajakan pajak di Samsat Kelapa Dua sebesar Rp5,9 miliar. Pasalnya, pihaknya belum menemukan dasar yang kuat bagi Pemprov, untuk menerima pengembalian uang itu.

    Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari mengapa Pemprov Banten menerima uang pengembalian dari para pembajak pajak tersebut. Sebab secara tagihan pajak, para pembayar pajak sudah membayar sesuai dengan kewajiban.

    “Untuk pengembalian, kami sedang mempelajari mengapa ini dikembalikan, kemana ini dikembalikan, dan apa dasar pengembalian. Karena tahun 2021 sudah selesai, si pemohon sudah membayar pajak sesuai klasifikasi,” ujarnya, Jumat (22/4).

    Pihaknya juga mempertanyakan mengapa uang tersebut diterima oleh Pemprov Banten. Maka dari itu, Kejati Banten akan terus mempelajari berkaitan dengan uang yang dikembalikan oleh para pembajak sebesar Rp5,9 miliar.

    “Kenapa ini diterima? Ini yang sedang kami terus dalami. Dan mengapa ini bisa diterima di tempat itu. Jadi kami akan terus mempelajari itu, dan akan kami lihat bagaimana perkembangan uang yang ada di tempat itu,” ucapnya.

    Leonard juga menuturkan jika pihaknya masih mendalami jumlah pasti uang hasil pajak kendaraan yang telah dibajak oleh para pembajak. Sebab antara satu dengan lainnya, berbeda-beda nilai hasil pembajakan itu.

    “Ini juga masih beredar (simpang siur) itu, berapa jumlah itu (uang yang dibajak), karena kami akan terus meminta keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya,” tandasnya. (DZH)

  • Penyidik Ungkap Dua Operasi Pembajakan Pajak Berikut Modusnya

    Penyidik Ungkap Dua Operasi Pembajakan Pajak Berikut Modusnya

    SERANG, BANPOS – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membeberkan modus operandi para bajak pajak di Samsat Kelapa Dua. Diketahui, terdapat dua operasi pembajakan yang dilakukan secara terpisah.

    “Sekira Bulan April 2021, atas inisiatif tersangka Z mengumpulkan tersangka AP, tersangka MBI dan tersangka B untuk mendiskusikan apakah bisa masuk ke sistem UPTD guna mendapatkan uang,” ujar Leonard, Jumat (22/4).

    Sekitar bulan Juni 2021, Z memerintahkan MBI untuk melakukan perbuatan tersebut (pembajakan pajak) terhadap Mobil Baru (BBN I), untuk dimanipulasi datanya menjadi Mobil Bekas (BBN II).

    “Untuk melakukan aksinya, maka tersangka MBI memilih semua berkas pendaftaran pajak mobil baru. Setelah berkas dipilih, maka tersangka MBI dengan membawa kertas penetapan yang telah dikeluarkan oleh tersangka AP mendatangi Biro Jasa untuk meminta uang secara tunai sesuai kertas penetapan pajak,” katanya.

    Kemudian, AP membayarkannya ke Bank Banten. Setelah dibayarkan, MBI mengirimkan data pembayaran ke B yang berada di luar Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua.

    “Kemudian tersangka B yang telah mengetahui Password dan VPN untuk melakukan perubahan secara sistem, penetapan yang tadinya BBN I menjadi BBN II,” ucapnya.

    Setelah berhasil dirubah, penetapan yang telah dirubah tersebut dikirimkan melalui pesan digital ke MBI, dan selanjutnya MBI kembali ke Bank Banten untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi.

    “Kemudian hasil selisih kelebihan uang tersebut oleh tersangka MBI diserahkan kepada tersangka Z,” terangnya.

    Leonard pun menuturkan jika uang-uang hasil pembajakan pajak tersebut diserahkan kepada AP untuk dikumpulkan. Hal itu dilakukan para tersangka sejak bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Februari 2022.

    Selain itu, Leonard pun menuturkan jika ternyata selain operasi pembajakan yang dilakukan oleh kelompok yang dipimpin oleh Z, ada operasi pembajakan lainnya yang dilakukan oleh MBI, B dan AP tanpa sepengetahuan Z.

    “Adapun tersangka MBI, tersangka B dan tersangka AP melakukan juga hal tersebut (pembajakan pajak) tanpa sepengetahuan tersangka Z sejak Agustus 2021 sampai dengan Februari 2022, dikarenakan para tersangka merasa tidak mendapat seperti yang dijanjikan oleh tersangka Z,” jelasnya.

