Kategori: HUKRIM

  • Mau Cukur Rambut, Pencandu Sabu Asal Kibin Dicokok Dalam Salon

    Mau Cukur Rambut, Pencandu Sabu Asal Kibin Dicokok Dalam Salon

    SERANG, BANPOS – Nasib sial dialami LS alias Uki (21) Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Pria pecandu sabu ini ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) saat akan mencukur rambut di sebuah salon tidak jauh dari rumahnya usai mengambil barang sabu pesanan.

    Dari saku celana tersangka petugas mengamankan satu plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu. Dari saku celana juga diamankan bungkus rokok berisi alat bakar sabu (pipet). Untuk proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka ditahan di Mapolres Serang.

    “Tersangka Uki diamankan di sebuah salon saat akan mencukur rambut pada Rabu (9/6) sekitar pukul 22.00. Dari saku celananya kami amankan sabu dan pipet,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Minggu (13/6/2021).

    Michael menjelaskan penangkapan terhadap tersangka LS alias Luki ini bermula dari adanya informasi masyatakat bahwa akan transaksi narkoba di sekitar Kampung Kibin. Berbekal dari informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga langsung penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

    “Dari pengakuan tersangka sabu yang diamankan dibeli dari seaorang yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang seharga Rp400 ribu. Pekerja serabutan ini juga mengaku sekitar 4 bulan mengkonsumsi sabu. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” ujar Michael.

    Dalam kesempatan itu, Kasatresnarkoba kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba karena sangat berbahaya dan menegaskan akan menindak tegas tanpa pandang siapapun meskipun hanya sebatas pemakai.

    Michael juga meminta peran masyarakat untuk membantu melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya masing-masing.

    “Kami ingatkan kembali jangan dekati narkoba karena akan merugikan dan kami akan menindak tegas walau hanya sebatas pemakai. Kepada seluruh elemen masyarakat, laporkan jika menemui hal-hal ganjil di lingkungannya masing-masing agar suasana kamtibmas tetap terjaga aman dan nyaman,” tandasnya. (MUF)

  • Terparkir di Depan Kantor, Motor Wartawan Online di Kota Serang Raib Digondol Maling

    Terparkir di Depan Kantor, Motor Wartawan Online di Kota Serang Raib Digondol Maling

    SERANG, BANPOS- Aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Serang Kota kembali terjadi lagi. Kali ini motor Honda Supra X warna hitam Nopol A 5474 SH milik Wartawan Sabdanews, Azharudin Salim Regar saat terpakir di halaman Kantor Sabdanews, di Jalan Mayabon, Banjarasri, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Sabtu, (12/06/2021) pukul 03.45 dini hari.

    Ditemui di lokasi, Azhar menuturkan, motor miliknya itu diparkir dihalaman kantor sabdanews dan diapit beberapa motor pegawai lainnya sekitar pukul 22.00 WIB.

    Ia memperkirakan, motornya digondol maling sekitar pukul 03.00 WIB sampai pukul 03.45 WIB, saat kondisi kantor sepi karena para pegawai yang ada di bagian depan tengah istirahat. Azhar pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek setempat.

    “Mudah-mudahan bisa temukan dan pelakunya bisa ditangkap. Saya sudah melapor ke Polsek Cipocok,” harap Azhar. (MUF)

  • Belasan Preman di Wilayah Serang Timur Kian Meresahkan

    Belasan Preman di Wilayah Serang Timur Kian Meresahkan

    SERANG, BANPOS- Personil gabungan Polres Serang dari berbagai satuan kerja menggelar operasi premanisme di sejumlah titik di wilayah Serang Timur, Jumat (11/6/2021) malam. Beberapa titik yang menjadi sasaran operasi yaitu kawasan industri Serang Timur.

    Selain itu, operasi juga menyasar lokasi lainnya yaitu jalur akses masul jalan tol serta pusat-pusat keramaian lainnya.

    Hasilnya, belasan preman berhasil diamankan dari beberapa titik berikut uang hasil pungli dari tangan para preman. Bersama barang bukti uang, para preman digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

    “Operasi premanisme ini merupakan tindak lanjut dari perintah bapak Kapolri yang disampaikan Kapolda Banten. Kita berantas premanisme untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media, Sabtu (12/6/2021).

