Kategori: HUKRIM

  • Melalui Program Integrasi, Lapas Cilegon Bebaskan 28 Napi

    Melalui Program Integrasi, Lapas Cilegon Bebaskan 28 Napi

    CILEGON, BANPOS – Sebuah kabar gembira datang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon. Sebanyak 28 warga binaan , Sabtu (16/11/2024), resmi menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat.

    Yang menarik, seluruh proses pembebasan ini dilakukan sepenuhnya gratis, tanpa biaya atau pungutan apa pun. Dimana asumsi masyarakat perihal pelayanan di Lapas itu selalu memakai biaya.

    Kepala Lapas Cilegon, Yosafat Rizanto mengatakan program ini merupakan bagian dari kebijakan integrasi yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

    Menurutnya, program ini bukan sekadar memberikan kebebasan, tetapi juga membekali warga binaan dengan kesiapan menghadapi kehidupan bermasyarakat.

    “Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan mereka keluar dengan semangat baru dan siap menghadapi masa depan. Tidak hanya itu, semua proses integrasi dilakukan tanpa pungutan apa pun, sebagai wujud pelayanan bersih dari Lapas Cilegon,” ujar Yosafat Rizanto.

    Selama menjalani pembinaan, warga binaan dibekali pelatihan seperti keterampilan usaha mandiri, pertanian, dan banyak lainnya. “Semua ini bertujuan membangun kemandirian ekonomi para narapidana setelah bebas,” ujarnya.

    Yosafat menambahkan program pembebasan bersyarat ini menjadi salah satu upaya Lapas Cilegon untuk terus mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang inklusif dan mendukung rehabilitasi mantan narapidana. (LUK)

  • Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Kota Cilegon

    Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Kota Cilegon

    SERANG, BANPOS – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap 2 tersangka kasus suap atau gratifikasi pada pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pekerjaan Rp1,4 miliar.

    Saat dikonfirmasi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana menjelasakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/27/VII/2024/SPKT/ Polda Banten, tanggal 12 Juli 2024 dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/VIII/2024/SPKT/ Polda Banten, tanggal 30 Juli 2024, Ditreskrimsus menetapkan 2 tersangka yakni MF selaku Direktur CV. Arif Indah Permata dan GG selaku PPK Sekretaris Dinas.

    “Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua tersangka Sdr GG selaku PPK / mantan Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon dan Sdr MF selaku Direktur CV ARIF INDAH PERMATA,” katanya pada Jumat (8/11/2024).

    Selanjutnya Yudis menyampaikan modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersngaka tersebut. “Tersangka MF selaku direktur CV ARIF INDAH PERMATA bertemu dengan Sdr GG selaku PPK / Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon, sebelum proses pengadaan atau pekerjaan dimulai dengan dipertemukan atau diantar oleh Saksi Sdr AF dan pada pertemuan itu ada beberapa kesepakatan untuk CV ARIF INDAH PERMATA bisa mendapatkan pekerjaan itu harus memberikan sukses Fee sebesar 15% dari nilai pekerjaan, dan kesepakatan itu terjadi mulai dari pemberian uang kepada Sdr GG selaku PPK dengan cara transfer Bank dan ada juga yang tunai sebelum pekerjaan di laksanakan sehingga pada akhirnya pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV ARIF INDAH PERMATA kurang lebih Rp400 juta diberikan secara bertahap ada Trasfer Bank dan tunai,” jelas Dirreskrimsus.

    “Modus PPK dan Penyedia untuk memuluskan dan memudahkan supaya pekerjaan TPT Bronjong itu bisa di dapat atau dilaksanakan oleh CV ARIF INDAH PERMATA yaitu PPK dan Penyedia bersepakat untuk merubah RUP (Rencana Umum Pengedaan) yang semula lelang umum menjadi E-Catalog, dimana perubahan RUP itu tanpa sepengetahuan dari Pengguna Anggaran (PA) karena kalau RUP tidak di rubah terlebih dahulu proses E-Catalog tidak bisa dilaksanakan, sehingga untuk memenangkan CV ARIF INDAH PERMATA jadi lebih mudah yaitu PPK tingga klik atau pesan pilih penyedia CV ARIF INDAH PERMATA tidak melalui proses lelang,” tambahnya.