    Dari uang pembajakan pajak yang telah dikumpulkan tersebut, para tersangka menggunakannya untuk membeli mobil, motor, rumah dan untuk keperluan lainnya. (DZH)

  • Empat Pembajak Pajak di Samsat Kelapa Dua Ditahan, Lainnya Masih Diburu?

    Empat Pembajak Pajak di Samsat Kelapa Dua Ditahan, Lainnya Masih Diburu?

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat orang tersangka kasus pembajakan pajak di Samsat Kelapa Dua. Dari keempat tersangka itu, dua diantaranya merupakan PNS, satu orang honorer dan satu orang swasta.

    Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan perkara tersebut sejak 20 April. Pihaknya menyelediki perkara tersebut lantaran pembajakan yang terjadi di Samsat yang dipimpin mantu Wahidin Halim itu tengah ramai diperbincangkan masyarakat.

    “Kami merespons cepat Informasi dimaksud dengan melakukan Operasi Intelijen untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan guna mendapatkan bukti awal atas dugaan dimaksud sejak Rabu 20 April 2022,” ujarnya, Jumat (22/4).

    Berdasarkan hasil operasi intelijen tersebut, Kejati Banten berhasil mendapatkan sejumlah keterangan, dokumen dan barang bukti. Hal itu didapatkan usai meminta keterangan dari tujuh orang saksi yakni tiga orang ASN pada Bapenda Provinsi Banten, dua orang ASN pada Samsat Kelapa Dua, satu orang tenaga honorer pada Samsat Kelapa Dua dan satu orang swasta yang merupakan mantan pegawai Samsat serta pembuat aplikasi.

    Dari hasil operasi intelijen itu, Kepala Kejati Banten pun ditemukan adanya indikasi dugaan penggelapan uang pajak yang mengarah ke tindak pidana korupsi, yang berada di Samsat Kelapa Dua.

    “Selanjutnya penanganan kasus tersebut diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-379/M.6/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022,” katanya.

    Leonard menuturkan, Kejati Banten melalui Bidang Pidsus langsung melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan fakta hukum dan alat bukti yang cukup, sehingga keempatnya pun ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pada hari ini pula tim penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan, Tim Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu tersangka Z jabatan Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, tersangka AP petugas Bagian Penetapan pada Samsat Kelapa Dua, tersangka MBI sebagai tenaga honorer Bagian Kasir di Samsat Kelapa Dua dan tersangka B, mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat,” ucapnya.

    Leonard mengaku, penyidikan perkara itu masih terus berlangsung. Leonard pun mengaku tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam perkara pembajakan pajak tersebut.

    “Ini proses, ada meja satu, meja dua, meja tiga, meja empat. Ada struktur organisasi. Kita akan lihat dari hasil pemeriksaan,” tandasnya.

    Keempatnya kini ditahan di Rutan Pandeglang selama 20 hari ke depan. (DZH)

  • Bapenda Banten Digeledah Kejati, Terkait Samsat Kelapa Dua?

    Bapenda Banten Digeledah Kejati, Terkait Samsat Kelapa Dua?

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. Belum diketahui penggeledahan tersebut untuk perkara apa.

    Berdasarkan informasi, penyidik Kejati Banten datang ke kantor Bapenda Provinsi Banten sekitar pukul 10.20 WIB.

    Sekitar pukul 11.50 WIB, penyidik Kejati Banten pun meninggalkan Bapenda Provinsi Banten. Berdasarkan keterangan, penggeledahan akan kembali dilanjutkan setelah salat Jumat.

    Untuk diketahui, Bapenda Provinsi Banten saat ini tengah dirundung masalah pembajakan pajak pada Samsat Kelapa Dua.

    Pembajakan pajak itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6,2 miliar. (DZH)

  • Coppa Italia, Inter Tembus Final

    Coppa Italia, Inter Tembus Final

     

    SELANGKAH lagi, Inter Milan meraih trofi Coppa Italia usai membekuk rival sekota, AC Milan pada laga semifinal, Rabu (20/4) dini hari tadi WIB. Inter Milan melaju ke final Coppa Italia mengalahkan AC Milan dengan skor 3-0 pada pertandingan leg kedua semifinal di San Siro. 

