Kategori: HUKRIM

  • Diduga Selewengkan Bantuan Program KIP, Truth Laporkan SMPN 2 Mauk ke Kejari

    Diduga Selewengkan Bantuan Program KIP, Truth Laporkan SMPN 2 Mauk ke Kejari

    TANGERANG, BANPOS- Diduga gelapkan dana program Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SMPN 2 Mauk, Kabupaten Tangerang, aktivis Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

    Wakil Koordinator Truth Jupry Nugroho mengatakan, program KIP merupakan program pemerintah pusat bagi anak kurang mampu atas inisiatif anggota DPR RI yang ditindak lanjuti oleh presiden. Akan tetapi, fakta dilapangan berdasarkan temuan dari rekan media dan laporan sejumlah masyarakat bahwa di SMPN 2 Mauk, Kabupaten Tangerang, diduga terjadi penggelapan dana program KIP tersebut. Bantuan yang seharusnya dinikmati oleh para siswa kurang mampu itu malah dijadikan ajang bancakan oleh sejumlah oknum penyelenggara pendidikan itu sendiri.

    “Saat kasus ini mencuat ke publik, para pemilik kebijakan di Kabupaten Tangerang seolah diam. Baik Dinas Pendidikan (Dindik), Sekretaris Daerah (Sekda) maupun Bupati tidak melakukan tindakan. Makanya kami melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” kata Jupri Nugroho kepada wartawan, usai menyampaikan laporannya di kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Kamis (24/6/2021).

    Dengan laporan yang telah disampaikan ke Kejari tersebut, Jupri berharap Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan tindakan tegas terhadap oknum penyelenggara pendidikan yang diduga telah menyelewengkan bantuan program KIP bagi siswa kurang mampu. Apalagi pada masa pandemi Covid-19 banyak masyarakat yang terdampak khususnya warga kurang mampu, pihaknya merasa miris karena ada saja oknum yang tega tidak menyalurkan bantuan tersebut. Oleh karena itu, Truth berharap APH memberikan tindakan tegas kepada para oknum yang telah zhalim kepada warga kurang mampu.

    “Ini akan menjadi pelajaran bagi para penyelenggara negara disemua tingkatan untuk tidak melakukan korupsi. Apalagi ditengah masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,” ujarnya.

    Jupri juga berpesan kepada pejabat daerah, mulai Bupati, Wakil Bupati, Sekda sampai ke jajaran dinas terkait untuk tidak melakukan pembiaran terhadap para oknum-oknum pegawai yang melakukan penyimpangan. Selain harus mengembalikan uang rakyat yang diduga diselewengkan, juga harus memberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

    “Pemerintah daerah kan punya pengawasan di Inspektorat, seharusnya kasus penyimpangan seperti ini tidak terjadi. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah,” tegasnya.

    Sebelumnya beredar informasi, salah satu wali murid SMPN 2 Kecamatan Mauk, mengeluhkan bantuan program KIP diduga diselewengkan oleh oknum pegawai. Sepanjang tahun 2020 anaknya tidak mendapatkan dana KIP. Padahal, dalam buku tabungan BRI ada pencairan sebesar Rp750 ribu.

    Selama anaknya sekolah di SMPN 2 Mauk, buku tabungan itu dipegang oleh pihak sekolah, namun setiap pencairan diberikan kepada murid. “Tahun 2019 ada pencairan sebesar Rp 350 ribu, diserahkan Rp250 ribu, ada potongan Rp100 ribu. Namun ditahun 2020 tidak ada sama sekali,” katanya.

    Di tahun 2021 ada penyaluran bantuan dana KIP sebesar Rp 350 ribu, dan buku tabungan diserahkan kepada pihak murid. Saat diserahkan kepada wali murid melihat print out buku tabungan, ada pencairan dana KIP sebesar Rp750 ribu. Namun, uang tersebut tidak sampai kepada murid.

    Katanya, saat dia menanyakan anggaran Rp750 tersebut, tidak ada tanggapan dari pihak Kepala Sekolah. Wali murid mempertanyakan kemana hilangnya uang tersebut, dan digunakan untuk apa oleh pihak sekolah. “Saya tahunya ketika memegang buku tabungan, kan diserahkan kembali kepada pihak murid, dibuku tersebut tahun 2020 ada pencairan Rp750 ribu tapi uangnya tidak ada, saat saya konfirmasi tidak ada tanggapan,” katanya.