    Diakhir Yudis menyampikan pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka. “Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka sudah dilakukan proses penahanan untuk tersangka Sdr MF sudah 14 hari sedangkan untuk Sdr GG sudah 8 hari. Berkas Perkara sudah dilakukan tahap 1 ke Kejati Banten pada Rabu tanggal 06-11-2024,” tutupnya. (RED)

  • Waspada! Nama Kades Mancak Dicatut untuk Menipu dengan Modus Minta Tranfer Uang

    Waspada! Nama Kades Mancak Dicatut untuk Menipu dengan Modus Minta Tranfer Uang

    SERANG, BANPOS – Warga Desa Mancak, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang Provinsi Banten diimbau untuk waspada terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan Kepala Desa (Kades) Mancak, Irpan.

    Modus yang dilancarkan penipu adalah dengan meminta transfer kepada para calon korbannya.

    Sejumlah orang calon korban ditelpon oleh penipu yang meninta uang atas nama Irpan.

    Dua orang di antaranya yang diminta uang tranfer adalah seorang pengusaha toko material dan seorang tetangga Kades Irpan.

    Beruntung aksi penipuan ini segera disadari oleh kedua calon korban.

    Penipu yang mengatasnamakan Kades Irpan saat melancarkan aksinya. (ISTIMEWA)

    Kedua warga Desa Mancak yang mendapat telpon dan disuruh melakukan tranfer ini langsung mendatangi Kantor Desa Mancak untuk menanyakan kabar tersebut.

    Staf Desa Mancak, Rangga, yang mendapat laporan kedua warga tersebut mengaku keheranab dan langsung berkoordinasi dengan Kades Irpan.

    Kades Irpan yang mendapatkan laporan stafnya segera memerintahkan untuk tidak melayani aksi penipuan yang mengatasnamakan dirinya.

    “Kejadian aksi penipuan terjadi hari ini (Senin,red) sekira pukul 12.30 yang dilaporkan oleh staff desa. Atas upaya aksi penipuan ini kami mengimbau kepada warga Desa Mancak dan para teman dan relasi saya untuk tidak melayani permintaan uang dengan alasan apapun. Jelas ini alsi penipuan karena saya tidak pernah punya nomor handphone lain dan tidak pernah memasang foto profile,” tandas Irpan kepada Banten Pos di kantornya.(BAR)

  • Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Pengusaha Asal Ciwandan Ditetapkan Tersangka

    Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Pengusaha Asal Ciwandan Ditetapkan Tersangka

    CILEGON, BANPOS – Seorang pengusaha asal Kecamatan Ciwandan berinisial As tersandung kasus hukum. Dimana pengusaha itu saat ini diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimum Polda Banten atas laporan dugaan pemerasan kepada sesama pengusaha Kota Cilegon.

    Hal itu berdasarkan surat penetapan tersangka As yang beredar di kalangan media dengan Nomor : B/3697/X/2024 Ditreskrimum tertanggal 16 Oktober 2024.

    Berdasarkan informasi yang didapat dari salah satu orang dalam PT NNK, pelaporan tersebut bermula dari PT CBS milik As yang sama- sama mengikuti lelang pekerjaan di PT Jawa Manis Rafinasi (JMR) yang akhirnya dimenangkan oleh PT NNK.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, pengusaha berinisial As yang disebut kalah dalam tender proyek Vakum Pam di PT JMR pada Maret 2024 lalu itu bahkan sempat menggerakkan massa untuk melakukan aksi demo ke PT JMR.

    Masih berdasarkan informasi yang sama, pengusaha As ini pun mulai berulah dengan melakukan tindakan menghalang-halangi PT NNK yang memenangkan lelang dengan cara menghadang dan menyetop proses pekerjaan melalui Security PT JMR yang diduga bagian dari tim As.

    Selain menghadang, security pun menyarankan PT NNK untuk melakukan koordinasi dengan As. Karena merasa pekerjaan tersebut di halang-halangi, pihak PT NNK pun terpaksa melakukan upaya koordinasi dengan As supaya pekerjaan tidak terhambat dan kondusif.

