Kategori: HUKRIM

  • Pelaku Pembacokan Pelajar Walantara Ditangkap, Motifnya Gegara Dendam Kalah Tawuran

    Pelaku Pembacokan Pelajar Walantara Ditangkap, Motifnya Gegara Dendam Kalah Tawuran

    SERANG, BANPOS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus pembacokan pelajar berinisial P (18), yang terjadi di Jalan Raya Petir-Ciruas, Lingkungan Pasanggrahan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

    Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan, mengatakan bahwa korban yang berdomisili di Kecamatan Walantaka, menjadi korban pembacokan pelajar lainnya saat pulang sekolah.

    Kejadian tersebut terjadi pada Senin (13/11), saat Korban yang merupakan siswa SMK Darurrahman tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang juga pelajar dari sekolah lain berinisial IH (18).

    “Pelaku yang dibonceng temannya tersebut kemudian langsung membacok menggunakan sebilah celurit ke punggung korban. Akibatnya korban langsung jatuh dan mengalami luka di punggungnya,” katanya, Jumat (22/12).

    Hengki mengatakan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Walantaka dan kemudian pelaku berhasil ditangkap pada 11 Desember.

    “Pada hari Senin sekitar pukul 01.00 WIB kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti motor Honda Scoopy warna putih dan satu bilah celurit yang digunakan pelaku,” katanya.

    Untuk motif pembacokan, kata Hengki, pelaku dendam karena sebelumnya pelaku sempat tawuran dan hampir jadi korban pembacokan oleh orang yang namanya mirip dengan korban.

    “Itulah sebabnya korban yang dibacok pelaku, karena memiliki nama yang mirip dengan incaran pelaku. Karena si pelaku ini ada dendam,” terangnya.

    Pelakunya yakni sesama pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berjumlah enam orang yaitu berinisial, IH (18), SA (16), IG (17), PJ (17), SB (17) dan ES (16).

    Sementara itu, untuk lima teman pelaku lainnya yang turut membantu pelaku belum dilakukan penahanan karena masih berusia di bawah umur.

    “IH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara SA, IG dan PJ berstatus anak pelaku tindak pidana. Lalu SB dan ES masih menjadi saksi,” katanya.

    Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) dan (2) tentang Penganiayaan. (ANT)

  • Bocah SD Diduga Dicabuli Pegawai Kemenag Banten, Pelaku Tak Kunjung Ditangkap Polisi

    Bocah SD Diduga Dicabuli Pegawai Kemenag Banten, Pelaku Tak Kunjung Ditangkap Polisi

    SERANG, BANPOS – Seorang anak berusia 10 tahun menjadi korban tindak kekerasan seksual, yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya berinisial SKM.

    Terduga pelaku diketahui merupakan pegawai di Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten.

    Kasus tersebut terungkap berdasarkan penuturan pendamping korban, Uday Suhada, pada Jumat (22/12).

    Uday menceritakan, mulanya ibu korban berinisial E merasa curiga, sebab pada saat mencuci pakaian sesuatu yang janggal pada pakaian putrinya itu.

    Kecurigaan itu semakin menguat, ketika E secara sembunyi-sembunyi melihat isi galeri handphone SKM banyak ditemukan foto-foto tak senonoh.

    E mengaku merasa mengenali bahwa foto tersebut adalah putrinya, berdasarkan pakaian yang dikenakan oleh anak di dalam foto tersebut.

    “E langsung mengetahui bahwa foto dimaksud adalah foto anak keduanya, karena ia mengenali betul pakaian yang dikenakan anaknya,” terang Uday.

    Setelah itu Uday menuturkan, E kemudian melaporkan bukti tersebut kepada saudaranya berinisial U.

    Mendapati kabar tersebut, lantas kemudian U mencoba untuk mengkonfirmasi kebenaran kasus itu kepada korban.

    Setelah dilakukan pendekatan oleh U, korban kemudian mengaku bahwa dirinya benar telah menerima tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya, SKM.

    Bahkan, berdasarkan pengakuan korban, ia menerima perbuatan keji tersebut sejak dirinya berusia 8 tahun atau sejak duduk di bangku kelas dua Sekolah Dasar.