    Inter tampil dominan sejak awal dan unggul saat laga baru berjalan menit ke-4. Lautaro Martinez menaklukan kiper Mike Maignanusai mendapat umpan dari Matteo Darmian.

    Rossoneri kembali kebobolan pada menit ke-40. Joaquin Correa mengirim umpan terobosan kepada Martinez, yang dalam situasi satu lawan satu berhasil menjebol gawang Maignan dengan sepakan lob. Babak pertama ditutup dengan 2-0. 

    Inter langsung melakukan 5 pergantian pemain dalam rentang 10 menit. Hasilnya, mereka mencetak gol ketiga pada menit ke-82.

    Arturo Vidal mengirim umpan terobosan kepada Marcelo Brozovic yang lolos dari jebakan offside. Gelandang Kroasia itu mengirim umpan kepada Robin Gosens yang bebas di depan gawang, dan langsung menjebol gawang Maignan. Kedudukan 3-0 menutup laga ini. 

    Inter berhak lolos ke final Coppa Italia dengan agregat 3-0, setelah bermain imbang 0-0 di leg pertama. Nerrazurri akan berhadapan dengan pemenang antara Juventus vs Fiorentina.(IPL/ENK/RMID)

     

  • KUA Kasemen Salurkan Bantuan Alquran dari Pengantin

     

    SERANG, BANPOS – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kasemen, Roby Syahri, menyalurkan bantuan Alquran di seluruh masjid dan musholla di wilayah Pemerintahan Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Senin (18/4). Sejumlah Alquran itu merupakan bentuk sumbangan yang diberikan oleh salah satu pasangan pengantin di Kasemen.

    “Kami menyalurkan Alquran kepada seluruh masjid dan mushola yang ada di wilayah pemerintahan Kecamatan Kasemen. Alquran ini adalah sumbangan yang diberikan dari salah satu pasangan pengantin dan yang dibantu juga dari pihak Kecamatan,” ujar Roby, di sela-sela kegiatan penyaluran Alquran.

    Ia menjelaskan, sejumlah Alquran itu juga beberapa diantaranya merupakan bantuan dari pihak Kecamatan Kasemen. Roby berharap, Alquran itu dapat digunakan dengan sebaik-baiknya dan bisa memberikan manfaat untuk kepentingan umat.

    ”Semoga apa yang bisa kami berikan bisa bermanfaat untuk kepentingan umat, khususnya warga masyarakat di wilayah Kecamatan Kasemen kota Serang,” tuturnya.

    Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sejumlah masjid dan mushola di wilayah Kasemen terdampak banjir. Sehingga tidak sedikit dari perlengkapan ibadah dan Alquran di dalam masjid dan mushola tersebut terendam air dan rusak.

    “Dengan adanya penyaluran Al-Qur’an ini diharapkan dapat sangat membantu masyarakat, khususnya di mushola dan masjid yang sebelumnya telah terdampak banjir di awal Maret kemarin, yang saat itu telah banyak masjid yang terendam air sehingga menyebabkan telah banyak Alquran yang rusak,” tandasnya.

    Salah satu perwakilan penerima bantuan Alquran, Uyung, mengungkapkan bahwa bantuan Alquran itu sangat cukup membantu untuk lebih giat lagi belajar membaca dan mempelajari ilmu Alquran.

    “Terimakasih sudah dibantu, Alquran di sini sudah rusak akibat banjir (Maret) kemarin, ini sangat membantu jamaah di mushola kami,” ungkap pemuda masjid di wilayah kelurahan Banten ini. (MUF/AZM)

    kepsyen

  • PMI Banten Siagakan Ratusan Relawan

     

    SERANG, BANPOS – Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten akan menyiagakan sebanyak 199 relawan dan juga 9 ambulans, dalam rangka menyambut pelaksanaan momentum mudik pada hari raya Idul Fitri tahun ini.

    Hal itu diungkapkan oleh Ketua PMI Provinsi Banten, Ratu Tatu Chasanah, saat menggelar Apel Hari Kesiapsiagaan Bencana dan Siaga Lebaran 2022, Selasa (19/4/2022). Apel tersebut dijadikan simbolis pelepasan para relawan yang akan membantu arus mudik lebaran tahun ini.

    “Total ada 199 relawan dan sembilan ambulans kami turunkan bersama PMI kabupaten/kota, tentu akan bergabung dengan unsur pemerintah dan TNI-Polri di 36 posko mudik,” kata Tatu di Markas PMI Banten.