    Untuk meredam agar tidak berlarut, pihak pimpinan PT NNK pun menemui As dalam pertemuan itu, As meminta sejumlah uang kepada pihak pemenang tender tersebut dengan alasan untuk diberikan kepada tim dan warga sekitar.

    Dengan sangat terpaksa Direktur PT NNK akhirnya memberikan sejumlah uang sebanyak Rp10 juta yang ditransfer ke rekening PT CBS milik As.Namun meski sudah ditransfer sebanyak itu, uang tersebut masih dianggap kurang oleh As.

    “Padahal biaya koordinasi tersebut bukan ke dia saja, kami juga melakukan santunan anak yatim di area sekitar PT JMR dan bahkan adiknya Ms pun kami berikan sejumlah uang sebagai bentuk koordinasi,” ujar sumber orang dalam PT NNK.

    Akibat terjadi penyetopan dan demonstrasi serta tindakan penekanan dari massa As, PT JMR melakukan pending pekerjaan hingga akhirnya pimpinan PT NNK membuat laporan ke Polda Banten.

    “Dengan ada terjadinya peristiwa tersebut kami merasa sangat dirugikan, padahal kami sudah merespon cepat perihal pekerjaan tersebut sehingga semuanya kami siapkan baik tools dan consumable nya sudah dipersiapkan di lokasi PT JMR,” papar sumber tersebut.

    Selanjutnya karena merasa dirugikan atas tindakan As itu, pihak manajemen PT NNK melaporkan tindakan dugaan pemerasan oleh As tersebut ke Polda Banten.

    Sementara itu, terpisah, terkait penetapan tersangka As, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan bahwa pengusaha asal Ciwandan yang dilaporkan tersangkut dugaan pemerasan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Memang betul As sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak dilakukan penahanan oleh penyidik,” ucap Kombes Pol Didik saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (24/10).(MPD/PBN)

  • Tekan Pinjol Ilegal, Praktisi Tekankan Perlunya UU Fintech

    Tekan Pinjol Ilegal, Praktisi Tekankan Perlunya UU Fintech

    DENPASAR, BANPOS – Praktisi hukum, Yonathan Andre Baskoro, menekankan pentingnya pembentukan undang-undang (UU) terkait teknologi keuangan (fintech) yang memuat sanksi pidana untuk menekan pertumbuhan pinjaman online (pinjol) ilegal.

    “Sanksi pidana terhadap perusahaan penyelenggara pinjol ilegal belum ada karena undang-undangnya belum ada,” katanya di Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) Denpasar, Bali, Rabu (23/10).

    Menurut dia, sanksi pidana selama ini diterapkan kepada perusahaan penyelenggara pinjol yang legal ketika mereka melanggar aturan, sehingga pinjol abal-abal terus tumbuh karena belum ada sanksi pidana.

    Di sisi lain, Satuan Tugas Waspada Investasi atau yang saat ini bernama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) melakukan blokir atau penutupan kegiatan apabila ada temuan pinjol ilegal.

    “Makanya masih banyak (pinjol ilegal) yang tumbuh, karena ketika ditemukan, sanksi hanya dibekukan atau ditutup,” tutur pria yang juga merupakan pengacara itu.

    Untuk itu, ia berharap apabila ada undang-undang, selain memuat sanksi pidana, UU itu juga dapat menjadi acuan pembentukan badan khusus terkait pengawasan fintech.

    Badan tersebut, kata dia, sudah diterapkan di sejumlah negara termasuk salah satunya di China.

    Terkait perlindungan pengguna pinjaman online, lanjut dia, saat ini para pelaku pinjol ilegal dapat dijerat diantaranya melalui Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Meski begitu, lanjut dia, adanya regulasi tersebut dinilai perlu lebih diperkuat lagi agar menimbulkan efek jera terhadap pinjol ilegal.

    “Kita sudah punya UU Perlindungan Data Pribadi. Cuma dalam pelaksanaan penindakan, belum maksimal. Ada sanksi pidana jika membocorkan data pribadi, itu seharusnya lebih dikuatkan lagi,” katanya.