    Hal ini tidak hanya dialami satu siswa saja. Melainkan ratusan siswa miskin yang ada di SMPN 2 Mauk juga merasakan hal yang sama. “Hampir semua siswa tidak mendapatkan dana program KIP itu di tahun 2020. Padahal, dibuku tabungannya ada pencairan Rp750 ribu,” ungkapnya.

    Kepala SMPN 2 Mauk Ratna saat dikonfirmasi wartawan enggan memberikan jawaban. Saat dihubungi melalui telepon genggamnya, ia mengaku sedang sibuk dan enggan memberikan tanggapan. “Maaf mas saya sedang ada keluarga yang berduka,” seraya mematikan telepon genggamnya. (DHE)

  • Usai Kesetrum, Iwan Tewas Jatuh Dari Lantai 3

    Usai Kesetrum, Iwan Tewas Jatuh Dari Lantai 3

    CIKANDE, BANPOS- Iwan (53) warga Perumahan Cikande Permai, Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang tersengat listrik saat memasang behel di rumahnya, yang tengah direnovasi, Senin (21/6/2021).

    Kapolsek Cikande Kompol Salahudin membenarkan adanya kejadian itu. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban sedang memasang behel di lantai 3 rumahnya.

    “Pada saat itu korban sedang mengelas behel yang berada di lantai 3 rumah yang sedang di rehab,” katanya kepada awak media.

    Menurut Salahudin, behel itu diduga mengenai aliran listrik, dan menyebabkan korban tersengat listrik tegangan tinggi, hingga menyebabkan korban terpental sejauh 1 meter.

    “Korban terpental dan tubuhnya terjatuh dari lantai 3,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Salahudin menambahkan akibat kejadian itu, korban mengalami luka cukup serius, dan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

    “Korban luka di bagian muka dan tangan kiri serta kaki kanan patah. Sempat dibawa ke RS Sari Asih, namun akhirnya meninggal dunia,” tambahnya. (AZM)

  • Nyambi Jualan Pil Koplo, Pengamen di Ciruas Dicokok Polisi

    Nyambi Jualan Pil Koplo, Pengamen di Ciruas Dicokok Polisi

    SERANG, BANPOS- Seorang pengamen jalanan yang juga pengedar obat keras dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

    Tersangka HM (22) warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ditangkap petugas di rumah kontrakannya di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas.

    Dari rumah kontrakanya diamankan barang bukti 181 butir pil hexymer yang dikemas paketan berisi 6 dan 8 butir serta uang sebanyak Rp230 ribu. Saat ini, tersangka berikut barang buktinya ditahan di Mapolres Serang.

    Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Iptu Michael K Tandayu mengatakan penangkapan terhadap tersangka HM ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga lantaran rumah kontrakannya kerap dijadikan tempat nongkrong pemuda luar kampung.

    Berbekal dari informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan M Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada Kamis (17/6) sekitar pukul 01.30 dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah kontrakannya.

    “Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Untuk barang bukti pil hexymer sebanyak 181 butir ditemukan dalam plastik hitam berikut uang hasil penjualan sebanyak Rp230 ribu,” terang Michael K Tandayu menghubungi awal media, Senin (21/6/2021).

    Dalam pemeriksaan, tersangka HM mengaku baru sebulan melakukan bisnis jual beli obat keras yang peruntukannya harus disertai resep dokter. Motifnya karena untuk tambahan biaya kebutuhan sehari-hari. Bahkan tersangka juga ikut mengkonsumi agar percaya diri saat mengamen.

    “Selain dijual, juga digunakan sendiri agar pede saat ngamen. Selain dikalangan pengamen, obat keras itu juga dijual kepada teman-temannya di lingkungan tempat tinggalnya,” kata Kasatresnarkoba.

    Terkait barang bukti obat, Michael menjelaskan tersangka HM mendapatkannya dari seorang pengedar ditemui di daerah Jayanti, Kabupaten Tangerang. Namun tersangka tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi dilakukan selalu di tempat yang berbeda-beda.