    Kapolres mengatakan praktik premanisme tidak boleh berkembang, terlebih di wilayah hukum Polres Serang yang dikenal sebagai daerah industri. Polri dalam hal ini Polres Serang, kata Kapolres, siap mendukung untuk pemulihan ekonomi.

    “Untuk menangkap para pelaku premanisme, kami juga berharap peran aktif masyarakat untuk melapor jika mengetahui atau menjadi korban para preman. Setiap laporan akan segera kami tindak lanjuti dan mereka yang meresahkan akan kami tangkap,” tandasnya.

    Selain tindakan represif, Kapolres menambahkan, pihaknya juga melakukan tindakan preventif dengan mengedepankan personil Satuan Binmas dan Bhabinkamtibmas untuk memberikan edukasi dan pembinaan

    “Selain langkah represif, untuk menghilangkan aksi premanisme juga dilakukan tindakan preventif dengan menurunkan personil Satbinmas dan Bhabinkamtibmas. Operasi premanisme ini dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya dalam momentum tertentu,” tambahnya.

    Seperti diketahui Jenderal Listyo Sigit, menginstruksikan seluruh jajaran Polda dan Polres menggelar operasi anti premanisme. Instruksi Kapolri ini menyusul adanya laporan masyarakat atas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. (MUF)

  • Baru Bebas, Residivis Bersama Rekannya Kembali Bisnis Obat Keras

    Baru Bebas, Residivis Bersama Rekannya Kembali Bisnis Obat Keras

    SERANG, BANPOS- Dua pengedar obat keras jenis tramadol dan hexymer berhasil digulung personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Petir dan Baros, Kabupaten Serang.

    Tersangka NEA (35) ditangkap di rumahnya di Desa Cirangkong, Kecamatan Petir, sementara AM (35) ditangkap di rumahnya di Desa Tejamari, Kecamatan Baros. Dari kedua tersangka pengedar obat keras ini, berhasil diamankan 1.648 butir, diantaranya 1.198 butir pil hexymer dan 450 butir pil tramadol dan uang hasil penjualan sebanyak Rp431.000.

    “Kedua tersangka merupakan satu jaringan dan ditangkap di 2 lokasi berbeda di Kecamatan Petir dan Baros pada Rabu (9/6) malam dan Kamis (10/6) dini hari,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Jumat (11/6/2021).

    Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus peredaran obat keras ini berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Desa Cirangkong. Berbekal dari informasi tersebut, tim satresnarkkba yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka NEA di rumahnya sekitar pukul 22.00.

    “Dalam penggeledahan ditemukan sekitar 198 butir pil hexymer yang diakui didapat dari tersangka AM. Berbekal dari pengakuan itu, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan AM di rumahnya dengan barang bukti 1 pot hexymer berisi 1.000 butir dan tramadol sebanyak 45 kaplet atau 450 butir serta uang hasil jualan obat,” terang Mariyono.

    Sementara Iptu Michael K Tandayu menambahkan tersangka AM merupakan residivis yang pernah mendekam di Rutan Serang selama 18 bulan dalam kasus yang sama. Mantan warga binaan asal Aceh ini diketahui baru 3 bulan bebas dari hukuman dab kembali menggeluti bisnis lamanya.

    “Dari informasi yang kami dapat, tersangka AM baru 3 bulan bebas dari Rutan Serang dan kembali melakukan bisnis narkoba,” tambah Michael.

    Michael menjelaskan tersangka mendapatkan obat keras ini dari seorang pengedar yang ditemui di sekitar Grogol, Jakarta Barat. Hanya saja, setiap berbelanja, tersangka membeli dari orang yang berbeda dan tersangka tidak mengetahui di mana tempat tinggalnya.

    “Jadi tersangka mendapatkan obat hexymer dari penjual di sekitaran Grogol. Namun tersangka setiap kali belanja tidak pada satu penjual dan tidak tau di mana tempat tinggalnya,” terangnya.

    Kasat menjelaskan dari 1 pot berisi 1.000 butir seharga Rp750 ribu yang dibeli dari Jakarta, tersangka bisa menjual seharga 2X lipat, begitupun dengan obat tramadol, beli Rp25 ribu/kaplet dijual seharga Rp50 ribu/kaplet. (AZM)

  • Ada Dugaan Pemotongan BST Desa di Baksel

    Ada Dugaan Pemotongan BST Desa di Baksel

    BAKSEL, BANPOS – Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid di Desa Neglasari Kecamatan Cibeber, diduga ada tidak penuh diterima oleh 501 keluarga penerima manfaat (KPM) karena diduga dipotong secara belah semangka.