    Pentingnya pembentukan UU terkait teknologi keuangan termasuk hukum pidana dalam penanganan pinjol tersebut termuat dalam disertasi Yonathan berjudul ‘Perlindungan hukum terhadap pengguna jasa keuangan digital (financial technology) pinjaman online’.

    Ia berharap karyanya tersebut dapat menjadi masukan untuk mempertegas sanksi hukum terhadap pinjol ilegal.

    Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pasti mencatat sejak 2018 hingga Februari 2023, sebanyak 4.567 perusahaan pinjol ilegal telah ditutup.

    Satgas Pasti juga mencatat sejak Januari-September 2024 melakukan pemblokiran terhadap 2.741 entitas keuangan Ilegal.

    Dari 2.741 aktivitas keuangan ilegal tersebut sebanyak 2.500 entitas di antaranya adalah pinjol ilegal dan 241 investasi ilegal. (ANT)

  • Polisi Buru Penyalur Tenaga Kerja Ilegal untuk Judi Online di Filipina & Kamboja

    Polisi Buru Penyalur Tenaga Kerja Ilegal untuk Judi Online di Filipina & Kamboja

    TANGERANG, BANPOS – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan penyelidikan kasus penyaluran puluhan warga negara Indonesia sebagai pekerja operator judi daring di Filipina.

    Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hasil operasi penggerebekan kasus judi daring atau offshore gaming operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina, pada 31 Agustus 2024 yang dilakukan aparat kepolisian negara setempat.

    “Yang harus kita cari tahu adalah siapa yang mengorganisasi, bagaimana modusnya, nanti pihak Bareskrim, Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman kasus itu,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Polisi Krishna Murti, Rabu (23/10).

    Ia menerangkan, dari banyaknya penegakan hukum yang dilakukan di wilayah Filipina, terdapat 569 orang warga negara Indonesia yang terlibat dalam pekerjaan sebagai operator judi daring.

    Polri akan melakukan pendalaman dan penelusuran sebagai upaya mencari aktor utama penyaluran tenaga kerja ilegal tersebut.

    “Saat ini upaya preventif tidak kurang-kurang dari pemerintah, kita sekarang ada BP2MI, Kemenlu,” katanya.

    Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, terdapat 4.730 orang WNI terlibat kasus online scamming di delapan negara, paling banyak ditemukan di Kamboja dan Filipina.

    Ia menambahkan ratusan WNI teridentifikasi sebagai pekerja operator judi daring di Filipina dan saat ini ada 69 orang telah dideportasi ke Indonesia.

    Dari puluhan warga negara Indonesia tersebut, terdapat juga dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum Filipina karena terbukti sebagai produsen atas kasus tersebut.

    “Total 69 orang, dilakukan pemulangan saat ini sebanyak 35 WNI dari Filipina, terdiri dari delapan orang perempuan dan 27 orang laki-laki,” katanya.

    Krishna juga mengatakan setelah dilakukan upaya penjemputan oleh Tim Divisi Hubinter Polri dan tahapan pemulangan puluhan WNI itu akan dilakukan secara bertahap.

    Untuk tahapan pertama dilakukannya terhadap 35 orang WNI dan tahap kedua 32 orang dengan jadwal awal pada 22 dan 23 Oktober 2024. Penerbangan yang akan dilakukan, antara lain menuju Jakarta, Medan, dan Manado.

    Tahapan pemulangan pertama yang terjadwal pada 22 Oktober dilakukan terhadap 10 orang WNI dengan menggunakan penerbangan pesawat SCOOT TR 2278.

    Kemudian disusul pemulangan 11 orang WNI dengan menggunakan penerbangan pesawat Cebu Pacific 5J-759 menuju Jakarta melalui Bandara Soetta.

    Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, dilakukan pemulangan dua orang WNI melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan. Disusul lagi dua orang WNI dengan penerbangan menuju Jakarta melalui Bandara Soetta.

    Untuk penerbangan selanjutnya pada hari yang sama dilakukan terhadap tiga orang WNI dengan penerbangan menuju Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado.