    “Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal dari si penjual tapi setiap transaksi selalu dilakukan di daerah Jayant. Untuk kasus ini tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya. (MUF)

  • Baru Pulang Belanja Tak Pakai Helm, Pengedar Hexymer Dicokok Polantas

    Baru Pulang Belanja Tak Pakai Helm, Pengedar Hexymer Dicokok Polantas

    SERANG, BANPOS- Pengedar obat keras jenis tramadol dan hexymer yang mengendarai Honda Beat ditangkap personil Satlantas Polres Serang yang sedang melakukan penjagaan dan pengaturan (Gatur) di lampu merah simpang empat Ciruas, Kabupaten Serang. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

    Satu pelaku yang ditangkap yaitu AH (19) warga Desa Medal Sari, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, sedangkan yang melarikan diri berinisial SP dan masih dalam pencarian Tim Satresnarkoba.

    Dari dalam bagasi motor Honda Beat yang dikendarai tersangka AH ditemukan 2 toples pil hexymer sebanyak 1.935 butir dan 74 strip atau 740 butir pil tramadol. Tersangka AH kini ditahan di Mapolres Serang untuk pengembangan kasus.

    “Kendaraan tersangka dihentikan petugas satlantas karena pelaku SP yang dibonceng tidak mengenakan helm pada Selasa (15/6),” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kasatlantas AKP Fiat Ari Suhada kepada awak media, Minggu (20/6/2021).

    Pada saat dihentikan Brigadir Nurman, kata Kapolres, satu tersangka yang dibonceng langsung melarikan diri. Karena mencurigakan, Brigadir Nurman langsung mengamankan tersangka AH ke pos lantas. Di pos lantas, petugas meminta AH menunjukan dokumen motor dan melakukan penggeledahan.

    “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua jenis obat keras dari dalam bagasi motor yang dibungkus plastik hitam. Dua jenis obat keras itu, tramadol sebanyak 740 butir dan 2 toples berisi hexymer sebanyak 1.935 butir,” terang Kapolres yang juga didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

    Tersangka berikut barang bukti selanjutnya diserahkah ke penyidik Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

    Sementara Iptu Michael K Tandayu menambahkan dari pemeriksaan, ribuan obat keras yang diamankan diakui AH adalah milik SP, rekannya yang melarikan diri. Tersangka AH juga mengaku obat keras yang diamankan, baru saja dibeli dari seorang bandar di daerah Muara Angke, Jakarta.

    “Jadi barang bukti yang diamankan diakui milik SP (DPO). Tersangka AH mengaku hanya mengantar SP membeli ribuan obat keras itu di daerah Muara Angke. Sebelum diamankan petugas, sedianya tersangka akan pulang ke Saketi. Tim Satresnarkoba saat ini masih mencari tersangka SP,” kata Michael. (MUF)

  • Tedi Rayendra Jabat Kapolres Lebak

    Tedi Rayendra Jabat Kapolres Lebak

    LEBAK, BANPOS – Serah terima jabatan (Sertijab) Kapolres Lebak dari AKBP Ade Mulyana kepada Teddi Rayendra. Giat sertijab mutasi itu dilaksanakan di Aula Mapolda Banten. Kamis, (17/06).

    Disebutkan, AKBP Ade Mulyana kini mendapat tugas menduduki jabatan baru sebagai Kabagpal Rolog Polda Metro Jaya. Sementara Kapolres Lebak yang baru ini sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pohuwato Polda Gorontalo.

    Usai acara Sertijab dilanjutkan dengan laporan satuan dalam rangka Sertijab Kapolres Lebak, bertempat di Aula Santika Polres Lebak.

    Dalam sambutan, Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra, memperkenalkan diri kepada para PJU Polres Lebak.

    “Perkenalkan nama saya Teddy Rayendra, Saya lahir di Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan bulan Mei Tahun 1978, orang tua campuran Palembang dan Banten dan sudah dikaruniai empat orang anak, Akpol angkatan 99. Sebelumnya saya menjabat Kapolres Puhowato Polda Gorontalo,” ujar Teddy Rayendra.