    “Saat ditanya oleh uwa-nya (paman), korban mengaku bahwa memang ia dilecehkan oleh bapak tirinya itu sejak ia kelas dua SD,” terangnya.

    Uday melanjutkan, korban sebenarnya sudah pernah mengadu ke bibinya, perihal rasa sakit di area kelamin setiap korban buang air kecil.

    Hanya saja, keluhan tersebut dianggap sebagai rasa sakit biasa, dan tidak terlalu ditanggapi.

    “A pernah mengeluhkan kesakitan perih di bagian kelamin setelah ia buang air kecil. Namun, tidak ditanya lebih lanjut karena dianggap hal biasa,” tuturnya.

    Usai kasus terungkap, paman korban bersama dengan anggota keluarga lainnya bersepakat untuk membawa kasus tersebut ke pihak kepolisian.

    Atas kesepakatan itulah kemudian, paman korban bersama E, melaporkan kasus tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang pada 14 Desember 2023.

    Meski pihak keluarga telah melaporkan kasus tersebut, dan telah dilakukan visum terhadap korban.

    Namun, pihak keluarga dan pendamping mengaku hingga kini, pihak Polresta Serang belum juga memberikan kabar perihal tindaklanjut atas laporan tersebut.

    Padahal, menurut keterangan E, pihak Polresta Serang sempat menjanjikan kepadanya akan menyampaikan hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut selang lima hari berikutnya setelah pelaporan.

    Sementara terduga pelaku, hingga saat ini pun masih bebas berkeliaran tanpa dilakukan proses penahanan terhadapnya oleh pihak kepolisian.

    “Padahal menurut E, pihak Polresta menjanjikan hasilnya akan disampaikan lima hari kemudian,” katanya.

    Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala Unit (Kanit) PPA Polresta Serang, Febby Mufti Ali, membenarkan jika pihak menerima laporan aduan terkait kasus tersebut.

    Febby menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan kekerasan seksual itu.

    “Benar (ada laporan dugaan pencabulan), sedang kita dalami,” tandasnya. (CR-02)

  • Modus Kena SP, Karyawati Mixue di Lebak Nyaris Dirudapaksa Atasannya

    Modus Kena SP, Karyawati Mixue di Lebak Nyaris Dirudapaksa Atasannya

    LEBAK, BANPOS – Seorang karyawati salah satu perusahaan franchise, Mixue di Kabupaten Lebak diduga mendapatkan tindakan asusila dari salah satu oknum atasan dari perusahaan tersebut.

    RS (22) menjadi korban saat dirinya mendapatkan panggilan dari oknum auditor Jawa Barat-Banten di salah satu penginapan yang ada di Kabupaten Lebak.

    Saat ditemui oleh Wartawan, RS memaparkan kronologi kejadian tersebut.

    Ia mengatakan, pada Senin (18/12) dirinya mendapatkan panggilan dari S (25) yang merupakan oknum tersebut untuk membicarakan kondisi tokonya yang dinilai menjadi toko terburuk di area Lebak.

    “Jadi memang ditunjukan hasil-hasil rapat dengan owner dan lain sebagainya, sampe ngasih tau bahwa bakal ada perubahan di toko,” katanya kepada Wartawan, Rabu (20/12) di Mapolsek Rangkasbitung.

    Ia menjelaskan, pada Selasa (19/13), dirinya diajak bertemu kembali untuk menuju salah satu store yang ada di Lebak selatan.

    Namun, dirinya menolak hingga akhirnya dibawa ke salah satu penginapan yang ada di Rangkasbitung.

    Pada penginapan tersebut, dirinya diajak masuk ke salah satu kamar, namun ia tolak sehingga perbincangan terjadi di luar kamar.

    “Disitu saya ditunjukkan berbagai surat-surat, tapi sempat saya foto ternyata ga ke foto,” jelasnya.

    Ia menerangkan, dirinya mendapatkan ancaman akan dikenakan Surat Peringatan dan ancaman untuk membayar agar tidak mendapatkan sanksi.