    “Dan terakhir pemulangan dilakukan terhadap enam orang WNI yang akan tiba di Jakarta pada 23 Oktober,” tandasnya. (ANT)

  • Kejari dan Polres Lebak Perkuat Sinergi untuk Penegakan Hukum

    Kejari dan Polres Lebak Perkuat Sinergi untuk Penegakan Hukum

    LEBAK, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak dan Polres Lebak menegaskan komitmen mereka untuk bekerja sama dalam penegakan hukum di wilayah Bumi Multatuli. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum di daerah tersebut.

    Baru-baru ini, Polres Lebak mengunjungi markas Kejari di Jalan Iko Jatmiko, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antara kedua institusi, terutama di bawah kepemimpinan baru Kejari Lebak, Devi Freddy Mustika.

    Kapolres Lebak, AKBP Suyono, menekankan pentingnya hubungan harmonis dalam sinergitas ini.

    “Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama. Keharmonisan ini mendukung komunikasi dan koordinasi yang lebih baik,” ungkapnya pada Kamis (17/10).

    Suyono juga menyatakan bahwa kehadiran pemimpin baru di Kejari Lebak memberikan energi positif dalam kolaborasi ini.

    “Pak Kajari adalah sosok yang energik dan inspiratif, yang dapat mendorong sinergitas dalam penegakan hukum,” tambahnya.

    Sementara itu, Devi Freddy Mustika menyambut baik upaya kolaboratif yang telah dibangun.

    “Kejaksaan akan terus berkoordinasi dengan Polres untuk menjaga penegakan hukum yang efektif di Kabupaten Lebak,” tegasnya. (MYU)

  • AMM Pontang Resah dengan Maraknya Penyalahgunaan Tempat dan Peredaran Minuman Keras di Desa Singarajan

    AMM Pontang Resah dengan Maraknya Penyalahgunaan Tempat dan Peredaran Minuman Keras di Desa Singarajan

    PONTANG, BANPOS – Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Pontang beraudiensi dengan Pemerintah Desa Singarajan Kecamatan Pontang Kabupaten Serang di Kantor Desa Singarajan, pada Jum’at (11/10/2024).

    Rombongan AMM Pontang diterima langsung oleh Sekretaris Desa Singarajan Syumusul, Kasie Pemerintah Zaenal Falah dan Kasie Kesejahteraan Ahmad Romli

    Audiensi ini dalam rangka menyampaikan aspirasi dan keresahan warga Pontang khususnya di Desa Singarajan terkait masalah sosial khususnya meningkatnya penyalahgunaan tempat dan peredaran minuman keras ditengah masyarakat.

    Ketua Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Pontang Ismatullah menyampaikan kegelisahannya terkait peredaran bebas minuman keras dikalangan generasi muda.

    “Pengguna minuman keras sekarang sudah menyasar para pelajar dan ini kalau dibiarkan bisa berbahaya karena bisa memicu masalah sosial lainnya dan mengancam ketertiban serta keamanan lingkungan sekitar khususnya di lingkungan sekolah,” katanya.

    AMM Pontang berharap pemerintah Desa Singarajan bisa bertindak tegas kepada warga yang menyalahgunakan tempat untuk menjajakan minuman keras.

    Sekretaris Desa Singarajan Syumusul menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Singarajan kerap menerima laporan tentang penyalahgunaan tempat untuk menjajakan minuman keras dan Pemdes langsung meneruskan laporan ke pihak terkait.

    “Untuk penertiban penyalahgunaan tempat ada di Satpol PP Kecamatan Pontang dan Kepolisian Sektor Pontang,” ujarnya.

    Tokoh Pemuda Singarajan Syatibi Tabrani menegaskan bahwa akan melanjutkan komunikasi dengan pihak terkait lainnya khususnya pemerintah Kecamatan Pontang dan Polsek Pontang

    AMM Pontang bersama Kelurahan Desa Singarajan berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan tempat dan peredaran minuman keras melalui kampanye kesadaran, patroli rutin, serta bekerja sama dengan Tokoh Masyarakat dan Kapolsek setempat untuk mengawasi dan menindak pelanggaran. (RED)

  • Korlap Aksi ‘Berdarah’ DPRD Lebak Ditangkap

    Korlap Aksi ‘Berdarah’ DPRD Lebak Ditangkap

    LEBAK, BANPOS – Polres Lebak mengamankan dua Koordinator Lapangan (Korlap) aksi demonstrasi anarkis yang menyebabkan seorang anggota Satpol PP Kabupaten Lebak meninggal dunia.