    Menurut Tatu, apel siaga lebaran rutin dilakukan oleh PMI Banten, bersama para relawan dari delapan PMI kabupaten/kota, dengan mengundang unsur pemerintah daerah dan juga unsur TNI-Polri.

    “Kami cek kesiapan personel dan armada ambulans. Dan kami siap membantu pemerintah, memberikan pelayanan kepada para pemudik,” ujarnya.

    Para relawan yang diturunkan, kata Tatu, sudah mendapatkan pelatihan, terutama dalam memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan. Termasuk pelayanan ambulans jika dibutuhkan masyarakat di posko siaga lebaran.

    Menurut Tatu, arus mudik tahun ini diprediksi mengalami peningkatan. Sebab selama dua tahun, pemerintah melarang mudik bagi masyarakat yang akan pulang kampung saat lebaran.

    “Kami berharap, arus mudik tahun ini berjalan tertib, lancar dan aman. Tentu dengan aturan yang sudah ditetapkan, dan kita harus tetap menjaga protokol kesehatan,” ungkapnya.

    Sementara itu, terkait stok darah di unit donor darah (UDD) PMI kabupaten/kota, Tatu memastikan aman. “Insya Allah aman untuk di Banten. Walaupun ada UDD kabupaten/kota yang kurang stok darah, tetapi bisa dipenuhi oleh UDD yang lainnya,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Honorer Lebaran Tanpa THR

     

    SERANG, BANPOS – Para pegawai honorer di lingkungan Pemkot Serang dipastikan tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Sebab, THR yang disediakan oleh Pemkot Serang hanya untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) saja. Hal ini berbeda dengan Pemprov Banten yang turut menganggarkan THR untuk para pegawai honorer.

    Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, mengatakan bahwa untuk THR di lingkungan Pemkot Serang sudah dapat diajukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai Rabu (20/4) hari ini.

    “Mulai besok (hari ini) sudah bisa diajukan. (Peraturan Walikota) sudah di bagian hukum, dan rencana hari ini (kemarin) ditandatangani,” ujarnya saat dikonfirmasi BANPOS melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/4).

    Wachyu menuturkan, jika OPD mulai mengajukan pencairan THR pada Rabu hari ini, maka diperkirakan THR akan cair maksimal dua hari kemudian. Sehingga, THR untuk para pegawai Pemkot Serang diperkirakan cair maksimal di hari Jumat.

    “Semuanya melalui proses layaknya mencairkan kebutuhan belanja lain. Besok (hari ini) itu OPD sudah bisa menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM). Sesuai SOP di kami, paling lama dua hari kemudian kami menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Bank, lalu Bank mentransfer ke rekening masing-masing pegawai,” terangnya.

    Menurut Wachyu, Pemkot Serang untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 bagi para pegawai mereka, menganggarkan dana sebesar kurang lebih Rp36 miliar. Besaran nominal tersebut lebih besar dibandingkan anggaran tahun lalu.

    “Kurang lebih Rp36 miliar. Lebih besar tahun ini, karena ada tambahan 50 persen dari tambahan penghasilan. Tahun lalu kan gak ada,” ucapnya.

    Dari Rp36 miliar anggaran yang telah dipersiapkan, Wachyu mengaku bahwa tidak ada sama sekali anggaran untuk pegawai honorer. Menurutnya, hanya pegawai ASN saja yang akan menerima THR pada tahun ini.

    “Sepengetahuan saya di Peraturan Pemerintah (PP) tidak disebut (THR untuk pegawai honorer). (Dari Rp36 miliar yang dipersiapkan) tidak ada (untuk pegawai honorer),” tandas Wachyu.

    Sebelumnya diberitakan, Pemprov Banten turut menganggarkan THR bagi para pegawai honorer di lingkungan Pemprov Banten. Hal itu diungkapkan oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti.

    Menurut Rina, THR juga akan turut dinikmati oleh para pegawai honorer di lingkungan Pemprov Banten. Hal itu berbeda dengan tahun lalu yang tidak memasukkan pegawai honorer ke dalam daftar penerima THR.

    “Semua dipastikan dapat. Honorer dapat. Karena ini berdasarkan rilis dari Menteri Keuangan sudah jelas, meskipun kami belum menerima PP-nya yah. Yang lebih pasti nanti menunggu PP keluar,” ungkapnya.(DZH/PBN)