    Tedi Rayendra berharap, di wilayah kerjanya yang baru semua jajaran personil dapat bertugas dengan baik dan dapat bersinergi dengan semua divisi.

    “Kami mohon doa dan dukungan dalam pelaksanaan tugas selama menjadi Kapolres Lebak dalam menjaga Harkamtibmas di Wilayah Kabupaten Lebak,” tutur Teddy.

    Sementara Kapolda Lebak periode sebelumnya, AKBP Ade Mulyana, memohon pamit untuk bertugas di tempat yang baru.

    “Saya memohon pamit untuk bertugas di tempat yang baru menjadi Kabag Pal Rolog Polda Metro Jaya, mohon maaf dan mohon do’anya agar selalu diberikan kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan tugas,” paparnya.(WDO/PBN)

  • Diduga Tekanan Ekonomi Karena Menganggur, Warga Cikande Gandir

    Diduga Tekanan Ekonomi Karena Menganggur, Warga Cikande Gandir

    SERANG, BANPOS- Diduga frustasi lantaran tak kunjung dapat kerja, Hendra (26) warga Perumahan Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ditemukan tewas gantung diri di dalam rumahnya. Korban sudah 4 kali mencoba bunuh diri, namun selalu berhasil digagalkan oleh pihak keluarga.

    Kapolsek Cikande Kompol Salahuddin membenarkan adanya peristiwa gantung diri tersebut. Dikatakan, korban ditemukan tewas gantung diri di rumahnya dengan menggunakan kabel listrik yang diikatkan pada kusen pintu kamar di rumah tersebut.

    “Ketika ditemukan sekitar pukul 08.00, korban sudah dalam kondisi tergeletak di lantai dalam kondisi meninggal dengan leher masih terjerat potongan kabel. Diduga kabel putus karena tak kuat menahan beban tubuh korban,” katanya kepada awak media, Kamis (17/6/2021).

    Salahuddin menjelaskan berdasarkan keterangan keluarga korban sudah beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri. Namun selalu digagalkan karena ketahuan.

    “Bukan sesekali, tapi sudah beberapa kali. Menurut keluarganya ada sekitar 4 kali percobaan. Kali ini korban kembali melakukannya saat keluarga sedang tidak berada di rumah,” jelasnya didampingi Panit Reskrim Iptu Desma.

    Menurut Kapolsek, selama ini korban sering melamun dan enggan keluar rumah. Terlebih korban sudah lama menganggur, diduga persoalan itu yang menyebabkan korban mengakhiri hidupnya. “Motifnya diduga frustasi kerena tidak bekerja,” ujarnya.

    Kapolsek menegaskan jasad korban setelah dilakukan visum langsung diserahkan kepada pihak keluarga, sebab pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi, karena menurut keluarga kematian korban adalah musibah yang harus diterima.

    “Sebelum diserahkan kepada keluarga, kita lakukan pemeriksaan luar (visum) dan tidak ditemukan adanya kejanggalan. Korban sudah dimakamkan dan keluarga menganggap ini sebagai musibah,” tegasnya. (MUF)

  • Wanita Penyeberang Jalan di Tol Ditabrak Innova

    Wanita Penyeberang Jalan di Tol Ditabrak Innova

    SERANG, BANPOS- Diduga ingin mengambil jalan pintas, Kusniah (58) warga Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, luka parah tertabrak kendaraan saat menyeberang di jalan bebas hambatan.

    Korban tertabrak Toyota Innova B 1705 PZI di Tol Merak – Tangerang KM 85.200 sekitar wilayah Desa Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Kamis (17/6/2021). Saat ini Kusniah dalam perawatan di RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang.

    Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Rudi Purnomo melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas AKBP Hamdani mengatakan sebelum musibah kecelakaan terjadi, kendaraan Toyota Inova yang dikemudikan Syamsul bersama satu orang penumpang diketahui berjalan dari arah Merak menuju Tangerang dilajur cepat.

    Setiba di lokasi yaitu di KM 85.200, tiba-tiba seorang pejalan kaki bernama Kusniah muncul dari arah median jalan hendak ingin menyebrang jalan tol. Karena tak memperhatikan kendaraan melintas, ibu rumah tangga seketika disambar kendaraan yang dikemudikan Syamsul.