    Isu adanya dugaan penyunatan belah semangka dana BST oleh oknum di Desa Neglasari ini dengan dalih hasil kesepakatan musyawarah bersama warga, yakni disepakati BST tersebut dibelah semangka. Pihak politisi di Lebak menganggap, hal tersebut termasuk pelanggaran, akan tetapi Inspektorat Lebak menganggap ini dilematis bagi desa.

    Saat di hubungi, Kepala Cabang Kantor Pos Pembantu Kecamatan Cibeber, Juandi mengatakan bahwa proses pencairan BST di Desa Neglasari semuanya sudah dikoordinasikan dengan pihak desa.

    “Saya kurang tau persis, setahu saya semuanya sudah diatur oleh pihak desa,” terang Juandi kepada wartawan, Selasa (08/06).

    Dijelaskan Juandi, bahwa pencairan dana BST di Desa Neglasari sudah memasuki tahap ke 13. “Terkait barcode KPM, setelah pencairan semuanya di kumpulkan dulu di Desa Neglasari,” jelas Juandi.

    Menanggapi ini, anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah justru menganggap musyawarah itu hanya akal-akalan oknum di desa. “Jadi kalau saya lihat, datanya hampir 85 persen lebih warga desa di sana sebagai penerima BST, walau program sosialnya berbeda satu sama lain. Jadi kalau ada pemotongan dengan dalih untuk pemerataan atau mengedepankan azas keadilan, itu hanya akal-akalan oknum yang berperilaku koruptif,” tuding Musa.

    Menurut Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak ini, alasan yang selalu digunakan di hampir semua desa atau wilayah, pasti dengan dalih yang sama, yaitu azas pemerataan. “Ini memang modus atau pola koruptif program sosial, program bantuan langsung pada masyarakat, atau program bantuan hibah kepada masyarakat,” ungkapnya.

    Terkait masalah ini pihaknya akan mendorong hingga ke penegakan hukum, “Untuk itu, saya mendesak Unit Tipikor Polres Lebak segera melakukan penyelidikan,” papar Musa.

    Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Lebak, Nainggolan saat dimintai tanggapannya terkait ini oleh wartawan, pihaknya belum bisa bersikap karena mengaku belum survei ke lapangan.

    “Saya belum bisa komentar banyak soal ini pak. Karena belum lihat fakta lapangannya. Yang jelas, pemotongan tidak dibenarkan, akan tetapi melihat beberapa kasus yang juga terjadi di beberapa desa lainnya, saya melihat aparat desa berada dalam kondisi dilematis, ketika ada warga yang terdampak yang tidak masuk daftar penerima, sehingga biasanya aparat desa melakukan musyawarah yang melibatkan penerima dan stakeholder,” ujar Nainggolan.

    Menurut Nainggolan, itu tidak masalah selama itu diberikan kepada warga terdampak yang tidak terdaptar, asal jangan masuk kantong sendiri.

    “Jadi, selama potongan yang sudah disepkati 100 persen dibagikan kepada penerima yang tidak terdaftar (tapi benar-benar terdampak-red) dan tidak ada yang masuk ke kantong aparat sepeser pun serta bikin Dokumen Berita Acara musyawarahnya lengkap dan sah, aparat desa diminta untuk menghentikan dan membuat usulan baru,” paparnya.(WDO/PBN)

  • Dugaan Monopoli dan Markup Pengadaan Wastafel Desa se Lebak

    Dugaan Monopoli dan Markup Pengadaan Wastafel Desa se Lebak

    BAKSEL, BANPOS – Pengadaan wastafel desa se Lebak dituding telah dimonopoli dan terjadi markup. Proses monopoli tersebut dituding dilakukan oleh oknum Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lebak dengan menyuruh setiap desa di Lebak menganggarkan 8 persen Dana Desa (DD) untuk pengadaan wastafel tersebut.

    Pegiat sosial Baksel, Yayat Nurwan Kosasih, menyayangkan dan mengecam pengadaan wastafel tersebut, menurutnya, harga untuk item tersebut terlalu melambung tinggi jauh dari harga di pasaran.