    Namun ia menolak karena mengaku kepada oknum tersebut tidak memiliki uang.

    “Sempat bilang katanya kalau ga bayar bisa pakai sistem Cikarang. Cikarang yang viral itu kan negatif, staycation begitu. Tapi saya bilang tidak mengerti, dengan maksud menolak,” terangnya.

    Oknum auditor tersebut kemudian memaksa RS untuk masuk ke kamar agar bisa menjelaskan hal tersebut.

    Karena mendapatkan penolakan dari RS, Oknum akhirnya menarik paksa kedua tangan RS dengan maksud menarik memasuki kamar.

    “Saya tolak saya tahan sambil jongkok sambil teriak, tapi dia bilang ‘jangan teriak nanti ada yang dengar’ tapi saya terus teriak gak mau,” paparnya.

    Pada saat tarik menarik tersebut, RS sempat menelpon manager area. Namun karena masih mempertahankan dirinya untuk tidak ditarik ke kamar, ia tidak berbicara apa-apa dan hanya berteriak.

    “Saya sudah share liveloc ke pacar dan manager area, jadi pas ke telpon tuh manager mendengar saya teriak gak mau, akhirnya saya dijemput,” tandasnya.

    Atas kejadian tersebut, pihak korban dan keluarga pun membuat laporan ke Polsek Rangkasbitung. (MYU/DZH)

  • Untirta Benarkan Pengembalian Duit Pekerti, Bungkam Soal Narasumber ‘Dijebak’

    Untirta Benarkan Pengembalian Duit Pekerti, Bungkam Soal Narasumber ‘Dijebak’

    SERANG, BANPOS – Pihak Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) membenarkan terkait dengan kewajiban pengembalian sejumlah duit anggaran program Pelatihan Teknik Instruksional (Pekerti) tahun 2021 oleh Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M).

    Kewajiban tersebut setelah dilakukannya pemeriksaan oleh Inspektorat Jendral (Irjen) Kemendikbudristek RI, yang merupakan pelimpahan dari laporan pihak yang menamakan diri sebagai Mahasiswa Berintegritas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Koordinator Humas Protokol dan Kerjasama Untirta, Veronica Dian Faradisa, pada Selasa (19/12) mengatakan bahwa pihak LP3M Untirta telah melakukan pengembalian ke kas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atas temuan Irjen Kemendikbudristek RI.

    “LP3M Untirta telah melakukan pengembalian kepada kas PNBP dan dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek,” ujarnya kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp.

    Selain itu, ia menuturkan bahwa pihak Satuan Pengawasan Intern (SPI) Untirta, turut melakukan pengawasan terhadap progres pengembalian temuan Pekerti Untirta tersebut.

    “Satuan Pengawasan Intern Untirta telah melakukan monitoring progres pengembalian dan melaporkan pada pimpinan progres tersebut,” terangnya.

    Saat ditanya terkait dengan kabar adanya ‘jebakan’ yang terjadi kepada para narasumber terkait dengan honor sebesar Rp30 juta, namun yang diberikan hanya sebesar Rp10 juta, Dian tidak menjawab secara pasti hal tersebut.

    “Semua yang terkait dalam temuan sedang proses,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, dugaan penyelewengan anggaran program Pekerti tahun 2021 oleh LP3M Untirta kembali muncul ke permukaan.

    Permasalahan yang sempat dilaporkan ke KPK dan diteruskan ke Irjen Kemendikbud Ristek RI itu, berakhir pada kewajiban LP3M Untirta untuk mengembalikan kurang lebih setengah dari anggaran pelatihan tersebut.

    Berdasarkan informasi internal BANPOS di Untirta, Irjen Kemendikbud Ristek telah memerintahkan LP3M Untirta, untuk mengembalikan sebesar Rp1,5 miliar dari total anggaran Rp2.846.572.260.

    “Pengembalian itu untuk sejumlah biaya yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Salah satunya terkait dengan biaya narasumber Pekerti,” ungkap sumber BANPOS tersebut.