    “Korban yang terluka berat di bagian kepala, tangan kanan dan kaki kiri, langsung dievakuasi oleh pengemudi yang menabraknya ke RSUD Drajat Prawiranegara,” ungkap Kasubdit didampingi Kasielakalantas Kompol Dodid Prastowo.

    Dalam kesempatan itu, Hamdani mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang berdomisili di sepanjang jalan tol untuk tidak menyeberang pada lintasan jalan tol. Selain membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan, juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 63 Ayat 6 UU No 38 Tahun 2004.

    “Menyeberang di jalan tol sangat membahayakan dan dapat dipidana hukuman maksimal 14 hari penjara atau denda Rp3 juta. Untuk menghindari kecelakaan, kami mengimbau agar masyarakat menggunakan jembatan penyeberangan yang sudah disediakan pengelola jalan tol,” tandasnya. (MUF)

  • Gila Banget, Si Wahyu Simpan Gorila Di dekat Dubur

    Gila Banget, Si Wahyu Simpan Gorila Di dekat Dubur

    SERANG, BANPOS- Berbagai cara dilakukan para pengedar narkoba menyembunyikan barang dagangannya. Seperti yang dilakukan Tersangka WH alias Wahyu (20) seorang pengedar tembakau gorila.

    Untuk mengelabui petugas, tersangka warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, ini menyembunyikan paket gorila diantara kemaluan dan dubur dengan cara ditempel dengan lakban, sedangkan paket lainnya disembunyikan dibalik casing handphone.

    Pria yang diduga sebagai pengedar tembakau gorila ini dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan Jalur Lingkar Selatan Ciracas, Kelurahan Serang Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (14/6/2021) dini hari.

    “Kita temukan barang bukti 4 paket tembakau gorila dari tersangka. Tiga paket ditemukan diantara di sekitar pantat sedangkan satu paket dari balik casing handphone,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).

    Michael menjelaskan penangkapan terhadap tersangka yang diduga sebagai berawal saat personil yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan yang tengah melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sekitar pukul 01.00. Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai tersangka berada di pinggir jalan.

    “Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket tembakau gorila dari balik casing hp. Atas temuan itu, tersangka diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam penggeledahan lanjutan, juga ditemukan 3 paket lainnya,” terangnya.

    Dalam pemeriksaan, tersangka Wahyu akhirnya mengakui bahwa 4 paket tembakau gorila itu adalah miliknya. Namun remaja lulusan sekolah kejuruan ini membantah jika barang bukti yang diamankan itu untuk dijual.

    “Tersangka menolak dikatakan sebagai pengedar dan mengaku hanya sebagai pemakai. Tapi akan kita dalami sebab dari modus menyembunyikan barang bukti tidak lazim dilakukan para pengguna barang terlarang,” katanya.

    Terkait barang bukti tembakau gorila yang diamankan, kata Michael, tersangka mendapatkannya dari seorang pengedar yang mengaku warga Kota Serang. Hanya saja identitas pengedar tidak diketahui karena tersangka hanya mengambil barang di lokasi yang sudah ditentukan di sekitar wilayah lingkar selatan.

    “Jadi antara tersangka dan pengedar tidak saling mengenal karena tidak bertemu secara langsung karena transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon dan pembayaran dilakukan melalui transfer banking,” terang Kasatresnarkoba.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 (1) UU RI No. 35/2009 tentang narkotika juncto Permenkes No. 04/2021 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun sampai dengan 12 tahun penjara. (MUF)

  • Menyamar Jadi Pembeli Ringkus Pengedar Sabu di Perbatasan Serang-Tangerang

    Menyamar Jadi Pembeli Ringkus Pengedar Sabu di Perbatasan Serang-Tangerang

    SERANG,BANPOS- Menyamar sebagai calon pembeli, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu.