    “Coba saja searching di toko online, berapa harga untuk wastafel jenis itu. Dan coba lihat RAB tiap-tiap desa, berapa harga untuk pembelian wastafel, ini ada yang tidak beres,” ujarnya, Senin (7/6).

    Pegiat lainnya, Uce Saepudin pun mengatakan, pengadaan wastafel itu dilakukan serentak oleh tiap desa di Lebak.Menurutnya harga pembeliannya pun fantastis.

    “Pembeliannya sebesar 8 Persen diambil dari DD. Dan sebagian besar desa di Lebak sudah memesan barang itu dalam bentuk sama, harga per wastafel itu Rp 3,6 Juta, sangat berbeda jauh dengan harga yang di online paling tinggi berkisar Rp1,5 Juta. Ini disinyalir ada yang memonopoli,” jelasnya.

    Uce menduga ada monopoli dengan mengkoordinir semua pesanan khusus di satu tempat yang dilakukan oknum.

    “Koordinasinya lewat prades, info yang saya dapat ada oknum yang bermain, awalnya bertugas di DPMD Lebak sekarang sudah jadi camat. Bahkan ada dugaan kerjasama bagi untung dengan oknum prades,” ungkap Uce.

    Sementara salah seorang Pendamping Desa di Kecamatan Malingping, Tatang, saat dikonfirmasi mengenai teknis pengadaan PPKM Skala Mikro Desa, justru menjelaskan pembelian tidak perlu di pihak ketigakan.

    “Untuk PPKM Mikro Desa, teknisnya belanja langsung, tidak perlu pakai pihak ketiga, itukan hanya di bawah 50 juta. Yang belanja itu TPK Dess, dan yang membayar Kaur Keuangan,”terangnya.

    Adapun terkait dugaan pertemuan prades membahas belanja belanja wastafel, salah seorang Prades di Baksel kepada wartawan membenarkan pertemuan yang dihadiri para Kaur Keuangan Desa.

    “Mengenai belanja wastafel di sini juga sama saja, saya juga mendengar Kaur Keuangan sempat dikumpulkan. Tapi saya sendiri ga tahu mengenai pembelanjaannya,” papar Sekdes salah satu desa di Kecamatan Cijaku.

    Terpisah, Kepala DPMD Lebak, Babay, saat dikonfirmasi wartawan tidak pernah merespon.(WDO/PBN)

  • Kasus Suami Disiram Air Panas di Carenang Berujung Damai

    Kasus Suami Disiram Air Panas di Carenang Berujung Damai

    SERANG, BANPOS- Kasus penyiraman air panas yang dilakukan isteri terhadap suami di Kampung Bingkuang, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, akhirnya berujung damai. Hal itu setelah pihak suami datang ke kantor polisi untuk mencabut laporan terhadap istrinya.

    Kapolsek Carenang Iptu Samsul Fuad membenarkan jika kasus penyiraman air panas yang dilakukan oleh Sukriah (31) terhadap suaminya Sopan Sopian (38) sudah diselesaikan secara kekeluargaan tanpa ada tuntutan apapun dari pihak keluarga korban.

    “Diselesaikan secara musyawarah. Korban (Sopan Sopian, red) beserta keluarganya datang ke polsek untuk tidak melanjutkan proses hukum dan sudah mencabut laporannya,” kata Kapolsek kepada awak media, Selasa (8/6).

    Menurut Kapolsek, laporan itu dicabut karena pihak istri telah minta maaf dan pertimbangan anak-anaknya masih kecil dan butuh kasih sayang orang tua. Sehingga, hasil mediasi disepakati bahwa kasus tersebut diselesaikan secara damai.

    “Pertimbangan laporannya dicabut karena anak-anaknya masih kecil serta pihak isteri juga sudah menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya

    Sebelumnya, Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan peristiwa penyiraman air panas yang dilakukan istri kepada suaminya itu terjadi pada Jumat (4/6). Namun kepolisian baru menerima laporan kasus itu pada Sabtu (5/6) siang.

    Pada hari naas itu, korban diketahui pulang pagi setelah dua hari tidak pulang. Sebagai seorang isteri, Sukriah bertanya kemana saja selama dua hari suaminya tidak pulang. Bahkan saat pulang juga, suaminya tidak juga memberikan uang.