    Informasi lainnya menyatakan, saat ini terjadi ketegangan antara panitia pelaksana Pekerti dengan sejumlah narasumber yang mengisi kegiatan tersebut.

    Pasalnya, para narasumber yang berdasarkan informasi mendapatkan honor sebesar Rp10 juta, ternyata diminta oleh panitia untuk mengembalikan uang sebesar Rp30 juta.

    Berdasarkan keterangan sumber BANPOS, diketahui bahwa para narasumber itu ‘dijebak’ dengan cara melakukan tanda tangan kertas rangkap.

    Pada tanda tangan kertas rangkap tersebut, ternyata terdapat klausul bahwa honor yang diberikan sebesar Rp30 juta. Namun yang para narasumber ketahui, hanyalah Rp10 juta.

    “Jadi enggak bisa dibilang dipalsukan, soalnya memang tanda tangan. Cuma karena rangkap, jadi tidak terlihat bahwa tanda tangan lainnya berbeda klausul,” terang sumber BANPOS lainnya. (DZH)

  • Berebut Tanah Garapan Kasudin

    Berebut Tanah Garapan Kasudin

    TANGERANG, BANPOS – Kasudin, seorang warga Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu yang lalu sempat meminta untuk dapat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk meminta keadilan atas ‘perebutan’ lahan antara dirinya dengan PT Gradya Murni Utama (GMU).

    Kasudin merasa bahwa dirinya berhak atas tanah tersebut, lantaran sudah sejak 1976 menggarap tanah tersebut, dari yang semulanya lahan kosong menjadi seperti saat ini. Kasudin merasa terzalimi, lantaran dituding melakukan penyerobotan lahan oleh PT GMU.

    Kakek berusia 73 tahun itu mengakui bahwa tanah yang ia garap merupakan tanah negara. Sehingga, tidak ada kepemilikan dirinya atas tanah tersebut. Ia juga membantah bahwa tanah tersebut pernah dijualbelikan kepada PT GMU, sehingga dirinya merasa aneh mengapa PT GMU bisa mengklaim tanah tersebut milik perusahaan itu.

    Namun, klaim yang disampaikan oleh Kasudin, dibantah tegas oleh PT GMU. Owner PT GMU, Sinto Harjady Tanuwidjaja, mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti kepemilikan yang sah, atas tanah yang digarap oleh Kasudin.

    Sinto mengatakan, perkara tersebut bermula pada tahun 2014, ketika pihaknya hendak membangun perumahan sederhana di lokasi tanah tersebut. Mulanya, wilayah tersebut digarap oleh kurang lebih sebanyak 75 orang.

    Hampir seluruhnya menerima ketika pihak PT GMU menyatakan ingin membangun perumahan di atas tanah yang menurutnya, memang dimiliki secara sah oleh perusahaan. Namun dari seluruh para penggarap, hanya Kasudin saja yang menolak.

    “Waktu itu dari tokoh masyarakat maupun dari Kepala Desa mengatakan, kita ajak musyawarah saja (Kasudin), jangan ada terjadi keributan secara fisik. Kami menuruti apa yang disarankan oleh kepala desa dan tokoh masyarakat disana,” ujarnya, Senin (18/12).

    Namun ternyata, Kasudin tetap enggan untuk menyerahkan tanah tersebut. Menurut Sinto, Kasudin menyatakan bahwa dirinya akan hengkang dari tanah tersebut, apabila pihak perusahaan dapat memperlihatkan bukti kepemilikan yang sah dari BPN. Pernyataan tersebut pun dilakukan secara tertulis, dan ditandatangan oleh Kasudin.

    “Ternyata setelah ditandatangani dan surat sertifikat itu diperlihatkan pada Kasudin, dia tetap bertahan, tidak mau meninggalkan lokasi tersebut, dan mengingkari semuanya,” tegasnya.

    Permasalahan itu pun sempat dibawa ke ranah hukum, bahkan hingga ke tingkat kasasi. Seluruh tahapan persidangan, dimenangkan oleh PT GMU. Tanah yang digarap oleh Kasudin pun akhirnya dieksekusi bongkar melalui perintah pengadilan.