    Kapolres Lebak, AKBP Suyono, menyatakan bahwa pelaku yang diamankan adalah RK (23), seorang mahasiswa, yang berperan sebagai Koordinator Lapangan dalam peristiwa tersebut.

    “RK sebagai Korlap memerintahkan massa aksi untuk mendorong pagar melalui pengeras suara,” kata Suyono dalam konferensi pers pada Sabtu (12/10) di Mapolres Lebak.

    Pelaku lainnya adalah MN (37), seorang wiraswasta, yang berperan mendorong pagar dalam aksi tersebut.

    Suyono menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman untuk memperoleh perkembangan terkait kasus ini. Berbagai barang bukti dan keterangan akan ditindaklanjuti untuk menyelesaikan perkara ini hingga tuntas.

    “Ini bukan hanya perhatian dari Kapolda, tetapi juga menjadi fokus pimpinan tinggi di Polri. Kami akan terus menindaklanjuti permasalahan ini sampai tuntas. Polri tidak memiliki kepentingan apapun dan tetap berada di garis lurus,” tegasnya. (MYU)

     

  • Reda Manthovani, Mantan Kajati Banten yang Dikabarkan Jadi Calon Kuat Kajagung RI

    Reda Manthovani, Mantan Kajati Banten yang Dikabarkan Jadi Calon Kuat Kajagung RI

    CILEGON, BANPOS – Sejumlah nama calon Menteri diprediksi bakal masuk Kabinet Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka mulai beredar. Dari 35 nama atau tokoh yang beredar, salah satunya ada nama mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Reda Manthovani. Reda disebut bakal menempati posisi Jaksa Agung.

    Seperti diketahui, susunan kabinet pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sudah mulai disusun dengan matang jelang pelantikan pada 20 Oktober 2024.

    Bahkan, Prabowo dikabarkan telah memanggil sejumlah calon menterinya ke kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

    Kabar itu pun dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani. Muzani menyebut, jika orang dan nomenklatur kabinet tengah disusun, dan Prabowo sudah memanggil sejumlah nama untuk disiapkan di kabinet.

    “Orang dan nomenklatur sudah mulai disusun, dan bahkan sudah mulai ada yang dipanggil (Prabowo Subianto),” kata Muzani sebagaimana dikutip TribunKaltim.co di Jakarta, Selasa (9/10).

    Untuk diketahui, Reda yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon saat ini masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) pada Kejasaan Agung Republik Indonesia.

    Reda dilantik menjadi Jamintel oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pada Selasa (31/10/2023). Reda menggantikan Amir Yanto yang akan menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Perampasan Aset Kejaksaan RI.

    Dalam amanatnya, Jaksa Agung berpesan kepada Jamintel untuk melaksanakan intelijen penegakan hukum dengan mendeteksi, mengidentifikasi, menganalisis, serta menyajikan data intelijen secara benar dan sungguh-sungguh.

    Sementara itu tokoh masyarakat Kota Cilegon, Dasep Heruman, mengapresiasi Presiden terpilih Probowo yang akan mempercayakan jabatan Kajagung kepada Reda Manthovani.

    Menurutnya sosok Reda merupakan Jaksa yang kredibel dan cakap juga sudah teruji kinerjanya di Korps Adhyaksa tersebut.

    “Jadi dengan berbagai prestasi dan kinerja yang sudah teruji tersebut sangat layak sosok Pak Hai Reda (Reda Mathovani,red) dipercaya menjadi orang nomor satu menjadi Kajagung. Pilihan Pak Presiden Prabowo sangat tepat,” tandas Dasep.

    Sekadar diketahui, sejumlah jabatan penting di Korps Adyaksa sudah pernah diduduki Reda, di antaranya Kajari Cilegon, Kajari Jakarta Barat, Wakajati Sumatera Selatan, Kajati Banten, Kajati DKI Jakarta dan saat ini menjabat sebagai Jamintel Kejagung. (BAR)