    Bukannya jawaban atau uang belanja yang didapat, Sukriah mengaku malah mendapat perlakukan kasar, setelah sebelumnya terjadi cekcok mulut. Setelah itu, korban tidur di sofa ruang tamu.

    Kesal lantaran ulah suaminya, Ibu tiga anak ini tak lama kemudian pergi ke dapur mengambil air panas dan menyiramkan ke tubuh korban yang sedang tidur pulas. (MUF)

  • Mau Nyantri Malah Ngedar Sabu, Warga Jakarta Ditangkap

    Mau Nyantri Malah Ngedar Sabu, Warga Jakarta Ditangkap

    SERANG, BANPOS- Niat ingin jadi santri, DA (36), Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, malah jadi pengedar sabu setelah. Diduga tersangka DA terjerumus jadi pengedar sabu setelah termakan rayuan SM (42), residivis jebolan Lapas Serang untuk menjadi pengedar sabu.

    Kedua tersangka pengedar narkoba ini diringkus di rumah SM di Kampung/Desa Kalumpung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Kamis (3/6/2021) dini hari. Dari kedua tersangka, tim satresnarkoba mengamankan 9 paket sabu seberat 11,8 gram.

    “Dari 9 paket yang kami amankan 2 diantaranya paket besar. Barang haram tersebut disembunyikan dalam kaleng bekas permen yang disimpan lemari pakaian tersangka SM,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Selasa (8/6/2021).

    Kapolres menjelaskan pengungkapan peredaran narkoba ini bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Padarincang. Dari informasi itu, kata Mariyono, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Denny Hartanto langsung bergerak melakukan penyelidikan.

    “Kedua tersangka ditangkap saat masih tidur di rumah tersangka SM sekitar pukul 01.30. Sebelum penyergapan dilakukan, personil di lapangan sudah melakukan pengintaian,” kata Kapolres.

    Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang dan akan melakukan tindakan tegas terhadap orang-orang yang bersentuhan dengan narkoba.

    Oleh karena itu Kapolres pun meminta masyarakat khususnya warga Kabupaten Serang agar pro aktif apabila ada hal yang mencurigakan berkenaan dengan peredaran narkoba ini.

    “Jadi saya minta lapor kepolisian setempat, karena polisi akan sangat terbantu dengan laporan masyarakat tersebut. Kita semua tahu khawatir narkoba ini nantinya merusak anak bangsa,” katanya.‎

    Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menjelaskan sebelum terjerumus menjadi pengedar sabu, tersangka DA datang ke Padarincang berniat mondok di pesantren. Karena tidak memiliki tempat tinggal, DA akhirnya menginap di rumah SM.

    “Tersangka SM ini merupakan mantan warga binaan Lapas Serang yang bebas sekitar 2016 dalam kasus yang sama,” terang Kasat.

    Michael membeberkan dari hasil pemeriksaan, bisnis haram yang dilakukan dua tersangka ini sudah dilakukan selama 6 bulan. Kedua tersangka mengakui mendapatkan 2 paket shabu dari bandar yang mengaku berinisial R alias Black, warga Jakarta Barat.

    “Hanya saja, tersangka tidak mengetahui secara pasti sosok R alias Black karena komunikasi lewat telepon dan penjemputan barang pesanan di lokasi yang ditentukan bandar. Dalam bisnis ini, kedua tersangka tidak bermodal hanya mentransfer uang pada saat sabu laku terjual,” terang Michael.

    Akibat perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Pasal 132 ayat (2) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (MUF)

  • Warga Pandeglang Tertipu ‘Bansos’

    Warga Pandeglang Tertipu ‘Bansos’

    PANDEGLANG, BANPOS – Empat warga di Kabupaten Pandeglang, menjadi korban penipuan oknum yang mengaku sebagai pendamping bantuan sosial (Bansos). Pasalnya, orang tak dikenal ini sudah menipu warga dengan modus menawarkan jasa perbaikan administrasi kependudukan sembari meminta sejumlah uang supaya bisa mendapat bantuan.

    Peristiwa ini diketahui terjadi di Kecamatan Pagelaran, Pandeglang, Banten pada Minggu (6/6).