    “Kami juga dibantu oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, ada semua aparat dari desa maupun aparat Kepolisian, semua hadir menyaksikan dengan sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan kita memakai kekerasan, secara preman. Kita hanya menjalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya.

    Sinto menjelaskan, keputusan eksekusi itu tidak tuntas, lantaran pihak keluarga Kasudin meminta waktu untuk mempersiapkan perpindahan berbagai barang yang ada di rumah mereka. Pihak perusahaan pun menerima, dengan perjanjian bahwa Kasudin akan secara mandiri membongkar rumah miliknya tersebut.

    Akan tetapi menurutnya, Kasudin justru tidak menjalankan janjinya untuk membongkar mandiri rumahnya itu, akan tetapi malah memperluas tanah yang dikuasai olehnya. Dari yang semula hanya seluas 880 meter, kini mencapai hampir satu hektare.

    Tanah tersebut oleh Kasudin, dibangun rumah, kios untuk disewakan, rumah untuk disewakan, membangun pabrik batu bata dan menggali tanah di sana untuk menjadi bahan baku pembuatan batu bata. Kurang lebih terdapat 10 bangunan baru yang berdiri di atas tanah tersebut.

    “Dia sering mengatakan dia orang lemah atau tidak mampu, ternyata dia berani ngebangun nilai ratusan juta rumah baru. Ini dari hasil dia penjualan batu bata atau menyewakan nyewakan kios, ini buktinya ada rumah bagus,” tegasnya.

    Sementara itu, pengacara PT GMU, Meilina Tourisina, mengatakan bahwa pihaknya memiliki legalitas kepemilikan berupa sertifikat tanah dan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4. Pihaknya pun memiliki surat ukur yang jelas. Keseluruhannya menurut dia, didapatkan melalui proses yang legal.

    Menurutnya, pada tahun 2014 itu, Kasudin sudah menandatangani pernyataan bahwa dirinya akan keluar dari tanah tersebut tanpa adanya paksaan maupun tuntutan, apabila pihaknya dapat memberikan bukti kepemilikan yang sah.

    “Namun dia malah tambah menyerobot lahan, memperluas lahan yang digunakan yang awalnya itu dia gunakan kurang lebih hanya 1.000 meter persegi, nah sekarang ini kurang lebih mencapai satu hektar. Kalau yang tercatat disini dia hanya mengolah garapan 880 pada saat awal, dan sudah dialihkan,” ujarnya.

    Ia menuturkan bahwa pihak perusahaan telah jengah dengan tingkah dari Kasudin dan keluarganya, lantaran mereka kerap mengaku terzalimi. Padahal pihak perusahaan menurut Meilina, selalu menggunakan cara persuasif untuk mencari titik temu dengan pihak Kasudin dan keluarga.

    “Mohon maaf, dari awal kami sudah mencoba secara musyawarah baik-baik, dan sering kita coba tempuh, bagaimana bagusnya untuk memberikan yang terbaik untuk keluarga Bapak Kasudin. Tapi dari pihak mereka tidak pernah ada itikad baiknya, selalu menentang, selalu berbicara bahwa mereka berhak berada di sana,” terangnya.

    Ia pun menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak akan memberikan ganti rugi apapun kepada Kasudin, lantaran yang dirugikan atas peristiwa tersebut justru adalah pihak perusahaan. Ditaksir, kerugian yang dialami oleh perusahaan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

    Bahkan sebelumnya, pihak perusahaan pun sempat menawarkan kepada Kasudin dan keluarganya dua unit rumah, untuk mengganti rumah yang berada di atas tanah tersebut. Akan tetapi, Kasudin justru meminta tanah di pinggir jalan.