    Tersangka Muk (40) warga Desa Karangharja, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang ditangkap petugas yang melakukan undercover buyer di Jalan Raya Kopo – Maja, Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

    Penangkapan terhadap pengedar sabu ini cukup dramatis lantaran pelaku mencoba melarikan diri serta sempat membuang barang bukti 4 paket sabu yang dibungkus plastik makanan ringan. Tersangka akhirnya menyerahkan diri setelah mendengar suara tembakan peringatan.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan pengedar sabu oleh tim satresnarkoba dilakukan pada Kamis (10/6) sekitar pukul 01.00. Pengungkapan ini, kata Kapolres berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba.

    “Tersangka Muk ditangkap Kamis dini hari. Awal kita terima laporan kerap terjadi transaksi narkoba di perbatasan antara Tangerang dan Serang, tepatnya di wilayah Kecamatan Kopo,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Senin (14/6/2021).

    Setelah mendapatkan informasi serta identitas pelaku, personil satresnarkoba yang dipimpin Ipda Denny Hartanto berusaha menghubungi pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli sabu. Gayung bersambut, tersangka bersedia menemui calon pembelinya di lokasi yang ditentukan tersangka.

    “Menyamar sebagai pembeli, petugas menemui tersangka di lokasi. Begitu terjadi transaksi, petugas berusaha menangkap namun tersangka mencoba lari sambil membuang barang bukti sabu tapi akhirnya berhasil ditangkap dan barang bukti sabu juga ditemukan,” terang Kapolres.

    Sementara Iptu Michael K Tandayu menambahkan tersangka Muk mengaku sudah lama melakukan bisnis sabu namun belum sekalipun tertangkap. Perbatasan Kabupaten Serang dengan Tangerang tepatnya di Kecamatan merupakan lokasi yang biasa dijadikan ajang transaksi narkoba.

    “Tersangka sudah lama menggeluti bisnis sabu dan lokasi perbatasan merupakan lokasi yang biasa dijadikan tempat transaksi,” terang Michael.

    Terkait barang bukti 4 paket sabu seberat 5,03 gram, kata Michael, tersangka mendapatkannya dari seorang bandar yang mengaku warga Jakarta Barat. Hanya saja lokasi si bandar tidak diketahui, karena tersangka hanya mengambil barang di lokasi yang sudah ditentukan di sekitar wilayah Kebon Jeruk.

    “Jadi antara tersangka dan bandar tidak saling mengenal karena tidak bertemu secara langsung. Sementara pembayaran sabu juga dilakukan melalui transfer banking,” terang Kasatresnarkoba seraya mengatakan tersangka dijerat Pasal 112 (1) UU RI No. 35/2009 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun sampai dengan 12 tahun penjara. (MUF)

  • Gelar Operasi Premanisme, Polsek Ciruas Amankan 6 Warga Jalanan

    Gelar Operasi Premanisme, Polsek Ciruas Amankan 6 Warga Jalanan

    SERANG, BANPOS- Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Ciruas mengamankan 6 orang jalanan yang diduga pelaku aksi premanisme dari sejumlah lokasi di Kecamatan Ciruas, Sabtu (12/6/2021) malam.

    Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan Kapolres Serang untuk memberantas setiap aksi yang meresahkan masyarakat dalam hal ini operasi premanisme dan pungli.

    “Semua aktivitas yang membuat resah masyarakat, menjadi atensi pimpinan untuk ditindaklanjuti. Ini guna memberikan rasa aman dan nyaman, sesuai arahan pimpinan,” kata Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat kepada awak media, Minggu (13/6/2021).

    Kapolsek menjelaskan terhadap 6 warga yang diamankan pihaknya melakukan pendataan dan pembinaan untuk tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Kapolsek menegaskan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, pihaknya akan melakukan penegakkan hukum.

    “Tindakan yang kami ambil adalah pembinaan namun jika terbukti melakukan pelanggaran hukum akan kami tindak. Saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana, sehingga belum ada tindakan hukum,” kata Kapolsek didampingi Panit Reskrim Iptu Fitara Harianja.

    Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif membantu Polri dalam menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman. Oleh karena itu, Kapolsek mengimbau kepada seluruh elemen masyarakar untuk melaporkan aksi premanisme.

    “Segera laporkan jika menemukan atau menjadi korban aksi premanisme. Seluruh laporan akan segera kita tindaklanjuti karena tidak ada ruang bagi premanisme di wilayah kerja kami,” tegas Kapolsek. (MUF)