    Salah satu korbannya, yaitu warga bernama Nurjanah. Dia mengaku diminta uang Rp 115 ribu oleh oknum tersebut, sebagai syarat perbaikan dokumen administrasi kependudukan ke Disdukcapil Pandeglang, supaya mendapat bantuan dari pemerintah.

    “Ngakunya dari petugas, dia minta KK sama uang ke saya. Katanya buat ngurusin berkas siapa aja warga yang belum dapat bantuan, nanti dia yang ngajuin,” katanya saat dihubungi melalui seluler, Senin (7/6).

    Karena merasa mau dibantu, Nurjanah langsung percaya terhadap oknum tersebut. Uang beserta dokumen kependudukan yang dia punya, kemudian diserahkan sembari berharap bisa mendapat bantuan dari pemerintah.

    “Pas dia pamit, ada tetangga saya 3 orang bilang dimintain uang juga. Saya kan langsung curiga, wah ini mah ketipu kayaknya. Yaudah langsung dikejar waktu itu sama warga di sini, ketemu orangnya terus kita cegat,” ucapnya.

    Begitu menemukan oknum tersebut, Nurjanah beserta warga yang mengejarnya langsung meminta kembali uang yang diminta itu. Dari empat warga yang ditipu, oknum itu hanya bisa mengembalikan uang milik tiga warga setempat.

    “Tiga doang yang dibalikin, udah gitu sama kita diperingatin. Kalo orang itu, supaya gak datang ke sini lagi mintain uang ke warga,” ungkapnya.

    Meski bisa mendapatkan uangnya kembali, Nurjanah tetap berharap ada tindakan untuk oknum tersebut. Pasalnya, ia khawatir ada korban lain yang menjadi sasaran penipuan.

    “Kasian soalnya, kan warga berharapnya bisa dapat bantuan, ini mah malah diminta uang. Harus ditindak supaya ada efek jera,” tuturnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Pagelaran, M. Irsad menegaskan, jika oknum tersebut merupakan penipu. Sebab menurutnya, tidak ada petugas yang melakukan pendataan bansos dengan meminta uang imbalan kepada warga.

    “Enggak ada itu, penipuan itu mah. Warga jangan mudah percaya, apalagi kalau sampai meminta uang,” tandasnya. (CR-02/PBN)

  • Rencana Mau Pesta Ganja, 2 Warga Cilegon Dicokok Usai Beli Barang

    Rencana Mau Pesta Ganja, 2 Warga Cilegon Dicokok Usai Beli Barang

    SERANG, BANPOS- Dua warga Kota Cilegon gagal pesta ganja lantaran tertangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang usai membeli ganja.

    Tersangka DHP (24), Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon dan IO (23), warga Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon ditangkap dalam perjalanan pulang di Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

    Dari kedua tersangka ini petugas mengamankan barang bukti satu paket ganja dalam bungkus rokok yang disembunyikan dalam tas salah satu tersangka. Untuk proses penyelidikan dan penyidikan keduanya ditahan di Mapolres Serang.

    “Tersangka diamankan petugas dalam perjalanan pulang menggunakan kendaraan motor pada Selasa (1/6) sore. Barang bukti yang kita amankan satu paket ganja dari dalam tas milik tersangka IO,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Senin (7/6/2021).

    Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka TR bermula dari informasi masyarakat. Berbekal dari laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan langsung begerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

    “Jadi awalnya ada informasi dari masyarakat dan langsung kita tindaklanjuti. Sebelum ditangkap tersangka sempat membuang tas yang berisi barang bukti namun kita ketahui,” terang Michael.

    Dari hasil pemeriksaan, kata Kasatresnarkoba, tersangka IO mengakui barang haram yang sempat dibuang tersebut miliknya yang dibelinya seharga Rp500 ribu dari seorang pengedar berinisial AB (DPO) namun tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dan pengambilan barang pesanan tidak langsung.

    “Tersangka IO mengaku sudah 6 bulan menggunakan ganja dan setiap pembelian hanya untuk dipergunakan sendiri bersama rekannya DHP. Jadi yang membeli ganja yaitu IO, sedangkan tersangka DHP hanya diminta mengantar mengambil barang pesanan,” kata Kasat mengutip pengakuan tersangka IO.

    Michael menjelaskan para pelaku penyalahgunaan narkoba itu akan dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegasnya. (AZM)