    “Kami rasa kami tidak akan memberikan kompensasi lagi, karena memang kan dari awal sudah ada kesepakatan. Selama ini Kasudin sdh menikmati penjualan tanah dalam bentuk batu bata, belum lagi kios-kios yang disewakan, yang dimana lahan tersebut bukan haknya, bukan miliknya,” tandasnya. (DZH)

  • Dilawan Kades Nagara, Polres Serang Mangkir Sidang Perdana

    Dilawan Kades Nagara, Polres Serang Mangkir Sidang Perdana

    SERANG, BANPOS – Tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah, Abdul, yang merupakan Kepala Desa Nagara, melakukan perlawanan terhadap penetapan tersangka dirinya oleh Polres Serang, dengan melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

    Abdul melalui kuasa hukumnya, mengajukan praperadilan terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Polres Serang, atas Pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 55 KUHPidana yang disangkakan kepadanya.

    Atas permohonan praperadilan tersebut, persidangan awal dijadwalkan oleh PN Serang untuk digelar pada Senin (18/12). 

    Namun dalam persidangan tersebut, pihak termohon yakni Polres Serang, tidak hadir dalam persidangan, sehingga sidang ditunda dan akan kembali dilakukan pada Rabu (27/12).

    Salah satu tim kuasa hukum pemohon, Arfan Hamdani, usai persidangan menyesalkan ketidakhadiran dari Polres Serang selaku pihak termohon. Menurutnya, hal itu dapat dikatakan sebagai tindakan mangkir dari Kepolisian, dalam memenuhi hak kliennya selaku pemohon praperadilan.

    “Sebagai penegak hukum seharusnya Termohon praperadilan (Polres Serang) taat hukum. Dengan mangkirnya Termohon dalam persidangan hari ini sehingga penundaan sidang perdana praperadilan berpotensi melanggar hak klien kami selaku Pemohon Praperadilan untuk menguji keabsahan penyidikan yaitu terkait dengan sah atau tidaknya penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon,” ujarnya kepada BANPOS.

    Arfan pun menjabarkan sejumlah alasan, mengapa pihaknya mengajukan permohonan praperadilan. Menurutnya, banyak kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka tersebut. Salah satunya berkaitan dengan bukti.

    Ia menuturkan bahwa salah satu bukti yang dijadikan landasan penetapan kliennya sebagai tersangka, adalah Surat Pernyataan Jual-Beli Tanah Sawah Sementara Sebelum Diaktakan tertanggal 01 Februari 2018 antara kliennya sebagai pembeli, dan DR selaku penjual.

    Namun yang menurut pihaknya janggal adalah, bukti Surat Pernyataan Jual-Beli Tanah Sawah Sementara Sebelum Diaktakan tertanggal 01 Februari 2018 yang dijadikan bukti oleh Polres Serang, menggunakan materai 10.000. Padahal, surat tersebut ditandatangani dengan materai 6.000.

    “Surat tersebut pun tidak pernah diakui keasliannya atau otentikasinya oleh pemohon selaku pembeli, dan DR selaku penjual,” ungkapnya.

    Di sisi lain, penetapan tersangka terhadap kliennya pun diduga kuat dilakukan dengan tidak memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Pasalnya, bukti permulaan yang dianggap cukup oleh Polres Serang, dinilai oleh pihaknya prematur.

    “Dugaan kami terkait kecukupan alat bukti dalam menetapkan tersangka H. Abdul masih prematur dalam dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. Makanya akan kita uji dalam permohonan praperadilan ini,” ucapnya.

    Selain itu, Abdul selaku tersangka menurutnya, tidak pernah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian. Apabila pihak Kepolisian menyatakan bahwa kliennya tersebut kerap mangkir ketika dilakukan pemanggilan, justru hal tersebut ia anggap aneh.

    “Bukan mangkir, namun klien kami sakit. Ada bukti surat sakitnya juga,” jelasnya.

    Untuk diketahui, Abdul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah, yang dilaporkan oleh salah satu warga Jakarta yakni Chandra Gunawan. Abdul ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Polres Serang di salah satu hotel di Kota Serang, pada Kamis (30/11) lalu. (CR-02/AZM)

  • Pengunjung Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Selundupkan HP Lewat Nasi Bungkus

    Pengunjung Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Selundupkan HP Lewat Nasi Bungkus

    TANGERANG, BANPOS – Dua pengunjung Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang berinisial IF dan M tertangkap basah menyelundupkan sebuah handphone dan earbuds yang disembunyikan di dalam bungkus nasi.

    Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kanwil Kemenkum HAM Banten berhasil gagalkan upaya penyelundupan barang terlarang itu pada saat kunjungan warga binaan pemasyarakatan, Rabu (13/12).

    Petugas menemukan 2 benda terlarang tersebut pada saat pemeriksaan barang dan makanan yang dibawa oleh pengujung pada saat akan membesuk WBP.

    “Kami menemukan 1 unit handphone dan 1 unit earbuds milik masing-masing pengunjung dibungkus nasi pada saat kami periksa dengan metal detector,” ujar Koordinator Satops Patnal, Totong, Kamis (14/12/2023).

    Atas penemuan tersebut, Koordinator Satops Patnal langsung berkoordinasi dengan Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk melakukan berita acara pemeriksaan dan penyitaan barang bukti.

    Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Wahyu Indarto, mengapresiasi kinerja jajaran yang telah bekerja sesuai dengan SOP.

    “Saya mengapresiasi jajaran yang telah melaksanakan pemeriksaan secara teliti sehingga dapat menggagalkan penyelundupan benda terlarang ke dalam lapas,” ucapnya.

    Wahyu juga menegaskan bahwa pengunjung yang menyelundupkan barang terlarang diberi sanksi berupa tidak diperkenankan berkunjung selama 3 bulan.

    “Kemudian untuk WBP yang memesan barang terlarang diberikan sanksi sesuai dengan Permenkumham No. 6 / 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan,” tandasnya. (DZH/BNN)

  • Akhirnya Mafia Tanah Jayasari Terungkap, Ternyata…

    Akhirnya Mafia Tanah Jayasari Terungkap, Ternyata…

    LEBAK, BANPOS – Kasus dugaan mafia tanah di Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak yang diduga melibatkan mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya, akhirnya mulai menemui titik terang setelah beberapa tahun laporan atas kasus tersebut dilayangkan.

    Berdasarkan informasi yang Dihimpun BANPOS, terdapat dua terduga pelaku yang telah diamankan oleh pihak Polda Banten. Ternyata, terduga mafia tanah tersebut merupakan perangkat desa dan petani.

    Dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap /161/XII/2023/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Direktur Reses Kriminal Umum Polda Banten, tercantum nama IS dengan pekerjaan Perangkat Desa/Kepala Desa.

    Serta dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap /16w/XII/2023/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Direktur Reses Kriminal Umum Polda Banten, tercantum nama JM dengan pekerjaan sebagai petani.

    Dalam kedua surat diatas disebutkan bahwa, “Karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan Tindak Pidana barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang/barang dan atau pengrusakan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan atau 406 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.” (MYU/DZH)

  • Jokowi Sebut Indonesia Jadi Negara Paling Banyak Penjarakan Pejabatnya Sendiri

    Jokowi Sebut Indonesia Jadi Negara Paling Banyak Penjarakan Pejabatnya Sendiri

    JAKARTA, BANPOS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti begitu banyaknya pejabat di Indonesia yang ditangkap dan dipenjara karena tindak pidana korupsi

    Bahkan menurut Jokowi, Indonesia jadi negata yang paling banyak menangkap dan memenjarakan pejabatnya sendiri, dibandingkan negara-negara lainnya.

    “Tidak ada negara lain yang menangkap dan memenjarakan pejabatnya sebanyak negara kita, Indonesia. Ini jangan ditepuktangani,” kata Jokowi dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12).

    Sepanjang 2004-2022, Presiden mencatat ratusan pejabat yang tersandung kasus korupsi yaitu 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 38 menteri dan kepala lembaga, 24 gubernur, 162 bupati dan wali kota, 31 hakim termasuk hakim konstitusi, serta delapan komisioner di antaranya komisioner KPU, KPPU, dan KY.

    Selain itu, tercatat 415 pejabat dari sektor swasta dan birokrat yang juga dihukum karena korupsi.

    Meskipun begitu banyak pejabat yang telah dipenjara karena korupsi, Jokowi menyebut hingga saat ini masih marak kasus korupsi ditemukan di Indonesia.

    “Artinya ini kita perlu mengevaluasi total. Saya setuju tadi disampaikan Bapak Ketua KPK bahwa pendidikan, pencegahan, penindakan (korupsi) ya (penting). Tetapi ini ada sesuatu yang harus dievaluasi total,” ujar dia.

    Untuk itu, Jokowi mendorong dijalankannya sistem pemberantasan korupsi yang lebih sistematis dan masif guna mencegah praktik tindak pidana korupsi yang semakin canggih, bahkan bersifat lintas negara dan multi yurisdiksi.

    Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, menyebut bahwa pemberantasan korupsi sudah diupayakan oleh pemerintah sejak lama dengan pembentukan lembaga atau institusi baru, termasuk pendirian KPK dan revitalisasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi-Stranas PK.

    “Sayangnya, berbagai indikator menunjukkan kurang efektifnya pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Nawawi ketika menyampaikan sambutan dalam Peringatan Hakordia 2023.

    Karena itu, KPK merasa sinergi antarsemua elemen bangsa perlu diperkuat. Sinergi yang dimaksud tidak hanya antar aparat penegak hukum saja, tetapi juga sinergi antarpemerintah dengan masyarakat, dan dengan dunia usaha.

    Nawawi menegaskan bahwa pemberantasan dan pencegahan korupsi tidak dapat dilakukan hanya melalui aspek kelembagaan, dengan pembentukan lembaga/unit kerja baru, atau hanya aspek regulasi melalui penerbitan UU, PP, Perpres, atau hanya bersandar pada kinerja aparat penegak hukum.

    “Mengingat situasi belakangan ini, kami berharap Bapak Presiden dapat mendorong kembali segala upaya untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, demi masa depan generasi kita. Sinergitas gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk bergerak maju,” tandasnya. (ANT)

  • Selama 2023, Budaya ‘Flexing’ Para Pejabat Banyak Sumbang Pengungkapan Kasus Korupsi

    Selama 2023, Budaya ‘Flexing’ Para Pejabat Banyak Sumbang Pengungkapan Kasus Korupsi

    JAKARTA, BANPOS – Naiknya tren flexing atau pamer kekayaan di antara para pejabat pada kurun waktu 2023, kerap berujung pada pengungkapan kasus korupsi. Pasalnya, tren tersebut membuat para aparat penegak hukum (APH) dapat membandingkan harta kekayaan sebenarnya dan yang dilaporkan oleh para pejabat.

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango, pada saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Senayan mengatakan, fenomena flexing kekayaan pejabat di media sosial banyak yang berujung pada pengungkapan kasus korupsi.

    “Tahun 2023 ini fenomena baru, flexing, pamer kekayaan para pejabat pemerintah di media sosial direspons masyarakat dengan membandingkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dapat diakses secara terbuka di laman KPK. Beberapa berujung pada pengungkapan kasus korupsi,” ujarnya, Selasa (12/12).

    Nawawi pun meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan teguran kepada pejabat, yang tidak menyampaikan LHKPN sesuai dengan kenyataan.

    “Khusus untuk isu ini, kami berharap Bapak Presiden dapat memberikan teguran untuk mereka yang tidak menyampaikan LHKPN secara tepat waktu, lengkap dengan surat kuasa dan benar isinya,” kata Nawawi.

    Hal itu juga menjadi bukti nyata pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi. Nawawi menyebut sebagian besar kasus yang ditangani KPK berawal dari pengaduan masyarakat yang disampaikan secara langsung.

    “Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya penindakan di KPK. Pengaduan dari masyarakat pada beberapa kasus menjadi titik tolak dimulainya penyelidikan kasus korupsi dan berujung pada terungkapnya kasus tersebut,” tuturnya.

    Sepanjang 2023, ada tiga kasus dugaan korupsi yang berawal dari pejabat yang flexing harta di media sosial. Kasus pertama adalah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang kasusnya kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Kasus selanjutnya adalah dua orang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Yang pertama adalah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

    Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya juga telah ditahan oleh KPK. (ANT)